Skip to content
Back to announcement

20240215_MDIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31578175_lamp1.pdf

Other Text extracted MDIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.931
PT INTERMEDIA CAPITAL Tbk.

The Convergence Indonesia Building, 27'h Floor
Kawasan Rasuna Epicenirum, Jl. HR. Rasuna Said
Karet Kuningan, Sefiabudi, Jakarta Selatan 12940

O 622129912182
A wwuw.ime.co.id

Jakarta, 13 Februari 2024
No : 0007/DIR/MDIA/11/2024

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta 10710

U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Perihal: Penyampaian keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material PT Intermedia Capital Tbk.

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami atas nama PT Intermedia Capital Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, sebagai berikut:

1 | Tanggal Kejadian 12 Februari 2024

2 Jenis Informasi atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (“PKPU
Fakta Material Sementara”)

3 Uraian Informasi atau PT Laras Nugraha Cipta (Pemohon PKPU) telah mengajukan
Fakta Material permohonan PKPU terhadap Perseroan (Termohon PKPU IV), PT

Visi Media Asia Tbk., selaku entitas induk Perseroan (Termohon
PKPU 1), PT Cakrawala Andalas Televisi, selaku entitas anak
Perseroan (Termohon PKPU II), dan PT Lativi Mediakarya
(Termohon PKPU III), dengan register perkara No.13/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12
Februari 2024.

Berdasarkan laporan jalannya persidangan yang kami terima
dari kantor hukum Ajiwijaya & Co., pada persidangan tanggal 12
Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa permohonan PKPU
No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst telah membacakan
putusan dalam persidangan terbuka untuk umum (“Putusan
PKPU”), yang antar lain menetapkan Perseroan (Termohon
PKPU IV) bersama-sama dengan PT Visi Media Asia Tbk.
(Termohon PKPU I), PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon
PKPU II), dan PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), berada | ,

A Group member of viva
Page 2 OCR 0.954
dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari
kalender sejak Putusan PKPU tersebut dibacakan.

Berdasarkan Putusan PKPU tersebut Majelis Hakim juga

menunjuk dan mengangkat:

1. Sdr. Alfin Sulaiman, SH., M.H., berkantor di Arkananta
Vennotschap, beralamat di RDTX Tower Lantai 12, Zona F,
Suite 1201, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. E-IV No.6, Mega Kuningan,
Jakarta 12940,

2. Sdr. Verry Sitorus, S.H., M.H., berkantor di Law Firm Verry
Sitorus & Partners, beralamat di Gedung Kopi Lantai 1, Jl.
R.P. Soeroso No. 20, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat,

3. Sdr. Martin Patrick Negel, S.H., M.H., berkantor di FKNK Law
Firm, beralamat di Eguity Tower 40" floor, Unit 40E,
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9, Jakarta
12190, dan

4. Sdr. Bosni Gondo Wibowo, berkantor di Altruist Lawyers,
beralamat di Wisma Nugra Santana, 10" Floor, Jl. Jend.
Sudirman Kav.7, Jakarta 10220,

seluruhnya para kurator dan pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia,
sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Sementara tersebut.

Dampak kejadian,
informasi atau fakta
material tersebut
terhadap kegiatan
operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan
Publik

' Sampai dengan saat ini Putusan PKPU Sementara tidak memiliki

dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan
kelangsungan usaha Perseroan beserta entitas anak yang
berada dalam PKPU sementara, dimana kegiatan operasional
tetap berjalan normal seperti biasa.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor
37 Tahun 2004, selama masa PKPU Sementara ini Perseroan dan
entitas anak yang berada dalam PKPU sementara tidak dapat
dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang
telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus
ditangguhkan.

Selama masa PKPU Sementara, Perseroan akan melakukan
kegiatan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan
difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.

Keterangan lain-lain

Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maka Perseroan
akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Page 3 OCR 0.925
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian yang baik, diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Arhya Winastu Satyagraha
Direktur

Tembusan:

Dewan Komisaris PT Intermedia Capital Tbk
- Direksi PT Intermedia Capital Tbk
- Arsip

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published15 Feb 2024
Pages3
Characters4,547
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTERMEDIA CAPITAL Tbk. p.1 ×14
linked org Visi Media Asia Tbk. p.1 ×5
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.2
linked person Arhya Winastu Satyagraha · Direktur p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.2
possible — Central Business p.2
unresolved org PT Laras Nugraha Cipta p.1
unresolved org PT Cakrawala Andalas Televisi p.1 ×2
unresolved org PT Lativi Mediakarya p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1
unresolved person Alfin Sulaiman p.2
unresolved person Verry Sitorus p.2
unresolved org Law Firm Verry Sitorus & Partners p.2
unresolved person Martin Patrick Negel p.2
unresolved person Bosni Gondo Wibowo p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result