Back to announcement
20240215_VIVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31578176_lamp1.pdf
Other Text extracted VIVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.916
VIVA Jakarta, 13 Februari 2024 No : 0027/GLRCC/VMA/!I/2024 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo “Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710 U.P.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal: Penyampaian keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material PT Visi Media Asia Tbk. Dengan hormat, Melalui surat ini, kami atas nama PT Visi Media Asia Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagai berikut: 1 Tanggal Kejadian 12 Februari 2024 —— 7 2 Jenis Informasi atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (“PKPU Fakta Material Sementara”) 3 Uraian Informasi atau PT Laras Nugraha Cipta (Pemohon PKPU) telah mengajukan Fakta Material permohonan PKPU terhadap Perseroan (Termohon PKPU I) dan entitas anaknya yaitu PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk. (Termohon PKPU IV) dengan register perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12 Februari 2024. Pada tanggal 12 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang memberikan PKPU Sementara (“Putusan PKPU Sementara”), yang antara lain menetapkan Perseroan (Termohon PKPU I) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk. (Termohon PKPU IV) berada dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari kalender sejak Putusan PKPU tersebut dibacakan. PT VISI MEDIA ASIA Tbk. A Group member of viva The Convergence Indonesia, 301" Floor O 46221 22535575 Kawasan Rasuna Epicentrum Mb 26221 2253 5515 lantvi | tv ?nel| VIVA —ois JL H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940 Indonesia 7 wwwnivagroup.co.id
Page 2 OCR 0.954
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Berdasarkan Putusan PKPU tersebut Majelis Hakim juga menunjuk dan mengangkat: 1. Sdr. Alfin Sulaiman, SH., M.H., berkantor di Arkananta Vennotschap, beralamat di RDTX Tower Lantai 12, Zona F, Suite 1201, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. E-IV No.6, Mega Kuningan, Jakarta 12940, 2. Sdr. Verry Sitorus, S.H., M.H., berkantor di Law Firm Verry Sitorus & Partners, beralamat di Gedung Kopi Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 20, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, 3. Sdr. Martin Patrick Negel, S.H., M.H., berkantor di FKNK Law Firm, beralamat di Eguity Tower 40" floor, Unit 40E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9, Jakarta 12190, dan 4. Sdr. Bosni Gondo Wibowo, berkantor di Altruist Lawyers, beralamat di Wisma Nugra Santana, 10" Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.7, Jakarta 10220, sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Sementara tersebut. Sampai dengan saat ini Putusan PKPU Sementara tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan beserta entitas anak yang berada dalam PKPU sementara, dimana kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa. Sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004, selama masa PKPU Sementara ini Perseroan dan entitas anak yang berada dalam PKPU sementara tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan. Selama masa PKPU Sementara, Perseroan akan melakukan kegiatan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Keterangan lain-lain Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. —
Page 3 OCR 0.904
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian yang baik, diucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Visi Media Asia Tbk. Ws — | Neil R: Tobing Direktur/ Corporate Secretary Tembusan: - Dewan Komisaris PT Visi Media Asia Tbk. - Direksi PT Intermedia Capital Tbk, - Arsip
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Laras Nugraha Cipta
p.1
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas Televisi
p.1 ×2
unresolved
org
PT Lativi Mediakarya
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
p.1
unresolved
person
Alfin Sulaiman
p.2
unresolved
person
Verry Sitorus
p.2
unresolved
org
Law Firm Verry Sitorus & Partners
p.2
unresolved
person
Martin Patrick Negel
p.2
unresolved
person
Bosni Gondo Wibowo
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.