Skip to content
Back to announcement

20260422_HOPE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32072656_lamp1.pdf

Other Text extracted HOPE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
          PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
            PEMEGANG SAHAM PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK (“PERSEROAN”)
            DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
                   MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
   PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERLU UNTUK MEMBACA DAN MEMPERHATIKAN INFORMASI DALAM
   PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN SEKSAMA UNTUK MENGAMBIL
   KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD




                                PT HARAPAN DUTA PERTIWI TBK
                            Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Banten Indonesia



                                            Kegiatan Usaha Utama:
                       Bergerak dalam Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat
                                atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer

TTD Materai Rp10.000                             Kantor Pusat:
                                      Kawasan Industri Kencana Alam Kav.23E
                                     Jl.Raya Serang Km 18,8 Cikupa, Tangerang
                                              Telp.: (+62 21) 5940 8707
Kevin Jong                                     Fax.: (+62 21) 5940 8708
Direktur Utama                                 Website :www.hdp.co.id
                                              Email: info@hdp.co.id


   Perubahan Dan/Atau Tambahan Keterbukaan Informasi dibuat untuk melakukan PMHMETD kepada para
   pemegang saham Perseroan (“Keterbukaan Informasi”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor
   14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
   Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).
   Seluruh informasi yang dimuat dalam Perubahan Dan/Atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini hanyalah
   merupakan usulan, yang tunduk kepada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, pernyataan pendaftaran
   PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK, serta prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD. Jika
   Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
   atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
   manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 24 April
   2026 dalam rangka meminta persetujuan atas rencana PMHMETD.

   Perubahan Dan/Atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan atau menjadi suatu bagian dari
   penawaran atau pemberian kesempatan untuk menjual atau mengeluarkan, atau ajakan atas penawaran apapun
   untuk memperoleh Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau untuk mengambil bagian atas
   Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam yurisdiksi maupun di mana penawaran atau ajakan
   tersebut melanggar hukum. Tidak ada pihak dapat memperoleh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)
   atau Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) kecuali atas dasar informasi yang terdapat di dalam
   prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD.

       Perubahan Dan/Atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 22 April 2026
Page 2
                                                 PENDAHULUAN

Dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih dahulu (PMHMETD) sebanyak 2.130.360.203 (dua miliar seratus tiga puluh juta tiga ratus
enam puluh ribu dua ratus tiga ) saham dengan nilai nominal Rp20 per saham atau sebanyak-banyaknya 50% (lima
puluh persen) dari jumlah modal dan ditempatkan Perseroan setelah PMHMETD dengan harga pelaksanaan Rp.125
per saham atau seluruhnya sejumlah sebanyak Rp.266.295.025.375,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus
sembilan puluh lima juta dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah).

Setiap 1 saham lama memperoleh 1 HMETD untuk menjadi 1 saham baru yang dapat dilaksanakan pada masa
pelaksanaan.

Salah satu tujuan penggunan dana dari HMETD setelah dikurangi biaya HMETD adalah untuk meningkatkan
kepemilikan saham Perseroan di PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS) dari semula 21,57% (dua puluh satu
koma lima tujuh persen) menjadi 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) melalui transaksi
pembelian 77,43% (tujuh puluh tujuh koma empat tiga persen) saham TMMS dari pemegang saham lama

Berikut adalah skema rencana PMHMETD :

1. Jika diasumsikan seluruh Pemegang saham melaksanakan haknya

                                                               Nilai Nominal Rp20 per Saham
                                  Sebelum PMHMETD I                            Setelah PMHMETD I
Keterangan
                                               Jumlah       Nilai                            Jumlah        Nilai
                                Jumlah Saham                        %         Jumlah Saham                         %
                                               Nominal (Rp)                                  Nominal (Rp)
Modal Dasar                      5.110.000.000 102.200.000.000                5.110.000.000  102.200.000.000
Modal     Ditempatkan     dan
Disetor:
PT Harapan Group Sukses            687.450.400     13.749.008.000     32,27    1.374.900.800      27.498.016.000    32,27
PT Celebes Mining Resources        295.546.733      5.910.934.660     13,87      591.093.466      11.821.869.320    13,87
PT Meranti Samudra Perkasa         106.518.100      2.130.362.000      5,00      213.036.200       4.260.724.000     5,00
Masyarakat                       1.040.844.970     20.816.899.400     48,86    2.081.689.940      41.633.798.800    48,86
Jumlah Modal Ditempatkan         2.130.360.203     42.607.204.060    100,00    4.260.720.406      85.214.408.120   100,00
dan Disetor
Saham dalam Portepel             2.979.639.797     59.592.795.940                849.279.594      16.985.591.880

2.     Jika diasumsikan
              a. PT Harapan Group Sukses (HGS) dan PT Meranti Samudra Perkasa (MSP) yang
                  melaksanakan haknya.
              b. Pemegang Saham lain yang tidak melaksanakan haknya akan dibeli oleh Pembeli Siaga
                  yaitu:
                       i. HGS sebanyak-banyaknya 668.195.853 saham
                      ii. MSP sebanyak-banyaknya 668.195.850 saham




                                                                                                                   2
Page 3
                                                               Nilai Nominal Rp20 per Saham
                                   Sebelum PMHMETD I                            Setelah PMHMETD I
 Keterangan
                                                Jumlah        Nilai                           Jumlah      Nilai
                                 Jumlah Saham                        %         Jumlah Saham                       %
                                                Nominal (Rp)                                  Nominal (Rp)
 Modal Dasar                      5.110.000.000  102.200.000.000               5.110.000.000  102.200.000.000
 Modal     Ditempatkan     dan
 Disetor:
 PT Harapan Group Sukses            687.450.400     13.749.008.000     32,27    2.043.096.653    40.861.933.060    47,95
 PT Celebes Mining Resources        295.546.733      5.910.934.660     13,87      295.546.733     5.910.934.660     6,94
 PT Meranti Samudra Perkasa         106.518.100      2.130.362.000      5,00      881.232.050    17.624.641.000    20,68
 Masyarakat                       1.040.844.970     20.816.899.400     48,86    1.040.844.970    20.816.899.400    24,43
 Jumlah Modal Ditempatkan         2.130.360.203     42.607.204.060    100,00    4.260.720.406    85.214.408.120   100,00
 dan Disetor
 Saham dalam Portepel             2.979.639.797     59.592.795.940                849.279.594    16.985.591.880

Pada tanggal 30 Juli 2025 Perseroan telah melakukan penyertaan modal ke PT TAMBANG MERANTI MULIA
SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (“TMMS”). Penyertaan modal
dilakukan oleh Perseroan dengan cara mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan dalam TMMS
sebanyak 150.000.000 (seratus lima puluh juta) saham baru atau mewakili 4,30% (empat koma tiga nol
persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam TMMS dengan nilai nominal Rp20 per saham dengan
harga transaksi Rp60,- (enam puluh Rupiah) per saham atau total nilai sebesar Rp9.000.000.000,00
(sembilan miliar Rupiah). Transaksi ini telah dilaporkan ke OJK dan BEI melalui surat
No.006/HDP/DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material.

Perseroan melakukan penyertaan saham dalam TMMS dengan alasan:
1. TMMS bergerak dalam bidang kontraktor tambang dan penyewaan alat berat, perusahaan
    pertambangan, perdagangan komoditas, dan jasa stevedoring dan penyedia jetty. Di mana usaha ini
    dibentuk untuk dapat mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan usaha pertambangan secara
    terintegrasi dengan konsep one stop solution, mulai dari pengupasan dan pemindahan lapisan penutup
    (overburden), penggalian, pengangkutan, persiapan infrastruktur sampai dengan reklamasi areal bekas
    tambang, salah satunya adalah penyewaan dump truck.
2. Perseroan merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan karoseri pada
    kendaraan truk atau kendaraan komersial di Indonesia dan telah dipercaya oleh pelanggan selama lebih
    dari 15 tahun.

Dengan Perseroan memiliki TMMS:
1. Dikemudian hari akan tercipta hubungan yang saling menguntungkan di mana dump truck milik TMMS
    akan dikaroseri dan/atau assembly oleh Perseroan. Perseroan dan TMMS telah membuat Nota
    Kesepahaman pada tanggal 10 September 2025.
2. Meningkatkan kinerja operasional Perseroan.

Saham Baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A
Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
(“Peraturan I-A”).

Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK 32/2015 tentang
penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dan POJK
14/2019 tentang perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan nomor 32/pojk.04/2015.
Pelaksanaan PMHMETD tunduk kepada:




                                                                                                                  3
Page 4
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham pada RUPSLB sesuai dengan ketentuan
   anggaran dasar Perseroan dan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dengan
   dokumen pendukungnya kepada OJK ; dan

3. pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK sehubungan dengan
   PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah
maksimum Saham Baru yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan PMHMETD akan ditentukan dengan mengacu pada
ketentuan persyaratan pencatatan saham tambahan melalui PMHMETD sebagaimana diatur dalam
Peraturan I-A. Ketentuan-ketentuan terkait PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final
atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan di dalam prospektus PMHMETD, yang akan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundangan yang berlaku.




                                                                                                        4
Page 5
                         PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD

Sesuai dengan POJK 32/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dan POJK 14/2019 tentang perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan
nomor 32/pojk.04/2015, Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD
kepada OJK setelah mendapat persetujuan dari RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 April
2026 untuk menyetujui rencana dari PMHMETD Perseroan, dan PMHMETD akan dilaksanakan setelah
pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh OJK.

Perseroan akan memperhatikan terkait pelaksanaan PMHMETD dimana rencana penggunaan
dana akan digunakan untuk peningkatan kepemilkan saham PT Tambang Meranti Mulia
Sejahtera melali transaksi pembelian saham TMMS dari pemegang saham lama yang
dilakukan penilaian oleh KJPP, Perseroan akan memperhatikan ketentuan masa berlaku
Laporan Penilai sebagaimana diatur pada POJK 17/2020 bagian ketiga prosedur pasal 6 ayat
1 dan 2

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.



           PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD (setelah
dikurangi dengan seluruh biaya, ongkos, dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan PMHMETD untuk

1. Sekitar 97,78% (sembilan puluh tujuh koma tujuh delapan persen) untuk menambah kepemilikan
   saham dalam TMMS dari semula 21,57 menjadi 99,00% melalui transaksi pembelian saham dari para
   pemegang saham TMMS

    Berikut adalah daftar para Pihak Penjual

                                               Jumlah saham      Harga per saham    Total Nilai
      1    PT Meranti Samudra Perkasa            2.847.744.648               Rp60   Rp170.864.678.880
      2    PT Menara Bahtera Perkasa               709.566.600               Rp60    Rp42.573.996.000
      3    Bagus Prasetyo Wibowo                   473.051.400               Rp60    Rp28.383.084.000
      4    Herryan Syahputra                       259.955.648               Rp60    Rp15.597.338.880
           Total                                 4.290.318.296                      Rp257.419.097.760




                                                                                                        5
Page 6
     a) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota
        Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;

         Tabel anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang sama:

                   Nama                   Perseroan     TMMS
          Kevin Jong                      DU            DU
          Herryan Syahputra               D             D
          Wimba Prambada                  KU            KU
          Rino Yosiaki Manangkalangi      K             K


         Keterangan:
         D         : Direktur
         DU        : Direktur Utama
         K         : Komisaris
         KU        : Komisaris Utama

        b). hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
            apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
            menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud.

          Perseroan dan TMMS dikendalikan oleh pihak yang sama, yaitu Kevin Jong.

Mengenai hal ini Perseroan telah melakukan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk jual
beli atas 4.290.318.296 (empat miliar dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus delapan belas
ribu dua ratus sembilan puluh enam) lembar saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
dalam TMMS tanggal 8 April 2026 oleh dan antara PT Meranti Samudra Perkasa, PT Menara
Bahtera Perkasa, Bagus Prasetyo Wibowo dan Herryan Syahputra sebagai penjual dengan
TMMS sebagai Perusahaan Target.

2. Sekitar 2,22% (dua koma dua dua persen) untuk Modal Kerja Perseroan berupa pembelian bahan
   baku

Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya,
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

  Dengan Perseroan memiliki TMMS maka :

   a) Dikemudian hari akan tercipta hubungan yang saling menguntungkan di mana dump truck milik
      TMMS akan dikaroseri dan/atau assembly oleh Perseroan. Perseroan dan TMMS telah membuat
      Nota Kesepahaman pada tanggal 10 September 2025.

   b) Meningkatkan kinerja operasional Perseroan




                                                                                                  6
Page 7
   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP
      KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM

1. Analisis Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

     Perseroan berkeyakinan bahwa rencana PMHMETD dan dapat berdampak positif terhadap kinerja
     keuangan Perseroan, memperkuat kinerja operasional dan struktur permodalan Perseroan. Dengan
     kepemilikan yang nantinya akan menjadi 99,00 % (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) menjadikan
     kinerja Perseroan menjadi lebih baik.

  2.Jika diasumsikan
    a. PT Harapan Group Sukses (HGS) dan PT Meranti Samudra Perkasa (MSP) yang melaksanakan haknya
    b. Pemegang Saham yang lain tidak melaksanakan haknya akan dibeli oleh Pembeli Siaga yaitu:
        i.   HGS sebanyak-banyaknya 668.195.853 saham
       ii.   MSP sebanyak-banyaknya 668.195.850 saham

                                   Nilai Nominal Rp20 per Saham
                                   Sebelum PMHMETD I                                     Setelah PMHMETD I
Keterangan
                                                    Jumlah         Nilai                               Jumlah       Nilai
                                 Jumlah Saham                              %            Jumlah Saham                          %
                                                    Nominal (Rp)                                       Nominal (Rp)
Modal Dasar                       5.110.000.000      102.200.000.000                    5.110.000.000  102.200.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Harapan Group Sukses               687.450.400        13.749.008.000         32,27     2.043.096.653      40.861.933.060    47,95
PT Celebes Mining Resources           295.546.733         5.910.934.660         13,87       295.546.733       5.910.934.660     6,94
PT Meranti Samudra Perkasa            106.518.100         2.130.362.000          5,00       881.232.050      17.624.641.000    20,68
Masyarakat                          1.040.844.970        20.816.899.400         48,86     1.040.844.970      20.816.899.400    24,43
Jumlah Modal Ditempatkan dan        2.130.360.203        42.607.204.060        100,00     4.260.720.406      85.214.408.120   100,00
Disetor
Saham dalam Portepel             2.979.639.797       59.592.795.940                     849.279.594       16.985.591.880



2. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Pemegang Saham Perseroan

     Rencana PMHMETD akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan
     HMETD miliknya untuk melakukan pembelian Saham Baru, yang mana persentase kepemilikan saham
     di Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) setelah
     dilaksanakannya HMETD.




                                                                                                                                  7
Page 8
                               INFORMASI TAMBAHAN
                                INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada
hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:


                       Corporate Secretary PT Harapan Duta Pertiwi, Tbk.
                            Kawasan Industri Kencana Alam Kav.23E
                           Jl.Raya Serang Km 18,8 Cikupa, Tangerang
                                    Telp.: (+62 21) 5940 8707
                                     Fax.: (+62 21) 5940 8708
                                    Website :www.hope.co.id
                                    Email: info@hdp.co.id




                                                                                                  8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published22 Apr 2026
Pages8
Characters20,888
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HARAPAN DUTA PERTIWI TBK p.1 ×7
linked person Kevin Jong p.1 ×3
linked org PT Harapan Group Sukses p.2 ×9
linked org Meranti Samudra p.2 ×7
linked person Herryan Syahputra p.5 ×3
linked person Wimba Prambada p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Celebes Mining Resources p.2 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera p.2 ×3
unresolved org PT Meranti Samudra Perkasa p.2 ×7
unresolved org PT Menara Bahtera Perkasa p.5 ×2
unresolved — Rino Yosiaki Manangkalangi p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result