Back to announcement
20240215_MDIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31578175_lamp1.pdf
Other Text extracted MDIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.931
PT INTERMEDIA CAPITAL Tbk. The Convergence Indonesia Building, 27'h Floor Kawasan Rasuna Epicenirum, Jl. HR. Rasuna Said Karet Kuningan, Sefiabudi, Jakarta Selatan 12940 O 622129912182 A wwuw.ime.co.id Jakarta, 13 Februari 2024 No : 0007/DIR/MDIA/11/2024 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710 U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal: Penyampaian keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material PT Intermedia Capital Tbk. Dengan hormat, Melalui surat ini, kami atas nama PT Intermedia Capital Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagai berikut: 1 | Tanggal Kejadian 12 Februari 2024 2 Jenis Informasi atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (“PKPU Fakta Material Sementara”) 3 Uraian Informasi atau PT Laras Nugraha Cipta (Pemohon PKPU) telah mengajukan Fakta Material permohonan PKPU terhadap Perseroan (Termohon PKPU IV), PT Visi Media Asia Tbk., selaku entitas induk Perseroan (Termohon PKPU 1), PT Cakrawala Andalas Televisi, selaku entitas anak Perseroan (Termohon PKPU II), dan PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dengan register perkara No.13/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12 Februari 2024. Berdasarkan laporan jalannya persidangan yang kami terima dari kantor hukum Ajiwijaya & Co., pada persidangan tanggal 12 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa permohonan PKPU No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst telah membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum (“Putusan PKPU”), yang antar lain menetapkan Perseroan (Termohon PKPU IV) bersama-sama dengan PT Visi Media Asia Tbk. (Termohon PKPU I), PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), dan PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), berada | , A Group member of viva
Page 2 OCR 0.954
dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari kalender sejak Putusan PKPU tersebut dibacakan. Berdasarkan Putusan PKPU tersebut Majelis Hakim juga menunjuk dan mengangkat: 1. Sdr. Alfin Sulaiman, SH., M.H., berkantor di Arkananta Vennotschap, beralamat di RDTX Tower Lantai 12, Zona F, Suite 1201, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. E-IV No.6, Mega Kuningan, Jakarta 12940, 2. Sdr. Verry Sitorus, S.H., M.H., berkantor di Law Firm Verry Sitorus & Partners, beralamat di Gedung Kopi Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 20, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, 3. Sdr. Martin Patrick Negel, S.H., M.H., berkantor di FKNK Law Firm, beralamat di Eguity Tower 40" floor, Unit 40E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9, Jakarta 12190, dan 4. Sdr. Bosni Gondo Wibowo, berkantor di Altruist Lawyers, beralamat di Wisma Nugra Santana, 10" Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.7, Jakarta 10220, seluruhnya para kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia, sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Sementara tersebut. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik ' Sampai dengan saat ini Putusan PKPU Sementara tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan beserta entitas anak yang berada dalam PKPU sementara, dimana kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa. Sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004, selama masa PKPU Sementara ini Perseroan dan entitas anak yang berada dalam PKPU sementara tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan. Selama masa PKPU Sementara, Perseroan akan melakukan kegiatan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Keterangan lain-lain Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.925
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian yang baik, diucapkan terima kasih. Hormat Kami, Arhya Winastu Satyagraha Direktur Tembusan: Dewan Komisaris PT Intermedia Capital Tbk - Direksi PT Intermedia Capital Tbk - Arsip
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Laras Nugraha Cipta
p.1
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas Televisi
p.1 ×2
unresolved
org
PT Lativi Mediakarya
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
person
Alfin Sulaiman
p.2
unresolved
person
Verry Sitorus
p.2
unresolved
org
Law Firm Verry Sitorus & Partners
p.2
unresolved
person
Martin Patrick Negel
p.2
unresolved
person
Bosni Gondo Wibowo
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.