Back to announcement
20240215_BEBS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31578161_lamp1.pdf
Other Text extracted BEBSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Subang, 15 Februari 2023
Nomor : 004/BBS-DIR/ll/2024
Perihal : Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementrian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No 31/POJK.04/2015
Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
tanggal 16 Desember 2015 dan Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia No.: Kep00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang
Kewajiban Penyampaian Infromasi, dengan ini PT Berkah Beton Sadaya Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan informasi atau fakta material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Bidang Usaha : Pertambangan, Penggalian dan Konstruksi
Telepon : (0260) 4551 571
Email : corsec@berkahbetonsadaya.com
1 Tanggal Kejadian 24 Oktober 2023
2 Jenis Informasi atau Fakta Persidangan Wanprestasi berdasarkan Nomor Perkara
Material 1044/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
3 Uraian informasi atau a. Pihak Penggugat:
Fakta Material • DR. Dipl.Ing. Surjatun Widjaja, SH. MBA
• Ny. Lilie
• Ny. Aylie
• Nn. Lenawati Widjaya
b. Pihak Termohon:
• H. Asep Sulaeman Sabanda
• Hj. Fina Nuryanti
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Page 2
c. Latar belakang Gugatan:
Latar belakang adanya gugatan Wanprestasi
berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kuasa
Hukum Pengendali dan Komisaris Utama Perseroan:
Bapak Asep Sulaeman Sabanda merupakan Direktur
Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM).
Pada tahun 2018, SEAM memiliki sejumlah utang
kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya
penandatangan Akta Personil Guarantee dari Bapak
Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan
utang tersebut.
Pada tanggal 24 Oktober 2023, terdapat 4 (empat)
kreditur yang mengajukan permohonan wanprestasi
kepada Bapak Asep Sulaeman Sabanda atas Akta
Personil Guarantee tersebut.
d. Penjelasan Perseroan :
Gugatan Wanprestasi yang dimohonkan kepada
Pengendali dan Komisaris Utama Perseroan sehingga
tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum
terhadap Perseroan mengingat Perseroan tidak
memiliki hubungan hukum dengan SEAM (bukan
merupakan entitas anak, cucu atau lainnya).
Saat ini gugatan wanprestasi tersebut masih proses di
pengadilan.
4 Dampak kejadian, Tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material
informasi atau fakta yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
material terhadap
kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha
Perseroan
Page 3
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, Kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Iyan Sopiyan Direktur Utama
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
DR. Dipl.
p.1
unresolved
person
Surjatun Widjaja
p.1
unresolved
person
Lilie
p.1
unresolved
person
Aylie
p.1
unresolved
person
Hj. Fina Nuryanti
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.