Skip to content
Back to announcement

20260422_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32072911_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00102/2026                                22 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
                     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari Senin, 20 April 2026
sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                   PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya (“Perjanjian
Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I.     Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
       Hari, Tanggal             : Senin, 20 April 2026
       Waktu                     :   Pukul 17.25 s.d 22.02 WIB
       Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                     Jakarta Timur
       Agenda                      : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                                       sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
                                           a. kewajiban pembayaran Bunga ke-19 (kesembilan
                                               belas) dan Bunga ke-20 (kedua puluh) Obligasi
                                               Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
                                               Seri A, B, dan C,
                                           b. kewajiban pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I
                                               Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan B,
                                           serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
                                           dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
                                           pembayaran Bunga ke-19 (kesembilan belas) dan Bunga
                                           ke-20 (kedua puluh) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                           Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C, serta kewajiban
                                           pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                           Tahap II Tahun 2021 Seri A dan B.
                                     2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi
                                          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
                                          terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero)
                                          Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                                          dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-19
                                          (kesembilan belas) dan Bunga ke-20 (kedua puluh)
                                          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
                                          Seri A, B, dan C, serta kewajiban pelunasan Pokok
                                          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
                                          Seri A dan B.
II.    Pihak yang hadir dalam RUPO
       1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
       2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku
            Direktur Keuangan
       3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
       4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021

III.   Kehadiran Pemegang Obligasi
       RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
       Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
       Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp2.149.000.000.000,00 atau
       sebanyak 2.149.000.000.000 suara yang merupakan 86,305% dari jumlah Obligasi yang masih
       belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena
       kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki


                                                 1
Page 3
      oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
      keseluruhannya berjumlah Rp2.500.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
      Emiten berjumlah Rp10.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp2.490.000.000.000,00. Oleh
      karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan pada
      Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian
      RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang
      Obligasi.


IV.   Pelaksanaan RUPO
      1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan dan usulan sehubungan
           dengan dengan Agenda RUPO.
      2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
           memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
           a.   Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah
                diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
                pendapat terkait Agenda RUPO.
           b.   Dalam RUPO, terdapat 12 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi
                yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
      3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
           a.   Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
                tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
                Perwaliamanatan.
           b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan,
                keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil berdasarkan
                persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                hadir dalam RUPO.
      4.   Hasil Keputusan RUPO
           -    Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 2.149.000.000.000
                suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp2.149.000.000.000,00.
           -    Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh       PT
                Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
                dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
                sebanyak 1.821.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
                Rp1.821.000.000.000,00 atau 84,737%.
           -    Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
                Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
                dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
                sebanyak 247.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
                Rp247.000.000.000,00 atau 11,49%.
           -    Jumlah suara yang abstain sebanyak 81.000.000.000 suara, atau mewakili surat
                Obligasi yang bernilai Rp81.000.000.000,00.
                Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
                a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
                abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
                Obligasi selain suara abstain.
                Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 81.000.000.000
                suara atau senilai Rp81.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama
                dengan suara setuju.
                Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 1.902.000.000.000 suara
                atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.902.000.000.000,00 atau 88,51%.
                sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi
                dalam RUPO menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten sebagai berikut :




                                                 2
Page 4
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 yang
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, memutuskan :
I. 1.Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya :
     a.   Kewajiban pembayaran Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
          Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal
          3 Desember 2025 dan Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
          Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal 3
          Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6
          ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
          Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 No. 11 tanggal 8 Februari 2021 yang
          dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
          di Jakarta, berikut perubahannya,
     b. Kewajiban pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
          II Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret
          2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
          II Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
          hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
          Jakarta, berikut perubahannya
     sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, serta menyetujui
     usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
     disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam
     Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, yaitu:
     a.   Penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I
          Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C sebagai berikut :
           -    Bunga ke-19 yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 Desember
               2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
           -    Bunga ke-20 yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 Maret
               2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 September
               2027,
     b. Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
          Tahun 2021, sebagai berikut ;
           -    Obligasi Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
               tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
               03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam) diubah menjadi
               jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung
               sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03 2028 (tiga Maret dua
               ribu dua puluh delapan);
           -    Obligasi Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
               tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
               03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam) diubah menjadi
               jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung
               sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03 2028 (tiga Maret dua
               ribu dua puluh delapan);
     Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C, serta
     perubahan jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2021 Seri A dan B tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran



                                 3
Page 5
  Bunga ke-19 yang jatuh tempo tanggal 3 Desember 2025 dan Bunga ke-20
  yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran Pokok
  Obligasi Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 dan Pokok
  Obligasi Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 sesuai
  ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
  I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 No. 11 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat
  di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
  berikut perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.

2. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
   Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan
   C, serta perubahan jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
   Tahun 2021 Seri A dan B sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026 Nomor
   I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan Wijaya
   Karya Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
   perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
   Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
   Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dan perjanjian
   lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
   Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
   Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagai berikut:
   a.    Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11,
        tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
        Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
        sebagai berikut:
         (i) Mengubah Premis, antara lain:
              1)   Bahwa menerbitkan obligasi yang diberi nama "Obligasi
                   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021", dengan
                   jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
                   triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa
                   Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia
                   ("KSEI"), yang terdiri dari:
                   -     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                      Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima
                      miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                      (delapan koma lima nol persen) per tahun dan berjangka
                      waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                   -     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                      Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar
                      lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
                      9,10% (sembilan koma satu nol persen) per tahun dan
                      berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                      Emisi;
                   -     Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                      Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh
                      sembilan miliar lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat
                      bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima
                      persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) terhitung
                      sejak Tanggal Emisi.




                               4
Page 6
2)   Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali
     Amanat telah menandatangani:
     - Perjanjian Perwaliamanatan:
       ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
          Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
          Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
         No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H.,S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara,
     - Akta Pengakuan Utang:
       ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
         Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8
         Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
       ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
         Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal
         22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H.,S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
3)   Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal
     20 April 2026, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
     tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara
     lain:
     a) Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
           Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
           Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           berikut    perubahannya,    sebagaimana     yang   telah
           disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
           (Persero) Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang
           Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal
           20 April 2026, mengenai;
          - Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan I
            Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 sebagai berikut :
            ▪ Obligasi Seri A yang semula jatuh tempo pada
              tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
              Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026
              diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
              tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
              yaitu pada tanggal 3 Maret 2028,
            ▪ Obligasi Seri B yang semula jatuh tempo pada
              tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
              Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026
              diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
              tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
              yaitu pada tanggal 3 Maret 2028,
          - Perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
            Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun


                 5
Page 7
                       2021 Seri A dan Seri B, untuk pembayaran Bunga
                       Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                       2021 Seri A dan Seri B selanjutnya pembayaran bunga
                       dihitung sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                       Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                       2021 tanggal 20 April 2026 sampai dengan Tanggal
                       Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                       Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B,
                    - Penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
                      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
                      A, B, dan C sebagai berikut :
                       ▪ Bunga ke-19 yang semula jatuh tempo pada tanggal
                         3 Desember 2025, diubah menjadi akan dibayarkan
                         pada tanggal 22 Mei 2026,
                       ▪ Bunga ke-20 yang semula jatuh tempo pada tanggal
                         3 Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada
                         tanggal 3 September 2027,
             b)     Perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
                    tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
                    dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
             c)     Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
                    kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
                    melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                    Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
                    dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.27, dan 1.48 untuk
     selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.27, dan 1.48 ditulis dan berbunyi
     menjadi sebagai berikut :
     1.3.         "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
                  pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
                  dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:
                  a. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                     Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari
                     2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
                  b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
                     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal
                     22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                     S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
                  c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
                     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal
                     [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
                  berikut     perubahannya       dan/atau      penambahan-
                  penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                  yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
                  kemudian hari.
     1.27.        “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                  Tahap II Tahun 2021, dalam jumlah pokok sebesar
                  Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
                  Rupiah), yang terdiri dari:




                           6
Page 8
        a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
           (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
           waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
           dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus
           sembilan puluh lima miliar Rupiah);
        b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10%
           (sembilan koma satu nol persen) per tahun, berjangka
           waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
           dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus
           empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah);
        c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
           (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
           waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
           dalam jumlah sebesar Rp259.500.000.000,00 (satu triliun
           dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta
           Rupiah);
        yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
        dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui
        Penawaran Umum yang merupakan penawaran obligasi
        tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
        dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta
        dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
        Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
        Bersifat Utang Di KSEI.
        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
        dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
        Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
        pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
        Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, sebagaimana
        dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
        memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
        Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.48.   "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
        dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
        dimuat dalam akta :
        a.   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
             Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11,
             tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
             Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
             Jakarta,
        b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
             Akta No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di
             hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
             Jakarta Utara,
        c.   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
             sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat di
             hadapan saya, Notaris;
        berikut     perubahannya       dan/atau      penambahan-
        penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
        yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
        kemudian hari.




                 7
Page 9
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b,
      untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b
      ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
     5.3. Jatuh tempo Obligasi
          a. Jatuh tempo Obligasi adalah:
            - Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
              03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan);
            - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
              03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan);
            - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
              03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan);
            Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
            ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
     5.4. Bunga Obligasi
          b. Jatuh dan periode pembayaran:
            Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan              tanggal
            pembayaran Bunga Obligasi.
            Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
            - Obligasi Seri A:
               ▪ Sejak tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
                 Pembayaran Bunga Obligasi ke-20 (kedua puluh), Bunga
                 dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran sebagai
                 berikut :
                 o pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
                    2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
                 o pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
                    2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
                    satu);
                 o pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
                    2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
                 o pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-
                    03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
                 o pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
                    2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
                 o pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-
                    09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
                    dua);
                 o pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-
                    12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
                    dua);
                 o pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
                    03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
                 o pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
                    03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
                 o pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
                    03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
                    puluh tiga);


                      8
Page 10
  o pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
    tiga);
  o pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
    03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
    empat);
  o pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
    03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    empat);
  o pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu
    dua puluh empat);
  o pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
    03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
    empat);
  o pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh lima);
  o pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh lima);
  o pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
    tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu
    dua puluh lima);
  o pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
    tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
    dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-
    05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh
    enam);
  o pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
    03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
    enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027
    (tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
  tanggal 20-04-2026 (dua puluh April dua ribu dua puluh
  enam) sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
  Obligasi Seri A, Bunga akan dibayarkan dengan
  ketentuan sebagai berikut :
  o pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
    tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh enam);
  o pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
    tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu
    dua puluh enam);
  o pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
    tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu
    dua puluh enam);
  o pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
    tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh tujuh);
  o pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
    tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua
    puluh tujuh);
  o pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
    tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu



      9
Page 11
       dua puluh tujuh);
     o pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
       tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu
       dua puluh tujuh);
     o pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
       tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
       puluh delapan);


- Obligasi Seri B:
  ▪ Sejak tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
    Pembayaran Bunga Obligasi ke-20 (kedua puluh), Bunga
    dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran sebagai
    berikut :
    o pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
       2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
    o pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
       2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
       satu);
    o pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
       2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
    o pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-
       03- 2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
    o pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
       2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
    o pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-
       09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
       dua);
    o pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-
       12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
       dua);
    o pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
       03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
    o pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
       03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
    o pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
       03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
       puluh tiga);
    o pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
       03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
       tiga);
    o pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
       03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
       empat);
    o pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
       03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
       empat);
    o pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
       tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu
       dua puluh empat);
    o pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
       03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
       empat);
    o pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
       tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua



         10
Page 12
      puluh lima);
    o pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
      tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
      puluh lima);
    o pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
      tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu
      dua puluh lima);
    o pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
      tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
      dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-
      05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh
      enam);
    o pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
      03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
      enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027
      (tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
    tanggal 20-04-2026 (dua puluh April dua ribu dua puluh
    enam) sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
    Obligasi Seri B, Bunga akan dibayarkan dengan
    ketentuan sebagai berikut :
    o pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
      tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua
      puluh enam);
    o pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
      tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu
      dua puluh enam);
    o pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
      tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu
      dua puluh enam);
    o pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
      tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
      puluh tujuh);
    o pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
      tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua
      puluh tujuh);
    o pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
      tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu
      dua puluh tujuh);
    o pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
      tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu
      dua puluh tujuh);
    o pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
      tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
      puluh delapan);
- Obligasi Seri C:
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
    2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
    2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
    2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-
    2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);



        11
Page 13
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
  2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-
  2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
  2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
  03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
  06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
  09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
  tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
  12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
  tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-
  03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-
  06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
  03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
  empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
  03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
  empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
  03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
  03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua
  puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua
  puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05-2026
  (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
  03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam)
  akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
  September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
  tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
  enam);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
  tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu dua
  puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
  tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua
  puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
  tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
  puluh tujuh);




      12
Page 14
                    ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
                      tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
                      tujuh);
                    ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
                      tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu dua
                      puluh tujuh);
                    ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
                      tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua
                      puluh tujuh);
                    ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
                      tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
                      puluh delapan);
                 Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
                 hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
                 pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.

b.   Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12,
     tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya
     sebagai berikut :
     (i) Mengubah Premis, antara lain:
          1)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
               "Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021",
               dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00
               (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di
               Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
               Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
               - Obligasi    Seri  A    dengan    jumlah    pokok    sebesar
                 Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima
                 miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                 (delapan koma lima nol persen) per tahun dan berjangka
                 waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
               - Obligasi    Seri  B    dengan    jumlah    pokok    sebesar
                 Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar
                 lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
                 9,10% (sembilan koma satu nol persen) per tahun dan
                 berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                 Emisi;
               - Obligasi    Seri  C    dengan    jumlah    pokok    sebesar
                 Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh
                 sembilan miliar lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat
                 bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima
                 persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                 terhitung sejak Tanggal Emisi;
          2)   Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
               Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali
               Amanat telah menandatangani:
               - Perjanjian Perwaliamanatan :
                 ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                   Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
                   Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                   Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                 ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta



                          13
Page 15
           No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
           Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta,

     - Akta Pengakuan Utang :
       ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
         Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8
         Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       ▪ Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
         I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal
         22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
3)   Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal
     20 April 2026, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
     tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara
     lain:
     (a)   Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
           Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
           Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           berikut    perubahannya,    sebagaimana    yang    telah
           disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
           (Persero) Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang
           Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal
           20 April 2026, mengenai:
           - Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan I
             Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 sebagai berikut:
             ▪ Obligasi Seri A yang semula jatuh tempo pada
               tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
               Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026
               diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
               tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
               yaitu pada tanggal 3 Maret 2028;
             ▪ Obligasi Seri B yang semula jatuh tempo pada
               tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
               Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026
               diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
               tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
               yaitu pada tanggal 3 Maret 2028;
           - Perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
             Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
             2021 Seri A dan Seri B, untuk pembayaran Bunga
             Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
             2021 Seri A dan Seri B selanjutnya pembayaran bunga
             dihitung sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
             Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
             2021 tanggal 20 April 2026 sampai dengan Tanggal
             Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
             Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B;



                 14
Page 16
               - Penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
                 A, B, dan C sebagai berikut:
                 ▪ Bunga ke-19 yang semula jatuh tempo pada tanggal
                   3 Desember 2025, diubah menjadi akan dibayarkan
                   pada tanggal 22 Mei 2026,
                 ▪ Bunga ke-20 yang semula jatuh tempo pada tanggal
                   3 Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada
                   tanggal 3 September 2027,
         (b)   Perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
               tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
               dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
         (c)   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
               kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
               melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
               dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
    4)   Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
         pada tanggal 20 April 2026, telah diadakan perubahan
         dan/atau     penambahan      ketentuan    dalam     Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
         II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang
         dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
         Addendum       I   Perjanjian    Perwaliamanatan      Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
         48, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
         Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
         dituangkan dalam Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
         akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat dihadapan saya,
         Notaris (berikut perubahannya dan/atau penambahan-
         penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di
         kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
         Perwaliamanatan”).
    5)   Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
         semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         berlaku pula untuk akta ini.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
     ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :

    1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah
         berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini
         diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam
         jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan
         ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk
         membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi
         dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
         triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :

         a.    Obligasi     Seri     A    dalam      jumlah      sebesar
               Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima
               miliar Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung


                     15
Page 17
                           sejak Tanggal Emisi;
                      b.   Obligasi     Seri    B     dalam      jumlah      sebesar
                           Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima
                           miliar lima ratus juta Rupiah) 7 (tujuh) tahun terhitung
                           sejak Tanggal Emisi;
                      c.   Obligasi     Seri    C     dalam      jumlah      sebesar
                           Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh
                           sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) 7 (tujuh) tahun
                           terhitung sejak Tanggal Emisi;

                      berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang
                      oleh Emiten, serta Denda (jika ada), ditambah dengan jumlah-
                      jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang
                      berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                      Akta Pengakuan Utang, wajib dibayar oleh Emiten kepada
                      Pemegang Obligasi.
                      Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang sehubungan
                      dengan pelunasan dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                      pelaksanaan pembelian kembali sebagai Pelunasan Obligasi
                      dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai
                      Pelunasan Obligasi Seri A sebagaimana dibuktikan dengan
                      Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
                      Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                      Jumlah-jumlah      yang    merupakan     kewajiban    Emiten
                      sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
                      "Jumlah Terutang"


II.    Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026 dan mengacu pada
       ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
       Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
       di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       berikut perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa
       dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
       melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
       Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, termasuk untuk
       melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8
       Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta melakukan
       tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
       perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan
       semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
       Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April
       2026.
III.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
       Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya
       penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026,
       termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat
       Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021



                                  16
Page 18
         tanggal 20 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
         Emiten.


Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, maka PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan:
A.   Usulan mengenai Perubahan Besaran Denda
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
       dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
       sebanyak 95.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp95.000.000.000,00 atau 4,42%.
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
       dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
       sebanyak 1.737.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp1.737.000.000.000,00 atau 80,828%.
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 317.000.000.000 suara, atau mewakili
       surat Obligasi yang bernilai Rp317.000.000.000,00.
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
       suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
       mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 317.000.000.000
       suara atau senilai Rp317.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
       sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
       2.054.000.000.000       suara    atau   mewakili    Obligasi    yang    bernilai
       Rp2.054.000.000.000,00 atau 95,58%.

     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
     Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, Pemegang
     Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, yaitu :
     1. menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1.11 Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
          Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
          sebagaimana yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
          (Persero) Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat
          Umum Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20
          April 2026, mengenai perubahan besaran Denda akibat Keterlambatan
          Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi yang semula sebesar
          0,5% (nol koma lima persen) pertahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
          masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, diubah
          menjadi sebesar 0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun dari jumlah
          dana yang terlambat dibayar. Perubahan besaran Denda akibat
          Keterlambatan Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi
          tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal 3 Desember 2025.



                                    17
Page 19
     2.   Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan dengan tidak
          dipenuhinya kewajiban pembayaran:
          - Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
            Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025 dan Bunga ke-20
            Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C
            yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026; dan
          - Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan
            Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026;
          akan dibayarkan kepada Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
          Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan denda
          tersebut memperhatikan Keputuan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
          Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026.
B.   Usulan mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Perubahan Call Option
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
       dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
       sebanyak 258.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp258.000.000.000,00 atau 12,01%.
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
       dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
       sebanyak 1.784.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp1.784.000.000.000,00 atau 83,015%.
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 107.000.000.000 suara, atau mewakili
       surat Obligasi yang bernilai Rp107.000.000.000,00.
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
       suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
       mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 107.000.000.000
       suara atau senilai Rp107.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
       sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
       1.891.000.000.000       suara    atau   mewakili    Obligasi    yang    bernilai
       Rp1.891.000.000.000,00 atau 87,99%.

     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
     Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, Pemegang Obligasi
     dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, yaitu :
     1.   Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
          (Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan (rasio keuangan) sesuai
          ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
          Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
          Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagai berikut:
          a.   Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
               ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),



                                     18
Page 20
          b.   Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest
               bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x (dua koma lima nol
               kali),
          c.   Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
               tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
          untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
          (Persero) Tbk per 31 Desember 2025.
     2.   Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
          Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
          mengenai perubahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan I
          Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 melalui Opsi Beli (Call Option) yang semula
          hanya untuk Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A
          diubah menjadi untuk Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
          2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
          Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
          Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
          perubahannya.
C.   Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Bunga Ke-21 Yang Belum
     Jatuh Tempo
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
       dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
       sebanyak 244.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp244.000.000.000,00 atau 11,35%.
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
       dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
       sebanyak 1.723.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp1.723.000.000.000,00 atau 80,177%.
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 182.000.000.000 suara, atau mewakili
       surat Obligasi yang bernilai Rp182.000.000.000,00.
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
       suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
       mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 182.000.000.000
       suara atau senilai Rp182.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
       sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
       1.905.000.000.000       suara    atau   mewakili    Obligasi    yang    bernilai
       Rp1.905.000.000.000,00 atau 88,65%.

     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
     Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, Pemegang Obligasi
     dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, yaitu menyetujui untuk dilakukan
     perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian



                                    19
Page 21
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 No. 11
     tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagaimana yang telah
     disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, mengenai penundaan /
     perubahan pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
     II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3
     Juni 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027.




                           Jakarta, 22 April 2026

            EMITEN                                    WALI AMANAT




PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                       PT BANK MEGA TBK




                                    20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.83 MB
Published22 Apr 2026
Pages21
Characters66,507
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×225
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×83
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.2 ×10
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result