Back to announcement
20240213_GGRM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31577624_lamp1.pdf
Other Text extracted GGRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.931
PT. PERUSAHAAN ROKOK Hayo Tbk. KEDIRI-INDONESIA Jakarta, 13 Februari 2024 Nomor 2 E007/GG-15/11-24 lampiran : - Perihal : Keterbukaan Informasi Terkait Pendirian Anak Perusahaan Dalam Rangka Pembangunan Proyek Jalan Tol Kediri — Tulungagung Kepada Yth, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710 Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00015/BEI/01-2021, yang dikeluarkan tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”), kami atas nama PT Gudang Garam Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: 1. Tanggal Kejadian 12 Februari 2024. 2. Jenis Informasi atau Fakta Material Jenis Informasi atau Fakta Material yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah termasuk jenis Informasi atau Fakta Material Lainnya, yaitu pendirian suatu anak perusahaan Perseroan yang bernama PT Surya Sapta Agung Tol (“SSAT”). 3. Uraian Informasi atau Fakta Material Perseroan bersama PT Suryaduta Investama, pemegang saham pada Perseroan sebanyak 1.333.146.800 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus) saham (69.2996), telah mendirikan anak perusahaan baru dengan nama PT Surya Sapta Agung Tol (“SSAT”), berkedudukan di Kediri. Pendirian SKA telah dituangkan ke dalam Akta Pendirian PT Surya Sapta Agung Tol Nomor 2 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Danny Rachman Hakim, S.H., M.Kn, Notaris di Kediri (“Akta Pendirian SSAT”), dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0011836.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 Februari 2024. Jalan Jend. A. Yani 75 - 79, Jakarta 10510, Tel. (46221) 2955.7000 Focsimile (46221) 2985.7007
Page 2 OCR 0.944
4 Adapun struktur modal dan struktur kepemilikan saham serta maksud dan tujuan SSAT adalah sebagai berikut: Struktur Modal: a. Modal Dasar Rp.3.500.000.000.000,- (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), terbagi atas 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). b. Modal Ditempatkan dan Disetor sebesar Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah) yang terdiri dari 2.000.000 (dua juta) saham. Struktur Kepemilikan Saham: a. Perseroan mengambil bagian saham pada SSAT sebanyak 1.999.999 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham (99,996) atau setara dengan Rp.1.999.999.000.000,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). b. PT Suryaduta Investama mengambil bagian saharn pada SSAT sebanyak 1 (satu) saham atau setara dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Pendirian SSAT dengan struktur kepemilikan saham sebagaimana tersebut diatas adalah untuk memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. PBO201-Mn/2954 perihal Penetapan Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kediri - Tulungagung tertanggal 14 Desember 2023 (“Surat Penetapan”) yang antara lain mewajibkan Perseroan sebagai Pemenang Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kediri — Tulungagung, untuk mendirikan suatu Badan Usaha Jalan Tol (“BUIT”) sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Permen PUPR No. 01/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol yang telah diubah dengan Permen PUPR No. 3 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Permen PUPR No. O1/PRT/M/2017. Maksud dan Tujuan: Maksud dan tujuan pendirian SSAT adalah untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai BUJT yang meliputi: Aktivitas Jalan Tol: Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan: Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu. Kesemuanya itu dalam arti kata yang seluas-luasnya dan dengan tidak mengurangi izin dari instansi-instansi atau Pejabat-pejabat yang berwenang bila diperlukan. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Pendirian SSAT sebagai BUJT dalam rangka pembangunan proyek jalan tol sebagaimana tersebut diatas, tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Jalan Jend. A. Yani 75 - 79, Jakarta 10510, Tel. (x6221) 2955.7000 Facsimtle (6221) 2955.7009
Page 3 OCR 0.894
Demikian laporan Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih. PT GUDANG GARAM Tbi Tt. Heru Budiman Istata T. Siddharta Direktur Direktur Jalan Jend. A. Yani 75 - 79. Jakarta 10510. Tel. (46221) 2955.7000 Facsimile (-6221) 2955.7009
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PERUSAHAAN ROKOK Hayo Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
Gudang Garam Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Surya Sapta Agung Tol
p.1 ×3
unresolved
org
PT Suryaduta Investama
p.1 ×2
unresolved
person
Danny Rachman Hakim
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
org
Pengusahaan
p.2
unresolved
org
PT GUDANG GARAM Tbi Tt. Heru Budiman Istata
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.