Skip to content
Back to announcement

20240213_BJTM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31577597_lamp1.pdf

Other Text extracted BJTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                          JADWAL DAN TATACARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

NO                                    KETERANGAN                                             TANGGAL
      Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
 1     Pasar Reguler dan Negosiasi                                                             20 Februari 2024
       Pasar Tunai                                                                             22 Februari 2024
      Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
 2     Pasar Reguler dan Negosiasi                                                             21 Februari 2024
       Pasar Tunai                                                                             23 Februari 2024
 3    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date)                        22 Februari 2024
 4    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023                                             7 Maret 2024
 5    Tanggal Pendistribusian Bukti Pemotongan Pajak                                                 5 April 2024

1.   Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 22 Februari 2024 dan/atau pemilik saham perseroan pada
     sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek ndonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
     22 Februari 2024.
2.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai
     dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian
     pada tanggal 7 Maret 2024. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang
     Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
     Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
     pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3.   Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
     berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta
     dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan
     dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP Badan DN’) dan
     Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
     DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (‘WPOP
     DN’) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
     Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
     maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
     bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
     Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melaluiperusahaan efek dan
     atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham
     Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak
     pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan
     tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
     Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
     Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu
     penyampaian DGT. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
     26 sebesar 20%.


                                         Surabaya, 14 Februari 2024
                              PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK
                                                  DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published13 Feb 2024
Pages1
Characters4,673
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.1
unresolved org BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result