Skip to content
Back to announcement

20240213_GGRM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31577624_lamp1.pdf

Other Text extracted GGRM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.931
PT. PERUSAHAAN ROKOK Hayo
Tbk.

KEDIRI-INDONESIA

Jakarta, 13 Februari 2024

Nomor 2 E007/GG-15/11-24
lampiran : -
Perihal : Keterbukaan Informasi Terkait Pendirian Anak Perusahaan Dalam Rangka

Pembangunan Proyek Jalan Tol Kediri — Tulungagung

Kepada Yth,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4,
Jakarta 10710

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”), dan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00015/BEI/01-2021, yang dikeluarkan tanggal 29 Januari 2021
(“Peraturan I-E”), kami atas nama PT Gudang Garam Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

1. Tanggal Kejadian
12 Februari 2024.
2. Jenis Informasi atau Fakta Material

Jenis Informasi atau Fakta Material yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah
termasuk jenis Informasi atau Fakta Material Lainnya, yaitu pendirian suatu anak perusahaan
Perseroan yang bernama PT Surya Sapta Agung Tol (“SSAT”).

3. Uraian Informasi atau Fakta Material

Perseroan bersama PT Suryaduta Investama, pemegang saham pada Perseroan sebanyak
1.333.146.800 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu delapan
ratus) saham (69.2996), telah mendirikan anak perusahaan baru dengan nama PT Surya Sapta
Agung Tol (“SSAT”), berkedudukan di Kediri.

Pendirian SKA telah dituangkan ke dalam Akta Pendirian PT Surya Sapta Agung Tol Nomor 2
tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Danny Rachman Hakim, S.H., M.Kn, Notaris di
Kediri (“Akta Pendirian SSAT”), dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0011836.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12
Februari 2024.

Jalan Jend. A. Yani 75 - 79, Jakarta 10510, Tel. (46221) 2955.7000 Focsimile (46221) 2985.7007
Page 2 OCR 0.944
4

Adapun struktur modal dan struktur kepemilikan saham serta maksud dan tujuan SSAT adalah
sebagai berikut:

Struktur Modal:

a. Modal Dasar Rp.3.500.000.000.000,- (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), terbagi atas
3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

b. Modal Ditempatkan dan Disetor sebesar Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah) yang
terdiri dari 2.000.000 (dua juta) saham.

Struktur Kepemilikan Saham:

a. Perseroan mengambil bagian saham pada SSAT sebanyak 1.999.999 (satu juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham (99,996)
atau setara dengan Rp.1.999.999.000.000,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).

b. PT Suryaduta Investama mengambil bagian saharn pada SSAT sebanyak 1 (satu) saham atau
setara dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pendirian SSAT dengan struktur kepemilikan saham sebagaimana tersebut diatas adalah untuk
memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat No. PBO201-Mn/2954 perihal Penetapan Pemenang pada Pelelangan
Pengusahaan Jalan Tol Kediri - Tulungagung tertanggal 14 Desember 2023 (“Surat Penetapan”)
yang antara lain mewajibkan Perseroan sebagai Pemenang Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol
Kediri — Tulungagung, untuk mendirikan suatu Badan Usaha Jalan Tol (“BUIT”) sesuai dengan
ketentuan Pasal 69 Permen PUPR No. 01/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan
Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol yang telah diubah dengan Permen PUPR No. 3 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Permen PUPR No. O1/PRT/M/2017.

Maksud dan Tujuan:

Maksud dan tujuan pendirian SSAT adalah untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai BUJT yang
meliputi: Aktivitas Jalan Tol: Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, termasuk kegiatan penunjang
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan: Konstruksi
Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, termasuk kegiatan
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan
dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
Kesemuanya itu dalam arti kata yang seluas-luasnya dan dengan tidak mengurangi izin dari
instansi-instansi atau Pejabat-pejabat yang berwenang bila diperlukan.

Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material terhadap kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Pendirian SSAT sebagai BUJT dalam rangka pembangunan proyek jalan tol sebagaimana tersebut
diatas, tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Perseroan.

Jalan

Jend. A. Yani 75 - 79, Jakarta 10510, Tel. (x6221) 2955.7000 Facsimtle (6221) 2955.7009

Page 3 OCR 0.894
Demikian laporan Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik
kami sampaikan terima kasih.

PT GUDANG GARAM Tbi

Tt.

Heru Budiman Istata T. Siddharta
Direktur Direktur

Jalan Jend. A. Yani 75 - 79. Jakarta 10510. Tel. (46221) 2955.7000 Facsimile (-6221) 2955.7009

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published13 Feb 2024
Pages3
Characters5,300
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PERUSAHAAN ROKOK Hayo Tbk. p.1 ×2
unresolved org Gudang Garam Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Surya Sapta Agung Tol p.1 ×3
unresolved org PT Suryaduta Investama p.1 ×2
unresolved person Danny Rachman Hakim · Notaris p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved org Pengusahaan p.2
unresolved org PT GUDANG GARAM Tbi Tt. Heru Budiman Istata p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result