Back to announcement
20260422_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32072911_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00102/2026 22 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari Senin, 20 April 2026
sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya (“Perjanjian
Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Senin, 20 April 2026
Waktu : Pukul 17.25 s.d 22.02 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
a. kewajiban pembayaran Bunga ke-19 (kesembilan
belas) dan Bunga ke-20 (kedua puluh) Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, B, dan C,
b. kewajiban pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan B,
serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-19 (kesembilan belas) dan Bunga
ke-20 (kedua puluh) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C, serta kewajiban
pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A dan B.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-19
(kesembilan belas) dan Bunga ke-20 (kedua puluh)
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, B, dan C, serta kewajiban pelunasan Pokok
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A dan B.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku
Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp2.149.000.000.000,00 atau
sebanyak 2.149.000.000.000 suara yang merupakan 86,305% dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
1
Page 3
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp2.500.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Emiten berjumlah Rp10.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp2.490.000.000.000,00. Oleh
karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan pada
Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian
RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang
Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan dan usulan sehubungan
dengan dengan Agenda RUPO.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 12 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan,
keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil berdasarkan
persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 2.149.000.000.000
suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp2.149.000.000.000,00.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
sebanyak 1.821.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.821.000.000.000,00 atau 84,737%.
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
sebanyak 247.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp247.000.000.000,00 atau 11,49%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 81.000.000.000 suara, atau mewakili surat
Obligasi yang bernilai Rp81.000.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 81.000.000.000
suara atau senilai Rp81.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara setuju.
Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 1.902.000.000.000 suara
atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.902.000.000.000,00 atau 88,51%.
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi
dalam RUPO menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten sebagai berikut :
2
Page 4
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 yang
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, memutuskan :
I. 1.Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya :
a. Kewajiban pembayaran Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal
3 Desember 2025 dan Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal 3
Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6
ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 No. 11 tanggal 8 Februari 2021 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahannya,
b. Kewajiban pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret
2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, yaitu:
a. Penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C sebagai berikut :
- Bunga ke-19 yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 Desember
2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
- Bunga ke-20 yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 Maret
2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 September
2027,
b. Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, sebagai berikut ;
- Obligasi Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam) diubah menjadi
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03 2028 (tiga Maret dua
ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam) diubah menjadi
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03 2028 (tiga Maret dua
ribu dua puluh delapan);
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C, serta
perubahan jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A dan B tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
3
Page 5
Bunga ke-19 yang jatuh tempo tanggal 3 Desember 2025 dan Bunga ke-20
yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran Pokok
Obligasi Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 dan Pokok
Obligasi Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 No. 11 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
2. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan
C, serta perubahan jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A dan B sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026 Nomor
I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
sebagai berikut:
(i) Mengubah Premis, antara lain:
1) Bahwa menerbitkan obligasi yang diberi nama "Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021", dengan
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia
("KSEI"), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun dan berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar
lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,10% (sembilan koma satu nol persen) per tahun dan
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh
sembilan miliar lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) terhitung
sejak Tanggal Emisi.
4
Page 6
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali
Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H.,S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara,
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal
22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H.,S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
3) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal
20 April 2026, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara
lain:
a) Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, sebagaimana yang telah
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang
Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal
20 April 2026, mengenai;
- Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 sebagai berikut :
▪ Obligasi Seri A yang semula jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026
diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 3 Maret 2028,
▪ Obligasi Seri B yang semula jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026
diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 3 Maret 2028,
- Perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
5
Page 7
2021 Seri A dan Seri B, untuk pembayaran Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 Seri A dan Seri B selanjutnya pembayaran bunga
dihitung sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 tanggal 20 April 2026 sampai dengan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B,
- Penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
A, B, dan C sebagai berikut :
▪ Bunga ke-19 yang semula jatuh tempo pada tanggal
3 Desember 2025, diubah menjadi akan dibayarkan
pada tanggal 22 Mei 2026,
▪ Bunga ke-20 yang semula jatuh tempo pada tanggal
3 Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada
tanggal 3 September 2027,
b) Perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
c) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.27, dan 1.48 untuk
selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.27, dan 1.48 ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut :
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:
a. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal
22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal
[___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
berikut perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
1.27. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
6
Page 8
a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus
sembilan puluh lima miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10%
(sembilan koma satu nol persen) per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus
empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah);
c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
dalam jumlah sebesar Rp259.500.000.000,00 (satu triliun
dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta
Rupiah);
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum yang merupakan penawaran obligasi
tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang Di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.48. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta :
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat di
hadapan saya, Notaris;
berikut perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
7
Page 9
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b,
untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat 5.4 huruf b
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
5.3. Jatuh tempo Obligasi
a. Jatuh tempo Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan);
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
5.4. Bunga Obligasi
b. Jatuh dan periode pembayaran:
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
- Obligasi Seri A:
▪ Sejak tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi ke-20 (kedua puluh), Bunga
dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran sebagai
berikut :
o pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
o pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
satu);
o pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
o pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-
03-2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
o pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
o pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-
09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
dua);
o pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-
12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
dua);
o pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
o pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
o pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh tiga);
8
Page 10
o pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
tiga);
o pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
empat);
o pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
empat);
o pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh empat);
o pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
empat);
o pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh lima);
o pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh lima);
o pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh lima);
o pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-
05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh
enam);
o pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027
(tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
tanggal 20-04-2026 (dua puluh April dua ribu dua puluh
enam) sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri A, Bunga akan dibayarkan dengan
ketentuan sebagai berikut :
o pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh enam);
o pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh enam);
o pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh enam);
o pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
o pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
o pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu
9
Page 11
dua puluh tujuh);
o pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
o pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh delapan);
- Obligasi Seri B:
▪ Sejak tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi ke-20 (kedua puluh), Bunga
dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran sebagai
berikut :
o pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
o pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
satu);
o pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
o pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-
03- 2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
o pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
o pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-
09-2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
dua);
o pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-
12-2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
dua);
o pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
o pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
o pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh tiga);
o pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
tiga);
o pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
empat);
o pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
empat);
o pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh empat);
o pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
empat);
o pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua
10
Page 12
puluh lima);
o pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh lima);
o pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh lima);
o pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-
05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh
enam);
o pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027
(tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
tanggal 20-04-2026 (dua puluh April dua ribu dua puluh
enam) sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri B, Bunga akan dibayarkan dengan
ketentuan sebagai berikut :
o pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh enam);
o pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh enam);
o pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh enam);
o pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
o pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
o pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
o pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
o pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh delapan);
- Obligasi Seri C:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-
2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
11
Page 13
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-
2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
03-2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
06-2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
09-2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
12-2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-
03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-
06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05-2026
(dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam)
akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
enam);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
12
Page 14
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh delapan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya
sebagai berikut :
(i) Mengubah Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
"Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021",
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di
Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun dan berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar
lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,10% (sembilan koma satu nol persen) per tahun dan
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh
sembilan miliar lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali
Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan :
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
13
Page 15
No. 48, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
- Akta Pengakuan Utang :
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal
22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
3) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal
20 April 2026, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara
lain:
(a) Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, sebagaimana yang telah
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang
Obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal
20 April 2026, mengenai:
- Perubahan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A yang semula jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026
diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 3 Maret 2028;
▪ Obligasi Seri B yang semula jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026
diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 3 Maret 2028;
- Perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 Seri A dan Seri B, untuk pembayaran Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 Seri A dan Seri B selanjutnya pembayaran bunga
dihitung sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 tanggal 20 April 2026 sampai dengan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B;
14
Page 16
- Penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
A, B, dan C sebagai berikut:
▪ Bunga ke-19 yang semula jatuh tempo pada tanggal
3 Desember 2025, diubah menjadi akan dibayarkan
pada tanggal 22 Mei 2026,
▪ Bunga ke-20 yang semula jatuh tempo pada tanggal
3 Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada
tanggal 3 September 2027,
(b) Perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
(c) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
4) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
pada tanggal 20 April 2026, telah diadakan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
48, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
dituangkan dalam Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat dihadapan saya,
Notaris (berikut perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di
kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
Perwaliamanatan”).
5) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berlaku pula untuk akta ini.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah
berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini
diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam
jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan
ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk
membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi
dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :
a. Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima
miliar Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
15
Page 17
sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima
miliar lima ratus juta Rupiah) 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh
sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang
oleh Emiten, serta Denda (jika ada), ditambah dengan jumlah-
jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
Akta Pengakuan Utang, wajib dibayar oleh Emiten kepada
Pemegang Obligasi.
Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai Pelunasan Obligasi
dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai
Pelunasan Obligasi Seri A sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
"Jumlah Terutang"
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026 dan mengacu pada
ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa
dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, termasuk untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta melakukan
tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan
semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April
2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026,
termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
16
Page 18
tanggal 20 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten.
Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, maka PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan:
A. Usulan mengenai Perubahan Besaran Denda
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
sebanyak 95.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp95.000.000.000,00 atau 4,42%.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
sebanyak 1.737.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.737.000.000.000,00 atau 80,828%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 317.000.000.000 suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp317.000.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 317.000.000.000
suara atau senilai Rp317.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
2.054.000.000.000 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp2.054.000.000.000,00 atau 95,58%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, yaitu :
1. menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1.11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
sebagaimana yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat
Umum Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20
April 2026, mengenai perubahan besaran Denda akibat Keterlambatan
Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi yang semula sebesar
0,5% (nol koma lima persen) pertahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, diubah
menjadi sebesar 0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Perubahan besaran Denda akibat
Keterlambatan Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi
tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal 3 Desember 2025.
17
Page 19
2. Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan dengan tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran:
- Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025 dan Bunga ke-20
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C
yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026; dan
- Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan
Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026;
akan dibayarkan kepada Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan denda
tersebut memperhatikan Keputuan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026.
B. Usulan mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Perubahan Call Option
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
sebanyak 258.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp258.000.000.000,00 atau 12,01%.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
sebanyak 1.784.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.784.000.000.000,00 atau 83,015%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 107.000.000.000 suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp107.000.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 107.000.000.000
suara atau senilai Rp107.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
1.891.000.000.000 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.891.000.000.000,00 atau 87,99%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, Pemegang Obligasi
dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, yaitu :
1. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan (rasio keuangan) sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagai berikut:
a. Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
18
Page 20
b. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest
bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x (dua koma lima nol
kali),
c. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2025.
2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
mengenai perubahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 melalui Opsi Beli (Call Option) yang semula
hanya untuk Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A
diubah menjadi untuk Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya.
C. Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Bunga Ke-21 Yang Belum
Jatuh Tempo
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
sebanyak 244.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp244.000.000.000,00 atau 11,35%.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
sebanyak 1.723.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.723.000.000.000,00 atau 80,177%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 182.000.000.000 suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp182.000.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 182.000.000.000
suara atau senilai Rp182.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
1.905.000.000.000 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.905.000.000.000,00 atau 88,65%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, Pemegang Obligasi
dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, yaitu menyetujui untuk dilakukan
perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian
19
Page 21
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 No. 11
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, sebagaimana yang telah
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 20 April 2026, mengenai penundaan /
perubahan pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3
Juni 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027.
Jakarta, 22 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
20
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×83
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.2 ×10
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.