Back to announcement
20260422_JTPE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32072671_lamp3.pdf
Other Text extracted JTPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 29
TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA DAN PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015 TAHUN 2015
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK BESERTA PERUBAHANNYA.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT JASUINDO TIGA PERKASA TBK ("Perseroan")
Berkedudukan di Sidoarjo
Kegiatan Usaha:
Bergerak Dalam Bidang Percetakan
Kantor Pusat:
Jalan Raya Betro No.21, Sedati
Sidoarjo 61253, Indonesia
Telepon: (031) 891 0919 / Faksimili: (031) 891 0928
Website: www.jasuindo.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 April 2026
Page 2
RINGKASAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
tercatat di BEI (“Buyback”). Buyback akan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 29/2023”). Jumlah nilai Buyback adalah sebesar-sebesarnya
Rp200.000.000.000 (Dua Ratus Miliar Rupiah) termasuk biaya transaksi Pembelian Kembali (biaya
komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya). Buyback akan dilaksanakan paling lambat dalam
12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS) yang menyetujui
Buyback. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, Jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan
melebihi 10% (Sepuluh Persen) dari modal disetor Perseroan dan saham yang beredar ( free float)
setelah pelaksanaan Buyback tidak akan menjadi kurang dari 15% (lima belas persen) dari modal
disetor Perseroan. Pelaksanaan Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan
dan kegiatan usaha Perseroan.
PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN DAN PEMBATASAN WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
1. Penyampaian Pemberitahuan Keterbukaan Informasi: 22 April 2026
2. Persetujuan RUPS terkait Buyback saham : 29 Mei 2026
3. Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback): 1 Juni 2026 - 29 Mei 2027, atau dalam
kurun waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPS.
PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM BUYBACK
Maksimal jumlah pembelian kembali saham Perseroan adalah setara dengan nilai pembelian yang
sebanyak-banyaknya Rp200.000.000.000 (Dua Ratus Miliar Rupiah), yang sudah termasuk biaya
perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Buyback. Jumlah lembar saham yang
akan dibeli adalah sebesar-sebesarnya 339.716.500 saham atau mewakili sebesar-besarnya 5% (lima
persen). Sesuai dengan POJK 13/2023, jumlah saham yang akan dilakukan Buyback tidak akan
melebihi 10% (Dua Puluh Persen) dari modal disetor Perseroan dan saham yang beredar ( free float)
setelah pelaksanaan Buyback tidak akan menjadi kurang dari 15% (lima belas persen) dari modal
disetor Perseroan.
PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM BUYBACK
Perseroan akan melakukan Buyback sesuai POJK 29/2023, yaitu:
1. Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka harga penawaran untuk Buyback harus
lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
2. Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan harga Buyback maksimum adalah Rp850,-
(Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) per lembar saham.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK
Program Buyback ini bertujuan untuk meningkatkan keyakinan akan nilai dan prospek Perseroan dimasa
mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan
fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan
mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Page 3
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERUSAHAAN TERBUKA
SERTA PERFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK DILAKSANAKAN
Dari sisi keuangan, kegiatan usaha Perseroan dalam bidang percetakan produk sekuriti terintergasi
menghasilkan laba dan arus kas yang baik.. Dengan asumsi Perseroan menggunakan kas bebas atas
seluruh nilai transaksi buyback yang sebesar-besarnya adalah Rp200.000.000.000 (Dua Ratus Miliar
Rupiah), termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Buyback,
maka aset dan ekuitas akan berkurang sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (Dua Ratus Miliar
Rupiah). Perseroan yakin bahwa pelaksanaan Buyback tersebut tidak memiliki dampak material
terhadap kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan, posisi permodalan dan likuiditas.
Dalam Miliar Rupiah Proforma setelah
31 Desember 2025 Impact
(kecuali rasio dan saham) Buyback
Aset 2.759 2.559 (200)
Ekuitas 1.514 1.314 (200)
Laba yang dapat 351 351 0
diatrubusikan kepada
pemilik entitas induk
Jumlah saham beredar 6.839.750.000* 6.454.613.500 (339.716.500)
Laba per lembar saham 51,29 54,45 2,72
*Jumlah saham yang beredar setelah dikurangi saham treasuri dari buyback perseroan periode sd 31 Desember 2025
**Pembelian seolah-olah dilakukan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi audit per 31 Desember 2025
SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DAN METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Sumber Dana Yang Akan Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham
Dalam pelaksanaan Buyback, Hasil pelaksanaan Buyback akan dicatat sebagai saham tresuri, sebagai
pengurang ekuitas perseroan.
Perseroan menyatakan bahwa sumber dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Buyback
saham tersebut :
1. Tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo.
2. Dana berasal dari kas internal Perseroan atau dana sendiri dan bukan dari dana pinjaman.
Metode
Buyback akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia melalui pasar reguler dan menunjuk PT Mandiri
Sekuritas sebagai perantara pedagang efek untuk melaksanaan Buyback saham selama pelaksanaan
Buyback saham. Pelaksanaan Buyback akan mengikuti ketentuan lainnya sesuai POJK No. 13/2023
dan POJK No. 29/2023.
Page 4
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK TERHADAP KEGIATAN
USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
1. Perseroan memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan
operasional Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan
memberikan dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan
2. Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
3. Buyback tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan.
4. Buyback akan menurunkan Aset dan Ekuitas Perseroan sebesar nilai Buyback. Jika Perseroan
menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Buyback tersebut sebesar jumlah
maksimum, maka jumlah Aset dan Ekuitas akan berkurang sebesar-besarnya Rp200.000.000.000
(Dua Ratus miliar Rupiah).
INFORMASI LAINNYA
Sesuai Pasal 11 POJK 13/2023, setiap pihak yang merupakan:
a. Komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam periode pembelian kembali saham atau
pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh
Perseroan melalui BEI.
TAMBAHAN INFORMASI
Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Buyback dapat
menghubungi:
PT JASUINDO TIGA PERKASA TBK
CORPORATE SECRETARY
Jalan Raya Betro No.21, Sedati
Sidoarjo 61253, Indonesia
Telepon: (031) 891 0919 / Faksimili: (031) 891 0928
Website: www.jasuindo.com
Email: corporate.secretary@jasuindo.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.