Back to announcement
20260422_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32072910_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00101/2026 22 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada hari Senin, 20 April 2026
sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM
PEMEGANG OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Senin, 20 April 2026
Waktu : Pukul 11.06 s.d 16.21 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau
pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Bunga ke-20 (kedua puluh) dan Bunga ke-21 (kedua puluh
satu) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri A, B, dan C, serta usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-20 (kedua puluh) dan Bunga ke-21
(kedua puluh satu) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-20 (kedua puluh) dan Bunga ke-21
(kedua puluh satu) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Sumadi selaku
Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp1.179.048.060.426 atau sebanyak
1.179.048.060.426 suara yang merupakan 86,377% dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) dikurangi Obligasi yang
dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar Rupiah)
menjadi berjumlah Rp1.365.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh lima miliar).
Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan
1
Page 3
pada Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan
demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para
Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan usulan
sehubungan dengan Agenda RUPO.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 9 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan,
keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil berdasarkan
persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
sebanyak 125.693.202.418 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp125.693.202.418,00 atau 10,66%.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
sebanyak 976.913.770.394 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp976.913.770.394,00 atau 82,856%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 76.441.087.614 suara, atau mewakili surat
Obligasi yang bernilai Rp76.441.087.614,00
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi
selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 76.441.087.614
suara, atau senilai Rp 76.441.087.614,00 dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
1.053.354.858.008 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.053.354.858.008,00 atau 89,34%.
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam
RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut :
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
tanggal 20 April 2026, memutuskan:
I. 1. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
2
Page 4
pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri A, B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dan
Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A,
B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam
Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 33 tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, serta
menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, yaitu penundaan /
perubahan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C, sebagai berikut:
a. Bunga ke-20 yang telah jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025,
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
b. Bunga ke-21 yang telah jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026,
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18 September 2027.
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C
yang telah jatuh tempo tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-
20 yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dan Bunga ke-21 yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 No. 33 tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
2. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
dan Seri C yang telah jatuh tempo sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026
Nomor I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
(i) Mengubah Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
"Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020",
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00
3
Page 5
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di
Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan
koma enam nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
(sembilan koma dua lima persen) per tahun dan berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
(sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
2) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas
sebagian Obligasi Seri A sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) masing-masing
pada tanggal 18 Juni 2024 dan 18 Desember 2024, sehingga
Obligasi Seri A yang masih terhutang sebesar
Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah).
3) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali
Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara;
4
Page 6
▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3
Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10
November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal 24
Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
4) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada tanggal
20 April 2026, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara
lain:
- Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana yang telah
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam
Rapat Umum Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, mengenai penundaan /
perubahan pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C yang
semula jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026 dan
pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C yang semula
jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026 diubah menjadi
akan dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
- Perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47, untuk selanjutnya
Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:
5
Page 7
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3
Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal
10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal
24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
d. Addendum III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.[___],
tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara;
f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat
6
Page 8
dihadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya
Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:
5.4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan periode pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
18-09-2023 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
7
Page 9
18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
18-09-2024 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22
Mei 2026;
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang jatuh
tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas
Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang jatuh
tempo pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni
tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 18-09-2026 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 18-09-2027 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri B
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
8
Page 10
2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
18-09-2023 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
18-09-2024 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
9
Page 11
18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22
Mei 2026;
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang jatuh
tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas
Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang jatuh
tempo pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni
tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 18-09-2026 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 18-09-2027 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
10
Page 12
18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-2023 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-2024 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026; ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 18 September 2027; ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang jatuh tempo pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas September tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua 11
Page 13
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 18-09-2027 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal
3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
Mengubah Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama "Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020", dengan jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri
dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam
nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
koma dua lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan koma
delapan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas sebagian
Obligasi Seri A sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
melalui Opsi Beli (Call Option) masing-masing pada tanggal 18 Juni
2024 dan 18 Desember 2024, sehingga Obligasi Seri A yang masih
terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu
miliar Rupiah).
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
12
Page 14
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21,
tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23,
tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09,
tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11,
tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 60,
tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10 November
2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara;
▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara.
(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 20
April 2026, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut,
para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
- Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagaimana yang telah disampaikan dan
dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April
2026, mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-20
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A,
B, dan C yang semula jatuh tempo pada tanggal 18 Desember
2025 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026
dan pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C yang semula jatuh
tempo pada tanggal 18 Maret 2026 diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
13
Page 15
- Perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan;
- Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada
tanggal 20 April 2026, telah diadakan perubahan dan/atau
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Addendum
IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November 2023,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, dan Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah dituangkan
dalam Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, akta No. [___]
tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
(vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua
definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula
untuk akta ini.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026 dan mengacu pada ketentuan
Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris
dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
14
Page 16
melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April
2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten.
Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, maka PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan:
A. Usulan mengenai Penghapusan / Penghilangan Pembayaran Denda yang Telah
Timbul Sehubungan dengan Tidak Dipenuhinya Kewajiban Pembayaran Bunga
Secara Tepat Waktu
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April
2026, sebanyak 548.135.498.490 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp548.135.498.490,00 atau 46,49%.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April
2026, sebanyak 468.634.012.086 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp468.634.012.086,00 atau 39.747%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 162.278.549.850 suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp162.278.549.850,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
162.278.549.850 suara, atau senilai Rp162.278.549.850,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara tidak setuju, maka jumlah suara
tidak setuju menjadi sebanyak 710.414.048.340 suara atau mewakili Obligasi
yang bernilai Rp710.414.048.340,00 atau 60.25%.
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, RUPO belum memenuhi
ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO, sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan.
B. Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Bunga Ke-22 Yang Belum
Jatuh Tempo
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April
2026, sebanyak 128.368.126.889 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp128.368.126.889,00 atau 10,66%.
15
Page 17
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April
2026, sebanyak 888.401.383.687 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp888.401.383.687,00 atau 75.349%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 162.278.549.850 suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp162.278.549.850,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
162.278.549.850 suara, atau senilai Rp162.278.549.850,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju
adalah sebanyak 1.050.679.933.537 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.050.679.933.537,00 atau 89.11%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April
2026, memutuskan menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, yaitu menyetujui untuk
dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
sebagaimana yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, mengenai
penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-22 Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh
tempo pada tanggal 18 Juni 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal
18 Desember 2027.
Jakarta, 22 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
16
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×98
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.2 ×28
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.