Back to announcement
20260422_HOPE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32072656_lamp1.pdf
Other Text extracted HOPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERLU UNTUK MEMBACA DAN MEMPERHATIKAN INFORMASI DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN SEKSAMA UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD
PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Banten Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat
atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer
TTD Materai Rp10.000 Kantor Pusat:
Kawasan Industri Kencana Alam Kav.23E
Jl.Raya Serang Km 18,8 Cikupa, Tangerang
Telp.: (+62 21) 5940 8707
Kevin Jong Fax.: (+62 21) 5940 8708
Direktur Utama Website :www.hdp.co.id
Email: info@hdp.co.id
Perubahan Dan/Atau Tambahan Keterbukaan Informasi dibuat untuk melakukan PMHMETD kepada para
pemegang saham Perseroan (“Keterbukaan Informasi”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).
Seluruh informasi yang dimuat dalam Perubahan Dan/Atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini hanyalah
merupakan usulan, yang tunduk kepada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, pernyataan pendaftaran
PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK, serta prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD. Jika
Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 24 April
2026 dalam rangka meminta persetujuan atas rencana PMHMETD.
Perubahan Dan/Atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan atau menjadi suatu bagian dari
penawaran atau pemberian kesempatan untuk menjual atau mengeluarkan, atau ajakan atas penawaran apapun
untuk memperoleh Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau untuk mengambil bagian atas
Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam yurisdiksi maupun di mana penawaran atau ajakan
tersebut melanggar hukum. Tidak ada pihak dapat memperoleh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)
atau Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) kecuali atas dasar informasi yang terdapat di dalam
prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD.
Perubahan Dan/Atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 22 April 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih dahulu (PMHMETD) sebanyak 2.130.360.203 (dua miliar seratus tiga puluh juta tiga ratus
enam puluh ribu dua ratus tiga ) saham dengan nilai nominal Rp20 per saham atau sebanyak-banyaknya 50% (lima
puluh persen) dari jumlah modal dan ditempatkan Perseroan setelah PMHMETD dengan harga pelaksanaan Rp.125
per saham atau seluruhnya sejumlah sebanyak Rp.266.295.025.375,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus
sembilan puluh lima juta dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah).
Setiap 1 saham lama memperoleh 1 HMETD untuk menjadi 1 saham baru yang dapat dilaksanakan pada masa
pelaksanaan.
Salah satu tujuan penggunan dana dari HMETD setelah dikurangi biaya HMETD adalah untuk meningkatkan
kepemilikan saham Perseroan di PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS) dari semula 21,57% (dua puluh satu
koma lima tujuh persen) menjadi 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) melalui transaksi
pembelian 77,43% (tujuh puluh tujuh koma empat tiga persen) saham TMMS dari pemegang saham lama
Berikut adalah skema rencana PMHMETD :
1. Jika diasumsikan seluruh Pemegang saham melaksanakan haknya
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 5.110.000.000 102.200.000.000 5.110.000.000 102.200.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
PT Harapan Group Sukses 687.450.400 13.749.008.000 32,27 1.374.900.800 27.498.016.000 32,27
PT Celebes Mining Resources 295.546.733 5.910.934.660 13,87 591.093.466 11.821.869.320 13,87
PT Meranti Samudra Perkasa 106.518.100 2.130.362.000 5,00 213.036.200 4.260.724.000 5,00
Masyarakat 1.040.844.970 20.816.899.400 48,86 2.081.689.940 41.633.798.800 48,86
Jumlah Modal Ditempatkan 2.130.360.203 42.607.204.060 100,00 4.260.720.406 85.214.408.120 100,00
dan Disetor
Saham dalam Portepel 2.979.639.797 59.592.795.940 849.279.594 16.985.591.880
2. Jika diasumsikan
a. PT Harapan Group Sukses (HGS) dan PT Meranti Samudra Perkasa (MSP) yang
melaksanakan haknya.
b. Pemegang Saham lain yang tidak melaksanakan haknya akan dibeli oleh Pembeli Siaga
yaitu:
i. HGS sebanyak-banyaknya 668.195.853 saham
ii. MSP sebanyak-banyaknya 668.195.850 saham
2
Page 3
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 5.110.000.000 102.200.000.000 5.110.000.000 102.200.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
PT Harapan Group Sukses 687.450.400 13.749.008.000 32,27 2.043.096.653 40.861.933.060 47,95
PT Celebes Mining Resources 295.546.733 5.910.934.660 13,87 295.546.733 5.910.934.660 6,94
PT Meranti Samudra Perkasa 106.518.100 2.130.362.000 5,00 881.232.050 17.624.641.000 20,68
Masyarakat 1.040.844.970 20.816.899.400 48,86 1.040.844.970 20.816.899.400 24,43
Jumlah Modal Ditempatkan 2.130.360.203 42.607.204.060 100,00 4.260.720.406 85.214.408.120 100,00
dan Disetor
Saham dalam Portepel 2.979.639.797 59.592.795.940 849.279.594 16.985.591.880
Pada tanggal 30 Juli 2025 Perseroan telah melakukan penyertaan modal ke PT TAMBANG MERANTI MULIA
SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (“TMMS”). Penyertaan modal
dilakukan oleh Perseroan dengan cara mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan dalam TMMS
sebanyak 150.000.000 (seratus lima puluh juta) saham baru atau mewakili 4,30% (empat koma tiga nol
persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam TMMS dengan nilai nominal Rp20 per saham dengan
harga transaksi Rp60,- (enam puluh Rupiah) per saham atau total nilai sebesar Rp9.000.000.000,00
(sembilan miliar Rupiah). Transaksi ini telah dilaporkan ke OJK dan BEI melalui surat
No.006/HDP/DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material.
Perseroan melakukan penyertaan saham dalam TMMS dengan alasan:
1. TMMS bergerak dalam bidang kontraktor tambang dan penyewaan alat berat, perusahaan
pertambangan, perdagangan komoditas, dan jasa stevedoring dan penyedia jetty. Di mana usaha ini
dibentuk untuk dapat mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan usaha pertambangan secara
terintegrasi dengan konsep one stop solution, mulai dari pengupasan dan pemindahan lapisan penutup
(overburden), penggalian, pengangkutan, persiapan infrastruktur sampai dengan reklamasi areal bekas
tambang, salah satunya adalah penyewaan dump truck.
2. Perseroan merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan karoseri pada
kendaraan truk atau kendaraan komersial di Indonesia dan telah dipercaya oleh pelanggan selama lebih
dari 15 tahun.
Dengan Perseroan memiliki TMMS:
1. Dikemudian hari akan tercipta hubungan yang saling menguntungkan di mana dump truck milik TMMS
akan dikaroseri dan/atau assembly oleh Perseroan. Perseroan dan TMMS telah membuat Nota
Kesepahaman pada tanggal 10 September 2025.
2. Meningkatkan kinerja operasional Perseroan.
Saham Baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A
Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
(“Peraturan I-A”).
Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK 32/2015 tentang
penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dan POJK
14/2019 tentang perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan nomor 32/pojk.04/2015.
Pelaksanaan PMHMETD tunduk kepada:
3
Page 4
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham pada RUPSLB sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dengan
dokumen pendukungnya kepada OJK ; dan
3. pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK sehubungan dengan
PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah
maksimum Saham Baru yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan PMHMETD akan ditentukan dengan mengacu pada
ketentuan persyaratan pencatatan saham tambahan melalui PMHMETD sebagaimana diatur dalam
Peraturan I-A. Ketentuan-ketentuan terkait PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final
atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan di dalam prospektus PMHMETD, yang akan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundangan yang berlaku.
4
Page 5
PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD
Sesuai dengan POJK 32/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dan POJK 14/2019 tentang perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan
nomor 32/pojk.04/2015, Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD
kepada OJK setelah mendapat persetujuan dari RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 April
2026 untuk menyetujui rencana dari PMHMETD Perseroan, dan PMHMETD akan dilaksanakan setelah
pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh OJK.
Perseroan akan memperhatikan terkait pelaksanaan PMHMETD dimana rencana penggunaan
dana akan digunakan untuk peningkatan kepemilkan saham PT Tambang Meranti Mulia
Sejahtera melali transaksi pembelian saham TMMS dari pemegang saham lama yang
dilakukan penilaian oleh KJPP, Perseroan akan memperhatikan ketentuan masa berlaku
Laporan Penilai sebagaimana diatur pada POJK 17/2020 bagian ketiga prosedur pasal 6 ayat
1 dan 2
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD (setelah
dikurangi dengan seluruh biaya, ongkos, dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan PMHMETD untuk
1. Sekitar 97,78% (sembilan puluh tujuh koma tujuh delapan persen) untuk menambah kepemilikan
saham dalam TMMS dari semula 21,57 menjadi 99,00% melalui transaksi pembelian saham dari para
pemegang saham TMMS
Berikut adalah daftar para Pihak Penjual
Jumlah saham Harga per saham Total Nilai
1 PT Meranti Samudra Perkasa 2.847.744.648 Rp60 Rp170.864.678.880
2 PT Menara Bahtera Perkasa 709.566.600 Rp60 Rp42.573.996.000
3 Bagus Prasetyo Wibowo 473.051.400 Rp60 Rp28.383.084.000
4 Herryan Syahputra 259.955.648 Rp60 Rp15.597.338.880
Total 4.290.318.296 Rp257.419.097.760
5
Page 6
a) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota
Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
Tabel anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang sama:
Nama Perseroan TMMS
Kevin Jong DU DU
Herryan Syahputra D D
Wimba Prambada KU KU
Rino Yosiaki Manangkalangi K K
Keterangan:
D : Direktur
DU : Direktur Utama
K : Komisaris
KU : Komisaris Utama
b). hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud.
Perseroan dan TMMS dikendalikan oleh pihak yang sama, yaitu Kevin Jong.
Mengenai hal ini Perseroan telah melakukan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk jual
beli atas 4.290.318.296 (empat miliar dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus delapan belas
ribu dua ratus sembilan puluh enam) lembar saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
dalam TMMS tanggal 8 April 2026 oleh dan antara PT Meranti Samudra Perkasa, PT Menara
Bahtera Perkasa, Bagus Prasetyo Wibowo dan Herryan Syahputra sebagai penjual dengan
TMMS sebagai Perusahaan Target.
2. Sekitar 2,22% (dua koma dua dua persen) untuk Modal Kerja Perseroan berupa pembelian bahan
baku
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya,
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan Perseroan memiliki TMMS maka :
a) Dikemudian hari akan tercipta hubungan yang saling menguntungkan di mana dump truck milik
TMMS akan dikaroseri dan/atau assembly oleh Perseroan. Perseroan dan TMMS telah membuat
Nota Kesepahaman pada tanggal 10 September 2025.
b) Meningkatkan kinerja operasional Perseroan
6
Page 7
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
1. Analisis Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan berkeyakinan bahwa rencana PMHMETD dan dapat berdampak positif terhadap kinerja
keuangan Perseroan, memperkuat kinerja operasional dan struktur permodalan Perseroan. Dengan
kepemilikan yang nantinya akan menjadi 99,00 % (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) menjadikan
kinerja Perseroan menjadi lebih baik.
2.Jika diasumsikan
a. PT Harapan Group Sukses (HGS) dan PT Meranti Samudra Perkasa (MSP) yang melaksanakan haknya
b. Pemegang Saham yang lain tidak melaksanakan haknya akan dibeli oleh Pembeli Siaga yaitu:
i. HGS sebanyak-banyaknya 668.195.853 saham
ii. MSP sebanyak-banyaknya 668.195.850 saham
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 5.110.000.000 102.200.000.000 5.110.000.000 102.200.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Harapan Group Sukses 687.450.400 13.749.008.000 32,27 2.043.096.653 40.861.933.060 47,95
PT Celebes Mining Resources 295.546.733 5.910.934.660 13,87 295.546.733 5.910.934.660 6,94
PT Meranti Samudra Perkasa 106.518.100 2.130.362.000 5,00 881.232.050 17.624.641.000 20,68
Masyarakat 1.040.844.970 20.816.899.400 48,86 1.040.844.970 20.816.899.400 24,43
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.130.360.203 42.607.204.060 100,00 4.260.720.406 85.214.408.120 100,00
Disetor
Saham dalam Portepel 2.979.639.797 59.592.795.940 849.279.594 16.985.591.880
2. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Pemegang Saham Perseroan
Rencana PMHMETD akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan
HMETD miliknya untuk melakukan pembelian Saham Baru, yang mana persentase kepemilikan saham
di Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) setelah
dilaksanakannya HMETD.
7
Page 8
INFORMASI TAMBAHAN
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada
hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
Corporate Secretary PT Harapan Duta Pertiwi, Tbk.
Kawasan Industri Kencana Alam Kav.23E
Jl.Raya Serang Km 18,8 Cikupa, Tangerang
Telp.: (+62 21) 5940 8707
Fax.: (+62 21) 5940 8708
Website :www.hope.co.id
Email: info@hdp.co.id
8
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera
p.2 ×3
unresolved
org
PT Meranti Samudra Perkasa
p.2 ×7
unresolved
org
PT Menara Bahtera Perkasa
p.5 ×2
unresolved
—
Rino Yosiaki Manangkalangi
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.