Back to announcement
20260421_BIKE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32072591_lamp1.pdf
Other Text extracted BIKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
07
Page 2
Lampiran Jawaban atas Permintaan Penjelasan
1. Sehubungan dengan pengambilalihan saham Perseroan yang dimiliki Andrew Mulyadi (Direksi
sekaligus Pengendali), Henry Mulyadi (Komisaris), dan Stephen Mulyadi (Afiliasi dari
Pengendali) oleh PT Penajam Makmur Jaya (PMJ), agar disampaikan:
a. Penjelasan lebih lanjut mengenai strategi bisnis yang menjadi latar belakang rencana
pengambilalihan oleh PMJ, termasuk value added yang diperoleh baik dari sisi Perseroan,
pengendali Perseroan saat ini, dan terutama pemegang saham publik Perseroan.
Jawaban:
Pengambilalihan saham Perseroan oleh PT Penajam Makmur Jaya (PMJ) dilakukan sebagai
bagian dari strategi ekspansi dan penguatan bisnis. Nilai tambah (value added) yang
diharapkan antara lain peningkatan efisiensi operasional, penguatan struktur permodalan,
serta optimalisasi kinerja Perseroan ke depan, termasuk bagi pemegang saham publik.
Untuk Perseroan, pengambilalihan saham Perseroan oleh PMJ memberikan potensi
peningkatan kinerja keuangan dan nilai Perseroan dalam jangka panjang, yang diharapkan
dapat memberikan dampak positif terhadap harga saham, seiring dengan implementasi strategi
bisnis yang lebih terarah dan berkelanjutan.
b. Sinergi bisnis dan rencana strategis dari PMJ atas Perseroan ke depannya.
Jawaban:
PMJ berencana melakukan sinergi usaha melalui integrasi operasional dan pengembangan
bisnis yang sejalan dengan bidang usaha Perseroan guna meningkatkan daya saing dan
profitabilitas.
c. Ada atau tidaknya rencana perubahan kegiatan usaha atau kegiatan operasional Perseroan
yang diakibatkan oleh perubahan pengendalian tersebut.
Jawaban:
Rencana perubahan kegiatan usaha atau kegiatan operasional Perseroan akan dibahas lebih
lanjut dan akan diinformasikan dalam RUPSLB
d. Apakah terdapat hubungan afiliasi antara PMJ dengan Perseroan/Pengendali Perseroan saat
ini?
Jawaban:
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara PMJ dengan Perseroan maupun Pengendali Perseroan
sebelumnya.
e. Informasi mengenai PMJ berupa struktur pemegang saham, Pemilik Manfaat atau Ultimate
Beneficial Owner (UBO), dan struktur pengurus (Dewan Direksi dan Dewan Komisaris).
Jawaban:
Page 3
Dalam Kegiatan RUPBSLB Pihak PMJ akan menginformasikan lebih lanjut untuk rencana
struktur pemegang saham , Pemilik Manfaat atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan
Struktur pengurus (Dewan Direksi dan Dewan Komisaris)
2. Tabel perkiraan perbandingan struktur pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
pelaksanaan pengambilalihan oleh PMJ.
Jawaban:
Keterangan Sebelum Pengambilalihan Setelah Pengambilalihan
Pemegang Saham Lama (Pengendali):
Andrew Mulyadi (PSP) 25,30% 0%
Henry Mulyadi (PSP) 25,30% 0%
Stephen Mulyadi 20,62% 0%
Pemegang Saham Publik 28,78% 28,78%
PT Penajam Makmur Jaya 0% 71,22%
Total 100% 100%
3. Nama calon Pemilik Manfaat atau UBO Perseroan.
Jawaban:
Akan diinformasikan dalam RUPSLB, untuk saat ini pengambil Keputusan sementara kepada Pak
Cahyadi selaku Direktur Utama PT Penajam Makmur Jaya.
4. Rencana ke depan atas saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik.
Jawaban:
PMJ berkomitmen tetap mempertahankan Perseroan sebagai perusahaan terbuka serta
memperhatikan kepentingan pemegang saham publik.
5. Dasar penentuan harga pembelian saham Perseroan, termasuk penjelasan jika harga saham
pengambilalihan tanggal 15 April 2026, lebih rendah daripada harga penutupan saham Perseroan
tanggal 15 April 2026.
Jawaban:
Berdasarkan harga kesepakatan para pihak yang telah disepakati dan dituangkan di dalam PPJB.
6. Informasi mengenai detail timeline pengambilalihan saham Perseroan oleh PMJ.
Page 4
Jawaban:
PMJ mengirimkan surat minat untuk akuisisi saham / pengendalian kepada Perseroan, selanjutnya
PMJ mengirimkan surat pernyataan kesanggupan dana terkait pengambilalihan kepada Perseroan
dan tahapan selanjutnya PMJ dan Pengendali Perseroan menyepakati terjadinya pemindahan
saham Perseroan secara notaril.
7. Dampak perubahan pengendalian tersebut terhadap:
a. Kegiatan operasional Perseroan.
Jawaban:
Berdasarkan informasi dari PMJ, tidak terdapat potensi gangguan terhadap kegiatan
operasional Perseroan. Perseroan juga menegaskan bahwa kegiatan operasional tetap berjalan
sebagaimana biasa (business as usual), dan hingga saat ini tidak terdapat perubahan material
terhadap aktivitas usaha maupun layanan Perseroan.
b. Perubahan kebijakan dividen
Jawaban:
Berdasarkan informasi dari PMJ, kebijakan dividen akan tetap mengacu pada kinerja
Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan menegaskan bahwa penetapan kebijakan
dividen akan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan.
c. Perjanjian penting dan pemenuhan covenant Perseroan (misalnya terkait covenant kredit,
perjanjian utang piutang, dan sejenisnya).
Jawaban:
Tidak ada Perjanjian Penting dan Tidak adanya Pemenuhan Convenant Perseroan.
d. Perubahan susunan manajemen Perseroan.
Jawaban:
Berdasarkan informasi dari PMJ, susunan manajemen Perseroan akan disesuaikan dengan
kebutuhan bisnis ke depan. Hingga saat ini, Perseroan belum menerima informasi lebih lanjut
terkait perubahan tersebut, dan apabila terdapat perubahan susunan manajemen, akan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan.
Jawaban:
Tidak ada rencana tindakan korporasi untuk saat ini
9. Penjelasan mengenai komitmen Perseroan untuk tetap menjadi Perusahaan Tercatat.
Page 5
Jawaban:
Perseroan tetap berkomitmen untuk tetap menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia
serta senantiasa memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
pasar modal Indonesia.
10. Terkait dengan rencana pelaksanaan Penawaran Tender Wajib oleh PMJ, Bursa meminta Perseroan
untuk mengonfirmasikan/menanyakan terlebih dahulu kepada PMJ dalam menjawab pertanyaan
sebagai berikut:
a. Harga pembelian serta cara perhitungannya.
Jawaban:
Harga Pembelian akan ditentukan berdasarkan rata rata perdagangan bursa 90 hari yang akan
ditentukan setelah kami menunjuk sekuritas penyeleggara MTO dan Persetujuan Efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b. Masa Pelaksanaan.
Jawaban:
Akan kami informasikan Ketika sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
c. Ketentuan mengenai pembayaran.
Jawaban:
Melalui Proses Sekuritas yang akan kami tunjuk sebagai penyelenggara MTO.
d. Mekanisme pembelian.
Jawaban:
Melalui Proses Sekuritas yang akan kami tunjuk sebagai penyelenggara MTO.
e. Daftar nama dan alamat lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam
Penawaran Tender Wajib.
Jawaban:
ASNP Law Office (Previously Andreas, Sheila & Partners Law Office) yang beralamat di
Ciputra International Building, Jl. Outer Ring Road No.101, Rawa Buaya, Cengkareng,
Jakarta Barat.
f. Uraian tentang gugatan hukum sehubungan dengan Pengambilalihan, jika terdapat gugatan
hukum.
Jawaban:
Page 6
Tidak Terdapat Gugatan Hukum
11. Setelah Pengambilalihan oleh PMJ, agar dijelaskan ada tidaknya rencana Perseroan untuk
melakukan likuidasi, perubahan bidang usaha, perubahan kebijakan dividen, perubahan
manajemen dan penghapusan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari Bursa atau rencana
untuk melakukan perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan
Tertutup (dalam hal ini, mohon kiranya Perseroan mengonfirmasikan/menanyakan terlebih dahulu
kepada PMJ dalam menjawab pertanyaan tersebut).
Jawaban:
Rencana PMJ kedepannya untuk saat ini hanya akan melakukan perubahan bidang usaha dan
perubahan manajemen dalam Perseroan dan Perseroan akan tetap menjadi Perusahan Terbuka, jika
adanya perubahan kedepannya tentang hal lainnya akan diinformasikan saat RUPS.
12. Konfirmasi mengenai ada-tidaknya kewajiban pengalihan kembali saham Perseroan atas
pengambilalihan oleh PMJ. Agar kiranya Perseroan mengonfirmasikan/menanyakan terlebih
dahulu kepada OJK dalam menjawab pertanyaan tersebut.
Jawaban:
Bahwa pengambilalihan Perseroan ini BIKE Tetap menjadi Perusahaan Terbuka dan akan
pengembangan usaha usaha baru dan penambahan modal. Dan semua akan dikoordinasi dan/atau
konfirmasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban pengambilalihan sebagaimana
diatur dalam peraturan yang berlaku.
13. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawaban:
Sampai dengan tanggal penyampaian jawaban ini, tidak terdapat informasi atau kejadian penting
lainnya yang bersifat material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maupun
yang dapat berdampak signifikan terhadap harga saham Perseroan, selain informasi yang telah
disampaikan kepada publik. Apabila di kemudian hari terdapat informasi material, Perseroan akan
menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Bursa juga mengingatkan Perseroan agar dalam pelaksanaan pengambilalihan saham Perseroan
senantiasa mengacu pada ketentuan yang berlaku terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Jawaban:
Perseroan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengambilalihan saham oleh PMJ, Perseroan
akan senantiasa mengacu dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
Page 7
berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.Perseroan berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta perlindungan terhadap pemegang saham publik.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sheila & Partners
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.