Back to announcement
20240213_MEDC_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31577568_lamp1.pdf
Listing Text extracted MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 166
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 13 Februari 2024
INFORMASI TAMBAHAN
Masa Penawaran Umum : 6 Februari 2024 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 13 Februari 2024
Tanggal Penjatahan : 7 Februari 2024 Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 15 Februari 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
O B L I G A S I B E R K E L A N J U TA N V M E D C O E N E R G I I N T E R N A S I O N A L TA H A P I I TA H U N 2 0 2 4
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Kantor Pusat:
Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot 11A
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telp. (+62 21) 2995 3000
Faks. (+62 21) 2995 3001
Email: medc@medcoenergi.com; corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs web: www.medcoenergi.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ´.6(,´ 2EOLJDVLLQLPHPEHULNDQSLOLKDQ
bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi dan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 13 Februari 2027 untuk Seri A, tanggal 13 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 13 Februari 2031 untuk Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI
HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK PENUH UNTUK MELAKUKAN OPSI BELI OBLIGASI YAITU MELAKUKAN PEMBAYARAN PENUH ATAU PELUNASAN AWAL
ATAS SELURUH OBLIGASI SERI B DAN/ATAU OBLIGASI SERI C KEPADA PEMEGANG OBLIGASI, DIMANA PELAKSANAAN PEMBAYARAN OBLIGASI
TERSEBUT DILAKUKAN MELALUI AGEN PEMBAYARAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI SYARAT-SYARAT PELUNASAN AWAL ATAS SELURUH
OBLIGASI SERI B DAN/ATAU OBLIGASI SERI C DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
id
AA-
(Double A Minus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN TERGANTUNG PADA KEMAMPUAN UNTUK MEMPRODUKSI, MENGEMBANGKAN
ATAU MENGGANTIKAN CADANGAN YANG TELAH ADA SERTA MENEMUKAN CADANGAN BARU BAGI KEGIATAN USAHA PERSEROAN.
Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot 11A RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Telp. (62 21) 2995 3000 PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Faks. (62 21) 2995 3001 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Email: medc@medcoenergi.com
corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs web: www.medcoenergi.com
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024
Page 2
PT Medco Energi Internasional Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 No. EXT-036/CFFT/INA/MEDC/III/2023 tanggal 12 April 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-155/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II (“Obligasi”) sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip No.S-03799/BEI.PP1/05-2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (“Persetujuan Prinsip”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ XQWXN PHPEHULNDQ keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi 3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDODPUDQJND3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ 3HUVHURDQ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL ³$¿OLDVL´ GDODP VHEDJDLPDQD GLXEDK GHQJDQ 8QGDQJ8QGDQJ Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS. .................................................................................................... xi
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xii
RINGKASAN......................................................................................................................................... xvi
I. PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................19
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................25
4.1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian. ............................................................................25
4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian.............................27
4.3. Rasio.....................................................................................................................................29
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................31
5.1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian................31
5.2. Analisis Laporan Posisi Keuangan........................................................................................36
5.3. Analisis Laporan Arus Kas....................................................................................................41
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............................................................................43
6.1. Riwayat Singkat Perseroan. ...............................................................................................43
6.2. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Perseroan....................................43
6.3. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan. .......................44
6.4. Pengurusan dan Pengawasan............................................................................................45
6.5. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)...................................46
6.6. Sumber Daya Manusia. ......................................................................................................46
6.7. Struktur Organisasi Perseroan............................................................................................51
6.8. Hubungan Kepemilikan, Penyertaan, Pengurusan dan Pengawasan Perseroan,
Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi...52
6.9. Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama..............................................................63
6.11. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak. .....................................................68
6.12. Perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga............................................................70
6.13. Transaksi Pinjaman dengan Pihak Ketiga..........................................................................72
6.14. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah atau Permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup....80
6.15. Transaksi Obligasi dan Sukuk Wakalah..............................................................................80
6.16. Transaksi dengan Pihak Terafiliasi. ....................................................................................82
6.17. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak.......................................................................................85
VII. PERPAJAKAN..............................................................................................................................87
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................................90
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................92
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...............................................................................95
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................102
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI.............................................................................................................106
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................107
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan
serta berkewajiban membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Bank Kustodian” berarti Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bank Umum” berarti bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai perbankan.
ii
Page 5
“Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan tingkat bunga sebagai berikut:
• Seri A: 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun;
• Seri B: 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun; dan
• Seri C: 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
“Beban Keuangan berarti beban keuangan dari semua kewajiban atas utang yang berbunga
Bersih” setelah dikurangi dengan pendapatan bunga atas seluruh investasi.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-
masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI, Persetujuan Prinsip, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“EBITDA” berarti laba kotor konsolidasian Perseroan setelah dikurangi dengan beban
penjualan, umum dan administrasi dan setelah menambahkan kembali biaya
penyusutan, deplesi dan amortisasi atas aset.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Emisi” berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bencana nasional/epidemi/pandemi, atau yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii
Page 6
“Harga Pelaksanaan berarti harga pelaksanaan Opsi Beli yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
Opsi Beli” Pemegang Obligasi, yang merupakan harga Pokok Obligasi ditambah dengan
harga premium, kecuali untuk Opsi Beli Obligasi Seri C pada ulang tahun ke-6
(keenam) sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebagai berikut:
a) Apabila Opsi Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada
ulang tahun ke-3 (ketiga) sejak Tanggal Emisi atau ulang tahun ke-4
(keempat) sejak Tanggal Emisi, maka:
• Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 13 Februari 2027 (tiga
belas Februari dua ribu dua puluh tujuh) sebesar 103,950% (seratus
tiga koma sembilan lima nol persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri
B;
• Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 13 Februari 2028 (tiga
belas Februari dua ribu dua puluh delapan) sebesar 101,975%
(seratus satu koma sembilan tujuh lima persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Seri B;
dan/atau
b) Apabila Opsi Beli Obligasi Seri C dapat dilaksanakan oleh Perseroan
pada ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi, pada ulang tahun
ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-6 (keenam)
sejak Tanggal Emisi, maka:
• Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 13 Februari 2028 (tiga
belas Februari dua ribu dua puluh delapan) sebesar 104,250%
(seratus empat koma dua lima nol persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Seri C;
• Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 13 Februari 2029 (tiga
belas Februari dua ribu dua puluh sembilan) sebesar 102,125%
(seratus dua koma satu dua lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Seri C;
• Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 13 Februari 2030 (tiga
belas Februari dua ribu tiga puluh) sebesar 100,000% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri C;
dengan memperhatikan Pasal 5 dan Pasal 15 ayat 15.13 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“FPPO” Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“Hari Bursa” berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan atas Prospektus yang disampaikan Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 yang akan
diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang
dari waktu ke waktu.
iv
Page 7
“Kegiatan Usaha berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari” Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang eksplorasi, produksi
minyak dan gas bumi, industri pertambangan dan energi lainnya, serta
kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang bidang-bidang
tersebut.
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
nama lainnya).
“Kementerian ESDM” berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO atau kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
KTUR” menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners, konsultan hukum yang melakukan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
serta Perusahaan Anak dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap II Tahun 2024 ini.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, beserta penerus, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
“Limited Recourse” berarti jaminan atau komitmen yang diberikan oleh Perseroan atas kewajiban
Perusahaan Anak untuk jangka waktu tertentu sampai dimulainya tanggal
operasi komersial dari proyek dalam kaitannya dengan project financing.
“Manajer Penjatahan” berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7.
“Masyarakat” berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Warga
Negara Asing/Badan Indonesia/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-undangan dan/atau nama lainnya).
v
Page 8
“Notaris” berarti Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang membuat
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 ini.
“Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun
2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma
tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus
delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma
sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat
ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
dan
c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus
enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali,
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“OJK” berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
“Opsi Beli Obligasi” berarti hak Perseroan untuk melakukan pembayaran penuh atau pelunasan
awal atas seluruh Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi.
“Pembiayaan Berbasis berarti pembiayaan dengan menggunakan metode perhitungan besaran
Cadangan” atau pinjaman (debt sizing) berdasarkan nilai NPV (Net Present Value) komersial
“Reserves-Based Cadangan P1 atau Cadangan Terbukti setelah dikurangi dengan safety factor.
Lending” atau “RBL”
“Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
“Pemeringkat Efek” berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya.
vi
Page 9
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan” bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pengakuan Utang” berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 4 tanggal 17 Januari
2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1 (satu)
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Penjamin Emisi berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi” melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang akan memberikan
jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi,
dengan memperhatikan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi” Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Medco
Pembayaran” Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 6 tanggal 17 Januari 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan KSEI.
“Perjanjian Pendaftaran berarti suatu perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Efek Bersifat Utang di pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.SP-125/OBL/KSEI/1223 tanggal
KSEI” 17 Januari 2024, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V
Emisi Obligasi” Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 5 tanggal 17 Januari
2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi.
“Perjanjian berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Medco
Perwaliamanatan” Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 3 tanggal 17 Januari 2024, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan
dengan Wali Amanat.
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan” Berkelanjutan V Medco Energi Internasional No. 17 tanggal 12 April 2023
sebagaimana diubah dengan Akta No. 65 tanggal 23 Juni 2023, yang
keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
vii
Page 10
“Pernyataan berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pendaftaran” ayat (19) Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut
dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
melakukan Penawaran umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk
memenuhi persyaratan OJK.
“Pernyataan berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, sebagaimana diubah
Menjadi Efektif” pada UUP2SK yaitu:
a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
perhitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
“Perseroan” berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Medco
Energi Internasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Pinjaman” berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna usaha,
utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit
investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin dengan agunan
atau gadai atas aktiva Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan
nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan Anak yang dijamin
(guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak, kewajiban tanpa syarat
(non contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
of Credit (L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman yang berasal
dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Perusahaan Anak atau
perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali, utang dalam
rangka Kegiatan Usaha Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
utang dagang, utang pajak dan utang dividen).
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
viii
Page 11
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma
tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus
delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma
sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat
ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
dan
c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus
enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang sah dan berlaku di
Negara Republik Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
ix
Page 12
“Satuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan dan Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah)
Satuan Perdagangan” dan kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan
adalah senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” berarti 3 (tiga) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yaitu:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma
tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus
delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma
sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat
ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah);
dan
c. Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus
enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah).
“Sertifikat Jumbo berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
Obligasi” atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan jumlah Pokok
Obligasi yang terutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi,
yaitu tanggal 13 Februari 2024.
“Tanggal Pelunasan berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing
Pokok Obligasi” Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelaksanaan berarti tanggal Perseroan untuk melakukan pembayaran penuh atau
Opsi Beli” pelunasan awal atas seluruh Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi,
yaitu:
• Untuk Obligasi Seri B pada ulang tahun ke- 3 (ketiga) sejak Tanggal Emisi
atau ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi;
• Untuk Obligasi Seri C pada ulang tahun ke- 4 (keempat) sejak Tanggal
Emisi, pada ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi, atau pada
ulang tahun ke-6 (keenam) sejak Tanggal Emisi;
dengan memperhatikan Pasal 5 dan pasal 15 ayat 15.3 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan
yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang
sama dengan Tanggal Emisi.
x
Page 13
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
Bunga Obligasi” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan, serta dengan perincian tanggal-tanggal pembayaran
Bunga Obligasi pada Bab I Informasi Tambahan ini.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 7 Februari
2024.
“USD” berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dan
berlaku di Negara Amerika Serikat.
“UUPM” atau “Undang- berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Undang Pasar Modal” Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya berikut segala perubahannya.
“UUPT” berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara
Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
”Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, bertindak untuk diri sendiri
dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh
Pemegang Obligasi.
xi
Page 14
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
“AMDAL” berarti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
“BBL” berarti singkatan dari barrels, yaitu suatu satuan yang dipergunakan untuk
mengukur tingkat produksi minyak bumi.
“BBTUPD” berarti singkatan dari billion british thermal unit per day atau miliar unit
termal Inggris per hari, yaitu suatu satuan energi untuk mengukur gas bumi.
“BCF” berarti billions of cubic feet atau miliar kaki kubik, yaitu suatu satuan yang
dipergunakan untuk mengukur tingkat produksi gas bumi.
“BOPD” berarti singkatan dari barrels of oil per day atau barel minyak per hari.
“Cadangan Bersih” berarti cadangan yang dianggap berasal dari hak partisipasi efektif milik
Perseroan setelah dikurangi bagian yang dibayarkan kepada Pemerintah
sebagai pemilik cadangan sesuai dengan perjanjian kontrak yang berlaku.
“Cadangan Terbukti” atau berarti cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan data
“Proved Reserves” atau teknis diperkirakan telah memiliki kepastian wajar secara komersial, dapat
“Cadangan 1P” diproduksi pada tanggal yang ditentukan, dari reservoir yang diketahui, dan
sesuai kondisi tertentu, metode operasi dan Peraturan Pemerintah.
“Cadangan Terduga” atau berarti tambahan cadangan minyak dan gas yang menurut analisa
“Probable Reserves” geologis dan data teknis kemungkinannya lebih rendah untuk diproduksi
dibandingkan dengan cadangan terbukti.
“Cadangan Terbukti dan berarti Cadangan Terbukti atau Proved Reserves ditambah Cadangan
Terduga” atau “Cadangan Terduga atau Probable Reserves.
2P”
“Cadangan Possible” berarti cadangan minyak dan gas berdasarkan data geologi dan data teknis
yang masih harus dibuktikan dengan pemboran dan pengujian lebih lanjut.
“Electrical Submersible berarti sejenis pompa sentrifugal berpenggerak motor listrik yang didesain
Pump” atau “ESP” untuk mampu ditenggelamkan di dalam sumber fluida kerja. ESP digunakan
untuk mengangkat minyak mentah pada proses pengeboran minyak bumi.
“ICP” berarti singkatan dari Indonesian Crude Price, yaitu harga rata-rata minyak
mentah Indonesia di pasar internasional yang dipakai sebagai indikator
perhitungan bagi hasil minyak.
“JOB” berarti singkatan dari Joint Operating Body, yaitu kegiatan operasional yang
dilakukan oleh badan operasi bersama yang dikepalai oleh Pertamina dan
dibantu oleh kontraktor sebagai pihak kedua dalam JOB. Dalam JOB, 50%
dari produksi merupakan milik Pertamina dan sisanya adalah bagian yang
dapat dibagikan dan dibagikan kepada pihak-pihak dengan cara yang sama
seperti PSC.
“LNG” berarti singkatan dari Liquefied Natural Gas atau gas alam cair.
“LPG” berarti singkatan dari Liquefied Petroleum Gas atau gas minyak cair.
“MBOPD” berarti singkatan dari thousand of barrels oil per day atau ribu barel per hari,
yaitu suatu satuan yang dipergunakan untuk volume produksi minyak per
hari, di mana 1 MBOPD = MBbls/365.
xii
Page 15
“MBbls” berarti thousand of barrels ribu barel, yaitu suatu satuan volume produksi
dan cadangan minyak.
“Migas” berarti singkatan umum yang dipergunakan untuk minyak dan gas bumi.
“MMBO” berarti singkatan dari million barrels of oil atau juta barel minyak, di mana 1
MMBO = 1000 MBbls.
“MMBOE” berarti singkatan dari million barrels of oil equivalent atau juta barel ekuivalen
minyak.
“MMBTU” berarti singkatan dari millions of british thermal units, yaitu suatu ukuran
panas.
“MCF” berarti thousand of cubic feet atau juta kaki kubik, yaitu suatu satuan volume
gas alam.
“MMCF” berarti singkatan dari million of cubic feet atau juta kaki kubik di mana
1 MMCF = 1000 MCF.
“MMCFD” berarti singkatan dari million of standard cubic feet of gas per day atau juta
standar kaki kubik gas per hari, yaitu kondisi standar 60OF dan 14 psia –
pounds per square inch.
“MW” berarti singkatan dari megawatt atau 1 (satu) juta watt, yaitu suatu satuan
tenaga listrik.
“PLTG” berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas.
“PSC” atau “PSA” berarti singkatan dari Production Sharing Contract atau Production
Sharing Agreement, yaitu suatu bentuk kerja sama dimana kontraktor dan
pemerintah membagi total produksi untuk setiap periode berdasarkan suatu
rasio tertentu. Kontraktor umumnya berhak untuk memperoleh kembali
dana yang telah dikeluarkan untuk biaya pencarian dan pengembangan,
juga biaya operasi, di setiap PSC/PSA berdasarkan pendapatan yang
dihasilkan PSC/PSA setelah pengurangan first tranche petroleum (FTP).
Berdasarkan ketentuan FTP, tiap pihak berhak untuk mengambil dan
menerima minyak dan gas dengan persentase tertentu setiap tahun,
tergantung pada persyaratan kontrak dari total produksi di tiap formasi atau
zona produksi sebelum pengurangan untuk biaya operasi, kredit investasi
dan Biaya Produksi. FTP setiap tahun umumnya dibagi antara Pemerintah
dan kontraktor sesuai dengan standar pembagian.
“Rig” berarti perangkat pemboran yang terdiri dari menara dan perlengkapannya,
yang dapat dipindah-pindahkan sesuai dengan lokasi pemboran.
“HSE” berarti singkatan dari Health Safety and Environment.
“TBTU” berarti singkatan dari trillion of british thermal units.
“TCF” berarti singkatan dari trillion cubic feet atau triliun kaki kubik.
xiii
Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
“AMNT” berarti singkatan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
“Bank Mandiri” berarti singkatan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
“BJI” berarti singkatan dari PT Bio Jatropha Indonesia.
“Chubu” berarti singkatan dari Chubu Electric Power Co. Inc.
“DEB” berarti singkatan dari PT Dalle Energy Batam.
“DBS” berarti singkatan dari PT Bank DBS Indonesia.
“ELB” berarti singkatan dari PT Energi Listrik Batam.
“ESDM” berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“EPI” berarti singkatan dari PT Exspan Petrogas Intranusa.
“LIA” berarti Libyan Investment Authority.
“LEPL” berarti singkatan dari Lematang E&P Limited.
“MEB” berarti singkatan dari PT Mitra Energi Batam.
“MCG” berarti singkatan dari PT Medco Cahaya Geothermal.
“Medco LNG” berarti singkatan dari PT Medco LNG Indonesia.
“Medco Sahara” berarti singkatan dari Medco Sahara Ltd.
“MEGL” berarti singkatan dari Medco Energi Global Pte. Ltd.
“MEPI” berarti singkatan dari PT Medco E&P Indonesia.
“MEP Lematang” berarti singkatan dari PT Medco E&P Lematang.
“MEP Malaka” berarti singkatan dari PT Medco E&P Malaka.
“MEP Rimau” berarti singkatan dari PT Medco E&P Rimau.
“MEP Tarakan” berarti singkatan dari PT Medco E&P Tarakan.
“MEPTS” berarti singkatan dari PT Medco E&P Tomori Sulawesi.
“MEP Simenggaris” berarti singkatan dari PT Medco E&P Simenggaris.
“MEN” berarti singkatan dari PT Medco Energi Nusantara.
“MENT” berarti singkatan dari PT Medco Energi Natuna Timur.
“MGSU” berarti singkatan dari PT Medco Geothermal Sumatera.
“MNT” berarti singkatan dari Medco Natuna Pte. Ltd.
“MPI” berarti singkatan dari PT Medco Power Indonesia.
“MPR” berarti singkatan dari Medco Platinum Road Pte. Ltd.
“MPSS” berarti singkatan dari PT Medco Power Sentral Sumatera.
“MRPR” berarti singkatan dari PT Medco Ratch Power Riau.
xiv
Page 17
“MSBT” berarti singkatan dari PT Medcosolar Bali Timur.
“MSI” berarti singkatan dari PT Medco Sampang Indonesia.
“MSS” berarti singkatan dari Medco Strait Services Pte. Ltd.
“MYMalik” berarti singkatan dari Medco Yemen Malik Limited.
“PGN” berarti singkatan dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
“PPP” berarti singkatan dari PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan.
“PHE Tomori” berarti singkatan dari PT PHE Tomori Sulawesi.
“Pertamina” berarti singkatan dari PT Pertamina (Persero) dan entitas anaknya.
“PLN” berarti singkatan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“SKK Migas” berarti singkatan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi, yaitu institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik
Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“UBE” berarti singkatan dari PT Universal Batam Energy.
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian terkait, yang laporannya tercantum di dalam Informasi Tambahan ini, serta faktor risiko,
yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran
Dasar. Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”). Berdasarkan Akta No. 69/2023, pemegang saham Perseroan telah
menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
dan Pasal 17 tentang tahun buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam rangka penyesuaian
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Desember 2023
dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 86 tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0051458.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
22 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0162377.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021 (“Akta No. 86/2021”) adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 55.000.000.000 1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Medco Daya Abadi Lestari 12.944.140.124 323.603.503.100 51,72
Diamond Bridge Pte. Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,56
PT Kalibiru Lestari Bersama 659.958.000 16.498.950.000 2,64
PT Medco Duta 30.044.500 751.112.500 0,12
Yani Yuhani Panigoro 10.019.206 250.480.150 0,04
Yasser Raimi Panigoro 1.569.613 39.240.325 0,01
Roberto Lorato 143.724.260 3.593.106.500 0,57
Ronald Gunawan 60.976.162 1.524.404.050 0,24
Anthony Robert Mathias 45.772.472 1.144.311.800 0,18
Amri Siahaan 42.935.509 1.073.387.725 0,17
Hilmi Panigoro 28.339.463 708.486.575 0,11
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 5.666.814.804 141.670.370.100 22,64
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.029.499.884 625.737.497.100 100,00
Saham Treasuri 106.731.368 2.668.284.200
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.136.231.252 628.405.781.300
Saham dalam Portepel 29.863.768.748 746.594.218.700
xvi
Page 19
3. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 dan untuk 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
& Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal 31 Maret
2023 tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh
Indrajuwana Komala Widjaja (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0696).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD)
30 September 31 Desember 31 Desember
2023 *(1) 2022(2) 2021(R) (3)
Jumlah Aset Lancar 1.653.263.176 1.751.396.299 1.701.563.649
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.180.057.583 5.180.509.527 3.982.320.490
JUMLAH ASET 6.833.320.759 6.931.905.826 5.683.884.139
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.237.897.020 1.379.314.476 1.006.176.448
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.599.926.021 3.805.072.025 3.448.371.230
Jumlah Liabilitas 4.837.823.041 5.184.386.501 4.454.547.678
Jumlah Ekuitas 1.995.497.718 1.747.519.325 1.229.336.461
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.833.320.759 6.931.905.826 5.683.884.139
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan Kembali
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs akhir periode Rp15.526/USD pada tanggal 30 September 2023
2. Kurs akhir tahun Rp15.731/USD pada tanggal 31 Desember 2022
3. Kurs akhir tahun Rp14.269/USD pada tanggal 31 Desember 2021
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD)
31 September 31 Desember
2023 *(1) 2022 (R) *(2) 2022(3) 2021 (R)(4)
Jumlah Pendapatan 1.669.810.578 1.748.591.335 2.312.227.602 1.252.106.573
Jumlah Beban Pokok Pendapatan Dan
937.135.593 861.225.527 1.066.202.282 701.461.057
Biaya Langsung Lainnya
Laba Kotor 732.674.985 887.365.808 1.246.025.320 550.645.516
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan
501.195.626 756.444.345 1.045.601.581 269.379.241
Dari Operasi Yang Dilanjutkan
Beban Pajak Penghasilan (255.000.619) (354.441.852) (507.971.978) (222.831.712)
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Dari
246.195.007 402.002.493 537.629.603 46.547.529
Operasi Yang Dilanjutkan
Laba (rugi) setelah beban pajak penghasilan
11.107.257 15.881.977 13.780.735 16.053.222
dari operasi yang dihentikan
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan 257.302.264 417.884.470 551.410.338 62.600.751
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
284.797.207 470.064.609 588.546.441 84.814.968
Periode/Tahun Berjalan
Laba (Rugi) Per Saham Dilusian Yang
Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik 0,00968 0,01605 0,02123 0,00188
Entitas Induk
Catatan:
* Tidak Diaudit
(R) Disajikan Kembali
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.121/USD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
2. Kurs rata-rata Rp14.621/USD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
3. Kurs rata-rata Rp14.871/USD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
4. Kurs rata-rata Rp14.312/USD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
xvii
Page 20
Rasio
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Rasio lancar 1,34x 1,27x 1,69x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity) 1,45x 1,80x 2,43x
Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas (net debt to equity ratio) 1,19x 1,46x 2,04x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas 2,42x 2,97x 3,62x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,71x 0,75x 0,78x
Rasio imbal hasil atas aset (tidak disetahunkan) 3,77% 7,95% 1,10%
Rasio imbal hasil atas aset (disetahunkan) 5,02% N/A N/A
Rasio imbal hasil atas ekuitas (tidak disetahunkan) 12,89% 31,55% 5,09%
Rasio imbal hasil atas ekuitas (disetahunkan) 17,19% N/A N/A
Rasio imbal hasil atas pendapatan 15,41% 23,85% 5,00%
Rasio aset minyak dan gas bumi - bersih terhadap jumlah aset 0,35x 0,37x 0,30x
Rasio penjualan terhadap jumlah aset 0,24x 0,33x 0,22x
Rasio modal kerja bersih terhadap penjualan 0,25x 0,16x 0,56x
Rasio pertumbuhan penjualan terhadap pertumbuhan kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas usaha 0,15x 1,57x (10,99)x
Rasio jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas usaha terhadap laba bersih 2,14x 2,02x 7,02x
Rasio EBITDA terhadap beban keuangan ̶ bersih (net interest coverage ratio) 5,77x 7,25x 3,13x
Net leverage ratio 2,11x 1,37x 2,14x
Debt service coverage ratio (tidak disetahunkan) 1,82x 2,35x 1,23x
Debt service coverage ratio (disetahunkan) 2,43x N/A N/A
MPI
Adjusted Debt to Equity Ratio 0,98x 1,03x 0,92x
Adjusted EBITDA to Interest Ratio 1,85x 1,77x 2,73x
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV. Ikhtisar
Data Keuangan Penting di Informasi Tambahan ini.
4. Keterangan Tentang Perusahaan Anak dan Penyertaan Perseroan
Perubahan mengenai keterangan tentang Perusahaan Anak sejak Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 hingga tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
1. Medco Energi (BVI) Limited berubah nama menjadi Medco Energi Oman Block 60 Limited, status
perusahaan: operasi, dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte
Ltd sebesar 100%.
2. Far East Trading Limited berubah nama menjadi Medco Energi Oman Block 48 Limited, status
perusahaan: operasi,dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte
Ltd sebesar 100%.
3. Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited – status perusahaan: tidak operasi, berubah kepemilikan
dari Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited menjadi Ophir Holdings & Services (UK) Limited
sebesar 100%.
Keterangan lebih lanjut mengenai Perusahaan Anak dan penyertaan Perseroan dapat dilihat pada Bab
VII. Keterangan Tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha di Informasi Tambahan ini.
5. Keterangan Tentang Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus delapan miliar
delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp427.955.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh
miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
Seri C : Sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus enam puluh
tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah)
xviii
Page 21
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Seri B : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
Seri C : 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun
Seri B : 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun
Seri C : 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun
Jenis Penjaminan : Kesanggupan penuh (full commitment)
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon : Triwulanan
Bunga
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Keterangan selengkapnya
mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
Pelunasan Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
(Sinking Fund) Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Obligasi (Buy Back) Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan selengkapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat
dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Pelunasan Awal Seluruh : Perseroan mempunyai hak penuh untuk melakukan Opsi Beli Obligasi
Obligasi Melalui Opsi Beli yaitu melakukan pembayaran penuh atau pelunasan awal atas seluruh
Obligasi Obligasi Seri B dan/atau Obligasi Seri C kepada Pemegang Obligasi,
dimana pelaksanaan pembayaran Obligasi tersebut dilakukan melalui
Agen Pembayaran.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai wali amanat
dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini.
6. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang
jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-359/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 6 April 2023 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional periode 6 April 2023
sampai dengan 1 April 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-191/PEF-DIR/
XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V
PT Medco Internasional Tbk Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
xix
Page 22
id
AA-
(Double A Minus)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 6 April 2023 sampai dengan 1 April 2024.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 49/2020.
7. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
digunakan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp1.348.805.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar delapan
ratus lima juta Rupiah) digunakan untuk melunasi jumlah terutang atas obligasi Perseroan yang
keseluruhannya merupakan nilai pokok utang yang akan jatuh tempo pada tahun 2024, dengan
rincian sebagai berikut:
1) Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017 Seri C sebesar
Rp7.000.000.000,-
2) Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar
Rp400.000.000.000,-
3) Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri A sebesar
Rp941.805.000.000,-
b. Sebesar Rp143.247.625.000,- (seratus empat puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tujuh juta
enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) digunakan untuk memberikan pinjaman kepada MPR,
yang merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki seluruhnya secara tidak langsung
oleh Perseroan, untuk melakukan pembelian surat utang USD dari Pemegang Surat Utang melalui
Pasar Sekunder yang diterbitkan oleh MPR sebagai tujuan pelunasan sebagian.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan ini.
8. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga
pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Obligasi Rupiah
Jumlah Pokok Tingkat Jumlah Obligasi
No Nama Surat Utang Seri Peringkat Jatuh Tempo
Obligasi Bunga Terutang
Obligasi Berkelanjutan II
Seri C: 30 Maret
1. Medco Energi Internasional C Rp388.000.000.000 AA- 11,8% Rp7.000.000.000
id 2024
Tahap IV Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan III
Seri B: 20 Februari
2. Medco Energi Internasional B Rp1.500.000.000.000 AA- 9,30% Rp476.300.000.000
id 2025
Tahap III Tahun 2020
Seri A: 9 September
Obligasi Berkelanjutan IV
A 2024 7,75% Rp400.000.000.000
3. Medco Energi Internasional Rp1.000.000.000.000 AA-
B id Seri B: 9 September 8,50% Rp600.000.000.000
Tahap I Tahun 2021
2026
Seri A: 23 November
Obligasi Berkelanjutan IV
A 2024 7,75% Rp941.805.000.000
4. Medco Energi Internasional Rp1.000.000.000.000 AA-
B id Seri B: 23 November 8,50% Rp58.195.000.000
Tahap II Tahun 2021
2026
xx
Page 23
Jumlah Pokok Tingkat Jumlah Obligasi
No Nama Surat Utang Seri Peringkat Jatuh Tempo
Obligasi Bunga Terutang
Obligasi Berkelanjutan IV A Seri A: 26 Juli 2025 7,00% Rp1.892.315.000.000
5. Medco Energi Internasional B Rp3.000.000.000.000 id
AA- Seri B: 26 Juli 2027 8,10% Rp521.415.000.000
Tahap III Tahun 2022 C Seri C: 26 Juli 2029 9,00% Rp586.270.000.000
Obligasi Berkelanjutan V A Seri A: 7 Juli 2026 6,95% Rp150.000.000.000
6. Medco Energi Internasional B Rp1.000.000.000.000 id
AA- Seri B: 7 Juli 2028 7,30% Rp260.000.000.000
Tahap I Tahun 2023 C Seri C: 7 Juli 2030 8,15% Rp590.000.000.000
Total Rp7.888.000.000.000 Rp6.483.300.000.000
Surat Utang USD
Jumlah Pokok Tingkat Jumlah Obligasi
No Nama Surat Utang Seri Peringkat Jatuh Tempo
Obligasi Bunga Terutang
B1 (Moody’s) / B+
1. Surat Utang USD 2018 - USD500.000.000 30 Januari 2025 6,75% USD33.297.000
(Fitch dan S&P)
B1 (Moody’s) / B+
2. Surat Utang USD 2019 - USD650.000.000 14 Mei 2026 7,375% USD473.758.000
(Fitch dan S&P)
B1 (Moody’s) / B+
3. Surat Utang USD 2020 - USD650.000.000 30 Januari 2027 6,375% USD508.397.000
(Fitch dan S&P)
B1 (Moody’s) / B+
4. Surat Utang USD 2021 - USD400.000.000 12 November 2028 6,95% USD299.417.000
(Fitch dan S&P))
B1 (Moody’s) / B+
5. Surat Utang USD 2023 - USD500.000.000 26 April 2029 8,96% USD500.000.000
(Fitch dan S&P))
Total USD2.700.000.000 USD1.814.869.000
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas
nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus delapan miliar delapan ratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh miliar
sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus enam puluh tiga miliar
seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2024 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri adalah
pada tanggal 13 Februari 2027 untuk Seri A, tanggal 13 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 13 Februari 2031 untuk Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA
(JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
id
AA-
(Double A Minus)
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan holding dan Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Kantor Pusat:
Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot 11A
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telp. (62 21) 2995 3000
Faks. (62 21) 2995 3001
Email: medc@medcoenergi.com; corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs web: www.medcoenergi.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN TERGANTUNG PADA KEMAMPUAN
UNTUK MEMPRODUKSI, MENGEMBANGKAN ATAU MENGGANTIKAN CADANGAN YANG TELAH ADA SERTA
MENEMUKAN CADANGAN BARU BAGI KEGIATAN USAHA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 26
1.1 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang,
sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama 2
(dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang
tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Hal ini telah dipenuhi dengan
Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 18 Januari 2024.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
1.2 Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang terbagi menjadi 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus
delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp427.955.000.000,- (empat ratus
dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan
ratus enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2
Page 27
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 13 Mei 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 13 Februari
2027 untuk Seri A, tanggal 13 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 13 Februari 2031 untuk Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dan/atau pembelian Kembali,
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jadwal Pembayaran Bunga dan Pokok Obligasi
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B Seri C
1 13 Mei 2024 13 Mei 2024 13 Mei 2024
2 13 Agustus 2024 13 Agustus 2024 13 Agustus 2024
3 13 November 2024 13 November 2024 13 November 2024
4 13 Februari 2025 13 Februari 2025 13 Februari 2025
5 13 Mei 2025 13 Mei 2025 13 Mei 2025
6 13 Agustus 2025 13 Agustus 2025 13 Agustus 2025
7 13 November 2025 13 November 2025 13 November 2025
8 13 Februari 2026 13 Februari 2026 13 Februari 2026
9 13 Mei 2026 13 Mei 2026 13 Mei 2026
10 13 Agustus 2026 13 Agustus 2026 13 Agustus 2026
11 13 November 2026 13 November 2026 13 November 2026
12 13 Februari 2027 13 Februari 2027 13 Februari 2027
13 13 Mei 2027 13 Mei 2027
14 13 Agustus 2027 13 Agustus 2027
15 13 November 2027 13 November 2027
16 13 Februari 2028 13 Februari 2028
17 13 Mei 2028 13 Mei 2028
18 13 Agustus 2028 13 Agustus 2028
19 13 November 2028 13 November 2028
20 13 Februari 2029 13 Februari 2029
21 13 Mei 2029
22 13 Agustus 2029
23 13 November 2029
24 13 Februari 2030
25 13 Mei 2030
26 13 Agustus 2030
27 13 November 2030
28 13 Februari 2031
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3
Page 28
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
4
Page 29
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Kelalaian Perseroan
1) Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
untuk sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross default)
yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain huruf a di atas); atau
g. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
h. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang.
2) Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a, b, c, d, dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180
(seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
5
Page 30
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO
tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO tersebut memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan
RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
dalam tagihan yang bersangkutan.
3) Apabila terjadi kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h, maka Wali
Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi
4) Apabila Perseroandibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap; maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya
5) Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundangan
yang berlaku.
Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai. Pengumuman
tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui i) situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan
bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa inggris dan
ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia;
8) Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui i) situs web Perseroan dalam
bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa inggris dan ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
6
Page 31
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja kedua setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
17) Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
Pelunasan Awal Seluruh Obligasi Melalui Opsi Beli Obligasi
Perseroan mempunyai hak penuh untuk melakukan Opsi Beli Obligasi yaitu melakukan pembayaran penuh
atau pelunasan awal atas seluruh Obligasi Seri B dan/atau Obligasi Seri C kepada Pemegang Obligasi,
dimana pelaksanaan pembayaran Obligasi tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut:
1) a. Opsi Beli Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-3 (ketiga)
sejak Tanggal Emisi atau ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi; dan/atau
b. Opsi Beli Obligasi Seri C dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-4 (keempat)
sejak Tanggal Emisi, pada ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi atau pada hari ulang
tahun ke-6 (keenam) sejak Tanggal Emisi
dengan memperhatikan Pasal 5 dan Pasal 15 ayat 15.3 Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Apabila Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Perseroan
wajib melunasi lebih awal seluruh Pokok Obligasi yang masih merupakan kewajiban Perseroan
yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli dengan Harga Pelaksanaan Opsi Beli dan seluruh Pemegang Obligasi
wajib menerima pelunasan lebih awal seluruh Pokok Obligasi yang dimiliki mereka masing-masing,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
7
Page 32
3) Untuk menghindari keragu-raguan dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu meminta
persetujuan terlebih dahulu melalui RUPO.
4) Dalam hal Perseroan akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi maka Perseroan wajib:
a. melaporkan rencana Opsi Beli Obligasi kepada OJK, dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana Opsi Beli Obligasi tersebut.
b. memberitahukan kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran melalui surat secara tertulis
dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi
Beli Obligasi mengenai maksud Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli
Obligasi yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
5) Jika Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi
yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh
KSEI, sesuai ketentuan KSEI yang berlaku dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
6) Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada
Agen Pembayaran yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi
sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.
7) Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Perseroan.
8) Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
maka pembayaran Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya
kewajiban dari Perseroan membayar Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.
9) Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran
akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
Perseroan dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam tidak
dapat-dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Perseroan
dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.
10) Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas
tidak dapat ditarik kembali.
11) Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak
berlaku, dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta
apapun, dan Obligasi yang telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Perseroan
tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi tersebut.
12) Pembayaran Opsi Beli Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran yang
harus dibayar pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut dianggap pembayaran lunas
dan/atau pelunasan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Pokok Obligasi setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Obligasi.
8
Page 33
Apabila Perseroan telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada
Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi
pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
Perseroan atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan yang dilakukan
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Obligasi.
13) Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi tersebut diatas menyimpang
dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran
tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku
Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Perseroan.
14) Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah dilakukannya Opsi Beli
Obligasi oleh Perseroan, maka Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada
masyarakat, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 16-12-2015 (enam
belas Desember dua ribu lima belas), yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua
Desember dua ribu lima belas).
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sebagaimana disebutkan pada
angka 3) poin b bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan di bawah
ini, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda
yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
9
Page 34
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1) Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
akan datang, kecuali:
i. Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
iii. Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan tersebut;
iv. Penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada
Standby Letter of Credit, bank garansi, Letter of Credit dan modal kerja Perseroan,
selama pinjaman yang dijamin tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
vi. Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang dijaminkan
adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana pinjaman bersifat
Limited Recourse;
vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition financing)
tersebut;
viii. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Pembiayaan
Berbasis Cadangan (Reserves-Based Lending/RBL);
ix. Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di perusahaan Afiliasi
Perseroan, yang jumlahnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan
sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun
buku yang telah diaudit oleh auditor independen.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i. Pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah;
iii. Pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
10
Page 35
iv. Pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
yang wajar dan lazim (arm’s length basis), selama nilai pinjaman atau jaminan tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam
laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor
independen yang terdaftar di OJK;
v. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Sehari-Hari.
e. Melakukan pengalihan atas aktiva tetap Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total
aktiva tetap Perseroan, dengan ketentuan aktiva tetap yang akan dialihkan tersebut secara
akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari
total aktiva tetap terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
i. Pengalihan aktiva tetap yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan
syarat penjualan aktiva tetap non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
ii. Pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% (lima persen) dari ekuitas
Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir yang telah
diaudit oleh auditor independen;
iii. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi
atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
iv. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi
dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu 365
(tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Obligasi melalui
pasar modal kecuali:
i. Pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman
untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar
ketentuan angka 3 huruf l;
ii. Pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan angka 3) huruf l di bawah
ini.
h. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
lebih dari 50% (lima puluh persen);
i. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi kepada Pemegang Obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus
berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak, termasuk Pemegang
Obligasi.
11
Page 36
2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3) Selama Pokok Obligasi dan Bunga belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan huruf b, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
d. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan
yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
e. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung:
i. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
kejadian tersebut berlangsung;
ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
tersebut diterima oleh Perseroan;
12
Page 37
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK dan Bursa Efek selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke OJK dan Bursa Efek.
g. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan
dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal
yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
h. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
sebagai berikut:
i. memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan
Ekuitas Disesuaikan tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu);
ii. memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari
1:1 (satu berbanding satu);
dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan angka 3) huruf l terpenuhi, maka Perseroan
dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan angka 1) huruf g tanpa
diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.
i. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut
sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan
pasar modal.
j. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan
dana pelunasan (sinking funds) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan
dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
13
Page 38
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah
diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
14
Page 39
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
i. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
ii. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
15
Page 40
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
16
Page 41
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru,
dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
15) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 (selanjutnya
disebut “Peraturan OJK No. 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain
selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.
1.3 Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang
jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-359/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 6 April 2023 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional periode 6 April 2023
sampai dengan 1 April 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-191/PEF-DIR/
XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V
PT Medco Internasional Tbk Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).
17
Page 42
Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
id
AA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 6 April 2023 sampai dengan 1 April 2024.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 49/2020.
1.4 Perpajakan
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai
perpajakan dapat dilihat pada Bab VII perihal Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
1.5 Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
1.6 Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Mega Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X perihal Keterangan Mengenai
Wali Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
18
Page 43
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp1.348.805.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus
lima juta Rupiah) digunakan untuk melunasi jumlah terutang atas obligasi Perseroan, yang
keseluruhannya merupakan nilai pokok utang yang akan jatuh tempo pada tahun 2024, dengan
rincian sebagai berikut:
1. Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017 Seri C sebesar
Rp7.000.000.000,- dengan detil sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pokok Utang yang akan dilunasi : Rp7.000.000.000,-
menggunakan hasil Penawaran Umum
Obligasi
Saldo Utang setelah Pelunasan : Rp0,-
Tingkat Kupon : 11,80% per tahun
Jatuh Tempo : 30 Maret 2024
Penggunaan Pinjaman : Untuk refinancing utang Perseroan yang
digunakan untuk belanja modal, termasuk
belanja modal yang muncul dari akuisisi aset di
masa yang akan datang
Persyaratan Pelunasan Dipercepat : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
(jika ada) pelunasan dipercepat
Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
untuk membayarnya (jika ada)
2. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar
Rp400.000.000.000,- dengan detil sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pokok Utang yang akan dilunasi : Rp400.000.000.000,-
menggunakan hasil Penawaran Umum
Obligasi
Saldo Utang setelah Pelunasan : Rp0,-
Tingkat Kupon : 7,75% per tahun
Jatuh Tempo : 9 September 2024
Penggunaan Pinjaman : Untuk refinancing utang Perseroan yang
digunakan untuk belanja modal, termasuk
belanja modal yang muncul dari akuisisi aset di
masa yang akan datang
Persyaratan Pelunasan Dipercepat : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
(jika ada) pelunasan dipercepat
Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
untuk membayarnya (jika ada)
19
Page 44
3. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri A sebesar
Rp941.805.000.000,- dengan detil sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pokok Utang yang akan dilunasi : Rp941.805.000.000,-
menggunakan hasil Penawaran Umum
Obligasi
Saldo Utang setelah Pelunasan : Rp0,-
Tingkat Kupon : 7,75% per tahun
Jatuh Tempo : 23 November 2024
Penggunaan Pinjaman : Untuk refinancing utang Perseroan yang
digunakan untuk belanja modal
Persyaratan Pelunasan Dipercepat : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
(jika ada) pelunasan dipercepat
Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
untuk membayarnya (jika ada)
b. Sebesar Rp143.247.625.000,- (seratus empat puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tujuh juta
enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) digunakan untuk memberikan pinjaman kepada MPR,
yang merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki seluruhnya secara tidak langsung
oleh Perseroan, untuk melakukan pembelian surat utang USD dari Pemegang Surat Utang melalui
Pasar Sekunder yang diterbitkan oleh MPR sebagai tujuan pelunasan sebagian. Adapun rincian
surat utang USD yang akan dilunasi sebagian sebagai berikut:
Nama Surat Utang USD : Senior Notes 2025
Penerbit Surat Utang USD : MPR
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak terafiliasi
Pemegang Surat Utang
Nilai Surat Utang USD pada saat : USD33.297.000,-
Informasi Tambahan diterbitkan
Nilai Pokok Surat Utang USD yang akan : Sebanyak-banyaknya hasil konversi dari Rupiah ke
dilunasi sebagian USD atas nilai Rp143.247.625.000,-
Saldo Utang setelah Pelunasan : Sekurang-kurangnya sisa dari nilai pokok surat
utang USD saat informasi tambahan ini diterbitkan
setelah dikurangi dengan hasil konversi dari Rupiah
ke USD atas nilai Rp143.247.625.000,-
Tingkat Kupon : 6,75% per tahun
20
Page 45
Jatuh Tempo : 30 Januari 2025
Alur dan Penggunaan Surat Utang USD : Dana yang diterima oleh MPR dari penerbitan Senior
yang akan dilunasi Notes 2025, digunakan untuk memberikan pinjaman
antar perusahaan (intercompany loan) kepada
Medco Strait Services Pte. Ltd (”MSS”) dan Far East
Energy Trading Pte. Ltd (”FEET”) sesuai dengan
perjanjian pinjaman antarperusahaan masing-masing
tertanggal 30 Januari 2018. Masing-masing MSS
dan FEET kemudian memberikan pinjaman antar
perusahaan (intercompany loan) kepada Perseroan
berdasarkan pinjaman antarperusahaan tanggal
30 Januari 2018, yang merupakan kontribusi dana
dari hasil transaksi penerbitan Senior Notes 2025.
Perseroan kemudian menggunakan pinjaman
tersebut untuk melunasi (i) Perjanjian Kre
dit tanggal 29 Agustus 2014 antara Perseroan dan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., (ii) Perjanjian Kredit
tanggal 21 Agustus 2015 antara Perseroan dan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., (iii) PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2013, (iv) PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2016, Seri
A, (v) PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun
2016, Seri A, (vi) PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2016, Seri A, (vii) MTN V Tahap I
Tahun 2016 dan (viii) Perjanjian Kredit tanggal 21
Oktober 2015 antara Perseroan dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, termasuk dengan bunga dan biaya-
biaya yang timbul.
Persyaratan Pelunasan Dipercepat : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pelunasan
(jika ada) dipercepat
Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
untuk membayarnya (jika ada)
Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang USD, jumlah yang akan
dibeli, harga pembelian beserta saldo surat utang USD setelah pembelian baru akan diketahui pada
saat transaksi pembelian. Perjanjian pinjaman antara Perseroan dan MPR akan menggunakan
Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan MPR tanggal 30 Januari 2024.
Pada saat dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh MPR kepada Perseroan, maka Perseroan
berencana menggunakan dana tersebut antara lain untuk modal kerja Perseroan termasuk namun
tidak terbatas untuk beban operasional kantor (overhead).
Penggunaan dana yang diperoleh dari Obligasi untuk pelunasan jumlah terutang Perseroan untuk
obligasi-obligasi Perseroan bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi (“POJK No. 42/2020”) dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) mengingat pelunasan utang bukan merupakan
definisi transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada MPR merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud POJK No. 42/2020, yang hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK dalam waktu
2 Hari Kerja setelah transaksi, mengingat transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan
perusahaan terkendali Perseroan yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99%, secara tidak
langsung, oleh Perseroan.
21
Page 46
Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada MPR bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai
20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Surwantono, Sungkoro &
Surja. Apabila transaksi pinjaman dari Perseroan kepada MPR dilakukan pada waktu lebih dari
12 bulan setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dan nilainya mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan yang berlaku pada saat itu, maka Perseroan hanya wajib mengumumkan keterbukaan
informasi kepada publik dalam waktu 2 Hari Kerja setelah transaksi dan melaporkan hasil pelaksanaan
transaksi tersebut pada laporan tahunan Perseroan, mengingat transaksi tersebut dilakukan antara
Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang
99%, secara tidak langsung, oleh Perseroan.
Obligasi juga bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020. Berdasarkan Surat
OJK No. S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK No. 17/2020,
penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh perusahaan terbuka melalui penawaran umum yang
nilainya melebihi batasan nilai material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tidak wajib
mengikuti prosedur transaksi material, tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai penawaran umum.
Perseroan menyatakan akan melaporkan secara berkala realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi secara berkala kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila
dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan kepada OJK empat belas hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari pemegang obligasi melalui RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,530% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,350%, yang terdiri dari:
a. biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,300%;
b. biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%; dan
c. biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,081%, yang terdiri dari:
a. biaya jasa Konsultan Hukum: 0,074%; dan
b. biaya jasa Notaris: 0,007%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,067%, yang terdiri dari:
a. biaya jasa Wali Amanat: 0,007%; dan
b. biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,060%.
4. Biaya Lain-lain 0,032%, yang terdiri dari biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya
percetakan, audit penjatahan.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun
2023, sebagaimana telah dilaporkan pada Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan
V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 kepada OJK melalui surat No. No. EXT-002/CFFT/
INA/MEDC/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 Perseroan telah menggunakan seluruhnya dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dananya.
22
Page 47
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 September 2023 Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian yang seluruhnya
berjumlah USD4.837.823.041, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar
USD1.237.897.020 dan liabilitas jangka panjang konsolidasian sebesar USD3.599.926.021 dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
30 September
2023*(1)
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
- Pihak berelasi 347.188
- Pihak ketiga 249.721.019
Utan lain-lain
- Pihak berelasi 12.050.507
- Pihak ketiga 83.272.183
Utang pajak 69.096.139
Biaya akrual dan provisi lain-lain 204.150.090
Liabilitas derivatif 6.744.579
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset dimiliki untuk dijual 77.049.742
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
- Pinjaman bank 283.019.959
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank 3.413.732
- Obligasi Rupiah 28.146.335
- Liabilitas sewa 122.768.831
Liabilitas kontrak 98.116.716
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.237.897.020
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun
- Pinjaman bank 408.385.473
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank 14.212.827
- Obligasi Rupiah 479.562.773
- Obligasi Dolar AS 1.676.396.986
- Liabilitas sewa 106.428.272
Liabilitas kontrak 46.908.635
Utang lain-lain 39.459.949
Liabilitas pajak tangguhan 658.454.604
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 35.814.286
Liabilitas derivatif 7.612.792
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain 126.689.424
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.599.926.021
Jumlah Liabilitas 4.837.823.041
Catatan:
* Tidak diaudit
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs akhir periode Rp15.526/USD pada tanggal 30 September 2023
23
Page 48
UTANG PERSEROAN YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN
Selain cicilan terjadwal, utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah Fasilitas Pinjaman Kredit Jangka Pendek dari PT DBS Indonesia
dengan jumlah sisa terutang sebesar USD50.000.000 yang akan jatuh tempo pada 9 Februari 2024
dan PT Bank HSBC dengan jumlah sisa terutang sebesar USD35.000.000 yang akan jatuh tempo pada
9 Februari 2024. Perseroan juga memiliki hutang jatuh tempo untuk Obligasi Berkelanjutan II Medco
Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017 sebesar Rp7.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada 30
Maret 2024.
Fasilitas Pinjaman Kredit Jangka Pendek PT DBS Indonesia dan PT Bank HSBC sebesar USD85.000.000
akan dilunasi Perseroan menggunakan kas internal dan fasilitas perbankan yang sudah tersedia dan
Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017 sebesar Rp7.000.000.000
akan dilunasi Perseroan menggunakan sebagian dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi ini.
UTANG PERUSAHAAN ANAK YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN
Selain cicilan terjadwal, tidak terdapat utang Entitas Anak yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan
sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN, PERSEROAN TELAH
MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL KECUALI SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN DI
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
24
Page 49
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan dibawah
ini yang bersumber dari laporan keuangan pada tanggal 30 September 2023 dan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan
tahun-tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, beserta catatan-catatan atas laporan-
laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang
berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa
modifikasian serta laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
(anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00481/2.1032/AU.1/02/0696-1/1/III/2023 tanggal 31 Maret 2023, dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0696).
4.1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD)
30 September 31 Desember 31 Desember
2023 *(1) 2022(2) 2021(3)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 527.243.230 599.998.594 480.984.828
Investasi jangka pendek 10.990.850 10.970.184 30.612.536
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya 138.347.501 137.215.218 451.947.734
Piutang usaha
- Pihak berelasi 189.876 404.500 413.875
- Pihak ketiga 329.408.707 320.237.764 220.621.777
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 72.721.181 82.623.211 22.945.666
- Pihak ketiga 137.342.608 212.680.837 235.337.616
Piutang sewa pembiayaan –
44.637.204 41.582.594 37.897.470
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Aset keuangan konsesi –
32.858.559 32.835.946 30.047.139
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Persediaan 128.445.352 106.080.107 100.884.410
Pajak dibayar di muka 5.777.448 4.371.424 4.943.215
Beban dibayar di muka 15.265.717 11.067.111 11.466.159
Aset derivatif 2.292.361 2.393.892 454.836
Aset dimiliki untuk dijual 127.707.549 129.485.031 1.213.992
Aset lancar lain-lain 80.035.033 59.449.886 71.792.396
Jumlah Aset Lancar 1.653.263.176 1.751.396.299 1.701.563.649
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 542.821 993.239 -
- Pihak ketiga 60.467.216 58.850.720 62.345.546
Piutang sewa pembiayaan –
126.543.314 154.927.106 192.253.773
setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Aset keuangan konsesi –
427.762.356 299.352.073 291.093.535
setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
25
Page 50
(dalam USD)
30 September 31 Desember 31 Desember
2023 *(1) 2022(2) 2021(3)
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya 121.474 209.163 419.462
Estimasi pengembalian pajak 3.633.850 5.248.511 7.950.175
Aset pajak tangguhan 56.099.810 39.306.082 50.926.361
Investasi jangka panjang 1.510.033.590 1.410.860.680 1.075.430.361
Aset tetap 61.928.042 61.904.694 50.372.079
Aset hak guna 202.200.723 146.275.143 173.334.291
Aset eksplorasi dan evaluasi 229.748.349 311.431.151 301.823.138
Aset minyak dan gas bumi 2.404.200.194 2.580.720.447 1.680.470.469
Goodwill 39.066.445 39.066.445 39.066.445
Aset derivatif 37.405.630 23.643.244 4.827.411
Aset lain-lain 20.303.769 47.720.829 52.007.444
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.180.057.583 5.180.509.527 3.982.320.490
JUMLAH ASET 6.833.320.759 6.931.905.826 5.683.884.139
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek - 35.000.000 -
Utang usaha
- Pihak berelasi 347.188 274.882 24.028.524
- Pihak ketiga 249.721.019 190.150.513 164.670.119
Utang lain-lain
- Pihak berelasi 12.050.507 10.858.258 7.477.489
- Pihak ketiga 83.272.183 84.331.088 54.050.175
Utang pajak 69.096.139 202.331.343 94.812.611
Biaya akrual dan provisi lain-lain 204.150.090 227.862.704 169.814.854
Liabilitas derivatif 6.744.579 16.981.738 8.490.102
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset dimiliki
77.049.742 74.260.726 6.838.258
untuk dijual
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
- Pinjaman bank 283.019.959 286.993.328 194.127.151
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank 3.413.732 3.369.245 46.088
- Obligasi Rupiah 28.146.335 110.623.276 121.312.147
- Liabilitas sewa 122.768.831 101.784.419 95.261.352
Liabilitas kontrak 98.116.716 34.492.956 65.247.578
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.237.897.020 1.379.314.476 1.006.176.448
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang –
setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
- Pinjaman bank 408.385.473 562.023.805 231.466.519
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank 14.212.827 16.455.848 1.280.187
- Obligasi Rupiah 479.562.773 436.751.561 317.506.569
- Obligasi Dolar AS 1.676.396.986 1.699.945.971 2.123.461.313
- Liabilitas sewa 106.428.272 84.446.201 127.069.787
Liabilitas kontrak 46.908.635 84.798.415 7.585.676
Utang lain-lain 39.459.949 33.931.420 44.456.210
Liabilitas pajak tangguhan 658.454.604 724.269.355 405.331.071
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 35.814.286 30.662.724 30.783.446
Liabilitas derivatif 7.612.792 9.822.831 10.190.387
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain 126.689.424 121.963.894 149.240.065
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.599.926.021 3.805.072.025 3.448.371.230
Jumlah Liabilitas 4.837.823.041 5.184.386.501 4.454.547.678
26
Page 51
(dalam USD)
30 September 31 Desember 31 Desember
2023 *(1) 2022(2) 2021(3)
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp25 per saham
- Modal dasar 55.000.000.000 saham pada tanggal 30 September
2023, 31 Desember 2022 dan 2021
- Diterbitkan dan disetor 25.136.231.252 saham pada tanggal
121.798.946 121.798.946 121.798.946
30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021
- Saham treasuri 107.235.468 saham pada tanggal 30 September 2023,
110.948.255 saham pada tanggal 31 Desember 2022 dan 185.831.693 (455.251) (537.814) (900.665)
saham pada tanggal 31 Desember 2021
121.343.695 121.261.132 120.898.281
Tambahan modal disetor 495.863.187 491.004.564 488.107.377
Dampak perubahan transaksi ekuitas entitas anak/entitas asosiasi (72.514.729) (72.514.729) (72.514.729)
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (37.119.802) (50.945.459) (8.818.370)
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas 40.694.781 33.674.907 1.992.024
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali 6.400.562 6.400.562 6.400.562
Bagian laba (rugi) komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura
15.329.346 12.110.882 (11.917.694)
bersama
Pengukuran kembali program imbalan pasti 35.320.816 35.085.864 38.278.811
Saldo laba
- Ditentukan penggunaannya 6.492.210 6.492.210 6.492.210
- Tidak ditentukan penggunaannya 1.177.060.143 974.690.077 503.807.402
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.788.870.209 1.557.260.010 1.072.725.874
Kepentingan nonpengendali 206.627.509 190.259.315 156.610.587
Jumlah Ekuitas 1.995.497.718 1.747.519.325 1.229.336.461
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.833.320.759 6.931.905.826 5.683.884.139
Catatan:
* Tidak diaudit
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs akhir periode Rp15.526/USD pada tanggal 30 September 2023
2. Kurs akhir tahun Rp15.731/USD pada tanggal 31 Desember 2022
3. Kurs akhir tahun Rp14.269/USD pada tanggal 31 Desember 2021
4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023 *(1) 2022 (R) *(2) 2022(3) 2021 (R)(4)
PENDAPATAN DARI OPERASI YANG
DILANJUTKAN
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 1.636.056.471 1.717.419.310 2.269.655.372 1.212.177.025
Pendapatan keuangan 33.754.107 31.172.025 42.572.230 39.929.548
TOTAL PENDAPATAN 1.669.810.578 1.748.591.335 2.312.227.602 1.252.106.573
BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BIAYA
LANGSUNG LAINNYA
Penyusutan, deplesi dan amortisasi 363.723.254 455.720.928 561.509.723 272.642.317
Biaya produksi dan lifting 284.411.663 245.926.172 334.506.082 257.340.901
Biaya pembelian minyak mentah 101.374.742 100.232.955 94.264.342 79.681.384
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa
162.482.040 34.351.380 44.854.245 58.987.156
terkait lainnya
Biaya jasa 19.045.598 14.901.347 18.030.759 15.463.373
Beban eksplorasi 6.098.296 10.092.745 13.037.131 17.345.926
JUMLAH BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN
937.135.593 861.225.527 1.066.202.282 701.461.057
BIAYA LANGSUNG LAINNYA
LABA KOTOR 732.674.985 887.365.808 1.246.025.320 550.645.516
Beban penjualan umum dan administrasi (160.204.933) (153.914.273) (220.222.110) (161.405.714)
27
Page 52
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023 *(1) 2022 (R) *(2) 2022(3) 2021 (R)(4)
Beban pendanaan (196.480.270) (195.503.829) (259.427.176) (222.475.433)
Bagian laba/(rugi) dari entitas asosiasi dan
1.256.232 162.037.249 232.910.009 61.899.968
ventura bersama
Keuntungan penyesuaian nilai wajar aset
(20.800.052) - - -
keuangan
Kerugian penurunan nilai aset - - (2.257.443) (35.525.751)
Keuntungan/(kerugian) penyesuaian nilai wajar
aset - - (458.330) 80.466.213
keuangan
Pendapatan bunga 33.280.165 25.793.550 39.616.990 9.117.546
Keuntungan pembelian diskon - 46.061.517 48.982.969 -
Keuntungan transaksi derivatif - (36.443.397) (36.859.660) (11.520.874)
Keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang 73.708.660 - - -
Pendapatan dividen 31.768.200 28.083.000 28.083.000 -
Beban lain-lain (8.857.056) (20.716.957) (73.066.877) (20.256.234)
Pendapatan lain-lain 14.849.695 13.681.677 42.274.889 18.434.004
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN DARI OPERASI YANG 501.195.626 756.444.345 1.045.601.581 269.379.241
DILANJUTKAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (255.000.619) (354.441.852) (507.971.978) (222.831.712)
LABA/(RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN
246.195.007 402.002.493 537.629.603 46.547.529
DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN
OPERASI YANG DIHENTIKAN
Laba setelah beban pajak penghasilan dari
11.107.257 15.881.977 13.780.735 16.053.222
operasi yang dihentikan
LABA/(RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 257.302.264 417.884.470 551.410.338 62.600.751
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 15.092.472 (15.684.424) (15.382.409) (5.646.363)
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung
8.949.055 44.601.710 31.682.883 19.060.085
nilai arus kas - setelah dikurangi pajak
Bagian laba/(rugi) komprehensif lain entitas
asosiasi dan ventura bersama 3.218.464 23.243.194 24.028.576 6.468.937
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG
TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA
RUGI
Pengukuran kembali program imbalan kerja 234.952 19.659 (2.418.983) 2.031.368
Pajak penghasilan terkait dengan pos yang tidak
- - (773.964) 300.190
direklasifikasi ke laba rugi
JUMLAH LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF
284.797.207 470.064.609 588.546.441 84.814.968
PERIODE/TAHUN BERJALAN
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas Induk
Laba periode/tahun berjalan dari operasi yang
231.262.809 385.047.062
dilanjutkan 517.101.940 30.966.182
Laba periode/tahun berjalan dari operasi yang
11.107.257 15.881.977 13.780.735 16.053.222
dihentikan
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan
242.370.066 400.929.039 530.882.675 47.019.404
kepada pemilik entitas induk
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan
14.932.198 16.955.431 20.527.663 15.581.347
kepada kepentingan nonpengendali
257.302.264 417.884.470 551.410.338 62.600.751
28
Page 53
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023 *(1) 2022 (R) *(2) 2022(3) 2021 (R)(4)
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas Induk
Laba komprehensif periode/tahun berjalan dari
255.561.756 418.301.694 527.493.363 53.364.086
operasi yang dilanjutkan
Laba komprehensif periode/tahun berjalan dari
11.107.257 15.881.977 13.780.735 16.053.222
operasi yang dihentikan
Laba komprehensif periode/tahun berjalan yang
266.669.013 434.183.671 541.274.098 69.417.308
diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Laba komprehensif periode/tahun berjalan yang
18.128.194 35.880.938 47.272.343 15.397.660
diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali
284.797.207 470.064.609 588.546.441 84.814.968
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK 0,00968 0,01605 0,022055 0,002497
ENTITAS INDUK
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR DARI
OPERASI YANG DILANJUTKAN YANG DAPAT
0,00923 0,01541 0,021503 0,001857
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
LABA (RUGI) PER SAHAM DILUSIAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK 0,00968 0,01605 0,022055 0,002497
ENTITAS INDUK
LABA (RUGI) PER SAHAM DILUSIAN DARI
OPERASI YANG DILANJUTKAN YANG
0,00923 0,01541 0,021503 0,001857
DIATRIBUSIKAN DAPAT KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.121/USD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
2. Kurs rata-rata Rp14.621/USD untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
3. Kurs rata-rata Rp14.871/USD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
4. Kurs rata-rata Rp14.312/USD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
4.3. Rasio
30 September 31 Desember 31 Desember
2023 2022 2021 (R)
Perseroan
Rasio lancar(1) 1,34x 1,27x 1,69x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity)(2)(A) 1,45x 1,80x 2,43x
Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas (net debt to equity ratio)(3) 1,19x 1,46x 2,04x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas 2,42x 2,97x 3,62x
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,71x 0,75x 0,78x
Rasio imbal hasil atas aset (tidak disetahunkan)(4) 3,77% 7,95% 1,10%
Rasio imbal hasil atas aset (disetahunkan)(4) 5,02% N/A N/A
Rasio imbal hasil atas ekuitas (tidak disetahunkan)(5) 12,89% 31,55% 5,09%
Rasio imbal hasil atas ekuitas (disetahunkan)(5) 17,19% N/A N/A
Rasio imbal hasil atas pendapatan 15,41% 23,85% 5,00%
Rasio aset minyak dan gas bumi - bersih terhadap jumlah aset 0,35x 0,37x 0,30x
Rasio penjualan(6) terhadap jumlah aset 0,24x 0,33x 0,22x
Rasio modal kerja bersih(7) terhadap penjualan(6) 0,25x 0,16x 0,56x
Rasio pertumbuhan penjualan(8) terhadap pertumbuhan kas bersih yang 0,15x
diperoleh dari aktivitas usaha(9) 1,57x (10,99)x
29
Page 54
30 September 31 Desember 31 Desember
2023 2022 2021 (R)
Rasio jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas usaha terhadap laba
bersih(10) 2,14x 2,02x 7,02x
Rasio EBITDA(11) terhadap beban keuangan ̶ bersih (net interest coverage
ratio)(12)(A) 5,77x 7,25x 3,13x
Net leverage ratio(13)(A) 2,11x 1,37x 2,14x
Debt service coverage ratio (tidak disetahunkan) 1,82x 2,35x 1,23x
Debt service coverage ratio (disetahunkan) 2,43x N/A N/A
MPI(15)
Adjusted Debt to Equity Ratio(16) 0,98x 1,03x 0,92x
Adjusted EBITDA to Interest Ratio(17) 1,85x 1,77x 2,73x
Catatan:
(R) Disajikan Kembali
(1) Rasio lancar dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek masing-
masing pada tahun/periode yang bersangkutan.
(2) Rasio liabilitas terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman
jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari instansi keuangan non-
bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, obligasi Dolar AS) dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada tahun/
periode yang bersangkutan.
(3) Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman
jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari instansi keuangan non-
bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, obligasi Dolar AS) dan dikurangi dengan kas dan setara kas, dengan jumlah
ekuitas, masing-masing pada tahun/periode yang bersangkutan.
(4) Rasio imbal hasil atas aset dihitung dengan cara membandingkan jumlah rugi tahun/periode berjalan untuk tahun/periode
yang bersangkutan dengan jumlah aset pada tahun/periode yang bersangkutan.
(5) Rasio imbal hasil atas ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah rugi tahun/periode berjalan untuk tahun/periode
yang bersangkutan dengan jumlah ekuitas pada tahun/periode yang bersangkutan.
(6) Penjualan terdiri dari pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan pendapatan bunga.
(7) Modal kerja bersih adalah jumlah aset lancar dikurangi jumlah liabilitas jangka pendek masing-masing pada tahun/periode
yang bersangkutan.
(8) Pertumbuhan penjualan dihitung dengan cara membandingkan jumlah pendapatan untuk tahun/periode yang bersangkutan
dengan jumlah pendapatan untuk tahun/periode sebelumnya.
(9) Pertumbuhan kas yang diperoleh dari operasi dihitung dengan cara membandingkan jumlah kas bersih yang dihasilkan
dari aktivitas operasi untuk tahun/periode yang bersangkutan dengan kas bersih yang dihasilkan dari operasi untuk tahun/
periode sebelumnya.
(10) Rugi bersih merupakan rugi tahun/periode berjalan.
(11) EBITDA adalah laba kotor dikurangi beban penjualan, umum dan administrasi dengan mengecualikan beban depresiasi
yang diakui pada beban pokok penjualan dan biaya langsung lainnya dan beban penjualan, umum dan administrasi.
(12) Beban Keuangan Bersih dihitung dengan cara menjumlahkan beban pendanaan dari semua kewajiban atau utang yang
berbunga setelah dikurangi dengan pendapatan bunga.
(13) Net leverage ratio dihitung dengan cara membandingkan jumlah keseluruhan pinjaman perusahaan-perusahaan yang
tergabung dalam Grup tertentu yang masih terutang pada periode tertentu, dikurangi kas dan setara kas, bagian lancar
deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya, dan investasi kas jangka pendek dari Grup tertentu, dengan
total EBITDA (14) perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu untuk periode empat kuartal untuk periode
tertentu.
(14) EBITDA dihitung dari laba bersih perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup tertentu lalu dikurangkan dengan:
(1) Beban pendanaan setelah ditambah dengan bunga yang dikapitalisasi dan dikurangi unwinding of discount liabilitas
pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup
tertentu
(2) Beban pajak (selain beban pajak diatribusikan kepada komponen yang tidak berulang atau penjualan aset)
(3) Beban penyusutan dan beban amortisasi (tidak termasuk beban depresiasi dan amortisasi sehubungan dengan
liabilitas pembongkaran aset, restorasi area, dan provisi lain-lain; dan terkait dengan transaksi sewa pembiayaan); dan
(4) Semua transaksi non-kas yang menurunkan atau meningkatkan laba bersih (selain dari beban akrual dan akrual atas
pendapatan dari aktivitas bisnis perseroan)
(A) Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan telah memenuhi rasio liabilitas terhadap ekuitas (maksimum
3x); rasio EBITDA terhadap Beban Keuangan Bersih (minimum 1x); dan net leverage ratio (maksimum 5x).
(15) Diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian MPI yang tidak dicantumkan dalam Informasi Tambahan ini.
(16) Adjusted Debt to Equity Ratio: Total konsolidasi utang bank MPI serta efek bersifat utang atau sukuk dikurangi pinjaman
yang berasal dari proyek PLTP Sarulla dibagi dengan jumlah ekuitas konsolidasi tanpa memperhitungkan ekuitas yang
berasal dari proyek PLTP Sarulla;
(17) Adjusted EBITDA to Interest Ratio: EBITDA konsolidasi MPI setelah dikurangi EBITDA yang berasal dari proyek PLTP
Sarulla dibagi beban bunga konsolidasi tanpa beban bunga yang berasal dari proyek PLTP Sarulla.
30
Page 55
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa
modifikasian serta laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
(anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00481/2.1032/AU.1/02/0696-1/1/III/2023 tanggal 31 Maret 2023, dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0696).
5.1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
A. Penjualan dan Pendapatan Usaha Lainnya
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 (R)* 2022 2021 (R)
PENDAPATAN DARI OPERASI YANG
DILANJUTKAN
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 1.636.056.471 1.717.419.310 2.269.655.372 1.212.177.025
Pendapatan keuangan 33.754.107 31.172.025 42.572.230 39.929.548
TOTAL PENDAPATAN 1.669.810.578 1.748.591.335 2.312.227.602 1.252.106.573
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Jumlah penjualan dan pendapatan usaha lainnya Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar USD78,8 juta atau sebesar
4,5% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022,
dari sebesar USD1.748,59 juta menjadi USD1.669,8 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
harga realisasi rata-rata minyak dan gas bumi dan penurunan penjualan minyak.
Penjualan minyak Perseroan mengalami penurunan menjadi 21,2 MBOPD untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari 22,6 MBPOD untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Harga realisasi rata-rata minyak mengalami
penurunan menjadi USD76,6/barel untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2023 dari USD101,0/barel untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022. Penjualan gas Perseroan mengalami peningkatan menjadi 664,4 BBTUPD
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan 654,7
BBTUPD untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Harga
realisasi rata-rata gas alam mengalami penurunan menjadi USD7,1 MMBTU untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan USD8,4 MMBTU untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022.
Selain itu terdapat peningkatan pendapatan dari pendapatan konstruksi yang berasal dari Ijen
Geothermal Project yang memasuki masa konstruksi pada Februari 2023.
31
Page 56
B. Beban Pokok Pendapatan dan Biaya Langsung Lainnya
(dalam USD)
30 Spetember 30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 (R)* 2022 2021(R)
BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BIAYA
LANGSUNG LAINNYA
Penyusutan, deplesi dan amortisasi 363.723.254 455.720.928 561.509.723 272.642.317
Biaya produksi dan lifting 284.411.663 245.926.172 334.506.082 257.340.901
Biaya pembelian minyak mentah 101.374.742 100.232.955 94.264.342 79.681.384
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa
162.482.040 34.351.380 44.854.245 58.987.156
terkait lainnya
Biaya jasa 19.045.598 14.901.347 18.030.759 15.463.373
Beban eksplorasi 6.098.296 10.092.745 13.037.131 17.345.926
JUMLAH BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN
937.135.593 861.225.527 1.066.202.282 701.461.057
BIAYA LANGSUNG LAINNYA
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Beban pokok pendapatan dan biaya langsung lainnya Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar USD75,9 juta atau sebesar 9,8%
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari
sebesar USD861,2 juta menjadi sebesar USD937,1 juta.
Penyusutan, deplesi dan amortisasi. Penyusutan, deplesi dan amortisasi mengalami penurunan sebesar
20.2% menjadi USD363,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023,
dibandingkan USD455,7 juta untuk untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022.
Penurunan ini terutama berasal dari blok Corridor, adanya pemutakhiran laporan cadangan minyak dan
gas bumi di bulan September 2023 yang menyebabkan kenaikan yang signifikan pada cadangan P1
yang diimbangi dengan penambahan kapitalisasi aset-aset baru di Block B dan Lematang.
Biaya produksi dan lifting. Biaya produksi dan lifting Perseroan mengalami kenaikan sebesar 15,6%
menjadi USD284,4 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan
USD245,9 juta untuk untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022. Kenaikan
ini terutama disebabkan oleh kontribusi blok Corridor (9 bulan di 2023 dibandingkan 7 bulan di 2022).
Biaya pembelian minyak mentah. Biaya pembelian minyak mentah mengalami kenaikan sebesar
1,1% menjadi USD101,4 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023,
dibandingkan USD100,2 juta untuk untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022.
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya. Biaya penjualan tenaga listrik dan layanan
terkait mengalami kenaikan sebesar 373,0% menjadi USD162,5 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD34,4 juta untuk untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir 30 September 2022. Kenaikan ini sejalan dengan adanya kenaikan dari pendapatan
kontruksi yang berasal dari Ijen Geothermal Project yang memasuki masa konstruksi pada Februari
2023.
Biaya jasa. Biaya jasa mengalami kenaikan sebesar 27,8% menjadi USD19,0 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD14.9 juta untuk untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022. Kenaikan ini terutama dikarenakan karena adanya
kontrak baru pada jasa keamanan.
32
Page 57
Beban eksplorasi. Beban eksplorasi mengalami penurunan sebesar 39,6% menjadi USD6,1 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD10,1 juta untuk untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
pencatatan biaya sumur kering Mexico di tahun 2022, dimana tidak terdapat biaya sumur kering di 2023.
C. Laba Kotor
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 (R)* 2022 2021 (R)
LABA KOTOR 732.674.985 887.365.808 1.246.025.320 550.645.516
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar USD6,3 juta atau sebesar 4,1% dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari sebesar
USD153,9 juta menjadi sebesar USD160,2 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya beban gaji, upah dan imbalan kerja lainnya
yang juga dipengaruhi oleh efek akuisisi blok Corridor pada Maret 2022.
D. Beban Penjualan, Umum dan Administrasi
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 (R)* 2022 2021 (R)
Beban penjualan, umum dan administrasi (160.204.933) (153.914.273) (220.222.110) (161.405.714)
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar USD6,3 juta atau sebesar 4,1% dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari sebesar
USD153,9 juta menjadi sebesar USD160,2 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya beban gaji, upah dan imbalan kerja lainnya
yang juga dipengaruhi oleh efek akuisisi blok Corridor pada Maret 2022.
E. Penghasilan (Beban) Lain-lain
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 (R)* 2022 2021(R)
Beban pendanaan (196.480.270) (195.503.829) (259.427.176) (222.475.433)
Bagian laba dari entitas asosiasi dan ventura bersama 1.256.232 162.037.249 232.910.009 61.899.968
Kerugian penyesuaian nilai wajar aset keuangan (20.800.052) - - -
Kerugian penurunan nilai aset - - (2.257.443) (35.525.751)
Keuntungan dari pengukuran kembali nilai wajar
- - (458.330) 80.466.213
investasi
Pendapatan bunga 33.280.165 25.793.550 39.616.990 9.117.546
Keuntungan pembelian diskon - 46.061.517 48.982.969 -
33
Page 58
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 (R)* 2022 2021(R)
Kerugian transaksi derivatif - (36.443.397) (36.859.660) (11.520.874)
Keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang 73.708.660 - - -
Pendapatan dividen 31.768.200 28.083.000 28.083.000 -
Beban lain-lain (8.857.056) (20.716.957) (73.066.877) (20.256.234)
Pendapatan lain-lain 14.849.695 13.681.677 42.274.889 18.434.004
JUMLAH PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN (71.274.426) 22.992.810 19.798.371 (119.860.561)
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Jumlah Penghasilan (Beban) lain-lain Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30
September 2023 berubah menjadi posisi beban lain-lain dari sebelumnya posisi penghasilan lain-lain
pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Penyebab utamanya
karena menurunnya bagian laba dari entitas asosiasi dan ventura Bersama dan tidak adanya keuntungan
pembelian diskon yang kemudian diimbangi dengan tidak adanya kerugian transaksi derivatif selama
periode 9 (sembilan) bulan tahun 2023 dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan tahun 2022, dan
diimbangi dengan keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang, meningkatnya pendapatan bunga,
pendapatan dividen, pendapatan lain-lain, dan beban lain-lain yang selanjutnya dipengaruhi juga
oleh kerugian penyesuaian nilai wajar aset keuangan selama periode 9 (sembilan) bulan tahun 2023
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan tahun 2022.
Beban pendanaan mengalami kenaikan sebesar 0,5% menjadi USD196,5 juta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD195,5 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022.
Bagian laba dari entitas asosiasi dan ventura bersama mengalami penurunan menjadi USD1,3 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD162,0 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Penurunan ini terutama
disebabkan menurunnya bagian laba bersih dari PT Amman Mineral Internasional (“AMI”). Hal ini
disebabkan oleh curah hujan yang tinggi pada tambang Batu Hijau antara bulan Oktober 2022 sampai
dengan April 2023, menyebabkan delay pada kegiatan produksi AMNT dari Fase 7 tambang Batu Hijau
dan adanya pembatasan untuk mengekspor copper concentrate sejak 31 Maret 2023 sampai dengan
ijin baru yang dikeluarkan pada Juli 2023.
Kerugian penyesuaian nilai wajar aset keuangan USD20,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir 30 September 2023 berasal dari penyesuaian nilai wajar atas investasi Perseroan di PT Donggi
Senoro LNG (“DSLNG”) dan PT Sumber Mineral Citra Nusatara (“SMCN”). Pada tahun 2022, tidak ada
kerugian penyesuaian nilai wajar aset keuangan yang dibukukan.
Pendapatan bunga USD33,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023,
dibandingkan USD25,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2022. Kenaikan ini terutama berasal dari pendapatan bunga atas pinjaman pemegang saham Transasia
Pipeline Company Pte. Ltd (kontribusi akusisi blok Corridor).
Keuntungan pembelian diskon USD46,1 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022, berasal dari akuisisi blok Corridor pada Maret 2022. Pada tahun 2023,
tidak terdapat keuntungan pembelian diskon yang dibukukan.
Kerugian transaksi derivatif USD36,4 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022, berasal dari transaksi derivative komoditas. Pada tahun 2023, tidak terdapat
kerugian transaksi derivatif yang dibukukan.
34
Page 59
Keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang USD73,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir 30 September 2023 berasal dari efek penawaran perdana saham Amman Tbk (“AMMN”)
pada Juli 2023. Pada tahun 2022, tidak terdapat keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang yang
dibukukan.
Pendapatan dividen mengalami kenaikan sebesar 13,1% menjadi USD31,8 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD28,1 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Pendapatan dividen ini berasal dari
bagi hasil keuntungan dari investasi Perseroan di PT Donggi Senoro LNG (DSLNG).
Beban lain-lain mengalami penurunan sebesar 57,2% menjadi USD8,9 juta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD20,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Penurunan ini terutama disebabkan karena denda
atas pembatalan pemenuhan kewajiban pengeboran sumur di Blok 10 Mexico yang dibukukan di tahun
2022.
Pendapatan lain-lain mengalami kenaikan sebesar 8,5% menjadi USD14,9 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, dibandingkan USD13,7 juta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022. Kenaikan ini terutama merupakan
pembayaran kompensasi dari PLN atas gugatan hukum ELB yang diimbangi dengan tidak adanya
kompensasi atas penundaan proyek MRPR di tahun 2023.
F. Laba Sebelum Pajak Penghasilan dari Operasi yang Dilanjutkan
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 (R)* 2022 2021 (R)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DARI
501.195.626 756.444.345 1.045.601.581 269.379.241
OPERASI YANG DILANJUTKAN
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Laba sebelum pajak penghasilan dari operasi yang dilanjutkan Perseroan untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar USD255,3 juta atau sebesar
33,7% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2022, dari laba sebesar USD756,4 juta menjadi laba sebesar USD501,2 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya penjualan dan pendapatan usaha lainnya akibat
dari penurunan harga realisasi rata-rata minyak dan gas bumi, menurunnya bagian laba dari entitas
asosiasi dan ventura Bersama, tidaknya adanya keuntungan pembelian diskon dan adanya kerugian
penyesuaian nilai wajar aset keuangan yang diimbangi dengan adanya keuntungan atas dilusi investasi
jangka panjang, meningkatnya pendapatan bunga, pendapatan lain-lain, pendapatan dividen dan
menurunnya beban lain-lain.
G. Laba Periode/Tahun Berjalan
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 (R)* 2022 2021 (R)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 257.302.264 417.884.470 551.410.338 62.600.751
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
35
Page 60
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Akibat hal-hal yang telah disebutkan di atas, Perseroan membukukan laba tahun berjalan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar USD257,3 juta, dibandingkan
dengan laba tahun berjalan sebesar USD417,9 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022.
H. Laba/(Rugi) Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 (R)* 2022 2021 (R)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 15.092.472 (15.684.424) (15.382.409) (5.646.363)
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus
8.949.055 44.601.710 31.682.883 19.060.085
kas - setelah dikurangi pajak
Bagian laba komprehensif lain entitas asosiasi dan
ventura bersama 3.218.464 23.243.194 24.028.576 6.468.937
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK
AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Pengukuran kembali program imbalan kerja 234.952 19.659 (2.418.983) 2.031.368
Pajak penghasilan terkait dengan pos yang tidak
(773.964) 300.190
direklasifikasi ke laba rugi
JUMLAH LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/
284.797.207 470.064.609 588.546.441 84.814.968
TAHUN BERJALAN
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Jumlah laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
30 September 2023 mengalami penurunan sebesar USD185,3 juta atau sebesar 39,4% dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari laba sebesar
USD470,1 juta menjadi laba sebesar USD284,8 juta.
5.2. Analisis Laporan Posisi Keuangan
Aset
(dalam USD)
30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 2021 (R)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 527.243.230 599.998.594 480.984.828
Investasi jangka pendek 10.990.850 10.970.184 30.612.536
Deposito dan rekening bank yang dibatasi
138.347.501 137.215.218 451.947.734
penggunaannya
Piutang usaha
- Pihak berelasi 189.876 404.500 413.875
- Pihak ketiga 329.408.707 320.237.764 220.621.777
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 72.721.181 82.623.211 22.945.666
- Pihak ketiga 137.342.608 212.680.837 235.337.616
36
Page 61
(dalam USD)
30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 2021 (R)
Piutang sewa pembiayaan –
44.637.204 41.582.594 37.897.470
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Aset keuangan konsesi –
32.858.559 32.835.946 30.047.139
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Persediaan 128.445.352 106.080.107 100.884.410
Pajak dibayar di muka 5.777.448 4.371.424 4.943.215
Beban dibayar di muka 15.265.717 11.067.111 11.466.159
Aset derivatif 2.292.361 2.393.892 454.836
Aset dimiliki untuk dijual 127.707.549 129.485.031 1.213.992
Aset lancar lain-lain 80.035.033 59.449.886 71.792.396
Jumlah Aset Lancar 1.653.263.176 1.751.396.299 1.701.563.649
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 542.821 993.239 -
- Pihak ketiga 60.467.216 58.850.720 62.345.546
Piutang sewa pembiayaan –
setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo 126.543.314 154.927.106 192.253.773
dalam satu tahun
Aset keuangan konsesi –
setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo 427.762.356 299.352.073 291.093.535
dalam satu tahun
Deposito dan rekening bank yang dibatasi
121.474 209.163 419.462
penggunaannya
Estimasi pengembalian pajak 3.633.850 5.248.511 7.950.175
Aset pajak tangguhan 56.099.810 39.306.082 50.926.361
Investasi jangka panjang 1.510.033.590 1.410.860.680 1.075.430.361
Aset tetap 61.928.042 61.904.694 50.372.079
Aset hak guna 202.200.723 146.275.143 173.334.291
Aset eksplorasi dan evaluasi 229.748.349 311.431.151 301.823.138
Aset minyak dan gas bumi 2.404.200.194 2.580.720.447 1.680.470.469
Goodwill 39.066.445 39.066.445 39.066.445
Aset derivatif 37.405.630 23.643.244 4.827.411
Aset lain-lain 20.303.769 47.720.829 52.007.444
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.180.057.583 5.180.509.527 3.982.320.490
JUMLAH ASET 6.833.320.759 6.931.905.826 5.683.884.139
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah aset Perseroan adalah sebesar USD6.833,3 juta, dimana
terjadi penurunan sebesar USD98,6 juta atau sebesar 1,4% dibandingkan dengan posisi tanggal 31
Desember 2022 sebesar USD6.931,9 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada kas dan setara kas, piutang lain-lain pihak ketiga,
aset eksplorasi dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi, setelah dikurangi dengan peningkatan
pada aset keuangan konsesi tidak lancar, investasi jangka panjang, aset hak guna, dan aset derivatif
tidak lancar.
Kas dan setara kas pada 30 September 2023 adalah sebesar USD527,2 juta, dimana terjadi penurunan
sebesar 12,1%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD600,0 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pembayaran Obligasi Berkelanjutan Rupiah III, pinjaman bank, utang pajak, setelah
dikurangin dengan penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan dari PT Sumber Mineral Citra Nusantara,
dan hasil yang diperoleh dari Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I.
37
Page 62
Piutang lain-lain pihak ketiga pada 30 September 2023 adalah sebesar USD137,3 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 35,4%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD212,7 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penerimaan dari PT Sumber Mineral Citra Nusantara, setelah dikurangi
dengan peningkatan dari piutang operasi dan piutang underlifting.
Aset keuangan konsesi tidak lancar pada 30 September 2023 adalah sebesar USD427,8 juta, dimana
terjadi peningkatan sebesar 42,9%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD299,4 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh pendapatan konstruksi yang berasal dari Ijen Geothermal Project
yang memasuki masa konstruksi pada Februari 2023.
Investasi jangka panjang pada 30 September 2023 adalah sebesar USD1.510,0 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 7,0%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD1.410,9 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh pengakuan bagian laba bersih entitas asosiasi dari PT Amman Mineral
Internasional (“AMI”) selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023, pengakuan keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang AMI, tambahan modal disetor pada
pada PT Sumber Mineral Citra Nusantara (“SMCN”), dikurangi dengan penyesuaian nilai wajar pada
investasi Perseroan di PT Donggi Senoro LNG (“DSLNG”) dan SMCN.
Aset hak guna pada 30 September 2023 adalah sebesar USD202,2 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 38,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD146,3 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh tambahan perjanjian sewa untuk peralatan di Block B, dikurangi dengan depresiasi
tahun berjalan.
Aset eksplorasi dan evaluasi pada 30 September 2023 adalah sebesar USD229,7 juta, dimana
terjadi penurunan sebesar 26,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD311,4 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh reklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi ke aset keuangan konsesi
PT Medco Cahaya Geothermal, terkait dengan Ijen Geothermal Project yang memasuki masa konstruksi
pada Februari 2023.
Aset minyak dan gas bumi pada 30 September 2023 adalah sebesar USD2.404,2 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 6,8%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD2.580,7 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh depresiasi tahun berjalan.
Aset derivatif tidak lancar pada 30 September 2023 adalah sebesar USD37,4 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 58,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD23,6 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh pergerakan valuasi pasar non-tunai terhadap lindung nilai arus kas – risiko
mata uang asing dan lindung nilai arus kas – risiko suku bunga yang ada.
Liabilitas
(dalam USD)
30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 2021 (R)
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek - 35.000.000 -
Utang usaha
- Pihak berelasi 347.188 274.882 24.028.524
- Pihak ketiga 249.721.019 190.150.513 164.670.119
Utang lain-lain
- Pihak berelasi 12.050.507 10.858.258 7.477.489
- Pihak ketiga 83.272.183 84.331.088 54.050.175
Utang pajak 69.096.139 202.331.343 94.812.611
Biaya akrual dan provisi lain-lain 204.150.090 227.862.704 169.814.854
Liabilitas derivatif 6.744.579 16.981.738 8.490.102
Liabilitas yang secara langsung berhubungan
77.049.742 74.260.726 6.838.258
dengan aset dimiliki untuk dijual
38
Page 63
(dalam USD)
30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 2021 (R)
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam
satu tahun
- Pinjaman bank 283.019.959 286.993.328 194.127.151
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank 3.413.732 3.369.245 46.088
- Obligasi Rupiah 28.146.335 110.623.276 121.312.147
- Liabilitas sewa 122.768.831 101.784.419 95.261.352
Liabilitas kontrak 98.116.716 34.492.956 65.247.578
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.237.897.020 1.379.314.476 1.006.176.448
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang –
setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun
- Pinjaman bank 408.385.473 562.023.805 231.466.519
- Pinjaman dari instansi keuangan non-bank 14.212.827 16.455.848 1.280.187
- Obligasi Rupiah 479.562.773 436.751.561 317.506.569
- Obligasi Dolar AS 1.676.396.986 1.699.945.971 2.123.461.313
- Liabilitas sewa 106.428.272 84.446.201 127.069.787
Liabilitas kontrak 46.908.635 84.798.415 7.585.676
Utang lain-lain 39.459.949 33.931.420 44.456.210
Liabilitas pajak tangguhan 658.454.604 724.269.355 405.331.071
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 35.814.286 30.662.724 30.783.446
Liabilitas derivatif 7.612.792 9.822.831 10.190.387
Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan
126.689.424 121.963.894 149.240.065
provisi lain-lain
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.599.926.021 3.805.072.025 3.448.371.230
Jumlah Liabilitas 4.837.823.041 5.184.386.501 4.454.547.678
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar USD4.837,8 juta, dimana
terjadi penurunan sebesar USD346,6 juta atau sebesar 6,7% dibandingkan posisi tanggal 31 Desember
2022 sebesar USD5.184,4 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada kas dan setara kas, piutang lain-lain pihak ketiga,
aset eksplorasi dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi, setelah dikurangi dengan peningkatan
pada aset keuangan konsesi tidak lancar, investasi jangka panjang, aset hak guna, dan aset derivatif
tidak lancar.
Kas dan setara kas pada 30 September 2023 adalah sebesar USD527,2 juta, dimana terjadi penurunan
sebesar 12,1%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD600,0 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pembayaran Obligasi Berkelanjutan Rupiah III, pinjaman bank, utang pajak, setelah
dikurangin dengan penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan dari PT Sumber Mineral Citra Nusantara,
dan hasil yang diperoleh dari Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I.
Piutang lain-lain pihak ketiga pada 30 September 2023 adalah sebesar USD137,3 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 35,4%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD212,7 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penerimaan dari PT Sumber Mineral Citra Nusantara, setelah dikurangi
dengan peningkatan dari piutang operasi dan piutang underlifting.
Aset keuangan konsesi tidak lancar pada 30 September 2023 adalah sebesar USD427,8 juta, dimana
terjadi peningkatan sebesar 42,9%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD299,4 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh pendapatan konstruksi yang berasal dari Ijen Geothermal Project
yang memasuki masa konstruksi pada Februari 2023.
39
Page 64
Investasi jangka panjang pada 30 September 2023 adalah sebesar USD1.510,0 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 7,0%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD1.410,9 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh pengakuan bagian laba bersih entitas asosiasi dari PT Amman Mineral
Internasional (“AMI”) selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023, pengakuan keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang AMI, tambahan modal disetor pada
pada PT Sumber Mineral Citra Nusantara (“SMCN”), dikurangi dengan penyesuaian nilai wajar pada
investasi Perseroan di PT Donggi Senoro LNG (“DSLNG”) dan SMCN.
Aset hak guna pada 30 September 2023 adalah sebesar USD202,2 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 38,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD146,3 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh tambahan perjanjian sewa untuk peralatan di Block B, dikurangi dengan depresiasi
tahun berjalan.
Aset eksplorasi dan evaluasi pada 30 September 2023 adalah sebesar USD229,7 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 26,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD311,4 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh reklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi ke aset keuangan konsesi PT
Medco Cahaya Geothermal, terkait dengan Ijen Geothermal Project yang memasuki masa konstruksi
pada Februari 2023.
Aset minyak dan gas bumi pada 30 September 2023 adalah sebesar USD2.404,2 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 6,8%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD2.580,7 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh depresiasi tahun berjalan.
Aset derivatif tidak lancar pada 30 September 2023 adalah sebesar USD37,4 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 58,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar USD23,6 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh pergerakan valuasi pasar non-tunai terhadap lindung nilai arus kas – risiko
mata uang asing dan lindung nilai arus kas – risiko suku bunga yang ada.
Ekuitas
(dalam USD)
30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 2021 (R)
Modal saham - nilai nominal Rp25 per saham
- Modal dasar 55.000.000.000 saham pada tanggal
30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021
- Diterbitkan dan disetor 25.136.231.252 saham
pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 121.798.946 121.798.946 121.798.946
2022 dan 2021
- Saham treasuri 107.235.468 saham pada tanggal
30 September 2023, 110.948.255 saham pada
(455.251) (537.814) (900.665)
tanggal 31 Desember 2022 dan 185.831.693
saham pada tanggal 31 Desember 2021
121.343.695 121.261.132 120.898.281
Tambahan modal disetor 495.863.187 491.004.564 488.107.377
Dampak perubahan transaksi ekuitas entitas anak/
(72.514.729) (72.514.729) (72.514.729)
entitas asosiasi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (37.119.802) (50.945.459) (8.818.370)
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai
40.694.781 33.674.907 1.992.024
arus kas
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
6.400.562 6.400.562 6.400.562
nonpengendali
Bagian laba (rugi) komprehensif lain entitas asosiasi
15.329.346 12.110.882 (11.917.694)
dan ventura bersama
Pengukuran kembali program imbalan pasti 35.320.816 35.085.864 38.278.811
Saldo laba
- Ditentukan penggunaannya 6.492.210 6.492.210 6.492.210
- Tidak ditentukan penggunaannya 1.177.060.143 974.690.077 503.807.402
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
1.788.870.209 1.557.260.010 1.072.725.874
pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali 206.627.509 190.259.315 156.610.587
Jumlah Ekuitas 1.995.497.718 1.747.519.325 1.229.336.461
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.833.320.759 6.931.905.826 5.683.884.139
Catatan:
* Tidak diaudit
(R) Disajikan kembali
40
Page 65
Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar USD1.995,5 juta, dimana
terjadi peningkatan sebesar USD248,0 juta atau sebesar 14,2% dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar USD1.747,5 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba yang berasal dari laba bersih Perseroan
di periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.
5.3. Analisis Laporan Arus Kas
(dalam USD)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2023* 2022 (R)* 2022 2021 (R)
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi 550.374.270 698.395.180 1.116.437.808 439.675.296
Kas neto diperoleh dari (digunakan
untuk) aktivitas investasi (25.893.679) (931.090.776) (1.062.962.420) 82.865.496
Kas neto diperoleh dari (digunakan
untuk) aktivitas pendanaan (600.876.108) 278.579.203 64.427.657 (35.601.782)
Kenaikan (penurunan) neto kas
dan setara kas dari operasi yang
dilanjutkan (76.395.517) 45.883.607 117.903.405 186.939.010
* Tidak diaudit
(R) Disajikan Kembali
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar USD148,0 juta atau sebesar 21,19%
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari
kas neto diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD698,4 juta menjadi sebesar USD550,4 juta.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD1.584,8
juta yang diimbangi oleh pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan sebesar USD626,3 juta dan
pembayaran pajak penghasilan sebesar USD408,1 juta.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD1.766,2
juta yang diimbangi oleh pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan sebesar USD546,6 juta dan
pembayaran pajak penghasilan sebesar USD521,2 juta.
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar US905,2 juta atau sebesar 97,22%
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari
kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar USD931,1 juta menjadi sebesar USD25,9 juta.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi berasal dari penambahan investasi jangka panjang sebesar
USD 32,9 juta terkait penambahan investasi di SMCN, penambahan aset keuangan konsesi sebesar
USD51,8 juta terkait proyek Ijen, dan penambahan aset minyak dan gas bumi sebesar USD139,0 juta
terutama pada aset Natuna Blok B, Bualuang, dan Grissik yang sebagian diimbangi oleh penerimaan
piutang lain-lain sebesar USD154,3 juta yang sebagian besar berasal dari SMCN terkait penjulalan
kepemilikan di PT Amman Mineral Internasional, penerimaan dividen kas dari DSLNG sebesar USD31,8
juta, dan penerimaan dari pelepasan entitas anak atau asosiasi sebesar USD28,0 juta terkait pelepasan
APICO.
41
Page 66
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi berasal dari akuisisi bisnis setelah dikurangi kas yang
diperoleh sebesar USD846,8 juta yang merupakan akuisisi aset Corridor, penambahan aset minyak
dan gas bumi sebesar USD146,6 juta terutama pada aset Natuna Blok B, perolehan aset tetap sebesar
USD16,1 juta, penambahan pada aset konsesi sebesar USD10,9 juta yang merupakan penambahan
aset untuk Medco Ratch Power Riau, penambahan aset eksplorasi dan evaluasi sebesar USD7,8 juta
dan penambahan investasi jangka panjang sebesar USD5,4 juta terkait penambahan investasi di SMCN.
Penambahan ini diimbangi dengan penerimaan dari penerimaan dari piutang lain-lain sebsar USD39,8
juta yang merupakan penerimaan kas dari (i) PT Sumber Mineral Citra Nusantara atas penjualan 10%
investasi di PT Amman Mineral Internasional dan (ii) PT Graha Permata Sukses atas penjualan PT
Medco Services Indonesia; pencairan investasi jangka pendek sebesar USD19,8 juta, penerimaan
bunga sebesar USD8,2 juta dan penerimaan dividen kas dari entitas asosiasi sebesar USD35,0 juta
yang berasal dari DSLNG dan APICO.
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar USD879,5 juta atau sebesar 315,69%
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, dari
kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD278,6 juta menjadi sebesar (USD600,9 juta).
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama berasal dari pembayaran pinjaman bank
sebesar USD478,8 juta yang sebagian besar untuk pembayaran pinjaman sindikasi dan pinjaman bank
jangka pendek, pembayaran utang jangka panjang lainnya sebesar USD116,2 juta yang terdiri dari
pembayaran Obligasi Rupiah dan Sukuk Wakalah I, pembayaran beban pendanaan sebesar USD173,7
juta, pembayaran liabilitas sewa sebesar USD92,5 juta, dan pembayaran dividen kepada pemegang
saham sebesar USD40,0 juta. Pembayaran ini diimbangi dengan penerimaan pinjaman bank sebesar
USD281,3 juta yang berasal dari pinjaman bank jangka pendek, pinjaman sindikasi, dan pinjaman dari
Bank Mandiri, dan penerimaan dari utang jangka panjang lainnya yang berasal dari penerbitan Obligasi
Rupiah.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan dari pinjaman
bank sebesar USD850,8 juta yang sebagian besar berasal dari penerimaan pinjajman sindikasi PT
MEG; penerimaan dari pinjaman jangka panjang sebesar USD239,0 juta yang sebagian besar berasal
dari Obligasi Rupiah tahun 2021 tahap III dan Sukuk Wakalah III dan IV; dan penarikan deposito dan
rekening bank yang dibatasi penggunaannya sebesar USD308,3 juta. Penerimaan ini diimbangi dengan
pembayaran pinjaman bank sebesar USD463,5 juta yang sebagian besar berasal dari pembayaran
pinjaman sindikasi PT MEG dan pinjaman bank jangka pendek, pembayaran atas utang jangka panjang
lainnya sebesar USD273,3 juta yang sebagian besar berasal dari pembayaran penawaran tender untuk
percepatan pelunasan sebagian Obligasi Dolar AS dan pembayaran Sukuk Wakalah II, pembayaran
beban pendanaan sebesar USD176,8 juta; pembayaran liabilitas sewa sebesar USD79,9 juta;
pembayaran dividen sebesar USD60,0 juta, dan penyelesaian liabilitas derivatif sebesar USD36,1 juta.
42
Page 67
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
6.1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran
Dasar. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”). Berdasarkan Akta No. 69/2023, pemegang saham Perseroan telah
menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
dan Pasal 17 tentang tahun buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam rangka penyesuaian
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
6.2. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Desember 2023
dan Akta No. 86/2021 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 55.000.000.000 1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Medco Daya Abadi Lestari 12.944.140.124 323.603.503.100 51,72
Diamond Bridge Pte. Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,56
PT Kalibiru Lestari Bersama 659.958.000 16.498.950.000 2,64
PT Medco Duta 30.044.500 751.112.500 0,12
Yani Yuhani Panigoro 10.019.206 250.480.150 0,04
Yasser Raimi Panigoro 1.569.613 39.240.325 0,01
Roberto Lorato 143.724.260 3.593.106.500 0,57
Ronald Gunawan 60.976.162 1.524.404.050 0,24
Anthony Robert Mathias 45.772.472 1.144.311.800 0,18
Amri Siahaan 42.935.509 1.073.387.725 0,17
Hilmi Panigoro 28.339.463 708.486.575 0,11
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 5.666.814.804 141.670.370.100 22,64
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.029.499.884 625.737.497.100 100,00
Saham Treasuri 106.731.368 2.668.284.200
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.136.231.252 628.405.781.300
Saham dalam Portepel 29.863.768.748 746.594.218.700
43
Page 68
6.3. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan setelah tanggal
Laporan Keuangan
1. Pada tanggal 16 Oktober 2023, PT Energi Listrik Batam telah menandatangani Perjanjian
Pembiayaan Proyek dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar:
− Cash Loan: USD86.900.000 dengan jangka waktu maksimal 150 bulan sejak penandatanganan
perjanjian.
− Non-Cash Loan: USD10.000.000 dengan jangka waktu 30 bulan sejak penandatanganan
perjanjian.
− Treasury Line: USD5.800.000 dengan jangka waktu 24 bulan sejak penandatanganan
perjanjian dan dapat diperpanjang.
Pembiayaan ini bertujuan untuk refinancing pembangkit listrik berupa PLTG Simple Cycle Power
Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW berlokasi di Tanjung Uncang, Batam.
Fasilitas ini dijamin dengan aset proyek, hak atas piutang, dan gadai saham dalam proyek.
2. Pada tanggal 23 Oktober 2023, Medco E&P Grissik Ltd, entitas anak yang secara tidak langsung
dimiliki seluruhnya oleh Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Perubahan dan Pernyataan
Kembali sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tertanggal 11 Desember 2021 dengan Mandated
Lead Arrangers senilai USD350.000.000 yang akan jatuh tempo pada 30 Desember 2026.
3. Pada tanggal 25 Oktober 2023, PT Medco Power Indonesia, PT Telkom Data Ekosistem dan ST
Dynamo ID PTE LTD telah melakukan Penyelesaian (Completion/Closing) atas penerbitan saham
baru di PT Teknologi Data Infrastruktur. PT Medco Power Indonesia berdasarkan hal tersebut
memiliki 296.826 lembar saham biasa yang mencerminkan 5% dari kepemilikan sahamnya dalam
PT Teknologi Data Infrastruktur.
4. Pada tanggal 27 Oktober 2023, Medco Maple Tree Pte. Ltd. (“MMTP”), yang merupakan anak
perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui MSS
menerbitkan surat utang sebesar USD500.000.000 dengan bunga sebesar 8,96% per tahun yang
jatuh tempo pada tahun 2029. Surat utang dijamin tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat
ditarik kembali (irrevocably) dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan,
MEPI, MEP Rimau, MEP Lematang, MEP Tarakan, MEP Simenggaris, MSI, MEN dan EPI dengan
nilai penjaminan maksimal sebesar USD500.000.000. Selain itu, Surat utang juga dijamin dengan
gadai saham MSS atas seluruh saham yang dimiliki MSS pada MMTP, gadai atas seluruh hak MMTP
pada Interest Reserve Account, dan pengalihan oleh MMTP atas seluruh haknya berdasarkan
perjanjian pinjaman antar perusahaan.
5. Pada tanggal 12 September 2022, Perseroan berpartisipasi dalam proses lelang yang diadakan
oleh OQ Exploration and Production LLC (“OQEP”) yang menjual 40% (empat puluh persen)
participating interest pada Blok 60 Oman dan 40% (empat puluh persen) participating interest pada
Block 48 Oman dengan menyampaikan surat minat untuk berpartisipasi (expression of interest)
kepada OQEP. Pada tanggal 11 Mei 2023, Perseroan terpilih untuk melakukan negosiasi lebih
jauh mengenai dokumen transaksi. Dalam proses negosiasi dengan OQEP, Perseroan dan PT
Medco Daya Abadi Lestari (“MDAL”) melakukan komunikasi secara terpisah dan menyepakati
bahwa Perseroan dan MDAL akan menyelesaikan transaksi dengan membagi porsi pembelian
dari keseluruhan objek transaksi, dengan pembagian pembelian masing-masing 20% (dua puluh
persen) participating interest pada Blok 60 Oman dan 20% (dua puluh persen) participating interest
pada Blok 48 Oman. Pada tanggal 4 Desember 2023, Perseroan dan OQEP telah menyelesaikan
transaksi pembelian oleh Perseroan sesuai dengan porsi yang telah dibagi dengan MDAL, dan
oleh karenanya telah ditetapkan bahwa tanggal penyelesaian atas transaksi adalah 12 Desember
2023. Nilai transaksi pembelian telah ditetapkan oleh OQEP sebesar USD535.275.476 yang harus
dibayarkan oleh Perseroan kepada OQEP pada tanggal penyelesaian transaksi. Namun demikian,
nilai tersebut masih bergantung pada penyesuaian-penyesuaian yang akan dihitung dalam waktu
90 hari sejak tanggal penyelesaian berdasarkan perjanjian jual beli. Selain itu, Perseroan sebagai
pembeli Blok 60 Oman, juga harus membayar kepada OQEP suatu pembayaran yang ditangguhkan
(deferred payment) sejumlah: (a) USD10.000.000 – masing-masing pada tanggal 1 Desember
2024 dan 1 Desember 2025; (b) USD 12.500.000 – masing-masing pada tanggal 1 Desember
2026, 2027, 2028 dan 2029.
44
Page 69
6. Pada tanggal 14 September 2023, Perusahaan menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk fasilitas pinjaman berjangka II sebesar Rp5.250.000.000.000
dengan tenor 57 bulan. Pada Tanggal 1, 6, 7, 8 dan 10 November 2023, Perusahaan melakukan
penarikan atas fasilitas kredit tersebut sebesar Rp1.600.000.000.000, Rp1.300.000.000.000,
Rp1.350.000.000.000, Rp750.000.000.000 dan Rp250.000.000.000, secara berurutan. Perusahaan
juga telah melakukan transaksi “Pertukaran Mata Uang Silang” (“Cross Currency Swap”) untuk
mengubah kewajiban Rupiah menjadi Dolar AS dimana Perusahaan akan membayarkan suku
bunga tetap dalam Dolar AS dan menerima suku bunga tetap dalam Rupiah.
7. Pada tanggal 15 November 2023, MPR, Medco Oak Tree Pte. Ltd, Medco Bell Pte. Ltd dan Medco
Laurel Tree Pte. Ltd telah menyelesaikan dan membayar penawaran tender untuk percepatan
pelunasan dari Senior Notes masing-masing sebesar USD201.801.000, USD59.848.000,
USD62.337.000 dan USD73.183.000.
Pada saat yang sama, pembelian kembali atas Senior Notes MPR, Medco Bell Pte. Ltd dan Medco
Laurel Tree Pte. Ltd yang dilakukan selama tahun 2023 masing-masing sebesar USD300.000,
USD19.361.000 dan USD12.200.000 juga dilakukan pembatalan.
6.4. Pengurusan dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang dibuat di hadapan
Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 60/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 79/2021”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yani Yuhani Panigoro
Komisaris : Yaser Raimi Arifin Panigoro
Komisaris Independen : Marsillam Simandjuntak
Komisaris Independen* : Bambang Subianto
* Bapak Bambang Subianto wafat pada tanggal 5 November 2022, dan oleh karenanya, merujuk kepada
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatannya telah berakhir. Perseroan telah melaporkan
kepada para pemegang saham Perseroan atas wafatnya Bapak Bambang Subianto dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 31 Mei 2023. Setelah wafatnya Bapak Bambang
Subianto pada tanggal 5 November 2022, Perseroan belum menambah atau mengganti posisi Bapak
Bambang Subianto dengan anggota Komisaris Independen yang lain dikarenakan jumlah Komisaris
Independen Perseroan masih memenuhi ketentuan jumlah minimum sebagaimana diatur berdasarkan
Pasal 20 ayat (3) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Terbuka.
Direksi
Direktur Utama : Hilmi Panigoro
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Anthony Robert Mathias
Direktur : Amri Siahaan
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
33/2014.
45
Page 70
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 tahun sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025,
dengan tidak mengurangi hak dari rapat umum pemegang saham untuk memberhentikan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tercantum dalam Akta No. 60/2020 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tercantum dalam Akta No. 79/2021 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0162344.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021.
6.5. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait tata kelola
perusahaan Perseroan.
6.6. Sumber Daya Manusia
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan informasi mengenai sumber
daya manusia Perseroan sebagai berikut:
Per tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki pekerja sejumlah 5.158 karyawan, dengan
perincian sebagai berikut:
A. Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 113 99 97
Sarjana Muda (D3) 4 4 5
SMU dan sederajat - - -
Sub total pekerja Perseroan 117 103 102
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 2.345 2.406 2.435
Sarjana Muda (D3) 528 553 536
SMU dan sederajat 2.168 1.622 2.615
Sub total pekerja Perusahaan Anak 5.041 4.581 5.587
Total 5.158 4.684 5.689
B. Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Jenjang Manajemen
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Eksekutif senior 13 10 10
Manajer 21 19 19
Pelaksana 83 74 73
Sub total pekerja Perseroan 117 103 102
46
Page 71
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
Eksekutif senior 108 96 79
Manajer 306 252 238
Pelaksana 4.627 4.233 5.270
Sub total pekerja Perusahaan Anak 5.041 4.581 5.587
Total 5.158 4.684 5.689
C. Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Jenjang Usia
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
≥ 50 tahun 16 14 15
40-49 tahun 55 53 53
30-39 tahun 34 24 26
≤ 29 tahun 12 12 8
Sub total pekerja Perseroan 117 103 102
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun 886 694 786
40-49 tahun 2.052 1.771 1.853
30-39 tahun 1.510 1.590 1.967
≤ 29 tahun 593 526 981
Sub total pekerja Perusahaan Anak 5.041 4.581 5.587
Total 5.158 4.684 5.689
D. Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Lokasi
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Indonesia 4.852 4.383 5.389
Libya 7 7 7
Oman 195 189 183
Singapura 18 17 16
Malaysia - 2 5
Tanzania 3 3 3
Thailand 83 83 86
Total 5.158 4.684 5.689
E. Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Kantor Pusat 117 103 102
Sub total pekerja Perseroan 117 103 102
Perusahaan Anak
Minyak dan Gas 2.503 2.517 2.570
Ketenagalistrikan 901 807 783
Lain-lain 1.637 1.257 2.234
Sub total pekerja Perusahaan Anak 5.041 4.581 5.587
Total 5.158 4.684 5.689
47
Page 72
F. Tabel Komposisi Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak Menurut Status Pegawai
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Tetap 116 101 101
Kontrak 1 2 1
Sub total pekerja Perseroan 117 103 102
Perusahaan Anak
Tetap 3.253 3.238 3.303
Kontrak 1.788 1.343 2.284
Sub total pekerja Perusahaan Anak 5.041 4.581 5.587
Total 5.158 4.684 5.689
Catatan :
Jumlah pekerja tersebut tidak termasuk dengan jajaran Direktur.
Berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, jumlah pekerja yang dimiliki
Perseroan dan Perusahaan Anak dengan keahlian khusus adalah sebagai berikut:
- 56 orang geologist (ilmuwan yang bumi berdasarkan singkapan batuan, ataupun dari lubang galian
dan lubang bor, untuk memahami struktur, komposisi serta sejarah pembentukannya);
- 32 orang geophysicists (ilmuwan yang mendalami pengetahuan mengenai bumi dengan
menggunakan kaidah-kaidah serta prinsip-prinsip fisika untuk membantu pemahaman mengenai
sifat-sifat dan kondisi di bawah permukaan bumi, baik horizontal maupun vertikal); dan,
- 9 orang petrophysicist (ilmuwan yang mempelajari tentang sifat fisik dari suatu batuan, dengan
mengetahui karakter dari batuan-batuan tertentu, maka seseorang petrophysicist dapat menentukan
apakah pengeboran dapat dilakukan di sebuah reservoir atau tidak).
Catatan:
Jumlah pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak dengan keahlian khusus tersebut belum termasuk
pekerja dalam jabatan manajer dan Chief G&G, namun telah memasukan pekerja permanen dan
kontrak.
G. Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perseroan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/39485/PK.04.00/VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) Perpanjangan Perseroan, yang berlaku hingga
31 Desember 2024, Perseroan dapat mempekerjakan sampai dengan 3 tenaga kerja asing dengan
lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak di Indonesia
mempekerjakan 12 (dua belas) orang warga negara asing, dengan perincian sebagai berikut:
No. Nama Warga Negara Posisi Izin Tinggal Terbatas Elektronik
Perseroan
1 Anthony Robert Inggris Direktur 2D41JE0179-V
Mathias
Berlaku sampai dengan 3 Agustus 2026
2 Roberto Lorato Italia Direktur 2D41JE0217-V
Berlaku sampai dengan 8 September 2026
48
Page 73
No. Nama Warga Negara Posisi Izin Tinggal Terbatas Elektronik
3 Faizan Abdul Rahan Malaysia Marketing Advisor 2D41JE0281-X
Berlaku sampai dengan 15 September 2028
MSI
1 Craig Douglas Canada Director 2C11JE1628-X
Stewart
Berlaku sampai dengan tanggal 18 Juli 2024
2 Sanjeev Bansal India President Director 2C41JE0151-V
Berlaku sampai dengan 5 Juli 2026
MPI
1 Kandasamy Moorthy India Quality Control Advisor 2C21JD0020-X
Berlaku sampai dengan 6 Januari 2024*
*Pembaharuan/perpanjangan atas ITAS Kandasamy
Moorthy masih dalam proses dikarenakan merupakan
perpanjangan/pembaharuan ke-6, sehingga ITAS harus
dibatalkan terlebih dahulu dan dilakukan pembaharuan.
Lebih lanjut, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan ini, Kandasamy Moorthy masih
berada diluar wilayah Republik Indonesia dan akan
kembali ke wilayah Republik Indonesia setelah E-KITAS
yang baru telah diterbitkan.
PT TJB Power
Services
1 Jari Tapio Rahtu Finlandia Senior Maintenance 2C21LG0337-X
Manager
Berlaku sampai dengan 15 November 2024
MRPR
1 Pongthawan Thailand Performance Control 2C11JE0292-X
Treeratanapisut Manager Berlaku sampai dengan 22 Februari 2024
2 Phoomin Phromkhlai Thailand Director Operations 2C11JE0539-X
Berlaku sampai dengan 21 Maret 2024
3 Nopparuj Hansa Thailand Operations Manager 2C11JE0774-X
Berlaku sampai dengan 12 April 2024
H. Serikat Pekerja
Perseroan memiliki komitmen untuk senantiasa menciptakan hubungan Industrial yang harmonis
yang didasari dengan semangat kemitraan yang harmonis antara manajemen dengan Serikat Pekerja
(SP) untuk terus dibina dalam mencapai sasaran dan target Perseroan. Perseroan memiliki 1 Serikat
Pekerja yang mewakili pekerja Perseroan dengan nama Serikat Persaudaraan Pekerja Terpadu Medco
Energi Internasional (SP-KAT MEI) yang tercatat pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
49
Page 74
Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan telah didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan berlaku sampai dengan 16 Desember 2023.
Berdasarkan Kesepakatan Bersama Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama Perseroan tanggal 21
Desember 2023 antara Perseroan dengan SP-KAT MEI, masa berlaku PKB Perseroan diperpanjang
sampai dengan 17 Februari 2024.
Selain SP-KAT MEI, di lingkungan Medco E&P domestik saat ini terdapat 10 (sepuluh) Serikat Pekerja
yang mewakili pekerja dimana Manajemen dan seluruh Serikat Pekerja telah menyepakati Perjanjian
Kerja Bersama sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang
berlaku, sebagai berikut:
Keberlakuan
Entitas Serikat Pekerja
Perjanjian Kerja Bersama
PT Medco E & P Indonesia SP PT Medco E & P Indonesia
SP PT Medco E & P Indonesia - Rimau Aset
28 November 2022 - 28 November 2024
SP PT Medco E & P Indonesia SSE Soka
SP PT Medco E & P Indonesia Tarakan
SP Lematang PT. Medco E & P Lematang
Medco E & P Natuna Ltd. 7 April 2023 - 6 April 2024
SP Medco Blok B
PT Medco E & P Malaka 28 Juli 2022 – 27 Juli 2024
SP PT Medco E & P Malaka
Medco Energi Sampang Pty. Ltd. 5 Juli 2022 – 4 Juli 2024
SP Medco Energi Sampang Pty. Ltd
Medco Energi Bangkanai Ltd. 6 Juli 2022 – 5 Juli 2024
SP FORKASI
Medco E & P Grissik Ltd. SP Medco E & P Grissik 1 September 2022 – 31 Agustus 2024
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
50
Page 75
6.7. Struktur Organisasi Perseroan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan struktur organisasi Perseroan
menjadi sebagai berikut:
51
Page 76
6.8. Hubungan Kepemilikan, Penyertaan, Pengurusan dan Pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham berbentuk Badan Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh BAE:
A. Struktur Kepemilikan antara Perseroan dengan Pemegang Saham
Catatan:
* Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5%, termasuk:
1. Saham treasuri Perseroan sebesar 106.731.368 saham; dan
2. Kepemilikan saham pengurus Perseroan (Yani Yuhani Panigoro sebesar 10.019.206 saham, Yaser Ralmi Panigoro sebesar
1.569.613 saham, Hilmi Panigoro sebesar 28.339.463 saham, Roberto Lorato sebesar 143.724.260 saham, Ronald Gunawan
sebesar 60.976.162 saham, Amri Siahaan sebesar 42.935.509 saham dan Anthony Robert Mathias sebesar 45.772.472 saham)
Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan adalah PT Medco Daya Abadi Lestari. Pemilik manfaat akhir
(ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham No.
15/2019”) dan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal (“Peraturan OJK No. 3/2021”) adalah ahli waris dari almarhum Bapak Arifin Panigoro,
yaitu (i) Ibu Raisis Panigoro, (ii) Maera, (iii) Yaser Raimi Arifin Panigoro, serta (iv) Bapak Hilmi Panigoro.
52
Page 77
B. Hubungan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
53
Page 78
C. Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Penyertaan Perseroan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan informasi tentang Perusahaan
Anak dan Penyertaan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Kontribusi
Kepemilikan Pendapatan
Efektif terhadap Status Tanggal
No. Nama Perusahaan Kedudukan
Perseroan Pendapatan Operasional Penyertaan
(%) Perseroan
(%)
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
1 PT Medco E&P Indonesia Indonesia 100,00(1) 2,94 operasi 3 November 1995
2 PT Medco E&P Simenggaris Indonesia 100,00(2) 0,03 operasi 18 November 2005
3 PT Medco E&P Malaka Indonesia 100,00(3) 2,91 operasi 29 Februari 2000
4 PT Medco E&P Tarakan Indonesia 100,00(1) 0,83 operasi 29 Desember 1997
5 PT Medco E&P Rimau Indonesia 100,00(1) 3,16 operasi 19 Desember 2000
6 PT Medco E&P Lematang Indonesia 100,00(1) 0,83 operasi 18 Oktober 2002
7 PT Medco E&P Tomori Sulawesi Indonesia 100,00(4) 9,42 operasi 29 Februari 2000
8 PT Medco Energi Natuna Timur Indonesia 100,00(1) - operasi 18 November 1991
9 PT Medco Energi Beluga Indonesia 100,00(46) - operasi 18 November 2005
(dahulu PT Medco E&P
Kampar)
10 Lematang E&P Limited Cayman Islands 100,00(5) 0,37 operasi 2 Mei 2008
11 Medco E&P Natuna Ltd. Bermuda 100,00(6) 7,59 operasi 17 November 2016
12 Medco E&P Grissik Ltd. Bermuda 100,00(26) 28,38 operasi 3 Maret 2022
13 Medco E&P Corridor Holding British Virgin 100,00(19) -a operasi 3 Maret 2022
Ltd. Islands
14 Medco Energi West Bangkanai British Virgin 100,00(24) - operasi 22 Mei 2019
Limited Islands
15 Medco Energi Bangkanai British Virgin 100,00(24) 0,78 operasi 22 Mei 2019
Limited Islands
16 Medco Energi Madura Offshore Australia 100,00(37) 1,88 operasi 22 Mei 2019
Pty Ltd
17 Medco Energi Sampang Pty Ltd Australia 100,00(38) 0,92 operasi 22 Mei 2019
18 Medco Energi Central Belize 100,00(24) 0,16 operasi 22 Mei 2019
Kalimantan Limited
19 Medco Energi Kerendan Limited Mauritius 100,00(24) 0,07 operasi 22 Mei 2019
20 Medco Lematang B.V. Belanda 100,00(12) 0,42 operasi 12 Oktober 2006
21 Medco Indonesia Holding B.V. Belanda 100,00(77) -a operasi 28 April 2016
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
22 Medco Strait Services Pte. Ltd. Singapura 100,00(7) -a operasi 24 November 2005
23 Medco Energi Global Pte. Ltd. Singapura 100,00(8) 14,22 operasi 5 Mei 2006
24 Ophir Energy Limited Inggris 100,00(19) -a operasi 22 Mei 2019
25 Salamander Energy Limited Inggris 100,00(21) -a operasi 22 Mei 2019
26 Ophir Jaguar 1 Limited British Virgin 100,00(24) -a operasi 22 Mei 2019
Islands
27 Ophir Jaguar 2 Limited British Virgin 100,00(22) -a operasi 22 Mei 2019
Islands
28 Ophir SPV Pty Ltd Australia 100,00(23) -a operasi 22 Mei 2019
29 Ophir Asia Pacific Pty Ltd Australia 100,00 (23)
-a operasi 22 Mei 2019
30 Salamander Energy Group Inggris 100,00(35) -a operasi 22 Mei 2019
Limited
31 Medco Energi Thailand (E&P) Inggris 100,00(24) 2,22 operasi 22 Mei 2019
Limited
32 Salamander Energy (Malaysia) British Virgin 100,00(24) - operasi 22 Mei 2019
Limited Islands
33 Salamander Energy (Bualuang Inggris 100,00(25) - operasi 22 Mei 2019
Holdings) Limited
34 Medco Energi Thailand British Virgin 100,00(39) 3,33 operasi 22 Mei 2019
(Bualuang) Limited Islands
35 Ophir Holdings Limited Jersey 100,00(21) - operasi 22 Mei 2019
36 Ophir Asia Limited Jersey 100,00(21) - operasi 22 Mei 2019
54
Page 79
Kontribusi
Kepemilikan Pendapatan
Efektif terhadap Status Tanggal
No. Nama Perusahaan Kedudukan
Perseroan Pendapatan Operasional Penyertaan
(%) Perseroan
(%)
37 Ophir Holdings & Services (UK) Inggris 100,00(21) - operasi 22 Mei 2019
Limited
38 Ophir Tanzania (Block 1) Limited Jersey 100,00(32) - operasi 22 Mei 2019
39 Ophir Myanmar (Block AD-3) Jersey 100,00(27) - operasi 22 Mei 2019
Limited
40 Ophir (Indonesia South East Inggris 100,00(36) - operasi 22 Mei 2019
Sangatta) Limited
41 Ophir Mexico Limited Inggris 100,00(28) - operasi 22 Mei 2019
42 Ophir Mexico Operations S.A. Meksiko 100,00(29) - operasi 22 Mei 2019
de C.V
43 Medco LLC Oman 68,00(9) 5,40 operasi 20 Maret 2006
44 Medco Energi US LLC Amerika Serikat 100,00(10) - operasi 18 Juni 2004
45 Medco International Ventures Malaysia 100,00(11) - operasi 16 Juli 2001
Limited
46 Medco International Enterprise Malaysia 100,00(11) - operasi 25 September
Ltd. 2002
47 Medco Singapore Operations Singapura 100,00(6) -a operasi 17 November 2016
Pte. Ltd.
48 Medco South China SEA Pte. Singapura 100,00(8) -a operasi 30 Agustus 2016
Ltd.
49 Medco Natuna Pte. Ltd. Singapura 100,00(33) - operasi 18 April 2016
50 Medco Yemen Amed Limited British Virgin 100,00(31) - operasi 16 Januari 2007
Islands
51 Medco Arabia Ltd. British Virgin 100,00(11) - operasi 16 Januari 2007
Islands
52 Medco Yemen Malik Limited British Virgin 100,00(31) - operasi 7 Februari 2012
Islands
53 Medco Energi Oman Block 60 British Virgin 100,00(11) - operasi 27 Februari 2007
Limited Islands
54 Medco Energi Oman Block 48 British Virgin 100,00(11) - operasi 16 Januari 2007
Limited Islands
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
55 PT Exspan Petrogas Intranusa Indonesia 100,00(1) 0,51 operasi 7 Oktober 1997
56 PT Mitra Energi Gas Sumatera Indonesia 100,00(1) 0,07 operasi 3 November 2017
Perdagangan
57 Far East Energy Trading Pte. Singapura 100,00(11) - operasi 22 Maret 2016
Ltd.
58 PT Satria Raksa Buminusa Indonesia 100,00(13) 0,36 operasi 30 Desember 2016
Energi Listrik
59 PT Medco Power Indonesia Indonesia 100,00(14) 0,00 operasi 28 Januari 2004
60 PT Multidaya Prima Elektrindo Indonesia 51,00(15) 0,19 operasi 29 Juli 2010
61 PT Bio Jatropha Indonesia Indonesia 69,93(16) 0,07 operasi 12 September
2011
62 PT Medco Geothermal Sarulla Indonesia 62,00(20) 0,35 operasi 29 Desember 2006
63 PT Energi Prima Elektrika Indonesia 55,50(18) 0,16 operasi 7 Juli 2011
64 PT Pembangkitan Pusaka Indonesia 100,00(17) 0,07 operasi 12 Desember 2012
Parahiangan
65 PT Medco Ratch Power Riau Indonesia 51,00(30) 1,51 operasi 24 Maret 2017
66 PT Medco Power Generation Indonesia 100,00(34) - operasi 14 November 2006
Indonesia
67 PT Medcopower Servis Indonesia 62,00(41) 0,00 operasi 26 April 2018
Indonesia
68 PT Medco Cahaya Geothermal Indonesia 51,00(42) 8.15 operasi 16 Juni 2003
69 PT Medcopower Solar Indonesia 60,55(43) 0,05 operasi 4 Februari 2020
Sumbawa
70 PT Medcopower Transportasi Indonesia 100,00(44) 0,00 operasi 17 Februari 2021
Listrik
55
Page 80
Kontribusi
Kepemilikan Pendapatan
Efektif terhadap Status Tanggal
No. Nama Perusahaan Kedudukan
Perseroan Pendapatan Operasional Penyertaan
(%) Perseroan
(%)
Lain-lain
71 Medco Platinum Road Pte. Ltd. Singapura 100,00(8) - operasi 10 Januari 2018
72 Medco Oak Tree Pte. Ltd. Singapura 100,00(8) - operasi 4 Januari 2019
73 Medco Bell Pte. Ltd. Singapura 100,00(8) - operasi 27 Desember 2019
74 Medco Laurel Tree Pte. Ltd. Singapura 100,00(8) - operasi 4 Januari 2019
75 Medco Maple Tree Pte. Ltd. Singapura 100,00(8) - operasi 16 Maret 2023
Catatan:
(a) Pendapatan dihasilkan oleh entitas anak
(1) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(2) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9%, sisanya 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(3) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(4) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(5) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Limited sebesar 100%.
(6) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Natuna Pte. Ltd. sebesar 100%.
(7) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%.
(8) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%.
(9) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprise Ltd. sebesar 68%.
(10) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi USA Inc. sebesar 100%.
(11) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%.
(12) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding B.V. sebesar 100%.
(13) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,95%, sisanya 0,05% melalui
PT Medco Energi Nusantara.
(14) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, serta kepemilikan secara tidak langsung sebesar 51,00% melalui
PT Medco Power Internasional.
(15) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 85,00%.
(16) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 99,9%.
(17) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan kepemilikan tidak langsung
Perseroan melalui PT Dalle Panaran sebesar 0,01%.
(18) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 92,50%.
(19) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. Sebesar 100%.
(20) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 4,96%, kepemilikan tidak langsung
Perseroan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,04% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui
PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 95,00%.
(21) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 100%.
(22) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%.
(23) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 2 Limited sebesar 100%.
(24) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%.
(25) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%.
(26) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco E&P Corridor Holdings Ltd. sebesar 100%.
(27) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%.
(28) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%.
(29) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Limited sebesar 99% dan Ophir Holding & Services (UK)
Limited sebesar 1%.
(30) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Sentral Sumatera sebesar 51,00%.
(31) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Yemen Holding Limited sebesar 100%.
(32) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 100%.
(33) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco South China Sea Sea Pte. Ltd. Sebesar 100%.
(34) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99% dan sisanya 0,01% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(35) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Limited sebesar 100%.
(36) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%.
(37) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir SPV Pty Ltd sebesar 100%.
(38) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Pacific Pty Ltd sebesar 100%.
(39) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited sebesar 100%.
(40) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medcopower Geothermal Indonesia sebesar 51%.
(41) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Kansai Power Indonesia sebesar 95%, Medco Power Indonesia
sebesar 4% dan Medco Geothermal Nusantara sebesar 1%
(42) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Geothermal Indonesia sebesar 51%
(43) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MedcoPower Energi Baru sebesar 50% dan PT Amman Mineral Internasional
Tbk sebesar 50%
(44) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MedcoPower Energi Baru sebesar 99% dan Medco Power Indonesia sebesar 1%
Selain Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga memiliki penyertaan saham baik
langsung maupun tidak langsung sebesar kurang dari 50% pada perusahaan-perusahaan di bawah ini
yang telah beroperasi dan/atau pada saat ini telah masuk dalam tahap produksi.
56
Page 81
Kontribusi
Kepemilikan
Pendapatan
Efektif Status Tanggal
No. Nama Perusahaan Kedudukan terhadap
Perseroan Operasional Penyertaan
Pendapatan
(%)
Perseroan (%)
Tenaga Listrik
Cayman -
1 Sarulla Operation Ltd. 18,99(5) operasi 17 Januari 2008
Island
2 PT TJB Power Services Indonesia 49,88 (1)
0,76 operasi 13 April 2006
3 PT Dalle Energy Batam Indonesia 47,99(7) 0,12 operasi 22 Juni 2005
4 PT Mitra Energi Batam Indonesia 42,39(8) 0,31 operasi 17 November 2003
5 PT Energi Listrik Batam Indonesia 43,39(9) 1,51 operasi 7 Maret 2012
6 Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd Singapura 37,00(10) - operasi 31 Oktober 2022
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
7 PT Donggi Senoro LNG Indonesia 11,10(2) - operasi 28 Desember 2007
Pertambangan Emas dan Tembaga
8 PT Amman Mineral Nusa Tenggara Indonesia 23,12(3) - operasi 2 November 2016
9 PT Amman Mineral Internasional Tbk Indonesia 23,12(6) - operasi 2 November 2016
Properti
10 PT Api Metra Graha Indonesia 49,00(4) - operasi 14 Februari 2013
Catatan:
(1) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui (i) PT Medco General Power Services sebesar 75,10% dan (ii) PT Medco
Power Indonesia sebesar 5,00%.
(2) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco LNG Indonesia sebesar 11,10%.
(3) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional sebesar 82.2%.
(4) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,32%, sisanya 0,68% melalui PT Medco Energi Nusantara.
(5) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 18,99%.
(6) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 23,12%.
(7) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 79,99%.
(8) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 10,00% dan melalui PT Medco Energi
Menamas sebesar 54%.
(9) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Universal Batam Energy sebesar 95,00%
(10) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Global Pte Ltd sebesar 37,00%.
Selain penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas yang telah beroperasi,
Perseroan juga mempunyai penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada
perusahaan-perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi karena beberapa kondisi seperti tidak
lagi memiliki hak partisipasi (working interest) karena telah diserahkan kembali ke Pemerintah atau
sudah tidak beroperasi lagi karena pertimbangan komersial, beberapa perusahaan yang tidak lagi aktif
(dormant company) namun belum dilikuidasi menunggu assessment dan evaluasi bisnis perusahaan,
dan beberapa perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk mengikuti proyek di masa depan maupun
untuk keperluan pendanaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Efektif Status Tanggal
No Nama Perusahaan Kedudukan
Perseroan Operasional Penyertaan
(%)
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
1. PT Medco E&P Bangkanai Indonesia 100,00(1) tidak operasi 29 Februari 2000
2. Medco Far East Limited Cayman Islands 100,00(3) tidak operasi 7 Juli 2005
3. PT Medco Energi Bangkanai Indonesia 100,00(4) tidak operasi 16 Juni 2003
4. PT Medco E&P Nunukan Indonesia 100,00(5) tidak operasi 28 Januari 2004
5. PT Medco E&P Sembakung Indonesia 100,00(5) tidak operasi 18 November 2005
6. Kuala Langsa (Block A) Limited Bermuda 50,00(6) tidak operasi 23 Januari 2007
7. PT Medco Energi Madura Indonesia 100,00(7) tidak operasi 26 Agustus 2005
8. PT Medco Energi Belida Indonesia 100,00(8) tidak operasi 24 Oktober 2003
9. PT Medco Energi Linggau Indonesia 100,00(9) tidak operasi 2 Desember 2015
10. PT Medco Energi CBM Indonesia Indonesia 100,00(9) tidak operasi 18 November 2008
11. PT Medco Sampang Indonesia Indonesia 100,00(9) tidak operasi 24 Maret 2006
12. PT Medco Energi Sampang Indonesia 100,00(9) tidak operasi 29 Mei 2019
13 PT Medco CBM Pendopo Indonesia 100,00(9) tidak operasi 16 Desember 2008
14. PT Medco E&P Bengara Indonesia 95,00(10) tidak operasi 12 Desember 2001
57
Page 82
Kepemilikan
Efektif Status Tanggal
No Nama Perusahaan Kedudukan
Perseroan Operasional Penyertaan
(%)
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
15. Medco Yemen Holding Limited British Virgin Islands 100,00(11) tidak operasi 16 Januari 2007
16. Medco Asia Pacific Limited British Virgin Islands 100,00(11) tidak operasi 27 Februari 2007
17. Medco Energi USA Inc. Amerika Serikat 100,00(11) tidak operasi 18 Juni 2004
18. Medco Simenggaris Pty. Ltd. Australia 100,00(12) tidak operasi 25 Januari 2000
19. Medco International Services Pte. Ltd. Singapura 100,00(11) tidak operasi 5 Juli 2006
20. Dominion Oil & Gas Limited British Virgin Island 100,00(13) tidak operasi 22 Mei 2019
21. Dominion Tanzania Limited Tanzania 100,00(14) tidak operasi 22 Mei 2019
22. Dominion Petroleum Acquisitions Limited Bermuda 100,00(15) tidak operasi 22 Mei 2019
23. Dominion Petroleum Kenya Limited Kenya 100,00(16) tidak operasi 22 Mei 2019
24. Ophir Indonesia (Kofiau) 2 LLC Delaware 100,00(17) tidak operasi 22 Mei 2019
25. Ruvuma Pipeline Company Limited Tanzania 17,60(18) tidak operasi 22 Mei 2019
26. Mzalendo Gas Processing Company Limited Tanzania 17,60(18) tidak operasi 22 Mei 2019
27. Fahari Gas Marketing Company Limited Tanzania 17,60(18) tidak operasi 22 Mei 2019
28. Ophir Pipeline Limited Jersey 100,00(19) tidak operasi 22 Mei 2019
29. Ophir LNG Limited Jersey 100,00(19) tidak operasi 22 Mei 2019
30. Ophir Tanzania (Block 4) Limited Jersey 100,00(19) tidak operasi 22 Mei 2019
31. Ophir East Africa Ventures Limited Jersey 100,00(19) tidak operasi 22 Mei 2019
32. Ophir Gas Marketing Limited Jersey 100,00(19) tidak operasi 22 Mei 2019
33. Ophir Tanzania (Block 3) Limited Jersey 100,00(19) tidak operasi 22 Mei 2019
34. Ophir East Africa Holdings Limited Jersey 100,00(20) tidak operasi 22 Mei 2019
35. Ophir Indonesia (Kutai) Limited Inggris 100,00(21) tidak operasi 22 Mei 2019
36. Salamander Energy (S.E. Asia) Limited Inggris 100,00(21) tidak operasi 22 Mei 2019
37. Dominion Investments Limited Tanzania 100,00(22) tidak operasi 22 Mei 2019
38. Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania) Tanzania 100,00(23) tidak operasi 22 Mei 2019
39. DOMPet Limited Bermuda 100,00(15) tidak operasi 22 Mei 2019
40. Dominion Petroleum Limited Bermuda 100,00(24) tidak operasi 22 Mei 2019
41. Ophir Energy Indonesia Limited Inggris 100,00(25) tidak operasi 22 Mei 2019
42. Santos Sabah Block R Limited Inggris 100,00(26) tidak operasi 22 Mei 2019
43. Medco Tunisia Services Tunisia 100,00(27) tidak operasi 27 Agustus 2014
44. Ophir Energy Indonesia (Kofiau) 1 Limited Cyprus 100,00(17) tidak operasi 22 Mei 2019
45. Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited Jersey 100,00(16) tidak operasi 22 Mei 2019
Produksi Kimia dan Industri Hilir
46. PT Medco Downstream Indonesia Indonesia 100,00(4) tidak operasi 28 Januari 2004
47. PT Medco Methanol Bunyu Indonesia 100,00(4) tidak operasi 29 Januari 1997
48. PT Medco LPG Kaji Indonesia 100,00(4) tidak operasi 31 Agustus 2001
49. PT Medco Ethanol Lampung Indonesia 100,00(4) tidak operasi 21 Februari 2005
Panas Bumi
50. PT Medco Geothermal Indonesia Indonesia 100,00(28) tidak operasi 28 Januari 2004
Tenaga Listrik
51. PT Dalle Panaran Indonesia 100,00(29) tidak operasi 22 Juni 2005
52. PT Medco Geothermal Sumatera Indonesia 100,00(30) tidak operasi 11 Oktober 2022
53. PT Indo Medco Power Indonesia 99,98(31) tidak operasi 18 Oktober 2004
54. PT Medco Energi Menamas Indonesia 59,99(32) tidak operasi 27 Januari 2004
55. PT Muara Enim Multi Power Indonesia 80,00(33) tidak operasi 5 Agustus 2008
56. PT Medco Geothermal Nusantara Indonesia 100,00(34) tidak operasi 30 Januari 2014
57. PT Sangsaka Agro Lestari Indonesia 70,00(35) tidak operasi 12 September 2011
58. PT Sangsaka Hidro Lestari Indonesia 56,00(36) tidak operasi 12 September 2011
59. PT Sangsaka Hidro Selatan Indonesia 69,93(37) tidak operasi 12 September 2011
60. PT Sangsaka Hidro Kasmar Indonesia 67,20(38) tidak operasi 12 September 2011
61. PT Sangsaka Hidro Ciseureuh Indonesia 69,93(39) tidak operasi 23 Desember 2011
62. PT Sangsaka Hidro Patikala Lima Indonesia 67,20(40) tidak operasi 23 Desember 2011
63. PT Sangsaka Hidro Baliase Indonesia 67,20(40) tidak operasi 23 Desember 2011
64. PT Medco Hidro Indonesia Indonesia 100,00(41) tidak operasi 14 Maret 2013
65. PT Nawakara Energi Sumpur Indonesia 80,00(42) tidak operasi 29 Januari 2014
58
Page 83
Kepemilikan
Efektif Status Tanggal
No Nama Perusahaan Kedudukan
Perseroan Operasional Penyertaan
(%)
66. PT Medco Power Sentral Sumatera Indonesia 100,00(43) tidak operasi 23 November 2016
67. PT Medco General Power Services Indonesia 59,76(44) tidak operasi 20 Oktober 2005
68. PT Medco Kansai Power Indonesia Indonesia 60,00(45) tidak operasi 29 Maret 2021
69. PT Medcopower Energi Baru Indonesia 100,00(46) tidak operasi 10 Desember 2019
70. PT Medco Power Energi Services Indonesia 100,00(47) tidak operasi 29 Desember 2023
71. PT Medcopower Elektrika Indonesia Indonesia 100,00(48) tidak operasi 16 Februari 2021
72. PT Medco Solar Bali Barat Indonesia 51,00(49) tidak operasi 4 Februari 2021
73. PT Medcosolar Bali Timur Indonesia 51,00(49) tidak operasi 5 Februari 2021
74. PT Sangsaka Hidro Barat Indonesia 99,99(50) tidak operasi 26 Juli 2010
75. PT Medcopower Surya Nusantara Indonesia 100,00(51) tidak operasi 18 Juni 2021
76. PT Medco Sumbawa Gas Indonesia 100,00(52) tidak operasi 3 Januari 2022
77. PT Medco Solar Pasifik Indonesia 100,00(52) tidak operasi 25 Januari 2022
78. PT Medco Geopower Sarulla Indonesia 49,00(61) tidak operasi 30 Maret 2007
79. PT Universal Batam Energy Indonesia 42,00(53) tidak operasi 18 Februari 2010
80. Medco Power Global Pte Ltd Singapura 100,00(54) tidak operasi 1 Juli 2022
Perdagangan
81. PT Medco Sarana Balaraja Indonesia 100,00(4) tidak operasi 26 September 2002
82. Medco Petroleum Services Limited Cayman Island 100,00(60) tidak operasi 19 Januari 2012
Petroleum Exploration & Production
83. Cayman Islands 100,00(60) tidak operasi 2 Mei 2008
International Limited
84. PT Mahakam Raksa Buminusa Indonesia 99,80 (55)
tidak operasi 28 April 2004
85. PT Musi Raksa Buminusa Indonesia 100,99(56) tidak operasi 30 Desember 2016
Entitas Investasi
86. PT Medco Energi Nusantara Indonesia 99,99(57) tidak operasi 28 Februari 2003
87. PT Medco Power Internasional Indonesia 100,00(58) tidak operasi 3 Oktober 2017
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
88. PT Medco LNG Indonesia Indonesia 100,00(4) tidak operasi 29 Mei 2007
Lain-Lain
89. PT Teknologi Data Infrastruktur Indonesia 5,00(59) tidak operasi 25 Oktober 2023
Catatan:
(1) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, dan kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 1% melalui PT Medco
Energi Nusantara.
(2) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%, dan kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 0,02% melalui
PT Medco Energi Nusantara.
(3) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%.
(4) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, dan kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 0,01% melalui
PT Medco Energi Nusantara.
(5) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99%, kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 1% melalui PT Medco
Energi Nusantara.
(6) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Limited sebesar 50%.
(7) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan sebewsar 0,1% melalui PT
Medco Energi Nusantara
(8) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan PT Medco Energi CBM Indonesia
sebesar 51,9% dan sisanya sebesar 0,1% melalui PT Medco Energi Nusantara
(9) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi
Nusantara sebesar 0,1%
(10) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 95%.
(11) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte Ltd 100%.
(12) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%.
(13) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Acquisitions Limited sebesar 100%.
(14) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui DOMPET Limited sebesar 99,9% dan 0,1% melalui Dominion Petroleum
Acquisitions Limited
(15) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%
(16) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%
(17) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Limited sebesar 100%.
(18) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Pipeline Limited sebesar 17,60%.
(19) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 100%.
(20) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%.
(21) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E&P) Limited sebesar 100%.
(22) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 99,96%, dan sisanya 0,04% melalui
Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania).
59
Page 84
(23) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Oil & Gas Limited (BVI) sebesar 99,9%, dan sisanya 0,1% melalui
Dominion Petroleum Acquisitions Limited.
(24) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 100%.
(25) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%.
(26) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%.
(27) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprise Limited sebesar 50% dan Medco International
Ventures Limited 50%
(28) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan sisanya 0,01% melalui
PT Medco Geothermal Sarulla
(29) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99% dan sisanya 1% melalui PT Medco
Energi Nusantara
(30) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,92% dan sisanya 0,08% melalui
PT Medco Geothermal Nusantara
(31) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,98%
(32) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 99,97%
(33) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 80%
(34) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,96% dan sisanya 0,04% melalui
PT Dalle Panaran
(35) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 70% dan sisanya 30% melalui
PT Sangsaka Hidro Tiara.
(36) Kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 80%
(37) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari 99,9%
(38) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari 96%
(39) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari 0,1%, PT Bio Jastropha Indonesia sebesar 99,9%
(40) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Hidro Kasmar 99,9% dan sisanya sebesar 0,1% melalui
PT Sangsaka Agro Lestari.
(41) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,9% dan sisanya 0,1% melalui
PT Dalle Panaran.
(42) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia 80%.
(43) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia 99,9%, dan 0,1% melalui PT Medco Geothermal
Nusantara
(44) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia 99,6%
(45) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 60%
(46) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99% dan sisanya sebesar 1% melalui
PT Medco Geothermal Indonesia
(47) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,96% dan sisanya 0,04% melalui
PT Dalle Panaran
(48) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia 99% dan sisanya 1% melalui PT Dalle Panaran
(49) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 51%
(50) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 99,9% dan sisanya 0,1% PT Dalle
Panaran
(51) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 1% dan PT Medcopower Energi Baru 99%
(52) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia 99,9% dan sisanya 0,1% melalui PT Medcopower
Elektrika Indonesia
(53) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia 70%
(54) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 100%.
(55) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,86%
(56) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,625% dan sisanya 0,375% melalui
PT Medco Energi Nusantara
(57) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%.
(58) Kepemilikan langsung Perseroan 99,99% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Nusantara
sebesar 0,001%.
(59) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 5%
(60) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte Ltd sebesar 100%.
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 49%
D. Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan informasi tentang Perusahaan
Anak dan Penyertaan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nama Perusahaan YYP MSS YRP HP RL ARM RG AS
Pemegang Saham
PT Medco Daya Abadi Lestari - - K DU - - - -
PT Medco Duta D - - DU - - - -
60
Page 85
Nama Perusahaan YYP MSS YRP HP RL ARM RG AS
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
PT Medco E&P Indonesia K - - KU - - DU D
PT Medco E&P Simenggaris - - - K - - DU D
PT Medco E&P Malaka - - - K - - DU D
PT Medco E&P Tarakan - - - K - - DU D
PT Medco E&P Rimau - - - K - - DU D
PT Medco E&P Lematang - - - K - - DU D
PT Medco E&P Tomori Sulawesi - - - K - - DU D
PT Medco Energi Natuna Timur - - - K - - DU D
PT Medco Energi Beluga (dahulu PT Medco
- - - K - - DU D
E&P Kampar)
Lematang E&P Limited - - - - - - - -
Medco E&P Natuna Ltd. - - - - D - D D
Medco E&P Grissik Ltd. - - - - - - D D
Medco E&P Corridor Holding Ltd. - - - - - D D D
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
Medco Strait Services Pte. Ltd. - - - - D - - -
Medco Energi Global Pte. Ltd. - - - D D - - D
Medco LLC - - - - - M - -
Medco Energi US LLC - - - - M - - -
Medco International Ventures Limited - - - - D - - -
Medco Yemen Amed Limited - - - - D - - -
Medco Yemen Malik Limited - - - - D - - -
Medco Arabia Ltd. - - - - D - - -
Medco Singapore Operations Pte. Ltd. - - - - D - D D
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
PT Exspan Petrogas Intranusa - - - - - - - -
PT Mitra Energi Gas Sumatera - - - - - - - -
PT Satria Raksa Buminusa - - - - - - - -
Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
PT Medco LNG Indonesia - - - K DU - D D
PT Donggi Senoro LNG - - - - - - - -
Perdagangan
PT Medco Sampang Indonesia - - - K - - D D
Petroleum Exploration &
Production International Limited - - - - D - - -
Pertambangan Emas dan Tembaga
PT Amman Mineral Nusa Tenggara - - - - - - - -
Tenaga Listrik
PT Medco Cahaya Geothermal - - - - - - - -
PT Medco Power Indonesia - - - - - - - KU
PT Medco Geothermal Sarulla - - - - - - - -
PT Multidaya Prima Elektrindo - - - - - - - -
PT Energi Prima Elektrika - - - - - - - -
PT Medco Ratch Power Riau - - - - - - - -
PT Medcopower Solar Sumbawa - - - - - - - -
PT Bio Jatropha Indonesia - - - - - - - -
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan - - - - - - - -
Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham berbentuk badan hukum dan Perusahaan Anak dimana Perseroan juga mempunyai penyertaan
saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada perusahaan-perusahaan yang tidak beroperasi
yaitu perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki hak partisipasi (working/participating interest) secara
langsung atau perusahaan yang tidak mempunyai kegiatan apapun (dormant company).
61
Page 86
Nama Perusahaan YYP MSS YRP HP RL ARM RG AS
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
PT Medco E&P Bangkanai - - - K - - DU D
Medco Far East Limited - - - - D - - -
PT Medco Energi Bangkanai - - - K - - DU D
PT Medco E&P Nunukan - - - K - - DU D
PT Medco E&P Sembakung - - - K - - DU D
PT Medco Energi Madura - - - K - - DU D
PT Medco Energi Belida - - - K - - DU D
PT Medco CBM Pendopo - - - K - - DU D
Kuala Langsa (Block A) Limited - - - - - - - -
PT Medco E&P Bengara - - - K - - DU D
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
Medco Yemen Holding Limited - - - - D - - -
Medco Asia Pacific Limited - - - - D - - -
MedcoEnergi Oman Block 60 Limited - - - - D - - -
Medco Energi USA Inc. - - - - D - - -
Medco Simenggaris Pty. Ltd. - - - - - - - -
Medco International Services Pte. Ltd. - - - - D - - -
Medco International Enterprise Ltd. - - - - D - D -
Medco Petroleum Management LLC - - - - - - - -
MedcoEnergi Oman Block 48 Limited - - - - D - - -
Medco Natuna Pte. Ltd. - - - - D - - -
Produksi Kimia dan Industri Hilir
PT Medco Methanol Bunyu - - - K - - DU D
PT Medco Downstream Indonesia - - - K - - DU D
PT Medco LPG Kaji - - - KU - - DU D
PT Medco Ethanol Lampung - - - KU - - DU D
Jasa Pengeboran dan Penunjang Kegiatan Minyak dan Gas
PT Mahakam Raksa Buminusa - - - - - - - -
PT Musi Raksa Buminusa - - - - - - - -
Panas Bumi
PT Medco Geothermal Indonesia - - - - - - - -
Tenaga Listrik
PT Dalle Panaran - - - - - - - -
PT Medco Geothermal Sumatera - - - - - - - -
PT Indo Medco Power - - - - - - - -
PT Medco General Power Services - - - - - - - -
PT Medco Hidro Indonesia - - - - - - - -
PT Medco Energi Menamas - - - - - - - -
PT Muara Enim Multi Power - - - - - - - -
PT Medco Geothermal Nusantara - - - - - - - -
PT Medco Power Generation Indonesia - - - K - - D -
PT Medco Energi Linggau - - - K - - DU D
PT Medco Power Sentral Sumatera - - - - - - - -
PT Medcopower Servis Indonesia - - - - - - - -
PT Medco Kansai Power Indonesia - - - - - - - K
PT Medcopower Energi Baru - - - - - - - -
PT Medcopower Transportasi Listrik - - - - - - - -
PT Medcopower Elektrika Indonesia - - - - - - - -
PT Medco Solar Bali Barat - - - - - - - -
PT Medcosolar Bali Timur - - - - - - - -
PT Sangsaka Hidro Barat - - - - - - - -
PT Sangsaka Agro Lestari - - - - - - - -
PT Sangsaka Hidro Baliase - - - - - - - -
PT Sangsaka Hidro Patikala Lima - - - - - - - -
PT Medco Solar Pasifik - - - - - - - -
PT Medco Geopower Sarulla - - - - - - - -
PT Nawakara Energi Sumpur - - - - - - - -
62
Page 87
Nama Perusahaan YYP MSS YRP HP RL ARM RG AS
PT Sangsaka Hidro Lestari - - - - - - - -
PT Sangsaka Hidro Selatan - - - - - - - -
PT Sangsaka Hidro Kasmar - - - - - - - -
PT Medco Power Energi Services - - - - - - - -
Perdagangan
PT Medco Sarana Balaraja - - - K - - - D
PT Medco Energi CBM Indonesia - - - K - - DU D
Medco Petroleum Services Limited - - - - D - - -
Entitas Investasi
PT Medco Energi Nusantara - - - K D DU - D
PT Medco Power Internasional - - - K - - DU D
Konsultasi Manajemen
PT Universal Batam Energy - - - - - - - -
Lain-Lain
PT Teknologi Data Infrastruktur - - - - - - - -
Catatan:
YYP : Yani Yuhani Panigoro HP : Hilmi Panigoro
MSS : Marsillam Simandjuntak RL : Roberto Lorato
YRP : Yaser Raimi Arifin Panigoro RG : Ronald Gunawan
KU : Komisaris Utama AS : Amri Siahaan
K : Komisaris ARM : Anthony Robert Mathias
DU : Direktur Utama
D : Direktur
M : Manajer
6.9. Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama
A. PT Medco Daya Abadi Lestari (“MDAL”)
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan riwayat singkat, kegiatan
usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan, dan susunan pemegang saham MDAL.
B. Diamond Bridge Pte. Ltd (“Diamond Bridge”)
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi tentang
pengurusan serta struktur permodalan dan susunan pemegang saham Diamond Bridge.
6.10. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak
Perubahan mengenai keterangan tentang Perusahaan Anak sejak Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 hingga tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
1. Medco Energi (BVI) Limited berubah nama menjadi Medco Energi Oman Block 60 Limited, status
perusahaan: operasi, dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte
Ltd sebesar 100%.
2. Far East Trading Limited berubah nama menjadi Medco Energi Oman Block 48 Limited, status
perusahaan: operasi,dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte
Ltd sebesar 100%.
3. Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited – status perusahaan: tidak operasi, berubah kepemilikan
dari Ophir Equatorial Guinea Holdings Limited menjadi Ophir Holdings & Services (UK) Limited
sebesar 100%.
63
Page 88
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak dengan rincian
kontribusi pendapatan sebagai berikut:
Nama Perusahaan Kontribusi Pendapatan Perusahaan Anak Kontribusi Aset Perusahaan Anak terhadap
No.
Anak terhadap Perseroan Perseroan
1 Medco E&P Grissik Kontribusi pendapatan MEPGL terhadap Kontribusi pendapatan MEPGL terhadap
Ltd. (“MEPGL”) Perseroan pada periode yang berakhir 30 Perseroan pada periode yang berakhir 30
September 2023 adalah 28,38%. September 2023 adalah 18,34%.
2 Medco E&P Natuna Kontribusi pendapatan MEPN terhadap Kontribusi pendapatan MEPN terhadap
Ltd. (“MEPN”) Perseroan pada periode yang berakhir 30 Perseroan pada periode yang berakhir 30
September 2023 adalah 7,59%. September 2023 adalah 15,02%.
3 PT Medco E&P Kontribusi pendapatan MEPTS terhadap Kontribusi pendapatan MEPTS terhadap
Tomori Sulawesi Perseroan pada periode yang berakhir 30 Perseroan pada periode yang berakhir 30
(“MEPTS”) September 2023 adalah 9,42%. September 2023 adalah 12,93%.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak tersebut:
A. Medco E&P Grissik Ltd (“MEPGL”)
a. Riwayat Singkat
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi yang material
mengenai riwayat singkat MEPGL.
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama MEPGL saat ini adalah melakukan kegiatan eksplorasi (pencairan) dan
eksploitasi (mengusahakan) penambangan minyak bumi dan gas alam di Wilayah Kerja PSC Corridor
serta menjual minyak bumi dan gas alam kepada pembeli.
c. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi MEPGL pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Sanjeev Bansal
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Register of Members struktur permodalan dari MEPGL dengan Nomor 33058 per tanggal
30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 39.679.029 39.679.029 100,00
e. Ikhtisar Data Keuangan
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MEPGL berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa
modifikasian serta laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja dengan pendapat tanpa modifikasian.
64
Page 89
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Jumlah aset 1.253.048.622 1.039.151.267 -
Jumlah liabilitas 302.373.260 306.803.356 -
Jumlah ekuitas 950.675.362 732.347.911 -
Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD1.253,0 juta mengalami
peningkatan dari jumlah aset MEPGL pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD1.039,2 juta.
Jumlah liabilitas MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD302,4 juta mengalami
penurunan dari jumlah liabilitas MEPGL pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD306,8 juta.
Jumlah ekuitas MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD950,7 juta mengalami
peningkatan dari jumlah ekuitas MEPGL pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD732,3 juta.
Laporan Laba Rugi dan Laba Komprehensif Tahun (Periode) Berjalan
(dalam USD)
30 September 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Penjualan minyak mentah dan gas – neto 499.118.540 566.986.805 773.510.345 -
Laba kotor 396.918.787 433.393.247 651.998.270 -
Jumlah laba komprehensif tahun (periode) berjalan 218.327.451 231.876.812 347.961.573 -
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
USD499,1 juta mengalami penurunan dari penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPGL pada
tanggal 30 September 2022 sebesar USD567,0 juta.
Laba kotor MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD396,9 juta mengalami
penurunan dari laba kotor MEPGL pada tanggal 30 September 2022 sebesar USD433,4 juta.
Laba komprehensif periode berjalan MEPGL pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
USD218,3 juta mengalami penurunan dari laba komprehensif periode berjalan MEPGL pada tanggal 30
September 2022 sebesar USD231,9 juta.
B. Medco E&P Natuna Ltd (“MEPN”)
a. Riwayat Singkat
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi yang material
mengenai riwayat singkat MEPN.
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama MEPN saat ini adalah bergerak dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak
bumi dan gas alam. Kegiatan usaha utama MEPN saat ini adalah melakukan kegiatan eksplorasi
(pencairan) dan eksploitasi (mengusahakan) penambangan minyak bumi dan gas alam di Wilayah
Kerja PSC South Natuna Sea Block B serta menjual minyak bumi dan gas bumi kepada pembeli.
65
Page 90
c. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi MEPN pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Sanjeev Bansal
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Register of Members struktur permodalan dari MEPN dengan Nomor 33058 per tanggal
30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 USD 100.000 100,00
e. Ikhtisar Data Keuangan
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MEPN berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa
modifikasian serta laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja dengan pendapat tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Jumlah aset 1.026.052.314 641.719.565 370.891.741
Jumlah liabilitas 744.521.014 413.148.439 216.414.708
Jumlah ekuitas 281.531.300 228.571.126 154.477.033
Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD1.026,1 juta mengalami
peningkatan dari jumlah aset MEPN pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD641,7 juta.
Jumlah liabilitas MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD744,5 juta mengalami
peningkatan dari jumlah liabilitas MEPN pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD413,1 juta.
Jumlah ekuitas MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD281,5 juta mengalami
peningkatan dari jumlah ekuitas MEPN pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD228,6 juta.
Laporan Laba Rugi dan Laba Komprehensif Tahun (Periode) Berjalan
(dalam USD)
30 September 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Penjualan minyak mentah dan gas – neto 183.717.042 266.002.637 321.440.453 272.924.077
Laba kotor 103.748.962 174.468.101 199.010.351 165.441.681
Jumlah laba komprehensif tahun (periode) berjalan 52.960.174 83.248.420 92.874.094 81.403.286
66
Page 91
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
USD183.7 juta mengalami penurunan dari penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPN pada
tanggal 30 September 2022 sebesar USD266,0 juta.
Laba kotor MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD103,7 juta mengalami
penurunan dari laba kotor MEPN pada tanggal 30 September 2022 sebesar USD174,5 juta.
Laba komprehensif periode berjalan MEPN pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD53,0
juta mengalami penurunan dari laba komprehensif periode berjalan MEPN pada tanggal 30 September
2022 sebesar USD83,2 juta.
C. PT Medco E&P Tomori Sulawesi (“MEPTS”)
a. Riwayat Singkat
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan informasi yang material
mengenai riwayat singkat, kegiatan usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan, dan
susunan pemegang saham MEPTS.
b. Ikhtisar Data Keuangan
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MEPTS berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit dengan opini tanpa
modifikasian serta laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
dengan pendapat tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Jumlah aset 883.474.076 582.026.425 306.435.734
Jumlah liabilitas 672.234.194 454.720.242 150.629.674
Jumlah ekuitas 211.239.882 127.306.183 155.806.060
Tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD883,5 juta mengalami
peningkatan dari jumlah aset MEPTS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD582,0 juta.
Jumlah liabilitas MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD672,2 juta mengalami
peningkatan dari jumlah liabilitas MEPTS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD454,7 juta.
Jumlah ekuitas MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD211,2 juta mengalami
peningkatan dari jumlah ekuitas MEPTS pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD127,3 juta.
67
Page 92
Laporan Laba Rugi dan Laba Komprehensif Tahun (Periode) Berjalan
(dalam USD)
30 September 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Penjualan minyak mentah dan gas – neto 185.294.368 225.521.185 310.652.333 153.440.916
Laba kotor 156.825.290 201.980.116 280.880.514 122.849.256
Jumlah laba komprehensif tahun (periode) berjalan 83.914.792 110.070.941 154.906.122 61.237.396
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
USD185,3 juta mengalami penurunan dari penjualan minyak mentah dan gas – neto MEPTS pada
tanggal 30 September 2022 sebesar USD225,5 juta.
Laba kotor MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD156,8 juta mengalami
penurunan dari laba kotor MEPTS pada tanggal 30 September 2022 sebesar USD202,0 juta.
Laba komprehensif periode berjalan MEPTS pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD83,9
juta mengalami penurunan dari laba komprehensif periode berjalan MEPTS pada tanggal 30 September
2022 sebesar USD110,1 juta.
6.11. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
A. Perizinan Operasional
Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, terdapat perubahan,
penambahan dan penyesuaian atas izin-izin sejak Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional
Tahap I Tahun 2023, sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Izin Operasional
1. Perseroan - 9120204681677 tanggal 17 Juni 2019 dengan perubahan ke-7 tanggal 26 Juni 2023 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission.
2. PT Medco E&P - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120002991722 tanggal 12 September 2018 sebagaimana
Indonesia diubah dengan Perubahan ke-6 tanggal 24 Agustus 2022 dan dicetak terakhir tanggal 4 Oktober
2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEPI menjalankan kegiatan usaha
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. PT Medco E&P - Nomor Induk Berusaha dengan No. 9120010261932 tanggal 13 Desember 2019 sebagaimana
Simenggaris diubah dengan Perubahan ke-4 tanggal 29 September 2023 dan dicetak terakhir tanggal
9 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEP Simenggaris
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. PT Medco E&P - Nomor Induk Berusaha dengan No. 8120117051681 tanggal 18 Oktober 2018 yang telah diubah
Malaka dengan Perubahan ke-11 tanggal 19 Mei 2023, dan dicetak terakhir tanggal 20 November 2023,
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEPM menjalankan kegiatan usaha
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. PT Medco E&P - Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120311091681 tanggal 18 Oktober 2018 dan
Tarakan dicetak terakhir tanggal 29 September 2023, dengan perubahan ke-4 tanggal 28 September
2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEPT menjalankan kegiatan usaha
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. PT Medco E&P - Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120216031585 tanggal 18 Oktober 2018 dengan
Rimau perubahan ke-5 tanggal 28 September 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku
selama MEP Rimau menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. PT Medco E&P - Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120317051084 tanggal 18 Oktober 2018 dengan
Lematang perubahan ke-2 tanggal 2 September 2022 dan dicetak terakhir tanggal 17 Januari 2024 yang
dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MEPL menjalankan kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
68
Page 93
No. Perusahaan Anak Izin Operasional
8. PT Medco Energi - Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 9120508830478 tanggal 7 Agustus 2019 dengan
Natuna Timur perubahan ke-3 tanggal 25 September 2023 dan dicetak terakhir tanggal 17 Januari 2024 yang
dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MENT menjalankan kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. PT Medco Cahaya - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“IUPTLU”) tanggal 5 Juli 2023
Geothermal untuk KBLI No. 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi
/ Kepala Badan Koordinasi Badan Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (“ESDM”) melalui Lembaga OSS untuk lokasi usaha di Blawan – Ijen, Kelurahan
Kalianyar, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. IUPTL ini telah
memenuhi persyaratan, dan dengan demikian telah berlaku efektif. IUPTLU ini telah memperoleh
Lembar Pengesahan Evaluasi Teknis dari Kementerian ESDM tanggal 6 Mei 2023. IUPTLU ini
berlaku untuk jangka waktu 30 tahun setelah Commercial Operation Date (COD).
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.8/MENLHK/
SETJEN/PLA.0/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atas nama MCG
di Wilayah Kerja Panas Bumi Blawan Ijen Seluas =- 117.74 Ha pada Kawasan Hutan Produksi
Tetap di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Izin ini berlaku sejak tanggal 11 Januari
2023 untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 24 Mei 2046, kecuali apabila
dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1231/
MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Kelayakan Lingkungan
Hidup Rencana Kegiatan Eksploitasi Panas Bumi dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Panas Bumi (PLTP) Blawan – Ijen di Dusun Curah Macan, Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen,
Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur oleh MCG. Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup ini merupakan persetujuan lingkungan dan prasyarat dari penerbitan Perizinan Berusaha
atau Persetujuan Pemerintah. Izin ini berlaku selama MCG menjalankan kegiatan usaha.
10. PT Bio Jatropha - Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi)
Indonesia PB-UMKU No. 912020852263100010001 tanggal 13 Juni 2023, untuk mengambil debit air
sebanyak 12.930,00 liter/detik setara dengan 33.514.560,00 m3/bulan di Sungai Cibalapulang,
Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin ini berlaku selama 2 tahun
sejak tanggal diterbitkan.
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi)
PB-UMKU No. 912020852263100010002 tanggal 8 Juni 2023, untuk memanfaatkan tanah pada
Sempadan Sungai Cibalapulang seluas 8.798 M2, berlokasi di Desa Waringinsari, Kecamatan
Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin ini berlaku 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.
B. Perizinan Terkait Lingkungan Hidup
Sehubungan dengan kepatuhan dan komitmen Perseroan dan Perusahaan Anak atas dokumen-
dokumen UKL-UPL dan/atau Izin Lingkungan, terdapat perubahan, penambahan dan penyesuaian atas
sejak Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023, sebagai berikut:
Perusahaan
No. Izin Operasional
Anak
1. PT Medco E&P Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Indonesia
- Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
SK.1121/MENLHK/SETJEN/PLAN.4/11/2023 tanggal 13 November 2023 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi South Sumatra
Block Sistem Selatan di Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas,
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Ilir
dan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan oleh PT Medco E&P Indonesia. Izin
ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
69
Page 94
6.12. Perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan perjanjian-
perjanjian dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga sejak Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023:
A. Perjanjian Pasokan Gas
Perusahaan /
Tanggal Perjanjian Komitmen Periode Kontrak
Pihak Lain
PT Medco E&P Indonesia
MEPI dan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi Memasok gas untuk memenuhi Perjanjian ini berlaku terhitung
MEPL sebagai untuk Memenuhi Kebutuhan kebutuhan rumah tangga komersial, sejak tanggal dimulai (1 Januari
Penjual, serta Rumah Tangga, Komersial, Industri industri dan kelistrikan pelanggan 2019) sampai dengan 3 tahun
PT Perusahaan dan Kelistrikan Pelanggan PT PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau terpenuhinya TJK, mana
Gas Negara Tbk Perusahaan Gas Negara Tbk di di wilayah Sumatera dan Jawa, yang lebih dahulu terjadi.
(“PGN”) sebagai Wilayah Sumatera dan Jawa No. sejumlah 30.000 MMBTUD untuk
Pembeli 674/MGT/MEDC/VII/2019 tanggal Kwartal 1 sampai dengan Kwartal Sampai dengan tanggal
11 Juli 2019. 4 tahun 2019, (ii) 25.000 MMBTUD diterbitkannya Tambahan
untuk Kwartal 1 sampai dengan Informasi ini, perjanjian ini
Kwartal 4 tahun 2020, (iii) 20.000 masih berlaku.
MMBTUD untuk Kwartal 1 sampai
dengan Kwartal 4 tahun 2021,
dan dengan Total Jumlah Kontrak
(TJK) adalah sebesar 27.400.000
MMBTU.
MEPI sebagai PJBG MEPI dan PT Perusahaan Memasok gas untuk memenuhi Perjanjian ini berlaku sejak
Penjual dan PGN Gas Negara Tbk untuk Kebutuhan kebutuhan rumah tangga di tanggal 8 September 2020
sebagai Pembeli Gas Rumah Tangga di Kota Kota Palembang, sebesar 0,40 sampai dengan produksi Gas
Palembang, Sumatera Selatan MMSCFD sejak 8 September 2020 Bumi dari lapangan-lapangan
No. 003/COM/MEDC/III/22 dan sampai dengan 27 November MEPI berakhir atau sampai
004900.PK/HK.02/SBD/2022 2033, dengan total jumlah kontrak berakhirnya PSC pada tanggal
dibuat dan ditandatangani pada sebesar 1.931,60 MMSCF. 27 November 2033, mana yang
tanggal 15 Maret 2022 lebih dulu terjadi.
PT Medco E&P Tomori
MEPTS, PT 22 September 2023 Menjual dan menyalurkan gas Perjanjian ini berlaku efektif
Pertamina Hulu kepada pembeli untuk memenuhi sejak 20 Desember 2019 dan
Energi Tomori kebutuhan jaringan distribusi gas akan terus berlaku sampai,
Sulawesi (PHE untuk rumah tangga di Kabupaten mana yang terjadi lebih dahulu:
Tomori) dan Tomori Banggai. Komitmen untuk memasik (i) sampai dengan berakhirnya
E&P Limited gas sebanyak 0.20 MMSCFD dan hak pengelolaan wilayah kerja,
(TEL) sebagai 581.00 MMSCF. yaitu tanggal 3 Desember 2027;
Penjual dan PT atau (ii) perjanjian ini diakhiri
Perusahaan Gas lebih awal.
Negara sebagai
Pembeli
PT Medco E&P Simenggaris
MEP Simenggaris Perjanjian Jual Beli Gas Wilayah Penjual akan melakukan usaha Perjanjian ini berlaku sejak 31
dan PT Pertamina Kerja Simenggaris No. 001/ sewajarnya untuk menyediakan, Desember 2021 dan akan terus
Hulu Energi PHESG0/2020-S0 dan No. 426/ menjual dan menyerahkan gas berlaku sampai terpenuhinya
S i m e n g g a r i s MGT/MEDC/V/2020 (Nomor kepada Pembeli dan Pembeli Total Jumlah Kontrak atau
sebagai Penjual, Penjual) dan No. 035/K-LNG/ akan membeli, menerima dan sampai dengan berakhirnya hak
serta PT Kayan TRK/V/2020 (Nomor Pembeli), membayar gas yang diserahkan pengelolaan wilayah kerja, yaitu
LNG Nusantara antara (I) PT Pertamina Hulu Penjual tersebut di titik penyerahan 23 Februari 2028, mana yang
sebagai Pembeli Energi dan MEP Simenggaris yang akan digunakan oleh Pembeli terjadi lebih dahulu atau jika
(sebagai Penjual) dan PT Kayan untuk memenuhi kebutuhan LNG perjanjian ono diakhiri lebih awal
LNG Nusantara (sebagai Pembeli). domestik dan/atau ekspor sesuai oleh para pihak berdasarkan
dengan ketentuan dalam perjanjian ketentuan pengakhiran dalam
ini dan surat penetapan alokasi gas perjanjian ini.
bumi dari Pemerintah. Penyediaan
gas dalam perjanjian ini berasal
dari wilayah kerja Simenggaris-
Kalimantan Utara. Harga gas per
MMBTU yang diserahkan Penjual
dan diterima Pembeli di titik
penyerahan selama jangka waktu
perjanjian ini adalah USD4,41/
MMBTU dan volume DCQ sebesar
sebesar 22 MMSCFD.
70
Page 95
Perusahaan /
Tanggal Perjanjian Komitmen Periode Kontrak
Pihak Lain
Medco E&P Natuna Ltd.
PT Pertamina 15 Januari 1999 Bersama dalam Kelompok 27 tahun sejak tanggal dimulai
(Persero) Pemasok WNG berkomitmen atau sampai terpenuhinya
untuk memasok gas kepada jumlah kontrak, mana yang
PT Pertamina (Persero) untuk lebih dahulu terjadi.
SembCorp Gas Pte Ltd dengan
total kontrak sebanyak 2.888 TBTU
(termasuk Tail Gas 262,5 TBTU).
SembCorp Gas 5 Juni 2023 Komitmen untuk memasok gas 15 Oktober 2028.
Pte. Ltd. dari Wilayah Kerja South Natuna
Sea Block B dengan Total Jumlah
Kontrak sebesar 105 TBTU.
Medco Energi Sampang Pty Ltd
PT Indonesia 19 Juli 2003; diubah terakhir Komitmen untuk memasok gas Hingga 3 Desember 2027 dan
Power (“IP”) Melalui Amendemen Kedua dari Lapangan Oyong, Wortel dan dapat diperpanjang sampai 1
Kesepakatan Bersama tanggal 1 Paus Biru dengan indikasi Jumlah Desember 2031 (tunduk pada
November 2023 Kontrak Keseluruhan (TCQ) 41 persetujuan perpanjangan
TBTU (2022-2027) dan 29 TBTU KKKS Sampang dari
(2027-2031). Pemerintah).
Medco Energi Madura Offshore Pty. Ltd.
PGN 31 Mei 2005, diubah terakhir Komitmen untuk memasok seluruh Hingga 3 Desember 2027.
melalui Kesepakatan Bersama gas dari Lapangan Maleo dan
tanggal 31 Agustus 2023 Lapangan Peluang indikasi Jumlah
Kontrak Keseluruhan (TCQ) 8
TBTU.
PGN 19 Februari 2019 diubah terakhir Komitmen untuk memasok gas dari Hingga 3 Desember 2027.
melalui Kesepakatan Bersama Lapangan Meliwis dengan indikasi
tanggal 30 Agustus 2023 Jumlah Kontrak Keseluruhan
(TCQ) 28,3 TBTU.
SCE 1 Januari 2024 Komitmen untuk memasok gas dari Hingga 31 Desember 2024
Wilayah Kerja Madura Offshore
dengan indikasi Maximum Kontrak
Keseluruhan 3,62 TBTU.
Medco E&P Grissik Ltd.
PGN 19 Desember 2023 Komitmen untuk memasok gas Perjanjian ini berlaku efektif
ke wilayah Jawa Barat, Sumatera sejak 1 Oktober 2023 dan
Selatan, Pusat Sumatera dan akan terus berlaku sampai
Kepulauan Riau dengan indikasi pemenuhan kewajiban para
Jumlah Kontrak sampai dengan pihak dalam Perjanjian.
482,3 TBTU.
PGN BBG Jargas Perjanjian Jual Beli Gas tanggal Komitmen untuk memasok Sampai dengan 31 Desember
14 Oktober 2021 dan terakhir kebutuhan gas untuk penyediaan 2028 atau sampai dengan
diubah melalui Amandemen Bahan Bakar Gas untuk terpenuhinya total jumlah
Ketiga Perjanjian Jual Beli Gas Transportasi Jalan dan untuk kontrak, yang mana terjadi lebih
tanggal 19 Desember 2023 kebutuhan Jaringan Gas Rumah dahulu
Tangga dan Pelanggan Kecil di
wilayah Kab. Musi Banyuasin, Kab.
Banyuasin, Kota Lampung dan
Kab. Serang dengan jumlah kontrak
sebesar 14,0 TBTU
PUSRI Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Komitmen untuk memasok gas Sampai dengan 19 Desember
Gas tanggal 25 Mei 2016; terakhir untuk memenuhi kebutuhan gas 2024 atau sampai dengan
diubah melalui Amandemen pabrik pupuk di wilayah Sumatera jumlah agregat Gas yang
Ketiga Perjanjian Jual Beli Gas Selatan dengan jumlah kontrak dikirimkan berdasarkan
tanggal 20 Desember 2023 sebanyak 133,2 TBTU Perjanjian setara dengan
Jumlah Kontrak, yang mana
terjadi lebih dahulu
PT Energasindo Berdasarkan Perjanjian Jual Komitmen untuk memasok gas Sampai dengan 31 Desember
Heksa Karya Beli Gas tanggal 30 Oktober untuk memenuhi kebutuhan gas di 2033 atau sampai dengan
2007; terakhir diubah melalui Wilayah Sumatera dengan jumlah jumlah agregat Gas yang
Amandemen Ketujuh Perjanjian kontrak sebanyak 215,5 TBTU dikirimkan berdasarkan
Jual Beli Gas tanggal 19 Perjanjian setara dengan
Desember 2023 Jumlah Kontrak, yang mana
terjadi lebih dahulu.
71
Page 96
Perusahaan /
Tanggal Perjanjian Komitmen Periode Kontrak
Pihak Lain
PLN atau PT PLN Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Komitmen untuk memasok gas Sampai dengan 31 Desember
Energi Primer Gas tanggal 4 Mei 2015; terakhir untuk memenuhi kebutuhan 2028 atau sampai dengan
Indonesia diubah melalui Amandemen gas sektor kelistrikan di Wilayah jumlah agregat Gas yang
Keempat Perjanjian Jual Beli Gas Sumatera dengan jumlah kontrak dikirimkan berdasarkan
tanggal 19 Desember 2023 sebanyak 6,6 TBTU dengan volume Perjanjian setara dengan
tambahan sampai 35,7 TBTU Jumlah Kontrak, yang mana
terjadi lebih dahulu
B. Perjanjian Lain-Lain
6.13. Transaksi Pinjaman dengan Pihak Ketiga
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi pinjaman
dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari transaksi-transaksi pinjaman dengan pihak
ketiga yang diikat/diubah oleh Perseroan dan Perusahaan Anak:
Perseroan
1. Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Dengan Bank Mandiri
Pada tanggal 8 Maret 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada 13 Maret
2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka pendek uncommitted
dan revolving dengan Bank Mandiri dengan nilai pokok pinjaman tidak lebih dari USD50.000.000
(“Fasilitas KJP”). Fasilitas KJP tidak dijamin dengan jaminan khusus dan akan jatuh tempo pada
tanggal 12 Maret 2024.
Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.
2. Fasilitas Perbankan Dengan DBS
Pada tanggal 28 September 2010, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal
11 Desember 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas perbankan dengan DBS
dengan nilai pokok pinjaman maksimum hingga sebesar USD50.000.000 dengan sub-fasilitas
berupa (i) uncommitted purchase invoice financing facility (ii) uncommitted import letter of credit
facility (iii) fasilitas jaminan perbankan berupa uncommitted penerbitan Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (iv) uncommitted trust receipt facility (v) fasilitas jaminan perbankan dalam bentuk
uncommitted bank guarantee facility dan/atau standby letter of credit dan (vi) uncomitted revolving
credit facility (“Fasilitas DBS”). Fasilitas DBS tidak dijamin dengan jaminan khusus dan akan jatuh
tempo pada tanggal 17 November 2024. Meskipun demikian, perjanjian akan diperpanjang secara
otomatis untuk jangka waktu 3 bulan dengan pemberitahuan kepada Perseroan, kecuali Fasilitas
DBS diakhiri lebih awal oleh DBS.
Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.
3. Fasilitas Term Loan I Dengan Bank Mandiri
Pada tanggal 28 Mei 2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka
pendek I (term loan I) non revolving dengan Bank Mandiri dengan nilai pokok pinjaman tidak lebih
dari Rp 1.500.000.000.000 (“Fasilitas Term Loan I”). Fasilitas Term Loan I tidak dijamin dengan
jaminan khusus dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Juni 2024.
Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD77.289.708.
72
Page 97
4. Fasilitas Non-Cash Loan Dengan Bank Mandiri
Pada tanggal 5 April 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada 13 Maret 2023,
Perseroan telah menandatangani perjanjian pemberian fasilitas non-cash loan dengan Bank
Mandiri dengan nilai pokok pinjaman tidak lebih dari USD100.000.000 (“Fasilitas Non-Cash
Loan”). Fasilitas Non-Cash Loan dapat digunakan untuk keperluan Penerbitan Bank Garansi
(Bid, uang muka, pelaksanaan, pemeliharaan, custom), pembukaan Standby Letter of Credit,
Letter of Credit Import dan Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri sight dan usance oleh
grup Perseroan yaitu PT Medco E&P Indonesia, PT Exspan Petrogas Intranusa, PT Medco LNG
Indonesia, PT Mitra Energi Gas Sumatra, PT Satria Raksa Buminusa, PT Medco E&P Tarakan,
PT Medco E&P Malaka, PT Medco E&P Lematang, PT Medco E&P Rimau, Medco E&P Natuna
Ltd., Medco Singapore Operation Pte Ltd, Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, Medco
Energi Sampang Pty Ltd, Medco Energi Bangkanai Ltd, Ophir Mexico Operations S.A DE CV,
MEPTS Sulawesi, PT Medco Energi Linggau, MEP Simenggaris, PT Medco Energi Natuna Timur,
Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd, Medco E&P Grissik Ltd, Medco Energi Global Pte.Ltd., dan
Medco Asia Pacific Pte. Ltd. Fasilitas Non-Cash Loan tidak dijamin dengan jaminan khusus dan
akan jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2024.
Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD36.740.793.
5. Fasilitas Perbankan Umum Dengan Standard Chartered Bank, Cabang Indonesia
Pada tanggal 4 Juni 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada 4 Agustus
2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas perbankan umum uncommitted
dengan Standard Chartered Bank, Cabang Indonesia dengan total pagu fasilitas tidak lebih dari
USD125.000.000 (“Fasilitas Perbankan Umum”), yang terdiri dari (i) obligasi dan jaminan;
(ii) L/C impor – dijamin; (iii) L/C impor - tidak dijamin; (iv) jaminan/surat kredit berdokumen siaga
komersial 1; (v) jaminan/surat kredit berdokumen siaga keuangan 1; (vi) jaminan/surat kredit
berdokumen siaga komersial 2; (vii) jaminan/ surat kredit berdokumen siaga keuangan 2; dan
(viii) pinjaman jangka pendek. Fasilitas Perbankan Umum ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
dan tersedia sampai dengan 30 Juni 2024. Pada saat berakhirnya periode fasilitas maka periode
fasilitas akan diperpanjang secara otomatis untuk basis periode setiap 12 bulan, kecuali ditentukan
lain oleh Standard Chartered Bank, Cabang Indonesia dari waktu ke waktu. Sampai dengan tanggal
Tambahan Informasi ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.
6. Fasilitas Perbankan Korporasi Dengan PT Bank HSBC Indonesia
Pada tanggal 6 Agustus 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada 17 November
2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian pemberian fasilitas perbankan korporasi
dengan PT Bank HSBC Indonesia (“Fasilitas Perbankan Korporasi”), yang terdiri dari (i) limit
gabungan tidak lebih dari USD60.000.000 dengan sub-limit berupa pinjaman berulang sebesar
USD35.000.000 dan bank garansi sebesar USD60.000.000 dan (ii) fasilitas treasury tidak lebih dari
USD5.000.000. Fasilitas Perbankan Korporasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. Jangka
waktu dari setiap pinjaman untuk fasilitas pinjaman berulang adalah maksimal 90 hari terhitung
sejak tanggal pencairan. Jangka waktu Fasilitas Perbankan Korporasi adalah 1 tahun sejak
17 November 2023 dan akan terus berlaku setelahnya kecuali perjanjian dibatalkan/dihentikan
oleh HSBC secara tertulis (sesuai ketentuan perjanjian) atau dalam keadaan lain, diubah dengan
kesepakatan tertulis antara Perseroan dan HSBC. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini
diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.
73
Page 98
7. Fasilitas Perbankan Dengan PT Bank Permata Tbk
Pada tanggal 25 Februari 2021 sebagaimana telah diubah terakhir kali pada tahun 2023, Perseroan
telah menandatangani perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan PT Bank Permata Tbk
(“Fasilitas Perbankan”) berupa fasilitas omnibus revolving loan dengan pagu fasilitas maksimal
sebesar USD30.000.000, yang terdiri dari (i) fasilitas revolving loan dan (ii) fasilitas bank garansi,
fasilitas standby letter of credit atau fasilitas counter guarantee yang terdiri dari bid bonds,
performance bonds, advance payment bonds dan payment bonds. Fasilitas Perbankan ini tidak
dijamin dengan jaminan khusus dan berlaku selama 36 bulan sejak tanggal 25 Februari 2021.
Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.
8. Amendment and Restatement Facility Agreement Terkait Medco E&P Grissik Ltd. sehubungan
dengan suatu Perjanjian Fasilitas awalnya dengan Medco Energi Global Pte Ltd.
Pada tanggal 23 Oktober 2023, Perseroan sebagai Guarantor dan Medco E&P Grissik Ltd.
sebagai debitur telah menandatangani Amendment and Restatement Facility Agreement senilai
USD350.000.000 dengan antara lain Australia and New Zealand Banking Group Limited, Cabang
Singapura, DBS Bank Ltd, ING Bank N.V. Cabang Singapura, Credit Agricole Corporate and
Investment Bank, Singapore Branch, MUFG Bank Ltd., Standard Chartered Bank (Singapore)
Limited, United Overseas Bank Limited, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai kreditur
sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 11 Desember 2021 yang dibuat antara lain oleh
Medco Energi Global Pte. Ltd dan lain sebagainya. Fasilitas ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD40.050.000.
9. USD150.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 13 Oktober 2022, Perseroan telah menandatangani Facility Agreement senilai
USD150.000.000 dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited Singapore Branch,
PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, DBS Bank Ltd, dan BNP
Paribas, Singapore Branch sebagai Original Lenders, yang bertujuan, antara lain, untuk melakukan
refinancing 2025 Notes, 2026 Notes, dan 2027 Notes, yang mana seluruhnya diterbitkan oleh anak
perusahaan Perseroan. Tanggal jatuh tempo akhir fasilitas ini berarti mana yang lebih dahulu antara
(i) 31 Januari 2025 dan (b) tanggal yang jatuh 24 bulan setelah first utilization date.
Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD105.000.000.
10. Perjanjian Kredit Dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk
Pada tanggal 4 Januari 2023, sebagaimana telah diubah terakhir kali pada 3 Januari 2024,
Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank
QNB”) dengan penyediaan fasilitas Omnibus Revolving Credit Facility sublimit Bank Garansi dan/
atau Standby Letter of Credit dengan limit yang dapat digunakan secara bersama-sama sebesar
USD18.000.000. Fasilitas Ini tidak dijamin dengan jaminan khusus dan berlaku sampai dengan
tanggal 4 Maret 2024.
Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.
11. Perjanjian Kredit Dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Pada tanggal 31 Agustus 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT
Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) dengan penyediaan fasilitas pinjaman promes berulang
sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar USD30.000.000. Fasilitas Ini tidak dijamin dengan
jaminan khusus dan berlaku sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024.
Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.
74
Page 99
12. Fasilitas Term Loan II Dengan Bank Mandiri
Pada tanggal 14 September 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas term
loan II non revolving dengan Bank Mandiri dengan nilai pokok pinjaman tidak lebih dari Rp
5.250.000.000.000 (“Fasilitas Term Loan II”). Fasilitas Term Loan II tidak dijamin dengan jaminan
khusus dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Juni 2028.
Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.
MPI
1. Fasilitas Pinjaman Dengan Bank Mandiri
Fasilitas Non-Cash Loan-Bank Garansi
Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 30 November 2023,
MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri setuju untuk
menyediakan kepada MPI suatu Fasilitas Non Cash Loan dengan limit sebesar Rp650.000.000.000
(switchable) atas fasilitas Bank Garansi (BG) dan Letter of Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN)/Standby LC (SBLC) dengan pembatasan limit SBLC untuk penjaminan
pemenuhan equity portion pada anak perusahaan MPI sebesar maksimal ekuivalen USD40.000.000.
Suku bunga yang berlaku untuk penerbitan LC Impor/SKBDN UPAS/UPAU sesuai dengan suku
bunga yang berlaku di Mandiri pada saat penerbitan atau sesuai kesepakatan antara MPI dan
Mandiri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2024. Jangka waktu transaksi
LC/SKBDN UPAS/UPAU maksimal 360 hari. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/
agunan khusus.
Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp180.377 juta.
Fasilitas Treasury Line
Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 30 November
2023, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri setuju
untuk menyediakan kepada MPI suatu Fasilitas Treasury Line dengan limit sebesar USD40.000.000
dengan sublimit fasilitas cross currency swap / interest rate swap bersifat switchable sampai dengan
USD15.000.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2024. Fasilitas ini tidak
dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.
Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.
Fasilitas Term Loan:
Pada tanggal 26 April 2023, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank
Mandiri setuju untuk memberikan kepada MPI suatu fasilitas dalam jumlah maksimal sama dengan
total komitmen sebesar Rp750.000.000.000 atas dasar committed, advised, dan non-revolving
(“Fasilitas”). MPI wajib menggunakan semua jumlah yang dipinjam oleh MPI berdasarkan Fasilitas
untuk: (i) pelaksanaan rencana akuisisi kepemilikan sebesar 14,84% atas PT Paiton Operation
and Maintenance Indonesia dengan maksimum penggunaan sebesar Rp168.000.000.000, (ii)
pengembangan proyek Sumbawa Regas dalam bentuk kerjasama dengan PT Amman Mineral
Nusa Tenggara dengan maksimal penggunaan sebesar Rp750.000.000.000, (iii) pengembangan
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ijen dengan maksimum penarikan sebesar
Rp150.000.000.000, (iv) pengembangan proyek solar power di Jembrana dan Karangasem, Bali
dengan maksimum penarikan sebesar Rp70.000.000.000, dan/atau (v) pengembangan proyek
solar power di Pulau Bulan, Indonesia dengan maksimum penarikan sebesar Rp750.000.000.000.
Fasilitas berlaku sampai dengan tanggal 21 Desember 2025. Bunga yang wajib dibayarkan MPI
adalah JIBOR 6 bulan ditambah margin tertentu per tahun. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu
jaminan/agunan khusus.
75
Page 100
Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp550.000 juta.
Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain
yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian belum dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank Mandiri, yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditunda apapun
tanpa alasan yang wajar, MPI tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) melakukan
perubahan komposisi pemegang saham dimana Perseroan tidak lagi menjadi pemegang saham
mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung
pada MPI; (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain
dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Namun apabila rasio keuangan atas
dasar Laporan Keuangan audited terkini dan unaudited triwulan terakhir memenuhi rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, maka tanpa pemberitahuan tertulis kepada Bank
Mandiri, MPI dapat menerima fasilitas kredit dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau
sukuk tersebut, selama informasi tersebut telah tersedia pada situs/website perusahaan atau pada
laporan keuangan; (iii) mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
MPI kepada pihak lain kecuali penjaminan utang yang telah ada berdasarkan perjanjian sebelum
penandatangan perjanjian; (iv) menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan penggunaan fasilitas
kredit sebagaimana diatur dalam perjanjian; atau (v) pembagian dividen dapat dilakukan tanpa
persetujuan tertulis dari Bank Mandiri sepanjang MPI dapat memenuhi rasio keuangan (sebelum
dan sesudah pembagian dividen) dan MPI berkewajiban untuk melaporkan pembagian dividen
tersebut kepada Bank Mandiri paling lambat 30 hari sejak dilakukannya pembagian dividen tersebut.
Sehubungan dengan perjanjian pinjaman antara MPI dan Bank Mandiri, MPI berjanji sampai
dengan seluruh utang dibayar lunas, untuk memenuhi rasio keuangan sebagai berikut: (i) Adjusted
Debt to Equity Ratio maksimal sebesar 300% dan (ii) Adjusted EBITDA to Interest Ratio minimal
100% yang akan dihitung berdasarkan laporan keuangan audit tahunan.
2. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”)
Pada tanggal 29 Mei 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 25 Agustus 2023,
MPI menandatangani perjanjian kredit dengan Woori dimana Woori setuju untuk menyediakan
kepada MPI suatu fasilitas kredit sejumlah tidak lebih dari USD11.500.000 dimana fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2024. MPI menggunakan seluruh jumlah terutang berdasarkan
perjanjian untuk modal kerja.
Selama jangka waktu fasilitas, MPI tidak akan (tanpa persetujuan tertulis dari Woori dimana, tidak
akan ditahan secara tidak wajar apabila dalam opini Woori kemampuan MPI untuk membayar
secara tunai tidak akan dipengaruhi): (i) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
anggaran dasar MPI, (ii) mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga
untuk menyatakan pailit dari MPI sendiri, dan/atau (iii) melakukan investasi jangka panjang dalam
bentuk obligasi dan saham yang belum likuid yang diperdagangkan di bursa saham.
Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp178.549 juta.
3. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Fasilitas Kredit Modal Kerja
Pada tanggal 20 Desember 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 19 Desember
2023, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk menyediakan
kepada MPI suatu fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/revolving, yaitu Kredit Modal
Kerja maksimum sebesar USD60.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 19
Desember 2024.
76
Page 101
MPI menggunakan seluruh jumlah terutang berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit Garansi Bank/
SBLC/LC/SKBDN corporate working capital loan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/SKBDN (Sight/UPAS/
UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional MPI serta anak perusahaan
MPI, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MPI, yaitu PT Mitra Energi Batam (MEB),
MCG, PT TJB Services (TKBPS), PT Medco Geothermal Sarulla (MGS), PT Pembangkit Pusaka
Parangiangan (PPP), PT Medco Ratch Power Riau (MPRR), PT Bio Jatropha Indonesia (BJI),
PT Dalle Energy Batam (DEB), PT Multidaya Prima Elektrindo (MPE), PT Energi Prima Elektrika
(EPE), PT Energi Listrik Batam (ELB) dan PT Medcopower Solar Sumbawa (MPSOS).
Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD60.000.000.
Fasilitas Treasury Line
Pada tanggal 20 Desember 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 19 Desember
2023, MPI menandatangani perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk menyediakan
kepada MPI suatu fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/revolving, yaitu treasury line
maksimum sebesar USD5.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember
2024. MPI menggunakan seluruh jumlah terutang berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit Garansi
Bank/SBLC/LC/SKBDN corporate working capital loan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/SKBDN (Sight/UPAS/
UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional MPI serta anak perusahaan
MPI, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MPI, yaitu PT Mitra Energi Batam (MEB),
MCG, PT TJB Services (TKBPS), PT Medco Geothermal Sarulla (MGS), PT Pembangkit Pusaka
Parangiangan (PPP), PT Medco Ratch Power Riau (MPRR), PT Bio Jatropha Indonesia (BJI),
PT Dalle Energy Batam (DEB), PT Multidaya Prima Elektrindo (MPE), PT Energi Prima Elektrika
(EPE), PT Energi Listrik Batam (ELB) dan PT Medcopower Solar Sumbawa (MPSOS).
Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para
pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya
tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan
ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
Tidak terdapat jumlah terutang per tanggal 30 September 2023.
Selama fasilitas kredit modal kerja dan treasury line belum lunas, maka tanpa persetujuan tertulis dari
BNI, MPI tidak diperkenankan untuk: (i) mengubah bidang usaha; (ii) mengadakan penggabungan/
peleburan usaha (merger), atau konsolidasi dengan perusahaan lain; (iii) mengizinkan pihak lain
menggunakan MPI untuk kegiatan usaha pihak lain; (iv) mengubah bentuk atau status hukum MPI,
merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal MPI) memindahtangankan resipis atau
saham MPI baik antar pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan
pemegang saham dominan (ultimate shareholder) baik secara langsung maupun tidak langsung; (v)
menarik kembali modal yang telah disetor; (vi) memberi pinjaman atau jaminan kepada pihak ketiga;
(vii) mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan
maksud kepada pihak lain; (viii) membubarkan MPI dan meminta dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran pinjaman; (ix) menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham
MPI kepada pihak manapun; (x) membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi
tidak terbatas pada: (a) mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak
signifikan bagi MPI dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran
usaha MPI atau (b) mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun MPI,
termasuk namun tidak terbatas pada MPI afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktik-
praktik dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan
penjualan lebih murah dari harga pasar; (xi) menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian
dari hak dan/atau kewajiban MPI yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau dokumen jaminan
kepada pihak lain; (xii) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada; atau
(xiii) MPI tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode kredit BNI.
77
Page 102
4. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Bank Tabungan Negara (Persero Tbk (“Bank BTN”)
Pada tanggal 22 November 2022 sebagaimana diubah pada tanggal 21 Desember 2023, MPI
menandatangani perjanjian kredit dengan Bank BTN, dimana Bank BTN setuju untuk menyediakan
kepada MPI suatu corporate line facility dengan peruntukan untuk corporate general purposes
untuk kebutuhan operasional, investasi dan transaksi bisnis, dengan limit fasilitas maksimal sebesar
Rp1.000.000.000.000 dengan sublimit yang terdiri dari (i) Non Cash Loan maksimal sebesar
Rp850.000.000.000 berupa SKBDN/LC, SBLC yang bersifat revolving (“Fasilitas NCL”) dan (ii)
fasilitas Term Loan maksimal sebesar Rp150.000.000.000 yang bersifat non revolving (“Fasilitas
Term Loan”). Jangka waktu dari masing-masing fasilitas adalah (i) 2 tahun sejak 22 November
2022 untuk Fasilitas NCL, atau sampai dengan tanggal 22 November 2025 dan (ii) 5 tahun sejak 22
November 2022 untuk Fasilitas Term Loan, atau sampai dengan tanggal 22 November 2027. Suku
bunga untuk Fasilitas Term Loan adalah 8,50% per tahun (adjustable rate), sedangkan tarif untuk
setiap penerbitan non cash dari Fasilitas NCL ditetapkan lebih lanjut uraiannya dalam perjanjian
kredit. Fasilitas tersebut tidak dijamin dengan agunan khusus.
Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank BTN belum lunas,
MPI wajib untuk (i) menyampaikan setiap perubahan anggaran dasar MPI kepada Bank BTN, (ii)
memberitahukan secara tertulis atas perubahan susunan pengurus, Direksi, Dewan Komisaris,
permodalan, dan susunan pemegang saham MPI kepada Bank BTN selambat-lambatnya 5 hari
kerja setelah terjadinya perubahan yang dinyatakan dalam akta notaris dan diterbitkannya surat
penerimaan perubahan data MPI dari Kemenkumham, (iii) memenuhi financial covenants yang
terdiri dari: (i) menjaga debt to equity ratio tidak lebih dari 3x, dan (ii) menjaga ISCR minimal 1,25x.
Lebih lanjut, MPI tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan
tertulis dari Bank BTN, antara lain: (i) menggunakan corporate line facility diluar dari maksud
dan tujuan sebagaimana disepakati para pihak, (ii) mengadakan penggabungan usaha, akuisisi,
atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang mengakibatkan ketidakmampuan MPI dalam
memenuhi kewajiban-kewajiban kepada Bank BTN, (iii) melakukan investasi, penyertaan modal
atau pengambilalihan pada perusahaan lain yang mengakibatkan ketidakmampuan MPI dalam
memenuhi kewajiban-kewajiban kepada Bank BTN, (iv) membuka usaha baru yang tidak terkait
dengan core business atau usaha MPI yang telah ada.
Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp150 miliar.
ELB
Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)
i. Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 03
tanggal 16 Oktober 2023 dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya (“Perjanjian
MMQ”). BSI setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada ELB dalam bentuk: (a) Fasilitas
Musyarakah Mutanaqisah (Tranche A) untuk Refinancing dengan jumlah maksimum sebesar
USD18.646.866 yang ditujukan untuk refinancing pembangkit listrik berupa PLTG Simple Cycle
Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW berlokasi di Tanjung Uncang,
Batam dengan jangka waktu maksimal 38 bulan sejak penandatanganan akad pembiayaan atau
maksimal 31 Oktober 2026, mana yang lebih dahulu tercapai. (b) Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah
sublimit Kafalah bil Ujrah (Tranche B) untuk pembangunan Combine Cycle Power Plant (CCPP)
yang akan disublimit dengan fasilitas non-cash financing (LC/SKBDN) dengan jumlah maksimum
sebesar USD68.253.134, dengan Jangka waktu maksimal 150 bulan sejak penandatanganan.
Sifat Pembiayaan adalah non-revolving sehingga dalam hal ELB telah membayar pinjaman
pokok fasilitas pembiayaan investasi baik seluruh atau sebagian dari padanya, dan karenanya
menimbulkan kelonggaran tarik, maka pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi yang sudah
dibayarkan tidak dapat ditarik atau digunakan atau dipinjam kembali oleh ELB.
78
Page 103
Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Akad Pembiayaan berdasarkan Akad
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqisah No. 02/068/CB1-FOG/X/2023/MMQ
dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya. BSI dengan ini memberikan fasilitas
pembiayaan kepada ELB berdasarkan Prinsip MMQ yang akan digunakan untuk Refinancing Obyek
Akad milik ELB, dan ELB dengan ini menerima penyediaan fasilitas pembiayaan tersebut dari BSI.
ELB sepakat untuk menjual (bai’) sebagian Obyek Akad miliknya senilai USD18.194.796,17 kepada
BSI dan BSI sepakat untuk membeli sebagian Obyek Akad tersebut dari ELB dengan jangka waktu
37 bulan sampai dengan tanggal 25 Oktober 2026.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian diatas, jaminan yang diberikan ELB adalah (i) jaminan fidusia
atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW; (ii) jaminan
fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/atau klaim yang
dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam; (iii) jaminan fidusia atas
semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan
dapat dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv) pemberian gadai atas rekening ELB;
(v) pemberian gadai atas seluruh saham MPI, UBE dan UGE pada ELB; dan (vi) surat sanggup dari
MPI, UBE dan UGE.
ii. Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 04
tanggal 16 Oktober 2023 dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya. BSI setuju
untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada ELB dalam bentuk fasilitas Kafalah Bil Ujrah yang
bersifat revolving, uncommitted, dan advised dengan jumlah maksimal sebesar USD10.000.000,
yang ditujukan untuk penerbitan jaminan pelaksanaan untuk proyek pembangunan Combine Cycle
Power Plant 39 MW sesuai PJBL (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian MMQ) kepada PT
PLN Batam selaku beneficiary dan penerbitan jaminan pembayaran terkait transaksi pembelian
gas kepada Supplier Gas dimana jaminan pembayaran tersebut harus bersifat tanpa syarat
(unconditional), tidak dapat dibatalkan (irrevocable), dan dapat dipindahtangankan (transferable)
dengan jangka waktu selama 30 bulan sejak penandatanganan. Sifat Pembiayaan adalah non-
revolving sehingga dalam hal ELB telah membayar pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi
baik seluruh atau sebagian dari padanya, dan karenanya menimbulkan kelonggaran tarik, maka
pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik atau
digunakan atau dipinjam kembali oleh ELB.
Berdasarkan perjanjian, jaminan dari pembiayaan ini adalah (i) jaminan fidusia atas aset PLTG
Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW; (ii) jaminan fidusia atas
semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau
diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam; (iii) jaminan fidusia atas semua dan
setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat
dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv) pemberian gadai atas rekening ELB; (v)
pemberian gadai atas seluruh saham MPI, UBE dan UGE pada ELB; dan (vi) surat sanggup dari
MPI, UBE dan UGE.
iii. Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Akta
Perjanjian Pemberian Line Facility (Treasury Line) Transaksi Mata Uang Asing (Foreign Exchange/
Forex) atas Forward Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober 2023 dengan PT
Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya. BSI berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyediakan pagu atau plafond Line Facility Transaksi Forex sampai jumlah setinggi-tingginya
sebesar USD1.160.000 atau yang setara nilainya dalam mata uang asing, dan ELB berjanji serta
dengan ini mengikatkan diri untuk menerima Line Facility Transaksi Forex tersebut dari BSI dan
mengaku berutang kepada BSI atas setiap kewajiban ELB yang timbul dari Perjanjian, konfirmasi
transaksi dan/atau Akad Sharf dengan jangka waktu selama 24 bulan sejak penandatanganan.
Berdasarkan perjanjian, jaminan dari pembiayaan ini adalah (i) jaminan fidusia atas aset PLTG
Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW; (ii) jaminan fidusia atas
semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau
diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam; (iii) jaminan fidusia atas semua dan
setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat
dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv) pemberian gadai atas rekening ELB; (v)
pemberian gadai atas seluruh saham MPI, UBE dan UGE pada ELB; dan (vi) surat sanggup dari
MPI, UBE dan UGE.
79
Page 104
6.14. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah atau Permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup
Kegiatan Perseroan dan Perusahaan Anak tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan
mengenai lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk namun tidak terbatas
pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan
pelaksanaannya dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta
peraturan pelaksanaannya.
Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki Departemen Corporate Sustainability yang bertanggung
jawab dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan sehubungan dengan perizinan
lingkungan dan akan terus berupaya untuk mengurangi dampak lingkungan yang berpengaruh buruk
terhadap lingkungan sekitar.
6.15. Transaksi Obligasi dan Sukuk Wakalah
Berikut adalah keterangan atas perubahan maupun tambahan mengenai transaksi obligasi, sukuk,
medium term notes dan surat utang USD yang dimiliki oleh Perseroan sejak Obligasi Berkelanjutan V
Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023:
Perseroan
1. Obligasi Berkelanjutan Rupiah V (“Obligasi Berkelanjutan V”)
Tahap I
Pada tanggal 7 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I 2023
dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000 (“Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I”).
Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I terdiri dari tiga bagian:
a. Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000 (serratus lima puluh miliar
Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen)
per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
b. Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp260.000.000.000 (dua ratus enam puluh
miliar Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen)
per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi; dan
c. Obligasi seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp590.000.000.000 (lima ratus sembilan
puluh miliar Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,15% (delapan koma satu
lima persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I telah didaftarkan dalam Bursa Efek Indonesia dengan
Bank Mega sebagai wali amanat. Dana dari Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I digunakan
untuk pemberian pinjaman kepada MPR untuk melakukan refinancing utang. Obligasi Berkelanjutan
Rupiah V Tahap I tidak dijamin dengan aset tertentu dari Perseroan.
Berdasarkan Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap I, tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
80
Page 105
b. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan
datang, kecuali, kecuali untuk: (a) Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran
jumlah terutang berdasarkan obligasi dan perjanjian perwaliamanatan; (b) Penjaminan dan/atau
pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah diberitahukan secara tertulis kepada
wali amanat sebelum ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan; (c) Penjaminan atau
pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan porsi pinjaman
dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aset yang sama
yang telah dijaminkan tersebut; (d) Penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum
dilaksanakannya penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan; (e) Penjaminan atau
pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari untuk
memperoleh antara lain, namun tidak terbatas pada standby letter of credit, bank garansi, letter
of credit dan modal kerja Perseroan selama pinjaman yang dijamin tidak melanggar ketentuan
perjanjian; (f) Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang
dijaminkan adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan dimana pinjaman
bersifat limited recourse; (g) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan
aset (acquisition financing) selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/
atau jaminan perusahaan Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset
tersebut; (h) Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan
berbasis cadangan; atau (i) Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di
perusahaan afiliasi Perseroan, yang jumlahnya tidak melebihi 10% dari ekuitas Perseroan
sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Perserpan akhir tahun buku
yang telah diaudit oleh auditor independen;
d. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali: (a) Pinjaman
atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian; (b) Pinjaman
atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/atau yayasan untuk
program kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha kecil dan koperasi sesuai
dengan program Pemerintah; (c) Pinjaman atau penjaminan kepada anak perusahaan; (d)
Pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik Perseroan)
antara lain namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan, pernyataan jaminan, komitmen,
yang dilakukan kepada perusahaan afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan
praktik usaha yang wajar dan lazim selama nilai pinjaman atau jaminan tidak melebihi 10%
dari ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi terakhir
Perseroan; (e) Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan
diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari;
e. melakukan pengalihan atas aktiva tetap Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aktiva tetap Perseroan
dengan ketentuan aktiva tetap yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka
waktu obligasi tidak akan melebihi 25% dari total aktiva terakhir yang telah diaudit oleh auditor
independen, kecuali: (a) Pengalihan aktiva tetap yang tidak menghasilkan pendapatan (non-
produktif) dengan syarat penjualan aktiva tetap non produktif tersebut tidak mengganggu
kelancaran kegiatan produksi dan/atau jalannya kegiatan usaha Perseroan; (b) Pengalihan
aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan, dengan
ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka
waktu obligasi tidak akan melebihi 5% dari ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan
tahunan Perseroan yang terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen; (c) Pengalihan
aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang
secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan; (d) Pengalihan aktiva dimana
hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau
anak Perusahaan atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau anak perusahaan,
sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian yang harus dilakukan
dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;
81
Page 106
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari obligasi melalui
pasar modal kecuali: (a) Pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang
digunakan untuk menjamin pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing
itu sendiri dan pinjaman untuk project financing tersebut adalah bersifat limited recourse dan
tidak melanggar perjanjian: (b) Pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi
aset Perseroan dengan syarat pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar perjanjian;
h. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividen payout ratio lebih
dari 50%;
i. melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran bunga obligasi dan pelunasan
pokok obligasi kepada pemegang obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus
berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak termasuk pemegang
obligasi.
Perseroan diharuskan untuk memenuhi ketentuan pembatasan keuangan yang berkaitan dengan
laporan keuangan terkonsolidasi, sebagai berikut:
a. memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan ekuitas
disesuaikan tidak lebih dari 3:1;
b. memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari 1:1.
6.16. Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan transaksi-transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki
hubungan afiliasi sejak Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023:
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi-transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal
sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga.
Perseroan
1. Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 30 Januari 2024 dan berlaku surut sejak
tanggal 16 November 2023 antara Perseroan dan MPR
Pada tanggal 30 Januari 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antar
Perusahaan dengan MPR, dimana Perseroan sepakat untuk memberikan pinjaman kepada MPR
dengan jumlah pokok keseluruhan sampai dengan sebesar-besarnya USD70.000.000 yang
disepakati oleh Perseroan dan MPR. Pinjaman ini merupakan pinjaman tanpa bunga dan pinjaman
harus dilunasi sesuai permintaan Perseroan.
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MPR adalah MPR merupakan perusahaan terkendali
Perseroan.
82
Page 107
2. Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Antar Perusahaan tanggal
3 Juli 2023, antara Perseroan dengan EPI
Pada tanggal 3 Juli 2023, Perseroan sebagai kreditur dan EPI sebagai debitur telah menandatangani
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Antar Perusahaan, dimana
Perseroan dan EPI telah melakukan rekonsiliasi dan menyepakati bahwa: (i) pada tanggal 1
Januari 2023, total sisa nilai pinjaman seluruhnya adalah sebesar USD14.928.919,84 dan (ii)
menetapkan plafon pinjaman baru dengan jumlah maksimum sebesar USD17.000.000, dengan
memperhitungkan total sisa nilai pinjaman sebelumnya sebagai bagian dari plafon baru tersebut.
Jangka waktu perjanjian yang disepakati oleh Perseroan dan EPI adalah hingga 31 Desember
2026.
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan EPI adalah EPI merupakan perusahaan terkendali
Perseroan.
3. Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 19 September 2023 antara Perseroan dan
MEGS
Pada tanggal 19 September 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antar
Perusahaan dengan MEGS, dimana MEGS sepakat untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan
dengan jumlah maksimum USD5.500.000 atau setara dengan Rp 84.254.500.000. Jangka waktu
perjanjian yang disepakati oleh Perseroan dan MEGS adalah hingga 31 Desember 2026.
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MEGS adalah MEGS merupakan perusahaan
terkendali Perseroan.
4. Perjanjian Pinjam Meminjam Antar Perusahaan tanggal 12 Juli 2023 antara Perseroan dan
SRB
Pada tanggal 12 Juli 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Antar
Perusahaan dengan SRB, dimana Perseroan sepakat untuk memberikan pinjaman kepada SRB
dengan jumlah maksimum Rp 12.000.000.000. Jangka waktu perjanjian yang disepakati oleh
Perseroan dan SRB adalah hingga 30 Juni 2025.
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SRB adalah SRB merupakan perusahaan terkendali
Perseroan.
5. Intercompany Loan Agreement tanggal 30 Oktober 2023 antara Perseroan dan MEG
Pada tanggal 30 Oktober 2023, Perseroan telah menandatangani Intercompany Loan Agreement
dengan MEG, dimana MEG sepakat untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan dengan
jumlah maksimum USD480.182.304 atau jumlah lain yang disepakati oleh para pihak sebagaimana
dimaksud dalam Indenture tanggal 27 Oktober 2023 sehubungan dengan Surat Utang 2029.
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MEG adalah MEG merupakan perusahaan terkendali
Perseroan.
6. Perjanjian Dukungan Bisnis tanggal 31 Oktober 2023 antara Perseroan dengan MEG
Pada tanggal 31 Oktober 2023, Perseroan dan MEG telah menandatangani perjanjian dukungan
bisnis, di mana Perseroan setuju untuk menyediakan dan MEG setuju untuk menerima dukungan
bisnis di bidang-bidang tertentu sebagaimana dijabarkan dalam perjanjian, antara lain: (i) Service
Desk, (ii) SAP Service & Support, (iii) BPM Service & Support, (iv) Share Point Service & Support,
dan (v) Terminal Service. Jangka waktu perjanjian ini adalah hingga 31 Desember 2026.
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MEG adalah MEG merupakan perusahaan terkendali
Perseroan.
83
Page 108
7. Perjanjian Dukungan Bisnis tanggal 28 November 2023 antara Perseroan dengan MPI
Pada tanggal 28 November 2023, Perseroan dan MPI telah menandatangani perjanjian dukungan
bisnis, di mana Perseroan setuju untuk menyediakan dan MPI setuju untuk menerima dukungan
bisnis di bidang-bidang tertentu sebagaimana dijabarkan dalam perjanjian, antara lain: (i) Service
Desk, (ii) SAP Service & Support, (iii) BPM Service & Support, (iv) Share Point Service & Support,
dan (v) Terminal Service. Jangka waktu perjanjian ini adalah hingga 31 Desember 2026.
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MPI adalah MPI merupakan perusahaan terkendali
Perseroan.
MPI
1. Perjanjian Sewa, Pengoperasian dan Pemeliharaan Solar Photovoltaik tanggal 17 Maret 2020
antara MPI dan AMNT
Pada tanggal 17 Maret 2020, MPI dan AMNT telah menandatangani perjanjian sewa, dimana
AMNT bermaksud untuk menyewa pembangkit listrik berupa Pembangkit Listrik Solar Photovoltaik
dengan kapasitas 20.6 Mwac (”Pembangkit”) dari MPI dan MPI dengan ini bersedia untuk
menyewakan, mengoperasikan, dan memelihara Pembangkit berdasarkan kebutuhan tersebut
beserta perlengkapan pendukungnya, yakni (i) modules, (ii) inverters, (iii) cabling, (iv) security,
(v) frame, (vi) trafo, dan (vii) transmisi 33 kV yang akan dibangun sesuai standar AMNT (”Objek
Sewa”). Jangka waktu sewa atas Objek Sewa adalah untuk jangka waktu 20 tahun dan terhitung
sejak tanggal berita acara pengoperasian Solar Photovoltaik.
Pada saat berakhirnya jangka waktu sewa, AMNT dapat memperpanjang pengoperasian Objek
Sewa oleh MPI atau memperoleh pengalihan atas Objek Sewa kepada AMNT. Hubungan afiliasi
antara MPI dan AMNT adalah sehubungan dengan adanya kesamaan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris pada Perseroan dan AMNT, yaitu Hilmi Panigoro pada tanggal penandatanganan
perjanjian, dimana MPI merupakan perusahaan terkendali MEI dan AMNT merupakan afiliasi dari
MEI.
2. Perjanjian Jasa tanggal 30 Maret 2021 antara MPI dan MKPI
Pada tanggal 30 Maret 2021, MPI dan MKPI telah menandatangani perjanjian jasa, dimana MPI
setuju bahwa selama perjanjian, MPI akan memberikan kepada MKPI jasa-jasa berupa (i) jasa
manajemen, (ii) jasa hukum perusahaan, (iii) jasa administrasi bisnis, akuntansi dan pajak, (iv)
jasa teknologi informasi, (v) jasa sumber daya manusia, dan (vi) jasa kesehatan, keselamatan,
lingkungan dan sosial sebagaimana diatur dalam perjanjian, serta jasa-jasa berupa, antara lain,
pengembangan bisnis MKPI, akuisisi dan pelepasan, pengembangan program-program insentif,
sebagaimana dimintakan oleh MKPI dari waktu ke waktu. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
perjanjian (30 Maret 2021) dan akan berakhir pada ulang tahun pertama dari tanggal perjanjian
(30 Maret 2022), kecuali jika, tidak kurang dari 60 hari sebelum ulang tahun tersebut, MKPI telah
memberikan pemberitahuan tertulis kepada MPI bahwa MKPI ingin memperpanjang jangka
waktu perjanjian untuk 1 tahun berikutnya. MKPI selanjutnya dapat memberikan pemberitahuan
mengenai perpanjangan lebih lanjut atas jangka waktu perjanjian tidak kurang dari 60 hari sebelum
berakhirnya setiap periode 1 tahun berikutnya.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian masih berlaku dan dengan demikian,
para pihak tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Hubungan afiliasi antara MPI dan MKPI adalah keduanya merupakan perusahaan terkendali
Perseroan.
84
Page 109
3. Perjanjian Konsorsium tanggal 29 Juni 2023 antara MPI, MGSU, dan Mitsui Oil Exploration
Co., Ltd. (“Mitsui”)
Pada tanggal 29 Juni 2023, MPI, MGSU, dan Mitsui telah menandatangani suatu perjanjian
konsorsium dalam rangka melaksanakan kegiatan Penugasan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi (“PPSE”), yakni dimana MPI dan Mitsui sepakat untuk membentuk suatu konsorsium
untuk melaksanakan bersama kegiatan PPSE dan, bergantung pada keberhasilan pengeboran
eksplorasi, para pihak akan memiliki dan mengembangkan bersama Proyek Panas Bumi Bonjol,
yang berlokasi di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia (“Proyek”). Untuk keperluan Proyek, MPI
mendirikan suatu perseroan terbatas berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yaitu MGSU
dimana Mitsui akan ikut serta dalam kepemilikan saham MGSU. Perjanjian akan berlaku pada dan
sejak tanggal berlaku sampai dengan waktu mana yang lebih awal diantara Izin Panas Bumi untuk
wilayah kerja Bonjol diberikan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan perjanjian
pemegang saham untuk MGSU telah berlaku dan mengikat para pihak.
Hubungan afiliasi antara MPI dan MGSU adalah keduanya merupakan perusahaan terkendali
Perseroan.
4. Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara MPI, MGSU, dan Mitsui
Pada tanggal 30 Juni 2023, MPI, MGSU, dan Mitsui telah menandatangani perjanjian gadai saham
dalam rangka pelaksanaan kewajiban yang dimiliki oleh MPI kepada Mitsui berdasarkan suatu
perjanjian opsi panggilan, dimana MPI menggadaikan saham yang dimiliki MPI dalam MGSU (baik
yang ada sekarang maupun yang akan datang, ”Saham”), sampai seluruh kewajiban yang dimiliki
Perseroan dipenuhi dan dilaksanakan secara penuh oleh Perseroan. Para pihak sepakat bahwa
gadai oleh MPI atas kepentingan-kepentingan yang dimilikinya dalam Saham dalam perjanjian ini
akan berlaku sejak tanggal efektif sebagaimana dimaksud dalam perjanjian opsi panggilan dan
merupakan jaminan yang terus berlanjut, dan akan tetap berlaku penuh sampai perjanjian opsi
panggilan dilaksanakan secara penuh dan efektif atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan
perjanjian opsi panggilan.
Hubungan afiliasi antara MPI dan MGSU adalah keduanya merupakan perusahaan terkendali
Perseroan.
6.17. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan
kegiatan operasional) tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional), rencana Obligasi dan
rencana penggunaan dananya.
85
Page 110
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional) tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
Pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi
secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak (yang
melakukan kegiatan operasional), atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional), rencana Obligasi dan
rencana penggunaan dananya.
86
Page 111
VII. PERPAJAKAN
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dari kepemilikan Obligasi akan
diperhitungkan dan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
Berdasarkan:
• Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap,
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) dan Bentuk
Usaha Tetap (“BUT”); dan
• Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri
selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
(“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak yaitu:
a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) sebesar selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar selisih lebih harga jual atau
nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/
atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
87
Page 112
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Fasilitas Perpajakan
Dalam menjalankan kegiatan operasinya Peseroan senantiasa memperhatikan fasilitas perpajakan yang
disediakan oleh Pemerintah dan memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut untuk memaksimalkan
kegiatan operasi perusahaan. Berikut adalah fasilitas perpajakan yang sudah diajukan dan diperoleh/
dimanfaatkan atau diperoleh secara otomatis oleh Perseroan:
1. Fasilitas Perpajakan untuk kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (“Migas”) di Indonesia:
a. Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang, peralatan dan
perlengkapan yang diimpor untuk pelaksanaan operasi Migas berdasarkan Cost Recovery
Production Sharing Contract (“CS-PSC”) dari blok Migas yang bersangkutan dengan peraturan
pelaksanaan perpajakan sebagai berikut:
(i) Pembebasan Bea Masuk dan PPN tidak dipungut atas impor barang berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
Pungutan Bea Masuk sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
No.198/PMK.010/2019.
(ii) Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang untuk kegiatan hulu Migas
yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan No. 41/PMK.010/2022 Juncto Peraturan Dirjen Pajak
No. PER-57/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/PJ/2015.
b. Pengantian/reimbursement PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas barang dan
jasa yang digunakan untuk operasi Migas berdasarkan CS-PSC dari blok Migas yang
bersangkutan dimana reimbursement PPN tersebut dilakukan dengan tata cara yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran
Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
c. Pembebasan PBB dan Pajak Daerah atas/di wilayah kerja operasi Migas berdasarkan CS-
PSC dari blok Migas yang bersangkutan.
d. Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama dan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat
bukan merupakan objek PPh dan PPN berdasarkan Pasal 26C ayat 3 dan 26D Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2017 Juncto Pasal 15-17 Peraturan Menteri Keuangan No. 122/
PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan
atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak
Langsung Kantor Pusat.
88
Page 113
2. Fasilitas perpajakan untuk industri Pembangkit listrik tenaga gas
a. Pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal yang pengajuannya dan proses
pemberiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.010/2015
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan
atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (“PMK-
66/2015”).
b. Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan untuk menghasilkan barang kena pajak dimana
listrik merupakan barang kena pajak yang pengajuannya dan proses pemberiannya dilakukan
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun
2022 Juncto Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020 Juncto Peraturan Menteri Keuangan
No. 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambangan Nilai Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi.
c. Pembebasan PPh Pasal 22 atas impor yang pengajuannya dan proses pemberiannya dilakukan
berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Juncto
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2014.
3. Fasilitas perpajakan untuk industri pembangkit listrik tenaga panas bumi, pembangkit listrik tenaga
mini hidro, dan pembangkit listrik tenaga surya:
a. Pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal yang pengajuannya dan proses
pemberiannya dilakukan berdasarkan PMK-66/2015.
b. Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan yang pengajuannya dan proses
pemberiannya dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 21/
PMK.011/2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan
Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan (“PMK-21/2010”).
c. Pembebasan PPh Pasal 22 atas impor mesin dan peralatan yang diberikan secara otomatis
sesuai Pasal 4 PMK-21/2010.
89
Page 114
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Nilai Penjaminan
No. Pelaksana Emisi (dalam Rupiah) (%)
Obligasi Seri A Seri B Seri C Jumlah
1. PT BRI 10.800.000.000 157.070.000.000 196.050.000.000 363.920.000.000 24,26%
Danareksa
Sekuritas
2. PT DBS Vickers 28.500.000.000 100.000.000.000 210.000.000.000 338.500.000.000 22,57%
Sekuritas
Indonesia
3. PT Mandiri 103.240.000.000 135.285.000.000 205.640.000.000 444.165.000.000 29,61%
Sekuritas
4. PT Trimegah 66.315.000.000 35.600.000.000 251.500.000.000 353.415.000.000 23,56%
Sekuritas
Indonesia Tbk
Jumlah 208.855.000.000 427.955.000.000 863.190.000.000 1.500.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BRI Danareksa
Sekuritas.
Berdasarkan UUPM sebagaimana diubah pada UUP2SK, yang dimaksud dengan Afiliasi yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
90
Page 115
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah pada
UUP2SK.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau
pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sesuai ketentuan pada Bab XII mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan
mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai
pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada
Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).
91
Page 116
IX.LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Level 36 - 38
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
No. STTD : STTD.KH-54/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 10 April 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) No. 200720 atas nama Bono
Daru Adji.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/
XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Perseroan menunjuk konsultan hukum berdasarkan surat penunjukan nomor
3039/02/12/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023.
Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam Penawaran Umum ini adalah
memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak.
Konsultan hukum melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas
fakta yang mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak serta keterangan lain
yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
hukum.
92
Page 117
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
Jalan H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan Jakarta 12950
No. STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 28 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
011.003.027.260958. atas nama Fathiah
Helmi, S.H.
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun
2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia
Perseroan menunjuk notaris berdasarkan surat penunjukan No 11/Prop/PUBV-
II/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, antara lain
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No 12-14A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000 ext. 16210
Faksimili: (021) 7990 720
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 atas nama PT
Bank Mega Tbk
Tanggal STTD : 2 Agustus 2000
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal
Perseroan menunjuk wali amanat berdasarkan surat penunjukan
No.90/00023.00/2024 tanggal 10 Januari 2024.
Wali Amanat memiliki tugas dan kewajiban pokok yaitu mewakili kepentingan
pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK No. 20/2020, Wali Amanat menyatakan tidak:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam POJK No. 19/2020;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan
menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami
kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat
utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
93
Page 118
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN
DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUPM.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI
AMANAT.
94
Page 119
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK
dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 3 tanggal 17 Januari
2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat.
Bank Mega sebagai Wali Amanat melalui surat pernyataan No. 0168/CAMS-WA/24 tanggal 15 Januari
2024 dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Selain itu, Bank Mega juga tidak memiliki
hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati
sesuai dengan POJK No.19/2020 berdasarkan surat pernyataan No. 0167/CAMS-WA/24 tanggal 15
Januari 2024.
Bank Mega sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan yang dinyatakan dalam surat No. 0191/CAMS-WA/24 tanggal 16 Januari 2024 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji Tuntas, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat (1)
Huruf a dan b POJK No.20/2020.
10.1. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan
No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu
itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan BNRI No. 55. Anggaran Dasar PT
Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus
1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992,
dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega
Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal
12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992,
Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
95
Page 120
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham
perdana dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan
Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan
tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan
Menkumham tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk
memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT,
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3
tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret
2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
28 Juli 2023 nomor 07, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2023, Nomor
AHU-AH.01.09-01151049.
10.2. Permodalan Wali Amanat
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk berdasarkan Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk
pada 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.811.830.514 3.405.915.257.000 58,018
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.929.092.851 2.464.546.425.500 41,982
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
96
Page 121
10.3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Bank Mega Tbk No. 07 tanggal 28 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock Victor Nahattands, SH
Komisaris (Independen) : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : C. Guntur Triyudianto
Direktur : YB Hariantono
10.4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti
seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service
(Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit
ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima,
Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk.
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus
meluas, sehingga pada per 30 September 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Wilayah,
Kantor Fungsional, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 380 kantor.
10.5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a) mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b) mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
97
Page 122
c) melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d) memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
10.6. Pengganti Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-
sebab antara lain sebagai berikut:
a) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah
bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g) Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
h) atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i) timbulnya hubungan afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat; atau
k) Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4
Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
10.7. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2023
(tidak diaudit), 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 dan 2022 (tidak diaudit), serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021.
Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2023 (tidak diaudit), sedangkan, laporan
keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2022 dan 2021, untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo
dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Drs. Denny
Susanto, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1671) yang menyatakan opini Wajar Tanpa Modifikasian
(dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait
tertanggal 27 Januari 2023.
98
Page 123
NERACA
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
ASET
Kas 943.109 901.616 900.919
Giro pada Bank Indonesia 8.545.695 8.691.986 6.126.614
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 1.106 101 104
Pihak ketiga 711.024 758.672 753.987
Total 712.130 758.773 754.091
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (833) (1.153) (2.198)
Giro pada bank lain - neto 711.297 757.620 751.893
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 77.275 9.164.176 9.810.711
Efek-efek
Pihak berelasi 199.178 192.200 207.922
Pihak ketiga 31.726.751 38.985.741 25.480.314
Total 31.925.929 39.177.941 25.688.236
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (843) (915)
Efek-efek - neto 31.925.086 39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - - 630.099
Pihak ketiga - 3.254.705 19.156.221
Tagihan derivatif 11.798 10.119 50.532
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 842.932 880.897 205.644
Pihak ketiga 64.509.468 69.430.406 60.535.250
65.352.400 70.311.303
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (21.946) (63.479)
Total Kredit yang diberikan 65.352.400 70.289.357 60.677.415
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (605.777) (572.030) (507.139)
Kredit yang diberikan - neto 64.746.623 69.717.327 60.170.276
Tagihan akseptasi
Pihak ketiga - 53.031 525.823
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - (66) (431)
Tagihan akseptasi - neto - 52.965 525.392
Aset tetap 8.082.072 7.999.048 7.594.102
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.854.357) (1.632.305) (1.938.277)
Aset tetap - neto 6.227.715 6.366.743 5.655.825
Aset pajak tangguhan - neto
Aset lain-lain
Pihak berelasi 13.914 13.848 190.193
Pihak ketiga 3.644.095 3.642.318 3.223.448
TOTAL ASET 116.846.607 141.750.449 132.879.390
99
Page 124
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
LIABILITAS
Liabilitas segera 304.120 245.593 169.559
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 422.876 470.942 473.042
Pihak ketiga 7.522.038 12.347.900 15.886.768
Tabungan
Pihak berelasi 105.162 145.624 101.320
Pihak ketiga 15.598.747 14.585.937 14.350.105
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.357.474 1.827.590 2.717.539
Pihak ketiga 55.221.932 73.571.674 65.378.237
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.032.813 568.738 56.992
Pihak ketiga 3.664.368 977.958 2.206.690
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak ketiga 7.296.586 13.263.387 10.158.035
Liabilitas derivatif 22.944 66.818 27.895
Utang pajak penghasilan 60.023 143.076 110.754
Pinjaman yang diterima 1.772.750 1.856.213 37.090
Utang akseptasi - 53.031 525.823
Liabilitas pajak tangguhan 71.715 48.996 285.050
Liabilitas imbalan pasca kerja 37.090 241.747 225.227
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 38.000 38.000 50.000
Pihak ketiga 12.000 12.000 -
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-
lain
Pihak berelasi 3.353 5.547 6.564
Pihak ketiga 1.417.578 645.998 968.186
TOTAL LIABILITAS 96.143.117 121.116.769 113.734.926
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh)
per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 5.870.462 5.870.462
3.481.888
saham pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491 2.048.761
Cadangan umum 1.716 1.639 1.587
Saldo laba 5.437.009 5.272.162 10.473.226
Penghasilan komprehensif lain 3.046.812 3.141.926 3.139.002
TOTAL EKUITAS 20.703.490 20.633.680 19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 116.846.607 141.750.449 132.879.390
100
Page 125
LAPORAN LABA RUGI
Untuk periode yang berakhir Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan pada 30 September 31 Desember
2023 2022 2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 7.730.469 6.443.101 9.069.057 8.110.291
Beban bunga (3.388.686) (2.006.594) (3.199.931) (3.269.215)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 4.341.783 4.436.507 5.869.126 4.841.076
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.267.046 1.398.866 1.925.229 2.120.386
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 501.357 (8.125) 430.738 946.302
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 53.258 106.978 128.506 68.044
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen (16.393) (4.278) 1.466
(4.029)
keuangan - neto
Lain-lain 8.526 9.383 11.339 9.072
Total pendapatan operasional lainnya 1.813.794 1.502.824 2.497.278 3.139.775
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (8.730) (9.474) (11.749) (10.731)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset (145.546) (122.267) (147.840)
(104.083)
keuangan dan aset non keuangan - neto
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.475.527) (1.545.668) (1.846.500) (1.600.044)
Beban umum dan administrasi (1.075.382) (986.384) (1.358.753) (1.322.686)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 3.450.392 3.275.538 5.001.562 4.943.307
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 13.202 16.746 26.508 9.309
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 3.463.594 3.292.284 5.028.070 4.952.616
BEBAN PAJAK - NETO (668.671) (651.611) (975.392) (944.565)
LABA TAHUN BERJALAN 2.794.923 12.640.673 4.052.678 4.008.051
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja
- - (39.105) (39.730)
- neto
Surplus Revaluasi Aset - - 589.592 -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia un-
tuk dijual - neto 111.705 (861.743) (313.949) (932.007)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TA- 2.906.628 1.778.930 4.289.216
3.036.314
HUN BERJALAN
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 238 225 345 576
10.8. Informasi
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
101
Page 126
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No.SP-125/OBL/KSEI/1223 tertanggal
17 Januari 2024 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 13 Februari 2024. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada
periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak
membeli Obligasi.
102
Page 127
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh
melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi.
Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan tersebut wajib disampaikan kembali
yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi dilakukan pada tanggal 6 Februari 2024 dimulai pukul 09.00 WIB sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang
ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada
Bab XIII dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dimana 1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama
Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara
elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani
oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
apabila FPPO dan tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan,
pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi apabila telah memenuhi persyaratan
pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah
diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang
telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
103
Page 128
8. Penjatahan Obligasi
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 7 Februari 2024.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk
dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 12 Februari
2024 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran
yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
Obligasi
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia
PT BRI Danareksa Sekuritas
0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Nomor: 3320034016
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang BEI
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Nomor: 104.00.04085.556
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
104
Page 129
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut
wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada
pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak keputusan pembatalan penawaran umum Obligasi.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat bunga masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda dan/
atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku
105
Page 130
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada kantor atau melalui email Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dari tanggal 6 Februari 2024 di Indonesia dengan alamat sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Gedung BRI II Lt. 23 DBS Bank Tower, Ciputra World I Lt. 32
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-6
Jakarta 10210 Jakarta 12940
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 3003 4900
Faksimile: (021) 2520 990 Faksimile: (021) 3003 4944
Email: Email: corporate.finance@dbs.com
IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I Lantai 25 Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 527 5701 Faksimile: (021) 2924 9150
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Email: fit@trimegah.com
dan sett_fisd@mandirisek.co.id
106
Page 131
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
107
Page 132
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 133
No. 0289/03/12/01/2024 Jakarta, 31 Januari 2024
PT Medco Energi Internasional Tbk (“Perseroan”)
Gedung The Energy Lantai 53-55
SCBD Lot 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 7/POJK.04/2017
tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“POJK No. 7/2017”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Bono Daru Adji, S.H.,
LL.M. selaku Rekan Senior dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH.54/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan 9 April 2028
dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200720, telah ditunjuk oleh PT Medco
Energi Internasional Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan No. 3039/02/12/12/2023
tanggal 13 Desember 2023 untuk mempersiapkan Informasi Tambahan atas Laporan Uji Tuntas
(“Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada
masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Medco
Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian yaitu obligasi seri A dengan jumlah pokok Obligasi
sebesar Rp208.855.000.000,- (dua ratus delapan miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun dan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, obligasi seri B dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp427.955.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun dan
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dan obligasi seri C dengan jumlah pokok Obligasi
sebesar Rp863.190.000.000,- (delapan ratus enam puluh tiga miliar seratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun
dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dimana seluruhnya akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) (“PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024”), yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi
Internasional dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun
Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan V”).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan dengan rincian sebagai berikut:
a) Sebesar Rp 1.348.805.000.000 digunakan untuk melunasi jumlah terutang atas obligasi
Perseroan, yang keseluruhannya merupakan nilai pokok utang yang akan jatuh tempo pada
tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017 Seri C
sebesar Rp 7.000.000.000, dengan detil sebagai berikut:
Page 134
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 2
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak terafiliasi
Kreditur
Nilai Pokok Utang yang akan : Rp 7.000.000.000
dilunasi menggunakan hasil
Penawaran Umum
Saldo Utang setelah Pelunasan : Rp 0
Tingkat Kupon : 11,80% per tahun
Jatuh Tempo : 30 Maret 2024
Penggunaan Pinjaman : Untuk refinancing utang Perseroan yang
digunakan untuk belanja modal, termasuk
belanja modal yang muncul dari akuisisi
aset di masa yang akan datang
Persyaratan Pelunasan Dipercepat : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
(jika ada) pelunasan dipercepat
Pinalti dan sumber dana yang : Tidak ada pinalti
digunakan untuk membayarnya
(jika ada)
2. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A
sebesar Rp 400.000.000.000, dengan detil sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak terafiliasi
Kreditur
Nilai Pokok Utang yang akan : Rp 400.000.000.000
dilunasi menggunakan hasil
Penawaran Umum
Saldo Utang setelah Pelunasan : Rp 0
Tingkat Kupon : 7,75% per tahun
Jatuh Tempo : 9 September 2024
Penggunaan Pinjaman : Untuk refinancing utang Perseroan yang
digunakan untuk belanja modal, termasuk
belanja modal yang muncul dari akuisisi
aset di masa yang akan datang
Persyaratan Pelunasan Dipercepat : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
(jika ada) pelunasan dipercepat
Pinalti dan sumber dana yang : Tidak ada pinalti
digunakan untuk membayarnya
(jika ada)
110
Page 135
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 3
3. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri A
sebesar Rp 941.805.000.000, dengan detil sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak terafiliasi
Kreditur
Nilai Pokok Utang yang akan : Rp 941.805.000.000
dilunasi menggunakan hasil
Penawaran Umum
Saldo Utang setelah Pelunasan : Rp 0
Tingkat bunga : 7,75% per tahun
Jatuh Tempo : 23 November 2024
Penggunaan Pinjaman : Untuk refinancing utang Perseroan yang
digunakan untuk belanja modal
Persyaratan Pelunasan Dipercepat : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
(jika ada) pelunasan dipercepat
Pinalti dan sumber dana yang : Tidak ada pinalti
digunakan untuk membayarnya
(jika ada)
b) Sebesar Rp143.247.625.000 digunakan untuk memberikan pinjaman kepada Medco Platinum
Road Pte. Ltd., yang merupakan perusahaan anak yang sahamnya dimiliki seluruhnya secara
tidak langsung oleh Perseroan, untuk melakukan pembelian surat utang USD dari Pemegang
Surat Utang melalui Pasar Sekunder yang diterbitkan oleh Medco Platinum Road Pte. Ltd.
sebagai tujuan pelunasan sebagian. Adapun rincian surat utang USD yang akan dilunasi
sebagian adalah sebagai berikut:
Nama Surat Utang : Senior Notes 2025
Penerbit Surat Utang : Medco Platinum Road Pte. Ltd.
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Pemegang : Tidak terafiliasi
Surat Utang
Nilai Surat Utang USD pada saat Pendapat : USD33.297.000
Dari Segi Hukum diterbitkan
Nilai Pokok Surat Utang USD yang akan : Sebanyak-banyaknya hasil konversi dari
dilunasi sebagian Rupiah ke USD atas nilai
Rp143.247.625.000
Saldo Utang setelah Pelunasan : Sekurang-kurangnya sisa dari nilai pokok
surat utang USD saat Informasi Tambahan
diterbitkan setelah dikurangi dengan hasil
konversi dari Rupiah ke USD atas nilai
Rp143.247.625.000
Tingkat Kupon : 6,75% per tahun
111
Page 136
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 4
Jatuh Tempo : 30 Januari 2025
Alur dan Penggunaan Surat Utang USD : Dana yang diterima oleh Medco Platinum
yang akan dilunasi Road Pte. Ltd dari penerbitan Senior Notes
2025, digunakan untuk memberikan
pinjaman antar perusahaan (intercompany
loan) kepada Medco Strait Services Pte.
Ltd (”MSS”) dan Far East Energy Trading
Pte. Ltd (”FEET”) sesuai dengan perjanjian
pinjaman antarperusahaan masing-
masing tertanggal 30 Januari 2018.
Masing-masing MSS dan FEET kemudian
memberikan pinjaman antar perusahaan
(intercompany loan) kepada Perseroan
berdasarkan pinjaman antarperusahaan
tanggal 30 Januari 2018, yang merupakan
kontribusi dana dari hasil transaksi
penerbitan Senior Notes 2025.
Perseroan kemudian menggunakan
pinjaman tersebut untuk melunasi (i)
Perjanjian Kredit tanggal 29 Agustus 2014
antara Perseroan dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk., (ii) Perjanjian Kredit
tanggal 21 Agustus 2015 antara Perseroan
dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., (iii)
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2013, (iv) PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2016, Seri
A, (v) PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap
II Tahun 2016, Seri A, (vi) PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2016, Seri
A, (vii) MTN V Tahap I Tahun 2016 dan
(viii) Perjanjian Kredit tanggal 21 Oktober
2015 antara Perseroan dan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, termasuk dengan
bunga dan biaya-biaya yang timbul.
Persyaratan Pelunasan Dipercepat (jika : Tidak ada persyaratan khusus dalam hal
ada) pelunasan dipercepat
Pinalti dan sumber dana yang digunakan : Tidak ada pinalti
untuk membayarnya (jika ada)
Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang USD, jumlah yang akan dibeli,
harga pembelian beserta saldo surat utang USD setelah pembelian baru akan diketahui pada saat
transaksi pembelian. Perjanjian pinjaman antara Perseroan dan Medco Platinum Road Pte. Ltd (”MPR”)
akan menggunakan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara Perseroan dan MPR tanggal 30
Januari 2024.
Pada saat dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh MPR kepada Perseroan, maka Perseroan
berencana menggunakan dana tersebut antara lain untuk modal kerja Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas untuk beban operasional kantor (overhead).
112
Page 137
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 5
Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi belum mencukupi, maka
Perseroan akan menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi Perseroan.
Penggunaan dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 untuk
pelunasan jumlah terutang Perseroan untuk obligasi-obligasi Perseroan bukan merupakan transaksi
afiliasi atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”) dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No. 17/2020”) mengingat pelunasan utang bukan merupakan definisi transaksi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada Medco Platinum Road Pte. Ltd merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020, yang hanya wajib dilaporkan oleh
Perseroan kepada OJK dalam waktu 2 hari kerja setelah transaksi, mengingat transaksi tersebut
dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang saham atau modalnya
dimiliki paling kurang 99%, secara tidak langsung, oleh Perseroan.
Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada Medco Platinum Road Pte. Ltd bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai
pinjaman tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Surwantono, Sungkoro & Surja. Apabila transaksi pinjaman dari Perseroan kepada
Medco Platinum Road Pte. Ltd dilakukan pada waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal laporan
keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan nilainya mencapai
20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berlaku
pada saat itu, maka Perseroan hanya wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada publik dalam
waktu 2 Hari Kerja setelah transaksi dan melaporkan hasil pelaksanaan transaksi tersebut pada laporan
tahunan Perseroan, mengingat transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan
terkendali Perseroan yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99%, secara tidak langsung,
oleh Perseroan.
PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 juga bukan merupakan transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/2020. Berdasarkan Surat OJK No. S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus
2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK No. 17/2020, penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas
oleh perusahaan terbuka melalui penawaran umum yang nilainya melebihi batasan nilai material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tidak wajib mengikuti prosedur transaksi material,
tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang mengatur mengenai penawaran umum.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini kepada wali
amanat dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada
OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini telah direalisasikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia mengenai penggunaan dana
hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai
113
Page 138
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 6
direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum
seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut wajib mendapat persetujuan dari RUPO serta wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini akan dijamin oleh PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk selaku Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No.
5 tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (”Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi”). Masing-masing Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri
dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada
masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal
penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi. Selain itu, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT
Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk juga bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan serta penyelengaraan PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) melalui:
Surat No. RC-359/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 6 April 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan V Medco Energi Internasional periode 6 April 2023 sampai dengan 1 April 2024
sebagaimana ditegaskan oleh Surat No. RTG-191/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V PT Medco Energi Internasional Tbk
Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), PUB
Obligasi Berkelanjutan V memiliki peringkat idAA- (Double A Minus). Efek yang diterbitkan dan
peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Mega Tbk (”Mega”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukkannya serta ketentuan-
ketentuan tentang obligasi lainnya dimuat secara lebih rinci dalam suatu Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024 No. 3
tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (”Perjanjian
Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (”POJK No. 20/2020”).
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi
Obligasi, Wali Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi
Internasional No. 17 tanggal 12 April 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Medco
114
Page 139
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 7
Energi Internasional No. 65 tanggal 23 Juni 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap
II Tahun 2024 No. 6 tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”);
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-125/OBL/KSEI/1223
tanggal 17 Januari 2024, antara Perseroan dengan KSEI; dan
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun
2024 No. 4 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Perseroan di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini akan dicatatkan
di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari
masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif
di KSEI.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas
permohonan pencatatan berdasarkan Surat No. S-03799/BEI.PP1/05-2023 tanggal 15 Mei 2023
tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I
Tahun 2023 PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V, Direksi Perseroan telah menyetujui rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan V sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Direksi PT
Medco Energi Internasional Tbk tanggal 27 Maret 2023 dan Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan V sebagaimana ternyata
dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Medco Energi Internasional Tbk tanggal
27 Maret 2023.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar HKHPM”) dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam POJK
No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Berdasarkan Standar HKHPM, uji tuntas dilakukan dengan memperhatikan prinsip materialitas yaitu
informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa kejadian, atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal atau pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Materialitas atas materi uji tuntas harus dilihat dari
pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari perusahaan.
Pada bulan Juni 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 (“PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2023”) dengan jumlah sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang
merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan V, yang telah menerima pernyataan efektif dari
OJK sesuai dengan Surat No. S-155/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak terhitung sejak
115
Page 140
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 8
PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2023 hingga tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
dikeluarkan. Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan
Perusahaan Anak yang kami peroleh dari Perseroan hingga tanggal 30 Januari 2024.
Pendapat dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan atas Pendapat dari Segi Hukum No.
0192/03/12/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang telah kami sampaikan sebelumnya.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang
merupakan badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan tersebut aktif
beroperasi.
Referensi anak perusahaan yang tidak beroperasi tidak kami masukkan ke dalam definisi “Perusahaan
Anak” karena Laporan Uji Tuntas yang dilakukan terhadap “Perusahaan Anak” dilakukan secara
menyeluruh, sedangkan Laporan Uji Tuntas anak perusahaan yang tidak beroperasi dilakukan secara
terbatas meliputi anggaran dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dan perizinan umum karena dianggap tidak material sehubungan
dengan transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan tidak berpengaruh terhadap operasional
atau kelangsungan usaha Perseroan. Kami telah melakukan uji tuntas secara terbatas sesuai dengan
kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal dan Standar HKHPM atas perusahaan lain dimana Perseroan memiliki penyertaan 50%
atau kurang dan/atau Perseroan tidak mengendalikan perusahaan lain tersebut, meliputi anggaran
dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir dan perizinan umum.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 29
tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret 1981, ketiganya dibuat di
hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan saat ini Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)) berdasarkan Surat
Keputusan No. Y.A.5/192/4 tertanggal 7 April 1981, didaftarkan dalam buku register pada
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1348, No. 1349 dan No.1350 tanggal 16 April
1981, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 22
Desember 1981, Tambahan No. 1020/1981 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham, maka Perseroan telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang
116
Page 141
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 9
seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”).
Berdasarkan Akta No. 69/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan
anggaran dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam
rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 dan
Pasal 17 tentang tahun buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam rangka
penyesuaian dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian
Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok – Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 33/2014”).
2. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a. Melakukan aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200), dimana kegiatan utamanya
adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209), dimana kegiatan utamanya
(sebagaimana relevan) adalah memberikan bantuan nasehat, bimbingan dan
operasional usaha serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan
dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan di atas, Perseroan melaksanakan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
a. Sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan;
b. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan, operasional berbagai fungsi manajemen
asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan
masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
117
Page 142
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 10
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah aktivitas perusahaan
holding sebagaimana dimaksud dalam KBLI 64200 dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
sebagaimana dimaksud dalam KBLI 70209, dimana tingkat risiko untuk kedua kegiatan usaha
tersebut adalah rendah. Kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020.
3. Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2023, Perseroan tidak
melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana ternyata dalam Akta No. 86/2021, yaitu
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 628.405.781.300
Modal Disetor : Rp 628.405.781.300
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-masing saham
memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 per lembar saham.
Berdasarkan Akta No. 86/2021, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH (RP) JUMLAH SAHAM %
Masyarakat 628.405.781.300 25.136.231.252 100,00
Total Jumlah 628.405.781.300 25.136.231.252 100,00
Saham dalam portepel 746.594.218.700 29.863.768.748
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk oleh
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) %
1. PT Medco Daya Abadi
12.944.140.124 323.603.503.100 51,50
Lestari
2. Diamond Bridge Pte., Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,46
3. PT Medco Duta 30.044.500 751.112.500 0,12
4. PT Kalibiru Lestari Bersama 659.958.000 16.498.950.000 2,63
5. Masyarakat
(masing-masing di bawah 6.000.151.489 150.003.787.225 23,87
5%)
6. Saham Treasuri* 106.731.368 2.668.284.200 0,42
Total Jumlah 25.136.231.252 628.405.781.300 100,00
Saham dalam portepel 29.863.768.748 746.594.218.700 -
*) Saham treasuri diperoleh Perseroan berdasarkan pembelian kembali saham yang dilakukan oleh Perseroan pada
tahun 2021 sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
Oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan pada tanggal 26 Agustus
2021.
118
Page 143
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 11
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan.
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Medco Daya Abadi Lestari, dan oleh
karenanya Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Pemilik Manfaat
tertanggal 28 Januari 2023 yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
tanggal 28 Januari 2023 dan juga tercantum dalam halaman situs web https://ahu.go.id/profil-
pemilik-manfaat, pemilik manfaat Perseroan adalah Raisis Arifin Panigoro, Maera Arifin
Panigoro, Yaser Raimi Arifin Panigoro dan Hilmi Panigoro. Raisis Arifin Panigoro, Maera Arifin
Panigoro, Yaser Raimi Arifin Panigoro dan Hilmi Panigoro merupakan orang perseorangan
yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 huruf f Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), yaitu menerima manfaat dari
perseroan terbatas.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
26 Juni 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0162344.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 22 September 2021, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Hilmi Panigoro
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Anthony Robert Mathias
Direktur : Amri Siahaan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yani Yuhani Panigoro
Komisaris : Yaser Raimi Arifin Panigoro
Komisaris Independen : Bambang Subianto*
Komisaris Independen : Marsillam Simandjuntak
*) Bambang Subianto meninggal dunia pada tanggal 5 November 2022, dan oleh karenanya, merujuk kepada
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatannya telah berakhir.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014 dan karenanya
sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
119
Page 144
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 12
5. Perseroan telah mengangkat Siendy K. Wisandana sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.
35/2014”) sebagaimana tercantum dalam Memo Organization Announcement re. Corporate
Secretary No. INT-1520/TAL/MEDC/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016.
Pengangkatan Siendy K. Wisandana sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/2014.
6. Perseroan telah menetapkan Komite Audit berdasarkan Resolutions of the Board of
Commissioners No. RESO-045/MGT/MEDC/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 juncto
Resolutions of the Board of Commissioners No. RESO-051/MGT/MEDC/XI/2022 tanggal 11
November 2022 juncto Resolutions of the Board of Commissioners No. RESO-
051A/MGT/MEDC/XI/2022 tanggal 11 November 2022, dengan susunan sebagai berikut:
7.
a. Marsillam Simandjuntak : Ketua
b. Hendry : Anggota Independen
c. Ferry Sanjaya : Anggota Independen
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan diatur dalam suatu Piagam Komite Audit
(Audit Committe Charter) tertanggal 5 Februari 2014.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
8. Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Minutes of Board
of Commissioners Meeting tertanggal 13 Januari 2016 juncto Resolutions of the Board of
Commissioners No. RESO-052/BOC/MEDC/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 dengan
susunan sebagai berikut:
a. Marsillam Simandjuntak : Ketua
b. Yani Yuhani Panigoro : Anggota
c. Yaser Raimi Arifin Panigoro : Anggota
d. Cisca Alimin : Anggota dan Sekretaris
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam suatu
Piagam Komite Nominasi (Nomination Committee Charter) dan Piagam Komite Remunerasi
(Remuneration Committee Charter), keduanya tertanggal 5 Februari 2014.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
9. Perseroan telah menunjuk Ronny Siahaan sebagai Kepala Unit Audit Internal sebagaimana
tercantum dalam Memo Organization Announcement re. Approval for the Appointment of new
Senior Manager of Internal Audit tanggal 30 Oktober 2017 yang telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan. Tugas dan tanggung jawab Audit Internal diatur dalam suatu Piagam
Audit Internal tertanggal 1 Januari 2003.
Pembentukan Unit Audit telah sesuai sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
120
Page 145
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 13
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, perjanjian-perjanjian material yang telah dibuat
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pihak ketiga telah sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan Perusahaan Anak serta ketentuan hukum yang berlaku, dan
karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak,
kecuali sehubungan dengan:
a. Belum dilakukannya pemenuhan kewajiban transaksi afiliasi, yaitu mengumumkan
keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.1 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 (“Peraturan
No. IX.E.1”) dan memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen atas:
(i) Loan Agreement tanggal 14 September 2018 antara PT Medco Power
Indonesia (“MPI”) dan PT Mitra Energi Batam (“MEB”) (“Loan Agreement
MEB”), mengingat perjanjian tersebut ditandatangani oleh MPI selaku
perusahaan terkendali dari Perseroan yang merupakan Perusahaan Publik
dan MEB selaku afiliasi dari Perseroan;
(ii) Akta Perjanjian Gadai Saham (PT Medco Power Indonesia) No. 20 tanggal 1
April 2014 sebagaimana diubah dengan (i) Perubahan Terhadap Perjanjian
Gadai Saham, Akta No. 145 tanggal 17 April 2014; (ii) Perubahan Kedua
Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 136 tanggal 22 Mei 2014; (iii)
Perjanjian Gadai Saham Tambahan, Akta No. 16 tanggal 4 Juni 2015, dan (iv)
Akta Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia) No. 35
tanggal 6 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta antara MPI, PT Bank Mizuho Indonesia dan PT
Medco Geopower Sarulla (“MGEOPS”) (“Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham
MGEOPS”), mengingat perjanjian tersebut ditandatangani oleh MPI selaku
perusahaan terkendali dari Perseroan atas pinjaman yang diterima oleh
MGEOPS dari PT Bank Mizuho Indonesia yang merupakan perusahaan
terkendali MPI; dan
(iii) Perjanjian Sewa, Pengoperasian dan Pemeliharaan Solar Photovoltaik tanggal
17 Maret 2020 antara MPI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (“AMNT”)
(“Perjanjian Sewa MPI-AMNT”), mengingat perjanjian tersebut
ditandatangani oleh MPI selaku perusahaan terkendali dari Perseroan dengan
AMNT yang merupakan afiliasi Perseroan sehubungan dengan adanya
kesamaan Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada Perseroan dan AMNT,
yaitu Hilmi Panigoro pada tanggal penandatanganan perjanjian tersebut.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Januari 2024 (”Surat
Pernyataan Komitmen Perseroan”), Perseroan berkomitmen untuk segera
melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban dan/atau menyampaikan
dokumen-dokumen kepada instansi Pemerintah terkait (termasuk, namun
tidak terbatas kepada OJK sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan
POJK No. 42/2020 sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Sewa
MPI-AMNT.
Perseroan berkomitmen untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban
tersebut di atas paling lambat 6 bulan sejak tanggal Surat Pernyataan
Komitmen Perseroan.
121
Page 146
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 14
Perseroan telah melaporkan seluruh transaksi Loan Agreement MEB dan Perjanjian-
Perjanjian Gadai Saham MGEOPS kepada OJK masing-masing berdasarkan Surat
No. XT-119/MGT/INA/MEDC/VII/2022 dan Surat No. XT-
118/MGT/INA/MEDC/VII/2022 yang keduanya tertanggal 18 Juli 2022 perihal Laporan
Informasi atau Fakta Material. Kedua laporan tersebut disampaikan Perseroan pada
tanggal 18 Juli 2022 (“Laporan-Laporan”).
Atas Laporan-Laporan tersebut, Perseroan telah melakukan korespondensi dengan
OJK, terakhir berdasarkan Surat No. EXT-111/MGT/INA/MEDC/IV/2023 dan Surat No.
EXT-112/MGT/INA/MEDC/IV/2023, keduanya tertanggal 18 April 2023 (“Surat
Tanggapan Perseroan”). Dimana dalam Surat Tanggapan Perseroan, Perseroan
telah memberikan alasan keterlambatan, konfirmasi hari keterlambatan pengumuman
pemenuhan transaksi afiliasi, rincian transaksi serta dokumen pendukung. Perseroan
mengakui bahwa Perseroan tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi atas transaksi-
transaksi tersebut di atas, hal ini disebabkan mengingat jumlah perusahaan terkendali
yang dimiliki Perseroan cukup banyak, sehingga terkadang transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terkendali Perseroan tidak dikoordinasikan dan dikomunikasikan
kepada Perseroan sebelum dilaksanakannya transaksi. Perseroan baru mengetahui
adanya transaksi tersebut beberapa saat setelah terjadinya transaksi Loan Agreement
MEB dan Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan
keterangan Perseroan, Perseroan belum menerima tanggapan lebih lanjut dari OJK
atas Surat Tanggapan Perseroan.
Berdasarkan Peraturan No. IX.E.1 (sebagaimana saat ini telah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku berdasarkan POJK No. 42/2020) juncto Pasal 61 Peraturan Pemerintah
No. 45 Tahun 1995, Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan
Efek, Penasihat Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang
Efek, Wakil Manajer Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Profesi
Penunjang Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran dari Bapepam (saat ini telah digantikan OJK), serta direktur, komisaris,
dan setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% saham Emiten atau
Perusahaan Publik, yang melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan
tertulis; (ii) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; (iii)
pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pencabutan izin
usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran.
b. Keterlambatan dilakukannya penyampaian pelaporan transaksi afiliasi transaksi afiliasi
sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020
sehubungan dengan transaksi-transaksi afiliasi sebagai berikut:
(i) Perjanjian Konsorsium tanggal 29 Juni 2023 antara MPI, PT Medco
Geothermal Sumatera (“MGSU”), dan Mitsui Oil Exploration Co., Ltd (”Mitsui”)
(”Perjanjian Konsorsium MGSU”); dan
(ii) Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara MPI, MGSU, dan Mitsui
(”Perjanjian Gadai Saham MGSU”),
mengingat perjanjian-perjanjian tersebut ditandatangani oleh dan diantara MPI dan
MGSU, keduanya selaku perusahaan terkendali dari Perseroan yang merupakan
Perusahaan Publik.
122
Page 147
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 15
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan dan Surat
dari Perseroan ke OJK No. EXT-071/MGT/INA/MEDC/I/2023 tanggal 16 Januari 2024
tentang Pelaporan Transaksi Afiliasi PT Medco Energi Internasional Tbk sehubungan
dengan Pengalihan Saham di Level Anak Perusahaan (“Surat Perseroan No. 071”),
Perseroan telah menyampaikan pelaporan transaksi afiliasi atas Perjanjian
Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU kepada OJK pada tanggal 18
Januari 2024. Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi-transaksi afiliasi
tersebut telah melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya
masing-masing Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU.
Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020 dikenai sanksi administratif
berupa: peringatan tertulis; (ii) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang
tertentu; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v)
pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan
pendaftaran.
Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya, namun sedang dalam proses
perpanjangan, Perseroan serta Perusahaan Anak dan pihak ketiga masih saling menundukkan
diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian
tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dan Perusahaan Anak dengan
pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-
hal yang dapat menghalangi atau membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
Tahun 2024 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II Tahun 2024 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak
dan kepentingan pemegang obligasi maupun pemegang saham publik Perseroan, dimana
sehubungan dengan pembagian dividen, Perseroan dan Perusahaan Anak dapat melakukan
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan dengan ketentuan bahwa Perseroan
dan Perusahaan Anak tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian
dimaksud, yaitu antara lain memenuhi rasio keuangan yang diwajibkan atau tidak
menyebabkan dividend payout ratio lebih dari jumlah yang ditentukan dalam perjanjian.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024, Perseroan tidak
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian
perwaliamanatan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III, PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap IV, PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap V, PUB Obligasi Berkelanjutan
II Tahap VI, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II,
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I serta tidak wajib untuk memperoleh persetujuan tertulis dari kreditur
Perseroan.
Perjanjian – perjanjian dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 telah
dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut
adalah sah dan mengikat Perseroan.
Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan dan Perusahaan Anak
telah memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan masing-masing Anggaran Dasar
123
Page 148
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 16
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan
dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk izin-izin pokok dan penting
Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
a. PT Medco E&P Indonesia (“MEPI”), sehubungan dengan belum diperolehnya (i)
perpanjangan atas Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk
Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Blok Tarakan dan
(ii) perpanjangan atas Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk
Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan
Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Blok Tarakan, yang
keduanya telah habis masa berlakunya pada tanggal 30 April 2023.
MEPI sedang dalam proses permohonan perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun ke MEPI, Blok Tarakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Lingkungan Kota Tarakan No. 660.1/1157/DLH.II/2018 tanggal 30 April 2018 melalui
integrasi persetujuan lingkungan dalam sistem AMDAL.net pada tanggal 3 Maret 2023
sebagaimana dibuktikan dengan Bukti Submit Permohonan Perubahan SKKL Nomor
Registrasi Acca9a0eab22180 tanggal 3 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 508 – 523 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No.
22/2021”), kegagalan untuk memiliki perizinan lingkungan yang relevan dapat
dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sebagai berikut (i) teguran tertulis, (ii)
paksaan pemerintah, (iii) denda administratif, (iv) pembekuan perizinan berusaha,
dan/atau (iv) pencabutan perizinan berusaha.
b. PT Medco E&P Malaka (“MEP Malaka”), sehubungan dengan Izin Pembuangan
Limbah Cair Domestik untuk kegiatan pertambangan minyak dan gas yang berlokasi
Dusun TB IV Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh
Timur, Provinsi Aceh, yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Oktober 2022.
Berdasarkan Pasal 505-506 juncto Pasal 508 ayat (1) PP No. 22/2021, pelanggaran
terhadap ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait
persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup dikenakan sanksi administratif berupa (i) teguran
tertulis, (ii) paksaan pemerintah, (iii) denda administratif, (iv) pembekuan perizinan
berusaha, dan/atau (v) pencabutan perizinan berusaha.
c. MPI, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan/pembaharuan atas:
(i) Sertifikat Badan Usaha No. 061.1.6.401.B.1F.3174.118 tanggal 10 September
2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan,
dengan jenis usaha yang dapat dilakukan oleh MPI, yakni pengoperasian
instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan
subbidang pembangkit listrik tenaga uap, yang telah habis masa berlakunya
pada tanggal 10 September 2023; dan
(ii) Sertifikat Badan Usaha No. 062.1.6.501.B.1F.3174.118 tanggal 10 September
2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan,
dengan jenis usaha yang dapat dilakukan oleh MPI adalah pemeliharaan
instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan
subbidang pembangkit listrik tenaga uap, yang telah habis masa berlakunya
124
Page 149
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 17
pada tanggal 10 September 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan dan Surat
Keterangan No. 033.11/LSBU-SBUM/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Sertifikasi Badan Usaha Mandiri (”Perusahan Sertifikasi”), Perseroan telah
mengajukan permohonan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(”SBUJPTL”) kepada Perusahaan Sertifikasi untuk jenis usaha (i) pengoperasian
instalasi tenaga listrik dan (ii) pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, sampai
dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, proses penerbitan
SBUJPTL untuk masing-masing jenis usaha (i) pengoperasian instalasi tenaga listrik
dan (ii) pemeliharaan instalasi tenaga listrik masih dalam proses oleh Perusahaan
Sertifikasi.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 25/2021”), badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan
umum, dan koperasi dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik
wajib mendapat perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik
dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Berdasarkan Pasal 55
ayat (1) PP No. 25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
(i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan sementara; (iii) denda; dan/atau (iv)
pencabutan perizinan berusaha.
d. PT Dalle Energy Batam (“DEB”), sehubungan dengan Sertifikat Laik Operasi No.
04964/BLAPAI tanggal 7 September 2015 dengan nomor registrasi
50/SLO/Disperindagesdm/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang telah habis masa
berlakunya pada tanggal 20 Agustus 2020.
Berdasarkan Surat No. SRT-013/SIBAT-I/IBN/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal
Kelanjutan Service Order No. 031/DEB-HRD-BTM/VIII/2020 untuk Pekerjaan Sertifikat
Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh PT Surveyor Indonesia, proses
penyelesaian SLO untuk CCPP DEN kapasitas 22.250 sudah dapat dilanjutkan
kembali.
Berdasarkan Pasal 49 ayat (4) PP No. 25/2021, setiap instalasi tenaga listrik yang
beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP No.
25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa: (a) teguran tertulis; (b) pembekuan
kegiatan sementara; (c) denda; dan/atau (d) pencabutan perizinan berusaha.
e. MEB, sehubungan dengan (i) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (“IUJPTL”)
Usaha Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan Gubernur
Kepulauan Riau No. 2117 Tahun 2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh
Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Oktober
2021, dan (ii) IUJPTL Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 2123 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016
yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya
pada tanggal 7 Oktober 2021.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam
125
Page 150
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 18
melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Berdasarkan Pasal 55
ayat (1) PP No. 25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
(i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan sementara; (iii) denda; dan/atau (iv)
pencabutan perizinan berusaha.
f. MEPI, MEP Malaka dan MEP Simenggaris sehubungan dengan NIB yang tidak
memuat sebagian dari kegiatan usaha yang saat ini beroperasi.
Berdasarkan konfirmasi MEPI, kegiatan usaha yang berlangsung saat ini
pertambangan gas alam. Namun NIB MEPI tidak memuat kegiatan usaha
pertambangan minyak bumi (KBLI 06100), perdagangan besar bahan bakar padat, cair
dan gas dan produk YBDI (KBLI 46610) dan angkutan saluran pipa (KBLI No. 49300).
Berdasarkan konfirmasi MEP Malaka, kegiatan usaha yang berlangsung saat ini
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di
Luar Rapat Pemegang Saham No. 18 tanggal 23 Juni 2022, yang dibuat di hadapan
Siti Rumondang Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang (“Akta No. 18/2022”), yaitu
Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100), Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201),
Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI (KBLI 46610),
Angkutan Saluran Pipa (KBLI 49300), Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI
49432), Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111), Transmisi Tenaga Listrik (KBLI
35112), Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113), Pengumpulan Air Limbah Tidak
Berbahaya (KBLI 37011), Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya
(KBLI 37021), dan Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105). Namun, NIB MEP Malaka
tidak memuat KBLI Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI 49432),
Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111), Transmisi Tenaga Listrik (KBLI 35112),
Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113), Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya
(KBLI 37011), Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya (KBLI 37021),
dan Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105) serta masih memuat kegiatan usaha lain
selain daripada yang tercantum pada Akta No. 18/2022.
Berdasarkan konfirmasi MEP Simenggaris, kegiatan usaha yang berlangsung saat ini
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No.
29 tanggal 28 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Akta No. 29/2022”), yaitu Pertambangan
dan Minyak Bumi (KBLI 06100), Pertambangan Gas Alam (06201), Perdagangan
Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI (KBLI 46610), dan
Angkutan Saluran Pipa (KBLI 49300). Namun NIB MEP Simenggaris masih memuat
kegiatan usaha lain selain daripada yang tercantum pada Akta No. 29/2022.
Berdasarkan Pasal 18 jo. Pasal 36 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha
dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM No. 4/2021”), dalam memulai
kegiatan usaha, pelaku usaha harus memiliki NIB dan NIB merupakan identitas bagi
pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan
kegiatan usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS yang diantaranya diterbitkan
berdasarkan data kegiatan usaha pelaku usaha.
Berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 46 jo. Pasal 47 Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM No. 5/2021”), pelaku usaha
yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan
126
Page 151
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 19
sanksi administratif sebagai berikut: (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara
kegiatan usaha; (iii) pencabutan perizinan berusaha; atau (iv) pencabutan perizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
12. Penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak pada perusahaan
yang berbadan hukum Indonesia telah didukung oleh dokumen-dokumen yang sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan
Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan:
a. Belum dilakukannya pengumuman dalam surat kabar berbahasa Indonesia yang
beredar secara nasional (“Surat Kabar”) dan pengumuman kepada karyawan oleh
MCG atas pengambilalihan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 21 tanggal 18 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0292550 tanggal 1 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0101748.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli
2019 (”Akta No. 21/2019”).
Sehubungan dengan pengambilalihan MCG dan berdasarkan Surat Pernyataan MCG
tanggal 15 Juni 2022, pengambilalihan MCG yang dilakukan oleh MGI merupakan
kegiatan restrukturisasi internal grup MCG, dan MCG tidak pernah menerima gugatan,
keberatan, tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
saham MCG, (ii) kreditur MCG, (iii) karyawan MCG, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya,
sehubungan dengan pengambilalihan MCG yang dilakukan oleh MGI berdasarkan
Akta No. 21/2019.
Berdasarkan Pasal 127 UUPT, direksi perseroan yang akan melakukan
pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1
(satu) Surat Kabar dan mengumumkan kepada karyawan dari perseroan yang akan
melakukan pengambilalihan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana
pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang
saham.
b. Belum dilakukannya pemenuhan penyampaian laporan transaksi afiliasi sebagaimana
diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, sehubungan
dengan transaksi-transaksi pengalihan saham di MGSU yang telah disetujui oleh para
pemegang saham MGSU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 10 tanggal 20 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang Selatan, yang dilakukan oleh dan diantara MPI, MGI, dan MGN yang
seluruhnya merupakan perusahaan terkendali Perseroan, yakni sebagai berikut:
(i) MGI sebagai penjual dan MPI sebagai pembeli berdasarkan Akta Jual Beli
Saham No. 11 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, sehubungan dengan
pengalihan sebanyak 611 saham di MGSU (“AJB MPI-MGI”); dan
127
Page 152
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 20
(ii) MGN sebagai penjual dan MPI sebagai pembeli berdasarkan Akta Jual Beli
Saham No. 12 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, sehubungan dengan
pengalihan sebanyak 1 saham di MGSU (“AJB MPI-MGN”).
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan dan Surat
Perseroan No. 071, Perseroan telah menyampaikan pelaporan transaksi afiliasi atas
AJB MPI-MGI dan AJB MPI-MGN kepada OJK pada tanggal 18 Januari 2024. Namun
demikian, penyampaian pelaporan transaksi afiliasi tersebut telah melewati jangka
waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya masing-masing AJB MPI-MGI dan
AJB MPI-MGN.
Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020 dikenai sanksi administratif
berupa: peringatan tertulis; (ii) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang
tertentu; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v)
pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran.
c. keterlambatan dilakukannya penyampaian pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, sehubungan
dengan transaksi jual beli 1.091 saham MPI di MPSOS kepada MPEB, yang dilakukan
berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 04 tanggal 24 Januari 2023, yang telah disetujui
oleh para pemegang saham MPSOS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) No. 03 tanggal 24 Januari
2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan (“Jual Beli Saham MPSOS”).
Berdasarkan korespondensi yang dilakukan antara Perseroan dan OJK melalui
masing-masing (i) Surat dari Perseroan ke OJK No. EXT-130/MGT/INA/MEDC/X/2023
tanggal 25 Oktober 2023; (ii) Surat dari OJK ke Perseroan No. S-213/PM.212/2023
tanggal 10 November 2023; dan (iii) Surat dari Perseroan ke OJK No. EXT-
099/MGT/INA/MEDC/XI/2023 tanggal 21 November 2023, Perseroan telah melakukan
pelaporan transaksi afiliasi sehubungan dengan Jual Beli Saham MPSOS pada tanggal
25 Oktober 2023. Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi afiliasi tersebut
telah melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Jual Beli Saham
MPSOS.
Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020 dikenai sanksi administratif
berupa: peringatan tertulis; (ii) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang
tertentu; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v)
pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; dan (vii) pembatalan pendaftaran.
13. Seluruh anggaran dasar Perusahaan Anak telah disesuaikan dengan UUPT dan perubahan-
perubahannya sampai saat ini telah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya pengumuman dalam
Berita Negara Republik Indonesia atas akta pendirian PT Multidaya Prima Elektrindo (“MPE”)
pada tahun 2005 dan BJI pada tahun 2006.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT
1995”), selama pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia belum dilakukan, maka
Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang
dilakukan perseroan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 160 UUPT, UUPT 1995 dicabut dan
128
Page 153
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 21
dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia bukan merupakan kewajiban Perseroan, melainkan kewajiban tersebut
dilakukan oleh Menkumham. Oleh karena itu, tidak terdapat konsekuensi hukum atas tidak
diumumkannya Berita Negara Republik Indonesia atas akta pendirian MPE dan BJI.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan memiliki 9 Hak atas
Kekayaan Intelektual berupa Sertifikat Merek yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Atas
Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang masing-masing berlaku sampai dengan tanggal 4
Mei 2026. Kepemilikan dan/atau penguasaan Hak atas Kekayaan Intelektual Perseroan adalah
sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Hak atas Kekayaan Intelektual Perseroan tidak sedang menjadi obyek
sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak
kepada pihak ketiga.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak, selain Perusahaan Anak yang bergerak
di bidang usaha eksplorasi dan produksi minyak dan gas adalah sah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sehubungan dengan:
a. Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior Yang
Dijamin (Senior Secured Term Facility Agreement) sebesar sampai dengan USD
420.000.000 tertanggal 23 Desember 2022, antara MEP Malaka, MEP Tomori
(sebagai penerima pinjaman) dan Perseroan sebagai penjamin dengan (antara lain) (i)
Australia and New Zealand Banking Group Limited, ING Bank N.V., Singapore Branch
dan Societe Generale, Singapore Branch, dalam kapasitasnya sebagai Pemberi
Pinjaman Awal, juga bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers and Bookrunners,
(ii) Australia and New Zealand Banking Group Limited, ING Bank N.V., Singapore
Branch dan Societe Generale, Singapore Branch, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank
Mandiri (Persero), Singapore Branch, PT Bank ANZ Indonesia, MUFG Bank Ltd,
Jakarta Branch, Credit Agricole Corporate and Investment Bank, dan PT Bank UOB
Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Pemberi Pinjaman Awal, (iii) Australia and
New Zealand Banking Group Limited, sebagai Facility Agent, Security Agent, Offshore
Bank Account dan Hedge Counterparty, (iv) PT Bank ANZ Indonesia, sebagai Onshore
Bank Account, (v) Societe Generale, Singapore Branch, sebagai Technical Bank dan
Modelling Bank, (vi) Societe Generale, sebagai Hedge Counterparty, dan (vii) ING
Bank N.V., sebagai Technical Bank dan Hedge Counterparty (“Perjanjian Fasilitas
Berjangka Senior USD 420.000.000”), yaitu atas:
i. Gadai atas 247.500 lembar saham atau mewakili seluruh saham milik
Perseroan pada MEP Malaka digadaikan kepada Australia and New Zealand
Banking Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk dan atas
nama Kreditur, sebagaimana dituangkan dalam Deed of Pledge of Shares
tertanggal 19 Oktober 2018;
ii. Gadai atas 24.987.500 lembar saham atau mewakili seluruh saham milik
Perseroan pada MEP Tomori digadaikan kepada Australia and New Zealand
Banking Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk dan atas
nama Kreditur, sebagaimana dituangkan dalam Deed of Pledge of Shares
tertanggal 19 Oktober 2018;
129
Page 154
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 22
iii. Gadai atas 2.500 lembar saham atau mewakili seluruh saham milik PT Medco
Energi Nusantara (“MEN”) pada MEP Malaka digadaikan kepada Australia and
New Zealand Banking Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk
dan atas nama Kreditur, sebagaimana dituangkan dalam Deed of Pledge of
Shares tertanggal 19 Oktober 2018;
iv. Gadai atas 12.500 lembar saham atau mewakili seluruh saham milik MEN
pada MEP Tomori digadaikan kepada Australia and New Zealand Banking
Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk dan atas nama
Kreditur, sebagaimana dituangkan dalam Deed of Pledge of Shares tertanggal
19 Oktober 2018;
v. Pengalihan atas rekening onshore atas rekening MEP Malaka, sebagaimana
dituangkan dalam Akta Pengalihan Rekening-Rekening untuk tujuan
Penjaminan No. 82 tertanggal 19 Oktober 2018;
vi. Pengalihan atas rekening onshore atas rekening MEP Tomori sebagaimana
dituangkan dalam Akta Pengalihan Rekening-Rekening untuk tujuan
Penjaminan No. 45 tertanggal 7 November 2018;
vii. Fidusia atas piutang Perseroan berupa tagihan dengan nilai jaminan sebesar
USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group Limited
sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W10.00621687.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;
viii. Fidusia atas klaim-klaim asuransi MEP Malaka dengan nilai jaminan sebesar
USD650.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group Limited
sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W10.00621708.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;
ix. Fidusia atas barang-barang bergerak MEP Malaka dengan nilai jaminan
sebesar USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group
Limited sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W10.00621709.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;
x. Fidusia atas piutang MEP Malaka berupa tagihan dengan nilai jaminan
sebesar USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group
Limited sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W10.00621689.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;
xi. Fidusia atas klaim-klaim asuransi MEP Tomori dengan nilai jaminan sebesar
USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group Limited
sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W10.00621739.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;
xii. Fidusia atas barang-barang bergerak MEP Tomori dengan nilai jaminan
sebesar USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group
Limited sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W10.00621722.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;
xiii. Fidusia atas piutang MEP Tomori berupa tagihan dengan nilai jaminan sebesar
USD625.000.000 kepada Australia and New Zealand Banking Group Limited
sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W10.00621723.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018;
130
Page 155
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 23
xiv. Account Charge MEP Malaka kepada Australia and New Zealand Banking
Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk dan atas nama
Kreditur atas rekening offshore dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan
seluruh proceeds nya pada bank di Singapura yang ditetapkan sebagai Debt
Service Reserve Account, Equity Contribution Account, Offshore Proceeds
Account sebagaimana dituangkan dalam Charge Over Accounts tertanggal 25
Oktober 2018;
xv. Account Charge MEP Tomori kepada Australia and New Zealand Banking
Group Limited, sebagai Agen Jaminan, bertindak untuk dan atas nama
Kreditur atas rekening offshore dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan
seluruh proceeds nya pada bank di Singapura yang ditetapkan sebagai Debt
Service Reserve Account, Equity Contribution Account, Offshore Proceeds
Account sebagaimana dituangkan dalam Charge Over Accounts tertanggal 25
Oktober 2018.
b. USD 500,000,000 Indenture tanggal 30 Januari 2018 dengan The Bank of New York
Mellon dan The Bank of New York Mellon, Singapore Branch, yaitu atas:
i. Rekening Escrow atas nama Medco Platinum Road Pte. Ltd. (“MPR”) pada
Standard Chartered Bank;
ii. 1 saham atau mewakili seluruh saham milik Medco Strait Services Pte. Ltd.
(“Medco Strait”) pada MPR sedang digadaikan kepada The Bank of New York
Mellon, Singapore Branch, sebagai agen jaminan;
iii. Hak MPR atas Interest Reserve Account;
iv. Pengalihan hak MPR, Medco Strait dan Far East Energy Trading Pte. Ltd.
(“FEET”) atas seluruh kepentingan dan haknya atas Pinjaman Antar
Perusahaan yang diberikan oleh MPR kepada Medco Strait dan FEET serta
oleh masing-masing Medco Strait dan FEET kepada Perseroan.
c. USD 650,000,000 Indenture tanggal 14 Mei 2019 dengan The Bank of New York
Mellon dan The Bank of New York Mellon, Singapore Branch, yaitu atas:
i. 1 saham atau mewakili seluruh saham milik Medco Strait pada Medco Oak
Tree Pte. Ltd. (“MOT”) sedang digadaikan kepada The Bank of New York
Mellon, Singapore Branch, sebagai agen jaminan;
ii. Hak MOT atas Interest Reserve Account;
iii. Pengalihan hak MOT atas seluruh kepentingan dan haknya atas Pinjaman
Antar Perusahaan yang diberikan oleh MOT kepada Medco Energi Global Pte.
Ltd.;
iv. Rekening Escrow atas nama MOT pada Standard Chartered Bank.
d. USD 650,000,000 Indenture tanggal 30 Januari 2020 dengan The Bank of New York
Mellon, yaitu atas:
i. 1 saham atau mewakili seluruh saham milik Medco Strait pada Medco Bell Pte.
Ltd. (“MBPL”) sedang digadaikan kepada The Bank of New York Mellon,
sebagai agen jaminan;
131
Page 156
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 24
ii. Hak MBPL atas Interest Reserve Account;
iii. Pengalihan hak MBPL atas seluruh kepentingan dan haknya atas Pinjaman
Antar Perusahaan yang diberikan oleh MBPL kepada Perseroan.
e. USD 400,000,000 Indenture tanggal 12 November 2021 dengan The Bank of New York
Mellon, yaitu atas:
i. seluruh saham milik Medco Strait pada Medco Laurel Tree Pte. Ltd (“MLT”);
ii. Hak MLT atas Interest Reserve Account;
iii. Pengalihan hak MLT atas seluruh kepentingan dan haknya atas pinjaman
antar perusahaan yang diberikan MLT kepada Perseroan dan/atau salah
satu/lebih anak perusahaan yang dibatasi;
iv. Rekening Escrow atas nama MLT.
f. USD 500,000,000 Indenture tanggal 27 Oktober 2023 dengan The Bank of New York
Mellon, yaitu atas:
i. seluruh saham milik Medco Strait pada Medco Maple Tree Pte. Ltd (“MPT”);
ii. Hak MPT atas Interest Reserve Account;
iii. Pengalihan hak MPT atas seluruh kepentingan dan haknya atas pinjaman
antar perusahaan yang diberikan MPT kepada Perseroan dan/atau salah
satu/lebih anak perusahaan yang dibatasi.
g. Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014 antara (i) Kyuden Sarulla Pte. Ltd.,
Orsarulla Inc., MGEOPS, Sarulla Operation Ltd. (“SOL”), Sarulla Power Asset Limited
sebagai debitur, (ii) Asian Development Bank, (iii) Japan Bank For International
Cooperation, (iv) beberapa institusi keuangan sebagai Covered Lenders dan Hedging
Counterparties, (v) Mizuho Bank Ltd. sebagai Intercreditor Agent, Covered Lenders
Facility Agent dan Agen Fasilitas Japan Bank For International Cooperation, (vi)
Mizuho Bank (USA) sebagai Agen Jaminan Luar Negeri, (vii) PT Bank Mizuho
Indonesia sebagai Agen Jaminan Dalam Negeri, dan (viii) The Bank Of Tokyo-
Mitsubishi UFJ, LTD., ING Bank N.V., Cabang Tokyo, Mizuho Bank, Ltd., National
Australia Bank Limited, Societe Generale, Cabang Tokyo, dan Sumitomo Mitsui
Banking Corporation sebagai Mandated Lead Arrangers (“Common Terms
Agreement tanggal 28 Maret 2014”), yaitu atas saham dalam MGEOPS yang dimiliki
oleh MPI.
h. Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014, yaitu atas saham dalam SOL yang
dimiliki oleh MPI.
i. (i) Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 03
tanggal 16 Oktober 2023, (ii) Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 04 tanggal 16 Oktober 2023, dan (iii) Akta Perjanjian Pemberian
Line Facility (Treasury Line) Transaksi Mata Uang Asing (Foreign Exchange/Forex)
atas Forward Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober 2023, antara
ELB dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yaitu atas:
132
Page 157
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 25
i. Jaminan kebendaan fidusia atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan
Combine Cycle Power Plant 39 MW berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
(Mesin) No. 06 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 6/2023”);
ii. Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh
ELB kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia (Tagihan/Piutang) No. 07 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 7/2023”);
iii. Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB
kepada perusahaan asuransi berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Tagihan
Klaim Asuransi) No. 08 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 8/2023”);
iv. Pemberian gadai atas rekening ELB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas
Rekening No. 10 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
v. Saham dalam ELB yang dimiliki oleh MPI berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Saham di PT Energi Listrik Batam No. 14 tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di
hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; dan
vi. Surat sanggup dari MPI berdasarkan Akta Pernyataan dan Kesanggupan No.
17 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
j. ADB Facilities Agreement tanggal 20 Maret 2019 antara PT Medco Ratch Power Riau
(“MRPR”) sebagai debitur, Asian Development Bank sebagai kreditur (“ADB”) dan
MUFG Bank, Ltd. sebagai agen partisipasi pinjaman B dan agen ADB Partial Risk
Guarantee (“ADB Facilities Agreement”) dan IFC Facility Agreement tanggal 20
Maret 2019 antara MRPR sebagai debitur dan International Finance Corporation
sebagai kreditur dan (“IFC Facility Agreement ”).
Fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan jaminan, antara lain sebagai berikut:
i. Gadai atas saham dalam PT Medco Power Sentral Sumatera (“MPSS”) yang
dimiliki oleh MPI berdasarkan Akta No. 44 tanggal 8 Agustus 2019, yang dibuat
di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;
ii. Fidusia atas piutang MRPR berdasarkan Akta No. 56 tanggal 8 Agustus 2019,
yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta No.
56/2019”);
iii. Fidusia atas hasil klaim asuransi MRPR berdasarkan Akta No. 53 tanggal 8
Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 53/2019”);
iv. Fidusia atas aset berwujud MRPR berdasarkan Akta No. 55 tanggal 8 Agustus
2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta
(“Akta No. 55/2019”);
133
Page 158
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 26
v. Hak tanggungan atas tanah dan bangunan MRPR berdasarkan Akta No.
63/2019 tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru (“Akta No. 63/2019”);
vi. Gadai rekening proyek dalam negeri MRPR berdasarkan Akta No. 63/2019
tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru ; dan
vii. Beban gadai rekening proyek luar negeri MRPR.
k. Akta Perjanjian Pembiayaan No. 08 tanggal 13 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan sebagaimana
diubah terakhir dengan Perjanjian Perubahan Kedua atas Akta perjanjian Pembiayaan
No. PERJ-131/SMI/0923 tanggal 12 September 2023, antara MPSOS dan PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero), yaitu atas pemberian gadai atas seluruh saham MPEB
pada MPSOS berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham di PT Medcopower Solar
Sumbawa No. 23 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
l. Akta Perjanjian Fasilitas No. 14 tertanggal 11 Januari 2023 antara MCG sebagai
debitur dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai kreditur yang dibuat di
hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.
Fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan jaminan, antara lain sebagai berikut:
i. Pernyataan dan Kesanggupan yang diberikan oleh MPI dan Ormat
Technologies Inc. berdasarkan Akta No. 15 tertanggal 11 Januari 2023 yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;
ii. Gadai atas Rekening Bank MCG berdasarkan Akta No. 32 tertanggal 16
Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta;
iii. Jaminan Fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi MCG berdasarkan Akta No.
34 tertanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta (“Akta No. 34/2023”);
iv. Jaminan Fidusia atas Aset Bergerak MCG berdasarkan Akta No. 35 tertanggal
16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 35/2023”);
v. Jaminan Fidusia atas Piutang dan Jaminan Pelaksanaan MCG berdasarkan
Akta No. 36 tertanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2023”);
vi. Gadai Saham dalam MCG yang dimiliki oleh PT Medco Geothermal Indonesia
(“MGI”) berdasarkan Akta No. 38 tertanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di
hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;
vii. Gadai Saham dalam MCG yang dimiliki oleh PT Ormat Geothermal Power
(“Ormat”) berdasarkan Akta No. 41 tertanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di
hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;
134
Page 159
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 27
Penjaminan harta kekayaan milik Perseroan dan/atau Perusahaan Anak di atas telah dilakukan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
Segi Hukum ini, Akta No. 6/2023, Akta No. 7/2023, Akta No. 8/2023, Akta No. 56/2019, Akta
No. 53/2019, Akta No. 55/2019, Akta No. 34/2023, Akta No. 35/2023, dan Akta No. 36/2023
belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, sementara berdasarkan Pasal 4
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan
dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia.
Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
akibat hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia menyebabkan kreditur tidak memiliki hak
yang didahulukan atau hak preferen dan tidak memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi
langsung barang jaminan yang ada dalam penguasaan debitur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
Segi Hukum ini, Akta No. 63/2019 belum didaftarkan pada Kantor Pertanahan yang dibuktikan
dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan terkait,
sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 14 Undang-Undang
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah. Dengan demikian, akibat hukum tidak didaftarkannya Hak Tanggungan
menyebabkan kreditur tidak memiliki hak yang didahulukan atau hak preferen dan tidak
memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang jaminan yang ada dalam
penguasaan debitur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 17
Januari 2024, Surat Pernyataan MEP Malaka tertanggal 17 Januari 2024, Surat Pernyataan
MRPR tertanggal 17 Januari 2024, dan Surat Pernyataan MCG tertanggal 17 Januari 2024,
apabila harta kekayaan Perseroan dan/atau MEP Malaka dan/atau MRPR dan/atau MCG yang
saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan dan/atau MEP
Malaka dan/atau MRPR dan/atau MCG kepada pihak ketiga akan dieksekusi, maka hal
tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan dan/atau MEP Malaka
dan/atau MRPR dan/atau MCG secara material.
Khusus untuk Perusahaan Anak yang bergerak di bidang usaha hulu eksplorasi dan produksi
minyak dan gas, harta kekayaan Perusahaan Anak tersebut statusnya adalah tidak dimiliki,
namun hanya dikuasai selama jangka waktu Production Sharing Contract terkait. Setelah
berakhirnya Production Sharing Contract antara masing-masing Perusahaan Anak, masing-
masing harta kekayaan Perusahaan Anak tersebut wajib dikembalikan penguasaannya kepada
Negara Republik Indonesia dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”).
16. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku, yaitu (i) Perjanjian Kerja Bersama (“PKB“) atau Peraturan Perusahaan
(sebagaimana relevan), (ii) pembentukan Serikat Pekerja, (iii) kewajiban pelaporan
ketenagakerjaan berdasarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (“WLTK“), (iv) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2004 tentang
Ketenagakerjaan (“WLKP“), (v) kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS“) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (vi) pemenuhan Upah
Minimum Provinsi/Regional, (vii) rencana penggunaan tenaga kerja asing, dan (viii)
135
Page 160
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 28
pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit (“LKS Bipartit”), kecuali untuk:
a. belum diperolehnya pengesahan atau perpanjangan Peraturan Perusahaan untuk PT
Exspan Petrogas Intranusa (”EPI”);
b. belum dilakukannya kewajiban pencatatan LKS Bipartit kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk Perseroan, MEB,
dan MEPI. Namun demikian, pembentukan LKS Bipartit telah dilakukan berdasarkan
Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit masing – masing perusahaan tersebut
tertanggal 15 Juni 2023;
c. belum diperolehnya pencatatan atas perpanjangan PKB MEPI di dalam sistem
Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani pada tanggal 8 Desember
2023. Namun demikian, proses registrasi telah dilakukan di dalam sistem Kementerian
Ketenagakerjaan dengan nomor permohonan pencatatan #221003001 tertanggal 22
Desember 2023;
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), perusahaan yang memiliki pekerja
sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan dan memperoleh
pengesahan dari dinas ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan,
pengusaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana paling sedikit Rp
5.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
bipartit. Lembaga kerja sama bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat
dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit, LKS Bipartit yang
sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah
pembentukan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan dan MEPI
sedang dalam proses pemberitahuan dan pencatatan kepada Kepala Suku Dinas Tenaga
Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Selatan terkait dengan pembentukan LKS Bipartit
Perseroan dan MEPI, sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Surat No. 4961 tanggal
21 Desember 2023 untuk Perseroan dan Tanda Terima Surat No. 4960 tanggal 21 Desember
2023 untuk MEPI.
17. Perseroan tidak memiliki aset atau harta kekayaan tidak bergerak sehingga Perseroan tidak
memiliki perjanjian asuransi sehubungan dengan hal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan
kami atas surat pernyataan masing-masing Perusahaan Anak tanggal 17 Januari 2024, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Anak Perusahaan yang
dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai
dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
136
Page 161
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 29
18. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
perusahaan publik atau emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan.
19. Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
melalui: Surat No. RC-359/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 6 April 2023 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional periode 6 April 2023
sampai dengan 1 April 2024 sebagaimana ditegaskan oleh Surat No. RTG-191/PEF-
DIR/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan V PT Medco Energi Internasional Tbk Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),PUB Obligasi Berkelanjutan V
memiliki peringkat idAA- (Double A Minus). Peringkat yang telah diperoleh Perseroan
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
20. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Mega, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 ini dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Januari 2024 dan berdasarkan
ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Mega tidak mempunyai hubungan kredit
dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi
berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 sampai dengan dilunasinya
jumlah PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024.
21. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami yang didasarkan pada keterangan Perseroan
dan masing-masing Anak Perusahaan serta Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Januari
2024 serta Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan Anak tanggal 17 Januari 2024,
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha, dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak, rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024,
dan rencana penggunaan dananya.
22. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami yang didasarkan pada keterangan Perseroan
dan masing-masing Anak Perusahaan serta Surat Pernyataan dari masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 17 Januari 2024 serta Surat Pernyataan
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 17 Januari
2024, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak yang
sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara
137
Page 162
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 30
berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak,
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024, dan rencana penggunaan
dananya, atau tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
Tahun 2024, dan rencana penggunaan dananya.
23. Penggunaan dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024
untuk pelunasan jumlah terutang Perseroan untuk obligasi-obligasi Perseroan bukan
merupakan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
dalam POJK No. 17/2020 mengingat pelunasan utang bukan merupakan definisi transaksi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada Medco Platinum Road Pte. Ltd
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020, yang hanya wajib
dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK dalam waktu 2 hari kerja setelah transaksi, mengingat
transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang
saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99%, secara tidak langsung, oleh Perseroan.
Transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada Medco Platinum Road Pte. Ltd bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat
nilai pinjaman tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Surwantono, Sungkoro & Surja. Apabila transaksi pinjaman dari
Perseroan kepada Medco Platinum Road Pte. Ltd dilakukan pada waktu lebih dari 12 bulan
setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dan nilainya mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan yang berlaku pada saat itu, maka Perseroan hanya wajib
mengumumkan keterbukaan informasi kepada publik dalam waktu 2 Hari Kerja setelah
transaksi dan melaporkan hasil pelaksanaan transaksi tersebut pada laporan tahunan
Perseroan, mengingat transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan
terkendali Perseroan yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99%, secara tidak
langsung, oleh Perseroan.
PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 juga bukan merupakan transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/2020. Berdasarkan Surat OJK No. S-210/D.04/2020 tanggal 10
Agustus 2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK No. 17/2020, penerbitan efek selain efek
bersifat ekuitas oleh perusahaan terbuka melalui penawaran umum yang nilainya melebihi
batasan nilai material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tidak wajib mengikuti
prosedur transaksi material, tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai penawaran umum.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
138
Page 163
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 31
kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 adalah asli,
dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
(ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
adalah sesuai dengan aslinya; dan (iii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam
bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama dengan rancangan
tersebut.
2. Dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, pendapat-
pendapat dan keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan
yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai
Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga secara langsung maupun tidak langsung
kepada kami untuk tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat,
lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak
mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak: (i)
mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang umum
berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan profesional kami
terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan kelangsungan usaha
dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 30 Januari 2024.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
10. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
139
Page 164
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 32
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
11. Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia No. 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah (“Permendagri No. 19/2017”) telah mencabut pedoman penetapan Izin Gangguan
(Hinderordonnantie) pada seluruh daerah di Indonesia sebagaimana termuat dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22
Tahun 2016 (“Permendagri No. 22/2016”). Permendagri No. 22/2016 merupakan dasar hukum
bagi masing-masing daerah di Indonesia untuk menyusun peraturan daerah sehubungan
penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie). Namun, pada praktiknya tidak semua
pemerintah daerah mengikuti arahan dari pemerintah pusat tersebut di mana beberapa daerah
di Indonesia masih tetap mempertahankan peraturan daerah terkait penerbitan Izin Gangguan
(Hinderordonnantie). Lebih lanjut, pada tanggal 2 November 2020, Staatsblad Tahun 1926 No.
226 jo. Staatsblad Tahun 1940 No. 450 tentang Undang-Undang Gangguan
(Hinderorddonnantie) (”Undang-Undang Gangguan”) dicabut keberlakuannya berdasarkan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”). Namun, UU No.
11/2020 yang telah dicabut dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang tidak berlaku surut atas ketentuan dalam Undang-Undang
Gangguan, sehingga kewajiban untuk memperoleh Izin Gangguan berdasarkan Undang-
Undang Gangguan sampai dengan berlakunya UU No. 11/2020 tetap berlaku dengan tetap
memperhatikan ketentuan di atas.
(Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
140
Page 165
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
HALAMAN: 33
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Bono Daru Adji, S.H., LL.M.
Partner
No. STTD : STTD.KH.54/PJ-1/PM.02/2023
No. HKHPM : 200720
141
Page 166
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.