Back to announcement
20240219_PLTM_Rencana//Hasil Buy Back Efek Bersifat Utang//Sukuk//EBA_31578613_lamp1.pdf
Other Text extracted PLTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.937
PT POLYTAMA PROPINDO ( Masplene” No.L/PP-UAZ/2024/070 Jakarta, 16 Februari 2024 Kepada Yth : Kepala Divisi Jasa Kustodian PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia - Tower I, Lantai 5 Jalan Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 Up Perihal : Bapak Gusrinaldi Akhyar : Pembelian Kembali (Buy Back) Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Dengan Hormat, Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pembayaran kembali Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut: Ia Bahwa berdasarkan Akta nomor 37, tanggal 18 Juni 2021, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 beserta adendumnya, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta (“PWA Sukuk Ijarah 11”), PT Polytama Propindo telah menerbitkan Sukuk Ijarah II melalui Penawaran Umum yang diterbitkan dan ditawarkan dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan nilai pokok sebesar Rp104.000.000.000,00 (seratus empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, b. Sukuk Ijarah Seri B dengan nilai pokok sebesar Rp56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, Bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat 6.1 butir c PWA, antara lain menyebutkan bahwa: “Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan”. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perkenankan kami PT Polytama Propindo menyampaikan pemberitahuan rencana kami untuk melunasi Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri A sebagai berikut: 1. Rencana pelunasan pada tanggal 26 Februari 2024 2. Nilai pokok Sukuk Ijarah Seri A sejumlah Rp104.000.000.000,00 (seratus empat miliar Rupiah), yang merupakan jumlah seluruh Nilai Pokok Sukuk Ijarah Seri A. 3. Perhitungan Bunga Sukuk sampai dengan tanggal pelunasan berdasarkan pehitungan Perseroan Rp. 1.464.666.667,- (satu milyar empat ratus enam puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah). 4. Perhitungan yield sukuk ijarah sebesar 2,196. Head Office Plant Site Jl. Jenderal Sudirman Kav 10 -11 Jl. Raya Juntinyuat Km. 13 MID Plaza 2, 20" Floor - Jakarta 10220 -Indonesia Desa Limbangan, Juntinyuat - Indramayu 45282 - Indonesia Phone: #62 21 570 3883 Fax: 462 21 570 4689 Phone: 462 234 428 002 Fax: 462 234 428 616
Page 2 OCR 0.941
U PT POLYTAMA PROPINDO Masplene” 5. Jumlah nominal price dari pelunasan Sukuk Ijarah II Seri A adalah 10096 yaitu sejumlah Rp104.000.000.000,00 (seratus empat miliar Rupiah): 6. Transaksi akan dilakukan melalui KSEI, dimana dana akan diterima secara good fund di rekening KSEI pada H-1 dan akan didistribusikan kepada pemegang Sukuk Ijarah II Seri A pada tanggal 26 Februari 2024. 7. Pembelian Sukuk Ijarah II Seri A merupakan pelunasan dan tidak akan diterbitkan kembali. 8. Jadwal Pelaksanaan: No (Tahapan Pelunasan Sukuk Tanggal 1 Penyampaian Surat Pemberitahuan Rencana 13 Februari 2024 Pelunasan Kepada OJK dan PT Bank Mandiri (Persero) 'Tbk. selaku Waliamanat. 2 Penyampaian Surat Pemberitahuan Rencana Pelunasan| 16 Februari 2024 Kepada KSEI dan Pengumuman paling lambat 2 hari sebelum tanggal penawaran pembelian kembali di Situs web emiten dan Koran Nasional 3 Masa penawaran 19 — 20 Februari 2024 4 Jadwal penyampaian instruksi dari Pemegang Obligasi 20 Februari 2024 untuk pemindahan Obligasi kedalam rekening tampungan KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian 5 Dana untuk pelunasan harus good fund di KSEI 23 Februari 2024 6 Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali 26 Februari 2024 7 Penyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pelunasan (28 Februari 2024 kepada OJK & Waliamanat 9. Persyaratan bagi pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual sebagai berikut: Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan Perseroan kepada yang tidak terafiliasi kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Para Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal pukul 16.00 tanggal 20 Februari 2024 berhak untuk mengajukan penawaran jual atas seluruh Sukuk Ijarah yang dimilikinya dalam rangka rencana Pembelian Kembali Sukuk Ijarah kepada Perseroan dengan menyerahkan Surat Konfirmasi Penawaran Jual Sukuk Ijarah yang diisi lengkap dan ditandatangani, berikut dengan seluruh dokument lainnya yang disyaratkan untuk penawaran jual Sukuk Ijarah, kepada Perseroan selama periode Penawaran Pembelian Kembali Sukuk Ijarah. Surat Konfirmasi Penawaran Jual Sukuk Ijarah tersedia mulai tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dapat diunduh dari situs web Perseroan dengan alamat www.polytama.co.id Head Office Plant Site Jl. Jenderal Sudirman Kav 10 - 11 Jl. Raya Juntinyuat Km. 13 MID Plaza 2, 20" Floor - Jakarta 10220 - Indonesia Desa Limbangan, Juntinyuat - Indramayu 45282 - Indonesia Phone: 462 21 570 3883 Fax: 462 21 570 4689 Phone: 462 234 428 002 Fax: 462 234 428 616
Page 3 OCR 0.949
PT POLYTAMA PROPINDO W @ Masplene 10. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut: Para Pemegang Sukuk Ijarah yang hendak menjual seluruh Sukuk Ijarah yang dimilikinya dalam rangka rencana Pembelian Kembali Sukuk Ijarah kepada Perseroan (“ Penawar Jual”) dapat menyerahkan secara langsung atau mengirimkan melalui kurir, sejak tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 pukul 16.00 WIB. Surat Konfirmasi Jual Sukuk Ijarah yang telah lengkap dan ditandatangani kekantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut: Sekretaris Perusahaan PT Polytama Propindo corporatesecretary@polytama.co.id Gedung Mid Plaza II lantai 20 Jalan Jend. Sudirman kav. 10-11 Jakarta 10220 Penyampaian Surat Konfimasi Penawaran Jual Sukuk Ijarah yang telah diisi lengkap dan ditandatangan tersebut wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut: (1) Fotokopi identitas diri (kartu Tanda Penduduk E-KTP/Paspor) yang masih berlaku (bagi pemegang Sukuk Ijarah perorangan) atau fotokopi anggaran dasar yang berlaku dan dokumen pengangkatan anggota Direksi/Penguru dan fotokopi identitas diri anggota Direksi/Pengurus (Kartu Tanda Penduduk E-ktp/Paspor) yang menjabat (bagi pemegang Sukuk Ijarah institusi) pada saat Surat Konfirmasi Penawaran Jual Sukuk Ijarah diserahkan: dan Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bematerai Ro10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk E-KTP/Paspor) yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa. (2 Apabila sampai dengan tanggal akhir Periode Penawaran Pembelian Kembali Sukuk Ijarah pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 16.00 WIB belum menyampaikan Surat Konfirmasi Pemegang Sukuk Ijarah yang telah diisi lengkap dan ditandatangani, berikut dengan seluruh dokumen lainnya yang disyaratkan untuk penawaran jual Sukuk Ijarah, kepada Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab Perseroan. Melainkan merupakan tanggung jawab pemegang Sukuk Ijarah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut, pemegang Sukuk Ijarah melepaskan haknya untuk menuntut Perseroan dan Wali Amanat, serta Perseroan dan Wali Amanat dibebaskan dari segala tuntutan dari pihak manapun dengan alasan apapun sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Sukuk Ijarah maupun sehubungan dengan tidak disampaikannya tanggap Pemegang Sukuk Ijarah atas pemberitahuan dan rencana Pembelian kembali tersebut. Head Office Plant Site Jl. Jenderal Sudirman Kav 10 - 11 JL. Raya Juntinyuat Km. 13 MID Plaza 2, 20” Floor - Jakarta 10220 -Indonesia Desa Limbangan, Juntinyuat - Indramayu 45282 - Indonesia Phone: 462 21 570 3883 Fax: 462 21 570 4689 Phone: 462 234 428 002 Fax: 462 234 428 616
Page 4 OCR 0.942
( PT POLYTAMA PROPINDO Masplene” 11. Tata Cara Penyelesaian Transaksi Pada Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali: 1) Perusahaan efek/bank kustodian yang menyimpan Sukuk Ijarah milik Penawar Jual akan mengistruksikan KSEI untuk mengalihkan Sukuk Ijarah yang dijual dalam Rencana Pembelian Kembali Sukuk Ijarah ke dalam rekening penampungan sementara yang disediakan oleh KSEI, dengan nomor KESI1-1092-001-96 (“Rekening Penampungan Sementara”), dengan memberikan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP) melalui Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) kepada KSEI. 2) KSEI akan mendistribusikan dana pembelian Sukuk Ijarah dengan memberikan instruksi pemindahbukuan (Book Transfer atau BTS) melalui C-BEST kepada setiap Perusahaan efek/bank kustodian yang mengelola sub rekening efek milik Penawar Jual. Selanjutnya Perusahaan efek/bank yang mengelola sub rekening efek milik Penawar Jual. Selanjutnya Perusahaan efek/bank kustodian tersebut akan melakukan pembayaran kepada Penawar. 3) Perseroan akan menyampaikan Surat Konfirmasi Penghapusan Sukuk Ijarah kepada KSEI sebesar jumlah Sukuk Ijarah yang telah diterima di sub rekening efek milik Perseroan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, atau 4) Untuk tata cara penyelesaian transaksi dalam rangka pembelian Sukuk Ijarah dimaksud akan mengikuti mekanisme PT KSEI sebagai berikut: (1) Pemegang Sukuk Ijarah mengisi dan menandatangani surat penawaran jual, dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penawaran jual Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah menginformasikan mengenai keikutsertaannya dalam penawaran jual ini kepada Perseroan. Pemegang Sukuk Ijarah menyampaikan surat penawaran jual kepada Perusahaan Efek/ Bank Kustodian, dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penawaran jual Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah menyampaikan pengajuan instruksi pembelian kembali kepada Perseroan. Sehubungan dengan Pembelian Kembali yang dilaksanakan, Perseroan atau Bank Kustodian di mana Sub Rekening Efek Pemegang Sukuk Ijarah PT Polytama Propindo berada, wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku dan melakukan pelaporan melalui sistem PLTE (Penerima Laporan Transaksi Efek). Pemegang Sukuk Ijarah yang mengikuti Pembelian kembali dengan penawaran ini agar menginstruksikan kepada Perusahaan Efek / Bank Kustodian untuk melakukan pemindahan Sukuk Ijarah dari Sub Rekening Efek (SRE) pemegang Sukuk ke dalam rekening tampungan KSEI melalui C-BEST dengan menggunakan instruksi Delivery Free of Payment for Bonds (DFOPBOND) ke Sub Rekening Efek : KSEI1-1092-001-96. (2 8 (4 5 (6 Head Office Plant Site Jl. Jenderal Sudirman Kav 10 -11 Jl. Raya Juntinyuat Km. 13 MID Plaza 2, 20” Floor - Jakarta 10220 - Indonesia Desa Limbangan, Juntinyuat - Indramayu 45282 - Indonesia Phone: 462 21 570 3883 Fax: 462 21 570 4689 Phone: 162 234 428 002 Fax: 462 234 428 616
Page 5 OCR 0.919
PT POLYTAMA PROPINDO « Masplene” 12. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah Pada tanggal diterbitkannya Pengumuman ini, Perseroan tidak memiliki Sukuk Ijarah dan tidak ada afiliasi Perseroan selaku Pemegang Sukuk Ijarah. 13. Informasi tambahan Sekretaris Perusahaan PT Polytama Propindo Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Mid Plaza 2, 20" floor Jakarta 10220 — INDONESIA Tel. : (62-21) 570 3882 Fax : (62-21) 570 4689 Email: corporatesecretary@polytama.co.id Demikian pengumuman pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Ijarah kami sampaikan untuk menjadi perhatian bagi pemegang Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri A. LK Moi Azhari Hormat idik Susilo L Presiden Direktur Direktur Tembusan: Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - PT Bursa Efek Indonesia PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, International Banking & Financial Institutions Group Head Office Plant Site Jl. Jenderal Sudirman Kav 10 - 11 Jl. Raya Juntinyuat Km. 13 MID Plaza 2, 20” Floor - Jakarta 10220 -Indonesia Desa Limbangan, Juntinyuat - Indramayu 45282 - Indonesia Phone: 462 21 570 3883 Fax: 462 21 570 4689 Phone: #62 234 428 002 Fax: 462 234 428 616
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Gusrinaldi Akhyar
p.1
unresolved
person
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito SH
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT POLYTAMA PROPINDO Masplene
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.