Skip to content
Back to announcement

20240220_BNLI_Pengumuman RUPS_31579090_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BNLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                          PENGUMUMAN
                  KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                   PT BANK PERMATA Tbk

Merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), diumumkan kepada para pemegang saham PT Bank Permata Tbk
(“Perseroan”) bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) pada hari Rabu, 3 April 2024 dengan informasi sebagai berikut:


   1. Pemanggilan RUPST akan dipublikasikan dalam situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
       situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai penyedia e-RUPS dan
       situs web Perseroan pada tanggal 6 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan
       Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020.
   2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah para pemegang
       saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 5 Maret
       2024 sampai dengan penutupan perdagangan saham di BEI.
   3. Pemegang saham Perseroan yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari
       jumlah semua saham dengan hak suara berhak mengusulkan mata acara untuk
       dimasukkan dalam acara RUPST, dengan ketentuan usulan mata acara RUPST
       memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK
       15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan. Usulan mata acara tersebut sudah harus
       diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan
       RUPST.
Page 2
4. RUPST akan diadakan secara hybrid yaitu secara fisik dan elektronik menggunakan
   fasilitas electronic General Meeting System (eASY.KSEI). Memperhatikan ketentuan
   Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (2) POJK 15/2020 serta Pasal 8 ayat (3) Peraturan OJK nomor
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka Secara Elektronik, pemegang saham dapat menghadiri RUPST secara fisik atau
   secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI serta dapat memberikan kuasa secara
   konvensional kepada penerima kuasa independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
   atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI.
5. Fasilitas e-Proxy tersebut mulai tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam
   RUPST sejak tanggal pemanggilan RUPST sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal RUPST dilaksanakan (H-1) pukul 12.00 WIB.




                             Jakarta, 20 Februari 2024
                                Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published20 Feb 2024
Pages2
Characters2,645
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PERMATA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result