Back to announcement
20240219_CSRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31578645_lamp1.pdf
Other Text extracted CSRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.921
CSR .— Jakarta, 19 Februari 2024 Nomor : 014/CSR-JKT/Dir/11/2024 Lampiran 11set. Perihal - Keterbukaan Informasi mengenai fasilitas kredit Perseroan yang diterima dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”) Kepada Yth, (OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo JI-Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 u.p. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dengan Hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), PT Cisadane Sawit Raya Tbk (“Perseroan”) melalui surat ini menyampaikan Keterbukaan Informasi. Adapun keterangan mengenai Keterbukaan Informasi tersebut adalah sebagaimana terlampir. Demikian informasi ini kami sampaikan dalam rangka memenuhi keterbukaan informasi. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Cisadape Sawit Raya Tbk Direktur Tembusan: PT Bursa Efek Indonesia HEAD OFFICE MEDAN OFFICE
Page 2 OCR 0.945
CSR .— Dengan Hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), PT Cisadane Sawit Raya Tbk (“Perseroan”) melalui surat ini menginformasikan bahwa: Nama Emiten : PT Cisadane Sawit Raya Tbk Bidang Usaha : Pertanian (Perkebunan), Perdagangan Besar, Industri Pengolahan dan Aktivitas Profesional Telepon 1021-6667 3312-15 Faksimil 1021-6667 3310-11 Alamat : Komplek CBD Pluit Blok R2 No. B-25 Jl. Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara 14440 Email : corpsec@cesr.co.id KETERBUKAAN INFORMASI DISCLOSURE OF INFORMATION KEPADA PEMEGANG SAHAM TO SHAREHOLDERS PT CISADANE SAWIT RAYA TBK PT CISADANE SAWIT RAYA TBK Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”). Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham PT Cisadane Sawit Raya Tbk (“Perseroan”). Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. This Disclosure of Information is made and addressed to the Shareholders in compliance with the Financial Services Authority (“OJK”) regulation number 17/POIK.04/2020 concerning material transactions and change in business activity (“POJK No. 17/2020”). The information as stated in this Disclosure of Information is important to be read and noticed by the Shareholders of PT Cisadane Sawit Raya Tbk (“the Company”). If you have difficulty in understanding the information as contained in this Disclosure of Information or in doubt in making decision, we recommend you to consult with securities broker, investment manager, legal advisor, public accountant, or another professional advisor. The Board of Commissioner (“BOC”) and the Board of Directors (“BOD”) of the Company, both individually and collectively, are fully responsible for the accuracy and completeness of the information as disclosed in this Information Disclosure and after careful examination, confirm that the information contained in this Information Disclosure is true and there are no other important facts that have not been disclosed, causing the information provided in this Information Disclosure to be untrue or misleading. HEAD OFFICE C 2/6 MEDAN OFFICE
Page 3 OCR 0.917
PA CSR .— an CSR ad PT CISADANE SAWIT RAYA TBK KEGIATAN USAHA / BUSINESS ACTIVITIES Pertanian (Perkebunan), Perdagangan Besar, Industri Pengolahan dan Aktivitas Profesional Agriculture (Plantation), Trading, Processing Industry and Professional Activities Berkedudukan di Jakarta Utara Domiciled in North Jakarta Kantor / Office Komplek CBD Pluit R2 No. B-25 Jl Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara 14440 Telepon #6221 6667 3312-15 Fax t6221 6667 3310-11 email corpsec@csr.co.id www.csr.co.id Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2024 This Disclosure of Information is published on Februari 19, 2024 Pendahuluan Dengan merujuk kepada POIK No. 17/2020, Peraturan OJK No. 31/POIK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-£ Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia KEP-00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini kami sampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Transaksi Material (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 17/2020) sehubungan dengan Fasilitas Kredit : a).Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah), yang diterima oleh Perseroan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”) b).Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah), c).Fasilitas — kredit investasi 2 sebesar Rp240.000.000.000 (dua ratus empat puluh miliar): d).Fasilitas Kredit Investasi PKS sebesar Rp90.000.000.000,- (Sembilan puluh miliar Rupiah) yang diterima oleh PT. Samukti Karya Lestari dan pemberian jaminan tambahan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”). Transaksi yang disebutkan disebut sebagai transaksi material dikarenakan pelaksanaan transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 5096 (lima puluh persen) ekuitas PT Samukti Karya Lestari, HEAD OFFICE MEDAN OFFICE Preliminary By referring to the POIK No. 17/2020, the OJK regulation number 31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Information or material facts by Emitent or Public Company and the Provision in Attachment of Regulation I-E in Decree of Indonesia Stock Exchange BOD KEP-00015/BEI/01-2021 concerning Obligation to submit Information, hereby we convey Information Report or Material Facts related to the Material Transaction (as mentioned in POJK No. 17/2020) in connection with the Credit Facility : a) Opex Credit Facility as amount Rp40,000,000,000,- (forty billion Rupiah) received by the Company from PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”).: b) Opex Credit Facility as amount Rp20,000,000,000,- (twenty billion Rupiahs), c)Investment Credit Facility 2 as amount Rp240,000,000,000 (two hundred forty billion Rupiahs), d). PKS Investment Credit Fascility as amount d)Rp90,000,000,000,- (ninety billion Rupiahs) received by the Company and providing additional guarantees to PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”) The transactions mentioned are referred to as material transaction because the implementation of the transaction above has value more than 5096 Aas
Page 4 OCR 0.924
PA CSR - » PN yaitu sebesar 88,654 (delapan puluh delapan koma enam puluh lima persen). Berdasarkan ketentuan Pasal 11 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal Transaksi Material tersebut merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari dan pemberian jaminan kepada bank. Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK. . Uraian Transaksi . Objek Transaksi Obyek Transaksi ini adalah Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Bank sesuai Perjanjian Kredit tertanggal 5 Februari 2024 (“Perjanjian”) . Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebagai berikut : a).Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) b).Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah), Cc).Fasilitas — kredit investasi 2 sebesar Rp240.000.000.000 (dua ratus empat puluh miliar Rupiah), d).Fasilitas Kredit Investasi PKS sebesar Rp90.000.000.000,- (Sembilan puluh miliar Rupiah) . Pihak yang Melakukan Transaksi Pihak dalam Transaksi adalah PT. Cisadane Sawit Raya Tbk dan PT Samukti Karya Lestari (Entitas Anak Perseroan) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk . Ketentuan Perjanjian Pinjaman 1) Bunga Pinjaman Bunga atas Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank adalah sebesar 8,50x per tahun dan dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku. 2) Jangka Waktu Jangka waktu Fasilitas Modal Kerja adalah sejak tanggal penandatanganan Perjanjian yaitu tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan tanggal 4 Februari 2025. Jangka waktu Fasilitas Kredit Investasi adalah sejak tanggal penandatanganan Perjanjian yaitu tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan tanggal 4 Februari 2034. Jangka waktu Fasilitas Kredit PKS adalah sejak tanggal penandatanganan Perjanjian yaitu tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan tanggal 4 Februari 2032. HEAD OFFICE MEDAN OFFICE (fifty percent) of Company eguity, which is 88.654 (eighty eight point sixty five percent). In accordance with the Article 11 POJK No. 17/2020, the Company is not reguired to use appraiser and obtain approval from the General Meeting of Shareholders because the Material Transaction is a transaction for obtaining loans received directly from and providing guarantees to the Bank. Therefore, the Company simply announces the Disclosure of Information to the public and reports to the OJK. Transaction Description a. Transaction Object the Object of this Transaction is Loan Agreement between Company and Bank according to the Credit Agreement dated on February 5, 2024 (“Agreement”) b. Value of Transaction The value oftransaction is : a) Opex Credit Facility as amount Rp40,000,000,000,- (forty bitlion Rupiahs), b) Opex Credit Facility as amount Rp20,000,000,000,- (twenty billion Rupiahs): c) Investment Credit Facility 2 as amount Rp240,000,000,000 (two hundred forty billion Rupiahs), d) PKS Investment Credit Facility as amount Rp90,000,000,000,- (ninety billion Rupiahs) €c. Transacting Parties The Parties in this Transaction is PT Cisadane Sawit Raya Tbk and PT Samukti Karya Lestari (the Company's subsidiary) with PT Bank Mandiri (Persero) Tbk d. Loan Agreement Terms 1) Loan Interest The Loan Interest of the Credit Facility given by Bank is 8.504 perannum and may change according to the applicable regulations 2) Time Period The term of working capital Credit Facility Investment is effective from the signing date of the Agreement which is February 5, 2024 until February 4, 2024. The term of the Credit Facility is forthe period from the signing date of the Agreement until the end of the availability period of the Investment Credit Facility. - The term of the Mill credit facility is February 4, 2034. Da ki
Page 5 OCR 0.927
PA CSR .— Jangka waktu Fasilitas Kredit PKS adalah sejak tanggal penandatanganan Perjanjian yaitu tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan tanggal 4 Februari 2032. 3) Jaminan Perseroan memberikan jaminan sebagai berikut : a. Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00250/Tapanuli Selatan seluas 65,19 Ha b. Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00251/Tapanuli Selatan seluas 6.765,10 Ha c. Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00007/Tapanuli Selatan seluas 12,70 Ha d. Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00008/Tapanuli Selatan seluas 42,74 Ha e. Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00010/Tapanuli Selatan seluas 31,53 Ha 4) Hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank Tidak ada e. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Material serta Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan IL Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank untuk menunjang pelaksanaan pengembangan usaha, serta pengoperasian dan pemeliharaan PKS. MH. Tidakada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik. IW. Tidakada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan. HEAD OFFICE MEDAN OFFICE The term of the Credit Facility PKS is from the date of signing the Agreement on February 5, 2024, until February 4, 2032. 3) Guarantees The Company provides the following guarantees: a. Business Use Right Certificate No. 00250/South Tapanuli covering an area of 65.19 hectares. b. Business Use Right Certificate No. 00251/South Tapanuli covering an area of 6,765.10 hectares. Cc. Business Use Right Certificate No. 00007/South Tapanuli covering an area of 12.70 hectares. d. Business Use Right Certificate No. 00008/South Tapanuli covering an area of 42.74 hectares. e. Business Use Right Certificate No. 00010/South Tapanuli covering an area of 31.53 hectares. 4) Guarantees The Company provides the following guarantees : None Explanation, Consideration, and Reasons for Material Transaction and the Effect to the Company's Financial Condition IL Provision of Investment Credit Facilities by the Bank to support the PKS project implementation of Provision, Operation and Maintenance, IL There is no material impact from this event, information, or material facts to the Company's financial condition, except for the obligation to pay interest and principal on a periodic basis GB There is no material impact of this event, information, or material facts on the law and the business continuity of the Company SA
Page 6 OCR 0.920
, CSR ( m. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris a. Keterbukaan Informasi ini adalah upaya Peseroan untuk memenuhi persyaratan dan kewajiban keterbukaan informasi yang tercantum dalam POJK 17/2020. Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi Pemegang Saham untuk mengambil keputusan. IV. Informasi Tambahan Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan di PT Cisadane Sawit Raya Tbk Komplek CBD Pluit R2 No. B-25.JI Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara 14440 Telepon 46221 6667 3312-15 Fax #6221 6667 3310-11 Website : www.csr.co.id Email : corpsec@csr. HEAD OFFICE 1" 2 Statements of BOD and BOC This Disclosure of Information is Company's effort to fulfill the reguirements and oblogations of information disclosure as stated in POJK No.17/2020 This Material Transaction does not contain conflict of interest and not an affiliated transaction as referred to in POIK No.42/2020. The statements in the Disclosure of Information submitted does not contain statements or information or facts that are not true or misleading and contain all information or material facts reguired for the Shareholders to make decisions. Iv. Additional Information If you need further information, please contactthe Company at : PT Cisadane Sawit Raya Tbk Komplek CBD Pluit R2 No. B-25.JI Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara 14440 Telepon #6221 6667 3312-15 Fax #6221 6667 3310- 11 Website : www.csr.co.id Email : corpsec@csr.co.id GI MEDAN OFFICE
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Cisadape Sawit Raya Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia HEAD OFFICE MEDAN OFFICE
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.2
unresolved
org
PT. Samukti Karya Lestari
p.3 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.