Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 206
Page 1
Tumbuh Berkelanjutan Indonesia Hijau
Page 2
2 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 3
Tumbuh Berkelanjutan
Indonesia Hijau
Perseroan menegaskan perannya sebagai penggerak utama dalam
mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah
dinamika ekosistem perumahan. Perseroan terus berupaya menggali
solusi inovatif yang tidak hanya memacu roda pembangunan, tetapi
juga mengintegrasikan pemenuhan kepentingan lingkungan, sosial, dan
ekonomi.
“Tumbuh Berkelanjutan” bagi Perseroan bukan hanya sebuah istilah,
melainkan sebuah komitmen integral untuk menjalankan operasional
dan aktivitas keuangan dengan memperhatikan dampak positif jangka
panjang pada ekonomi, masyarakat, dan lingkungan. Pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan, dalam pandangan Perseroan, tidak hanya
mencakup pencapaian target finansial, melainkan juga berakar pada
prinsip-prinsip keberlanjutan, termasuk environmental, social, and
governance (ESG).
Perseroan menjadikan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dan
ESG sebagai pilar utama untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan.
Prinsip ESG diwujudkan melalui pengembangan kerangka kerja, strategi
dan peta jalan ESG. Dengan implementasi ESG, Perseroan dapat lebih
sistematis memasukkan faktor-faktor lingkungan, sosial, dan tata
kelola dalam mendukung inisiatif perumahan yang ramah lingkungan,
portofolio pembiayaan yang sejalan dengan kategori kegiatan usaha
berkelanjutan dan memastikan inklusi keuangan untuk masyarakat yang
lebih luas.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 3
Page 4
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Daftar Isi
Penjelasan Tema
Ikhtisar Kinerja Keberlanjutan
3
6 03
Pertumbuhan Ekonomi yang
Sambutan Direktur Utama 8
Inklusif dan Berkelanjutan
Strategi Keberlanjutan 16
Kinerja Ekonomi Perseroan Tahun 2023 60
Penghargaan Selama Tahun
23 Penyaluran Kredit 61
2023
Nilai Ekonomi yang Dihasilkan dan
Perseroan dan Tujuan 64
Didistribusikan
24
Pembangunan Berkelanjutan BTN Housing Finance Center (HFC) 66
01
Tentang Laporan
04
Keberlanjutan Lingkungan
Standar Penyusunan Laporan 28 Kebijakan Kredit Berdasarkan Aspek
70
Proses Penentuan Konten Laporan 29 ESG
Topik Material dan Batasannya 30 Emisi Gas Rumah Kaca 71
Pelibatan Pemangku Kepentingan 33 Risiko dan Peluang Perubahan Iklim 73
Penjaminan Eksternal 35 Penggunaan Energi 75
Umpan Balik 35 Pemakaian Kertas 77
Kontak Terkait Laporan 35 Pengelolaan Air 79
Manajemen Limbah 80
02
Profil Bank BTN
Informasi Umum Perusahaan 38
Visi, Misi, dan Budaya Perusahaan 41
Kegiatan Usaha Perseroan 43
Area Operasional dan Pasar yang
46
Dilayani
Rantai Pasokan 48
Perubahan Signifikan 49
Riwayat Singkat Perusahaan 50
Struktur Organisasi 54
4 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 5
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
05 07
Pelayanan Prima Bagi Nasabah
Pengembangan Pegawai
Manajemen Sumber Daya Manusia 84 Produk Pembiayaan dan Investasi
130
Berbasis ESG
Keberagaman Pegawai 86
Keamanan Data Nasabah 132
Pembelajaran dan Pengembangan
93 Inovasi Produk dan Layanan Digitalisasi 140
Kompetensi Pegawai
Perlindungan Hak-hak Pegawai 103 Kepatuhan Sosial Ekonomi 144
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) 107
Hubungan Industrial yang Harmonis 110
08
06
Tata Kelola Keberlanjutan
Komitmen Penerapan Tata Kelola 150
Pemberdayaan Masyarakat Manajemen Risiko 163
Kontribusi untuk Kesejahteraan Penerapan Prinsip Kehati-hatian 171
114
Masyarakat Persyaratan Pengelolaan Lingkungan
173
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan Dampak Sosial
115
(TJSL) Kode Etik dan Etika Bisnis 174
Produk yang Inklusif dan Berkelanjutan 119 Benturan Kepentingan 176
Program Pengembangan Usaha Mikro, Anti-Fraud 177
121
Kecil, dan Menengah Sistem Pengendalian Internal 181
Program Literasi Keuangan 127
Penanganan Pengaduan 182
Laporan Assurance Independen 190
Indeks GRI, OJK, SASB, dan
195
TCFD
Lembar Umpan Balik 205
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 5
Page 6
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
IKHTISAR KINERJA KEBERLANJUTAN
Kinerja Ekonomi [OJK B.1]
Total Aset Laba Tahun Berjalan
Miliar Rupiah Miliar Rupiah
371.868 402.148 438.750 2.376 3.045 3.501
2021 2022 2023 2021 2022 2023
4 Kategori Produk
Kuantitas
Produk/Jasa
yang Dijual
Perbankan Perbankan Jasa dan Layanan Unit Usaha
Konsumer Komersial Perbankan Syariah
Kinerja Sosial [OJK B.3]
Jumlah Pegawai Jumlah Pemasok Lokal
Orang Pemasok
12.045 452
11.859
314
11.192 265
2021 2022 2023 2021 2022 2023
Jumlah Kecelakaan Kerja Jumlah Penyaluran Dana TJSL
Kasus Miliar Rupiah
79,99
61,98
Nihil 47,35
2021 2022 2023 2021 2022 2023
6 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 7
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Kinerja Lingkungan [OJK B.2]
Emisi Cakupan 1 Emisi Cakupan 2
Ton CO2 eq Ton CO2 eq
2023 7.282 2023 8.964
2022 5.637 2022 16.985
2021 20.736 2021 26.432
Emisi Cakupan 3
Financed Emissions Purchased Goods Business Travel
Ton CO2 eq Ton CO2 eq Ton CO2 eq
2023 805.615 2023 6.447 2023 285
2022 4.614 2022 276
2021 10.336 2021 688
KINERJA TATA KELOLA
Pembentukan Komite ESG,
Enterprise & ESG Risk Pengembangan Kerangka Kerja,
Management Division, dan Strategi, dan Roadmap ESG
ESG Department
PERINGKAT ESG DAN KEBERLANJUTAN
Di samping indikator keuangan, kriteria keberlanjutan yang berfokus pada Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola
(Environment, Social, and Governance/ESG) semakin menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam membuat
keputusan investasi. Analisis dan peringkat yang dilakukan oleh lembaga atau indeks yang mengkhususkan diri dalam
keberlanjutan semakin dianggap penting.
22,9 32/100 89 67,58
(Medium) ESG Ranking (%)
ESG Risk Rating (Grade: B+)
Medium Risk Dibandingkan 34.925
perusahaan *Per Desember 2022
Bank BTN terdaftar dalam Indeks KEHATI Bank BTN terdaftar dalam indeks peduli
Groups, yang mencakup: perubahan iklim, yaitu Indeks IDX LQ45
• SRI KEHATI Low Carbon Leaders
• ESGQ 45 IDX KEHATI
• ESG SL IDX KEHATI
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 7
Page 8
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Sambutan Direktur Utama [GRI 2-22] [OJK D.1]
Nixon L.P. Napitupulu
Direktur Utama
8 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 9
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan Pemegang saham dan para pemangku kepentingan yang terhormat, Dengan rendah hati, kami ucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan anugerah-Nya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, yang selanjutnya disebut "Perseroan", berhasil melewati tahun 2023 dengan catatan kinerja yang baik dan juga membanggakan. Di tengah kondisi tahun 2023 yang penuh dengan tantangan, Perseroan bersyukur dapat merilis Laporan Keberlanjutan 2023 yang merupakan edisi kelima belas sejak laporan pertama terbit pada tahun 2009. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi Perseroan kepada seluruh pemangku kepentingan. Melalui laporan ini, kami memberikan informasi terbuka mengenai kegiatan dan hasil kinerja Perseroan yang terkait dengan aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola. Di dalam laporan ini juga tersedia informasi mengenai capaian program, strategi, dan kinerja keberlanjutan selama periode pelaporan. Di luar fungsinya sebagai media pertanggungjawaban kinerja Perseroan, laporan ini adalah wujud kontribusi kami dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Menanggapi Dinamika Keberlanjutan [GRI 2-22, 2-23, 2-24] Dewasa ini, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi fokus utama dalam berbagai industri, termasuk sektor perbankan. Salah satu kunci utama bagi kesuksesan pembangunan di sektor perbankan adalah penerapan aksi keuangan berkelanjutan (sustainable finance). Implementasi keuangan berkelanjutan memegang peran penting bagi pembangunan ekonomi yang menekankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, sebagai perusahaan yang bergerak di industri perbankan, Perseroan berkomitmen menyelaraskan program dan kegiatan bisnisnya untuk mendukung terbangunnya ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia. Komitmen Perseroan untuk membangun ekosistem keuangan berkelanjutan perlu ditransformasikan ke dalam langkah- langkah strategis yang cerdas. Pengembangan strategi jangka panjang sangat diperlukan agar Perseroan mampu menjawab kebutuhan untuk mendorong solusi-solusi inovatif dan kebutuhan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan lingkungan. Guna menjawab tantangan inilah Perseroan menyusun peta jalan yang komprehensif dan meliputi aspek environmental, social, and governance (ESG). Perseroan kemudian mengintegrasikan peta jalan ESG ke dalam struktur perusahaan dengan membentuk Komite ESG. Komite ini berwenang untuk merumuskan, menetapkan, dan mengevaluasi kebijakan Perseroan yang berdampak pada lingkungan, sosial, dan masyarakat sebagai bagian dari penerjemahan atas peta jalan ESG. Selain itu, Komite ESG berperan penting dalam mengidentifikasi peluang dan mengelola risiko yang terkait dengan aspek ESG. Melalui struktur Komite ESG ini, Perseroan dapat mengintegrasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara lebih efektif ke dalam keputusan strategisnya. Dengan demikian, pembentukan Komite ESG menjadi langkah strategis dalam mendukung visi dan komitmen Perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan. Di lingkup kebijakan, Perseroan telah menjadikan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dan ESG sebagai fondasi utama dalam upaya mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan. Peta jalan ESG Bank BTN menjadi pedoman dalam mengelola dampak lingkungan, menangani isu-isu sosial, dan mempertahankan tata kelola yang baik sesuai dengan standar industri perbankan. Secara khusus, implementasi atas prinsip ESG ini dititikberatkan pada lingkup sektor perumahan yang menjadi sektor prioritas Perseroan. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 9
Page 10
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Di lingkup kemitraan, Perseroan menegaskan komitmennya untuk membangun kerja sama dengan perusahaan-
perusahaan yang juga berkomitmen pada isu-isu ESG. Hal ini dilaksanakan dengan mengintegrasikan faktor-faktor
ESG dalam pemilihan sektor industri yang sejalan dengan bisnis dan prinsip ESG. Pemilihan dilakukan oleh Perseroan
dengan mempertimbangkan komponen ESG seperti posisi sektor tersebut dalam taksonomi hijau Indonesia, kepemilikan
peta jalan keuangan berkelanjutan, dan kebijakan eksternal lainnya terkait ESG. Selain itu, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan memiliki komitmen kuat untuk menerapkan standar ESG yang tinggi demi seluruh pemangku kepentingan
dan menjalankan kegiatan inklusif yang berkaitan dengan ESG.
Dalam menghadapi dinamika ini, Perseroan juga telah mengimplementasikan berbagai inovasi teknologi, termasuk
pengembangan aplikasi perbankan yang lebih responsif, peningkatan sistem keamanan digital, dan optimalisasi proses
internal untuk meningkatkan efisiensi. Upaya ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk memberikan pengalaman
perbankan yang lebih modern dan aman bagi nasabahnya. Melalui penguatan digitalisasi, Perseroan siap menghadapi
tantangan bisnis dan memastikan layanan yang kompetitif di era yang semakin terhubung secara digital ini.
Perseroan berusaha membangun dan mengimplementasikan Digital Mortgage Ecosystem, yang menyajikan layanan
digital dengan mencakup empat aspek utama, yaitu living, renting, buying, dan selling. Pengembangan Digital Mortgage
Ecosystem ini sejalan dengan misi Perseroan untuk “Menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam
ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital”.
Dengan keyakinan penuh, perjalanan usaha kami dalam beberapa tahun terakhir tetap berada di jalur untuk mencapai
visi Perseroan, yaitu menjadi “Menjadi Best Mortgage Bank in Southeast Asia pada Tahun 2025”. Kami bertekad untuk
terus beradaptasi dengan perubahan dinamika bisnis perbankan dan properti guna memberikan pelayanan terbaik
bagi masyarakat. Tekad ini makin mendorong kami untuk konsisten menerapkan konsep pembangunan permukiman
berkelanjutan dengan prinsip keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Mendukung Pertumbuhan Berkelanjutan [GRI 2-22, 2-23, 2-24]
Perseroan berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan kami dapat memberikan kontribusi positif terhadap
yang berkelanjutan bagi Indonesia. Konsep "Indonesia aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Hijau" menjadi landasan kami dalam menjalankan
inisiatif ini. Kami percaya bahwa melalui penerapan Perseroan berusaha untuk tidak hanya beradaptasi
prinsip-prinsip keberlanjutan dan inovasi di semua lini, dengan perubahan, tetapi juga menjadi perusahaan
10 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 11
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
yang aktif dalam membentuk masa depan yang Perseroan terus berperan aktif dalam mendukung
berkelanjutan untuk negara ini. Komitmen Perseroan akses perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan
untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan masyarakat serta menciptakan dampak positif pada
tercermin dalam pendekatan yang melibatkan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan perumahan
seluruh lini bisnis perusahaan. Kami meyakini bahwa di Indonesia.
menjalankan usaha dengan mempertimbangkan
seimbangnya aspek 3P (Profit, People, Planet) akan Perseroan optimistis dapat menjaga pertumbuhan
menciptakan nilai-nilai keberlanjutan. berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi makro dan
adaptasi terhadap digitalisasi bisnis selama tahun 2023.
Perseroan bertekad memperluas portofolio pembiayaan Perseroan telah menyusun empat fokus area strategi
hingga mencakup proyek-proyek perumahan yang yang dijalankan pada tahun 2023. Strategi pertama
berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kami menyadari adalah rencana bisnis kredit yang akan mengoptimalkan
bahwa Perseroan memegang peran yang krusial bagi porsi pada program perumahan nasional dengan target
keberhasilan atau kesuksesan program pengembangan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi
perumahan di tingkat nasional. Perseroan berusaha sebesar 171.200 unit. Strategi kedua adalah rencana
maksimal untuk mendukung program pemerintah dalam bisnis pendanaan dengan menargetkan akuisisi payroll
menyalurkan pembiayaan perumahan dengan tujuan nasabah lembaga untuk meningkatkan dana pihak
membantu masyarakat memiliki rumah berkualitas ketiga (DPK) ritel, mengembangkan bisnis wholesale
terbaik. Mulai bergairahnya sektor perumahan dan banking sebagai sumber pertumbuhan perolehan dana
insentif pemerintah akan makin mendorong bisnis murah atau current account saving account (CASA)
pembiayaan sektor perumahan tumbuh positif hingga dan fee-based income, serta melakukan rekomposisi
2024. Momentum tersebut terus kami manfaatkan wholesale funding untuk menurunkan blended cost of
dengan berbagai inisiatif bisnis yang terus kami lakukan. fund.
Keberadaan Perseroan turut berkontribusi dalam Strategi ketiga adalah pengembangan perbankan
meningkatkan kesejahteraan bangsa dengan digital dengan membangun ekosistem perumahan
menyediakan kredit perumahan yang dapat dijangkau berbasis digital seperti aplikasi BTN Properti, BTN
oleh lapisan masyarakat bawah dan memberikan Properti for Developer, Smart Residence, eMitra, serta
kesempatan kepada mereka yang kurang mampu untuk meningkatkan transaksi digital melalui peluncuran
mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Sejak aplikasi BTN Mobile. Strategi keempat adalah menjadi
tahun 1976, selama lebih dari 47 tahun, Perseroan enabler dengan melakukan sentralisasi proses back-
telah melakukan berbagai langkah dan terobosan end untuk meningkatkan efisiensi operasional (cash
dalam menyediakan kredit perumahan, terutama untuk center, accounting and procurement) dan melanjutkan
masyarakat berpenghasilan rendah. Penyediaan ini perbaikan proses perkreditan, terutama di segmen
terwujud melalui program rumah subsidi yang tersebar komersial dan UMKM.
di seluruh pelosok tanah air. Dengan komitmen ini,
Dukungan Terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan [GRI 2-22, 2-23, 2-24]
Perjalanan Bank BTN dalam mencapai tujuan pencapaian kinerja Perseroan yang terfokus pada tujuan
kinerja Keuangan Berkelanjutan sejalan dengan pembangunan berkelanjutan.
upaya dukungan Perseroan terhadap pencapaian
target pembangunan berkelanjutan. Perusahaan Penerapan keuangan berkelanjutan juga tidak terlepas
sepenuhnya berkomitmen untuk mendukung inisiatif dari pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan
pemerintah Indonesia yang berupaya memenuhi lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur dalam Undang-
target pembangunan berkelanjutan di tingkat global Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
yang tercantum dalam Sustainable Development Goals Berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam Program
(SDGs). TJSL turut mendukung Perseroan untuk mencapai
TPB. Seperti halnya RAKB, Perseroan juga melakukan
Perseroan memperkuat fondasi keberlanjutan dengan pemetaan atas penerapan TJSL.
meneguhkan komitmen terhadap kebijakan yang
bertujuan mencapai bisnis yang berkelanjutan serta Sebagai salah satu lembaga pembiayaan terkemuka di
bertanggung jawab. Sebagai bagian dari upaya Indonesia, Perseroan senantiasa berupaya meningkatkan
meningkatkan kinerja keuangan berkelanjutan, kinerja ekonomi dan inklusi keuangan. Pada tahun 2023,
Perseroan menerbitkan Rencana Aksi Keuangan Perseroan berhasil memperoleh laba bersih sebesar
Berkelanjutan (RAKB) yang sesuai dengan ketentuan Rp3,50 triliun atau sebesar 114,64% dari rencana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 bisnis bank. Prestasi ini menunjukkan peningkatan
tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi sebesar 15,13% dibandingkan dengan tahun 2022, yang
Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan mencatatkan laba bersih sebesar Rp3,04 triliun. Dalam
Publik. RAKB diterbitkan sebagai sarana untuk hal penyaluran kredit, Perseroan berhasil menyalurkan
mengomunikasikan dan menginternalisasikan nilai- kredit sebesar Rp318,1 triliun, atau meningkat sebesar
nilai keberlanjutan kepada para pemangku kepentingan. 6,65% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang
Penerbitan RAKB juga bertujuan untuk mendukung mencapai Rp298,28 triliun.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 11
Page 12
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Dalam mengimplementasikan prinsip keberlanjutan, nyata terhadap penerapan keuangan berkelanjutan.
Perseroan sepenuhnya mendukung komitmen
pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca Dalam aspek tata kelola, Perseroan memiliki komitmen
(GRK). Dukungan ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
terhadap penanganan dan pencegahan perubahan perusahaan yang baik (good corporate governance/
iklim. Pada tahun 2023, Perseroan telah melakukan GCG) dalam setiap aspek kegiatan. Perseroan secara
perhitungan emisi GRK Cakupan 3 yang berasal dari rutin menyelenggarakan serangkaian pelatihan dan
pembiayaan (financed emissions) dengan menggunakan sosialisasi terkait pencegahan korupsi. Upaya ini
metode The Partnership for Carbon Accounting Financials mencerminkan komitmen Perseroan untuk menerapkan
(PCAF) sebesar 805.615 ton CO2 eq. GCG guna menjaga diri dari risiko korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Selain itu, Perseroan juga memiliki
Perseroan menyadari bahwa penerapan prinsip tekad untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).
keberlanjutan juga tidak dapat dipisahkan dari Kepatuhan terhadap HAM menjadi sorotan utama
implementasi keuangan berkelanjutan dan berkaitan Perseroan dalam melaksanakan operasional bisnis,
dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan khususnya ketika membangun hubungan dengan
lingkungan (TJSL). Keduanya melekat sebagai kewajiban berbagai pemangku kepentingan. Komitmen ini
Perseroan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang diimplementasikan dalam segala interaksi Perseroan
Perseroan Terbatas. Selama tahun 2023, Perseroan telah dengan para pemangku kepentingan di lingkungan
melaksanakan penyaluran dana TJSL sebesar Rp79,99 internal dan juga dengan masyarakat di wilayah
miliar. Alokasi dana ini merupakan bentuk dukungan operasional perusahaan.
Dukungan dan Apresiasi
Komitmen dan kontribusi insan Perseroan yang Pada ajang internasional, Perseroan kembali meraih
disertai dukungan para pemangku kepentingan telah penghargaan internasional bertajuk “Best Bank for
menghasilkan kinerja positif. Hasil dari kinerja positif CSR in Indonesia” dari Asia Money. Penghargaan
Perseroan selama tahun 2023 telah mengantarkan tersebut merupakan apresiasi atas sepak terjang
Perseroan pada berbagai penghargaan nasional Perseroan mendukung pemenuhan kebutuhan rumah
maupun internasional. bagi keluarga atau masyarakat berpenghasilan rendah
12 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 13
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
(MBR) untuk kehidupan yang lebih sejahtera. Selain itu, pada pembiayaan perumahan di segmen masyarakat
Perseroan juga meraih dua penghargaan dari The Asian berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, Perseroan
Business Review dalam ajang The Asian Experience juga memborong enam penghargaan di ajang The
Awards 2023 di Singapura. Perseroan meraih Best Contact Center Indonesia 2023 yang digelar oleh
dua penghargaan pada kategori Indonesia Service Contact Center Association (ICCA). Perseroan berhasil
Experience of the Year dan Indonesia Partner Experience membawa pulang penghargaan Gold pada kategori
of the Year. Penghargaan ini membuktikan bahwa The Best Technology Innovation, The Best Quality Team,
upaya Perseroan dalam meningkatkan kinerja dan dan The Best Employee Engagement; penghargaan
proses bisnis telah diakui oleh lembaga internasional. Silver pada kategori The Best Business Contribution;
Berbagai penghargaan internasional yang diraih oleh dan penghargaan Bronze pada kategori The Best
Perseroan menandakan transformasi yang dilakukan Telemarketing dan The Best Quality Team.
sudah berada dalam jalur yang tepat. Prestasi ini juga
mendukung implementasi visi Perseroan untuk menjadi Torehan prestasi yang berhasil diraih selama tahun
Best Mortgage Bank in Southeast Asia pada tahun 2025. 2023 menunjukkan kemampuan Perseroan dalam
mengatasi berbagai tantangan yang muncul selama
Sementara pada ajang penghargaan nasional, Perseroan periode pelaporan. Penghargaan dan apresiasi yang
berhasil meraih anugerah sebagai Kontributor Utama diterima menjadi sumber motivasi bagi kami untuk terus
Program Perumahan Nasional pada acara Malam berinovasi dan senantiasa memegang teguh nilai-nilai
Puncak Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2023 keberlanjutan. Penghargaan-penghargaan ini adalah
yang digelar oleh Kementerian PUPR. Penghargaan ini hasil dari kerja keras seluruh insan Perseroan, dukungan
diberikan atas peran Perseroan sebagai Bank Penyalur dari pemerintah, dan partisipasi para pemangku
KPR FLPP dan Tapera Terbanyak pada tahun 2023. kepentingan lainnya. Seiring dengan dukungan dari
Perseroan telah menjadi kontributor dan pendorong para pemangku kepentingan dan berbagai pihak
utama program perumahan nasional guna menurunkan lainnya, Perseroan akan terus mengintegrasikan
defisit (backlog) perumahan di Indonesia, khususnya kesinambungan bisnis yang berkelanjutan.
Penutup
Sebagai perwakilan Perseroan, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dan mendukung upaya Perseroan dalam menerapkan nilai-nilai keberlanjutan. Dukungan yang diberikan
oleh semua pihak telah membantu Perseroan untuk berkembang sembari tetap menjaga keseimbangan aspek
ekonomi, lingkungan, dan sosial. Kami sangat menghargai dedikasi dan inovasi dari seluruh insan Perseroan yang telah
berusaha keras untuk memberikan kontribusi maksimal dan mencapai kinerja yang optimal. Semoga prestasi ini dapat
menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus mengoptimalkan potensinya dan menjadi landasan bagi pertumbuhan
Perseroan pada masa depan.
Jakarta, Februari 2024
Nixon L.P. Napitupulu
Direktur Utama
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 13
Page 14
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS TENTANG TANGGUNG JAWAB
ATAS LAPORAN KEBERLANJUTAN 2023
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK [GRI 2-14] [OJK G.2]
Kami selaku Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah melakukan evaluasi atas konten Laporan
Keberlanjutan ini serta menyatakan bahwa laporan telah mencakup seluruh topik keberlanjutan yang material bagi
Perseroan dan pemangku kepentingan Perseroan. Kami bertanggung jawab atas kebenaran isi Laporan Keberlanjutan ini.
Jakarta, Februari 2024
Chandra M. Hamzah Iqbal Latanro
Komisaris Utama/ Independen Wakil Komisaris Utama/Independen
Armand B. Arief Sentot A Sentausa Andin Hadiyanto
Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris
Herry Trisaputra Zuna Himawan Arief Sugoto Mohamad Yusuf Permana
Komisaris Komisaris Komisaris
14 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 15
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
PERNYATAAN DIREKSI TENTANG TANGGUNG JAWAB
ATAS LAPORAN KEBERLANJUTAN 2023
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK [GRI 2-14] [OJK G.2]
Kami selaku Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah melakukan evaluasi atas konten Laporan Keberlanjutan
ini serta menyatakan bahwa laporan telah mencakup seluruh topik keberlanjutan yang material bagi Perseroan dan
pemangku kepentingan Perseroan. Kami bertanggung jawab atas kebenaran isi Laporan Keberlanjutan ini.
Jakarta, Februari 2024
Nixon L.P. Napitupulu Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Utama Wakil Direktur Utama
Hirwandi Gafar Nofry Rony Poetra Eko Waluyo
Direktur Consumer Direktur Finance Direktur Human Capital,
Compliance & Legal
Elisabeth Novie Riswanti Andi Nirwoto Jasmin
Direktur Asset Management Direktur IT & Digital Direktur Distribution & Funding
Setiyo Wibowo Hakim Putratama
Direktur Risk Management Direktur Institutional Banking
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 15
Page 16
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Strategi Keberlanjutan [OJK A.1, F.1]
Pembangunan ekonomi tidak terpisah dari konsekuensi isu-isu sosial, dan mempertahankan standar tata
sosial dan lingkungan yang diakibatkan olehnya. kelola yang etis dalam setiap operasi perbankannya.
Untuk menciptakan perekonomian nasional yang Penerapan keuangan berkelanjutan Perseroan telah
mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, dilakukan sejak tahun 2019 melalui penerbitan Rencana
sosial, dan lingkungan hidup, dibutuhkan pengelolaan Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang mengacu
sumber daya yang tepat dan memadai. Sebagai aktor pada POJK No. 51 Tahun 2017 tentang Pembiayaan
perbankan, Perseroan menyadari fungsi dan peran Berkelanjutan Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan
strategisnya dalam memastikan bahwa arus investasi Perusahaan Publik.
yang dikelolanya mampu berkontribusi bagi masa
depan dan memiliki dampak luas pada perkembangan Pada tahun 2023, Perseroan telah mengembangkan
ekonomi, kondisi lingkungan, dan aspek sosial. serangkaian kerangka kerja (framework), strategi, dan
peta jalan (roadmap) untuk mendorong keuangan
Perseroan terus berkomitmen dalam mendorong berkelanjutan dan mendukung kinerja ESG Perseroan.
keuangan berkelanjutan melalui integrasi aspek Perseroan menekankan fokusnya untuk mengatasi isu-
environmental, social, and governance (ESG) dalam isu terkait ESG di sektor mortgage bank, dengan tujuan
kegiatan operasionalnya. Perjalanan Perseroan dalam untuk mencapai keberlanjutan jangka panjang dan
ranah ESG melibatkan perencanaan tentang bagaimana praktik perbankan yang bertanggung jawab.
Perseroan mengelola dampak lingkungan, menangani
16 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 17
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Kerangka Kerja ESG
The Future of Finance
ESG in the
value chain
Sustainable Climate Change People &
Finance & Ecosystems Community
Stakeholder
Inclusiveness
Integrated GRC
Governance Risk Compliance
Integrated GRC
Perseroan telah mengembangkan kerangka kerja ESG, yaitu The Future of Finance. Kerangka kerja ESG memberikan
panduan bagi Perseroan dalam mengelola dan menjalankan praktik bisnis yang berorientasi pada kinerja dampak
dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Kerangka kerja ini menjadi landasan untuk
mengelola aktivitas dan operasi bisnis serta proses pengambilan keputusan yang lebih komprehensif. Kerangka kerja
ESG Bank BTN terdiri dari 6 (enam) komponen, yaitu:
Keuangan Berkelanjutan Perubahan Iklim dan Manusia dan Masyarakat
1 (Sustainable Finance) 2 Ekosistem
(Climate Change and
3 (People and Community)
Pengelolaan produk dan jasa Ecosystems) Pengelolaan dampak pada
yang mendukung proses transisi individu, komunitas, serta
menuju ekonomi rendah karbon Pengelolaan risiko perubahan masyarakat luas pada
serta menjaga keseimbangan sosial iklim dan dampaknya pada umumnya.
dalam membuka akses yang setara kapasitas ekosistem.
terhadap modal.
Inklusivitas Pemangku ESG dalam Rantai Nilai Tata Kelola, Manajemen Risiko,
4
4 Kepentingan
(Stakeholder Inclusiveness)
5 (ESG in the Value Chain) 6 dan Kepatuhan yang Terintegrasi
(Integrated Governance, Risk, and
Menciptakan sistem yang Compliance [GRC])
Mengedepankan inklusivitas saling bergantung untuk
pemangku kepentingan sebagai mengelola risiko dan peluang Memastikan bahwa keberlanjutan
fokus utama untuk mencapai keberlanjutan secara efektif bukan hanya menjadi pijakan
tujuan keberlanjutan. dari hulu ke hilir (rantai nilai). bisnis tetapi juga terintegrasi
secara menyeluruh dalam setiap
aspek tata kelola, manajemen
risiko, dan kepatuhan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 17
Page 18
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Strategi ESG
Dalam implementasi kerangka kerja ESG, Perseroan memformulasikan 9 (sembilan) langkah strategis yang diterapkan
secara inklusif, sebagai berikut:
1 2 3
Menjalankan operasional bisnis Mengembangkan produk bank Mengintegrasikan komponen
bank yang berkelanjutan dan pengelolaan portofolio yang ESG di dalam kerangka dan
berkelanjutan dan inklusif program pengelolaan risiko bisnis
(enterprise risk management)
4 5 6
Mengembangkan program Membangun lingkungan Mengembangkan program
budaya ESG dan pemimpin yang pengendalian (control pemantauan, komunikasi, dan
bertanggung jawab (responsible environment) yang terintegrasi pelaporan ESG
leaders) dengan komponen ESG
7 8 9
Membangun pengelolaan Menavigasi tren ketentuan dan Membangun kemitraan dan
data ESG peraturan ESG kerja sama
Peta Jalan ESG
Mewujudkan the Future of Finance melalui implementasi peta jalan yang dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran
dengan membaginya berdasarkan tiga fase; yaitu Action, Advance, dan Accelerate.
2026 - 2028
Fase
Accelerate
2025 - 2026
Fase
2023 - 2025 Advance
Fase
Action
18 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 19
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Fase Action (2023—2025)
Pada fase ini Perseroan melaksanakan langkah-langkah untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip ESG ke dalam
kegiatan operasional Perseroan. Sasaran dalam fase ini adalah memperkuat landasan dalam mengimplementasi
prinsip-prinsip ESG dalam setiap aspek operasional Perseroan dan menjadi bagian integral Perseroan.
Fase Advance (2025—2026)
Perseroan meningkatkan komitmennya terhadap ESG dengan memperluas cakupan dan dampak dari inisiatif yang
diambil. Bank BTN fokus pada upaya untuk memperkuat tanggung jawab sosial dan lingkungan, sejalan dengan
perkembangan global. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap masyarakat dan
lingkungan.
Fase Accelerate (2026—2028)
Fase ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk mempercepat dampak positif penerapan prinsip ESG terhadap
lingkungan, masyarakat, dan tata kelola perusahaan. Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah konkret dan
inisiatif yang efektif dan efisien serta selaras dengan visi Perseroan. Pada fase ini Perseroan mengimplementasikan
tekad dan ambisi yang kuat untuk mewujudkan Keuangan Berkelanjutan dalam mencapai Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs).
Dalam mengusulkan kerangka kerja (framework), strategi, dan peta jalan (roadmap) ESG ini, Perseroan juga
memperhatikan keterlibatan stakeholder, antara lain dengan melakukan benchmarking dengan perusahaan yang telah
menjalankan ESG baik dalam negeri maupun luar negeri, serta melaksanakan ESG Workshop dengan peserta internal
yang terdiri dari 20 divisi, yang bertujuan sebagai supporting validator terhadap usulan draft ESG framework, strategi
dan inisiatif, sehingga membentuk kerangka kerja ESG yang sesuai dengan kesiapan dan ambisi Perseroan.
BTN memiliki 24 inisiatif strategis dalam ESG roadmap 5 tahun ke depan dengan 10 inisiatif prioritas sebagai berikut:
1 Menjalankan Transisi Energi Bersih 6 Penawaran Produk Berkelanjutan
Menjadi Pioneer green mortgage carbon trading Secara konsisten meluncurkan produk berkelanjutan,
• Target: melantai pada bursa carbon trading dengan diantaranya: green/social bonds dan green product (DPK)
menjadi seller dalam green mortgage carbon trading • Target: green/social bonds: Rp 3 Triliun & 5 green
• Timeline: 2024 - 2025 product
• Timeline: 2024 - 2028
2 Program Operasional Bank Yang Berkelanjutan 7 Menyalurkan Kredit Berkelanjutan
Implementasi operasional Bank yang berkelanjutan Meningkatkan peran Bank dalam mendukung penyaluran
dengan efisiensi penggunaan kertas dan Listrik, kredit berkelanjutan (sesuai sektor yang ditetapkan OJK),
kendaraan Electronic Vehicle (EV) dan penggunaan panel SME, dan green KPR
surya • Target: Sektor berkelanjutan: minimal 20% dari
• Target: Penurunan penggunaan Kertas & Listrik : 50% portfolio kredit; green KPR: 20%
dalam 5 tahun, kendaraan EV: 50 Unit; Panel Surya: • Timeline: 2024 - 2028
20 KC
• Timeline: 2024 - 2028
3 Program Sustainable Procurement 8 Program Diversity, Equity and Inclusion
Meningkatkan awareness kepada stakeholder dan Mengedepankan aspek sosial dalam lingkup sumber
mitra Bank serta membangun kebijakan sustainable daya manusia
procurement • Target: Memperkerjakan disabilitas: 2% dari total
• Target: Sustainable practices kepada 50 vendor inti pegawai dan Meningkatkan posisi woman talent dalam
• Timeline: 2024 -2026 jajaran manajemen: 30%
• Timeline: 2024 - 2028
4 Climate Risk Stress Test 9 Mengembangkan Kebijakan ESG
Melakukan pengukuran risiko iklim yang mempengaruhi Secara berkala menyesuaikan peraturan dan kebijakan
kondisi keuangan Bank internal dengan kebijakan ESG yang relevan sesuai best
• Target: Climate Risk Stress Testing sesuai OJK dan best practices dan regulasi
practices • Target: Review kebijakan ESG
• Timeline: 2024 • Timeline: 2024 – 2028
5 Mengembangkan ESG University 10 Menjadi Signatories untuk Komitmen Keuangan Berkelanjutan
Meningkatkan kompetensi, kapasitas dan kapabilitas Terlibat aktif dalam jaringan dan komunitas ESG yang
pegawai terkait ESG dengan membangun ESG Curriculum bertaraf internasional
dan program pelatihan ESG • Target: Anggota 4 lembaga sustainability (domestik &
• Target: 75% pegawai pada posisi strategis internasional)
• Timeline: 2024 - 2026 • Timeline: 2024 - 2028
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 19
Page 20
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) [OJK E.1, D.1.b]
Perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan salah satu bank terbesar di Indonesia berkomitmen untuk
mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut diwujudkan oleh Perseroan dengan memberikan
pembiayaan secara selektif, yang selaras dengan prinsip keuangan berkelanjutan (sustainable finance).
Penanggung Jawab Penerapan Keuangan Berkelanjutan
[GRI 2-12, 2-13] [OJK B.3, E.1]
Perseroan menerapkan prinsip Keuangan Berkelanjutan sesuai dengan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 yang mulai
berlaku pada 1 Januari 2019, yang mengatur penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan,
Emiten, dan Perusahaan Publik. Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, terjadi perubahan dalam struktur organisasi
Perseroan. POJK tersebut menekankan pentingnya ketersediaan pegawai, pejabat, dan/atau unit kerja sebagai satuan
kerja yang berwenang untuk mengelola dan mengoordinasikan kegiatan terkait Keuangan Berkelanjutan. Sejalan
dengan komitmennya untuk mematuhi peraturan tersebut, Perseroan menunjuk Satuan Kerja Enterprise & ESG Risk
Management sebagai Satuan Kerja yang berwenang dalam mengelola dan mengoordinasikan kegiatan Keuangan
Berkelanjutan. Implementasi program-program Keuangan Berkelanjutan melibatkan berbagai Satuan Kerja, termasuk
Corporate Secretary, Subsidized Mortgage, Corporate Banking, SME Banking, Commercial Banking, Procurement &
Fixed Asset Management, Learning Management, Investor Relations & Research, Compliance & Governance, Digital &
Operation Risk Management, Human Capital, dan Digital Banking. [TCFD Gov.a]
Implementasi RAKB 2023
Penerapan RAKB Bank BTN tahun 2023 dirumuskan ke dalam 5 Pilar Keuangan Berkelanjutan Bank BTN, yaitu:
Keuangan Berkelanjutan
5 Pilar Sumber Peraturan Tanggung
Jawab
BTN Produk Daya dan Teknologi Sosial dan
Manusia Kebijakan Lingkungan
Mendorong Meningkatkan Memastikan Memperluas Melaksanakan
Pengembangan Kapasitas Prosedur, Aplikasi secara Serangkaian
produk dan/ SDM dalam kebijakan, dan digital untuk program yang
atau jasa sesuai mendukung mitigasi risiko mendukung berkenaan
Deskripsi aspek ekonomi, implementasi dilaksanakan pengembangan dengan
sosial, dan Keuangan atau produk produk dan/atau lingkungan
lingkungan Berkelanjutan dan/atau jasa jasa bank dan sosial
bank kemasyarakatan
RAKB memberikan arahan strategis bagi Perseroan dalam mengembangkan portofolio pembiayaan untuk kegiatan
usaha berkelanjutan serta perubahan-perubahan yang akan dilakukan Perseroan dalam proses bisnis dan manajemen
risiko. Perubahan yang dicapai merupakan perubahan yang relevan dalam rangka mengintegrasikan pengelolaan
risiko environmental, social, and governance (ESG) dalam kegiatan usaha bank.
20 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 21
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Perseroan telah melaksanakan sejumlah program RAKB 2023, sebagai berikut:
No Nama Program Satuan Kerja Pelaksana Program
1 Pemasangan mesin dropbox (reverse vending machine) dari Plasticpay. Procurement & Fixed Asset Management
Program pelatihan/pendidikan developer Mini MBA in Property dan School of Investor Relations & Research
2
Property Developer bekerja sama dengan universitas.
Peningkatan kesadaran untuk mendorong layanan perbankan digital di Bank Digital Channel
3
BTN.
Merdeka Belajar berupa penyediaan sarana dan prasarana pendidikan anak Corporate Secretary
4
usia dini dan rehabilitasi ruang belajar.
5 Penyediaan air bersih dan sanitasi sehat berbasis masyarakat. Corporate Secretary
Pembuatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di area Menara Procurement & Fixed Asset Management
6
Bank BTN.
Penyaluran kredit korporasi untuk mendukung proyek pengembangan energi Corporate Banking
7
terbarukan.
8 Pemasangan panel surya di Gedung Menara Bank BTN dan KC Bandung. Procurement & Fixed Asset Management
Pengembangan peta jalan environmental, social, and governance (ESG) yang Enterprise Risk Management
9
sejalan dengan regulasi dan strategi bisnis Perseroan.
Layanan digital bagi mitra/partner yang ingin bekerja sama dengan Bank BTN. Digital Banking
10
11 Penggunaan kendaraan listrik untuk operasional. Procurement & Fixed Asset Management
Pelatihan/sosialisasi untuk membangun kesadaran terkait ESG bagi pegawai Learning Management
12
dengan metode daring/self learning.
13 Program magang mahasiswa. Learning Management
Pelatihan/sosialisasi strategi anti fraud, APU & PPT, dan sistem manajemen Learning Management
14
antipenyuapan (SMAP).
Pelatihan/sosialisasi kepada pegawai secara daring. Learning Management
15
Proses pengadaan yang memperhatikan aspek lingkungan dengan aplikasi Procurement & Fixed Asset Management
16
End-to-End Procurement.
Proses penyimpanan dokumen yang memperhatikan aspek lingkungan Procurement & Fixed Asset Management
17 dengan aplikasi Document Management System & Record Management System.
Pemberian KI/KMK kepada perusahaan untuk pengembangan proyek dengan Commercial Banking
18
konsep ramah lingkungan.
19 Penyediaan sarana dan prasarana untuk UMKM. Corporate Secretary
20 Pemberian sertifikasi green building pada low income housing. Subsidized Mortgage
Pemberian beasiswa kepada pelajar (tingkat SD-SMA/Sederajat) dan Corporate Secretary
21
mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Pendidikan dan pelatihan kepada pengembang (developer) muda, bekerja Corporate Secretary
22
sama dengan Housing Finance Center (HFC).
Penyaluran kredit di bidang pengelolaan sumber daya alam hayati dan Corporate Banking
23
penggunaan lahan yang berkelanjutan.
24 Penghijauan di perumahan yang dibiayai Bank BTN. Corporate Secretary
25 Pembangunan bank sampah. Corporate Secretary
26 Penyaluran kredit UMKM secara digital. SME Banking
27 Pelatihan terkait pemberian kredit dengan prinsip berkelanjutan bagi pegawai. Learning Management
28 Program pelatihan/pendidikan developer BTN Santri Developer. Investor Relations & Research
Pelatihan dan pemberdayaan masyarakat untuk menjadi entrepreneur melalui Corporate Secretary
29
Business Camp Bank BTN.
Pembangunan sarana prasarana umum (Edu Green Bank BTN) di perumahan Corporate Secretary
30
subsidi yang dibiayai oleh Bank BTN.
31 Penanganan kawasan kumuh. Corporate Secretary
32 Program taman bacaan masyarakat. Corporate Secretary
33 Program pemberantasan buta huruf. Corporate Secretary
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 21
Page 22
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Permasalahan dan Tantangan Dalam Penerapan Keuangan Berkelanjutan [OJK E.5]
Selama tahun 2023, tidak terdapat permasalahan aspek ESG dalam mendukung implementasi Keuangan
yang dialami oleh Perseroan terkait dengan penerapan Berkelanjutan. Untuk mengatasi tantangan ini,
keuangan berkelanjutan. Namun demikian, Perseroan Perseroan mengambil inisiatif dalam meningkatkan
menghadapi sejumlah tantangan dan sebagai respons kapasitas internal. Salah satu langkah yang diambil
terhadap tantangan tersebut, Perseroan telah adalah melalui penyelenggaraan ESG awareness yang
mengidentifikasi dan menerapkan upaya mitigasi. diikuti oleh 400 pegawai Perseroan.
Salah satu kendala utama yang dihadapi saat ini adalah
kurangnya pemahaman dari pihak debitur terkait Perseroan menyadari pentingnya kesadaran terkait
dengan isu-isu keberlanjutan dan risiko terkait dengan keberlanjutan di seluruh rantai pasokannya. Oleh
ESG dalam operasional bisnis mereka. Oleh karena karena itu, Perseroan telah menyelenggarakan sesi
itu, Perseroan telah menyelenggarakan sesi awareness awareness terkait sustainable procurement untuk para
kepada 50 UMKM terkait dengan sustainable business pemasok Perseroan. Langkah-langkah ini bertujuan
guna meningkatkan pemahaman mereka. untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik
mengenai aspek ESG serta mendorong praktik keuangan
Perseroan juga menghadapi tantangan terkait berkelanjutan di dalam dan di sekitar operasional
pemahaman yang belum merata mengenai integrasi Perseroan.
Komunikasi Isu-Isu Penting Dalam Keuangan Berkelanjutan [GRI 2-16]
Dalam konteks Keuangan Berkelanjutan, setiap perusahaan diharapkan memiliki mekanisme yang efektif untuk
memantau dan mengatasi isu-isu penting yang mungkin muncul. Pada tahun pelaporan, Perseroan berhasil
mengidentifikasi sejumlah isu penting yang secara khusus berkaitan dengan implementasi RAKB dan aspek keuangan
berkelanjutan. Isu yang muncul adalah kesadaran Perseroan terhadap pentingnya kinerja ESG bagi para pemangku
kepentingan, terutama pemegang saham, di antaranya target net zero emissions, produk keuangan berkelanjutan, dan
sustainable procurement. Sebagai respons, Perseroan telah mengembangkan strategi, kerangka kerja, dan peta jalan
ESG yang berfungsi sebagai panduan untuk meningkatkan kinerja ESG di masa mendatang.
22 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 23
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Penghargaan Selama Tahun 2023
Selama tahun 2023, Perseroan meraih sejumlah penghargaan yang selengkapnya dapat dilihat pada Laporan Tahunan Perseroan.
Berikut adalah penghargaan yang berhasil diraih oleh Perseroan terkait ESG, antara lain:
20 Juli 2023 20 Juli 2023
Penghargaan: Penghargaan:
Very Good dalam kategori Excellent dalam kategori
Employer Branding & Talent Learning & Development (L&D)
Acquisition and Knowledge Management
Acara: Acara:
HR Excellence Award 2023 HR Excellence Award 2023
Penyelenggara: Penyelenggara:
SWA SWA
20 Juli 2023 26 Oktober 2023
Penghargaan: Penghargaan:
Very Good dalam kategori Kategori Pendidikan
Reward Management & Talent
Retention Strategy
Acara:
Anugerah CSR 2023
Acara:
HR Excellence Award 2023 Penyelenggara:
Republika.co.id
Penyelenggara:
SWA
6 November 2023 29 November 2023
Penghargaan: Penghargaan:
Gold Rank Leadership AA
Acara:
Acara:
ESG Disclosure Transparency
ASRRAT 2023 Awards 2023
Penyelenggara: Penyelenggara:
National Center for Corporate Investortrust
Reporting (NCCR)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 23
Page 24
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Perseroan dan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2015 memiliki
17 tujuan dan 169 target yang bertujuan untuk mempromosikan keberlanjutan global dengan mengintegrasikan
pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Komitmen Indonesia untuk mencapai TPB diwujudkan melalui
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017. Perseroan memiliki peran signifikan dalam mewujudkan tujuan ke-11 TPB
dengan memberikan kontribusi melalui produk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) untuk membangun kota dan
pemukiman yang layak, aman, dan terjangkau pada tahun 2030. Keterlibatan ini sesuai dengan amanat Undang-
Undang No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang pada gilirannya,
tidak hanya memberikan kontribusi terhadap penanganan isu-isu keberlanjutan tetapi juga meningkatkan ketahanan
perusahaan terhadap risiko keberlanjutan.
KPR BTN Bersubsidi, Cara Mudah Memiliki Rumah
KPR Bersubsidi adalah program kepemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan
cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun. Dalam hal ini, Perseroan merupakan
salah satu penyalur program tersebut, yang diimplementasikan melalui produk KPR BTN Bersubsidi. Produk ini layak
dipilih karena memiliki berbagai keunggulan yaitu:
• Uang muka ringan, mulai dari 1%;
• Suku bunga tetap sebesar 5%;
• Jangka waktu hingga 20 tahun;
• Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta rupiah* (khusus rumah tapak);
• Bebas premi asuransi dan PPN; dan
• Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia.
Menjadikan kota dan permukiman Menjamin ketersediaan serta
inklusif, aman, tangguh, dan pengelolaan air bersih dan sanitasi
berkelanjutan. yang berkelanjutan untuk semua.
Disediakan untuk MBR tanpa membeda-bedakan Menyediakan rumah yang layak huni dan dilengkapi
suku, agama, ras dan sebagainya. Pembangunannya fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus). Fasilitas ini akan
mengutamakan kaidah permukiman yang inklusif, mendorong penghuninya untuk berperilaku bersih
bukan eksklusif. Dengan penciptaan kondisi seperti sehingga tercipta keadaan yang baik di bidang
itu, diharapkan kompleks KPR BTN Bersubsidi terjaga kesehatan, terutama kesehatan masyarakat.
kebersamaannya, keamanannya, dan ketangguhannya
sehingga kompleks dan penghuninya terus bertahan
dan berkelanjutan.
KPR BTN
Bersubsidi
Turut membantu mengurangi backlog perumahan,
apalagi program ini bekerjasama dengan pengembang
di seluruh Indonesia. Syarat kepemilikannya pun sangat
Menyediakan rumah dengan sumber penerangan mudah: bebas premi asuransi dan PPN, subsidi bantuan
berupa energi listrik dengan harga langganan uang muka Rp4 juta –khusus rumah tapak; uang muka
terjangkau karena tarifnya disesuaikan dengan ringan, mulai 1%; suku buka tetap sebesar 5%; dan
kemampuan penghuninya sebagai MBR. jangka waktu hingga 20 tahun.
Menjamin akses energi yang Mengurangi kesenjangan intra
terjangkau, andal, berkelanjutan, dan antarnegara.
dan modern untuk semua.
Selain pencapaian TPB melalui produk KPR, Perseroan turut mendukung pencapaian TPB secara langsung maupun
tidak langsung dengan pelaksanaan aktivitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Semua kegiatan tahun
2023 ini terangkum lengkap dalam setiap topik material pada Laporan Keberlanjutan Tahun 2023 yang dimana garis
besarnya diilustrasikan pada tabel di bawah ini:
24 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 25
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
TPB Kontribusi Perseroan
Tanpa Kemiskinan • Perseroan memiliki Program Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Kredit Usaha
Mikro dan Kecil (KUMK) BTN, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Pendanaan UMK, Kredit Linkage BTN;
• Penguatan kemandirian dan kewirausahaan para santri melalui program BTN Santri Developer.
Tanpa Kelaparan • Perseroan telah menyalurkan kredit ke sektor-sektor ekonomi utama termasuk Pertanian, Peternakan,
dan Perikanan.
Kehidupan Sehat dan • Menyelenggarakan webinar bertema “Wellness in the Workplace” dengan tujuan meningkatkan
Sejahtera pengetahuan, kesadaran, dan mendorong tindakan untuk melindungi kesehatan mental pegawai;
• Mempromosikan work life balance dengan peresmian BTNers Club.
Pendidikan Berkualitas • Pelatihan bisnis pengembang kepada calon developer melalui pelatihan BTN Santri Developer;
• Menyelenggarakan pelatihan kepada pegawai dengan total pelatihan 62,52 jam bagi pegawai laki-laki
dan 60,73 jam pada pegawai perempuan.
Kesetaraan Gender • Perseroan membuka kesempatan yang luas bagi perempuan untuk berkarya dan berkarier;
• Program SRIKANDI BUMN Goes to Campus untuk mendukung pemberdayaan dan kepemimpinan
perempuan.
• Melalui berbagai program pembiayaan perumahan, Perseroan turut menyediakan akses/ketersediaan
Air Bersih dan Sanitasi air bersih dan sanitasi yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh pemilik rumah. Penyediaan air bersih dan
Layak sanitasi juga menjadi salah satu Program TJSL Perseroan, terutama pada saat musim kemarau.
Energi Bersih dan • Melalui berbagai program pembiayaan program perumahan, Perseroan menyediakan sumber energi
Terjangkau yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pekerjaan Layak dan • Perseroan memfasilitasi dana bergulir untuk pengembangan UMKM di Indonesia melalui Program
Pertumbuhan Ekonomi Pendanaan UMK;
• Mendukung pertumbuhan UMKM dengan menyelenggarakan Workshop dan Pameran UMKM Go
Digital di Jepara, Jawa Tengah dan Bazaar UMKM di Sarinah, Jakarta.
• Membawa UMKM menembus pasar Global dengan memfasilitasi salah satu mitra binaan UMKM untuk
menghadiri China ASEAN EXPO 2023.
• Memberikan akses kepada pelaku usaha skala kecil terhadap jasa keuangan melalui Program
Industri, Inovasi, dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) BTN,
Infrastruktur Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Pendanaan UMK, Kredit Linkage BTN.
Berkurangnya • Menjunjung tinggi kesetaraan dan lingkungan kerja yang aman dengan penerapan Respectful Workplace
Kesenjangan Policy dan prinsip Diversity, Equity, and Inclusion;
• Keberadaan Perseroan yang tersebar ke seluruh pelosok Indonesia membuka lapangan kerja dan
membantu warga setempat untuk mampu memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, kesenjangan
pendapatan antar-penduduk yang selama ini menjadi masalah global bisa diperkecil.
Kota dan Pemukiman • Menyediakan produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) serta mendukung Program Sejuta Rumah bagi
yang Berkelanjutan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang aman dan terjangkau.
Konsumsi dan Produksi • Perseroan memiliki aplikasi e-Procurement yang mendukung penghematan kertas.
yang Bertanggung
Jawab
Penanganan • Mendukung gerakan Gotong Royong Boyong Pohon;
Perubahan Iklim • Perseroan menerapkan Green Office di Gedung Kantor Pusat dan ikut serta dalam Earth Hour untuk
meningkatkan kesadaran terhadap energi.
Ekosistem Lautan • Berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya melestarikan secara berkelanjutan sumber daya
kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan.
Ekosistem Daratan • Mendukung gerakan Gotong Royong Boyong Pohon;
• Perseroan menetapkan pemenuhan AMDAL dalam pembangunan perumahan;
• Perseroan melakukan konservasi lingkungan melalui penanaman pohon di sekitar perumahan yang
dibiayai oleh Perseroan.
Perdamaian, Keadilan, • Pengisian Pakta Integritas oleh seluruh pegawai sesuai nilai-nilai Code of Conduct.
dan Kelembagaan
yang Tangguh
Kemitraan untuk • Perseroan merupakan anggota dari Task Force on Climate-related Financial Disclosures.
Mencapai Tujuan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 25
Page 26
Page 27
01
Tentang Laporan
Laporan
Keberlanjutan
2023
Page 28
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Perseroan secara rutin menerbitkan laporan Sebagaimana dimaksud dalam POJK, laporan
keberlanjutan setiap tahun sejak tahun 2009. Laporan keberlanjutan adalah laporan yang diumumkan
Keberlanjutan Tahun 2023 merupakan laporan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi,
ke-15 yang diterbitkan Perseroan, dengan laporan keuangan, sosial, dan lingkungan hidup suatu LJK,
sebelumnya diterbitkan pada tanggal 22 Februari 2023. emiten, dan perusahaan publik dalam menjalankan
Laporan ini menyajikan kinerja Perseroan yang meliputi bisnis berkelanjutan. Dengan demikian, bentuk laporan
kantor pusat dan kantor cabang di seluruh Indonesia keberlanjutan Perseroan mengikuti pedoman yang
selama satu tahun, yaitu dimulai dari 1 Januari hingga tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
31 Desember 2023, sejalan dengan informasi yang No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan
tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi per 31 Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Melalui surat
Desember 2023. [GRI 2-2] [GRI 2-3] edaran tersebut, seluruh perusahaan publik atau emiten
diwajibkan untuk menyertakan laporan mengenai
Konsistensi Perseroan dalam penyusunan laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada
keberlanjutan menjadi wujud komitmen dan kepatuhan laporan tahunan atau dalam laporan terpisah, seperti
Perseroan terhadap berbagai regulasi, khususnya laporan keberlanjutan.
POJK No. 51/POJK.03/2017 mengenai Penerapan
Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Perseroan telah menjamin bahwa data dan informasi
Emiten, dan Perusahaan Publik. Pasal 10 POJK No. 51/ dalam laporan ini telah disajikan dengan akurat sesuai
POJK.03/2017 dengan tegas menyatakan bahwa "LJK, dengan prinsip-prinsip pelaporan yang baik. Meskipun
emiten, dan perusahaan publik wajib menyusun Laporan demikian, jika terdapat perubahan data atau informasi
Keberlanjutan." Dalam konteks ini, Perseroan telah dari laporan sebelumnya, seperti akibat perbedaan
secara sukarela menerbitkan laporan keberlanjutan metode pengukuran, simbol *disajikan kembali akan
sejak tahun 2009, jauh sebelum adanya regulasi yang digunakan sebagai penanda. [GRI 2-4]
ditetapkan.
Standar Penyusunan Laporan [GRI 2-23]
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/
POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan berkelanjutan
bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan
Publik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 16/
SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan
Emiten atau Perusahaan Publik.
Task Force on Climate-
Standar Global Reporting related Financial Sustainability Accounting
Initiative (GRI) Disclosures (TCFD) Standard Board (SASB)
Perseroan menyusun laporan keberlanjutan ini dengan menyajikan kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan
hidup serta dampaknya dengan mengacu pada berbagai kebijakan, standar, dan inisiatif pelaporan. Hal tersebut
merupakan bentuk nyata dari dari komitmen Perseroan dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang telah diadopsi oleh Indonesia sebagai SDGs Indonesia
(http://sdgsindonesia.or.id/).
Perseroan menerbitkan laporan keberlanjutan dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Data
keuangan dalam laporan ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik untuk keperluan Laporan Tahunan Perseroan.
Informasi keuangan yang disampaikan menggunakan nilai rupiah, kecuali terdapat indikasi lain. Data kuantitatif dalam
laporan ini disajikan dengan prinsip daya banding (comparability) minimal selama dua tahun yang memungkinkan
pengguna laporan untuk menganalisis tren kinerja Perseroan. Selain edisi cetak, laporan ini dapat diakses dan diunduh
melalui situs resmi Perseroan: www.btn.co.id.
28 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 29
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Proses Penentuan Konten Laporan [GRI 3-1, 3-2, 3-3]
Pada penyusunan laporan keberlanjutan, tahapan penentuan isi laporan adalah bagian dari rangkaian penting
yang dijalankan oleh Perseroan. Sesuai dengan pedoman Standar GRI, Perseroan melakukan empat langkah dalam
menentukan isi laporan, yaitu:
1 Identifikasi 2 Prioritas 3 Validasi 4 Tinjauan
Mengidentifikasi Membuat prioritas Melakukan validasi atas Melakukan ulasan
topik-topik yang terhadap topik-topik topik-topik yang dinilai terhadap laporan
material/penting dan yang telah diidentifikasi material tersebut. setelah diterbitkan
menetapkan batasan pada langkah guna meningkatkan
(boundary). sebelumnya. kualitas laporan tahun
berikutnya.
Berdasarkan pedoman Standar GRI, penetapan konten laporan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian
dengan prinsip-prinsip pelaporan keberlanjutan yang disusun oleh GRI, yang meliputi:
1. Pelibatan Pemangku Kepentingan
Mengidentifikasi kelompok pemangku kepentingan serta memasukkan harapan dan kepentingan masing-masing
kelompok yang terkait dengan kegiatan bisnis Perseroan.
2. Konteks Keberlanjutan
Mengungkapkan kinerja dan dampak Perseroan dalam konteks keberlanjutan yang meliputi aspek ekonomi, sosial,
dan lingkungan.
3. Materialitas
Mengungkapkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang relevan dengan dampak kegiatan bisnis Perseroan,
serta signifikan dalam evaluasi dan pengambilan keputusan para pemangku kepentingan.
4. Kelengkapan
Mengungkapkan semua aspek keberlanjutan yang material beserta batasannya yang relevan sehingga para
pemangku kepentingan dapat mengevaluasi kinerja keberlanjutan Perseroan dalam periode pelaporan.
Proses penentuan konten laporan keberlanjutan Perseroan, yang mencakup keempat langkah penetapan konten
laporan dan prinsip pelaporan keberlanjutan sesuai Pedoman Standar GRI, tergambar dari bagan alur berikut ini.
LANGKAH 1 LANGKAH 2 LANGKAH 3
Identifikasi PRIORITAS VALIDASI
Konteks Keberlanjutan Materialitas Kelengkapan
Pelibatan Pemangku Kepentingan
LANGKAH 4
ULASAN
Konteks Keberlanjutan Review Pelibatan Pemangku Kepentingan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 29
Page 30
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Langkah selanjutnya adalah pengulasan konten laporan yang berfungsi untuk memastikan pemenuhan delapan prinsip
kualitas laporan keberlanjutan yang direkomendasikan oleh GRI, mencakup:
1 Akurasi
5 Kelengkapan
Informasi yang disajikan harus akurat dan detail sehingga Laporan harus memberikan informasi yang cukup untuk
dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk memungkinkan penilaian dampak perusahaan selama periode
menilai kinerja perusahaan. pelaporan.
2 Keseimbangan 6 Konteks
Keberlanjutan
Kinerja perusahaan yang disajikan harus memuat aspek positif Informasi yang disajikan harus melaporkan dampak dalam
maupun negatif sehingga dapat dinilai secara rasional dan konteks pembangunan berkelanjutan yang lebih luas.
menyeluruh.
7 Ketepatan Waktu
3 Kejelasan
Laporan harus diterbitkan secara rutin sehingga pemangku
Informasi yang disajikan harus mudah dipahami dan terbuka kepentingan dapat mengambil keputusan secara tepat waktu
bagi para pemangku kepentingan untuk diakses. berdasarkan informasi yang tersedia.
4 Daya Banding 8 Keandalan
Informasi yang disajikan harus konsisten dan dapat digunakan Laporan harus memuat dan menggunakan informasi serta
oleh pemangku kepentingan untuk menilai perubahan kinerja proses yang digunakan dalam menyiapkan laporan, yang
yang terjadi pada Perseroan dalam jangka waktu tertentu, dapat diperiksa dan mencerminkan kualitas dan materialitas
dapat dengan menyertakan data dan informasi untuk beberapa dari informasi yang disajikan.
tahun sebelum periode pelaporan yang digunakan.
Topik Material dan Batasannya [GRI 3-1, 3-2, 3-3]
Topik material, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Perseroan, merupakan hal-hal yang memiliki dampak signifikan
terhadap keputusan pemangku kepentingan. Pada tahun 2023, Perseroan mengkaji kembali topik material yang relevan
bagi Perseroan melalui proses analisis materialitas yang melibatkan pemangku kepentingan, seperti investor concerns.
Pendekatan ini menjadi metode Perseroan untuk mengidentifikasi dampak aktual dan potensial, negatif dan positif Perseroan
terhadap ekonomi, lingkungan, dan masyarakat, termasuk dampak terhadap hak asasi manusia, di seluruh aktivitas dan
hubungan bisnis Perseroan.
Berdasarkan hasil analisis terdapat 24 isu keberlanjutan yang dinilai material untuk dituangkan ke dalam laporan
keberlanjutan ini. Berdasarkan tingkat signifikansi terhadap pemangku kepentingan dan terhadap dampak ekonomi,
sosial, dan lingkungan, 24 isu keberlanjutan kemudian diurutkan dalam skala prioritas dalam matriks materialitas.
Komitmen Perseroan terhadap isu-isu nasional dan internasional terkait perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan
tetap menjadi landasan pertimbangan, acuan, dan motivasi untuk terus meningkatkan peran dan kontribusi dalam
pencapaian kinerja keberlanjutan, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan perhatian
utama para pemangku kepentingan, yang menjadi fokus utama Perseroan dalam menjalankan bisnisnya. [GRI 3-2]
Perseroan telah memetakan topik-topik material beserta penjelasan terkait pendekatan materialitas pada matriks
keberlanjutan di bawah ini:
Pengambilan Keputusan Pemangku
4 10 12 13 1 2 3 5
Berpengaruh pada Penilaian dan
14 15 16 17 6 7 8 9
20 21 22 23 11 18 19
Kepentingan
Tinggi
24
Sedang
Rendah
Signifikan Terhadap Dampak Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan
30 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 31
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
No Materialitas No Materialitas
1 Kinerja Ekonomi 13 Pekerja Anak
2 Keberadaan Pasar 14 Praktik Pengadaan
3 Dampak Ekonomi Tidak Langsung 15 Nondiskriminasi
4 Antikorupsi 16 Kerja Paksa
5 Portofolio Produk 17 Keberadaan Serikat
6 Kepegawaian 18 Emisi Gas Rumah Kaca
7 Pendidikan dan Pelatihan 19 Energi
8 Keberagaman dan Kesetaraan Peluang 20 Air
9 Masyarakat Lokal 21 Limbah
10 Kepatuhan Sosial Ekonomi 22 Material
11 Privasi Nasabah 23 Kesehatan dan Keselamatan Kerja
12 Pemasaran dan Pelabelan 24 Kepatuhan Lingkungan
Topik-topik keberlanjutan yang relevan dipetakan menjadi tiga tingkatan berdasarkan skala prioritas, yaitu tinggi,
sedang, dan rendah. Topik material pada laporan ini tidak memiliki perbedaan dibandingkan dengan Laporan
Keberlanjutan Tahun 2022. Topik-topik keberlanjutan yang termasuk ke dalam kategori tinggi-sedang menjadi topik
material yang disajikan dalam laporan ini dengan batasan topik yang disajikan dalam daftar berikut: [GRI 3-1, 3-2, 3-3]
Batasan Topik
Topik Material Kenapa Topik Ini Material Di Dalam Perseroan/
Di Luar Perseroan/ Pemangku
Pemangku Kepentingan
Kepentingan Eksternal
Internal
Topik Ekonomi
Kinerja Ekonomi Menggambarkan pencapaian dan Pegawai, Pemegang Nasabah, Investor, Pemerintah
kinerja Perseroan selama tahun Saham, dan Serikat Pekerja dan Otoritas Jasa Keuangan, Mitra
pelaporan. Pengembang, Mitra Kerja/Pemasok,
Organisasi Masyarakat/ Sosial/
Lembaga Swadaya Masyarakat, Media,
dan Organisasi Bisnis
Keberadaan Pasar Menggambarkan komitmen Pegawai dan Serikat Pemerintah dan Otoritas Jasa
Perseroan terhadap upah minimum Pekerja Keuangan
pegawai sehingga mereka mampu
mencukupi kebutuhan hidupnya.
Dampak Ekonomi Menggambarkan manfaat atas Pegawai Mitra Kerja/Pemasok
Tidak Langsung keberadaan Perseroan bagi
masyarakat.
Praktik Pengadaan Menggambarkan komitmen Pegawai dan Pemegang Nasabah, Investor, Pemerintah dan
Perseroan terhadap keberadaan Saham Otoritas Jasa Keuangan, Media
pemasok lokal.
Portofolio Produk Menggambarkan komitmen Pegawai, Pemegang Nasabah, Investor, Pemerintah
Perseroan tentang pentingnya Saham, dan Serikat Pekerja dan Otoritas Jasa Keuangan, Mitra
kejelasan dan kelengkapan Pengembang, Mitra Kerja/Pemasok,
informasi mengenai produk yang Media, dan Organisasi Bisnis
dimiliki dan ditawarkan kepada
konsumen/nasabah.
Antikorupsi Menggambarkan komitmen Pegawai, Pemegang Nasabah, Investor, Pemerintah
Perseroan dalam menjalankan Saham, dan Serikat Pekerja dan Otoritas Jasa Keuangan, Mitra
usaha secara bersih dan Pengembang, Mitra Kerja/Pemasok,
transparan, serta menjauhi praktik Media, dan Organisasi Bisnis
tercela seperti korupsi yang
bisa berdampak pada tingkat
kepercayaan nasabah kepada bank.
Topik Lingkungan
Emisi Gas Rumah Menggambarkan kepedulian Pegawai Investor, Pemerintah dan Otoritas
Kaca Perseroan terhadap emisi gas Jasa Keuangan, Mitra
rumah kaca yang dihasilkan dalam Kerja/Pemasok, dan Media
kegiatan operasional.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 31
Page 32
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Batasan Topik
Topik Material Kenapa Topik Ini Material Di Dalam Perseroan/
Di Luar Perseroan/ Pemangku
Pemangku Kepentingan
Kepentingan Eksternal
Internal
Material Menggambarkan kepedulian Pegawai Mitra Kerja / Pemasok
Perseroan terhadap pengelolaan
material (kertas) yang dalam
proses pembuatannya memerlukan
batang pohon sebagai bahan baku.
Energi Menggambarkan kepedulian Pegawai Mitra Pengembang dan Mitra Kerja/
Perseroan terhadap pengelolaan Pemasok
energi yang ketersediaannya kian
terbatas.
Air Menggambarkan kepedulian Pegawai Mitra Pengembang dan Mitra Kerja/
Perseroan terhadap pengelolaan Pemasok
sumber daya air yang
ketersediaannya kian terbatas.
Efluen dan Limbah Menggambarkan kepedulian Pegawai Mitra Pengembang dan Mitra Kerja/
Perseroan dalam mengelola air Pemasok
limbah sehingga tidak mencemari
lingkungan.
Kepatuhan Menggambarkan komitmen Pegawai dan Pemegang Investor, Pemerintah dan Otoritas
Lingkungan terhadap berbagai peraturan Saham Jasa Keuangan, Mitra Kerja/Pemasok,
lingkungan sehingga operasional dan Media
Perseroan tidak berdampak negatif
bagi lingkungan.
Topik Sosial
Kepegawaian Menggambarkan komitmen Pegawai dan Serikat Nasabah, Pemerintah dan Otoritas
Perseroan tentang pentingnya Pekerja Jasa Keuangan, dan Mitra Kerja/
pengelolaan pegawai/ SDM. Pemasok
Kesehatan dan Menggambarkan komitmen Pegawai dan Serikat Nasabah, Pemerintah dan Otoritas
Keselamatan Kerja Perseroan dalam menyediakan Pekerja Jasa Keuangan, Mitra Pengembang,
tempat kerja yang aman dan Mitra Kerja/Pemasok, dan Organisasi
nyaman. Bisnis
Pelatihan dan Menggambarkan komitmen Pegawai dan Serikat Nasabah, Mitra Kerja/ Pemasok,
Pendidikan Perseroan dalam upaya Pekerja dan Organisasi Masyarakat/Sosial/
meningkatkan kompetensi pekerja. Lembaga Swadaya Masyarakat
Keanekaragaman Menggambarkan komitmen Pegawai dan Serikat Nasabah, Pemerintah, dan Otoritas
dan Kesempatan Perseroan dalam kesetaraan Pekerja Jasa Keuangan
Setara pegawai untuk berkembang tanpa
membedakan jenis kelamin.
Nondiskriminasi Menggambarkan komitmen Pegawai, Pemegang Nasabah, Investor, Pemerintah
Perseroan dalam menghargai Saham, dan Serikat Pekerja dan Otoritas Jasa Keuangan, Mitra
kesamaan antar sesama. Pengembang, Mitra Kerja/Pemasok,
Media, dan Organisasi Bisnis
Kebebasan Menggambarkan komitmen Serikat Pekerja Pemerintah dan Otoritas Jasa
Berserikat dan Perseroan dalam memberikan Keuangan dan Mitra Kerja/Pemasok
Perundingan kebebasan pegawai untuk Media
Kolektif berkumpul dan berorganisasi,
termasuk pendirian serikat pekerja
atau lembaga serupa.
Pekerja Anak Menggambarkan komitmen Pegawai, Pemegang Pemerintah dan Otoritas Jasa
Perseroan terhadap kualifikasi dan Saham, dan Serikat Pekerja Keuangan, Mitra Kerja/ Pemasok, dan
batasan usia pekerja. Media
Kerja Paksa atau Menggambarkan komitmen Pegawai, Pemegang Pemerintah dan Otoritas Jasa
Wajib Kerja Perseroan terhadap jam kerja, Saham, dan Serikat Pekerja Keuangan, Mitra Kerja/ Pemasok, dan
remunerasi, dan sebagainya Media
sehingga tidak terjadi paksaan
dalam bekerja.
32 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 33
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Batasan Topik
Topik Material Kenapa Topik Ini Material Di Dalam Perseroan/
Di Luar Perseroan/ Pemangku
Pemangku Kepentingan
Kepentingan Eksternal
Internal
Masyarakat Lokal Menggambarkan komitmen Pegawai Organisasi Masyarakat/Sosial/
Perseroan terhadap keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat
masyarakat di sekitarnya dalam
berbagai program/kegiatan.
Pemasaran dan Menggambarkan komitmen Pegawai Nasabah, Investor, dan Pemerintah
Pelabelan Perseroan dalam menaati kaidah dan Otoritas Jasa Keuangan
pemasaran yang baik, serta
penyediaan informasi produk bagi
pelanggan/konsumen.
Privasi Pelanggan Menggambarkan komitmen Pegawai, Pemegang Saham Nasabah, Investor, Pemerintah dan
Perseroan dalam menjaga dan Serikat Pekerja Otoritas Jasa Keuangan, dan Media
kerahasiaan data pelanggan.
Kepatuhan Sosial Menggambarkan komitmen Pegawai, Pemegang Saham Nasabah, Investor, Pemerintah
Ekonomi Perseroan dalam menaati peraturan dan Serikat Pekerja dan Otoritas Jasa Keuangan, Mitra
tentang sosial-ekonomi, seperti Pengembang, Mitra Kerja/Pemasok,
ketenagakerjaan, bersaing sehat, Organisasi Masyarakat/Sosial/
dan nondiskriminasi. Lembaga Swadaya Masyarakat,
Media, dan Organisasi Bisnis
Pelibatan Pemangku Kepentingan [GRI 2-29] [OJK E.4]
Perseroan melibatkan beberapa pihak yang memiliki kepentingan dalam operasional bisnisnya. Keberadaan mereka
memainkan peran penting bagi kesuksesan Perseroan dalam menerapkan strategi dan mencapai tujuan. Definisi
pemangku kepentingan yang dibahas dalam laporan ini adalah setiap entitas atau individu yang terpengaruh oleh
kegiatan, produk, dan layanan yang diberikan oleh Perseroan.
Pelibatan pemangku kepentingan utama dalam membahas isu-isu penting yang dihadapi oleh Perseroan dilaksanakan
setelah melewati proses identifikasi. Proses ini dilakukan dengan metode pemetaan pemangku kepentingan. Melalui
pendekatan ini, Perseroan dapat secara akurat mengelompokkan pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan
yang signifikan dengan perusahaan, termasuk bentuk hubungan yang terjalin, topik yang perlu disampaikan, dan
strategi komunikasi yang tepat. Langkah ini ditujukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan oleh Perusahaan
melalui upaya komunikasi yang efektif. Rincian lengkap mengenai daftar pemangku kepentingan disajikan dalam tabel
berikut. [GRI 2-29]
Pemangku Kepentingan Metode Pelibatan Frekuensi Topik Prioritas
Pemegang Saham RUPS Tahunan Satu kali dalam setahun Pencapaian target Perseroan,
Kinerja Ekonomi, Keberadaan
Paparan Kinerja Triwulan
Pasar, Antikorupsi,
RUPS Luar Biasa Dapat diadakan setiap waktu Penyusunan peta jalan ESG
berdasarkan kebutuhan untuk dan dekarbonisasi
kepentingan Perseroan
Nasabah Survei Kepuasan Nasabah Dua kali dalam setahun Layanan dan mutu layanan
kepada nasabah, Portofolio
Media Komunikasi untuk Sebulan sekali
Produk, Privasi Nasabah
Nasabah
Layanan Call Center Nasabah Setiap saat apabila
diperlukan
Situs web Perseroan dan Dapat diakses setiap waktu
Frontline Information
Kunjungan langsung Dapat diakses setiap waktu
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 33
Page 34
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Pemangku Kepentingan Metode Pelibatan Frekuensi Topik Prioritas
Mitra Pengembang Penghargaan Property Awards Setiap tahun Peluang penjualan rumah
Gathering Setiap saat apabila Kesuksesan program sejuta
diperlukan rumah
Pengembangan Kapasitas Setiap saat apabila Transparansi
diperlukan
Pegawai Employee Engagement Survey Sekali dalam setahun Tingkat kepuasan pegawai
Buletin Internal Sekali dalam sebulan Kebijakan dan strategi terkait
kepegawaian
SmartShare Dapat diakses setiap Forum diskusi, berbagi tentang
waktu pekerjaan, kuis, pertukaran
informasi, Keberagaman dan
Kesetaraan Peluang, Pelatihan
dan Pendidikan
Innovation Award Sekali dalam setahun Mempercepat proses bisnis
Mitra Kerja / Pemasok Kontrak Kerja Saat diperlukan Proses pengadaan
Mitra Investasi Saat diperlukan Kerja sama bisnis
Seminar dan Lokakarya Saat diperlukan Pengembangan merchant
perseroan
Serikat Pekerja Pembahasan Perjanjian Kerja Sekali setahun Hubungan kerja yang
Bersama harmonis, serta pemenuhan
hak dan kewajiban pegawai
Pemerintah dan Otoritas Pelaporan Pelaksanaan GCG Unit Sekali setahun Pemenuhan penyampaian
Jasa Keuangan Usaha Syariah Perseroan informasi dan laporan terkait
pelaksanaan GCG UUS
Perseroan
Self-Assessment GCG Dua kali dalam setahun Pemenuhan penyampaian dan
penilaian pelaksanaan GCG di
Perseroan
Laporan Kepatuhan GCG Sekali dalam setahun Pemenuhan penyampaian
pelaksanaan GCG di Perseroan
Pelaporan Kegiatan TJSL kepada Empat kali dalam Sarana dalam penyampaian
Kementerian BUMN setahun informasi laporan terkait
pelaksanaan kegiatan TJSL di
Perseroan
Pelaporan Hasil Pengawasan Dua kali dalam setahun Penyampaian informasi
Dewan Pengawas Syariah Unit terkait kepatuhan terhadap
Usaha Syariah Perseroan prinsip-prinsip syariah dalam
operasional Bank BTN Syariah
Organisasi Bisnis Pertemuan dan kegiatan, baik Saat diperlukan Peningkatan tata kelola
skala nasional, regional, maupun Perseroan
internasional
Organisasi Masyarakat/ Kerja sama strategis untuk Saat diperlukan Pengoptimalan program
Sosial/ Lembaga Swadaya menjalankan program-program TJSL Perseroan, Masyarakat
Masyarakat tanggung jawab perusahaan, Lokal, Dampak Ekonomi Tidak
baik di bidang sosial maupun Langsung
lingkungan
Media Press release dan konferensi pers Saat diperlukan Pemberian informasi terkait
bisnis Perseroan yang perlu
diketahui publik
34 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 35
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Penjaminan Eksternal [GRI 2-5] [OJK G.1]
Perseroan telah melaksanakan serangkaian proses penjaminan eksternal (external assurance) untuk laporan
keberlanjutan ini sesuai dengan rekomendasi GRI. Proses tersebut dinilai penting bagi Perseroan, karena dilaksanakan
oleh pihak ketiga independen yang memiliki kredibilitas tinggi sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kualitas
laporan. Pemilihan penjamin eksternal didasarkan pada persetujuan Direksi, yang diwakili oleh Sekretaris Perseroan,
dan dipastikan tidak melibatkan benturan kepentingan dengan pihak mana pun.
Perseroan memercayakan pelaksanaan proses penjaminan Laporan Keberlanjutan Tahun 2023 kepada CBC Global
Indonesia. Sebuah lembaga penjamin yang telah tersertifikasi standar penjaminan tingkat internasional, yaitu standar
AA1000AS v3 dengan nomor lisensi 000-310. Laporan hasil penjaminan dapat ditemukan terlampir pada halaman
190. [GRI 2-5] [OJK G.1]
Kajian terhadap laporan ini juga dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan Direksi guna memastikan seluruh topik
material telah tercakup dalam laporan. Dewan Komisaris dan Direksi kemudian menyetujui dan menandatangani
laporan ini yang dapat dilihat pada halaman 14 dan 15. [GRI 2-14]
Umpan Balik [OJK G.2] [OJK G.3]
Lembar Umpan Balik telah disediakan oleh Perseroan pada bagian akhir laporan ini untuk memfasilitasi komunikasi
dua arah dengan pembaca dan pengguna laporan keberlanjutan Perseroan. Melalui lembaran tersebut, diharapkan
pembaca dan pengguna laporan dapat menyampaikan usulan, umpan balik, dan opini yang akan sangat bermanfaat
untuk meningkatkan kualitas pelaporan pada masa yang akan datang. Umpan balik yang diterima oleh Perseroan
akan diproses dan ditindak lanjuti oleh Corporate Secretary Division atau melalui Pejabat Pengelola Informasi &
Dokumentasi (PPID). Namun demikian, selama tahun 2023, Perseroan tidak menerima tanggapan dari pemangku
kepentingan terkait laporan keberlanjutan tahun sebelumnya.
Kontak Terkait Laporan [GRI 2-3]
Laporan ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan sebagai salah satu dasar penilaian terhadap kinerja
Perseroan. Para pemangku kepentingan juga dapat mengevaluasi bagaimana Perseroan memenuhi kewajibannya
dalam aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial selama menjalankan aktivitas bisnis. Perseroan membuka akses informasi
seluas-luasnya mengenai laporan keberlanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor, dan siapa
pun yang berminat, dengan menghubungi:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Corporate Secretary Division Head
Menara BTN Lantai 20
Jalan Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat, 10130
Telp. : (021) 6336789 ext. 2003
Faks. : (021) 6336719
Surel : csd@btn.co.id
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 35
Page 36
Page 37
02
Profil Bank BTN
Laporan
Keberlanjutan
2023
Page 38
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Informasi Umum Alamat Kantor Pusat [GRI 2-1] [OJK C.2]
Perusahaan Menara Bank BTN
Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130,
Indonesia
62-21 6336789
Nama Perusahaan [GRI 2-1] [OJK C.2] 62-21 6346704
www.btn.co.id
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Tanggal Pendirian Jumlah Pegawai Bentuk Hukum [GRI 2-1]
12.045
9 Februari Perseroan Terbatas (PT) /
1950 orang Perusahaan Terbuka / Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Bidang Usaha
Bank Umum, termasuk Kepemilikan Saham [GRI 2-1] [OJK C.3]
melakukan kegiatan perbankan
berdasarkan prinsip syariah.
9,65%
Deskripsi Merek, Produk, dan Jasa
[GRI 2-6] [OJK C.4]
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar 30,35%
60%
Bank, ruang lingkup kegiatan Perseroan
adalah menjalankan kegiatan umum
perbankan sesuai dengan undang-
undang dan peraturan yang berlaku,
termasuk melakukan kegiatan perbankan
berdasarkan prinsip syariah. Pemerintah Republik Indonesia
Publik domestik
Publik asing
Perubahan Nama dan Tanggal Efektif
Perubahan Nama Perusahaan:
Perseroan didirikan dengan nama
“Postspaarbank” pada 1897 dan kemudian Pencatatan di Bursa Efek Indonesia
diubah menjadi “Tyokin Kyoku” atau “Kantor
17
Tabungan” pada 1942. Kembali berubah Desember
nama menjadi “Kantor Taboengan Pos” pada
2009
1945 saat masa kemerdekaan Republik
Indonesia. Pada 9 Februari 1950, Pemerintah
Republik Indonesia kembali mengubah
namanya menjadi “Bank Tabungan
Pos”. Efektif pada tanggal 22 Juni Kode Saham Bursa Saham
BBTN
1963, Perseroan berubah nama
Bursa Efek
menjadi “Bank Tabungan Negara.”
Selanjutnya, pada tahun 1992 resmi
Indonesia
menjadi Persero.
38 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 39
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Dasar Hukum Pendirian
• Undang-Undang Darurat No. 9
Tahun 1950 Tanggal 9 Februari 1950
tentang Perubahan Undang-Undang
Postspaarbank (Staatblad 1934 No.
653, 1937 No. 176 dan 197, dan 1941
No. 295) (Lembaran Negara Republik Modal Dasar
Indonesia No. 12 Tahun 1950).
• Peraturan Pemerintah Pengganti Rp10.239.216.000.000,- (sepuluh
Undang-Undang No. 4 Tahun 1963 triliun dua ratus tiga puluh sembilan
Tanggal 22 Juni 1963 tentang miliar dua ratus enam belas juta rupiah)
Perubahan dan Tambahan Undang- terbagi atas:
Undang No. 36 Tahun 1953 tentang 1. 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna
Bank Tabungan Negara (Lembaran dengan nilai nominal setiap saham
Negara No. 86 Tahun 1953). sebesar Rp500 (lima ratus rupiah); dan
• Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
2. 20.478.431.999 (dua puluh miliar
1992 Tanggal 29 April 1992 tentang
empat ratus tujuh puluh delapan juta
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank
empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan
Tabungan Negara Menjadi Perusahaan
ratus sembilan puluh
Perseroan (Persero).
• Akta pendirian Bank sebagai Persero sembilan rupiah) saham
No. 136 Tanggal 31 Juli 1992 dibuat di Seri B dengan nilai
hadapan Notaris Muhani Salim, S.H., di nominal setiap saham
Jakarta. sebesar Rp500 (lima ratus
rupiah).
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp7.017.222.206.500 (tujuh triliun tujuh belas miliar dua ratus dua
puluh dua juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah).
Merupakan data per 31 Desember 2022. Sehubungan dengan pelaksanaan aksi korporasi
Perseroan berupa Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMHMETD II) dengan periode akhir penjatahan penambahan saham pada tanggal
10 Januari 2023.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 39
Page 40
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Skala Perseroan [GRI 2-6] [OJK C.3]
Uraian Satuan 2023 2022 2021
Total aset Jutaan Rupiah 438.749.736 402.148.312 371.868.311
Total ekuitas Jutaan Rupiah 30.479.152 25.909.354 21.406.647
Total liabilitas Jutaan Rupiah 381.164.489 351.376.683 327.693.592
Dana Syirkah Temporer Jutaan Rupiah 27.106.095 24.862.275 22.768.072
Jumlah pegawai Orang 12.045 11.859 11.192
Jumlah jaringan
Unit Kantor 3.553 3.550 3.658
konvensional
Jumlah jaringan syariah Unit Kantor 109 110 109
Jumlah produk/jasa yang Kategori 4 (empat): 4 (empat): 4 (empat):
disediakan Produk/Jasa 1. KPR dan Perbankan 1. KPR dan Perbankan 1. KPR dan Perbankan
Konsumer Konsumer Konsumer
2. Perumahan dan 2. Perumahan dan 2. Perumahan dan
Perbankan Komersial Perbankan Komersial Perbankan Komersial
3. Perbankan Syariah 3. Perbankan Syariah 3. Perbankan Syariah
4. Treasury & Asset 4. Treasury & Asset 4. Treasury & Asset
Management Management Management
Pemegang saham terbesar Persen Pemerintah RI-60% Pemerintah RI-60% Pemerintah RI-60%
40 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 41
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Visi, Misi, dan Budaya Perusahaan [GRI 2-23] [OJK C.1]
Visi
“Menjadi Best Mortgage Bank in
Southeast Asia pada Tahun 2025”
• Secara aktif mendukung pemerintah dalam memajukan
Misi
kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan
rumah.
• Mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat
Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak.
• Menjadi One of Home of Indonesia Best Talent.
• Meningkatkan shareholder value dengan berfokus pada
pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan sebagai
perusahaan blue chip dengan prinsip manajemen risiko
yang kokoh.
• Menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan
dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi
menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.
Peninjauan Visi dan Misi oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan melakukan peninjauan visi dan misi secara berkala dengan mempertimbangkan perubahan kondisi
lingkungan internal dan eksternal. Hasil peninjauan visi dan misi oleh Dewan Komisaris dan Direksi yang dilakukan
pada tahun 2021 dan rekomendasi dari McKinsey menyatakan bahwa perumusan visi dan misi baru telah sesuai
dengan perubahan kondisi lingkungan internal maupun eksternal. Visi dan misi baru telah ditetapkan dalam Corporate
Plan Perseroan Tahun 2021—2025 dan telah dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank 2023—2025.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 41
Page 42
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Budaya Perusahaan [GRI 2-23]
Harmonis Loyal
Saling peduli dan Berdedikasi dan
menghargai perbedaan. mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
Kompeten Adaptif
Terus belajar dan Terus berinovasi
mengembangkan dan antusias dalam
kapabilitas. menggerakkan ataupun
menghadapi perubahan.
Amanah Kolaboratif
Memegang teguh Membangun kerja sama
kepercayaan yang yang sinergis.
diberikan.
18 (delapan belas) Panduan Perilaku AKHLAK bagi BTNers
Amanah Loyal
• Memenuhi janji dan komitmen. • Menjaga nama baik sesama pegawai, pimpinan,
• Bertanggung jawab atas tugas, keputusan, dan BUMN, dan Negara.
tindakan yang dilakukan. • Rela berkorban untuk mencapai tujuan yang lebih
• Berpegang teguh kepada nilai moral dan etika. besar.
• Patuh kepada pimpinan sepanjang tidak
Kompeten bertentangan dengan hukum dan etika.
• Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab Adaptif
tantangan yang selalu berubah. • Cepat menyesuaikan diri untuk menjadi lebih baik.
• Membantu orang lain belajar. • Terus-menerus melakukan perbaikan mengikuti
• Menyelesaikan tugas dengan kualitas terbaik. perkembangan teknologi.
• Bertindak proaktif.
Harmonis Kolaboratif
• Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk
• Suka menolong orang lain. berkontribusi.
• Membangun lingkungan kerja yang kondusif. • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan
nilai tambah.
• Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya
untuk tujuan bersama.
42 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 43
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Kegiatan Usaha Perseroan [GRI 2-6] [OJK C.4]
Ruang lingkup kegiatan bank berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan yang telah beberapa kali
mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.
08 Tanggal 08 April 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, adalah menjalankan
kegiatan umum perbankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk melakukan kegiatan
perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Perseroan melakukan bidang usaha yang meliputi hal-hal sebagai berikut ini:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang tidak tercatat di Bursa Efek;
dipersamakan dengan itu; • Melakukan pembiayaan dan/atau melakukan
• Memberikan kredit; kegiatan lain, termasuk melakukan kegiatan
• Menerbitkan surat pengakuan hutang; berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
• Membeli, menjual, atau menjaminkan atas risiko ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia;
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu
nasabahnya: kredit, dan kegiatan wali amanat;
• Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan
oleh Perseroan selaku bank yang masa memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang
berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan berwenang;
dalam perdagangan surat dimaksud; • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank
• Surat pengakuan hutang dan kertas dagang atau perusahaan lain di bidang keuangan;
lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara
dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, termasuk
dimaksud; kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
• Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya
Jaminan Pemerintah; sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank
• Sertifikat Bank Indonesia (SBI); Indonesia;
• Obligasi; • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan
• Surat dagang berjangka waktu sesuai dengan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan dalam
peraturan perundang undangan; dan peraturan perundang-undangan;
• Instrumen surat berharga lain yang berjangka • Melakukan kegiatan jasa keuangan, perbankan
waktu sesuai dengan peraturan perundang- komersial, dan perbankan investasi lainnya;
undangan. • Melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
maupun untuk kepentingan nasabah; oleh otoritas yang berwenang dan peraturan
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, perundang-undangan; dan
atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau sarana peraturan perundang-undangan.
lainnya;
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat Seluruh kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau dijalankan oleh Perseroan. Tidak hanya melakukan
antarpihak ketiga; kegiatan usaha utama, Perseroan juga melakukan
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan kegiatan usaha penunjang untuk mendukung kegiatan
surat berharga; usaha utama. Hal ini sebagai bentuk optimalisasi
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan sumber daya yang dimiliki sepanjang tidak bertentangan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak; dengan peraturan perundang-undangan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 43
Page 44
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Pengembangan Produk dan Jasa Perseroan
PRODUK
Perbankan Konvensional
Perbankan Konsumer Perbankan Komersial
Produk Kredit Konsumer Produk Kredit Komersial
• Kredit Perumahan • Kredit Modal Kerja
• Kredit Non Perumahan • Kredit Investasi
Produk Simpanan Konsumer Produk Simpanan Komersial
• Tabungan Konsumer • Deposito Berjangka Lembaga
• Deposito BTN Ritel • Giro Komersial
Perbankan Syariah
Unit Usaha Syariah
Produk Pembiayaan Syariah Produk Simpanan Syariah
• Pembiayaan Konsumer • Giro Syariah
• Pembiayaan Komersial • Tabungan Syariah
• Deposito Syariah
44 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 45
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
JASA
Perbankan Syariah
Perbankan Konvensional
• Kartu Konsumer • Kartu Debit Visa BTN Syariah
• Wealth Management • Kiriman Uang
• Electronic Channel ATM • BTN Cash Management
• Cash Deposit Machine (CDM) • Payment Point BTN iB
• ATM Non Tunai • Payroll BTN iB
• SMS Banking • Penerimaan Biaya Perjalanan Haji
• Mobile Banking • SPP Online BTN iB
• Internet Banking • Program Pengembangan
• Virtual Account Operasional BTN iB
• Electronic Data Capture (EDC) • Garansi Bank BTN iB
• Cash Management • Safe Deposit Box BTN iB
• Branchless Banking
• Portal BTN Properti
• Jasa dan Layanan Perbankan Lainnya:
- Garansi Bank BTN
- SKBDN atau L/C Lokal
- Virtual Account BTN
- Transfer Management
- Payment Management
- Payroll Service BTN
• LinkAja
• Online Onboarding Open Account
• SMS Notifikasi
• Merchant BTN
• Agen BTN
• Smart Residence
• Kiriman Uang
• Money Changer
• RTGS
• SDB
• Kustodian
• Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 45
Page 46
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Area Operasional dan Pasar yang Dilayani
[GRI 2-1] [GRI 2-6] [OJK C.3]
Kalimantan
Sumatera
Hingga akhir tahun 2023, Perseroan beroperasi di 1 (satu)
negara, yaitu Indonesia dengan kantor pusat yang berada di
Jakarta dan jaringan kantor yang tersebar di 38 (tiga puluh
delapan) provinsi di Indonesia.
Jawa
Keterangan 2023 2022 2021
I. JARINGAN KONVENSIONAL
Bali dan Nusa Tenggara
Kantor Wilayah 6 6 6
Kantor Cabang 81 80 79
Kantor Cabang Pembantu 541 539 545
Kantor Layanan Setara Kantor Kas 2.922 2.922 2.922
Kantor Fungsional 3 3 55 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Mobil Kas Keliling - - 51 Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
Tanggal 30 Juli 2021 tentang Bank
Keterangan 2023 2022 2021 Umum, terdapat penyederhanaan
II. JARINGAN SYARIAH pencatatan jaringan kepada Regulator
OJK. Kategorisasi kantor bank yang
Kantor Cabang Syariah 34 30 29
berada di bawah kantor cabang
Kantor Cabang Pembantu Syariah 75 74 68 disederhanakan menjadi kantor
Kantor Fungsional Syariah - 6 12 cabang pembantu dan kantor
fungsional. Oleh sebab itu, Perseroan
Mobil Kas 5 2 -
menyetarakan status kantor kas menjadi
Keterangan 2023 2022 2021 kantor cabang pembantu dan payment
point menjadi kantor fungsional.
III. JARINGAN
ATM dan CRM 2.209 2.129 1.982
46 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 47
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Sulawesi
Maluku dan Papua
Bali dan Nusa Maluku dan
Sumatera Jawa Kalimantan Sulawesi
Tenggara Papua
Kantor Wilayah 1 4 - 1 - -
Kantor Cabang 12 48 7 8 3 3
Kantor Cabang
774 1.981 327 156 154 71
Pembantu
Kantor Cabang
9 18 3 3 1 -
Syariah
Kantor Cabang
Pembantu 18 51 3 2 1 -
Syariah
ATM dan CRM 241 1.503 94 103 50 24
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 47
Page 48
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Rantai Pasokan [GRI 2-6] [OJK B.1]
Keterlibatan dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan Perseroan merupakan salah satu faktor kunci dalam
meraih kesuksesan dan keberlanjutan. Salah satunya adalah dukungan dari pemasok yang memastikan ketersediaan
sumber daya, barang, dan jasa penunjang kegiatan. Khususnya dalam penyediaan operasional harian Perseroan, antara
lain, penyediaan teknologi informasi, alat tulis kantor, furnitur, suvenir, jasa konsultasi, dan lain-lain.
Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa Perseroan dilakukan secara terintegrasi menggunakan sistem elektronik
(e-Procurement). Penggunaan sistem ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mengurangi emisi GRK, yaitu
dengan menghemat kertas dalam operasional sehari-hari.
Perseroan senantiasa mendukung penguatan ekonomi lokal dan nasional melalui Kebijakan Khusus Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa KK.9-H Tanggal 30 Juni 2022, dengan menerapkan prinsip penggunaan
hasil produksi dalam negeri dengan tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menjalin kerja sama dengan pemasok lokal, yaitu pemasok yang secara geografis berdomisili di dalam
negeri. Apabila keperluan barang dan jasa tidak bisa dipenuhi oleh pemasok lokal, atau karena alasan/pertimbangan
tertentu, barulah Perseroan akan menggandeng pemasok luar negeri/asing, yaitu mereka yang secara geografis
berdomisili di luar Indonesia.
Komitmen Perseroan untuk mengutamakan pemasok lokal berlandaskan pada Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-
10/MBU/08/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 tentang Peningkatan Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam
Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, komitmen ini juga selaras dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Sementara itu, dalam pengelolaan alih daya
(outsourcing), Perseroan patuh pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/25/2011 Tanggal 9 Desember 2011
mengenai Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan ke Pihak Lain, dengan tidak melakukan alih daya kegiatan inti
kepada pihak lain. [GRI 3-3]
Jumlah pengadaan barang dan/atau jasa yang dilaksanakan oleh Perseroan pada tahun 2023 sebanyak 847 pengadaan
dengan jumlah pemasok barang dan jasa tercatat sebanyak 452 pemasok. Angka pemasok tersebut mengalami
kenaikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 314 pemasok. Dari total 452 jumlah pemasok yang terdaftar
sebagai rekanan pemasok Perseroan, sebesar 100% merupakan pemasok lokal atau berasal dari Indonesia. Perseroan
belum melakukan penilaian dampak sosial dalam rantai pasokan. [GRI 204-1, 414-2]
Persentase nilai transaksi pengadaan barang dan jasa pemasok Perseroan sebagai berikut: [GRI 204-1]
Segmen 2023 2022 2021
Pemasok Lokal 100% 100% 100%
Pemasok Luar Negeri 0% 0% 0%
Jumlah 100% 100% 100%
Jumlah pengeluaran yang ditujukan ke pemasok lokal serta total pengeluaran Perseroan dalam 3 tahun terakhir,
sebagai berikut:
Pengeluaran (Rp Miliar)
2023 2022
1.864 1.160
Dalam rangka mendukung penerapan pengadaan barang dan/atau jasa yang berkelanjutan, serta memperhatikan
aspek-aspek ESG, Perseroan telah menerapkan kriteria beberapa persyaratan sebagai berikut: [GRI 414-1] [FS5]
1. Melindungi lingkungan, baik di dalam maupun di luar lokasi pekerjaan dan membatasi perusakan dan pengaruh/
gangguan kepada masyarakat maupun miliknya sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain.
2. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL);
3. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
4. Kajian/dokumen mengenai mutu/kriteria baik kerusakan lingkungan;
5. Dokumen izin lingkungan;
6. Dokumen kajian pembuangan air;
7. Dokumen pernyataan telah melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang
terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan atau telah memiliki sertifikasi sistem manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3);
8. Dokumen pernyataan telah melakukan penerapan perlindungan terhadap pekerja anak dan perempuan; dan
9. Memberikan asuransi kepada pekerja yang mempunyai risiko tinggi.
48 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 49
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Guna meningkatkan kemampuan pemasok, Perseroan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala yang meliputi
aspek:
1. Kualitas
2. Jangka waktu pelaksanaan
3. Responsivitas
4. Fleksibilitas
5. Harga
Perseroan selalu berinisiatif dalam mensosialisasikan peningkatan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola di seluruh
rantai pasoknya. Selama periode pelaporan, Perseroan telah melakukan engagement dengan pemasok dalam acara
"Sinergy & Collaboration". Adapun topik yang dibahas adalah terkait PaDi UMKM (Pasar Digital Usaha Mikro, Kecil,
Menengah), peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) serta antikorupsi.
Perubahan Signifikan [GRI 2-6] [OJK C.6]
Pada tahun pelaporan,terdapat perubahan pada komposisi pemegang saham, yaitu publik domestik menjadi 30,35%
dan publik asing menjadi 9,65%. Di samping itu, terdapat penambahan jumlah pemasok pada rantai pasokan Perseroan.
Walaupun demikian, tidak terdapat perubahan signifikan terkait lokasi pemasok dan struktur rantai pasokan pada
tahun 2023.
Inisiatif Eksternal
Perseroan turut aktif mengikuti inisiatif eksternal sebagai wujud dalam penerapan keuangan berkelanjutan dan respons
terhadap perubahan iklim. Perseroan mengikuti berbagai panduan yang dikembangkan oleh pihak luar (eksternal)
yang berlaku secara nasional maupun internasional. Selain itu, Perseroan juga telah menyusun Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan (RAKB) sesuai dengan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi
Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. [TCFD Risk.b]
Keanggotaan Asosiasi [GRI 2-28] [OJK C.5]
Perseroan bergabung dengan berbagai asosiasi/perhimpunan dalam industri perbankan, termasuk dalam statusnya
sebagai BUMN. Organisasi atau asosiasi menjadi hal penting bagi Perseroan untuk saling berbagi isu dan kebijakan
terkait dengan industri perbankan, termasuk dampak dan peluangnya bagi perbankan pada jangka pendek, menengah,
maupun panjang. Selama tahun 2023, Perseroan bergabung dengan asosiasi/perhimpunan berikut:
Nama Asosiasi Kedudukan dalam Asosiasi
Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Anggota
Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Sekretaris Jenderal
World Saving Bank Institution (WSBI) Anggota
Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Wakil Ketua Umum 1
Forum Humas BUMN Anggota
Asosiasi Emiten Indonesia Anggota
Konsorsium Data Kerugian Eksternal (KDKE) Anggota
Certified Wealth Manager’s Association (CWMA) Anggota
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggota
Associate Cambiste Internationale (ACI) Indonesia (Forexindo) Anggota
Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anggota
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) Anggota
Ikatan Auditor Intern Bank Anggota
Perhimpunan Audit Internal Indonesia Anggota
The Institute of Internal Auditor (IIA)-lndonesia Chapter Anggota
Task Force on Climate Related Financial Disclosures Anggota
United Nation Environment Programme Finance Initiative (UNEP FI) Anggota
Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI) Anggota
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 49
Page 50
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Riwayat Singkat Perusahaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, yang selanjutnya disebut dengan “Perseroan” adalah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Perseroan
berkomitmen menjadi bank yang melayani dan mendukung pembiayaan sektor perumahan melalui tiga produk utama,
yaitu perbankan perseorangan, bisnis, dan syariah. Cikal bakal Perseroan diawali dengan didirikannya Postpaarbank
pada masa pemerintahan Belanda pada tahun 1897. Kemudian, Postpaarbank diambil alih pada saat pendudukan Jepang
pada tahun 1942 dan diubah namanya menjadi Tyokin Kyoku atau Kantor Tabungan. Kemudian hal ini berlanjut pada
tahun 1945, ketika pemerintah Indonesia mengambil alih Tyokin Kyoku dan mendirikan Kantor Taboengan Pos. Setelah
era kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1950, Pemerintah Republik Indonesia mengubah nama Tyokin Kyoku menjadi
Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1950 Tanggal 9 Februari 1950. Kemudian,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1963, Perrseroan berganti nama menjadi
Bank Tabungan Negara yang bertahan hingga sekarang.
Sejalan dengan program pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat, pada tahun 1974
pemerintah menunjuk Perseroan sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Realisasi penyaluran KPR pertama kali dilakukan pada tahun 1976 di Perumahan Tanah Mas, Kota Semarang. Pada
tanggal 29 April 1989, Perseroan mulai beroperasi sebagai bank umum milik negara. Kemudian, status Perseroan
diubah menjadi perseroan terbatas milik negara (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1992.
Dokumen pendirian bank sebagai Persero dibuat di hadapan notaris Muhani Salim, S.H., yaitu Akta No. 136 Tanggal 31
Juli 1992, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 Tanggal
12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara No. 73 Tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 6A.
Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/55/KEP/DIR Tanggal 23 September 1994, Perseroan
mendapatkan izin operasi sebagai bank devisa. Selanjutnya, pada tahun 2002, Perseroan ditunjuk sebagai bank
komersial yang fokus pada pembiayaan rumah. Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia untuk
melakukan kegiatan umum perbankan berdasarkan prinsip syariah melalui surat No. 6/1350/DPbS Tanggal 15
Desember 2004. Perseroan mulai melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah pada tanggal 14 Februari 2005
dengan mulai beroperasinya cabang syariah pertama di Jakarta-Harmoni.
Pada tahun 2009, Perseroan melakukan sekuritisasi KPR pertama di Indonesia. Perseroan melakukan sekuritisasi aset
melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK-EBA), lalu pada 17 Desember 2009
melakukan Penawaran Umum Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO) dan listing di Bursa Efek Indonesia.
Tahun 2015, Perseroan berperan penting dalam membantu program pemerintah, yaitu “Program Sejuta Rumah untuk
Rakyat”. Perseroan telah ditunjuk sebagai salah satu bank yang mendukung program tersebut melalui pembiayaan KPR.
Pada tahun 2017, proses transformasi menuju perbankan digital di tubuh Perseroan terus berlanjut. Perseroan terus
mengakselerasi transformasi di era digital pada seluruh layanan perbankan, salah satunya dengan membuka Smart
Branch yang dilengkapi dengan beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah dalam memperoleh
informasi perbankan, melakukan komunikasi, transaksi, registrasi, dan pembukaan rekening.
Perseroan memperkuat posisi sebagai bank terbesar ke-5 dan menjadi Housing Market Maker pada tahun 2019. Pada
tahun 2022, Perseroan menggelar Rights Issue atau penerbitan saham baru untuk kedua kalinya setelah tahun 2012.
Penerbitan saham baru menjadi salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan ekspansi kredit sekaligus memperkuat
modal untuk mengawal misi Perseroan menjadi Best Mortgage Bank in South East Asia.
50 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 51
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Keterangan Perubahan Nama
Nama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk saat ini diperoleh melalui sejarah yang cukup panjang.
1897 - 1950
Didirikan dengan nama “Postspaarbank”
pada 1897 masa pemerintahan
Hindia Belanda, kemudian berubah
nama menjadi “Tyokin Kyoku” atau
“Kantor Tabungan” pada 1942 semasa
pemerintahan Jepang. Kembali berubah
1950
nama menjadi “Kantor Taboengan Pos”
pada 1945 saat masa kemerdekaan 9 Februari 1950, Pemerintah
Republik Indonesia Republik Indonesia melakukan
pengubahan nama menjadi “Bank
Tabungan Pos”
1963
22 Juni 1963, secara efektif berubah
nama menjadi “Bank Tabungan Negara”
2009—sekarang
17 Desember 2009, Perseroan secara
resmi melakukan Penawaran Umum
Saham Perdana (IPO) di Bursa Efek
Indonesia. Status hukum bank menjadi
perusahaan terbuka dengan nama “PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk”
Perseroan semakin meluaskan bisnis dan cakupan wilayah usaha tiap waktunya, terlebih setelah menjadi perusahaan
publik emiten dengan Kode Saham BBTN. Perseroan berhasil menjangkau pangsa pasar hingga ke 38 (tiga puluh
delapan) provinsi di Indonesia per 31 Desember 2023. Dalam menjalankan operasional usaha, selain kantor pusat,
Perseroan memiliki 6 kantor wilayah, 81 kantor cabang (termasuk 34 kantor cabang syariah), 541 kantor cabang
pembantu (termasuk 75 kantor cabang pembantu syariah), 3 kantor fungsional, 2.922 kantor layanan setara kantor
kas, 5 mobil kas syariah, dan 2.209 e-channel (ATM dan CRM).
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 51
Page 52
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Jejak langkah
1897 Perseroan diambil alih
pemerintahan Jepang dan
1945 Pemerintah Republik
Indonesia mengambil alih
Perseroan berdiri dengan nama diganti namanya menjadi Semua Kantor Taboengan Pos Tyokin Kyoku dan mendirikan
“Postpaarbank” pada masa Tyokin Kyoku. diduduki oleh Belanda dan Kantor Taboengan Pos.
berhenti bekerja.
1942 1946
pemerintahan Hindia Belanda.
1989 Mendapatkan kredit dari
IBRD/Bank Dunia sebesar
USD 266.550.000 yang
1976 Mendapat tugas membiayai
perumahan rakyat dari
Pertama kali menerbitkan Realisasi KPR BTN pertama Menteri Keuangan.
ditandatangani oleh
obligasi dan awal kali di Perumahan Tanah Mas,
Pemerintah Republik Indonesia.
melaksanakan kegiatan bank Kota Semarang.
umum.
1986 1974
1992 Memperoleh izin untuk
2001 Dengan sistem daring/
real system berbasis IBM
beroperasi sebagai bank AS400, teknologi informasi
Secara efektif menjadi PT Direkapitalisasi oleh
devisa. diimplementasikan ke seluruh
Persero. Pemerintah Republik Indonesia
kantor cabang.
dengan nilai Rp13,6 triliun.
1994 2002
2020 Menjadi Housing Market
Maker dan memperkuat posisi
2018 Pengembangan ekosistem
Pengembangan berbagai
produk dan layanan berbasis
digital, salah satunya adalah
Memperbarui visi menjadi digital untuk mendukung
sebagai bank terbesar ke-5. pembukaan Smart Branch
Best Mortgage Bank in bisnis sebagai bank Jakarta Harmoni.
Southeast Asia pada Tahun
2019 2017
pembiayaan perumahan
2025. terdepan di Indonesia.
2021 Perseroan melakukan aksi korporasi berupa Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
2023
Transformasi untuk
Dahulu II (PMHMETD) dalam rangka penerbitan Hak
mencapai pertumbuhan yang
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right Issue.
berkelanjutan.
2022
52 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 53
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
1949 Pemerintah Republik Indonesia
membuka kembali Kantor 1953
Dikukuhkan sebagai badan
Berganti nama menjadi Bank
Tabungan Negara dan dikelola
Pengubahan nama menjadi Taboengan Pos dengan nama di bawah Menteri Urusan Bank
Bank Tabungan Pos Republik hukum di bawah Kementerian Sentral.
“Bank Tabungan Pos” oleh
Indonesia. Perhubungan dan diizinkan
Pemerintah Republik Indonesia.
1950 1963
membuka kantor cabang.
1971
BTN bekerja sama dengan
Bank Tunggal kembali dipecah
dan Bank Tabungan Negara,
1965
Berdiri Bank Tunggal dengan
Pengintegrasian Bank-Bank
Umum Negara dan Bank
disingkat BTN, dibuka Tabungan Negara ke dalam
Perum Pos dan Giro untuk nama Bank Negara Indonesia Bank Sentral.
kembali.
melaksanakan program yang terdiri dari Bank Tabungan
1968 4 Juni 1965
Tabungan Nasional (Tabanas) Negara, Bank Indonesia, Bank
dan Tabungan Asuransi Koperasi Tani dan Nelayan, Bank
Berjangka (Taska). Umum Negara, BNI 1946, dan
Bank Dagang Negara.
2005 Memperoleh sertifikasi
ISO 9001-2000 untuk
2009 Perseroan melakukan right
Pembentukan usaha unit layanan kredit jangka Sekuritisasi KPR melalui
syariah dan membuka kantor Kontrak Investasi Kolektif issue.
menengah atas dengan
cabang syariah pertama di pola layanan 1-5-1. Efek Beragun Aset (KIK-EBA)
2008 2012
Jakarta Harmoni. pertama di Indonesia. Perseroan
melakukan Penawaran Umum
Saham Perdana (IPO) dan
listing di Bursa Efek Indonesia
(Go Public).
2016 Perseroan turut serta
2014 Perseroan melakukan
transformasi menuju leading
Perseroan melanjutkan agenda menyukseskan Program
Perseroan bersama SMF housing bank dan world class
transformasi yaitu “Digital Sejuta Rumah untuk Rakyat.
menandatangani sekuritisasi banking.
Banking Periods”.
2015 2013
terbesar.
Menavigasi ESG dengan
pengembangan kerangka kerja,
strategi, dan roadmap ESG Bank Menjadi ESG
BTN serta membentuk Komite ESG, Champion.
2024
Enterprise & ESG Risk Management
Division, dan ESG Department.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 53
Page 54
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Struktur Organisasi
Sampai dengan posisi 31 Desember 2023 Struktur Organisasi
Perseroan adalah sebagai berikut :
Rapat Umum Pemegang Saham
Dewan
Pengawas
Direktur Utama
Syariah
Wakil Direktur Utama
Direktur Direktur Direktur
Direktur Direktur
Distribution & Institutional Asset
Consumer IT & Digital
Funding Banking Management
SEVP
Wholesale
Banking Digital Banking
Marketing IT Strategic
Wealth Institutional Corporate Commercial Asset
SME Banking Communication Planning &
Management Funding Banking Management
Development
Consumer
Non subsidized Financial
Commercial Collection,
Mortgage & Retail Funding Institution &
Banking Recovery & Asset IT Operations
Personal Lending Capital Market
Sales 1
Consumer
Sales & Collection, Data
Subsidized Wholesale
Distribution Recovery & Asset Management &
Mortgage Transaction
Strategy Sales 2 Analytics
Procurement
Personal Banking Regional Offices & Fixed Asset IT Security
Management
• Branch Offices
Sharia
• Priority Banking
Business
• Sharia Branch Office
Asset & Liability IT Steering Risk Management Human Capital
Committee Committee Committee Committee
Committee Board Business Support Shared Service Garis Komando Garis Koordinasi
54 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 55
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Dewan
Komisaris
Direktur
Direktur Direktur Risk Human Capital,
Finance Management Compliance &
Legal
Audit
SEVP Committee
SEVP Compliance &
Operations Legal
Remuneration
& Nomination
Committee
Retail Credit Human Capital Internal
Credit Operation Treasury Legal Audit
Risk Strategy Risk Monitoring
Committee
Operation Corporate Wholesale Human Capital Compliance & Corporate
& Business Strategy & Credit Risk Management Governance Secretary
Support Planning
Customer Care Finance & Enterprise Risk Learning Policy &
Accounting Management Management Procedure
Investor Transformation
Human Capital
Relations & & Partnership
Business Partner
Research Management
Transformation
Credit Policy Credit Business
Steering ESG Committee
Committee Committee Committee
Committee
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 55
Page 56
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Sesuai dengan keputusan persetujuan dari Dewan Komisaris dan Direksi pada bulan
Desember 2023, bahwa sesuai dengan roadmap IT & Digital Risk dan ESG sehingga
diperlukan pembentukan Enterprise & ESG Risk Management Division dan Digital
& Operations Risk Management Division yang akan diimplementasikan pada bulan
Januari 2024. Secara detail Struktur Organisasi yang baru adalah sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham
Dewan
Pengawas
Direktur Utama
Syariah
Wakil Direktur Utama
Direktur Direktur Direktur
Direktur D
Distribution & Institutional Asset
Consumer IT &
Funding Banking Management
SEVP SEVP
Wholesale Digital Business
Banking
Wealth Large Institutional Corporate Marketing Commercial Asset Digital Banking
SME Banking Management Funding Communication Management
Banking Development D
Consumer
Non subsidized Mid-Size
Commercial Collection,
Mortgage & Retail Funding Institutional Digital Banking IT
Banking Recovery & Asset
Personal Lending Funding Sales
Sales 1
Consumer
Sales & Financial
Subsidized Collection,
Distribution Institution & Ma
Mortgage Recovery & Asset
Strategy Capital Market
Sales 2
Wholesale Procurement
Personal Banking Regional Offices Transaction & Fixed Asset
Management
• Branch Offices
Sharia
• Priority Banking
Business
• Sharia Branch Office
Asset & Liability IT Steering Risk Management Human Capital
Committee Committee Committee Committee
Committee Board Business Support Shared Service Garis Komando Garis Koordinasi
56 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 57
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Dewan
Komisaris
Direktur
Direktur Direktur Direktur Risk Human Capital,
& Digital Finance Management Compliance &
Legal
Audit
SEVP Committee
SEVP Compliance &
Operations Legal
Remuneration
& Nomination
Committee
IT Strategic Retail Credit Human Capital Internal
Planning & Credit Operation Treasury Legal Audit
Risk Strategy Risk Monitoring
Development
Committee
Corporate Wholesale Human Capital Compliance & Corporate
Central Strategy &
T Operations Operation Credit Risk Management Governance Secretary
Planning
Data Enterprise
Digital Finance & Learning Policy &
anagement & & ESG Risk
Operation Accounting Management Procedure
Analytics Management
Investor Digital & Human Capital
IT Security Customer Care Relations & Operations Risk Business
Research Management Partner
Transformation
& Partnership
Management
Transformation
Credit Policy Credit Business
Steering ESG Committee
Committee Committee Committee
Committee
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 57
Page 58
Page 59
03
Pertumbuhan
Ekonomi yang
Inklusif dan
Berkelanjutan
Laporan
Keberlanjutan
2023
Page 60
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Kinerja Ekonomi Perseroan Tahun 2023 [GRI 3-3]
Pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil di tengah melambatnya laju perekonomian global. Data Badan Pusat
Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,94% secara year-on-year (yoy) pada triwulan III tahun
2023, sedikit melambat dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya yang sebesar 5,17%.
Kondisi ini menunjukkan tren pemulihan ekonomi Indonesia terus berlanjut dan tetap stabil. Ekonomi nasional yang
membaik tentunya berkorelasi positif dengan kinerja perbankan. Industri perbankan memiliki peranan penting dalam
perekonomian sebagai lembaga intermediasi yang menyalurkan dana masyarakat ke dalam investasi aset produktif
sehingga mendorong produktivitas sektor riil, akumulasi kapital, dan pertumbuhan luaran agregat.
Perseroan terus berkontribusi memanfaatkan tantangan ini supaya menjadi momentum peluang untuk pemulihan,
penguatan, serta pertumbuhan ekonomi. Perseroan kembali mencatatkan kinerja dan kontribusi yang membanggakan
di sektor properti, khususnya di bidang pembiayaan perumahan, dengan performa positif sebagai kontributor utama
dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia. Portofolio Perseroan pada tahun 2023 menyentuh angka
Rp318,12 triliun dengan penguasaan pangsa pasar sebesar 40%. Sepanjang tahun 2023, Perseroan telah membiayai
KPR sebanyak 878.727 unit.
Dalam rangka mendukung pemerintah mewujudkan hunian layak dan terjangkau, Perseroan memastikan anggaran
subsidi untuk program pembiayaan rumah subsidi melalui penyaluran KPR subsidi kepada masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR). Dari keseluruhan KPR yang disalurkan oleh Perseroan, 130.830 unit di antaranya merupakan KPR subsidi
dengan nilai penyaluran KPR sebesar Rp20,11 triliun. Dengan pencapaian tersebut, Perseroan menjadi penguasa pangsa
KPR subsidi dengan portofolio sebesar 40% dari total pasar. Dalam menjalankan mandat sebagai bank penyalur KPR,
Perseroan tidak terbatas hanya pada pembiayaan terhadap perumahan saja, tetapi juga melalui pelaksanaan program-
program yang memudahkan calon konsumen untuk mengakses dan memperoleh fasilitas KPR.
Upaya dan konsistensi Perseroan dalam mengimplementasikan kinerja ekonomi membawa hasil yang membanggakan.
Laba bersih tahun berjalan mencapai Rp3,5 triliun, atau sebesar 114,64% dari target. [OJK F.2]
Tabel Perbandingan Rencana Bisnis Bank dan Realisasi Keuangan 2023 [OJK F.2]
Realisasi 2023 Rencana 2023
Uraian Pencapaian
(Rp Miliar) (Rp Miliar)
Posisi Keuangan
Aset 438.750 430.948 102,07%
Kredit yang Diberikan* 318.106 329.828 96,45%
Liabilitas* 408.270 401.402 101,71%
Simpanan dari Nasabah 322.501 321.316 100,36%
Giro** 142.809 134.507 106,17%
Tabungan** 38.999 43.933 88,77%
Deposito** 140.693 142.876 98,47%
Ekuitas 30.479 29.546 103,16%
Laba (Rugi)
Pendapatan Bunga 28.281 27.729 101,99%
Pendapatan Operasional 3.891 3.246 119,87%
Selain Bunga
Laba Sebelum Pajak 4.380 3.904 112,19%
Laba Bersih 3.501 3.054 114,64%
Rasio Keuangan (%)
Capital Adequacy Ratio (CAR) 20,07% 19,30% 0,77%
Non-Performing Loan (NPL) 3,01% 3,45% (0,44%)
Gross
Return on Assets (ROA) 1,07% 0,95% 0,12%
Return on Equity (ROE) 13,86% 12,16% 1,70%
*) Termasuk pembiayaan syariah
**) Tidak termasuk syirkah
60 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 61
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
BTN Raih Penghargaan sebagai Kontributor
Utama Program Perumahan Nasional
Tanggal 25 Agustus diperingati sebagai Hari Perumahan Nasional (Hapernas). Pada tahun 2023,
tema Hapernas yang diusung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
adalah “Melanjutkan Kolaborasi Wujudkan Hunian Layak, Berkelanjutan, dan Terjangkau untuk
Semua”. Pada malam puncak Hapernas 2023, Kementerian PUPR memberikan apresiasi kepada
BTN yang telah menjadi kontributor utama program perumahan nasional guna menurunkan defisit
(backlog) perumahan di Indonesia, khususnya di segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kementerian PUPR memberikan penghargaan atas peran Perseroan sebagai Bank Penyalur KPR FLPP
dan Tapera Terbanyak pada tahun 2023. Pada rangkaian kegiatan Hapernas 2023, Perseroan juga
menyelenggarakan akad massal serentak kredit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara (KPR BTN).
Sejak pertama kali program KPR subsidi diluncurkan oleh pemerintah, Perseroan telah menyalurkan
lebih dari 3,96 juta unit dan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ke depannya, Perseroan akan
terus berupaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terjangkau.
Penyaluran Kredit
Selama tahun 2023, Perseroan telah menyalurkan kredit sebesar Rp318,11 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan
sebesar Rp19,83 triliun, atau setara 6,65%, dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp298,28 triliun. Pencapaian
tersebut memenuhi 96,45% dari RBB 2023 sebesar Rp329,83 triliun. Terwujudnya pencapaian tersebut disumbang
oleh penyerapan kredit perumahan, yaitu KPR Subsidi dan KPR Nonsubsidi.
Perseroan menyelenggarakan penyaluran kredit sebagai wujud komitmen untuk mendukung Program Sejuta Rumah
sebagai upaya mengurangi defisit perumahan. Volume penyaluran kredit konsumer Perseroan tercatat sebanyak
199.030 unit rumah. Nilai ini naik sebesar 9.730 unit, atau setara 5,14% dibanding tahun 2022 yang mencapai 189.300
unit rumah. Peningkatan tersebut berasal dari naiknya KPR Nonsubsidi sebanyak 4.242 unit, atau setara 13,25% dan
kredit nonperumahan sebanyak 7.223 unit atau setara 46,33% apabila dibandingkan dengan tahun 2022.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 61
Page 62
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Tabel Volume Penyaluran Produk Kredit Konsumer
2023 2022 Kenaikan (Penurunan)
Jenis Kredit Konsumer
(Unit) (Unit) (Unit) (%)
Kredit Perumahan
KPR Subsidi 130.830 136.530 (5.700) (4,17)
KPR Nonsubsidi 36.261 32.019 4.242 13,25
Kredit Perumahan
9.127 5.162 3.965 76,81
Lainnya
Jumlah Kredit
176.218 173.711 2.507 1,44
Perumahan
Kredit Nonperumahan 22.812 15.589 7.223 46,33
Volume Penyaluran
199.030 189.300 9.730 5,14
Kredit Konsumer
Perseroan mencatat kenaikan nilai penyaluran produk kredit konsumer per 31 Desember 2023 sebesar Rp42,46
triliun. Nilai ini bertambah Rp661,87 miliar, atau setara 1,58% dibanding tahun 2022 yang mencapai Rp41,79 triliun.
Peningkatan tersebut berasal dari pertumbuhan kredit perumahan sebesar Rp5,33 triliun atau setara 15,99%.
Tabel Nilai Penyaluran Produk Kredit Konsumer
2023 2022 Kenaikan (Penurunan)
Jenis Kredit Konsumer
(Rp Juta) (Rp Juta) (Rp Juta) (%)
Kredit Perumahan
KPR Subsidi 20.114.620 19.940.663 173.957 0,87
KPR Nonsubsidi 16.191.657 12.066.105 4.125.552 34,19
Kredit Perumahan
2.375.231 1.343.041 1.032.190 76,85
Lainnya
Jumlah Kredit
38.681.508 33.349.809 5.331.699 15,99
Perumahan
Kredit Nonperumahan 3.775.959 8.445.786 (4.669.827) (55,29)
Jumlah Nilai Penyaluran
42.457.467 41.795.959 661.872 1,58
Kredit Konsumer
Perseroan juga menyelenggarakan penyaluran kredit konsumer syariah yang tercatat sebanyak 276.508 unit rumah
pada tahun 2023. Nilai ini naik sebesar 35.101 unit, atau setara 14,54% dibanding tahun 2022 yang mencapai 241.407
unit rumah. Peningkatan tersebut berasal dari naiknya KPR Subsidi sebanyak 31.896 unit, atau setara 16,80% dan kredit
non perumahan sebanyak 254 unit atau setara 8,49% apabila dibandingkan dengan tahun 2022.
Tabel Volume Penyaluran Produk Kredit Konsumer Syariah
Jenis Kredit Konsumer 2023 2022 Kenaikan (Penurunan)
Syariah (Unit) (Unit) (Unit) (%)
Kredit Perumahan
KPR Subsidi 221.749 189.853 31.896 16,80%
KPR Nonsubsidi 50.544 47.387 3.157 6,66%
Jumlah Kredit
272.293 237.240 35.053 23,46%
Perumahan
Kredit NonKPR 968 1.174 (206) (17,55%)
Kredit Nonperumahan 3.247 2.993 254 8,49%
Volume Penyaluran
276.508 241.407 35.101 14,54%
Kredit Konsumer
62 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 63
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Perseroan mencatat kenaikan penyaluran produk kredit konsumer per 31 Desember 2023 sebesar Rp34,77 triliun. Nilai
ini bertambah Rp5,59 triliun, atau setara 19,16% dibanding tahun 2022 yang mencapai Rp29,18 triliun. Peningkatan
tersebut berasal dari pertumbuhan kredit perumahan sebesar Rp5,58 triliun atau setara 37,24%.
Tabel Nilai Penyaluran Produk Kredit Konsumer Syariah
Jenis Kredit Konsumer 2023 2022 Kenaikan (Penurunan)
Syariah (Rp Juta) (Rp Juta) (Rp Juta) (%)
Kredit Perumahan
KPR Subsidi 22.961.992 19.039.362 3.922.630 20,60%
KPR Nonsubsidi 11.604.082 9.948.479 1.655.603 16,64%
Jumlah Kredit Perumahan 34.566.074 28.987.841 5.578.233 37,24%
Kredit NonKPR 38.217 48.070 (9.853) (20,50%)
Kredit Nonperumahan 168.816 145.092 23.724 16,35%
Volume Penyaluran Kredit
34.773.107 29.181.003 5.592.104 19,16%
Konsumer
Kinerja Keuangan
Perseroan melakukan pelaporan keuangan secara transparan dan menyeluruh, yang dituangkan dalam Laporan
Tahunan 2023. Hasil dari aktivitas dan program yang tertuang dalam laporan tersebut menunjukkan kinerja keuangan
yang baik, seperti yang termuat dalam tabel di bawah ini:
2023 2022 2021
Uraian
(Rp Miliar) (Rp Miliar) (Rp Miliar)
Total Aset 438.750 402.148 371.868
Kredit/Pembiayaan Bank 318.106 298.282 274.835
Dana Pihak Ketiga *) 322.501 321.937 296.023
Total Liabilitas 381.164 376.239 327.694
Total Ekuitas 30.479 25.909 21.407
Laba Bersih 3.501 3.045 2.376
Rasio Keuangan (%)
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 20,14 20,17 19,14
Non-Performing Loan (NPL) Gross 3,01 3,38 3,70
Return on Asset (ROA) 1,05 1,02 0,81
Return on Equity (ROE) 13,54 16,42 13,64
Net Interest Margin (NIM) 3,75 4,40 3,99
Biaya Operasional terhadap
86,10 86,00 89,28
Pendapatan Operasional (BOPO)
Loan to Deposit Ratio (LDR) 95,36 92,65 92,86
*) termasuk simpanan pada bank lain dan dana syirkah temporer
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 63
Page 64
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Nilai Ekonomi yang Dihasilkan dan
Didistribusikan
Selama tahun 2023, Perseroan mengelola keuangan secara mandiri dan tidak menerima bantuan finansial dari
pemerintah. Selain itu, tidak ada pendapatan Perseroan yang diperoleh dari peluang dan/atau implikasi finansial
karena perubahan iklim. [GRI 201-2, 201-4]
Perseroan memperoleh nilai ekonomi dan berhasil memberikan dampak positif kepada pemangku kepentingan dan
juga pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Nilai ekonomi langsung yang dihasilkan adalah sejumlah pendapatan yang
diperoleh dari hasil kegiatan bisnis Perseroan. Kemudian, Perseroan mendistribusikan nilai ekonomi melalui remunerasi
dan tunjangan kepada para pegawai, pembayaran pajak kepada pemerintah, dan kepada masyarakat melalui berbagai
macam kegiatan sebagai perwujudan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perseroan menampilkan nilai
ekonomi langsung yang dihasilkan dan didistribusikan seperti ditampilkan pada tabel di bawah ini. [GRI 3-3]
Tabel Nilai Ekonomi yang Dihasilkan dan Didistribusikan [GRI 201-1] [OJK-B.1]
2023 2022 2021
Deskripsi
(Rp Miliar) (Rp Miliar) (Rp Miliar)
Nilai Ekonomi yang Dihasilkan
Pendapatan Bunga 24.722 23.233 23.414
Pendapatan Bagi Hasil secara Syariah 3.559 2.674 2.381
Pendapatan Operasional Lainnya 3.891 2.275 2.517
Pendapatan Bukan Operasional (160) 61 (44)
Jumlah Nilai Ekonomi yang Dihasilkan 32.012 28.243 28.268
Nilai Ekonomi yang Didistribusikan
Beban Bunga dan Bonus (13.203) (9.867) (11.671)
Beban Bagi Hasil dan Bonus (1.648) (1.043) (1.133)
Beban Operasional Lainnya *) (5.034) (5.249) (5.064)
Gaji dan Tunjangan Pegawai (3.983) (4.190) (3.782)
Pengadaan Barang dan Jasa (2.313) (1.042) (415)
Pembayaran Dividen kepada Pemegang (609) (237) -
Saham
Pengeluaran untuk Pemerintah (3.143) (2.465) (2.442)
Pengeluaran untuk Investasi Sosial (79) (61) (47)
Masyarakat **)
Jumlah Nilai Ekonomi yang (29.938) (24.154) (24.554)
Didistribusikan
Jumlah Nilai Ekonomi yang Ditahan 2.074 4.089 3.714
*) Beban Operasional lainnya di luar gaji dan tunjangan pegawai
**) Realisasi Penyaluran Dana Program TJSL
64 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 65
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Kontribusi kepada Negara
Perseroan berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang adil dan mematuhi peraturan yang berlaku. Salah
satu implementasinya melalui pembayaran pajak dan dividen sebagai bentuk tanggung jawab dan kontribusi dalam
pembangunan ekonomi nasional.
Perseroan memberikan kontribusi terhadap negara sebesar Rp3,1 triliun melalui beberapa jenis pembayaran pajak
yang dibayarkan pada tahun 2023.
Tabel Kontribusi Perseroan Kepada Pemerintah
2023 2022 2021
Jenis Pajak
(Rp Juta) (Rp Juta) (Rp Juta)
Pajak Penghasilan (PPh Badan) 1.020.952 1.001.840 820.461
PPh 21 Perorangan 531.783 414.720 323.992
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 24.307 18.032 17.121
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) - 12 7
Pajak Bumi dan Bangunan 365 5.103 17.252
Pajak Lainnya 1.566.439 935.028 1.263.881
Jumlah 3.143.845 2.374.730 2.442.714
Distribusi Manfaat Ekonomi
Perseroan mendapat kepercayaan dari pemerintah menyalurkan dana untuk memperluas akses pembiayaan perumahan
bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui program “Sejuta Rumah untuk Rakyat”
yang diinisiasi oleh Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, Perseroan mengambil peran sebagai agen pembangunan (agent
of development) di tengah masyarakat untuk berkontribusi menyelesaikan permasalahan defisit perumahan di Indonesia
yang telah menjadi tantangan sejak lama. Permasalahan ini terjadi lantaran permintaan masyarakat terhadap rumah
layak huni (housing demand) yang terus meningkat setiap tahun, tetapi berbanding terbalik dengan ketersediaan rumah
layak huni (housing supply). Di samping itu, permasalahan kian kompleks mengingat jumlah pengembang (developer)
perumahan masih terbatas dan harga tanah meningkat setiap tahun. Akibatnya, masyarakat, terutama yang masuk
dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) makin sulit untuk memiliki rumah.
Perseroan melakukan penyaluran kredit dan pembiayaan yang berdampak pada banyak lini industri, terutama sektor
perumahan. Selain sektor perumahan, sektor-sektor lain yang bersinggungan dengan pembiayaan perumahan juga
meningkat. Pembiayaan untuk rumah MBR diprioritaskan dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang hampir seluruhnya
didanai Perseroan. Jumlah rumah yang berhasil dibangun sebagaimana tabel berikut:
Tabel Pencapaian Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat
Jumlah Rumah Dibangun
Tahun
(Unit)
2015 699.770
2016 805.169
2017 904.758
2018 1.132.621
2019 1.257.852
2020 965.217
2021 632.373
2022 875.832
2023 878.727
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 65
Page 66
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
4 Pilar Pembangunan Properti
an Lin La
l gk ha
Strategi Pembiayaan da un n & Teknik Identifikasi Lahan
2
o
Strategi Perpajakan rm ga Analisis Pembangunan Lahan
Manajemen Keuangan Pe n Strategi Penguasaan dan
1
Pembebasan Lahan
4
Aspek Perizinan Project Management
Aspek Legal Properti
Le 3 Strategi Sales dan Marketing
Skill
g
Perjanjian dengan Pihak Ketiga Strategi Keuangan
a
l Strategi People & Organisasi
Skill Negosiasi
Pengelolaan Risiko
BTN Housing Finance Center (HFC)
Dalam mendukung pertumbuhan industri perumahan di Indonesia, Perseroan mendirikan Housing Finance Center
(HFC) yang telah diresmikan sejak tanggal 16 Oktober 2014. Saat ini HFC memiliki sekretariat yang berada di Jl. HOS
Cokroaminoto, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan juga telah memiliki pusat pelatihan bidang properti yang
bertempat di BTN KCP UGM Yogyakarta.
Visi, Misi, dan Pilar Program HFC
Visi Misi
Menjadi pusat riset, edukasi, dan konsultasi Memberikan pelayanan yang unggul, inovatif,
terkait pembiayaan perumahan yang terdepan dan terintegrasi dalam riset, edukasi, dan
konsultasi terkait pembiayaan perumahan
bagi klien
Dalam mencapai visinya, HFC memiliki 4 (empat) pilar utama dalam pelaksanaan program, yaitu:
Lahan dan Lingkungan Modal Hukum Keterampilan
(Land and Environment) (Capital) (Legal) (Skill Set)
Berkaitan dengan
Berkaitan dengan keahlian
Berkaitan dengan cara bagaimana memperoleh
Berkaitan dengan perizinan atau kemampuan dalam
mengakuisisi atau dan mengelola sumber
dan legalitas proyek menginisiasi, membangun,
menguasai lahan yang pendanaan dalam
perumahan serta sertifikasi mengembangkan, dan
akan dibangun proyek pembangunan proyek
pertanahan. memasarkan proyek
perumahan. perumahan serta strategi
perumahan.
dalam mendapatkannya.
66 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 67
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Fungsi HFC
Melalui HFC, Perseroan berupaya mendukung penyediaan suplai perumahan dan mencetak pengembang-pengembang
baru di bidang perumahan. Hal ini diwujudkan melalui tiga fungsi HFC yang diturunkan ke dalam tiga pilar bisnis, yaitu:
1. Learning 2. Advisory 3. Research
Pusat edukasi pembiayaan Pusat konsultasi properti dan Pusat informasi dan riset
perumahan melalui berbagai pembiayaan perumahan yang perumahan melalui berbagai kajian
bentuk pelaksanan program kerja bekerja sama dengan akademisi, ilmiah terkait pasar, pelaku usaha,
unggulan Housing Finance Center praktisi, pemerintah, dan komunitas perkembangan indeks harga rumah
berupa seminar, lokakarya, kursus masyarakat untuk membantu perkembangan ekonomi, suplai dan
singkat, baik yang dilaksanakan pemangku kepentingan dalam permintaan (supply and demand),
secara daring maupun luring, yang berinvestasi, membeli aset properti, tren industri perumahan melalui
bekerjasama dengan perguruan merumuskan kebijakan regulasi bagi riset baru, riset terimplementasi,
tinggi ternama di Indonesia, pondok pemerintah dan melakukan kerja dan riset lainnya yang relevan
pesantren, dan instansi terkait sama, pelatihan, pembimbingan, dalam ruang lingkup properti.
lainnya. serta menjalankan fungsi sebagai
penasihat (advisory) kepada para
alumni atau peserta pelatihan
program Housing Finance Center
agar terikat dalam menjalankan
peluang bisnis Perseroan di bidang
pembangunan dan pengembangan
di sektor properti.
Agenda turunan dari ketiga kegiatan utama tersebut adalah sebagai berikut:
Kegiatan Utama HFC
Fungsi Seminar Pertemuan yang dilakukan untuk membahas bidang properti dengan menampilkan satu atau
Learning beberapa topik pembahasan dengan kertas kerja masing-masing.
Lokakarya Kegiatan berupa literasi properti dalam bentuk pelatihan/pendidikan properti tingkat
dasar guna meningkatkan kesadaran di bidang properti bagi calon pengembang dan untuk
mengetahui prospek perkembangan bisnis perumahan.
Gelar Wicara Dialog interaktif untuk membahas tema di bidang properti dengan mendatangkan narasumber
terkait. Kegiatan ini dipandu oleh moderator yang memungkinkan para narasumber dapat
saling berbicara dengan cara mengemukakan pendapat.
Kursus Singkat Pelatihan bisnis pengembang dalam waktu tertentu yang berisi pembekalan, pendidikan, dan
pelatihan singkat kepada calon pengembang dan masyarakat lainnya tentang ruang lingkup
pengembang perumahan di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan instansi
pendidikan tinggi. Berikut adalah beberapa kursus singkat yang telah dilaksanakan:
Advisory Program kolaborasi Program kolaborasi ABCG/BCG (Academic, Business, Community, and Government) merupakan
ABCG/BCG skema kolaborasi antara akademisi dari berbagai perguruan tinggi, bisnis (Bank BTN),
(Academic, Business, komunitas (lembaga swadaya masyarakat), dan pemerintah (Kementerian PUPR, Kementerian
Community, and ATR/BPN, Pemda) untuk membantu MBR informal dalam mendapatkan kepemilikan rumah
Government) yang dilakukan di Kab. Kendal dengan memberikan fasilitas rumah bagi komunitas guru tidak
tetap, pedagang asongan, buruh pabrik, dan pegawai informal.
Research BTN HPI (House BTN House Price Index mampu menampilkan data indeks perubahan harga perumahan, baik
Price Index) secara nasional, wilayah, provinsi, maupun dalam lingkup kabupaten/kota. Data ditampilkan
berdasarkan realisasi kredit untuk rumah dengan kualitas dan karakteristik yang sama, baik
secara nasional maupun dalam wilayah tertentu, yang meliputi harga transaksi riil KPR
Nonsubsidi. Jangkauan data meliputi berbagai tipe rumah, mulai dari 21—36, 37—45, dan
46—70, serta indeks untuk beberapa kabupaten/kota. Data disampaikan secara triwulan
dengan tampilan data bulanan dan perhitungannya menggunakan pendekatan matched sales.
Publikasi Forum Publikasi karya ilmiah nasional yang berisi tema kebijakan perbankan dan ekonomi seperti
Ekonomi yang diselenggarakan oleh BI, OJK, dan ISEI.
Nasional
Riset Pembuatan riset atau kajian dampak berganda (multiplier effect) dari pandemi Covid-19, kajian
Terimplementasi ekosistem perumahan, kajian digital branch, survei kepuasan pelanggan, profiling NPL nasabah,
kajian dampak ekonomi penempatan Dana PEN, dan kajian market share Bank BTN.
Research Fellowship Kerja sama dengan para peneliti, akademisi, dan praktisi yang berasal dari perguruan tinggi/
universitas.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 67
Page 68
Page 69
04
Keberlanjutan
Lingkungan
Laporan
Keberlanjutan
2023
Page 70
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Salah satu pilar dari kerangka kerja environmental, social, and governance (ESG) Perseroan adalah pengelolaan atas
risiko perubahan iklim dan dampaknya bagi ekosistem (Climate Change and Ecosystem). Oleh karena itu, Perseroan
telah merancang berbagai program guna memitigasi risiko perubahan iklim. Langkah ini sekaligus merupakan bentuk
kontribusi Perseroan dalam mendukung komitmen pemerintah menuju pencapaian karbon netral (net zero emission/
NZE) pada tahun 2060 dan untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan ke-13, yaitu penanganan
perubahan iklim. [GRI 3-3]
Kebijakan Kredit Berdasarkan Aspek ESG
Dalam implementasi ESG, Portfolio Guideline sesuai Selanjutnya, penetapan sektor industri prioritas diseleksi
dengan Petunjuk Teknis No. PT. 8-H.3 tanggal 1 Oktober kembali dengan memperhatikan dan mengedepankan
2023. Penerbitan Portfolio Guideline merupakan komponen ESG sehingga tercipta keselarasan antara
salah satu tools dalam penerapan manajemen aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Hal
risiko kredit yang digunakan dalam mengendalikan ini mengacu kepada ketentuan regulator seperti
risiko konsentrasi kredit. Sebagai bagian dari upaya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Surat Edaran
menerapkan manajemen risiko kredit yang efektif, Bank Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), Roadmap Keuangan
juga perlu melakukan diversifikasi dalam pemberian Berkelanjutan di Indonesia, Laporan Taksonomi Hijau
kredit wholesale. Hal ini dilakukan dengan memberikan Indonesia, UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan
kredit wholesale ke sektor-sektor industri selain Paris Agreement, serta Rencana Pembangunan Jangka
sektor properti, dengan mempertimbangkan tingkat Menengah Nasional (RPJMN).
permintaan dan penawaran kredit wholesale, risiko
kredit wholesale, dan aspek-aspek ESG di sektor-sektor Dalam Portfolio Guideline, Perseroan telah menetapkan
industri, serta prinsip-prinsip kehati-hatian maupun 15 (lima belas) sektor industri yang dapat dijadikan
pengelolaan kredit yang sehat. pedoman dalam pemberian kredit dengan
mempertimbangkan aspek ESG, prinsip-prinsip kehati-
Penetapan sektor-sektor industri prioritas disusun hatian maupun pengelolaan kredit yang sehat, sehingga
berdasarkan klasifikasi yang digunakan regulator, tercipta keselarasan antara aspek lingkungan, sosial,
seperti statistik perbankan Indonesia, produk domestik dan tata kelola. 15 sektor prioritas, yaitu: [FS5] [FS10]
bruto, dan portofolio pembiayaan perbankan nasional. 1. Properti-Residensial
Pemilihan sektor dilakukan melalui sistem scoring 2. Infrastruktur dan Utilitas
kualitatif dan kuantitatif, yang dikelompokkan menjadi 3. Layanan Kesehatan
4 (empat) kelompok yaitu, Attractive, Neutral, Selective, 4. Institusi Keuangan (Bank Komersial, Sekuritas,
dan Restrictive. Sektor industri yang diusulkan sebagai Asuransi)
prioritas adalah sektor industri yang berada dalam 5. Multifinance
kelompok Attractive, Neutral, dan Selective. 6. Transportasi dan Logistik
7. Agribisnis
8. Informasi dan Teknologi
70 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 71
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
9. Telekomunikasi • Mencantumkan peraturan ecolabelling atau
10. Layanan Pendidikan penggunaan material ramah lingkungan yang sudah
11. Minyak dan Gas tersertifikasi oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI)
12. Retail pada pembiayaan konstruksi kelas menengah;
13. Jasa • Memastikan bahwa rumah atau konstruksi yang
14. Pulp and Paper dibangun telah memenuhi kriteria Greenship Homes
15. Barang Konsumen (Makanan dan Minuman, Barang yang disusun oleh Green Building Council Indonesia
Rumah Tangga, dan Perawatan Pribadi) (GBCI);
• Menyusun persyaratan kepada pengembang untuk
Di samping Portfolio Guideline, salah satu cara untuk menanam pohon di setiap rumah atau menyediakan
memastikan bahwa kredit yang diberikan tidak alokasi yang besar untuk sarana dan prasarana terkait
digunakan untuk proyek atau kegiatan yang merugikan sosial dan lingkungan. Kebijakan ini mengacu pada
lingkungan, adalah kepemilikan dokumen persyaratan komitmen Perseroan terhadap upaya mewujudkan
lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak keanekaragaman hayati; dan [OJK F.9, F.10]
Lingkungan (AMDAL). Selain itu, Perseroan juga • Menyusun daftar pengecualian (exclusion list) yang
menganggap penting adanya kegiatan pengembangan mencantumkan kegiatan dan praktik yang tidak
kompetensi bagi pengembang atau mitra kerjanya ingin dilakukan bank, di antaranya kegiatan yang
terkait dengan skema pembiayaan dan potensi berdampak negatif terhadap manusia (people) dan
dampaknya terhadap lingkungan. [FS5] [FS10] bumi (planet).
Kebijakan pengelolaan risiko keberlanjutan telah Selain memenuhi tanggung jawab lingkungan melalui
dikembangkan untuk memastikan pemberian kredit penerapan regulasi, Perseroan juga berupaya menjaga
yang sesuai dengan aspek sosial dan lingkungan. kelestarian lingkungan melalui program dan aktivitas
Persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan terdiri konservasi. Untuk mendukung program ini, Perseroan
dari: [GRI 3-3] [FS1] [FS2] tidak memiliki kantor operasional yang letaknya di
daerah konservasi atau yang memiliki keanekaragaman
• Upaya Kelayakan Lingkungan atau Upaya hayati yang dilindungi. [GRI 3-3] [OJK F.9, F.10]
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan/
atau persyaratan AMDAL, Surat Izin Peil Banjir, dan Konsistensi Perseroan untuk selalu mematuhi peraturan
perizinan-perizinan lainnya; dan ketentuan lingkungan yang berlaku terbukti
• Melaksanakan kunjungan atau observasi lapangan dengan tidak adanya pelanggaran undang-undang dan
langsung untuk memverifikasi bahwa lokasi lahan peraturan tentang lingkungan hidup yang menyebabkan
perumahan yang akan dibangun bukan merupakan adanya denda atau sanksi nonmoneter selama tahun
lahan hijau atau lahan sengketa; 2023. [GRI 2-27, 3-3, 307-1] [OJK F.16].
Emisi Gas Rumah Kaca
Dalam Kerangka Kerja ESG Perseroan, pengelolaan emisi GRK termasuk di dalam pilar Climate Change and Ecosystems.
Perseroan telah menetapkan target pengurangan emisi minimal sebesar 30% dalam kegiatan operasional Perseroan
untuk lima tahun ke depan. Upaya pemenuhan target ini dilakukan dengan berbagai inisiatif, seperti pengadopsian
panel surya sebagai sumber energi, penggunaan kendaraan listrik sebanyak 20% atau minimal 50 dari total kendaraan
dinas, dan program-program lainnya. Hingga tahun 2023, Perseroan telah mengoperasikan 29 kendaraan listrik yang
terdiri dari 21 motor listrik dan 8 mobil listrik. Selain itu, Perseroan juga telah memasang 3 panel surya di kantor
Perseroan. [GRI 3-3]
Penetapan target ini merupakan komitmen Perseroan untuk mendukung komitmen pemerintah menuju karbon netral
(Net Zero Emission/NZE) pada tahun 2060 dan memenuhi target Enhanced Nationally Determined Contributions sebesar
43,20%. Mengacu pada komitmen inilah, Perseroan memandang penjejakan emisi GRK penting untuk menghitung
emisi yang berasal dari sumber-sumber gas global warming potential (GWP) seperti CO2, N2O, CH4, CFC. Kalkulasi ini
nantinya akan ditampilkan dalam satuan ton CO2 ekuivalen atau CO2 eq. [GRI 3-3]
Perhitungan emisi Perseroan berbasiskan pada pendekatan kontrol operasional yang menggunakan metodologi
berdasarkan IPCC Guidelines tahun 2006 yang telah diperbarui pada tahun 2019 dan mengacu pada standar ISO
14064 Greenhouse Gases. Faktor emisi kelistrikan menggunakan faktor emisi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (DJK-ESDM) tahun 2020. Di sisi lain, faktor emisi
bahan bakar minyak (BBM) menggunakan faktor emisi yang diterbitkan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas)
ESDM tahun 2021. Emisi yang dihitung hanya mencakup gas CO2 yang dikalikan dengan faktor GWP sebesar 1 dan
tidak mencakup emisi CO2 biogenik. [GRI 305-1, 305-2, 305-3] [OJK F.11] [TCFD Metrics.b]
Emisi Cakupan 1 Perseroan berasal dari pemakaian bahan bakar untuk transportasi dan pemakaian bahan bakar untuk
genset, serta penggunaan refrigeran. Sementara itu, emisi Cakupan 2 berasal dari pemakaian energi listrik dari PLN
pasok bisnis Perseroan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 71
Page 72
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Berikut merupakan keseluruhan perhitungan emisi GRK yang dihasilkan oleh Perseroan: [GRI 305-1, 305-2, 305-3]
[OJK F.11] [TCFD Metrics.b]
Uraian Satuan 2023 2022 2021
Cakupan 1 (Direct) ton CO2 eq 7.282 5.637 20.736
Cakupan 2 (Indirect) ton CO2 eq 8.964 16.985 26.432
Berdasarkan tabel di atas, emisi Cakupan 1 dan 2 mengalami penurunan sebesar 6.376 ton CO2 eq. [GRI 3-3] [OJK F.11]
Emisi GRK dari Kegiatan Pembiayaan
Tahun 2023 menjadi tahun pertama Perseroan menghitung emisi Cakupan 3 kategori financed emissions. Financed
emissions merupakan emisi yang dihasilkan dari layanan jasa keuangan, investasi, dan pinjaman oleh perusahaan yang
menyediakan jasa keuangan. Perhitungan dan pelaporan financed emissions mengacu pada standar The Partnership
for Carbon Accounting Financials (PCAF). Perseroan melakukan perhitungan financed emissions per sektor usaha
seperti konstruksi, energi, transportasi, Industrial Process and Production Use (IPPU), dan sektor lain. [GRI 305-3] [TCFD
Metrics.a]
Financed Emissions per Sektor Usaha [GRI 305-3]
Sektor Usaha Outstanding Financed Emissions
(Rp Miliar) (ton CO2 eq)
Konstruksi 7.608 42.926
Energi 7.580 676.848
Transportasi 5.051 39.187
IPPU 3.717 19.842
Lainnya 718 26.811
Total 24.675 805.615
Perhitungan ini merupakan perhitungan awal dari beberapa pembiayaan terbesar Perseroan dan akan semakin dilengkapi di periode mendatang.
Selain itu, Perseroan melaporkan emisi Cakupan 3 lain mencakup kategori business travel dan purchased goods seperti
kertas. [GRI 305-3]
Uraian Satuan 2023 2022 2021
Cakupan 3: Business
ton CO2 eq 7.282 5.637 20.736
Travel
Cakupan 3:
ton CO2 eq 8.964 16.985 26.432
Purchased Goods
Perseroan juga melakukan perhitungan emisi dari kegiatan pengurangan emisi yang berasal dari kegiatan penanaman
pohon berdasarkan serapan rata-rata pohon. Pada tahun 2023, kegiatan penanaman pohon mencapai penyerapan
emisi sebesar 3.499 ton CO2 eq. Perseroan menetapkan tahun dasar (baseline) 2019 sebagai tahun dasar untuk
penurunan emisi GRK Cakupan 1 dan Cakupan 2. Terkait polutan organik yang persisten (POP), senyawa organik yang
mudah menguap (VOC), materi partikulat (PM), dan polutan udara signifikan lainnya tidak relevan dengan kegiatan
Perseroan. Perseroan juga belum menghitung zat perusak ozon (ozone depleting substance/ODS). [GRI 305-1, 305-2,
305-3, 305-5, 305-6, 305-7] [F.12] [TCFD Metrics.a, Metric.c]
Intensitas GRK [GRI 305-4]
Intensitas emisi GRK menunjukkan jumlah emisi GRK per unit kegiatan, keluaran, atau metrik khusus lainnya. Intensitas
konsumsi energi yang dihitung menggunakan jumlah emisi GRK (Cakupan 1 dan Cakupan 2) yang dihasilkan oleh
Perseroan, dibagi dengan jumlah pegawai Perseroan yang diterjemahkan dalam ton CO2/jumlah pegawai. Intensitas
GRK hanya mencakup gas CO2.
Denominator 2023 2022 2021
Pegawai Bank BTN 1,51 ton CO2 eq/ pegawai 1,91 ton CO2 eq/ pegawai 5,14 ton CO2 eq/ pegawai
Unit Kantor 4,44 ton CO2 eq/ unit kantor 6,18 ton CO2 eq/ unit kantor 15,27 ton CO2 eq/ unit kantor
72 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 73
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Risiko dan Peluang Perubahan Iklim
Perubahan iklim dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap sektor perbankan. Salah satu dampaknya adalah
meningkatnya risiko kegagalan pembayaran utang oleh debitur yang sektor bisnisnya terdampak langsung oleh
perubahan iklim, seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata. Oleh karena itu, Perseroan harus menetapkan syarat-
syarat tertentu yang berkaitan dengan lingkungan sebelum menyalurkan kredit agar tidak memberikan dana kepada
pengembang yang akan menggunakannya untuk proyek atau kegiatan yang merugikan lingkungan. Hal ini sangat
penting bagi Perseroan untuk menghindari risiko terkait dengan pembiayaan proyek atau kegiatan yang merusak
lingkungan.
Perseroan telah melakukan pemetaan risiko dan peluang yang diakibatkan oleh perubahan iklim sesuai dengan
Rekomendasi Task Force on Climate-related Financial Disclosures. Perseroan juga telah mengidentifikasi dampak
finansial yang ditimbulkan dari risiko dan peluang perubahan iklim tersebut. [TCFD Gov.b]
Berikut adalah risiko dan peluang perubahan iklim yang dipetakan oleh Perseroan. [GRI 201-2] [FS10, FS11] [TCFD
Stratg.a,b] [TCFD Risk.a, b, c]
Uraian Risiko 1 Risiko 2 Risiko 3
Tipe Risiko Reputasi Teknologi Pasar
Pemicu Risiko Pengaturan dan pengawasan Kegagalan dalam investasi Ketidakmampuan untuk menarik dana dan/atau
risiko terkait iklim di sektor teknologi baru. investor karena risiko yang tidak pasti terkait
keuangan. dengan iklim.
Penjelasan Risiko Risiko reputasi yaitu adanya Risiko teknologi di mana Risiko terkait dengan penurunan daya saing,
tuntutan dari masyarakat, terdapat kemungkinan penurunan calon pembeli obligasi hijau (green
media, dan pemerintah kegagalan dalam investasi bond) potensial.
karena tidak mematuhi teknologi perbankan digital
peraturan yang berlaku. yang berbiaya tinggi.
Dampak Peningkatan biaya tidak Peningkatan belanja modal. Penurunan daya saing dan calon pembeli
Finansial Utama langsung (operasi). obligasi, hingga kemungkinan penarikan dana
oleh investor.
Uraian Risiko 4 Risiko 5 Risiko 6
Tipe Risiko Fisik Akut Fisik Kronis Regulasi yang Muncul
Pemicu Risiko Meningkatnya keparahan Naiknya permukaan air laut. Pengaturan dan pengawasan risiko terkait iklim
dan frekuensi kejadian cuaca di sektor keuangan.
ekstrem seperti angin topan
dan banjir.
Penjelasan Risiko Risiko fisik/sistemik akut Risiko terkait perubahan Upaya pemerintah Indonesia dalam mencapai
disebabkan oleh letusan cuaca yang ekstrem target kontribusi emisi yang ditetapkan secara
gunung berapi aktif, seperti kemarau panjang nasional salah satunya melalui Peraturan
seringnya terjadi kasus atau musim hujan yang Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2021
gempa bumi, banjir, puting berkepanjangan. tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
beliung, dan tanah longsor. untuk Pencapaian Target Kontribusi yang
Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian
Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan
Nasional
Dampak Menurunnya pendapatan Peningkatan risiko kredit. Peningkatan risiko kredit.
Finansial Utama karena berkurangnya
kapasitas produksi/
pendapatan debitur
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 73
Page 74
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Uraian Peluang 1 Peluang 2 Peluang 3
Tipe Peluang Pasar Sumber Energi Produk dan Jasa
Pemicu Peluang Peningkatan peringkat oleh Penggunaan sumber energi Pengembangan barang dan jasa rendah emisi.
indeks keberlanjutan/ESG. dengan emisi lebih rendah.
Dampak Peningkatan akses Pengurangan biaya tidak Peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari
Finansial Utama permodalan. langsung (operasional). peningkatan permintaan untuk produk dan
layanan.
Penjelasan Perseroan telah Perseroan telah menerapkan Perseroan terus berupaya dan memastikan
Peluang mengembangkan kerangka green office dan mulai bahwa sistem TI yang ada telah terencana
kerja, strategi, dan peta menggunakan kendaraan dengan baik dan dapat menyesuaikan dengan
jalan untuk memperkuat listrik dalam kegiatan kebutuhan dan arah perkembangan bisnis (IT
penerapan ESG yang dapat operasional. as business enabler) dari sisi pengembangan
memberikan dampak produk dan layanan serta digitalisasi proses
positif pada peringkat ESG bisnis.
Perseroan.
Uraian Peluang 4 Peluang 5
Tipe Peluang Produk dan Jasa Produk dan Jasa
Pemicu Peluang Perubahan preferensi nasabah. Pengembangan barang dan jasa rendah emisi.
Penjelasan Penerbitan instrumen pembiayaan yang mendukung aspek Produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang
Peluang ESG, yaitu sustainability loan dan sustainability-linked loan. memperhatikan lingkungan dan perubahan
iklim akan menarik debitur dan meningkatkan
reputasi Perseroan.
Dampak Finansial Peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari naiknya Peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari
Utama permintaan untuk produk dan layanan. naiknya permintaan untuk produk dan layanan.
Gotong Royong
Boyong Pohon BUMN
Perseroan menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup
masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan mempertimbangkan aspek pendidikan,
kesehatan, dan pelestarian lingkungan. Sejalan dengan komitmen ini, Perseroan ikut serta dalam
gerakan Gotong Royong Boyong Pohon yang digagas oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(KBUMN). Komitmen ini mencerminkan keseriusan Perseroan dalam menjaga keberlanjutan
lingkungan dan memberikan kontribusi konkret untuk mengatasi dampak perubahan iklim. Di
samping itu, komitmen ini juga sejalan dengan SDGs Tujuan ke-13, yaitu Penanganan Perubahan
Iklim, dan Tujuan ke-15, yaitu Menjaga Ekosistem Darat.[OJK F.1]
74 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 75
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Penggunaan Energi
Energi menjadi kebutuhan esensial dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan, terutama dalam bentuk listrik
dan bahan bakar. Berbagai kegiatan operasional mengandalkan pasokan listrik, seperti pencahayaan dan penggerak
sarana kantor, termasuk lift, AC, dan mesin fotokopi. Penggunaan bahan bakar juga tak terelakkan dalam kegiatan
operasional, terutama untuk kendaraan operasional dan genset yang digunakan sebagai sumber listrik cadangan.
Meski Perseroan menyadari bahwa penggunaan energi dalam operasionalnya memberikan dampak pada lingkungan,
perlu diakui bahwa dampak tersebut tidak sebesar penggunaan energi pada sektor bisnis lainnya. [GRI 3-3]
Di bidang pengelolaan energi, Perseroan memiliki berbagai strategi beserta program turunannya untuk mengurangi
penggunaan energi. Program pengelolaan energi difokuskan di Gedung Menara BTN dengan mencakup efisiensi
penggunaan peralatan listrik seperti pemanas air, pendingin ruangan (chiller), dan lift. Sejauh ini, penggunaan energi
yang signifikan di Gedung Menara BTN adalah untuk mengoperasikan lift dan pendingin ruangan. [GRI 3-3] [OJK F.7]
Program-program pengelolaan energi yang dilakukan adalah sebagai berikut: [GRI 3-3]
a. Pengaturan penggunaan peralatan listrik seperti pemadaman lampu, lift, dan unit pendingin menggunakan Building
Automation System (BAS) yang memudahkan pengaturan peralatan operasional sehingga lebih efisien;
b. Pengaturan lampu penerangan dengan berbasis pada zona atau divisi sehingga memudahkan pemadaman ruang
yang tidak digunakan;
c. Sosialisasi penghematan energi dengan cara mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan (matikan lampu
saat tidak digunakan, mencabut peralatan listrik yang tidak digunakan, dan pemasangan poster anjuran pada toilet
terkait penghematan air);
d. Penggunaan pemanas air tenaga surya guna memasok air di toilet direksi; dan
e. Pengaturan jadwal pengoperasian unit pendingin ruangan dan lift sesuai kebutuhan operasional. Jadwal
pengoperasian pendingin ruangan dan lift adalah sebagai berikut:
Jadwal Pengoperasian Pendingin Ruangan Jumlah Pendingin Ruangan yang Beroperasi
Pukul 06.00 WIB pendingin beroperasi 2 unit
Pukul 06.30 WIB pendingin beroperasi 3 unit
Pukul 07.00 WIB pendingin beroperasi 4 unit
Pukul 07.30 WIB pendingin beroperasi 5 unit
Pukul 14.00 WIB pendingin mati 1 unit
Pukul 16.00 WIB pendingin mati 1 unit
Pukul 17.00 WIB pendingin mati 2 unit
Pukul 19.00 WIB pendingin mati 1 unit
Jadwal Pengoperasian Lift Jumlah Lift yang beroperasi
Pukul 06.00 WIB semua unit lift beroperasi semua unit lift
Pukul 18.00 WIB lift mati 2 unit
Pukul 20.00 WIB lift mati 2 unit
Pukul 22.00 WIB lift mati 2 unit
Hari Sabtu/Minggu hanya lift di area low zone, high
1 unit
zone, dan parkir yang beroperasi
f. Penggantian lampu jenis TL dan essential menjadi lampu LED;
g. Modernisasi 10 unit lift dengan sistem kontrol dan mekanik model terbaru yang lebih efisien dalam mengonsumsi
listrik serta penggantian unit AC yang rusak ataupun pengadaan unit AC baru dengan jenis inverter;
h. Media iklan menggunakan sistem LED videotron; dan
i. Menggunakan air PDAM sebagai sumber air utama di Gedung Menara BTN.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 75
Page 76
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Green Office Kantor Pusat
Perseroan senantiasa mendukung dan berkontribusi (IPAL) gedung dengan input 260 m3/hari. IPAL
terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan menghasilkan debit air keluar sebesar 220 m3/
sosial. Meskipun tidak memiliki dampak langsung hari sebagaimana diatur dalam Izin Pembuangan
terhadap lingkungan, mengelola lingkungan Air Limbah pada 19 Juli 2018;
merupakan salah satu tujuan RAKB Perseroan, yaitu e. Melakukan gerakan bebas sampah plastik di kantor,
“Pengembangan operasional perbankan berkelanjutan yaitu dengan kampanye pengurangan penggunaan
melalui penerapan konsep perkantoran hijau (green plastik air mineral kemasan dan alat makan sekali
office) dan pengadaan berkelanjutan”. pakai dalam kegiatan dan rapat baik rapat internal
maupun eksternal dan mendorong kesadaran
Sebagai tindakan nyata untuk mendukung perlindungan membawa botol minum pribadi;
lingkungan, Perseroan telah mengimplementasikan f. Mendorong para pegawai untuk menggunakan
komitmen yang berlaku di kawasan kantor pusat, di kendaraan umum menuju ke kantor. Berdasarkan
antaranya [OJK F.1]: kebijakan pemerintah, seluruh kendaraan
a. Menyediakan tempat penampungan sementara operasional BUMN harus menggunakan BBM
(TPS) dengan kapasitas 5 m3. Sampah yang nonsubsidi yang bernilai oktan tinggi sehingga
tertampung kemudian diangkut menuju ke tempat lebih ramah lingkungan. Berdasarkan Memo No.
pembuangan akhir (TPA); 1836/M/PGSD/GS/XI/2013 Tanggal 6 November
b. Menerapkan penggunaan sumur resapan sebanyak 2013, Procurement and General Services Division
empat unit dengan kapasitas masing-masing 48 menyampaikan imbauan ke seluruh kantor wilayah,
m3; kantor cabang, dan kantor cabang syariah mengenai
c. Melakukan upaya untuk menghemat energi, di larangan penggunaan bensin jenis RON 88
antaranya: (premium) untuk kendaraan operasional; dan
- Menggunakan pemanas air dengan g. Mendukung serta berpartisipasi menyambut Earth
menggunakan energi terbarukan (panel surya); Hour sejak tahun 2020.
- Pembatasan penggunaan air dengan melakukan
pengaturan debit air untuk beberapa keperluan, Pada penerapan konsep perkantoran hijau, Perseroan
seperti toilet, tempat wudu, dan lainnya; memiliki landasan berupa peraturan dan regulasi yang
- Pengaturan otomatis untuk peralatan listrik berlaku, yaitu: [GRI 3-3]
dengan teknologi BAS yang digunakan untuk • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
lampu dan unit pendingin ruangan; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
d. Melakukan pencegahan pencemaran lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009);
dengan beberapa usaha secara berkala, seperti: • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
- Memilih teknologi yang ramah lingkungan untuk • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
freon pengatur suhu ruangan (air conditioner) • Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang
jenis R32, R134A, dan R410; Pengelolaan Limbah B3; serta
- Memiliki tempat penyimpanan sementara • Peraturan Pemerintah No. 74 tentang Pengelolaan
limbah B3 (TPS LB3) dengan kapasitas 104,5 kg; Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Memiliki instalasi pengolahan air limbah
76 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 77
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Perseroan juga memberikan dukungan dan kontribusi kepada pemerintah Indonesia yang ikut menyepakati rencana
aksi global berupa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) bersama
para pemimpin negara lain. Perseroan menjadikan tujuan SDGs dalam aspek lingkungan sebagai landasan dalam
melestarikan lingkungan, di antaranya adalah tujuan ke-6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak), tujuan ke-7 (Energi Bersih
dan Terjangkau), tujuan ke-13 (Penanganan dan Perubahan Iklim), dan tujuan ke-15 (Ekosistem Daratan).
Selanjutnya, Perseroan melakukan pencatatan penggunaan energi listrik secara menyeluruh dan konsumsi bahan bakar
minyak (BBM) untuk seluruh kendaraan operasional Perseroan. Pencatatan ini dilakukan untuk mengukur efisiensi dan
efektivitas penghematan konsumsi energi. Saat ini Perseroan masih sepenuhnya bergantung pada pasokan energi
listrik dari PT PLN (Persero). Namun, Perseroan telah mengoperasikan panel surya di kantor BTN dan mengoperasikan
kendaraan listrik dalam operasional. [GRI 302-1, 302-2]
3 29
kendaraan
panel surya
listrik sebagai
terpasang di
kendaraan
kantor BTN
operasional
Berdasarkan tabel di bawah ini, penggunaan energi listrik pada tahun 2023 turun sebesar 50% dan konsumsi BBM
juga turun sebesar 12% dibandingkan dengan tahun 2022. Perseroan belum melakukan perhitungan atas pengurangan
pada energi yang dibutuhkan produk dan jasa terjual. [GRI 302-4, 302-5]
Penggunaan energi selama tahun pelaporan adalah sebagai berikut: [GRI 3-3, 302-1, 302-2] [OJK F.6]
Sumber Energi (GJ)
Listrik 108.630 68.829 34.276 BBM 160.355 93.403 82.321
2021 2022 2023 2021 2022 2023
Selanjutnya, terkait intensitas pemakaian energi disampaikan dalam satuan per pegawai dan per kantor cabang sebagai
berikut: [GRI 302-3]
Denominator 2023 2022 2021
Pegawai Bank BTN 9,68 GJ/pegawai 13,68 GJ/pegawai 24,03 GJ/pegawai
Unit Kantor 31,84 GJ/unit kantor 44,33 GJ/unit kantor 71,41 GJ/unit kantor
Pemakaian Kertas
Kertas adalah material yang paling sering digunakan dalam aktivitas operasional Perseroan. Beberapa contoh kegiatan
utama yang menggunakan kertas adalah surat-menyurat, memo, mencetak laporan perusahaan, pendaftaran,
pencetakan buku nasabah, dan pencatatan transaksi. Kertas juga digunakan sebagai bukti transaksi melalui mesin ATM.
Perseroan menyadari bahwa tingginya penggunaan kertas dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan,
seperti penebangan pohon dan peningkatan limbah, terutama jika manajemen sampah kertas bekas tidak dijalankan
dengan baik. [GRI 3-3, 306-1]
Perbankan digital menjadi jawaban sekaligus peluang bagi Perseroan dalam menghadapi tantangan pengurangan
penggunaan kertas demi pelestarian lingkungan. Salah satu implementasi perbankan digital adalah dengan
menerapkan inisiatif-inisiatif digitalisasi dokumen yang dapat mengurangi penggunaan kertas, sebagai berikut: [GRI
3-3, 306-2] [OJK F.1]
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 77
Page 78
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
a. Tidak lagi menggunakan faksimile. Surat-menyurat dilakukan dengan menggunakan surat elektronik (surel);
b. Tanpa kertas: disposisi dan distribusi surat menggunakan aplikasi iFlow;
c. Smart Branch: tidak menggunakan slip setoran dan memaksimalkan digitalisasi;
d. BTN Properti.co.id: memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pembelian rumah, menemukan
rumah, serta menikmati fitur tiga dimensi (3D) melalui dukungan teknologi digital terkini yang dalam penerapannya
Perseroan tidak membutuhkan banyak kertas; dan
e. Rumah Murah BTN: memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk menemukan aset melalui
dukungan teknologi digital terkini serta dalam penerapannya Perseroan tidak membutuhkan banyak kertas.
Demi efisiensi penggunaan kertas dalam kegiatan operasional, Perseroan memanfaatkan aplikasi IFlow untuk
melakukan surat-menyurat lintas divisi dan atau lintas cabang yang pelaksanaannya terstruktur. Selain itu,
penggunaan aplikasi tersebut dapat meningkatkan efisiensi dalam alur distribusi surat-menyurat, memberikan
kemudahan dalam pengawasan dan verifikasi dokumen atau surat yang telah terkirim, dan dapat mengurangi
penggunaan kertas untuk pencetakan keperluan operasional.
Dukungan dalam meningkatkan efisiensi penggunaan kertas juga dilakukan Perseroan dengan menggunakan kertas
bekas untuk memo internal dan menghancurkan dokumen penting yang sudah tidak lagi dipakai dengan mesin
penghancur kertas. Di samping itu, kertas yang tidak termasuk kategori dokumen penting akan diserahkan kepada
pihak ketiga untuk dimanfaatkan kembali, termasuk didaur ulang. Perseroan belum menggunakan material ramah
lingkungan. Perseroan tidak menggunakan kertas daur ulang, tidak menerima masukan material dari daur ulang,
serta tidak menggunakan produk hasil reclaimed. [GRI 3-3, 301-1, 301-2, 301-3, 306-2] [OJK B.1, F.5]
Penggunaan kertas Perseroan ditampilkan pada tabel berikut: [GRI 301-1]
Penggunaan Kertas (Lembar)
30.476.875 30.445.843 25.592.000
2021 2022 2023
Selain penggunaan kertas, Perseroan juga menghitung penggunaan bahan habis pakai nonenergi lainnya, yaitu
penggunaan refrigeran yang digunakan dalam penambahan freon AC. [GRI 305-6]
Penggunaan Refrigeran (Kg)
6.544 2.144 1.780
2021 2022 2023
78 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 79
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Pengelolaan Air
Air adalah salah satu kebutuhan penting bagi Perseroan. Air digunakan untuk keperluan domestik
kantor seperti wudu, membersihkan toilet, menyiram tanaman, mengisi kolam air mancur, dan lainnya.
Kebutuhan air sebagian besar dipenuhi oleh PDAM, sedangkan sebagian lainnya diambil dari sumur air
dalam (deep well).
Perseroan menyadari risiko lingkungan terkait dengan air, termasuk polusi, kelangkaan, dan risiko
banjir. Banjir dapat memengaruhi operasional bank dan nasabah, sehingga Perseroan juga memberikan
perhatian khusus dan melaksanakan upaya inisiatif dalam pengelolaan air. Pengelolaan air Perseroan
mengacu pada UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. [GRI 3-3]
Komitmen Perseroan untuk menghemat penggunaan air dilakukan dengan aktivitas pengelolaan air sebagai berikut:
[GRI 3-3] [OJK F.1]
a. Menggunakan air PDAM sebagai sumber utama sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan air
tanah;
b. Membangun dua sumur resapan dengan kapasitas masing-masing sebesar 48 m³, sehingga kapasitas total
penyerapan air hujan mencapai 96 m³;
c. Pengaturan debit air untuk konsumsi air (toilet, tempat wudu, dll);
d. Air limbah sudah diproses melalui sewage treatment plan (STP) agar tidak berbahaya bagi lingkungan dan sudah
mendapat Izin Pembuangan Air Limbah dari dinas terkait. Instalasi pengolahan air limbah di gedung Menara BTN
berkapasitas 260m3/hari. Saat ini luaran instalasi sebesar 220m3/hari, sesuai dengan Izin Pembuangan Air Limbah
yang terbit tanggal 19 Juli 2018;
e. Pemanfaatan air olahan STP penampungan air hujan untuk kebutuhan penyiraman tanaman, pengisian kolam air
mancur, dan pencucian mobil.
Selain berbagai upaya di atas, upaya penghematan air juga dilakukan Perseroan melalui pengaturan debit air di
Gedung Menara BTN dengan neraca pemakaian air bersih sebagai berikut:
Toilet Kantor
183m3/hari
Toilet Tamu
10m3/hari
Mushola STP Kapasitas Saluran Umum
20m3/hari 260m3/hari 220m3/hari
Cleaning Gedung
Air PAM 24m3/hari
274m3/hari
GWT Kantin
274,1m3/hari 5m3/hari Grease Trap
Air Mancur
Air Tanah Menguap
Cadangan 2,1m3/hari
0,1m3/hari
Chiller
Menguap
10m3/hari
Siram Taman Meresap ke tanah
10m3/hari
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 79
Page 80
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Perseroan melaksanakan langkah-langkah efisiensi dengan merujuk pada nilai pembayaran pemakaian air ke PDAM
dan pemantauan melalui flow meter. Dengan pengelolaan air tersebut, maka pemakaian air Perseroan di Gedung pada
tahun pelaporan adalah sebagai berikut: [GRI 3-3, 303-1, 303-3] [OJK F.8]
Tabel Penggunaan Air [GRI 303-1, 303-5] [OJK F.8]
Sumber Air Satuan 2023 2022 2021
Air dari Pihak Ketiga
PDAM m3 284.419 606.967 1.401.731
Air Tanah
Deep Well m3 7.095 63.662 138.114
Total m3 291.514 670.629 1.539.845
Melalui berbagai upaya penghematan, pemakaian air Perseroan menunjukkan penurunan. Berdasarkan tabel di atas,
volume penggunaan air pada tahun 2023 turun sebanyak 379.115 m3 dibandingkan dengan tahun 2022 dengan
penggunaan air sebanyak 670.629 m3. [GRI 3-3]
Manajemen Limbah
Limbah merupakan material sisa dari proses produksi yang dilakukan oleh manusia. Limbah terbagi menjadi dua
bentuk, yaitu limbah padat dan cair yang dapat diklasifikasikan menjadi bahan berbahaya dan beracun (B3) dan
non-B3. Beberapa jenis limbah padat yang dihasilkan dari operasional Perseroan antara lain sampah perkantoran, alat
elektronik yang sudah tidak terpakai, lampu bekas, aki bekas, dan furnitur bekas. Sementara itu, limbah cair berasal
dari oli bekas kendaraan operasional dan genset, serta air limbah domestik dari toilet dan kafe. Perseroan memahami
bahwa pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak pencemaran pada lingkungan. Oleh karena
itu, upaya pengelolaan limbah yang baik menjadi prioritas untuk meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem
sekitar. [GRI 3-3, 306-1]
Pengelolaan limbah Perseroan mengacu pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan
Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, dan Peraturan Pemerintah No. 74 tentang Pengelolaan
Bahan Berbahaya dan Beracun. Mengurangi produksi sampah menjadi salah satu langkah konkret Perseroan dalam
pengelolaan limbah. Demi mewujudkan langkah tersebut, Perseroan mengeluarkan imbauan untuk menghindari
penggunaan peralatan makan dan minum sekali pakai. Perseroan juga menyediakan tempat sampah yang memadai
pada setiap lantai kantor guna mempermudah proses pengelolaan sampah. Bagi limbah B3, Perseroan menyediakan
tempat penyimpanan sementara limbah B3 (TPS LB3) dengan kapasitas sebesar 104,5 kg. [GRI 3-3, 306-2]
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan terkait lingkungan, Perseroan memastikan pengelolaan
limbah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan
PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, Perseroan menyerahkan pengelolaan limbah B3 kepada pihak
ketiga yang telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan. Perseroan juga
mendaur ulang sampah organik seperti daun menjadi pupuk kompos. [GRI 3-3, 306-2, 306-4]
Berikut merupakan tabel rekapitulasi volume limbah yang dihasilkan sesuai dengan jenisnya:
[GRI 3-3, 306-3, 306-4, 306-5] [OJK F.13, F.14]
No Jenis Limbah Perlakuan 2023 2022 2021
Sampah Gedung Dihasilkan 130.529 Kg 119.009 Kg 90.170 Kg
Limbah sisa makanan, Dipindahkan ke TPS 0 0 0
1
minuman, kertas, dan
Diserahkan ke pihak
kardus Ya Ya Ya
ketiga berizin
Oil bekas Dihasilkan 0 10,19 Kg 0
Dipindahkan ke TPS 0 10,19 Kg 0
2
Diserahkan ke pihak
Ya Ya Ya
ketiga berizin
Aki/Baterai Bekas Dihasilkan 0 8 buah 8 buah
Dipindahkan ke TPS 0 0 0
3
Diserahkan ke pihak
Ya Ya Ya
ketiga berizin
80 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 81
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
No Jenis Limbah Perlakuan 2023 2022 2021
Lampu-Lampu Dihasilkan 287 buah 732 buah 729 buah
Dipindahkan ke TPS 287 buah 732 buah 729 buah
4
Lampu TI, PLC, balas, dan Diserahkan ke pihak
Ya Ya Ya
kabel ketiga berizin
Limbah Tabung Freon Dihasilkan 0 2,52 kg 20 kg
Dipindahkan ke TPS 0 2,52 kg 0 kg
5
Diserahkan ke pihak
Ya Ya Ya
ketiga berizin
Pada pengelolaan air limbah di kantor pusat, Perseroan mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 122 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. Untuk itu, Perseroan memastikan baku mutu air limbah yang dibuang ke badan air aman bagi ekosistem badan
air setempat dengan secara rutin mengukur kualitas air limbah di kantor pusat setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah
tabel rekapitulasi volume pembuangan air yang dihasilkan oleh Perseroan selama periode pelaporan. [GRI 303-2,
303-4, 306-2]
Tujuan Pembuangan Air Satuan 2023 2022
Air permukaan m3 826,77 651,84
Air tanah m3 275,00 357,00
Air pihak ketiga m3 48.585,00 44.100,00
Total m3 49.686,77 45.108,84
Deskripsi 2023 2022
Pembuangan Air tawar (≤1.000 mg/L Total Padatan Terlarut) 48.860,00 44.457,00
air berdasarkan
klasifikasi efluen Air lainnya (>1.000 mg/L Total Padatan Terlarut) 826,77 651,84
Total pembuangan air (m3) 49.686,77 45.108,84
Guna menjamin pengelolaan lingkungan hidup dapat terlaksana dengan optimal, Perseroan mengeluarkan biaya yang
meliputi biaya pelestarian lingkungan, pengelolaan STP, pengelolaan sampah, dan penanaman pohon. Pada tahun
2023, biaya yang dikeluarkan untuk pelestarian lingkungan adalah sebesar Rp154.100.000, biaya untuk pengelolaan
STP sebesar Rp90.000.000, biaya untuk pengelolaan sampah sebesar Rp64.100.000, dan biaya penanaman pohon
sebesar Rp968.059.000. [OJK F.4]
Dengan pengelolaan limbah yang telah ditetapkan selama proses operasional tahun 2023, tidak terjadi peristiwa
tumpahan, baik yang berasal dari bahan kimia, minyak, bahan bakar, atau zat kimia lainnya yang memengaruhi kualitas
lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat. Perseroan juga tidak menerima pengaduan ataupun pelaporan terkait
insiden ketidakpatuhan terhadap peraturan dan regulasi terkait pembuangan air limbah atau efluen. [GRI 303-4] [OJK
F.15]
Selain itu, guna memastikan kepatuhan perusahaan terkait upaya menjaga isu sosial dan lingkungan sekitar, Perseroan
secara rutin sebanyak dua kali dalam satu tahun melaporan secara terpisah rencana dan inisiatif perusahaan. Laporan
ini merupakan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) yang penyusunannya mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 81
Page 82
Page 83
05
Pengembangan
Pegawai
Laporan
Keberlanjutan
2023
Page 84
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Manajemen Sumber Daya Manusia
Perseroan memiliki strategi dalam mewujudkan salah satu visinya untuk menjadi home of Indonesia's best talent,
yaitu menerapkan program kerja pengembangan sumber daya manusia (SDM) jangka pendek dan menengah yang
diselaraskan dengan landasan corporate plan Perseroan untuk tahun 2021 - 2025, di antaranya adalah:
1. Ability To Attract Top Talent
Menjadi salah satu top of mind employer bagi kandidat eksternal dari perusahaan maupun universitas terkemuka
di Indonesia.
2. Ability To Retain Top Talents
Mampu mempertahankan top talents untuk berkarya dan berkembang bersama Bank BTN.
3. Talents’ Capability Readiness
Memiliki kapabilitas untuk mencapai tujuan strategis bank saat ini dan masa depan.
4. Employee Productivity
Memiliki produktivitas pegawai yang berada di atas rata-rata organisasi ternama.
Untuk mencapai aspirasi tersebut disusun strategi dan inisiatif strategis sebagai berikut:
1. Menjadi pilihan utama tempat bekerja talenta terbaik;
2. Penguatan kapabilitas, produktivitas, dan daya saing SDM dengan berkomitmen pada program pengembangan
pegawai yang terintegrasi dan selaras dengan kebutuhan bisnis saat ini dan masa mendatang; dan
3. Fokus pada penciptaan nilai dan menjadi partner bisnis.
Strategi tersebut diimplementasikan oleh Perseroan melalui pelaksanaan sejumlah inisiatif strategis human capital,
yaitu:
1. Menyelaraskan sistem remunerasi dan program insentif untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi pegawai;
2. Implementasi strategi multidaya dan menjalankan program orientasi bagi pegawai baru bagi perpindahan internal;
3. Mengaktivasi empat pilar EVP, yakni Learn, Grow, Contribute, dan Engagement dalam mendorong peningkatan
branding Bank BTN;
84 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 85
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
4. Menjalankan manajemen suksesi untuk memastikan pemenuhan posisi kunci/kritikal dan menutup gap generasi;
5. Merincikan dual career path (jalur karier spesialis dan generalis) untuk posisi kritikal yang selaras dengan tujuan
strategis bank BTN;
6. Implementasi perencanaan tenaga kerja yang prediktif dan berbasis pada produktivitas;
7. Menerapkan metodologi dan matriks pengukuran produktivitas yang sistematis untuk segmen bisnis dan
pendukung;
8. Mengimplementasikan prinsip dan tata kelola manajemen kinerja yang terintegrasi serta menerapkan penilaian
kinerja multi sumber untuk memastikan objektivitas menyeluruh; dan
9. Mempertajam strategi pembelajaran, penerapan pembimbingan secara konsisten, serta melakukan intervensi
untuk mendukung budaya pembelajaran.
“One of Home of Indonesia’s best Talent”
Bank BTN mampu menarik dan mempertahankan talenta terbaik indonesia yang memiliki kapabilitas unggul dengan tingkat
produktivitas yang tinggi untuk mencapai tujuan strategis dan target bisnis Bank.
Ability to attract Ability to retain Talents’ Eamployee
top talents top talents Capability Readiness Productivity
Penguatan kapabilitas, produktivitas, dan daya saing
Menjadi pilihan utama tempat berkerja talenta terbaik
SDM
Fokus pada penciptaan nilai dan menjadi partner Bisnis
Employee Value Proporsition Remuneration Performance Management
Mengaktivasi 4 pilar EVP - Learn,
Grow, Contribute, dan Engagement
dalam mendorong peningkatan Menerapkan metedologi dan
branding Bank BTN matriks pengukuran produktivitas
yang sistematis untuk segmen
Recruitment & Onboarding bisnis dan support
Implementasi strategi multi- Mengimplementasikan prinsip dan tata
sourcing dan menjalankan program kelola manajemen kinerja yang terintegrasi
onboarding untuk new recruit dan serta menerapkan penilaian kinerja multi Workforce Planning
internal movement sumber untuk memastikan objektivitas
Remuneration menyeluruh
Implementasi perencanaan
Menyelaraskan sistem remunerasi tenaga kerja yang prediktif
dan program insentif untuk menarik, dan berbasis pada produktiftas
mempertahankan, dan memotivasi
pegawai
Talent Management Learning and Development
Menjalankan manajemen suksesi untuk memastikan
pemenuhan posisi kunci/kritikal dan menutup generation gap
Mempertajam learning strategy, penerapan coaching secara
konsisten, serta melakukan investasi untuk mendukung budaya
Mendetilkan dual careet path (jalur karir spesialis dan pembelajaran
generalis) untuk posisi kritikal yang selaras dengan tujuan
strategis Bank BTN
Organisational Alignment
Mengembangkan kapabilitas HCBP untuk menyelaraskan strategi HC dengam Bisnis serta menjawab kebutuhan Bank
Menyempurnakan struktur organisasi HC dan merancang sistem grading yang selaras dengan kebutuhan bisnis
Perbaikan lebih lanjut untuk meningkatkan operational excellence dan praktik manajemen SDM
Digital HR & Corporate Culture
Meningkatkan internalisasi AKHLAK dan empat pilar budaya Bank BTN melalui optimasi Change Agent Network
Mengimplementasikan HCIS yang terintegrasi untuk mendukung operational excellence, pengambilan keputusan berbasis data,
serta menyediakan seamless employee experience.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 85
Page 86
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Keberagaman Pegawai [GRI 2-7, 2-8] [GRI 405-1] [OJK c.3, F.18]
Keberagaman dan kesetaraan bagi setiap pegawai merupakan salah satu prinsip dasar ketenagakerjaan yang dijunjung
tinggi oleh Perseroan sesuai dengan penerapan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Prinsip
ini diimplementasikan pada peraturan terkait hak asasi manusia (HAM), yang tertuang pada Kebijakan Umum No. KU.3
tanggal 30 Desember 2022 tentang Sumber Daya Manusia (Human Capital), dan Perjanjian Kerja Bersama. Berdasarkan
peraturan tersebut, penerapan prinsip kesetaraan oleh Perseroan dimulai dari proses penerimaan pegawai, program
pelatihan dan pengembangan kompetensi, pengembangan karier, hingga pemberian remunerasi dan kesejahteraan
pegawai. Perseroan memastikan seluruh tahapan tersebut dilaksanakan tanpa ada perbedaan perlakuan berdasarkan
jenis kelamin, agama, suku, dan ras. [GRI 3-3, 2-23] [OJK C.3, F.18]
Data pegawai yang disajikan pada laporan ini bersumber dari database Satuan Kerja Human Capital Management
Division yang keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tentang pegawai selengkapnya disajikan dalam
tabel-tabel berikut: [GRI 2-7, 2-8]
Demografi Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin [GRI 2-7, 2-8] [OJK C.3.b]
2023 2022 2021
Gender
Jumlah (%) Jumlah (%) Jumlah (%)
Laki-laki 6.288 52,20 6.261 52,80 6.049 54,05
Perempuan 5.757 47,80 5.598 47,20 5.143 45,95
Jumlah 12.045 100,00 11.859 100,00 11.192 100,00
Demografi Pegawai Berdasarkan Kelompok Usia dan Jenis Kelamin [GRI 2-7, 2-8] [OJK C.3.b]
Rentang 2023 2022 2021
Usia L P Jml (%) L P Jml (%) L P Jml (%)
≥51 720 231 951 7,90 682 254 936 7,89 561 248 809 7,23
31 - 50 3.284 2.536 5.820 48,32 3.088 2.429 5.517 46,52 2.858 2.271 5.129 45,83
≤30 2.284 2.990 5.274 43,79 2.491 2.915 5.406 45,59 2.630 2.624 5.254 46,94
Jumlah 6.288 5.757 12.045 100,00 6.261 5.598 11.859 100,00 6.049 5.143 11.192 100,00
* L=Laki-laki/P=Perempuan
Demografi Pegawai Berdasarkan Jenjang Jabatan dan Jenis Kelamin [GRI 2-7, 2-8] [OJK C.3.b]
2023 2022 2021
Jenjang Jabatan
L P Jml (%) L P Jml (%) L P Jml (%)
Level 22 2 - 2 0,02 - 1 1 0,01 2 2 4 0,04
Level 19 s.d. 21 134 24 158 1,31 116 19 135 1,14 108 21 129 1,15
Level 15 s.d. 18 1.061 376 1.437 11,93 921 349 1.270 10,71 923 346 1.269 11,34
Level 13 s.d. 14 1.762 1.149 2.911 24,17 1.724 1.080 2.804 23,64 1.507 812 2.319 20,72
Level 11 s.d. 12 2.574 3.129 5.703 47,35 2.565 2.945 5.510 46,46 2.719 2.760 5.479 48,95
Level 8 s.d. 10 755 1.079 1.834 15,23 935 1.204 2.139 18,04 790 1.202 1.992 17,80
Jumlah 6.288 5.757 12.045 100,00 6.261 5.598 11.859 100,00 6.049 5.143 11.192 100,00
* L=Laki-laki/P=Perempuan
86 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 87
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Demografi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin [GRI 2-7, 2-8] [OJK C.3.b]
Tingkat 2023 2022 2021
Pendidikan L P Jml (%) L P Jml (%) L P Jml (%)
Pascasarjana 367 168 535 4,44 348 159 507 4,28 313 130 443 3,96
Sarjana 5.254 4.627 9.881 82,03 5.154 4.353 9.507 80,17 4.848 3.768 8.616 76,98
Sarjana Muda 539 734 1.273 10,57 604 796 1.399 11,80 679 882 1.561 13,95
SLTA 128 228 356 2,96 156 290 446 3,76 209 363 572 5,11
Jumlah 6.288 5.757 12.045 100,00 6.261 5.598 11.859 100,00 6.049 5.143 11.192 100,00
* L=Laki-laki/P=Perempuan
Demografi Pegawai Berdasarkan Status Kepegawaian dan Wilayah Kerja [GRI 2-7, 2-8] [OJK C.3.b]
2023
Status
Kantor Pusat Kantor Wilayah Kantor Cabang Total
Kepegawaian
L P Jml % L P Jml % L P Jml % L P Jml %
Tetap 2.051 1.045 3.096 93,19 383 163 546 98,56 3.550 4.078 7.628 92,95 5.984 5.286 11.270 93,56
Kontrak 114 112 226 6,80 8 - 8 1,44 182 359 471 7,05 304 471 775 6,43
Jumlah 2.165 1.157 3.322 100,00 391 163 554 100,00 3.732 4.437 8.169 100,00 6.288 5.757 12.045 100,00
* L=Laki-laki/P=Perempuan
2022
Status
Kantor Pusat Kantor Wilayah Kantor Cabang Total
Kepegawaian
L P Jml % L P Jml % L P Jml % L P Jml %
Tetap 1.944 865 2.814 89,28 386 169 555 97,03 3.484 3.858 7.342 90,25 5.819 4.892 10.711 90,32
Kontrak 141 197 338 10,72 5 12 17 2,97 296 497 793 9,75 442 706 1.148 9,68
Jumlah 2.090 1.062 3.152 100,00 391 181 172 100,00 3.780 4.355 8.135 100,00 6.261 5.598 11.859 100,00
* L=Laki-laki/P=Perempuan
2021
Status
Kantor Pusat Kantor Wilayah Kantor Cabang Total
Kepegawaian
L P Jml % L P Jml % L P Jml % L P Jml %
Tetap 1.945 820 2.765 96,11 223 73 296 97,05 3.734 4.016 7.750 96,75 5.902 4.909 10.811 96,60
Kontrak 68 44 112 3,89 7 2 9 2,95 72 188 260 3,25 147 234 381 3,40
Jumlah 2.013 864 2.877 100,00 230 75 305 100,00 3.806 4.204 8.010 100,00 6.049 5.143 11.192 100,00
* L=Laki-laki/P=Perempuan
Demografi Pegawai Berdasarkan Status Kepegawaian dan Jenis Kelamin,
termasuk Pegawai Alih Daya (Outsource) [GRI 2-7, 2-8] [OJK C.3.b]
Status 2023 2022 2021
Kepegawaian L P Jml (%) L P Jml (%) L P Jml (%)
Tetap 5.984 5.286 11.270 55,98 5.819 4.892 10.711 53,43 5.902 4.909 10.811 54,76
Kontrak 304 471 775 3,85 442 706 1.148 5,73 147 234 381 1,93
Jumlah Tanpa
6.288 5.757 12.045 59,83 6.261 5.598 11.859 59,16 6.049 5.143 11.192 -
Pegawai Alih Daya
Alih Daya 6.930 1.157 8.087 40,17 7.093 1.094 8.187 40,84 7.479 1.071 8.550 43,31
Jumlah Termasuk
13.218 6.914 20.132 100,00 13.354 6.692 20.046 100,00 13.528 6.214 19.742 100,00
Pegawai Alih Daya
* L=Laki-laki/P=Perempuan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 87
Page 88
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Demografi Pegawai Berdasarkan Masa Kerja dan Jenis Kelamin [GRI 2-7, 2-8] [OJK C.3.b]
Rentang 2023 2022 2021
Masa Kerja
(Tahun) L P Jml (%) L P Jml (%) L P Jml (%)
>30 50 58 108 0,90 63 63 127 1,07 90 69 159 1,42
25-30 642 179 821 6,82 533 218 751 6,33 350 225 575 5,14
20-25 129 21 150 1,25 332 43 375 3,16 561 78 639 5,71
15-20 112 231 343 2,85 109 232 341 2,88 9 166 175 1,56
10-15 1.046 1.345 2.391 19,85 749 1.008 1.757 14,82 578 644 1.222 10,92
5-10 2.672 1.758 4.430 36,78 2.377 1.653 4.030 33,98 2.181 1.773 3.954 35,33
0-5 1.637 2.165 3.802 31,56 2.097 2.381 4.478 37,76 2.280 2.188 4.468 39,92
Jumlah 6.288 5.757 12.045 100,00 6.261 5.598 11.859 100,00 6.049 5.143 11.192 100,00
* L=Laki-laki/P=Perempuan
Ada beberapa poin penting yang dapat dicermati dari serangkaian tabel di atas. Pertama, rasio jumlah pegawai laki-laki
dan perempuan cukup seimbang dan mencerminkan tidak adanya diskriminasi jenis kelamin pada proses perekrutan
pegawai. Kedua, tidak ada pegawai yang berusia di bawah batas yang telah ditetapkan. Artinya, tidak ada kasus pekerja
anak di dalam kegiatan operasional Perseroan. Ketiga, Perseroan menetapkan tidak terdapat perbedaan rasio gaji
pokok dan remunerasi pegawai laki-laki dan perempuan yang menjadi wujud penerapan prinsip kesetaraan dan
antidiskriminasi. Perseroan memastikan bahwa seluruh pegawai bekerja sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan
serta memberikan kompensasi lembur sesuai dengan tingkatan jabatan kepada pegawai yang bekerja melebihi jam
kerja. [GRI 3-3, 405-1, 406-1, 408-1, 409-1] [OJK F.19]
Perilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy)
Dalam Kebijakan Khusus No. KK.3-C tanggal 31 Oktober 2023 tentang Regulasi dan Administrasi Kepegawaian,
Perseroan mengatur tentang lingkungan kerja yang aman, menghargai serta melindungi harkat dan martabat manusia,
mengedepankan sikap saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, perundungan
dan pelecehan, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya baik mental maupun fisik bagi seluruh pegawai dan pihak-
pihak terkait dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kondusif, dan produktif untuk mendorong
keberlanjutan perusahaan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Pengaturan tersebut sekurang-kurangnya
meliputi pencegahan terjadinya:
1. Diskriminasi
Perseroan mengadopsi prinsip-prinsip diversity dan gender inclusion. Setiap pembedaan, peminggiran
(marginalisasi), pembatasan dan/atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung dibuat atas dasar agama,
suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, termasuk status perkawinan, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, pilihan politik, dan disabilitas, yang memiliki dampak atau tujuan pada pengurangan atau penghapusan
atas pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia, dan kebebasan dasar sehingga mengakibatkan
ketidaksetaraan kesempatan atau pembedaan perlakuan atas seseorang atau kelompok orang dalam aktivitas
Perseroan serta dalam interaksi sosial di lingkungan kerja.
2. Kekerasan
Merupakan setiap tindakan/perbuatan dan perilaku yang termasuk ancaman atau isyarat untuk melakukan
tindakan, paksaan, atau perampasan secara sewenang-wenang terhadap orang lain di tempat kerja yang muncul
baik secara publik atau privat, yang dapat menyebabkan kerugian/kerusakan atau penderitaan fisik, psikologis,
seksual, maupun ekonomi.
3. Pelecehan
Merupakan segala sikap, perkataan, tindakan/perbuatan/perilaku, atau isyarat baik di tempat kerja maupun
berbagai media komunikasi yang tidak sesuai dengan hukum atau ketentuan perundang-undangan tentang hak
asasi manusia yang bertujuan mengintimidasi dan memberikan dampak buruk pada aspek fisik, psikologis/mental,
seksual, maupun ekonomi yang membuat seseorang merasa terintimidasi, terhina, tersinggung, direndahkan,
atau dipermalukan dan mengakibatkan kesulitan dalam melaksanakan tugas atau menyebabkan pegawai merasa
dirinya bekerja dalam iklim Perseroan yang tidak kondusif yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap keamanan,
kesehatan, dan keselamatan.
88 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 89
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Perilaku saling menghargai di tempat kerja (Respectful Workplace Policy) bertujuan agar seluruh lnsan Perseroan (Dewan
Komisaris, Direksi, dan Pegawai) menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan
dalam rangka menciptakan lingkungan yang inklusif, menghargai perbedaan dan kesetaraan, serta menjunjung tinggi
hak asasi manusia untuk mendorong kinerja, pertumbuhan, dan keberlangsungan Perseroan, dengan:
1. Mengakui dan menghargai perbedaan dalam lingkungan kerja yang beragam dengan berbagai macam latar
belakang etnis, ras, kebangsaan, warna kulit, usia, agama, jenis kelamin, disabilitas, sudut pandang atau karakteristik
individu lainnya dan sudut pandang untuk mendorong lingkungan kerja yang produktif;
2. Menjamin setiap Insan Perseroan tidak diperlakukan berbeda karena karakteristiknya serta memiliki kesempatan
akses sarana dan prasarana yang sama dan adil; dan
3. Menciptakan dan membangun lingkungan kerja yang saling menghargai, tidak melakukan diskriminasi, kekerasan,
dan pelecehan dalam bentuk apa pun.
Seluruh kebijakan tersebut berdampak positif dengan tidak adanya kejadian ataupun laporan terkait diskriminasi dan
kerja paksa. [GRI 3-3, 405-1, 406-1, 408-1, 409-1] [OJK F.19]
Pelatihan General Banking Staff
dengan menerapkan prinsip
Diversity, Equity, and Inclusion
Sepanjang tahun 2023, Perseroan
telah melaksanakan Pelatihan General
Banking Staff untuk 242 peserta yang
terbagi dalam tiga batch. Program
pelatihan ini diikuti oleh peserta dari
berbagai latar belakang, termasuk
lulusan baru (fresh graduate) dan/
atau individu yang telah memiliki
pengalaman kerja. Perseroan juga
memberikan peluang yang setara bagi
individu dengan disabilitas untuk ikut serta dalam program pelatihan General Banking Staff. Tindakan
ini sejalan dengan prinsip-prinsip Diversity, Equity, and Inclusion yang menyatakan bahwa setiap
individu memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam keberlanjutan dan kemajuan Perseroan.
Keberagaman Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi [GRI 2-9]
Keberagaman dalam komposisi Dewan Komisaris dan Direksi merupakan aspek krusial dalam membangun manajemen
perusahaan yang inklusif dan berorientasi pada hasil yang berkelanjutan. Pemilihan anggota tata kelola tertinggi
berdasarkan kriteria seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian tidak hanya menciptakan
representasi yang lebih luas, tetapi juga memperkaya perspektif-perspektif yang beragam dalam pengambilan
keputusan strategis.
Meskipun latar belakang anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak berasal dari kelompok sosial yang kurang terwakili,
tetapi mereka selalu mendengarkan aspirasi dan berupaya menjadi perpanjangan tangan dari kelompok yang kurang
terwakili. Dengan mendasarkan pada keberagaman, komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tecermin pada
tabel di bawah ini:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 89
Page 90
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Tabel Keberagaman Komposisi Dewan Komisaris [GRI 405-1]
Nama Jabatan Usia Jenis Kelamin Pendidikan Pengalaman Kerja Keahlian
Chandra M. Komisaris 56 Tahun Laki-laki Sarjana Hukum Memiliki Hukum
Hamzah Utama/ pengalaman
Independen kerja di bidang
hukum.
Iqbal Latanro Wakil 65 Tahun Laki-laki • Master of Science Memiliki Ekonomi
Komisaris (MSi.) di bidang pengalaman di
Utama/ Business Management bidang perbankan.
Independen • Sarjana Ekonomi
Andin Hadiyanto Komisaris 58 Tahun Laki-laki • Doctor of Philosophy Memiliki Ekonomi
(Ph.D.) pengalaman
• Sarjana Ekonomi di bidang
jurusan Pembangunan pemerintahan.
Ahdi Jumhari Komisaris 69 Tahun Laki-laki • Master of Science Memiliki Akuntansi,
Luddin * Independen dalam Policy pengalaman di Ekonomi
Economics bidang perbankan.
• Sarjana Ekonomi
jurusan Akuntansi
Sentot A. Komisaris 66 Tahun Laki-laki • Magister Business Memiliki Ekonomi
Sentausa Independen Administration Pengalaman di
• Sarjana Statistika bidang perbankan
Universitas
Padjadjaran
Armand B. Arief Komisaris 71 Tahun Laki-laki • Magister Business Memiliki Administrasi
Independen Administration pengalaman di Bisnis
• Sarjana Business bidang perbankan.
Administration
Herry Trisaputra Komisaris 56 Tahun Laki-laki • Doktor Teknik Sipil Memiliki Teknik Sipil
Zuna • Sarjana Manajemen pengalaman di
bidang teknik sipil
Himawan Arief Komisaris 60 Tahun Laki-laki • Sarjana Teknik Sipil Memiliki Teknik Sipil
Sugoto • Magister Teknik Sipil pengalaman di
• Doktor Manajemen bidang properti
dan Bisnis
M. Yusuf Komisaris 48 Tahun Laki-laki • Sarjana Ekonomi Memiliki Ekonomi
Permana pengalaman di
bidang perdagangan
*) Berakhir masa jabatan tanggal 12 Agustus 2023 karena meninggal dunia
Tabel Keberagaman Komposisi Direksi [GRI 405-1]
Jenis
Nama Jabatan Usia Pendidikan Pengalaman Kerja Keahlian
Kelamin
Nixon L.P. Direktur Utama 54 Tahun Laki-laki Sarjana Ekonomi Memiliki Ekonomi
Napitupulu pengalaman di
bidang perbankan.
Oni Febriarto Wakil Direktur 52 Tahun Laki-laki • Magister Manajemen Memiliki Teknik,
Rahardjo Utama • Sarjana Teknik pengalaman di Manajemen
bidang perbankan.
Hirwandi Gafar Direktur 55 Tahun Laki-laki Sarjana Teknik Sipil Memiliki Teknik Sipil
Consumer and pengalaman di
Commercial bidang perbankan.
Lending
Nofry Rony Poetra Direktur Finance, 55 Tahun Laki-laki • MBA in Business Memiliki Ekonomi
Planning and • Sarjana Ekonomi pengalaman di
Treasury bidang perbankan.
Eko Waluyo Direktur 52 Tahun Laki-laki • Master of Economics Memiliki Ekonomi
Human Capital, • Sarjana Ekonomi pengalaman di
Compliance and bidang perbankan.
Legal
90 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 91
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Jenis
Nama Jabatan Usia Pendidikan Pengalaman Kerja Keahlian
Kelamin
Elisabeth Novie Direktur 56 Tahun Perempuan Sarjana Hukum bidang Memiliki Hukum
Riswanti Wholesale Perdata pengalaman di
Risk and Asset bidang perbankan.
Management
Andi Nirwoto Direktur 53 Tahun Laki-laki • Master of Finance Memiliki Teknik,
Operation, IT, and • Sarjana Teknik pengalaman di Keuangan
Digital Banking bidang perbankan.
Jasmin Direktur 59 Tahun Laki-laki • Magister International Memiliki Akuntansi,
Distribution and Business pengalaman di Bisnis
Retail Funding • Sarjana Ekonomi bidang perbankan.
Setiyo Wibowo Direktur Risk 46 Tahun Laki-laki • MBA in Finance & Memiliki Teknik,
Management and Banking pengalaman di Keuangan
Transformation • Sarjana Teknik Elektro bidang perbankan.
Hakim Putratama Direktur 47 Tahun Laki-laki • Sarjana Ilmu Memiliki Ilmu
Institutional Hubungan pengalaman di Hubungan
Banking Internasional bidang perbankan. Internasional
• Master International
Business
SRIKANDI BUMN Goes to Campus
Perseroan menunjukkan komitmennya mendukung pemberdayaan dan kepemimpinan perempuan
dengan melaksanakan program SRIKANDI BUMN Goes to Campus di Universitas Trisakti Jakarta pada
14 Agustus 2023 Kegiatan yang diikuti oleh 327 peserta tersebut tidak hanya mencakup sesi bimbingan
bersama Direksi saja, melainkan juga disemarakkan dengan sesi gelar wicara (talk show) dan sesi
berbagi kepemimpinan. Inisiatif ini mencerminkan upaya Perseroan mendorong pembangunan
berkelanjutan tanpa memandang gender atau latar belakang, sekaligus sosialisasi tentang prinsip
keberlanjutan. Secara khusus, kegiatan ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman dalam mendorong
kesempatan yang setara untuk berkembang. Melalui program ini, Perseroan berupaya bersinergi
untuk mengoptimalkan potensi dan kemampuan kaum perempuan, memberikan mereka peran yang
signifikan dalam menghadapi tantangan pekerjaan sehari-hari, dan secara keseluruhan memperkuat
dampak positif keberagaman di dalam Perseroan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 91
Page 92
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Perekrutan Pegawai Baru dan Pergantian Pegawai [GRI 401-1]
Proses perekrutan pegawai yang dijalankan oleh Perseroan bersumber dari jalur internal dan eksternal Perseroan.
Jalur internal merujuk pada perekrutan dan penyeleksian atas pegawai yang memenuhi kriteria dan bersedia untuk
menempati posisi tertentu. Sementara itu, rekrutmen jalur eksternal dapat melibatkan calon pegawai yang berstatus
pre-graduate, fresh graduate, dan experienced & professional hire. Perseroan memberikan prioritas pada pegawai lokal
pada proses perekrutan, yaitu pegawai yang berkewarganegaraan Indonesia. Hal tersebut menjadikan seluruh pegawai
(100%), termasuk manajemen senior atau manajemen atas dari perseroan merupakan masyarakat lokal. Selain
itu, Perseroan memiliki inisiatif rekrutmen yang ditargetkan untuk kelompok rentan seperti perempuan, kelompok
minoritas, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.. Sesuai Kebijakan Khusus No. KK.3-A tanggal 31 Oktober 2023
tentang Siklus Human Capital, proses seleksi yang dilakukan Perseroan sekurang-kurangnya mencakup tahapan: [GRI
3-3, 202-2]
1. Pemilahan Aplikasi (Application Screening)
Proses pendaftaran/aplikasi dilakukan dengan metode yang jelas dan mudah dipahami
dan diikuti oleh kandidat, sehingga dapat mempercepat proses rekrutmen. Hal-hal yang
harus dipenuhi dalam proses pendaftaran/aplikasi yaitu:
3. Verifikasi keaslian data
1. Pemenuhan persyaratan 2. Kelengkapan dokumen
aplikasi
2. Assessment Kandidat
Terdiri dari beberapa jenis yang dapat digunakan namun tidak terbatas pada :
• Speed dating interview, melakukan wawancara dalam waktu singkat;
• Paper Based Test, memberikan sejumlah soal/pertanyaan tertulis kepada
kandidat berupa pertanyaan psikometrik, skolastik, tes pengetahuan dan
kemampuan tertentu;
• Skills-based approach, kandidat diminta menunjukkan/mendemonstrasikan
kemampuan/pengetahuan/keterampilan tertentu untuk memvalidasi
kemampuan/pengetahuan/keterampilan yang dimiliki kandidat;
• Gamification, seleksi dalam bentuk simulasi permainan untuk meningkatkan engagement kandidat terhadap
nilai-nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh Bank;
• Kompetensi/Hackathon, kompetisi terkait keahlian pada bidang tertentu yang dibutuhkan Bank;
• Job Audition, kandidat mengerjakan suatu proyek yang telah ditentukan oleh Bank;
• Case Study, kandidat menyelesaikan studi kasus berdasarkan kemampuan kandidat; dan
• Pre-Employee Screening, penyaringan profil berdasarkan prinsip Know Your Employee untuk memitigasi
risiko operasional.
Perseroan memiliki mekanisme khusus bagi pegawai baru untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Bagi mereka yang
lolos dan diangkat sebagai pegawai tetap, pegawai tersebut akan mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan
ketenagakerjaan yang berlaku. Perseroan juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk ikut serta
dalam program rekrutmen pegawai baru. Program tersebut merupakan program dari Kementerian BUMN melalui
Forum Human Capital Indonesia (FHCI). Selama tahun 2023, terdapat 4 (empat) pegawai disabilitas yang berhasil
lolos dalam program rekrutmen. Berikut adalah data mengenai pegawai baru yang diperoleh melalui Satuan Kerja
Human Capital Management.
Komposisi Pegawai Baru Berdasarkan Kelompok Usia dan Jenis Kelamin [GRI 401-1]
Rentang 2023 2022 2021
Usia L P Jumlah L P Jumlah L P Jumlah
≥51 1 2 3 2 1 3 2 3 5
31-50 22 8 30 44 10 54 23 11 34
≤30 237 425 662 368 649 1.017 121 217 338
Jumlah 260 435 695 414 660 1.074 146 231 377
* L=Laki-laki/P=Perempuan
92 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 93
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Komposisi Pegawai Baru Berdasarkan Wilayah Kerja dan Jenis Kelamin [GRI 401-1]
2023 2022 2021
Wilayah Kerja
L P Jumlah L P Jumlah L P Jumlah
Kantor Pusat 70 75 145 135 194 329 67 42 109
Kantor Wilayah 8 1 9 3 10 13 7 2 9
Kantor Cabang 182 359 541 276 456 732 72 187 259
Jumlah 260 435 695 414 660 1.074 146 231 377
* L=Laki-laki/P=Perempuan
Selain bertambah karena program rekrutmen, jumlah pegawai Perseroan berkurang karena adanya pegawai yang
berhenti bekerja dengan berbagai alasan, seperti pensiun, mengundurkan diri, habis masa kontrak, meninggal, dan
sebagainya. Perseroan mengelola berakhirnya hubungan kerja berdasarkan Kebijakan Khusus No. KK.3-A tanggal
31 Oktober 2023 tentang Siklus Human Capital.
Tabel Tingkat Perputaran Pegawai (Turnover) [GRI 401-1]
Keterangan 2023 2022 2021
Jumlah Pegawai Baru 695 1.074 377
Jumlah Pergantian Pegawai 187 246 206
Jumlah Pegawai Awal Tahun 11.745 11.192 11.224
Jumlah Pegawai Akhir Tahun 12.045 11.859 11.192
Tingkat Turnover 1,55% 2,07% 1,53%
Komposisi Pergantian Pegawai Berdasarkan Kelompok Usia dan Jenis Kelamin [GRI 401-1]
Rentang 2023 2022 2021
Usia L P Jumlah L P Jumlah L P Jumlah
≥51 5 2 7 4 2 6 2 3 5
31—50 43 55 98 27 52 79 40 54 94
≤30 25 57 82 75 86 161 45 62 107
Jumlah 73 114 187 106 140 246 87 119 206
* L=Laki-laki/P=Perempuan
Komposisi Pergantian Pegawai Berdasarkan Wilayah Kerja dan Jenis Kelamin [GRI 401-1]
2023 2022 2021
Wilayah
L P Jumlah L P Jumlah L P Jumlah
Kantor Pusat 21 21 42 34 22 56 26 10 36
Kantor Wilayah 3 2 5 4 - 4 - 1 1
Kantor Cabang 49 91 140 68 118 186 61 108 169
Jumlah 73 114 187 106 140 246 87 119 206
* L=Laki-laki/P=Perempuan
Pembelajaran dan Pengembangan
Kompetensi Pegawai
Pengembangan kompetensi hard skill maupun soft skill menjadi salah satu bagian dari pedoman siklus Human Capital
dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia sesuai dengan Kebijakan Khusus No.KK.3-A tanggal 31 Oktober 2023 tentang
Siklus Human Capital. Setiap pegawai wajib untuk mengembangkan kompetensinya agar dapat melakukan pekerjaan
dengan baik, dan mempersiapkan diri untuk dapat menghadapi perubahan dan/atau menduduki jabatan yang lebih
tinggi. Dengan berpegang teguh pada prinsip kesetaraan diterapkan, Perseroan secara konsisten memberikan setiap
pegawai, baik pria maupun wanita, kesempatan yang sama untuk belajar dan mengembangkan tingkat kompetensi
masing-masing. [GRI 3-3]
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 93
Page 94
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Perseroan membentuk program pembelajaran dan pengembangan yang terstruktur dalam meningkatkan kompetensi
para pegawai. Desain program pengembangan kompetensi tersebut mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan sikap (knowledge, skill, dan attitude). Dengan menjadikan Perseroan sebagai “learning organization”, Perseroan
mendorong seluruh pegawai untuk terus mengembangkan kompetensinya agar mampu melaksanakan tugas dengan
optimal, siap menghadapi perubahan dan tantangan baru, serta bersiap untuk mengisi posisi jabatan yang lebih tinggi.
Berdasarkan kebijakan pembelajaran dan pengembangan, Perseroan menerapkan konsep analysis, design, development,
implementation, dan evaluation (ADDIE) dalam mengembangkan kompetensi pegawai. Sejalan dengan itu, pengelolaan
pembelajaran dan pengembangan diselaraskan dengan kebutuhan pekerjaan dan bisnis melalui pendekatan 70:20:10,
yang memiliki arti 70% komposisi pembelajaran berasal dari praktik, 20% pembelajaran dari orang lain, dan 10% dari
pembelajaran formal.
Peningkatan Kapabilitas dan
Pendidikan ESG bagi Pegawai
Perseroan telah mengambil komitmen penuh dalam meningkatkan kapabilitas dan keterampilan ESG
bagi para pegawai. Keyakinan ini mendasari pandangan bahwa peningkatan kapabilitas pegawai akan
berdampak langsung pada kinerja Perseroan dalam mencapai keberlanjutan. Melalui program Quick
Wins, langkah konkret yang diambil oleh Perseroan adalah dengan mengimplementasikan program
pendidikan berkelanjutan yang melibatkan 140 pegawai pada tahun 2023. Program ini dirancang
untuk memberikan pemahaman mendalam tentang isu-isu lingkungan, sosial, dan tata kelola kepada
pegawai, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam mendukung tujuan keberlanjutan Perseroan.
Dengan tindakan ini, Perseroan tidak hanya menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan
dan masyarakat, melainkan juga berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia untuk
mencapai perubahan positif jangka panjang.
Berikut rincian peningkatan kapabilitas dan pendidikan ESG di tahun 2023:
• Pendidikan dan pengembangan kapabilitas data privacy awareness sebanyak 31 orang;
• Pendidikan dan pengembangan kapabilitas security awareness crime, enterprise risk management
and cyber security sebanyak 41 orang; dan
• Penerapan Manajemen risiko sebanyak 68 orang
Guna memenuhi kebutuhan kompetensi dan keahlian, Perseroan menjalankan program pengembangan SDM secara
berkelanjutan melalui berbagai metode, seperti pendidikan, pelatihan, penugasan khusus, dan program mutasi
maupun promosi. Berikut adalah tabel yang menunjukkan jumlah pengembangan SDM berdasarkan level jabatan
selama periode Januari-Desember 2023:
Pengembangan Kompetensi Berdasarkan Level Jabatan
[GRI 2-17, 404-2] [OJK E.2, F.22] [FS4]
Sepanjang tahun 2023, anggota Dewan Komisaris Perseroan telah mengikuti berbagai program peningkatan
94 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 95
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
kompetensi berupa pelatihan, lokakarya, konferensi maupun seminar terkait aspek ESG, sebagaimana tabel berikut ini.
Pelatihan yang diikuti oleh Dewan Komisaris (Board of Commissioners)
Jenis Pelatihan dan Materi
Waktu dan Tempat
Nama Jabatan Pengembangan Penyelenggara
Pelaksanaan
Kompetensi /Pelatihan
Chandra M. Komisaris Utama/ GRC Masterclass Program 2023 “ESG 27 September 2023
BSE BUMN
Hamzah Independen for Boards – Governance of ESG” Virtual
GRC Masterclass Program 2023
25 Oktober 2023
"Methodology and Environmental and BSE BUMN
Virtual
Social Management Systems"
Iqbal Latanro Wakil Komisaris Utama/ GRC Masterclass Program 2023 “ESG 27 September 2023
BSE BUMN
Independen for Boards – Governance of ESG” Virtual
GRC Masterclass Program 2023
25 Oktober 2023
"Methodology and Environmental and BSE BUMN
Virtual
Social Management Systems"
Armand B. Komisaris Independen GRC Masterclass Program 2023 “ESG 27 September 2023
BSE BUMN
Arief for Boards – Governance of ESG” Virtual
GRC Masterclass Program 2023
25 Oktober 2023
"Methodology and Environmental and BSE BUMN
Virtual
Social Management Systems"
Sentot A. Komisaris Independen GRC Masterclass Program 2023 “ESG 27 September 2023
BSE BUMN
Sentausa for Boards – Governance of ESG” Virtual
GRC Masterclass Program 2023
25 Oktober 2023
"Methodology and Environmental and BSE BUMN
Virtual
Social Management Systems"
Andin Komisaris GRC Masterclass Program 2023 “ESG 27 September 2023
BSE BUMN
Hadiyanto for Boards – Governance of ESG” Virtual
GRC Masterclass Program 2023
25 Oktober 2023
"Methodology and Environmental and BSE BUMN
Virtual
Social Management Systems"
Herry Komisaris GRC Masterclass Program 2023 “ESG 27 September 2023
BSE BUMN
Trisaputra for Boards – Governance of ESG” Virtual
Zuna
Webinar OJK "Managing
19 Oktober 2023
Environmental,Social and Governance OJK
Virtual
Risk and Opportunities"
GRC Masterclass Program 2023
25 Oktober 2023
"Methodology and Environmental and BSE BUMN
Virtual
Social Management Systems"
Himawan Komisaris GRC Masterclass Program 2023 “ESG 27 September 2023
BSE BUMN
Arief Sugoto for Boards – Governance of ESG” Virtual
GRC Masterclass Program 2023
25 Oktober 2023
"Methodology and Environmental and BSE BUMN
Virtual
Social Management Systems"
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 95
Page 96
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Jenis Pelatihan dan Materi
Waktu dan Tempat
Nama Jabatan Pengembangan Penyelenggara
Pelaksanaan
Kompetensi /Pelatihan
Mohamad Komisaris GRC Masterclass Program 2023 “ESG 27 September 2023
BSE BUMN
Yusuf for Boards – Governance of ESG” Virtual
Permana
GRC Masterclass Program 2023
25 Oktober 2023
"Methodology and Environmental and BSE BUMN
Virtual
Social Management Systems"
Sepanjang tahun 2023, anggota Direksi Perseroan telah mengikuti berbagai program peningkatan kompetensi berupa
pelatihan, lokakarya, konferensi maupun seminar terkait aspek ESG, sebagaimana tabel berikut ini.
Pelatihan yang diikuti oleh Direksi (Board of Director)
Jenis Pelatihan dan Materi
Waktu dan Tempat
Nama Jabatan Pengembangan Penyelenggara
Pelaksanaan
Kompetensi /Pelatihan
Nixon L.P. Direktur Utama ASEA Global Leadership Program
18 September s.d. 22
Napitupulu (AGLP) - SRW&Co “Leading SRW&Co
September 2023 di
Innovation in Global Economic
Chicago, AS
Recovery”
Oni Febriarto Wakil Direktur Utama Strategic
Rahardjo Risk Management Class For Executive 12 April 2023 di Jakarta Decelopment
Group
BUMN School of
GRC Masterclass Program 2023 “ESG 27 September 2023 di
Excellence
for Boards Governance of ESG” Jakarta
Andi Nirwoto Direktur Operation, IT, Refreshment Sertifikasi Management
Mahesa Prima
and Digital Banking Risiko Level 5 22 Mei 2023 di Jakarta
Solusindo
International
IMD Executive Education "Digital 14 – 25 November 2023
Management
Transformation for Boards" di Swiss
Development
Eko Waluyo Direktur Human Capital, Refreshment Sertifikasi Management Mahesa Prima
31 Maret 2023 di Jakarta
Compliance and Legal Risiko Level 5 Solusindo
22 September 2023 di
Certified Anti Fraud Profesional Asia Anti Fraud
Jakarta
GRC Masterclass Program 2023 “ESG 27 September 2023 di BUMN School of
for Boards Governance of ESG” Jakarta Excellence
GRC Masterclass Program 2023 “GC
25 Oktober 2023 di BUMN School Of
Methodology and Environmental and
Jakarta Excellence
Social Management System”
Pendalaman ASEAN CG Scorecard
18 April 2023 di Jakarta IICD
IICD
Sosialisasi Pencegahan Tindak
Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada 4 Desember 2023 di
OJK
Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sektor Jakarta
Perbankan di DKI Jakarta
Setiyo Direktur Risk BCG’s Strategy Advantage
Boston Consulting
Wibowo Management and Roundtable: Building Resilience in 28 Juli 2023 di Jakarta
Indonesia
Transformation Times of Uncertainty
Nofry Rony Direktur Finance, Refreshment Sertifikasi Management Mahesa Prima
31 Maret 2023 di Jakarta
Poetra Planning and Treasury Risiko Level 5 Solusindo
27 Juni 2023 di
Global ESG Corporate Access BNP Paribas
Singapore
GRC Masterclass Program 2023 “ESG 27 September 2023 di BUMN School of
for Boards Governance of ESG” Jakarta Excellenence
Hakim Direktur Institutional 12 Desember s.d. 15
Executive Education HBS “Strategy,
Putratama Banking Desember 2023 di Harvard Business
Building, and Sustaining Competitive
Boston, Massachusetts, School
Advantage”
USA
Risk Management Class For Executive 12 April 2023 di Jakarta LPII
96 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 97
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Workshop esg
Proyek ESG merupakan proyek
keberlanjutan (sustainability) yang
harus dicapai oleh perusahaan dalam
menjalankan bisnis. Dengan mengelola
usaha yang lebih ramah lingkungan,
menerapkan tata kelola yang baik,
dan memiliki tanggung jawab sosial
atau ESG yang sejalan dengan strategi
bisnis, Perseroan dapat merealisasikan
visi dan misinya sebagai Best Mortgage
Bank in Southeast Asia 2025. Sebagai
salah satu bagian dari Proyek ESG,
Perseroan telah menyelenggarakan lokakarya terkait topik ESG dengan tema “The Future of Finance”
yang diselenggarakan pada 15 Juni 2023. Pelaksanaan lokakarya internalisasi ini bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman para pegawai di unit kerja masing-masing terkait ESG, mendorong
implementasi nyata program ESG sebagai bagian dari budaya berbasis lingkungan dan sosial, serta
mengoptimalkan program ESG dan turunannya yang ada di dalam Perseroan.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid—daring dan luring—dengan mengundang mitra KPMG Global,
serta mengundang Direktur Risk Management dan Direktur Human Capital, Compliance and Legal
sebagai bentuk keterlibatan aktif jajaran manajemen puncak terhadap penerapan ESG di Perseroan.
Sepanjang tahun 2023, pegawai Perseroan telah mengikuti berbagai program peningkatan kompetensi berupa
pelatihan, lokakarya, sertifikasi, konferensi maupun seminar terkait aspek ESG, di antaranya yaitu:
Pelatihan yang diikuti oleh Pegawai
No. Nama Pelatihan Tanggal Pelaksanaan Metode
Classroom / Virtual
1. Workshop ESG BTN 15 Juni 2023
Classroom
Classroom / Virtual
2. Green Financing & Energi Terbarukan 5 Oktober 2023
Classroom
Classroom / Virtual
3. Pelatihan AMDAL 12 November 2023
Classroom
Classroom / Virtual
4. Pelatihan Greenship Associate 3-4 November 2023
Classroom
Classroom / Virtual
5. Enhancing Business Ecosystem for SBH 9-10 Juni 2023
Classroom
Classroom / Virtual
6. Assessment Penyuluh Antikorupsi PAKSI 2023 11-12 April 2023
Classroom
Classroom / Virtual
7. Effective Sales and Proses Credit SME 3-7 Juli 2023
Classroom
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 97
Page 98
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
No. Nama Pelatihan Tanggal Pelaksanaan Metode
Classroom / Virtual
8. BTN IT Security 27-31 Januari 2023
Classroom
Classroom / Virtual
9. Sertifikasi Anti-Fraud & Legal (CAFP) 21-22 September 2023
Classroom
Classroom / Virtual
10. Sertifikasi Anti-Fraud Manager (CAFM) 4-6 September 2023
Classroom
Classroom / Virtual
11. Sertifikasi Fraud Examiner (CFE) 7-11 Agustus 2023
Classroom
Classroom / Virtual
12. Penerapan Program APU PPT & PPPSPM 2023 24-25 Agustus 2023
Classroom
Classroom / Virtual
13. Webinar Security Awareness Cyber Crime 14 Juli 2023
Classroom
Classroom / Virtual
14. Identifikasi Titik Krisis Kecurangan (Fraud) 20-21 Februari 2023
Classroom
Classroom / Virtual
15. Workshop Pencegahan & Penanganan Cyber 13 Juli 2023
Classroom
Classroom / Virtual
16. GRC Masterclass "ESG for Auditor" 13 Juli 2023
Classroom
Classroom / Virtual
17. Pelatihan ESG Implementation 2-4 Maret 2023
Classroom
Classroom / Virtual
18 Seminar Sustainable Finance Forum 2023 4-8 Desember 2023
Classroom
Classroom / Virtual
19 Webinar OJK "Managing ESG Risk & Opportunities” 19 Oktober 2023
Classroom
Classroom / Virtual
20. Workshop ESG Bank BTN 15 Juni 2023
Classroom
Classroom / Virtual
21. Business Ecosystem Development for BFS 7-8 Juli 2023
Classroom
Classroom / Virtual
22. Awareness Training ISO 9001:2015 5-8 Mei 2023
Classroom
Classroom / Virtual
23. Certified Ethical Hacker (CEH) 11-15 September 2023
Classroom
Classroom / Virtual
24. Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan 17-18 Juli 2023
Classroom
Classroom / Virtual
25. Internalisasi APU, PPT, & PPPSPM 25 Agustus 2023
Classroom
Classroom / Virtual
26. Internalisasi Pengelolaan APU, PPT, & PPPSPM 25 September 2023
Classroom
Classroom / Virtual
27. Pelatihan Pendalaman ASEAN CG Scorecard 18 April 2023
Classroom
Classroom / Virtual
28. Peningkatan Pemahaman Gratifikasi KPK 12-14 Oktober 2023
Classroom
Classroom / Virtual
29. Security & Hacking Technique Web & Mobile 19-26 Januari 2023
Classroom
Classroom / Virtual
30. Seminar BARa Risk Forum "ERM & Cyber Security” 26 Juli 2023
Classroom
Classroom / Virtual
31. Webinar APU PPT “Kewaspadaan Modus TPPU” 22 April 2023
Classroom
Classroom / Virtual
32. Webinar II APU dan PPT Tahun 2023 21 Juni 2023
Classroom
Classroom / Virtual
33. Webinar OJK - Strategi Pencegahan Gratifikasi 19 Mei 2023
Classroom
Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek
34. 18-19 September 2023 Onsite
Pemasaran (Responsible Marketing)
98 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 99
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Biaya Pengembangan Kompetensi
Pada tahun 2023, Perseroan telah mengalokasikan anggaran untuk pengembangan kompetensi pegawai. Tercatat
peningkatan sebesar 10% jika dibandingkan besaran anggaran pada tahun 2022. Perseroan menerapkan metode
blended learning yang menggabungkan pembelajaran daring, kelas virtual, dan pembelajaran mandiri. Hal ini bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan program pendidikan tanpa mengorbankan efektivitas setiap program.
Upaya ini diarahkan untuk terus meningkatkan nilai tambah bagi para pegawai, termasuk pemenuhan kompetensi
yang dibutuhkan. Rincian besaran anggaran pengembangan kompetensi pegawai secara keseluruhan dapat ditemukan
dalam tabel berikut:
Biaya pengembangan kompetensi
Pertumbuhan
(dalam jutaan rupiah)
Dalam mata uang
2023 2022 Dalam persen (%)
(dalam jutaan rupiah)
95.928 86.945 8.983 10%
Jumlah dan Rata-rata Jam Pelatihan Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin [GRI 404-1]
2023 2022 2021
Keterangan
Laki-laki Perempuan Laki-laki Perempuan Laki-laki Perempuan
Jumlah Pegawai 6.288 5.757 6.396 5.727 6.032 5.137
Jumlah Peserta Pendidikan
17.342 14.086 15.842 13.607 14.722 12.803
dan Pelatihan
Jumlah Jam Pendidikan dan
393.096 349.610 342.379 313.909 304.201 233.646
Pelatihan
Rata-rata Jam Pendidikan dan
22,67 24,82 21,61 23,07 20,66 18,25
Pelatihan per Peserta
Rata-rata Jam Pendidikan dan
62,52 60,73 53,53 54,81 50,43 45,48
Pelatihan per Orang
Total Peserta Pendidikan dan
31.428 29.449 27.525
Pelatihan
Total Jam Pendidikan dan
742.706 656.288 537.847
Pelatihan
Jumlah dan Rata-rata Jam Pelatihan Pegawai Berdasarkan Jenjang Jabatan [GRI 404-1]
2023 2022 2021
Jenjang Jumlah Rata- Jumlah Rata- Jumlah Rata-
Jabatan Jumlah Jumlah Jumlah
Total Jam rata Jam Total Jam rata Jam Total Jam rata Jam
Peserta Peserta Peserta
Pelatihan Pelatihan Pelatihan Pelatihan Pelatihan Pelatihan
Level 22 13 290 22 13 250 19 7 88 12,57
Level 19 s.d. 21 599 13.874 23 438 5.626 13 325 5.862 18,04
Level 15 s.d. 18 5.792 111.066 19 4.424 79.743 18 3.987 103.898 26,06
Level 13 s.d. 14 9.061 317.128 35 9.088 183.582 20 6.253 132.258 21,15
Level 11 s.d. 12 12.395 234.147 19 11.961 310.976 26 13.142 240.114 18,27
Level 8 s.d. 10 3.568 66.201 19 3.449 75.048 22 3.803 55.544 14,61
Upaya Perseroan dalam membentuk SDM yang unggul tidak berhenti pada program pendidikan dan pelatihan, tetapi
juga memfasilitasi pegawai tetap yang terpilih untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Upaya
tersebut dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Umum Sumber Daya Manusia (Human Capital) KU.3 tentang Pengelolaan
Pembelajaran dan Pengembangan yang bertujuan meningkatkan kompetensi pegawai dalam rangka menciptakan
tenaga kerja yang terampil, tangguh, dan tanggap sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia perbankan.
Pendidikan dan pelatihan tidak hanya diberikan kepada pegawai yang masih bekerja, tetapi juga diperuntukkan bagi
mereka yang akan memasuki masa pensiun. Dengan adanya pelatihan ini, Perseroan berperan dalam membantu
mempersiapkan pegawai yang akan memasuki masa pensiun agar memiliki kesiapan dan keterampilan yang diperlukan
untuk tetap produktif saat memasuki masa pensiun. [GRI 404-2]
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 99
Page 100
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Webinar ESG Untuk Internal - Becoming ESG Champion:
BTN Blueprint for Sustainable Future
Pada tanggal 1 Desember 2023, Perseroan mengadakan
Webinar yang ditujukan kepada seluruh pegawai internal
khususnya jabatan manajerial bersama dengan Direktur Risk
Management dan Direktur Human Capital, Compliance & Legal
serta mengundang KPMG Global sebagai partner. Webinar
tersebut bertema “Becoming ESG Champion: BTN Blueprint for
Sustainable Future” di mana pada kegiatan webinar tersebut
bertujuan untuk meningkatkan awareness terhadap penerapan
ESG di Perseroan dengan acara pemaparan inisiatif strategis
Bank BTN di mana ESG menjadi salah satu inisiatif strategis
ke-8 dari 10 inisiatif strategis Perseroan tahun 2024.
Keikutsertaan dalam Konferensi Iklim ke-28 (COP-28)
Perwakilan Perseroan dari ESG Department, Enterprise
Risk Management Division (ERMD) turut serta
menghadiri acara Konferensi Iklim Dunia ke-28 atau
COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab pada tanggal 4
Desember 2023 hingga 8 Desember 2023.
COP28 atau Konferensi Perubahan Iklim
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-
28, merupakan rapat tahunan PBB yang diselenggarakan
untuk membahas isu-isu iklim global menandai langkah penting dalam
upaya berkelanjutan dunia internasional untuk menghadapi perubahan iklim.
Sejalan dengan tantangan yang dihadapi pada konferensi sebelumnya, COP28
diharapkan dapat mengurangi emisi dan menyusun strategi bagi semua negara
yang hadir.
Keikutsertaan Perseroan pada kegiatan COP28 dalam upaya meningkatkan wawasan terkait ESG,
mengetahui terobosan inovasi terkait iklim, dan mendapatkan informasi terkait teknologi mutakhir
yang mungkin dapat diadopsi di dalam bisnis Perseroan.
100 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 101
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Pengembangan Karier
Perseroan menyediakan jalur yang beragam dalam mengelola pengembangan karier pegawai. Setiap jalur karier
menawarkan tingkat kemajuan dan peluang yang berbeda. Pemetaan jalur karier dilakukan berdasarkan evaluasi bakat
dan potensi masing-masing pegawai. Setiap pegawai kemudian diidentifikasi dalam matriks potensi yang disusun
dengan mempertimbangkan aspek kinerja dan potensi, seperti tertera di bawah ini:
7 NEED TO
Tinggi
8 POTENTIAL 9 STAR
DEVELOP
K inerja
Sedang
4 SLOW
5 AVERAGE 6 POTENTIAL
STARTER
Rendah
2 SLOW 3 NEED TO
1 UNFIT
STARTER DEVELOP
Rendah Sedang Tinggi
P otensi
Di samping pemetaan potensi, Perseroan juga mengimplementasikan program Job Posting, yang merupakan proses
pencarian kandidat untuk posisi tertentu secara terbuka. Tujuan dari proses ini adalah memberikan peluang yang luas
kepada pegawai untuk mengembangkan karier mereka masing-masing.
PENGUMUMAN SELEKSI PENETAPAN PENEMPATAN
Perseroan akan memberikan Perseroan menyelenggarakan Direksi akan memutuskan Pegawai yang terpilih
pengumuman kepada proses seleksi berdasarkan pegawai yang terpilih dari ditempatkan pada jabatan
seluruh pegawai bahwa kesesuaian kriteria posisi hasil seleksi untuk mengisi tersebut.
tentang lowongan untuk dengan pendaftar. Seleksi jabatan tersebut.
jabatan tertentu, disertai bersifat on-desk maupun
dengan kriteria kandidat yang tatap muka (wawancara,
diinginkan. simulasi, dsb)
Ketika mengisi posisi kunci, Bank BTN melibatkan proses persiapan suksesor untuk posisi strategis di organisasi. Proses
ini didasarkan pada nominasi dan seleksi pegawai yang memiliki potensi, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 101
Page 102
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Pengawasan dan Evaluasi Program Pengembangan
• Pengawasan • Komunikasi terkait program
• Evaluasi pengembangan kepada
suksesor
• Melaksanakan program
pengembangan
Mengidentifikasi Suksesor
• Menentukan kriteria kesuksesan
di posisi tujuan
• Menentukan kesesuaian profil
dan kesiapan suksesor
• Memilih dan menetapkan
suksesor
Integrasi dengan Proses HC
Integrasi dengan
Mulai >> Mengidentifikasi Posisi Kunci Proses HC lain lainnya seperti:
• Pembelajaran dan
• Kriteria posisi kunci pengembangan
• Metode identifikasi dan finalisasi posisi kunci • Manajemen kinerja
• Perpindahan pegawai
(mobilitas)
Perseroan telah memiliki program untuk mempercepat perkembangan karier yang dikenal dengan Talent Acceleration
Program (TAP). Program ini bertujuan mengisi posisi kunci di tingkat BOD-1, BOD-2, dan BOD-3. Program ini
dilaksanakan melalui dua kerangka kerja, yaitu fast-track dan BTN Millennials Program. Program fast-track ditujukan
untuk seluruh pegawai berusia di bawah 40 tahun. Sementara itu, BTN Millennials Program diperuntukkan bagi
pegawai baru dari jalur lulusan baru dengan usia kurang dari 26 tahun, serta bagi pegawai yang berusia di bawah 30
tahun dengan motivasi kuat untuk menjadi pemimpin masa depan dan berperan aktif di Perseroan.
Program TAP memiliki fokus yang mencakup aspek kepemimpinan, peningkatan eksposur, pengalaman, dan kompetensi
teknis. Perpindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain di Perseroan diimplementasikan dengan pendekatan
"dual path", yang mencakup pemenuhan kebutuhan Perseroan pada jabatan dengan keahlian tertentu (fungsional)
dan jabatan dengan karakter manajerial. Sementara itu, pegawai memiliki kesempatan untuk menjalani kedua jalur
perpindahan, baik ke jabatan manajerial maupun fungsional. Penetapan antara manajerial dan fungsional ditentukan
oleh kebutuhan Perseroan, kompetensi serta kapabilitas pegawai, dan aspirasi dari individu yang bersangkutan.
Fungsional Team Leader
Lvl ... Lvl ...
Fungsional Team Leader
Lvl 4 Lvl 2
Fungsional Team Leader
Lvl 3 Lvl 1
Fungsional
Lvl 2
Fungsional
Lvl 1
102 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 103
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan Perseroan melakukan peninjauan dan penilaian kinerja pegawai dengan berpedoman pada Kebijakan Umum Sumber Daya Manusia (Human Capital) KU.3 tentang Pengelolaan Manajemen Karier, termasuk di dalamnya kebijakan terkait perencanaan dan pengembangan karier pegawai di lingkungan Perseroan. Dalam menetapkan indikator penilaian, Perseroan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, melainkan berfokus pada kompetensi dan potensi pegawai. Hasil penilaian kinerja tersebut akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan saat Perseroan merumuskan kebijakan terkait pengembangan karier pegawai tertentu. Perseroan telah mempersiapkan struktur jenjang karier sebagai langkah untuk menciptakan peluang pertumbuhan dan motivasi bagi pegawai agar dapat berkembang. Jenjang karier ini dibentuk berdasarkan kategori jabatan, job family, dan struktur perencanaan karier individual yang ditetapkan berdasarkan kompetensi inti pegawai (inti, kepemimpinan, dan job family) serta kurikulum pembelajarannya. Pada tahun 2023, Perseroan akan memberikan hasil penilaian kinerja kepada seluruh pegawai Perseroan (100%) di semua tingkat jabatan, tanpa memandang jenis kelamin. [GRI 404-3] Perlindungan Hak-hak Pegawai Perseroan sepenuhnya berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak pegawai. Pemenuhan atas hak-hak pegawai dinilai dapat mendorong kepuasan pegawai yang secara langsung dapat meningkatkan kinerja Perseroan dalam menggapai keberlanjutan. Perundingan dengan Serikat Pekerja secara rutin terus dilaksanakan oleh Perseroan, guna menyusun dan menyepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku selama dua tahun dengan opsi perpanjangan maksimal selama satu tahun. Perseroan telah mendaftarkan PKB tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, selaku lembaga yang berwenang memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam isu ketenagakerjaan, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor Kep. 4/ HI.00.01/00.0000.220825025/B/IX/2022 tanggal 16 September 2022. PKB yang saat ini berlaku adalah PKB periode tahun 2022—2024. [GRI 2-30] [OJK F.19] Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum mencakup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 tahun 2014 tentang tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Namun begitu, Perseroan memastikan seluruh (100%) pekerja terlindungi haknya dalam PKB dan tergabung menjadi anggota Serikat Pekerja. Di samping itu, Perseroan berkomitmen mencegah celah terjadinya tindakan kerja paksa di lingkungan perusahaan. Komitmen ini diatur secara rinci melalui Kebijakan Umum Sumber Daya Manusia (Human Capital) KU.3 tentang Hari dan Jam Kerja. Secara spesifik, kebijakan ini mengatur hari dan jam operasional bank agar pegawai dapat hadir, bekerja, dan beristirahat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jika terjadi situasi di mana seorang pegawai bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan, maka Perseroan akan memberikan kompensasi berupa uang lembur kepada pegawai. Besaran insentif lembur tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kebijakan Umum Sumber Daya Manusia (Human Capital) KU.3 mengenai Pengelolaan Kompensasi dan Manfaat. [GRI 409-1] Dalam rangka membangun hubungan kerja yang baik, Perseroan senantiasa menjalin komunikasi dua arah dengan para pegawai. Komunikasi ini mencakup penyampaian informasi terkait perubahan struktur organisasi dan penambahan unit bisnis kepada pegawai, serta aspek-aspek yang terkait dengan manajemen kepegawaian. Seluruh informasi tersebut dapat diakses melalui LApS, sebuah aplikasi internal yang mengatur berbagai ketentuan Perseroan. Remunerasi Pegawai Bagi Perseroan, pemenuhan remunerasi merupakan pemberian penghargaan kepada para pegawai yang harus dilaksanakan secara adil tanpa adanya praktik diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan bentuk keberagaman lainnya. Perseroan menjamin tidak terdapat perbedaan pada rasio gaji pokok dan remunerasi yang diterima oleh pegawai perempuan dan laki-laki pada tingkat jabatan yang sama. Pemberian remunerasi sepenuhnya didasarkan pada pencapaian kinerja dan tanggung jawab dari jabatan yang diemban. Guna memastikan hal itu, Perseroan memiliki sistem remunerasi dan kesejahteraan pegawai diatur dalam Kebijakan Khusus 3-B tanggal 31 Oktober 2023 tentang Remunerasi. Aturan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/ POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. [GRI 3-3, 405-2] PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 103
Page 104
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Perseroan menerapkan sistem remunerasi guna memotivasi dan mempertahankan pegawai-pegawai terbaik serta
bertujuan memenuhi kebutuhan atas human capital yang berkualitas. Guna mendukung strategi Perseroan dan
mendorong kinerja yang optimal dan berkesinambungan, Perseroan menerapkan remunerasi berbasis kinerja dan
risiko yang mengacu pada kinerja pegawai. Selaras dengan itu, penerapan struktur dan skala upah disesuaikan dengan
regulasi yang berlaku. Penetapan remunerasi dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja dari setiap individu
pegawai (based on performance), kinerja unit kerja, dan kinerja Perseroan secara keseluruhan. Seluruh pertimbangan
ini nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas finansial Perseroan dalam proses penentuan akhir besaran remunerasi.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan remunerasi, Perseroan memberikan gaji, penyesuaian gaji setiap tahun,
tunjangan hari raya (THR), uang cuti tahunan, dan uang cuti besar yang diberikan untuk setiap periode masa kerja 3
(tiga) tahunan. Selain itu, fasilitas kesehatan juga disediakan oleh Perseroan untuk pegawai dan anggota keluarganya.
Fasilitas ini mencakup jaminan rawat inap, rawat jalan setelah rawat inap, biaya melahirkan, rawat gigi, general check-
up, pembelian kacamata, dan lainnya.
Perseroan juga mengedepankan prinsip persamaan gender dimana rata-rata gaji keseluruhan antara pria dan
wanita, dan jika dibandingkan median gaji pegawai pria dengan pegawai pegawai wanita adalah 1:1, yang sudah
merepresentasikan persamaan gender dalam penghasilan. Hal ini merepresentasikan komitmen Perseroan dalam
pemberian upah berdasarkan gender.
Komposisi Gaji Pegawai Pria dan Wanita
Gender Jumlah Total Gaji Rata-rata Gaji Median Gaji
Pria 6.288 93.496.731.817 14.869.073 9.526.241
Wanita 5.757 59.465.181.119 10.329.196 8.206.352
Total 12.045 152.961.912.936 25.198.269 17.732.593
Remunerasi yang diberikan oleh Perseroan bersifat variabel yang besarannya tergantung pada kondisi tertentu.
Remunerasi yang bersifat variabel menjadi wujud perhatian Perseroan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar pegawai.
Beberapa contoh remunerasi yang diberikan, antara lain, tunjangan lokasi, tunjangan jabatan yang diperuntukan untuk
jabatan-jabatan tertentu, uang lembur, uang sandang untuk seluruh pegawai, bonus insentif penjualan, dan bonus
tahunan. Selain itu, Perseroan juga memperhatikan kebutuhan perumahan dan transportasi dengan menyediakan
fasilitas kredit khusus bagi pegawai.
Perseroan memberikan komponen remunerasi dan fasilitas yang disesuaikan dengan status kepegawaian, serta
memastikan bahwa hak yang diterima oleh pegawai kontrak sesuai dengan standar yang berlaku. [GRI 401-2]
Pegawai Pegawai
Komponen Remunerasi dan Fasilitas
Tetap Kontrak
Gaji pokok
Tunjangan hari raya
Uang cuti -
Uang sandang
Tunjangan (posisi, perumahan, kendaraan, keahlian, BBM, lokasi, pajak) -
Bonus kinerja
Pinjaman perumahan -
Pensiun -
BPJS
Fasilitas pemeliharaan kesehatan berkala
Hanya BPJS
Bantuan pengobatan
Kesehatan
Bantuan uang duka
104 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 105
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Perseroan selalu berkomitmen untuk menjamin keadilan dalam pemberian remunerasi. Sejak tahun 2018, Perseroan
telah melakukan berbagai perbaikan terkait kebijakan remunerasi, di antaranya penyesuaian gaji pada persentil P75
untuk meningkatkan daya saing, peningkatan manfaat (benefit) yang lebih seperti fasilitas pindah pegawai, kredit,
layanan kesehatan, dan lembur yang lebih baik; serta penerapan sistem kompensasi variabel untuk tenaga penjual.
Perseroan juga berkomitmen untuk memberikan gaji bagi pegawai tingkat awal (entry level) di atas nilai upah minimum
daerah setempat, di samping menjalankan amanat pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dengan menyesuaikan gaji para
pegawai secara konsisten. [GRI 202-1] [OJK F.20]
Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan merupakan hak yang diberikan oleh Perseroan kepada seluruh pegawai untuk menjalani atau
mendampingi proses kelahiran anak. Hal ini telah diatur di dalam Kebijakan Umum Sumber Daya Manusia (Human
Capital) KU.3 tentang Pengelolaan Hubungan Industrial. Cuti melahirkan dapat diajukan oleh pegawai perempuan
selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan sesudah proses persalinan, atau selama tiga bulan masa persalinan.
Bagi pegawai laki-laki yang akan mendampingi kelahiran istri, mereka berhak atas cuti (paternity leave) selama lima
hari. Di samping itu, Perseroan juga memberikan cuti keguguran kepada pegawai tetap perempuan selama 45 hari,
terhitung sejak terjadinya keguguran. [GRI 401-3]
Tabel Cuti Melahirkan Pegawai
2023 2022 2021
Keterangan
L P L P L P
Jumlah pegawai yang berhak
4.506 3.520 4.431 3.489 4.198 3.287
menerima cuti melahirkan
Jumlah pegawai yang mengambil cuti
514 564 576 613 616 581
melahirkan
Kembali setelah mengambil cuti
506 472 573 533 616 581
melahirkan
* L=Laki-laki/P=Perempuan
Program Masa Persiapan Pensiun
Program Masa Persiapan Pensiun (MPP) adalah wujud perhatian Perseroan terhadap kesejahteraan pegawai yang akan
memasuki masa pensiun. Program ini dilaksanakan selama 12 bulan dengan berbagai program pelatihan keterampilan
khusus untuk mempersiapkan keberlanjutan hidup pegawai setelah memasuki masa pensiun. Program pelatihan dan
konsultasi tersebut dirancang secara komprehensif dengan pendekatan spiritual quotient (SQ), emotional quotient (EQ),
dan IQ intelligence quotient (IQ) yang berguna untuk menciptakan kondisi masa pensiun seseorang dapat menghadirkan
kebahagiaan, kesehatan, dan kesejahteraan. Program ini ditujukan bagi pegawai tetap yang telah mencapai usia 55
tahun, yang menjadi bentuk penghargaan kepada pegawai tetap atas kontribusinya di Perseroan. [GRI 404-2]
Pelatihan yang menjadi bagian Program MPP dilaksanakan menggunakan metode tertentu untuk memastikan manfaat
yang diberikan efektif dan optimal. Metode tersebut antara lain adalah:
1. Experimental Learning
Pendekatan ini menitik beratkan munculnya pemahaman dan penghayatan dari pengalaman simulasi dan
berinteraksi dengan peserta lain, sehingga akan muncul suatu stimulan dan pencerahan untuk melakukan
perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih efektif dan produktif.
2. Quantum Learning
Pendekatan ini menitik beratkan kepada aspirasi para peserta dan komunikasi dua arah disertai situasi pelatihan
yang nyaman dan menyenangkan sehingga akan memunculkan perubahan sikap dan perilaku para peserta yang
berpengaruh pada terwujudnya perubahan positif yang optimal.
3. Metode Teknis
Beberapa pendekatan pada metode teknis yang digunakan diantaranya yaitu pemaparan (lecture), permainan
(game/roleplaying/stimulation), diskusi, tugas mandiri, studi kasus dan penayangan multimedia.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 105
Page 106
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Manfaat pensiun merupakan hak yang diberikan oleh Perseroan kepada pegawai tetap yang telah mencapai usia
pensiun normal, yaitu 56 tahun, serta pegawai tetap dengan posisi staf teller, staf layanan nasabah (customer service),
dan sekretaris yang berusia 36 tahun. Hak tersebut dikelola melalui program manfaat pensiun yang terdiri dari
Program Manfaat Pasti dan Program Iuran Pasti. Dalam Program Manfaat Pasti, pegawai tetap menerima manfaat
sesuai dengan formula yang telah ditentukan oleh Dana Pensiun. Sementara pada Program Iuran Pasti, pegawai tetap
mendapatkan manfaat pensiun dari akumulasi saldo iuran, sebesar 2,5% dari gaji individu, 7,5% dari Perseroan, dan
hasil pengembangannya. Perseroan melaksanakan program manfaat pensiun ini sebagai hak bagi pegawai tetap dan
jumlah manfaat pensiun tertinggi yang dapat diterima adalah 80% dari penghasilan dasar pensiun. Aturan tersebut
mengikuti Kebijakan Khusus No. 3-2 tanggal 24 Maret 2023 tentang Peraturan Dana Pensiun BTN.
Perseroan juga menaruh perhatian kepada para pegawai yang akan memasuki masa pensiunnya dengan
mempersiapkan dan memberikan insentif khusus. Hal ini tertuang dalam Kebijakan Umum Sumber Daya Manusia
(Human Capital) KU.3 tentang Pengelolaan Pengakhiran Hubungan Kerja. Berdasarkan kebijakan tersebut, pegawai
yang berhak mendapatkan manfaat pensiun adalah pegawai tetap yang telah mencapai usia 56 tahun. Berikut adalah
manfaat pensiun yang diberikan:
• Program Manfaat Pasti, berupa manfaat pensiun sebesar formula yang sudah ditentukan oleh Dana Pensiun;
• Program Iuran Pasti, berupa manfaat pensiun dari akumulasi saldo iuran pegawai tetap sebesar 2,5% dari gaji yang
bersangkutan, 7,5% dari Perseroan, dan hasil pengembangannya;
• Mengacu kepada Ketetapan Direksi yang mengatur tentang Peraturan Dana Pensiun PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (Dapen BTN), besarnya manfaat pensiun setinggi-tingginya 80% dari penghasilan dasar pensiun.
[GRI 201-3]
Penanganan Keluhan Pegawai
Perseroan memahami bahwa salah satu kunci utama dalam memelihara lingkungan kerja yang kondusif dan sehat
adalah hadirnya hubungan yang harmonis dan terbuka antara pegawai dan manajemen. Pemahaman ini mendorong
Perseroan untuk merancang platform kepegawaian digital yang disebut Intelligence BTN Employee Service (iBES/
HCIS) dengan tujuan memberikan kemudahan akses bagi pegawai terhadap seluruh informasi dan urusan
kepegawaian. Sementara itu, Perseroan juga menyediakan fasilitas whistleblowing system (WBS) yang dikelola oleh
pihak ketiga independen sebagai bagian dari upaya menjaga dan memastikan terpeliharanya budaya antikecurangan
di dalam Perseroan. Melalui Petunjuk Teknis No. 7-B.2 tanggal 31 Oktober 2023 perihal Pengelolaan Whistleblowing
System, Perseroan juga memanfaatkan WBS sebagai sarana pengelolaan aduan atau keluhan dari pegawai terkait
permasalahan praktik ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.
Dalam Petunjuk Teknis No. 7-B.2 tanggal 31 Oktober 2023 perihal Pengelolaan Whistleblowing System, tercantum
mekanisme penanganan pengaduan pegawai, di antaranya adalah:
• Proses dan mekanisme WBS merupakan tanggung jawab Direktur Utama dan Pengelola WBS yang terdiri dari
Komite WBS dan Komite Pemantau WBS;
• Komite WBS terdiri dari kumpulan beberapa divisi serta unit pengelola WBS, sedangkan Komite Pemantau WBS
terdiri dari Komisaris Utama dan jajaran komisaris lainnya di Perseroan;
• Kecuali jika terlapor merupakan anggota Direksi serta orang yang punya hubungan khusus dengan direksi dan atau
anggota komite WBS, maka laporan dapat disampaikan kepada Komite Pemantau WBS; dan
• Jika terlapor adalah anggota dewan komisaris serta orang yang punya hubungan khusus dengan komisaris, maka
laporan dapat disampaikan kepada Direktur Utama.
106 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 107
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pegawai merupakan salah satu komitmen Perseroan dalam
mewujudkan home of Indonesia's best talent. Komitmen tersebut diwujudkan oleh Perseroan dengan memberikan
hak atas perlindungan dalam bekerja kepada seluruh pegawai, sebagaimana yang tertuang dalam kesehatan dan
keselamatan kerja (K3). Perseroan selalu berupaya dengan optimal mempertahankan nihil kecelakaan kerja (zero
accident) dan nihil penyakit akibat kerja (PAK). Keamanan dan kesehatan di tempat kerja memiliki dampak positif
terhadap peningkatan produktivitas dan kepercayaan pegawai terhadap Perseroan, yang pada akhirnya dapat
berkontribusi pada kesuksesan perusahaan. [GRI 3-3] [OJK F.21]
Kewajiban Perseroan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan; baik mental
maupun fisik kepada tenaga kerjanya, diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Seiring dengan peraturan tersebut, Perseroan menetapkan kebijakan terkait sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja (SMK3), yang tertuang dalam: [GRI 403-1]
a. Petunjuk Teknis No. 9-AG.1 tanggal 29 September 2023 perihal Pedoman Pelaksanaan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3); dan
b. Kebijakan Khusus No. 9-AG tanggal 29 September 2023 perihal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 48 Tahun 2016, pelaksanaan K3 pada lingkungan perkantoran
diawali dengan pembentukan dan pengembangan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3)
perkantoran dan menerapkan standar K3 perkantoran. Aspek-aspek yang perlu diatur dalam SMK3 perkantoran
mencakup penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi K3, serta
peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 107
Page 108
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Wellness in the Workplace
[GRI 403-4]
Wellness adalah suatu konsep yang
meliputi aspek fisik, mental, emosional,
dan sosial dari keberlangsungan hidup
seseorang. Konsep ini menekankan
pada keseimbangan dan keharmonisan
dalam berbagai aspek kehidupan
demi mencapai kualitas hidup yang
lebih baik. Wellness melibatkan upaya
untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan fisik, mengelola stres,
merawat kesehatan mental, menjaga
hubungan sosial yang positif, serta
merawat tubuh dan pikiran.
Dalam rangka memperingati World Mental Health Day yang jatuh pada tanggal 10 Oktober 2023,
Perseroan menyelenggarakan webinar bertema “Wellness in the Workplace”. Webinar ini bertujuan
memberikan pemahaman kepada para pegawai tentang cara mengelola berbagai emosi dengan baik
serta upaya menjaga keseimbangan wellness di lingkungan kerja.
Perseroan juga telah menyelenggarakan Mental Health Talk pada tanggal 17 Oktober 2023 dengan
tujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan mendorong tindakan untuk melindungi kesehatan
mental pegawai. Acara tersebut dibuka oleh Direktur Human Capital, Compliance & Legal, Bapak
Eko Waluyo dan dihadiri oleh dr. Agus Ali Fauzia PGD, Pall,
Med sebagai narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh
pegawai Perseroan secara hibrida (luring dan daring).
Penyelenggaraan rangkaian kegiatan terkait topik wellness
ini selaras dengan quick wins yang diterapkan oleh Perseroan
dalam implementasi ESG guna meningkatkan kenyamanan
para pegawai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga
dapat memberikan kontribusi optimal untuk Perseroan.
108 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 109
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Sesuai dengan prinsip-prinsip SMK3, Perseroan melaksanakan berbagai program terkait keselamatan dan kesehatan
pegawai sebagai berikut: [GRI 403-1]
Program Pengelolaan Kesehatan Pegawai
Perseroan mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan mutu kesehatan pegawai, di antaranya dengan
menyediakan berbagai fasilitas kesehatan yang kualitas dan izin praktiknya terjamin. Selain itu, Perseroan juga bekerja
sama dengan pihak ketiga untuk berbagai layanan kesehatan yang belum dapat disediakan secara internal. Berbagai
fasilitas dan layanan kesehatan yang dapat diakses oleh pegawai, antara lain: [GRI 403-1, 403-3, 403-6]
a. Fasilitas medical check-up berkala dan layanan pengobatan dengan tujuan mengidentifikasi dan menangani
penyakit tertentu yang sedang mewabah;
b. Layanan peningkatan mutu kesehatan pegawai, di antaranya jaminan penggantian biaya rawat inap di rumah
sakit, biaya rawat jalan, biaya persalinan, biaya perawatan gigi, penggantian kacamata, biaya alat bantu dengar,
pemeriksaan laboratorium, dan biaya medis lainnya;
c. Fasilitas poliklinik dan dokter yang bisa dikunjungi oleh pegawai dan keluarganya sewaktu-waktu;
d. Menyelenggarakan seminar edukasi mengenai anti narkoba, AIDS, dan topik lainnya terkait kesehatan di lingkungan
kerja; dan [GRI 403-5]
e. Layanan asuransi BPJS kesehatan bagi pegawai beserta keluarganya.
Program Pengelolaan Keselamatan Pegawai [GRI 403-5]
a. Seluruh kantor operasional dilengkapi dengan perangkat keselamatan kerja, seperti alat pemadam api ringan
(APAR), detektor asap, pompa diesel, dan tangga darurat untuk memastikan keselamatan lingkungan kantor dan
pegawai. Penyediaan perangkat tersebut berpedoman pada standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
b. Perseroan secara berkala melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan penggantian rutin terhadap seluruh perangkat
keselamatan kerja. Program ini bertujuan mengawasi dan mengontrol tingkat kelayakan perangkat keselamatan
kerja di lingkungan Perseroan;
c. Seluruh operator perangkat keselamatan kerja (contoh: pesawat angkat dan angkut) telah memiliki sertifikat yang
diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta;
d. Perseroan memasang rencana situasi kebakaran dan prosedur keselamatan kebakaran untuk semua ruangan dan
lantai gedung. Fasilitas ini tidak hanya sebagai sarana untuk memperingatkan pegawai dalam keadaan darurat,
tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi pegawai mengenai penanganan kebakaran;
e. Melaksanakan pelatihan dan simulasi situasi darurat akibat bencana dan kebakaran di lingkungan perkantoran; dan
f. Pegawai tersertifikasi oleh pelatihan “Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum
(AK3U)” yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Standard
Operating Procedure (SOP)
Definisi SMK3, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Perkantoran, adalah “bagian dari sistem manajemen gedung perkantoran secara keseluruhan dalam
rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien,
dan produktif”. Penerapan SMK3 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja melalui serangkaian prosedur kerja yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, dengan maksud
mencegah terjadinya kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.
Perseroan menerapkan menerapkan SMK3 dan kebijakan khusus K3 yang mencakup seluruh (100%) pegawai, nasabah,
pemasok, dan pihak lainnya yang beraktivitas di dalam wilayah operasional Perseroan, sesuai dengan database Satuan
Kerja Human Capital Management Division. Sejalan dengan itu, penyusunan dan pemasangan standard operating
procedure (SOP) merupakan upaya yang dijalankan oleh Perseroan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan
pegawai serta pihak-pihak berkepentingan di wilayah operasional Perseroan, termasuk di dalamnya memberikan
pelatihan mengenai metode kerja yang sehat dan aman.[GRI 403-1, 403-7, 403-8]
Perseroan telah melaksanakan sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) kepada sebagian pegawai pada tahun 2020 lalu.
Pegawai yang telah mendapatkan sertifikasi AK3U memiliki tugas utama untuk memastikan pelaksanaan SMK3 dan
standar K3 perkantoran di Perseroan. Selain itu, tugas mereka juga mencakup identifikasi bahaya dengan menerapkan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 109
Page 110
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
prinsip hierarki pengendalian, melakukan penilaian risiko, dan melaksanakan penyelidikan apabila terjadi insiden di
wilayah operasional Perseroan agar tidak terulang kembali. Sertifikasi AK3U merupakan program dari Kementerian
Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan ahli K3 di lingkungan perusahaan. Beberapa materi sertifikasi keselamatan
dan kesehatan kerja yang telah dilaksanakan, antara lain: [GRI 403-2, 403-4, 403-5]
a. Sarana dan prasarana pendukung operasional gedung misal lift, genset, AC, dan penerangan;
b. Pelaksanaan medical check-up secara rutin kepada pegawai;
c. Peralatan pendukung kerja seharusnya tidak mempunyai efek kepada kesehatan; dan
d. Rotasi pegawai secara periodik sehingga tidak terganggu psikologisnya.
Beberapa kebijakan lain yang telah diterapkan berkaitan dengan K3, di antaranya:
a. Pelarangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA);
b. Pencegahan penyebaran penyakit menular; dan
c. Pengelolaan rekanan/pihak ketiga terkait K3.
Perseroan senantiasa berupaya secara maksimal menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh
pegawai. Salah satunya dengan konsisten mematuhi seluruh peraturan dan standar yang berlaku. Perseroan senantiasa
mendorong setiap pegawai turut berpartisipasi secara aktif menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang
diimplementasikan dengan memberikan mereka sarana konsultasi, pelaporan risiko dan bahaya di lingkungan kerja,
dan mengomunikasikan informasi yang relevan terkait penerapan SMK3 dan standar K3. Perseroan belum membentuk
komite formal gabungan manajemen dan pegawai untuk kesehatan dan
keselamatan kerja.
Penerapan SMK3 secara konsisten oleh Perseroan telah membawa hasil positif yang tecermin dari ketiadaan insiden
kecelakaan kerja dan kasus pegawai yang terkena penyakit akibat pekerjaan. [GRI 403-2, 403-4, 403-9, 403-10]
Hubungan Industrial yang Harmonis
Perseroan menjunjung tinggi hak dan kebebasan pegawai untuk berserikat dan berkumpul, sesuai dengan kebijakan
pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi 19 Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Berdasarkan
aturan-aturan turunan dari hasil ratifikasi tersebut, Perseroan memberi ruang kepada para pegawai untuk berunding
dan turut serta dalam mencari remediasi, dengan harapan dapat membina dan memelihara hubungan yang harmonis
antara Perseroan dan pegawai.
Perseroan juga mematuhi Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak
asasi manusia; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang menyatakan bahwa dalam
mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja; dan Konvensi
International Labour Organisation (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak
untuk Berorganisasi. [GRI 3-3]
Bentuk kepatuhan Perseroan terhadap seluruh regulasi tersebut diimplementasikan dengan dibentuknya serikat
pekerja sejak tanggal 24 Juni 1999, dengan nama Serikat Pekerja Bank BTN dan telah terdaftar pada Departemen
Tenaga Kerja DKI dengan Nomor Kep-2241/W.26/K.2/1000. Perseroan juga memastikan peran dari serikat pekerja
yang ada berjalan sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 28
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Kerja Bersama. Perseroan memberikan kebebasan berserikat kepada seluruh pegawai Perseroan yang
meliputi: [GRI 407-1]
a. Kebebasan untuk menjadi anggota Serikat Pekerja Bank BTN;
b. Kebebasan untuk menyampaikan aspirasi melalui Serikat Pekerja Bank BTN; dan
c. Kebebasan untuk berkumpul dalam kegiatan Serikat Pekerja Bank BTN.
110 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 111
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Community Day
Dalam rangka mempromosikan prinsip work-
life balance, Perseroan menyelenggarakan
acara BTNers Connect pada 4—6 Oktober
2023 di Lobby Menara BTN. Agenda utama
dari kegiatan ini adalah peresmian BTNers
Club yang nantinya menjadi wadah pemersatu
seluruh komunitas resmi yang ada di Bank BTN.
Rangkaian acara dibuka oleh Direktur Human
Capital, Legal, & Compliance, Eko Waluyo dan
ditutup dengan peresmian BTNers Club oleh
Direktur Utama, Nixon L.P. Napitupulu.
Sebanyak 26 komunitas turut memeriahkan
acara ini dengan menghias booth dan
menyuguhkan berbagai penampilan menarik
dengan keunikannya masing-masing. Setiap
komunitas mengajak para BTNers untuk ikut
bergabung sesuai dengan minat dan hobi masing-masing pegawai. Melalui kegiatan ini, Perseroan
tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang seimbang, tetapi juga memberikan kesempatan bagi
para BTNers untuk menjelajahi dan bergabung dengan berbagai komunitas sesuai dengan minat
dan hobi mereka. BTNers Connect dan BTNers Club tidak hanya sekadar acara, tetapi juga menjadi
sarana untuk memperkuat hubungan antarpegawai dan mendorong terbentuknya komunitas yang
beragam di lingkungan kerja Perseroan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 111
Page 112
Page 113
06
Pemberdayaan
Masyarakat
Laporan
Keberlanjutan
2023
Page 114
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Kontribusi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Perseroan mengambil langkah signifikan dengan menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan dampak pada
manusia dan komunitas, serta masyarakat luas. Fokus yang diberikan pada aspek ini menandakan komitmen kuat
Perseroan untuk mengelola dampak kegiatan bisnis Perseroan terhadap kesejahteraan dan pembangunan masyarakat.
Dengan menetapkan people and community sebagai salah satu komponen dalam ESG Roadmap, Perseroan berupaya
tidak hanya menciptakan nilai ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan sosial
dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Perseroan. Langkah ini sejalan dengan tren masyarakat global yang makin
menekankan pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjalankan operasional
bisnisnya.
Perseroan terus memperkuat komitmennya terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui integrasi dengan
Sustainable Development Goals (SDGs) dan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri BUMN PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Perseroan telah menyusun inisiatif-
inisiatif yang terfokus pada tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan.
UMKM Go Digital
Pada tanggal 10 Oktober 2023, Perseroan menyelenggarakan Workshop dan Pameran UMKM
Go Digital di Jepara, Jawa Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 250 pelaku UMKM
di Jepara dan sekitarnya. Dalam mendukung pertumbuhan UMKM, Perseroan mengajak para
pelaku UMKM untuk terus mengembangkan bisnis mereka agar dapat beradaptasi dengan baik.
Sebagai wujud dukungan, Perseroan telah meluncurkan berbagai program, termasuk mendirikan
Sentra Proses UMKM di berbagai daerah seperti Medan, Brebes, Palembang, Palopo, dan kota
lainnya. Selain itu, Perseroan juga memfasilitasi UMKM untuk merambah pasar global. Berbagai
kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Perseroan untuk mendukung dan memperluas
peluang bagi pelaku UMKM di Indonesia.
114 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 115
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
[GRI 203-1, 203-2, 413-1] [OJK F.23, F.25, F.3]
Melalui program TJSL, Perseroan bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia dan lingkungan
hidup. Program TJSL Perseroan diarahkan untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, serta
menjaga keberlanjutan ekosistem di sekitarnya. Dalam RAKB, TJSL merupakan salah satu pilar penting yang mendorong
Perseroan untuk berinovasi dan berkembang bersama masyarakat. Oleh karenanya, dengan berorientasi pada
standar ISO 26000, Perseroan merancang serangkaian program nyata untuk mendukung terciptanya kesejahteraan
masyarakat sekaligus memberikan dampak positif bagi Perseroan sendiri. Dengan langkah-langkah ini, Perseroan
terus mewujudkan peran strategisnya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menciptakan nilai positif
bagi seluruh pemangku kepentingan. [GRI 3-3]
Selama tahun 2023, Perseroan telah merealisasikan dana program TJSL sebesar Rp79,99 miliar.
Tabel Realisasi Program TJSL
2023 2022 2021
TPB
Jumlah (Rp) Jumlah (Rp) Jumlah (Rp)
Pilar Sosial
10.505.377.274 5.679.495.611 4.285.803.895
14.798.413.813 12.719.690.723 5.734.024.385
12.348.435.325 9.409.466.565 9.922.685.070
12.635.697.919 4.894.798.719 6.162.622.395
- 30.000.000 176.808.900
Pilar Ekonomi
50.000.000
971.740.516 200.000.000
4.361.935.431
3.461.216.148 1.664.860.903
2.270.000.000 6.455.431.482 537.884.912
5.734.719.287 4.241.653.236 496.550.800
943.694.328 604.739.600 430.752.100
270.000.000 660.166.447 76.750.000
14.993.831.355 9.963.739.700 15.799.392.798
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 115
Page 116
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
2023 2022 2021
TPB
Jumlah (Rp) Jumlah (Rp) Jumlah (Rp)
- - -
- 800.571.140 211.350.000
- 367.500.000 789.351.100
1.184.084.000 1.725.839.800 770.459.408
Pilar Hukum dan Tata Kelola
- - 100.000.000
Total 79.996.188.732 61.986.049.687 47.359.296.666
Sorotan Kegiatan TJSL Tahun 2023
Pilar Sosial
Tumbuh bersama masyarakat menjadi salah satu tujuan utama Perseroan yang diupayakan
melalui penyelenggaraan serangkaian kegiatan yang berkontribusi pada peningkatan kualitas
kehidupan sosial, budaya, keagamaan, dan kesejahteraan sosial. Upaya ini sesuai dengan
pencapaian TPB 1, 2, 3, 4, dan 5.
BTN Gelar Acara Ramadhan Berfaedah
Direktur Utama Bank BTN Nixon L.P. Napitupulu
bersama Komisaris Utama Bank BTN Chandra M
Hamzah secara simbolis memberikan bantuan
pendidikan kepada purtra/putri berprestasi dari
pegawai Tenaga Ahli Daya (TAD) dalam acara Ramadan
Berfaedah di Jakarta, Rabu (12/4).
Gerak Srikandi BTN Berbagi
Pada acara yang diberi nama Gerakan Amal dan Kreasi (Gerak)
Srikandi, Direktur Utama Perseroan, Nixon L.P. Napitupulu
didampingi Direktur Assets Management Elisabeth Novie
Riswanti membagikan paket 6.000 sembako kepada pegawai
Tenaga Ahli Daya (TAD) dan perwakilan masyarakat sekitar
Menara BTN di Jakarta, Senin (17/4).
116 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 117
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Pilar Ekonomi
Demi mencapai pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkualitas dan berkelanjutan,
Perseroan melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan peluang kerja dan peluang
usaha. Berbagai kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan pendapatan dan menurunkan
tingkat kemiskinan di masyarakat sesuai dengan TPB 7, 8, 9, 10, dan 17.
Kuliah Umum Developer Milenial
Direktur Utama Perseroan Nixon L.P. Napitupulu memberikan
Kuliah Umum dihadapan 1.200 peserta Pelatihan Developer
Milenial Bank BTN yang diselenggarakan di Audiotorium
Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Jumat
(13/10/2023). Bank BTN mengajak para mahasiswa untuk
menjadi pengusaha properti atau developer yang memiliki
potensi bisnis yang besar.
Pelatihan BTN Santri Developer
Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan edukasi mengenai
dunia bisnis properti kepada para santriwan/santriwati alumni
pondok pesantren binaan Nahdlatul Ulama. Acara ini dibuka
dengan pemberian secara simbolis bantuan TJSL berupa sarana
dan prasarana pendidikan oleh Direktur Utama dan Direktur
Finance Perseroan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Edi
Mancoro di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (28/10)
Pilar Lingkungan
Pelestarian lingkungan menjadi suatu hal yang diutamakan oleh Perseroan. Maka dari itu,
Perseroan melaksanakan kegiatan-kegiatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
yang sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan di masyarakat. Upaya ini
secara tidak langsung mendukung pencapaian TPB 6, 11, 12, 13, 14, dan 15.
Bank BTN Revitalisasi Taman Hijau di
Lingkungan Perumahan
Direktur Utama Bank BTN Nixon L.P. Napitupulu secara
simbolis menyerahkan bantuan 1.000 bibit pohon Tabebuya
kepada Ketua Umum Himperra sekaligus CEO Delta Group
Property Endang Kawidjaja, disaksikan Menteri BUMN Erick
Thohir saat seremoni Akad Massal KPR Bank BTN 10.000 unit
di Perumahan Puri Delta Tigaraksa, Tangerang, Banten, Selasa,
8 Agustus 2023.
Pada kesempatan tersebut Menteri BUMN Direktur Utama
serta Komisaris Utama Perseroan, Chandra M Hamzah, Pejabat
Gubernur Banten Al Muktabar, Dirjen Perumahan Kementerian
PUPR Iwan Suprijanto, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry
Trisaputra Zuna dan Komisioner BP Tapera Adi Setianto
melakukan penanaman pohon bersama.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 117
Page 118
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) usaha kecil yang membutuhkan investasi dan modal
adalah komponen lain dari Program TJSL Perseroan. kerja yang produktif. Proses penyaluran dana diputuskan
Dengan fokus utama pada peningkatan kompetensi berdasarkan sektor bisnis dan area geografis. Selama
usaha, program ini bertujuan untuk mendorong tahun pelaporan, Perseroan telah memberikan pinjaman
kemandirian dan keberdayaan ekonomi usaha mikro sebesar Rp17,16 miliar untuk Program Pendanaan UMK
dan kecil binaan yang kemudian dapat meningkatkan kepada 171 mitra binaan yang dikelola oleh Bank BTN
kesejahteraan masyarakat di lingkungan mereka. dan untuk disalurkan melalui skema kerja sama dengan
Perseroan memberikan dana melalui Program pihak ketiga.
Pendanaan UMK kepada mitra binaan dengan skala
China ASEAN Expo
Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam
membawa UMKM menembus pasar Global, Perseroan
berkontribusi aktif dengan memfasilitasi salah satu mitra
binaan UMKM, yaitu Rumah BUMN BTN KC Yogyakarta
untuk menghadiri China ASEAN EXPO 2023 di Nanning
International Conference and Exhibition pada tanggal
16-19 September 2023. Acara tersebut merupakan
komitmen Indonesia untuk kerja sama perdagangan dan
investasi dengan China dan negara ASEAN, seiring hasil
kesepakatan pada KTT China ASEAN ke-7 pada Oktober
2003 dalam kerangka kerja perdagangan ekonomi China-
ASEAN Free Trade Area (CAFTA).
Tabel Jumlah Mitra Binaan (Kegiatan Usaha) dan Dana yang Telah Disalurkan
Keterangan 2023 2022 2021
Jumlah Mitra Binaan 170 378 256
Jumlah Penyaluran Dana (Rp
9.211 18.386 10.994
juta)
Penyaluran melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga sejumlah Rp 8 miliar
Tabel Realisasi Penyaluran Program Pendanaan UMK Berdasarkan Jenis Usaha [SASB FN-CB-410a.1]
2023 2022 2021
No Sektor Bisnis Jumlah Jumlah Jumlah
% % %
(Rp juta) (Rp juta) (Rp juta)
1 Industri 170 1,85 904 4,92 55 0,50
2 Perdagangan 6.539 71,27 12.706 69,07 7.644 69,53
3 Pertanian 95 1,04 50 0,27 85 0,77
4 Perkebunan 550 6,00 25 0,14 - -
5 Peternakan 95 1,04 410 2,23 475 4,32
6 Perikanan 100 1,09 108 0,59 70 0,64
7 Jasa 1.622 17,70 4.184 22,78 2.665 24,24
8 Industri Kreatif - - - - - -
Jumlah 9.162 100,00 18.386 100,00 10.994 100,00
Penyaluran melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga sejumlah Rp8 miliar
118 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 119
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Tabel Realisasi Penyaluran Program Pendanaan UMK Berdasarkan Wilayah
2023 2022 2021
No Wilayah Jumlah Jumlah Jumlah
% % %
(Rp juta) (Rp juta) (Rp juta)
1 Sumatera 935 10,20 3.070 16,72 1.352 12,30
2 DKI Jakarta 788 8,60 2.576 14,03 1.190 10,83
3 DI Yogyakarta 115 1,26 281 1,53 270 2,46
4 Jawa Barat dan Banten 1.882 20,63 4.595 25,02 2.568 23,36
5 Jawa Tengah 1.002 10,94 1.864 10,15 1.050 9,55
6 Jawa Timur 980 10,70 2.290 12,47 2.405 21,88
7 Bali 60 0,65 105 0,57 50 0,45
8 Nusa Tenggara Timur 880 9,60 146 0,79 305 2,77
9 Nusa Tenggara Barat 525 5,73 313 1,70 160 1,46
10 Kalimantan 780 8,51 1.321 7,19 634 5,77
11 Sulawesi 970 10,59 1.159 6,20 680 6,19
12 Maluku 245 2,67 642 3,50 225 2,05
13 Papua - - 25 0,14 105 0,96
Jumlah 9.162 100,00 18.386 100,00 10.994 100,00
Penyaluran melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga sejumlah Rp8 miliar
Produk yang Inklusif dan Berkelanjutan
Perseroan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perbankan dan
keuangan melalui komitmennya untuk menyediakan produk yang inklusif dan berkelanjutan. Program literasi dan
inklusi keuangan dijalankan Perseroan sesuai dengan rekomendasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
yang secara khusus berfokus meningkatkan layanan keuangan dan mempermudah akses layanan perbankan kepada
kelompok masyarakat yang lebih luas. Selain itu, Perseroan turut menyediakan berbagai produk yang dapat membantu
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Berikut merupakan produk-produk Perseroan yang turut mendukung program literasi keuangan:
KPR Inklusif
1. KPR BTN Subsidi
KPR BTN Subsidi merupakan program pemilikan rumah yang ditawarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga rendah
dan cicilan ringan untuk pembelian rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.
Berikut ini merupakan nilai penyaluran KPR BTN Subsidi:
Nilai Penyaluran (Rp miliar)
2023 2022 2021
20.115 19.941 15.149
Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian PUPR RI Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
No. PW.01.03-Dp/07 Tanggal 6 Januari 2022 perihal Segmentasi Pemanfaatan FLPP, BP2BT, dan Tapera, ketentuan
segmentasi proses KPR bersubsidi TA 2022 adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 119
Page 120
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Nama Segmentasi Batasan
Keterangan Ketentuan
Produk Debitur Penghasilan
KPR FLPP Fasilitas likuiditas Fixed Belum menikah 1. Nilai KPR paling banyak sebesar harga jual rumah tapak
pembiayaan Income— < Rp6.000.000 atau susun dikurangi dengan uang muka yang disiapkan
perumahan (FLPP) Non-PNS Sudah menikah oleh MBR. Melalui program ini, MBR juga berhak
adalah dukungan s.d Rp8.000.000 mendapatkan subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar
fasilitas likuiditas Rp4 juta (untuk pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan
pembiayaan Sulawesi) dan Rp10 juta (untuk Papua) dari pemerintah.
perumahan rumah 2. Suku bunga KPR yang dibayar debitur sebesar 5% per
tapak atau rumah tahun dan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi
susun kepada kebakaran, dan asuransi kredit. Suku bunga sebagaimana
masyarakat dimaksud pada butir (1) bersifat tetap selama jangka
berpenghasilan waktu kredit (fixed rate) dengan metode perhitungan
rendah bunga tahunan (annuity).
3. Sumber pendanaan program FLPP sebesar 75% berasal
dari pemerintah dan 25% berasal dari Perseroan. Perseroan
melakukan kerja sama dengan PT Sarana Multigriya
Finansial dalam menyediakan sumber pendanaan bagi
program FLPP.
4. Jangka waktu KPR disepakati oleh Perseroan dan MBR
yang disesuaikan juga dengan kemampuan membayar
angsuran dari calon debitur atau paling lama 20 tahun.
KPR Bantuan Pembiayaan Non-Fixed Belum menikah 1. Setiap MBR yang memenuhi persyaratan program BP2BT
BP2BT Perumahan Berbasis Income < Rp6.000.000 mendapatkan bantuan uang muka (Dana BP2BT) sebesar
Tabungan (BP2BT) Belum menikah maksimal Rp40 juta dari pemerintah.
adalah program s.d Rp8.000.000 2. Nilai KPR sebesar harga jual rumah tapak/susun atau
bantuan pemerintah (khusus Papua rencana anggaran biaya (RAB) rumah swadaya dikurangi
yang diberikan dan Papua barat) dengan Dana BP2BT serta uang muka yang disiapkan oleh
kepada masyarakat MBR.
berpenghasilan 3. Suku bunga KPR yang dibayar debitur menggunakan tarif
rendah yang komersil sebesar 10% bunga tetap selama sepuluh tahun
telah mempunyai atau 9,5% bunga tetap selama lima tahun dengan metode
tabungan dalam perhitungan graduated payment mortgage.
rangka pemenuhan
4. Sumber pendanaan program BP2BT berasal 100% dari
sebagian uang muka
bank pelaksana.
perolehan rumah
5. Jangka waktu KPR disepakati oleh Perseroan dan MBR
melalui kredit (KPR)
yang disesuaikan juga dengan kemampuan membayar
angsuran dari calon debitur atau paling lama 20 tahun.
KPR KPR Tapera adalah Fixed Belum menikah 1. Nilai KPR paling banyak sebesar harga jual rumah tapak
Tapera fasilitas kredit yang Income-PNS atau sudah atau susun dikurangi dengan uang muka yang disiapkan
diberikan oleh menikah s.d oleh MBR yang telah bergabung menjadi peserta Tapera
Perseroan kepada Rp8.000.000 paling sedikit 12 (dua belas) bulan .
MBR peserta Tapera 2. Suku bunga KPR yang dibayar debitur sebesar 5% per
untuk pembelian tahun dan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi
rumah tapak kebakaran, dan asuransi kredit. Suku bunga sebagaimana
ataupun rumah dimaksud pada butir (1) bersifat tetap selama jangka
susun waktu kredit (fixed rate) dengan metode perhitungan
bunga tahunan (annuity).
3. Sumber pendanaan KPR Tapera berasal dari simpanan
iuran peserta Tapera.
4. Jangka waktu KPR disepakati oleh Perseroan dan MBR
yang disesuaikan juga dengan kemampuan membayar
angsuran dari calon debitur atau paling lama 30 tahun.
KPR KRR Tapera adalah Fixed Belum menikah 1. Penyaluran KRR disalurkan kepada MBR yang telah
Tapera fasilitas kredit yang Income-PNS atau sudah bergabung menjadi peserta Tapera paling sedikit 12 (dua
diberikan oleh menikah s.d belas) bulan dengan maksimal kredit Rp60jt dan khusus
Perseroan kepada Rp8.000.000 Papua dan Papua Barat maksimal Rp75jt.
MBR peserta Tapera Belum menikah 2. Suku bunga KPR yang dibayar debitur sebesar 5% per
untuk melakukan atau sudah tahun bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate)
perbaikan rumah menikah s.d dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity).
pertama Rp10.000.000 3. Sumber pendanaan KPR Tapera berasal dari simpanan
(Papua dan iuran peserta Tapera.
Papua Barat) 4. Jangka waktu KPR disepakati oleh Perseroan dan MBR
yang disesuaikan juga dengan kemampuan membayar
angsuran dari calon debitur atau paling lama lima tahun.
120 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 121
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
2. KPR BTN Mikro
Dengan plafon kredit sebesar Rp75 juta, KPR Mikro dapat
digunakan untuk pembelian, renovasi, dan pembangunan rumah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja sektor informal
yang berpenghasilan tidak tetap. Selain itu, program ini mencakup
asuransi, pinjaman, dan simpanan mikro.
Program KPR Mikro adalah inisiatif Perseroan untuk individu berpenghasilan rendah dengan pendapatan antara
Rp1,8 juta dan Rp2,8 juta per bulan, yang tidak termasuk dalam kelompok penerima KPR Subsidi. Perseroan
menawarkan bunga kredit yang cukup rendah, yaitu 6-7 persen per tahun, atau Rp900-956 ribu per bulan, melalui
program ini. Program ini memungkinkan debitur untuk menyesuaikan plafon agar cicilan bisa dilakukan secara
bulanan, harian, atau mingguan sesuai dengan kemampuan debitur.
Uang muka KPR Mikro tergolong rendah, hanya 1 persen untuk pembelian rumah pertama atau 10 persen untuk
renovasi. Individu yang ingin membangun rumah di tanah pribadi mereka juga dapat menggunakan program KPR
Mikro ini. Jika individu telah memilih tanah untuk dibangun, skema ini akan membantu mereka menyelesaikan
proses sertifikasi tanah sebelum dibangun.
Perseroan menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur KPR Mikro, yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Usia minimal 21 tahun atau telah menikah;
3. Usia maksimal 65 tahun;
4. Fotokopi rekening koran tabungan 3 (tiga) bulan terakhir;
5. Bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, minimal selama 1 (satu) tahun telah tergabung dalam
paguyuban, asosiasi, dan koperasi;
6. Mendapat surat rekomendasi dari paguyuban, asosiasi, dan koperasi yang menaungi;
7. Memiliki tabungan di Bank BTN dan rata-rata menabung per bulan sebesar jumlah angsuran/cicilan KPR BTN
Mikro selama minimal 3 (tiga) bulan; dan.
8. Memiliki riwayat pinjaman yang baik.
Sebagai tahap awal, program ini ditawarkan kepada pekerja sektor informal yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang
Mie dan Bakso (Apmiso), Persaudaraan Pangkas Rambut Garut, Pengemudi Taksi Bluebird, dan Pengendara Ojek
Berbasis Aplikasi (Gojek dan Grab). Melalui program ini, pekerja secara tidak langsung didorong untuk selalu
menyisihkan sebagian dari gaji mereka untuk berinvestasi pada aset yang akan bermanfaat pada masa depan.
Pada masa mendatang, program ini akan turut memberikan kesempatan yang sama bagi individu-individu lain yang
bekerja di sektor informal seperti nelayan, pedagang sayuran, dan pengrajin untuk mewujudkan impian mereka
memiliki rumah sendiri.
Program Pengembangan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah [FS6] [SASB FN-CB-240a.2]
Perseroan menyediakan akses permodalan kepada seluruh masyarakat, khususnya untuk memfasilitasi pengembangan
kredit UMKM di semua sektor ekonomi yang layak, serta membiayai investasi dan/atau modal kerja dalam rangka
menjalankan dan mengembangkan usahanya. Selain itu, Perseroan membantu nasabah UMKM menjadi lebih produktif,
kompetitif, dan berwawasan global dengan memberikan modal usaha kepada mereka. Sebagai agen pembangunan,
Perseroan membiayai pelaku UMKM melalui: [SASB FN-CB-240a.1]
Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM)
KUMKM Perseroan ditujukan bagi nasabah yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dapat
digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi. KUMKM memiliki plafon maksimal s.d. Rp5 miliar.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 121
Page 122
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Bazar UMKM di Sarinah
Dalam dukungan partisipasi kegiatan Bazar
UMKM untuk Indonesia, Perseroan Bersama
Angkasa Pura 1 ditunjuk oleh Kementerian
BUMN sebagai pelaksana Bazar UMKM di
Gedung Sarinah yang dilaksanakan pada
tanggal 16 Februari – 19 Februari 2023.
Acara ini diikuti oleh 81 UMKM dari kategori
produk fashion, kuliner, kerajinan, dan produk
kecantikan yang menghadirkan berbagai
produk andalan yang menjadi daya tarik dan
ciri khas dari masing-masing daerah tempat
UMKM berasal.
Berikut merupakan portofolio penyaluran KUMKM Perseroan:
Portofolio (Rp juta)
2023 2022 2021
3.431.071 3.505.937 2.415.339
Penyaluran Kredit KUMKM Perseroan berdasarkan Sektor Ekonomi [FS6] [FS7] [SASB FN-CB-410a.1]
Jumlah Penyaluran (Rp Juta)
Sektor Ekonomi
2023 2022 2021
Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan 12.700 47.250 7.700
Perikanan - 770 -
Pertambangan dan Penggalian 360 180 -
Industri Pengolahan 27.809 54.662 16.499
Listrik, Gas, dan Air 22.063 29.973 25.783
Konstruksi 2.465.069 2.716.379 1.596.449
Perdagangan Besar dan Eceran 582.679 389.701 207.242
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 30.175 5.155 8.624
Transportasi, Pergudangan, dan Komunikasi 32.381 46.134 7.100
Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan 85.942 117.216 499.173
Jasa Pendidikan 1.500 1.000 -
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial - - -
Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan, dan 124.528 68.761 36.305
Perorangan Lainnya
Kegiatan yang belum Jelas Batasannya 45.864 28.756 10.464
Jumlah 3.431.071 3.505.937 2.415.339
Penyaluran KUMKM Perseroan berdasarkan Provinsi [FS6] [FS7]
Jumlah Penyaluran (Rp Juta)
Provinsi
2023 2022 2021
Nanggroe Aceh Darussalam - - 2.040
122 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 123
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Jumlah Penyaluran (Rp Juta)
Provinsi
2023 2022 2021
Sumatera Utara 110.036 127.769 85.338
Sumatera Barat 35.333 46.216 35.276
Riau 36.113 61.717 27.698
Jambi 75.955 61.541 48.783
Sumatera Selatan 85.007 97.350 64.859
Bengkulu 28.955 24.406 22.208
Lampung 59.467 45.423 35.737
Kepulauan Riau 42.869 69.414 48.255
Bangka Belitung 29.874 30.899 29.165
DKI Jakarta 489.751 503.663 397.002
Jawa Barat 748.559 757.397 497.667
Jawa Tengah 275.130 269.626 197.276
D.I. Yogyakarta 38.428 38.545 16.601
Jawa Timur 411.762 496.018 293.855
Banten 360.785 321.310 187.826
Bali 49.555 58.305 26.154
Nusa Tenggara Barat 40.670 43.517 44.962
Nusa Tenggara Timur 29.245 23.048 17.134
Kalimantan Utara 9.225 3.375 14.960
Kalimantan Barat 32.507 39.570 18.250
Kalimantan Tengah 20.087 18.522 10.489
Kalimantan Selatan 77.177 92.267 79.624
Kalimantan Timur 47.323 51.139 25.779
Sulawesi Utara 30.546 24.965 17.693
Sulawesi Barat 10.172 2.137 -
Sulawesi Tengah 37.041 28.638 18.914
Sulawesi Selatan 132.119 88.959 66.111
Sulawesi Tenggara 53.022 30.310 26.330
Gorontalo 12.967 3.696 6.297
Maluku 913 4.290 350
Maluku Utara 15.206 23.835 35.689
Papua 5.274 18.070 17.019
Jumlah 3.431.071 3.505.978 2.415.339
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Sejak tahun 2020, Perseroan mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan permodalan usaha
dalam rangka percepatan pengembangan sektor riil. Secara khusus, Perseroan mendorong pemberdayaan UMKM
melalui penyaluran KUR Mikro dan KUR Kecil dengan prioritas pada sektor konstruksi, perumahan, dan pendukungnya.
KUR memberikan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur perseorangan, badan usaha,
atau kelompok usaha yang produktif dan layak, atau yang belum memiliki agunan tambahan.
Selama tahun 2023, Perseroan telah memberikan KUR Mikro dan KUR Kecil kepada 8.214 debitur dengan total plafon
sebesar Rp1,80 triliun. Berikut merupakan portofolio penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara keseluruhan:
Portofolio (Rp juta)
2023 2022 2021
1.807.673 599.832 290.949
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 123
Page 124
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Tabel Penyaluran KUR Perseroan [FS8]
Realisasi 2023 Realisasi 2022
KUR BTN
Plafon (Rp Juta) Debitur Plafon (Rp Juta) Debitur
Mikro 249.906 3.965 49.974 843
Kecil 1.557.767 4.249 549.858 1.598
Total 1.807.673 8.214 599.832 2.441
Penyaluran KUR Berdasarkan Sektor Ekonomi [FS6] [FS7] [SASB FN-CB-410a.1]
Jumlah Penyaluran
2023 2022 2021
Sektor Ekonomi
Plafon Plafon Plafon
Debitur Debitur Debitur
(Rp Juta) (Rp Juta) (Rp Juta)
Pertanian, Perkebunan, dan
39.298 118 9.706 42 3.145 19
Kehutanan
Perikanan 6.560 36 3.370 18 1.003 10
Pertambangan dan Penggalian - - 1 1.000 2
Industri Pengolahan 37.124 204 17.465 76 5.333 22
Listrik, Gas, dan Air 6.100 37 2.469 12 1.775 9
Konstruksi 511.569 1.097 167.151 372 104.752 235
Perdagangan Besar dan Eceran 811.480 4.592 271.605 1.307 105.106 476
Penyediaan Akomodasi dan Makan
147.147 926 40.193 197 14.595 58
Minum
Transportasi, Pergudangan, dan
17.862 64 8.500 27 3.630 12
Komunikasi
Real Estat, Usaha Persewaan, dan
30.976 123 14.970 53 3.987 13
Jasa Perusahaan
Perantara Keuangan - - - - - -
Jasa Pendidikan 4.750 26 1.040 3 - -
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial - - - - - -
Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya,
112.124 586 40.717 210 30.785 121
Hiburan, dan Perorangan Lainnya
Badan Internasional dan Badan
- - - - - -
Ekstra Internasional Lainnya
Jasa Perorangan yang Melayani
- - - - - -
Rumah Tangga
Kegiatan yang Belum Jelas
81.284 402 22.297 123 15.839 94
Batasannya
Jumlah 1.807.673 8.214 599.832 2.441 290.949 1.071
124 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 125
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Penyaluran KUR Berdasarkan Provinsi [FS6] [FS7]
Jumlah Penyaluran
2023 2022 2021
Provinsi
Plafon Plafon Plafon
Debitur Debitur Debitur
(Rp Juta) (Rp Juta) (Rp Juta)
Bali 26.200 141 7.820 34 2.490 8
Bangka Belitung 26.387 80 7.125 27 3.900 8
Banten 147.576 907 53.622 284 30.331 147
Bengkulu 19.293 67 9.630 27 3.360 14
D.I. Yogyakarta 31.116 176 8.657 45 4.765 31
DKI Jakarta 165.798 921 70.480 277 48.593 149
Gorontalo 11.416 92 3.130 30 855 4
Jambi 53.880 114 13.910 30 7.056 18
Jawa Barat 422.064 1.879 120.645 462 57.650 187
Jawa Tengah 148.096 731 50.736 277 20.860 98
Jawa Timur 230.475 1.093 66.665 268 19.499 93
Kalimantan Barat 19.649 56 8.120 19 755 4
Kalimantan Selatan 53.781 164 13.286 52 8.535 33
Kalimantan Tengah 9.526 46 5.475 15 2.432 8
Kalimantan Timur 17.364 110 12.198 50 5.583 22
Kalimantan Utara 9.690 82 5.630 38 2.650 17
Kepulauan Riau 36.322 133 11.130 48 4.760 17
Lampung 17.775 110 7.724 25 4.145 10
Maluku 13.023 78 6.342 61 2.037 13
Maluku Utara 12.610 85 8.008 27 3.206 25
Nanggroe Aceh Darussalam - - - - - -
Nusa Tenggara Barat 16.180 78 6.855 36 7.380 26
Nusa Tenggara Timur 8.796 42 8.565 29 4.338 13
Papua 16.212 121 4.275 28 350 1
Riau 63.280 130 12.250 26 8.360 19
Sulawesi Barat 14.066 52 2.601 7 - -
Sulawesi Selatan 40.980 217 20.000 55 8.185 23
Sulawesi Tengah 11.860 38 7.250 24 6.405 17
Sulawesi Tenggara 15.500 44 4.515 14 2.000 4
Sulawesi Utara 9.349 56 2.725 11 1.640 8
Sumatera Barat 21.860 55 8.461 27 3.830 17
Sumatera Selatan 40.980 109 15.408 34 9.250 20
Sumatera Utara 63.641 207 16.595 54 5.750 17
Jumlah 1.807.673 8.214 599.832 2.441 290.949 1.071
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 125
Page 126
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK)
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) merupakan kredit pembiayaan yang ditawarkan oleh Perseroan
untuk usaha kecil yang belum memenuhi persyaratan perbankan (non-bankable). Produk ini dihadirkan untuk
membantu meningkatkan kapasitas dan kemandirian pelaku usaha kecil.
Portofolio penyaluran Program Pendanaan UMK selama tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Portofolio (Rp juta)
2023 2022 2021
17.206 18.386 10.994
Kredit Linkage BTN
Kredit Linkage BTN merupakan fasilitas kredit pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan secara khusus kepada
lembaga linkage (Badan Perkreditan Rakyat [BPR] atau koperasi) untuk diteruspinjamkan kepada pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak memenuhi persyaratan perbankan, tetapi memiliki usaha produktif dan
memenuhi kriteria UMKM.
Portofolio penyaluran Kredit Linkage BTN selama tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Portofolio (Rp juta)
2023 2022 2021
2.128 35.650 99.833
Perseroan juga memiliki beberapa produk inklusi keuangan di bawah Unit Usaha Syariah sebagai berikut:
Portofolio (Rp Juta)
Produk Deskripsi Sasaran
2023 2022 2021
TabunganKu iB Produk simpanan dengan akad wadi’ah Masyarakat
(titipan), disertai pemberian bonus yang umum
menarik. Produk ini diterbitkan secara
bersama-sama oleh bank-bank di Indonesia 13.532 10.451 7.321
guna menumbuhkan budaya menabung
serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Tabungan BTN Produk simpanan khusus bagi pelajar Pelajar usia
Simpel iB berusia di bawah 17 tahun dan belum di bawah 17
memiliki KTP, dengan setoran awal yang tahun 6.489 4.738 3.188
sangat ringan dan disertai bonus yang
menarik.
Agen BTN [FS16]
Agen BTN hadir sebagai dukungan Perseroan terhadap program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka
Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang dicanangkan OJK. Misi ini turut sejalan dengan tujuan pemerintah Indonesia yang
ditetapkan dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada Juni 2012. Perluasan akses ke layanan keuangan
formal ini juga diharapkan dapat melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang memberatkan.
Layanan Laku Pandai Agen BTN ditujukan kepada masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan keuangan atau
tidak mengenal bank (unbanked) untuk belajar mengenai perbankan dan produk-produknya. Layanan ini dapat
membantu masyarakat hingga di wilayah terpencil, baik nasabah lama maupun baru, agar mereka dapat menjangkau
berbagai macam kebutuhan transaksi perbankan. Agen BTN menghadirkan kemudahan karena transaksi perbankan
dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, baik dalam pembukaan rekening tabungan, pembayaran tagihan, setor
tunai, tarik tunai, transfer, info saldo, mini statement, ubah PIN, dan pembelian. Melalui Agen BTN, Perseroan juga
mendorong pemberdayaan masyarakat di dalam lingkup bisnis perbankan dengan memberikan kesempatan usaha
bagi masyarakat untuk menjadi agen.
126 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 127
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Persyaratan umum menjadi Agen BTN adalah:
1. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang dan kantor cabang pembantu Bank BTN terdekat;
2. Menjadi nasabah Bank BTN untuk menampung deposit, pembayaran komisi, dan biaya;
3. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal satu tahun;
4. Memiliki surat-surat izin usaha yang sah dan masih berlaku (minimal surat keterangan dari RT setempat);
5. Tidak masuk dalam daftar hitam nasional di Bank Indonesia; dan
6. Lulus uji tuntas (due diligence) oleh bank penyelenggara.
Hingga tahun 2023, terdapat 2.255
Agen BTN yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Program Literasi Keuangan [FS16]
BTN terus berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang keuangan. Upaya ini bertujuan mengantisipasi
manajemen keuangan yang kurang efektif oleh individu dan kelompok karena kurangnya pengetahuan tentang
keuangan. Manajemen keuangan yang kurang efektif berpotensi menyebabkan penggunaan produk dan layanan yang
tidak tepat, terutama bagi orang-orang di daerah terpencil dengan ekonomi yang rendah dan akses yang sulit ke
sumber daya keuangan.
Dengan latar belakang ini, Perseroan berupaya melakukan pendidikan kepada kelompok tersebut untuk meningkatkan
pengetahuan keuangan nasabah. Peningkatan kemampuan nasabah untuk menggunakan produk dan layanan yang
lebih canggih juga akan berkontribusi pada peningkatan jumlah pengguna produk dan layanan Perseroan.
Pada tahun 2023, Simpanan Pelajar (SimPel) menjadi salah satu produk dengan kinerja penggunaan yang paling baik.
SimPel merupakan tabungan pelajar dengan persyaratan pembukaan dan transaksi rekening yang mudah, dengan
tujuan untuk meningkatkan pengetahuan keuangan dan kesadaran menabung serta inklusi anak usia sekolah terhadap
layanan perbankan.
Proporsi Kepemilikan Rekening [SASB FN-CB-240a.4]
Keterangan 2023 2022
Total rekening produk simpanan 7.099.737 7.284.386
Rekening SimPel
Total rekening 795.592 743.308
Persentase terhadap total rekening 11% 10,20%
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 127
Page 128
Page 129
07
Pelayanan Prima
Bagi Nasabah
Laporan
Keberlanjutan
2023
Page 130
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Sebagai bank dengan produk bisnis inti di sektor perumahan, Perseroan berupaya mendorong ekosistem pembiayaan
perumahan yang menerapkan prinsip keberlanjutan. Perseroan menyadari bahwa green mortgage menjadi langkah awal
yang strategis dalam mencapai tujuan tersebut. Untuk mengakselerasi transformasi ini, Perseroan menjalin kemitraan
yang erat dengan Green Building Council Indonesia. Kolaborasi ini tidak hanya membantu memperluas pemahaman
tentang praktik keberlanjutan di kalangan pegawai, tetapi juga meningkatkan kapabilitas mereka, khususnya dalam
konteks bangunan hijau. Dengan langkah-langkah ini, Perseroan bertujuan untuk tidak hanya menjadi pemimpin di
sektor perumahan, tetapi juga menjadi yang terdepan dalam upaya mewujudkan dampak positif yang berkelanjutan di
bidang lingkungan dan sosial.
Produk Pembiayaan dan Investasi Berbasis ESG
Perseroan menyadari ekspektasi pemangku kepentingan yang terus berkembang, khususnya dalam memenuhi
keuangan berkelanjutan. Oleh karena itu, Perseroan secara strategis mengintegrasikan pertimbangan ESG ke dalam
keputusan dan transaksi investasi. Dengan melakukan kebijakan tersebut, Perseroan dapat memperoleh keuntungan
finansial sekaligus berkontribusi positif terhadap konteks sosial dan lingkungan di setiap wilayah operasionalnya.
Sejumlah produk berbasis ESG yang telah Perseroan inovasikan, di antaranya: [OJK B.1]
Produk Berbasis ESG
1. Perseroan memiliki Portofolio Green Bond berbasis ESG sepanjang 2023, antara lain :
• Sukuk Green Bonds (INDOIS) 06/23/50
• Sukuk Green Bonds (INDOIS) 08/20/24
• Sukuk Green Bonds (PBS) 15/09/29
2. Perseroan selaku agen penjual reksadana telah bekerja sama dengan Manajer Investasi
Batavia Properindo Aset Manajemen dalam menjual produk reksadana dengan tema
ESG, salah satunya adalah Batavia Global ESG Sharia Equity USD.
KPR Subsidi-Social TJSL Program-Social Product
Product Outstanding Outstanding
Sepanjang tahun 2023, Perseroan telah
menyalurkan pendanaan usaha mikro dan kecil
(PUMK) senilai Rp17,21 miliar kepada 171 mitra
binaan di sektor jasa perdagangan, perikanan,
perkebunan, pertanian, dan peternakan, serta
disalurkan melalui skema kerja sama dengan
pihak ketiga. Selain itu, investasi Perseroan
pada program TJSL mencapai Rp79,99 miliar.
Perseroan senantiasa berkomitmen dalam
menyediakan hunian yang layak bagi
masyarakat. Sebagai perwujudan komitmen
tersebut, dua produk KPR subsidi BTN, yaitu
KPR FLPP dan KPR Tapera, telah menyalurkan
pembiayaan rumah subsidi hingga 878.727
unit dengan nilai Rp25,6 triliun sepanjang
tahun 2023. Di antara angka ini, pembiayaan
subsidi sebanyak 92.448 unit senilai Rp13
triliun diserap oleh kelompok milenial yang
meningkat setiap tahunnya.
130 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 131
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Bagi Nasabah Keberlanjutan
Wholesale Funding and Lending
Perseroan terus berkomitmen memperluas akses pembiayaan perumahan terjangkau bagi masyarakat, khususnya
dari kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Melalui investasi dan pembiayaan sektor swasta (PSIF),
Perseroan bersama dengan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) menandatangani perjanjian pinjaman
sebesar 7 miliar yen. Selain itu, Perseroan bersama 45 bank berpartisipasi dalam pemberian Sustainability-Linked
Syndicated Term Loan Facility dalam rangka pembangunan infrastruktur.
Perseroan juga telah memberikan kredit senilai Rp3,36 triliun dalam bentuk kredit konstruksi, kredit investasi, kredit
modal kerja, kredit korporasi, dan kredit jangka pendek dengan dasar berupa penyaluran kredit korporasi. Beberapa
contoh penyaluran kredit yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
1. 2.
Penyaluran kredit korporasi untuk Penyaluran kredit korporasi untuk
mendukung kebutuhan operasional mendukung proyek pengembangan
sektor pengelolaan sumber daya alam energi terbarukan berupa
hayati dan penggunaan lahan yang pembangkit listrik tenaga surya.
berkelanjutan.
3. 4.
Penyaluran kredit korporasi Penyaluran kredit korporasi
untuk mendukung percepatan untuk mendukung proyek
pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum
ketenagalistrikan di luar batubara (SPAM).
dan turunannya.
UMKM Loan Outstanding
Penyaluran kredit SME di sektor produksi dan nonproduksi mencapai Rp4,16 triliun
dengan 13.128 debitur di sepanjang periode pelaporan. Sektor-sektor yang dibiayai
oleh Perseroan, termasuk sektor pertanian, perikanan, kehutanan, industri pengolahan,
listrik, air dan gas, konstruksi, perdagangan, real estat, jasa pendidikan, jasa kesehatan
dan kegiatan sosial, jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, dan bisnis
perorangan lainnya.
Penyaluran Kredit Kendaraan Listrik
Penyaluran kredit kendaraan listrik yang memudahkan
masyarakat memiliki kendaraan listrik dengan angsuran yang
ringan, potongan harga tanpa syarat, DP 0%, jangka waktu
yang panjang, serta bebas biaya provisi dan administrasi. Pada
tahun 2023, Perseroan telah memfasilitasi kredit pembiayaan
kendaraan listrik sejumlah 18 unit senilai Rp334.100.000.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 131
Page 132
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Keamanan DATA Nasabah
Perseroan telah memiliki tata kelola teknologi informasi (TI) yang mengatur pelaksanaan teknologi informasi mulai
dari manajemen, perencanaan, pengembangan, operasional infrastruktur, serta keamanan sistem teknologi informasi.
Perseroan telah melakukan tinjauan secara berkala terhadap tata kelola tersebut dengan menuangkannya ke dalam
Kebijakan Umum TI, Manajemen Data dan Digital. Kebijakan ini mengatur tata kelola TI secara high level.
Selanjutnya, terdapat kebijakan khusus turunan dari kebijakan yang mengatur hal-hal teknis dan petunjuk teknis yang
mengatur hal-hal yang lebih detail dibandingkan dengan kebijakan khusus. Setidaknya, Perseroan memiliki 5 (lima)
kebijakan khusus terkait dengan TI dan 2 (dua) petunjuk teknis yang telah ditinjau selama tahun 2023 dan telah
disesuaikan dengan arsitektur kebijakan dan prosedur Perseroan, yaitu:
1. KK.5-A Kebijakan Khusus tentang Standard Operational Procedure TI;
2. KK.5-B Kebijakan Khusus tentang Keamanan TI;
3. KK.5-D Kebijakan Khusus tentang Standardisasi TI;
4. KK.8-E Kebijakan Khusus tentang Prosedur Manajemen Risiko TI, Digital & Siber;
5. KK.9-D Kebijakan Khusus Prosedur Tata Kelola Komite Direksi;
6. PT.5-A.1 Petunjuk Teknis tentang Standard Operational Procedure TI; dan
7. PT.5-D.1 Petunjuk Teknis tentang Standardisasi TI.
Perseroan memandang penting penyelenggaraan teknologi informasi untuk mendukung jalannya bisnis. Dengan
mempertimbangkan bahwa kebijakan penyelenggaraan TI memiliki cakupan yang luas, Perseroan mengategorikan
penyelenggaraan TI ke dalam tiga domain, yaitu “Change the Bank” yang berperan dalam perencanaan dan
pengembangan sistem TI, “Run The Bank” untuk menjalankan operasional TI dan memastikan keandalan infrastruktur
dan sistem yang digunakan oleh Perseroan maupun nasabah, serta “Secure the Bank” yang berperan dalam menjaga
keamanan sistem dan aplikasi Perseroan agar aman dan terkendali dari serangan-serangan keamanan TI. [GRI 3-3]
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan peningkatan kebutuhan akan digitalisasi yang memudahkan
nasabah dalam melakukan transaksi perbankan, salah satu tantangan terbesar muncul di domain “Secure the Bank”
. Perseroan memiliki inisiatif untuk meningkatkan keamanan digitalisasi layanan dengan mitigasi terhadap serangan
siber. Digitalisasi layanan rentan terhadap serangan siber dengan berpindahnya preferensi layanan nasabah dari
kanal konvensional (cabang/onsite) menjadi kanal digital. Perseroan menyadari hal ini dan terus beradaptasi dalam
melaksanakan pelayanan digital berbasis pengamanan tiga pilar utama, yaitu:
1. People
a. Perseroan telah melakukan edukasi dan peningkatan kesadaran keamanan digital secara rutin kepada seluruh
pegawai, nasabah, maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Perseroan. Berbagai media digunakan untuk
menyampaikan edukasi tentang kesadaran keamanan, seperti media sosial, surel, siniar (podcast) dan desktop
wallpaper di perangkat kerja pegawai.
b. Perseroan selalu meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pegawai sebagai mitra nasabah dengan
berbagai pelatihan dan sertifikasi keamanan cyber.
2. Process
Perseroan telah memiliki Security Operation Center (SOC) yang melakukan pemantauan keamanan informasi untuk
mendeteksi adanya serangan siber dan melakukan penanganan insiden. Selain itu, Perseroan juga telah membentuk
fungsi Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk merespon insiden siber dan menjalankan strategi
pemulihan insiden. Dalam menjalankan fungsi SOC dan CSIRT, Perseroan telah menggunakan teknologi terbaru
seperti Security Incident and Event Management (SIEM), Cyber Threat Intelligence, dan teknologi lainnya, serta
berkerja sama dengan regulator untuk memperkuat fungsi tersebut. Dalam meningkatkan kepercayaan nasabah
dan pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan informasi, Perseroan telah berhasil mendapatkan Sertifikasi
Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001:2013 pada 11 Juli 2023.
3. Technology
Perseroan telah mengimplementasikan teknologi keamanan terkini seperti security monitoring tools, endpoint
security, application security, cloud-based security, data loss prevention (DLP), next generation firewall (NGFW),
otomasi patching dan hardening, serta pengamanan enkripsi data nasabah. Perseroan juga telah melakukan
pengujian keamanan teknologi melalui penetration testing dan vulnerability assessment secara berkala minimum
satu kali per tahun.
Dalam menjaga privasi dan keamanan nasabah, Perseroan mempertimbangkan dua prinsip utama. Pertama, seluruh
data nasabah yang didapatkan dari proses layanan mengandung informasi rahasia. Kedua, kemajuan teknologi
meningkatkan pemanfaatan data melalui aplikasi yang memperbesar potensi kejahatan siber. Untuk mencegah
kebocoran data, Perseroan telah mengembangkan sistem penyimpanan internal yang terjaga dengan ketat. Di samping
penyediaan sistem keamanan, Perseroan berkomitmen bahwa tidak akan ada pemanfaatan data di luar persetujuan
nasabah atau hukum yang berlaku. [OJK F.27]
132 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 133
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Bagi Nasabah Keberlanjutan
IT Risk Management Department bertanggung jawab untuk memastikan keamanan data nasabah dengan fokus
pada pengelolaan risiko teknologi informasi (TI), digital, dan siber. Departemen ini memastikan tersedianya layanan
teknologi yang aman dan andal dengan mengelola manajemen risiko bagi setiap solusi teknologi yang dikembangkan
oleh Perseroan.
Komitmen Perseroan atas privasi dan keamanan data nasabah juga merupakan bentuk kepatuhan atas beberapa
peraturan berikut: [GRI 418-1]
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan;
3. Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi
Konsumen;
4. Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin
Tertulis Rahasia Bank Terkait Kerahasiaan Nasabah.
5. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
6. Kebijakan Khusus No. KK.9-M Tanggal 28 Februari 2023 tentang Pedoman Tata Kelola Data; dan
7. Kebijakan Khusus No. KK.9-Z Tanggal 31 Agustus 2023 tentang Pelindungan Nasabah dan Masyarakat.
Dengan mempertimbangkan berbagai peraturan di atas, Perseroan mengeluarkan Kebijakan Khusus tentang Keamanan
Teknologi Informasi No. KK.5-B Tanggal 28 Juni 2022. Kebijakan ini menjelaskan sejumlah hal untuk memastikan
semua informasi tetap memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan yang efektif dan efisien guna
menjamin keberhasilan bisnis. Perseroan berharap bahwa kebijakan ini mampu meningkatkan upaya perlindungan
data yang diperlukan untuk menjaga kelancaran operasi dan menciptakan aktivitas operasional yang lebih baik, aman,
lancar, dan teraudit demi mempertahankan reputasi Perseroan. [SASB FN-CB-230a.2]
Perseroan juga melakukan upaya tambahan untuk melindungi data nasabah. Ini mencakup pelatihan kepada pengguna
tentang keamanan TI, instalasi perangkat lunak yang telah diotorisasi (disetujui) dan diperbarui secara berkala, dan
penerapan manajemen atau standardisasi kata kunci (password) untuk menjamin bahwa data yang dilindungi tetap
aman. Selain itu, evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan bahwa arsitektur keamanan data Perseroan sangat
memadai dan efektif untuk melindungi data nasabah. Efektivitas dan keberhasilan upaya ini dibuktikan dengan tidak
adanya pengaduan tentang pelanggaran keamanan data nasabah seperti kehilangan, pencurian, dan penyebaran data
nasabah sepanjang tahun 2023. [GRI 418-1] [SASB FN-CB-230a.2, FN-CB-230a.1]
Selama tahun 2023, Perseroan telah memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kapabilitas pegawai
terkait dengan privasi data dan keamanan siber, seperti:
Nama Pelatihan Tanggal Pelaksanaan
Pelatihan Leadership 9 September 2023
Digital Leadership 27 Februari 2023
Indonesia Privacy and Security Summit 24-25 Oktober 2023
Certified Ethical Hacker (CEH) 11-15 September 2023
Comp Tia Security+ 2-6 Oktober 2023
Certified in the Governance of Enterprise IT (CGEIT) 2-5 Oktober 2023
Linux System Administrator Cisco CCNA 23-26 Oktober 2023
Cisco CCNA Basic Penetration Testing 30-31 Oktober 2023
Elearning security awareness di Dreams 1 - 7 Agustus 2023
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 133
Page 134
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Peningkatan Kesadaran dan Kapabilitas
dalam Perlindungan Privasi Nasabah
Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan perlindungan privasi nasabah, Perseroan telah
meluncurkan inisiatif yang mencakup pendidikan dan pengembangan kapabilitas terkait
data privacy awareness, security awareness & crime prevention, cyber security, enterprise risk
management, dan penerapan manajemen risiko. Langkah-langkah ini bertujuan tidak hanya
untuk memberdayakan individu dalam melindungi privasi nasabah, tetapi juga untuk memastikan
keamanan dan keberlanjutan operasional perusahaan dalam menghadapi tantangan keamanan
dan risiko yang semakin kompleks di era digital ini.
31 orang 41 orang 68 orang
Data privacy awareness Security awareness & crime Penerapan manajemen risiko
prevention, enterprise risk
management, and cyber security
Beberapa inisiatif program yang dijalankan Perseroan sebagai bentuk kesadaran atas keamanan teknologi informasi
adalah sebagai berikut:
Kenali Potensi Pencurian Data melalui Surel (Email Phising)
Kenali potensi email phising
Surat elektronik (surel)
merupakan salah satu media W
wahyu dharmawan<Wahyu.dharmawan@btn-co.id>
To Indah Amalia
Periksa alamat surel pengirim.
resmi untuk pertukaran data
dan informasi. Oleh karena
itu, penggunaan surel kantor Data HC Juli.exe Waspada ketika mengunduh
yang aman sangatlah penting lampiran.
untuk menjaga kerahasiaan PERINGATAN : Email ini bersal dari luar organisasi. Jangan mengklik
informasi dan privasi tautan atau membuka lampiran kecuali anda mengenali pengirim dan
mengetahui bahwa isi konten aman
Muncul peringatan yang
perusahaan. CAUTION : This email originated from outside the organization. Do not
menandakan bahwa surel dikirim
click links or open attachments unless you recognize the sender and
know the content is safe
dari luar BTN.
Dear Indah,
Tolong unduh lampiran dan jalankan laporan ini segera. Kemudian
Pesan mendesak untuk membuat
update data seluruh pegawai di link berikut ini. Tolong agar dikerjakan
hari ini sebelum jam 1 siang.
Anda panik.
Ingat! Kenali http://hcportal.btn.co.id?rid=yevwdcf
Click or tap to follow link.
Arahkan kursor tetikus Anda pada
tandanya! https://hcportal.btn.co.id
Salam,
tautan sebelum membukanya.
Wahyu
134 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 135
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Bagi Nasabah Keberlanjutan
Phishing Attacks
Definisi
• Phishing attack merupakan serangan siber yang dilakukan oleh orang atau kelompok
dengan cara menipu korbannya untuk mencuri atau mengumpulkan informasi penting.
Informasi yang sering menjadi sasaran, antara lain, nama akun (username) dan kata kunci
(password), nomor dan PIN kartu kredit, nomor identitas diri, nomor telepon, dan alamat.
• Dilakukan dengan menggunakan media internet atau telekomunikasi seluler seperti surel,
pesan (chat), dan SMS.
• Informasi penting yang berhasil dicuri kemudian dimanfaatkan untuk mendapatkan
keuntungan.
Dampak
• Kehilangan reputasi dan kepercayaan nasabah.
• Kehilangan pendapatan dan kesempatan bisnis.
Manusia merupakan • Kehilangan data, kredensial, dan informasi penting.
bagian terlemah dalam • Mengganggu kegiatan operasional.
rantai keamanan sistem • Tuntutan hukum dan denda.
informasi. • Pengawasan dari regulator.
Penggunaan Surel yang Aman
Perhatikan peringatan di dalam kotak kuning yang
Gunakan surel kantor hanya untuk urusan pekerjaan. menginformasikan bahwa surel dikirim dari alamat di luar
domain Bank BTN (@btn.co.id).
Periksa dan validasi alamat surel pengirim dengan cermat dan
Berhati-hati dalam mengunduh lampiran dan arahkan tetikus
pastikan bahwa alamat tersebut berasal dari orang yang Anda
(mouse) ke tautan untuk memastikan alamat tautan.
harapkan.
Pastikan untuk mengunci seluruh lampiran yang keluar, lalu Berpikir kritis, jangan panik, dan tetap tenang apabila terdapat
kirimkan kata kunci dengan media dan surel terpisah. pesan mendesak.
Jangan membagikan informasi pribadi dan perusahaan Jangan membalas dan meneruskan surel tersebut kepada
kepada pihak yang tidak sesuai dengan kewenangannya. siapa pun. Segera hapus surel tersebut.
Apabila Anda terlanjur mengklik tautan dan
mengirim data, segera laporkan kepada
gsoc@btn.co.id.
STOP AND THINK BEFORE YOU CLICK AND SHARE THE INFORMATION!
Apabila Anda menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada IT Security Division melalui
alamat surel gsoc@btn.co.id.
Selain program kesadaran yang dijalankan, Perseroan melakukan identifikasi terkait risiko keamanan data melalui:
1. Kebijakan dalam Manajemen Pengamanan Record;
2. Retensi informasi sensitif;
3. Identifikasi catatan penting;
4. Penyimpanan catatan penting;
5. Penyimpanan dokumen sumber bisnis;
6. Penyimpanan data transaksi aplikasi;
7. Pemusnahan informasi;
8. Penyimpanan informasi sensitif; dan
9. Penyimpanan informasi pelanggaran dan masalah keamanan.
Sebagai bentuk kepatuhan, Perseroan menjaga kerahasiaan dan pengamanan informasi pribadi melalui:
1. Retensi Informasi Pribadi
Informasi pribadi yang disimpan di bank harus dihapus ketika informasi tersebut tidak lagi diperlukan untuk
melaksanakan fungsi bisnis dan tidak lagi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan legal atau regulasi.
2. Pembukaan Data Pribadi
Data pribadi hanya dapat diberikan kepada pihak lain jika ada kuasa/persetujuan dari pemilik data atau atas perintah
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembukaan
data pribadi oleh Perseroan hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 135
Page 136
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Mekanisme Pengaduan Nasabah
Perseroan menyadari bahwa penyelesaian pengaduan konsumen secara cepat dan tepat adalah salah satu bentuk
keunggulan pelayanan. Oleh karenanya, Perseroan menetapkan Kebijakan Khusus No. KK.9-K Tanggal 29 November
2022 tentang Pengaduan Nasabah. Dengan berpedoman pada aturan tersebut, Perseroan membuka kanal pengaduan
nasabah di seluruh unit kerja bank. Nasabah dapat mengaksesnya kapan pun dan di mana pun, terlepas dari kantor
tempat nasabah pertama kali mendaftar. Pengaduan nasabah dalam bentuk lisan dan tertulis dapat disampaikan
melalui berbagai saluran media antara lain:
A. B. C.
Pengaduan dapat Pengaduan melalui Contact Center di Pengaduan melalui Otoritas
disampaikan langsung nomor telepon 150286 atau 1500286 Jasa Keuangan, Bank
kepada Bank BTN melalui dan surel Bank BTN: btncontactcenter@ Indonesia, dan lembaga
kantor wilayah, kantor btn.co.id (Pengaduan di luar ini, yaitu lainnya.
cabang, kantor cabang melalui Live Chat, media elektronik/
pembantu, divisi di kantor media sosial; akan diarahkan melalui
pusat dan direksi. surel BTN atau contact center).
Alur Pengaduan
Berikut alur penanganan pengaduan nasabah di Bank BTN
1. Nasabah Menyampaikan
Aduan
2.Verifikasi Data Nasabah
Bank BTN melakukan verifikasi
3. Nasabah Mendapatkan
Nomor Aduan
Nasabah menyampaikan aduan data nasabah sesuai dengan Bank BTN menerima dan
melalui kanal yang disediakan prosedur yang ditetapkan. mencatat serta memberikan
oleh Bank BTN. nomor tiket aduan kepada
nasabah.
4. Proses Tindak Lanjut
oleh Bank BTN
5. Proses Pengaduan
Selesai Ditangani
6. Nasabah Tidak Puas dan
Melanjutkan LAPS SJK
Bank BTN akan menindaklanjuti Jika nasabah sepakat dengan Nasabah yang tidak sepakat
dan menyelesaikan aduan hasil penyelesaian, maka dengan hasil penyelesaian
nasabah sesuai waktu yang pengaduan dianggap selesai. dapat melanjutkan proses LAPS
ditetapkan. SJK.
Data Pengaduan Nasabah
2023 2022
Jumlah Jumlah
Kategori Pengaduan Selesai Dalam Proses Selesai Dalam Proses
Pengaduan Pengaduan
Jml % Jml % Jml % Jml %
Penghimpunan Dana 318 302 94,97 16 5,03 93 93 100,00 - 0,00
Penyaluran Dana 224 221 98,66 3 1,34 184 184 100,00 - 0,00
Produk Kerja Sama 812 666 82,02 146 17,98 5 4 80,00 1 20,00
Sistem Pembayaran 61.262 59.948 97,86 1.314 2,14 51.804 51.770 99,93 34 0,07
Total 62.616 61.137 97,64 1.479 2,36 52.530 52.481 99,91 49 0,09
Keterangan:
• Kategori Penghimpunan Dana: tabungan, deposito, giro, dll.
• Kategori Penyaluran Dana: kredit subsidi, kredit nonsubsidi, kredit modal kerja, dll.
• Kategori Produk Kerja Sama: bancassurance, reksadana, ORI, dll.
• Kategori Produk Lainnya: layanan petugas, bank faransi, penyediaan fasilitas, dll.
• Kategori Sistem Pembayaran: ATM, mobile banking, internet banking, dll.
136 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 137
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Bagi Nasabah Keberlanjutan
Pelindungan Nasabah dan Masyarakat
Perseroan telah memiliki Kebijakan Khusus No.KK.9-Z 1. Kesetaraan akses kepada setiap nasabah;
Tanggal 31 Agustus 2023 tentang Pelindungan Nasabah 2. Layanan khusus kepada penyandang disabilitas dan
dan Masyarakat. Perseroan melindungi nasabah dan lanjut usia;
masyarakat dengan memberikan informasi yang jelas 3. Perlindungan aset nasabah;
dan transparan atas produk dan/atau layanan yang 4. Perlindungan data dan/atau informasi nasabah;
ditawarkan, termasuk konsekuensi dan risiko yang akan 5. Informasi penanganan dan penyelesaian pengaduan
diterima bila nasabah dan masyarakat menggunakan yang disampaikan oleh nasabah; dan
atau memanfaatkan produk dan/atau jasa Perseroan. 6. Mekanisme penggunaan data dan/atau informasi
Dengan adanya kebijakan ini, nasabah dan masyarakat pribadi nasabah.
dapat terlindungi dari aspek kerugian finansial dan
aspek hukum dalam setiap pemanfaatan produk dan/ Dalam melaksanakan kegiatan pemasaran produk
atau layanan Perseroan. dan/atau layanan yang bertanggung jawab, Perseroan
melakukan langkah-langkah, seperti:
Untuk melindungi nasabah dan masyarakat, Perseroan 1. Tidak menawarkan produk dan/atau layanan yang
memiliki beberapa prinsip dasar yang dijalankan, di merugikan atau berpotensi merugikan nasabah;
antaranya: 2. Memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan
1. Edukasi yang memadai; kemampuan nasabah dengan produk dan/atau
2. Keterbukaan dan transparansi informasi; layanan yang ditawarkan;
3. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang 3. Tidak menggunakan sarana komunikasi pribadi
bertanggung jawab; menawarkan produk tanpa persetujuan nasabah;
4. Pelindungan aset, privasi, dan data nasabah; 4. Menghentikan penawaran apabila nasabah menarik
5. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa persetujuan melalui sarana komunikasi pribadi;
yang efektif dan efisien; dan 5. Sarana komunikasi yang digunakan selalu dilakukan
6. Persaingan yang sehat. pemutakhiran dan dapat diakses; dan
6. Tidak menawarkan produk dan/atau layanan yang
Daur hidup produk dan/atau layanan (Product Life bersifat bundling dan menimbulkan biaya tanpa
Cycle) yang dikeluarkan Perseroan kepada nasabah dan sepengetahuan nasabah atau tanpa memberikan
masyarakat mempertimbangkan aspek: informasi kepada nasabah.
Pelindungan Data Pribadi
Perlindungan data pribadi merupakan praktik pengelolaan data pribadi dengan menerapkan tingkat perlindungan yang
tepat untuk menjaga keamanan data, mengedepankan transparasi dalam pengelolaan data pribadi, serta menetapkan
secara jelas kewajiban Perseroan yang harus dijalankan dan hak yang dimiliki oleh subyek data pribadi. Praktik ini telah
diterapkan Perseroan untuk meningkatkan kepercayaan Nasabah dan untuk menjaga kepatuhan terhadap UU No. 27
tahun 2022 terkait dengan Perlindungan Data Pribadi.
Perseroan telah memiliki Pejabat Pelindung Data Pribadi yang berada pada Satuan Kerja Kepatuhan, yang bertanggung
jawab untuk mengelola tata kelola perlindungan data pribadi dan memastikan kepatuhan terhadap perlindungan data
pribadi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Praktik perlindungan dan pengelolaan data pribadi yang telah dilakukan Perseroan tertuang pada kebijakan terkait
pengelolaan data pribadi yang mencakup pengumpulan, penggunaan, pembagian (share), dan retensi data. Berikut
adalah daftar dokumen kebijakan yang dimaksud:
• Kebijakan Khusus (KK) 9-Z tentang Perlindungan Nasabah dan Masyarakat, Bab III, Huruf E terkait Perlindungan
Data Pribadi.
• Kebijakan Khusus (KK) 5-B tentang Keamanan Informasi.
• Kebijakan Khusus (KK)9-J tentang Prosedur Pengelolaan Kearsipan.
• Petunjuk Teknis (PT) 9-J1 tentang Petunjuk Teknis Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Kearsipan.
Dalam menjalankan kewajiban Perseroan sebagai pihak yang mengelola data pribadi, Perseroan telah melakukan hal
hal berikut:
1. Komitmen untuk mengumpulkan dan memproses data pengguna yang terbatas pada tujuan yang dinyatakan:
Perseroan mengedepankan konsep “data minimization” untuk mengumpulkan dan memproses Data Pribadi serta
menuangkan tujuan pemrosesan dalam bentuk tertulis sebagai salah satu informasi pendukung yang perlu
disetujui subjek data pribadi. Hal ini tertuang pada Kebijakan Khusus (KK) 9-Z tentang Perlindungan Nasabah dan
Masyarakat, Bab III, Huruf E terkait Perlindungan Data Pribadi.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 137
Page 138
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
2. Komitmen untuk menerapkan standar perlindungan data terdepan: Perseroan telah menerapkan mekanisme
proteksi data sesuai dengan standar proteksi data yang tertuang pada Kebijakan Khusus (KK) 5-B tentang Keamanan
Informasi dan juga Perseroan telah mengadopsi standar keamanan informasi sesuai dengan ISO 27001.
3. Komitmen untuk memberi tahu subjek data secara tepat waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau pelanggaran
data: Perseroan telah memiliki kebijakan untuk memberikan notifikasi pada nasabah terkait perubahan ketentuan
dan atau kebocoran data, yang diatur pada Kebijakan Khusus (KK) 9-Z tentang Perlindungan Nasabah dan
Masyarakat, Bab III, Huruf E terkait Perlindungan Data Pribadi dan Playbook penanganan insiden siber milik ITSD.
4. Komitmen untuk memperoleh data pengguna melalui cara yang sah dan transparan, dengan persetujuan eksplisit
dari subjek data jika diperlukan: Perseroan telah memiliki komitmen terkait dengan pemrosesan data yang sah
secara hukum dan transparan yang diatur pada Kebijakan Khusus (KK) 9-Z tentang Perlindungan Nasabah dan
Masyarakat, Bab III, Huruf E terkait Perlindungan Data Pribadi, serta telah menerapkan proses pengumpulan
persetujuan secara eksplisit dari subjek data pribadi, baik individual maupun korporasi, untuk tujuan pengelolaan
data yang telah disampaikan kepada Subjek Data termasuk untuk kegiatan yang dilakukan Pihak Ketiga.
5. Komitmen untuk mewajibkan pihak ketiga yang berbagi data untuk mematuhi kebijakan Perusahaan: Dalam
melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga, Perusahaan telah menerapkan pengelolaan risiko Pihak Ketiga dan
memiliki standar keamanan yang perlu dimiliki oleh Pihak Ketiga, dimana standar tersebut sesuai dengan ketentuan
Perseroan yang tertuang pada Kebijakan Khusus (KK) 5-B tentang Keamanan Informasi.
Nasabah sebagai subyek data pribadi memiliki hak:
1. Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan
data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi;
2. Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang
dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi;
3. Mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Perseroan;
6. Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara
otomatis, termasuk melakukan profiling, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada nasabah;
7. Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Menggunakan dan mengirimkan data pribadi tentang dirinya ke bank lainnya, sepanjang sistem yang digunakan
dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai prinsip pelindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang
Pelindungan Data Pribadi.
Perseroan telah memilki kanal untuk menangani concern nasabah terkait dengan hak subjek data pribadi, yaitu melalui
BTN Mobile, call center Perseroan, dan customer service pada outlet Perseroan. Berikut adalah pembagian kanal terkait
dengan hak subjek data pribadi:
• Untuk mendapatkan informasi terkait data pribadi nasabah, dapat melalui BTN Mobile dan customer service;
• Untuk melakukan perubahan dan perbaikan data pribadi nasabah, dapat melalui customer service; dan
• Untuk menghentikan pemrosesan data dan menghapus data, dapat melalui customer service.
Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi, Perseroan telah melakukan pelatihan
secara berkala untuk seluruh pegawai melalui:
• Portal pembelajaran internal Perseroan, yang dilakukan pada bulan Juli 2023.
• Sesi internalisasi ketentuan perlindungan data pribadi, yang dilakukan pada 7 Desember 2023.
Selain itu, Perseroan juga telah menginisialisasi assessment atas penerapan perlindungan data pribadi secara berkala
yang dilakukan oleh internal Perseroan dengan dibantu pihak ketiga yang ditunjuk Perseroan. Pada tahun pelaporan,
Satuan Kerja Audit Internal Perseroan telah melaksanakan audit terhadap aspek keamanan sistem dan aplikasi, melalui
aktivitas Audit TI yang bersifat mandatory ataupun tematik sesuai perencanaan dalam Annual Audit Plan.
Tidak ada kebocoran data nasabah atau kebocoran informasi personal nasabah selama periode pelaporan adalah salah
satu bukti komitmen Perseroan dalam menjaga privasi dan perlindungan data nasabah. Selain itu, tidak ada pengaduan
yang sama dari pihak berwenang ataupun dari pihak yang bertanggung jawab atas industri perbankan. [GRI 418-1]
138 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 139
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Bagi Nasabah Keberlanjutan
Kepuasan Nasabah
Kepuasan nasabah menjadi salah satu aspek prioritas bagi Perseroan. Dari tahun ke tahun, Perseroan selalu berupaya
meningkatkan kepuasan nasabah dengan memberikan produk dan layanan terbaik dan setara kepada semua
nasabah. Di samping itu, Perseroan menetapkan kebijakan dan standar pelayanan terbaik yang diharapkan dapat
mempertahankan dan lebih meningkatkan kepercayaan nasabah. [OJK F.17]
Beberapa hal yang Perseroan lakukan untuk mewujudkan kepuasan nasabah, antara lain:
1. Menawarkan produk dan jasa sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan;
2. Memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah dan menindaklanjuti setiap keluhan nasabah secara adil
tanpa diskriminasi;
3. Melakukan promosi pelayanan yang sehat, adil, jujur, tidak menyesatkan, dan diterima oleh norma-norma yang
berlaku umum di masyarakat;
4. Menerapkan perdagangan yang adil (fair trade) sesuai dengan kebijakan Perseroan, yaitu: [FS15]
a. Kebijakan Khusus No. 2-L tanggal 3 Oktober 2023 tentang Jasa Layanan Retail Funding;
b. Petunjuk Teknis PT.2-C.1 Tanggal 26 Juli 2022 tentang Tarif Layanan Transfer Valuta Asing; dan
5. Memastikan seluruh pegawai mendukung Perseroan dalam upaya mencapai kepuasan dan kepercayaan nasabah.
Seperti halnya penyediaan informasi mengenai produk dan layanan yang sudah ada, Perseroan juga memberikan
informasi yang jelas tentang produk dan inovasi baru sehingga nasabah dapat membuat pilihan dengan perasaan
aman. Informasi terkait produk dan jasa yang diberikan kepada nasabah seperti nama dan jenis, fitur utama, manfaat,
risiko, tata cara, biaya dan informasi relevan lainnya. Selain itu, komunikasi pemasaran juga telah berpedoman pada
regulasi yang berlaku untuk setiap produk dan layanan yang dipromosikan. Dengan demikian, selama tahun pelaporan,
tidak terdapat dampak negatif atas produk dan jasa yang dikeluarkan Perseroan sehingga tidak terdapat catatan
mengenai produk dan layanan yang ditarik atau dibatalkan karena alasan tertentu. Selain itu, tidak terdapat insiden
ketidakpatuhan terkait dengan informasi dan pelabelan produk dan jasa. Lebih dari itu, tidak ada laporan pelanggaran
terkait komunikasi pemasaran Perseroan selama tahun 2023. [GRI 3-3, 417-1, 417-2, 417-3] [OJK F.27, F.28, F.29]
Selain itu, Perseroan menyediakan program edukasi nasabah melalui sosialisasi produk dan layanan, di antaranya:
a. BTN Zone
Tersebar di banyak perguruan tinggi, BTN Zone adalah sistem dan layanan yang terintegrasi dengan konsep
solusi digital Perseroan untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan transaksi digital. Kegiatan pendidikan
dilakukan melalui penyediaan akses internet kepada mahasiswa, mengenalkan dan mempelajari produk perbankan
Perseroan, dan memberikan pelatihan tentang teknologi. Beberapa universitas yang telah terjangkau BTN Zone,
antara lain, Universitas Diponegoro, Universitas Syiah Kuala, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Negeri
Yogyakarta, dan Institut Teknologi Bandung.
b. Aplikasi Digital Perseroan
Aplikasi yang dapat diunduh oleh nasabah melalui Google Play dan App Store (Apple) ini bertujuan untuk
mempermudah pembayaran kartu kredit, asuransi, transfer, dan pembayaran tagihan e-commerce, serta mengisi
ulang layanan pembayaran virtual seperti GoPay dan GrabPay.
Upaya Perseroan dalam menjaga dan meningkatkan kepuasan nasabah membawa hasil yang memuaskan. Selama
tahun 2023, Perseroan berhasil menerima berbagai penghargaan dari pihak-pihak eksternal.
Upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kepuasan nasabah yang telah dilakukan oleh Perseroan membawa hasil
yang memuaskan. Pencapaian ini dapat dilihat melalui berbagai penilaian dari pihak eksternal. Sebagian dari berbagai
pencapaian yaitu: [OJK F.30]
1. KPR BTN - Gold Champion
2. Performa Terbaik Mobile Banking 2022-2023
3. The Best Mortgage Innovation
4. The 2nd Highest Digital Index - Sharia Business Unit Mortgage Loan
5. The Best Bank Saving Account (KBMI) 6. The 3rd Best Mobile Banking Conventional Bank (KBMI) 3
7. Best Campaign - Banking & Finance
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 139
Page 140
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Inovasi Produk dan Layanan Digitalisasi [OJK F.26]
BTN Mobile
Pada tahun 2023, Perseroan meluncurkan SuperApp BTN Mobile. SuperApp ini merupakan penyempurnaan layanan
mobile banking sebelumnya. BTN Mobile hadir sebagai aplikasi terpadu yang memiliki beragam fitur layanan di dalam
satu aplikasi. BTN Mobile terhubung dengan ekosistem Bank BTN, sehingga pengguna aplikasi dapat mengakses
berbagai solusi digital lainnya seperti BTN Properti, virtual branch, e-mitra dan rumah murah.
Cukup dengan menggunakan satu gawai, nasabah dapat dengan mudah melakukan berbagai layanan perbankan
secara langsung, di mana pun dan kapan pun.
Fitur yang tersedia di dalam BTN Mobile, antara lain:
• Fitur QRIS BTN Mobile;
• Fitur Cardless Account;
• Auto Debit System;
• Auto Transfer;
• Opening Account; dan
• BTN KITA (kredit digital tepat guna).
Transaksi Menggunakan BTN Mobile Banking
Keterangan Satuan 2023 2022
Jumlah Transaksi
(Finansial dan Transaksi 414.881.411 174.393.454
Nonfinansial)
Nominal
Rp Juta 57.542.089 37.323.436
Transaksi
Pengguna
Pengguna 2.690.546 2.231.320
Teregistrasi Dapat diunduh di smartphone
Jumlah Akuisisi Akuisisi 1.138.653 796.798 berbasis Android dan iOS
BTN Mobile berfungsi sebagai
Transaksi Menggunakan QRIS solusi perbankan dengan konsep
Keterangan Satuan 2023** 2022*** super apps yang praktis, aman,
dan nyaman
Jumlah Merchant Orang 15.602 43.324
Proses Instalasi yang mudah,
Jumlah Transaksi* Transaksi 4.133.130 492.509
simpel, dan aktif dalam hari yang
Nilai Transaksi Rp Juta 355.612 36.238 sama
* Transaksi QRIS yang disajikan mencakup QRIS issuer dan acquirer
** Hanya dari transaksi QRIS Perseroan
Fitur yang bermanfaat dalam
*** Terdiri dari transaksi QRIS Perseroan dan QRIS LinkAja aktivitas harian, seperti pembelian
pulsa HP, token listrik, top-up
Gopay, dan sebagainya
BTN Smart Residence
Platform untuk menghubungkan penghuni dan pengelola dalam proses pembayaran tagihan, iuran, pertukaran
informasi, sampai dengan keluhan atau pengaduan.
Berbasis Web Berbasis Mobile (Android dan iOS)
Untuk Admin Residence/Manajemen Pengelola Untuk Penghuni (residence)/End User
140 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 141
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Bagi Nasabah Keberlanjutan
Keuntungan dari BTN Smart Residence
Manfaat bagi Pengelola Manfaat bagi Penghuni
Residence Residence
Mudah Pembayaran tagihan praktis
Memudahkan proses rekonsiliasi Dapat melakukan transaksi pembayaran
tagihan-tagihan yang dikelola oleh tagihan kapan saja dan dimana saja.
pengelola.
Media penyampaian pengaduan
Menguntungkan Menyampaikan keluhan ke pengelola
Manfaat ekonomis bagi residence secara cepat.
pengembang / pengelola residence.
Pembayaran biaya pemeliharaan rumah
Media komunikasi Melakukan pembayaran biaya pengelolaan,
Menyampaikan informasi atau biaya parkir, dan biaya pemeliharaan
pembaruan berita terkait residence. perumahan lainnya.
Fitur-fitur dalam BTN Smart Residence
Manajemen Residence
Manajemen Tagihan Manajemen Informasi Manajemen Pengaduan
and Tenant
Pengelola residence Pengelola residence Pengelola residence Pengelola residence
dapat mengatur dapat memasukkan dapat menyebarkan dapat mengetahui
penghuni berdasarkan tagihan masing-masing informasi terkini terkait pengaduan apa saja
klaster/menara, blok/ penghuni. residence. yang dilaporkan oleh
lantai, dan nomor unit. penghuni.
Transaksi di dalam Aplikasi BTN Smart Residence
Uraian Satuan 2023 2022 2021
Pengguna Terdaftar Orang 8.915 5.605 2.252
Jumlah Transaksi Transaksi 16.973 16.053 3.740
Volume Transaksi Rp Juta 7.458 2.762 288
Tampilan Mobile BTN Smart Residence
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 141
Page 142
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
BTN Properti
Platform berisi berbagai pilihan properti milik pengembang yang sudah bekerja sama dengan Perseroan di seluruh
wilayah Indonesia.
Fitur-fitur unggulan BTN Properti
Pengajuan Kredit Pelacakan
Pencarian Simulasi Kredit 4D Tour Service
Daring Pengajuan Kredit
Konsumen dapat Konsumen bisa Konsumen bisa Konsumen bisa Konsumen bisa
mencari properti menghitung mengajukan memantau mengunjungi
berdasarkan pengajuan pengajuan status pengajuan show unit secara
wilayah, nama kreditnya untuk kreditnya secara kreditnya. virtual dengan
pengembang, mengetahui besar daring. fitur 4 dimensi.
maupun nama angsuran.
perumahan.
Jumlah Pengguna Terdaftar dalam Platform BTN Properti
2023 2022 2021
515.339 309.429 181.873
BTN Internet Banking
Layanan perbankan bagi nasabah perorangan untuk memperoleh informasi keuangan dan melakukan swakelola
transaksi perbankan melalui media internet.
Tampilan BTN Internet Banking
142 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 143
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Bagi Nasabah Keberlanjutan
Transaksi Internet Banking Retail (Transaksi Finansial dan Nonfinansial)
Keterangan Satuan 2023 2022
Jumlah Transaksi (Finansial dan Nonfinansial) Transaksi 1.009.499 994.134
Nominal Transaksi Rp Juta 26.820.753 17.340.267
Pengguna Teregistrasi Pengguna 1.338.412 1.1670.073
Jumlah Akuisisi Akuisisi 329.414 491.934
Mengurangi Jejak Karbon Melalui Aplikasi Digital
Selaras dengan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan prima bagi nasabah, Perseroan juga memanfaatkan
beragam aplikasi digital sebagai upaya mengurangi penggunaan kertas. Upaya tersebut merupakan wujud dari
komitmen Perseroan dalam mengurangi jejak karbon dan penerapan Keuangan Berkelanjutan. Sejumlah aplikasi
digital yang digunakan oleh Perseroan, yaitu:
• eProc (e-Procurement), aplikasi yang digunakan pada pengelolaan proses pengadaan, sehingga vendor harus
terdaftar pada aplikasi ini jika dilakukan penunjukan langsung dan pemilihan langsung.
• iFlow, aplikasi manajemen dokumen workflow yang digunakan untuk memfasilitasi akses informasi antara semua
divisi dan kantor cabang yang mencakup proses distribusi dan disposisi surat atau dokumen lainnya.
• iLoan, aplikasi yang digunakan dalam proses originasi pinjaman nasabah.
• iWealth, aplikasi yang digunakan untuk mendukung pengembangan bisnis produk Bank khususnya bancassurance,
reksadana, dan ORI/SUKRI.
• Smart Collection, aplikasi mobile application yang digunakan petugas collection untuk survey dan penagihan
nasabah secara mobile.
• B-Gate, aplikasi yang digunakan untuk absensi pegawai, termasuk management activity selama pegawai melakukan
work from home, izin non dinas, dan lain sebagainya.
• Digital Room for E-Learning Modules (DREAM), aplikasi yang digunakan pegawai untuk dapat mengikuti modul
pembelajaran secara online.
• iRecruitment, aplikasi berbasis web yang digunakan Perseroan dalam melaksanakan proses rekrutmen calon
pegawai.
• New BTN Mobile , aplikasi yang merupakan pengembangan mobile banking terbaru dengan fitur pembayaran dan
pembelian yang lebih lengkap serta user friendly (dengan interface yang menarik).
• Operational Risk Tools (ORMIS), aplikasi ORMIS merupakan sistem yang terintegrasi atas beberapa tools
pengelolaan risiko operasional, antara lain RCSA, LED, dan KRI.
• PPDigital, aplikasi yang merupakan sistem yang terintegrasi atas kumpulan kebijakan-kebijakan internal yang ada
di Perseroan yang bisa diakses seluruh pegawai.
• Smart Branch, penerapan Smart Branch untuk memaksimalkan digitalisasi dengan mengurangi penggunaan
formulir kertas.
• E-Form, aplikasi formulir yang digunakan dalam multi operasional Perseroan, salah satunya dalam pengajuan KPR
melalui BTN Properti.
BTN Cash Management
Layanan bagi nasabah lembaga untuk melakukan berbagai jenis transaksi keuangan dan perbankan yang diakses
melalui jaringan internet. Transaksi dapat dilakukan daring (online) dan langsung (real-time) tanpa batasan tempat
dan waktu yang mudah dan aman.
Fitur pada BTN Cash Management antara lain:
• Informasi akun (Account information); • Manajemen likuiditas (Liquidity Management);
• Transfer dana (Funds transfer); • Pembayaran pajak negara (MPN payment
• Pembayaran (Payment); management); dan
• Pembelian (Purchase); • Layanan Pertamina (Pertamina services).
Transaksi Internet Banking Corporate (CMS)
Keterangan Satuan 2023 2022
Jumlah Transaksi (Finansial dan Nonfinansial) Transaksi 4.060.849 2.206.654
Nominal Transaksi Rp Juta 164.172.574 88.204.540
Pengguna Teregistrasi Pengguna 14.663 11.922
Jumlah Akuisisi Akuisisi 3.034 2.361
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 143
Page 144
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
BTN CRM (Cash Recycle Machine)
Layanan mesin ATM yang dapat menerima setoran tunai dan tarik tunai sehingga memudahkan dalam bertransaksi,
cepat, dan langsung (real-time).
Perseroan berkomitmen untuk menyediakan kualitas layanan yang setara kepada semua nasabah. Demi memenuhi
komitmen tersebut, Perseroan menaruh perhatian khusus kepada klien dengan kondisi tertentu, seperti penyandang
disabilitas. Perseroan tidak hanya menyediakan fasilitas dan prasarana fisik, tetapi juga menyediakan pendamping
untuk klien dengan kondisi khusus tersebut. Sebagai contoh, Perseroan menyediakan ATM dan lajur khusus yang
dilengkapi dengan huruf Braille bagi nasabah tunanetra. Selain itu, Perseroan menyediakan jalur khusus untuk nasabah
yang menggunakan kursi roda. [FS14]
Kepatuhan Sosial Ekonomi [GRI 419-1]
Kepatuhan sosial dan ekonomi merupakan bagian integral dari tanggung jawab Perseroan. Perseroan berdedikasi untuk
menghormati dan mematuhi standar etika dan peraturan hukum demi memastikan bahwa operasi bisnis berjalan
secara bertanggung jawab. Kepatuhan tidak hanya dapat melindungi bisnis Perseroan dan mencegah kemungkinan
konsekuensi hukum atau sanksi nonmoneter lainnya, tetapi juga memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan.
Untuk memastikan kepatuhan di bidang sosial, Perseroan memiliki Kebijakan Khusus KK.9-AG Tanggal 29 September
2023 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan kebijakan tersebut, Perseroan
berkomitmen untuk:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,
pegawai bank, dan/atau serikat pekerja;
2. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas;
3. Mendukung penciptaan nilai tambah bagi bank; serta
4. Meningkatkan kemandirian, tanggung jawab dan profesionalisme.
Untuk memastikan kepatuhan di bidang sosial, Perseroan berkomitmen dalam memenuhi peraturan ketenagakerjaan
serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Beberapa kebijakan yang terkait, antara lain, mempekerjakan
pegawai dengan waktu tertentu, tidak mempekerjakan pekerja paksa atau pekerja di bawah umur, memperlakukan
pegawai maupun nasabah secara setara, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman sesuai prinsip K3.
Sementara itu, kepatuhan di bidang ekonomi ditunjukkan melalui persaingan yang sehat, antimonopoli, antikorupsi,
dan pemberian upah yang layak. [GRI 3-3] [SASB FN-CB-510a.1]
Komitmen kepatuhan Perseroan dibuktikan dengan tidak adanya denda atau sanksi nonmoneter di bidang sosial
dan ekonomi selama periode pelaporan. Selain itu, Perseroan tidak memiliki kasus yang diadukan ke mekanisme
penyelesaian sengketa Indonesia. Mekanisme-mekanisme ini termasuk sengketa tentang perburuhan, legalitas produk,
dan berbagai jenis sengketa lainnya. [GRI 2-27, 419-1]
144 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 145
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Bagi Nasabah Keberlanjutan
Pengelolaan Pengaduan [GRI 413-2] [OJK F.24]
Perseroan sepenuhnya menyadari betapa pentingnya komunikasi yang terbuka untuk membangun kepercayaan
dari pemangku kepentingan. Perseroan memprioritaskan penyediaan saluran yang aksesibel dan responsif yang
memudahkan setiap pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, untuk menyampaikan masukan, saran, atau
keluhan terkait operasi bisnis Perseroan. Saluran pengaduan ini berfungsi sebagai salah satu sarana dialog yang
memungkinkan Perseroan untuk mengatasi permasalahan secara cepat dan kolaboratif. Dengan menjaga komitmen
teguh terhadap upaya-upaya ini, Perseroan berharap dapat membangun kepercayaan, memperkuat hubungan, dan
memastikan bahwa beragam perspektif pemangku kepentingan diakui dan ditangani dengan cepat dan tepat. Selama
periode pelaporan, Perseroan tidak menerima keluhan terkait kegiatan operasional Perseroan maupun dampak negatif
yang dihasilkannya. [OJK F.24]
Pengaduan Pengaduan Selesai
Tahun Pengaduan Diterima
Ditindaklanjuti Ditindaklanjuti
2023 0 0 0
2022 0 0 0
2021 0 0 0
Roadmap Layanan Bank BTN 2023-2025
Dalam rangka mendukung tercapainya visi Bank BTN untuk menjadi “Best Mortgage Bank in Southeast Asia 2025”,
Perseroan telah menyusun sebuah visi layanan “to deliver a reliable, uniquely differentiated, convenient service beyond
customer expectations” beserta dengan 19 key initiatives pendukung visi layanan yang dirumuskan selaras dengan
pilar budaya Sales & Service. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan suatu Roadmap Layanan yang akan menjadi
guideline dalam mencapai visi layanan Bank BTN.
Proses penyusunan Roadmap Layanan Bank BTN 2023-2025 dimulai dengan melakukan survey untuk mendapatkan
Voice of Customer (VoC) dengan pengukuran Customer Experience Index (CEI). Selanjutnya, untuk menindaklanjuti
strategi Roadmap Layanan Bank BTN 2023-2025 yang telah selesai disusun, Divisi Customer Care Division (CCD)
melaksanakan kegiatan berupa workshop dihadiri oleh seluruh jajaran Direksi, jajaran SEVP, Kepala Divisi terkait dari
product dan channel owner, Kepala Kantor Wilayah 1 dan 2, dan tim konsultan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai media
sosialisasi dan wadah untuk mendiskusikan serta mendapatkan arahan dan persetujuan dari seluruh jajaran Direksi
terkait dengan Konsep Roadmap Layanan yang telah disusun.
Melalui workshop tersebut, telah disetujui Misi Layanan sebagai elaborasi dari Visi Layanan. Adapun Misi Layanan Bank
BTN adalah:
1. Menumbuhkan budaya layanan terpadu dalam organisasi dengan menerapkan pendekatan yang berpusat pada
solusi untuk mencapai keunggulan layanan yang istimewa;
2. Menumbuhkan standar layanan yang konsisten di semua saluran layanan dan titik kontak pelanggan, untuk
memastikan pengalaman yang mulus dan istimewa di setiap interaksi;
3. Menjadi mitra keuangan terpercaya dan penasihat perumahan dengan memberikan layanan khas yang mengacu
pada autentisitas organisasi.
4. Memberikan pengalaman layanan terbaik yang berfokus pada ekspektasi pelanggan dengan melayani mereka
seperti keluarga kita sendiri dengan keramahan yang istimewa.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 145
Page 146
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Selain Visi dan Misi Layanan, telah disetujui juga Service Values Bank BTN, yaitu:
Reliable
Uniquely differentiated
Convenient Services
Fostering Assurance Meaningful Inspire Light-hearted Yearning
Komponen values Komponen values Komponen Komponen Komponen values Komponen values
ini menyiratkan ini menggambarkan values ini values ini ini menunjukkan ini menunjukkan
komitmen Bank komitmen Bank menggambarkan menggambarkan komitmen ambisi dan
BTN untuk BTN untuk komitmen Bank komitmen kesungguhan motivasi internal
membangun memberikan BTN dalam Bank BTN yang dan kemurahan yang kuat untuk
Makna
hubungan dan kepastian, rasa menyediakan menginspirasi hati insan Bank memberikan
menyediakan aman, dan layanan, interaksi, lebih dari BTN dalam standar
kenyamanan kepercayaan secara dan pengalaman sekedar solusi menciptakan pelayanan yang
dalam layanan andal kepada yang berarti, finansialnya, tetapi kenyamanan sangat baik dan
yang selaras seluruh nasabah. terpersonalisasi, juga menjadi sepanjang melebihi harapan
dengan konsep dan berdampak, katalis positif perjalanan pelanggan.
keluarga. selaras dengan untuk perbaikan finansial nasabah
kebutuhan dan dan kemajuan melalui pelayanan
aspirasi nasabah. keseluruhan yang tulus dan
ekosistem hangat.
perbankan.
Fostering Long- Assuring Reliable Meaningful Inspiration for Light-hearted Yearn for
Point Details
term Relationship Support Personalization Achieving the Atmosphere Excellence
Dream
Fostering Assuring Solution- Meaningful Inspiration for Light-hearted Yearn for
Incremental Centric Services Experience Your Home Assistance Customer
Service Excellence Satisfaction
Fostering Digital Assuring Ethical Meaningful Long- Inspiration for Light-hearted Yearn for
Transformation Practices term Impact Excellence Approach Integration
Terminologi FAMILY dipilih menjadi service values karena menggambarkan layanan yang reliable (fostering and
assurance), uniquely differentiated (meaningful and inspire), dan convenient (lighthearted and yearning) dan sebagai
harapan pelayanan BTN yang akan selalu melibatkan nasabah seperti bagian dalam keluarga.
Sebagai fondasi untuk mendukung Misi Layanan dan meningkatkan customer acquisition and loyalty, Perseroan
menetapkan core values. Core Values Bank BTN ditetapkan sebagai sebagai Solution-centric, yang akan selalu menjadi
nilai tambah yang diberikan kepada nasabah BTN dalam bentuk basic advisory kepada new customer, advanced advisory
kepada eksisting & churning customers.
Sesuai dengan Service Blueprint yang disusun untuk menunjukkan improvement yang akan menjadi standar baru di
seluruh service channels, dimana perbaikan tersebut berfokus pada aspek People, Process and Physical Evidence. Berikut
adalah rencana implementasi Roadmap Layanan Bank BTN 2023-2025, yang tebagi atas:
1. Quick Win
• Solution-Centric Response Mechanism
• Service-focused Squad
• FinEase Acceleration
• BTN Care
2. Mid-Term
• Service Competency Enhacement Program (S-CEP)
• BTN Mobile Advancement
• CRM Empowerment
• BTN Housing & Mortgage Advisory
3. Long-Term
• Hackathon
• BTN Heritage
146 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 147
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Bagi Nasabah Keberlanjutan
Berdasarkan Service Programs Prioritization yang telah ditetapkan dan dipaparkan pada Workshop Roadmap Layanan
Bank BTN 2023-2025, telah disetujui 4 (empat) Program Layanan yang termasuk pada Quick Win akan dilaksanakan
pada Pilot Project Roadmap Layanan Bank BTN 2023-2025 antara lain :
1. Solution-Centric Response Mechanism
Mengimplementasikan prosedur service recovery apabila Bank BTN melaksanakan pelayanan yang di bawah
standar yang ditentukan dan pengembangan service recovery room untuk nasabah yang menyampaikan hard
complaint.
2. Service-focused Squad
Pembentukan Service Focused Squad sebagai peran pendukung untuk membantu aktivitas nasabah tanpa melalui
CS dan Teller, selain itu membentuk service organization untuk mengimplementasikan standar layanan dan
menciptakan learning culture and environment.
3. FinEase Acceleration
Percepatan proses pembukaan rekening, perbaikan pada standar layanan akad kredit konsumer, standarisasi
premises kantor cabang (relayout, mesin antrian, dan seragam Loan Services), dan script development.
4. BTN Care
Memastikan fasilitas untuk disabilitas, lansia, ibu hamil/menyusui, dan anak-anak tersedia, seperti hand rail, kursi
roda, alat bantu jalan, priority seat, kids corner, ruang laktasi, dan lainnya.
Pilot Project disetujui untuk dilaksanakan di 5 (lima) Kantor Cabang (Konvensional dan Syariah), yaitu Kantor Cabang
Bekasi, Kantor Cabang Tangerang, Kantor Cabang Karawang, Kantor Cabang Syariah Bandung, Kantor Cabang Syariah
Yogyakarta.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 147
Page 148
Page 149
08
Tata Kelola
Keberlanjutan
Laporan
Keberlanjutan
2023
Page 150
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Komitmen Penerapan Tata Kelola
Perseroan berkomitmen untuk mengimplementasikan • Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tentang
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
(good corporate governance/GCG) dalam seluruh Terbuka;
lini operasionalnya. GCG menjadi pedoman dasar • Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang
bagi manajemen perusahaan, berdampingan dengan Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
peraturan hukum dan etika bisnis. Sebagai entitas yang Emiten atau Perusahaan Publik;
mengedepankan profesionalisme, Perseroan tidak • Peraturan OJK No. 5/POJK.03/2016 tentang
hanya mengadopsi GCG atas dasar kepatuhan terhadap Rencana Bisnis Bank;
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi • Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2019 tentang
juga sebagai wujud kesadaran atas manfaat GCG dalam Transparansi dan Publikasi Laporan Bank;
meningkatkan kinerja, keunggulan, dan daya saing • Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.03/2015 tentang
berkelanjutan. Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi
Konglomerasi Keuangan;
Dalam menghadapi persaingan industri perbankan, • Surat Edaran OJK No. 15/SEOJK.03/2015
Perseroan aktif berupaya memperkuat posisinya tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi
dengan mengimplementasikan GCG secara optimal. Konglomerasi Keuangan;
Penerapan GCG membawa berbagai manfaat bagi • Surat Edaran OJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang
Perseroan, termasuk menciptakan keseimbangan dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
pengendalian perusahaan untuk mengurangi risiko • Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.03/2016 tentang
terjadinya kecurangan (fraud) serta meminimalkan Rencana Bisnis Bank Umum;
kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan • Surat Edaran OJK No. 43/SEOJK.03/2016 tentang
perusahaan. Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum
Konvensional;
Kemampuan untuk memenuhi harapan dari berbagai • Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang
pemangku kepentingan merupakan modal berharga Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum;
bagi Perseroan agar dapat terus berkembang dan • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
berkelanjutan pada masa mendatang. Sebagai lembaga Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman
jasa keuangan, Perseroan yakin dapat mengatasi Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan
tantangan dan permintaan dari pemangku kepentingan, Usaha Milik Negara; dan
baik internal maupun eksternal, melalui penerapan • Anggaran Dasar Perseroan.
GCG yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan standar praktik terbaik yang ada. Selain itu, Perseroan mengadopsi berbagai standar tata
kelola terbaik yang berlaku di tingkat regional maupun
Dalam menerapkan GCG, Perseroan mengacu pada internasional, serta terus meningkatkan cakupan
berbagai ketentuan, peraturan, dan perundang- implementasi GCG, antara lain:
undangan yang relevan, serta merujuk pada pedoman 1. Prinsip-prinsip corporate governance yang
GCG yang diterbitkan oleh lembaga nasional maupun dikembangkan oleh Organization for Economic
internasional. Dasar rujukan penerapan GCG Perseroan Cooperation and Development (OECD);
melibatkan: 2. ASEAN Corporate Governance Scorecard yang
• Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun diterbitkan oleh ASEAN Capital Market Forum
1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. (ACMF);
7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 3. Pedoman GCG Indonesia yang dikembangkan oleh
• Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG);
Perseroan Terbatas; 4. Pedoman GCG Perbankan Indonesia yang
• Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2014 tentang dikembangkan oleh Komite Nasional Kebijakan
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Governance (KNKG); dan
Konglomerasi Keuangan; 5. Principles for Enhancing Corporate Governance
• Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2014 tentang yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Supervision.
Konglomerasi Keuangan;
• Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi Penerapan GCG makin memiliki makna yang signifikan
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan dan telah menjadi suatu kebutuhan untuk mencapai
Publik; tujuan "Moving Beyond Corporate Governance to True
• Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2015 tentang Situs Business Value". Perseroan telah mengubah paradigma
Web Emiten atau Perusahaan Publik;
150 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 151
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
pelaksanaan tata kelola dengan beralih dari yang sebelumnya berfokus pada kepatuhan (compliance driven) menjadi
berorientasi pada nilai (value driven) di semua proses bisnis. Bukti bahwa peningkatan nilai perusahaan dapat dicapai
seiring dengan peningkatan praktik tata kelola yang berkelanjutan terlihat dari kinerja bisnis Perseroan dan penilaian
tata kelola. Sejak tahun 2014, skor Corporate Governance Perception Index (CGPI) dan ASEAN Corporate Governance
Scorecard (ACGS) terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan perusahaan.
Prinsip-prinsip Tata Kelola
Perseroan sangat menyadari bahwa keberlanjutan usaha suatu entitas tidak dapat hanya diukur dari kinerja keuangan
dan peningkatan keuntungan semata, melainkan juga melalui pengelolaan internal perusahaan, termasuk implementasi
GCG yang efektif. Prinsip dasar Perseroan adalah menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan tujuan dan keyakinan
bahwa hal ini akan memastikan terciptanya keseimbangan bisnis secara menyeluruh. Dengan demikian, semua bentuk
kepentingan, baik bisnis maupun sosial, individu maupun kelompok, internal dan eksternal, dalam jangka pendek
maupun jangka panjang, termasuk kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya, akan mencapai
titik keseimbangan yang optimal.
Penerapan prinsip-prinsip GCG menjadi sangat penting agar Perseroan dapat menjadi lebih tangguh dan mampu
bertahan dalam menghadapi persaingan yang makin ketat. Perseroan secara aktif berusaha untuk mengikuti
perkembangan praktik GCG terbaik di tingkat nasional, regional, maupun internasional yang relevan, dengan
penyesuaian yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Penerapan prinsip-prinsip GCG di Perseroan bertujuan, antara lain, untuk:
1. Mendukung visi Perseroan, yaitu “Menjadi The Best Mortgage Bank in Southeast Asia pada Tahun 2025”;
2. Mendukung misi Perseroan, yaitu:
a. Secara aktif mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan
rumah;
b. Mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak;
c. Menjadi One of Home of Indonesia's Best Talent;
d. Meningkatkan shareholder value dengan berfokus pada pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan sebagai
perusahaan blue chip dengan prinsip manajemen risiko yang kokoh; dan
e. Menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan
solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.
3. Memberikan manfaat dan nilai tambah (added value) bagi para Pemegang Saham (shareholders) dan para
pemangku kepentingan (stakeholders);
4. Mempertahankan dan meningkatkan kelangsungan usaha yang sehat dan kompetitif dalam jangka panjang
(sustainable); dan
5. Meningkatkan kepercayaan para investor kepada Perseroan.
Dalam menjalankan seluruh proses bisnis dan kegiatan operasional, Perseroan menerapkan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik pada setiap level atau tingkatan organisasi, mengacu pada POJK No. 30/POJK.05/2014.
Beberapa prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang diimplementasikan oleh Perseroan meliputi:
1. Transparansi (transparency)
Transparansi yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan serta keterbukaan dalam pengungkapan dan
penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan.
2. Akuntabilitas (accountability),
Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga kinerja
perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien;
3. Pertanggungjawaban (responsibility)
Pertanggungjawaban yaitu kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pembiayaan, nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat;
4. Kemandirian (independency)
Kemandirian yaitu keadaan perusahaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan
kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha
pembiayaan yang sehat; dan
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Kesetaraan dan kewajaran yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemangku
kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai etika serta
standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 151
Page 152
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
GCG menjadi pedoman yang digunakan oleh organ Perseroan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas Perseroan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang, sambil
tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya. Penerapan GCG didasarkan pada peraturan
perundang-undangan dan etika bisnis. Makin kompleks risiko yang dihadapi oleh bank, maka makin meningkat pula
kebutuhan praktik tata kelola oleh Perseroan guna menjaga keberlanjutan dan keberhasilan bisnis.
Lebih dari itu, GCG merupakan suatu upaya berkesinambungan untuk secara proporsional merespons kebutuhan
implementasi GCG, dengan tujuan mencapai visi "Moving Beyond Corporate Governance to True Business Value". Dengan
kata lain, Perseroan berkomitmen untuk menjadi bank BUMN yang membanggakan dan berpartisipasi aktif dalam
mewujudkan kemajuan dan kemakmuran bangsa. Untuk mencapai hal tersebut, Perseroan secara konsisten mengelola
setiap kegiatan usahanya dengan profesional dan memegang teguh prinsip-prinsip GCG. Inisiatif ini dimulai dari
memiliki sumber daya manusia yang handal, profesional, berintegritas, berakhlak, dan berstandar moral tinggi.
Strategi Tata Kelola
Dengan menerapkan paradigma GCG secara menyeluruh, akan terjadi keselarasan antara kepentingan dan tujuan
Perseroan dengan para pemangku kepentingan. Keselarasan tersebut pada akhirnya akan mendorong terciptanya
keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang. Guna memperkuat GCG secara konsisten dari waktu ke waktu,
Perseroan telah menyusun peta jalan (roadmap) GCG yang mencakup empat pilar utama. Pilar pertama adalah
komitmen atas tata kelola (Commitment on Governance), yang menjadi fondasi bagi ketiga pilar lainnya, yaitu struktur
tata kelola (Governance Structure), proses tata kelola (Governance Process), dan hasil tata kelola (Governance Outcome)
yang mencakup empat pilar utama, yaitu komitmen atas tata kelola (Commitment on Governance), struktur tata kelola
(Governance Structure), proses tata kelola (Governance Process), dan hasil tata kelola (Governance Outcome).
Pilar GCG Perseroan
Governance Structure Governance Process Governance Outcome
Commitment on Governance
Komitmen Tata Kelola
Perseroan senantiasa memperkuat komitmen untuk menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip GCG secara
konsisten di setiap kegiatan usaha sehari-hari, mematuhi setiap peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,
dan selalu terbuka dalam hal perbaikan sesuai dengan best practice agar sesuai dengan tujuan, visi, dan misi Perseroan
dan menciptakan nilai tambah Perseroan bagi Pemegang Saham serta pemangku kepentingan lainnya.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) merupakan salah satu indikator penting bagi pemegang saham
untuk menilai kinerja Perusahaan dan meyakini bahwa Perusahaan telah dikelola dengan baik serta diyakini mampu
untuk melindungi kepentingan seluruh pemegang saham. PT Bank Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai
salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga perusahaan publik, berkomitmen untuk terus meningkatkan
penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka memahami harapan dari setiap pemegang saham.
152 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 153
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Struktur Tata Kelola [GRI 2-9, 2-10, 2-11]
Struktur tata kelola Perseroan mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang ini menetapkan bahwa "Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,
dan Dewan Komisaris." Pembentukan organ Perseroan ini bertujuan untuk memastikan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan dapat beroperasi secara efektif melalui peran dan tanggung jawab yang jelas dengan menciptakan
mekanisme check and balance. RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris bekerja dengan saling menghormati tugas,
tanggung jawab, dan wewenang masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar,
sehingga menciptakan tata kelola perusahaan yang berjalan dengan efektif.
Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS)
Dewan
Dewan
Direksi Pengawas
Komisaris
Syariah
Audit
Eksternal
Sekretaris
Sekretaris
Dewan
Perusahaan
Komisaris
Komite
Satuan Kerja
Komite Audit Manajemen
Audit Internal
Risisko
Komite Asset
and Liability
(ALCO)
Komite Satuan Kerja
Pemantau Manajemen
Risiko Risiko
Komite Kredit
Komite
Komite Kebijakan
Remunerasi Perkreditan Satuan Kerja
dan Nominasi Kepatuhan
Komite (SKK)
Pengarah
Teknologi Unit Kerja
Informasi Lain
Komite
Human Capital Unit Usaha
Syariah (UUS)
Komite Bisnis
Komite
Pengarah
Transformasi
Komite
ESG
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 153
Page 154
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Tata Kelola Keberlanjutan Bank BTN
Sustainable Impact, Double
Prinsip
Sustainable Triple Bottom Stakeholder Three Lines
ESG
Development Materiality, dan
Finance Line Theory Model
Goals Value Chain
The Future of Finance
Framework
ESG
Integrated
Sustainable Climate Change People and Stakeholder ESG in the Value
Governance, Risk,
Finance and Ecosystems Community Inclusiveness Chain
Compliance
dan SO ESG
Tata Kelola
Komite ESG Enterprise dan ESG Risk Management Division
Process
Framework & Strategy Reporting &
Policy & Implementation Data & Information
Development Communication
Outcome
Implementasi inisiatif dan roadmap ESG, pertumbuhan kinerja keberlanjutan, dan peningkatan ESG Rating
Perseroan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) [GRI 2-11]
Sebagai organ tertinggi dalam Perseroan, RUPS berperan sebagai wadah bagi pemegang saham guna mewujudkan
kewenangan mereka, baik untuk mendapatkan informasi maupun memberikan masukan terkait kebijakan Perseroan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa "RUPS adalah
organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas
yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar". RUPS merupakan ketua badan tata kelola
tertinggi dan bukan pejabat eksekutif dalam perusahaan. RUPS menjadi forum di mana Dewan Komisaris dan Direksi
memberikan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan kinerja mereka kepada pemegang saham.
Pemegang saham tidak terlibat dalam kegiatan operasional Perseroan yang menjadi tanggung jawab Direksi, sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [GRI 2-11]
Perseroan mengadakan dua jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan merupakan kewajiban
dan harus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah akhir tahun buku. Di sisi lain, RUPS Luar Biasa, yang juga
dikenal sebagai RUPS lainnya, dapat diadakan kapan saja sesuai kebutuhan dan kepentingan Perseroan.
Pada tahun pelaporan, Perseroan menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan dan 1 (satu) kali RUPS Luar Biasa,
sebagaimana informasi berikut:
RUPS Tahunan RUPS Luar Biasa
Kamis, 16 Maret 2023 Rabu, 11 Januari 2023
Pukul 13.30 WIB - Selesai Pukul 14.00 WIB - Selesai
Gedung Menara Bank Gedung Menara Bank
BTN BTN
154 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 155
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, baik secara
umum maupun khusus, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar. Selain itu, Dewan Komisaris juga berperan
memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris merupakan pihak yang bertugas atau berfungsi melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan Pemegang Saham pada
khususnya, serta pemangku kepentingan (stakeholder) pada umumnya.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Dewan Komisaris memiliki kewenangan untuk membentuk komite yang
anggotanya berasal dari anggota Dewan Komisaris. Komite tersebut memiliki tanggung jawab yang dilaksanakan dengan
pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris. Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi Dewan Komisaris Perseroan diatur
sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, Peraturan Menteri BUMN, Peraturan OJK, Peraturan Bank Indonesia, dan Anggaran Dasar Perusahaan.
Selama tahun 2023, telah terjadi perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris. Perubahan komposisi anggota
Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan kebutuhan Perseroan. Komposisi Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Periode 1 Januari 2023 – 11 Januari 2023
Komposisi Dewan Komisaris Perseroan periode 1 Januari – 11 Januari 2023 adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Pelaksana Dasar Pengangkatan Tanggal Efektif
Chandra M. Hamzah Komisaris Utama/ Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 4 Mei 2020
Independen 27 November 2019
Iqbal Latanro Wakil Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 6 September 2021
Utama/Independen 10 Maret 2021
Armand B. Arief Komisaris Independen Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 14 Mei 2020
27 November 2019
Ahdi Jumhari Luddin Komisaris Independen Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 16 Maret 2020
27 November 2019
Sentot A Sentausa Komisaris Independen Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 2 2 Maret 2022
Maret 2022
Andin Hadiyanto Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 10 Juli 2020
27 November 2019
Herry Trisaputra Zuna Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 2 2 Maret 2022
Maret 2022
Himawan Arief Sugoto Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 2 2 Maret 2022
Maret 2022
2. Periode 11 Januari – 12 Agustus 2023
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2023, Sdr. Mohamad Yusuf
Permana diangkat menjadi Komisaris Perseroan sehingga susunan komposisi Anggota Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut :
Nama Jabatan Pelaksana Dasar Pengangkatan Tanggal Efektif
Chandra M. Hamzah Komisaris Utama/ Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 4 Mei 2020
Independen 27 November 2019
Iqbal Latanro Wakil Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 6 September 2021
Utama/Independen 10 Maret 2021
Armand B. Arief Komisaris Independen Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 14 Mei 2020
27 November 2019
Ahdi Jumhari Luddin Komisaris Independen Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 16 Maret 2020
27 November 2019
Sentot A Sentausa Komisaris Independen Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 2 2 Maret 2022
Maret 2022
Andin Hadiyanto Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 10 Juli 2020
27 November 2019
Herry Trisaputra Zuna Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 2 2 Maret 2022
Maret 2022
Himawan Arief Sugoto Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 2 2 Maret 2022
Maret 2022
Mohamad Yusuf Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 7 Juni 2023
Permana 11 Januari 2023
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 155
Page 156
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
3. Periode 12 Agustus 2023 – 31 Desember 2023
Pada tanggal 12 Agustus 2023, Sdr. Ahdi Jumhari Luddin sebagai Komisaris Independen Perseroan meninggal dunia
sehingga demikian masa jabatan Yang Bersangkutan berakhir dengan sendirinya. Pengukuhan pemberhentian
Yang Bersangkutan akan dilaksanakan pada RUPS) terdekat. Atas hal tersebut di atas, komposisi Anggota Dewan
Komisaris Perseroan per. 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Pelaksana Dasar Pengangkatan Tanggal Efektif
Chandra M. Hamzah Komisaris Utama/ Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 4 Mei 2020
Independen 27 November 2019
Iqbal Latanro Wakil Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 6 September 2021
Utama/Independen 10 Maret 2021
Armand B. Arief Komisaris Independen Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 14 Mei 2020
27 November 2019
Sentot A Sentausa Komisaris Independen Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 2 2 Maret 2022
Maret 2022
Andin Hadiyanto Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 10 Juli 2020
27 November 2019
Herry Trisaputra Zuna Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 2 2 Maret 2022
Maret 2022
Himawan Arief Sugoto Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 2 2 Maret 2022
Maret 2022
Mohamad Yusuf Komisaris Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa tanggal 2 Maret 2023
Permana 11 Januari 2023
Direksi
Direksi sebagai organ dalam pengelolaan tata kelola memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan Perseroan
demi kepentingan dan tujuan yang telah ditetapkan. Tugas Direksi mencakup manajemen operasional, penetapan
strategi, serta pengelolaan dan perlindungan aset Perseroan. Direksi juga wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Dewan Komisaris. Seluruh anggota Direksi memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang operasional dan
paling rendah sebagai pejabat eksekutif bank. Di samping itu, anggota Direksi harus memenuhi persyaratan penilaian
integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan. Kriteria calon anggota Direksi diatur sesuai
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi. Proses pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui RUPS yang berlaku
sejak penutupan RUPS. Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan Komisaris
kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
Masa jabatan anggota Direksi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPS dengan jangka waktu yang berlaku sejak tanggal
penetapan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)
setelah tanggal pengangkatan. Prosedur ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku. Meskipun demikian, RUPS tetap memiliki hak untuk memberhentikan Anggota Direksi sebelum masa
jabatannya berakhir dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di bidang pasar modal.
Selama tahun 2023, telah terjadi perubahan komposisi anggota Direksi. Perubahan komposisi anggota Direksi
dilakukan berdasarkan kebutuhan Perseroan. Komposisi anggota Direksi adalah sebagai berikut :
1. Komposisi Direksi 1 Januari – 11 Januari 2023
Nama Jabatan Pelaksana Dasar Pengangkatan Tanggal Efektif
Haru Koesmahargyo Direktur Utama Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 19 Mei 2021
10 Maret 2021
Nixon L.P. Napitupulu Wakil Direktur Utama Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 19 Mei 2021
10 Maret 2021
Hirwandi Gafar Direktur Consumer Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 28 Agustus 2020
tanggal 27 November
2019
Nofry Rony Poetra Direktur Finance Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 9 Agustus 2021
10 Maret 2021
Eko Waluyo Direktur Human Capital, Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 9 Agustus 2021
Compliance and Legal 10 Maret 2021
156 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 157
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Nama Jabatan Pelaksana Dasar Pengangkatan Tanggal Efektif
Elisabeth Novie Riswanti Direktur Assets Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 26 Juni 2020
Management tanggal 27 November
2019
Andi Nirwoto Direktur IT and Digital Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 7 September 2018
23 Maret 2018
Jasmin Direktur Distribution Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 4 Mei 2020
and Funding tanggal 27 November
2019
Setiyo Wibowo Direktur Risk Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 3 Juli 2020
Management tanggal 27 November
2019
2. Periode 11 Januari – 16 Maret 2023
Sesuai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 11 Januari 2023, memutuskan :
1. Memberhentikan dengan hormat Andi Nirwoto sebagai Direktur IT & Digital
2. Mengangkat Andi Nirwoto sebagai Direktur IT & Digital
Sehingga komposisi Direksi per 11 Januari 2023 adalah sebagai berikut :
Nama Jabatan Pelaksana Dasar Pengangkatan Tanggal Efektif
Haru Koesmahargyo Direktur Utama Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 19 Mei 2021
10 Maret 2021
Nixon L.P. Napitupulu Wakil Direktur Utama Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 19 Mei 2021
10 Maret 2021
Hirwandi Gafar Direktur Consumer Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 28 Agustus 2020
tanggal 27 November
2019
Nofry Rony Poetra Direktur Finance Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 9 Agustus 2021
10 Maret 2021
Eko Waluyo Direktur Human Capital, Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 9 Agustus 2021
Compliance and Legal 10 Maret 2021
Elisabeth Novie Riswanti Direktur Assets Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 26 Juni 2020
Management tanggal 27 November
2019
Andi Nirwoto Direktur IT and Digital Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 11 Januari 2023
tanggal 11 Maret 2023
Jasmin Direktur Distribution Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 4 Mei 2020
and Funding tanggal 27 November
2019
Setiyo Wibowo Direktur Risk Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 3 Juli 2020
Management tanggal 27 November
2019
3. Periode 11 Januari – 16 Maret 2023
Sesuai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 Januari 2023, memutuskan :
1. Memberhentikan dengan hormat Haru Koesmahargyo sebagai Direktur Utama
2. Mengalihkan penugasan Nixon L.P. Napitupulu semula sebagai Wakil Direktur Utama menjadi Direktur
Utama
3. Mengangkat Oni Febriarto Rahadjo sebagai Wakil Direktur Utama
4. Mengangkat Hakim Putratama sebagai Direktur Institutional Banking
Sehingga komposisi Direksi per tanggal 16 Maret 2023 adalah :
Nama Jabatan Pelaksana Dasar Pengangkatan Tanggal Efektif
Nixon L.P. Napitupulu Direktur Utama Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 16 Maret 2023
16 Maret 2023
Oni Febriarto Rahardjo Wakil Direktur Utama Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 7 Juni 2023
16 Maret 2023
Hirwandi Gafar Direktur Consumer Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 28 Agustus 2020
tanggal 27 November
2019
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 157
Page 158
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Nama Jabatan Pelaksana Dasar Pengangkatan Tanggal Efektif
Nofry Rony Poetra Direktur Finance Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 9 Agustus 2021
10 Maret 2021
Eko Waluyo Direktur Human Capital, Otoritas Jasa Keuangan RUPS Tahunan tanggal 9 Agustus 2021
Compliance and Legal 10 Maret 2021
Elisabeth Novie Riswanti Direktur Assets Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 26 Juni 2020
Management tanggal 27 November
2019
Andi Nirwoto Direktur IT and Digital Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 11 Januari 2023
tanggal 11 Maret 2023
Jasmin Direktur Distribution Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 4 Mei 2020
and Funding tanggal 27 November
2019
Setiyo Wibowo Direktur Risk Otoritas Jasa Keuangan RUPS Luar Biasa 3 Juli 2020
Management tanggal 27 November
2019
Hakim Putratama Direktur Institutional Otoritas Jasa RUPS Tahunan 26 Juli 2023
Banking Keuangan tanggal 16 Maret
2023
Proses Nominasi Badan Tata Kelola Tertinggi [GRI 2-10]
Dalam proses nominasi badan tata kelola tertinggi, Perseroan melibatkan pemegang saham dalam RUPS. Setiap
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Dalam proses nominasi Dewan Komisaris
dan Direksi, Perseroan melakukan seleksi dan nominasi secara transparan dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Remunerasi dan Nominasi. Kriteria yang dipertimbangkan dalam mengevaluasi calon Dewan Komisaris dan
Direksi meliputi integritas, kejujuran, profesionalitas, pengalaman kepemimpinan, loyalitas, dan ketersediaan waktu
untuk kemajuan Bank. Aspek yang dipertimbangkan dalam proses nominasi meliputi kriteria keberagaman serta
keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, lingkungan, dan sosial. Selain itu, kriteria lainnya mencakup ketiadaan
hubungan keuangan dan keluarga dengan sesama anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, serta Pemegang Saham
Pengendali; serta hubungan bisnis atau hubungan lain yang dapat memengaruhi independensinya. [GRI 2-10]
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris nomor 05/KOM/BTN/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Pedoman
dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Perseroan menetapkan kriteria dan
persyaratan bagi calon anggota Dewan Komisaris, yang meliputi: [GRI 2-10]
1. Kandidat yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang memenuhi
persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan;
2. Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
dan telah memperoleh surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. Setidak-tidaknya 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.
4. Anggota Dewan Komisaris yang telah memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan selama menjabat
wajib memiliki:
a. Integritas;
b. Kompetensi; dan
c. Reputasi yang baik.
5. Calon Komisaris Independen harus memiliki:
a. Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatan sebagai Komisaris Independen;
dan
b. Pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.
6. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif atau pihak yang mempunyai hubungan dengan Perseroan yang
dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen wajib menjalani masa tunggu
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum menjadi Komisaris Independen.
7. Masa tunggu bagi:
a. Mantan Direktur Utama pada Perseroan; dan
b. Mantan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi
pengawasan pada Perseroan, paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Komisaris Independen pada
Perseroan.
158 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 159
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
8. Komisaris Independen tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, hubungan kepemilikan,
hubungan afiliasi, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau
pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Perseroan yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk
bertindak independen.
9. Komisaris Independen tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
10. Komisaris Independen tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.
11. Komisaris dapat beralih menjadi Komisaris Independen pada Perseroan atau kelompok usaha Perseroan dengan
memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen.
12. Komisaris yang akan beralih menjadi Komisaris Independen pada Perseroan wajib menjalani masa tunggu paling
singkat 1 (satu) tahun.
13. Peralihan dari Komisaris menjadi Komisaris Independen wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kemampuan dan kepatutan bagi lembaga jasa keuangan.
Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi [GRI 2-19]
Indikator penetapan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2021, tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dalam menetapkan indikator penetapan remunerasi Dewan Komisaris
dan Direksi. Penetapan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi juga didasarkan pada tujuan dan kinerja mereka
dalam manajemen dampak Perseroan terhadap ekonomi, lingkungan, dan masyarakat. [GRI 2-19]
Gaji atau honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi ditetapkan antara lain berdasarkan faktor-faktor sebagai
berikut:
1. Faktor skala usaha;
2. Faktor kompleksitas usaha;
3. Tingkat inflasi;
4. Kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan;
5. Faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dan
6. Komposisi gaji atau honorarium Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan sebagai berikut:
a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri;
b. Gaji Wakil Direktur Utama sebesar 95% dari gaji Direktur Utama;
c. Gaji anggota Direksi lainnya sebesar 85% dari gaji Direktur Utama;
d. Honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari gaji Direktur Utama;
e. Honorarium Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% dari gaji Direktur Utama; dan
f. Honorarium anggota Dewan Komisaris sebesar 90% dari gaji Komisaris Utama.
Penentuan remunerasi di atas turut dipengaruhi oleh pencapaian Key Performance Indicator (KPI). Salah satu parameter
dalam KPI Direksi mencakup aspek ESG. Paket remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi
mencakup struktur remunerasi sebagaimana tabel di bawah ini: [GRI 2-19]
Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain Dewan Komisaris Direksi
Remunerasi
Honorarium/Gaji
Tunjangan Rutin (Tunjangan Sandang dan Tunjangan Pajak Penghasilan)
Tunjangan Hari Raya
Tantiem
Fasilitas lain dalam bentuk natura (perumahan, asuransi kesehatan, dan sebagainya) yang:
a. Dapat dimiliki
Asuransi Purnajabatan
b. Tidak dapat dimiliki
Tunjangan Perumahan - -
Tunjangan Kesehatan - -
Tunjangan Transportasi
Tunjangan Komunikasi - -
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 159
Page 160
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, adalah sebagai berikut: [GRI 2-20]
1 Dewan Komisaris
menugaskan Komite
Remunerasi dan Nominasi
2 Human Capital
Management Division
(HCMD) dan unit kerja
terkait untuk menyusun
3 KRN menyusun
rekomendasi Dewan
Komisaris dan Direksi untuk
(KRN) untuk melakukan disampaikan kepada Dewan
usulan remunerasi Dewan
kajian remunerasi Komisaris
Komisaris dan Direksi
6 RUPS memberikan
kewenangan dan kuasa
kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan dengan
5 Dewan Komisaris
menyampaikan usulan
remunerasi Dewan
4 Dewan Komisaris
membahas usulan
remunerasi yang
terlebih dahulu mendapat Komisaris dan Direksi
disampaikan oleh KRN
persetujuan Pemegang kepada RUPS
Saham Seri A Dwiwarna
Dalam menetapkan remunerasi, Perseroan bekerja sama dengan Willis Towers Watson yang bertugas untuk melakukan
benchmarking dan/atau Salary Survey.
Perseroan dapat menunda pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan (Malus) atau menarik
kembali remunerasi yang bersifat variabel yang sudah dibayarkan (Clawback) kepada pejabat yang tergolong Material
Risk Taker (MRT), dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain: [GRI 2-19]
1. Besarnya kerugian atau kerusakan reputasi Perseroan.
2. Keterlibatan pegawai bersangkutan secara langsung maupun tidak langsung terkait tindakan atau transaksi yang
dilakukan.
Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah [GRI 2-21]
Perseroan aktif mengupayakan agar gap dalam remunerasi tidak terlalu tinggi. Perseroan tidak menerapkan kebijakan
pemberian remunerasi yang bersifat variabel (RBV) dan tanpa syarat, mengingat kebijakan tersebut diberlakukan
secara seragam tanpa mempertimbangkan lama periode bekerja. Komitmen Perseroan adalah menerapkan sistem
remunerasi yang kompetitif, adil, dan seimbang, serta memastikan bahwa setiap pegawai menerima imbalan
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Perseroan secara rutin melakukan kaji ulang dan
pemutakhiran kebijakan remunerasi untuk menyesuaikannya dengan perkembangan industri dan strategi bisnis. Selain
itu, aspek-aspek kepatuhan pada ketentuan perbankan yang berlaku terkait remunerasi juga diadopsi secara bertahap.
Rasio gaji tertinggi dan terendah selama dua tahun terakhir adalah sebagai berikut: [GRI 2-21]
Uraian Rasio 2023 Rasio 2022
Gaji Pegawai tertinggi dan terendah 22,44 : 1 22,34:1
Gaji Direksi tertinggi dan terendah 1,18 : 1 1,18:1
Gaji Komisaris tertinggi dan terendah 1,11 : 1 1,11:1
Gaji Direksi tertinggi dan Pegawai Tertinggi 2,92 : 1 2,90:1
Uraian Satuan 2023 2022
Kompensasi total tahunan untuk individu dengan bayaran
Rupiah 18.933.904.119 14.001.936.005
tertinggi di organisasi
Nilai tengah (median) total kompensasi tahunan untuk semua
Rupiah 184.671.636 177.921.128
pegawai organisasi, kecuali individu dengan bayaran tertinggi
Peningkatan dalam kompensasi total tahunan untuk individu
% 35,22
dengan bayaran tertinggi di organisasi
Peningkatan nilai tengah total kompensasi tahunan untuk
semua pegawai organisasi, kecuali individu dengan bayaran % 3,79
tertinggi
Data kompensasi tahunan diperoleh dari Divisi Human Capital.
160 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 161
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Soft Structure GCG
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan cakupan implementasi tata kelola secara berkelanjutan, Perseroan telah
merancang dan menerapkan soft structure tata kelola perusahaan. Soft structure adalah serangkaian pedoman atau
aturan tertulis yang mengatur hubungan antarorgan di dalam Perseroan dengan tujuan menciptakan tugas, tanggung
jawab, dan wewenang yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip-
prinsip GCG, etika bisnis yang sehat, dan praktik terbaik. Soft structure Perseroan terdiri dari beberapa aturan ataupun
pedoman berikut:
• Anggaran Dasar Perseroan.
• Hubungan Kerja Dewan Komisaris dan Direksi yang disahkan dalam Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris No.
01/DEKOM-BTN/2021 dan Direksi No. 01/DIR-BTN/2021;
• Pedoman Pengelolaan Whistleblowing System melalui Petunjuk Teknis Nomor PT.7-B.2 tanggal 31 Oktober 2023;
• Kebijakan Khusus Nomor KK.6-E Tanggal 13 Desember 2022 tentang Pedoman Sistem Manajemen Antipenyuapan
(ISO 37001:2016);
• Petunjuk Teknis Nomor PT.6-E.1 Tanggal 21 Desember 2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Sistem Manajemen
Antipenyuapan (ISO 37001: 2016);
• Pedoman GCG yang disahkan dalam Kebijakan Khusus No. KK.6-F tanggal 25 Agustus 2023 tentang Prosedur Tata
Kelola Perusahaan Good Corporate Governance;
• Keputusan Dewan Komisaris nomor 05/KOM/BTN/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata
Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
• Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi yang tertuang pada Kebijakan Khusus Nomor KK.6-G tanggal 12 September
2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi;
• Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang disahkan melalui Kebijakan Khusus Nomor KK.6-A Tanggal 25 April
2022 perihal Prosedur Pengendalian Gratifikasi dan Petunjuk Teknis Nomor PT.6-A.1 Tanggal 25 April 2022 perihal
Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi;
• Pedoman Etika Bisnis dan Perilaku (Code of Conduct) yang disahkan melalui Peraturan Direksi No. 16/PD/
CMPD/2015;
• Piagam Komite Audit Nomor 06/KOM/BTN/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib
Kerja Komite Audit;
• Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi Nomor 07/KOM/BTN/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
• Piagam Komite Pemantau Risiko Nomor 08/KOM/BTN/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Pedoman dan
Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko;
• Kebijakan Khusus Nomor KK.9-D tanggal 30 Maret 2023 tentang Prosedur Tata Kelola Komite Direksi;
• Kebijakan Khusus Nomor KK.6-H tanggal 10 Oktober 2023 perihal Prosedur Penanganan Benturan Kepentingan
(Conflict Of Interest);
• Kebijakan Umum Nomor KU.6 tanggal 5 Desember 2022 perihal Hukum, Kepatuhan, APU & PPT dan Tata Kelola
Perusahaan;
• Kebijakan Khusus Nomor KK.6-F tanggal 28 Agustus 2023 tentang Prosedur Tata Kelola Perusahaan Good Corporate
Governance; serta
• Petunjuk Teknis Nomor PT.6-F.1 tanggal 15 September 2023 tentang Penilaian Tata Kelola Perusahaan (Good
Corporate Governance).
Evaluasi Kinerja Badan Tata Kelola Tertinggi [GRI 2-18]
Proses evaluasi kinerja badan tata kelola tertinggi sehubungan penerapan GCG dan pengelolaan dampak ekonomi,
lingkungan, dan sosial dilakukan melalui proses penilaian diri atau self-assessment. Pelaksanaan penilaian diri dilakukan
secara berkala setiap tahunnya, yaitu pada akhir bulan Juni dan Desember dan tidak dilakukan oleh pihak ketiga. Proses
ini melibatkan Dewan Komisaris, Direksi, dan unit kerja dengan mempertimbangkan faktor-faktor penilaian tata kelola
yang telah ditetapkan untuk mengukur tingkat pencapaian penerapan GCG. Informasi perkembangan hasil penilaian
diri tata kelola Perseroan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan Tata Kelola Tahun 2021—2023
2023 2022 2021
2 2 2
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 161
Page 162
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Hasil penilaian diri (self-assessment) dengan nilai 2 mencerminkan bahwa manajemen Perseroan telah berhasil
menerapkan tata kelola dengan tingkat yang secara umum dianggap baik. Pencapaian ini tecermin dari pemenuhan
prinsip-prinsip tata kelola yang memadai. Meskipun terdapat beberapa kelemahan dalam penerapan prinsip tata
kelola, secara keseluruhan, kelemahan tersebut dianggap kurang signifikan dan dapat diatasi dengan tindakan normal
oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, terkait kriteria, skor penilaian, serta rekomendasi, dan tindak lanjut Perseroan
atas hasil self-assessment dapat ditemukan pada Laporan Tahunan Perseroan. [GRI 2-18]
Selain menjalankan penilaian GCG, Perseroan juga aktif berpartisipasi dalam pemeringkatan dan survei Corporate
Governance Perception Index (CGPI) yang diselenggarakan oleh Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG)
setiap tahun. CGPI merupakan program riset dan pemeringkatan yang menilai kualitas tata kelola perusahaan.
Pada tahun 2023, Perseroan meraih skor CGPI sebesar 90,02 dengan predikat "Most Trusted Company" Hasil ini
mencerminkan komitmen dan implementasi tata kelola perusahaan yang kuat, serta membuktikan bahwa Perseroan
dapat diandalkan dalam aspek tata kelola.
Selain penilaian GCG dan CGPI, Perseroan juga aktif mengikuti penilaian lainnya melalui ASEAN Corporate Governance
Scorecard (ACGS). ACGS merupakan parameter pengukuran praktik tata kelola yang disepakati oleh ASEAN Capital
Market Forum (ACMF). Parameter ini didasarkan pada standar Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD), yang tertuang dalam OECD Principles, dengan tujuan untuk mendukung praktik tata kelola perusahaan.
ACGS juga bertujuan untuk mempromosikan perusahaan di negara-negara anggota ASEAN sebagai aset berkelas,
sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor global terhadap kualitas perusahaan di kawasan. Setiap negara
ASEAN menunjuk perwakilan Domestic Ranking Body (DRB) dan Corporate Governance (CG) Expert untuk melakukan
penilaian berdasarkan parameter ACGS. Di Indonesia, perwakilan DRB dan CG Expert diwakili oleh PT RSM Indonesia.
Struktur Tata Kelola Keberlanjutan [GRI 2-9, 2-12, 2-13, 2-18]
Komite ESG yang dibentuk oleh Perseroan untuk mencapai Sustainable Development Goals dan target climate yang
diketuai oleh Direktur Utama dan beranggotakan Direksi dan SEVP. Komite ESG bertugas untuk merumuskan kebijakan,
strategi, dan sasaran program ESG dan TJSL yang berdampak terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola. Selain itu,
komite ESG juga berperan untuk melakukan pengawasan terhadap risiko dan peluang ESG, serta pengambilan keputusan
terkait pelaksanaan program ESG dan TJSL Perseroan melalui rapat yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali. [GRI 2-18]
[FS2]
Tugas dan tanggung jawab Komite ESG adalah sebagai berikut: [GRI 2-9, 2-12, 2-13]
1. Menetapkan langkah-langkah perbaikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Program ESG dan TJSL mencakupi
Community Development, Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), Rencana Aksi Keuangan Keberlanjutan, serta
kegiatan bisnis dalam rangka tanggung jawab Bank kepada masyarakat atas risiko bisnis yang ditimbulkan oleh
Bank dan melaporkannya kepada Direksi.
2. Memberikan keputusan atas strategi Bank yang berdampak terhadap lingkungan, sosial dan masyarakat dalam
Program dan Roadmap ESG;
3. Memantau penerapan monitoring atas implementasi Strategi dan Roadmap ESG Bank;
4. Memberikan informasi kepada manajemen Bank mengenai seluruh isu terkait ESG, termasuk perundang-undangan,
program pemerintah, perkembangan internasional, tren bisnis ke depan, dan perubahan lklim;
5. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan memberikan rekomendasi terhadap hasil laporan ESG, investor concern, atau
pihak ketiga lainnya terhadap implementasi ESG; dan
6. Memberikan keputusan terkait :
a. Tujuan dan petunjuk pelaksanaan Program TJSL;
b. Pemetaan dan penyusunan Program TJSL; dan
c. Evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL.
162 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 163
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Struktur Keanggotaan
Komite ESG diatur dalam Kebijakan Khusus No. KK.9-D tentang Prosedur Tata Kelola Komite Direksi memiliki susunan
sebagai berikut:
Struktur Jabatan
Ketua Direktur Utama
(merangkap anggota tetap)
Direksi Wakil Direktur Utama *)
(merangkap anggota tetap) Direktur yang membawahi Manajemen Risiko **)
Direktur yang membawahi Human Capital, Kepatuhan & Hukum
Direktur yang membawahi Asset Manajemen
Direktur yang membawahi Keuangan
Direksi/SEVP SEVP Wholesale Banking (Anggota Tetap)
Direktur/SEVP lain sesuai materi pembahasan (Anggota Tidak Tetap)
SEVP yang membawahi Compliance and Legal (Anggota Tidak Tetap)
*) Ketua Pengganti I
**) Ketua Pengganti II
Manajemen Risiko [GRI 2-23] [OJK E.3]
Sebagai bank yang fokus pada pemberian kredit dan pembiayaan perumahan, Perseroan memiliki portofolio aset yang
didominasi oleh kredit pemilikan rumah (KPR). Portofolio ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal
maupun eksternal, seperti perubahan iklim bisnis, inflasi, dan suku bunga. Untuk mengurangi dampak negatif dari
faktor-faktor tersebut, pengelolaan risiko perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam konteks ini, prinsip-prinsip GCG menjadi landasan utama dalam pengelolaan risiko. Melalui penerapan GCG,
Perseroan dapat memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang diterapkan untuk mengelola risiko dapat mencapai
tingkat transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan yang tinggi. Ini tidak hanya melibatkan pengambilan keputusan
yang tepat tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses manajemen risiko berjalan sesuai dengan standar etika dan
integritas yang tinggi.
Sesuai dengan kompleksitas usahanya, Perseroan telah mengelola 8 (delapan) jenis risiko, yaitu: (1) risiko kredit; (2)
risiko likuiditas; (3) risiko pasar; (4) risiko operasional; (5) risiko hukum; (6) risiko reputasi; (7) risiko strategis; dan
(8) risiko kepatuhan.
Demi mengurangi dampak negatif dari berbagai risiko tersebut, Perseroan telah mengembangkan panduan kebijakan
manajemen risiko untuk mengatasi dampak negatif yang mungkin timbul dari beragam risiko. Sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, bank diwajibkan
menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penanganan risiko. Untuk menerapkan manajemen risiko secara
efektif, Perseroan telah menyusun kebijakan manajemen risiko yang tertuang dalam suatu kebijakan manajemen risiko
dan sekurang-kurangnya melakukan tinjauan dan/atau pemutakhiran setiap tahun. Peninjauan dilakukan agar proses
manajemen risiko mudah dipahami oleh pemilik risiko (risk owner) maupun pengelola risiko (risk manager). Perseroan
sedang menyelaraskan struktur kebijakan internal sesuai dengan transformasi arsitektur kebijakan dan prosedur
yang baru. Kebijakan dan prosedur disesuaikan dengan hierarki kebijakan dari yang tertinggi, yaitu kebijakan umum,
kebijakan khusus, dan peraturan teknis.
Selain itu, Perseroan juga melakukan impact and risk assessment terhadap:
1. Pengembangan produk dan aktivitas baru (baik produk dana dan kredit) melalui penyampaian kajian risiko dan
tingkat materialitas produk dengan mempertimbangkan aspek bisnis, nasabah, operasional, teknologi informasi,
kepatuhan, hukum, dan finansial;
2. Teknologi/aplikasi Bank BTN yang berkaitan dengan data privacy dan cyber security;
3. Investasi yang bertanggung jawab; dan
4. Kebijakan pengembangan sumber daya manusia.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 163
Page 164
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
RISIKO RISIKO
STRATEGIS LIKUIDITAS
RISIKO RISIKO
8
PASAR KEPATUHAN
Jenis Risiko
RISIKO Perseroan RISIKO
HUKUM OPERASIONAL
RISIKO RISIKO
KREDIT REPUTASI
Dalam upaya untuk mengendalikan risiko dan memastikan kelangsungan kinerja yang sehat serta mencapai tujuan
perusahaan, Bank BTN menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh. Sistem manajemen risiko Perseroan
didukung oleh empat pilar penerapan manajemen risiko, yaitu:
Pengawasan aktif Kecukupan kebijakan,
oleh Dewan Komisaris prosedur, dan penetapan
dan Direksi limit
Cakupan Manajemen Risiko
Kecukupan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan, Sistem pengendalian
dan pengendalian risiko serta internal yang menyeluruh
sistem informasi manajemen
risiko
Pengawasan Aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Pengelolaan manajemen risiko dilakukan melalui pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan Satuan Kerja
Manajemen Risiko yang digambarkan dengan organisasi manajemen risiko sebagai berikut:
Organ Dewan Komisaris dan Direksi Satuan Kerja Manajemen Risiko
• Satuan Kerja Manajemen Risiko, unit kerja yang
bertugas mengidentifikasi, mengukur, memantau,
dan mengendalikan risiko untuk membantu tugas
dan tanggung jawab Direksi;
• Satuan Kerja Kepatuhan, unit kerja yang bertugas
melaksanakan tugas fungsi kepatuhan dan
langkah-langkah preventif untuk membantu
Dewan
Komisaris
Direksi tugas dan tanggung jawab Direksi;
1. Komite Pemantau 1. Asset and Liability Committee (ALCO) • Satuan Kerja Audit Internal, unit kerja yang
Risiko 2. Komite Teknologi Informasi bertugas memastikan pengendalian internal
2. Komite Audit 3. Komite Manajemen Risiko untuk membantu tugas dan tanggung jawab
3. Komite 4. Komite Human Capital Direksi; dan
Remunerasi dan 5. Komite Kebijakan Perkreditan
Nominasi 6. Komite Kredit
7. Komite Bisnis
• Satuan Kerja Policy, unit kerja yang bertugas
8. Komite Transformasi
mengelola kebijakan dan prosedur untuk
9. Komite ESG
membantu tugas dan tanggung jawab Direksi.
164 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 165
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Organ Dewan Komisaris dan Direksi dibantu beberapa komite dalam melaksanakan tugas dan aktivitas perbankan
sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku. Selanjutnya, tanggung jawab diteruskan kepada lapisan di bawah
Dewan Komisaris dan Direksi, yakni Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Kepatuhan, Satuan Kerja Audit
Internal, dan Satuan Kerja Policy.
Kecukupan Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko serta Penetapan
Limit Risiko
Untuk menjalankan manajemen risiko secara efektif, diperlukan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang
memadai. Saat ini, Perseroan tengah melakukan transformasi arsitektur kebijakan dan prosedur, mengikuti hierarki
piramida kebijakan yang dianggap ideal. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan kini sedang melakukan perbaikan
pada Kebijakan Umum Manajemen Risiko sebagai kebijakan tertinggi dalam penerapan manajemen risiko. Kerangka
kerja kebijakan ini mencakup seluruh aktivitas dalam pelaksanaan manajemen risiko Perseroan. Pemetaan kebijakan
umum manajemen risiko digambarkan mulai dari strategi manajemen risiko, pengelolaan risiko Perseroan, hingga
tujuan yang diharapkan yakni berupa tingkat kesehatan bank (TKB) yang baik.
Output
Corporate Strategy Tingkat
Kesehatan
Bank yang
Baik
STRATEGI
MANAJEMEN Pengelolaan Jenis Risiko pada Bank
RISIKO
Risk Appetite/ LIMIT MANAJEMEN RISIKO Risiko Kredit Pengelolaan Risiko Kredit
Risk Tolerance
Risiko Pasar
Risiko Kredit Risiko Operasional Pengelolaan Risiko Pasar dan
n Ide Likuiditas
ra nt Strategi Risiko Likuiditas
po ifi
ka
Risiko Pasar la si Risiko Lingkungan Permodalan
Recovery & Pe
Risiko Operasional • Pengelolaan Risiko Operasional,
Resolution Plan Hukum, Kepatuhan, dan Reputasi
Proses
(RRP) Risiko Hukum Risiko Reputasi Risiko Hukum • Pengelolaan Risiko IT, Siber, dan
Pen
ran
Manajemen
Risiko Digital
g
uku
end
• Pengelolaan Risiko Aktivitas dan
Risiko Kepatuhan
g
Risiko Strategis Risiko Kepatuhan Produk Baru
Pen
Organisasi
alia
• Business Continuity Management
Manajemen
n
Pemantauan Risiko Reputasi
Risiko Risiko Imbal Hasil Risiko Investasi
• Pengelolaan Risiko Strategis
Risiko Strategis
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO • Business Continuity
• Recovery Plan & Resolution Plan
Management
Pengendalian BUDAYA RISIKO • Contingency Plan Risiko Imbal Hasil
Internal • Penerapan MR di Pengelolaan Risiko Syariah
masing-masing Risiko Investasi
PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO risiko
Di samping memastikan keberadaan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang memadai, Perseroan juga telah
melaksanakan serangkaian proses dalam menetapkan limit risiko. Proses penetapan ini diatur dan dijelaskan dengan
disesuaikan terhadap rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) serta recovery plan sesuai ketentuan yang
berlaku. Berikut adalah gambaran singkat mengenai proses penetapan limit:
RKAP
Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang disusun
01 RKAP untuk 1 (satu) tahun ke depan
Business as Usual
Risk Appetite (RA)
02 RISK APPETITE
Contingency Actions Risk Appetite merupakan
tingkat risiko yang bersedia
03 RISK TOLERANCE diambil Perseroan dalam
rangka mencapai sasaran
Recovery Plan Actions
RECOVERY PLAN
04 PENCEGAHAN Risk Tolerance (RT)
Recovery Plan Actions
Risk Tolerance merupakan
RECOVERY PLAN
05 PEMULIHAN tingkat risiko maksimum yang
ditetapkan oleh Perseroan
Recovery Plan Actions
06 RECOVERY PLAN
PERBAIKAN Recovery Plan
Recovery Plan merupakan
rencana aksi untuk mengatasi
permasalahan keuangan yang
mungkin terjadi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 165
Page 166
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Dalam memperkuat kebijakan dan prosedur manajemen risiko, Perseroan juga mengintegrasikan manajemen risiko
sebagai salah satu pilar budaya perusahaan, yaitu governance and risk culture. Pilar ini memiliki peranan yang sangat
penting dan krusial untuk diperkuat guna memastikan bahwa semua proses bisnis berjalan dengan bijaksana (prudent)
dan mematuhi (comply) standar yang berlaku.
Best Mortgage Bank in Southeast
Asia pada Tahun 2025
4 Pilar Budaya AKHLAK BTN
Tambah Tumbuh dan Untuk mencapai Visi Bank BTN
Memenuhi Harapan Bersih dan Tepercaya Berkinerja Unggul Terus Belajar sebagai Best Mortgage Bank
Pelanggan in Southeast Asia pada Tahun
2025.
Sales & Service Governance & Performance
Learning Culture Seluruh BTNers wajib
Culture Risk Culture Culture
memegang teguh empat pilar
budaya dalam menjalankan
aktivitas pekerjaan di unit kerja
8 Perilaku Utama BTNers masing-masing.
1 2 3 4 5 6 7 8
Berpegang Terus belajar, Saling Bertanggung Proaktif, efektif, Cepat tanggap
teguh dan patuh melakukan Disiplin, konsisten, menghormati, jawab dan selalu dan efisien terhadap
Terbuka terhadap Pilar governance and risk
pada nilai moral perbaikan, dan dan tuntas dalam menghargai, dan mengedepankan kerja sama yang
dan etika bisnis, menjunjung menyelesaikan terbuka terhadap kepentingan
dalam memenuhi perubahan serta menghasilkan nilai culture merupakan pilar
kebutuhan memberikan
memenuhi intrapreneurship tugas dengan perbedaan; perusahaan; pelanggan; kesempatan
tambah yang urgen dan krusial untuk
komitmen sesuai untuk kualitas hasil
peraturan yang meningkatkan terbaik; untuk melakukan diperkuat supaya seluruh
perbaikan yang
berlaku; kompetensi diri dan berkelanjutan; dan
proses bisnis berjalan dengan
orang lain;
bijaksana (prudent) dan patuh
(comply).
AKHLAK: Nilai-Nilai Utama & 18 Panduan Perilaku
Amanah Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
AKHLAK BTN
Untuk mencapai visi Perseroan sebagai Best Mortgage Bank in Southeast Asia pada tahun 2025, seluruh BTNers wajib
memegang teguh empat pilar budaya dalam menjalankan aktivitas pekerjaan di unit kerja masing-masing. Pilar
governance and risk culture merupakan pilar yang urgen dan krusial untuk diperkuat supaya seluruh proses bisnis
berjalan dengan bijaksana (prudent) dan patuh (comply).
Berdasarkan gambar di atas, untuk mendukung tujuan Bank BTN dengan berlandaskan Nilai-nilai Utama AKHLAK
dan 8 (delapan) Perilaku Utama BTNers, terdapat empat pilar budaya yang menjadi pondasi utama Program Budaya
Perusahaan Tahun 2023 - 2024, dengan tujuan yaitu:
1. Sales & Service Culture – Tambah Tumbuh dan Memenuhi Harapan Pelanggan
Pencapaian end state yaitu meningkatkan penjualan produk funding, lending dan digital serta meningkatkan kualitas
pelayanan untuk mendorong bisnis dan kinerja Bank BTN.
2. Risk & Governance Culture – Bersih dan Terpercaya
Membangun kesadaran dan pemahaman akan risiko berikut mitigasinya dan menerapkan prinsip-prinsip
manajemen risiko secara konsisten dan menyeluruh.
3. Performance Culture – Berkinerja Unggul
Upaya peningkatan kinerja untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
4. Learning Culture – Terus Belajar
Dalam rangka menjaga kecukupan kebijakan, prosedur manajemen risiko, dan penetapan limit risiko, maka Perseroan
melakukan kajian ulang terhadap kebijakan internal. Kajian tersebut bertujuan agar kebijakan internal selalu sesuai
dengan ketentuan terkini dari regulator. Kajian dilakukan dengan melakukan analisis gap serta mengakomodasi
praktik terbaik yang lazim digunakan di industri perbankan untuk meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko.
Tinjauan atas kebijakan internal dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya setahun sekali, oleh Dewan Komisaris
dan Direksi.
Sistem Pengendalian Risiko
Dalam upaya menerapkan manajemen risiko secara efektif, Perseroan melengkapi sistem pengendalian internal. Sistem
ini bertujuan untuk menjaga aset, memastikan ketersediaan laporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya,
meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, serta mengurangi risiko terjadinya
kerugian, penyimpangan, dan pelanggaran aspek kehati-hatian.
166 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 167
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Terselenggaranya sistem pengendalian internal yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab seluruh satuan kerja
operasional dan satuan kerja pendukung, serta Satuan Kerja Audit Internal. Proses ini dapat digambarkan sebagai
berikut:
3 Lines of Defense BTN Lines of Defense
Konsep 3 Lines Defense, yang terdiri dari:
1st Fungsi Bisnis, Fungsi Operasional,
dan Fungsi Risiko
BoC – Audit Committee
• Melakukan aktivitas bisnis unit sesuai
BoD tujuan strategis Perseroan;
• Melaksanakan aktivitas bisnis unit sesuai
dengan kebijakan yang berlaku;
• Bertanggung jawab atas risiko yang timbul
dari kegiatan bisnis; dan
• Melakukan kontrol dan prosedur yang
External Audit
1st Line of Defense 2nd Line of Defense 3rd Line of Defense
efektif sesuai dengan kebijakan dan arahan.
Reguler
• Lingkungan • Mengembangkan • Melakukan tinjauan 2nd Fungsi Pemantauan Risiko, Kepatuhan,
pengendalian yang dan memantau dan evaluasi atas dan Pengelolaan Kebijakan
kondusif; risiko perusahaan; rancang bangun
• Konsistensi • Pengawasan agar dan implementasi • Unit Kepatuhan
pelaksanaan fungsi bisnis manajemen risiko Pengelolaan Risiko Kepatuhan
kebijakan dan melaksanakan secara keseluruhan; • Unit Policy
prosedur; dan kebijakan dan dan
• Pengendalian standar prosedur • Memastikan bahwa
Pengelola Kebijakan dan Prosedur
internal yang efektif. manajemen risiko pertahanan lapis • Unit Risiko
dan kepatuhan; dan pertama dan lapis Pengelola Risiko Perusahaan
• Memantau dan kedua berjalan
melaporkan risiko sesuai dengan yang 3rd Fungsi Audit Internal
perusahaan secara diharapkan.
keseluruhan Bertanggung jawab memastikan hal-hal
berikut:
• Unit Compliance 2nd Line Defense bekerja
Fungsi Bisnis Manajemen Risiko dan Audit Internal secara efektif; dan
Kepatuhan • 1st Line Defense sebagai pemilik risiko telah
mengelola semua risiko secara memadai.
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR)
Satuan Kerja Manajemen Risiko berperan sebagai satuan kerja yang secara langsung berada di bawah tanggung jawab
Direktur yang membawahi fungsi Manajemen Risiko. Satuan kerja ini memimpin fungsi manajemen risiko dan bersifat
independen terhadap Satuan Kerja Operasional yang merupakan risk-taking unit, Satuan Kerja Audit Internal, dan
Satuan Kerja Kepatuhan. Tata kelola risiko Perseroan yang didasarkan pada prinsip GCG terwujud melalui keterlibatan
seluruh organ dalam pengelolaan manajemen risiko. Hal ini dapat dilihat dari susunan organisasi manajemen risiko
Perseroan.
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Risk Management. Saat ini, Satuan Kerja Manajemen Risiko terdiri dari 4 (empat) Divisi yang terdiri dari
Enterprise & ESG Risk Management Division, Digital & Operations Risk Management, Wholesale Credit Risk Division,
dan Retail Credit Risk Division.
Enterprise & ESG Risk Management Division terdiri dari ESG Department, Integrated Risk Management Department,
Credit Portofolio Risk Management Department, Market & Liquidity Management Department, dan Model Validation.
Pada Digital & Operations Risk Management Division terdiri dari Fraud Risk Management Department, Digital Risk
Management Department, Operational Risk Management Department, Regional Operational Risk Control Department,
dan Operational Risk Control Department. Sedangkan Wholesale Credit Risk Division dan Retail Credit Risk Division
merupakan part of four eyes principle dan termasuk dalam 1,5 line of model.
Dewan Komisaris, melalui rapat Komite Pemantau Risiko, dan Direksi, melalui rapat Komite Manajemen Risiko,
memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penerapan manajemen risiko di Perseroan memadai sesuai
dengan karakteristik, kompleksitas, dan profil risiko yang dihadapi. Kedua komite tersebut aktif terlibat dalam proses
manajemen risiko untuk memitigasi risiko Perseroan, dengan berpegang pada standar Kualitas Penerapan Manajemen
Risiko (KPMR). Standar ini mencakup aspek tata kelola risiko, kerangka manajemen risiko, proses manajemen risiko,
kecukupan sistem informasi manajemen, dan kecukupan sistem pengendalian internal.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 167
Page 168
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Sampai dengan posisi 31 Desember 2023 Struktur Organisasi Enterprise Risk Management Division adalah sebagai
berikut :
Struktur Organisasi Enterprise Risk Management Division
Direktur Risk
Management
Enterprise Risk
Management (ERMD) Regional Office
Secretary
Credit Operations
Integrated Risk Operational Risk Market & Liquidity IT Risk Model Regional Business
Portfolio Risk Risk Controller
Management Management Risk Management Management Validation Control
Management Management
Strategic Market & IT Risk, Governance, Regional Business
Credit Risk Operational Risk Operations
Risk Liquidity Risk Monitoring and Control Supervisor
Development Assessment Risk Controller
Dev Reporting
Analyst
Branch Business
Risk Operational Risk Control
Credit Risk Market & Liquidity
Culture Assessment Development Risk Assessment IT Risk Assessment
CBC Business
Control
Sharia Commercial & Market Middle
Risk SME Risk Office Regional Business
Control Officer
Consumer
Risk
Garis Lurus
Garis Koordinasi
Unit Window, dimungkinkan untuk diisi dengan memenuhi parameter yang ditentukan
Pada Desember 2023, Dewan Komisaris dan Direksi telah menyetujui penetapan perubahan struktur organisasi Tahap
I terkait penguatan kapabilitas digital banking dan ESG yang diimplementasikan pada bulan Januari 2024 sehingga
Satuan Kerja Manajemen Risiko dibawah Direktur Risk Management menjadi sebagai berikut:
Struktur Organisasi Enterprise & ESG Risk Management Division
Direktur Risk
Management
Enterprise & ESG Risk
Management (ERMD)
Secretary
Environmental, Credit Portfolio Risk Market & Liquidity Risk
Integrated Risk
Social Management Management
Management Model
& Governance Validation
Market &
Framework & Credit Risk Liquidity Risk
Strategy Strategic Risk Dev
Development
Development
Policy & Credit Risk
Implementation Risk Culture Assessment Market & Liquidity
Risk Assessment
Data & Information Commercial &
Sharia Risk SME Risk
Market Middle
Office
Reporting &
Communication Consumer Risk
168 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 169
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Satuan Kerja Enterprise & ESG Risk Management dikepalai oleh BOD-1 dan berperan sebagai control tower yang
bersifat directive, controlling, dan supportive dalam hal implementasi prinsip-prinsip ESG. Sebagai control tower, Satuan
Kerja Enterprise Risk Management tidak hanya bertindak 2nd line dalam pengawasan, tetapi juga sebagai 1.5 line untuk
menyusun strategi, inisiatif, dan roadmap ESG. Satuan Kerja Enterprise Risk Management bertanggung jawab untuk
mengawasi pelaksanaan roadmap ESG dan secara berkelanjutan mengevaluasi strategi ESG yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, Satuan Kerja Enterprise Risk Management memainkan peran yang krusial dalam memastikan bahwa
implementasi ESG terintegrasi secara efektif dan konsisten dalam setiap aktivitas Perseroan.
Sosialisasi Roadmap ESG
Pada 18 Desember 2023, Perseroan menyelenggarakan
Rapat Kerja Nasional untuk menyampaikan rencana kerja
tahun 2024. Pada kesempatan tersebut, tim ESG Department
menyampaikan roadmap ESG kepada Pemegang Saham
Pengendali yaitu Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bentuk kesiapan Perseroan dalam menjalankan praktik
perbankan yang bertanggung jawab mencakup rencana
bagaimana Bank mengelola dampak lingkungan, mengatasi
masalah sosial, dan mempertahankan standar tata kelola
yang baik dalam operasi perbankan.
Struktur Organisasi Digital & Operations Risk Management Division
Direktur Risk
Management
Digital & Operations
Risk Management (DORD)
Regional Office
Secretary
Fraud Risk Digital Risk Operational Risk Regional Operational Operational Risk Regional Business
Management Management Management Risk Control Control Control
Digital Risk, Governance,
Fraud Strategy & Operational Risk
Monitoring and Operational Risk Regional Business
Prevention Development
Reporting Control Analyst Control Supervisor
Regional Operational
Risk Control Analyst
Fraud Operational, Digital Risk
Digital Risk, Governance,
Detection & Monitoring and
Assessment Branch Business
Investigation Reporting
Control
Fraud Monitoring
& Recovery CBC Business
Control
RLPC Business
Control
Regional
Business Control
Officer
Sesuai dengan roadmap it & digital risk serta tren risiko yang terus meningkat di area digital it dan operational risk
sehingga dilakukan pembentukan Digital & Operations Risk Management Division yang juga akan diimplementasikan
pada bulan Januari 2024.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 169
Page 170
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan Risiko
Perseroan telah memiliki panduan kebijakan di bidang manajemen risiko yaitu Kebijakan Umum Manajemen Risiko
(KUMR) di mana di dalamnya telah mencakup ketentuan-ketentuan minimal yang disyaratkan oleh Peraturan Bank
Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.
Panduan kebijakan di bidang manajemen risiko tersebut juga telah dilengkapi dengan kebijakan-kebijakan internal
turunannya, di antaranya mencakup Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan dan Penilaian Profil Risiko Bank, Pelaksanaan
pelaporan dan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank, Prosedur Validasi model Risiko, Pedoman Pelaksanaan Pengumpulan
Data Risiko untuk Aplikasi BTN-Loss Event Database (BTN-LED Tool), Petunjuk Pelaksanaan Proses Pengukuran Risiko
Likuiditas, Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan dan Pelaporan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio),
Petunjuk Pelaksanaan Proses Pengukuran Risiko Pasar, Manajemen Risiko Suku Bunga dalam Banking Book, Petunjuk
Pelaksanaan Stress Testing, Prosedur Validasi model Risiko, Pedoman Pemantauan Likuiditas, Pedoman Kebijakan
Manajemen Risiko (PKMR), Risk & Control Self Assessment, Petunjuk pelaksanaan rencana aksi (Recovery Plan), Risk
Culture, Pedoman dan Penilaian Profil Risiko Kantor Cabang dan Kantor Cabang Syariah, Proses Internal Credit Rating
(ICR), Petunjuk Pelaksanaan Proses Credit Scoring Model (CSM), Batas Wewenang Kredit Komersial dan Kredit Konsumer,
Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Kebijakan Bagi Debitur Yang Terkena
Dampak Covid-19, Business Continuity Management (BCM), Standard Operating Procedure (SOP) Business Continuity
Plan (BCP), Standard Operating Disaster Recovery Plan (DRP), dan Standard Operating Business Impact Analysis (BIA).
Pengkajian ulang terhadap kebijakan internal juga dilakukan secara berkala agar sesuai dengan ketentuan terkini
dari regulator dengan melakukan gap analysis serta mengakomodasi best practices yang lazim digunakan di industri
perbankan untuk meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko. Sistem informasi manajemen risiko secara terus
menerus difokuskan pada perbaikan kualitas database risiko yang diharapkan dapat dikembangkan dan diaplikasikan
ke dalam sistem informasi manajemen risiko secara bertahap agar proses pengukuran risiko dan pemantauan risiko
dapat dilakukan secara terintegrasi dan dapat disajikan secara tepat waktu.
Penilaian Profil Risiko [GRI 2-16]
Guna memberikan gambaran risiko secara menyeluruh dan berkelanjutan, Perseroan secara rutin melakukan penilaian
diri (self-assessment) atas tingkat kesehatan bank (TKB) dan menyusun Laporan Profil Risiko. Penilaian diri atas TKB,
mengacu pada peraturan POJK No. 4/POJK.03/2016 dan SE OJK No. 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum, dilakukan setiap semester, sedangkan Laporan Profil Risiko disusun setiap triwulan. Penilaian
atas TKB mencakup penilaian profil risiko (terdiri dari inherent risk dan kualitas penerapan manajemen risiko), aspek
rentabilitas, tata kelola, dan permodalan. Penilaian profil risiko mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas,
risiko operasional, risiko hukum, risiko strategis, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi. Khusus untuk penilaian profil
risiko Unit Usaha Syariah, maka terdapat tambahan 2 (dua) jenis risiko yang dinilai, yaitu risiko imbal hasil dan risiko
investasi. Penilaian profil risiko meliputi penilaian terhadap Risiko Inheren dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
dalam aktivitas operasional Bank.
Secara umum, sesuai dengan penilaian secara self assessment Profil Risiko TW IV 2023 diupayakan berada pada
tingkat Low to Moderate, yaitu kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari risiko inheren komposit tergolong
rendah (Low to Moderate) dengan kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit Memadai (Satisfactory),
dengan detail sebagai berikut:
Jenis Risiko Peringkat Risiko Inheren Peringkat KPMR Peringkat Tingkat Risiko
Risiko Kredit Low to Moderate Statisfactory Low to Moderate
Risiko Pasar Low to Moderate Statisfactory Low to Moderate
Risiko Likuiditas Low to Moderate Statisfactory Low to Moderate
Risiko Operasional Low to Moderate Statisfactory Low to Moderate
Risiko Hukum Low to Moderate Statisfactory Low to Moderate
Risiko Strategis Low to Moderate Statisfactory Low to Moderate
Risiko Kepatuhan Low to Moderate Statisfactory Low to Moderate
Risiko Reputasi Low to Moderate Statisfactory Low to Moderate
170 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 171
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Implementasi Basel
Dalam rangka melaksanakan manajemen risiko, khususnya penerapan Basel II dan pilar 1, yang berlaku untuk seluruh
bank umum, Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
Persyaratan Status
Bank telah mengimplementasikan pengukuran risiko pasar dengan menggunakan standardized model sesuai
dengan SE OJK No. 38/SEOJK.03/2016 tanggal 15 September 2016 tentang Pedoman Penggunaan Metode Standar
dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.
Portofolio yang diperhitungkan dalam penentuan KPMM risiko pasar terdiri dari portofolio trading book untuk
risiko suku bunga serta portofolio trading book dan banking book untuk risiko nilai tukar. Pada tahun 2023 Bank
telah melakukan persiapan SEOJK No. 23/SEOJK.03/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Perhitungan Aset
Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar Bagi Bank Umum yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 dengan
melakukan uji coba perhitungan dan melaporkan kepada OJK untuk ATMR Pasar posisi bulan Juni 2023, September
2023 dan Desember 2023.
Penerapan Basel II Pilar 2
Persyaratan Status
Bank telah menyampaikan hasil laporan penerapan manajemen risiko untuk Interest Rate in the Banking Book
(IRRBB) dan laporan perhitungan IRRBB kepada regulator secara triwulan sesuai SE OJK No. 12/SEOJK.03/2018
Tanggal 21 Agustus 2018 perihal Penerapan Manajemen Risiko dan Pengukuran Risiko Pendekatan Standar untuk
Risiko Suku Bunga dalam Banking Book (Interest Rate Risk in The Banking Book) bagi bank
Penerapan Basel III
Persyaratan Status
Berkenaan dengan rencana regulator untuk menerapkan Basel-III sebagaimana diatur dalam peraturan OJK No. 11/
POJK.03/2016, Perseroan secara spesifik telah menjaga Rasio Permodalan Bank atau capital adequacy ratio (CAR)
sebesar 20,17% di atas ketentuan minimum kerangka Basel-III, yaitu sebesar 10,5%.
Penerapan Prinsip Kehati-hatian [GRI 2-23]
Know Your Customer (KYC) dan Know Your Employee (KYE)
Dalam rangka memperkuat implementasi prinsip kehati-hatian, Perseroan menerapkan pendekatan know your costumer
(KYC) dan know your employee (KYE) dalam mengelola risiko operasional pada aktivitas bisnis bank. Penerapan KYC
telah berevolusi menjadi customer due diligence (CDD) yang mencakup kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan
yang dilakukan Perseroan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon nasabah, walk-in
customer (WIC), atau nasabah, sesuai dengan PBI No. 14/27/PBI/2012. Guna meningkatkan pemahaman pegawai
tentang penerapan prinsip kehati-hatian, Perseroan memberikan akses pelatihan daring dengan materi CDD yang
berisi contoh-contoh kasus yang relevan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian.
Antipencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan
Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM)
Perseroan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM dalam aktivitas pengenalan nasabah dengan mengacu pada
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya mendorong efektivitas penerapan
program APU, PPT, dan PPPSPM guna memenuhi ketentuan regulator, Perseroan membentuk Unit Kerja Khusus (UKK)
APU, PPT, dan PPPSPM di Kantor Pusat. Selain itu, pelaksanaan progam APU, PPT, dan PPPSPM di kantor wilayah dan
Kantor Cabang menjadi tanggung jawab masing-masing Regional Office Head dan Branch Manager.
Selain diterapkan pada kantor pusat, Perseroan juga memastikan penerapan program UKK APU, PPT, dan PPPSPM
dilaksanakan pada kantor wilayah dan kantor cabang. Hal ini bertujuan untuk mendorong penerapan program tersebut
secara efektif dan memenuhi ketentuan regulator.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 171
Page 172
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU Dan PPT)
Penyampaian Laporan dan Data kepada Regulator dan/atau APH mencakup beberapa komponen, di antaranya adalah:
1. Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan kepada PPATK sebagai berikut:
a. Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)
b. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
c. Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL)
d. Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT)
2. Menyampaikan Pemenuhan Data/ Informasi kepada Aparat Penegak Hukum & Regulator sebagai berikut:
a. Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP) kepada OJK
b. Laporan APU PPT melalui Aplikasi APOLO OJK
c. Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR) kepada PPATK
d. Pertukaran Data Elektronik (PEDAL) kepada KPK
e. Pemenuhan Permintaan data Oleh LPP dan APGAKUM lainnya yakni Kepolisian, Badan Narkotika Nasional,
Kejaksaan.
3. Menyapaikan Laporan terkait dengan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kepada PPATK sebagai berikut:
a. Ikut serta dalam Collaborative Analysis Team (CAT) yang merupakan kolaborasi pertukaran informasi antara
Sektor Publik yaitu PPATK, pihak pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum.
b. Melakukan pemantauan terhadap Rekening Dana Khusus Kampanye (RKDK).
c. Melakukan screening terhadap Bendahara Parpol, Dewan Pengurus Pusat dan Wilayah.
d. Melakukan screening terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu dan Pilkada yang disampaikan oleh
PPATK.
e. Menyampaikan seluruh laporan dan permintaan informasi yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
tahun 2024.
Program Awareness Strategic Initiative
1. AML Creative Campaign 2023
a. AMOLA TikTok Competition 2023
AMOLA Tiktok Competition merupakan ajang kompetisi pembuatan konten dengan tema APU, PPT, dan PPPSPM
melalui media sosial TikTok yang menggunakan hasil karya AMOLA Cipta Jingle Tahun 2022. Adapun peserta
AMOLA TikTok Competition diikuti oleh perwakilan masing-masing Unit Kerja dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah,
dan Kantor Cabang.
b. AMOLA Mini-Series Tahun 2023
AMOLA Mini-Series merupakan film pendek (short movie) dengan tema seputar penerapan Program APU, PPT,
dan PPPSPM meliputi Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang, Tahapan Pencucian Uang, serta Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa (PMPJ)/Customer Due Diligence (CDD) yang terdiri dari 3 (tiga) episode. Adapun penayangan
AMOLA Mini-Series telah dilaksanakan secara masif melalui berbagai media internal BTN.
2. Internalisasi Awareness APU, PPT, dan PPPSPM 2023
a. Webinar APU, PPT, dan PPPSPM Tahun 2023
BTN menyelenggarakan On Boarding Session APU, PPT, dan PPPSPM Tahun 2023 melalui Webinar APU, PPT,
dan PPPSPM dengan mendatangkan narasumber dari pihak eksternal (dhi. PPARK dan Praktisi Perbankan).
b. Workshop APU, PPT, dan PPPSPM Tahun 2023
BTN menyelenggarakan Workshop Internalisasi Ketentuan POJK Nomor 8 Tahun 2023 untuk meningkatkan
pemahaman pegawai dan pemenuhan terkait dampak implementasi POJK Nomor 8 Tahun 2023.
3. Branch Visit dan Surprise Review
Branch Visit dilakukan untuk meningkatkan awareness dari kantor cabang melalu pelaksanaani internalisasi ke
seluruh kantor cabang dengan mempertimbangkan sebaran Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
terbanyak, termasuk kepemilikan WNA yang berasal dari negara berisiko tinggi serta auditee dari Audit tematik
APU dan PPT tahun 2022. Di samping itu, Surprise Review dilaksanakan pada kantor cabang yang telah dikunjungi
untuk memastikan kembali pemahaman pegawai dan evalusasi efektivitas atas kegiatan Branch Visit.
Enhanced Due Diligence and High Risk Jurisdiction
Perseroan melaksanakan Enhanced Due Dilligence (EDD) dan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional
dan tepat dalam memitigasi risiko yang melekat pada hubungan usaha, transaksi, calon nasabah, WIC, dan/ atau
nasabah yang berasal dari negara berisiko tinggi yang dipublikasikan oleh Financial Action Task Force (FATF). Dalam
melakukan pemantauan High Risk Jurisdiction, Perseroan menggunakan sistem APU, PPT, dan PPPSPM yang dapat
diakses seluruh petugas APU, PPT dan PPPSPM pada frontliner (customer service).
172 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 173
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Berdasarkan daftar negara berisiko tinggi sesuai ketentuan FATF, Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan
countermeasures, EDD, dan menyampaikan laporan aktivitas mencurigakan pada aplikasi APU, PPT dan PPPSPM
terhadap calon nasabah, nasabah, pemilik manfaat (beneficial owner), conductor dan/atau WIC yang berasal dari
negara/yurisdiksi yang termasuk ke dalam kategori High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action sesuai tingkatan
pada kategori tersebut. Perseroan juga melaksanakan EDD terhadap calon nasabah, nasabah, pemilik manfaat
(beneficial owner), conductor dan/atau WIC yang berasal dari negara/yurisdiksi yang masuk kategori Jurisdictions with
strategic deficiencies.
Persyaratan Pengelolaan Lingkungan dan
Dampak Sosial [GRI 2-25] [SASB FN-CB-410a.2]
Perseroan memikul tanggung jawab tidak langsung dalam menangani dampak lingkungan dan sosial yang berpotensi
dilakukan oleh debitur. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dampak lingkungan dan sosial, hal tersebut
dapat berdampak pada risiko kredit dan reputasi. Tanggung jawab ini sesuai dengan peran bank dalam menjalankan
fungsi intermediasi.
Perseroan secara konsisten melakukan manajemen risiko lingkungan dalam proses pendanaan atau penyaluran kredit.
Pendekatan ini sejalan dengan implementasi konsep keuangan berkelanjutan dan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No.7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. PBI tersebut mengatur bahwa penilaian terhadap prospek
usaha, sebagai bagian dari evaluasi kualitas kredit, mencakup penilaian terhadap upaya yang dilakukan oleh debitur
untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. [FS1]
Portofolio kredit komersial menjadi fokus utama untuk pertumbuhan Perseroan. Sehubungan dengan itu, Perseroan
telah merumuskan kebijakan dan prosedur khusus untuk penyaluran kredit komersial, dengan mempertimbangkan
dimensi lingkungan dan sosial. Tindakan ini dilakukan untuk mendukung penyaluran kredit komersial dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian perbankan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Di dalam Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nomor: 17/DIR/CMLD/2016, telah diatur
terkait legalitas proyek, yang terdiri dari: [FS1, FS2] [SASB FN-CB-240a.3]
1. Izin peruntukan lahan/tanah;
2. Site plan yang disahkan pihak yang sah dan berwenang;
3. Izin mendirikan bangunan;
4. Bukti penguasaan;
5. Salinan SPPT;
6. Bukti penguasaan jalan masuk;
7. Surat keterangan piel banjir;
8. Keterangan PDAM; dan
9. Surat keterangan kelayakan lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan/atau Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL).
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah evaluasi mengenai potensi dampak yang mungkin timbul
dari keberadaan atau rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya. AMDAL merupakan bagian
integral dari persyaratan perizinan yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan terkait pelaksanaan rencana
usaha dan/atau kegiatan tersebut. Penyusunan AMDAL ini dilakukan pada tahap perencanaan proyek yang diantisipasi
akan berdampak pada lingkungan hidup di sekitarnya, melibatkan aspek-aspek abiotik, biotik, dan kultural. Landasan
hukum AMDAL di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.
Perseroan mulai menerapkan penilaian risiko kredit dengan mempertimbangkan hasil AMDAL sebelum mengambil
keputusan memberikan kredit kepada suatu proyek. Tindakan selanjutnya melibatkan pemantauan atau peninjauan
secara langsung ke lapangan oleh Perseroan untuk memverifikasi bahwa calon debitur telah mematuhi semua regulasi
terkait lingkungan. Pendekatan ini merupakan implementasi prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko kredit. [FS,1
FS2, FS5]
Selain itu, upaya Perseroan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sosial tecermin dalam ketentuan-ketentuan
yang sejalan dengan slogan "satu rumah satu pohon". Setiap rumah yang dibangun diwajibkan memiliki area hijau
dan menanam pohon. Selain itu, area perumahan harus dilengkapi dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial
(fasos).[FS3]
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 173
Page 174
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Perseroan secara berkala mengadakan audit guna memastikan efektivitas inisiatif tersebut, termasuk mengidentifikasi
langkah-langkah tindak lanjut jika terjadi pelanggaran. Audit ini dilakukan setiap tahun oleh Satuan Kerja Audit
Internal. Saat melakukan general audit di kantor cabang, auditor akan menggunakan teknik sampling. Dalam konteks
ini, auditor melakukan pemeriksaan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kebijakan yang ada. Jika ditemukan
ketidaksesuaian, tim auditor akan menyelidiki penyebabnya dan menyusun rekomendasi perbaikan. Pihak atau kantor
cabang yang diaudit (auditee) diminta untuk berkomitmen terhadap perbaikan yang diperlukan, yang selanjutnya akan
diawasi secara berkala. [OJK F.10] [FS9]
Kode Etik dan Etika Bisnis [GRI 2-23] [GRI 2-24]
Kode Etik adalah manifestasi komitmen Perseroan untuk menerapkan GCG dengan standar tinggi, mengacu pada
praktik terbaik lembaga perbankan yang kredibel dan tepercaya. Kredibilitas dan kepercayaan dari publik, pemegang
saham, dan nasabah adalah faktor utama dalam perkembangan dan kelangsungan usaha Perseroan. Seluruh kegiatan
usaha yang dijalankan Perseroan harus mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi
norma dan etika.
Kesadaran akan penerapan etika yang baik akan meningkatkan reputasi positif Perseroan dan membangun citra
sebagai perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial yang baik (good corporate citizen). Oleh karena itu, Perseroan
berkomitmen menjaga integritas dengan menerapkan pedoman etika dan perilaku sebagai dasar sikap dan tindakan
bagi seluruh insan Perseroan, agar dapat bekerja secara profesional dan beretika dengan mengacu pada prinsip-
prinsip dasar, visi, misi, nilai-nilai, serta regulasi internal dan eksternal yang berlaku.
Perseroan menetapkan standar etika dan perilaku yang sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai budaya perusahaan
dalam melakukan setiap aktivitasnya. Hal ini diwujudkan melalui penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Perilaku
(Code of Conduct) Perseroan, yang telah disahkan melalui Peraturan Direksi No. 16/PD/CMPD/2015. Perilaku yang
sejalan dengan kode etik dan etika bisnis memiliki dampak signifikan terhadap risiko reputasi, yang lebih jauh bisa
memengaruhi risiko operasional dan kredit Perseroan.
Penerapan Pedoman Etika bertujuan untuk membentuk perilaku yang ideal dan membangun budaya kerja berdasarkan
nilai-nilai luhur yang diyakini oleh jajaran Perseroan. Pedoman Etika ini terdiri dari 4 (empat) bab yang diuraikan secara
singkat sebagai berikut:
1. Pendahuluan
Pedoman Etika ini merupakan kodifikasi atau kompilasi kebijakan, peraturan pegawai, dan kesepakatan yang telah
dibangun bersama antara bank dengan pegawai yang akan memengaruhi, membentuk, dan menetapkan standar
tingkah laku, baik bagi pengurus, maupun pegawai dalam menjalankan segenap aktivitas bisnis.
Penerapan Pedoman Etika, baik kepatuhan ataupun ketidakpatuhannya menjadi salah satu aspek penilaian kinerja
pegawai. Oleh karena itu, Pedoman Etika ini akan selalu dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan, prosedur,
maupun praktik-praktik manajemen yang ada pada Perseroan. Penerapan Pedoman Etika yang konsisten akan
menunjukkan bahwa Perseroan adalah Perseroan yang menjunjung tinggi nilai-nilai bisnis yang luhur dan etika
dalam menjalankan usaha, sekaligus dalam rangka menegakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan.
2. Standar Etika Bisnis
Standar etika bisnis mengatur pedoman etika di berbagai lini kegiatan bisnis. Standar yang diatur, antara lain,
etika bank dengan pegawai, etika bank dengan nasabah, etika bank dengan penyediaan barang dan jasa, etika bank
dengan pesaing, etika bank dengan mitra kerja, etika bank dengan pemerintah, etika bank dengan masyarakat, etika
bank dengan media massa, serta etika bank dengan organisasi profesi.
3. Kebijakan tentang standar perilaku pegawai adalah sebagai berikut:
• Pegawai senantiasa menghindari kondisi, situasi, ataupun kesan adanya benturan kepentingan dan
penyalahgunaan jabatan;
• Setiap anggota Komisaris dan Direksi serta pegawai Perseroan dilarang memberikan dan menerima sesuatu
untuk kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung, dari mitra bisnis yang dapat mempengaruhi
keputusan; dan
• Organ perusahaan dan pegawai Perseroan harus melaksanakan peraturan perundangan-undangan dan
peraturan Perseroan.
174 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 175
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
4. Penerapan dan Penegakan
Setiap pegawai Perseroan harus melaporkan setiap fakta penyimpangan atas Corporate Code of Conduct kepada
Human Capital Management & Culture Specialist Division. Perseroan akan menjamin perlindungan dan kerahasiaan
identitas pelapor. Human Capital Management & Culture Specialist Division kemudian bertugas menindaklanjuti
setiap laporan dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Direksi dan/atau Komisaris sesuai dengan lingkup
tanggung jawabnya. Keputusan terkait pembinaan, sanksi disiplin, dan/atau langkah perbaikan akan diambil oleh
Direksi dan Komisaris. Selain itu, Perseroan akan membangun prosedur atau kebijakan pencegahan yang harus
dilaksanakan oleh atasan langsung di masing-masing lingkungan kerja. [GRI 2-16]
Pedoman Etika Bisnis dan Perilaku (Code of Conduct) Perseroan dapat diakses oleh seluruh pihak melalui situs resmi
Perseroan. Pedoman Etika Bisnis dan Kode Etik juga selaras dengan penghormatan Hak Asasi Manusia yang tertuang
dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP BHR) dan senantiasa mewajibkan
seluruh tindakan diterapkan dengan prinsip kehati-hatian. Penerapan Kode Etik Perseroan mewajibkan seluruh insan
Perseroan melakukan uji tuntas (due dilligence) melalui: [GRI 2-23]
Kepatuhan terhadap Pedoman Etika
Pernyataan Pemberlakuan Pedoman Etika bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai
Pedoman etika berlaku bagi anggota tata kelola tertinggi serta pegawai dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis
Perseroan, termasuk di antaranya ketika berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Pemberlakuan pedoman etika
bagi seluruh level organisasi diresmikan melalui Peraturan Direksi No. 16/PD/CMPD/2015 Tanggal 31 Desember
2015 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Perilaku. Perseroan mewajibkan setiap insan Perseroan menandatangani Pakta
Integritas untuk selanjutnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan penerapan pedoman etika merupakan
tanggung jawab dari seluruh pimpinan di lingkungan unit kerja masing-masing. Oleh karena itu, segenap pimpinan
unit dituntut untuk memberikan pemahaman terkait penerapan pedoman etika kepada pegawai di lingkungan unit
kerja masing-masing.
Implementasi pedoman etika pada lingkungan Perseroan dilakukan secara menyeluruh dan mencakup pengenalan,
kampanye, penerapan, pelaporan, dan tindak lanjut pelanggaran pedoman etika. [GRI 2-23]
Sosialisasi Penerapan Pelaporan dan Tindak Lanjut
• Pedoman etika disosialisasikan dan • Pengisian dan penandatanganan Pakta • Melaksanakan Sistem Manajemen
dapat diakses oleh seluruh insan Integritas oleh seluruh pegawai sesuai Antipenyuapan (SMAP) ISO
Perseroan melalui media Digital Room nilai-nilai pedoman etika; 37001:2016 sebagai salah satu
for E-learning Modules (DREAM). • Internalisasi pedoman etika, bentuk pelaksanaan dari etika bisnis
Selain itu, terdapat penyelenggaraan pengendalian gratifikasi dan Sistem dan perilaku yang tercantum dalam
kuis tentang pedoman etika untuk Manajemen Antipenyuapan (SMAP) pedoman etika;
mengetahui tingkat pemahaman kepada seluruh pegawai melalui • Melaksanakan program
pegawai; dan Digital Room for E-learning Modules Whistleblowing System (WBS); dan
• Komitmen terhadap pelaksanaan (DREAM); • Hukuman bagi pegawai yang
pedoman etika juga dituangkan • Bekerja sama dengan KPK melalui melanggar pedoman etika.
dalam Pakta Integritas yang wajib program Profesional Berintegritas
ditandatangani oleh seluruh Direksi, (PROFIT);
Dewan Komisaris, dan Pegawai • Melaksanakan program pengendalian
Perseroan. Di samping itu, pedoman gratifikasi sesuai rencana kerja
etika juga dapat diakses oleh seluruh yang ditetapkan serta melaporkan
pemangku kepentingan Perseroan implementasinya kepada KPK secara
melalui situs web. periodik per semester; dan
• Mengelola laporan penerimaan
gratifikasi dari seluruh unit kerja
dan melaporkan kepada KPK sesuai
ketentuan;
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 175
Page 176
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Jumlah Pelanggaran dan Sanksi yang Diberikan
Jumlah Pegawai
Total
No Kategori Sanksi Jenis Sanksi Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Pegawai
2018 2019 2020 2021 2022 2023
1 Sanksi Ringan Ringan Huruf A 22 23 27 14 9 11 106
Ringan Huruf B 31 15 19 28 5 15 113
Ringan Huruf C 24 25 47 35 6 11 148
2 Sanksi Sedang Sedang Huruf A 18 69 62 54 8 15 226
Sedang Huruf B 13 53 32 21 10 12 141
Sedang Huruf C 9 45 31 16 9 10 120
3 Sanksi Berat Berat Huruf A 2 5 10 5 3 1 26
Berat Huruf B 22 40 24 19 42 43 190
Berat Huruf C 0 0 6 3 3 1 13
TOTAL 141 275 258 195 95 119 1,083
Benturan Kepentingan [GRI 2-15]
Perseroan menyadari bahwa interaksi antar individu di dalamnya dan dengan pihak lain dapat menghasilkan potensi
benturan kepentingan yang berdampak pada proses pengambilan keputusan dan proses implementasi hasil keputusan
tersebut. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk secara tegas mengendalikan dan menangani benturan
kepentingan guna mencapai pengelolaan bisnis yang efektif dan tujuan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN), serta membangun hubungan harmonis dengan pemangku kepentingan.
Pada prinsipnya, seluruh insan Perseroan harus menghindari pengambilan keputusan yang memiliki situasi dan kondisi
adanya benturan kepentingan dan melakukan pengungkapan dalam hal pengambilan keputusan tetap harus diambil
pada kondisi adanya benturan kepentingan. Perseroan memiliki Kebijakan Transaksi yang Mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara Perseroan dengan pemegang saham, anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, pejabat eksekutif dan/atau pihak lainnya yang berkaitan dengan Perseroan, maka anggota Dewan
Komisaris, anggota Direksi, dan pejabat eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi
keuntungan Perseroan dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan.
Perseroan juga secara rinci mendokumentasikan setiap pengungkapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengungkapan mengenai benturan kepentingan dicatat dalam risalah rapat yang sekurang-kurangnya mencakup
informasi seperti nama pihak yang terlibat dalam benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan,
dan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pada prinsipnya, setiap insan Perseroan diupayakan untuk
menghindari pengambilan keputusan yang melibatkan situasi dan kondisi adanya benturan kepentingan. [GRI 2-15]
Pelanggaran yang terkait dengan benturan kepentingan dapat dilaporkan melalui WBS Perseroan. Sebagai upaya
mitigasi benturan kepentingan, seluruh anggota Perseroan juga diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas
sesuai dengan nilai-nilai dalam Kode Etik Perseroan. Pengungkapan mengenai benturan kepentingan, seperti
keanggotaan lintas dewan, kepemilikan silang dengan pemasok dan pemangku kepentingan lainnya, keberadaan
pemegang saham pengendali, serta hubungan, transaksi, dan saldo pihak berelasi, disajikan secara detail dalam
Laporan Tahunan Perseroan. [GRI 2-15]
176 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 177
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Selain itu, Perseroan berpedoman pada Kebijakan Khusus No. KK.1.A tentang Prosedur Commercial Loan untuk
penyaluran kredit yang terhindar dari benturan kepentingan. Pada kebijakan tersebut Perseroan dilarang memberikan
kredit baik dalam rupiah maupun valuta asing kepada:
• Klub malam;
• Pacuan kuda;
• Kasino;
• Turkish bath;
• Massage room; dan
• Usaha lain yang dilarang oleh pemerintah dan regulator.
Perseroan juga dapat memberikan project financing kepada sejumlah kategori proyek, yaitu:
• Jalan tol;
• Power plant;
• Bandara;
• Monorail; dan
• Telekomunikasi.
Anti-Fraud
Perseroan sangat memperhatikan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan. Dengan tekad yang kuat,
Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa toleransi
terhadap korupsi atau penyuapan. Penting bagi Perseroan untuk menyadari bahwa setiap tindakan yang melanggar
nilai-nilai ini akan membawa dampak negatif pada reputasi, nama, dan keberlanjutan bisnis. Oleh karena itu, Perseroan
tidak hanya melihat dampak finansial tetapi juga memahami nilai tak terukur dari kepercayaan yang terjaga.
Perusahaan menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kebijakan antikorupsi dan antikecurangan (anti-fraud)
merupakan permasalahan serius dan harus ditindak secara tegas sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang
berlaku. Kebijakan Umum No. 6 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Hukum, Kepatuhan, APU, PPT dan PPPSPM serta
Tata Kelola Perusahaan. Kebijakan ini bersifat menyeluruh dan mencakup semua lapisan pegawai, baik yang memiliki
status kepegawaian tetap maupun kontrak, termasuk manajemen puncak seperti Dewan Komisaris dan Direksi yang
bertindak atas nama Perseroan. Perseroan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mencerminkan integritas
tinggi sehingga dapat menciptakan fondasi yang kokoh untuk hubungan yang berkelanjutan dengan para pemangku
kepentingan. [GRI 3-3]
Merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP Tanggal 9 Desember 2011, Perseroan menerapkan
program Zero Tolerance to Fraud and Zero-Defect yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/
POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum. Perseroan memiliki Tim Antikecurangan yang
secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi mengenai program antikecurangan guna memelihara kepedulian
BTNers terhadap penerapan aspek kepatuhan. Upaya ini terus ditingkatkan guna memastikan setiap langkah dalam
memitigasi risiko kecurangan dapat terlaksana secara efektif. Perseroan juga menyelenggarakan serangkaian pelatihan
terkait antikorupsi dan antikecurangan, yaitu:
Nama Pelatihan Jumlah Peserta Tanggal Pelatihan
Internalisasi APU PPT & PPPSPM 315 25 Agustus 2023
Penerapan Program APU PPT & PPPSPM 2023 3 24-25 Agustus 2023
Peningkatan Pemahaman Gratifikasi KPK 29 12 - 14 Oktober 2023
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 177
Page 178
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Pengelolaan Risiko Operasional
Operational Risk Tools (ORMIS)
Dalam rangka mengimplemetasikan proses manajemen risiko khususnya risiko operasional, Bank memiliki Operational
Risk Tools yang terdiri dari Risk and Control Self-Assessment (RCSA), Loss Event Database (LED), dan Key Risk Indicator
(KRI).
Risk and Control Self-Assessment (RCSA) merupakan proses identifikasi dan pengukuran risiko operasional yang
melekat pada seluruh unit kerja Bank. Oleh karena itu dalam mengisi RCSA seluruh unit kerja dituntut untuk dapat
mengidentifikasi dan mengukur risiko-risiko operasional yang melekat pada aktivitas sehari-hari dan berdampak
pencapaian sasaran unit kerja tersebut.
Loss Event Database (LED) berfungsi sebagai operational risk data collection atas kejadian risiko operasional di Kantor
Cabang dengan menggunakan kriteria kejadian risiko berdasarkan Basel II (seven risk event types). Output dari BTN LED
ini adalah data akumulasi kerugian bank dalam satu bulan baik berupa actual loss, near miss, maupun potential loss
untuk masing-masing kejadian risiko. Hasil data yang terkumpul akan diolah dan dianalisis sehingga dapat diketahui
peta eksposur risiko operasional yang dapat dijadikan acuan dalam mitigasi terjadinya kejadian serupa dengan
melakukan perbaikan proses bisnis atau menambahkan bentuk mitigasi risiko lainnya.
Key Risk Indicator (KRI) merupakan perangkat manajemen risiko operasional untuk memantau tren risiko berdasarkan
indikator. KRI dapat digunakan untuk mendeteksi risiko yang bersifat predictive maupun bersifat lagging sebagai
masukan untuk tindakan pencegahan.
Sejalan dengan itu, Perseroan memiliki Organ Business Control yang menjalankan fungsi 1,5th line of defense dalam
pelaksanaan pengendalian risiko operasional yang melekat pada aktivitas operasional sehari-hari di Kantor Cabang
(KC), Kantor Cabang Syariah (KCS), Commercial Banking Center (CBC), dan Regional Loan Processing Center (RLPC).
Organ Business Control tersebut merupakan organ monoline Kantor Wilayah yang terdiri dari Regional Business Control
(RBC), Branch Business Control (BBC), Commercial Banking Centre Business Control (CBC-BC) dan Regional Loan
Processing Centre Business Control (RLPC-BC).
Fraud Risk Assessment
Fraud Risk Assessment (FRA) merupakan salah satu metode yang digunakan Perseroan untuk mengidentifikasi potensi
risiko kecurangan, baik internal maupun eksternal pada aktivitas bisnis/layanan yang dilakukan oleh unit kerja funding,
lending, human capital, operasional, IT dan unit kerja lainnya. Pelaksanaan FRA bertujuan untuk memastikan penerapan
manajemen risiko dengan melakukan penilaian kesadaran pegawai melalui prosedur yang proaktif, yang melibatkan
identifikasi potensi kerawanan dan pengawasan di setiap unit kerja.
Seluruh rangkaian FRA dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis Nomor PT.8-D.2 tanggal 30 Mei 2023, yang menjadi
prosedur untuk mendeteksi dini potensi risiko fraud sehingga dapat mencegah fraud dan dampak kerugian yang
ditimbulkan. Hasil dari proses tersebut digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pengukuran dampak yang akan
ditimbulkan dan perumusan usulan tindak lanjut perbaikan.
Whistleblowing System (WBS) BTN
Perseroan menyadari bahwa setiap pegawai di berbagai divisi memiliki potensi dan memiliki risiko terkait gratifikasi.
Oleh karena itu, Perseroan mendorong setiap pegawai untuk dapat melaporkan atau mengadukan kasus gratifikasi
kepada Satuan Kerja Compliance & Governance, sebagai bentuk dukungan pegawai terhadap program antigratifikasi.
Perseroan secara rutin menyelenggarakan program internalisasi strategi anti-fraud dan Whistleblowing System (WBS)
melalui kegiatan sosialisasi dan penerapannya dikelola oleh pihak ketiga independen.
Selama tahun 2023, terdapat 78 aporan terkait gratifikasi yang diterima dari kantor pusat dan cabang. Laporan-
laporan tersebut mencakup gratifikasi suap, kedinasan, gratifikasi berupa penyediaan makanan menjelang hari raya
keagamaan, hingga penolakan terhadap gratifikasi. Untuk saat ini Perseroan belum melakukan penilaian risiko terkait
gratifikasi maupun korupsi pada berbagai kegiatan operasi Perseroan. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa
penilaian akan dilaksanakan pada masa mendatang, mengingat Perseroan dengan tegas menolak berbagai tindakan
gratifikasi maupun korupsi. [GRI 205-1]
178 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 179
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Jumlah Laporan dan Pengaduan Terkait Gratifikasi yang Diterima
2021 2022 2023
27 83 78
Keseriusan Perseroan dalam mencegah kecurangan tecermin melalui penerapan strategi antikecurangan dalam rangka
mengendalikan setiap potensi kecurangan yang ada. Strategi antikecurangan meliputi implementasi empat pilar, yaitu:
a. Pencegahan
Pilar pencegahan memuat perangkat-perangkat yang ditujukan untuk mengurangi potensi terjadinya kecurangan,
yakni kesadaran tentang antikecurangan, identifikasi kerawanan, dan kebijakan mengenal pegawai.
b. Deteksi
Pilar deteksi bertujuan untuk mengidentifikasi dan menemukan kecurangan yang meliputi kebijakan Whistleblowing
System (WBS), audit dadakan (surprise audit), sistem pengawasan (surveillance system), dan pengawasan melekat
oleh penanggung jawab operasional (PJO). Berdasarkan data laporan WBS Perseroan tahun 2023, pengaduan
yang masuk berjumlah 5. Metode pengaduan terdiri dari 1 (satu) pengaduan melalui SMS/telepon/WhatsApp dan
4 (empat) pengaduan melalui surel/situs web. Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk, 5 (lima) pengaduan
yang masuk telah selesai diproses dan atau telah diberikan sanksi (termasuk sanksi administratif). Data yang
diuraikan di atas tersaji dalam tabel berikut:
Metode Penyampaian
Tahun
Surat/PO BOX SMS/Telepon/WA Surel/Situs Web
2018 1 0 5
2019 5 2 3
2020 3 2 9
2021 0 2 3
2022 0 1 1
2023 0 1 4
c. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
Pilar ini memuat sistem, mekanisme, dan perangkat yang bertujuan untuk menggali informasi, mengumpulkan
bukti, mengelola pelaporan, dan merekomendasikan sanksi atas kecurangan yang terjadi. Berikut adalah jumlah
pengaduan dan tindak lanjutnya:
Tindak Lanjut
Laporan masih dalam Laporan telah selesai
Laporan diteruskan
Tahun proses diproses dan atau telah
Laporan ditutup kepada penyidik
(proses audit/ proses diberikan sanksi
(tidak terbukti) (terkait tindak pidana
pelaporan/ proses lintas (termasuk sanksi
umum atau Korupsi)
divisi) administratif)
2018 0 0 6 0
2019 0 1 9 0
2020 0 4 10 0
2021 0 0 5 0
2022 0 2 0 0
2023 0 0 5 0
d. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Pilar ini memuat langkah-langkah dalam rangka memantau, mengevaluasi kecurangan, dan mekanisme tindak
lanjut. Pada tahun pelaporan, Perseroan mencatat sebanyak 19 (sembilan belas) kasus internal fraud yang terdiri
dari 7 (tujuh) kasus telah diselesaikan dan kasus masih dalam proses penyelesaian. Selanjutnya, jumlah kasus yang
telah ditindaklanjuti melalui proses hukum sebanyak 19 kasus. Angka ini mencerminkan komitmen Perseroan untuk
menyelesaikan pelanggaran tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. [SASB FN-CB-510a.1]
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 179
Page 180
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Tabel Kecurangan Internal (Internal Fraud) Selama Tahun 2023 [GRI 205-3]
Jumlah kecurangan yang dilakukan (Internal)
Anggota Dewan Komisaris dan
Pegawai Tetap Pegawai Tidak Tetap
Kecurangan Internal Anggota Direksi
Selama 2023
Tahun Tahun Tahun
Tahun Berjalan Tahun Berjalan Tahun Berjalan
Sebelumnya Sebelumnya Sebelumnya
(2023) (2023) (2023)
(2022) (2022) (2022)
Total Laporan 0 0 18 19 1 0
Telah Diselesaikan 0 0 10 17 1 0
Dalam Proses
Penyelesaian di 0 0 17 2 0 0
Internal Bank
Belum Diupayakan
0 0 0 0 0 0
Penyelesaian
Telah Ditindaklanjuti
Melalui Proses 0 0 1 2 0 0
Hukum
Keterangan:
1. Jumlah kasus pada tahun berjalan adalah berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus dan Laporan Hasil Telah
Awal periode Januari s.d. Desember 2023;
2. Jumlah kasus yang “Telah diselesaikan” adalah kasus yang telah mendapatkan putusan sanksi dari Direksi s.d
Desember 2023;
3. Jumlah kasus yang “Dalam proses penyelesaian di internal bank” adalah kasus yang belum mendapatkan
putusan sanksi dari Direksi s.d Desember 2023; dan
4. Jumlah kasus yang “Telah ditindaklanjuti melalui proses hukum” adalah kasus yang “telah diselesaikan” dan
mendapatkan putusan sanksi pidana. Proses hukum ditindaklanjuti oleh LGD.
Perseroan aktif menyelenggarakan pelatihan internalisasi WBS BTN. Jumlah dan persentase total pegawai yang
turut serta mengikuti pelatihan internalisasi WBS BTN, termasuk pembagian pegawai per wilayah kerja adalah
sebagai berikut: [GRI 205-2]
Lulus Tidak Lulus Tidak Mengakses
Total
Regional Jumlah Jumlah Jumlah
Peserta % % %
pegawai Pegawai pegawai
Kantor Pusat 3.221 3.125 97,02% 0 0,00% 96 2,98%
RO 1 (KC & KCS) 1.860 1.816 97,63% 0 0,00% 44 2,37%
RO 2 (KC & KCS) 1.640 1.521 92,74% 2 0,12% 117 7,13%
RO 3 (KC & KCS) 1.374 1.362 99,13% 1 0,07% 11 0,80%
RO 4 (KC & KCS) 1.460 1.433 98,15% 1 0,07% 26 1,78%
RO 5 (KC & KCS) 1.321 1.256 95,08% 0 0,00% 65 4,92%
RO 6 (KC & KCS) 1.036 964 93,05% 2 0,19% 70 6,76%
Grand Total 11.912 11.477 96,35% 6 0,05% 429 3,60%
Keterangan :
a. Dari 11.912 (96,40%) pegawai yang mengikuti program internalisasi, 11.477 di antaranya dinyatakan lulus dan
sebanyak 6 pegawai dinyatakan tidak lulus; dan
b. Sebanyak 429 (3,60%) pegawai belum mengikuti program internalisasi.
180 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 181
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan Sistem Pengendalian Internal Penerapan sistem pengendalian internal dilaksanakan dengan tujuan mendukung pencapaian kinerja perusahaan, meningkatkan nilai bagi pemangku kepentingan, mengurangi risiko kerugian, dan memastikan penerapan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain sebagai komponen pengawasan yang penting dalam pengelolaan Perseroan, sistem pengendalian juga diterapkan sebagai panduan bagi Perseroan untuk melaksanakan kegiatan operasional yang sehat dan terkendali. Pada penyusunan kerangka kerja pengendalian internal, Perseroan mengacu pada Committee of the Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO)-Internal Control Integrated Framework. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kecukupan pengendalian operasional maupun finansial, pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, manajemen Perseroan telah menetapkan mekanisme pengawasan secara berkesinambungan (on-going basis) guna menjaga dan mengamankan kekayaan perusahaan, menjamin ketersediaan laporan yang akurat, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, meningkatkan efektivitas organisasi, meningkatkan efisiensi biaya, mengurangi dampak kerugian keuangan, serta mencegah penyimpangan, termasuk kecurangan (fraud) dan pelanggaran aspek kehati-hatian. Pelaporan Pelanggaran [GRI 2-26] Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) yang diterapkan oleh Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 39/POJK.03/2019 Tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum. WBS Perseroan merupakan bagian integral dari sistem pengendalian internal untuk mencegah praktik penyimpangan. Tujuan utama WBS adalah mendeteksi dan mencegah dini terjadinya penyimpangan atau pelanggaran. Selain itu, langkah-langkah ini diarahkan untuk secara bertahap menciptakan lingkungan kerja yang terbuka, tulus, jujur, dan bertanggung jawab di Perseroan. [SASB FN-CB-510a.2] Perseroan menerapkan sistem WBS dengan tujuan memastikan bahwa setiap laporan diterima, diperhatikan, dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. Lalu, berdasarkan laporan tersebut, Perseroan memastikan perumusan dan penerapan sanksi yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, termasuk bagi mereka yang terbukti berniat melakukan kecurangan. Tujuan dari WBS Perseroan adalah untuk memperkuat mekanisme pengendalian internal dalam mendukung pertumbuhan bisnis melalui langkah-langkah berikut: 1. Melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan ataupun pelanggaran; dan 2. Secara bertahap menciptakan iklim kerja yang terbuka, tulus, jujur, dan bertanggung jawab di Perseroan. Tim WBS Perseroan yang bertugas untuk mengelola setiap pengaduan laporan WBS terdiri dari: 1. Kepala Internal Audit Division; 2. Wakil Kepala Internal Audit Division; dan 3. Unit WBS pada Departemen Fraud Investigation & Whistleblowing System (IWBS) di Internal Audit Division. Saluran Pelaporan Pelanggaran Perseroan juga membangun infrastruktur pendukung dalam menerapkan kebijakan WBS. Pelapor dapat menyampaikan laporannya melalui media berikut: Surat : PO Box 2828 JKP 10028 Situs web : idn.deloitte-halo.com/btnsiips Surel : btnsiips@tipoffs.info SMS : +62 813 8870 1117 WhatsApp : +62 813 8870 1117 Telepon : +62 21-50928882 / +62 21-50928883 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 181
Page 182
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Mekanisme Penyampaian Laporan Pelanggaran [GRI 2-16]
Perseroan menyediakan mekanisme penyampaian laporan pelanggaran melalui WBS bagi para pemangku kepentingan
dengan membuat laporan pengaduan/pelaporan yang dapat dikirimkan berdasarkan indikasi pelanggaran yang
teridentifikasi sebagai berikut:
1. Apabila pihak terlapor adalah pegawai BTN sampai dengan 2 (dua) level di bawah Direksi dan bukan merupakan
Tim WBS BTN, maka Pengelola WBS Independen akan menyampaikan laporan kepada Tim WBS BTN;
2. Apabila pihak terlapor adalah anggota Tim WBS BTN dan atau pegawai BTN 1 (satu) level di bawah Direksi dan
bukan merupakan Tim WBS, maka Pengelola WBS Independen akan menyampaikan laporan kepada Direktur
Utama;
3. Apabila pihak terlapor adalah Tim WBS Perseroan, maka Pengelola WBS Independen akan menyampaikan laporan
kepada Direktur Utama;
4. Apabila pihak terlapor adalah Direksi, maka Pengelola WBS Independen akan menyampaikan laporan kepada
Dewan Komisaris;
5. Apabila pihak terlapor adalah Komisaris dan/atau Komite di bawah Dewan Komisaris, maka Pengelola WBS
Independen akan menyampaikan laporan kepada Anggota Komisaris yang tidak terkait yang juga bukan anggota
dari Komite yang bersangkutan; dan
6. Apabila pihak terlapor adalah Komisaris secara bersama-sama, maka Pengelola WBS Independen akan
menyampaikan laporan kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Perseroan memberikan jaminan perlindungan kepada Pelapor yang beritikad baik melaporkan setiap pelanggaran
yang berisiko merugikan Perseroan. Pemberian jaminan dilaksanakan melalui beberapa kebijakan berikut:
1. Penyediaan saluran komunikasi pelaporan (lisan, telepon, atau surel) yang bebas dan rahasia ataupun penyediaan
Ombudsman yang independen dan rahasia. Melalui saluran komunikasi ini Pelapor akan mendapatkan informasi
tindak lanjut penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan;
2. Jaminan kerahasiaan identitas Pelapor, kecuali bila terdapat tuntutan hukum yang mengharuskan identitas Pelapor
dibuka di hadapan hakim; dan
3. Perlindungan dari tindakan balasan dari Terlapor atau organisasi yang dilaporkan. Perlindungan ini dapat meliputi:
a. Perlindungan fisik, baik terhadap diri sendiri maupun keluarganya;
b. Perlindungan terhadap harta benda miliknya dan milik keluarga atas teror ataupun pembalasan yang harus
dialaminya;
c. Perlindungan administratif berupa ancaman penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, pengucilan di tempat
kerja, mutasi yang tidak layak, dan kepastian kerja; serta
d. Perlindungan hukum, dalam proses litigasi di Pengadilan Negeri, termasuk biayanya, dan bila perlu termasuk
perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penanganan Pengaduan
Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam menangani
WBS sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal, dengan pendekatan yang terintegrasi
secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah ini dilakukan dengan mengedepankan kerahasiaan,
guna mengoptimalkan kebijakan dan strategi Perseroan dalam memerangi tindak pidana korupsi.
182 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 183
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Tim WBS menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan mekanisme sebagai berikut:
Bagan Alur (1) Jika Terlapor Pegawai Perseroan (Dua Level di Bawah Direksi) dan Bukan Tim WBS
Pengelola WBS Tim WBS Unit Kerja Terkait
Pelapor
Independen
Menggali dan
2
Mulai
mengumpulkan
informasi terkait
pengaduan
1
Laporan terjadinya
pelanggaran
3
No
Pelanggaran
Ya
4 5
Evaluasi/Validasi
Laporan
Pembuktian Pelaporan
Pelanggaran
Pelanggaran
6
Layak untuk No
audit khusus?
Penyelesaian
8
pengaduan oleh
unit terkait
Ya
7
Inisiasi proses Audit Khusus
(Investigasi)/Pendalaman
oleh Tim Audit Khusus (IAD)
Selesai
Keterangan:
1. Laporan ditunjukkan kepada Tim WBS Perseroan jika terlapor merupakan pegawai internal sampai
dengan 2 (dua) level di bawah Direksi dan bukan merupakan Tim WBS Perseroan.
2. Pengelola WBS Independen akan melakukan panggilan dan pengumpulan informasi terhadap
laporan yang masuk melalui tujuh saluran pengaduan yang disediakan.
3. Terkait hasil validasi, maka Tim WBS Perseroan akan mengambil langkah berikut:
- Jika layak dilakukan audit khusus maka investigasi lanjutan/pendalaman akan dilakukan oleh Tim
Audit Khusus (IAD);
- Jika tidak layak untuk dilakukan audit khusus maka akan dilakukan pendalaman oleh unit kerja
lain antara lain: pendalaman oleh KC/KCS/Divisi/Kanwil atau Tim Audit Umum di IAD.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 183
Page 184
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Bagan Alur (2) Jika Terlapor adalah Pegawai Perseroan satu level di bawah Direksi dan bukan Tim WBS
Pengelola WBS Direktur Utama Unit Kerja Terkait
Pelapor
Independen
Menggali dan
2
Mulai
mengumpulkan
informasi terkait
pengaduan
1
Laporan terjadinya
pelanggaran
3
No
Pelanggaran
Ya
4 5
Evaluasi/Validasi
Laporan
Pembuktian Pelaporan
Pelanggaran
Pelanggaran
6
Layak untuk No
audit khusus?
Penyelesaian
8
pengaduan oleh
unit terkait
Ya
7
Inisiasi proses Audit Khusus
(Investigasi)/Pendalaman
oleh Tim Audit Khusus (IAD)
Selesai
Keterangan:
1. Laporan ditujukan kepada Direktur Utama jika terlapor adalah pegawai Perseroan (satu level di
bawah Direksi) melalui pengelola WBS Independen.
2. Pengelola WBS Independen akan melakukan pengggalian dan pengumpulan informasi terhadap
laporan yang masuk melalui tujuh saluran pengaduan yang disediakan.
3. Pengelola WBS Independen akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Direktur Utama (Board
of Director/BOD)
4. Jika diperlukan, BOD dapat meminta bantuan Tim Audit Internal untuk melakukan evaluasi.
5. Terkait hasil validasi, maka BOD akan mengambil langkah berikut:
- Jika layak untuk dilakukan audit khusus maka investigasi lanjutan/pendalaman akan dilakukan
oleh Tim Audit Khusus (IAD).
- Jika tidak layak untuk dilakukan audit khusus maka penanganan akan disesuaikan dengan
ketentuan perusahaan.
184 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 185
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Bagan Alur (3) Jika Terlapor adalah Tim WBS
Pengelola WBS Direktur Utama Unit Kerja Terkait
Pelapor
Independen
Menggali dan 2
Mulai
mengumpulkan
informasi terkait
pengaduan
1
Laporan terjadinya
pelanggaran
3
No
Pelanggaran
Ya
4 5
Evaluasi/Validasi
Laporan
Pembuktian Pelaporan
Pelanggaran
Pelanggaran
6
Layak untuk No
audit khusus?
Sesuai
8
ketentuan
perubahan
Ya
7
. Inisiasi proses Audit Khusus
(Investigasi)/CMGD/Auditor
Eksternal
Pelaporan kepada
8
BOD dan eksternal
sesuai kebutuhan
Selesai
Keterangan:
1. Laporan ditujukan kepada Direktur Utama jika terlapor adalah Anggota Tim WBS melalui pengelola
WBS Independen.
2. Pengelola WBS Independen akan melakukan pengggalian dan pengumpulan informasi terhadap
laporan yang masuk melalui tujuh saluran pengaduan yang disediakan.
3. Pengelola WBS Independen akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Direktur Utama (Board
of Director/BOD)
4. Jika diperlukan, BOD dapat meminta bantuan Tim Audit Internal untuk melakukan evaluasi.
5. Terkait hasil validasi, maka BOD akan mengambil langkah berikut:
- Jika layak untuk dilakukan audit khusus maka investigasi lanjutan/pendalaman akan dilakukan
oleh Tim Auditor Eksternal dan/atau CMGD.
- Jika tidak layak untuk dilakukan audit khusus maka penanganan akan disesuaikan dengan
ketentuan perusahaan.
6. CMGD menyampaikan laporan kepada BOD dan pihak eksternal sesuai kebutuhan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 185
Page 186
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Bagan Alur (4) Jika Terlapor adalah Direksi
Pengelola WBS Dewan Komisaris Unit Kerja Terkait
Pelapor
Independen
Menggali dan 2
Mulai
mengumpulkan
informasi terkait
pengaduan
1
Laporan terjadinya
pelanggaran
3
No
Pelanggaran
Ya
4 5
Evaluasi/Validasi
Laporan
Pembuktian Pelaporan
Pelanggaran
Pelanggaran
6
Layak untuk No
audit khusus?
Penyelesaian
8
pengaduan oleh
unit terkait
Ya
7
Inisiasi proses Audit Khusus
(Investigasi)/Pendalaman
oleh Tim Audit Khusus
(IAD)/ Tim Audit Eksternal
Selesai
Keterangan:
1. Laporan ditujukan kepada Dewan Komisaris jika terlapor adalah Direksi, melalui pengelola WBS
Independen.
2. Pengelola WBS Independen akan melakukan pengggalian dan pengumpulan informasi terhadap
laporan yang masuk melalui tujuh saluran pengaduan yang disediakan.
3. Pengelola WBS Independen akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Dewan Komisaris
(Board of Commissioner/BOC)
4. Jika diperlukan, BOC dapat meminta bantuan Tim Audit Internal dan/atau Audit Eksternal untuk
melakukan evaluasi.
5. Terkait hasil validasi, maka BOC akan mengambil langkah berikut:
- Jika layak untuk dilakukan audit khusus maka investigasi lanjutan/pendalaman akan dilakukan
oleh Tim Audit Khusus (IAD)/Tim Audit Eksternal.
- Jika tidak layak untuk dilakukan audit khusus maka penanganan akan disesuaikan dengan
ketentuan perusahaan.
186 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 187
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Bagan Alur (5) Jika Terlapor adalah Komisaris dan/atau Komite di bawah Dewan Komisaris
Anggota Komisaris yang
Pengelola WBS Unit Kerja Terkait
Pelapor tidak terkait pengaduan
Independen
& bukan anggota Komite
yang bersangkutan
Menggali dan 2
Mulai
mengumpulkan
informasi terkait
pengaduan
1
Laporan terjadinya
pelanggaran
3
No
Pelanggaran
Ya
4 5
Evaluasi/Validasi
Laporan
Pembuktian Pelaporan
Pelanggaran
Pelanggaran
6
Layak untuk No
audit khusus?
Penyelesaian
8
pengaduan oleh
unit terkait
Ya
7
Inisiasi proses Audit Khusus
(Investigasi)/Pendalaman
oleh Tim Audit Khusus
(IAD)/ Tim Auditor Eksternal
Selesai
Keterangan:
1. Laporan ditujukan kepada anggota Komisaris yang tidak terkait pengaduan dan juga bukan anggota
Komite yang bersangkutan melalui pengelola WBS Independen.
2. Pengelola WBS Independen akan melakukan pengggalian dan pengumpulan informasi terhadap
laporan yang masuk melalui tujuh saluran pengaduan yang disediakan.
3. Pengelola WBS Independen akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Komisaris yang tidak
terkait pengaduan dan bukan anggota Komite yang bersangkutan.
4. Jika diperlukan, Komisaris dapat meminta bantuan Tim Audit Internal dan/atau Audit Eksternal untuk
melakukan evaluasi.
5. Terkait hasil validasi, maka Komisaris yang tidak terkait pengaduan dan bukan anggota Komite yang
bersangkutan akan mengambil langkah berikut:
- Jika layak untuk dilakukan audit khusus maka investigasi lanjutan/pendalaman akan dilakukan
oleh Tim Audit Khusus (IAD)/Tim Auditor Eksternal.
- Jika tidak layak untuk dilakukan audit khusus maka penanganan akan disesuaikan dengan
ketentuan perusahaan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 187
Page 188
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Bagan Alur (6) Jika Terlapor adalah Komisaris secara bersama-sama
Pengelola WBS Pemegang Saham Seri A Unit Kerja Terkait
Pelapor
Independen Dwiwarna
Menggali dan 2
Mulai
mengumpulkan
informasi terkait
pengaduan
1
Laporan terjadinya
pelanggaran
3
No
Pelanggaran
Ya
4 5
Evaluasi/Validasi
Laporan
Pembuktian Pelaporan
Pelanggaran
Pelanggaran
6
Layak untuk No
audit khusus?
Penyelesaian
8
pengaduan oleh
unit terkait
Ya
7
Inisiasi proses Audit Khusus
(Investigasi)/Pendalaman
oleh Tim Audit Khusus
(IAD)/ Tim Audit Eksternal
Selesai
Keterangan:
1. Laporan ditujukan kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
2. Pengelola WBS Independen akan melakukan penggalian dan pengumpulan informasi terhadap
laporan yang masuk melalui tujuh saluran pengaduan yang disediakan.
3. Pengelola WBS Independen akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Pemegang Saham Seri
A Dwiwarna.
4. Jika diperlukan, Pemegang Saham Seri A dapat meminta bantuan Tim Audit Internal dan/atau Audit
Eksternal untuk melakukan evaluasi.
5. Terkait hasil validasi, maka Pemegang Saham Seri A Dwiwarna akan mengambil langkah berikut:
- Jika layak dilakukan audit khusus maka investigasi lanjutan/pendalaman akan dilakukan oleh Tim
Audit Khusus (IAD)/Tim Auditor Eksternal.
- Jika tidak layak untuk dilakukan audit khusus maka penanganan akan disesuaikan dengan
ketentuan perusahaan.
188 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 189
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Bagan Alur Proses Sanksi - Jalur Hukum
Human Capital
Komite Anti-Fraud Management & Culture Legal Division
Specialist Division
Inisiasi Eksekusi Sanksi
Menerima Tembusan Lewat Jalur Hukum
Putusan Sanksi
1a
1b
Menyiapkan Tim dan
Koordinasi dengan Legal
Langkah Hukum serta
Div. untuk Persiapan
Mengawal Jalannya
Proses Hukum
Proses Hukum
2 3
Bagan Alur Proses Sanksi pada Perseroan
Komite Disiplin &
Mulai IAD Direksi HCMD Selesai
Sanksi Pegawai
Permasalahan Telaah Selesai
KC, Kanwil, Divisi Awal
Ada
Pelanggaran
Tidak Butuh
Tingkat Pendalaman Pembahasan Keputusan Pelaksanaan
Permasalahan Direksi
N Permasalahan Putusan
Butuh
Y Pendalaman Melampaui
N Kewenangan
Audit Keputusan
Khusus Rekomendasi
Y
Sesuai
Kewenangan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 189
Page 190
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Laporan Assurance Independen [GRI 2-5] [OJK G.1]
INDEPENDENT ASSURANCE STATEMENT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Sustainability Report 2023
Statement No: 04/IAS/CBC/II/2024
Type 2, Moderate Level
Scope of Engagement in Assurance
CBC Global Indonesia (“CBC Global Indonesia”, “us” or “we”) were commissioned
by PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“bank BTN”) with the objective to
provide assurance of bank BTN’s 2023 Sustainability Report (the “Report”) in
relation with accordance to GRI Sustainability Reporting Standards (GRI
Standards) and the adherence to AA1000 Accountability Principles (2018) with
assurance over the Subject Matter presented in the Report, for the reporting year
ended 31st December 2023. This statement is intended to be used by
stakeholders & management of bank BTN.
The scope and limitation of our work is restricted to the following areas:
1. Subject Matter
- Economic Performance - Child Labor
- Market Presence - Procurement Practice
- Indirect Economic Impact - Diversity and Equal Opportunity
- Anti-Corruption - Non-Discrimination
- Product Portfolios - Emission, Effluents & Waste
- Employment - Freedom of Association and Collective Bargaining
- Local Communities - Forced or Compulsory Labor
- Data Privacy - Local Communities
- Marketing & Labeling - Employment & Occupational Health and Safety
- Training & Education - Social & Economic Compliance
- Material - Water & Energy
2. AA1000 Principles (2018)
Our assurance engagement was planned and performed to meet the requirements
of a Type 2 “moderate level” of assurance as defined by AA1000 Assurance
Standard (AA1000AS) v3 to evaluate the nature and extent of bank BTN’s
adherence to all four AA1000 AccountAbility Principles (2018): Inclusivity,
Materiality, Responsiveness and Impact.
We have not performed any work, and do not express any conclusions, on
any other information outside of the Subject Matter that may be published in
190 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 191
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
the Report or on bank BTN’s website for the current reporting period or for previous
periods and assumed that the financial data and figures provided by bank BTN has
been audited by independent parties therefore, presentation of financial data and
figures in the report NOT within the scope of assurance.
Responsibilities of the Management of bank BTN
The Management of bank BTN has sole responsibility for preparing and presenting
the Subject Matter in accordance with GRI Standard and preparing the Report in
adherence to the AA1000 Principles (2018). Bank BTN’s responsibilities also
include maintaining effective internal controls over the information and data,
resulting in the preparation of the Subject Matter in a way that is free from material
misstatements.
Responsibilities, Competencies and Independency of CBC Global Indonesia
Our responsibility is to plan and perform our work to obtain assurance over whether
the Subject Matter has been prepared in accordance with the GRI Standard and to
report to bank BTN in the form of an independent assurance conclusion, based on
the work performed and the review progress. We must also express a conclusion
over whether the Report adheres to the AA1000 Principles (2018) and comment on
the nature and extent of each Principle individually. All this engagement was carried
out by an independent team of sustainability assurance professionals whose
already obtained the Certified Sustainability Report Assurer (CSRA) and any
relevant certifications.
CBC Global Indonesia is bounded by rules of conduct and professional practice
relating to independence and quality overseen by AccountAbility (www.
accountability.org/standards/licensing/ AA1000 as licensed-providers) and has
established policies and procedures that are designed to ensure that our team
maintain independence and integrity. We had no financial interest in the operation
of bank BTN other than for the assessment and assurance of this report. We don’t
accept or assume responsibility (legal or otherwise) or accept liability for or in
connection with any other purpose for which it may be used, or to any person by
whom the independent assurance opinion statement may be read.
Methodology
We conduct the following assurance procedures and activities:
• Pre-engagement to ensure the independence and impartiality of the
assurance team.
• Kick-off meeting and initial analysis of the report draft.
• Review, assess and evidence the reliability and quality of sustainability
performance and disclosed information as specified in the Report content for
the reporting period of 1st of January up to 31st of December 2023.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 191
Page 192
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
• Evaluate the adherence of report content, disclosure and presentation against
the criteria of standard, principles, and indicators using references from
AA1000AS v3, AA1000AP (2018) (AccountAbility Principles), GRI Standards,
POJK51, SEOJK 16, SASB and TCFD.
• Adopt IPCC and PCAF Guidelines for calculation methodology of energy
used and emission.
• Asses indicators data and traced back data to the sources.
• Discuss and analysis data and reports with management and data contributor.
Finding and Conclusions
From the assurance program and the evidence, we have obtained, a detailed review
against the AA1000 AccountAbility Principles of Inclusivity, Materiality,
Responsiveness and Impact, the GRI Standards, POJK51, SEOJK 16, SASB, and
TCFD is set out below:
INCLUSIVITY
An assessment was made to investigate the engagement of all key stakeholders within
the company. The presentation of stakeholder’s inclusivity in the report is fairly
identified and covers all bank BTN’s inclusivity material issues. The stakeholder’s
engagement has been held through communication based on various methods and
approaches with the contributions of all key stakeholders includes their internal and
external stakeholders to develop an accountable and strategic sustainability topic.
MATERIALITY
An assessment was made to investigate the material information disclosed by the
company. The report fairly covers the organization’s material issues by using
materiality matrix and boundary mapping through the stakeholder’s inclusivity process.
The materiality topics shows in the report provide a fair and sufficient information and
aligned with risk management within the company which enables its stakeholders to
make a professional judgment about bank BTN’s performance and management.
RESPONSIVENESS
An assessment was made to investigate the transparency act of the company on
material sustainability topics and their related impacts. The report covers bank BTN’s
responsiveness issues. All the information related to the responses from management
to its stakeholder’s inputs and complaints has been included in the report and any
others company’s mechanisms transparently and appropriateness the responses to a
strategic stakeholder engagement management.
192 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 193
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
IMPACT
The Report content discloses data and information indicating the impacts of the
Company’s decisions, activities, and services on the economy, environment, and
society. An assessment was made to investigate the practice of the company to
monitor, measure and be accountable for how their actions affect their broader
ecosystems. In overall, disclosures of impacts in the Report content are rather balance
and adequate with both metric and qualitative information. However, the Company still
needs to integrate comprehensively the identified impacts into key management
processes to conduct an impact assessment on the other stakeholders, including its
organizational strategy, governance, goals, objectives, and operations.
GRI STANDARDS PRINCIPLES
The report has followed the in accordance option of GRI Standards where all
disclosure of each material topic is presented in the report. The disclosures of
management approach for each material topic in general are fairly disclosed. The
Management has applied the principles for defining the report’s quality (balance,
comparability, accuracy, timeliness, clarity, and reliability) and the principles for
defining the report’s content (stakeholder inclusiveness, sustainability context,
materiality, and completeness) and supporting documents were adequately presented
during the assurance program.
Adherence to POJK51, SEOJK16, SASB, AND TCFD
The report has followed or complied to all POJK 51 and SEOJK16 reporting guidelines.
However, in terms of the adherence against SASB and TCFD, bank BTN still need to
develop more policies and initiatives on environment concern. The company is advised
to improve their risk and impact analysis on sustainability and also improve the
assessment on high-risk lending sectors with negative impacts towards social and
environment issues such as palm oil, mining or any other sectors.
Opinion Statement
Our professional and certified team of sustainability report assurer has assured this
report in accordance with the AA1000AP (2018), AA1000AS v3 and GRI Standards.
From the review progress, we conclude that the bank BTN’s Sustainability Report
2023 provides a fair view of the all the bank BTN’s programmes and performances
during 2023. The extent to which the GRI Standards has been applied in the Report
and conclude this report has been prepared in accordance with GRI Standards. We
conclude that the data in 2023 for all material topics performance indicators are fairly
represented and there is nothing has come to our attention that would cause us to
believe that bank BTN has not given the reliable data.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 193
Page 194
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Recommendations
There are some suggested recommendations for the management of Bank BTN:
1. Developing specific policies that regulate aspects of sustainability or
Environmental, Social, Governance (ESG), and its components, such as
credit criteria, vendor selection criteria, etc;
2. Strengthening the sustainability management information system.
Systematizing sustainability data such as energy, water, etc can facilitate and
enhance the accuracy of calculations and reporting.
For and on behalf of:
Jakarta, February 12, 2024
Novi Ratnasari SE, CSRS, CSRA
Managing Director
PT CBC Global Indonesia
The Icon Horizon Broadway Blok M.5 No.3, Tangerang, Indonesia 15345
Tel: (62)(21) 87780058
Email: services@cbcglobalindonesia.com
194 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 195
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
INDEKS ISI STANDAR GRI
Pernyataan Penggunaan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah melaporkan sesuai
dengan GRI Standar untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023
GRI 1 yang Digunakan GRI 1: Landasan 2021
Standar Sektor GRI yang Berlaku GRI G4 Jasa Keuangan
Tidak Mencantumkan No. Ref.
Standar GRI Pengungkapan Halaman Persyaratan Tidak Standar
Alasan Penjelasan Sektor GRI
Mencantumkan
Pengungkapan Umum
GRI 2: 2-1 Nama Perusahaan 38
Pengungkapan
2-2 Entitas yang termasuk
Umum 2021
dalam laporan keuangan 28
dikonsolidasi
2-3 Periode pelaporan, siklus
28, 35,
laporan, titik kontak untuk
205
pertanyaan mengenai laporan
2-4 Penyajian kembali informasi 28
2-5 Assurance oleh pihak eksternal 35
2-6 Aktivitas, rantai nilai, dan 38, 40,
hubungan bisnis lainnya 43-49
2-7 Informasi pekerja 84-88
2-8 Pekerja yang bukan karyawan 86-88
2-9 Struktur tata kelola 89, 153,
162
2-10 Menominasikan dan memilih
153-158
badan tata kelola tertinggi
2-11 Pejabat badan tata kelola
153-154
tertinggi
2-12 Peran badan tata kelola
tertinggi dalam mengawasi 20, 162
pengelolaan dampak
2-13 Pendelegasian tanggung jawab
20, 162
untuk mengelola dampak
2-14 Peran badan tata kelola
tertinggi dalam pelaporan 14-15, 35
keberlanjutan
2-15 Konflik kepentingan 176
2-16 Mengkomunikasikan hal-hal 22, 170,
kritis 175, 182
2-17 Pengetahuan kolektif badan
94-96
tata kelola tertinggi
2-18 Evaluasi kinerja badan tata
161-162
kelola tertinggi
2-19 Kebijakan remunerasi 159-160
2-20 Proses untuk menentukan
160
remunerasi
2-21 Rasio kompensasi total
160-161
tahunan
2-22 Pernyataan tentang strategi
8-13
pembangunan berkelanjutan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 195
Page 196
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Tidak Mencantumkan No. Ref.
Standar GRI Pengungkapan Halaman Persyaratan Tidak Standar
Alasan Penjelasan Sektor GRI
Mencantumkan
2-23 Komitmen kebijakan 9-13, 28,
41-42,
86, 163,
171, 174-
175
2-24 Menanamkan komitmen
9-13, 174
kebijakan
2-25 Proses untuk memulihkan
173
dampak negatif
2-26 Mekanisme untuk
mendapatkan saran dan 181
meningkatkan isu
2-27 Kepatuhan terhadap hukum
71, 144
dan peraturan
2-28 Keanggotaan asosiasi 49
2-29 Pendekatan keterlibatan
33-34
pemangku kepentingan
2-30 Perjanjian perundingan kolektif 103
Topik Material
GRI 3: Topik 3-1 Proses untuk menentukan topik
29-31
Material 2021 material
3-2 Daftar topik material 29-33
Kinerja Ekonomi
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
64
Material 2021 material
GRI 201: Kinerja 201-1 Nilai ekonomi langsung yang
64
Ekonomi 2016 dihasilkan dan didistribusikan
201-2 Implikasi finansial serta risiko
64, 73-
dan peluang lain akibat dari
74
perubahan iklim
201-3 Kewajiban program pensiun
manfaat pasti dan program 106
pensiun lainnya
201-4 Bantuan finansial yang
64
diterima dari pemerintah
Keberadaan Pasar
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
92, 103
Material 2021 material
GRI 202: 202-1 Rasio standar upah karyawan
Keberadaan entry-level berdasarkan
105
Pasar 2016 jenis kelamin terhadap upah
minimum regional
202-2 Proporsi manajemen senior
yang berasal dari masyarakat 92
lokal
Dampak Ekonomi Tidak Langsung
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
115
Material 2021 material
GRI 203: Dampak 203-1 Investasi infrastruktur dan
115-117
Ekonomi Tidak dukungan layanan
Langsung 2016
203-2 Dampak ekonomi tidak
115-117
langsung yang signifikan
196 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 197
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Tidak Mencantumkan No. Ref.
Standar GRI Pengungkapan Halaman Persyaratan Tidak Standar
Alasan Penjelasan Sektor GRI
Mencantumkan
Praktik Pengadaan
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
48
Material 2021 material
GRI 204: Praktik 204-1 Proporsi pengeluaran untuk
48
Pengadaan 2016 pemasok lokal
Antikorupsi
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
177
Material 2021 material
GRI 205: Anti- 205-1 Operasi-operasi yang dinilai
178
korupsi 2016 memiliki risiko terkait korupsi
205-2 Komunikasi dan pelatihan
tentang kebijakan dan 180
prosedur antikorupsi
205-3 Insiden korupsi yang terbukti
180
dan tindakan yang diambil
Material
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
77
Material 2021 material
GRI 301: Material 301-1 Material yang digunakan
78
2016 berdasarkan berat atau volume
301-2 Material input dari daur ulang
78
yang digunakan
301-3 Produk reclaimed dan material
78
kemasannya
Energi
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
75
Material 2021 material
GRI 302: Energi 302-1 Konsumsi energi dalam
77
2016 organisasi
302-2 Konsumsi energi di luar
77
organisasi
302-3 Intensitas energi 77
302-4 Pengurangan konsumsi energi 77
302-5 Pengurangan pada energi yang
dibutuhkan untuk produk dan 77
jasa
Air dan Efluen
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
78-79
Material 2021 material
GRI 303: Air dan 303-1 Interaksi dengan air sebagai
80
Efluen 2018 sumber daya bersama
303-2 Manajemen dampak yang
berkaitan dengan pembuangan 81
air
303-3 Pengambilan air 80
303-4 Pembuangan air 81
303-5 Konsumsi air 80
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 197
Page 198
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Tidak Mencantumkan No. Ref.
Standar GRI Pengungkapan Halaman Persyaratan Tidak Standar
Alasan Penjelasan Sektor GRI
Mencantumkan
Emisi
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
71, 72
Material 2021 material
GRI 305: Emisi 305-1 Emisi GRK (Cakupan 1)
71, 72
2016 langsung
305-2 Emisi energi GRK (Cakupan 2)
71, 72
tidak langsung
305-3 Emisi GRK (Cakupan 3) tidak
71, 72
langsung lainnya
305-4 Intensitas emisi GRK 72
305-5 Pengurangan emisi GRK 72
305-6 Emisi zat perusak ozon (ODS) 72,78
305-7 Nitrogen oksida (NOX), sulfur
oksida (SOX), dan emisi udara 72
signifikan lainnya
Limbah
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik 77, 78,
Material 2021 material 80
GRI 306: Limbah 306-1 Timbulan limbah dan dampak
77, 80
2020 signifikan terkait limbah
306-2 Pengelolaan dampak yang 77, 78,
signifikan terkait limbah 80, 81
306-3 Timbulan limbah 80
306-4 Limbah yang dialihkan dari
80
pembuangan akhir
306-5 Limbah yang dikirimkan ke
80
pembuangan akhir
Kepatuhan Lingkungan
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
71
Material 2021 material
GRI 307: 307-1 Ketidakpatuhan terhadap
Kepatuhan undang-undang dan peraturan 71
Lingkungan 2016 tentang lingkungan hidup
Kepegawaian
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
92
Material 2021 material
GRI 401: 401-1 Perekrutan karyawan baru dan
92, 93
Kepegawaian pergantian karyawan
2016
401-2 Tunjangan yang diberikan
kepada karyawan purnawaktu
yang tidak diberikan kepada 104
karyawan sementara atau
paruh waktu
401-3 Cuti melahirkan 105
198 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 199
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Tidak Mencantumkan No. Ref.
Standar GRI Pengungkapan Halaman Persyaratan Tidak Standar
Alasan Penjelasan Sektor GRI
Mencantumkan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
107
Material 2021 material
GRI 403: 403-1 Sistem manajemen
Keselamatan dan keselamatan dan kesehatan 107
Kesehatan Kerja kerja
2018
403-2 Identifikasi bahaya, penilaian
110
risiko, dan investigasi insiden
403-3 Layanan kesehatan kerja 109
403-4 Partisipasi, konsultasi, dan
komunikasi pekerja tentang
105, 110
kesehatan dan keselamatan
kerja
403-5 Pelatihan bagi pekerja
mengenai keselamatan dan 109, 110
kesehatan kerja
403-6 Peningkatan kualitas kesehatan
109
pekerja
403-7 Pencegahan dan mitigasi
dampak dari keselamatan dan
kesehatan kerja yang secara 109
langsung terkait hubungan
bisnis
403-8 Pekerja yang tercakup dalam
sistem manajemen kesehatan 109
dan keselamatan kerja
403-9 Kecelakaan kerja 110
403- Penyakit akibat kerja
110
10
Pendidikan dan Pelatihan
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
93
Material 2021 material
GRI 404: 404-1 Rata-rata jam pelatihan per
99
Pendidikan dan tahun per pegawai
Pelatihan 2016
404-2 Program untuk meningkatkan
94-99,
keterampilan karyawan dan
105
program bantuan peralihan
404-3 Persentase karyawan
yang menerima tinjauan
103
rutin terhadap kinerja dan
pengembangan karier
Keanekaragaman dan Kesempatan Kerja
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
86, 103
Material 2021 material
GRI 405: 405-1 Keanekaragaman badan tata
86-91
Keanekaragaman kelola dan karyawan
dan Kesempatan
405-2 Rasio gaji pokok dan
Kerja
remunerasi perempuan 103
dibandingkan laki-laki
Non Diskriminasi
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
88, 89
Material 2021 material
GRI 406: Non 406-1 Insiden diskriminasi dan
Diskriminasi tindakan perbaikan yang 88, 89
2016 dilakukan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 199
Page 200
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Tidak Mencantumkan No. Ref.
Standar GRI Pengungkapan Halaman Persyaratan Tidak Standar
Alasan Penjelasan Sektor GRI
Mencantumkan
Kebebasan Berserikat dan Perundingan Kolektif
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
110
Material 2021 material
GRI 407 : 407-1 Operasi dan pemasok di mana
Berserikat dan hak atas kebebasan berserikat
110
Perundingan dan perundingan kolektif
Kolektif 2016 mungkin berisiko
Pekerja Anak
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
88, 89
Material 2021 material
GRI 408 : Pekerja 408-1 Operasi dan pemasok yang
Anak 2016 berisiko signifikan terhadap 88, 89
insiden pekerja anak
Kerja Paksa atau Wajib Kerja
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
88, 89
Material 2021 material
GRI 409 : Kerja 409-1 Operasi dan pemasok yang
Paksa atau Wajib berisiko signifikan terhadap 88, 89,
Kerja 2016 insiden kerja paksa atau wajib 103
kerja
Masyarakat Lokal
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
115
Material 2021 material
GRI 413: 413-1 Operasi dengan keterlibatan
Masyarakat masyarakat lokal, penilaian
115-118
Lokal 2016 dampak, dan program
pengembangan
413-2 Operasi yang secara aktual
dan yang berpotensi memiliki
145
dampak negatif signifikan
terhadap masyarakat lokal
Pemasaran dan Pelabelan
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
139
Material 2021 material
GRI 417: 417-1 Persyaratan untuk pelabelan
139
Pemasaran dan dan informasi produk dan jasa
Pelabelan
417-2 Insiden ketidakpatuhan terkait
informasi dan pelabelan 139
produk dan jasa
417-3 Insiden ketidakpatuhan terkait
139
komunikasi pemasaran
Privasi Pelanggan
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
132
Material 2021 material
GRI 418: Privasi 418-1 Pengaduan yang berdasar
Pelanggan 2016 mengenai pelanggaran
133-138
terhadap privasi pelanggan
dan hilangnya data pelanggan
Kepatuhan Sosial Ekonomi
GRI 3: Topik 3-3 Pengelolaan terhadap topik
144
Material 2021 material
GRI 419: 419-1 Ketidakpatuhan terhadap
Kepatuhan Sosial undang-undang dan peraturan 144
Ekonomi 2016 di bidang sosial dan ekonomi
Pengungkapan Sektor
200 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 201
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Tidak Mencantumkan No. Ref.
Standar GRI Pengungkapan Halaman Persyaratan Tidak Standar
Alasan Penjelasan Sektor GRI
Mencantumkan
GRI G4 Jasa FS1 Kebijakan dengan komponen
71, 173
Keuangan lingkungan dan sosial tertentu
FS2 Prosedur untuk menilai dan
71, 162-
menyaring lingkungan dan
163, 173
risiko sosial di lini bisnis
FS3 Proses untuk memantau
implementasi dan kepatuhan
173
klien terhadap persyaratan
lingkungan dan sosial
FS4 Proses untuk meningkatkan
kompetensi staf untuk
menerapkan kebijakan dan
94
prosedur lingkungan dan
sosial sebagaimana diterapkan
pada lini bisnis
FS5 Interaksi dengan klien/
investasi/mitra bisnis 48, 70-
mengenai risiko dan peluang 71, 173
lingkungan dan sosial
FS6 Persentase portofolio untuk
bidang usaha berdasarkan 121-125
daerah, ukuran dan sektor
FS7 Nilai moneter produk dan
layanan yang dirancang untuk
memberikan manfaat sosial
122 - 125
tertentu untuk setiap lini bisnis
yang dipecah berdasarkan
tujuan
FS8 Nilai moneter produk dan
layanan yang dirancang
untuk memberikan manfaat
124
lingkungan tertentu untuk
setiap lini bisnis yang dipecah
berdasarkan tujuan
FS9 Cakupan dan frekuensi audit
untuk menilai implementasi
kebijakan lingkungan dan 174
sosial serta prosedur penilaian
risiko
FS10 Persentase dan jumlah
perusahaan yang dipegang
dalam portofolio institusi 70-71,
tempat organisasi pelaporan 73, 74
berinteraksi dalam isu
lingkungan atau sosial
FS11 Persentase aset yang tunduk
pada lingkungan positif dan 73, 74
negatif dari masalah sosial
FS14 Inisiatif untuk meningkatkan
akses ke layanan keuangan
144
bagi orangorang yang kurang
beruntung
FS15 Kebijakan untuk desain dan
penjualan produk dan layanan 139
keuangan yang adil
FS16 Inisiatif untuk meningkatkan
literasi keuangan berdasarkan 126, 127
jenis atau penerima manfaat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 201
Page 202
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Referensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)[OJK G.4]
Referensi SEOJK Pengungkapan Halaman
Surat Edaran No. 16/ A.1 Penjelasan Strategi Keberlanjutan 16-19
SEOJK.04/2021
B.1 Aspek Ekonomi 6, 48, 64, 78
B.2 Aspek Lingkungan Hidup 7
B.3 Aspek Sosial 6, 20-21
C.1 Visi, Misi, dan Nilai Keberlanjutan 41
C.2 Alamat Perusahaan 38
C.3 Skala Usaha 38, 40, 46, 86-88
C.4 Produk, Layanan, dan Kegisatan Usaha yang dijalankan 38, 43
C.5 Keanggotaan pada Asosiasi 49
C.6 Perubahan emiten dan perusahaan publik yang bersifat 49
signifikan
D.1 Penjelasan Direksi 8
E.1 Penanggung Jawab Penerapan Keuangan Berkelanjutan 20
E.2 Pengembangan Kompetensi Terkait Keuangan 94
Berkelanjutan
E.3 Penilaian Risiko Atas Penerapan Keuangan Berkelanjutan 163
E.4 Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan 33
E.5 Permasalahan Terhadap Penerapan Keuangan 22
Berkelanjutan
F.1 Kegiatan Membangun Budaya Keberlanjutan 16-19, 74, 76, 77, 79
F.2 Perbandingan Target dan Kinerja Produksi, Portofolio, 60
Target Pembiayaan, atau Investasi, Pendapatan dan Laba
Rugi
F.3 Perbandingan Target dan Kinerja Portofolio, Target 115
Pembiayaan, atau Investasi pada Instrumen Keuangan atau
Proyek yang Sejalan dengan Keuangan Berkelanjutan
F.4 Biaya Lingkungan Hidup 81
F.5 Penggunaan Material yang Ramah Lingkungan 78
F.6 Jumlah dan Intensitas Energi yang Digunakan 77
F.7 Upaya dan Pencapaian Efisiensi Energi dan Penggunaan 75
Energi Terbarukan
F.8 Penggunaan Air 80
F.9 Dampak dari wilayah operasional yang dekat atau berada 70-71
di daerah konservasi atau memiliki keanekaragaman hayati
F.10 Usaha konservasi keanekaragaman hayati 70-71 , 174
F.11 Jumlah dan Intensitas Emisi yang Dihasilkan Berdasarkan 71, 72
Jenisnya
F.12 Upaya dan Pencapaian Pengurangan Emisi yang Dilakukan 72
F.13 Jumlah limbah dan efluen yang dihasilkan berdasarkan 80
jenis
F.14 Mekanisme pengelolaan limbah dan efluen 80
F.15 Tumpahan yang terjadi 81
F.16 Jumlah dan materi pengaduan lingkungan hidup yang 71
diterima dan diselesaikan
F.17 Komitmen untuk memberikan layanan atas produk dan/ 139
atau jasa yang setara kepada konsumen
F.18 Kesetaraan Kesempatan Bekerja 86
F.19 Tenaga Kerja Anak dan Tenaga Kerja Paksa 89, 103
202 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 203
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Referensi SEOJK Pengungkapan Halaman
F.20 Upah Minimum Regional 105
F.21 Lingkungan Bekerja yang Layak dan Aman 107
F.22 Pelatihan dan Pengembangan Kemampuan Pekerja 94
F.23 Dampak Operasi Terhadap Masyarakat Sekitar 115
F.24 Pengaduan Masyarakat 145
F.25 Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) 115
F.26 Inovasi dan Pengembangan Produk/Jasa Keuangan
140
Berkelanjutan
F.27 Produk/Jasa yang Sudah Dievaluasi Keamanannya bagi
132, 139
Pelanggan
F.28 Dampak Produk/Jasa 139
F.29 Jumlah Produk yang Ditarik Kembali 139
F.30 Survei Kepuasan Pelanggan Terhadap Produk dan/atau
139
Jasa Keuangan Berkelanjutan
G.1 Verifikasi tertulis dari pihak independen 35, 190
G.2 Lembar Umpan Balik 14, 15, 35, 205
G.3 Tanggapan Terhadap Umpan Balik Laporan Keberlanjutan
35
Tahun Sebelumnya
G.4 Daftar Pengungkapan Sesuai Peraturan Otoritas Jasa
202
Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017
Referensi Sustainability Accounting Standard
Board (SASB)
Kode Keterangan Halaman
Keamanan Data
FN-CB-230a.1 (1) Jumlah pelanggaran data (2) Persentase informasi identifikasi pribadi (3) Jumlah
133
rekening yang terpengaruh
FN-CB-230a.2 Pendekatan untuk menangani risiko keamanan data 133
Keuangan
FN-CB-240a.1 Jumlah pinjaman yang memenuhi syarat untuk program promosi usaha kecil dan
121-126
pengembangan masyarakat
FN-CB-240a.2 Jumlah pinjaman jatuh tempo dan non-akrual yang memenuhi syarat untuk
121-126
mempromosikan usaha kecil dan pengembangan masyarakat
FN-CB-240a.3 Jumlah rekening yang sebelumnya tidak memiliki rekening bank atau yang menghadapi
173
keterbatasan akses
FN-CB-240a.4 Jumlah peserta literasi keuangan 127
Inkorporasi
FN-CB-410a.1 Komersial dan pembukaan kredit berdasarkan industri 118, 122, 124
FN-CB-410a.2 Pendekatan untuk memasukkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) dalam
173
analisis kredit
Bisnis
FN-CB-510a.1 Jumlah kerugian akibat proses hukum terkait penipuan, perdagangan orang dalam,
anti-trust, perilaku anti-persaingan, manipulasi pasar, malpraktek, atau undangundang 144, 179
industri keuangan terkait lainnya
FN-CB-510a.2 Kebijakan dan prosedur whistleblowing 181
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 203
Page 204
Tentang Laporan Profil Bank BTN Pertumbuhan Ekonomi yang Keberlanjutan
Inklusif dan Berkelanjutan Lingkungan
Referensi Task Force on Climate Related
Financial Disclosures (TCFD)
Kode Pengungkapan Halaman
Governance
a Menggambarkan pengawasan dewan dari risiko terkait iklim dan peluang 20
b Menggambarkan peran manajemen dalam menilai dan mengelola risiko dan peluang
73
terkait iklim
Strategi
a Menjelaskan risiko terkait iklim dan peluang organisasi telah mengidentifikasi lebih
73
pendek, menengah, dan jangka panjang
b Menjelaskan dampak risiko dan peluang terkait iklim pada bisnis, strategi, dan
73
perencanaan keuangan organisasi
Risk Management
a Menggambarkan proses organisasi untuk mengidentifikasi dan menilai risiko yang
73
berkaitan dengan iklim
b Menggambarkan proses organisasi untuk mengelola risiko yang terkait dengan iklim 49, 73
c Menggambarkan proses untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko terkait
73
iklim diintegrasikan ke manajemen risiko organisasi secara keseluruhan
Metrics and Targets
a Mengungkapkan metrik yang digunakan oleh organisasi untuk menilai risiko terkait iklim
72
dan peluang sejalan dengan proses manajemen strategi dan risiko
b Mengungkapkan Lingkup 1, Ruang Lingkup 2, dan, jika sesuai, Ruang Lingkup 3 gas
71, 72
rumah kaca (GRK), dan risiko terkait.
c Menggambarkan target yang digunakan oleh organisasi untuk mengelola risiko terkait
72
iklim dan peluang dan kinerja terhadap target.
204 Laporan Keberlanjutan 2023
Page 205
Pengembangan Pemberdayaan Pelayanan Prima Bagi Tata Kelola
Pegawai Masyarakat Nasabah Keberlanjutan
Lembar Umpan Balik [OJK G.2]
Terima kasih telah membaca Laporan Keberlanjutan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 2023. Untuk mewujudkan
kualitas pelaporan yang lebih baik pada tahun mendatang, kami mengharapkan usulan, kritik dan saran dari pembaca
dan pengguna laporan ini. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kinerja keberlanjutan dan
memberikan yang terbaik untuk pemangku kepentingan.
Profil
Nama :
Institusi/Perusahaan :
Telp/HP :
Kategori Pemangku Kepentingan
Nasabah Pegawai Mitra kerja, Masyarakat, komunitas
supplier lokal
Pemegang Pemerintah dan pembuat Media massa Lain-lain, sebutkan
Saham kebijakan
Mohon pilih jawaban yang paling sesuai dengan memberikan tanda √ pada lingkaran jawaban:
1. Apakah laporan ini sudah menggambarkan kinerja 3. Apakah laporan ini mudah dimengerti?
Perseroan dalam berkontribusi pada pembangunan
berkelanjutan?
Setuju Setuju
Tidak Setuju Tidak Setuju
Tidak Tahu Tidak Tahu
2. Apakah laporan ini bermanfaat bagi Anda? 4. Apakah laporan ini menarik?
Setuju Setuju
Tidak Setuju Tidak Setuju
Tidak Tahu Tidak Tahu
Mohon menuliskan jawaban sesuai dengan pendapat Anda:
1. Bagian informasi mana yang paling berguna dan menarik?
2. Bagian informasi mana yang kurang berguna sehingga perlu dilakukan perbaikan?
3. Apakah data yang disajikan telah transparan, dapat dipercaya, dan berimbang?
4. Saran/usul/komentar untuk perbaikan laporan ke depan
Kami sangat menghargai umpan balik yang Anda berikan. Untuk itu, mohon mengirimkan lembar umpan balik ini ke:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. [GRI 2-3]
Corporate Secretary Division
Menara BTN Lantai 20
Jln. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat, 10130
Telp : (021) 6336789 ext. 2003
Fax : (021) 6336719
Email : csd@btn.co.id
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 205
Page 206
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara Bank BTN
Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat, 10130
Telp. (+62) 6336789, 6332666
E-mail : csd@btn.co.id
www.btn.co.id
Bank BTN @BankBTN @bankbtn
Names mentioned 102 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sambutan
· Direktur Utama
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian PUPR. Penghargaan
p.13
unresolved
org
Bank Penyalur
p.13
unresolved
person
Consumer
· Direktur
p.15
unresolved
org
Milik Negara
p.20 ×4
unresolved
org
Bank Digital Channel
p.21
unresolved
org
Bank BTN. Penyaluran
p.21
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
p.24
unresolved
—
Topik Priorit
· Pemegang Saham
p.33
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.34 ×2
unresolved
org
Bank BTN Syariah Organisasi Bisnis
p.34
unresolved
org
Bank Tabungan
p.38 ×5
unresolved
person
Muhani Salim
p.39 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.43
unresolved
org
Bank Indonesia
p.43 ×8
unresolved
org
Menteri BUMN No. SE-
p.48
unresolved
org
Milik Negara. Selain
p.48
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
p.48
unresolved
org
Milik Negara. Sementara
p.48
unresolved
org
Bank Institution
p.49
unresolved
person
Forum Komunikasi
· Direktur
p.49
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.50
unresolved
org
Menteri Keuangan.
p.52
unresolved
org
Menteri Urusan Bank Bank Tabungan Pos Republik
p.53
unresolved
org
Bank Bank Tabungan Pos Republik
p.53
unresolved
org
Bank Tunggal
p.53 ×2
unresolved
org
Bank Sentral.
p.53
unresolved
org
Koperasi Tani
p.53
unresolved
org
Bank Dagang Negara.
p.53
unresolved
—
Pengaw
· Direktur Utama
p.54 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.60
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.61
unresolved
org
Kementerian PUPR
p.61 ×3
unresolved
org
Bank Penyalur KPR FLPP
p.61
unresolved
org
Kementerian Community
p.67
unresolved
org
Bank BTN. Research Fellowship
p.67
unresolved
org
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
p.71
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.71
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.74
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.77
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.
p.80
unresolved
org
Menteri Negara Lingkungan Hidup
p.81
unresolved
org
Bank BTN Organisational Alignment Mengembangkan
p.85
unresolved
org
Bank Menyempurnakan
p.85
unresolved
person
Tabel Keberagaman Komposisi
· Komisaris
p.90 ×2
unresolved
person
M. Yusuf
· Komisaris
p.90
unresolved
org
Nixon L.P.
· Direktur Utama
p.90 ×2
unresolved
—
Hamzah
· Independen
p.95
unresolved
person
GRC Masterclass Program
· Komisaris Independen
p.95 ×6
unresolved
person
Andin
· Komisaris
p.95
unresolved
person
Himawan
· Komisaris
p.95
unresolved
org
ASEA Global Leadership Program
· Direktur Utama
p.96
unresolved
—
Rahardjo
· Risk Management Class For Executive
p.96
unresolved
person
Setiyo
· Direktur
p.96
unresolved
person
BCG’s Strategy Advantage
· Direktur Risk
p.96
unresolved
—
Poetra
· Planning and Treasury
p.96
unresolved
person
Hakim
· Direktur
p.96
unresolved
—
Putratama
· Banking
p.96
unresolved
org
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
p.103
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan
p.103
unresolved
org
Dana Pensiun BTN.
p.106
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.150
unresolved
org
Menteri BUMN
p.155
unresolved
person
Haru Koesmahargyo
· Direktur Utama
p.156 ×4
unresolved
—
Mengangkat Oni Febriarto Rahadjo
· Wakil Direktur Utama
p.157
unresolved
org
Tata Kelola Tertinggi
p.158 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.159
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
p.159
unresolved
org
PT RSM Indonesia. Struktur Tata Kelola Keberlanjutan
p.162
unresolved
person
Organ
· Komisaris
p.164 ×2
unresolved
org
Bank RISIKO Risk Appetite
p.165
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.