Skip to content
Back to announcement

20240219_PLTM_Rencana//Hasil Buy Back Efek Bersifat Utang//Sukuk//EBA_31578613_lamp1.pdf

Other Text extracted PLTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.937
PT POLYTAMA PROPINDO

(

Masplene”

No.L/PP-UAZ/2024/070 Jakarta, 16 Februari 2024

Kepada Yth :

Kepala Divisi Jasa Kustodian

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia - Tower I, Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav.52-53

Jakarta 12190

Up

Perihal

: Bapak Gusrinaldi Akhyar

: Pembelian Kembali (Buy Back) Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pembayaran kembali Sukuk Ijarah II Polytama Propindo
Tahun 2021, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

Ia

Bahwa berdasarkan Akta nomor 37, tanggal 18 Juni 2021, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 beserta adendumnya, dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta (“PWA Sukuk Ijarah 11”),
PT Polytama Propindo telah menerbitkan Sukuk Ijarah II melalui Penawaran Umum yang
diterbitkan dan ditawarkan dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari :

a. Sukuk Ijarah Seri A dengan nilai pokok sebesar Rp104.000.000.000,00 (seratus empat
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi,

b. Sukuk Ijarah Seri B dengan nilai pokok sebesar Rp56.000.000.000,00 (lima puluh enam
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi,

Bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat 6.1 butir c PWA, antara lain menyebutkan bahwa:
“Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal
penjatahan”.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perkenankan kami PT Polytama Propindo menyampaikan
pemberitahuan rencana kami untuk melunasi Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri A
sebagai berikut:

1. Rencana pelunasan pada tanggal 26 Februari 2024

2. Nilai pokok Sukuk Ijarah Seri A sejumlah Rp104.000.000.000,00 (seratus empat miliar
Rupiah), yang merupakan jumlah seluruh Nilai Pokok Sukuk Ijarah Seri A.

3. Perhitungan Bunga Sukuk sampai dengan tanggal pelunasan berdasarkan pehitungan
Perseroan Rp. 1.464.666.667,- (satu milyar empat ratus enam puluh empat juta enam ratus
enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah).

4. Perhitungan yield sukuk ijarah sebesar 2,196.

Head Office Plant Site
Jl. Jenderal Sudirman Kav 10 -11 Jl. Raya Juntinyuat Km. 13
MID Plaza 2, 20" Floor - Jakarta 10220 -Indonesia Desa Limbangan, Juntinyuat - Indramayu 45282 - Indonesia

Phone: #62 21 570 3883 Fax: 462 21 570 4689 Phone: 462 234 428 002 Fax: 462 234 428 616
Page 2 OCR 0.941
U

PT POLYTAMA PROPINDO

Masplene”

5. Jumlah nominal price dari pelunasan Sukuk Ijarah II Seri A adalah 10096 yaitu sejumlah
Rp104.000.000.000,00 (seratus empat miliar Rupiah):

6. Transaksi akan dilakukan melalui KSEI, dimana dana akan diterima secara good fund di
rekening KSEI pada H-1 dan akan didistribusikan kepada pemegang Sukuk Ijarah II Seri A pada
tanggal 26 Februari 2024.

7. Pembelian Sukuk Ijarah II Seri A merupakan pelunasan dan tidak akan diterbitkan kembali.

8. Jadwal Pelaksanaan:

No (Tahapan Pelunasan Sukuk Tanggal

1 Penyampaian Surat Pemberitahuan Rencana 13 Februari 2024
Pelunasan Kepada OJK dan PT Bank Mandiri (Persero)
'Tbk. selaku Waliamanat.

2 Penyampaian Surat Pemberitahuan Rencana Pelunasan| 16 Februari 2024
Kepada KSEI dan Pengumuman paling lambat 2 hari
sebelum tanggal penawaran pembelian kembali di Situs
web emiten dan Koran Nasional

3 Masa penawaran 19 — 20 Februari 2024

4 Jadwal penyampaian instruksi dari Pemegang Obligasi 20 Februari 2024
untuk pemindahan Obligasi kedalam rekening
tampungan KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank

Kustodian
5 Dana untuk pelunasan harus good fund di KSEI 23 Februari 2024
6 Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali 26 Februari 2024
7 Penyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pelunasan (28 Februari 2024

kepada OJK & Waliamanat

9. Persyaratan bagi pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual sebagai berikut:
Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan Perseroan kepada yang tidak
terafiliasi kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah. Para Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam penitipan kolektif
pada KSEI sampai dengan tanggal pukul 16.00 tanggal 20 Februari 2024 berhak untuk
mengajukan penawaran jual atas seluruh Sukuk Ijarah yang dimilikinya dalam rangka
rencana Pembelian Kembali Sukuk Ijarah kepada Perseroan dengan menyerahkan Surat
Konfirmasi Penawaran Jual Sukuk Ijarah yang diisi lengkap dan ditandatangani, berikut
dengan seluruh dokument lainnya yang disyaratkan untuk penawaran jual Sukuk Ijarah,
kepada Perseroan selama periode Penawaran Pembelian Kembali Sukuk Ijarah. Surat
Konfirmasi Penawaran Jual Sukuk Ijarah tersedia mulai tanggal 19 Februari 2024 sampai
dengan 20 Februari 2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan
dapat diunduh dari situs web Perseroan dengan alamat www.polytama.co.id

Head Office Plant Site
Jl. Jenderal Sudirman Kav 10 - 11 Jl. Raya Juntinyuat Km. 13
MID Plaza 2, 20" Floor - Jakarta 10220 - Indonesia Desa Limbangan, Juntinyuat - Indramayu 45282 - Indonesia

Phone: 462 21 570 3883 Fax: 462 21 570 4689 Phone: 462 234 428 002 Fax: 462 234 428 616
Page 3 OCR 0.949
PT POLYTAMA PROPINDO

W

@
Masplene

10. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah adalah sebagai
berikut:
Para Pemegang Sukuk Ijarah yang hendak menjual seluruh Sukuk Ijarah yang dimilikinya
dalam rangka rencana Pembelian Kembali Sukuk Ijarah kepada Perseroan (“ Penawar Jual”)
dapat menyerahkan secara langsung atau mengirimkan melalui kurir, sejak tanggal 19
Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 pukul 16.00 WIB. Surat Konfirmasi
Jual Sukuk Ijarah yang telah lengkap dan ditandatangani kekantor Perseroan dengan alamat
sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Polytama Propindo
corporatesecretary@polytama.co.id
Gedung Mid Plaza II lantai 20
Jalan Jend. Sudirman kav. 10-11
Jakarta 10220

Penyampaian Surat Konfimasi Penawaran Jual Sukuk Ijarah yang telah diisi lengkap dan
ditandatangan tersebut wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut:

(1) Fotokopi identitas diri (kartu Tanda Penduduk E-KTP/Paspor) yang masih berlaku (bagi
pemegang Sukuk Ijarah perorangan) atau fotokopi anggaran dasar yang berlaku dan
dokumen pengangkatan anggota Direksi/Penguru dan fotokopi identitas diri anggota
Direksi/Pengurus (Kartu Tanda Penduduk E-ktp/Paspor) yang menjabat (bagi
pemegang Sukuk Ijarah institusi) pada saat Surat Konfirmasi Penawaran Jual Sukuk
Ijarah diserahkan: dan

Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bematerai Ro10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk E-KTP/Paspor) yang
masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa.

(2

Apabila sampai dengan tanggal akhir Periode Penawaran Pembelian Kembali Sukuk Ijarah
pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI pada
tanggal 20 Februari 2024 pukul 16.00 WIB belum menyampaikan Surat Konfirmasi Pemegang
Sukuk Ijarah yang telah diisi lengkap dan ditandatangani, berikut dengan seluruh dokumen
lainnya yang disyaratkan untuk penawaran jual Sukuk Ijarah, kepada Perseroan, maka seluruh
risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab Perseroan. Melainkan merupakan tanggung
jawab pemegang Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemegang Sukuk Ijarah melepaskan haknya untuk
menuntut Perseroan dan Wali Amanat, serta Perseroan dan Wali Amanat dibebaskan dari
segala tuntutan dari pihak manapun dengan alasan apapun sehubungan dengan rencana
Pembelian Kembali Sukuk Ijarah maupun sehubungan dengan tidak disampaikannya tanggap
Pemegang Sukuk Ijarah atas pemberitahuan dan rencana Pembelian kembali tersebut.

Head Office Plant Site
Jl. Jenderal Sudirman Kav 10 - 11 JL. Raya Juntinyuat Km. 13
MID Plaza 2, 20” Floor - Jakarta 10220 -Indonesia Desa Limbangan, Juntinyuat - Indramayu 45282 - Indonesia

Phone: 462 21 570 3883 Fax: 462 21 570 4689 Phone: 462 234 428 002 Fax: 462 234 428 616
Page 4 OCR 0.942
(

PT POLYTAMA PROPINDO

Masplene”

11. Tata Cara Penyelesaian Transaksi
Pada Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali:

1) Perusahaan efek/bank kustodian yang menyimpan Sukuk Ijarah milik Penawar Jual akan
mengistruksikan KSEI untuk mengalihkan Sukuk Ijarah yang dijual dalam Rencana
Pembelian Kembali Sukuk Ijarah ke dalam rekening penampungan sementara yang
disediakan oleh KSEI, dengan nomor KESI1-1092-001-96 (“Rekening Penampungan
Sementara”), dengan memberikan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP) melalui
Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) kepada KSEI.

2) KSEI akan mendistribusikan dana pembelian Sukuk Ijarah dengan memberikan instruksi
pemindahbukuan (Book Transfer atau BTS) melalui C-BEST kepada setiap Perusahaan
efek/bank kustodian yang mengelola sub rekening efek milik Penawar Jual. Selanjutnya
Perusahaan efek/bank yang mengelola sub rekening efek milik Penawar Jual. Selanjutnya
Perusahaan efek/bank kustodian tersebut akan melakukan pembayaran kepada Penawar.

3) Perseroan akan menyampaikan Surat Konfirmasi Penghapusan Sukuk Ijarah kepada KSEI
sebesar jumlah Sukuk Ijarah yang telah diterima di sub rekening efek milik Perseroan
sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, atau

4) Untuk tata cara penyelesaian transaksi dalam rangka pembelian Sukuk Ijarah dimaksud
akan mengikuti mekanisme PT KSEI sebagai berikut:

(1) Pemegang Sukuk Ijarah mengisi dan menandatangani surat penawaran jual, dan
melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penawaran
jual Sukuk Ijarah.

Pemegang Sukuk Ijarah menginformasikan mengenai keikutsertaannya dalam
penawaran jual ini kepada Perseroan.

Pemegang Sukuk Ijarah menyampaikan surat penawaran jual kepada Perusahaan
Efek/ Bank Kustodian, dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan
untuk melakukan penawaran jual Sukuk Ijarah.

Pemegang Sukuk Ijarah menyampaikan pengajuan instruksi pembelian kembali
kepada Perseroan.

Sehubungan dengan Pembelian Kembali yang dilaksanakan, Perseroan atau Bank
Kustodian di mana Sub Rekening Efek Pemegang Sukuk Ijarah PT Polytama
Propindo berada, wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku dan melakukan
pelaporan melalui sistem PLTE (Penerima Laporan Transaksi Efek).

Pemegang Sukuk Ijarah yang mengikuti Pembelian kembali dengan penawaran ini
agar menginstruksikan kepada Perusahaan Efek / Bank Kustodian untuk
melakukan pemindahan Sukuk Ijarah dari Sub Rekening Efek (SRE) pemegang
Sukuk ke dalam rekening tampungan KSEI melalui C-BEST dengan menggunakan
instruksi Delivery Free of Payment for Bonds (DFOPBOND) ke Sub Rekening Efek :
KSEI1-1092-001-96.

(2

8

(4

5

(6

Head Office Plant Site

Jl. Jenderal Sudirman Kav 10 -11 Jl. Raya Juntinyuat Km. 13
MID Plaza 2, 20” Floor - Jakarta 10220 - Indonesia Desa Limbangan, Juntinyuat - Indramayu 45282 - Indonesia
Phone: 462 21 570 3883 Fax: 462 21 570 4689 Phone: 162 234 428 002 Fax: 462 234 428 616
Page 5 OCR 0.919
PT POLYTAMA PROPINDO

«

Masplene”

12. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah

Pada tanggal diterbitkannya Pengumuman ini, Perseroan tidak memiliki Sukuk Ijarah dan tidak
ada afiliasi Perseroan selaku Pemegang Sukuk Ijarah.

13. Informasi tambahan

Sekretaris Perusahaan

PT Polytama Propindo
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11
Mid Plaza 2, 20" floor
Jakarta 10220 — INDONESIA
Tel. : (62-21) 570 3882
Fax : (62-21) 570 4689
Email: corporatesecretary@polytama.co.id

Demikian pengumuman pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Ijarah kami sampaikan untuk
menjadi perhatian bagi pemegang Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri A.

LK

Moi Azhari

Hormat

idik Susilo

L Presiden Direktur Direktur

Tembusan:

Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
- PT Bursa Efek Indonesia

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, International Banking & Financial Institutions Group

Head Office

Plant Site

Jl. Jenderal Sudirman Kav 10 - 11

Jl. Raya Juntinyuat Km. 13
MID Plaza 2, 20” Floor - Jakarta 10220 -Indonesia

Desa Limbangan, Juntinyuat - Indramayu 45282 - Indonesia
Phone: 462 21 570 3883 Fax: 462 21 570 4689 Phone: #62 234 428 002 Fax: 462 234 428 616

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.98 MB
Published19 Feb 2024
Pages5
Characters12,122
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT POLYTAMA PROPINDO p.1 ×21
linked org PT Bank Mandiri (Persero) p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org PT POLYTAMA PROPINDO W p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Gusrinaldi Akhyar p.1
unresolved person Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito SH · Notaris p.1
unresolved org PT POLYTAMA PROPINDO Masplene p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result