Back to announcement
20260421_COCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32072587_lamp1.pdf
Other Text extracted COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha yang bergerak di bidang produksi kakao dan cokelat
Alamat Kantor Pusat: Alamat Pabrik:
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang
Alamat e-mail: corsec@winco.co.id | Situs web: www.wahana-interfood.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”)
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya
10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III ini adalah
sebanyak-banyaknya Rp[●],- ([●] Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) lembar saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 8 Juli 2026 berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia
dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan tanggal 17 Juli 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode
tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
diterbitkan oleh Perseroan.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan
dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan
harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPS tambahan. Apabila setelah
alokasi pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.186.485.308 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh
lima ribu tiga ratus delapan) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh koma tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III. Untuk setiap 9 (sembilan) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD
yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp[●],- ([●]
Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp[●],- ([●] Rupiah). Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode
pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang
ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek
Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang
berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI
HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 75,00% (TUJUH PULUH LIMA KOMA NOL
NOL PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 76,92% (TUJUH PULUH ENAM KOMA SEMBILAN DUA
PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERSEDIAAN BAHAN BAKU. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA
DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD III INI YANG
DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD III INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Kabupaten Sumedang pada tanggal 21 April 2026
1
Page 2
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 17 April 2026
Tanggal Efektif : 26 Juni 2026
Tanggal Cum HMETD
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 6 Juli 2026
• Pasar Tunai : 8 Juli 2026
Tanggal Ex HMETD
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 7 Juli 2026
• Pasar Tunai : 9 Juli 2026
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas HMETD (Recording Date) : 8 Juli 2026
Tanggal Distribusi HMETD : 9 Juli 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 10 Juli 2026
Periode Perdagangan HMETD : 10 – 17 Juli 2026
Periode Pelaksanaan HMETD : 10 – 17 Juli 2026
Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 14 – 21 Juli 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham Tambahan : 21 Juli 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 22 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 23 Juli 2026
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2020 Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 17 April 2026 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 153 tanggal 17 April 2026 dibuat oleh Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta Barat, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia
dan situs Perseroan (www.wahana-interfood.com) pada tanggal 20 April 2026 diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan
PMHMETD III dengan poin sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
1. Mata acara Pertama terkait peningkatan modal dasar Perseroan, dan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, dimana
untuk modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi ke dalam
4.000.000.000 (empat miliar) lembar saham ditingkatkan menjadi Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terbagi ke dalam
30.000.000.000 (tiga puluh miliar) lembar saham.
Mata Acara Kedua:
2. Mata acara Kedua, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”), Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar
10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua)
lembar Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- setiap saham, dengan harga pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian.
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”) kepada para pemegang
saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh
ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-
banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD III,
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya Rp[●],- ([●] Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 8 Juli
2026 berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam
bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam
rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal
10 Juli 2026 sampai dengan tanggal 17 Juli 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan
tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang
HMETD, maka sisanya akan dijathkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPST. Apabila setelah alokasi pemesanan saham
tambahan masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.186.485.308 (satu miliar seratus delapan
puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh
koma tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD
III. Untuk setiap 9 (sembilan) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang
melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga
Pelaksanaan Waran Seri I Rp[●],- ([●] Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
2
Page 3
sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah). Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan
Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan
dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD
dan Waran Seri I ini memiliki hal yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain,
hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
Keterangan lebih lengkap mengenai Penambahan Modal Dengan Memberkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dapat dilihat pada
Bab I dalam Prospektus.
KETERANGAN TENTANG HMETD
1) Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama akan mendapatkan 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu)
HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan
Harga Pelaksanaan Rp[●],- ([●] Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Baru.
2) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 8 Juli 2026 (recording date) dan tidak menjual
HMETD-nya; atau
ii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
3) Bentuk Dari HMETD
Perseroan tidak menerbitkan Surat Kolektif Saham Hasil PMHMETD III ini, tetapi saham-saham tersebut akan didistribusikan secara
elektronik yang akan diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
4) Pendistribusian HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan dan
di www.idx.co.id.
5) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal
10 Juli 2026 sampai dengan tanggal 17 Juli 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa
dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
6) Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya
berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD III ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis
dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum
dalam menghitung nilai HMETD.
3
Page 4
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD III = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD III = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD III = A+B
(Rp a x A) + ( Rp b x B)
Harga teoritis Saham Baru =
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Harga teoritis Saham Baru – Rp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.
7) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham
dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
8) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh
Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan
jam kerja mulai tanggal 10 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima
kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email: helpdesk1@sinartama.co.id
9) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum
terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada 8 Juli 2026 mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam
PMHMETD III ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut
dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham hasil pelaksanaan HMETD, memberikan hak kepada setiap Pemegang
Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh
dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan
memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per
sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
10) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka
PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan
bursa pada umumnya.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS RINGKAS INI, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD III INI, PERSEROAN BELUM BERMAKSUD UNTUK
MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI
SAHAM.
4
Page 5
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 98,7% akan digunakan Perseroan untuk ekspansi dan investasi usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan Perusahaan
yang bergerak di bidang produksi dan distribusi confectionery dan makanan ringan (snacks);
2. Sisanya akan digunakan untuk biaya modal kerja operasional Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada: pembelian bahan
baku, bahan kemas, biaya riset dan pengemabngan, biaya pemasaran dan ekspansi pasar, biaya jasa professional, antara lain biaya
jasa advisor dan konsultan untuk pengembangan usaha Perseroan; dan biaya pelatihan tenaga kerja dalam rangka mendukung
pengembangan bisnis Perseroan.
Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal
kerja dan biaya operasional Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bahan baku dan pembelian kepada supplier, biaya
pemasaran, biaya pengembangan produk, dan biaya operasional lainnya yang diperlukan.
Keterangan lebih lengkap mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan Grup
beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan dan Entitas Anak. Informasi keuangan
konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu
Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independent No.
00172/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/III/2026 tanggal
30 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 88.836.045.363 2.538.648.195
Deposito yang dibatasi penggunaannya 185.000.000.000 -
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 59.013.642.151 83.981.068.398
Piutang lain-lain 84.930.326 603.432.275
Persediaan 27.948.034.047 105.000.791.484
Uang muka 8.213.858.869 33.630.204.245
Beban dibayar di muka 1.228.186.731 711.222.857
Pajak di bayar di muka 1.084.398.578 592.659.424
Total Aset Lancar 371.409.096.065 227.058.026.878
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka perolehan aset tetap 3.014.500.000 29.543.997.905
Aset pajak tangguhan – neto 10.734.643.713 1.295.587.731
Aset tetap – neto 154.469.228.230 180.720.052.859
Aset takberwujud – neto 2.643.863.887 71.456.011
Estimasi taksiran tagihan pajak penghasilan - 1.085.987.453
5
Page 6
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset Tidak Lancar 170.862.235.830 212.717.081.959
TOTAL ASET 542.271.331.895 439.775.108.837
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 184.859.000.000 71.683.642.650
Utang usaha – pihak ketiga 39.234.996.345 35.913.952.613
Beban akrual 1.131.791.634 5.628.023.844
Uang muka penjualan 47.671.062 2.167.130.423
Utang lain-lain 443.323.868 2.379.933.735
Utang pajak 342.399.874 330.120.762
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank - 2.734.444.444
Utang pembiayaan konsumen 35.038.944 41.413.945
Medium term notes - 50.000.000.000
Total Liabilitas Jangka Pendek 226.094.221.727 170.878.662.416
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank - 17.090.277.778
Utang pembiayaan konsumen
21.820.781 56.859.725
Medium term notes 200.000.000.000 150.000.000.000
Liabilitas imbalan kerja 3.367.331.000 3.676.681.792
Total Liabilitas Jangka Panjang 203.389.151.781 170.823.819.295
TOTAL LIABILITAS 429.483.373.508 341.702.481.711
EKUITAS
Modal saham –
nilai nominal Rp 100
Modal dasar, 1.360.000.000
Lembar saham
Modal ditempatkan dan
disetor - 3.559.455.924 dan 889.863.981
lembar saham dengan nilai nominal 355.945.592.400 88.986.398.100
Rp 100 per lembar saham
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
Rugi komprehensif lain (2.856.989.997) (3.570.869.377)
Tambahan modal disetor 82.133.306.607 84.231.771.204
Saldo laba (defisit)
Telah ditentukan penggunaannya 100.500.000 100.500.000
Belum ditentukan penggunaannya (322.539.668.554) (71.681.517.051)
Total ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada 112.781.740.456 98.066.282.876
pemilik entitas induk
Kepentingan non pengendali 6.217.931 6.344.250
TOTAL EKUITAS 112.787.958.387 98.072.627.126
TOTAL LIABILITAS
542.271.331.895 439.775.108.837
DAN EKUITAS
6
Page 7
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENJUALAN NETO 165.084.182.499 161.089.602.162
BEBAN POKOK PENJUALAN (161.263.770.657) (152.035.413.806)
LABA BRUTO 3.820.411.842 9.054.188.356
Beban penjualan (4.943.579.279) (5.952.022.547)
Beban umum dan
(35.869.602.486) (24.535.759.755)
Administrasi
Kerugian selisih
(10.193.261) (18.919.927)
kurs – neto
Beban operasi lain - neto (192.999.283.124) (458.186.102)
RUGI USAHA (230.002.246.308) (21.910.699.975)
Penghasilan keuangan 469.643.324 953.828.318
Beban keuangan (30.852.495.077) (31.245.385.994)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (260.385.098.061) (52.202.257.651)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN – NETO 9.526.820.239 (358.967.026)
RUGI NETO TAHUN BERJALAN (250.858.277.822) (52.561.224.677)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali
880.098.000 32.239.337
imbalan kerja
Pajak penghasilan terkait (167.218.620) (1.454.454)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN 712.879.380 30.784.883
NETO - SETELAH PAJAK
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (250.145.398.442) (52.530.439.794)
RUGI NETO PERIODE TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (250.858.151.503) (52.561.042.193)
Kepentingan nonpengendali (126.319) (182.484)
Total (250.858.277.822) (52.561.224.677)
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (250.145.272.123) (52.530.257.310)
Kepentingan nonpengendali (126.319) (182.484)
Total (250.145.398.442) (52.530.439.794)
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR (70,48) (59,07)
7
Page 8
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 138.937.617.027 166.942.627.516
Pembayaran kas kepada pemasok (129.821.707.343) (126.005.496.699)
Pembayaran kas kepada karyawan (33.284.803.837) (33.185.207.645)
Pembayaran untuk beban usaha dan lainnya (38.394.440.605) (21.233.157.222)
Kas yang dihasilkan dari (digunakan untuk) operasi (62.563.334.758) (13.481.234.050)
Penerimaan dari taksiran pajak penghasilan 957.084.113 -
Penerimaan dari pendapatan keuangan 469.643.324 953.828.318
Pembayaran biaya keuangan (30.852.495.077) (31.245.385.994)
Kas Neto Digunakan dari (Digunakan untuk) Aktivitas
(91.989.102.398) (43.772.791.726)
Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan penjualan aset tetap 18.841.227.120 -
Perolehan aset tetap (11.132.678.440) (16.320.264.784)
Perolehan aset takberwujud (2.592.000.000) -
Kas Neto Diperoleh (Digunakan untuk) Aktivitas
5.116.548.680 (16.320.264.784)
Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan modal saham melalui PMHMETD 266.959.194.300 -
Pembayaran biaya emisi saham (2.098.464.597) -
Penerimaan utang bank jangka pendek 40.000.000.000 9.996.000.000
Pembayaran utang bank jangka pendek (33.710.031.537) (26.259.579.576)
Pembayaran utang bank jangka Panjang (19.824.722.222) (42.601.111.112)
Penempatan pada deposito yang dibatasi penggunaannya (185.000.000.000) -
Pembayaran utang pembiayaan konsumen (41.413.945) (84.558.659)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
66.284.561.999 (58.949.249.347)
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN BANK (20.587.991.719) (119.042.305.857)
KENAIKAN NETO PINJAMAN CERUKAN BANK 106.885.388.887 13.424.445.718
KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN 2.538.648.195 108.156.508.334
KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN 88.836.045.363 2.538.648.195
8
Page 9
RASIO KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 2,48% -5,83%
Laba Bruto -57,81% -31,53%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 377,27% 4,21%
Total Aset 23,31% -16,86%
Total Liabilitas 25,69% -9,69%
Total Ekuitas 15,00% -34,88%
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto -157,73% -32,41%
Pendapatan Neto / Jumlah Aset 30,44% 36,63%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto -151,96% -32,63%
Return On Asset (ROA) -46,26% -11,95%
Return On Equity (ROE) -222,42% -53,59%
Rasio Keuangan (x)
Current Ratio 1,64 1,33
Debt to Equity Ratio 3,41 2,97
Debt to Asset Ratio 0,71 0,66
Interest Coverage Ratio -0,23 -0,29
Debt Service Coverage Ratio -0,02 -0,03
Keterangan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus.
RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
A. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
PENJUALAN NETO
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp165.084.182.499, naik sebesar Rp3.999.580.337
atau 2,48% dibandingkan dengan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp161.089.602.162. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada penjualan produk cocoa powder dan Compound Chocolate.
Selain itu, kenaikan penjualan juga dikarenakan adanya kerja sama dengan distributor baru dan penambahan jangkauan distribusi yang
semakin luas.
BEBAN POKOK PENJUALAN
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp161.263.770.657, naik sebesar
Rp9.228.356.851 atau sebesar 6,07% dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp152.035.413.806. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban produksi yang utamanya
disebabkan oleh adanya kenaikan beban penyusutan mesin dan peralatan pabrik pada tahun 2025 dengan adanya beberapa
penambahan mesin dan peralatan pabrik baru.Selain itu, terdapat beberapa kenaikkan harga bahan baku utama Perseroan.
LABA BRUTO
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.820.411.842, turun sebesar Rp5.233.776.514 atau
57,81% dibandingkan dengan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.054.188.356.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada beban pokok penjualan yang utamanya disebabkan oleh kenaikkan beban
penyusutan mesin dan peralatan pabrik serta kenaikkan harga bahan baku utama Perseroan.
9
Page 10
BEBAN PENJUALAN
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp4.943.579.279, turun sebesar Rp1.008.443.268
atau 16,94% dibandingkan dengan beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp5.952.022.547. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban penjualan transportasi karena pada tahun 2024 terdapat
penjualan ekspor yang lebih besar dari tahun 2025 yang membutuhkan biaya transportasi yang lebih besar. Selain itu, terdapat
penurunan signifikan pada biaya entertainment sebagai upaya Perseroan untuk melakukan efisiensi biaya.
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp35.869.602.486, naik sebesar
Rp11.333.842.731 atau 46,19% dibandingkan dengan beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yaitu Rp24.535.759.755. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada biaya gaji Perseroan dan adanya
penambahan penyusutan aset tetap bangunan yang baru dikapitalisasi pada tahun 2025. Selain itu, kenaikkan signifikan juga terjadi
pada Beban jasa professional atas biaya-biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam aksi korporasi PUB Obligasi.
BEBAN OPERASI LAIN
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban operasi lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp192.999.283.124, naik sebesar
Rp192.541.097.022 atau 42.022,47% dibandingkan dengan beban operasi lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yaitu Rp458.186.102. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya penyisihan penurunan nilai uang muka perolehan aset tetap,
penyisihan penurunan nilai uang muka, penyisihan penurunan nilai piutang dan penyisihan penurunan nilai persediaan. Selain itu,
kenaikkan ini disebabkan juga oleh adanya kerugian penjualan aset tetap Ruko Wijaya pada tahun 2025.
RUGI USAHA
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp230.002.246.308 naik sebesar Rp208.091.546.333
atau 949,73% dibandingkan dengan rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.910.699.975.
Kenaikan ini disebabkan oleh tingkat kenaikan penjualan yang tidak sebesar kenaikan pada Beban Pokok Penjualan, Beban Umum dan
Administrasi dan Beban lainnya. yang salah satu penyebabnya adalah adanya kenaikan pada biaya tetap Perseroan. Hal ini ditandai
dengan adanya kenaikan beban gaji dan beban penyusutan dimana beban tersebut merupakan biaya tetap. Selain itu, meningkatnya
biaya operasi lain Perseroan untuk mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan kenaikan rugi usaha menjadi signifikan.
RUGI NETO TAHUN BERJALAN
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Rugi neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp250.858.277.822, naik sebesar
Rp198.297.053.145 atau 377,27% dibandingkan dengan rugi neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp52.561.224.677. Kenaikan ini disebabkan oleh tingkat kenaikan penjualan yang tidak sebesar kenaikan pada Beban
Pokok Penjualan, Beban Umum dan Administrasi dan Beban lainnya. yang salah satu penyebabnya adalah adanya kenaikan pada biaya
tetap Perseroan. Hal ini ditandai dengan adanya kenaikan beban gaji dan beban penyusutan dimana beban tersebut merupakan biaya
tetap. Selain itu, meningkatnya biaya operasi lain Perseroan untuk mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan
kenaikan rugi neto tahun berjalan menjadi signifikan
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Total rugi komprehensif lain tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp250.145.398.442,
naik sebesar Rp197.614.958.648 atau 376,19% dibandingkan dengan total rugi komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp52.530.439.794. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya biaya operasi lain Perseroan
untuk mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan kenaikan rugi komprehensif tahun berjalan menjadi signifikan.
10
Page 11
B. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
TOTAL ASET
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp542.271.331.895, naik sebesar Rp102.496.223.058 atau 23,31% dibandingkan
dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp439.775.108.837. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan
pada kas dan bank serta deposito yang dibatasi penggunaannya. Kenaikan tersebut merupakan dampak dari penerimaan modal saham
melalui PMHMETD II yang diterima oleh Perseroan pada periode kuartal 4 2025.
Total Aset Lancar
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp371.409.096.065, naik sebesar Rp144.351.068.187 atau 63,57%
dibandingkan dengan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp227.058.026.878. Kenaikan ini disebabkan oleh kas
dan bank serta deposito yang dibatasi penggunaannya Kenaikan tersebut merupakan dampak dari penerimaan modal saham melalui
PMHMETD II yang diterima oleh Perseroan pada periode kuartal 4 2025.
Total Aset Tidak Lancar
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp170.862.235.830, turun sebesar Rp41.854.846.129 atau 19,68%
dibandingkan dengan total aset tidak lancar pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp212.717.081.959. Penurunan inidisebabkan oleh pencadangan nilai penurunan Uang Muka Perolehan
asset tetap dan Aset tetap neto akibat dari adanya penyusutan serta adanya penjualan aset tetap Ruko Wijaya dan kendaraan Perseroan.
TOTAL LIABILITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp429.483.373.508, naik sebesar Rp87.780.891.797 atau 25,69% dibandingkan
dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp341.702.481.711. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya kenaikan
pada utang bank jangka pendek dan Utang usaha pihak ketiga Perseroan.
Total Liabilitas Jangka Pendek
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp226.094.221.727, naik sebesar Rp55.215.559.311 atau
32,31% dibandingkan dengan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp170.878.662.416. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada utang bank jangka pendek dan Utang usaha pihak ketiga Perseroan.
Total Liabilitas Jangka Panjang
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp203.389.151.781, naik sebesar Rp32.565.332.486 atau
19,06% dibandingkan dengan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp170.823.819.295. Kenaikan ini
disebabkan oleh adanya reklasifikasi utang MTN yang pada 2024 dikategorikan sebagai liabilitas jangka pendek menjadi liabilitas jangka
Panjang pada tahun 2025 karena adanya surat perpanjangan jatuh tempo.
TOTAL EKUITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp112.787.958.387, naik sebesar Rp14.715.331.261 atau 15,00% dibandingkan
dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.072.627.126. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan modal
ditempat dan disetor dari PMHMETD II.
11
Page 12
C. ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp91.989.102.398.
Sumber utama penerimaan kas berasal penerimaan dari pelanggan sebesar Rp138.937.617.027, pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp129.821.707.343, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp33.284.803.837, pembayaran untuk beban usaha dan
lainnya sebesar Rp38.394.440.605, penerimaan dari taksiran pajak penghasilan sebesar Rp957.084.113, penerimaan dari pendapatan
keuangan sebesar Rp469.643.324, dan pembayaran biaya keuangan sebesar Rp30.852.495.077.
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp43.772.791.727.
Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp166.942.627.516, pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp126.005.496.699, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp33.185.207.645, pembayaran untuk beban usaha dan lainya
sebesar Rp21.233.157.222, penerimaan dari pendapatan keuangan sebesar Rp953.828.318, dan pembayaran biaya keuangan sebesar
Rp31.245.385.994.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Kas neto digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp5.116.548.680. Arus
kas dari aktivitas investasi terdiri dari penerimaan penjualan aset tetap sebesar Rp18.841.227.120, perolehan aset tetap sebesar
Rp11.132.678.440, dan perolehan aset tak berwujud sebesar Rp2.592.000.000.
Kas neto digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp16.320.264.784. Arus
kas dari aktivitas investasi terdiri dari hasil perolehan aset tetap sebesar Rp16.320.264.784.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp66.284.561.999.
Arus kas dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan modal saham melalui PMHMETD sebesar Rp266.959.194.300, pembayaran
biaya emisi saham sebesar Rp2.098.464.597, penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp40.000.000.000, pembayaran utang
bank jangka pendek sebesar Rp33.710.031.537, pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp19.824.722.222, penempatan pada
deposito yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp185.000.000.000, dan pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar
Rp41.413.945.
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp58.949.249.347.
Arus kas dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp9.996.000.000, pembayaran utang bank
jangka pendek sebesar Rp26.259.579.576, pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp42.601.111.112, dan pembayaran utang
pembiayaan konsumen sebesar Rp84.558.659.
Keterangan lebih lengkap mengenai Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen dapat dilihat pada Bab V dalam Prospektus.
FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak, serta telah dilakukan pembobotan
berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak:
a. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Risiko Ketersediaan Bahan Baku
b. Risiko Usaha yang Material
1. Risiko Kontaminasi saat Produksi dan Pengiriman
2. Risiko Ketersediaan Suku Cadang
3. Risiko Ketergantungan Terhadap Pelanggan Utama
4. Risiko Persaingan Usaha
5. Risiko Modal Kerja
c. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Pasar
2. Risiko dengan Pemerintahan
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Kestabilan Politik dan Ekonomi
5. Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi
6. Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
12
Page 13
7. Risiko Kebijakan Pemerintah
8. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan
disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta umum terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan. Keterangan
lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tanggal
30 Maret 2026 atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, selain yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang
Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00172/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/III/2026 tanggal
30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1432), yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
Kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen adalah sebagai berikut:
Perseroan
Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 17 April 2026 dengan keputusan sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami,
S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Barat. Pada rapat tersebut telah mengambil keputusan sebagai berikut:
Mata Acara Pertama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
1. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) menjadi
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) serta merubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan peningkatan modal dasar tersebut dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih
dahulu.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut.
Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
1. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III dan dalam rangka pengeluaran saham baru hasil pelaksanaan waran menjadi saham;
2. Memberikan wewenang dan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD III, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III termasuk namun tidak terbatas pada
realisasi jumlah saham baru yang dikeluarkan dan jumlah waran yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III, menentukan
jumlah saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham tersebut;
b. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), rasio saham baru hasil pelaksanaan HMETD, rasio penerbitan
waran yang menyertai saham baru dalam PMHMETD III, dan rasio saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran
menjadi saham;
c. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD dan harga pelaksanaan waran menjadi saham;
d. Menetapkan jadwal PMHMETD III termasuk jadwal yang berkaitan dengan waran;
e. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD III;
f. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan dokumen pernyataan pendaftaran kepada
OJK ; dan
g. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga menandatangani segala akta dan/atau perjanjian
dan/atau dokumen antara Perseroan dengan pembeli siaga.
3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menentukan dan/atau menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
PMHMETD III serta jumlah saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan waran menjadi saham dan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terkait pelaksanaan waran menjadi saham tersebut, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan pengeluaran saham baru dalam pelaksanaan waran menjadi saham,termasuk tetapi
tidak terbatas untuk:
a. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III termasuk penerbitan waran dan
pengeluaran saham baru dalam pelaksanaan waran menjadi saham, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan,
kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di
Pasar Modal;
b. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau
Menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
13
Page 14
keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana diperlukan) dalam rangka
PMHMETD III dan pelaksanaan waran menjadi saham;
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, KENCEDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian
No. 08 tanggal 15 Februari 2006, yang telah diubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal
18 Januari 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., dan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-7395.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011976.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128 tanggal 27 Juli 2012.
Anggaran dasar lengkap Perseroan termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Perseroan No. 57, tanggal
27 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan penyesuaian dan
pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387154, tanggal 16 September 2020 sebagaimana telah
beberapa kali mengalami perubahan berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6, tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Doktor Putra Hutomo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0080752, tanggal 21 Juni 2023 dan (ii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129999, tanggal 21 Juni 2023;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Melissa Tracyana Liem, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat
Keputusan No. AHU-0039372.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 17 Juni 2025, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160725, tanggal 17 Juni 2025, dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299350, tanggal 17 Juni 2025;
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3, tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Melissa Tracyana Liem, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0046347.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 15 Juli 2025;
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 20, tanggal 4 November 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0247780, tanggal 6 November 2025;
(v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154, tanggal 17 April 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0025273.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 20 April 2026.
Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Industri Kakao;
2. Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula;
3. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula;
4. Industri Sirop;
5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous);
6. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran;
7. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop;
8. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama:
i. Industri Kakao (KBLI 10731), yang mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, lemak kakao, pasta
kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya;
ii. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 10732), yang mencakup usaha pembuatan segala macam
makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, cokelat
putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk
maupun cair;
14
Page 15
iii. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 46331), yang mencakup usaha perdagangan besar gula,
cokelat dan kembang gula, dan sediaan pemanis;
iv. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), yang mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk
lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel gula cari, gula stevia,
kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis), toping (non-buah), saus manis, dan gula merah yang tidak murni sebagai
bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sampai dengan 10723;
v. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), yang mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan
adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk
melapisi permukaan ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, premiks
untuk makanan pencuci mulut berbasis serealis dan pati dan tepung custard tanpa telur.
2. Kegiatan usaha penunjang
i. Industri Sirop (KBLI 10723), yang mencakupi usaha pengolahan gula menjadi sirop seperti industri sirup gula dan produksi
sirup dan gula maple;
ii. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous) (KBLI 10612), yang mencakupi usaha pembuatan tepung
dari aneka kacang melalui proses penggilingan seperti tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya
(seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya); dan
iii. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10312), yang mencakupi usaha pengawetan buah-buahan dan
sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak.
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah terbatas pada:
a. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat (KBLI 10732);
b. Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI 10312);
c. Industri Kakao (KBLI 10731);
d. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (10729).
Namun, kegiatan usaha utama Perseroan yang dijalankan pada saat ini adalah industri Kakao dan industri makanan dari cokelat dan
kembang gula dari cokelat.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi
Utami S.H., M.Hum., M.Kn sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0025273.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 dan Laporan Bulanan Biro Administrasi Efek Perseroan per 31 Maret 2026,
susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mahogany Global Investment Pte. Ltd 1.826.864.604 182.686.460.400 51,32
DBS Bank Ltd SG – PB Clients 186.514.644 18.651.464.400 5,24
Masyarakat 1.546.076.676 154.607.667.600 43,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.559.455.924 355.945.592.400 100,00
Saham dalam Portepel 26.440.544.076 2.644.054.407.600
15
Page 16
Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
Lee Ee Ling
100,00%
Meranti Global Investment
Pte. Ltd.
100,00%
Mahogany Global Investment
DBS Bank LTD SG-PB Masyarakat
Pte. Ltd.
51,32% 5,05% 43,63%
99,99% 99,00% 99,00% 99,95% 99,99%
PT Dlanier Gaya PT Winco Niagatama PT Wahana Distribusi PT Wahana Retail
PT Biji Kopi Internusa
Indonesia Corpora Nusantara Nusantara
99,00%
PT Bikoin Kopi Kreasi
Keterangan: struktur kepemilikan saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal
31 Maret 2026 yang diterbitkan oleh BAE.
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd. yang pada saat ini memiliki 51,32% saham pada
Perseroan dengan penerima manfaat terakhir adalah Lee Ee Ling.
Hal ini telah sesuai dengan Surat No. 018/WIN-OJK/IV/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
yang dikirimkan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia atas keterbukaan informasi kepemilikan
saham oleh pemegang saham Perseroan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengendali Perseroan adalah Mahogany Global
Investment Pte. Ltd. sementara penerima manfaat akhir Perseroan adalah Lee Ee Ling.
Berdasarkan keterangan Perseroan, PT BKI tidak lagi beroperasi sejak Januari 2024. Sedangkan untuk PT WNC masih tidak beroperasi,
dan untuk PT WDN baru beroperasi.
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan diangkat
berdasarkan Akta No. 4 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Melissa Tracyana Liem, S.H, dan telah diberitahukan
secara tertulis kepada Menkumham dengan dibuktikan oleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.09-
0299350.
Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014.
Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Widjanarko Brotosaputro
Komisaris Independen : Heru Winanto
Direksi
Direktur Utama : Sugianto Soenario
16
Page 17
Direktur : Triyanto Sulistyono, IR
Direktur : Irma Suntita
Strategi Usaha
Strategi Perseroan untuk tumbuh dan menghadapi persaingan usaha adalah sebagai berikut:
a. Penambahan Utilisasi untuk Mendukung Pertumbuhan Penjualan
Seiring dengan rencana untuk peningkatan penjualan, Perseroan telah melakukan penambahan kapasitas produksi melalui
pengoperasian pabrik baru yang pada tanggal 10 Desember 2024, dimana Perseroan telah meresmikan pabrik baru di Kabupaten
Sumedang dengan kapasitas terpasang yang bisa mencapai hingga maksimum 20.000 ton per tahun, yang saat ini akan
dimaksimalkan secara bertahap dan diharapkan dapat mendukung ekspansi pasar serta menjaga ketersediaan produk untuk
rencana dalam peningkatan penjualan
b. Memperluas wilayah pemasaran
Saat ini penjualan Perseroan masih didominasi oleh penjualan untuk industri makanan di dalam negeri. Perseroan akan terus
memperluas pemasaran ke seluruh wilayah Indonesia dengan sistem distribusi yang akan membuat market-market di luar pulau
jawa akan dapat dipenuhi juga. Market ekspor masih sangat luas dan Perseroan sudah mulai masuk ke pasar export dengan
melakukan pengiriman diantaranya ke China, India dan Turki. Perseroan masih memiliki peluang yang sangat besar untuk dapat
mempromosikan dan memasarkan produk- produknya di market ekspor melalui pameran-pameran internasional.
c. Terus menerus mengembangkan produk yang menjadi trend perkembangan jaman
Tim R&D akan terus melakukan inovasi untuk produk-produk baru yang menjadikan Perseroan sebagai Perseroan yang dapat
mengikuti trend yang sedang berkembang.
Prospek Usaha
Industri makanan dan minuman yang terus membuktikan resiliensinya sebagai salah satu pilar ekonomi yang tahan terhadap gejolak
global. Pertumbuhan yang konsisten di pasar domestik maupun internasional menunjukan prospek usaha yang cerah bagi Perseroan.
Data dari Statista menunjukkan bahwa industri makanan dan minuman di Indonesia diproyeksikan tumbuh dengan CAGR sebesar 6,81%
pada 2026–2031, didukung oleh populasi besar Indonesia yang mencapai lebih dari 285 juta jiwa, daya beli yang stabil, dan peningkatan
kelas menengah. Di tingkat global, perkiraan pertumbuhan industri kakao juga mencatatkan CAGR sebesar 7.45% pada periode yang
sama, menunjukkan peluang ekspor yang signifikan untuk perusahaan seperti Perseroan.
Konsumsi Cokelat Per Kapita di Indonesia (dalam gram)
331 337
320 326
310 315
300
270 280
250
2022A 2023A 2024A 2025A 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.
17
Page 18
Total Konsumsi Cokelat Indonesia (dalam Jutaan Kilogram)
108,1
103,7
99,5
95,6
91,85
88,3
81,53 80,99 83,98
78,11
2022A 2023A 2024A 2025A 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.
Secara khusus, konsumsi cokelat di Indonesia terus mengalami peningkatan, dengan proyeksi mencapai 310 gram per kapita pada
tahun 2026 dan total konsumsi nasional diperkirakan mencapai 108,1 juta kilogram pada tahun 2031 atau tumbuh secara positif dengan
rata-rata kenaikan sebesar 4,13% dalam jangka waktu lima tahun ke depan (Statista Market Insights, April 2026 Update).
Total Pengeluaran Masyarakat - Konsumsi Cokelat Indonesia Per Kapita
(dalam Dolar Amerika Serikat)
5,95
5,41
4,92
4,46
4,05
3,68
3,04 3,22
2,92 2,87
2022A 2023A 2024A 2025A 2026F 2027F 2028F 2029F 2030F 2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update
Meskipun tingkat konsumsi cokelat per kapita Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara maju, hal ini justru membuka
peluang besar untuk ekspansi di pasar domestik. Perubahan gaya hidup dan peningkatan permintaan akan produk premium, termasuk
cokelat berkualitas tinggi, semakin memperkuat potensi pasar bagi Perseroan. Hal ini dibuktikan oleh adanya kenaikan pengeluaran
masyarakat Indonesia dalam hal konsumsi cokelat selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2026, total pengeluaran masyarakat dalam hal
konsumsi cokelat diperkirakan sebesar US$3,68 (Rp62.560) per kapita dan diproyeksikan untuk bertumbuh positif dalam 5 tahun ke
depan dengan pertumbuhan rata-rata 10,1% (Statista Market Insights, April 2026 Update).
Dari sisi ekonomi, Kementerian Perindustrian mencatat bahwa sektor makanan dan minuman menyumbang 39,45% terhadap PDB
industri non-migas Indonesia dan menyumbang 6,68% terhadap PDB Nasional pada tahun 2025 menjadikannya sebagai motor utama
penggerak ekonomi nasional. Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, Perseroan terus memperkuat kapasitas produksinya melalui
ekspansi pabrik baru dengan kapasitas hingga 20.000 ton per tahun, yang memungkinkan perusahaan memenuhi permintaan pasar
domestik yang terus berkembang serta memperluas penetrasi ke pasar internasional.
Dengan memanfaatkan tren positif industri, strategi ekspansi yang terencana, dan peluang pasar domestik serta global yang masih luas,
Perseroan berada pada posisi strategis untuk terus bertumbuh sebagai salah satu pemimpin di industri cokelat premium. Data yang
18
Page 19
disampaikan dari Statista, dan Kementerian Perindustrian menunjukkan dasar kuantitatif yang kuat untuk mendukung optimisme ini.
Keterangan lebih lengkap mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Entitas Anak, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan
Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Anwar & Rekan
Konsultan Hukum : Armand Yapsunto Muharamsyah & Rekan
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn
Biro Administrasi Efek : PT Sinartama Gunita
Keterangan lebih lengkap mengenai Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan pengelolaan administrasi HMETD dan
saham dalam rangka PMHMETD III Perseroan, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. No. 171 tanggal 20 April 2026,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Kota Jakarta Barat.
A. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan pemesanan Saham HMETD dalam
rangka PMHMETD III ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu) Saham Lama Perseroan
akan memperoleh 3 (tiga) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp[●],- ([●] Rupiah).
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan
Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha
baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan
pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham
yaitu tanggal 8 Juli 2026.
B. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 8 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
C. PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD ELEKTRONIK
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan membayar
Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank
Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke
rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada BAE, dokumen
sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (nomor identitas,
nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank yang
ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
disediakan oleh KSEI.
19
Page 20
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas, BAE akan
melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga
Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk
mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan
sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya,
setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil
distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
D. PEMESANAN TAMBAHAN
Pemegang pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD
yakni tanggal 17 Juli 2026 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang
HMETD;
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan
HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI. Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima
pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juli 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
E. PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan
dalam PMHMETD III ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem
penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan
saham dalam PMHMETD III ini sesuai dengan POJK HMETD dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
F. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham
HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.
G. PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD III, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD III akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank
kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham HMETD yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke saham
dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan,
maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak tersebut dalam
20
Page 21
pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang
Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian
uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
H. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham tambahan atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam
mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada
tanggal 23 Juli 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai
dengan tanggal 24 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal
pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana
dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
I. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan
pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik di rekening Perseroan.
J. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sisa saham
akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara
proporsional atas HMETD yang telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
K. LAIN-LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk eletronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang
bersangkutan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD III ini melalui website Perseroan dan
website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan dan
di www.idx.co.id.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT SINARTAMA GUNITA
Menara Tekno Lt.7
Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Telp. 021 – 392 2332
Fax. 021 – 392 3003
21
Page 22
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan PMHMETD III ini dapat menghubungi
Perseroan pada jam kerja melalui alamat berikut ini:
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA TBK
Jalan Raya Parakan Muncang, Desa Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang
Alamat e-mail: corsec@winco.co.id | Situs web: www.wahana-interfood.com
22
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×11
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Para Pemegang Saham Yang Berhak
p.4
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.5
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.13 ×2
unresolved
org
Anwar
p.13 ×2
unresolved
org
PT Wahana
p.14
unresolved
person
Risdiyani Tandi
p.14
unresolved
person
Raden Tendy Suwarman
· Notaris
p.14
unresolved
person
Doktor Putra Hutomo
· Notaris
p.14
unresolved
person
Melissa Tracyana Liem
· Notaris
p.14 ×4
unresolved
org
Disetor Penuh Mahogany Global Investment Pte. Ltd
p.15
unresolved
org
Meranti Global Investment Pte. Ltd.
p.16
unresolved
org
Mahogany Global Investment DBS Bank LTD
p.16
unresolved
org
PT Dlanier Gaya
p.16
unresolved
org
PT Winco Niagatama
p.16
unresolved
org
PT Wahana Distribusi
p.16
unresolved
org
PT Wahana Retail
p.16
unresolved
org
PT Biji Kopi Internusa Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Bikoin Kopi Kreasi
p.16
unresolved
org
Mahogany Global Investment Pte. Ltd.
p.16 ×2
unresolved
org
PT BKI
p.16
unresolved
org
PT WNC
p.16
unresolved
org
PT WDN
p.16
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.18 ×2
unresolved
org
| KAP Anwar & Rekan
· Akuntan Publik
p.19
unresolved
org
Armand Yapsunto Muharamsyah & Rekan
· Konsultan Hukum
p.19
unresolved
org
Bank Kustodiannya. C.
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.