Back to announcement
20240215_BEBS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31578162_lamp1.pdf
Other Text extracted BEBSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Subang, 15 Februari 2023
Nomor : 005/BBS-DIR/ll/2024
Perihal : Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementrian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No 31/POJK.04/2015
Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
tanggal 16 Desember 2015 dan Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia No.: Kep00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang
Kewajiban Penyampaian Infromasi, dengan ini PT Berkah Beton Sadaya Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan informasi atau fakta material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Bidang Usaha : Pertambangan, Penggalian dan Konstruksi
Telepon : (0260) 4551 571
Email : corsec@berkahbetonsadaya.com
1 Tanggal Kejadian 15 Januari 2024
2 Jenis Informasi atau Fakta Persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Material (PKPU) berdasarkan Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
3 Uraian informasi atau a. Pihak Pemohon:
Fakta Material • Puspita M. Sasmita
• Ir. Perry Sutedjo, MBA
• Drs. Gunarto Sadono
• Gabriella Cynthia Sadono
• Budi Purnama Dewi
b. Pihak Termohon:
• Asep Sulaeman Sabanda
Page 2
• Fina Nuryanti
c. Latar belakang Gugatan:
Latar belakang adanya gugatan PKPU berdasarkan
keterangan yang diberikan oleh Kuasa Hukum
Pengendali dan Komisaris Utama Perseroan:
Bapak Asep Sulaeman Sabanda merupakan Direktur
Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM).
Pada tahun 2018, SEAM memiliki sejumlah utang
kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya
penandatangan Akta Personil Guarantee dari Bapak
Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan
utang tersebut.
Pada tanggal 15 Januari 2024, terdapat 5 (lima)
kreditur yang mengajukan permohonan PKPU kepada
Bapak Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil
Guarantee tersebut.
d. Penjelasan Perseroan :
Gugatan PKPU yang dimohonkan kepada Pengendali
dan Komisaris Utama Perseroan sehingga tidak
berpotensi memberikan dampak gugatan hukum
terhadap Perseroan mengingat Perseroan tidak
memiliki hubungan hukum dengan SEAM (bukan
merupakan entitas anak, cucu atau lainnya).
Saat ini permohonan PKPU tersebut masih proses di
pengadilan.
4 Dampak kejadian, Tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material
informasi atau fakta yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
material terhadap
kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha
Perseroan
Page 3
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, Kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Iyan Sopiyan Direktur
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Ir. Perry Sutedjo
p.1 ×2
unresolved
person
Drs. Gunarto Sadono
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.