Skip to content
Back to announcement

20240213_MEDC_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31577568_lamp1.pdf

Listing Text extracted MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 166

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                       JADWAL
                                                                                                                                                                                                         Tanggal Efektif                    :                27 Juni 2023      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                   :          13 Februari 2024




                                                                                                                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                         Masa Penawaran Umum                :             6 Februari 2024      Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)       :          13 Februari 2024
                                                                                                                                                                                                         Tanggal Penjatahan                 :             7 Februari 2024      Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia                  :          15 Februari 2024

                                                                                                                                                                                                          OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                                                                                                                          KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                                                                                                                          PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN




                                                         O B L I G A S I B E R K E L A N J U TA N V M E D C O E N E R G I I N T E R N A S I O N A L TA H A P I I TA H U N 2 0 2 4
                                                                                                                                                                                                          DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
                                                                                                                                                                                                          OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
                                                                                                                                                                                                          DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                          PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                                                                                                                          KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
                                                                                                                                                                                                          UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                     PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                        Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                                                    Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot 11A
                                                                                                                                                                                                                                                                Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                                                                                                                                                                                                                                                                Telp. (+62 21) 2995 3000
                                                                                                                                                                                                                                                                               Faks. (+62 21) 2995 3001
                                                                                                                                                                                                                                                        Email: medc@medcoenergi.com; corporate.secretary@medcoenergi.com
                                                                                                                                                                                                                                                                           Situs web: www.medcoenergi.com
                                                                                                                                                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL
                                                                                                                                                                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                                                                                                                                                  Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                         Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                                                         2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ´.6(,´ 2EOLJDVLLQLPHPEHULNDQSLOLKDQ
                                                                                                                                                                                                         bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                         Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
                                                                                                                                                                                                                  tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                  Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                                                         Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
                                                                                                                                                                                                                  dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                                                         Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
                                                                                                                                                                                                                  tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                  Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                                                         Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
                                                                                                                                                                                                         masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi dan Tanggal Pelunasan
                                                                                                                                                                                                         Pokok Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 13 Februari 2027 untuk Seri A, tanggal 13 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 13 Februari 2031 untuk Seri C.
                                                                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                                                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                                                                          BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                                                                                                          DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                                                                                          DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
                                                                                                                                                                                                          PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
                                                                                                                                                                                                          HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                          PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
                                                                                                                                                                                                          PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI
                                                                                                                                                                                                          HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN
                                                                                                                                                                                                          DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                                                                          KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                          PERSEROAN MEMPUNYAI HAK PENUH UNTUK MELAKUKAN OPSI BELI OBLIGASI YAITU MELAKUKAN PEMBAYARAN PENUH ATAU PELUNASAN AWAL
                                                                                                                                                                                                          ATAS SELURUH OBLIGASI SERI B DAN/ATAU OBLIGASI SERI C KEPADA PEMEGANG OBLIGASI, DIMANA PELAKSANAAN PEMBAYARAN OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                          TERSEBUT DILAKUKAN MELALUI AGEN PEMBAYARAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI SYARAT-SYARAT PELUNASAN AWAL ATAS SELURUH
                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI SERI B DAN/ATAU OBLIGASI SERI C DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                          PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                          (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                          DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                                                                                                                                                                                     PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
                                                                                                                                                                                                                                                                      id
                                                                                                                                                                                                                                                                        AA-
                                                                                                                                                                                                                                                                 (Double A Minus)
                                                                                                                                                                                                                 KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI


PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk                                                                                                                                                                         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN TERGANTUNG PADA KEMAMPUAN UNTUK MEMPRODUKSI, MENGEMBANGKAN
                                                                                                                                                                                                          ATAU MENGGANTIKAN CADANGAN YANG TELAH ADA SERTA MENEMUKAN CADANGAN BARU BAGI KEGIATAN USAHA PERSEROAN.


Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot 11A                                                                                                                                                             RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
                                                                                                                                                                                                          UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190                                                                                                                                                                       PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Telp. (62 21) 2995 3000                                                                                                                                                                                                                   PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Faks. (62 21) 2995 3001                                                                                                                                                                                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Email: medc@medcoenergi.com
corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs web: www.medcoenergi.com
                                                                                                                                                                                                                   PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                PT DBS VICKERS SEKURITAS                PT MANDIRI SEKURITAS              PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                     INDONESIA                                                              INDONESIA Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                   PT Bank Mega Tbk

                                                                                                                                                                                                                                                       Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024
Page 2
PT Medco Energi Internasional Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Medco Energi Internasional dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima
triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar untuk
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 No. EXT-036/CFFT/INA/MEDC/III/2023 tanggal
12 April 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun
1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (“UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah
menerima Surat OJK No. S-155/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional
Tahap I sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan
Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II (“Obligasi”) sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan
Prinsip No.S-03799/BEI.PP1/05-2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang dan Sukuk (“Persetujuan Prinsip”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI
tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan batal demi hukum dan uang pemesanan
yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma,
serta standar profesi masing-masing.

6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ XQWXN PHPEHULNDQ
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDODPUDQJND3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ
3HUVHURDQ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL ³$¿OLDVL´ GDODP VHEDJDLPDQD GLXEDK GHQJDQ 8QGDQJ8QGDQJ
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN
UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK
YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS. .................................................................................................... xi
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xii
RINGKASAN......................................................................................................................................... xvi
I.       PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................19
III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................23
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................25
         4.1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian. ............................................................................25
         4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian.............................27
         4.3. Rasio.....................................................................................................................................29
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................31
         5.1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian................31
         5.2. Analisis Laporan Posisi Keuangan........................................................................................36
         5.3. Analisis Laporan Arus Kas....................................................................................................41
VI.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............................................................................43
         6.1. Riwayat Singkat Perseroan. ...............................................................................................43
         6.2. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Perseroan....................................43
         6.3. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan. .......................44
         6.4. Pengurusan dan Pengawasan............................................................................................45
         6.5. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)...................................46
         6.6. Sumber Daya Manusia. ......................................................................................................46
         6.7. Struktur Organisasi Perseroan............................................................................................51
         6.8. Hubungan Kepemilikan, Penyertaan, Pengurusan dan Pengawasan Perseroan,
               Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi...52
         6.9. Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama..............................................................63
         6.11. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak. .....................................................68
         6.12. Perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga............................................................70
         6.13. Transaksi Pinjaman dengan Pihak Ketiga..........................................................................72
         6.14. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah atau Permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup....80
         6.15. Transaksi Obligasi dan Sukuk Wakalah..............................................................................80
         6.16. Transaksi dengan Pihak Terafiliasi. ....................................................................................82
         6.17. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Anggota Direksi dan Komisaris
               Perseroan dan Perusahaan Anak.......................................................................................85
VII.     PERPAJAKAN..............................................................................................................................87
VIII.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................................90
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................92
X.       KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...............................................................................95
XI.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................102
XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI.............................................................................................................106
XIII.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................107


                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN


Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

“Afiliasi”               berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                         (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                             baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                             dengan:
                             1. suami atau istri;
                             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                  yang bersangkutan; atau
                             5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                         (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                             secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                             1. orang tua dan anak;
                             2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                             3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                         (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                             pihak tersebut;
                         (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
                             lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
                             sama;
                         (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                             langsung, dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh
                             perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau
                             kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                         (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan
                             baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                             menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                             yang sama; atau
                         (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                             yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                             (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                             tersebut.
“Agen Pembayaran”        berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                         Selatan yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan
                         serta berkewajiban membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan
                         pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada)
                         kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                         Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana
                         diatur dalam Pasal 12 Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                         2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Bank Kustodian”         berarti Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas
                         Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian
                         sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bank Umum”              berarti bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/
                         atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
                         dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
                         mengenai perbankan.




                                                  ii
Page 5
“Bunga Obligasi”          berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                          dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang
                          dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                          Perwaliamanatan, dengan ketentuan tingkat bunga sebagai berikut:
                          • Seri A: 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun;
                          • Seri B: 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun; dan
                          • Seri C: 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
“Beban Keuangan           berarti beban keuangan dari semua kewajiban atas utang yang berbunga
 Bersih”                  setelah dikurangi dengan pendapatan bunga atas seluruh investasi.
“BEI” atau “Bursa Efek”   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                          sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
                          dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
                          adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI”                    berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Daftar Pemegang          berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening”                kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                          di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                          Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
                          data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda”                   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                          kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                          sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-
                          masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                          secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                          kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                          dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                          Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi”           berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                          Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                          Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                          di KSEI, Persetujuan Prinsip, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen
                          lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“EBITDA”                  berarti laba kotor konsolidasian Perseroan setelah dikurangi dengan beban
                          penjualan, umum dan administrasi dan setelah menambahkan kembali biaya
                          penyusutan, deplesi dan amortisasi atas aset.
“Efek”                    berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
                          dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                          memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                          langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                          tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                          dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
                          dalam UUP2SK.
“Emisi”                   berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                          kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure”           berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                          kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                          perang atau huru hara, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
                          secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                          bencana nasional/epidemi/pandemi, atau yang ditetapkan oleh Pemerintah
                          Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif
                          secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                          kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                  iii
Page 6
“Harga Pelaksanaan     berarti harga pelaksanaan Opsi Beli yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
 Opsi Beli”            Pemegang Obligasi, yang merupakan harga Pokok Obligasi ditambah dengan
                       harga premium, kecuali untuk Opsi Beli Obligasi Seri C pada ulang tahun ke-6
                       (keenam) sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebagai berikut:
                       a) Apabila Opsi Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada
                           ulang tahun ke-3 (ketiga) sejak Tanggal Emisi atau ulang tahun ke-4
                           (keempat) sejak Tanggal Emisi, maka:
                           • Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 13 Februari 2027 (tiga
                                belas Februari dua ribu dua puluh tujuh) sebesar 103,950% (seratus
                                tiga koma sembilan lima nol persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri
                                B;
                           • Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 13 Februari 2028 (tiga
                                belas Februari dua ribu dua puluh delapan) sebesar 101,975%
                                (seratus satu koma sembilan tujuh lima persen) dari jumlah Pokok
                                Obligasi Seri B;
                           dan/atau
                       b) Apabila Opsi Beli Obligasi Seri C dapat dilaksanakan oleh Perseroan
                           pada ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi, pada ulang tahun
                           ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-6 (keenam)
                           sejak Tanggal Emisi, maka:
                           • Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 13 Februari 2028 (tiga
                                belas Februari dua ribu dua puluh delapan) sebesar 104,250%
                                (seratus empat koma dua lima nol persen) dari jumlah Pokok Obligasi
                                Seri C;
                           • Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 13 Februari 2029 (tiga
                                belas Februari dua ribu dua puluh sembilan) sebesar 102,125%
                                (seratus dua koma satu dua lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi
                                Seri C;
                           • Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 13 Februari 2030 (tiga
                                belas Februari dua ribu tiga puluh) sebesar 100,000% (seratus
                                persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri C;
                           dengan memperhatikan Pasal 5 dan Pasal 15 ayat 15.13 Perjanjian
                           Perwaliamanatan.
“FPPO”                 Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir
                       yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                       Penjamin Emisi Obligasi.
“Hari Bursa”           berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                       efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
                       yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender”        berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian,
                       termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                       waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja”           berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                       ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                       tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
“Informasi Tambahan”   berarti informasi tambahan atas Prospektus yang disampaikan Perseroan
                       kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                       Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 yang akan
                       diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang”      berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                       Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                       lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
                       pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang
                       dari waktu ke waktu.


                                               iv
Page 7
“Kegiatan Usaha         berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
 Sehari-Hari”           Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang eksplorasi, produksi
                        minyak dan gas bumi, industri pertambangan dan energi lainnya, serta
                        kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang bidang-bidang
                        tersebut.
“Kemenkumham”           berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
                        Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                        Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
                        nama lainnya).
“Kementerian ESDM”      berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
“Konfirmasi Tertulis”   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                        yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                        pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi
                        tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
                        pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain
                        yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis    berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
 Untuk RUPO atau        kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
 KTUR”                  menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                        memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum”       berarti Assegaf Hamzah & Partners, konsultan hukum yang melakukan
                        pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
                        serta Perusahaan Anak dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka
                        Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II Tahun 2024 ini.
“KSEI”                  berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan, beserta penerus, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
                        Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                        UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                        Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
                        Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
“Kustodian”             berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                        berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
                        dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang
                        rekening yang menjadi nasabahnya.
“Limited Recourse”      berarti jaminan atau komitmen yang diberikan oleh Perseroan atas kewajiban
                        Perusahaan Anak untuk jangka waktu tertentu sampai dimulainya tanggal
                        operasi komersial dari proyek dalam kaitannya dengan project financing.
“Manajer Penjatahan”    berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                        Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                        Peraturan No. IX.A.7.
“Masyarakat”            berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Warga
                        Negara Asing/Badan Indonesia/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/
                        berkedudukan di Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang bertempat
                        tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Menkumham”             berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
                        Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-undangan dan/atau nama lainnya).




                                                 v
Page 8
“Notaris”              berarti Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang membuat
                       perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                       Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 ini.
“Obligasi”             berarti Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun
                       2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu
                       triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:

                       a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma
                          tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                          Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus
                          delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
                       b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma
                          sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                          sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat
                          ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
                          dan
                       c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
                          lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                          Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus
                          enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah).

                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                       pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                       pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali,
                       sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                       Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“OJK”                  berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
                       yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                       pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                       Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
“Opsi Beli Obligasi”   berarti hak Perseroan untuk melakukan pembayaran penuh atau pelunasan
                       awal atas seluruh Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi.
“Pembiayaan Berbasis   berarti pembiayaan dengan menggunakan metode perhitungan besaran
Cadangan” atau         pinjaman (debt sizing) berdasarkan nilai NPV (Net Present Value) komersial
“Reserves-Based        Cadangan P1 atau Cadangan Terbukti setelah dikurangi dengan safety factor.
Lending” atau “RBL”
“Pemegang Obligasi”    berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                       yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                       a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                       b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening”    berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                       yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                       yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di
                       bidang pasar modal.
“Pemeringkat Efek”     berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
“Pemerintah”           berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Umum”       berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
                       berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
                       peraturan pelaksanaannya.




                                                vi
Page 9
“Penawaran Umum          berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara
 Berkelanjutan”          bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                         No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
                         Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pengakuan Utang”        berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berutangnya atas Obligasi,
                         sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
                         V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 4 tanggal 17 Januari
                         2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif”     berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1 (satu)
                         pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                         dalam UUPM.
“Penjamin Emisi          berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Obligasi”               melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
                         pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI
                         Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
                         Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang akan memberikan
                         jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi,
                         dengan memperhatikan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana      berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
 Emisi Obligasi”         Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS
                         Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
                         Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.2”   berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                         Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
                         Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7”   berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                         dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                         dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen         berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Medco
 Pembayaran”             Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 6 tanggal 17 Januari 2024 yang
                         dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan
                         dengan KSEI.
“Perjanjian Pendaftaran berarti suatu perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
 Efek Bersifat Utang di pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.SP-125/OBL/KSEI/1223 tanggal
 KSEI”                  17 Januari 2024, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan   berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V
 Emisi Obligasi”         Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 5 tanggal 17 Januari
                         2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara
                         Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
                         Obligasi.
“Perjanjian              berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Medco
 Perwaliamanatan”        Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 3 tanggal 17 Januari 2024, yang
                         dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan
                         dengan Wali Amanat.
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Umum Berkelanjutan” Berkelanjutan V Medco Energi Internasional No. 17 tanggal 12 April 2023
                      sebagaimana diubah dengan Akta No. 65 tanggal 23 Juni 2023, yang
                      keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta



                                                  vii
Page 10
“Pernyataan          berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
 Pendaftaran”        ayat (19) Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut
                     dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
                     melakukan Penawaran umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
                     perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk
                     memenuhi persyaratan OJK.
“Pernyataan          berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
 Pendaftaran         Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, sebagaimana diubah
 Menjadi Efektif”    pada UUP2SK yaitu:
                     a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                        lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
                        OJK; atau
                     b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                        Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
                        perhitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
                        tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
“Perseroan”          berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Medco
                     Energi Internasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak”    berarti perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik langsung
                     maupun tidak langsung dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                     Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek”    berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                     Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                     dalam UUPM.
“Pinjaman”           berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna usaha,
                     utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit
                     investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin dengan agunan
                     atau gadai atas aktiva Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan
                     nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan Anak yang dijamin
                     (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak, kewajiban tanpa syarat
                     (non contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
                     of Credit (L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman yang berasal
                     dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Perusahaan Anak atau
                     perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali, utang dalam
                     rangka Kegiatan Usaha Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
                     utang dagang, utang pajak dan utang dividen).
“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                     Sukuk.
“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                     tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.




                                             viii
Page 11
“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017”    berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                     Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                     Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                     Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                     Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                     tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                     Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                     berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
                     dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
                     Rupiah) yang terdiri dari:

                     a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma
                        tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                        Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus
                        delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
                     b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma
                        sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                        sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat
                        ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
                        dan
                     c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
                        lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                        Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus
                        enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah).

                     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                     pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                     dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal
                     5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rekening Efek”      berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau
                     dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                     Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                     ditandatangani Pemegang Obligasi.
“Rp”                 berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang sah dan berlaku di
                     Negara Republik Indonesia.
“RUPO”               berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
                     dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS”               berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.




                                              ix
Page 12
“Satuan                berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
 Pemindahbukuan dan    Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah)
 Satuan Perdagangan”   dan kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan
                       adalah senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi”        berarti 3 (tiga) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
                       commitment) sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
                       Rupiah), yaitu:

                       a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma
                          tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                          Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus
                          delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
                       b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma
                          sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                          sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat
                          ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
                          dan
                       c. Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
                          lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                          Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus
                          enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah).
“Sertifikat Jumbo      berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
 Obligasi”             atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                       Rekening, sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan jumlah Pokok
                       Obligasi yang terutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian
                       sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Emisi”        berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                       Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi,
                       yaitu tanggal 13 Februari 2024.
“Tanggal Pelunasan     berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing
 Pokok Obligasi”       Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                       Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
                       Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                       Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelaksanaan   berarti tanggal Perseroan untuk melakukan pembayaran penuh atau
 Opsi Beli”            pelunasan awal atas seluruh Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi,
                       yaitu:
                       • Untuk Obligasi Seri B pada ulang tahun ke- 3 (ketiga) sejak Tanggal Emisi
                           atau ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi;
                       • Untuk Obligasi Seri C pada ulang tahun ke- 4 (keempat) sejak Tanggal
                           Emisi, pada ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi, atau pada
                           ulang tahun ke-6 (keenam) sejak Tanggal Emisi;
                       dengan memperhatikan Pasal 5 dan pasal 15 ayat 15.3 Perjanjian
                       Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran”   berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan
                       yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                       Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan
                       dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang
                       sama dengan Tanggal Emisi.




                                                x
Page 13
“Tanggal Pembayaran    berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
 Bunga Obligasi”       menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
                       namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                       Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                       Perwaliamanatan, serta dengan perincian tanggal-tanggal pembayaran
                       Bunga Obligasi pada Bab I Informasi Tambahan ini.
“Tanggal Penjatahan”   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 7 Februari
                       2024.
“USD”                  berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dan
                       berlaku di Negara Amerika Serikat.
“UUPM” atau “Undang-   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
 Undang Pasar Modal”   Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64 Tahun 1995,
                       Tambahan No. 3608 sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK, beserta
                       peraturan-peraturan pelaksanaannya berikut segala perubahannya.
“UUPT”                 berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                       Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
                       Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                       2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“UUP2SK”               berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara
                       Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
”Wali Amanat”          berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                       dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,
                       berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, bertindak untuk diri sendiri
                       dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh
                       Pemegang Obligasi.




                                              xi
Page 14
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

“AMDAL”                   berarti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
“BBL”                     berarti singkatan dari barrels, yaitu suatu satuan yang dipergunakan untuk
                          mengukur tingkat produksi minyak bumi.
“BBTUPD”                  berarti singkatan dari billion british thermal unit per day atau miliar unit
                          termal Inggris per hari, yaitu suatu satuan energi untuk mengukur gas bumi.
“BCF”                     berarti billions of cubic feet atau miliar kaki kubik, yaitu suatu satuan yang
                          dipergunakan untuk mengukur tingkat produksi gas bumi.
“BOPD”                    berarti singkatan dari barrels of oil per day atau barel minyak per hari.
“Cadangan Bersih”         berarti cadangan yang dianggap berasal dari hak partisipasi efektif milik
                          Perseroan setelah dikurangi bagian yang dibayarkan kepada Pemerintah
                          sebagai pemilik cadangan sesuai dengan perjanjian kontrak yang berlaku.
“Cadangan Terbukti” atau berarti cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan data
“Proved Reserves” atau   teknis diperkirakan telah memiliki kepastian wajar secara komersial, dapat
“Cadangan 1P”            diproduksi pada tanggal yang ditentukan, dari reservoir yang diketahui, dan
                         sesuai kondisi tertentu, metode operasi dan Peraturan Pemerintah.
“Cadangan Terduga” atau berarti tambahan cadangan minyak dan gas yang menurut analisa
“Probable Reserves”     geologis dan data teknis kemungkinannya lebih rendah untuk diproduksi
                        dibandingkan dengan cadangan terbukti.
“Cadangan Terbukti dan  berarti Cadangan Terbukti atau Proved Reserves ditambah Cadangan
Terduga” atau “Cadangan Terduga atau Probable Reserves.
2P”
“Cadangan Possible”       berarti cadangan minyak dan gas berdasarkan data geologi dan data teknis
                          yang masih harus dibuktikan dengan pemboran dan pengujian lebih lanjut.
“Electrical Submersible   berarti sejenis pompa sentrifugal berpenggerak motor listrik yang didesain
Pump” atau “ESP”          untuk mampu ditenggelamkan di dalam sumber fluida kerja. ESP digunakan
                          untuk mengangkat minyak mentah pada proses pengeboran minyak bumi.
“ICP”                     berarti singkatan dari Indonesian Crude Price, yaitu harga rata-rata minyak
                          mentah Indonesia di pasar internasional yang dipakai sebagai indikator
                          perhitungan bagi hasil minyak.
“JOB”                     berarti singkatan dari Joint Operating Body, yaitu kegiatan operasional yang
                          dilakukan oleh badan operasi bersama yang dikepalai oleh Pertamina dan
                          dibantu oleh kontraktor sebagai pihak kedua dalam JOB. Dalam JOB, 50%
                          dari produksi merupakan milik Pertamina dan sisanya adalah bagian yang
                          dapat dibagikan dan dibagikan kepada pihak-pihak dengan cara yang sama
                          seperti PSC.
“LNG”                     berarti singkatan dari Liquefied Natural Gas atau gas alam cair.
“LPG”                     berarti singkatan dari Liquefied Petroleum Gas atau gas minyak cair.
“MBOPD”                   berarti singkatan dari thousand of barrels oil per day atau ribu barel per hari,
                          yaitu suatu satuan yang dipergunakan untuk volume produksi minyak per
                          hari, di mana 1 MBOPD = MBbls/365.




                                                  xii
Page 15
“MBbls”            berarti thousand of barrels ribu barel, yaitu suatu satuan volume produksi
                   dan cadangan minyak.
“Migas”            berarti singkatan umum yang dipergunakan untuk minyak dan gas bumi.
“MMBO”             berarti singkatan dari million barrels of oil atau juta barel minyak, di mana 1
                   MMBO = 1000 MBbls.
“MMBOE”            berarti singkatan dari million barrels of oil equivalent atau juta barel ekuivalen
                   minyak.
“MMBTU”            berarti singkatan dari millions of british thermal units, yaitu suatu ukuran
                   panas.
“MCF”              berarti thousand of cubic feet atau juta kaki kubik, yaitu suatu satuan volume
                   gas alam.
“MMCF”             berarti singkatan dari million of cubic feet atau juta kaki kubik di mana
                   1 MMCF = 1000 MCF.
“MMCFD”            berarti singkatan dari million of standard cubic feet of gas per day atau juta
                   standar kaki kubik gas per hari, yaitu kondisi standar 60OF dan 14 psia –
                   pounds per square inch.
“MW”               berarti singkatan dari megawatt atau 1 (satu) juta watt, yaitu suatu satuan
                   tenaga listrik.
“PLTG”             berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas.
“PSC” atau “PSA”   berarti singkatan dari Production Sharing Contract atau Production
                   Sharing Agreement, yaitu suatu bentuk kerja sama dimana kontraktor dan
                   pemerintah membagi total produksi untuk setiap periode berdasarkan suatu
                   rasio tertentu. Kontraktor umumnya berhak untuk memperoleh kembali
                   dana yang telah dikeluarkan untuk biaya pencarian dan pengembangan,
                   juga biaya operasi, di setiap PSC/PSA berdasarkan pendapatan yang
                   dihasilkan PSC/PSA setelah pengurangan first tranche petroleum (FTP).
                   Berdasarkan ketentuan FTP, tiap pihak berhak untuk mengambil dan
                   menerima minyak dan gas dengan persentase tertentu setiap tahun,
                   tergantung pada persyaratan kontrak dari total produksi di tiap formasi atau
                   zona produksi sebelum pengurangan untuk biaya operasi, kredit investasi
                   dan Biaya Produksi. FTP setiap tahun umumnya dibagi antara Pemerintah
                   dan kontraktor sesuai dengan standar pembagian.
“Rig”              berarti perangkat pemboran yang terdiri dari menara dan perlengkapannya,
                   yang dapat dipindah-pindahkan sesuai dengan lokasi pemboran.
“HSE”              berarti singkatan dari Health Safety and Environment.
“TBTU”             berarti singkatan dari trillion of british thermal units.
“TCF”              berarti singkatan dari trillion cubic feet atau triliun kaki kubik.




                                            xiii
Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

“AMNT”               berarti singkatan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
“Bank Mandiri”       berarti singkatan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
“BJI”                berarti singkatan dari PT Bio Jatropha Indonesia.
“Chubu”              berarti singkatan dari Chubu Electric Power Co. Inc.
“DEB”                berarti singkatan dari PT Dalle Energy Batam.
“DBS”                berarti singkatan dari PT Bank DBS Indonesia.
“ELB”                berarti singkatan dari PT Energi Listrik Batam.
“ESDM”               berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“EPI”                berarti singkatan dari PT Exspan Petrogas Intranusa.
“LIA”                berarti Libyan Investment Authority.
“LEPL”               berarti singkatan dari Lematang E&P Limited.
“MEB”                berarti singkatan dari PT Mitra Energi Batam.
“MCG”                berarti singkatan dari PT Medco Cahaya Geothermal.
“Medco LNG”          berarti singkatan dari PT Medco LNG Indonesia.
“Medco Sahara”       berarti singkatan dari Medco Sahara Ltd.
“MEGL”               berarti singkatan dari Medco Energi Global Pte. Ltd.
“MEPI”               berarti singkatan dari PT Medco E&P Indonesia.
“MEP Lematang”       berarti singkatan dari PT Medco E&P Lematang.
“MEP Malaka”         berarti singkatan dari PT Medco E&P Malaka.
“MEP Rimau”          berarti singkatan dari PT Medco E&P Rimau.
“MEP Tarakan”        berarti singkatan dari PT Medco E&P Tarakan.
“MEPTS”              berarti singkatan dari PT Medco E&P Tomori Sulawesi.
“MEP Simenggaris”    berarti singkatan dari PT Medco E&P Simenggaris.
“MEN”                berarti singkatan dari PT Medco Energi Nusantara.
“MENT”               berarti singkatan dari PT Medco Energi Natuna Timur.
“MGSU”               berarti singkatan dari PT Medco Geothermal Sumatera.
“MNT”                berarti singkatan dari Medco Natuna Pte. Ltd.
“MPI”                berarti singkatan dari PT Medco Power Indonesia.
“MPR”                berarti singkatan dari Medco Platinum Road Pte. Ltd.
“MPSS”               berarti singkatan dari PT Medco Power Sentral Sumatera.
“MRPR”               berarti singkatan dari PT Medco Ratch Power Riau.




                                                 xiv
Page 17
“MSBT”         berarti singkatan dari PT Medcosolar Bali Timur.
“MSI”          berarti singkatan dari PT Medco Sampang Indonesia.
“MSS”          berarti singkatan dari Medco Strait Services Pte. Ltd.
“MYMalik”      berarti singkatan dari Medco Yemen Malik Limited.
“PGN”          berarti singkatan dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
“PPP”          berarti singkatan dari PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan.
“PHE Tomori”   berarti singkatan dari PT PHE Tomori Sulawesi.
“Pertamina”    berarti singkatan dari PT Pertamina (Persero) dan entitas anaknya.
“PLN”          berarti singkatan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“SKK Migas”    berarti singkatan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
               Minyak dan Gas Bumi, yaitu institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik
               Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
               Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“UBE”          berarti singkatan dari PT Universal Batam Energy.




                                           xv
Page 18
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian terkait, yang laporannya tercantum di dalam Informasi Tambahan ini, serta faktor risiko,
yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) di Indonesia.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran
Dasar. Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”). Berdasarkan Akta No. 69/2023, pemegang saham Perseroan telah
menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
dan Pasal 17 tentang tahun buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam rangka penyesuaian
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

2.   Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Desember 2023
dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 86 tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0051458.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
22 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0162377.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021 (“Akta No. 86/2021”) adalah
sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp25 per Saham
Uraian dan Keterangan                                                                              (%)
                                                 Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                           55.000.000.000           1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Medco Daya Abadi Lestari                          12.944.140.124            323.603.503.100    51,72
  Diamond Bridge Pte. Ltd.                              5.395.205.771            134.880.144.275    21,56
  PT Kalibiru Lestari Bersama                             659.958.000             16.498.950.000     2,64
  PT Medco Duta                                            30.044.500                751.112.500     0,12
  Yani Yuhani Panigoro                                     10.019.206                250.480.150     0,04
  Yasser Raimi Panigoro                                     1.569.613                 39.240.325     0,01
  Roberto Lorato                                          143.724.260              3.593.106.500     0,57
  Ronald Gunawan                                           60.976.162              1.524.404.050     0,24
  Anthony Robert Mathias                                   45.772.472              1.144.311.800     0,18
  Amri Siahaan                                             42.935.509              1.073.387.725     0,17
  Hilmi Panigoro                                           28.339.463                708.486.575     0,11
  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                5.666.814.804            141.670.370.100    22,64
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  25.029.499.884            625.737.497.100   100,00
  Saham Treasuri                                          106.731.368              2.668.284.200
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             25.136.231.252            628.405.781.300
Saham dalam Portepel                                   29.863.768.748            746.594.218.700



                                                 xvi
Page 19
3.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 dan untuk 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
& Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal 31 Maret
2023 tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh
Indrajuwana Komala Widjaja (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0696).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                             (dalam USD)
                                                          30 September            31 Desember            31 Desember
                                                             2023 *(1)               2022(2)              2021(R) (3)
Jumlah Aset Lancar                                            1.653.263.176          1.751.396.299          1.701.563.649
Jumlah Aset Tidak Lancar                                      5.180.057.583          5.180.509.527          3.982.320.490
JUMLAH ASET                                                   6.833.320.759          6.931.905.826          5.683.884.139

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                               1.237.897.020          1.379.314.476            1.006.176.448
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                              3.599.926.021          3.805.072.025            3.448.371.230
Jumlah Liabilitas                                             4.837.823.041          5.184.386.501            4.454.547.678

 Jumlah Ekuitas                                                1.995.497.718         1.747.519.325          1.229.336.461
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 6.833.320.759         6.931.905.826          5.683.884.139
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan Kembali
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs akhir periode Rp15.526/USD pada tanggal 30 September 2023
2. Kurs akhir tahun Rp15.731/USD pada tanggal 31 Desember 2022
3. Kurs akhir tahun Rp14.269/USD pada tanggal 31 Desember 2021

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                          (dalam USD)
                                                         31 September                           31 Desember
                                                  2023 *(1)       2022 (R) *(2)           2022(3)        2021 (R)(4)
Jumlah Pendapatan                                1.669.810.578     1.748.591.335        2.312.227.602    1.252.106.573
Jumlah Beban Pokok Pendapatan Dan
                                                   937.135.593         861.225.527      1.066.202.282          701.461.057
Biaya Langsung Lainnya
Laba Kotor                                         732.674.985         887.365.808      1.246.025.320          550.645.516
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan
                                                   501.195.626         756.444.345      1.045.601.581          269.379.241
Dari Operasi Yang Dilanjutkan
Beban Pajak Penghasilan                           (255.000.619)      (354.441.852)       (507.971.978)        (222.831.712)
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Dari
                                                   246.195.007         402.002.493        537.629.603           46.547.529
Operasi Yang Dilanjutkan
Laba (rugi) setelah beban pajak penghasilan
                                                    11.107.257          15.881.977         13.780.735           16.053.222
dari operasi yang dihentikan
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan                 257.302.264         417.884.470        551.410.338           62.600.751
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
                                                   284.797.207         470.064.609        588.546.441           84.814.968
Periode/Tahun Berjalan
 Laba (Rugi) Per Saham Dilusian Yang
 Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik                     0,00968            0,01605            0,02123              0,00188
 Entitas Induk
Catatan:
* Tidak Diaudit
(R) Disajikan Kembali
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.121/USD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
2. Kurs rata-rata Rp14.621/USD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
3. Kurs rata-rata Rp14.871/USD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
4. Kurs rata-rata Rp14.312/USD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

                                                           xvii
Page 20
Rasio

                                                                                   30 September     31 Desember
                                                                                       2023       2022       2021
Perseroan
Rasio lancar                                                                              1,34x      1,27x      1,69x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity)                                        1,45x      1,80x      2,43x
Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas (net debt to equity ratio)                         1,19x      1,46x      2,04x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas                                           2,42x      2,97x      3,62x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset                                              0,71x      0,75x      0,78x
Rasio imbal hasil atas aset (tidak disetahunkan)                                         3,77%      7,95%      1,10%
Rasio imbal hasil atas aset (disetahunkan)                                               5,02%         N/A        N/A
Rasio imbal hasil atas ekuitas (tidak disetahunkan)                                     12,89%     31,55%      5,09%
Rasio imbal hasil atas ekuitas (disetahunkan)                                           17,19%         N/A        N/A
Rasio imbal hasil atas pendapatan                                                       15,41%     23,85%      5,00%
Rasio aset minyak dan gas bumi - bersih terhadap jumlah aset                              0,35x      0,37x      0,30x
Rasio penjualan terhadap jumlah aset                                                      0,24x      0,33x      0,22x
Rasio modal kerja bersih terhadap penjualan                                               0,25x      0,16x      0,56x
Rasio pertumbuhan penjualan terhadap pertumbuhan kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas usaha                                                            0,15x     1,57x     (10,99)x
Rasio jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas usaha terhadap laba bersih          2,14x     2,02x        7,02x
Rasio EBITDA terhadap beban keuangan ̶ bersih (net interest coverage ratio)               5,77x     7,25x        3,13x
Net leverage ratio                                                                        2,11x     1,37x        2,14x
Debt service coverage ratio (tidak disetahunkan)                                          1,82x     2,35x        1,23x
Debt service coverage ratio (disetahunkan)                                                2,43x       N/A          N/A
MPI
Adjusted Debt to Equity Ratio                                                             0,98x     1,03x       0,92x
Adjusted EBITDA to Interest Ratio                                                         1,85x     1,77x       2,73x

Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV. Ikhtisar
Data Keuangan Penting di Informasi Tambahan ini.

4.   Keterangan Tentang Perusahaan Anak dan Penyertaan Perseroan

Perubahan mengenai keterangan tentang Perusahaan Anak sejak Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 hingga tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
1. Medco Energi (BVI) Limited berubah nama menjadi Medco Energi Oman Block 60 Limited, status
     perusahaan: operasi, dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte
     Ltd sebesar 100%.
2. Far East Trading Limited berubah nama menjadi Medco Energi Oman Block 48 Limited, status
     perusahaan: operasi,dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte
     Ltd sebesar 100%.
3. Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited – status perusahaan: tidak operasi, berubah kepemilikan
     dari Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited menjadi Ophir Holdings & Services (UK) Limited
     sebesar 100%.

Keterangan lebih lanjut mengenai Perusahaan Anak dan penyertaan Perseroan dapat dilihat pada Bab
VII. Keterangan Tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha di Informasi Tambahan ini.

5.   Keterangan Tentang Obligasi

Nama Obligasi                  :    Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
Jumlah Pokok Obligasi          :    Sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
                                    terdiri dari:
                                    Seri A      : Sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus delapan miliar
                                                  delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
                                    Seri B      : Sebesar Rp427.955.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh
                                                  miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
                                    Seri C      : Sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus enam puluh
                                                  tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah)


                                                            xviii
Page 21
Jangka Waktu             :   Seri A    :   3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
                             Seri B    :   5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
                             Seri C    :   7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi
Bunga                    :   Seri A    :   7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun
                             Seri B    :   7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun
                             Seri C    :   8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun
Jenis Penjaminan         :   Kesanggupan penuh (full commitment)
Harga Penawaran          :   100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan         :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan :      Rp1 (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon         :   Triwulanan
Bunga
Jaminan                  :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                             seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
                             tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                             hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                             undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
                             hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                             sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                             yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                             ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Keterangan selengkapnya
                             mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Penyisihan Dana          :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
Pelunasan Obligasi           dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
(Sinking Fund)               Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                             dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali        :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Obligasi (Buy Back)          Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                             untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
                             Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                             kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
                             untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
                             perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                             Keterangan selengkapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat
                             dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Pelunasan Awal Seluruh :     Perseroan mempunyai hak penuh untuk melakukan Opsi Beli Obligasi
Obligasi Melalui Opsi Beli   yaitu melakukan pembayaran penuh atau pelunasan awal atas seluruh
Obligasi                     Obligasi Seri B dan/atau Obligasi Seri C kepada Pemegang Obligasi,
                             dimana pelaksanaan pembayaran Obligasi tersebut dilakukan melalui
                             Agen Pembayaran.
Wali Amanat              :   PT Bank Mega Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai wali amanat
                             dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini.

6.   Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang
jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-359/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 6 April 2023 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional periode 6 April 2023
sampai dengan 1 April 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-191/PEF-DIR/
XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V
PT Medco Internasional Tbk Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:


                                                  xix
Page 22
                                                      id
                                                        AA-
                                                 (Double A Minus)

Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 6 April 2023 sampai dengan 1 April 2024.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 49/2020.

7.    Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
digunakan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp1.348.805.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar delapan
    ratus lima juta Rupiah) digunakan untuk melunasi jumlah terutang atas obligasi Perseroan yang
    keseluruhannya merupakan nilai pokok utang yang akan jatuh tempo pada tahun 2024, dengan
    rincian sebagai berikut:
    1) Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017 Seri C sebesar
         Rp7.000.000.000,-
    2) Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar
         Rp400.000.000.000,-
    3) Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri A sebesar
         Rp941.805.000.000,-
b. Sebesar Rp143.247.625.000,- (seratus empat puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tujuh juta
    enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) digunakan untuk memberikan pinjaman kepada MPR,
    yang merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki seluruhnya secara tidak langsung
    oleh Perseroan, untuk melakukan pembelian surat utang USD dari Pemegang Surat Utang melalui
    Pasar Sekunder yang diterbitkan oleh MPR sebagai tujuan pelunasan sebagian.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan ini.

8.    Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga
pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:

Obligasi Rupiah

                                          Jumlah Pokok                                         Tingkat   Jumlah Obligasi
 No      Nama Surat Utang          Seri                     Peringkat       Jatuh Tempo
                                            Obligasi                                           Bunga        Terutang
      Obligasi Berkelanjutan II
                                                                         Seri C: 30 Maret
 1.   Medco Energi Internasional    C Rp388.000.000.000            AA-                         11,8%       Rp7.000.000.000
                                                              id         2024
      Tahap IV Tahun 2017
      Obligasi Berkelanjutan III
                                                                         Seri B: 20 Februari
 2.   Medco Energi Internasional    B Rp1.500.000.000.000          AA-                         9,30%     Rp476.300.000.000
                                                              id         2025
      Tahap III Tahun 2020
                                                                         Seri A: 9 September
      Obligasi Berkelanjutan IV
                                    A                                    2024                  7,75%     Rp400.000.000.000
 3.   Medco Energi Internasional      Rp1.000.000.000.000          AA-
                                    B                         id         Seri B: 9 September   8,50%     Rp600.000.000.000
      Tahap I Tahun 2021
                                                                         2026
                                                                         Seri A: 23 November
      Obligasi Berkelanjutan IV
                                    A                                    2024                  7,75%     Rp941.805.000.000
 4.   Medco Energi Internasional      Rp1.000.000.000.000          AA-
                                    B                         id         Seri B: 23 November   8,50%      Rp58.195.000.000
      Tahap II Tahun 2021
                                                                         2026




                                                            xx
Page 23
                                          Jumlah Pokok                                          Tingkat Jumlah Obligasi
No        Nama Surat Utang         Seri                     Peringkat       Jatuh Tempo
                                            Obligasi                                            Bunga       Terutang
      Obligasi Berkelanjutan IV     A                                    Seri A: 26 Juli 2025    7,00% Rp1.892.315.000.000
 5.   Medco Energi Internasional    B Rp3.000.000.000.000     id
                                                                   AA-   Seri B: 26 Juli 2027    8,10%  Rp521.415.000.000
      Tahap III Tahun 2022          C                                    Seri C: 26 Juli 2029    9,00%  Rp586.270.000.000
      Obligasi Berkelanjutan V      A                                    Seri A: 7 Juli 2026     6,95%  Rp150.000.000.000
 6.   Medco Energi Internasional    B Rp1.000.000.000.000     id
                                                                   AA-   Seri B: 7 Juli 2028     7,30%  Rp260.000.000.000
      Tahap I Tahun 2023            C                                    Seri C: 7 Juli 2030     8,15%  Rp590.000.000.000
      Total                           Rp7.888.000.000.000                                              Rp6.483.300.000.000

Surat Utang USD

                                      Jumlah Pokok                                              Tingkat   Jumlah Obligasi
No      Nama Surat Utang     Seri                         Peringkat           Jatuh Tempo
                                        Obligasi                                                Bunga        Terutang
                                                       B1 (Moody’s) / B+
 1.   Surat Utang USD 2018     -    USD500.000.000                        30 Januari 2025  6,75%            USD33.297.000
                                                        (Fitch dan S&P)
                                                       B1 (Moody’s) / B+
 2.   Surat Utang USD 2019     -    USD650.000.000                          14 Mei 2026   7,375%           USD473.758.000
                                                        (Fitch dan S&P)
                                                       B1 (Moody’s) / B+
 3.   Surat Utang USD 2020     -    USD650.000.000                        30 Januari 2027 6,375%           USD508.397.000
                                                        (Fitch dan S&P)
                                                       B1 (Moody’s) / B+
 4.   Surat Utang USD 2021     -    USD400.000.000                       12 November 2028 6,95%            USD299.417.000
                                                       (Fitch dan S&P))
                                                       B1 (Moody’s) / B+
 5.   Surat Utang USD 2023     -    USD500.000.000                          26 April 2029  8,96%           USD500.000.000
                                                       (Fitch dan S&P))
      Total                         USD2.700.000.000                                                      USD1.814.869.000




                                                            xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
I. PENAWARAN UMUM

                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL
      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN
     MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2023
         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
            OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II TAHUN 2024
   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                         (”OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas
nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus delapan miliar delapan ratus
         lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun.
         Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
         secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh miliar
         sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol
         persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
         Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus enam puluh tiga miliar
         seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen)
         per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
         dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2024 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri adalah
pada tanggal 13 Februari 2027 untuk Seri A, tanggal 13 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 13 Februari 2031 untuk Seri C.
  OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA
                            (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                      OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
             PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
            Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                  atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
                                                            id
                                                              AA-
                                                       (Double A Minus)




                                 PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
                                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                           Aktivitas perusahaan holding dan Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
                                                       Kantor Pusat:
                                      Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot 11A
                                  Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                                  Telp. (62 21) 2995 3000
                                                  Faks. (62 21) 2995 3001
                          Email: medc@medcoenergi.com; corporate.secretary@medcoenergi.com
                                             Situs web: www.medcoenergi.com

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN TERGANTUNG PADA KEMAMPUAN
 UNTUK MEMPRODUKSI, MENGEMBANGKAN ATAU MENGGANTIKAN CADANGAN YANG TELAH ADA SERTA
 MENEMUKAN CADANGAN BARU BAGI KEGIATAN USAHA PERSEROAN.

 RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
 YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
 TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                               1
Page 26
1.1 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang,
sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama 2
    (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
    Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang
    tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun terakhir
    sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Hal ini telah dipenuhi dengan
    Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 18 Januari 2024.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

1.2 Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang terbagi menjadi 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A   :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus
             delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
             7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga)
             tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
             payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B :     Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat ratus
             dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
             tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
             Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
             secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C :     Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan
             ratus enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
             sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun per tahun. Jangka waktu Obligasi
             Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
             secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.



                                                    2
Page 27
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 13 Mei 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 13 Februari
2027 untuk Seri A, tanggal 13 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 13 Februari 2031 untuk Seri C.

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dan/atau pembelian Kembali,
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jadwal Pembayaran Bunga dan Pokok Obligasi

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Bunga                                Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
   Ke-                 Seri A                         Seri B                       Seri C
    1               13 Mei 2024                    13 Mei 2024                  13 Mei 2024
    2             13 Agustus 2024                13 Agustus 2024              13 Agustus 2024
    3            13 November 2024               13 November 2024             13 November 2024
    4             13 Februari 2025               13 Februari 2025             13 Februari 2025
    5               13 Mei 2025                    13 Mei 2025                  13 Mei 2025
    6             13 Agustus 2025                13 Agustus 2025              13 Agustus 2025
    7            13 November 2025               13 November 2025             13 November 2025
    8             13 Februari 2026               13 Februari 2026             13 Februari 2026
    9               13 Mei 2026                    13 Mei 2026                  13 Mei 2026
   10             13 Agustus 2026                13 Agustus 2026              13 Agustus 2026
   11            13 November 2026               13 November 2026             13 November 2026
   12             13 Februari 2027               13 Februari 2027             13 Februari 2027
   13                                              13 Mei 2027                  13 Mei 2027
   14                                            13 Agustus 2027              13 Agustus 2027
   15                                           13 November 2027             13 November 2027
   16                                            13 Februari 2028             13 Februari 2028
   17                                              13 Mei 2028                  13 Mei 2028
   18                                            13 Agustus 2028              13 Agustus 2028
   19                                           13 November 2028             13 November 2028
   20                                            13 Februari 2029             13 Februari 2029
   21                                                                           13 Mei 2029
   22                                                                         13 Agustus 2029
   23                                                                        13 November 2029
   24                                                                         13 Februari 2030
   25                                                                           13 Mei 2030
   26                                                                         13 Agustus 2030
   27                                                                        13 November 2030
   28                                                                         13 Februari 2031

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.



                                                 3
Page 28
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

a.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
     bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d.   Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
     kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
     kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.




                                                  4
Page 29
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

Kelalaian Perseroan

1)   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
         Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
         untuk sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan
         berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross default)
         yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
         yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
         seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
         untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
         Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
         tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
         yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha
         Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
         kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
         kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
         akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
         kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e. Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         (selain huruf a di atas); atau
     g. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
         dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     h. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
         peradilan yang berwenang.

2)   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a, b, c, d, dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
         menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
         Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
         tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
         dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 1 huruf f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
         berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180
         (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
         tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;




                                                   5
Page 30
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
     Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO
     tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO tersebut memutuskan agar
     Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan
     RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
     dalam tagihan yang bersangkutan.

3)   Apabila terjadi kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h, maka Wali
     Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Obligasi dan mengambil
     keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi

4)   Apabila Perseroandibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
     hukum tetap; maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
     Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
     Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya

5)   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
     dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundangan
     yang berlaku.

Pembelian Kembali Obligasi

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar;
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
    kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai. Pengumuman
    tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui i) situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan
    bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa inggris dan
    ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia;
8) Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui i) situs web Perseroan dalam
    bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
    bahasa inggris dan ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 2 (dua) Hari
    Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;


                                                 6
Page 31
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
        Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja kedua setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
17) Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
        RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
        dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
        hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
        dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

Pelunasan Awal Seluruh Obligasi Melalui Opsi Beli Obligasi

Perseroan mempunyai hak penuh untuk melakukan Opsi Beli Obligasi yaitu melakukan pembayaran penuh
atau pelunasan awal atas seluruh Obligasi Seri B dan/atau Obligasi Seri C kepada Pemegang Obligasi,
dimana pelaksanaan pembayaran Obligasi tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.

Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut:
1) a. Opsi Beli Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-3 (ketiga)
        sejak Tanggal Emisi atau ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi; dan/atau
    b. Opsi Beli Obligasi Seri C dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-4 (keempat)
        sejak Tanggal Emisi, pada ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi atau pada hari ulang
        tahun ke-6 (keenam) sejak Tanggal Emisi
    dengan memperhatikan Pasal 5 dan Pasal 15 ayat 15.3 Perjanjian Perwaliamanatan.

2)   Apabila Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Perseroan
     wajib melunasi lebih awal seluruh Pokok Obligasi yang masih merupakan kewajiban Perseroan
     yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pelaksanaan Opsi Beli dengan Harga Pelaksanaan Opsi Beli dan seluruh Pemegang Obligasi
     wajib menerima pelunasan lebih awal seluruh Pokok Obligasi yang dimiliki mereka masing-masing,
     sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                   7
Page 32
3)   Untuk menghindari keragu-raguan dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
     dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu meminta
     persetujuan terlebih dahulu melalui RUPO.

4)   Dalam hal Perseroan akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi maka Perseroan wajib:
     a. melaporkan rencana Opsi Beli Obligasi kepada OJK, dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
         Kerja sebelum pengumuman rencana Opsi Beli Obligasi tersebut.
     b. memberitahukan kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran melalui surat secara tertulis
         dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi
         Beli Obligasi mengenai maksud Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
     c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli
         Obligasi yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal
         Pelaksanaan Opsi Beli melalui:
         i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
              bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
              berperedaran nasional.

5)   Jika Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi
     yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi adalah Pemegang
     Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
     pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh
     KSEI, sesuai ketentuan KSEI yang berlaku dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan
     sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.

6)   Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada
     Agen Pembayaran yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
     Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi
     sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.

7)   Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada
     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Perseroan.

8)   Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
     maka pembayaran Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya
     kewajiban dari Perseroan membayar Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.

9)   Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran
     akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
     Perseroan dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam tidak
     dapat-dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Perseroan
     dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.

10) Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas
    tidak dapat ditarik kembali.

11) Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak
    berlaku, dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta
    apapun, dan Obligasi yang telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Perseroan
    tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi tersebut.

12) Pembayaran Opsi Beli Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran yang
    harus dibayar pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut dianggap pembayaran lunas
    dan/atau pelunasan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Pokok Obligasi setelah
    dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
    memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
    kewajiban untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Obligasi.




                                                 8
Page 33
     Apabila Perseroan telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada
     Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi
     pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
     Perseroan atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan yang dilakukan
     Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Obligasi.

13) Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi tersebut diatas menyimpang
    dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran
    tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku
    Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Perseroan.

14) Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah dilakukannya Opsi Beli
    Obligasi oleh Perseroan, maka Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
    dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada
    masyarakat, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
    Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 16-12-2015 (enam
    belas Desember dua ribu lima belas), yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua
    Desember dua ribu lima belas).

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1)   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
     oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
     jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
     pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2)   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3)   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sebagaimana disebutkan pada
     angka 3) poin b bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan di bawah
     ini, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
     dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda
     yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
     Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4)   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
     persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5)   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                  9
Page 34
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1)   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
     adalah sebagai berikut:
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
     berikut:
     a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
          bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
          kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
          mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
          disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
          telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
          peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
     c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
          pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
          akan datang, kecuali:
          i. Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
                Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
          ii. Penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
                diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya Perjanjian
                Perwaliamanatan;
          iii. Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
                menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
                dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan tersebut;
          iv. Penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
                atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam
                Perjanjian Perwaliamanatan;
          v. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
                Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada
                Standby Letter of Credit, bank garansi, Letter of Credit dan modal kerja Perseroan,
                selama pinjaman yang dijamin tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                Perjanjian Perwaliamanatan.
          vi. Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang dijaminkan
                adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana pinjaman bersifat
                Limited Recourse;
          vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
                selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
                Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition financing)
                tersebut;
          viii. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Pembiayaan
                Berbasis Cadangan (Reserves-Based Lending/RBL);
          ix. Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di perusahaan Afiliasi
                Perseroan, yang jumlahnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan
                sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun
                buku yang telah diaudit oleh auditor independen.
     d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
          i. Pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
                Perwaliamanatan;
          ii. Pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
                yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
                dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah;
          iii. Pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Perusahaan Anak;




                                                  10
Page 35
     iv.  Pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud milik
          Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
          guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
          kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
          yang wajar dan lazim (arm’s length basis), selama nilai pinjaman atau jaminan tidak
          melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam
          laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor
          independen yang terdaftar di OJK;
     v. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
          sehubungan dengan Kegiatan Usaha Sehari-Hari.
e.   Melakukan pengalihan atas aktiva tetap Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
     dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total
     aktiva tetap Perseroan, dengan ketentuan aktiva tetap yang akan dialihkan tersebut secara
     akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari
     total aktiva tetap terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
     i. Pengalihan aktiva tetap yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan
          syarat penjualan aktiva tetap non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran
          kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
     ii. Pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
          Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
          akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% (lima persen) dari ekuitas
          Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir yang telah
          diaudit oleh auditor independen;
     iii. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi
          atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
     iv. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
          kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi
          dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu 365
          (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
     dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g.   Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Obligasi melalui
     pasar modal kecuali:
     i. Pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
          pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman
          untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar
          ketentuan angka 3 huruf l;
     ii. Pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
          pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan angka 3) huruf l di bawah
          ini.
h.   Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
     laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
     lebih dari 50% (lima puluh persen);
i.   Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
     dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
     kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
     Obligasi kepada Pemegang Obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus
     berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak, termasuk Pemegang
     Obligasi.




                                              11
Page 36
2)   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
         dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
         penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3)   Selama Pokok Obligasi dan Bunga belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
         Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
     c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan huruf b, maka
         Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung
         berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
         Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar
         kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
         dimilikinya.
     d. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
         Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
         Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
         hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan
         yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
         ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
         Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
     e. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
         lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung:
         i. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau
              pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
              pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
              Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum
              Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
              kejadian tersebut berlangsung;
         ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
              yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
              kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
              Perwaliamanatan.
     f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
         i. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
              selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
              permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
              Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
              (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
              tersebut diterima oleh Perseroan;



                                                 12
Page 37
          ii.  Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
               disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK dan Bursa Efek selambat-
               lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
               Perseroan;
          iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
               ke OJK dan Bursa Efek.
     g.   Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
          melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan
          dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara
          material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang
          tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal
          yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
          diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
     h.   Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
          Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
          sebagai berikut:
          i. memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan
               Ekuitas Disesuaikan tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu);
          ii. memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari
               1:1 (satu berbanding satu);
          dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan angka 3) huruf l terpenuhi, maka Perseroan
          dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan angka 1) huruf g tanpa
          diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.
     i.   Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
          keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut
          sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan
          pasar modal.
     j.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
          pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
          dengan pemeringkatan.

Rapat Umum Pemegang Obligasi

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1)   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
        perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan
        dana pelunasan (sinking funds) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan
        dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
        tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
        termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
        undangan.




                                                 13
Page 38
2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
        lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
        Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
        terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
     kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah
     diterimanya surat permohonan.

5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
          pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
          paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          ii. agenda RUPO;
          iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
          lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.

6)   Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal Pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
         Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO;
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
         dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
         tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;


                                                  14
Page 39
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
        Amanat;
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
        sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
        dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
        yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
        1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
        RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
        mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        i. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        ii. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
             untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
             memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

7)   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a diatur sebagai berikut:
         i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;
         ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;




                                                   15
Page 40
                (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                     maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
                (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                     dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
                sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                     dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                     jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
                (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                     maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
                (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                     dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
                (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                     maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
                (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                     dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO kedua;
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                terbanyak;
          vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
                maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
          vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
                permohonan Wali Amanat; dan
          viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5.

8)   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
     Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9)   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.




                                                    16
Page 41
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Obligasi.

11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
    hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
    definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru,
    dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
    definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.

13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

15) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
    ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 (selanjutnya
    disebut “Peraturan OJK No. 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain
    selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.

1.3 Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang
jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-359/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 6 April 2023 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional periode 6 April 2023
sampai dengan 1 April 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-191/PEF-DIR/
XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V
PT Medco Internasional Tbk Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).




                                                 17
Page 42
Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:

                                              id
                                                AA-
                                         (Double A Minus)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 6 April 2023 sampai dengan 1 April 2024.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 49/2020.

1.4 Perpajakan

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai
perpajakan dapat dilihat pada Bab VII perihal Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.

1.5 Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

1.6 Wali Amanat

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Mega Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                            WALI AMANAT
                                          PT Bank Mega Tbk
                                       Menara Bank Mega Lt. 16
                                   Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                                            Jakarta 12790
                           Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
                                 E-mail: waliamanat@bankmega.com


Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X perihal Keterangan Mengenai
Wali Amanat dalam Informasi Tambahan ini.




                                                 18
Page 43
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan dengan rincian sebagai berikut:

a.   Sebesar Rp1.348.805.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus
     lima juta Rupiah) digunakan untuk melunasi jumlah terutang atas obligasi Perseroan, yang
     keseluruhannya merupakan nilai pokok utang yang akan jatuh tempo pada tahun 2024, dengan
     rincian sebagai berikut:

     1.   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017 Seri C sebesar
          Rp7.000.000.000,- dengan detil sebagai berikut:

          Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur    :   Tidak terafiliasi
          Nilai Pokok Utang yang akan dilunasi       :   Rp7.000.000.000,-
          menggunakan hasil Penawaran Umum
          Obligasi
          Saldo Utang setelah Pelunasan              :   Rp0,-
          Tingkat Kupon                              :   11,80% per tahun
          Jatuh Tempo                                :   30 Maret 2024
          Penggunaan Pinjaman                        :   Untuk refinancing utang Perseroan yang
                                                         digunakan untuk belanja modal, termasuk
                                                         belanja modal yang muncul dari akuisisi aset di
                                                         masa yang akan datang
          Persyaratan Pelunasan Dipercepat       :       Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
          (jika ada)                                     pelunasan dipercepat
          Pinalti dan sumber dana yang digunakan :       Tidak ada pinalti
          untuk membayarnya (jika ada)

     2.   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar
          Rp400.000.000.000,- dengan detil sebagai berikut:

          Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur    :   Tidak terafiliasi
          Nilai Pokok Utang yang akan dilunasi       :   Rp400.000.000.000,-
          menggunakan hasil Penawaran Umum
          Obligasi
          Saldo Utang setelah Pelunasan              :   Rp0,-
          Tingkat Kupon                              :   7,75% per tahun
          Jatuh Tempo                                :   9 September 2024
          Penggunaan Pinjaman                        :   Untuk refinancing utang Perseroan yang
                                                         digunakan untuk belanja modal, termasuk
                                                         belanja modal yang muncul dari akuisisi aset di
                                                         masa yang akan datang
          Persyaratan Pelunasan Dipercepat       :       Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
          (jika ada)                                     pelunasan dipercepat
          Pinalti dan sumber dana yang digunakan :       Tidak ada pinalti
          untuk membayarnya (jika ada)




                                                    19
Page 44
     3.   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri A sebesar
          Rp941.805.000.000,- dengan detil sebagai berikut:

          Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur    :   Tidak terafiliasi
          Nilai Pokok Utang yang akan dilunasi       :   Rp941.805.000.000,-
          menggunakan hasil Penawaran Umum
          Obligasi
          Saldo Utang setelah Pelunasan              :   Rp0,-
          Tingkat Kupon                              :   7,75% per tahun
          Jatuh Tempo                                :   23 November 2024
          Penggunaan Pinjaman                        :   Untuk refinancing utang Perseroan yang
                                                         digunakan untuk belanja modal
          Persyaratan Pelunasan Dipercepat       :       Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
          (jika ada)                                     pelunasan dipercepat
          Pinalti dan sumber dana yang digunakan :       Tidak ada pinalti
          untuk membayarnya (jika ada)

b.   Sebesar Rp143.247.625.000,- (seratus empat puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tujuh juta
     enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) digunakan untuk memberikan pinjaman kepada MPR,
     yang merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki seluruhnya secara tidak langsung
     oleh Perseroan, untuk melakukan pembelian surat utang USD dari Pemegang Surat Utang melalui
     Pasar Sekunder yang diterbitkan oleh MPR sebagai tujuan pelunasan sebagian. Adapun rincian
     surat utang USD yang akan dilunasi sebagian sebagai berikut:

     Nama Surat Utang USD                      :    Senior Notes 2025
     Penerbit Surat Utang USD                  :    MPR
     Sifat Hubungan Afiliasi Dengan            :    Tidak terafiliasi
     Pemegang Surat Utang
     Nilai Surat Utang USD pada saat           :    USD33.297.000,-
     Informasi Tambahan diterbitkan
     Nilai Pokok Surat Utang USD yang akan     :    Sebanyak-banyaknya hasil konversi dari Rupiah ke
     dilunasi sebagian                              USD atas nilai Rp143.247.625.000,-
     Saldo Utang setelah Pelunasan             :    Sekurang-kurangnya sisa dari nilai pokok surat
                                                    utang USD saat informasi tambahan ini diterbitkan
                                                    setelah dikurangi dengan hasil konversi dari Rupiah
                                                    ke USD atas nilai Rp143.247.625.000,-
     Tingkat Kupon                             :    6,75% per tahun




                                                    20
Page 45
    Jatuh Tempo                              :   30 Januari 2025
    Alur dan Penggunaan Surat Utang USD      :   Dana yang diterima oleh MPR dari penerbitan Senior
    yang akan dilunasi                           Notes 2025, digunakan untuk memberikan pinjaman
                                                 antar perusahaan (intercompany loan) kepada
                                                 Medco Strait Services Pte. Ltd (”MSS”) dan Far East
                                                 Energy Trading Pte. Ltd (”FEET”) sesuai dengan
                                                 perjanjian pinjaman antarperusahaan masing-masing
                                                 tertanggal 30 Januari 2018. Masing-masing MSS
                                                 dan FEET kemudian memberikan pinjaman antar
                                                 perusahaan (intercompany loan) kepada Perseroan
                                                 berdasarkan pinjaman antarperusahaan tanggal
                                                 30 Januari 2018, yang merupakan kontribusi dana
                                                 dari hasil transaksi penerbitan Senior Notes 2025.
                                                 Perseroan kemudian menggunakan pinjaman
                                                 tersebut untuk melunasi (i) Perjanjian Kre
                                                 dit tanggal 29 Agustus 2014 antara Perseroan dan
                                                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., (ii) Perjanjian Kredit
                                                 tanggal 21 Agustus 2015 antara Perseroan dan
                                                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., (iii) PUB Obligasi
                                                 Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2013, (iv) PUB
                                                 Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2016, Seri
                                                 A, (v) PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun
                                                 2016, Seri A, (vi) PUB Obligasi Berkelanjutan II
                                                 Tahap III Tahun 2016, Seri A, (vii) MTN V Tahap I
                                                 Tahun 2016 dan (viii) Perjanjian Kredit tanggal 21
                                                 Oktober 2015 antara Perseroan dan PT Bank Mandiri
                                                 (Persero) Tbk, termasuk dengan bunga dan biaya-
                                                 biaya yang timbul.
    Persyaratan Pelunasan Dipercepat       :     Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan
    (jika ada)                                   dipercepat
    Pinalti dan sumber dana yang digunakan :     Tidak ada pinalti
    untuk membayarnya (jika ada)

    Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang USD, jumlah yang akan
    dibeli, harga pembelian beserta saldo surat utang USD setelah pembelian baru akan diketahui pada
    saat transaksi pembelian. Perjanjian pinjaman antara Perseroan dan MPR akan menggunakan
    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan MPR tanggal 30 Januari 2024.

    Pada saat dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh MPR kepada Perseroan, maka Perseroan
    berencana menggunakan dana tersebut antara lain untuk modal kerja Perseroan termasuk namun
    tidak terbatas untuk beban operasional kantor (overhead).

Penggunaan dana yang diperoleh dari Obligasi untuk pelunasan jumlah terutang Perseroan untuk
obligasi-obligasi Perseroan bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi (“POJK No. 42/2020”) dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) mengingat pelunasan utang bukan merupakan
definisi transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada MPR merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud POJK No. 42/2020, yang hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK dalam waktu
2 Hari Kerja setelah transaksi, mengingat transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan
perusahaan terkendali Perseroan yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99%, secara tidak
langsung, oleh Perseroan.




                                                 21
Page 46
Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada MPR bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai
20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Surwantono, Sungkoro &
Surja. Apabila transaksi pinjaman dari Perseroan kepada MPR dilakukan pada waktu lebih dari
12 bulan setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dan nilainya mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan yang berlaku pada saat itu, maka Perseroan hanya wajib mengumumkan keterbukaan
informasi kepada publik dalam waktu 2 Hari Kerja setelah transaksi dan melaporkan hasil pelaksanaan
transaksi tersebut pada laporan tahunan Perseroan, mengingat transaksi tersebut dilakukan antara
Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang
99%, secara tidak langsung, oleh Perseroan.

Obligasi juga bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020. Berdasarkan Surat
OJK No. S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK No. 17/2020,
penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh perusahaan terbuka melalui penawaran umum yang
nilainya melebihi batasan nilai material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tidak wajib
mengikuti prosedur transaksi material, tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai penawaran umum.

Perseroan menyatakan akan melaporkan secara berkala realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi secara berkala kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila
dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan kepada OJK empat belas hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari pemegang obligasi melalui RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,530% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,350%, yang terdiri dari:
    a. biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,300%;
    b. biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%; dan
    c. biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,081%, yang terdiri dari:
    a. biaya jasa Konsultan Hukum: 0,074%; dan
    b. biaya jasa Notaris: 0,007%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,067%, yang terdiri dari:
    a. biaya jasa Wali Amanat: 0,007%; dan
    b. biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,060%.
4. Biaya Lain-lain 0,032%, yang terdiri dari biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya
    percetakan, audit penjatahan.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun
2023, sebagaimana telah dilaporkan pada Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan
V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 kepada OJK melalui surat No. No. EXT-002/CFFT/
INA/MEDC/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 Perseroan telah menggunakan seluruhnya dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dananya.




                                                 22
Page 47
III. PERNYATAAN UTANG


Pada tanggal 30 September 2023 Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian yang seluruhnya
berjumlah USD4.837.823.041, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar
USD1.237.897.020 dan liabilitas jangka panjang konsolidasian sebesar USD3.599.926.021 dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam USD)
                                                                                               30 September
                                                                                                  2023*(1)

LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
   - Pihak berelasi                                                                                                347.188
   - Pihak ketiga                                                                                              249.721.019
Utan lain-lain
   - Pihak berelasi                                                                                             12.050.507
   - Pihak ketiga                                                                                               83.272.183
Utang pajak                                                                                                     69.096.139
Biaya akrual dan provisi lain-lain                                                                             204.150.090
Liabilitas derivatif                                                                                             6.744.579
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset dimiliki untuk dijual                                   77.049.742
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
   - Pinjaman bank                                                                                              283.019.959
   - Pinjaman dari instansi keuangan non-bank                                                                     3.413.732
   - Obligasi Rupiah                                                                                             28.146.335
   - Liabilitas sewa                                                                                            122.768.831
Liabilitas kontrak                                                                                               98.116.716
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                               1.237.897.020

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun
   - Pinjaman bank                                                                                              408.385.473
   - Pinjaman dari instansi keuangan non-bank                                                                    14.212.827
   - Obligasi Rupiah                                                                                            479.562.773
   - Obligasi Dolar AS                                                                                        1.676.396.986
   - Liabilitas sewa                                                                                            106.428.272
Liabilitas kontrak                                                                                               46.908.635
Utang lain-lain                                                                                                  39.459.949
Liabilitas pajak tangguhan                                                                                      658.454.604
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                                          35.814.286
Liabilitas derivatif                                                                                              7.612.792
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain                                           126.689.424
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                              3.599.926.021
Jumlah Liabilitas                                                                                             4.837.823.041
Catatan:
* Tidak diaudit
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs akhir periode Rp15.526/USD pada tanggal 30 September 2023




                                                            23
Page 48
UTANG PERSEROAN YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN

Selain cicilan terjadwal, utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah Fasilitas Pinjaman Kredit Jangka Pendek dari PT DBS Indonesia
dengan jumlah sisa terutang sebesar USD50.000.000 yang akan jatuh tempo pada 9 Februari 2024
dan PT Bank HSBC dengan jumlah sisa terutang sebesar USD35.000.000 yang akan jatuh tempo pada
9 Februari 2024. Perseroan juga memiliki hutang jatuh tempo untuk Obligasi Berkelanjutan II Medco
Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017 sebesar Rp7.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada 30
Maret 2024.

Fasilitas Pinjaman Kredit Jangka Pendek PT DBS Indonesia dan PT Bank HSBC sebesar USD85.000.000
akan dilunasi Perseroan menggunakan kas internal dan fasilitas perbankan yang sudah tersedia dan
Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017 sebesar Rp7.000.000.000
akan dilunasi Perseroan menggunakan sebagian dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi ini.

UTANG PERUSAHAAN ANAK YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN

Selain cicilan terjadwal, tidak terdapat utang Entitas Anak yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan
sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN, PERSEROAN TELAH
MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL KECUALI SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN DI
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                   24
Page 49
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan dibawah
ini yang bersumber dari laporan keuangan pada tanggal 30 September 2023 dan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan
tahun-tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, beserta catatan-catatan atas laporan-
laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang
berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa
modifikasian serta laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
(anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00481/2.1032/AU.1/02/0696-1/1/III/2023 tanggal 31 Maret 2023, dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0696).

4.1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                 (dalam USD)
                                                               30 September     31 Desember     31 Desember
                                                                  2023 *(1)        2022(2)         2021(3)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                               527.243.230     599.998.594     480.984.828
Investasi jangka pendek                                           10.990.850      10.970.184      30.612.536
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya           138.347.501     137.215.218     451.947.734
Piutang usaha
 - Pihak berelasi                                                    189.876         404.500         413.875
 - Pihak ketiga                                                  329.408.707     320.237.764     220.621.777
Piutang lain-lain
 - Pihak berelasi                                                 72.721.181      82.623.211      22.945.666
 - Pihak ketiga                                                  137.342.608     212.680.837     235.337.616
Piutang sewa pembiayaan –
                                                                  44.637.204      41.582.594      37.897.470
  bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Aset keuangan konsesi –
                                                                  32.858.559      32.835.946      30.047.139
  bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Persediaan                                                        128.445.352     106.080.107     100.884.410
Pajak dibayar di muka                                               5.777.448       4.371.424       4.943.215
Beban dibayar di muka                                              15.265.717      11.067.111      11.466.159
Aset derivatif                                                      2.292.361       2.393.892         454.836
Aset dimiliki untuk dijual                                        127.707.549     129.485.031       1.213.992
Aset lancar lain-lain                                              80.035.033      59.449.886      71.792.396
Jumlah Aset Lancar                                              1.653.263.176   1.751.396.299   1.701.563.649

ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
 - Pihak berelasi                                                    542.821         993.239               -
 - Pihak ketiga                                                   60.467.216      58.850.720      62.345.546
Piutang sewa pembiayaan –
                                                                 126.543.314     154.927.106     192.253.773
 setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Aset keuangan konsesi –
                                                                 427.762.356     299.352.073     291.093.535
 setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun




                                                          25
Page 50
                                                                                                          (dalam USD)
                                                                        30 September     31 Desember     31 Desember
                                                                           2023 *(1)        2022(2)         2021(3)
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya                         121.474         209.163         419.462
Estimasi pengembalian pajak                                                  3.633.850       5.248.511       7.950.175
Aset pajak tangguhan                                                        56.099.810      39.306.082      50.926.361
Investasi jangka panjang                                                 1.510.033.590   1.410.860.680   1.075.430.361
Aset tetap                                                                  61.928.042      61.904.694      50.372.079
Aset hak guna                                                              202.200.723     146.275.143     173.334.291
Aset eksplorasi dan evaluasi                                               229.748.349     311.431.151     301.823.138
Aset minyak dan gas bumi                                                 2.404.200.194   2.580.720.447   1.680.470.469
Goodwill                                                                    39.066.445      39.066.445      39.066.445
Aset derivatif                                                              37.405.630      23.643.244       4.827.411
Aset lain-lain                                                              20.303.769      47.720.829      52.007.444
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                 5.180.057.583   5.180.509.527   3.982.320.490
JUMLAH ASET                                                              6.833.320.759   6.931.905.826   5.683.884.139



LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                          -      35.000.000               -
Utang usaha
 - Pihak berelasi                                                              347.188        274.882       24.028.524
 - Pihak ketiga                                                            249.721.019    190.150.513      164.670.119
Utang lain-lain
 - Pihak berelasi                                                           12.050.507     10.858.258        7.477.489
 - Pihak ketiga                                                             83.272.183     84.331.088       54.050.175
Utang pajak                                                                 69.096.139    202.331.343       94.812.611
Biaya akrual dan provisi lain-lain                                         204.150.090    227.862.704      169.814.854
Liabilitas derivatif                                                         6.744.579     16.981.738        8.490.102
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset dimiliki
                                                                            77.049.742      74.260.726       6.838.258
 untuk dijual
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
 - Pinjaman bank                                                           283.019.959     286.993.328     194.127.151
 - Pinjaman dari instansi keuangan non-bank                                  3.413.732       3.369.245          46.088
 - Obligasi Rupiah                                                          28.146.335     110.623.276     121.312.147
 - Liabilitas sewa                                                         122.768.831     101.784.419      95.261.352
Liabilitas kontrak                                                          98.116.716      34.492.956      65.247.578
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                          1.237.897.020   1.379.314.476   1.006.176.448

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang –
 setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
 - Pinjaman bank                                                           408.385.473     562.023.805     231.466.519
 - Pinjaman dari instansi keuangan non-bank                                 14.212.827      16.455.848       1.280.187
 - Obligasi Rupiah                                                         479.562.773     436.751.561     317.506.569
 - Obligasi Dolar AS                                                     1.676.396.986   1.699.945.971   2.123.461.313
 - Liabilitas sewa                                                         106.428.272      84.446.201     127.069.787
Liabilitas kontrak                                                          46.908.635      84.798.415       7.585.676
Utang lain-lain                                                             39.459.949      33.931.420      44.456.210
Liabilitas pajak tangguhan                                                 658.454.604     724.269.355     405.331.071
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                     35.814.286      30.662.724      30.783.446
Liabilitas derivatif                                                         7.612.792       9.822.831      10.190.387
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain      126.689.424     121.963.894     149.240.065
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                         3.599.926.021   3.805.072.025   3.448.371.230
Jumlah Liabilitas                                                        4.837.823.041   5.184.386.501   4.454.547.678




                                                              26
Page 51
                                                                                                               (dalam USD)
                                                                          30 September       31 Desember      31 Desember
                                                                             2023 *(1)          2022(2)          2021(3)
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp25 per saham
 - Modal dasar 55.000.000.000 saham pada tanggal 30 September
   2023, 31 Desember 2022 dan 2021
 - Diterbitkan dan disetor 25.136.231.252 saham pada tanggal
                                                                              121.798.946      121.798.946      121.798.946
   30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021
 - Saham treasuri 107.235.468 saham pada tanggal 30 September 2023,
   110.948.255 saham pada tanggal 31 Desember 2022 dan 185.831.693              (455.251)        (537.814)         (900.665)
   saham pada tanggal 31 Desember 2021
                                                                              121.343.695      121.261.132      120.898.281

Tambahan modal disetor                                                       495.863.187       491.004.564      488.107.377
Dampak perubahan transaksi ekuitas entitas anak/entitas asosiasi             (72.514.729)      (72.514.729)     (72.514.729)
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                              (37.119.802)      (50.945.459)      (8.818.370)
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas                  40.694.781        33.674.907        1.992.024
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali                        6.400.562         6.400.562        6.400.562
Bagian laba (rugi) komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura
                                                                               15.329.346       12.110.882      (11.917.694)
bersama
Pengukuran kembali program imbalan pasti                                       35.320.816       35.085.864       38.278.811
Saldo laba
 - Ditentukan penggunaannya                                                     6.492.210        6.492.210         6.492.210
 - Tidak ditentukan penggunaannya                                           1.177.060.143      974.690.077       503.807.402
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk        1.788.870.209    1.557.260.010     1.072.725.874
Kepentingan nonpengendali                                                     206.627.509      190.259.315       156.610.587
Jumlah Ekuitas                                                              1.995.497.718    1.747.519.325     1.229.336.461
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               6.833.320.759    6.931.905.826     5.683.884.139
Catatan:
* Tidak diaudit
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs akhir periode Rp15.526/USD pada tanggal 30 September 2023
2. Kurs akhir tahun Rp15.731/USD pada tanggal 31 Desember 2022
3. Kurs akhir tahun Rp14.269/USD pada tanggal 31 Desember 2021


4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                (dalam USD)
                                                   30 September        30 September      31 Desember          31 Desember
                                                      2023 *(1)         2022 (R) *(2)       2022(3)            2021 (R)(4)

PENDAPATAN DARI OPERASI YANG
DILANJUTKAN
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan             1.636.056.471      1.717.419.310       2.269.655.372      1.212.177.025
Pendapatan keuangan                                     33.754.107         31.172.025          42.572.230         39.929.548
TOTAL PENDAPATAN                                     1.669.810.578      1.748.591.335       2.312.227.602      1.252.106.573

BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BIAYA
LANGSUNG LAINNYA
Penyusutan, deplesi dan amortisasi                     363.723.254        455.720.928        561.509.723        272.642.317
Biaya produksi dan lifting                             284.411.663        245.926.172        334.506.082        257.340.901
Biaya pembelian minyak mentah                          101.374.742        100.232.955         94.264.342         79.681.384
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa
                                                       162.482.040         34.351.380         44.854.245         58.987.156
terkait lainnya
Biaya jasa                                              19.045.598         14.901.347         18.030.759         15.463.373
Beban eksplorasi                                         6.098.296         10.092.745         13.037.131         17.345.926
JUMLAH BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN
                                                       937.135.593        861.225.527       1.066.202.282       701.461.057
BIAYA LANGSUNG LAINNYA
LABA KOTOR                                             732.674.985         887.365.808      1.246.025.320        550.645.516
Beban penjualan umum dan administrasi                (160.204.933)       (153.914.273)      (220.222.110)      (161.405.714)




                                                            27
Page 52
                                                                                                         (dalam USD)
                                                  30 September      30 September      31 Desember      31 Desember
                                                     2023 *(1)       2022 (R) *(2)       2022(3)        2021 (R)(4)
Beban pendanaan                                     (196.480.270)     (195.503.829)    (259.427.176)    (222.475.433)
Bagian laba/(rugi) dari entitas asosiasi dan
                                                       1.256.232       162.037.249      232.910.009        61.899.968
ventura bersama
Keuntungan penyesuaian nilai wajar aset
                                                     (20.800.052)                 -                -                -
keuangan
Kerugian penurunan nilai aset                                   -                 -      (2.257.443)     (35.525.751)
Keuntungan/(kerugian) penyesuaian nilai wajar
aset                                                            -                 -        (458.330)       80.466.213
keuangan
Pendapatan bunga                                      33.280.165         25.793.550       39.616.990        9.117.546
Keuntungan pembelian diskon                                     -        46.061.517       48.982.969                -
Keuntungan transaksi derivatif                                  -      (36.443.397)     (36.859.660)     (11.520.874)
Keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang       73.708.660                  -                -                -
Pendapatan dividen                                    31.768.200         28.083.000       28.083.000                -
Beban lain-lain                                       (8.857.056)      (20.716.957)     (73.066.877)     (20.256.234)
Pendapatan lain-lain                                  14.849.695         13.681.677       42.274.889       18.434.004
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN DARI OPERASI YANG                        501.195.626       756.444.345     1.045.601.581     269.379.241
DILANJUTKAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                            (255.000.619)     (354.441.852)     (507.971.978)    (222.831.712)
LABA/(RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN
                                                     246.195.007       402.002.493      537.629.603        46.547.529
DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN

OPERASI YANG DIHENTIKAN
Laba setelah beban pajak penghasilan dari
                                                      11.107.257        15.881.977        13.780.735       16.053.222
operasi yang dihentikan
LABA/(RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                   257.302.264       417.884.470      551.410.338        62.600.751

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan       15.092.472       (15.684.424)     (15.382.409)      (5.646.363)
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung
                                                       8.949.055        44.601.710        31.682.883       19.060.085
nilai arus kas - setelah dikurangi pajak
Bagian laba/(rugi) komprehensif lain entitas
asosiasi dan ventura bersama                           3.218.464        23.243.194        24.028.576        6.468.937

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG
TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA
RUGI
Pengukuran kembali program imbalan kerja                 234.952            19.659       (2.418.983)        2.031.368
Pajak penghasilan terkait dengan pos yang tidak
                                                                -                 -        (773.964)         300.190
direklasifikasi ke laba rugi
JUMLAH LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF
                                                     284.797.207       470.064.609      588.546.441        84.814.968
PERIODE/TAHUN BERJALAN

LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas Induk
Laba periode/tahun berjalan dari operasi yang
                                                     231.262.809       385.047.062
dilanjutkan                                                                             517.101.940        30.966.182
Laba periode/tahun berjalan dari operasi yang
                                                      11.107.257        15.881.977        13.780.735       16.053.222
dihentikan
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan
                                                     242.370.066       400.929.039      530.882.675        47.019.404
kepada pemilik entitas induk
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan
                                                      14.932.198        16.955.431        20.527.663       15.581.347
kepada kepentingan nonpengendali
                                                     257.302.264       417.884.470      551.410.338        62.600.751




                                                          28
Page 53
                                                                                                                (dalam USD)
                                                   30 September        30 September      31 Desember          31 Desember
                                                      2023 *(1)         2022 (R) *(2)       2022(3)            2021 (R)(4)
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas Induk
Laba komprehensif periode/tahun berjalan dari
                                                       255.561.756        418.301.694        527.493.363         53.364.086
operasi yang dilanjutkan
Laba komprehensif periode/tahun berjalan dari
                                                        11.107.257         15.881.977         13.780.735         16.053.222
operasi yang dihentikan
Laba komprehensif periode/tahun berjalan yang
                                                       266.669.013        434.183.671        541.274.098         69.417.308
diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Laba komprehensif periode/tahun berjalan yang
                                                        18.128.194         35.880.938         47.272.343         15.397.660
diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali
                                                       284.797.207        470.064.609        588.546.441         84.814.968

LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK                         0,00968            0,01605          0,022055            0,002497
ENTITAS INDUK

LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR DARI
OPERASI YANG DILANJUTKAN YANG DAPAT
                                                           0,00923            0,01541          0,021503            0,001857
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK

LABA (RUGI) PER SAHAM DILUSIAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK                         0,00968            0,01605          0,022055            0,002497
ENTITAS INDUK

LABA (RUGI) PER SAHAM DILUSIAN DARI
OPERASI YANG DILANJUTKAN YANG
                                                           0,00923            0,01541          0,021503            0,001857
DIATRIBUSIKAN DAPAT KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.121/USD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
2. Kurs rata-rata Rp14.621/USD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
3. Kurs rata-rata Rp14.871/USD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
4. Kurs rata-rata Rp14.312/USD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021


4.3. Rasio

                                                                            30 September     31 Desember      31 Desember
                                                                                2023             2022            2021 (R)
Perseroan
Rasio lancar(1)                                                                      1,34x           1,27x            1,69x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity)(2)(A)                             1,45x           1,80x            2,43x
Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas (net debt to equity ratio)(3)                 1,19x           1,46x            2,04x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas                                      2,42x           2,97x            3,62x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset                                         0,71x           0,75x            0,78x
Rasio imbal hasil atas aset (tidak disetahunkan)(4)                                 3,77%           7,95%            1,10%
Rasio imbal hasil atas aset (disetahunkan)(4)                                       5,02%              N/A              N/A
Rasio imbal hasil atas ekuitas (tidak disetahunkan)(5)                             12,89%          31,55%            5,09%
Rasio imbal hasil atas ekuitas (disetahunkan)(5)                                   17,19%              N/A              N/A
Rasio imbal hasil atas pendapatan                                                  15,41%          23,85%            5,00%
Rasio aset minyak dan gas bumi - bersih terhadap jumlah aset                         0,35x           0,37x            0,30x
Rasio penjualan(6) terhadap jumlah aset                                              0,24x           0,33x            0,22x
Rasio modal kerja bersih(7) terhadap penjualan(6)                                    0,25x           0,16x            0,56x
Rasio pertumbuhan penjualan(8) terhadap pertumbuhan kas bersih yang                  0,15x
diperoleh dari aktivitas usaha(9)                                                                    1,57x          (10,99)x




                                                            29
Page 54
                                                                                30 September      31 Desember      31 Desember
                                                                                    2023              2022            2021 (R)
Rasio jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas usaha terhadap laba
bersih(10)                                                                                2,14x            2,02x            7,02x
Rasio EBITDA(11) terhadap beban keuangan ̶ bersih (net interest coverage
ratio)(12)(A)                                                                             5,77x            7,25x            3,13x
Net leverage ratio(13)(A)                                                                 2,11x            1,37x            2,14x
Debt service coverage ratio (tidak disetahunkan)                                          1,82x            2,35x            1,23x
Debt service coverage ratio (disetahunkan)                                                2,43x              N/A              N/A

MPI(15)
Adjusted Debt to Equity Ratio(16)                                                         0,98x            1,03x            0,92x
Adjusted EBITDA to Interest Ratio(17)                                                     1,85x            1,77x            2,73x
Catatan:
(R) Disajikan Kembali
(1) Rasio lancar dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek masing-
     masing pada tahun/periode yang bersangkutan.
(2) Rasio liabilitas terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman
     jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian
     yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari instansi keuangan non-
     bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, obligasi Dolar AS) dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada tahun/
     periode yang bersangkutan.
(3) Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman
     jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian
     yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari instansi keuangan non-
     bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, obligasi Dolar AS) dan dikurangi dengan kas dan setara kas, dengan jumlah
     ekuitas, masing-masing pada tahun/periode yang bersangkutan.
(4) Rasio imbal hasil atas aset dihitung dengan cara membandingkan jumlah rugi tahun/periode berjalan untuk tahun/periode
     yang bersangkutan dengan jumlah aset pada tahun/periode yang bersangkutan.
(5) Rasio imbal hasil atas ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah rugi tahun/periode berjalan untuk tahun/periode
     yang bersangkutan dengan jumlah ekuitas pada tahun/periode yang bersangkutan.
(6) Penjualan terdiri dari pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan pendapatan bunga.
(7) Modal kerja bersih adalah jumlah aset lancar dikurangi jumlah liabilitas jangka pendek masing-masing pada tahun/periode
     yang bersangkutan.
(8) Pertumbuhan penjualan dihitung dengan cara membandingkan jumlah pendapatan untuk tahun/periode yang bersangkutan
     dengan jumlah pendapatan untuk tahun/periode sebelumnya.
(9) Pertumbuhan kas yang diperoleh dari operasi dihitung dengan cara membandingkan jumlah kas bersih yang dihasilkan
     dari aktivitas operasi untuk tahun/periode yang bersangkutan dengan kas bersih yang dihasilkan dari operasi untuk tahun/
     periode sebelumnya.
(10) Rugi bersih merupakan rugi tahun/periode berjalan.
(11) EBITDA adalah laba kotor dikurangi beban penjualan, umum dan administrasi dengan mengecualikan beban depresiasi
     yang diakui pada beban pokok penjualan dan biaya langsung lainnya dan beban penjualan, umum dan administrasi.
(12) Beban Keuangan Bersih dihitung dengan cara menjumlahkan beban pendanaan dari semua kewajiban atau utang yang
     berbunga setelah dikurangi dengan pendapatan bunga.
(13) Net leverage ratio dihitung dengan cara membandingkan jumlah keseluruhan pinjaman perusahaan-perusahaan yang
     tergabung dalam Grup tertentu yang masih terutang pada periode tertentu, dikurangi kas dan setara kas, bagian lancar
     deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya, dan investasi kas jangka pendek dari Grup tertentu, dengan
     total EBITDA (14) perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu untuk periode empat kuartal untuk periode
     tertentu.
(14) EBITDA dihitung dari laba bersih perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu lalu dikurangkan dengan:
     (1) Beban pendanaan setelah ditambah dengan bunga yang dikapitalisasi dan dikurangi unwinding of discount liabilitas
            pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup
            tertentu
     (2) Beban pajak (selain beban pajak diatribusikan kepada komponen yang tidak berulang atau penjualan aset)
     (3) Beban penyusutan dan beban amortisasi (tidak termasuk beban depresiasi dan amortisasi sehubungan dengan
            liabilitas pembongkaran aset, restorasi area, dan provisi lain-lain; dan terkait dengan transaksi sewa pembiayaan); dan
     (4) Semua transaksi non-kas yang menurunkan atau meningkatkan laba bersih (selain dari beban akrual dan akrual atas
            pendapatan dari aktivitas bisnis perseroan)
     (A) Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan telah memenuhi rasio liabilitas terhadap ekuitas (maksimum
            3x); rasio EBITDA terhadap Beban Keuangan Bersih (minimum 1x); dan net leverage ratio (maksimum 5x).
(15) Diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian MPI yang tidak dicantumkan dalam Informasi Tambahan ini.
(16) Adjusted Debt to Equity Ratio: Total konsolidasi utang bank MPI serta efek bersifat utang atau sukuk dikurangi pinjaman
     yang berasal dari proyek PLTP Sarulla dibagi dengan jumlah ekuitas konsolidasi tanpa memperhitungkan ekuitas yang
     berasal dari proyek PLTP Sarulla;
(17) Adjusted EBITDA to Interest Ratio: EBITDA konsolidasi MPI setelah dikurangi EBITDA yang berasal dari proyek PLTP
     Sarulla dibagi beban bunga konsolidasi tanpa beban bunga yang berasal dari proyek PLTP Sarulla.




                                                               30
Page 55
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa
modifikasian serta laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
(anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00481/2.1032/AU.1/02/0696-1/1/III/2023 tanggal 31 Maret 2023, dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0696).

5.1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

A. Penjualan dan Pendapatan Usaha Lainnya
                                                                                                 (dalam USD)
                                            30 September     30 September     31 Desember     31 Desember
                                                2023*          2022 (R)*          2022          2021 (R)

 PENDAPATAN DARI OPERASI YANG
 DILANJUTKAN
 Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan    1.636.056.471    1.717.419.310   2.269.655.372    1.212.177.025
 Pendapatan keuangan                            33.754.107       31.172.025      42.572.230       39.929.548
 TOTAL PENDAPATAN                            1.669.810.578    1.748.591.335   2.312.227.602    1.252.106.573
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali


Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Jumlah penjualan dan pendapatan usaha lainnya Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar USD78,8 juta atau sebesar
4,5% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022,
dari sebesar USD1.748,59 juta menjadi USD1.669,8 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
harga realisasi rata-rata minyak dan gas bumi dan penurunan penjualan minyak.

Penjualan minyak Perseroan mengalami penurunan menjadi 21,2 MBOPD untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari 22,6 MBPOD untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Harga realisasi rata-rata minyak mengalami
penurunan menjadi USD76,6/barel untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2023 dari USD101,0/barel untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022. Penjualan gas Perseroan mengalami peningkatan menjadi 664,4 BBTUPD
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan 654,7
BBTUPD untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Harga
realisasi rata-rata gas alam mengalami penurunan menjadi USD7,1 MMBTU untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan USD8,4 MMBTU untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022.

Selain itu terdapat peningkatan pendapatan dari pendapatan konstruksi yang berasal dari Ijen
Geothermal Project yang memasuki masa konstruksi pada Februari 2023.




                                                  31
Page 56
B. Beban Pokok Pendapatan dan Biaya Langsung Lainnya

                                                                                                  (dalam USD)
                                                30 Spetember    30 September    31 Desember     31 Desember
                                                    2023*         2022 (R)*         2022           2021(R)

BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BIAYA
LANGSUNG LAINNYA
Penyusutan, deplesi dan amortisasi                363.723.254     455.720.928     561.509.723     272.642.317
Biaya produksi dan lifting                        284.411.663     245.926.172     334.506.082     257.340.901
Biaya pembelian minyak mentah                     101.374.742     100.232.955      94.264.342      79.681.384
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa
                                                  162.482.040      34.351.380      44.854.245      58.987.156
terkait lainnya
Biaya jasa                                         19.045.598      14.901.347      18.030.759      15.463.373
Beban eksplorasi                                    6.098.296      10.092.745      13.037.131      17.345.926
JUMLAH BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN
                                                  937.135.593     861.225.527   1.066.202.282     701.461.057
BIAYA LANGSUNG LAINNYA

Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Beban pokok pendapatan dan biaya langsung lainnya Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar USD75,9 juta atau sebesar 9,8%
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari
sebesar USD861,2 juta menjadi sebesar USD937,1 juta.

Penyusutan, deplesi dan amortisasi. Penyusutan, deplesi dan amortisasi mengalami penurunan sebesar
20.2% menjadi USD363,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023,
dibandingkan USD455,7 juta untuk untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022.
Penurunan ini terutama berasal dari blok Corridor, adanya pemutakhiran laporan cadangan minyak dan
gas bumi di bulan September 2023 yang menyebabkan kenaikan yang signifikan pada cadangan P1
yang diimbangi dengan penambahan kapitalisasi aset-aset baru di Block B dan Lematang.

Biaya produksi dan lifting. Biaya produksi dan lifting Perseroan mengalami kenaikan sebesar 15,6%
menjadi USD284,4 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan
USD245,9 juta untuk untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022. Kenaikan
ini terutama disebabkan oleh kontribusi blok Corridor (9 bulan di 2023 dibandingkan 7 bulan di 2022).

Biaya pembelian minyak mentah. Biaya pembelian minyak mentah mengalami kenaikan sebesar
1,1% menjadi USD101,4 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023,
dibandingkan USD100,2 juta untuk untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022.

Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya. Biaya penjualan tenaga listrik dan layanan
terkait mengalami kenaikan sebesar 373,0% menjadi USD162,5 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD34,4 juta untuk untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir 30 September 2022. Kenaikan ini sejalan dengan adanya kenaikan dari pendapatan
kontruksi yang berasal dari Ijen Geothermal Project yang memasuki masa konstruksi pada Februari
2023.

Biaya jasa. Biaya jasa mengalami kenaikan sebesar 27,8% menjadi USD19,0 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD14.9 juta untuk untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022. Kenaikan ini terutama dikarenakan karena adanya
kontrak baru pada jasa keamanan.




                                                      32
Page 57
Beban eksplorasi. Beban eksplorasi mengalami penurunan sebesar 39,6% menjadi USD6,1 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD10,1 juta untuk untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
pencatatan biaya sumur kering Mexico di tahun 2022, dimana tidak terdapat biaya sumur kering di 2023.

C. Laba Kotor
                                                                                                            (dalam USD)
                                                          30 September 30 September 31 Desember           31 Desember
                                                              2023*      2022 (R)*       2022                2021 (R)
LABA KOTOR                                                  732.674.985  887.365.808 1.246.025.320           550.645.516
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali


Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar USD6,3 juta atau sebesar 4,1% dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari sebesar
USD153,9 juta menjadi sebesar USD160,2 juta.

Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya beban gaji, upah dan imbalan kerja lainnya
yang juga dipengaruhi oleh efek akuisisi blok Corridor pada Maret 2022.

D. Beban Penjualan, Umum dan Administrasi
                                                                                                            (dalam USD)
                                                         30 September 30 September 31 Desember            31 Desember
                                                             2023*       2022 (R)*        2022               2021 (R)
Beban penjualan, umum dan administrasi                    (160.204.933) (153.914.273) (220.222.110)        (161.405.714)
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali


Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar USD6,3 juta atau sebesar 4,1% dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari sebesar
USD153,9 juta menjadi sebesar USD160,2 juta.

Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya beban gaji, upah dan imbalan kerja lainnya
yang juga dipengaruhi oleh efek akuisisi blok Corridor pada Maret 2022.

E.   Penghasilan (Beban) Lain-lain
                                                                                                            (dalam USD)
                                                        30 September     30 September    31 Desember      31 Desember
                                                            2023*           2022 (R)*        2022            2021(R)
Beban pendanaan                                          (196.480.270)     (195.503.829) (259.427.176)     (222.475.433)
Bagian laba dari entitas asosiasi dan ventura bersama        1.256.232       162.037.249   232.910.009        61.899.968
Kerugian penyesuaian nilai wajar aset keuangan            (20.800.052)                 -              -                -
Kerugian penurunan nilai aset                                        -                 -    (2.257.443)     (35.525.751)
Keuntungan dari pengukuran kembali nilai wajar
                                                                     -                -       (458.330)      80.466.213
investasi
Pendapatan bunga                                           33.280.165        25.793.550     39.616.990        9.117.546
Keuntungan pembelian diskon                                         -        46.061.517     48.982.969                -




                                                           33
Page 58
                                                                                                      (dalam USD)
                                                  30 September     30 September    31 Desember      31 Desember
                                                      2023*          2022 (R)*          2022            2021(R)
Kerugian transaksi derivatif                                   -      (36.443.397)   (36.859.660)      (11.520.874)
Keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang       73.708.660                 -              -                 -
Pendapatan dividen                                    31.768.200        28.083.000     28.083.000                 -
Beban lain-lain                                      (8.857.056)      (20.716.957)   (73.066.877)     (20.256.234)
Pendapatan lain-lain                                  14.849.695        13.681.677     42.274.889        18.434.004
JUMLAH PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN                (71.274.426)        22.992.810     19.798.371    (119.860.561)
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali


Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Jumlah Penghasilan (Beban) lain-lain Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30
September 2023 berubah menjadi posisi beban lain-lain dari sebelumnya posisi penghasilan lain-lain
pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Penyebab utamanya
karena menurunnya bagian laba dari entitas asosiasi dan ventura Bersama dan tidak adanya keuntungan
pembelian diskon yang kemudian diimbangi dengan tidak adanya kerugian transaksi derivatif selama
periode 9 (sembilan) bulan tahun 2023 dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan tahun 2022, dan
diimbangi dengan keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang, meningkatnya pendapatan bunga,
pendapatan dividen, pendapatan lain-lain, dan beban lain-lain yang selanjutnya dipengaruhi juga
oleh kerugian penyesuaian nilai wajar aset keuangan selama periode 9 (sembilan) bulan tahun 2023
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan tahun 2022.

Beban pendanaan mengalami kenaikan sebesar 0,5% menjadi USD196,5 juta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD195,5 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022.

Bagian laba dari entitas asosiasi dan ventura bersama mengalami penurunan menjadi USD1,3 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD162,0 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Penurunan ini terutama
disebabkan menurunnya bagian laba bersih dari PT Amman Mineral Internasional (“AMI”). Hal ini
disebabkan oleh curah hujan yang tinggi pada tambang Batu Hijau antara bulan Oktober 2022 sampai
dengan April 2023, menyebabkan delay pada kegiatan produksi AMNT dari Fase 7 tambang Batu Hijau
dan adanya pembatasan untuk mengekspor copper concentrate sejak 31 Maret 2023 sampai dengan
ijin baru yang dikeluarkan pada Juli 2023.

Kerugian penyesuaian nilai wajar aset keuangan USD20,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir 30 September 2023 berasal dari penyesuaian nilai wajar atas investasi Perseroan di PT Donggi
Senoro LNG (“DSLNG”) dan PT Sumber Mineral Citra Nusatara (“SMCN”). Pada tahun 2022, tidak ada
kerugian penyesuaian nilai wajar aset keuangan yang dibukukan.

Pendapatan bunga USD33,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023,
dibandingkan USD25,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2022. Kenaikan ini terutama berasal dari pendapatan bunga atas pinjaman pemegang saham Transasia
Pipeline Company Pte. Ltd (kontribusi akusisi blok Corridor).

Keuntungan pembelian diskon USD46,1 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022, berasal dari akuisisi blok Corridor pada Maret 2022. Pada tahun 2023,
tidak terdapat keuntungan pembelian diskon yang dibukukan.

Kerugian transaksi derivatif USD36,4 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022, berasal dari transaksi derivative komoditas. Pada tahun 2023, tidak terdapat
kerugian transaksi derivatif yang dibukukan.




                                                     34
Page 59
Keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang USD73,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir 30 September 2023 berasal dari efek penawaran perdana saham Amman Tbk (“AMMN”)
pada Juli 2023. Pada tahun 2022, tidak terdapat keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang yang
dibukukan.

Pendapatan dividen mengalami kenaikan sebesar 13,1% menjadi USD31,8 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD28,1 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Pendapatan dividen ini berasal dari
bagi hasil keuntungan dari investasi Perseroan di PT Donggi Senoro LNG (DSLNG).

Beban lain-lain mengalami penurunan sebesar 57,2% menjadi USD8,9 juta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD20,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Penurunan ini terutama disebabkan karena denda
atas pembatalan pemenuhan kewajiban pengeboran sumur di Blok 10 Mexico yang dibukukan di tahun
2022.

Pendapatan lain-lain mengalami kenaikan sebesar 8,5% menjadi USD14,9 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD13,7 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Kenaikan ini terutama merupakan
pembayaran kompensasi dari PLN atas gugatan hukum ELB yang diimbangi dengan tidak adanya
kompensasi atas penundaan proyek MRPR di tahun 2023.

F.   Laba Sebelum Pajak Penghasilan dari Operasi yang Dilanjutkan
                                                                                             (dalam USD)
                                                30 September 30 September 31 Desember       31 Desember
                                                    2023*      2022 (R)*      2022            2021 (R)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DARI
                                                  501.195.626   756.444.345 1.045.601.581     269.379.241
OPERASI YANG DILANJUTKAN
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali


Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Laba sebelum pajak penghasilan dari operasi yang dilanjutkan Perseroan untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar USD255,3 juta atau sebesar
33,7% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2022, dari laba sebesar USD756,4 juta menjadi laba sebesar USD501,2 juta.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya penjualan dan pendapatan usaha lainnya akibat
dari penurunan harga realisasi rata-rata minyak dan gas bumi, menurunnya bagian laba dari entitas
asosiasi dan ventura Bersama, tidaknya adanya keuntungan pembelian diskon dan adanya kerugian
penyesuaian nilai wajar aset keuangan yang diimbangi dengan adanya keuntungan atas dilusi investasi
jangka panjang, meningkatnya pendapatan bunga, pendapatan lain-lain, pendapatan dividen dan
menurunnya beban lain-lain.

G. Laba Periode/Tahun Berjalan
                                                                                              (dalam USD)
                                               30 September 30 September 31 Desember        31 Desember
                                                   2023*      2022 (R)*      2022              2021 (R)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                      257.302.264  417.884.470 551.410.338           62.600.751
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali




                                                35
Page 60
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Akibat hal-hal yang telah disebutkan di atas, Perseroan membukukan laba tahun berjalan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar USD257,3 juta, dibandingkan
dengan laba tahun berjalan sebesar USD417,9 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022.

H. Laba/(Rugi) Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
                                                                                                                 (dalam USD)
                                                            30 September      30 September     31 Desember     31 Desember
                                                                2023*           2022 (R)*          2022           2021 (R)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                15.092.472       (15.684.424)    (15.382.409)     (5.646.363)
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus
                                                                  8.949.055      44.601.710      31.682.883       19.060.085
kas - setelah dikurangi pajak
Bagian laba komprehensif lain entitas asosiasi dan
ventura bersama                                                   3.218.464      23.243.194      24.028.576        6.468.937

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK
AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Pengukuran kembali program imbalan kerja                           234.952           19.659      (2.418.983)       2.031.368
Pajak penghasilan terkait dengan pos yang tidak
                                                                                                  (773.964)         300.190
direklasifikasi ke laba rugi
JUMLAH LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/
                                                              284.797.207       470.064.609     588.546.441       84.814.968
TAHUN BERJALAN
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali


Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Jumlah laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
30 September 2023 mengalami penurunan sebesar USD185,3 juta atau sebesar 39,4% dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari laba sebesar
USD470,1 juta menjadi laba sebesar USD284,8 juta.

5.2. Analisis Laporan Posisi Keuangan

Aset
                                                                                                                (dalam USD)
                                                        30 September               31 Desember             31 Desember
                                                            2023*                      2022                  2021 (R)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                             527.243.230              599.998.594              480.984.828
Investasi jangka pendek                                         10.990.850               10.970.184               30.612.536
Deposito dan rekening bank yang dibatasi
                                                               138.347.501              137.215.218              451.947.734
 penggunaannya
Piutang usaha
 - Pihak berelasi                                                  189.876                  404.500                  413.875
 - Pihak ketiga                                                329.408.707              320.237.764              220.621.777
Piutang lain-lain
 - Pihak berelasi                                               72.721.181               82.623.211               22.945.666
 - Pihak ketiga                                                137.342.608              212.680.837              235.337.616




                                                             36
Page 61
                                                                                            (dalam USD)
                                              30 September          31 Desember        31 Desember
                                                  2023*                 2022             2021 (R)

Piutang sewa pembiayaan –
                                                       44.637.204        41.582.594          37.897.470
 bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Aset keuangan konsesi –
                                                       32.858.559        32.835.946          30.047.139
 bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Persediaan                                           128.445.352         106.080.107        100.884.410
Pajak dibayar di muka                                  5.777.448           4.371.424          4.943.215
Beban dibayar di muka                                 15.265.717          11.067.111         11.466.159
Aset derivatif                                         2.292.361           2.393.892            454.836
Aset dimiliki untuk dijual                           127.707.549         129.485.031          1.213.992
Aset lancar lain-lain                                 80.035.033          59.449.886         71.792.396
Jumlah Aset Lancar                                 1.653.263.176       1.751.396.299      1.701.563.649

ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
 - Pihak berelasi                                         542.821           993.239                   -
 - Pihak ketiga                                        60.467.216        58.850.720          62.345.546
Piutang sewa pembiayaan –
  setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo          126.543.314        154.927.106         192.253.773
 dalam satu tahun
Aset keuangan konsesi –
  setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo          427.762.356        299.352.073         291.093.535
 dalam satu tahun
Deposito dan rekening bank yang dibatasi
                                                         121.474            209.163             419.462
 penggunaannya
Estimasi pengembalian pajak                            3.633.850           5.248.511          7.950.175
Aset pajak tangguhan                                  56.099.810          39.306.082         50.926.361
Investasi jangka panjang                           1.510.033.590       1.410.860.680      1.075.430.361
Aset tetap                                            61.928.042          61.904.694         50.372.079
Aset hak guna                                        202.200.723         146.275.143        173.334.291
Aset eksplorasi dan evaluasi                         229.748.349         311.431.151        301.823.138
Aset minyak dan gas bumi                           2.404.200.194       2.580.720.447      1.680.470.469
Goodwill                                              39.066.445          39.066.445         39.066.445
Aset derivatif                                        37.405.630          23.643.244          4.827.411
Aset lain-lain                                        20.303.769          47.720.829         52.007.444
Jumlah Aset Tidak Lancar                           5.180.057.583       5.180.509.527      3.982.320.490
JUMLAH ASET                                        6.833.320.759       6.931.905.826      5.683.884.139
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali


Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah aset Perseroan adalah sebesar USD6.833,3 juta, dimana
terjadi penurunan sebesar USD98,6 juta atau sebesar 1,4% dibandingkan dengan posisi tanggal 31
Desember 2022 sebesar USD6.931,9 juta.

Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada kas dan setara kas, piutang lain-lain pihak ketiga,
aset eksplorasi dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi, setelah dikurangi dengan peningkatan
pada aset keuangan konsesi tidak lancar, investasi jangka panjang, aset hak guna, dan aset derivatif
tidak lancar.

Kas dan setara kas pada 30 September 2023 adalah sebesar USD527,2 juta, dimana terjadi penurunan
sebesar 12,1%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD600,0 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pembayaran Obligasi Berkelanjutan Rupiah III, pinjaman bank, utang pajak, setelah
dikurangin dengan penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan dari PT Sumber Mineral Citra Nusantara,
dan hasil yang diperoleh dari Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I.



                                                  37
Page 62
Piutang lain-lain pihak ketiga pada 30 September 2023 adalah sebesar USD137,3 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 35,4%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD212,7 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penerimaan dari PT Sumber Mineral Citra Nusantara, setelah dikurangi
dengan peningkatan dari piutang operasi dan piutang underlifting.

Aset keuangan konsesi tidak lancar pada 30 September 2023 adalah sebesar USD427,8 juta, dimana
terjadi peningkatan sebesar 42,9%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD299,4 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh pendapatan konstruksi yang berasal dari Ijen Geothermal Project
yang memasuki masa konstruksi pada Februari 2023.

Investasi jangka panjang pada 30 September 2023 adalah sebesar USD1.510,0 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 7,0%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD1.410,9 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh pengakuan bagian laba bersih entitas asosiasi dari PT Amman Mineral
Internasional (“AMI”) selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023, pengakuan keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang AMI, tambahan modal disetor pada
pada PT Sumber Mineral Citra Nusantara (“SMCN”), dikurangi dengan penyesuaian nilai wajar pada
investasi Perseroan di PT Donggi Senoro LNG (“DSLNG”) dan SMCN.

Aset hak guna pada 30 September 2023 adalah sebesar USD202,2 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 38,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD146,3 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh tambahan perjanjian sewa untuk peralatan di Block B, dikurangi dengan depresiasi
tahun berjalan.

Aset eksplorasi dan evaluasi pada 30 September 2023 adalah sebesar USD229,7 juta, dimana
terjadi penurunan sebesar 26,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD311,4 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh reklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi ke aset keuangan konsesi
PT Medco Cahaya Geothermal, terkait dengan Ijen Geothermal Project yang memasuki masa konstruksi
pada Februari 2023.

Aset minyak dan gas bumi pada 30 September 2023 adalah sebesar USD2.404,2 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 6,8%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD2.580,7 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh depresiasi tahun berjalan.

Aset derivatif tidak lancar pada 30 September 2023 adalah sebesar USD37,4 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 58,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD23,6 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh pergerakan valuasi pasar non-tunai terhadap lindung nilai arus kas – risiko
mata uang asing dan lindung nilai arus kas – risiko suku bunga yang ada.

Liabilitas
                                                                                         (dalam USD)
                                               30 September        31 Desember       31 Desember
                                                   2023*               2022            2021 (R)
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                    -        35.000.000                 -
Utang usaha
 - Pihak berelasi                                        347.188           274.882        24.028.524
 - Pihak ketiga                                      249.721.019       190.150.513       164.670.119
Utang lain-lain
 - Pihak berelasi                                     12.050.507        10.858.258         7.477.489
 - Pihak ketiga                                       83.272.183        84.331.088        54.050.175
Utang pajak                                           69.096.139       202.331.343        94.812.611
Biaya akrual dan provisi lain-lain                   204.150.090       227.862.704       169.814.854
Liabilitas derivatif                                   6.744.579        16.981.738         8.490.102
Liabilitas yang secara langsung berhubungan
                                                      77.049.742        74.260.726         6.838.258
 dengan aset dimiliki untuk dijual




                                                38
Page 63
                                                                                                (dalam USD)
                                                      30 September        31 Desember       31 Desember
                                                          2023*               2022            2021 (R)
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam
 satu tahun
 - Pinjaman bank                                           283.019.959        286.993.328        194.127.151
 - Pinjaman dari instansi keuangan non-bank                  3.413.732          3.369.245             46.088
 - Obligasi Rupiah                                          28.146.335        110.623.276        121.312.147
 - Liabilitas sewa                                         122.768.831        101.784.419         95.261.352
Liabilitas kontrak                                          98.116.716         34.492.956         65.247.578
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                          1.237.897.020      1.379.314.476      1.006.176.448

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang –
 setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
 satu tahun
 - Pinjaman bank                                           408.385.473        562.023.805        231.466.519
 - Pinjaman dari instansi keuangan non-bank                 14.212.827         16.455.848          1.280.187
 - Obligasi Rupiah                                         479.562.773        436.751.561        317.506.569
 - Obligasi Dolar AS                                     1.676.396.986      1.699.945.971      2.123.461.313
 - Liabilitas sewa                                         106.428.272         84.446.201        127.069.787
Liabilitas kontrak                                          46.908.635         84.798.415          7.585.676
Utang lain-lain                                             39.459.949         33.931.420         44.456.210
Liabilitas pajak tangguhan                                 658.454.604        724.269.355        405.331.071
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                     35.814.286         30.662.724         30.783.446
Liabilitas derivatif                                         7.612.792          9.822.831         10.190.387
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan
                                                            126.689.424       121.963.894       149.240.065
 provisi lain-lain
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                         3.599.926.021      3.805.072.025      3.448.371.230
Jumlah Liabilitas                                        4.837.823.041      5.184.386.501      4.454.547.678
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali


Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar USD4.837,8 juta, dimana
terjadi penurunan sebesar USD346,6 juta atau sebesar 6,7% dibandingkan posisi tanggal 31 Desember
2022 sebesar USD5.184,4 juta.

Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada kas dan setara kas, piutang lain-lain pihak ketiga,
aset eksplorasi dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi, setelah dikurangi dengan peningkatan
pada aset keuangan konsesi tidak lancar, investasi jangka panjang, aset hak guna, dan aset derivatif
tidak lancar.

Kas dan setara kas pada 30 September 2023 adalah sebesar USD527,2 juta, dimana terjadi penurunan
sebesar 12,1%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD600,0 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pembayaran Obligasi Berkelanjutan Rupiah III, pinjaman bank, utang pajak, setelah
dikurangin dengan penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan dari PT Sumber Mineral Citra Nusantara,
dan hasil yang diperoleh dari Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I.

Piutang lain-lain pihak ketiga pada 30 September 2023 adalah sebesar USD137,3 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 35,4%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD212,7 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penerimaan dari PT Sumber Mineral Citra Nusantara, setelah dikurangi
dengan peningkatan dari piutang operasi dan piutang underlifting.

Aset keuangan konsesi tidak lancar pada 30 September 2023 adalah sebesar USD427,8 juta, dimana
terjadi peningkatan sebesar 42,9%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD299,4 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh pendapatan konstruksi yang berasal dari Ijen Geothermal Project
yang memasuki masa konstruksi pada Februari 2023.


                                                       39
Page 64
Investasi jangka panjang pada 30 September 2023 adalah sebesar USD1.510,0 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 7,0%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD1.410,9 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh pengakuan bagian laba bersih entitas asosiasi dari PT Amman Mineral
Internasional (“AMI”) selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023, pengakuan keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang AMI, tambahan modal disetor pada
pada PT Sumber Mineral Citra Nusantara (“SMCN”), dikurangi dengan penyesuaian nilai wajar pada
investasi Perseroan di PT Donggi Senoro LNG (“DSLNG”) dan SMCN.

Aset hak guna pada 30 September 2023 adalah sebesar USD202,2 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 38,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD146,3 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh tambahan perjanjian sewa untuk peralatan di Block B, dikurangi dengan depresiasi
tahun berjalan.

Aset eksplorasi dan evaluasi pada 30 September 2023 adalah sebesar USD229,7 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 26,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD311,4 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh reklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi ke aset keuangan konsesi PT
Medco Cahaya Geothermal, terkait dengan Ijen Geothermal Project yang memasuki masa konstruksi
pada Februari 2023.

Aset minyak dan gas bumi pada 30 September 2023 adalah sebesar USD2.404,2 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 6,8%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD2.580,7 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh depresiasi tahun berjalan.

Aset derivatif tidak lancar pada 30 September 2023 adalah sebesar USD37,4 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 58,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD23,6 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh pergerakan valuasi pasar non-tunai terhadap lindung nilai arus kas – risiko
mata uang asing dan lindung nilai arus kas – risiko suku bunga yang ada.

Ekuitas
                                                                                                    (dalam USD)
                                                        30 September         31 Desember        31 Desember
                                                            2023*                2022             2021 (R)
Modal saham - nilai nominal Rp25 per saham
 - Modal dasar 55.000.000.000 saham pada tanggal
   30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021
 - Diterbitkan dan disetor 25.136.231.252 saham
   pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember                121.798.946        121.798.946        121.798.946
   2022 dan 2021
 - Saham treasuri 107.235.468 saham pada tanggal
   30 September 2023, 110.948.255 saham pada
                                                                (455.251)          (537.814)           (900.665)
   tanggal 31 Desember 2022 dan 185.831.693
   saham pada tanggal 31 Desember 2021
                                                              121.343.695        121.261.132        120.898.281

Tambahan modal disetor                                        495.863.187        491.004.564        488.107.377
Dampak perubahan transaksi ekuitas entitas anak/
                                                              (72.514.729)       (72.514.729)       (72.514.729)
entitas asosiasi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan               (37.119.802)       (50.945.459)        (8.818.370)
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai
                                                               40.694.781         33.674.907          1.992.024
arus kas
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
                                                                6.400.562          6.400.562          6.400.562
nonpengendali
Bagian laba (rugi) komprehensif lain entitas asosiasi
                                                               15.329.346         12.110.882        (11.917.694)
dan ventura bersama
Pengukuran kembali program imbalan pasti                       35.320.816         35.085.864         38.278.811
Saldo laba
 - Ditentukan penggunaannya                                    6.492.210           6.492.210          6.492.210
 - Tidak ditentukan penggunaannya                          1.177.060.143         974.690.077        503.807.402
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
                                                           1.788.870.209       1.557.260.010       1.072.725.874
pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali                                    206.627.509         190.259.315         156.610.587
Jumlah Ekuitas                                             1.995.497.718       1.747.519.325       1.229.336.461
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              6.833.320.759       6.931.905.826       5.683.884.139
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali

                                                         40
Page 65
Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar USD1.995,5 juta, dimana
terjadi peningkatan sebesar USD248,0 juta atau sebesar 14,2% dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar USD1.747,5 juta.

Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba yang berasal dari laba bersih Perseroan
di periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.

5.3. Analisis Laporan Arus Kas
                                                                                                      (dalam USD)
                                            30 September       30 September      31 Desember       31 Desember
                                                2023*            2022 (R)*           2022            2021 (R)
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi        550.374.270       698.395.180     1.116.437.808       439.675.296
Kas neto diperoleh dari (digunakan
  untuk) aktivitas investasi                    (25.893.679)     (931.090.776)   (1.062.962.420)       82.865.496
Kas neto diperoleh dari (digunakan
  untuk) aktivitas pendanaan                   (600.876.108)       278.579.203       64.427.657       (35.601.782)
Kenaikan (penurunan) neto kas
  dan setara kas dari operasi yang
  dilanjutkan                                   (76.395.517)        45.883.607      117.903.405       186.939.010
* Tidak diaudit
(R) Disajikan Kembali


Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar USD148,0 juta atau sebesar 21,19%
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari
kas neto diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD698,4 juta menjadi sebesar USD550,4 juta.

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD1.584,8
juta yang diimbangi oleh pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan sebesar USD626,3 juta dan
pembayaran pajak penghasilan sebesar USD408,1 juta.

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD1.766,2
juta yang diimbangi oleh pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan sebesar USD546,6 juta dan
pembayaran pajak penghasilan sebesar USD521,2 juta.

Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi

Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar US905,2 juta atau sebesar 97,22%
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari
kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar USD931,1 juta menjadi sebesar USD25,9 juta.

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi berasal dari penambahan investasi jangka panjang sebesar
USD 32,9 juta terkait penambahan investasi di SMCN, penambahan aset keuangan konsesi sebesar
USD51,8 juta terkait proyek Ijen, dan penambahan aset minyak dan gas bumi sebesar USD139,0 juta
terutama pada aset Natuna Blok B, Bualuang, dan Grissik yang sebagian diimbangi oleh penerimaan
piutang lain-lain sebesar USD154,3 juta yang sebagian besar berasal dari SMCN terkait penjulalan
kepemilikan di PT Amman Mineral Internasional, penerimaan dividen kas dari DSLNG sebesar USD31,8
juta, dan penerimaan dari pelepasan entitas anak atau asosiasi sebesar USD28,0 juta terkait pelepasan
APICO.



                                                          41
Page 66
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi berasal dari akuisisi bisnis setelah dikurangi kas yang
diperoleh sebesar USD846,8 juta yang merupakan akuisisi aset Corridor, penambahan aset minyak
dan gas bumi sebesar USD146,6 juta terutama pada aset Natuna Blok B, perolehan aset tetap sebesar
USD16,1 juta, penambahan pada aset konsesi sebesar USD10,9 juta yang merupakan penambahan
aset untuk Medco Ratch Power Riau, penambahan aset eksplorasi dan evaluasi sebesar USD7,8 juta
dan penambahan investasi jangka panjang sebesar USD5,4 juta terkait penambahan investasi di SMCN.
Penambahan ini diimbangi dengan penerimaan dari penerimaan dari piutang lain-lain sebsar USD39,8
juta yang merupakan penerimaan kas dari (i) PT Sumber Mineral Citra Nusantara atas penjualan 10%
investasi di PT Amman Mineral Internasional dan (ii) PT Graha Permata Sukses atas penjualan PT
Medco Services Indonesia; pencairan investasi jangka pendek sebesar USD19,8 juta, penerimaan
bunga sebesar USD8,2 juta dan penerimaan dividen kas dari entitas asosiasi sebesar USD35,0 juta
yang berasal dari DSLNG dan APICO.

Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan

Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar USD879,5 juta atau sebesar 315,69%
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari
kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD278,6 juta menjadi sebesar (USD600,9 juta).

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama berasal dari pembayaran pinjaman bank
sebesar USD478,8 juta yang sebagian besar untuk pembayaran pinjaman sindikasi dan pinjaman bank
jangka pendek, pembayaran utang jangka panjang lainnya sebesar USD116,2 juta yang terdiri dari
pembayaran Obligasi Rupiah dan Sukuk Wakalah I, pembayaran beban pendanaan sebesar USD173,7
juta, pembayaran liabilitas sewa sebesar USD92,5 juta, dan pembayaran dividen kepada pemegang
saham sebesar USD40,0 juta. Pembayaran ini diimbangi dengan penerimaan pinjaman bank sebesar
USD281,3 juta yang berasal dari pinjaman bank jangka pendek, pinjaman sindikasi, dan pinjaman dari
Bank Mandiri, dan penerimaan dari utang jangka panjang lainnya yang berasal dari penerbitan Obligasi
Rupiah.

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan dari pinjaman
bank sebesar USD850,8 juta yang sebagian besar berasal dari penerimaan pinjajman sindikasi PT
MEG; penerimaan dari pinjaman jangka panjang sebesar USD239,0 juta yang sebagian besar berasal
dari Obligasi Rupiah tahun 2021 tahap III dan Sukuk Wakalah III dan IV; dan penarikan deposito dan
rekening bank yang dibatasi penggunaannya sebesar USD308,3 juta. Penerimaan ini diimbangi dengan
pembayaran pinjaman bank sebesar USD463,5 juta yang sebagian besar berasal dari pembayaran
pinjaman sindikasi PT MEG dan pinjaman bank jangka pendek, pembayaran atas utang jangka panjang
lainnya sebesar USD273,3 juta yang sebagian besar berasal dari pembayaran penawaran tender untuk
percepatan pelunasan sebagian Obligasi Dolar AS dan pembayaran Sukuk Wakalah II, pembayaran
beban pendanaan sebesar USD176,8 juta; pembayaran liabilitas sewa sebesar USD79,9 juta;
pembayaran dividen sebesar USD60,0 juta, dan penyelesaian liabilitas derivatif sebesar USD36,1 juta.




                                                42
Page 67
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA


6.1. Riwayat Singkat Perseroan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran
Dasar. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”). Berdasarkan Akta No. 69/2023, pemegang saham Perseroan telah
menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
dan Pasal 17 tentang tahun buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam rangka penyesuaian
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

6.2. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Desember 2023
dan Akta No. 86/2021 adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp25 per Saham
Uraian dan Keterangan                                                                            (%)
                                                 Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                          55.000.000.000          1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Medco Daya Abadi Lestari                        12.944.140.124            323.603.503.100    51,72
  Diamond Bridge Pte. Ltd.                            5.395.205.771            134.880.144.275    21,56
  PT Kalibiru Lestari Bersama                           659.958.000             16.498.950.000     2,64
  PT Medco Duta                                          30.044.500                751.112.500     0,12
  Yani Yuhani Panigoro                                   10.019.206                250.480.150     0,04
  Yasser Raimi Panigoro                                   1.569.613                 39.240.325     0,01
  Roberto Lorato                                        143.724.260              3.593.106.500     0,57
  Ronald Gunawan                                         60.976.162              1.524.404.050     0,24
  Anthony Robert Mathias                                 45.772.472              1.144.311.800     0,18
  Amri Siahaan                                           42.935.509              1.073.387.725     0,17
  Hilmi Panigoro                                         28.339.463                708.486.575     0,11
  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)              5.666.814.804            141.670.370.100    22,64
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                25.029.499.884            625.737.497.100   100,00
  Saham Treasuri                                        106.731.368              2.668.284.200
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           25.136.231.252            628.405.781.300
Saham dalam Portepel                                 29.863.768.748            746.594.218.700




                                               43
Page 68
6.3. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan setelah tanggal
     Laporan Keuangan

1.   Pada tanggal 16 Oktober 2023, PT Energi Listrik Batam telah menandatangani Perjanjian
     Pembiayaan Proyek dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar:
     − Cash Loan: USD86.900.000 dengan jangka waktu maksimal 150 bulan sejak penandatanganan
         perjanjian.
     − Non-Cash Loan: USD10.000.000 dengan jangka waktu 30 bulan sejak penandatanganan
         perjanjian.
     − Treasury Line: USD5.800.000 dengan jangka waktu 24 bulan sejak penandatanganan
         perjanjian dan dapat diperpanjang.
     Pembiayaan ini bertujuan untuk refinancing pembangkit listrik berupa PLTG Simple Cycle Power
     Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW berlokasi di Tanjung Uncang, Batam.
     Fasilitas ini dijamin dengan aset proyek, hak atas piutang, dan gadai saham dalam proyek.

2.   Pada tanggal 23 Oktober 2023, Medco E&P Grissik Ltd, entitas anak yang secara tidak langsung
     dimiliki seluruhnya oleh Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Perubahan dan Pernyataan
     Kembali sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tertanggal 11 Desember 2021 dengan Mandated
     Lead Arrangers senilai USD350.000.000 yang akan jatuh tempo pada 30 Desember 2026.

3.   Pada tanggal 25 Oktober 2023, PT Medco Power Indonesia, PT Telkom Data Ekosistem dan ST
     Dynamo ID PTE LTD telah melakukan Penyelesaian (Completion/Closing) atas penerbitan saham
     baru di PT Teknologi Data Infrastruktur. PT Medco Power Indonesia berdasarkan hal tersebut
     memiliki 296.826 lembar saham biasa yang mencerminkan 5% dari kepemilikan sahamnya dalam
     PT Teknologi Data Infrastruktur.

4.   Pada tanggal 27 Oktober 2023, Medco Maple Tree Pte. Ltd. (“MMTP”), yang merupakan anak
     perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui MSS
     menerbitkan surat utang sebesar USD500.000.000 dengan bunga sebesar 8,96% per tahun yang
     jatuh tempo pada tahun 2029. Surat utang dijamin tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat
     ditarik kembali (irrevocably) dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan,
     MEPI, MEP Rimau, MEP Lematang, MEP Tarakan, MEP Simenggaris, MSI, MEN dan EPI dengan
     nilai penjaminan maksimal sebesar USD500.000.000. Selain itu, Surat utang juga dijamin dengan
     gadai saham MSS atas seluruh saham yang dimiliki MSS pada MMTP, gadai atas seluruh hak MMTP
     pada Interest Reserve Account, dan pengalihan oleh MMTP atas seluruh haknya berdasarkan
     perjanjian pinjaman antar perusahaan.

5.   Pada tanggal 12 September 2022, Perseroan berpartisipasi dalam proses lelang yang diadakan
     oleh OQ Exploration and Production LLC (“OQEP”) yang menjual 40% (empat puluh persen)
     participating interest pada Blok 60 Oman dan 40% (empat puluh persen) participating interest pada
     Block 48 Oman dengan menyampaikan surat minat untuk berpartisipasi (expression of interest)
     kepada OQEP. Pada tanggal 11 Mei 2023, Perseroan terpilih untuk melakukan negosiasi lebih
     jauh mengenai dokumen transaksi. Dalam proses negosiasi dengan OQEP, Perseroan dan PT
     Medco Daya Abadi Lestari (“MDAL”) melakukan komunikasi secara terpisah dan menyepakati
     bahwa Perseroan dan MDAL akan menyelesaikan transaksi dengan membagi porsi pembelian
     dari keseluruhan objek transaksi, dengan pembagian pembelian masing-masing 20% (dua puluh
     persen) participating interest pada Blok 60 Oman dan 20% (dua puluh persen) participating interest
     pada Blok 48 Oman. Pada tanggal 4 Desember 2023, Perseroan dan OQEP telah menyelesaikan
     transaksi pembelian oleh Perseroan sesuai dengan porsi yang telah dibagi dengan MDAL, dan
     oleh karenanya telah ditetapkan bahwa tanggal penyelesaian atas transaksi adalah 12 Desember
     2023. Nilai transaksi pembelian telah ditetapkan oleh OQEP sebesar USD535.275.476 yang harus
     dibayarkan oleh Perseroan kepada OQEP pada tanggal penyelesaian transaksi. Namun demikian,
     nilai tersebut masih bergantung pada penyesuaian-penyesuaian yang akan dihitung dalam waktu
     90 hari sejak tanggal penyelesaian berdasarkan perjanjian jual beli. Selain itu, Perseroan sebagai
     pembeli Blok 60 Oman, juga harus membayar kepada OQEP suatu pembayaran yang ditangguhkan
     (deferred payment) sejumlah: (a) USD10.000.000 – masing-masing pada tanggal 1 Desember
     2024 dan 1 Desember 2025; (b) USD 12.500.000 – masing-masing pada tanggal 1 Desember
     2026, 2027, 2028 dan 2029.


                                                  44
Page 69
6.   Pada tanggal 14 September 2023, Perusahaan menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk fasilitas pinjaman berjangka II sebesar Rp5.250.000.000.000
     dengan tenor 57 bulan. Pada Tanggal 1, 6, 7, 8 dan 10 November 2023, Perusahaan melakukan
     penarikan atas fasilitas kredit tersebut sebesar Rp1.600.000.000.000, Rp1.300.000.000.000,
     Rp1.350.000.000.000, Rp750.000.000.000 dan Rp250.000.000.000, secara berurutan. Perusahaan
     juga telah melakukan transaksi “Pertukaran Mata Uang Silang” (“Cross Currency Swap”) untuk
     mengubah kewajiban Rupiah menjadi Dolar AS dimana Perusahaan akan membayarkan suku
     bunga tetap dalam Dolar AS dan menerima suku bunga tetap dalam Rupiah.

7.   Pada tanggal 15 November 2023, MPR, Medco Oak Tree Pte. Ltd, Medco Bell Pte. Ltd dan Medco
     Laurel Tree Pte. Ltd telah menyelesaikan dan membayar penawaran tender untuk percepatan
     pelunasan dari Senior Notes masing-masing sebesar USD201.801.000, USD59.848.000,
     USD62.337.000 dan USD73.183.000.

     Pada saat yang sama, pembelian kembali atas Senior Notes MPR, Medco Bell Pte. Ltd dan Medco
     Laurel Tree Pte. Ltd yang dilakukan selama tahun 2023 masing-masing sebesar USD300.000,
     USD19.361.000 dan USD12.200.000 juga dilakukan pembatalan.

6.4. Pengurusan dan Pengawasan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang dibuat di hadapan
Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 60/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 79/2021”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama			         : Yani Yuhani Panigoro
Komisaris				              : Yaser Raimi Arifin Panigoro
Komisaris Independen       : Marsillam Simandjuntak
Komisaris Independen*      : Bambang Subianto

* Bapak Bambang Subianto wafat pada tanggal 5 November 2022, dan oleh karenanya, merujuk kepada
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatannya telah berakhir. Perseroan telah melaporkan
kepada para pemegang saham Perseroan atas wafatnya Bapak Bambang Subianto dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 31 Mei 2023. Setelah wafatnya Bapak Bambang
Subianto pada tanggal 5 November 2022, Perseroan belum menambah atau mengganti posisi Bapak
Bambang Subianto dengan anggota Komisaris Independen yang lain dikarenakan jumlah Komisaris
Independen Perseroan masih memenuhi ketentuan jumlah minimum sebagaimana diatur berdasarkan
Pasal 20 ayat (3) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Terbuka.

Direksi
Direktur Utama		        : Hilmi Panigoro
Direktur			             : Roberto Lorato
Direktur			             : Ronald Gunawan
Direktur			             : Anthony Robert Mathias
Direktur			             : Amri Siahaan

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
33/2014.




                                                   45
Page 70
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 tahun sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025,
dengan tidak mengurangi hak dari rapat umum pemegang saham untuk memberhentikan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tercantum dalam Akta No. 60/2020 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020.

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tercantum dalam Akta No. 79/2021 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0162344.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021.

6.5. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait tata kelola
perusahaan Perseroan.

6.6. Sumber Daya Manusia

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan informasi mengenai sumber
daya manusia Perseroan sebagai berikut:

Per tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki pekerja sejumlah 5.158 karyawan, dengan
perincian sebagai berikut:

A. Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Jenjang Pendidikan

                                                         30 September         31 Desember
                                                             2023          2022         2021
Perseroan
 Sarjana (S1/S2/S3)                                           113            99          97
 Sarjana Muda (D3)                                             4              4           5
 SMU dan sederajat                                             -              -           -
 Sub total pekerja Perseroan                                  117           103         102

Perusahaan Anak
  Sarjana (S1/S2/S3)                                         2.345         2.406       2.435
  Sarjana Muda (D3)                                           528           553         536
  SMU dan sederajat                                          2.168         1.622       2.615
  Sub total pekerja Perusahaan Anak                          5.041         4.581       5.587
Total                                                        5.158         4.684       5.689

B. Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Jenjang Manajemen

                                                          30 September        31 Desember
                                                              2023         2022         2021
Perseroan
 Eksekutif senior                                             13             10          10
 Manajer                                                      21             19          19
 Pelaksana                                                    83             74          73
 Sub total pekerja Perseroan                                  117           103         102




                                              46
Page 71
                                                      30 September       31 Desember
                                                          2023        2022         2021

Perusahaan Anak
  Eksekutif senior                                         108          96            79
  Manajer                                                  306         252           238
  Pelaksana                                               4.627       4.233         5.270
  Sub total pekerja Perusahaan Anak                       5.041       4.581         5.587
Total                                                     5.158       4.684         5.689

C. Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Jenjang Usia

                                                      30 September       31 Desember
                                                          2023        2022         2021
Perseroan
 ≥ 50 tahun                                               16            14            15
 40-49 tahun                                              55            53            53
 30-39 tahun                                              34            24            26
 ≤ 29 tahun                                               12            12             8
 Sub total pekerja Perseroan                              117          103           102

Perusahaan Anak
  ≥ 50 tahun                                               886         694           786
  40-49 tahun                                             2.052       1.771         1.853
  30-39 tahun                                             1.510       1.590         1.967
  ≤ 29 tahun                                               593         526           981
  Sub total pekerja Perusahaan Anak                       5.041       4.581         5.587
Total                                                     5.158       4.684         5.689

D. Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Lokasi

                                                      30 September         31 Desember
                                                          2023        2022           2021
Indonesia                                                 4.852       4.383         5.389
Libya                                                        7           7              7
Oman                                                       195         189            183
Singapura                                                   18          17             16
Malaysia                                                     -           2              5
Tanzania                                                     3           3              3
Thailand                                                    83          83             86
Total                                                     5.158       4.684         5.689

E.   Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Aktivitas Utama

                                                      30 September       31 Desember
                                                          2023        2022         2021
Perseroan
 Kantor Pusat                                             117          103           102
 Sub total pekerja Perseroan                              117          103           102

Perusahaan Anak
  Minyak dan Gas                                          2.503       2.517         2.570
  Ketenagalistrikan                                        901         807           783
  Lain-lain                                               1.637       1.257         2.234
  Sub total pekerja Perusahaan Anak                       5.041       4.581         5.587
Total                                                     5.158       4.684         5.689




                                            47
Page 72
F.       Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Status Pegawai

                                                                          30 September            31 Desember
                                                                              2023             2022         2021
Perseroan
 Tetap                                                                         116              101              101
 Kontrak                                                                        1                2                1
 Sub total pekerja Perseroan                                                   117              103              102

Perusahaan Anak
  Tetap                                                                       3.253            3.238             3.303
  Kontrak                                                                     1.788            1.343             2.284
  Sub total pekerja Perusahaan Anak                                           5.041            4.581             5.587
Total                                                                         5.158            4.684             5.689
Catatan :
Jumlah pekerja tersebut tidak termasuk dengan jajaran Direktur.


Berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, jumlah pekerja yang dimiliki
Perseroan dan Perusahaan Anak dengan keahlian khusus adalah sebagai berikut:
-   56 orang geologist (ilmuwan yang bumi berdasarkan singkapan batuan, ataupun dari lubang galian
    dan lubang bor, untuk memahami struktur, komposisi serta sejarah pembentukannya);
-   32 orang geophysicists (ilmuwan yang mendalami pengetahuan mengenai bumi dengan
    menggunakan kaidah-kaidah serta prinsip-prinsip fisika untuk membantu pemahaman mengenai
    sifat-sifat dan kondisi di bawah permukaan bumi, baik horizontal maupun vertikal); dan,
-   9 orang petrophysicist (ilmuwan yang mempelajari tentang sifat fisik dari suatu batuan, dengan
    mengetahui karakter dari batuan-batuan tertentu, maka seseorang petrophysicist dapat menentukan
    apakah pengeboran dapat dilakukan di sebuah reservoir atau tidak).

Catatan:
Jumlah pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak dengan keahlian khusus tersebut belum termasuk
pekerja dalam jabatan manajer dan Chief G&G, namun telah memasukan pekerja permanen dan
kontrak.

G. Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Perseroan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/39485/PK.04.00/VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) Perpanjangan Perseroan, yang berlaku hingga
31 Desember 2024, Perseroan dapat mempekerjakan sampai dengan 3 tenaga kerja asing dengan
lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak di Indonesia
mempekerjakan 12 (dua belas) orang warga negara asing, dengan perincian sebagai berikut:

 No. Nama                    Warga Negara             Posisi                  Izin Tinggal Terbatas Elektronik
     Perseroan
  1 Anthony Robert               Inggris             Direktur        2D41JE0179-V
     Mathias
                                                                     Berlaku sampai dengan 3 Agustus 2026

     2    Roberto Lorato          Italia             Direktur        2D41JE0217-V

                                                                     Berlaku sampai dengan 8 September 2026




                                                                48
Page 73
 No. Nama              Warga Negara           Posisi                  Izin Tinggal Terbatas Elektronik
  3 Faizan Abdul Rahan   Malaysia        Marketing Advisor    2D41JE0281-X

                                                              Berlaku sampai dengan 15 September 2028

      MSI
  1   Craig Douglas        Canada             Director        2C11JE1628-X
      Stewart
                                                              Berlaku sampai dengan tanggal 18 Juli 2024

  2   Sanjeev Bansal         India       President Director   2C41JE0151-V

                                                              Berlaku sampai dengan 5 Juli 2026



      MPI
  1   Kandasamy Moorthy      India     Quality Control Advisor 2C21JD0020-X

                                                              Berlaku sampai dengan 6 Januari 2024*

                                                              *Pembaharuan/perpanjangan atas ITAS Kandasamy
                                                              Moorthy masih dalam proses dikarenakan merupakan
                                                              perpanjangan/pembaharuan ke-6, sehingga ITAS harus
                                                              dibatalkan terlebih dahulu dan dilakukan pembaharuan.
                                                              Lebih lanjut, sampai dengan tanggal diterbitkannya
                                                              Informasi Tambahan ini, Kandasamy Moorthy masih
                                                              berada diluar wilayah Republik Indonesia dan akan
                                                              kembali ke wilayah Republik Indonesia setelah E-KITAS
                                                              yang baru telah diterbitkan.

      PT TJB Power
      Services
  1   Jari Tapio Rahtu     Finlandia    Senior Maintenance    2C21LG0337-X
                                             Manager
                                                              Berlaku sampai dengan 15 November 2024



      MRPR
  1   Pongthawan           Thailand    Performance Control    2C11JE0292-X
      Treeratanapisut                        Manager          Berlaku sampai dengan 22 Februari 2024



  2   Phoomin Phromkhlai   Thailand     Director Operations   2C11JE0539-X
                                                              Berlaku sampai dengan 21 Maret 2024


  3   Nopparuj Hansa       Thailand     Operations Manager    2C11JE0774-X
                                                              Berlaku sampai dengan 12 April 2024


H. Serikat Pekerja

Perseroan memiliki komitmen untuk senantiasa menciptakan hubungan Industrial yang harmonis
yang didasari dengan semangat kemitraan yang harmonis antara manajemen dengan Serikat Pekerja
(SP) untuk terus dibina dalam mencapai sasaran dan target Perseroan. Perseroan memiliki 1 Serikat
Pekerja yang mewakili pekerja Perseroan dengan nama Serikat Persaudaraan Pekerja Terpadu Medco
Energi Internasional (SP-KAT MEI) yang tercatat pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Selatan.




                                                         49
Page 74
Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan telah didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan berlaku sampai dengan 16 Desember 2023.
Berdasarkan Kesepakatan Bersama Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama Perseroan tanggal 21
Desember 2023 antara Perseroan dengan SP-KAT MEI, masa berlaku PKB Perseroan diperpanjang
sampai dengan 17 Februari 2024.

Selain SP-KAT MEI, di lingkungan Medco E&P domestik saat ini terdapat 10 (sepuluh) Serikat Pekerja
yang mewakili pekerja dimana Manajemen dan seluruh Serikat Pekerja telah menyepakati Perjanjian
Kerja Bersama sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang
berlaku, sebagai berikut:

                                                                                         Keberlakuan
            Entitas                           Serikat Pekerja
                                                                                   Perjanjian Kerja Bersama
PT Medco E & P Indonesia         SP PT Medco E & P Indonesia
                                 SP PT Medco E & P Indonesia - Rimau Aset
                                                                            28 November 2022 - 28 November 2024
                                 SP PT Medco E & P Indonesia SSE Soka
                                 SP PT Medco E & P Indonesia Tarakan
                                 SP Lematang PT. Medco E & P Lematang

Medco E & P Natuna Ltd.                                                     7 April 2023 - 6 April 2024
                                 SP Medco Blok B

PT Medco E & P Malaka                                                       28 Juli 2022 – 27 Juli 2024
                                 SP PT Medco E & P Malaka

Medco Energi Sampang Pty. Ltd.                                              5 Juli 2022 – 4 Juli 2024
                                 SP Medco Energi Sampang Pty. Ltd

Medco Energi Bangkanai Ltd.                                                 6 Juli 2022 – 5 Juli 2024
                                 SP FORKASI
Medco E & P Grissik Ltd.         SP Medco E & P Grissik                     1 September 2022 – 31 Agustus 2024

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.




                                                      50
Page 75
6.7. Struktur Organisasi Perseroan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan struktur organisasi Perseroan
menjadi sebagai berikut:




                                                51
Page 76
6.8. Hubungan Kepemilikan, Penyertaan, Pengurusan dan Pengawasan Perseroan, Pemegang
     Saham berbentuk Badan Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh BAE:

A. Struktur Kepemilikan antara Perseroan dengan Pemegang Saham




Catatan:
* Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5%, termasuk:
1. Saham treasuri Perseroan sebesar 106.731.368 saham; dan
2. Kepemilikan saham pengurus Perseroan (Yani Yuhani Panigoro sebesar 10.019.206 saham, Yaser Ralmi Panigoro sebesar
1.569.613 saham, Hilmi Panigoro sebesar 28.339.463 saham, Roberto Lorato sebesar 143.724.260 saham, Ronald Gunawan
sebesar 60.976.162 saham, Amri Siahaan sebesar 42.935.509 saham dan Anthony Robert Mathias sebesar 45.772.472 saham)

Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan adalah PT Medco Daya Abadi Lestari. Pemilik manfaat akhir
(ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham No.
15/2019”) dan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal (“Peraturan OJK No. 3/2021”) adalah ahli waris dari almarhum Bapak Arifin Panigoro,
yaitu (i) Ibu Raisis Panigoro, (ii) Maera, (iii) Yaser Raimi Arifin Panigoro, serta (iv) Bapak Hilmi Panigoro.




                                                        52
Page 77
B. Hubungan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi




                                                      53
Page 78
C. Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Penyertaan Perseroan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan informasi tentang Perusahaan
Anak dan Penyertaan Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                                     Kontribusi
                                                      Kepemilikan Pendapatan
                                                        Efektif       terhadap     Status        Tanggal
No.        Nama Perusahaan           Kedudukan
                                                       Perseroan Pendapatan Operasional         Penyertaan
                                                          (%)        Perseroan
                                                                         (%)
    Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
 1 PT Medco E&P Indonesia             Indonesia           100,00(1)          2,94  operasi    3 November 1995
 2 PT Medco E&P Simenggaris           Indonesia           100,00(2)          0,03  operasi   18 November 2005
 3 PT Medco E&P Malaka                Indonesia           100,00(3)          2,91  operasi     29 Februari 2000
 4 PT Medco E&P Tarakan               Indonesia           100,00(1)          0,83  operasi   29 Desember 1997
 5 PT Medco E&P Rimau                 Indonesia           100,00(1)          3,16  operasi   19 Desember 2000
 6 PT Medco E&P Lematang              Indonesia           100,00(1)          0,83  operasi     18 Oktober 2002
 7 PT Medco E&P Tomori Sulawesi       Indonesia           100,00(4)          9,42  operasi     29 Februari 2000
 8 PT Medco Energi Natuna Timur       Indonesia           100,00(1)              - operasi   18 November 1991
 9 PT Medco Energi Beluga             Indonesia          100,00(46)              - operasi   18 November 2005
    (dahulu PT Medco E&P
    Kampar)
10 Lematang E&P Limited            Cayman Islands         100,00(5)          0,37  operasi          2 Mei 2008
11 Medco E&P Natuna Ltd.               Bermuda            100,00(6)          7,59  operasi   17 November 2016
12 Medco E&P Grissik Ltd.              Bermuda           100,00(26)        28,38   operasi        3 Maret 2022
13 Medco E&P Corridor Holding        British Virgin      100,00(19)             -a operasi        3 Maret 2022
    Ltd.                                Islands
14 Medco Energi West Bangkanai       British Virgin      100,00(24)              - operasi         22 Mei 2019
    Limited                             Islands
15 Medco Energi Bangkanai            British Virgin      100,00(24)          0,78  operasi         22 Mei 2019
    Limited                             Islands
16 Medco Energi Madura Offshore        Australia         100,00(37)          1,88  operasi         22 Mei 2019
    Pty Ltd
17 Medco Energi Sampang Pty Ltd        Australia         100,00(38)          0,92  operasi         22 Mei 2019
18 Medco Energi Central                  Belize          100,00(24)          0,16  operasi         22 Mei 2019
    Kalimantan Limited
19 Medco Energi Kerendan Limited       Mauritius         100,00(24)          0,07  operasi         22 Mei 2019
20 Medco Lematang B.V.                 Belanda           100,00(12)          0,42  operasi     12 Oktober 2006
21 Medco Indonesia Holding B.V.        Belanda           100,00(77)             -a operasi        28 April 2016
    Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
22 Medco Strait Services Pte. Ltd.    Singapura           100,00(7)             -a operasi   24 November 2005
23 Medco Energi Global Pte. Ltd.      Singapura           100,00(8)        14,22   operasi          5 Mei 2006
24 Ophir Energy Limited                 Inggris          100,00(19)             -a operasi         22 Mei 2019
25 Salamander Energy Limited            Inggris          100,00(21)             -a operasi         22 Mei 2019
26 Ophir Jaguar 1 Limited            British Virgin      100,00(24)             -a operasi         22 Mei 2019
                                        Islands
27 Ophir Jaguar 2 Limited            British Virgin      100,00(22)             -a operasi         22 Mei 2019
                                        Islands
28 Ophir SPV Pty Ltd                   Australia         100,00(23)             -a operasi         22 Mei 2019
29 Ophir Asia Pacific Pty Ltd          Australia         100,00 (23)
                                                                                -a operasi         22 Mei 2019
30 Salamander Energy Group              Inggris          100,00(35)             -a operasi         22 Mei 2019
    Limited
31 Medco Energi Thailand (E&P)          Inggris          100,00(24)          2,22  operasi         22 Mei 2019
    Limited
32 Salamander Energy (Malaysia)      British Virgin      100,00(24)              - operasi         22 Mei 2019
    Limited                             Islands
33 Salamander Energy (Bualuang          Inggris          100,00(25)              - operasi         22 Mei 2019
    Holdings) Limited
34 Medco Energi Thailand             British Virgin      100,00(39)          3,33  operasi         22 Mei 2019
    (Bualuang) Limited                  Islands
35 Ophir Holdings Limited               Jersey           100,00(21)              - operasi         22 Mei 2019
36 Ophir Asia Limited                   Jersey           100,00(21)              - operasi         22 Mei 2019




                                                    54
Page 79
                                                                         Kontribusi
                                                           Kepemilikan Pendapatan
                                                             Efektif      terhadap    Status        Tanggal
No.         Nama Perusahaan               Kedudukan
                                                            Perseroan Pendapatan Operasional       Penyertaan
                                                               (%)       Perseroan
                                                                             (%)
37    Ophir Holdings & Services (UK)         Inggris          100,00(21)            - operasi         22 Mei 2019
      Limited
38    Ophir Tanzania (Block 1) Limited       Jersey             100,00(32)      -    operasi          22 Mei 2019
39    Ophir Myanmar (Block AD-3)             Jersey             100,00(27)      -    operasi          22 Mei 2019
      Limited
40    Ophir (Indonesia South East            Inggris            100,00(36)      -    operasi          22 Mei 2019
      Sangatta) Limited
41    Ophir Mexico Limited                  Inggris             100,00(28)      -    operasi          22 Mei 2019
42    Ophir Mexico Operations S.A.          Meksiko             100,00(29)      -    operasi          22 Mei 2019
      de C.V
43    Medco LLC                             Oman                  68,00(9)   5,40    operasi        20 Maret 2006
44    Medco Energi US LLC                Amerika Serikat        100,00(10)      -    operasi         18 Juni 2004
45    Medco International Ventures         Malaysia             100,00(11)      -    operasi          16 Juli 2001
      Limited
46    Medco International Enterprise        Malaysia            100,00(11)      -    operasi        25 September
      Ltd.                                                                                                  2002
47    Medco Singapore Operations           Singapura            100,00(6)       -a   operasi    17 November 2016
      Pte. Ltd.
48    Medco South China SEA Pte.           Singapura            100,00(8)       -a   operasi      30 Agustus 2016
      Ltd.
49    Medco Natuna Pte. Ltd.          Singapura         100,00(33)              -    operasi         18 April 2016
50    Medco Yemen Amed Limited       British Virgin     100,00(31)              -    operasi      16 Januari 2007
                                        Islands
51    Medco Arabia Ltd.              British Virgin     100,00(11)              -    operasi      16 Januari 2007
                                        Islands
52    Medco Yemen Malik Limited      British Virgin     100,00(31)              -    operasi       7 Februari 2012
                                        Islands
53    Medco Energi Oman Block 60     British Virgin     100,00(11)              -    operasi     27 Februari 2007
      Limited                           Islands
54    Medco Energi Oman Block 48     British Virgin     100,00(11)              -    operasi      16 Januari 2007
      Limited                           Islands
      Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
55    PT Exspan Petrogas Intranusa    Indonesia          100,00(1)           0,51    operasi       7 Oktober 1997
56    PT Mitra Energi Gas Sumatera    Indonesia          100,00(1)           0,07    operasi     3 November 2017
      Perdagangan
57    Far East Energy Trading Pte.    Singapura         100,00(11)              -    operasi        22 Maret 2016
      Ltd.
58    PT Satria Raksa Buminusa        Indonesia         100,00(13)           0,36    operasi    30 Desember 2016
      Energi Listrik
59    PT Medco Power Indonesia        Indonesia         100,00(14)           0,00    operasi       28 Januari 2004
60    PT Multidaya Prima Elektrindo   Indonesia          51,00(15)           0,19    operasi           29 Juli 2010
61    PT Bio Jatropha Indonesia       Indonesia          69,93(16)           0,07    operasi         12 September
                                                                                                               2011
62    PT Medco Geothermal Sarulla          Indonesia             62,00(20)   0,35    operasi    29 Desember 2006
63    PT Energi Prima Elektrika            Indonesia             55,50(18)   0,16    operasi            7 Juli 2011
64    PT Pembangkitan Pusaka               Indonesia            100,00(17)   0,07    operasi    12 Desember 2012
      Parahiangan
65    PT Medco Ratch Power Riau            Indonesia             51,00(30)   1,51    operasi        24 Maret 2017
66    PT Medco Power Generation            Indonesia            100,00(34)      -    operasi    14 November 2006
      Indonesia
67    PT Medcopower Servis                 Indonesia             62,00(41)   0,00    operasi         26 April 2018
      Indonesia
68    PT Medco Cahaya Geothermal           Indonesia             51,00(42)   8.15    operasi          16 Juni 2003
69    PT Medcopower Solar                  Indonesia             60,55(43)   0,05    operasi       4 Februari 2020
      Sumbawa
70    PT Medcopower Transportasi           Indonesia            100,00(44)   0,00    operasi     17 Februari 2021
      Listrik




                                                           55
Page 80
                                                                       Kontribusi
                                                          Kepemilikan Pendapatan
                                                            Efektif     terhadap          Status          Tanggal
 No.         Nama Perusahaan             Kedudukan
                                                           Perseroan Pendapatan         Operasional      Penyertaan
                                                              (%)      Perseroan
                                                                           (%)
       Lain-lain
 71    Medco Platinum Road Pte. Ltd.      Singapura             100,00(8)           -     operasi        10 Januari 2018
 72    Medco Oak Tree Pte. Ltd.           Singapura             100,00(8)           -     operasi         4 Januari 2019
 73    Medco Bell Pte. Ltd.               Singapura             100,00(8)           -     operasi     27 Desember 2019
 74    Medco Laurel Tree Pte. Ltd.        Singapura             100,00(8)           -     operasi         4 Januari 2019
 75    Medco Maple Tree Pte. Ltd.         Singapura             100,00(8)           -     operasi         16 Maret 2023
Catatan:
(a) Pendapatan dihasilkan oleh entitas anak
(1) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(2) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(3) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(4) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(5) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Limited sebesar 100%.
(6) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Natuna Pte. Ltd. sebesar 100%.
(7) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%.
(8) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%.
(9) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprise Ltd. sebesar 68%.
(10) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi USA Inc. sebesar 100%.
(11) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%.
(12) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding B.V. sebesar 100%.
(13) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui
     PT Medco Energi Nusantara.
(14) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, serta kepemilikan secara tidak langsung sebesar 51,00% melalui
     PT Medco Power Internasional.
(15) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 85,00%.
(16) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 99,9%.
(17) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan kepemilikan tidak langsung
     Perseroan melalui PT Dalle Panaran sebesar 0,01%.
(18) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 92,50%.
(19) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. Sebesar 100%.
(20) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 4,96%, kepemilikan tidak langsung
     Perseroan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,04% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui
     PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 95,00%.
(21) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 100%.
(22) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%.
(23) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 2 Limited sebesar 100%.
(24) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%.
(25) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%.
(26) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco E&P Corridor Holdings Ltd. sebesar 100%.
(27) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%.
(28) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%.
(29) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Limited sebesar 99% dan Ophir Holding & Services (UK)
     Limited sebesar 1%.
(30) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Sentral Sumatera sebesar 51,00%.
(31) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Yemen Holding Limited sebesar 100%.
(32) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 100%.
(33) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco South China Sea Sea Pte. Ltd. Sebesar 100%.
(34) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99% dan sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(35) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Limited sebesar 100%.
(36) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%.
(37) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir SPV Pty Ltd sebesar 100%.
(38) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Pacific Pty Ltd sebesar 100%.
(39) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited sebesar 100%.
(40) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medcopower Geothermal Indonesia sebesar 51%.
(41) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Kansai Power Indonesia sebesar 95%, Medco Power Indonesia
     sebesar 4% dan Medco Geothermal Nusantara sebesar 1%
(42) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Geothermal Indonesia sebesar 51%
(43) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MedcoPower Energi Baru sebesar 50% dan PT Amman Mineral Internasional
     Tbk sebesar 50%
(44) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MedcoPower Energi Baru sebesar 99% dan Medco Power Indonesia sebesar 1%


Selain Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga memiliki penyertaan saham baik
langsung maupun tidak langsung sebesar kurang dari 50% pada perusahaan-perusahaan di bawah ini
yang telah beroperasi dan/atau pada saat ini telah masuk dalam tahap produksi.


                                                           56
Page 81
                                                                            Kontribusi
                                                   Kepemilikan
                                                                           Pendapatan
                                                     Efektif                                    Status           Tanggal
No.            Nama Perusahaan           Kedudukan                           terhadap
                                                    Perseroan                                 Operasional       Penyertaan
                                                                           Pendapatan
                                                       (%)
                                                                          Perseroan (%)
      Tenaga Listrik
                                           Cayman                                        -
1     Sarulla Operation Ltd.                                  18,99(5)                           operasi       17 Januari 2008
                                            Island
2     PT TJB Power Services               Indonesia         49,88   (1)
                                                                                    0,76         operasi          13 April 2006
3     PT Dalle Energy Batam               Indonesia         47,99(7)                0,12         operasi          22 Juni 2005
4     PT Mitra Energi Batam               Indonesia         42,39(8)                0,31         operasi     17 November 2003
5     PT Energi Listrik Batam             Indonesia         43,39(9)                1,51         operasi          7 Maret 2012
6     Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd  Singapura        37,00(10)                   -         operasi       31 Oktober 2022
      Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
7     PT Donggi Senoro LNG                Indonesia           11,10(2)                   -       operasi     28 Desember 2007
      Pertambangan Emas dan Tembaga
8     PT Amman Mineral Nusa Tenggara      Indonesia           23,12(3)                   -       operasi      2 November 2016
9     PT Amman Mineral Internasional Tbk  Indonesia           23,12(6)                   -       operasi      2 November 2016
      Properti
10    PT Api Metra Graha                  Indonesia           49,00(4)                   -       operasi      14 Februari 2013
Catatan:
(1) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui (i) PT Medco General Power Services sebesar 75,10% dan (ii) PT Medco
     Power Indonesia sebesar 5,00%.
(2) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco LNG Indonesia sebesar 11,10%.
(3) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 82.2%.
(4) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,32%, sisanya 0,68% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(5) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 18,99%.
(6) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 23,12%.
(7) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 79,99%.
(8) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 10,00% dan melalui PT Medco Energi
     Menamas sebesar 54%.
(9) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Universal Batam Energy sebesar 95,00%
(10) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Global Pte Ltd sebesar 37,00%.


Selain penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas yang telah beroperasi,
Perseroan juga mempunyai penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada
perusahaan-perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi karena beberapa kondisi seperti tidak
lagi memiliki hak partisipasi (working interest) karena telah diserahkan kembali ke Pemerintah atau
sudah tidak beroperasi lagi karena pertimbangan komersial, beberapa perusahaan yang tidak lagi aktif
(dormant company) namun belum dilikuidasi menunggu assessment dan evaluasi bisnis perusahaan,
dan beberapa perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk mengikuti proyek di masa depan maupun
untuk keperluan pendanaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                          Kepemilikan
                                                                            Efektif            Status           Tanggal
 No               Nama Perusahaan                  Kedudukan
                                                                           Perseroan         Operasional       Penyertaan
                                                                              (%)
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
 1. PT Medco E&P Bangkanai                         Indonesia                 100,00(1)       tidak operasi     29 Februari 2000
 2. Medco Far East Limited                     Cayman Islands                100,00(3)       tidak operasi           7 Juli 2005
 3. PT Medco Energi Bangkanai                      Indonesia                 100,00(4)       tidak operasi         16 Juni 2003
 4. PT Medco E&P Nunukan                           Indonesia                 100,00(5)       tidak operasi      28 Januari 2004
 5. PT Medco E&P Sembakung                         Indonesia                 100,00(5)       tidak operasi   18 November 2005
 6. Kuala Langsa (Block A) Limited                  Bermuda                   50,00(6)       tidak operasi      23 Januari 2007
 7. PT Medco Energi Madura                         Indonesia                 100,00(7)       tidak operasi     26 Agustus 2005
 8. PT Medco Energi Belida                         Indonesia                 100,00(8)       tidak operasi     24 Oktober 2003
 9. PT Medco Energi Linggau                        Indonesia                 100,00(9)       tidak operasi    2 Desember 2015
10. PT Medco Energi CBM Indonesia                  Indonesia                 100,00(9)       tidak operasi   18 November 2008
11. PT Medco Sampang Indonesia                     Indonesia                 100,00(9)       tidak operasi       24 Maret 2006
12. PT Medco Energi Sampang                        Indonesia                 100,00(9)       tidak operasi          29 Mei 2019
 13 PT Medco CBM Pendopo                           Indonesia                 100,00(9)       tidak operasi   16 Desember 2008
14. PT Medco E&P Bengara                           Indonesia                 95,00(10)       tidak operasi   12 Desember 2001




                                                         57
Page 82
                                                                       Kepemilikan
                                                                         Efektif        Status            Tanggal
No              Nama Perusahaan                     Kedudukan
                                                                        Perseroan     Operasional        Penyertaan
                                                                           (%)
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
15. Medco Yemen Holding Limited               British Virgin Islands     100,00(11)   tidak operasi      16 Januari 2007
16. Medco Asia Pacific Limited                British Virgin Islands     100,00(11)   tidak operasi     27 Februari 2007
17. Medco Energi USA Inc.                       Amerika Serikat          100,00(11)   tidak operasi         18 Juni 2004
18. Medco Simenggaris Pty. Ltd.                      Australia           100,00(12)   tidak operasi      25 Januari 2000
19. Medco International Services Pte. Ltd.          Singapura            100,00(11)   tidak operasi           5 Juli 2006
20. Dominion Oil & Gas Limited                British Virgin Island      100,00(13)   tidak operasi          22 Mei 2019
21. Dominion Tanzania Limited                        Tanzania            100,00(14)   tidak operasi          22 Mei 2019
22. Dominion Petroleum Acquisitions Limited          Bermuda             100,00(15)   tidak operasi          22 Mei 2019
23. Dominion Petroleum Kenya Limited                  Kenya              100,00(16)   tidak operasi          22 Mei 2019
24. Ophir Indonesia (Kofiau) 2 LLC                  Delaware             100,00(17)   tidak operasi          22 Mei 2019
25. Ruvuma Pipeline Company Limited                  Tanzania             17,60(18)   tidak operasi          22 Mei 2019
26. Mzalendo Gas Processing Company Limited          Tanzania             17,60(18)   tidak operasi          22 Mei 2019
27. Fahari Gas Marketing Company Limited             Tanzania             17,60(18)   tidak operasi          22 Mei 2019
28. Ophir Pipeline Limited                            Jersey             100,00(19)   tidak operasi          22 Mei 2019
29. Ophir LNG Limited                                 Jersey             100,00(19)   tidak operasi          22 Mei 2019
30. Ophir Tanzania (Block 4) Limited                  Jersey             100,00(19)   tidak operasi          22 Mei 2019
31. Ophir East Africa Ventures Limited                Jersey             100,00(19)   tidak operasi          22 Mei 2019
32. Ophir Gas Marketing Limited                       Jersey             100,00(19)   tidak operasi          22 Mei 2019
33. Ophir Tanzania (Block 3) Limited                  Jersey             100,00(19)   tidak operasi          22 Mei 2019
34. Ophir East Africa Holdings Limited                Jersey             100,00(20)   tidak operasi          22 Mei 2019
35. Ophir Indonesia (Kutai) Limited                   Inggris            100,00(21)   tidak operasi          22 Mei 2019
36. Salamander Energy (S.E. Asia) Limited             Inggris            100,00(21)   tidak operasi          22 Mei 2019
37. Dominion Investments Limited                     Tanzania            100,00(22)   tidak operasi          22 Mei 2019
38. Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania)            Tanzania            100,00(23)   tidak operasi          22 Mei 2019
39. DOMPet Limited                                   Bermuda             100,00(15)   tidak operasi          22 Mei 2019
40. Dominion Petroleum Limited                       Bermuda             100,00(24)   tidak operasi          22 Mei 2019
41. Ophir Energy Indonesia Limited                    Inggris            100,00(25)   tidak operasi          22 Mei 2019
42. Santos Sabah Block R Limited                      Inggris            100,00(26)   tidak operasi          22 Mei 2019
43. Medco Tunisia Services                            Tunisia            100,00(27)   tidak operasi     27 Agustus 2014
44. Ophir Energy Indonesia (Kofiau) 1 Limited         Cyprus             100,00(17)   tidak operasi          22 Mei 2019
45. Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited         Jersey             100,00(16)   tidak operasi          22 Mei 2019
Produksi Kimia dan Industri Hilir
46. PT Medco Downstream Indonesia                   Indonesia             100,00(4)   tidak operasi      28 Januari 2004
47. PT Medco Methanol Bunyu                         Indonesia             100,00(4)   tidak operasi      29 Januari 1997
48. PT Medco LPG Kaji                               Indonesia             100,00(4)   tidak operasi     31 Agustus 2001
49. PT Medco Ethanol Lampung                        Indonesia             100,00(4)   tidak operasi     21 Februari 2005
Panas Bumi
50. PT Medco Geothermal Indonesia                   Indonesia            100,00(28)   tidak operasi      28 Januari 2004
Tenaga Listrik
51. PT Dalle Panaran                                Indonesia            100,00(29)   tidak operasi          22 Juni 2005
52. PT Medco Geothermal Sumatera                    Indonesia            100,00(30)   tidak operasi      11 Oktober 2022
53. PT Indo Medco Power                             Indonesia             99,98(31)   tidak operasi      18 Oktober 2004
54. PT Medco Energi Menamas                         Indonesia             59,99(32)   tidak operasi       27 Januari 2004
55. PT Muara Enim Multi Power                       Indonesia             80,00(33)   tidak operasi       5 Agustus 2008
56. PT Medco Geothermal Nusantara                   Indonesia            100,00(34)   tidak operasi       30 Januari 2014
57. PT Sangsaka Agro Lestari                        Indonesia             70,00(35)   tidak operasi   12 September 2011
58. PT Sangsaka Hidro Lestari                       Indonesia             56,00(36)   tidak operasi   12 September 2011
59. PT Sangsaka Hidro Selatan                       Indonesia             69,93(37)   tidak operasi   12 September 2011
60. PT Sangsaka Hidro Kasmar                        Indonesia             67,20(38)   tidak operasi   12 September 2011
61. PT Sangsaka Hidro Ciseureuh                     Indonesia             69,93(39)   tidak operasi    23 Desember 2011
62. PT Sangsaka Hidro Patikala Lima                 Indonesia             67,20(40)   tidak operasi    23 Desember 2011
63. PT Sangsaka Hidro Baliase                       Indonesia             67,20(40)   tidak operasi    23 Desember 2011
64. PT Medco Hidro Indonesia                        Indonesia            100,00(41)   tidak operasi        14 Maret 2013
65. PT Nawakara Energi Sumpur                       Indonesia             80,00(42)   tidak operasi       29 Januari 2014




                                                          58
Page 83
                                                                     Kepemilikan
                                                                       Efektif           Status            Tanggal
 No              Nama Perusahaan                   Kedudukan
                                                                      Perseroan        Operasional        Penyertaan
                                                                         (%)
66. PT Medco Power Sentral Sumatera                 Indonesia          100,00(43)      tidak operasi   23 November 2016
67. PT Medco General Power Services                 Indonesia            59,76(44)     tidak operasi     20 Oktober 2005
68. PT Medco Kansai Power Indonesia                 Indonesia            60,00(45)     tidak operasi       29 Maret 2021
69. PT Medcopower Energi Baru                       Indonesia          100,00(46)      tidak operasi   10 Desember 2019
70. PT Medco Power Energi Services                  Indonesia          100,00(47)      tidak operasi   29 Desember 2023
71. PT Medcopower Elektrika Indonesia               Indonesia          100,00(48)      tidak operasi     16 Februari 2021
72. PT Medco Solar Bali Barat                       Indonesia            51,00(49)     tidak operasi      4 Februari 2021
73. PT Medcosolar Bali Timur                        Indonesia            51,00(49)     tidak operasi      5 Februari 2021
74. PT Sangsaka Hidro Barat                         Indonesia            99,99(50)     tidak operasi          26 Juli 2010
75. PT Medcopower Surya Nusantara                   Indonesia          100,00(51)      tidak operasi         18 Juni 2021
76. PT Medco Sumbawa Gas                            Indonesia          100,00(52)      tidak operasi       3 Januari 2022
77. PT Medco Solar Pasifik                          Indonesia          100,00(52)      tidak operasi      25 Januari 2022
78. PT Medco Geopower Sarulla                       Indonesia            49,00(61)     tidak operasi       30 Maret 2007
79. PT Universal Batam Energy                       Indonesia            42,00(53)     tidak operasi     18 Februari 2010
80. Medco Power Global Pte Ltd                      Singapura          100,00(54)      tidak operasi           1 Juli 2022
Perdagangan
81. PT Medco Sarana Balaraja                        Indonesia            100,00(4)     tidak operasi   26 September 2002
82. Medco Petroleum Services Limited              Cayman Island         100,00(60)     tidak operasi      19 Januari 2012
      Petroleum Exploration & Production
83.                                               Cayman Islands        100,00(60)     tidak operasi          2 Mei 2008
      International Limited
84. PT Mahakam Raksa Buminusa                        Indonesia           99,80  (55)
                                                                                       tidak operasi        28 April 2004
85. PT Musi Raksa Buminusa                           Indonesia          100,99(56)     tidak operasi   30 Desember 2016
Entitas Investasi
86. PT Medco Energi Nusantara                        Indonesia           99,99(57)     tidak operasi     28 Februari 2003
87. PT Medco Power Internasional                     Indonesia          100,00(58)     tidak operasi      3 Oktober 2017
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
88. PT Medco LNG Indonesia                           Indonesia           100,00(4)     tidak operasi         29 Mei 2007
Lain-Lain
89. PT Teknologi Data Infrastruktur                  Indonesia             5,00(59)    tidak operasi     25 Oktober 2023
Catatan:
(1) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, dan kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 1% melalui PT Medco
     Energi Nusantara.
(2) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%, dan kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 0,02% melalui
     PT Medco Energi Nusantara.
(3) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%.
(4) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, dan kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 0,01% melalui
     PT Medco Energi Nusantara.
(5) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 1% melalui PT Medco
     Energi Nusantara.
(6) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Limited sebesar 50%.
(7) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan sebewsar 0,1% melalui PT
     Medco Energi Nusantara
(8) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan PT Medco Energi CBM Indonesia
     sebesar 51,9% dan sisanya sebesar 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara
(9) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi
     Nusantara sebesar 0,1%
(10) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 95%.
(11) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte Ltd 100%.
(12) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%.
(13) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Acquisitions Limited sebesar 100%.
(14) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui DOMPET Limited sebesar 99,9% dan 0,1% melalui Dominion Petroleum
     Acquisitions Limited
(15) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%
(16) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%
(17) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%.
(18) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Pipeline Limited sebesar 17,60%.
(19) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 100%.
(20) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%.
(21) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%.
(22) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 99,96%, dan sisanya 0,04% melalui
     Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania).




                                                         59
Page 84
(23) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Oil & Gas Limited (BVI) sebesar 99,9%, dan sisanya 0,1% melalui
     Dominion Petroleum Acquisitions Limited.
(24) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 100%.
(25) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%.
(26) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%.
(27) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprise Limited sebesar 50% dan Medco International
     Ventures Limited 50%
(28) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan sisanya 0,01% melalui
     PT Medco Geothermal Sarulla
(29) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99% dan sisanya 1% melalui PT Medco
     Energi Nusantara
(30) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,92% dan sisanya 0,08% melalui
     PT Medco Geothermal Nusantara
(31) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,98%
(32) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 99,97%
(33) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 80%
(34) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,96% dan sisanya 0,04% melalui
     PT Dalle Panaran
(35) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 70% dan sisanya 30% melalui
     PT Sangsaka Hidro Tiara.
(36) Kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 80%
(37) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari 99,9%
(38) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari 96%
(39) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari 0,1%, PT Bio Jastropha Indonesia sebesar 99,9%
(40) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Hidro Kasmar 99,9% dan sisanya sebesar 0,1% melalui
     PT Sangsaka Agro Lestari.
(41) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,9% dan sisanya 0,1% melalui
     PT Dalle Panaran.
(42) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia 80%.
(43) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia 99,9%, dan 0,1% melalui PT Medco Geothermal
     Nusantara
(44) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia 99,6%
(45) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 60%
(46) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99% dan sisanya sebesar 1% melalui
     PT Medco Geothermal Indonesia
(47) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,96% dan sisanya 0,04% melalui
     PT Dalle Panaran
(48) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia 99% dan sisanya 1% melalui PT Dalle Panaran
(49) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 51%
(50) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 99,9% dan sisanya 0,1% PT Dalle
     Panaran
(51) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 1% dan PT Medcopower Energi Baru 99%
(52) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia 99,9% dan sisanya 0,1% melalui PT Medcopower
     Elektrika Indonesia
(53) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia 70%
(54) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 100%.
(55) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,86%
(56) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,625% dan sisanya 0,375% melalui
     PT Medco Energi Nusantara
(57) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%.
(58) Kepemilikan langsung Perseroan 99,99% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Nusantara
     sebesar 0,001%.
(59) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 5%
(60) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte Ltd sebesar 100%.
     Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 49%


D. Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan informasi tentang Perusahaan
Anak dan Penyertaan Perseroan menjadi sebagai berikut:

Nama Perusahaan                               YYP      MSS        YRP     HP        RL         ARM      RG        AS
Pemegang Saham
PT Medco Daya Abadi Lestari                   -        -          K       DU        -          -        -         -
PT Medco Duta                                 D        -          -       DU        -          -        -         -




                                                             60
Page 85
Nama Perusahaan                          YYP       MSS     YRP   HP   RL      ARM     RG      AS
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
PT Medco E&P Indonesia                   K         -       -     KU   -       -       DU      D
PT Medco E&P Simenggaris                 -         -       -     K    -       -       DU      D
PT Medco E&P Malaka                      -         -       -     K    -       -       DU      D
PT Medco E&P Tarakan                     -         -       -     K    -       -       DU      D
PT Medco E&P Rimau                       -         -       -     K    -       -       DU      D
PT Medco E&P Lematang                    -         -       -     K    -       -       DU      D
PT Medco E&P Tomori Sulawesi             -         -       -     K    -       -       DU      D
PT Medco Energi Natuna Timur             -         -       -     K    -       -       DU      D
PT Medco Energi Beluga (dahulu PT Medco
                                         -         -       -     K    -       -       DU      D
E&P Kampar)
Lematang E&P Limited                     -         -       -     -    -       -       -       -
Medco E&P Natuna Ltd.                    -         -       -     -    D       -       D       D
Medco E&P Grissik Ltd.                   -         -       -     -    -       -       D       D
Medco E&P Corridor Holding Ltd.          -         -       -     -    -       D       D       D
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
Medco Strait Services Pte. Ltd.          -         -       -     -    D       -       -       -
Medco Energi Global Pte. Ltd.            -         -       -     D    D       -       -       D
Medco LLC                                -         -       -     -    -       M       -       -
Medco Energi US LLC                      -         -       -     -    M       -       -       -
Medco International Ventures Limited     -         -       -     -    D       -       -       -
Medco Yemen Amed Limited                 -         -       -     -    D       -       -       -
Medco Yemen Malik Limited                -         -       -     -    D       -       -       -
Medco Arabia Ltd.                        -         -       -     -    D       -       -       -
Medco Singapore Operations Pte. Ltd.     -         -       -     -    D       -       D       D
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
PT Exspan Petrogas Intranusa             -         -       -     -    -       -       -       -
PT Mitra Energi Gas Sumatera             -         -       -     -    -       -       -       -
PT Satria Raksa Buminusa                 -         -       -     -    -       -       -       -
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
PT Medco LNG Indonesia                   -         -       -     K    DU      -       D       D
PT Donggi Senoro LNG                     -         -       -     -    -       -       -       -
Perdagangan
PT Medco Sampang Indonesia               -         -       -     K    -       -       D       D
Petroleum Exploration &
Production International Limited         -         -       -     -    D       -       -       -
Pertambangan Emas dan Tembaga
PT Amman Mineral Nusa Tenggara           -         -       -     -    -       -       -       -
Tenaga Listrik
PT Medco Cahaya Geothermal               -         -       -     -    -       -       -       -
PT Medco Power Indonesia                 -         -       -     -    -       -       -       KU
PT Medco Geothermal Sarulla              -         -       -     -    -       -       -       -
PT Multidaya Prima Elektrindo            -         -       -     -    -       -       -       -
PT Energi Prima Elektrika                -         -       -     -    -       -       -       -
PT Medco Ratch Power Riau                -         -       -     -    -       -       -       -
PT Medcopower Solar Sumbawa              -         -       -     -    -       -       -       -
PT Bio Jatropha Indonesia                -         -       -     -    -       -       -       -
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan       -         -       -     -    -       -       -       -

Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham berbentuk badan hukum dan Perusahaan Anak dimana Perseroan juga mempunyai penyertaan
saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada perusahaan-perusahaan yang tidak beroperasi
yaitu perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki hak partisipasi (working/participating interest) secara
langsung atau perusahaan yang tidak mempunyai kegiatan apapun (dormant company).




                                                     61
Page 86
Nama Perusahaan                        YYP     MSS       YRP   HP   RL   ARM   RG   AS
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
PT Medco E&P Bangkanai                 -       -         -     K    -    -     DU   D
Medco Far East Limited                 -       -         -     -    D    -     -    -
PT Medco Energi Bangkanai              -       -         -     K    -    -     DU   D
PT Medco E&P Nunukan                   -       -         -     K    -    -     DU   D
PT Medco E&P Sembakung                 -       -         -     K    -    -     DU   D
PT Medco Energi Madura                 -       -         -     K    -    -     DU   D
PT Medco Energi Belida                 -       -         -     K    -    -     DU   D
PT Medco CBM Pendopo                   -       -         -     K    -    -     DU   D
Kuala Langsa (Block A) Limited         -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medco E&P Bengara                   -       -         -     K    -    -     DU   D
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
Medco Yemen Holding Limited            -       -         -     -    D    -     -    -
Medco Asia Pacific Limited             -       -         -     -    D    -     -    -
MedcoEnergi Oman Block 60 Limited      -       -         -     -    D    -     -    -
Medco Energi USA Inc.                  -       -         -     -    D    -     -    -
Medco Simenggaris Pty. Ltd.            -       -         -     -    -    -     -    -
Medco International Services Pte. Ltd. -       -         -     -    D    -     -    -
Medco International Enterprise Ltd.    -       -         -     -    D    -     D    -
Medco Petroleum Management LLC         -       -         -     -    -    -     -    -
MedcoEnergi Oman Block 48 Limited      -       -         -     -    D    -     -    -
Medco Natuna Pte. Ltd.                 -       -         -     -    D    -     -    -
Produksi Kimia dan Industri Hilir
PT Medco Methanol Bunyu                -       -         -     K    -    -     DU   D
PT Medco Downstream Indonesia          -       -         -     K    -    -     DU   D
PT Medco LPG Kaji                      -       -         -     KU   -    -     DU   D
PT Medco Ethanol Lampung               -       -         -     KU   -    -     DU   D
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
PT Mahakam Raksa Buminusa              -       -         -     -    -    -     -    -
PT Musi Raksa Buminusa                 -       -         -     -    -    -     -    -
Panas Bumi
PT Medco Geothermal Indonesia          -       -         -     -    -    -     -    -
Tenaga Listrik
PT Dalle Panaran                       -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medco Geothermal Sumatera           -       -         -     -    -    -     -    -
PT Indo Medco Power                    -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medco General Power Services        -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medco Hidro Indonesia               -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medco Energi Menamas                -       -         -     -    -    -     -    -
PT Muara Enim Multi Power              -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medco Geothermal Nusantara          -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medco Power Generation Indonesia -          -         -     K    -    -     D    -
PT Medco Energi Linggau                -       -         -     K    -    -     DU   D
PT Medco Power Sentral Sumatera        -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medcopower Servis Indonesia         -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medco Kansai Power Indonesia        -       -         -     -    -    -     -    K
PT Medcopower Energi Baru              -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medcopower Transportasi Listrik     -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medcopower Elektrika Indonesia      -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medco Solar Bali Barat              -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medcosolar Bali Timur               -       -         -     -    -    -     -    -
PT Sangsaka Hidro Barat                -       -         -     -    -    -     -    -
PT Sangsaka Agro Lestari               -       -         -     -    -    -     -    -
PT Sangsaka Hidro Baliase              -       -         -     -    -    -     -    -
PT Sangsaka Hidro Patikala Lima        -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medco Solar Pasifik                 -       -         -     -    -    -     -    -
PT Medco Geopower Sarulla              -       -         -     -    -    -     -    -
PT Nawakara Energi Sumpur              -       -         -     -    -    -     -    -




                                                      62
Page 87
Nama Perusahaan                         YYP   MSS        YRP        HP       RL       ARM   RG   AS
PT Sangsaka Hidro Lestari               -     -          -          -        -        -     -    -
PT Sangsaka Hidro Selatan               -     -          -          -        -        -     -    -
PT Sangsaka Hidro Kasmar                -     -          -          -        -        -     -    -
PT Medco Power Energi Services          -     -          -          -        -        -     -    -
Perdagangan
PT Medco Sarana Balaraja                -     -          -          K        -        -     -    D
PT Medco Energi CBM Indonesia           -     -          -          K        -        -     DU   D
Medco Petroleum Services Limited        -     -          -          -        D        -     -    -
Entitas Investasi
PT Medco Energi Nusantara               -     -          -          K        D        DU    -    D
PT Medco Power Internasional            -     -          -          K        -        -     DU   D
Konsultasi Manajemen
PT Universal Batam Energy               -     -          -          -        -        -     -    -
Lain-Lain
PT Teknologi Data Infrastruktur         -     -          -          -        -        -     -    -
Catatan:							
YYP   :   Yani Yuhani Panigoro                    HP     :   Hilmi Panigoro
MSS   :   Marsillam Simandjuntak                  RL     :   Roberto Lorato
YRP   :   Yaser Raimi Arifin Panigoro             RG     :   Ronald Gunawan
KU    :   Komisaris Utama                         AS     :   Amri Siahaan
K     :   Komisaris                               ARM    :   Anthony Robert Mathias
                                                  DU     :   Direktur Utama
                                                  D      :   Direktur
                                                  M      :   Manajer

6.9. Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama

A. PT Medco Daya Abadi Lestari (“MDAL”)

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan riwayat singkat, kegiatan
usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan, dan susunan pemegang saham MDAL.

B. Diamond Bridge Pte. Ltd (“Diamond Bridge”)

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi tentang
pengurusan serta struktur permodalan dan susunan pemegang saham Diamond Bridge.

6.10. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak

Perubahan mengenai keterangan tentang Perusahaan Anak sejak Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 hingga tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
1. Medco Energi (BVI) Limited berubah nama menjadi Medco Energi Oman Block 60 Limited, status
     perusahaan: operasi, dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte
     Ltd sebesar 100%.
2. Far East Trading Limited berubah nama menjadi Medco Energi Oman Block 48 Limited, status
     perusahaan: operasi,dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte
     Ltd sebesar 100%.
3. Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited – status perusahaan: tidak operasi, berubah kepemilikan
     dari Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited menjadi Ophir Holdings & Services (UK) Limited
     sebesar 100%.




                                                        63
Page 88
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak dengan rincian
kontribusi pendapatan sebagai berikut:

            Nama Perusahaan     Kontribusi Pendapatan Perusahaan Anak        Kontribusi Aset Perusahaan Anak terhadap
 No.
                   Anak                    terhadap Perseroan                                 Perseroan
     1     Medco E&P Grissik Kontribusi pendapatan MEPGL terhadap            Kontribusi pendapatan MEPGL terhadap
           Ltd. (“MEPGL”)      Perseroan pada periode yang berakhir 30       Perseroan pada periode yang berakhir 30
                               September 2023 adalah 28,38%.                 September 2023 adalah 18,34%.
     2     Medco E&P Natuna Kontribusi pendapatan MEPN terhadap              Kontribusi pendapatan MEPN terhadap
           Ltd. (“MEPN”)       Perseroan pada periode yang berakhir 30       Perseroan pada periode yang berakhir 30
                               September 2023 adalah 7,59%.                  September 2023 adalah 15,02%.
     3     PT     Medco   E&P Kontribusi pendapatan MEPTS terhadap           Kontribusi pendapatan MEPTS terhadap
           Tomori     Sulawesi Perseroan pada periode yang berakhir 30       Perseroan pada periode yang berakhir 30
           (“MEPTS”)           September 2023 adalah 9,42%.                  September 2023 adalah 12,93%.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak tersebut:

A. Medco E&P Grissik Ltd (“MEPGL”)

a.       Riwayat Singkat

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi yang material
mengenai riwayat singkat MEPGL.

b.       Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama MEPGL saat ini adalah melakukan kegiatan eksplorasi (pencairan) dan
eksploitasi (mengusahakan) penambangan minyak bumi dan gas alam di Wilayah Kerja PSC Corridor
serta menjual minyak bumi dan gas alam kepada pembeli.

c.       Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi MEPGL pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur		          : Ronald Gunawan Gan
Direktur		          : Amri Siahaan
Direktur		          : Sanjeev Bansal

d.       Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Register of Members struktur permodalan dari MEPGL dengan Nomor 33058 per tanggal
30 September 2023 adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal USD 1 per Saham
Uraian dan Keterangan                                                                                        (%)
                                                      Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      39.679.029                  39.679.029         100,00


e.       Ikhtisar Data Keuangan

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MEPGL berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa
modifikasian serta laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja dengan pendapat tanpa modifikasian.


                                                         64
Page 89
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                    (dalam USD)
                                                    30 September                      31 Desember
                                                        2023                    2022                2021
Jumlah aset                                             1.253.048.622           1.039.151.267                   -
Jumlah liabilitas                                         302.373.260             306.803.356                   -
Jumlah ekuitas                                            950.675.362             732.347.911                   -

Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD1.253,0 juta mengalami
peningkatan dari jumlah aset MEPGL pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD1.039,2 juta.

Jumlah liabilitas MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD302,4 juta mengalami
penurunan dari jumlah liabilitas MEPGL pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD306,8 juta.

Jumlah ekuitas MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD950,7 juta mengalami
peningkatan dari jumlah ekuitas MEPGL pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD732,3 juta.

Laporan Laba Rugi dan Laba Komprehensif Tahun (Periode) Berjalan

                                                                                                    (dalam USD)
                                                        30 September                       31 Desember
                                                     2023           2022               2022              2021
Penjualan minyak mentah dan gas – neto              499.118.540   566.986.805         773.510.345               -
Laba kotor                                          396.918.787   433.393.247         651.998.270               -
Jumlah laba komprehensif tahun (periode) berjalan   218.327.451   231.876.812         347.961.573               -


Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
USD499,1 juta mengalami penurunan dari penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPGL pada
tanggal 30 September 2022 sebesar USD567,0 juta.

Laba kotor MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD396,9 juta mengalami
penurunan dari laba kotor MEPGL pada tanggal 30 September 2022 sebesar USD433,4 juta.

Laba komprehensif periode berjalan MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
USD218,3 juta mengalami penurunan dari laba komprehensif periode berjalan MEPGL pada tanggal 30
September 2022 sebesar USD231,9 juta.

B. Medco E&P Natuna Ltd (“MEPN”)

a.   Riwayat Singkat

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi yang material
mengenai riwayat singkat MEPN.

b.   Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama MEPN saat ini adalah bergerak dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak
bumi dan gas alam. Kegiatan usaha utama MEPN saat ini adalah melakukan kegiatan eksplorasi
(pencairan) dan eksploitasi (mengusahakan) penambangan minyak bumi dan gas alam di Wilayah
Kerja PSC South Natuna Sea Block B serta menjual minyak bumi dan gas bumi kepada pembeli.


                                                      65
Page 90
c.   Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi MEPN pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur                              : Roberto Lorato
Direktur                              : Ronald Gunawan
Direktur                              : Amri Siahaan
Direktur                              : Sanjeev Bansal

d.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Register of Members struktur permodalan dari MEPN dengan Nomor 33058 per tanggal
30 September 2023 adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal USD 1 per Saham
Uraian dan Keterangan                                                                                      (%)
                                                         Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            1.000              USD 100.000         100,00

e.   Ikhtisar Data Keuangan

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MEPN berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa
modifikasian serta laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja dengan pendapat tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                       (dalam USD)
                                                         30 September                   31 Desember
                                                             2023                2022                  2021
Jumlah aset                                                  1.026.052.314        641.719.565           370.891.741
Jumlah liabilitas                                              744.521.014        413.148.439           216.414.708
Jumlah ekuitas                                                 281.531.300        228.571.126           154.477.033

Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD1.026,1 juta mengalami
peningkatan dari jumlah aset MEPN pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD641,7 juta.

Jumlah liabilitas MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD744,5 juta mengalami
peningkatan dari jumlah liabilitas MEPN pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD413,1 juta.

Jumlah ekuitas MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD281,5 juta mengalami
peningkatan dari jumlah ekuitas MEPN pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD228,6 juta.

Laporan Laba Rugi dan Laba Komprehensif Tahun (Periode) Berjalan
                                                                                                      (dalam USD)
                                                               30 September                   31 Desember
                                                           2023           2022           2022           2021
Penjualan minyak mentah dan gas – neto                    183.717.042   266.002.637     321.440.453    272.924.077
Laba kotor                                                103.748.962   174.468.101     199.010.351    165.441.681
Jumlah laba komprehensif tahun (periode) berjalan          52.960.174    83.248.420      92.874.094     81.403.286




                                                           66
Page 91
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
USD183.7 juta mengalami penurunan dari penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPN pada
tanggal 30 September 2022 sebesar USD266,0 juta.

Laba kotor MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD103,7 juta mengalami
penurunan dari laba kotor MEPN pada tanggal 30 September 2022 sebesar USD174,5 juta.

Laba komprehensif periode berjalan MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD53,0
juta mengalami penurunan dari laba komprehensif periode berjalan MEPN pada tanggal 30 September
2022 sebesar USD83,2 juta.

C. PT Medco E&P Tomori Sulawesi (“MEPTS”)

a.   Riwayat Singkat

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi yang material
mengenai riwayat singkat, kegiatan usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan, dan
susunan pemegang saham MEPTS.

b.   Ikhtisar Data Keuangan

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MEPTS berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa
modifikasian serta laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
dengan pendapat tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                        (dalam USD)
                                              30 September                31 Desember
                                                  2023              2022                2021
Jumlah aset                                        883.474.076       582.026.425         306.435.734
Jumlah liabilitas                                  672.234.194       454.720.242         150.629.674
Jumlah ekuitas                                     211.239.882       127.306.183         155.806.060

Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD883,5 juta mengalami
peningkatan dari jumlah aset MEPTS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD582,0 juta.

Jumlah liabilitas MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD672,2 juta mengalami
peningkatan dari jumlah liabilitas MEPTS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD454,7 juta.

Jumlah ekuitas MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD211,2 juta mengalami
peningkatan dari jumlah ekuitas MEPTS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD127,3 juta.




                                                67
Page 92
Laporan Laba Rugi dan Laba Komprehensif Tahun (Periode) Berjalan
                                                                                                           (dalam USD)
                                                                30 September                     31 Desember
                                                             2023            2022            2022             2021
Penjualan minyak mentah dan gas – neto                     185.294.368     225.521.185     310.652.333      153.440.916
Laba kotor                                                 156.825.290     201.980.116     280.880.514      122.849.256
Jumlah laba komprehensif tahun (periode) berjalan           83.914.792     110.070.941     154.906.122       61.237.396

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
USD185,3 juta mengalami penurunan dari penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPTS pada
tanggal 30 September 2022 sebesar USD225,5 juta.

Laba kotor MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD156,8 juta mengalami
penurunan dari laba kotor MEPTS pada tanggal 30 September 2022 sebesar USD202,0 juta.

Laba komprehensif periode berjalan MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD83,9
juta mengalami penurunan dari laba komprehensif periode berjalan MEPTS pada tanggal 30 September
2022 sebesar USD110,1 juta.

6.11. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak

A. Perizinan Operasional

Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, terdapat perubahan,
penambahan dan penyesuaian atas izin-izin sejak Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional
Tahap I Tahun 2023, sebagai berikut:

 No. Perusahaan Anak                                            Izin Operasional
  1. Perseroan             - 9120204681677 tanggal 17 Juni 2019 dengan perubahan ke-7 tanggal 26 Juni 2023 yang
                             dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission.
 2.   PT Medco E&P         - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120002991722 tanggal 12 September 2018 sebagaimana
      Indonesia              diubah dengan Perubahan ke-6 tanggal 24 Agustus 2022 dan dicetak terakhir tanggal 4 Oktober
                             2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEPI menjalankan kegiatan usaha
                             sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 3.   PT Medco E&P         - Nomor Induk Berusaha dengan No. 9120010261932 tanggal 13 Desember 2019 sebagaimana
      Simenggaris            diubah dengan Perubahan ke-4 tanggal 29 September 2023 dan dicetak terakhir tanggal
                             9 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP Simenggaris
                             menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 4.   PT Medco E&P         - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120117051681 tanggal 18 Oktober 2018 yang telah diubah
      Malaka                 dengan Perubahan ke-11 tanggal 19 Mei 2023, dan dicetak terakhir tanggal 20 November 2023,
                             yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEPM menjalankan kegiatan usaha
                             sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 5.   PT Medco E&P         - Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120311091681 tanggal 18 Oktober 2018 dan
      Tarakan                dicetak terakhir tanggal 29 September 2023, dengan perubahan ke-4 tanggal 28 September
                             2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEPT menjalankan kegiatan usaha
                             sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 6.   PT Medco E&P         - Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120216031585 tanggal 18 Oktober 2018 dengan
      Rimau                  perubahan ke-5 tanggal 28 September 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku
                             selama MEP Rimau menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                             undangan.
 7.   PT Medco E&P         - Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120317051084 tanggal 18 Oktober 2018 dengan
      Lematang               perubahan ke-2 tanggal 2 September 2022 dan dicetak terakhir tanggal 17 Januari 2024 yang
                             dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEPL menjalankan kegiatan usaha sesuai
                             dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                          68
Page 93
 No. Perusahaan Anak                                                Izin Operasional
  8. PT Medco Energi         - Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 9120508830478 tanggal 7 Agustus 2019 dengan
     Natuna Timur              perubahan ke-3 tanggal 25 September 2023 dan dicetak terakhir tanggal 17 Januari 2024 yang
                               dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MENT menjalankan kegiatan usaha sesuai
                               dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 9.    PT Medco Cahaya       - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“IUPTLU”) tanggal 5 Juli 2023
       Geothermal              untuk KBLI No. 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi
                               / Kepala Badan Koordinasi Badan Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber
                               Daya Mineral (“ESDM”) melalui Lembaga OSS untuk lokasi usaha di Blawan – Ijen, Kelurahan
                               Kalianyar, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. IUPTL ini telah
                               memenuhi persyaratan, dan dengan demikian telah berlaku efektif. IUPTLU ini telah memperoleh
                               Lembar Pengesahan Evaluasi Teknis dari Kementerian ESDM tanggal 6 Mei 2023. IUPTLU ini
                               berlaku untuk jangka waktu 30 tahun setelah Commercial Operation Date (COD).

                             - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.8/MENLHK/
                               SETJEN/PLA.0/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan
                               Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atas nama MCG
                               di Wilayah Kerja Panas Bumi Blawan Ijen Seluas =- 117.74 Ha pada Kawasan Hutan Produksi
                               Tetap di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Izin ini berlaku sejak tanggal 11 Januari
                               2023 untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 24 Mei 2046, kecuali apabila
                               dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

                             - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1231/
                               MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Kelayakan Lingkungan
                               Hidup Rencana Kegiatan Eksploitasi Panas Bumi dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
                               Panas Bumi (PLTP) Blawan – Ijen di Dusun Curah Macan, Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen,
                               Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur oleh MCG. Keputusan Kelayakan Lingkungan
                               Hidup ini merupakan persetujuan lingkungan dan prasyarat dari penerbitan Perizinan Berusaha
                               atau Persetujuan Pemerintah. Izin ini berlaku selama MCG menjalankan kegiatan usaha.
 10.   PT Bio Jatropha       - Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi)
       Indonesia               PB-UMKU No. 912020852263100010001 tanggal 13 Juni 2023, untuk mengambil debit air
                               sebanyak 12.930,00 liter/detik setara dengan 33.514.560,00 m3/bulan di Sungai Cibalapulang,
                               Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin ini berlaku selama 2 tahun
                               sejak tanggal diterbitkan.
                             - Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi)
                               PB-UMKU No. 912020852263100010002 tanggal 8 Juni 2023, untuk memanfaatkan tanah pada
                               Sempadan Sungai Cibalapulang seluas 8.798 M2, berlokasi di Desa Waringinsari, Kecamatan
                               Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin ini berlaku 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.

B. Perizinan Terkait Lingkungan Hidup

Sehubungan dengan kepatuhan dan komitmen Perseroan dan Perusahaan Anak atas dokumen-
dokumen UKL-UPL dan/atau Izin Lingkungan, terdapat perubahan, penambahan dan penyesuaian atas
sejak Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023, sebagai berikut:

          Perusahaan
 No.                                                              Izin Operasional
             Anak
 1.    PT Medco E&P      Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
       Indonesia
                         -      Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
                                SK.1121/MENLHK/SETJEN/PLAN.4/11/2023 tanggal 13 November 2023 tentang Kelayakan
                                Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi South Sumatra
                                Block Sistem Selatan di Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas,
                                Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Ilir
                                dan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan oleh PT Medco E&P Indonesia. Izin
                                ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan
                                Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.




                                                            69
Page 94
6.12. Perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan perjanjian-
perjanjian dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga sejak Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023:

A. Perjanjian Pasokan Gas

  Perusahaan /
                            Tanggal Perjanjian                       Komitmen                          Periode Kontrak
   Pihak Lain
                                               PT Medco E&P Indonesia
MEPI          dan    Perjanjian Jual Beli Gas Bumi Memasok gas untuk memenuhi                   Perjanjian ini berlaku terhitung
MEPL       sebagai   untuk     Memenuhi   Kebutuhan kebutuhan rumah tangga komersial,           sejak tanggal dimulai (1 Januari
Penjual,     serta   Rumah Tangga, Komersial, Industri industri dan kelistrikan pelanggan       2019) sampai dengan 3 tahun
PT     Perusahaan    dan Kelistrikan Pelanggan PT PT Perusahaan Gas Negara Tbk                  atau terpenuhinya TJK, mana
Gas Negara Tbk       Perusahaan Gas Negara Tbk di di wilayah Sumatera dan Jawa,                 yang lebih dahulu terjadi.
(“PGN”)    sebagai   Wilayah Sumatera dan Jawa No. sejumlah 30.000 MMBTUD untuk
Pembeli              674/MGT/MEDC/VII/2019 tanggal Kwartal 1 sampai dengan Kwartal              Sampai      dengan     tanggal
                     11 Juli 2019.                     4 tahun 2019, (ii) 25.000 MMBTUD         diterbitkannya     Tambahan
                                                       untuk Kwartal 1 sampai dengan            Informasi ini, perjanjian ini
                                                       Kwartal 4 tahun 2020, (iii) 20.000       masih berlaku.
                                                       MMBTUD untuk Kwartal 1 sampai
                                                       dengan Kwartal 4 tahun 2021,
                                                       dan dengan Total Jumlah Kontrak
                                                       (TJK) adalah sebesar 27.400.000
                                                       MMBTU.

MEPI       sebagai PJBG MEPI dan PT Perusahaan           Memasok gas untuk memenuhi             Perjanjian ini berlaku sejak
Penjual dan PGN Gas Negara Tbk untuk Kebutuhan           kebutuhan rumah tangga di              tanggal 8 September 2020
sebagai Pembeli     Gas Rumah Tangga di Kota             Kota Palembang, sebesar 0,40           sampai dengan produksi Gas
                    Palembang, Sumatera Selatan          MMSCFD sejak 8 September 2020          Bumi dari lapangan-lapangan
                    No. 003/COM/MEDC/III/22 dan          sampai dengan 27 November              MEPI berakhir atau sampai
                    004900.PK/HK.02/SBD/2022             2033, dengan total jumlah kontrak      berakhirnya PSC pada tanggal
                    dibuat dan ditandatangani pada       sebesar 1.931,60 MMSCF.                27 November 2033, mana yang
                    tanggal 15 Maret 2022                                                       lebih dulu terjadi.
PT Medco E&P Tomori
MEPTS,          PT 22 September 2023                     Menjual dan menyalurkan gas            Perjanjian ini berlaku efektif
Pertamina      Hulu                                      kepada pembeli untuk memenuhi          sejak 20 Desember 2019 dan
Energi      Tomori                                       kebutuhan jaringan distribusi gas      akan terus berlaku sampai,
Sulawesi      (PHE                                       untuk rumah tangga di Kabupaten        mana yang terjadi lebih dahulu:
Tomori) dan Tomori                                       Banggai. Komitmen untuk memasik        (i) sampai dengan berakhirnya
E&P         Limited                                      gas sebanyak 0.20 MMSCFD dan           hak pengelolaan wilayah kerja,
(TEL)      sebagai                                       581.00 MMSCF.                          yaitu tanggal 3 Desember 2027;
Penjual dan PT                                                                                  atau (ii) perjanjian ini diakhiri
Perusahaan Gas                                                                                  lebih awal.
Negara     sebagai
Pembeli

PT Medco E&P Simenggaris
MEP Simenggaris Perjanjian Jual Beli Gas Wilayah         Penjual akan melakukan usaha           Perjanjian ini berlaku sejak 31
dan PT Pertamina Kerja Simenggaris No. 001/              sewajarnya untuk menyediakan,          Desember 2021 dan akan terus
Hulu         Energi PHESG0/2020-S0 dan No. 426/          menjual dan menyerahkan gas            berlaku sampai terpenuhinya
S i m e n g g a r i s MGT/MEDC/V/2020         (Nomor     kepada Pembeli dan Pembeli             Total Jumlah Kontrak atau
sebagai    Penjual, Penjual) dan No. 035/K-LNG/          akan membeli, menerima dan             sampai dengan berakhirnya hak
serta PT Kayan TRK/V/2020 (Nomor Pembeli),               membayar gas yang diserahkan           pengelolaan wilayah kerja, yaitu
LNG      Nusantara antara (I) PT Pertamina Hulu          Penjual tersebut di titik penyerahan   23 Februari 2028, mana yang
sebagai Pembeli       Energi dan MEP Simenggaris         yang akan digunakan oleh Pembeli       terjadi lebih dahulu atau jika
                      (sebagai Penjual) dan PT Kayan     untuk memenuhi kebutuhan LNG           perjanjian ono diakhiri lebih awal
                      LNG Nusantara (sebagai Pembeli).   domestik dan/atau ekspor sesuai        oleh para pihak berdasarkan
                                                         dengan ketentuan dalam perjanjian      ketentuan pengakhiran dalam
                                                         ini dan surat penetapan alokasi gas    perjanjian ini.
                                                         bumi dari Pemerintah. Penyediaan
                                                         gas dalam perjanjian ini berasal
                                                         dari wilayah kerja Simenggaris-
                                                         Kalimantan Utara. Harga gas per
                                                         MMBTU yang diserahkan Penjual
                                                         dan diterima Pembeli di titik
                                                         penyerahan selama jangka waktu
                                                         perjanjian ini adalah USD4,41/
                                                         MMBTU dan volume DCQ sebesar
                                                         sebesar 22 MMSCFD.




                                                            70
Page 95
  Perusahaan /
                        Tanggal Perjanjian                          Komitmen                        Periode Kontrak
    Pihak Lain
Medco E&P Natuna Ltd.
PT Pertamina     15 Januari 1999                         Bersama        dalam     Kelompok   27 tahun sejak tanggal dimulai
(Persero)                                                Pemasok       WNG     berkomitmen   atau    sampai     terpenuhinya
                                                         untuk memasok gas kepada            jumlah kontrak, mana yang
                                                         PT Pertamina (Persero) untuk        lebih dahulu terjadi.
                                                         SembCorp Gas Pte Ltd dengan
                                                         total kontrak sebanyak 2.888 TBTU
                                                         (termasuk Tail Gas 262,5 TBTU).
SembCorp      Gas 5 Juni 2023                            Komitmen untuk memasok gas          15 Oktober 2028.
Pte. Ltd.                                                dari Wilayah Kerja South Natuna
                                                         Sea Block B dengan Total Jumlah
                                                         Kontrak sebesar 105 TBTU.
Medco Energi Sampang Pty Ltd
PT       Indonesia 19 Juli 2003; diubah terakhir         Komitmen untuk memasok gas          Hingga 3 Desember 2027 dan
Power (“IP”)       Melalui    Amendemen          Kedua   dari Lapangan Oyong, Wortel dan     dapat diperpanjang sampai 1
                   Kesepakatan Bersama tanggal 1         Paus Biru dengan indikasi Jumlah    Desember 2031 (tunduk pada
                   November 2023                         Kontrak Keseluruhan (TCQ) 41        persetujuan     perpanjangan
                                                         TBTU (2022-2027) dan 29 TBTU        KKKS        Sampang      dari
                                                         (2027-2031).                        Pemerintah).

Medco Energi Madura Offshore Pty. Ltd.
PGN               31 Mei 2005, diubah terakhir Komitmen untuk memasok seluruh                Hingga 3 Desember 2027.
                  melalui Kesepakatan Bersama gas dari Lapangan Maleo dan
                  tanggal 31 Agustus 2023             Lapangan Peluang indikasi Jumlah
                                                      Kontrak Keseluruhan (TCQ) 8
                                                      TBTU.
PGN               19 Februari 2019 diubah terakhir Komitmen untuk memasok gas dari           Hingga 3 Desember 2027.
                  melalui Kesepakatan Bersama Lapangan Meliwis dengan indikasi
                  tanggal 30 Agustus 2023             Jumlah    Kontrak    Keseluruhan
                                                      (TCQ) 28,3 TBTU.
SCE               1 Januari 2024                      Komitmen untuk memasok gas dari        Hingga 31 Desember 2024
                                                      Wilayah Kerja Madura Offshore
                                                      dengan indikasi Maximum Kontrak
                                                      Keseluruhan 3,62 TBTU.
Medco E&P Grissik Ltd.
PGN                 19 Desember 2023                  Komitmen untuk memasok gas             Perjanjian ini berlaku efektif
                                                      ke wilayah Jawa Barat, Sumatera        sejak 1 Oktober 2023 dan
                                                      Selatan, Pusat Sumatera dan            akan terus berlaku sampai
                                                      Kepulauan Riau dengan indikasi         pemenuhan kewajiban para
                                                      Jumlah Kontrak sampai dengan           pihak dalam Perjanjian.
                                                      482,3 TBTU.
PGN BBG Jargas      Perjanjian Jual Beli Gas tanggal Komitmen       untuk     memasok        Sampai dengan 31 Desember
                    14 Oktober 2021 dan terakhir kebutuhan gas untuk penyediaan              2028 atau sampai dengan
                    diubah    melalui    Amandemen Bahan        Bakar     Gas     untuk      terpenuhinya    total   jumlah
                    Ketiga Perjanjian Jual Beli Gas Transportasi Jalan dan untuk             kontrak, yang mana terjadi lebih
                    tanggal 19 Desember 2023          kebutuhan Jaringan Gas Rumah           dahulu
                                                      Tangga dan Pelanggan Kecil di
                                                      wilayah Kab. Musi Banyuasin, Kab.
                                                      Banyuasin, Kota Lampung dan
                                                      Kab. Serang dengan jumlah kontrak
                                                      sebesar 14,0 TBTU
PUSRI               Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Komitmen untuk memasok gas          Sampai dengan 19 Desember
                    Gas tanggal 25 Mei 2016; terakhir untuk memenuhi kebutuhan gas       2024 atau sampai dengan
                    diubah    melalui    Amandemen pabrik pupuk di wilayah Sumatera      jumlah agregat Gas yang
                    Ketiga Perjanjian Jual Beli Gas Selatan dengan jumlah kontrak        dikirimkan         berdasarkan
                    tanggal 20 Desember 2023          sebanyak 133,2 TBTU                Perjanjian setara dengan
                                                                                         Jumlah Kontrak, yang mana
                                                                                         terjadi lebih dahulu
PT Energasindo       Berdasarkan   Perjanjian Jual       Komitmen untuk memasok gas Sampai dengan 31 Desember
Heksa Karya          Beli Gas tanggal 30 Oktober         untuk memenuhi kebutuhan gas di 2033 atau sampai dengan
                     2007; terakhir diubah melalui       Wilayah Sumatera dengan jumlah jumlah agregat Gas yang
                     Amandemen Ketujuh Perjanjian        kontrak sebanyak 215,5 TBTU     dikirimkan           berdasarkan
                     Jual Beli Gas tanggal 19                                            Perjanjian     setara    dengan
                     Desember 2023                                                       Jumlah Kontrak, yang mana
                                                                                         terjadi lebih dahulu.




                                                            71
Page 96
   Perusahaan /
                          Tanggal Perjanjian                      Komitmen                        Periode Kontrak
    Pihak Lain
PLN atau PT PLN Berdasarkan Perjanjian Jual Beli       Komitmen untuk memasok gas          Sampai dengan 31 Desember
Energi       Primer Gas tanggal 4 Mei 2015; terakhir   untuk    memenuhi      kebutuhan    2028 atau sampai dengan
Indonesia           diubah     melalui  Amandemen      gas sektor kelistrikan di Wilayah   jumlah agregat Gas yang
                    Keempat Perjanjian Jual Beli Gas   Sumatera dengan jumlah kontrak      dikirimkan           berdasarkan
                    tanggal 19 Desember 2023           sebanyak 6,6 TBTU dengan volume     Perjanjian      setara   dengan
                                                       tambahan sampai 35,7 TBTU           Jumlah Kontrak, yang mana
                                                                                           terjadi lebih dahulu

B. Perjanjian Lain-Lain

6.13. Transaksi Pinjaman dengan Pihak Ketiga

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi pinjaman
dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari transaksi-transaksi pinjaman dengan pihak
ketiga yang diikat/diubah oleh Perseroan dan Perusahaan Anak:

Perseroan

1.   Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Dengan Bank Mandiri

     Pada tanggal 8 Maret 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada 13 Maret
     2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka pendek uncommitted
     dan revolving dengan Bank Mandiri dengan nilai pokok pinjaman tidak lebih dari USD50.000.000
     (“Fasilitas KJP”). Fasilitas KJP tidak dijamin dengan jaminan khusus dan akan jatuh tempo pada
     tanggal 12 Maret 2024.

     Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.

2.   Fasilitas Perbankan Dengan DBS

     Pada tanggal 28 September 2010, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal
     11 Desember 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas perbankan dengan DBS
     dengan nilai pokok pinjaman maksimum hingga sebesar USD50.000.000 dengan sub-fasilitas
     berupa (i) uncommitted purchase invoice financing facility (ii) uncommitted import letter of credit
     facility (iii) fasilitas jaminan perbankan berupa uncommitted penerbitan Surat Kredit Berdokumen
     Dalam Negeri (iv) uncommitted trust receipt facility (v) fasilitas jaminan perbankan dalam bentuk
     uncommitted bank guarantee facility dan/atau standby letter of credit dan (vi) uncomitted revolving
     credit facility (“Fasilitas DBS”). Fasilitas DBS tidak dijamin dengan jaminan khusus dan akan jatuh
     tempo pada tanggal 17 November 2024. Meskipun demikian, perjanjian akan diperpanjang secara
     otomatis untuk jangka waktu 3 bulan dengan pemberitahuan kepada Perseroan, kecuali Fasilitas
     DBS diakhiri lebih awal oleh DBS.

     Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.

3.   Fasilitas Term Loan I Dengan Bank Mandiri

     Pada tanggal 28 Mei 2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka
     pendek I (term loan I) non revolving dengan Bank Mandiri dengan nilai pokok pinjaman tidak lebih
     dari Rp 1.500.000.000.000 (“Fasilitas Term Loan I”). Fasilitas Term Loan I tidak dijamin dengan
     jaminan khusus dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Juni 2024.

     Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD77.289.708.




                                                          72
Page 97
4.   Fasilitas Non-Cash Loan Dengan Bank Mandiri

     Pada tanggal 5 April 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada 13 Maret 2023,
     Perseroan telah menandatangani perjanjian pemberian fasilitas non-cash loan dengan Bank
     Mandiri dengan nilai pokok pinjaman tidak lebih dari USD100.000.000 (“Fasilitas Non-Cash
     Loan”). Fasilitas Non-Cash Loan dapat digunakan untuk keperluan Penerbitan Bank Garansi
     (Bid, uang muka, pelaksanaan, pemeliharaan, custom), pembukaan Standby Letter of Credit,
     Letter of Credit Import dan Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri sight dan usance oleh
     grup Perseroan yaitu PT Medco E&P Indonesia, PT Exspan Petrogas Intranusa, PT Medco LNG
     Indonesia, PT Mitra Energi Gas Sumatra, PT Satria Raksa Buminusa, PT Medco E&P Tarakan,
     PT Medco E&P Malaka, PT Medco E&P Lematang, PT Medco E&P Rimau, Medco E&P Natuna
     Ltd., Medco Singapore Operation Pte Ltd, Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, Medco
     Energi Sampang Pty Ltd, Medco Energi Bangkanai Ltd, Ophir Mexico Operations S.A DE CV,
     MEPTS Sulawesi, PT Medco Energi Linggau, MEP Simenggaris, PT Medco Energi Natuna Timur,
     Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd, Medco E&P Grissik Ltd, Medco Energi Global Pte.Ltd., dan
     Medco Asia Pacific Pte. Ltd. Fasilitas Non-Cash Loan tidak dijamin dengan jaminan khusus dan
     akan jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2024.

     Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD36.740.793.

5.   Fasilitas Perbankan Umum Dengan Standard Chartered Bank, Cabang Indonesia

     Pada tanggal 4 Juni 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada 4 Agustus
     2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas perbankan umum uncommitted
     dengan Standard Chartered Bank, Cabang Indonesia dengan total pagu fasilitas tidak lebih dari
     USD125.000.000 (“Fasilitas Perbankan Umum”), yang terdiri dari (i) obligasi dan jaminan;
     (ii) L/C impor – dijamin; (iii) L/C impor - tidak dijamin; (iv) jaminan/surat kredit berdokumen siaga
     komersial 1; (v) jaminan/surat kredit berdokumen siaga keuangan 1; (vi) jaminan/surat kredit
     berdokumen siaga komersial 2; (vii) jaminan/ surat kredit berdokumen siaga keuangan 2; dan
     (viii) pinjaman jangka pendek. Fasilitas Perbankan Umum ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
     dan tersedia sampai dengan 30 Juni 2024. Pada saat berakhirnya periode fasilitas maka periode
     fasilitas akan diperpanjang secara otomatis untuk basis periode setiap 12 bulan, kecuali ditentukan
     lain oleh Standard Chartered Bank, Cabang Indonesia dari waktu ke waktu. Sampai dengan tanggal
     Tambahan Informasi ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

     Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.

6.   Fasilitas Perbankan Korporasi Dengan PT Bank HSBC Indonesia

     Pada tanggal 6 Agustus 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada 17 November
     2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian pemberian fasilitas perbankan korporasi
     dengan PT Bank HSBC Indonesia (“Fasilitas Perbankan Korporasi”), yang terdiri dari (i) limit
     gabungan tidak lebih dari USD60.000.000 dengan sub-limit berupa pinjaman berulang sebesar
     USD35.000.000 dan bank garansi sebesar USD60.000.000 dan (ii) fasilitas treasury tidak lebih dari
     USD5.000.000. Fasilitas Perbankan Korporasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. Jangka
     waktu dari setiap pinjaman untuk fasilitas pinjaman berulang adalah maksimal 90 hari terhitung
     sejak tanggal pencairan. Jangka waktu Fasilitas Perbankan Korporasi adalah 1 tahun sejak
     17 November 2023 dan akan terus berlaku setelahnya kecuali perjanjian dibatalkan/dihentikan
     oleh HSBC secara tertulis (sesuai ketentuan perjanjian) atau dalam keadaan lain, diubah dengan
     kesepakatan tertulis antara Perseroan dan HSBC. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini
     diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

     Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.




                                                   73
Page 98
7.   Fasilitas Perbankan Dengan PT Bank Permata Tbk

     Pada tanggal 25 Februari 2021 sebagaimana telah diubah terakhir kali pada tahun 2023, Perseroan
     telah menandatangani perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan PT Bank Permata Tbk
     (“Fasilitas Perbankan”) berupa fasilitas omnibus revolving loan dengan pagu fasilitas maksimal
     sebesar USD30.000.000, yang terdiri dari (i) fasilitas revolving loan dan (ii) fasilitas bank garansi,
     fasilitas standby letter of credit atau fasilitas counter guarantee yang terdiri dari bid bonds,
     performance bonds, advance payment bonds dan payment bonds. Fasilitas Perbankan ini tidak
     dijamin dengan jaminan khusus dan berlaku selama 36 bulan sejak tanggal 25 Februari 2021.

     Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.

8.   Amendment and Restatement Facility Agreement Terkait Medco E&P Grissik Ltd. sehubungan
     dengan suatu Perjanjian Fasilitas awalnya dengan Medco Energi Global Pte Ltd.

     Pada tanggal 23 Oktober 2023, Perseroan sebagai Guarantor dan Medco E&P Grissik Ltd.
     sebagai debitur telah menandatangani Amendment and Restatement Facility Agreement senilai
     USD350.000.000 dengan antara lain Australia and New Zealand Banking Group Limited, Cabang
     Singapura, DBS Bank Ltd, ING Bank N.V. Cabang Singapura, Credit Agricole Corporate and
     Investment Bank, Singapore Branch, MUFG Bank Ltd., Standard Chartered Bank (Singapore)
     Limited, United Overseas Bank Limited, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai kreditur
     sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 11 Desember 2021 yang dibuat antara lain oleh
     Medco Energi Global Pte. Ltd dan lain sebagainya. Fasilitas ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

     Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD40.050.000.

9.   USD150.000.000 Facility Agreement

     Pada tanggal 13 Oktober 2022, Perseroan telah menandatangani Facility Agreement senilai
     USD150.000.000 dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited Singapore Branch,
     PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, DBS Bank Ltd, dan BNP
     Paribas, Singapore Branch sebagai Original Lenders, yang bertujuan, antara lain, untuk melakukan
     refinancing 2025 Notes, 2026 Notes, dan 2027 Notes, yang mana seluruhnya diterbitkan oleh anak
     perusahaan Perseroan. Tanggal jatuh tempo akhir fasilitas ini berarti mana yang lebih dahulu antara
     (i) 31 Januari 2025 dan (b) tanggal yang jatuh 24 bulan setelah first utilization date.

     Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD105.000.000.

10. Perjanjian Kredit Dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk

     Pada tanggal 4 Januari 2023, sebagaimana telah diubah terakhir kali pada 3 Januari 2024,
     Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank
     QNB”) dengan penyediaan fasilitas Omnibus Revolving Credit Facility sublimit Bank Garansi dan/
     atau Standby Letter of Credit dengan limit yang dapat digunakan secara bersama-sama sebesar
     USD18.000.000. Fasilitas Ini tidak dijamin dengan jaminan khusus dan berlaku sampai dengan
     tanggal 4 Maret 2024.

     Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.

11. Perjanjian Kredit Dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk

     Pada tanggal 31 Agustus 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT
     Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) dengan penyediaan fasilitas pinjaman promes berulang
     sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar USD30.000.000. Fasilitas Ini tidak dijamin dengan
     jaminan khusus dan berlaku sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024.

     Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.



                                                    74
Page 99
12. Fasilitas Term Loan II Dengan Bank Mandiri

      Pada tanggal 14 September 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas term
      loan II non revolving dengan Bank Mandiri dengan nilai pokok pinjaman tidak lebih dari Rp
      5.250.000.000.000 (“Fasilitas Term Loan II”). Fasilitas Term Loan II tidak dijamin dengan jaminan
      khusus dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Juni 2028.

      Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.

MPI

1.    Fasilitas Pinjaman Dengan Bank Mandiri

      Fasilitas Non-Cash Loan-Bank Garansi

      Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 30 November 2023,
      MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri setuju untuk
      menyediakan kepada MPI suatu Fasilitas Non Cash Loan dengan limit sebesar Rp650.000.000.000
      (switchable) atas fasilitas Bank Garansi (BG) dan Letter of Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen
      Dalam Negeri (SKBDN)/Standby LC (SBLC) dengan pembatasan limit SBLC untuk penjaminan
      pemenuhan equity portion pada anak perusahaan MPI sebesar maksimal ekuivalen USD40.000.000.
      Suku bunga yang berlaku untuk penerbitan LC Impor/SKBDN UPAS/UPAU sesuai dengan suku
      bunga yang berlaku di Mandiri pada saat penerbitan atau sesuai kesepakatan antara MPI dan
      Mandiri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2024. Jangka waktu transaksi
      LC/SKBDN UPAS/UPAU maksimal 360 hari. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/
      agunan khusus.

      Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp180.377 juta.

      Fasilitas Treasury Line

      Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 30 November
      2023, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri setuju
      untuk menyediakan kepada MPI suatu Fasilitas Treasury Line dengan limit sebesar USD40.000.000
      dengan sublimit fasilitas cross currency swap / interest rate swap bersifat switchable sampai dengan
      USD15.000.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2024. Fasilitas ini tidak
      dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.

      Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.

      Fasilitas Term Loan:

      Pada tanggal 26 April 2023, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank
      Mandiri setuju untuk memberikan kepada MPI suatu fasilitas dalam jumlah maksimal sama dengan
      total komitmen sebesar Rp750.000.000.000 atas dasar committed, advised, dan non-revolving
      (“Fasilitas”). MPI wajib menggunakan semua jumlah yang dipinjam oleh MPI berdasarkan Fasilitas
      untuk: (i) pelaksanaan rencana akuisisi kepemilikan sebesar 14,84% atas PT Paiton Operation
      and Maintenance Indonesia dengan maksimum penggunaan sebesar Rp168.000.000.000, (ii)
      pengembangan proyek Sumbawa Regas dalam bentuk kerjasama dengan PT Amman Mineral
      Nusa Tenggara dengan maksimal penggunaan sebesar Rp750.000.000.000, (iii) pengembangan
      proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ijen dengan maksimum penarikan sebesar
      Rp150.000.000.000, (iv) pengembangan proyek solar power di Jembrana dan Karangasem, Bali
      dengan maksimum penarikan sebesar Rp70.000.000.000, dan/atau (v) pengembangan proyek
      solar power di Pulau Bulan, Indonesia dengan maksimum penarikan sebesar Rp750.000.000.000.
      Fasilitas berlaku sampai dengan tanggal 21 Desember 2025. Bunga yang wajib dibayarkan MPI
      adalah JIBOR 6 bulan ditambah margin tertentu per tahun. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu
      jaminan/agunan khusus.



                                                    75
Page 100
     Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp550.000 juta.

     Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain
     yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian belum dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis
     terlebih dahulu dari Bank Mandiri, yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditunda apapun
     tanpa alasan yang wajar, MPI tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) melakukan
     perubahan komposisi pemegang saham dimana Perseroan tidak lagi menjadi pemegang saham
     mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung
     pada MPI; (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain
     dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Namun apabila rasio keuangan atas
     dasar Laporan Keuangan audited terkini dan unaudited triwulan terakhir memenuhi rasio keuangan
     sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, maka tanpa pemberitahuan tertulis kepada Bank
     Mandiri, MPI dapat menerima fasilitas kredit dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau
     sukuk tersebut, selama informasi tersebut telah tersedia pada situs/website perusahaan atau pada
     laporan keuangan; (iii) mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
     MPI kepada pihak lain kecuali penjaminan utang yang telah ada berdasarkan perjanjian sebelum
     penandatangan perjanjian; (iv) menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan penggunaan fasilitas
     kredit sebagaimana diatur dalam perjanjian; atau (v) pembagian dividen dapat dilakukan tanpa
     persetujuan tertulis dari Bank Mandiri sepanjang MPI dapat memenuhi rasio keuangan (sebelum
     dan sesudah pembagian dividen) dan MPI berkewajiban untuk melaporkan pembagian dividen
     tersebut kepada Bank Mandiri paling lambat 30 hari sejak dilakukannya pembagian dividen tersebut.

     Sehubungan dengan perjanjian pinjaman antara MPI dan Bank Mandiri, MPI berjanji sampai
     dengan seluruh utang dibayar lunas, untuk memenuhi rasio keuangan sebagai berikut: (i) Adjusted
     Debt to Equity Ratio maksimal sebesar 300% dan (ii) Adjusted EBITDA to Interest Ratio minimal
     100% yang akan dihitung berdasarkan laporan keuangan audit tahunan.

2.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”)

     Pada tanggal 29 Mei 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 25 Agustus 2023,
     MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Woori dimana Woori setuju untuk menyediakan
     kepada MPI suatu fasilitas kredit sejumlah tidak lebih dari USD11.500.000 dimana fasilitas ini akan
     jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2024. MPI menggunakan seluruh jumlah terutang berdasarkan
     perjanjian untuk modal kerja.

     Selama jangka waktu fasilitas, MPI tidak akan (tanpa persetujuan tertulis dari Woori dimana, tidak
     akan ditahan secara tidak wajar apabila dalam opini Woori kemampuan MPI untuk membayar
     secara tunai tidak akan dipengaruhi): (i) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
     anggaran dasar MPI, (ii) mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga
     untuk menyatakan pailit dari MPI sendiri, dan/atau (iii) melakukan investasi jangka panjang dalam
     bentuk obligasi dan saham yang belum likuid yang diperdagangkan di bursa saham.

     Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp178.549 juta.

3.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

     Fasilitas Kredit Modal Kerja

     Pada tanggal 20 Desember 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 19 Desember
     2023, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk menyediakan
     kepada MPI suatu fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/revolving, yaitu Kredit Modal
     Kerja maksimum sebesar USD60.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 19
     Desember 2024.




                                                  76
Page 101
MPI menggunakan seluruh jumlah terutang berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit Garansi Bank/
SBLC/LC/SKBDN corporate working capital loan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/SKBDN (Sight/UPAS/
UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional MPI serta anak perusahaan
MPI, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MPI, yaitu PT Mitra Energi Batam (MEB),
MCG, PT TJB Services (TKBPS), PT Medco Geothermal Sarulla (MGS), PT Pembangkit Pusaka
Parangiangan (PPP), PT Medco Ratch Power Riau (MPRR), PT Bio Jatropha Indonesia (BJI),
PT Dalle Energy Batam (DEB), PT Multidaya Prima Elektrindo (MPE), PT Energi Prima Elektrika
(EPE), PT Energi Listrik Batam (ELB) dan PT Medcopower Solar Sumbawa (MPSOS).

Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD60.000.000.

Fasilitas Treasury Line

Pada tanggal 20 Desember 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 19 Desember
2023, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk menyediakan
kepada MPI suatu fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/revolving, yaitu treasury line
maksimum sebesar USD5.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember
2024. MPI menggunakan seluruh jumlah terutang berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit Garansi
Bank/SBLC/LC/SKBDN corporate working capital loan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/SKBDN (Sight/UPAS/
UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional MPI serta anak perusahaan
MPI, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MPI, yaitu PT Mitra Energi Batam (MEB),
MCG, PT TJB Services (TKBPS), PT Medco Geothermal Sarulla (MGS), PT Pembangkit Pusaka
Parangiangan (PPP), PT Medco Ratch Power Riau (MPRR), PT Bio Jatropha Indonesia (BJI),
PT Dalle Energy Batam (DEB), PT Multidaya Prima Elektrindo (MPE), PT Energi Prima Elektrika
(EPE), PT Energi Listrik Batam (ELB) dan PT Medcopower Solar Sumbawa (MPSOS).

Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para
pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya
tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan
ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.

Selama fasilitas kredit modal kerja dan treasury line belum lunas, maka tanpa persetujuan tertulis dari
BNI, MPI tidak diperkenankan untuk: (i) mengubah bidang usaha; (ii) mengadakan penggabungan/
peleburan usaha (merger), atau konsolidasi dengan perusahaan lain; (iii) mengizinkan pihak lain
menggunakan MPI untuk kegiatan usaha pihak lain; (iv) mengubah bentuk atau status hukum MPI,
merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal MPI) memindahtangankan resipis atau
saham MPI baik antar pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan
pemegang saham dominan (ultimate shareholder) baik secara langsung maupun tidak langsung; (v)
menarik kembali modal yang telah disetor; (vi) memberi pinjaman atau jaminan kepada pihak ketiga;
(vii) mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan
maksud kepada pihak lain; (viii) membubarkan MPI dan meminta dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran pinjaman; (ix) menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham
MPI kepada pihak manapun; (x) membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi
tidak terbatas pada: (a) mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak
signifikan bagi MPI dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran
usaha MPI atau (b) mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun MPI,
termasuk namun tidak terbatas pada MPI afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktik-
praktik dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan
penjualan lebih murah dari harga pasar; (xi) menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian
dari hak dan/atau kewajiban MPI yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau dokumen jaminan
kepada pihak lain; (xii) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada; atau
(xiii) MPI tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode kredit BNI.




                                               77
Page 102
4.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Bank Tabungan Negara (Persero Tbk (“Bank BTN”)

     Pada tanggal 22 November 2022 sebagaimana diubah pada tanggal 21 Desember 2023, MPI
     menandatangani perjanjian kredit dengan Bank BTN, dimana Bank BTN setuju untuk menyediakan
     kepada MPI suatu corporate line facility dengan peruntukan untuk corporate general purposes
     untuk kebutuhan operasional, investasi dan transaksi bisnis, dengan limit fasilitas maksimal sebesar
     Rp1.000.000.000.000 dengan sublimit yang terdiri dari (i) Non Cash Loan maksimal sebesar
     Rp850.000.000.000 berupa SKBDN/LC, SBLC yang bersifat revolving (“Fasilitas NCL”) dan (ii)
     fasilitas Term Loan maksimal sebesar Rp150.000.000.000 yang bersifat non revolving (“Fasilitas
     Term Loan”). Jangka waktu dari masing-masing fasilitas adalah (i) 2 tahun sejak 22 November
     2022 untuk Fasilitas NCL, atau sampai dengan tanggal 22 November 2025 dan (ii) 5 tahun sejak 22
     November 2022 untuk Fasilitas Term Loan, atau sampai dengan tanggal 22 November 2027. Suku
     bunga untuk Fasilitas Term Loan adalah 8,50% per tahun (adjustable rate), sedangkan tarif untuk
     setiap penerbitan non cash dari Fasilitas NCL ditetapkan lebih lanjut uraiannya dalam perjanjian
     kredit. Fasilitas tersebut tidak dijamin dengan agunan khusus.

     Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank BTN belum lunas,
     MPI wajib untuk (i) menyampaikan setiap perubahan anggaran dasar MPI kepada Bank BTN, (ii)
     memberitahukan secara tertulis atas perubahan susunan pengurus, Direksi, Dewan Komisaris,
     permodalan, dan susunan pemegang saham MPI kepada Bank BTN selambat-lambatnya 5 hari
     kerja setelah terjadinya perubahan yang dinyatakan dalam akta notaris dan diterbitkannya surat
     penerimaan perubahan data MPI dari Kemenkumham, (iii) memenuhi financial covenants yang
     terdiri dari: (i) menjaga debt to equity ratio tidak lebih dari 3x, dan (ii) menjaga ISCR minimal 1,25x.
     Lebih lanjut, MPI tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan
     tertulis dari Bank BTN, antara lain: (i) menggunakan corporate line facility diluar dari maksud
     dan tujuan sebagaimana disepakati para pihak, (ii) mengadakan penggabungan usaha, akuisisi,
     atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang mengakibatkan ketidakmampuan MPI dalam
     memenuhi kewajiban-kewajiban kepada Bank BTN, (iii) melakukan investasi, penyertaan modal
     atau pengambilalihan pada perusahaan lain yang mengakibatkan ketidakmampuan MPI dalam
     memenuhi kewajiban-kewajiban kepada Bank BTN, (iv) membuka usaha baru yang tidak terkait
     dengan core business atau usaha MPI yang telah ada.

     Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp150 miliar.

ELB

Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)

i.   Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
     Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 03
     tanggal 16 Oktober 2023 dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya (“Perjanjian
     MMQ”). BSI setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada ELB dalam bentuk: (a) Fasilitas
     Musyarakah Mutanaqisah (Tranche A) untuk Refinancing dengan jumlah maksimum sebesar
     USD18.646.866 yang ditujukan untuk refinancing pembangkit listrik berupa PLTG Simple Cycle
     Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW berlokasi di Tanjung Uncang,
     Batam dengan jangka waktu maksimal 38 bulan sejak penandatanganan akad pembiayaan atau
     maksimal 31 Oktober 2026, mana yang lebih dahulu tercapai. (b) Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah
     sublimit Kafalah bil Ujrah (Tranche B) untuk pembangunan Combine Cycle Power Plant (CCPP)
     yang akan disublimit dengan fasilitas non-cash financing (LC/SKBDN) dengan jumlah maksimum
     sebesar USD68.253.134, dengan Jangka waktu maksimal 150 bulan sejak penandatanganan.
     Sifat Pembiayaan adalah non-revolving sehingga dalam hal ELB telah membayar pinjaman
     pokok fasilitas pembiayaan investasi baik seluruh atau sebagian dari padanya, dan karenanya
     menimbulkan kelonggaran tarik, maka pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi yang sudah
     dibayarkan tidak dapat ditarik atau digunakan atau dipinjam kembali oleh ELB.




                                                     78
Page 103
       Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Akad Pembiayaan berdasarkan Akad
       Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqisah No. 02/068/CB1-FOG/X/2023/MMQ
       dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya. BSI dengan ini memberikan fasilitas
       pembiayaan kepada ELB berdasarkan Prinsip MMQ yang akan digunakan untuk Refinancing Obyek
       Akad milik ELB, dan ELB dengan ini menerima penyediaan fasilitas pembiayaan tersebut dari BSI.
       ELB sepakat untuk menjual (bai’) sebagian Obyek Akad miliknya senilai USD18.194.796,17 kepada
       BSI dan BSI sepakat untuk membeli sebagian Obyek Akad tersebut dari ELB dengan jangka waktu
       37 bulan sampai dengan tanggal 25 Oktober 2026.

       Berdasarkan perjanjian-perjanjian diatas, jaminan yang diberikan ELB adalah (i) jaminan fidusia
       atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW; (ii) jaminan
       fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/atau klaim yang
       dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam; (iii) jaminan fidusia atas
       semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan
       dapat dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv) pemberian gadai atas rekening ELB;
       (v) pemberian gadai atas seluruh saham MPI, UBE dan UGE pada ELB; dan (vi) surat sanggup dari
       MPI, UBE dan UGE.

ii.    Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
       Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 04
       tanggal 16 Oktober 2023 dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya. BSI setuju
       untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada ELB dalam bentuk fasilitas Kafalah Bil Ujrah yang
       bersifat revolving, uncommitted, dan advised dengan jumlah maksimal sebesar USD10.000.000,
       yang ditujukan untuk penerbitan jaminan pelaksanaan untuk proyek pembangunan Combine Cycle
       Power Plant 39 MW sesuai PJBL (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian MMQ) kepada PT
       PLN Batam selaku beneficiary dan penerbitan jaminan pembayaran terkait transaksi pembelian
       gas kepada Supplier Gas dimana jaminan pembayaran tersebut harus bersifat tanpa syarat
       (unconditional), tidak dapat dibatalkan (irrevocable), dan dapat dipindahtangankan (transferable)
       dengan jangka waktu selama 30 bulan sejak penandatanganan. Sifat Pembiayaan adalah non-
       revolving sehingga dalam hal ELB telah membayar pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi
       baik seluruh atau sebagian dari padanya, dan karenanya menimbulkan kelonggaran tarik, maka
       pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik atau
       digunakan atau dipinjam kembali oleh ELB.

       Berdasarkan perjanjian, jaminan dari pembiayaan ini adalah (i) jaminan fidusia atas aset PLTG
       Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW; (ii) jaminan fidusia atas
       semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau
       diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam; (iii) jaminan fidusia atas semua dan
       setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat
       dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv) pemberian gadai atas rekening ELB; (v)
       pemberian gadai atas seluruh saham MPI, UBE dan UGE pada ELB; dan (vi) surat sanggup dari
       MPI, UBE dan UGE.

iii.   Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Akta
       Perjanjian Pemberian Line Facility (Treasury Line) Transaksi Mata Uang Asing (Foreign Exchange/
       Forex) atas Forward Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober 2023 dengan PT
       Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya. BSI berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
       menyediakan pagu atau plafond Line Facility Transaksi Forex sampai jumlah setinggi-tingginya
       sebesar USD1.160.000 atau yang setara nilainya dalam mata uang asing, dan ELB berjanji serta
       dengan ini mengikatkan diri untuk menerima Line Facility Transaksi Forex tersebut dari BSI dan
       mengaku berutang kepada BSI atas setiap kewajiban ELB yang timbul dari Perjanjian, konfirmasi
       transaksi dan/atau Akad Sharf dengan jangka waktu selama 24 bulan sejak penandatanganan.

       Berdasarkan perjanjian, jaminan dari pembiayaan ini adalah (i) jaminan fidusia atas aset PLTG
       Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW; (ii) jaminan fidusia atas
       semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau
       diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam; (iii) jaminan fidusia atas semua dan
       setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat
       dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv) pemberian gadai atas rekening ELB; (v)
       pemberian gadai atas seluruh saham MPI, UBE dan UGE pada ELB; dan (vi) surat sanggup dari
       MPI, UBE dan UGE.


                                                    79
Page 104
6.14. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah atau Permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup

Kegiatan Perseroan dan Perusahaan Anak tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan
mengenai lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk namun tidak terbatas
pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan
pelaksanaannya dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta
peraturan pelaksanaannya.

Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki Departemen Corporate Sustainability yang bertanggung
jawab dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan sehubungan dengan perizinan
lingkungan dan akan terus berupaya untuk mengurangi dampak lingkungan yang berpengaruh buruk
terhadap lingkungan sekitar.

6.15. Transaksi Obligasi dan Sukuk Wakalah

Berikut adalah keterangan atas perubahan maupun tambahan mengenai transaksi obligasi, sukuk,
medium term notes dan surat utang USD yang dimiliki oleh Perseroan sejak Obligasi Berkelanjutan V
Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023:

Perseroan

1.   Obligasi Berkelanjutan Rupiah V (“Obligasi Berkelanjutan V”)

     Tahap I

     Pada tanggal 7 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I 2023
     dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000 (“Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I”).

     Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I terdiri dari tiga bagian:

     a.   Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000 (serratus lima puluh miliar
          Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen)
          per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi;

     b.   Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp260.000.000.000 (dua ratus enam puluh
          miliar Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen)
          per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi; dan

     c.   Obligasi seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp590.000.000.000 (lima ratus sembilan
          puluh miliar Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,15% (delapan koma satu
          lima persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal emisi.

     Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I telah didaftarkan dalam Bursa Efek Indonesia dengan
     Bank Mega sebagai wali amanat. Dana dari Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I digunakan
     untuk pemberian pinjaman kepada MPR untuk melakukan refinancing utang. Obligasi Berkelanjutan
     Rupiah V Tahap I tidak dijamin dengan aset tertentu dari Perseroan.

     Berdasarkan Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I, tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,
     Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

     a.   melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
          bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
          kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
          mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
          disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
          telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
          peraturan perundang-undangan yang berlaku;




                                                   80
Page 105
b.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;

c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
     pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan
     datang, kecuali, kecuali untuk: (a) Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran
     jumlah terutang berdasarkan obligasi dan perjanjian perwaliamanatan; (b) Penjaminan dan/atau
     pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah diberitahukan secara tertulis kepada
     wali amanat sebelum ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan; (c) Penjaminan atau
     pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan porsi pinjaman
     dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aset yang sama
     yang telah dijaminkan tersebut; (d) Penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum
     dilaksanakannya penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan; (e) Penjaminan atau
     pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari untuk
     memperoleh antara lain, namun tidak terbatas pada standby letter of credit, bank garansi, letter
     of credit dan modal kerja Perseroan selama pinjaman yang dijamin tidak melanggar ketentuan
     perjanjian; (f) Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang
     dijaminkan adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan dimana pinjaman
     bersifat limited recourse; (g) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan
     aset (acquisition financing) selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/
     atau jaminan perusahaan Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset
     tersebut; (h) Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan
     berbasis cadangan; atau (i) Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di
     perusahaan afiliasi Perseroan, yang jumlahnya tidak melebihi 10% dari ekuitas Perseroan
     sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Perserpan akhir tahun buku
     yang telah diaudit oleh auditor independen;

d.   memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali: (a) Pinjaman
     atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian; (b) Pinjaman
     atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/atau yayasan untuk
     program kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha kecil dan koperasi sesuai
     dengan program Pemerintah; (c) Pinjaman atau penjaminan kepada anak perusahaan; (d)
     Pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik Perseroan)
     antara lain namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan, pernyataan jaminan, komitmen,
     yang dilakukan kepada perusahaan afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan
     praktik usaha yang wajar dan lazim selama nilai pinjaman atau jaminan tidak melebihi 10%
     dari ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi terakhir
     Perseroan; (e) Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan
     diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari;

e.   melakukan pengalihan atas aktiva tetap Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
     suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aktiva tetap Perseroan
     dengan ketentuan aktiva tetap yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka
     waktu obligasi tidak akan melebihi 25% dari total aktiva terakhir yang telah diaudit oleh auditor
     independen, kecuali: (a) Pengalihan aktiva tetap yang tidak menghasilkan pendapatan (non-
     produktif) dengan syarat penjualan aktiva tetap non produktif tersebut tidak mengganggu
     kelancaran kegiatan produksi dan/atau jalannya kegiatan usaha Perseroan; (b) Pengalihan
     aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan, dengan
     ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka
     waktu obligasi tidak akan melebihi 5% dari ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan
     tahunan Perseroan yang terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen; (c) Pengalihan
     aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang
     secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan; (d) Pengalihan aktiva dimana
     hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau
     anak Perusahaan atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau anak perusahaan,
     sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi
     kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian yang harus dilakukan
     dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;



                                               81
Page 106
     f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
          dalam anggaran dasar Perseroan;

     g.   melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari obligasi melalui
          pasar modal kecuali: (a) Pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang
          digunakan untuk menjamin pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing
          itu sendiri dan pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat limited recourse dan
          tidak melanggar perjanjian: (b) Pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi
          aset Perseroan dengan syarat pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar perjanjian;

     h.   Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
          laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividen payout ratio lebih
          dari 50%;

     i.   melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
          dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
          kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran bunga obligasi dan pelunasan
          pokok obligasi kepada pemegang obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus
          berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak termasuk pemegang
          obligasi.

     Perseroan diharuskan untuk memenuhi ketentuan pembatasan keuangan yang berkaitan dengan
     laporan keuangan terkonsolidasi, sebagai berikut:

     a.   memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan ekuitas
          disesuaikan tidak lebih dari 3:1;

     b.   memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari 1:1.

6.16. Transaksi dengan Pihak Terafiliasi

Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan transaksi-transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki
hubungan afiliasi sejak Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023:

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi-transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal
sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga.

Perseroan

1.   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 30 Januari 2024 dan berlaku surut sejak
     tanggal 16 November 2023 antara Perseroan dan MPR

     Pada tanggal 30 Januari 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antar
     Perusahaan dengan MPR, dimana Perseroan sepakat untuk memberikan pinjaman kepada MPR
     dengan jumlah pokok keseluruhan sampai dengan sebesar-besarnya USD70.000.000 yang
     disepakati oleh Perseroan dan MPR. Pinjaman ini merupakan pinjaman tanpa bunga dan pinjaman
     harus dilunasi sesuai permintaan Perseroan.

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MPR adalah MPR merupakan perusahaan terkendali
     Perseroan.




                                                   82
Page 107
2.   Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Antar Perusahaan tanggal
     3 Juli 2023, antara Perseroan dengan EPI

     Pada tanggal 3 Juli 2023, Perseroan sebagai kreditur dan EPI sebagai debitur telah menandatangani
     Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Antar Perusahaan, dimana
     Perseroan dan EPI telah melakukan rekonsiliasi dan menyepakati bahwa: (i) pada tanggal 1
     Januari 2023, total sisa nilai pinjaman seluruhnya adalah sebesar USD14.928.919,84 dan (ii)
     menetapkan plafon pinjaman baru dengan jumlah maksimum sebesar USD17.000.000, dengan
     memperhitungkan total sisa nilai pinjaman sebelumnya sebagai bagian dari plafon baru tersebut.
     Jangka waktu perjanjian yang disepakati oleh Perseroan dan EPI adalah hingga 31 Desember
     2026.

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan EPI adalah EPI merupakan perusahaan terkendali
     Perseroan.

3.   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 19 September 2023 antara Perseroan dan
     MEGS

     Pada tanggal 19 September 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antar
     Perusahaan dengan MEGS, dimana MEGS sepakat untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan
     dengan jumlah maksimum USD5.500.000 atau setara dengan Rp 84.254.500.000. Jangka waktu
     perjanjian yang disepakati oleh Perseroan dan MEGS adalah hingga 31 Desember 2026.

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MEGS adalah MEGS merupakan perusahaan
     terkendali Perseroan.

4.   Perjanjian Pinjam Meminjam Antar Perusahaan tanggal 12 Juli 2023 antara Perseroan dan
     SRB

     Pada tanggal 12 Juli 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Antar
     Perusahaan dengan SRB, dimana Perseroan sepakat untuk memberikan pinjaman kepada SRB
     dengan jumlah maksimum Rp 12.000.000.000. Jangka waktu perjanjian yang disepakati oleh
     Perseroan dan SRB adalah hingga 30 Juni 2025.

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SRB adalah SRB merupakan perusahaan terkendali
     Perseroan.

5.   Intercompany Loan Agreement tanggal 30 Oktober 2023 antara Perseroan dan MEG

     Pada tanggal 30 Oktober 2023, Perseroan telah menandatangani Intercompany Loan Agreement
     dengan MEG, dimana MEG sepakat untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan dengan
     jumlah maksimum USD480.182.304 atau jumlah lain yang disepakati oleh para pihak sebagaimana
     dimaksud dalam Indenture tanggal 27 Oktober 2023 sehubungan dengan Surat Utang 2029.

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MEG adalah MEG merupakan perusahaan terkendali
     Perseroan.

6.   Perjanjian Dukungan Bisnis tanggal 31 Oktober 2023 antara Perseroan dengan MEG

     Pada tanggal 31 Oktober 2023, Perseroan dan MEG telah menandatangani perjanjian dukungan
     bisnis, di mana Perseroan setuju untuk menyediakan dan MEG setuju untuk menerima dukungan
     bisnis di bidang-bidang tertentu sebagaimana dijabarkan dalam perjanjian, antara lain: (i) Service
     Desk, (ii) SAP Service & Support, (iii) BPM Service & Support, (iv) Share Point Service & Support,
     dan (v) Terminal Service. Jangka waktu perjanjian ini adalah hingga 31 Desember 2026.

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MEG adalah MEG merupakan perusahaan terkendali
     Perseroan.



                                                  83
Page 108
7.    Perjanjian Dukungan Bisnis tanggal 28 November 2023 antara Perseroan dengan MPI

      Pada tanggal 28 November 2023, Perseroan dan MPI telah menandatangani perjanjian dukungan
      bisnis, di mana Perseroan setuju untuk menyediakan dan MPI setuju untuk menerima dukungan
      bisnis di bidang-bidang tertentu sebagaimana dijabarkan dalam perjanjian, antara lain: (i) Service
      Desk, (ii) SAP Service & Support, (iii) BPM Service & Support, (iv) Share Point Service & Support,
      dan (v) Terminal Service. Jangka waktu perjanjian ini adalah hingga 31 Desember 2026.

      Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MPI adalah MPI merupakan perusahaan terkendali
      Perseroan.

MPI

1.    Perjanjian Sewa, Pengoperasian dan Pemeliharaan Solar Photovoltaik tanggal 17 Maret 2020
      antara MPI dan AMNT

      Pada tanggal 17 Maret 2020, MPI dan AMNT telah menandatangani perjanjian sewa, dimana
      AMNT bermaksud untuk menyewa pembangkit listrik berupa Pembangkit Listrik Solar Photovoltaik
      dengan kapasitas 20.6 Mwac (”Pembangkit”) dari MPI dan MPI dengan ini bersedia untuk
      menyewakan, mengoperasikan, dan memelihara Pembangkit berdasarkan kebutuhan tersebut
      beserta perlengkapan pendukungnya, yakni (i) modules, (ii) inverters, (iii) cabling, (iv) security,
      (v) frame, (vi) trafo, dan (vii) transmisi 33 kV yang akan dibangun sesuai standar AMNT (”Objek
      Sewa”). Jangka waktu sewa atas Objek Sewa adalah untuk jangka waktu 20 tahun dan terhitung
      sejak tanggal berita acara pengoperasian Solar Photovoltaik.

      Pada saat berakhirnya jangka waktu sewa, AMNT dapat memperpanjang pengoperasian Objek
      Sewa oleh MPI atau memperoleh pengalihan atas Objek Sewa kepada AMNT. Hubungan afiliasi
      antara MPI dan AMNT adalah sehubungan dengan adanya kesamaan Direksi dan/atau Dewan
      Komisaris pada Perseroan dan AMNT, yaitu Hilmi Panigoro pada tanggal penandatanganan
      perjanjian, dimana MPI merupakan perusahaan terkendali MEI dan AMNT merupakan afiliasi dari
      MEI.

2.    Perjanjian Jasa tanggal 30 Maret 2021 antara MPI dan MKPI

      Pada tanggal 30 Maret 2021, MPI dan MKPI telah menandatangani perjanjian jasa, dimana MPI
      setuju bahwa selama perjanjian, MPI akan memberikan kepada MKPI jasa-jasa berupa (i) jasa
      manajemen, (ii) jasa hukum perusahaan, (iii) jasa administrasi bisnis, akuntansi dan pajak, (iv)
      jasa teknologi informasi, (v) jasa sumber daya manusia, dan (vi) jasa kesehatan, keselamatan,
      lingkungan dan sosial sebagaimana diatur dalam perjanjian, serta jasa-jasa berupa, antara lain,
      pengembangan bisnis MKPI, akuisisi dan pelepasan, pengembangan program-program insentif,
      sebagaimana dimintakan oleh MKPI dari waktu ke waktu. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
      perjanjian (30 Maret 2021) dan akan berakhir pada ulang tahun pertama dari tanggal perjanjian
      (30 Maret 2022), kecuali jika, tidak kurang dari 60 hari sebelum ulang tahun tersebut, MKPI telah
      memberikan pemberitahuan tertulis kepada MPI bahwa MKPI ingin memperpanjang jangka
      waktu perjanjian untuk 1 tahun berikutnya. MKPI selanjutnya dapat memberikan pemberitahuan
      mengenai perpanjangan lebih lanjut atas jangka waktu perjanjian tidak kurang dari 60 hari sebelum
      berakhirnya setiap periode 1 tahun berikutnya.

      Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian masih berlaku dan dengan demikian,
      para pihak tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

      Hubungan afiliasi antara MPI dan MKPI adalah keduanya merupakan perusahaan terkendali
      Perseroan.




                                                   84
Page 109
3.   Perjanjian Konsorsium tanggal 29 Juni 2023 antara MPI, MGSU, dan Mitsui Oil Exploration
     Co., Ltd. (“Mitsui”)

     Pada tanggal 29 Juni 2023, MPI, MGSU, dan Mitsui telah menandatangani suatu perjanjian
     konsorsium dalam rangka melaksanakan kegiatan Penugasan Survei Pendahuluan dan
     Eksplorasi (“PPSE”), yakni dimana MPI dan Mitsui sepakat untuk membentuk suatu konsorsium
     untuk melaksanakan bersama kegiatan PPSE dan, bergantung pada keberhasilan pengeboran
     eksplorasi, para pihak akan memiliki dan mengembangkan bersama Proyek Panas Bumi Bonjol,
     yang berlokasi di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia (“Proyek”). Untuk keperluan Proyek, MPI
     mendirikan suatu perseroan terbatas berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yaitu MGSU
     dimana Mitsui akan ikut serta dalam kepemilikan saham MGSU. Perjanjian akan berlaku pada dan
     sejak tanggal berlaku sampai dengan waktu mana yang lebih awal diantara Izin Panas Bumi untuk
     wilayah kerja Bonjol diberikan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan perjanjian
     pemegang saham untuk MGSU telah berlaku dan mengikat para pihak.

     Hubungan afiliasi antara MPI dan MGSU adalah keduanya merupakan perusahaan terkendali
     Perseroan.

4.   Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara MPI, MGSU, dan Mitsui

     Pada tanggal 30 Juni 2023, MPI, MGSU, dan Mitsui telah menandatangani perjanjian gadai saham
     dalam rangka pelaksanaan kewajiban yang dimiliki oleh MPI kepada Mitsui berdasarkan suatu
     perjanjian opsi panggilan, dimana MPI menggadaikan saham yang dimiliki MPI dalam MGSU (baik
     yang ada sekarang maupun yang akan datang, ”Saham”), sampai seluruh kewajiban yang dimiliki
     Perseroan dipenuhi dan dilaksanakan secara penuh oleh Perseroan. Para pihak sepakat bahwa
     gadai oleh MPI atas kepentingan-kepentingan yang dimilikinya dalam Saham dalam perjanjian ini
     akan berlaku sejak tanggal efektif sebagaimana dimaksud dalam perjanjian opsi panggilan dan
     merupakan jaminan yang terus berlanjut, dan akan tetap berlaku penuh sampai perjanjian opsi
     panggilan dilaksanakan secara penuh dan efektif atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan
     perjanjian opsi panggilan.

     Hubungan afiliasi antara MPI dan MGSU adalah keduanya merupakan perusahaan terkendali
     Perseroan.

6.17. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Anggota Direksi dan Komisaris
      Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan
kegiatan operasional) tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional), rencana Obligasi dan
rencana penggunaan dananya.




                                                 85
Page 110
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional) tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
Pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi
secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak (yang
melakukan kegiatan operasional), atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional), rencana Obligasi dan
rencana penggunaan dananya.




                                               86
Page 111
VII. PERPAJAKAN


Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dari kepemilikan Obligasi akan
diperhitungkan dan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

Berdasarkan:
•   Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
    Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap,
    atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) dan Bentuk
    Usaha Tetap (“BUT”); dan
•   Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
    Kemudahan Berusaha, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri
    selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
    (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
    pengenaan pajak yaitu:
    a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan
         masa kepemilikan obligasi;
    b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) sebesar selisih lebih harga jual atau nilai
         nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
    c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar selisih lebih harga jual atau
         nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana
     diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
     tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/
   atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI
 MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.




                                                 87
Page 112
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

Fasilitas Perpajakan

Dalam menjalankan kegiatan operasinya Peseroan senantiasa memperhatikan fasilitas perpajakan yang
disediakan oleh Pemerintah dan memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut untuk memaksimalkan
kegiatan operasi perusahaan. Berikut adalah fasilitas perpajakan yang sudah diajukan dan diperoleh/
dimanfaatkan atau diperoleh secara otomatis oleh Perseroan:

1.   Fasilitas Perpajakan untuk kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (“Migas”) di Indonesia:

     a.   Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang, peralatan dan
          perlengkapan yang diimpor untuk pelaksanaan operasi Migas berdasarkan Cost Recovery
          Production Sharing Contract (“CS-PSC”) dari blok Migas yang bersangkutan dengan peraturan
          pelaksanaan perpajakan sebagai berikut:

          (i)   Pembebasan Bea Masuk dan PPN tidak dipungut atas impor barang berdasarkan Peraturan
                Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
                Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
                Pungutan Bea Masuk sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
                No.198/PMK.010/2019.

          (ii) Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang untuk kegiatan hulu Migas
               yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama berdasarkan Peraturan
               Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan
               Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
               Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana diubah terakhir dengan
               Peraturan Menteri Keuangan No. 41/PMK.010/2022 Juncto Peraturan Dirjen Pajak
               No. PER-57/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan
               Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
               Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana diubah terakhir dengan
               Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/PJ/2015.

     b.   Pengantian/reimbursement PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas barang dan
          jasa yang digunakan untuk operasi Migas berdasarkan CS-PSC dari blok Migas yang
          bersangkutan dimana reimbursement PPN tersebut dilakukan dengan tata cara yang diatur
          dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran
          Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
          Penjualan Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
          kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

     c.   Pembebasan PBB dan Pajak Daerah atas/di wilayah kerja operasi Migas berdasarkan CS-
          PSC dari blok Migas yang bersangkutan.

     d.   Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama dan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat
          bukan merupakan objek PPh dan PPN berdasarkan Pasal 26C ayat 3 dan 26D Peraturan
          Pemerintah No. 27 Tahun 2017 Juncto Pasal 15-17 Peraturan Menteri Keuangan No. 122/
          PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
          Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan
          atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak
          Langsung Kantor Pusat.




                                                  88
Page 113
2.   Fasilitas perpajakan untuk industri Pembangkit listrik tenaga gas

     a.   Pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal yang pengajuannya dan proses
          pemberiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.010/2015
          tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan
          atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (“PMK-
          66/2015”).

     b.   Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan untuk menghasilkan barang kena pajak dimana
          listrik merupakan barang kena pajak yang pengajuannya dan proses pemberiannya dilakukan
          berdasarkan Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan
          Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
          Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun
          2022 Juncto Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020 Juncto Peraturan Menteri Keuangan
          No. 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan
          Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
          Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambangan Nilai Barang Kena Pajak
          Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi.

     c.   Pembebasan PPh Pasal 22 atas impor yang pengajuannya dan proses pemberiannya dilakukan
          berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
          Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Juncto
          Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
          Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain
          sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2014.

3.   Fasilitas perpajakan untuk industri pembangkit listrik tenaga panas bumi, pembangkit listrik tenaga
     mini hidro, dan pembangkit listrik tenaga surya:

     a.   Pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal yang pengajuannya dan proses
          pemberiannya dilakukan berdasarkan PMK-66/2015.

     b.   Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan yang pengajuannya dan proses
          pemberiannya dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 21/
          PMK.011/2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan
          Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan (“PMK-21/2010”).

     c.   Pembebasan PPh Pasal 22 atas impor mesin dan peralatan yang diberikan secara otomatis
          sesuai Pasal 4 PMK-21/2010.




                                                  89
Page 114
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

          Penjamin                                 Nilai Penjaminan
 No.   Pelaksana Emisi                              (dalam Rupiah)                                    (%)
           Obligasi         Seri A            Seri B              Seri C            Jumlah
1.     PT BRI             10.800.000.000   157.070.000.000     196.050.000.000    363.920.000.000    24,26%
       Danareksa
       Sekuritas
2.     PT DBS Vickers     28.500.000.000   100.000.000.000    210.000.000.000     338.500.000.000    22,57%
       Sekuritas
       Indonesia
3.     PT Mandiri        103.240.000.000   135.285.000.000    205.640.000.000     444.165.000.000    29,61%
       Sekuritas
4.     PT Trimegah        66.315.000.000    35.600.000.000    251.500.000.000     353.415.000.000    23,56%
       Sekuritas
       Indonesia Tbk
         Jumlah          208.855.000.000   427.955.000.000    863.190.000.000    1.500.000.000.000   100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BRI Danareksa
Sekuritas.

Berdasarkan UUPM sebagaimana diubah pada UUP2SK, yang dimaksud dengan Afiliasi yaitu:

(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
    maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
    1. suami atau istri;
    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
    vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
    1. orang tua dan anak;
    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
    3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
    pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
    pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
    pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
    langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
    oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
    maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
    hak suara dari perusahaan tersebut.



                                                  90
Page 115
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah pada
UUP2SK.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau
pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sesuai ketentuan pada Bab XII mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan
mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai
pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada
Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).




                                                91
Page 116
IX.LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
                  Capital Place, Level 36 - 38
                  Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                  Jakarta 12710
                    No. STTD                       :   STTD.KH-54/PJ-1/PM.02/2023
                    Tanggal STTD                   :   10 April 2023
                    Keanggotaan Asosiasi           :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                       (HKHPM) No. 200720 atas nama Bono
                                                       Daru Adji.
                    Pedoman Kerja                  :   Standar Profesi HKHPM berdasarkan
                                                       Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/
                                                       XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                                       tentang Perubahan Keputusan HKHPM
                                                       No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                                       8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                                                       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.


                    Perseroan menunjuk konsultan hukum berdasarkan surat penunjukan nomor
                    3039/02/12/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023.

                    Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam Penawaran Umum ini adalah
                    memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak.
                    Konsultan hukum melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas
                    fakta yang mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak serta keterangan lain
                    yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
                    pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan
                    Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi
                    Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
                    informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
                    hukum.




                                             92
Page 117
Notaris       : Fathiah Helmi, S.H.
                Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
                Jalan H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
                Kuningan Jakarta 12950

               No. STTD                         :   STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023
               Tanggal STTD                     :   28 Maret 2023
               Keanggotaan Asosiasi             :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
                                                    011.003.027.260958. atas nama Fathiah
                                                    Helmi, S.H.
               Pedoman Kerja                    :   Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun
                                                    2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
                                                    Etik Ikatan Notaris Indonesia

               Perseroan menunjuk notaris berdasarkan surat penunjukan No 11/Prop/PUBV-
               II/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

               Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, antara lain
               Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan
               Emisi Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.

Wali Amanat   : PT Bank Mega Tbk
                Menara Bank Mega, Lantai 16
                Jl. Kapten P. Tendean No 12-14A
                Jakarta 12790
                Telepon: (021) 7917 5000 ext. 16210
                Faksimili: (021) 7990 720

               No. STTD                         :   20/STTD-WA/PM/2000 atas nama       PT
                                                    Bank Mega Tbk
               Tanggal STTD                     :   2 Agustus 2000
               Pedoman Kerja                    :   Undang-Undang Pasar Modal

               Perseroan menunjuk wali amanat berdasarkan              surat   penunjukan
               No.90/00023.00/2024 tanggal 10 Januari 2024.

               Wali Amanat memiliki tugas dan kewajiban pokok yaitu mewakili kepentingan
               pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
               pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
               dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
               Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

               Sesuai dengan POJK No. 20/2020, Wali Amanat menyatakan tidak:
               1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
                  ketentuan dalam POJK No. 19/2020;
               2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
                  penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan
                  menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan;
               3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
                  kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami
                  kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga
                  tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat
                  utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                         93
Page 118
Perusahaan       : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek   Panin Tower Senayan City, lantai 17
                   Jalan Asia Afrika Lot. 19
                   Jakarta, 10270

                    Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
                    Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
                    informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
                    secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
                    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.

 PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
 TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN
 DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
 DIDEFINISIKAN DALAM UUPM.

 PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
 PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI
 AMANAT.




                                              94
Page 119
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT


Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK
dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 3 tanggal 17 Januari
2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat.

Bank Mega sebagai Wali Amanat melalui surat pernyataan No. 0168/CAMS-WA/24 tanggal 15 Januari
2024 dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Selain itu, Bank Mega juga tidak memiliki
hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati
sesuai dengan POJK No.19/2020 berdasarkan surat pernyataan No. 0167/CAMS-WA/24 tanggal 15
Januari 2024.

Bank Mega sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan yang dinyatakan dalam surat No. 0191/CAMS-WA/24 tanggal 16 Januari 2024 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji Tuntas, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat (1)
Huruf a dan b POJK No.20/2020.

10.1. Riwayat Singkat

PT Bank Mega Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan
No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu
itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan BNRI No. 55. Anggaran Dasar PT
Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus
1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992,
dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega
Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal
12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992,
Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.




                                                95
Page 120
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham
perdana dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan
Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan
tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan
Menkumham tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk
memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT,
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3
tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret
2023.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
28 Juli 2023 nomor 07, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2023, Nomor
AHU-AH.01.09-01151049.

10.2. Permodalan Wali Amanat

Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk berdasarkan Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk
pada 30 September 2023 adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
                                                      Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)        %
Modal Dasar                                           27.000.000.000           13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora                                        6.811.830.514            3.405.915.257.000    58,018
Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                 4.929.092.851            2.464.546.425.500    41,982
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            11.740.923.365            5.870.461.682.500   100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel                           15.259.076.635            7.629.538.317.500




                                                 96
Page 121
10.3. Pengurus dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Bank Mega Tbk No. 07 tanggal 28 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             :   Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama       :   Yungky Setiawan
Komisaris (Independen)      :   Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen)      :   Lambock Victor Nahattands, SH
Komisaris (Independen)      :   Hizbullah
Direksi
Direktur Utama              :   Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama        :   Indivara Erni
Wakil Direktur Utama        :   Lay Diza Larentie
Direktur                    :   Madi Darmadi Lazuardi
Direktur                    :   Martin Mulwanto
Direktur                    :   Yuni Lastianto
Direktur                    :   C. Guntur Triyudianto
Direktur                    :   YB Hariantono

10.4. Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti
seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service
(Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit
ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima,
Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk.
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus
meluas, sehingga pada per 30 September 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Wilayah,
Kantor Fungsional, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 380 kantor.

10.5. Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a) mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia;
b) mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
    perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
    Obligasi;

                                                 97
Page 122
c)   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
     lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d)   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
     perwaliamanatan kepada OJK.

10.6. Pengganti Wali Amanat

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-
sebab antara lain sebagai berikut:
a) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah
    bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
    dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g) Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-
    undangan di sektor jasa keuangan;
h) atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i) timbulnya hubungan afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat;
j) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
    Amanat; atau
k) Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4
    Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara
    tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

10.7. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2023
(tidak diaudit), 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 dan 2022 (tidak diaudit), serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021.

Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2023 (tidak diaudit), sedangkan, laporan
keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2022 dan 2021, untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo
dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Drs. Denny
Susanto, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1671) yang menyatakan opini Wajar Tanpa Modifikasian
(dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait
tertanggal 27 Januari 2023.




                                                98
Page 123
NERACA
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                  31 Desember
                                                        2023              2022                   2021
ASET
Kas                                                            943.109         901.616                900.919
Giro pada Bank Indonesia                                     8.545.695       8.691.986              6.126.614
Giro pada bank lain
Pihak berelasi                                                   1.106               101                  104
Pihak ketiga                                                   711.024           758.672              753.987
Total                                                          712.130           758.773              754.091
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                (833)            (1.153)              (2.198)
Giro pada bank lain - neto                                     711.297           757.620              751.893
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga                                                    77.275       9.164.176               9.810.711
Efek-efek
Pihak berelasi                                                 199.178         192.200                207.922
Pihak ketiga                                                31.726.751      38.985.741             25.480.314
Total                                                       31.925.929      39.177.941             25.688.236
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                (843)           (915)
Efek-efek - neto                                            31.925.086      39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi                                                       -               -                630.099
Pihak ketiga                                                         -       3.254.705             19.156.221
Tagihan derivatif                                               11.798          10.119                 50.532
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi                                                 842.932         880.897                205.644
Pihak ketiga                                                64.509.468      69.430.406             60.535.250
                                                            65.352.400      70.311.303
Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                   -         (21.946)               (63.479)
Total Kredit yang diberikan                                 65.352.400      70.289.357             60.677.415
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                            (605.777)       (572.030)              (507.139)
Kredit yang diberikan - neto                                64.746.623      69.717.327             60.170.276
Tagihan akseptasi
Pihak ketiga                                                          -           53.031              525.823
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    -             (66)                 (431)
Tagihan akseptasi - neto                                             -          52.965                525.392
Aset tetap                                                   8.082.072       7.999.048              7.594.102
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan                                        (1.854.357)     (1.632.305)            (1.938.277)
Aset tetap - neto                                             6.227.715       6.366.743              5.655.825
Aset pajak tangguhan - neto
Aset lain-lain
Pihak berelasi                                                13.914            13.848                190.193
Pihak ketiga                                               3.644.095         3.642.318              3.223.448
TOTAL ASET                                               116.846.607       141.750.449            132.879.390




                                                       99
Page 124
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September                 31 Desember
                                                          2023             2022                   2021
LIABILITAS
Liabilitas segera                                               304.120           245.593              169.559
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi                                                   422.876        470.942                473.042
Pihak ketiga                                                   7.522.038     12.347.900             15.886.768
Tabungan
Pihak berelasi                                                   105.162        145.624                101.320
Pihak ketiga                                                  15.598.747     14.585.937             14.350.105
Deposito berjangka
Pihak berelasi                                                 1.357.474      1.827.590              2.717.539
Pihak ketiga                                                  55.221.932     73.571.674             65.378.237
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi                                                 1.032.813          568.738               56.992
Pihak ketiga                                                   3.664.368          977.958            2.206.690
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak ketiga                                                   7.296.586     13.263.387             10.158.035
Liabilitas derivatif                                              22.944         66.818                 27.895
Utang pajak penghasilan                                           60.023        143.076                110.754
Pinjaman yang diterima                                         1.772.750      1.856.213                 37.090
Utang akseptasi                                                        -         53.031                525.823
Liabilitas pajak tangguhan                                        71.715         48.996                285.050
Liabilitas imbalan pasca kerja                                    37.090        241.747                225.227
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi                                                   38.000            38.000               50.000
Pihak ketiga                                                     12.000            12.000                    -
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-
lain
Pihak berelasi                                                     3.353          5.547                  6.564
Pihak ketiga                                                   1.417.578        645.998                968.186
TOTAL LIABILITAS                                              96.143.117    121.116.769            113.734.926
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh)
per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206              5.870.462      5.870.462
                                                                                                     3.481.888
saham pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014
Tambahan modal disetor                                       6.347.491        6.347.491              2.048.761
Cadangan umum                                                    1.716            1.639                  1.587
Saldo laba                                                   5.437.009        5.272.162             10.473.226
Penghasilan komprehensif lain                                3.046.812        3.141.926              3.139.002
TOTAL EKUITAS                                               20.703.490       20.633.680             19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                               116.846.607      141.750.449            132.879.390




                                                        100
Page 125
LAPORAN LABA RUGI

                                                         Untuk periode yang berakhir       Untuk tahun yang berakhir pada
                    Keterangan                               pada 30 September                      31 Desember
                                                            2023            2022               2022             2021
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga                                            7.730.469       6.443.101           9.069.057       8.110.291
 Beban bunga                                               (3.388.686)     (2.006.594)         (3.199.931)     (3.269.215)
 PENDAPATAN BUNGA - NETO                                     4.341.783       4.436.507           5.869.126       4.841.076

 PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
 Provisi dan komisi                                         1.267.046        1.398.866          1.925.229       2.120.386
 Keuntungan penjualan efek-efek - neto                        501.357           (8.125)           430.738         946.302
 Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                    53.258         106.978            128.506          68.044
 Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen                   (16.393)          (4.278)             1.466
                                                                                                                   (4.029)
 keuangan - neto
 Lain-lain                                                      8.526            9.383             11.339           9.072
 Total pendapatan operasional lainnya                       1.813.794        1.502.824          2.497.278       3.139.775

 BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
 Provisi dan komisi                                            (8.730)         (9.474)            (11.749)        (10.731)
 Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset                (145.546)       (122.267)          (147.840)
                                                                                                                 (104.083)
 keuangan dan aset non keuangan - neto
 Beban gaji dan tunjangan lainnya                          (1.475.527)     (1.545.668)         (1.846.500)     (1.600.044)
 Beban umum dan administrasi                               (1.075.382)       (986.384)         (1.358.753)     (1.322.686)
 PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                               3.450.392       3.275.538           5.001.562       4.943.307
 PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                              13.202          16.746              26.508           9.309
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                    3.463.594       3.292.284           5.028.070       4.952.616
 BEBAN PAJAK - NETO                                          (668.671)       (651.611)           (975.392)       (944.565)
 LABA TAHUN BERJALAN                                         2.794.923     12.640.673            4.052.678       4.008.051

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja
                                                                     -                 -         (39.105)         (39.730)
 - neto
 Surplus Revaluasi Aset                                              -                 -          589.592                -
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 (Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
 perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia un-
 tuk dijual - neto                                            111.705        (861.743)          (313.949)        (932.007)
 TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TA-                         2.906.628        1.778.930          4.289.216
                                                                                                                3.036.314
 HUN BERJALAN
 LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                238             225                345             576

10.8. Informasi

                                     Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                 PT BANK MEGA Tbk.
                                             Menara Bank Mega. Lantai 16
                                         Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                     Jakarta 12790
                                      Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
                                              website: www.bankmega.com
                                         e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                             Website: www.bankmega.com
                                              Up.: Capital Market Services




                                                             101
Page 126
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
     KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No.SP-125/OBL/KSEI/1223 tertanggal
     17 Januari 2024 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
     tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
          Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
          Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
          Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
          rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 13 Februari 2024. KSEI
          akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
          tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
          merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

     b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
          Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

     c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
          berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
          RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

     d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
          KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
          Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
          Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
          Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada
          periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
          Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

     e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang dengan memperhatikan KTUR asli
          yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
          yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
          3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal
          berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

     f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan
     usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak
     membeli Obligasi.




                                                 102
Page 127
3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
     Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh
     melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi.
     Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan tersebut wajib disampaikan kembali
     yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak
     dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
     ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
     perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Obligasi

     Masa Penawaran Obligasi dilakukan pada tanggal 6 Februari 2024 dimulai pukul 09.00 WIB sampai
     dengan pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan
     pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang
     ditunjuk melalui email.

     Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada
     Bab XIII dengan prosedur sebagai berikut:
     -   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
         bersangkutan dimana 1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
     -   Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
         hukum).
     -   Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
         Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama
         Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi.

     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
     a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara
        elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani
        oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
     b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
     apabila FPPO dan tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
     termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan,
     pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi apabila telah memenuhi persyaratan
     pemesanan pembelian.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah
     diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang
     telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
     terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.




                                                 103
Page 128
8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
     No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 7 Februari 2024.

     Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
     pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
     dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
     pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
     tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
     Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk
     dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
     Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
     Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan
     Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
     dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
     Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
     paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
     Emisi Obligasi melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
     efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 12 Februari
     2024 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran
     yang ditujukan pada rekening di bawah ini.

                                                                      Obligasi
                                                        Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                            Cabang Bursa Efek Indonesia
     PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                 0671.01.000680.30.4
                                                       Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                Bank DBS Indonesia
                                                           Cabang Jakarta Mega Kuningan
     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                                                                 Nomor: 3320034016
                                                    Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                                                            Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                              Cabang Jakarta Sudirman
     PT Mandiri Sekuritas
                                                          Nomor Rekening: 1020005566028
                                                           Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
                                                            Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                     Cabang BEI
     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                                              Nomor: 104.00.04085.556
                                                   Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
     akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                                104
Page 129
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024. Perseroan
    wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
    kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
    memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
    Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
    Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka
    tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
    Obligasi yang bersangkutan.


11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

    Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
    Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut
    wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

    Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
    setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi
    batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada
    pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
    Hari Kerja sejak keputusan pembatalan penawaran umum Obligasi.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
    para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
    tingkat bunga masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah
    Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
    seharusnya dibayar ditambah denda, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
    puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
    datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak
    keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda dan/
    atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
    Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
    berlaku




                                               105
Page 130
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                  DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada kantor atau melalui email Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dari tanggal 6 Februari 2024 di Indonesia dengan alamat sebagai berikut:

                               Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi

         PT BRI Danareksa Sekuritas                 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
              Gedung BRI II Lt. 23                  DBS Bank Tower, Ciputra World I Lt. 32
       Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46                 Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-6
                 Jakarta 10210                                 Jakarta 12940
            Telepon: (021) 5091 4100                      Telepon: (021) 3003 4900
            Faksimile: (021) 2520 990                    Faksimile: (021) 3003 4944
                      Email:                         Email: corporate.finance@dbs.com
    IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id

              PT Mandiri Sekuritas                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
           Menara Mandiri I Lantai 25                Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19
        Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55                Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190                                 Jakarta 12190
             Telepon: (021) 526 3445                       Telepon: (021) 2924 9088
            Faksimile: (021) 527 5701                     Faksimile: (021) 2924 9150
        Email: divisi-fi@mandirisek.co.id                  Email: fit@trimegah.com
         dan sett_fisd@mandirisek.co.id




                                             106
Page 131
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        107
Page 132
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 133
No. 0289/03/12/01/2024                                                        Jakarta, 31 Januari 2024


PT Medco Energi Internasional Tbk (“Perseroan”)
Gedung The Energy Lantai 53-55
SCBD Lot 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia

U.p.: Direksi


                      Perihal:     Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 7/POJK.04/2017
tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“POJK No. 7/2017”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Bono Daru Adji, S.H.,
LL.M. selaku Rekan Senior dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH.54/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan 9 April 2028
dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200720, telah ditunjuk oleh PT Medco
Energi Internasional Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan No. 3039/02/12/12/2023
tanggal 13 Desember 2023 untuk mempersiapkan Informasi Tambahan atas Laporan Uji Tuntas
(“Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada
masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Medco
Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian yaitu obligasi seri A dengan jumlah pokok Obligasi
sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun dan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, obligasi seri B dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp427.955.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun dan
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dan obligasi seri C dengan jumlah pokok Obligasi
sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun
dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dimana seluruhnya akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) (“PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024”), yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi
Internasional dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun
Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan V”).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan dengan rincian sebagai berikut:

a)      Sebesar Rp 1.348.805.000.000 digunakan untuk melunasi jumlah terutang atas obligasi
        Perseroan, yang keseluruhannya merupakan nilai pokok utang yang akan jatuh tempo pada
        tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

        1.       Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017 Seri C
                 sebesar Rp 7.000.000.000, dengan detil sebagai berikut:
Page 134
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 2


                  Sifat Hubungan Afiliasi Dengan      :   Tidak terafiliasi
                  Kreditur

                  Nilai Pokok Utang yang akan         :   Rp 7.000.000.000
                  dilunasi  menggunakan  hasil
                  Penawaran Umum

                  Saldo Utang setelah Pelunasan       :   Rp 0

                  Tingkat Kupon                       :   11,80% per tahun

                  Jatuh Tempo                         :   30 Maret 2024

                  Penggunaan Pinjaman                 :   Untuk refinancing utang Perseroan yang
                                                          digunakan untuk belanja modal, termasuk
                                                          belanja modal yang muncul dari akuisisi
                                                          aset di masa yang akan datang

                  Persyaratan Pelunasan Dipercepat    :   Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
                  (jika ada)                              pelunasan dipercepat

                  Pinalti dan sumber dana yang        :   Tidak ada pinalti
                  digunakan untuk membayarnya
                  (jika ada)


        2.       Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A
                 sebesar Rp 400.000.000.000, dengan detil sebagai berikut:

                  Sifat Hubungan Afiliasi Dengan      :   Tidak terafiliasi
                  Kreditur
                  Nilai Pokok Utang yang akan         :   Rp 400.000.000.000
                  dilunasi  menggunakan     hasil
                  Penawaran Umum

                  Saldo Utang setelah Pelunasan       :   Rp 0

                  Tingkat Kupon                       :   7,75% per tahun

                  Jatuh Tempo                         :   9 September 2024

                  Penggunaan Pinjaman                 :   Untuk refinancing utang Perseroan yang
                                                          digunakan untuk belanja modal, termasuk
                                                          belanja modal yang muncul dari akuisisi
                                                          aset di masa yang akan datang
                  Persyaratan Pelunasan Dipercepat    :   Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
                  (jika ada)                              pelunasan dipercepat

                  Pinalti dan sumber dana yang        :   Tidak ada pinalti
                  digunakan untuk membayarnya
                  (jika ada)




                                                110
Page 135
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 3


        3.       Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri A
                 sebesar Rp 941.805.000.000, dengan detil sebagai berikut:

                  Sifat Hubungan Afiliasi Dengan          :   Tidak terafiliasi
                  Kreditur
                  Nilai Pokok Utang yang akan             :   Rp 941.805.000.000
                  dilunasi  menggunakan     hasil
                  Penawaran Umum

                  Saldo Utang setelah Pelunasan           :   Rp 0

                  Tingkat bunga                           :   7,75% per tahun

                  Jatuh Tempo                             :   23 November 2024

                  Penggunaan Pinjaman                     :   Untuk refinancing utang Perseroan yang
                                                              digunakan untuk belanja modal
                  Persyaratan Pelunasan Dipercepat        :   Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
                  (jika ada)                                  pelunasan dipercepat

                  Pinalti dan sumber dana yang            :   Tidak ada pinalti
                  digunakan untuk membayarnya
                  (jika ada)


b)    Sebesar Rp143.247.625.000 digunakan untuk memberikan pinjaman kepada Medco Platinum
      Road Pte. Ltd., yang merupakan perusahaan anak yang sahamnya dimiliki seluruhnya secara
      tidak langsung oleh Perseroan, untuk melakukan pembelian surat utang USD dari Pemegang
      Surat Utang melalui Pasar Sekunder yang diterbitkan oleh Medco Platinum Road Pte. Ltd.
      sebagai tujuan pelunasan sebagian. Adapun rincian surat utang USD yang akan dilunasi
      sebagian adalah sebagai berikut:

       Nama Surat Utang                               :       Senior Notes 2025

       Penerbit Surat Utang                           :       Medco Platinum Road Pte. Ltd.

       Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Pemegang        :       Tidak terafiliasi
       Surat Utang

       Nilai Surat Utang USD pada saat Pendapat       :       USD33.297.000
       Dari Segi Hukum diterbitkan

       Nilai Pokok Surat Utang USD yang akan          :       Sebanyak-banyaknya hasil konversi dari
       dilunasi sebagian                                      Rupiah       ke     USD       atas    nilai
                                                              Rp143.247.625.000
       Saldo Utang setelah Pelunasan                  :       Sekurang-kurangnya sisa dari nilai pokok
                                                              surat utang USD saat Informasi Tambahan
                                                              diterbitkan setelah dikurangi dengan hasil
                                                              konversi dari Rupiah ke USD atas nilai
                                                              Rp143.247.625.000
       Tingkat Kupon                                  :       6,75% per tahun




                                                111
Page 136
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 4


       Jatuh Tempo                                   :   30 Januari 2025

       Alur dan Penggunaan Surat Utang USD           :   Dana yang diterima oleh Medco Platinum
       yang akan dilunasi                                Road Pte. Ltd dari penerbitan Senior Notes
                                                         2025, digunakan untuk memberikan
                                                         pinjaman antar perusahaan (intercompany
                                                         loan) kepada Medco Strait Services Pte.
                                                         Ltd (”MSS”) dan Far East Energy Trading
                                                         Pte. Ltd (”FEET”) sesuai dengan perjanjian
                                                         pinjaman     antarperusahaan      masing-
                                                         masing tertanggal 30 Januari 2018.
                                                         Masing-masing MSS dan FEET kemudian
                                                         memberikan pinjaman antar perusahaan
                                                         (intercompany loan) kepada Perseroan
                                                         berdasarkan pinjaman antarperusahaan
                                                         tanggal 30 Januari 2018, yang merupakan
                                                         kontribusi dana dari hasil transaksi
                                                         penerbitan Senior Notes 2025.

                                                         Perseroan       kemudian      menggunakan
                                                         pinjaman tersebut untuk melunasi (i)
                                                         Perjanjian Kredit tanggal 29 Agustus 2014
                                                         antara Perseroan dan PT Bank Mandiri
                                                         (Persero) Tbk., (ii) Perjanjian Kredit
                                                         tanggal 21 Agustus 2015 antara Perseroan
                                                         dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., (iii)
                                                         PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
                                                         Tahun       2013,    (iv)   PUB     Obligasi
                                                         Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2016, Seri
                                                         A, (v) PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap
                                                         II Tahun 2016, Seri A, (vi) PUB Obligasi
                                                         Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2016, Seri
                                                         A, (vii) MTN V Tahap I Tahun 2016 dan
                                                         (viii) Perjanjian Kredit tanggal 21 Oktober
                                                         2015 antara Perseroan dan PT Bank
                                                         Mandiri (Persero) Tbk, termasuk dengan
                                                         bunga dan biaya-biaya yang timbul.

       Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika        :   Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
       ada)                                              pelunasan dipercepat

       Pinalti dan sumber dana yang digunakan        :   Tidak ada pinalti
       untuk membayarnya (jika ada)


Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang USD, jumlah yang akan dibeli,
harga pembelian beserta saldo surat utang USD setelah pembelian baru akan diketahui pada saat
transaksi pembelian. Perjanjian pinjaman antara Perseroan dan Medco Platinum Road Pte. Ltd (”MPR”)
akan menggunakan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan MPR tanggal 30
Januari 2024.

Pada saat dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh MPR kepada Perseroan, maka Perseroan
berencana menggunakan dana tersebut antara lain untuk modal kerja Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas untuk beban operasional kantor (overhead).




                                               112
Page 137
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 5


Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi belum mencukupi, maka
Perseroan akan menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi Perseroan.

Penggunaan dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 untuk
pelunasan jumlah terutang Perseroan untuk obligasi-obligasi Perseroan bukan merupakan transaksi
afiliasi atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”) dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No. 17/2020”) mengingat pelunasan utang bukan merupakan definisi transaksi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada Medco Platinum Road Pte. Ltd merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020, yang hanya wajib dilaporkan oleh
Perseroan kepada OJK dalam waktu 2 hari kerja setelah transaksi, mengingat transaksi tersebut
dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang saham atau modalnya
dimiliki paling kurang 99%, secara tidak langsung, oleh Perseroan.

Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada Medco Platinum Road Pte. Ltd bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai
pinjaman tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Surwantono, Sungkoro & Surja. Apabila transaksi pinjaman dari Perseroan kepada
Medco Platinum Road Pte. Ltd dilakukan pada waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal laporan
keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan nilainya mencapai
20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berlaku
pada saat itu, maka Perseroan hanya wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada publik dalam
waktu 2 Hari Kerja setelah transaksi dan melaporkan hasil pelaksanaan transaksi tersebut pada laporan
tahunan Perseroan, mengingat transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan
terkendali Perseroan yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99%, secara tidak langsung,
oleh Perseroan.

PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 juga bukan merupakan transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/2020. Berdasarkan Surat OJK No. S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus
2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK No. 17/2020, penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas
oleh perusahaan terbuka melalui penawaran umum yang nilainya melebihi batasan nilai material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tidak wajib mengikuti prosedur transaksi material,
tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang mengatur mengenai penawaran umum.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini kepada wali
amanat dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada
OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini telah direalisasikan.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia mengenai penggunaan dana
hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai




                                                113
Page 138
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 6


direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum
seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut wajib mendapat persetujuan dari RUPO serta wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini akan dijamin oleh PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk selaku Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No.
5 tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (”Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi”). Masing-masing Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri
dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada
masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal
penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi. Selain itu, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT
Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk juga bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan serta penyelengaraan PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) melalui:
Surat No. RC-359/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 6 April 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan V Medco Energi Internasional periode 6 April 2023 sampai dengan 1 April 2024
sebagaimana ditegaskan oleh Surat No. RTG-191/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V PT Medco Energi Internasional Tbk
Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), PUB
Obligasi Berkelanjutan V memiliki peringkat idAA- (Double A Minus). Efek yang diterbitkan dan
peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Mega Tbk (”Mega”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukkannya serta ketentuan-
ketentuan tentang obligasi lainnya dimuat secara lebih rinci dalam suatu Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 3
tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (”Perjanjian
Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (”POJK No. 20/2020”).

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi
Obligasi, Wali Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi
        Internasional No. 17 tanggal 12 April 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
        Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Medco




                                                 114
Page 139
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 7


        Energi Internasional No. 65 tanggal 23 Juni 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah
        Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap
        II Tahun 2024 No. 6 tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
        Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”);

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-125/OBL/KSEI/1223
        tanggal 17 Januari 2024, antara Perseroan dengan KSEI; dan

4.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun
        2024 No. 4 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Perseroan di hadapan Fathiah
        Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini akan dicatatkan
di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari
masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif
di KSEI.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas
permohonan pencatatan berdasarkan Surat No. S-03799/BEI.PP1/05-2023 tanggal 15 Mei 2023
tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I
Tahun 2023 PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V, Direksi Perseroan telah menyetujui rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan V sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Direksi PT
Medco Energi Internasional Tbk tanggal 27 Maret 2023 dan Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan V sebagaimana ternyata
dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Medco Energi Internasional Tbk tanggal
27 Maret 2023.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar HKHPM”) dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam POJK
No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Berdasarkan Standar HKHPM, uji tuntas dilakukan dengan memperhatikan prinsip materialitas yaitu
informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa kejadian, atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal atau pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Materialitas atas materi uji tuntas harus dilihat dari
pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari perusahaan.

Pada bulan Juni 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 (“PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2023”) dengan jumlah sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang
merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan V, yang telah menerima pernyataan efektif dari
OJK sesuai dengan Surat No. S-155/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak terhitung sejak




                                                  115
Page 140
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 8


PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2023 hingga tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
dikeluarkan. Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan
Perusahaan Anak yang kami peroleh dari Perseroan hingga tanggal 30 Januari 2024.

Pendapat dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan atas Pendapat dari Segi Hukum No.
0192/03/12/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang telah kami sampaikan sebelumnya.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang
merupakan badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan tersebut aktif
beroperasi.

Referensi anak perusahaan yang tidak beroperasi tidak kami masukkan ke dalam definisi “Perusahaan
Anak” karena Laporan Uji Tuntas yang dilakukan terhadap “Perusahaan Anak” dilakukan secara
menyeluruh, sedangkan Laporan Uji Tuntas anak perusahaan yang tidak beroperasi dilakukan secara
terbatas meliputi anggaran dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dan perizinan umum karena dianggap tidak material sehubungan
dengan transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan tidak berpengaruh terhadap operasional
atau kelangsungan usaha Perseroan. Kami telah melakukan uji tuntas secara terbatas sesuai dengan
kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal dan Standar HKHPM atas perusahaan lain dimana Perseroan memiliki penyertaan 50%
atau kurang dan/atau Perseroan tidak mengendalikan perusahaan lain tersebut, meliputi anggaran
dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir dan perizinan umum.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:

1.      Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
        Terbatas No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 29
        tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret 1981, ketiganya dibuat di
        hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
        Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan saat ini Menteri
        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)) berdasarkan Surat
        Keputusan No. Y.A.5/192/4 tertanggal 7 April 1981, didaftarkan dalam buku register pada
        Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1348, No. 1349 dan No.1350 tanggal 16 April
        1981, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 22
        Desember 1981, Tambahan No. 1020/1981 (“Akta Pendirian”).

        Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham, maka Perseroan telah didirikan
        secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

        Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
        perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
        69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
        Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah
        diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang




                                                 116
Page 141
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 9


        seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
        Manusia     Republik      Indonesia    (“Kemenkumham”)       di    bawah    No.    AHU-
        0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”).

        Berdasarkan Akta No. 69/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan
        anggaran dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam
        rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 dan
        Pasal 17 tentang tahun buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam rangka
        penyesuaian dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian
        Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

        Perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran
        Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku termasuk kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6
        Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
        Tahun 2022 tentang tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan
        Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok – Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
        Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan
        Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK No.
        15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
        Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
        No. 33/2014”).

2.      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
        berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
        lainnya.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
        usaha utama sebagai berikut:

        a.       Melakukan aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200), dimana kegiatan utamanya
                 adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
                 dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.

        b.       Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209), dimana kegiatan utamanya
                 (sebagaimana relevan) adalah memberikan bantuan nasehat, bimbingan dan
                 operasional usaha serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
                 perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan
                 dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
                 perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

        Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan di atas, Perseroan melaksanakan kegiatan
        usaha penunjang sebagai berikut:

        a.       Sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
                 merger dan akuisisi perusahaan;

        b.       Memberikan bantuan nasihat, bimbingan, operasional berbagai fungsi manajemen
                 asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan
                 masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi,
                 rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
                 pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan




                                                117
Page 142
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 10


                 pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
                 pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

        Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah aktivitas perusahaan
        holding sebagaimana dimaksud dalam KBLI 64200 dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
        sebagaimana dimaksud dalam KBLI 70209, dimana tingkat risiko untuk kedua kegiatan usaha
        tersebut adalah rendah. Kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran
        Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020.

3.      Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2023, Perseroan tidak
        melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Struktur permodalan dan susunan
        pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana ternyata dalam Akta No. 86/2021, yaitu
        sebagai berikut:

        Modal Dasar                 :   Rp 1.375.000.000.000
        Modal Ditempatkan           :   Rp 628.405.781.300
        Modal Disetor               :   Rp 628.405.781.300

        Modal Dasar Perseroan terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-masing saham
        memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 per lembar saham.

        Berdasarkan Akta No. 86/2021, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

          NAMA PEMEGANG SAHAM                   JUMLAH (RP)                   JUMLAH SAHAM                %

         Masyarakat                                  628.405.781.300              25.136.231.252         100,00
         Total Jumlah                                628.405.781.300              25.136.231.252         100,00
         Saham dalam portepel                        746.594.218.700              29.863.768.748


        Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang
        dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk oleh
        Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

          NO.      NAMA PEMEGANG SAHAM                JUMLAH SAHAM                 JUMLAH (RP)                %

         1.     PT Medco Daya Abadi
                                                          12.944.140.124            323.603.503.100           51,50
                Lestari
         2.     Diamond Bridge Pte., Ltd.                    5.395.205.771          134.880.144.275           21,46
         3.     PT Medco Duta                                  30.044.500                751.112.500              0,12
         4.     PT Kalibiru Lestari Bersama                   659.958.000             16.498.950.000              2,63
         5.     Masyarakat
                (masing-masing di bawah                      6.000.151.489          150.003.787.225           23,87
                5%)
         6.     Saham Treasuri*                               106.731.368              2.668.284.200              0,42
                     Total Jumlah                         25.136.231.252            628.405.781.300        100,00
                Saham dalam portepel                      29.863.768.748            746.594.218.700           -
        *) Saham treasuri diperoleh Perseroan berdasarkan pembelian kembali saham yang dilakukan oleh Perseroan pada
        tahun 2021 sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
        Oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan pada tanggal 26 Agustus
        2021.




                                                       118
Page 143
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 11



        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan telah sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan.

        Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Medco Daya Abadi Lestari, dan oleh
        karenanya Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
        3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Pemilik Manfaat
        tertanggal 28 Januari 2023 yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
        tanggal 28 Januari 2023 dan juga tercantum dalam halaman situs web https://ahu.go.id/profil-
        pemilik-manfaat, pemilik manfaat Perseroan adalah Raisis Arifin Panigoro, Maera Arifin
        Panigoro, Yaser Raimi Arifin Panigoro dan Hilmi Panigoro. Raisis Arifin Panigoro, Maera Arifin
        Panigoro, Yaser Raimi Arifin Panigoro dan Hilmi Panigoro merupakan orang perseorangan
        yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 huruf f Peraturan
        Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
        Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
        Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), yaitu menerima manfaat dari
        perseroan terbatas.

4.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang dibuat di
        hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
        Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
        26 Juni 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang
        dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
        kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0162344.AH.01.11.Tahun
        2021 tanggal 22 September 2021, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

        Direksi:
        Direktur Utama                    : Hilmi Panigoro
        Direktur                          : Roberto Lorato
        Direktur                          : Ronald Gunawan
        Direktur                          : Anthony Robert Mathias
        Direktur                          : Amri Siahaan

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                   : Yani Yuhani Panigoro
        Komisaris                         : Yaser Raimi Arifin Panigoro
        Komisaris Independen              : Bambang Subianto*
        Komisaris Independen              : Marsillam Simandjuntak

        *) Bambang Subianto meninggal dunia pada tanggal 5 November 2022, dan oleh karenanya, merujuk kepada
        ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatannya telah berakhir.

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
        dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014 dan karenanya
        sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.




                                                   119
Page 144
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 12


5.      Perseroan telah mengangkat Siendy K. Wisandana sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
        sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
        2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.
        35/2014”) sebagaimana tercantum dalam Memo Organization Announcement re. Corporate
        Secretary No. INT-1520/TAL/MEDC/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016.

        Pengangkatan Siendy K. Wisandana sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai
        dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/2014.

6.      Perseroan telah menetapkan Komite Audit berdasarkan Resolutions of the Board of
        Commissioners No. RESO-045/MGT/MEDC/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 juncto
        Resolutions of the Board of Commissioners No. RESO-051/MGT/MEDC/XI/2022 tanggal 11
        November 2022 juncto Resolutions of the Board of Commissioners No. RESO-
        051A/MGT/MEDC/XI/2022 tanggal 11 November 2022, dengan susunan sebagai berikut:
7.
        a.       Marsillam Simandjuntak       : Ketua
        b.       Hendry                       : Anggota Independen
        c.       Ferry Sanjaya                : Anggota Independen

        Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan diatur dalam suatu Piagam Komite Audit
        (Audit Committe Charter) tertanggal 5 Februari 2014.

        Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
        55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

8.      Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Minutes of Board
        of Commissioners Meeting tertanggal 13 Januari 2016 juncto Resolutions of the Board of
        Commissioners No. RESO-052/BOC/MEDC/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 dengan
        susunan sebagai berikut:

        a.      Marsillam Simandjuntak        : Ketua
        b.      Yani Yuhani Panigoro          : Anggota
        c.      Yaser Raimi Arifin Panigoro   : Anggota
        d.      Cisca Alimin                  : Anggota dan Sekretaris

        Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam suatu
        Piagam Komite Nominasi (Nomination Committee Charter) dan Piagam Komite Remunerasi
        (Remuneration Committee Charter), keduanya tertanggal 5 Februari 2014.

        Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
        OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
        Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

9.      Perseroan telah menunjuk Ronny Siahaan sebagai Kepala Unit Audit Internal sebagaimana
        tercantum dalam Memo Organization Announcement re. Approval for the Appointment of new
        Senior Manager of Internal Audit tanggal 30 Oktober 2017 yang telah disetujui oleh Dewan
        Komisaris Perseroan. Tugas dan tanggung jawab Audit Internal diatur dalam suatu Piagam
        Audit Internal tertanggal 1 Januari 2003.

        Pembentukan Unit Audit telah sesuai sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No.
        56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman




                                              120
Page 145
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 13


        Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, perjanjian-perjanjian material yang telah dibuat
        oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pihak ketiga telah sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar Perseroan dan Perusahaan Anak serta ketentuan hukum yang berlaku, dan
        karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak,
        kecuali sehubungan dengan:

        a.       Belum dilakukannya pemenuhan kewajiban transaksi afiliasi, yaitu mengumumkan
                 keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.1 tentang
                 Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan
                 Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 (“Peraturan
                 No. IX.E.1”) dan memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen atas:

                 (i)      Loan Agreement tanggal 14 September 2018 antara PT Medco Power
                          Indonesia (“MPI”) dan PT Mitra Energi Batam (“MEB”) (“Loan Agreement
                          MEB”), mengingat perjanjian tersebut ditandatangani oleh MPI selaku
                          perusahaan terkendali dari Perseroan yang merupakan Perusahaan Publik
                          dan MEB selaku afiliasi dari Perseroan;

                 (ii)     Akta Perjanjian Gadai Saham (PT Medco Power Indonesia) No. 20 tanggal 1
                          April 2014 sebagaimana diubah dengan (i) Perubahan Terhadap Perjanjian
                          Gadai Saham, Akta No. 145 tanggal 17 April 2014; (ii) Perubahan Kedua
                          Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 136 tanggal 22 Mei 2014; (iii)
                          Perjanjian Gadai Saham Tambahan, Akta No. 16 tanggal 4 Juni 2015, dan (iv)
                          Akta Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia) No. 35
                          tanggal 6 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
                          Notaris di Jakarta, seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
                          M.Kn., Notaris di Jakarta antara MPI, PT Bank Mizuho Indonesia dan PT
                          Medco Geopower Sarulla (“MGEOPS”) (“Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham
                          MGEOPS”), mengingat perjanjian tersebut ditandatangani oleh MPI selaku
                          perusahaan terkendali dari Perseroan atas pinjaman yang diterima oleh
                          MGEOPS dari PT Bank Mizuho Indonesia yang merupakan perusahaan
                          terkendali MPI; dan

                 (iii)    Perjanjian Sewa, Pengoperasian dan Pemeliharaan Solar Photovoltaik tanggal
                          17 Maret 2020 antara MPI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (“AMNT”)
                          (“Perjanjian    Sewa    MPI-AMNT”),     mengingat     perjanjian   tersebut
                          ditandatangani oleh MPI selaku perusahaan terkendali dari Perseroan dengan
                          AMNT yang merupakan afiliasi Perseroan sehubungan dengan adanya
                          kesamaan Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada Perseroan dan AMNT,
                          yaitu Hilmi Panigoro pada tanggal penandatanganan perjanjian tersebut.

                          Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Januari 2024 (”Surat
                          Pernyataan Komitmen Perseroan”), Perseroan berkomitmen untuk segera
                          melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban dan/atau menyampaikan
                          dokumen-dokumen kepada instansi Pemerintah terkait (termasuk, namun
                          tidak terbatas kepada OJK sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan
                          POJK No. 42/2020 sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Sewa
                          MPI-AMNT.

                          Perseroan berkomitmen untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban
                          tersebut di atas paling lambat 6 bulan sejak tanggal Surat Pernyataan
                          Komitmen Perseroan.




                                                 121
Page 146
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 14


                 Perseroan telah melaporkan seluruh transaksi Loan Agreement MEB dan Perjanjian-
                 Perjanjian Gadai Saham MGEOPS kepada OJK masing-masing berdasarkan Surat
                 No.       XT-119/MGT/INA/MEDC/VII/2022           dan      Surat     No.      XT-
                 118/MGT/INA/MEDC/VII/2022 yang keduanya tertanggal 18 Juli 2022 perihal Laporan
                 Informasi atau Fakta Material. Kedua laporan tersebut disampaikan Perseroan pada
                 tanggal 18 Juli 2022 (“Laporan-Laporan”).

                 Atas Laporan-Laporan tersebut, Perseroan telah melakukan korespondensi dengan
                 OJK, terakhir berdasarkan Surat No. EXT-111/MGT/INA/MEDC/IV/2023 dan Surat No.
                 EXT-112/MGT/INA/MEDC/IV/2023, keduanya tertanggal 18 April 2023 (“Surat
                 Tanggapan Perseroan”). Dimana dalam Surat Tanggapan Perseroan, Perseroan
                 telah memberikan alasan keterlambatan, konfirmasi hari keterlambatan pengumuman
                 pemenuhan transaksi afiliasi, rincian transaksi serta dokumen pendukung. Perseroan
                 mengakui bahwa Perseroan tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi atas transaksi-
                 transaksi tersebut di atas, hal ini disebabkan mengingat jumlah perusahaan terkendali
                 yang dimiliki Perseroan cukup banyak, sehingga terkadang transaksi yang dilakukan
                 oleh perusahaan terkendali Perseroan tidak dikoordinasikan dan dikomunikasikan
                 kepada Perseroan sebelum dilaksanakannya transaksi. Perseroan baru mengetahui
                 adanya transaksi tersebut beberapa saat setelah terjadinya transaksi Loan Agreement
                 MEB dan Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS.

                 Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan
                 keterangan Perseroan, Perseroan belum menerima tanggapan lebih lanjut dari OJK
                 atas Surat Tanggapan Perseroan.

                 Berdasarkan Peraturan No. IX.E.1 (sebagaimana saat ini telah dicabut dan dinyatakan
                 tidak berlaku berdasarkan POJK No. 42/2020) juncto Pasal 61 Peraturan Pemerintah
                 No. 45 Tahun 1995, Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
                 Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan
                 Efek, Penasihat Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang
                 Efek, Wakil Manajer Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Profesi
                 Penunjang Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau
                 pendaftaran dari Bapepam (saat ini telah digantikan OJK), serta direktur, komisaris,
                 dan setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% saham Emiten atau
                 Perusahaan Publik, yang melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-
                 undangan di bidang Pasar Modal dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan
                 tertulis; (ii) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; (iii)
                 pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pencabutan izin
                 usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran.

        b.       Keterlambatan dilakukannya penyampaian pelaporan transaksi afiliasi transaksi afiliasi
                 sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020
                 sehubungan dengan transaksi-transaksi afiliasi sebagai berikut:

                 (i)      Perjanjian Konsorsium tanggal 29 Juni 2023 antara MPI, PT Medco
                          Geothermal Sumatera (“MGSU”), dan Mitsui Oil Exploration Co., Ltd (”Mitsui”)
                          (”Perjanjian Konsorsium MGSU”); dan

                 (ii)     Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara MPI, MGSU, dan Mitsui
                          (”Perjanjian Gadai Saham MGSU”),

                 mengingat perjanjian-perjanjian tersebut ditandatangani oleh dan diantara MPI dan
                 MGSU, keduanya selaku perusahaan terkendali dari Perseroan yang merupakan
                 Perusahaan Publik.




                                                  122
Page 147
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 15


                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan dan Surat
                 dari Perseroan ke OJK No. EXT-071/MGT/INA/MEDC/I/2023 tanggal 16 Januari 2024
                 tentang Pelaporan Transaksi Afiliasi PT Medco Energi Internasional Tbk sehubungan
                 dengan Pengalihan Saham di Level Anak Perusahaan (“Surat Perseroan No. 071”),
                 Perseroan telah menyampaikan pelaporan transaksi afiliasi atas Perjanjian
                 Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU kepada OJK pada tanggal 18
                 Januari 2024. Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi-transaksi afiliasi
                 tersebut telah melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya
                 masing-masing Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU.

                 Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar ketentuan
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020 dikenai sanksi administratif
                 berupa: peringatan tertulis; (ii) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang
                 tertentu; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v)
                 pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan
                 pendaftaran.

        Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya, namun sedang dalam proses
        perpanjangan, Perseroan serta Perusahaan Anak dan pihak ketiga masih saling menundukkan
        diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian
        tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dan Perusahaan Anak dengan
        pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-
        hal yang dapat menghalangi atau membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
        Tahun 2024 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V
        Tahap II Tahun 2024 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak
        dan kepentingan pemegang obligasi maupun pemegang saham publik Perseroan, dimana
        sehubungan dengan pembagian dividen, Perseroan dan Perusahaan Anak dapat melakukan
        pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan dengan ketentuan bahwa Perseroan
        dan Perusahaan Anak tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian
        dimaksud, yaitu antara lain memenuhi rasio keuangan yang diwajibkan atau tidak
        menyebabkan dividend payout ratio lebih dari jumlah yang ditentukan dalam perjanjian.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024, Perseroan tidak
        diwajibkan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian
        perwaliamanatan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III, PUB Obligasi
        Berkelanjutan II Tahap IV, PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap V, PUB Obligasi Berkelanjutan
        II Tahap VI, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II,
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap II, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap I serta tidak wajib untuk memperoleh persetujuan tertulis dari kreditur
        Perseroan.

        Perjanjian – perjanjian dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 telah
        dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut
        adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan dan Perusahaan Anak
        telah memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
        untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan masing-masing Anggaran Dasar




                                                 123
Page 148
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 16


        Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
        undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan
        dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk izin-izin pokok dan penting
        Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:

        a.       PT Medco E&P Indonesia (“MEPI”), sehubungan dengan belum diperolehnya (i)
                 perpanjangan atas Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk
                 Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Blok Tarakan dan
                 (ii) perpanjangan atas Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk
                 Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan
                 Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Blok Tarakan, yang
                 keduanya telah habis masa berlakunya pada tanggal 30 April 2023.

                 MEPI sedang dalam proses permohonan perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah
                 Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan
                 Berbahaya dan Beracun ke MEPI, Blok Tarakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
                 Lingkungan Kota Tarakan No. 660.1/1157/DLH.II/2018 tanggal 30 April 2018 melalui
                 integrasi persetujuan lingkungan dalam sistem AMDAL.net pada tanggal 3 Maret 2023
                 sebagaimana dibuktikan dengan Bukti Submit Permohonan Perubahan SKKL Nomor
                 Registrasi Acca9a0eab22180 tanggal 3 Maret 2023.

                 Berdasarkan Pasal 508 – 523 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
                 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No.
                 22/2021”), kegagalan untuk memiliki perizinan lingkungan yang relevan dapat
                 dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sebagai berikut (i) teguran tertulis, (ii)
                 paksaan pemerintah, (iii) denda administratif, (iv) pembekuan perizinan berusaha,
                 dan/atau (iv) pencabutan perizinan berusaha.

        b.       PT Medco E&P Malaka (“MEP Malaka”), sehubungan dengan Izin Pembuangan
                 Limbah Cair Domestik untuk kegiatan pertambangan minyak dan gas yang berlokasi
                 Dusun TB IV Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh
                 Timur, Provinsi Aceh, yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Oktober 2022.

                 Berdasarkan Pasal 505-506 juncto Pasal 508 ayat (1) PP No. 22/2021, pelanggaran
                 terhadap ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait
                 persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
                 dan pengelolaan lingkungan hidup dikenakan sanksi administratif berupa (i) teguran
                 tertulis, (ii) paksaan pemerintah, (iii) denda administratif, (iv) pembekuan perizinan
                 berusaha, dan/atau (v) pencabutan perizinan berusaha.

        c.       MPI, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan/pembaharuan atas:

                 (i)      Sertifikat Badan Usaha No. 061.1.6.401.B.1F.3174.118 tanggal 10 September
                          2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan,
                          dengan jenis usaha yang dapat dilakukan oleh MPI, yakni pengoperasian
                          instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan
                          subbidang pembangkit listrik tenaga uap, yang telah habis masa berlakunya
                          pada tanggal 10 September 2023; dan

                 (ii)     Sertifikat Badan Usaha No. 062.1.6.501.B.1F.3174.118 tanggal 10 September
                          2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan,
                          dengan jenis usaha yang dapat dilakukan oleh MPI adalah pemeliharaan
                          instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan
                          subbidang pembangkit listrik tenaga uap, yang telah habis masa berlakunya




                                                 124
Page 149
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 17


                          pada tanggal 10 September 2023.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan dan Surat
                 Keterangan No. 033.11/LSBU-SBUM/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dikeluarkan
                 oleh PT Sertifikasi Badan Usaha Mandiri (”Perusahan Sertifikasi”), Perseroan telah
                 mengajukan permohonan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
                 (”SBUJPTL”) kepada Perusahaan Sertifikasi untuk jenis usaha (i) pengoperasian
                 instalasi tenaga listrik dan (ii) pemeliharaan instalasi tenaga listrik.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, sampai
                 dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, proses penerbitan
                 SBUJPTL untuk masing-masing jenis usaha (i) pengoperasian instalasi tenaga listrik
                 dan (ii) pemeliharaan instalasi tenaga listrik masih dalam proses oleh Perusahaan
                 Sertifikasi.

                 Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang
                 Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 25/2021”), badan
                 usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan
                 umum, dan koperasi dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik
                 wajib mendapat perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik
                 dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Berdasarkan Pasal 55
                 ayat (1) PP No. 25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
                 (i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan sementara; (iii) denda; dan/atau (iv)
                 pencabutan perizinan berusaha.

        d.       PT Dalle Energy Batam (“DEB”), sehubungan dengan Sertifikat Laik Operasi No.
                 04964/BLAPAI tanggal 7 September 2015 dengan nomor registrasi
                 50/SLO/Disperindagesdm/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang telah habis masa
                 berlakunya pada tanggal 20 Agustus 2020.

                 Berdasarkan Surat No. SRT-013/SIBAT-I/IBN/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal
                 Kelanjutan Service Order No. 031/DEB-HRD-BTM/VIII/2020 untuk Pekerjaan Sertifikat
                 Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh PT Surveyor Indonesia, proses
                 penyelesaian SLO untuk CCPP DEN kapasitas 22.250 sudah dapat dilanjutkan
                 kembali.

                 Berdasarkan Pasal 49 ayat (4) PP No. 25/2021, setiap instalasi tenaga listrik yang
                 beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP No.
                 25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                 49 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa: (a) teguran tertulis; (b) pembekuan
                 kegiatan sementara; (c) denda; dan/atau (d) pencabutan perizinan berusaha.

        e.       MEB, sehubungan dengan (i) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (“IUJPTL”)
                 Usaha Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan Gubernur
                 Kepulauan Riau No. 2117 Tahun 2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh
                 Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Oktober
                 2021, dan (ii) IUJPTL Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan
                 Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 2123 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016
                 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya
                 pada tanggal 7 Oktober 2021.

                 Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021, badan usaha milik negara, badan
                 usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam




                                                  125
Page 150
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 18


                 melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan
                 Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Berdasarkan Pasal 55
                 ayat (1) PP No. 25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
                 (i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan sementara; (iii) denda; dan/atau (iv)
                 pencabutan perizinan berusaha.

        f.       MEPI, MEP Malaka dan MEP Simenggaris sehubungan dengan NIB yang tidak
                 memuat sebagian dari kegiatan usaha yang saat ini beroperasi.

                 Berdasarkan konfirmasi MEPI, kegiatan usaha yang berlangsung saat ini
                 pertambangan gas alam. Namun NIB MEPI tidak memuat kegiatan usaha
                 pertambangan minyak bumi (KBLI 06100), perdagangan besar bahan bakar padat, cair
                 dan gas dan produk YBDI (KBLI 46610) dan angkutan saluran pipa (KBLI No. 49300).

                 Berdasarkan konfirmasi MEP Malaka, kegiatan usaha yang berlangsung saat ini
                 adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di
                 Luar Rapat Pemegang Saham No. 18 tanggal 23 Juni 2022, yang dibuat di hadapan
                 Siti Rumondang Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang (“Akta No. 18/2022”), yaitu
                 Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100), Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201),
                 Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI (KBLI 46610),
                 Angkutan Saluran Pipa (KBLI 49300), Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI
                 49432), Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111), Transmisi Tenaga Listrik (KBLI
                 35112), Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113), Pengumpulan Air Limbah Tidak
                 Berbahaya (KBLI 37011), Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya
                 (KBLI 37021), dan Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105). Namun, NIB MEP Malaka
                 tidak memuat KBLI Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI 49432),
                 Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111), Transmisi Tenaga Listrik (KBLI 35112),
                 Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113), Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya
                 (KBLI 37011), Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya (KBLI 37021),
                 dan Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105) serta masih memuat kegiatan usaha lain
                 selain daripada yang tercantum pada Akta No. 18/2022.

                 Berdasarkan konfirmasi MEP Simenggaris, kegiatan usaha yang berlangsung saat ini
                 adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No.
                 29 tanggal 28 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H.,
                 M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Akta No. 29/2022”), yaitu Pertambangan
                 dan Minyak Bumi (KBLI 06100), Pertambangan Gas Alam (06201), Perdagangan
                 Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI (KBLI 46610), dan
                 Angkutan Saluran Pipa (KBLI 49300). Namun NIB MEP Simenggaris masih memuat
                 kegiatan usaha lain selain daripada yang tercantum pada Akta No. 29/2022.

                 Berdasarkan Pasal 18 jo. Pasal 36 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
                 No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha
                 dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM No. 4/2021”), dalam memulai
                 kegiatan usaha, pelaku usaha harus memiliki NIB dan NIB merupakan identitas bagi
                 pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan
                 kegiatan usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS yang diantaranya diterbitkan
                 berdasarkan data kegiatan usaha pelaku usaha.

                 Berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 46 jo. Pasal 47 Peraturan Badan Koordinasi
                 Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
                 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM No. 5/2021”), pelaku usaha
                 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan




                                                 126
Page 151
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 19


                 sanksi administratif sebagai berikut: (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara
                 kegiatan usaha; (iii) pencabutan perizinan berusaha; atau (iv) pencabutan perizinan
                 berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

12.     Penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak pada perusahaan
        yang berbadan hukum Indonesia telah didukung oleh dokumen-dokumen yang sah dan telah
        dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan
        Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan:

        a.       Belum dilakukannya pengumuman dalam surat kabar berbahasa Indonesia yang
                 beredar secara nasional (“Surat Kabar”) dan pengumuman kepada karyawan oleh
                 MCG atas pengambilalihan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
                 Saham No. 21 tanggal 18 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
                 Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
                 ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
                 AHU-AH.01.03-0292550 tanggal 1 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                 pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0101748.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli
                 2019 (”Akta No. 21/2019”).

                 Sehubungan dengan pengambilalihan MCG dan berdasarkan Surat Pernyataan MCG
                 tanggal 15 Juni 2022, pengambilalihan MCG yang dilakukan oleh MGI merupakan
                 kegiatan restrukturisasi internal grup MCG, dan MCG tidak pernah menerima gugatan,
                 keberatan, tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
                 saham MCG, (ii) kreditur MCG, (iii) karyawan MCG, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya,
                 sehubungan dengan pengambilalihan MCG yang dilakukan oleh MGI berdasarkan
                 Akta No. 21/2019.


                 Berdasarkan Pasal 127 UUPT, direksi perseroan yang akan melakukan
                 pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1
                 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan kepada karyawan dari perseroan yang akan
                 melakukan pengambilalihan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
                 sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.

                 Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi
                 bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
                 bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana
                 pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar
                 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang
                 saham.

        b.       Belum dilakukannya pemenuhan penyampaian laporan transaksi afiliasi sebagaimana
                 diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, sehubungan
                 dengan transaksi-transaksi pengalihan saham di MGSU yang telah disetujui oleh para
                 pemegang saham MGSU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
                 Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 10 tanggal 20 Juni 2023,
                 yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                 Tangerang Selatan, yang dilakukan oleh dan diantara MPI, MGI, dan MGN yang
                 seluruhnya merupakan perusahaan terkendali Perseroan, yakni sebagai berikut:

                 (i)      MGI sebagai penjual dan MPI sebagai pembeli berdasarkan Akta Jual Beli
                          Saham No. 11 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
                          Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, sehubungan dengan
                          pengalihan sebanyak 611 saham di MGSU (“AJB MPI-MGI”); dan




                                                   127
Page 152
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 20




                 (ii)     MGN sebagai penjual dan MPI sebagai pembeli berdasarkan Akta Jual Beli
                          Saham No. 12 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
                          Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, sehubungan dengan
                          pengalihan sebanyak 1 saham di MGSU (“AJB MPI-MGN”).

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan dan Surat
                 Perseroan No. 071, Perseroan telah menyampaikan pelaporan transaksi afiliasi atas
                 AJB MPI-MGI dan AJB MPI-MGN kepada OJK pada tanggal 18 Januari 2024. Namun
                 demikian, penyampaian pelaporan transaksi afiliasi tersebut telah melewati jangka
                 waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya masing-masing AJB MPI-MGI dan
                 AJB MPI-MGN.

                 Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar ketentuan
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020 dikenai sanksi administratif
                 berupa: peringatan tertulis; (ii) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang
                 tertentu; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v)
                 pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran.

        c.       keterlambatan dilakukannya penyampaian pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
                 diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, sehubungan
                 dengan transaksi jual beli 1.091 saham MPI di MPSOS kepada MPEB, yang dilakukan
                 berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 04 tanggal 24 Januari 2023, yang telah disetujui
                 oleh para pemegang saham MPSOS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                 Pemegang Saham yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) No. 03 tanggal 24 Januari
                 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di
                 Tangerang Selatan (“Jual Beli Saham MPSOS”).

                 Berdasarkan korespondensi yang dilakukan antara Perseroan dan OJK melalui
                 masing-masing (i) Surat dari Perseroan ke OJK No. EXT-130/MGT/INA/MEDC/X/2023
                 tanggal 25 Oktober 2023; (ii) Surat dari OJK ke Perseroan No. S-213/PM.212/2023
                 tanggal 10 November 2023; dan (iii) Surat dari Perseroan ke OJK No. EXT-
                 099/MGT/INA/MEDC/XI/2023 tanggal 21 November 2023, Perseroan telah melakukan
                 pelaporan transaksi afiliasi sehubungan dengan Jual Beli Saham MPSOS pada tanggal
                 25 Oktober 2023. Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi afiliasi tersebut
                 telah melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Jual Beli Saham
                 MPSOS.

                 Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar ketentuan
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020 dikenai sanksi administratif
                 berupa: peringatan tertulis; (ii) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang
                 tertentu; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v)
                 pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran.

13.     Seluruh anggaran dasar Perusahaan Anak telah disesuaikan dengan UUPT dan perubahan-
        perubahannya sampai saat ini telah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya pengumuman dalam
        Berita Negara Republik Indonesia atas akta pendirian PT Multidaya Prima Elektrindo (“MPE”)
        pada tahun 2005 dan BJI pada tahun 2006.

        Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT
        1995”), selama pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia belum dilakukan, maka
        Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang
        dilakukan perseroan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 160 UUPT, UUPT 1995 dicabut dan




                                                  128
Page 153
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 21


        dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam Berita Negara
        Republik Indonesia bukan merupakan kewajiban Perseroan, melainkan kewajiban tersebut
        dilakukan oleh Menkumham. Oleh karena itu, tidak terdapat konsekuensi hukum atas tidak
        diumumkannya Berita Negara Republik Indonesia atas akta pendirian MPE dan BJI.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan memiliki 9 Hak atas
        Kekayaan Intelektual berupa Sertifikat Merek yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Atas
        Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang masing-masing berlaku sampai dengan tanggal 4
        Mei 2026. Kepemilikan dan/atau penguasaan Hak atas Kekayaan Intelektual Perseroan adalah
        sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku dan Hak atas Kekayaan Intelektual Perseroan tidak sedang menjadi obyek
        sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak
        kepada pihak ketiga.

15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak, selain Perusahaan Anak yang bergerak
        di bidang usaha eksplorasi dan produksi minyak dan gas adalah sah sesuai dengan ketentuan
        Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku dan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
        sehubungan dengan:

        a.       Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior Yang
                 Dijamin (Senior Secured Term Facility Agreement) sebesar sampai dengan USD
                 420.000.000 tertanggal 23 Desember 2022, antara MEP Malaka, MEP Tomori
                 (sebagai penerima pinjaman) dan Perseroan sebagai penjamin dengan (antara lain) (i)
                 Australia and New Zealand Banking Group Limited, ING Bank N.V., Singapore Branch
                 dan Societe Generale, Singapore Branch, dalam kapasitasnya sebagai Pemberi
                 Pinjaman Awal, juga bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers and Bookrunners,
                 (ii) Australia and New Zealand Banking Group Limited, ING Bank N.V., Singapore
                 Branch dan Societe Generale, Singapore Branch, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank
                 Mandiri (Persero), Singapore Branch, PT Bank ANZ Indonesia, MUFG Bank Ltd,
                 Jakarta Branch, Credit Agricole Corporate and Investment Bank, dan PT Bank UOB
                 Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Pemberi Pinjaman Awal, (iii) Australia and
                 New Zealand Banking Group Limited, sebagai Facility Agent, Security Agent, Offshore
                 Bank Account dan Hedge Counterparty, (iv) PT Bank ANZ Indonesia, sebagai Onshore
                 Bank Account, (v) Societe Generale, Singapore Branch, sebagai Technical Bank dan
                 Modelling Bank, (vi) Societe Generale, sebagai Hedge Counterparty, dan (vii) ING
                 Bank N.V., sebagai Technical Bank dan Hedge Counterparty (“Perjanjian Fasilitas
                 Berjangka Senior USD 420.000.000”), yaitu atas:

                 i.       Gadai atas 247.500 lembar saham atau mewakili seluruh saham milik
                          Perseroan pada MEP Malaka digadaikan kepada Australia and New Zealand
                          Banking Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk dan atas
                          nama Kreditur, sebagaimana dituangkan dalam Deed of Pledge of Shares
                          tertanggal 19 Oktober 2018;

                 ii.      Gadai atas 24.987.500 lembar saham atau mewakili seluruh saham milik
                          Perseroan pada MEP Tomori digadaikan kepada Australia and New Zealand
                          Banking Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk dan atas
                          nama Kreditur, sebagaimana dituangkan dalam Deed of Pledge of Shares
                          tertanggal 19 Oktober 2018;




                                                129
Page 154
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 22


                 iii.     Gadai atas 2.500 lembar saham atau mewakili seluruh saham milik PT Medco
                          Energi Nusantara (“MEN”) pada MEP Malaka digadaikan kepada Australia and
                          New Zealand Banking Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk
                          dan atas nama Kreditur, sebagaimana dituangkan dalam Deed of Pledge of
                          Shares tertanggal 19 Oktober 2018;

                 iv.      Gadai atas 12.500 lembar saham atau mewakili seluruh saham milik MEN
                          pada MEP Tomori digadaikan kepada Australia and New Zealand Banking
                          Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk dan atas nama
                          Kreditur, sebagaimana dituangkan dalam Deed of Pledge of Shares tertanggal
                          19 Oktober 2018;

                 v.       Pengalihan atas rekening onshore atas rekening MEP Malaka, sebagaimana
                          dituangkan dalam Akta Pengalihan Rekening-Rekening untuk tujuan
                          Penjaminan No. 82 tertanggal 19 Oktober 2018;

                 vi.      Pengalihan atas rekening onshore atas rekening MEP Tomori sebagaimana
                          dituangkan dalam Akta Pengalihan Rekening-Rekening untuk tujuan
                          Penjaminan No. 45 tertanggal 7 November 2018;

                 vii.     Fidusia atas piutang Perseroan berupa tagihan dengan nilai jaminan sebesar
                          USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group Limited
                          sebagaimana       dituangkan    dalam     Sertifikat  Jaminan       Fidusia
                          No. W10.00621687.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;

                 viii.    Fidusia atas klaim-klaim asuransi MEP Malaka dengan nilai jaminan sebesar
                          USD650.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group Limited
                          sebagaimana       dituangkan     dalam   Sertifikat  Jaminan       Fidusia
                          No. W10.00621708.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;

                 ix.      Fidusia atas barang-barang bergerak MEP Malaka dengan nilai jaminan
                          sebesar USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group
                          Limited sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
                          No. W10.00621709.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;

                 x.       Fidusia atas piutang MEP Malaka berupa tagihan dengan nilai jaminan
                          sebesar USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group
                          Limited sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
                          No. W10.00621689.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;

                 xi.      Fidusia atas klaim-klaim asuransi MEP Tomori dengan nilai jaminan sebesar
                          USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group Limited
                          sebagaimana       dituangkan     dalam   Sertifikat  Jaminan       Fidusia
                          No. W10.00621739.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;

                 xii.     Fidusia atas barang-barang bergerak MEP Tomori dengan nilai jaminan
                          sebesar USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group
                          Limited sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
                          No. W10.00621722.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;

                 xiii.    Fidusia atas piutang MEP Tomori berupa tagihan dengan nilai jaminan sebesar
                          USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group Limited
                          sebagaimana       dituangkan    dalam     Sertifikat   Jaminan       Fidusia
                          No. W10.00621723.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;




                                                  130
Page 155
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 23


                 xiv.     Account Charge MEP Malaka kepada Australia and New Zealand Banking
                          Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk dan atas nama
                          Kreditur atas rekening offshore dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan
                          seluruh proceeds nya pada bank di Singapura yang ditetapkan sebagai Debt
                          Service Reserve Account, Equity Contribution Account, Offshore Proceeds
                          Account sebagaimana dituangkan dalam Charge Over Accounts tertanggal 25
                          Oktober 2018;

                 xv.      Account Charge MEP Tomori kepada Australia and New Zealand Banking
                          Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk dan atas nama
                          Kreditur atas rekening offshore dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan
                          seluruh proceeds nya pada bank di Singapura yang ditetapkan sebagai Debt
                          Service Reserve Account, Equity Contribution Account, Offshore Proceeds
                          Account sebagaimana dituangkan dalam Charge Over Accounts tertanggal 25
                          Oktober 2018.

        b.       USD 500,000,000 Indenture tanggal 30 Januari 2018 dengan The Bank of New York
                 Mellon dan The Bank of New York Mellon, Singapore Branch, yaitu atas:

                 i.       Rekening Escrow atas nama Medco Platinum Road Pte. Ltd. (“MPR”) pada
                          Standard Chartered Bank;

                 ii.      1 saham atau mewakili seluruh saham milik Medco Strait Services Pte. Ltd.
                          (“Medco Strait”) pada MPR sedang digadaikan kepada The Bank of New York
                          Mellon, Singapore Branch, sebagai agen jaminan;

                 iii.     Hak MPR atas Interest Reserve Account;

                 iv.      Pengalihan hak MPR, Medco Strait dan Far East Energy Trading Pte. Ltd.
                          (“FEET”) atas seluruh kepentingan dan haknya atas Pinjaman Antar
                          Perusahaan yang diberikan oleh MPR kepada Medco Strait dan FEET serta
                          oleh masing-masing Medco Strait dan FEET kepada Perseroan.

        c.       USD 650,000,000 Indenture tanggal 14 Mei 2019 dengan The Bank of New York
                 Mellon dan The Bank of New York Mellon, Singapore Branch, yaitu atas:

                 i.       1 saham atau mewakili seluruh saham milik Medco Strait pada Medco Oak
                          Tree Pte. Ltd. (“MOT”) sedang digadaikan kepada The Bank of New York
                          Mellon, Singapore Branch, sebagai agen jaminan;

                 ii.      Hak MOT atas Interest Reserve Account;

                 iii.     Pengalihan hak MOT atas seluruh kepentingan dan haknya atas Pinjaman
                          Antar Perusahaan yang diberikan oleh MOT kepada Medco Energi Global Pte.
                          Ltd.;

                 iv.      Rekening Escrow atas nama MOT pada Standard Chartered Bank.

        d.       USD 650,000,000 Indenture tanggal 30 Januari 2020 dengan The Bank of New York
                 Mellon, yaitu atas:

                 i.       1 saham atau mewakili seluruh saham milik Medco Strait pada Medco Bell Pte.
                          Ltd. (“MBPL”) sedang digadaikan kepada The Bank of New York Mellon,
                          sebagai agen jaminan;




                                                 131
Page 156
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 24




                 ii.      Hak MBPL atas Interest Reserve Account;

                 iii.     Pengalihan hak MBPL atas seluruh kepentingan dan haknya atas Pinjaman
                          Antar Perusahaan yang diberikan oleh MBPL kepada Perseroan.

        e.       USD 400,000,000 Indenture tanggal 12 November 2021 dengan The Bank of New York
                 Mellon, yaitu atas:

                 i.       seluruh saham milik Medco Strait pada Medco Laurel Tree Pte. Ltd (“MLT”);

                 ii.      Hak MLT atas Interest Reserve Account;

                 iii.     Pengalihan hak MLT atas seluruh kepentingan dan haknya atas pinjaman
                          antar perusahaan yang diberikan MLT kepada Perseroan dan/atau salah
                          satu/lebih anak perusahaan yang dibatasi;

                 iv.      Rekening Escrow atas nama MLT.

        f.       USD 500,000,000 Indenture tanggal 27 Oktober 2023 dengan The Bank of New York
                 Mellon, yaitu atas:

                 i.       seluruh saham milik Medco Strait pada Medco Maple Tree Pte. Ltd (“MPT”);

                 ii.      Hak MPT atas Interest Reserve Account;

                 iii.     Pengalihan hak MPT atas seluruh kepentingan dan haknya atas pinjaman
                          antar perusahaan yang diberikan MPT kepada Perseroan dan/atau salah
                          satu/lebih anak perusahaan yang dibatasi.

        g.       Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014 antara (i) Kyuden Sarulla Pte. Ltd.,
                 Orsarulla Inc., MGEOPS, Sarulla Operation Ltd. (“SOL”), Sarulla Power Asset Limited
                 sebagai debitur, (ii) Asian Development Bank, (iii) Japan Bank For International
                 Cooperation, (iv) beberapa institusi keuangan sebagai Covered Lenders dan Hedging
                 Counterparties, (v) Mizuho Bank Ltd. sebagai Intercreditor Agent, Covered Lenders
                 Facility Agent dan Agen Fasilitas Japan Bank For International Cooperation, (vi)
                 Mizuho Bank (USA) sebagai Agen Jaminan Luar Negeri, (vii) PT Bank Mizuho
                 Indonesia sebagai Agen Jaminan Dalam Negeri, dan (viii) The Bank Of Tokyo-
                 Mitsubishi UFJ, LTD., ING Bank N.V., Cabang Tokyo, Mizuho Bank, Ltd., National
                 Australia Bank Limited, Societe Generale, Cabang Tokyo, dan Sumitomo Mitsui
                 Banking Corporation sebagai Mandated Lead Arrangers (“Common Terms
                 Agreement tanggal 28 Maret 2014”), yaitu atas saham dalam MGEOPS yang dimiliki
                 oleh MPI.

        h.       Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014, yaitu atas saham dalam SOL yang
                 dimiliki oleh MPI.

        i.       (i) Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 03
                 tanggal 16 Oktober 2023, (ii) Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan
                 Prinsip Syariah No. 04 tanggal 16 Oktober 2023, dan (iii) Akta Perjanjian Pemberian
                 Line Facility (Treasury Line) Transaksi Mata Uang Asing (Foreign Exchange/Forex)
                 atas Forward Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober 2023, antara
                 ELB dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang seluruhnya dibuat di hadapan
                 Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yaitu atas:




                                                 132
Page 157
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 25




                 i.       Jaminan kebendaan fidusia atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan
                          Combine Cycle Power Plant 39 MW berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
                          (Mesin) No. 06 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
                          Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 6/2023”);

                 ii.      Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
                          dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh
                          ELB kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam berdasarkan Akta Jaminan
                          Fidusia (Tagihan/Piutang) No. 07 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di
                          hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 7/2023”);

                 iii.     Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
                          dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB
                          kepada perusahaan asuransi berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Tagihan
                          Klaim Asuransi) No. 08 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
                          Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 8/2023”);

                 iv.      Pemberian gadai atas rekening ELB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas
                          Rekening No. 10 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
                          Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

                 v.       Saham dalam ELB yang dimiliki oleh MPI berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
                          Saham di PT Energi Listrik Batam No. 14 tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di
                          hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; dan

                 vi.     Surat sanggup dari MPI berdasarkan Akta Pernyataan dan Kesanggupan No.
                         17 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H.,
                         M.Kn., Notaris di Jakarta.

        j.       ADB Facilities Agreement tanggal 20 Maret 2019 antara PT Medco Ratch Power Riau
                 (“MRPR”) sebagai debitur, Asian Development Bank sebagai kreditur (“ADB”) dan
                 MUFG Bank, Ltd. sebagai agen partisipasi pinjaman B dan agen ADB Partial Risk
                 Guarantee (“ADB Facilities Agreement”) dan IFC Facility Agreement tanggal 20
                 Maret 2019 antara MRPR sebagai debitur dan International Finance Corporation
                 sebagai kreditur dan (“IFC Facility Agreement ”).

                 Fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan jaminan, antara lain sebagai berikut:

                 i.       Gadai atas saham dalam PT Medco Power Sentral Sumatera (“MPSS”) yang
                          dimiliki oleh MPI berdasarkan Akta No. 44 tanggal 8 Agustus 2019, yang dibuat
                          di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;

                 ii.      Fidusia atas piutang MRPR berdasarkan Akta No. 56 tanggal 8 Agustus 2019,
                          yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta No.
                          56/2019”);

                 iii.     Fidusia atas hasil klaim asuransi MRPR berdasarkan Akta No. 53 tanggal 8
                          Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                          Jakarta (“Akta No. 53/2019”);

                 iv.      Fidusia atas aset berwujud MRPR berdasarkan Akta No. 55 tanggal 8 Agustus
                          2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta
                          (“Akta No. 55/2019”);




                                                  133
Page 158
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 26


                 v.       Hak tanggungan atas tanah dan bangunan MRPR berdasarkan Akta No.
                          63/2019 tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan,
                          S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru (“Akta No. 63/2019”);

                 vi.      Gadai rekening proyek dalam negeri MRPR berdasarkan Akta No. 63/2019
                          tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan, S.H.,
                          M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru ; dan

                 vii.     Beban gadai rekening proyek luar negeri MRPR.

        k.       Akta Perjanjian Pembiayaan No. 08 tanggal 13 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
                 Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan sebagaimana
                 diubah terakhir dengan Perjanjian Perubahan Kedua atas Akta perjanjian Pembiayaan
                 No. PERJ-131/SMI/0923 tanggal 12 September 2023, antara MPSOS dan PT Sarana
                 Multi Infrastruktur (Persero), yaitu atas pemberian gadai atas seluruh saham MPEB
                 pada MPSOS berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham di PT Medcopower Solar
                 Sumbawa No. 23 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal,
                 S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

        l.       Akta Perjanjian Fasilitas No. 14 tertanggal 11 Januari 2023 antara MCG sebagai
                 debitur dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai kreditur yang dibuat di
                 hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.

                 Fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan jaminan, antara lain sebagai berikut:

                 i.       Pernyataan dan Kesanggupan yang diberikan oleh MPI dan Ormat
                          Technologies Inc. berdasarkan Akta No. 15 tertanggal 11 Januari 2023 yang
                          dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;

                 ii.      Gadai atas Rekening Bank MCG berdasarkan Akta No. 32 tertanggal 16
                          Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                          Jakarta;

                 iii.     Jaminan Fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi MCG berdasarkan Akta No.
                          34 tertanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
                          Notaris di Jakarta (“Akta No. 34/2023”);

                 iv.      Jaminan Fidusia atas Aset Bergerak MCG berdasarkan Akta No. 35 tertanggal
                          16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                          Jakarta (“Akta No. 35/2023”);

                 v.       Jaminan Fidusia atas Piutang dan Jaminan Pelaksanaan MCG berdasarkan
                          Akta No. 36 tertanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti,
                          S.H., LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2023”);

                 vi.      Gadai Saham dalam MCG yang dimiliki oleh PT Medco Geothermal Indonesia
                          (“MGI”) berdasarkan Akta No. 38 tertanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di
                          hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;

                 vii.     Gadai Saham dalam MCG yang dimiliki oleh PT Ormat Geothermal Power
                          (“Ormat”) berdasarkan Akta No. 41 tertanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di
                          hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;




                                                  134
Page 159
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 27


        Penjaminan harta kekayaan milik Perseroan dan/atau Perusahaan Anak di atas telah dilakukan
        sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
        Segi Hukum ini, Akta No. 6/2023, Akta No. 7/2023, Akta No. 8/2023, Akta No. 56/2019, Akta
        No. 53/2019, Akta No. 55/2019, Akta No. 34/2023, Akta No. 35/2023, dan Akta No. 36/2023
        belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, sementara berdasarkan Pasal 4
        Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
        Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan
        dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia.
        Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
        akibat hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia menyebabkan kreditur tidak memiliki hak
        yang didahulukan atau hak preferen dan tidak memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi
        langsung barang jaminan yang ada dalam penguasaan debitur.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
        Segi Hukum ini, Akta No. 63/2019 belum didaftarkan pada Kantor Pertanahan yang dibuktikan
        dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan terkait,
        sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 14 Undang-Undang
        No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
        Dengan Tanah. Dengan demikian, akibat hukum tidak didaftarkannya Hak Tanggungan
        menyebabkan kreditur tidak memiliki hak yang didahulukan atau hak preferen dan tidak
        memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang jaminan yang ada dalam
        penguasaan debitur.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 17
        Januari 2024, Surat Pernyataan MEP Malaka tertanggal 17 Januari 2024, Surat Pernyataan
        MRPR tertanggal 17 Januari 2024, dan Surat Pernyataan MCG tertanggal 17 Januari 2024,
        apabila harta kekayaan Perseroan dan/atau MEP Malaka dan/atau MRPR dan/atau MCG yang
        saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan dan/atau MEP
        Malaka dan/atau MRPR dan/atau MCG kepada pihak ketiga akan dieksekusi, maka hal
        tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan dan/atau MEP Malaka
        dan/atau MRPR dan/atau MCG secara material.

        Khusus untuk Perusahaan Anak yang bergerak di bidang usaha hulu eksplorasi dan produksi
        minyak dan gas, harta kekayaan Perusahaan Anak tersebut statusnya adalah tidak dimiliki,
        namun hanya dikuasai selama jangka waktu Production Sharing Contract terkait. Setelah
        berakhirnya Production Sharing Contract antara masing-masing Perusahaan Anak, masing-
        masing harta kekayaan Perusahaan Anak tersebut wajib dikembalikan penguasaannya kepada
        Negara Republik Indonesia dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
        Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”).

16.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menaati
        ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan yang diperlukan untuk
        menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
        undangan yang berlaku, yaitu (i) Perjanjian Kerja Bersama (“PKB“) atau Peraturan Perusahaan
        (sebagaimana relevan), (ii) pembentukan Serikat Pekerja, (iii) kewajiban pelaporan
        ketenagakerjaan berdasarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan di Perusahaan (“WLTK“), (iv) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
        berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2004 tentang
        Ketenagakerjaan (“WLKP“), (v) kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara
        Jaminan Sosial (“BPJS“) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (vi) pemenuhan Upah
        Minimum Provinsi/Regional, (vii) rencana penggunaan tenaga kerja asing, dan (viii)




                                               135
Page 160
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 28


        pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit (“LKS Bipartit”), kecuali untuk:

        a.       belum diperolehnya pengesahan atau perpanjangan Peraturan Perusahaan untuk PT
                 Exspan Petrogas Intranusa (”EPI”);

        b.       belum dilakukannya kewajiban pencatatan LKS Bipartit kepada instansi yang
                 bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk Perseroan, MEB,
                 dan MEPI. Namun demikian, pembentukan LKS Bipartit telah dilakukan berdasarkan
                 Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit masing – masing perusahaan tersebut
                 tertanggal 15 Juni 2023;

        c.       belum diperolehnya pencatatan atas perpanjangan PKB MEPI di dalam sistem
                 Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani pada tanggal 8 Desember
                 2023. Namun demikian, proses registrasi telah dilakukan di dalam sistem Kementerian
                 Ketenagakerjaan dengan nomor permohonan pencatatan #221003001 tertanggal 22
                 Desember 2023;

        Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
        sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
        Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta
        Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), perusahaan yang memiliki pekerja
        sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan dan memperoleh
        pengesahan dari dinas ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan,
        pengusaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana paling sedikit Rp
        5.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
        mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
        bipartit. Lembaga kerja sama bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat
        pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
        Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat
        dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
        kewenangannya. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
        Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara
        Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit, LKS Bipartit yang
        sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di
        bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah
        pembentukan.

        Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan dan MEPI
        sedang dalam proses pemberitahuan dan pencatatan kepada Kepala Suku Dinas Tenaga
        Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Selatan terkait dengan pembentukan LKS Bipartit
        Perseroan dan MEPI, sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Surat No. 4961 tanggal
        21 Desember 2023 untuk Perseroan dan Tanda Terima Surat No. 4960 tanggal 21 Desember
        2023 untuk MEPI.

17.     Perseroan tidak memiliki aset atau harta kekayaan tidak bergerak sehingga Perseroan tidak
        memiliki perjanjian asuransi sehubungan dengan hal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan
        kami atas surat pernyataan masing-masing Perusahaan Anak tanggal 17 Januari 2024, pada
        tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Anak Perusahaan yang
        dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
        mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai
        dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.




                                                136
Page 161
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 29




18.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
        Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        perusahaan publik atau emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
        pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
        pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan.

19.     Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
        melalui: Surat No. RC-359/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 6 April 2023 perihal Sertifikat
        Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional periode 6 April 2023
        sampai dengan 1 April 2024 sebagaimana ditegaskan oleh Surat No. RTG-191/PEF-
        DIR/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
        Berkelanjutan V PT Medco Energi Internasional Tbk Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan
        melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),PUB Obligasi Berkelanjutan V
        memiliki peringkat idAA- (Double A Minus). Peringkat yang telah diperoleh Perseroan
        sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 telah memenuhi
        ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.

20.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan Mega, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
        PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Januari 2024 dan berdasarkan
        ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
        Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Mega tidak mempunyai hubungan kredit
        dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi
        berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 sampai dengan dilunasinya
        jumlah PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024.

21.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami yang didasarkan pada keterangan Perseroan
        dan masing-masing Anak Perusahaan serta Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Januari
        2024 serta Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan Anak tanggal 17 Januari 2024,
        Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
        di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha, dan/atau perselisihan
        lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
        atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
        perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
        dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban
        pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
        kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
        mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Perseroan dan Perusahaan Anak, rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024,
        dan rencana penggunaan dananya.

22.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami yang didasarkan pada keterangan Perseroan
        dan masing-masing Anak Perusahaan serta Surat Pernyataan dari masing-masing anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 17 Januari 2024 serta Surat Pernyataan
        masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 17 Januari
        2024, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak yang
        sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
        di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
        atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
        perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
        dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
        terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara




                                                 137
Page 162
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 30


        berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak,
        rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024, dan rencana penggunaan
        dananya, atau tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
        menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
        dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
        usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
        Tahun 2024, dan rencana penggunaan dananya.

23.     Penggunaan dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024
        untuk pelunasan jumlah terutang Perseroan untuk obligasi-obligasi Perseroan bukan
        merupakan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
        POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
        dalam POJK No. 17/2020 mengingat pelunasan utang bukan merupakan definisi transaksi
        sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

         Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada Medco Platinum Road Pte. Ltd
        merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020, yang hanya wajib
        dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK dalam waktu 2 hari kerja setelah transaksi, mengingat
        transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang
        saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99%, secara tidak langsung, oleh Perseroan.

        Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada Medco Platinum Road Pte. Ltd bukan
        merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat
        nilai pinjaman tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
        keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit
        oleh Kantor Akuntan Publik Surwantono, Sungkoro & Surja. Apabila transaksi pinjaman dari
        Perseroan kepada Medco Platinum Road Pte. Ltd dilakukan pada waktu lebih dari 12 bulan
        setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
        2023 dan nilainya mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
        konsolidasian Perseroan yang berlaku pada saat itu, maka Perseroan hanya wajib
        mengumumkan keterbukaan informasi kepada publik dalam waktu 2 Hari Kerja setelah
        transaksi dan melaporkan hasil pelaksanaan transaksi tersebut pada laporan tahunan
        Perseroan, mengingat transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan
        terkendali Perseroan yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99%, secara tidak
        langsung, oleh Perseroan.

        PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 juga bukan merupakan transaksi material
        berdasarkan POJK No. 17/2020. Berdasarkan Surat OJK No. S-210/D.04/2020 tanggal 10
        Agustus 2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK No. 17/2020, penerbitan efek selain efek
        bersifat ekuitas oleh perusahaan terbuka melalui penawaran umum yang nilainya melebihi
        batasan nilai material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tidak wajib mengikuti
        prosedur transaksi material, tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan
        perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai penawaran umum.



ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak
        langsung sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga




                                               138
Page 163
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 31


        kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 adalah asli,
        dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
        (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
        adalah sesuai dengan aslinya; dan (iii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam
        bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama dengan rancangan
        tersebut.

2.      Dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, pendapat-
        pendapat dan keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan
        yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai
        Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga secara langsung maupun tidak langsung
        kepada kami untuk tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat,
        lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak
        mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak: (i)
        mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
        mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
        memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
        undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang umum
        berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan profesional kami
        terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan kelangsungan usaha
        dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

6.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 30 Januari 2024.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
        Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
        dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.

9.      Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

10.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak




                                               139
Page 164
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 32


        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.

11.     Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017
        tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman
        Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri
        Dalam Negeri Republik Indonesia No. 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
        Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
        Daerah (“Permendagri No. 19/2017”) telah mencabut pedoman penetapan Izin Gangguan
        (Hinderordonnantie) pada seluruh daerah di Indonesia sebagaimana termuat dalam Peraturan
        Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
        Izin Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22
        Tahun 2016 (“Permendagri No. 22/2016”). Permendagri No. 22/2016 merupakan dasar hukum
        bagi masing-masing daerah di Indonesia untuk menyusun peraturan daerah sehubungan
        penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie). Namun, pada praktiknya tidak semua
        pemerintah daerah mengikuti arahan dari pemerintah pusat tersebut di mana beberapa daerah
        di Indonesia masih tetap mempertahankan peraturan daerah terkait penerbitan Izin Gangguan
        (Hinderordonnantie). Lebih lanjut, pada tanggal 2 November 2020, Staatsblad Tahun 1926 No.
        226 jo. Staatsblad Tahun 1940 No. 450 tentang Undang-Undang Gangguan
        (Hinderorddonnantie) (”Undang-Undang Gangguan”) dicabut keberlakuannya berdasarkan
        Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”). Namun, UU No.
        11/2020 yang telah dicabut dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta
        Kerja Menjadi Undang-Undang tidak berlaku surut atas ketentuan dalam Undang-Undang
        Gangguan, sehingga kewajiban untuk memperoleh Izin Gangguan berdasarkan Undang-
        Undang Gangguan sampai dengan berlakunya UU No. 11/2020 tetap berlaku dengan tetap
        memperhatikan ketentuan di atas.




                                    (Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)




                                                     140
Page 165
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 33


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Bono Daru Adji, S.H., LL.M.
Partner


No. STTD         : STTD.KH.54/PJ-1/PM.02/2023
No. HKHPM        : 200720




                                                141
Page 166
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.78 MB
Published13 Feb 2024
Pages166
Characters668,399
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result