Skip to content
Back to announcement

20260422_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32072910_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00101/2026                                22 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
                     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada hari Senin, 20 April 2026
sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                       PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM
            PEMEGANG OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I.     Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
       Hari, Tanggal              : Senin, 20 April 2026
       Waktu                      : Pukul 11.06 s.d 16.21 WIB
       Tempat                     : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                      Jakarta Timur
       Agenda                       : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                                           sehubungan      dengan    adanya    kelalaian   dan/atau
                                           pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
                                           Bunga ke-20 (kedua puluh) dan Bunga ke-21 (kedua puluh
                                           satu) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                                           2020 Seri A, B, dan C, serta usulan PT Wijaya Karya
                                           (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
                                           dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
                                           pembayaran Bunga ke-20 (kedua puluh) dan Bunga ke-21
                                           (kedua puluh satu) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                           Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C.
                                      2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi
                                           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
                                           terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
                                           (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
                                           dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
                                           pembayaran Bunga ke-20 (kedua puluh) dan Bunga ke-21
                                           (kedua puluh satu) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                           Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C.


II.    Pihak yang hadir dalam RUPO
       1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
       2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Sumadi selaku
            Direktur Keuangan
       3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
       4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020

III.   Kehadiran Pemegang Obligasi
       RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
       Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
       Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp1.179.048.060.426 atau sebanyak
       1.179.048.060.426 suara yang merupakan 86,377% dari jumlah Obligasi yang masih belum
       dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan
       atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
       dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
       Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) dikurangi Obligasi yang
       dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar Rupiah)
       menjadi berjumlah Rp1.365.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh lima miliar).
       Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan



                                                 1
Page 3
      pada Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan
      demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para
      Pemegang Obligasi.


IV.   Pelaksanaan RUPO
      1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan usulan
           sehubungan dengan Agenda RUPO.
      2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
           Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
           a.   Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah
                diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
                pendapat terkait Agenda RUPO.
           b.   Dalam RUPO, terdapat 9 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang
                mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
      3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
           a.   Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
                tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
                Perwaliamanatan.
           b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan,
                keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil berdasarkan
                persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                hadir dalam RUPO.
      4.   Hasil Keputusan RUPO
           - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
             Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
             dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
             sebanyak 125.693.202.418 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
             Rp125.693.202.418,00 atau 10,66%.
           - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
             Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
             dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April 2026,
             sebanyak 976.913.770.394 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
             Rp976.913.770.394,00 atau 82,856%.
           - Jumlah suara yang abstain sebanyak 76.441.087.614 suara, atau mewakili surat
             Obligasi yang bernilai Rp76.441.087.614,00
             Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
             Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
             dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi
             selain suara abstain.
             Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 76.441.087.614
             suara, atau senilai Rp 76.441.087.614,00 dianggap memberikan suara yang sama
             dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
             1.053.354.858.008        suara    atau   mewakili     Obligasi     yang     bernilai
             Rp1.053.354.858.008,00 atau 89,34%.
           sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam
           RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut :

           Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang hadir
           dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
           tanggal 20 April 2026, memutuskan:
           I.   1.   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                     sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban



                                                2
Page 4
     pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2020 Seri A, B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dan
     Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A,
     B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam
     Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
     Akta No. 33 tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
     perubahannya, sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
     Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, serta
     menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, yaitu penundaan /
     perubahan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C, sebagai berikut:
     a.   Bunga ke-20 yang telah jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025,
          diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
     b.   Bunga ke-21 yang telah jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026,
          diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18 September 2027.
     Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C
     yang telah jatuh tempo tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-
     20 yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dan Bunga ke-21 yang
     jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 No. 33 tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan Ir.
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
2.   Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
     Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
     dan Seri C yang telah jatuh tempo sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026
     Nomor I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
     perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
     September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan
     perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
     tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
     perubahannya, sebagai berikut:
     a.   Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
          22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
          Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
          perubahannya, sebagai berikut:
          (i)   Mengubah Premis, antara lain:
                1)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
                     "Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020",
                     dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00



                                3
Page 5
     (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di
     Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
     Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
     - Obligasi      Seri   A   dengan      jumlah   pokok    sebesar
        Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
        Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan
        koma enam nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7
        (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
     - Obligasi      Seri   B   dengan      jumlah   pokok    sebesar
        Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
        miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
        (sembilan koma dua lima persen) per tahun dan berjangka
        waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
     - Obligasi      Seri   C   dengan      jumlah   pokok    sebesar
        Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
        Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
        (sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
        berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
        Emisi;
2)   Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas
     sebagian Obligasi Seri A sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
     miliar Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) masing-masing
     pada tanggal 18 Juni 2024 dan 18 Desember 2024, sehingga
     Obligasi     Seri    A    yang    masih     terhutang    sebesar
     Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar
     Rupiah).
3)   Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali
     Amanat telah menandatangani:
     - Perjanjian Perwaliamanatan:
        ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
           September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
        ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
           No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan
           Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta,
        ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
           No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di
           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
           Notaris di Jakarta,
        ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
           No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan
           Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta,
        ▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
           No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di
           hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
           Jakarta Utara;




                 4
Page 6
                 ▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
                    No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
                    Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
              - Akta Pengakuan Utang:
                 ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                    Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3
                    Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                    Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
                 ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
                    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10
                    November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                    S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
                 ▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
                    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal 24
                    Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                    S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
       4)     Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada tanggal
              20 April 2026, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
              tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara
              lain:
              - Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
                 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                 Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
                 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                 Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                 berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana yang telah
                 disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
                 Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam
                 Rapat Umum Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                 Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, mengenai penundaan /
                 perubahan pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I
                 Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C yang
                 semula jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 diubah
                 menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026 dan
                 pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                 Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C yang semula
                 jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026 diubah menjadi
                 akan dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
              - Perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
                 tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
                 dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
              - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
                 kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
                 melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                 Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
                 dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(ii)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47, untuk selanjutnya
       Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
       berikut:
       1.3.     "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
                pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
                dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:




                          5
Page 7
        a.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
             Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3
             Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
        b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
             Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal
             10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
             Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
        c.   Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
             Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal
             24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
             S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
        d. Addendum III Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
             Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.[___],
             tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
        berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
        penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
        yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
        kemudian hari.

1.47.   "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
        dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
        dimuat dalam akta:
        a.   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
             Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
             22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
        b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
             No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
             hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
             S.H., Notaris di Jakarta,
        c.   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
             No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di
             hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
             S.H., Notaris di Jakarta,
        d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
             No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
             hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
             S.H., Notaris di Jakarta,
        e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
             No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di
             hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
             Jakarta Utara;
        f.   Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
             No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di
             hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
             Jakarta Utara.
        g.   Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
             sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat



                 6
Page 8
                 dihadapan saya, Notaris;
            berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
            penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
            yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
            kemudian hari.


(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya
      Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
      berikut:
    5.4.   Bunga Obligasi:
            b. Jadwal dan periode pembayaran;
              Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
              pembayaran Bunga Obligasi.
              Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
              - Obligasi Seri A:
                ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
                  2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                  satu);
                ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
                  2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
                  satu);
                ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
                  2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
                  puluh satu);
                ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
                  12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
                  dua puluh satu);
                ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
                  2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                  dua);
                ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
                  06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
                  puluh dua);
                ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
                  09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
                  dua puluh dua);
                ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
                  12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
                  dua puluh dua);
                ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
                  18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
                  puluh tiga);
                ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
                  18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
                  puluh tiga);
                ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
                  18-09-2023 (delapan belas September tahun dua ribu
                  dua puluh tiga);
                ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
                  18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
                  dua puluh tiga);
                ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal


                     7
Page 9
    18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
    puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
    18-09-2024 (delapan belas September tahun dua ribu
    dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
    dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
    ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
    tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
    tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
    dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
    18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22
    Mei 2026;
  ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang jatuh
    tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas
    Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
  ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang jatuh
    tempo pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni
    tahun dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
    tanggal 18-09-2026 (delapan belas September tahun
    dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
    tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun
    dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
    tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
    tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
    tanggal 18-09-2027 (delapan belas September tahun
    dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
    tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun
    dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri B
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
    2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
    satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-


      8
Page 10
  2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
  satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
  2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
  puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
  12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
  2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
  dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
  06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
  puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
  09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
  dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
  12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
  18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
  puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
  18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
  puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
  18-09-2023 (delapan belas September tahun dua ribu
  dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
  18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
  18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
  puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
  ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
  18-09-2024 (delapan belas September tahun dua ribu
  dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal


    9
Page 11
    18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22
    Mei 2026;
  ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang jatuh
    tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas
    Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
  ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang jatuh
    tempo pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni
    tahun dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
    tanggal 18-09-2026 (delapan belas September tahun
    dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
    tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun
    dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
    tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
    tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
    tanggal 18-09-2027 (delapan belas September tahun
    dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
    tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun
    dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
    2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
    satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
    2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
    satu);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
    2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
    puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
    12-2021 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
    2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
    dua);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
    06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
    puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
    09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
    dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
    12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal


     10
Page 12
  18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
  puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
  18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
  puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
  18-09-2023 (delapan belas September tahun dua ribu
  dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
  18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
  18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
  puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
  ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
  18-09-2024 (delapan belas September tahun dua ribu
  dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
  18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu
  dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22
  Mei 2026;
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang jatuh
  tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas
  Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan
  dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang jatuh
  tempo pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni
  tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
  tanggal 18-09-2026 (delapan belas September tahun
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
  tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
  tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua
  ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
  tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua



   11
Page 13
                           ribu dua puluh tujuh);
                        ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
                           tanggal 18-09-2027 (delapan belas September tahun
                           dua ribu dua puluh tujuh);
                        ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
                           tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun
                           dua ribu dua puluh tujuh);
                      Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
                      hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
                      pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.


b.   Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal
     3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
     perubahannya, sebagai berikut:
     Mengubah Premis, antara lain:
     (i)    Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama "Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020", dengan jumlah
            Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
            ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
            didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri
            dari:
            - Obligasi    Seri    A    dengan      jumlah    pokok     sebesar
              Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar Rupiah),
              dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam
              nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
              terhitung sejak Tanggal Emisi;
            - Obligasi    Seri    B    dengan      jumlah    pokok     sebesar
              Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan miliar
              Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
              koma dua lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
            - Obligasi    Seri    C    dengan      jumlah    pokok     sebesar
              Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar Rupiah),
              dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan koma
              delapan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
     (ii)   Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas sebagian
            Obligasi Seri A sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
            melalui Opsi Beli (Call Option) masing-masing pada tanggal 18 Juni
            2024 dan 18 Desember 2024, sehingga Obligasi Seri A yang masih
            terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu
            miliar Rupiah).
     (iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
           Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
           menandatangani:
            - Perjanjian Perwaliamanatan:
              ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
                2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,




                             12
Page 14
      ▪ Addendum        I   Perjanjian      Perwaliamanatan     Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 21,
        tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      ▪ Addendum        II   Perjanjian     Perwaliamanatan     Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23,
        tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      ▪ Addendum       III   Perjanjian     Perwaliamanatan     Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09,
        tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      ▪ Addendum       IV    Perjanjian     Perwaliamanatan     Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11,
        tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
        Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
      ▪ Addendum        V    Perjanjian     Perwaliamanatan     Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 60,
        tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
        S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
    - Akta Pengakuan Utang:
      ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
        Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020,
        yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
        Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
      ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
        Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12, tanggal 10 November
        2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta Utara;
      ▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
        Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober
        2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta Utara.
(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 20
     April 2026, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut,
     para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
    - Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
      Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
      2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya, sebagaimana yang telah disampaikan dan
      dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
      kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Obligasi
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April
      2026, mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-20
      Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A,
      B, dan C yang semula jatuh tempo pada tanggal 18 Desember
      2025 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026
      dan pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
      Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B, dan C yang semula jatuh
      tempo pada tanggal 18 Maret 2026 diubah menjadi akan
      dibayarkan pada tanggal 18 September 2027;




                    13
Page 15
                      - Perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
                        tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                        Perjanjian Perwaliamanatan;
                      - Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
                        Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
                        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
                        lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
                (v)   Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
                      Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada
                      tanggal 20 April 2026, telah diadakan perubahan dan/atau
                      penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
                      tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
                      telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
                      21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Addendum II
                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                      Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang
                      dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                      Notaris di Jakarta, Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
                      09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Addendum
                      IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                      Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November 2023,
                      yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                      Jakarta Utara, dan Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
                      60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                      S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah dituangkan
                      dalam Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, akta No. [___]
                      tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut
                      perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                      dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
                      selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
                (vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua
                     definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula
                     untuk akta ini.
II.   Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026 dan mengacu pada ketentuan
      Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
      Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
      Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan
      kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
      perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
      dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
      Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan
      ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
      I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
      Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris
      dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk


                                      14
Page 16
       melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum
       Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April
       2026.
III.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
       I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang
       dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
       Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
       pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
       Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan
       pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
       Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya
       (Persero) Tbk selaku Emiten.

Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, maka PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan:
A.     Usulan mengenai Penghapusan / Penghilangan Pembayaran Denda yang Telah
       Timbul Sehubungan dengan Tidak Dipenuhinya Kewajiban Pembayaran Bunga
       Secara Tepat Waktu
       -   Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
           PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
           yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April
           2026, sebanyak 548.135.498.490 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
           Rp548.135.498.490,00 atau 46,49%.
       - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
           Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
           yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April
           2026, sebanyak 468.634.012.086 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
           Rp468.634.012.086,00 atau 39.747%.
       - Jumlah suara yang abstain sebanyak 162.278.549.850 suara, atau mewakili
           surat Obligasi yang bernilai Rp162.278.549.850,00.
           Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
           disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
           suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
           mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
           Atas dasar       ketentuan     tersebut, jumlah     suara abstain      sebanyak
           162.278.549.850 suara, atau senilai Rp162.278.549.850,00 dianggap
           memberikan suara yang sama dengan suara tidak setuju, maka jumlah suara
           tidak setuju menjadi sebanyak 710.414.048.340 suara atau mewakili Obligasi
           yang bernilai Rp710.414.048.340,00 atau 60.25%.
       Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, RUPO belum memenuhi
       ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a
       Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
       disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Obligasi yang hadir
       dalam RUPO, sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan.


B.     Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Bunga Ke-22 Yang Belum
       Jatuh Tempo
       -   Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
           PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
           yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April
           2026, sebanyak 128.368.126.889 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
           Rp128.368.126.889,00 atau 10,66%.



                                       15
Page 17
     -   Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
         Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
         yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 20 April
         2026, sebanyak 888.401.383.687 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
         Rp888.401.383.687,00 atau 75.349%.
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 162.278.549.850 suara, atau mewakili
         surat Obligasi yang bernilai Rp162.278.549.850,00.
         Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
         disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
         suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
         mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
         Atas dasar       ketentuan     tersebut, jumlah   suara abstain     sebanyak
         162.278.549.850 suara, atau senilai Rp162.278.549.850,00 dianggap
         memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju
         adalah sebanyak 1.050.679.933.537 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
         Rp1.050.679.933.537,00 atau 89.11%.
     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
     Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2020 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 pada tanggal 20 April 2026 tersebut di atas, Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang hadir dalam Rapat Umum
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April
     2026, memutuskan menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, yaitu menyetujui untuk
     dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
     No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
     sebagaimana yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam Rapat Umum Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 April 2026, mengenai
     penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-22 Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh
     tempo pada tanggal 18 Juni 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal
     18 Desember 2027.

                           Jakarta, 22 April 2026

            EMITEN                                    WALI AMANAT




PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                       PT BANK MEGA TBK




                                    16

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.25 MB
Published22 Apr 2026
Pages17
Characters54,042
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×177
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×98
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.2 ×28
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result