Skip to content
Back to announcement

20260421_AGRO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32072566.pdf

Other Needs review AGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          B.18/CSC/CPA/04/2026

 Nama Perusahaan                      PT Bank Raya Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          AGRO

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04330/BEI.PP1/04-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan No.1-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur pada
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.04/2017 tentang Laporan kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sesuai Keputusan RUPST 2025, Perseroan mendapat persetujuan untuk melaksanakan Pembelian
           Kembali Saham (Buyback) yang Dikeluarkan oleh Perseroan. Terkait hal tersebut maka Perseroan akan
           melaksanakan Pembelian Kembali Saham (Buyback) sesuai ketentuan yang berlaku
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Tidak terdapat rencana pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan
           kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila Perseroan akan melakukan aksi korporasi, maka akan
           dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku


           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    7      Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik


           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    8      Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan No.1-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Page 2
  9     Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
        Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik


  10    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur pada
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.04/2017 tentang Laporan kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka


  11    Sesuai Keputusan RUPST 2025, Perseroan mendapat persetujuan untuk melaksanakan Pembelian
        Kembali Saham (Buyback) yang Dikeluarkan oleh Perseroan. Terkait hal tersebut maka Perseroan akan
        melaksanakan Pembelian Kembali Saham (Buyback) sesuai ketentuan yang berlaku


  12    Tidak terdapat rencana pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan
        kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila Perseroan akan melakukan aksi korporasi, maka akan
        dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Bank Raya Indonesia Tbk




Ajeng Putri Hapsari

Kepala Divisi




PT Bank Raya Indonesia Tbk
Menara BRILiaN Lt. 20 Jalan Gatot Subroto No. 177 A Kel. Menteng Dalam
Telepon : 021-50931300, Fax : 021-50931494, bankraya.co.id



Nama Pengirim                      Ajeng Putri Hapsari

Jabatan                            Kepala Divisi
Tanggal dan Waktu                  21-04-2026 18:42

Lampiran                          1. B 18 Penjelasan Volatilitas Saham.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Raya Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Raya Indonesia Tbk bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          B.18/CSC/CPA/04/2026

Issuer Name                        PT Bank Raya Indonesia Tbk

Issuer Code                        AGRO

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04330/BEI.PP1/04-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik?
1
     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan No.1-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
     Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
     kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
     Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
     Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik
     Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
     Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur pada
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.04/2017 tentang Laporan kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
     Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
     rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
     3 bulan mendatang)?
5
     Sesuai Keputusan RUPST 2025, Perseroan mendapat persetujuan untuk melaksanakan Pembelian
     Kembali Saham (Buyback) yang Dikeluarkan oleh Perseroan. Terkait hal tersebut maka Perseroan akan
     melaksanakan Pembelian Kembali Saham (Buyback) sesuai ketentuan yang berlaku
     Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
     mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
     menjawab konfirmasi tersebut.
6
     Tidak terdapat rencana pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan
     kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila Perseroan akan melakukan aksi korporasi, maka akan
     dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku


     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
7    Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik


     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
8    Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan No.1-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

9    Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
     Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik


10   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur pada
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.04/2017 tentang Laporan kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka


11   Sesuai Keputusan RUPST 2025, Perseroan mendapat persetujuan untuk melaksanakan Pembelian
     Kembali Saham (Buyback) yang Dikeluarkan oleh Perseroan. Terkait hal tersebut maka Perseroan akan
     melaksanakan Pembelian Kembali Saham (Buyback) sesuai ketentuan yang berlaku
Page 5
  12    Tidak terdapat rencana pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan
        kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila Perseroan akan melakukan aksi korporasi, maka akan
        dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bank Raya Indonesia Tbk




Ajeng Putri Hapsari

Kepala Divisi




PT Bank Raya Indonesia Tbk
Menara BRILiaN Lt. 20 Jalan Gatot Subroto No. 177 A Kel. Menteng Dalam
Phone : 021-50931300, Fax : 021-50931494, bankraya.co.id



Sender Name                        Ajeng Putri Hapsari

Function                           Kepala Divisi

Date and Time                      21-04-2026 18:42

Attachment                         1. B 18 Penjelasan Volatilitas Saham.pdf


  This is an official document of PT Bank Raya Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. PT Bank Raya Indonesia Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published21 Apr 2026
Pages5
Characters12,868
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Raya Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×21
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
unresolved person Ajeng Putri Hapsari · Kepala Divisi p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 761 ms 12 Sep 2026 19:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': 'B.18/CSC/CPA/04/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Kepala Divisi',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result