Back to announcement
20260421_TUGU_Pemanggilan RUPS_32072508_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK
JAKARTA, 29 APRIL 2026
Merujuk pada Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2025
(“Rapat”) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (“Perseroan”) tanggal 17 Maret 2026 dan
Pemanggilan tanggal 7 April 2026 yang dimuat pada situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web
Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana lebih lanjut
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(“UUPT”);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); dan
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara
Elektronik (”POJK 14/2025”).
Perseroan dengan ini menyampaikan Ralat Pemanggilan berupa (i) perubahan nama mata acara ke-
4 dan ke-5; dan (ii) perubahan pembahasan mata acara ke-6 dan ke-7; dan (iii) penghapusan mata
acara ke-8.
Penjelasan atas ralat pemanggilan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
Perubahan nama mata acara ke-4 dan ke-5:
Mata Acara 4
Sebelum dilakukan Ralat:
Penetapan Penghargaan atas kinerja (Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus) Tahun Buku 2025
kepada Direksi serta Penetapan Remunerasi Tahun 2026 kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Setelah dilakukan Ralat:
Penetapan Penghargaan Berbasis Kinerja Tahun Buku 2025 kepada Direksi serta Penetapan
Imbalan Kerja Tahun 2026 kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
1
Page 2
Dengan mengacu kepada UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang
Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana diubah oleh Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.43/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan
Perasuransian (”POJK No. 73/2016”), Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,
dan Anggaran Dasar Perseroan, maka Penetapan Penghargaan Berbasis Kinerja Tahun Buku 2025 serta
Penetapan Imbalan Kerja Tahun 2026 bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) ditetapkan oleh RUPS.
Mata Acara 5:
Sebelum dilakukan Ralat:
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana dan
Perubahan Peruntukan Penggunaan Sisa Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (Initial Public
Offering) Perseroan dan Persetujuan Perubahan Peruntukan Penggunaan Sisa Dana Hasil Penawaran
Umum Perdana (Initial Public Offering) Perseroan.
Setelah dilakukan Ralat:
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana
(Initial Public Offering) Perseroan.
Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tahun 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (“POJK 30/2015”) yang
mengatur bahwa :
1. Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Perdana telah direalisasikan; dan
2. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana wajib dijadikan sebagai salah satu
mata acara dalam RUPS Tahunan.
Maka dalam mata acara ini, Perseroan akan menyampaikan laporan mengenai perkembangan realisasi
penggunaan dan sisa dana hasil Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) Perseroan.
2
Page 3
Perubahan Pembahasan Mata Acara Ke-6 dan Ke-7
Mata Acara 6
Sebelum dilakukan Ralat:
Persetujuan Pelaksanaan Pemisahan Unit Syariah Melalui Mekanisme Pengalihan Portfolio kepada
Perusahaan Asuransi Syariah yang Telah Memperoleh Izin Usaha dan Pengembalian Izin Usaha Unit
Usaha Syariah dengan Tetap Mengacu kepada Arahan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan
Perundang-undangan yang Berlaku
Setelah dilakukan Ralat:
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Dengan mengacu kepada UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, maka penyesuaian Anggaran Dasar
Perseroan wajib ditetapkan dalam RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan bermaksud
untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
dalam Anggaran Dasar.
Mata Acara 7
Sebelum dilakukan Ralat:
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Setelah dilakukan Ralat:
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Dengan mengacu kepada UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Anggaran Dasar
Perseroan diatur bahwa Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Dalam mata acara ini, Perseroan akan meminta persetujuan kepada pemegang saham sehubungan
dengan adanya perubahan susunan kepengurusan Perseroan.
3
Page 4
Merujuk pada seluruh uraian di atas, maka dengan ini kami rangkum perubahan (ralat) pada Mata
Acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat sebelumnya:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 disertai Pemberian Pelunasan
Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Tahun Buku
2026.
4. Penetapan Penghargaan atas kinerja (Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus) Tahun Buku
2025 kepada Direksi serta Penetapan Remunerasi Tahun 2026 kepada Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana
dan Perubahan Peruntukan Penggunaan Sisa Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (Initial
Public Offering) Perseroan dan Persetujuan Perubahan Peruntukan Penggunaan Sisa Dana
Hasil Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) Perseroan.
6. Persetujuan Pelaksanaan Pemisahan Unit Syariah Melalui Mekanisme Pengalihan Portfolio
kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang Telah Memperoleh Izin Usaha dan Pengembalian
Izin Usaha Unit Usaha Syariah dengan Tetap Mengacu kepada Arahan dari Otoritas Jasa
Keuangan dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
8. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Mata Acara Rapat setelah dilakukan perubahan (ralat):
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 disertai Pemberian Pelunasan
Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Tahun Buku
2026.
4. Penetapan Penghargaan Berbasis Kinerja Tahun Buku 2025 kepada Direksi serta Penetapan
Imbalan Kerja Tahun 2026 kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
(DPS)
5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana
(Initial Public Offering) Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Adapun tidak terdapat ralat pada penjelasan mata acara lainnya dan tidak terdapat penambahan mata
acara baru, informasi sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, termasuk tanggal pelaksanaan
RUPS, tetap mengacu pada Pemanggilan Rapat yang telah disampaikan Perseroan pada tanggal 7 April
2026.
4
Page 5
Ralat Pemanggilan Rapat ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pemanggilan Rapat Perseroan pada tanggal 7 April 2026 yang telah dipublikasikan pada situs web
Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web
Perseroan.
Demikian Ralat Pemanggilan Rapat ini kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian bersama.
Terima kasih.
Jakarta, 21 April 2026
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Direksi
5
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.