Skip to content
Back to announcement

20260819_PPGD_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32121612_lamp2.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                                                                                                                     INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
   OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN IS I INFORMASI TAMBAHAN
   RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
   INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
   YANG KOMPETEN.
   PT PEGADAIAN (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
   KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII, PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK KE -2 DARI
   PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV, DAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN BERSIFAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
   BERKELANJUTAN II YANG TELAH EFEKTIF.




                                                                                                                                          PT PEGADAIAN (PERSERO)

                                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama
                                                          Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Jasa Bullion

                                                                                                                                                          Kantor Pusat
                                                                                                                                                      Jl. Kramat Raya 162
                                                                                                                                                Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                                                                                                          Tel.: (021) 315 550; Faks.: (021) 391 4221
                                                                                                                           E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id

                                                         Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 539 Kantor Cabang Konvensional, 103 Kantor Cabang Syariah, 2.871 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 563 Unit Pelayanan Cabang Syariah

                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP25.000.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                      Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

                                                                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.912.460.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS DUA BELAS MILIAR EMPAT RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
   Seri A                :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                Kalender sejak Tanggal Emisi.
   Seri B                :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.

                                                                                                                                 DAN
                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                           DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                                                       Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                                                 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
                                                           DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP2.304.885.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS EMPAT MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
   Seri A            :        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                              Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah [*]% ([*] persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                              Kalender sejak Tanggal Emisi.
   Seri B            :        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                              Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah [*]% ([*] persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8
Desember 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.

                                                                                                                                DAN
                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                    Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                          OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                                 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
                                                                                      OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.390.555.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri
Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
   Seri A            :        Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp434.005.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                              Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
   Seri B            :        Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh kom a empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
                              tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.

             Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap III dan/atau tahap selanjutn ya (jika ada), akan ditentukan kemudian.

                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
   OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SEL URUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
   BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI
   BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
   DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
   HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN
   PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

   PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
   MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK. PERSEROAN
   MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPA N DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
   PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

   PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK
   MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.

   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DA N/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL,
   KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
   (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

          DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEME RINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
                                                       PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
                                                                      id AAA (Triple A)  id AAA(sy) (Triple A Syariah)


                                                                                                                                           PT FITCH RATING INDONESIA
                                                                                                                                                     AAA(idn)

                                                               KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                                                  OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                         PENAWARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL




  PT Bahana Sekuritas                 PT BCA Sekuritas                  PT BNI Sekuritas            PT BRI Danareksa                PT CIMB Niaga               PT DBS Vickers                   PT Indo Premier                      PT Mandiri                 PT Sucor Sekuritas                 PT Trimegah
      (Terafiliasi)                                                        (Terafiliasi)                Sekuritas                     Sekuritas                    Sekuritas                        Sekuritas                          Sekuritas                                                 Sekuritas Indonesia
                                                                                                       (Terafiliasi)                                               Indonesia                                                          (Terafiliasi)                                                      Tbk


                                                                                                                                                  WALI AMANAT
                                                                                                                                                  PT Bank Mega Tbk

                                                                                              Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2026.

Page 2
                                                                 JADWAL
  Tanggal Efektif                                                               :                                              30 Juni 2026
  Masa Penawaran                                                                :                                     1 – 3 September 2026
  Tanggal Penjatahan                                                            :                                         4 September 2026
  Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik                                 :                                         8 September 2026
  Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                           :                                         8 September 2026
  Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                               :                                         9 September 2026
                                                          PENAWARAN UMUM

KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
YANG DITERBITKAN
A. OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
2026”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam puluh
juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut

Seri A     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat miliar
                tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka
                waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar
                seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka
                waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8
Desember 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September
2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

  Bunga                                                   Jadwal Pembayaran Bunga
   Ke-                               Seri A                                                             Seri B
    1                          8 Desember 2026                                                   8 Desember 2026
    2                            8 Maret 2027                                                      8 Maret 2027
    3                             8 Juni 2027                                                        8 Juni 2027
    4                         18 September 2027                                                  8 September 2027
    5                                  -                                                         8 Desember 2027
    6                                  -                                                            8 Maret 2028
    7                                  -                                                             8 Juni 2028
    8                                  -                                                         8 September 2028
    9                                  -                                                         8 Desember 2028
   10                                  -                                                            8 Maret 2029

Page 3
   11                                 -                                                         8 Juni 2029
   12                                 -                                                      8 September 2029

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai hak-hak pemegang obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan.
Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam subbab Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Perseroan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KEJADIAN KELALAIAN

Keterangan mengenai kejadian kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Keterangan mengenai pembelian kembali obligasi Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
   Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
   utang     jangka       panjang      sesuai      dengan        surat     Pefindo      No.     RC-0180/PEF-DIR/III/2026      tanggal
   2 Maret 2026, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027
   adalah:

                                                          idAAA (Triple A); Stable


    Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 11
    Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
    rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

    Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
    yang diterbitkan oleh Perseroan.

    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
    yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

B. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
   Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh PT Fitch Rating Indonesia

    Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026
    perihal Peringkat Awal (Inital Rating) PT Pegadaian (Persero) dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi telah mendapat peringkat:

                                                                 AAA (idn)
                                                                 (Triple A)

Fitch menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Program Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian sejumlah
maksimum Rp25.000.000.000.000 (dua puluh lima triliun Rupiah), Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali
berdasarkan Surat No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) sehubungan dengan
                                                                   3

Page 4
Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang
diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

B. SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap II Tahun 2026”.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:

Seri A       :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga
                 puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,9769% (tujuh
                 belas koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                 ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
                 tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B       :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam
                 miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh
                 belas koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
                 Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama
akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan jumlah Sukuk Mudharabah
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari kalender.

Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini :

       Pembayaran                                              Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
   Pendapatan Bagi Hasil
                                                      Seri A                                                 Seri B
            ke
             1                                  8 Desember 2026                                        8 Desember 2026
                                                                     4

Page 5
      Pembayaran                                            Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
  Pendapatan Bagi Hasil
                                                   Seri A                                              Seri B
           ke
            2                                   8 Maret 2027                                       8 Maret 2027
            3                                    8 Juni 2027                                        8 Juni 2027
            4                                18 September 2027                                   8 September 2027
            5                                         -                                          8 Desember 2027
            6                                         -                                            8 Maret 2028
            7                                         -                                             8 Juni 2028
            8                                         -                                          8 September 2028
            9                                         -                                          8 Desember 2028
           10                                         -                                            8 Maret 2029
           11                                         -                                             8 Juni 2029
           12                                         -                                          8 September 2029

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 16,9767% (enam belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 17,2094% (tujuh belas koma dua nol sembilan empat persen) yang dihitung dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan audit.

Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan per tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp618.516.120.239,- untuk Seri A dan Rp372.584.429.762,- untuk Seri B yang
ditentukan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan
melebihi Rp618.516.120.239,- untuk Seri A dan Rp372.584.429.762,- untuk Seri B, maka Pemegang Sukuk melepaskan hak (tanaazu al-haq)
untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-0021/DSN-MUI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan
Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
 No.                Nama                             Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)                       Masa Berlaku
 1.         Kanny Hidaya Y., SE, MA               No. Kep-15/PM.112/2026 tanggal 16 Juni 2026                   16 Juni 2031
 2.        DR. HM. Asrorun Ni’am, MA              No. Kep-24/PM.112/2026 tanggal 17 Juni 2026                   17 Juni 2031

Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Keterangan mengenai skema sukuk mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
                                                               5

Page 6
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Keterangan mengenai pernyataan kesesuaian syariah atas sukuk dalam penawaran umum dari tim ahli syariah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH

Keterangan ringkasan akad mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan kompensasi kerugian akibat kelalaian perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

Keterangan perubahan status sukuk mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Keterangan hak-hak pemegang sukuk mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH

Keterangan tambahan pembiayaan yang dapat dibuat perseroan setelah emisi sukuk mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
subbab Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam subbab Pembatasan-
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KEJADIAN KELALAIAN

Keterangan mengenai kejadian kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Keterangan mengenai pembelian kembali sukuk mudharabah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
   dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil
   pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0181/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026, hasil
   pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 adalah:

                                                    idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable


    Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 11
    Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 yang
    diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).


                                                                   6

Page 7
    Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.


B. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
   Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh PT Fitch Rating Indonesia.

    Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026
    perihal Peringkat Privat PT Pegadaian dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi telah mendapat peringkat:

                                                                    AAA (idn)
                                                                    (Triple A)

    Fitch menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Program Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian
    sejumlah maksimum Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah). Selanjutnya Peringkat Sukuk Mudharabah telah mendapatkan penegasan
    kembali berdasarkan Surat No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) sehubungan
    dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
    2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dengan jangka waktu maksimum
    3 (tiga) tahun.

    Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
    Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
    yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.


C. OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2026”.

JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan Sosial ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.


JUMLAH POKOK, BUNGA DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar
lima ratus lima puluh lima juta Rupiah). Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang
dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

Seri A      :    Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp434.005.000.000,- (empat ratus tiga
                 puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun,
                 berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B      :    Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus
                 lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
                 persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.




                                                                       7

Page 8
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.

Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                                                   Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
      Bunga Ke
                                                 Seri A                                           Seri B
         1                                 8 Desember 2026                                  8 Desember 2026
         2                                   8 Maret 2027                                     8 Maret 2027
         3                                    8 Juni 2027                                      8 Juni 2027
         4                                18 September 2027                                 8 September 2027
         5                                         -                                        8 Desember 2027
         6                                         -                                          8 Maret 2028
         7                                         -                                           8 Juni 2028
         8                                         -                                        8 September 2028
         9                                         -                                        8 Desember 2028
         10                                        -                                          8 Maret 2029
         11                                        -                                           8 Juni 2029
         12                                        -                                        8 September 2029

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Keterangan mengenai hak-hak pemegang obligasi berwawasan sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

JAMINAN

Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik, yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana
dimaksud dalam subbab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KEJADIAN KELALAIAN

Keterangan mengenai kejadian kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Keterangan mengenai pembelian kembali obligasi berwawasan sosial Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.




                                                                    8

Page 9
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
   Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil
   pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0182/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026, hasil
   pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027
   adalah:

                                                         idAAA (Triple A); Stable


    Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 11
    Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 yang
    diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

    Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
    Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
    Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

B. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
   Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh PT Fitch Rating Indonesia.

    Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026
    perihal Peringkat Privat PT Pegadaian dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapat peringkat:

                                                                AAA (idn)
                                                                (Triple A)

    Fitch menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Program Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
    Pegadaian sejumlah maksimum Rp7.000.000.000.000 (tujuh triliun Rupiah). Selanjutnya Peringkat Obligasi Berwawasan Sosial telah
    mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT
    Pegadaian (Persero) sehubungan dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Obligasi Berwawasan Sosial
    Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
    Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.

    Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
    Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
    yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

Wali Amanat

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH., Notaris di Jakarta.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                                             PT Bank Mega Tbk
                                                          Menara Bank Mega Lt. 16
                                              Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
                                               Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
                                                    E-mail : waliamanat@bankmega.com
                                                        Website : www.bankmega.com
                                                         Up. : Capital Market Service

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

                                RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pinjaman kepada
nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan
operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
                                                                    9

Page 10
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika
ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat penerbitan masing-
masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan serta memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.


Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dana yang akan diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada), setelah
dikurangi biaya-biaya Emisi, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran
pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan
kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan akad Syariah dan menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian pada tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat
penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan
berdasarkan prinsip Syariah serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar
Modal.

Obligasi Berwawasan Sosial

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah
dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran
pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan
kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework) yang disusun berdasarkan
tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).
Dana yang akan diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada),
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-
prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework) yang disusun
berdasarkan tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).
Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian pada tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat
penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan
dalam rangka pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil dan menengah serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.


                                               IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni
2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor 01659/2.1505/AU.1/09/1800-
1/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan

                                                                    10

Page 11
opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada 30 Juni 2026, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang
dilakukan secara aritmatika.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 Juni                         31 Desember
                           Keterangan
                                                                         2026*                  2025                   2024
 ASET
 Kas dan setara kas
    Pihak berelasi                                                            460.918                 375.270               271.175
    Pihak ketiga                                                              704.849                 245.182               105.327
 Efek-efek – bersih                                                         2.270.485               1.583.775               688.188
 Pinjaman yang diberikan                                                 155.087.004             121.341.872             81.690.595
 Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai :                          (5.781.993)             (4,706,147)                     -
 Pinjaman yang diberikan - bersih                                        149.305.011             121,341,872
 Pinjaman modal kerja emas                                                     48.340                  47.320                     -
 Piutang lain-lain – bersih                                                   749.225                 998.121               552.628
 Aset deposito emas                                                         3.818.029               3.271.908                     -
 Persediaan                                                                 5.244.632               2.759.235             1.302.113
 Pendapatan yang masih harus diterima                                       6.531.143               4.191.897             3.031.445
 Pajak dibayar dimuka                                                         250.488                  83.460                91.806
 Beban dibayar dimuka dan uang muka                                         1.099.494               1.171.147                63.271
 Aset hak guna                                                                530.142                 419.020               404.731
 Penyertaan langsung                                                           29.123                  30.856                23.308
 Aset tetap – bersih                                                      13.041.981              13.152.432             12.650.143
 Aset tak berwujud – bersih                                                   163.907                 160.731               166.002
 Aset pajak tangguhan                                                       2.082.829               1.822.592             1.380.384
 Aset lain-lain - bersih                                                            -                       -                14.727
 JUMLAH ASET                                                             186.330.596             151.654.818            102.616.631


 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                         689.092                759.627                429.521
 Utang usaha                                                                1.254.538                988.324                630.202
 Utang deposito emas                                                        5.389.079              5.163.525                      -
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                 1.082.161              1.047.228                421.664
    Pajak lain-lain                                                           113.466                113.104                 76.412
 Liabilitas pajak tangguhan                                                     4.941                  4.877                  6.850
 Akrual                                                                     5.238.156              4.483.295              2.713.680
 Pendapatan diterima dimuka                                                    59.295                 56.765                 57.000
 Liabilitas sewa                                                                3.513                  2.329                  2.857
 Liabilitas lain-lain                                                       1.083.309                798.079                722.244
 Pinjaman bank
    Pihak berelasi                                                        50.790.603              33.957.709             32.844.010
    Pihak ketiga                                                          60.620.293              41.484.142             20.168.911
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                           480.697                       -                      -
 Surat berharga yang diterbitkan                                          12.912.795              18.677.653              6.539.196
 Pinjaman dari pemerintah                                                    227.273                 125.000                      -
 Liabilitas imbalan kerja                                                  2.367.771               2.367.925              2.029.675
 JUMLAH LIABILITAS                                                       142.316.982             110.029.582             66.642.222

 EKUITAS
 Modal saham
    Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
 Modal dasar
   - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
   - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
   2026 dan 31 Desember 2025
    Modal ditempatkan dan disetor penuh
   - 1 lembar saham seri A Dwiwarna                                         6.250.000              6.250.000              6.250.000
   - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
   2026 dan 31 Desember 2025
 Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang                         (58.376)                  32.807                (9.213)
   diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain
 Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang                             84                       -                   162
   diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
 Cadangan revaluasi aset                                                    7.961.072              7.988.008              7.643.777

                                                                 11

Page 12
                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni                              31 Desember
                          Keterangan
                                                                          2026*                       2025                   2024
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                     (1.087.523)                (1.143.676)              (930.348)
 Saldo laba yang telah dicadangkan                                          23.851.764                 19.680.251              16.754.749
 Saldo laba yang belum dicadangkan                                            7.091.819                  8.812.723              6.260.942
                                                                            44.008.840                 41.620.113              35.970.069
  Kepentingan nonpengendali                                                       4 .774                     5.123                  4.340
  JUMLAH EKUITAS                                                            44.013.614                 41.625.236              35.974.409
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                            186.330.596                151.654.818            151.654.818
*Tidak Diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     30 Juni                       31 Desember
                             Keterangan
                                                                             2026*              2025*           2025            2024
 Pendapatan usaha
 Pendapatan sewa modal dan administrasi                                    18.403.075      12.262.903         27.147.263      19.866.785
 Pendapatan penjualan emas                                                 48.233.355      27.245.007         61.566.594      18.192.082
 Pendapatan usaha lainnya                                                     632.759         367.064            868.552         557.121
 Jumlah pendapatan usaha                                                   67.269.189      39.874.974         89.582.409      38.615.988

 Beban usaha
 Beban harga pokok penjualan emas                                         46.137.615       26.385.092         59.167.627      17.488.885
 Beban pegawai                                                              4.001.772        3.085.202          7.271.027       5.175.704
 Beban bunga dan bagi hasil                                                 3.588.937        2.098.098          4.696.107       3.373.287
 Beban administrasi dan umum                                                3.261.871        2.649.687          5.557.598       4.114.089
 Beban pemasaran                                                              151.044           95.278            321.424         239.682
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                          1.293.213          863.433          1.457.242         566.569
 Jumlah beban usaha                                                       58.434.452       35.176.790         78.471.025      30.958.216
 Laba usaha                                                                 8.834.737        4.698.184        11.111.384        7.657.772
 Pendapatan lain-lain bersih                                                   37.460           58.031             30.856          45.317
 Laba sebelum pajak penghasilan                                             8.872.197        4.756.215        11.142.240        7.703.089
 Beban pajak penghasilan                                                  (2.276.254)      (1.179.764)        (2.798.028)     (1.851.292)
 Laba bersih periode/tahun berjalan                                         6.595.943        3.576.451          8.344.212       5.851.797

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                       71.983          (15.506)        (273.497)       (135.508)
 - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                           -                 -          394.751           8.545
 - Efek pajak terkait                                                         (15.830)             3.412           69.407          29.816
 Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak            56.153          (12.094)          190.661        (97.147)
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 - Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek yang                                                53.872        (11.812)
 diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif      ( 116.901)            16.790
 lain
 - Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang
 diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif               84            (162)            (162)            162
 lain
 - Efek pajak terkait                                                           25.718            (3.694)         (11.852)          2.599
 Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak         ( 91.099)            12.934            41.858        (9.051)
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                     6.560.997          3.577.291        8.576.731      5.745.599

 Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                      6.595.186          3.575.970        8.343.027      5.851.005
 Kepentingan non-pengendali                                                       757                481            1.185            792
 Laba bersih tahun berjalan                                                 6.595.943          3.576.451        8.344.212      5.851.797

  Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                     6.560.240          3.576.810       8.575.546       5.744.807
  Kepentingan non-pengendali                                                      757                481           1.185             792
  Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                            6.560.997          3.577.291       8.576.731       5.745.599
  Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)           1.055.230            572.155       1.334.884         936.161
* Tidak Diaudit




                                                                    12

Page 13
Rasio Keuangan Penting

                                                                                   30 Juni                        31 Desember
                             Keterangan
                                                                           2026*             2025*             2025        2024
 Rasio Pertumbuhan
 Total aset (ytd)                                                            22,86%           17,98%        47,79%           24,26%
 Total liabilitas (ytd)                                                      29,34%           26,70%        65,10%           33,42%
 Total ekuitas (ytd)                                                          5,74%            1,81%        15,71%           10,23%
 Pendapatan (yoy)                                                            79,28%          148,03%       131,98%           58,04%
 Laba bersih tahun berjalan (yoy)                                            84,43%           23,13%        42,59%           33,70%
 Laba rugi komprehensif (yoy)                                                83,41%           24,60%        49,27%           36,23%

  Rasio Keuangan
  Marjin laba usaha(1)                                                           13,13%          11,78%          12,40%       19,83%
  Marjin EBITDA(2)                                                               19,29%          18,45%          18,89%       31,01%
  Rasio lancar (Current ratio)(3)                                                  1,26x           1,36x           1,33x        1,40x
  Non-performing loan (NPL)(4)                                                    0,71%           0,77%           0,38%        0,63%
  Rasio EBITDA terhadap bunga(5)                                                361,48%         350,60%         360,41%      355,03%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6)                         9,81%           8,97%           9,31%       15,15%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                            3,54%           2,95%           5,50%        5,70%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                        14,99%           9,76%          20,05%       16,27%
  Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)                                                 7,36%           6,28%           6,69%        6,21%
  Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)                                             30,01%          19,05%          21,69%       17,23%
  Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9)                                            2,95x           2,00x           2,39x        1,66x
  Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10)                                     3,23x           2,31x           2,64x        1,85x
  Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11)                              0,76x           0,70x           0,73x        0,65x
  Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12)                                 5,49x           5,74x           6,50x        5,56x
  Interest Coverage Ratio(13)                                                      3,47x           3,27x           3,37x        3,28x
  Debt Service Coverage Ratio(14)                                                  0,20x           0,20x           0,17x        0,19x
* Tidak Diaudit
Catatan:
(1) Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3) Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4) NPL dibagi Oustanding Loan.
(5) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6) Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7) Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8) Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9) Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10) Liabilitas dibagi ekuitas.
(11) Liabitas dibagi asset.
(12) Liabilitas dibagi EBITDA.
(13) Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.

Keterangan selengkapnya mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
       KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
                                         PERSEROAN

RIWAYAT PERSEROAN

Pendirian Pegadaian
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. Perseroan
pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-
Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang
No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang berusaha dalam
lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi
Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan
berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan.

Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No.
7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum
(Perum) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran Negara
No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (”PP No. 10/1990”).

                                                                 13

Page 14
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran
Negara No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37), maka
peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 200) (“PP No. 103/2000”).

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan sesuai
dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Wakil
Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No.
51/2011”). Tindak lanjut dari PP No. 51/2011 telah dilaksanakan dengan ditandatanganinya Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013,
Tambahan No. 24525 (”Akta Pendirian”). Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro.
Pada tahun 2021, Perseroan tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk dan PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka memperkuat integrasi, sinergi, dan pengembangan ekosistem pembiayaan
ultra mikro di Indonesia. Pembentukan Holding Ultra Mikro tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penambahan penyertaan modal negara tersebut dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh saham Seri
B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Pengalihan
saham dan perubahan struktur kepemilikan saham Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 14 tanggal 23 September 2021, yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 24 September 2021. Dengan tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan, sedangkan Negara Republik Indonesia tetap memiliki 1 (satu)
saham Seri A Dwiwarna dengan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro tidak mengakibatkan penggabungan badan hukum Perseroan ke dalam
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Perseroan tetap berdiri sebagai badan hukum tersendiri, dengan perubahan
pada struktur kepemilikan saham dan kedudukannya sebagai anggota Holding Ultra Mikro.

Penyesuaian Status Persero, Perubahan Nama, dan Perubahan Anggaran Dasar
Pada tahun 2026, Perseroan melakukan penyesuaian status Persero sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, suatu badan usaha memenuhi kriteria sebagai Badan Usaha Milik Negara apabila memenuhi paling sedikit
salah satu ketentuan, yaitu seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan secara langsung
atau terdapat hak istimewa yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Dalam struktur kepemilikan saham Perseroan, Negara Republik
Indonesia merupakan pemegang 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, sedangkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk merupakan pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, para pemegang saham
Perseroan menyetujui penyesuaian status Persero pada Perseroan, perubahan nama Perseroan, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan
secara menyeluruh. Perubahan Anggaran Dasar tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 dan peraturan pelaksanaannya, standar Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Negara, ketentuan tata kelola
BUMN, serta penyelarasan kewenangan antara pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B. Persetujuan para pemegang
saham tersebut dituangkan dalam Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. 203 Tahun 2026 dan No. B.1864-DIR/SBM/04/2026
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian, yang selanjutnya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Pegadaian No. 16 tanggal 19 Mei 2026, dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 16/2026”). Melalui Akta No. 16/2026, para pemegang saham Perseroan menyetujui:
1.      Perubahan nama Perseroan dari PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat PT Pegadaian
        (Persero); dan
2.      Perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh.

Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
Akta No. 16/2026. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0037645.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026. Pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan juga telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0165586 tanggal 11 Juni 2026 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127639.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026. Sejak diperolehnya persetujuan Menteri
Hukum Republik Indonesia tersebut, nama resmi Perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat PT
Pegadaian (Persero). Seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan selanjutnya berlaku sebagaimana telah disusun dan dinyatakan kembali
dalam Akta No. 16/2026. Dengan susunan tersebut, tidak terdapat pengulangan antara Bagian E dan Bagian F. Bagian E berhenti pada
perubahan struktur kepemilikan saham dan tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro pada 2021, sedangkan Bagian F dimulai dari
penyesuaian status Persero berdasarkan ketentuan BUMN terbaru, perubahan nama, dan perubahan Anggaran Dasar pada 2026
                                                                   14

Page 15
PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                                             :    Antok Mukti Putranto
      Komisaris                                                   :    Loto Srinaita Ginting
      Komisaris                                                   :    Syamsul Bahri*)
      Komisaris                                                   :    Syafa’at Perdana
      Komisaris                                                   :    Tjung Mei Ling*)
      Komisaris Independen                                        :    Kukrit Suryo Wicaksono
      Komisaris Independen                                        :    Trimedya Panjaitan
      Komisaris Independen                                        :    Martina
      Komisaris Independen                                        :    Abdul Karim Al Jufri*)

      Direksi
      Direktur Utama                                              :    Damar Latri Setiawan
      Wakil Direktur Utama                                        :    Budi Wahju Soesilo
      Direktur Jaringan dan Operasi                               :    Eka Pebriansyah
      Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis                 :    Ferdian Timur Satyagraha
      Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan             :    Ismail Ilyas
      Direktur Human Capital                                      :    Tribuana Tunggadewi
      Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan             :    Selfie Dewiyanti
      Produk
      Direktur Teknologi Informasi dan Digital                    :    Yos Iman Jaya Dappu

*)   Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”) dan
     Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang
     Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK No.39/2016”).

Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.

KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Perseroan adalah perusahaan jasa keuangan non-bank yang menjalankan kegiatan usaha pergadaian dan layanan keuangan berbasis aset
secara konvensional dan syariah. Perseroan berfokus pada penyediaan solusi pembiayaan yang cepat, aman, dan terpercaya bagi masyarakat,
serta pengembangan ekosistem layanan emas yang terintegrasi.

Seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berada di bawah
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. Kegiatan Usaha Pergadaian
   Kegiatan usaha pergadaian merupakan kegiatan inti Perseroan yang dilakukan melalui pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak
   maupun tidak bergerak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi:
   1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
   2) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
   3) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan hak tanggungan;
   4) Pelayanan jasa titipan barang berharga;
   5) Pelayanan jasa titipan dan sertifikasi terhadap barang berharga.

b. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Services)
   Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem emas, Perseroan menyelenggarakan kegiatan usaha bulion yang mencakup:
   1) Simpanan emas;
   2) Pembiayaan emas;
   3) Perdagangan emas;
   4) Penitipan emas.
   Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

c. Kegiatan Usaha Jasa Taksiran dan Laboratorium Gemologi;
   Dalam mendukung kegiatan pembiayaan dan perdagangan emas, Perseroan menyediakan layanan profesional berupa:
   1) Layanan jasa taksiran untuk perhiasan emas, berlian, dan emas batangan;
   2) Layanan laboratorium gemologi untuk pengujian dan analisis batu mulia serta logam mulia.

                                                                  15

Page 16
d. Kegiatan Usaha Lainnya
   Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga melaksanakan:
   1) Kegiatan usaha di luar pergadaian yang memberikan pendapatan berbasis komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   2) Kegiatan usaha lainnya yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
   3) Optimalisasi pemanfaatan aset dan sumber daya Perseroan guna meningkatkan nilai tambah Perseroan

PRODUK DAN JASA LAYANAN

Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 4 (empat) kegiatan usaha sebagaimana berikut ini:
1. Lini Bisnis Gadai
    a. Produk Gadai
        Produk Gadai Perseroan adalah layanan pembiayaan dari Perseroan yang memberikan pinjaman uang kepada nasabah dengan jaminan
        barang bergerak (emas, kendaraan, elektronik, saham/obligasi, dan barang berharga lainnya) dengan tarif mulai 0% sampai dengan
        1,2% dan tenor bervariasi mulai harian sampai 60 bulan.
    b. Produk Pembiayaan Haji
        Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia memperoleh porsi haji dengan mudah dan sesuai dengan
        prinsip syariah. Produk ini melalui mekanisme memberikan pinjaman untuk membayar setoran awal haji (SABPIH) sebesar Rp25 juta
        dengan menjaminkan emas atau Tabungan Emas dengan nilai barang minimal Rp2,5 juta dan tenor maksimal 60 bulan.
    c. Produk Pembiayaan Wisata
        Produk pembiayaan berbasis syariah dari Perseroan yang ditujukan untuk perjalanan wisata rohani seperti umrah dan wisata lainnya
        dengan menjaminkan emas dan tenor maksimal 36 bulan. Perseroan bekerjasama dengan biro perjalanan yang terpercaya dalam
        melakukan perjalanan melalui platform Go Halal Go.

2. Lini Bisnis Pinjaman Non Gadai
   a. Produk Pinjaman Usaha
       Produk Perseroan yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM dan pengusaha mikro dalam mengembangkan bisnis nasabah.
       Dalam layanan pinjaman usaha, Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta sampai Rp10 miliar
       dengan jaminan BPKB dan invoice/purchase order, dan tarif mulai 0,9% dengan tenor maksimal 60 bulan.
   b. Produk Pinjaman Multiguna
       Produk Perseroan yang ditawarkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keuangan nasabah, baik produktif maupun konsumtif.
       Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta sampai Rp100 juta dengan jaminan BPKB, dan tarif mulai
       1,15% dengan tenor maksimal 36 bulan.
   c. Produk Cicil Kendaraan
       Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor baik bekas maupun baru dengan
       cara mencicil. Produk Cicil kendaraan ditujukan bagi karyawan, pengusaha mikro/kecil, serta profesional. Plafon pembiayaan mulai dari
       Rp3 juta sampai Rp500 juta dengan Uang Muka (DP) mulai dari 10% dan tenor maksimal 60 bulan.

3. Lini Bisnis Emas (Bullion Services)
   a. Layanan Bank Emas
       Layanan Bank Emas Perseroan mencakup:
       1) Tabungan Emas, layanan investasi emas dengan sistem tabungan untuk nasabah mulai dari 0,01 gram. Layanan Tabungan Emas
           dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung melalui outlet Perseroan. Emas yang ditabung dapat
           dicetak dalam bentuk fisik sesuai dengan kebutuhan nasabah;
       2) Deposito Emas, layanan simpanan emas dengan tenor 6 bulan & 12 bulan dengan minimal transaksi 5 gram, serta mendapatkan
           imbal hasil yang kompetitif;
       3) Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas, layanan pembiayaan dalam bentuk emas 24 karat berstandar minimal SNI yang ditujukan untuk
           memenuhi kebutuhan bahan baku emas bagi pelaku usaha;
       4) Jasa Titipan Korporasi, layanan penyimpanan emas fisik yang ditujukan bagi perusahaan atau institusi yang memerlukan tempat
           penyimpanan emas dalam jumlah besar dengan standar keamanan tinggi;
       5) Perdagangan Emas, layanan jual beli emas minimal 500 gram dalam mendukung aktivitas perdagangan emas secara nasional dan
           internasional.
   b. Produk Cicil Emas
       Produk Perseroan yang memberikan layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan 24 karat secara angsuran. Layanan ini dapat
       digunakan oleh personal, arisan, maupun secara kelompok/kolektif dengan uang muka minimal 10% dan tarif mulai 0,75% per bulan.

4. Jasa Lainnya
   a. Jasa Pembayaran
      Layanan Jasa Pembayaran mencakup:
      1) Jasa Pembayaran Online, pembayaran tagihan dan pembelian multi biller meliputi pembayaran listrik, telepon, air, angsuran
            kendaraan, asuransi, internet, pajak, TV berlangganan, gas, pembelian pulsa, token listrik, tiket pesawat, uang elektronik, game
            voucher, pembayaran zakat dan infak, dan pembayaran lainnya. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi pembayaran
            cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian dalam bertransaksi baik nasabah yang sudah memiliki rekening
            bank maupun belum melalui channel distribusi Pegadaian;
      2) Pegadaian Remittance (Jasa Pengiriman Uang), layanan pengiriman dan penerimaan uang lingkup dalam negeri maupun luar
            negeri bekerja sama dengan beberapa perusahaan melalui sistem online di seluruh outlet.
   b. Jasa Titipan
      Produk Perseroan melalui pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang
      dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Media penyimpanan berupa khazanah/strong room maupun Safe Deposit Box.


                                                                    16

Page 17
    c. Jasa Taksiran (G-lab)
       Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai identitas bagi
       batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau.

PROSPEK USAHA

Selain dari sisi ketatnya persaingan usaha, kondisi global hingga Juni 2026 terus dicirikan oleh ketidakpastian tinggi yang diakibatkan oleh
ketegangan geopolitik berkelanjutan seperti konflik antara Rusia dan Ukraina yang berlarut dan risiko perang di Timur Tengah yang memberikan
tekanan signifikan terhadap pasar keuangan dan komoditas global. Pengaruh dari ketidakpastian ini juga dirasakan oleh Indonesia dan terefleksi
pada realisasi indikator makroekonomi utama.

Pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia pada Kuartal 2 2026 tercatat sebesar 5,29% (yoy), menunjukkan melambat dari kuartal
sebelumnya yang sebesar 5,61% namun tetap berada di atas estimasi konsensus pasar. Sementara itu, tingkat inflasi tahunan per Juni 2026
berada pada angka 3,34%, masih dalam rentang proyeksi RKAP 2,0% - 2,50% serta tetap terkendali dalam sasaran Bank Indonesia. Tekanan
terbesar datang dari sektor eksternal, di mana nilai tukar Rupiah (Kurs) per 30 Juni 2026 melemah dan berada di angka Rp17.899 per USD, jauh
melampaui asumsi RKAP Rp16.225. Kondisi serupa juga menuntut Perseroan untuk senantiasa adaptif dan responsif guna menjaga
kelangsungan bisnis dan operasional.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, Perseroan mampu mengelola berbagai dinamika eksternal secara efektif dan tetap berada dalam posisi
yang solid. Didukung oleh fundamental bisnis yang kuat, kinerja keuangan yang terjaga, serta strategi yang adaptif dan responsif, Perseroan
optimistis dapat menjaga kesinambungan operasional dan melanjutkan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. Dengan demikian, Perseroan
tidak sedang menghadapi kondisi atau peristiwa yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha

Keterangan selengkapnya mengenai keterangan tentang kegiatan usaha perseroan serta kecenderungan prospek usaha perseroan dapat dilihat
pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.

                   PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar
Rp1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah), Sukuk Mudharabah sebesar
Rp2.304.885.000.000,- (dua triliun tiga ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah), dan Obligasi Berwawasan Sosial
sebesar Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan
penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                 Penjaminan
                   Nama                                                                                Jumlah Penjaminan      Persentase (%)
                                                     Seri A                       Seri B
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                     10.320.000.000               66.670.000.000           76.990.000.000             4,03
 PT BCA Sekuritas                                      74.350.000.000               98.165.000.000          172.515.000.000             9,02
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                       205.100.000.000              112.765.000.000          317.865.000.000            16,62
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)              55.560.000.000              141.065.000.000          196.625.000.000            10,28
 PT CIMB Niaga Sekuritas                               52.750.000.000              154.665.000.000          207.415.000.000            10,85
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                   208.610.000.000               67.665.000.000          276.275.000.000            14,45
 PT Indo Premier Sekuritas                            256.930.000.000               92.985.000.000          349.915.000.000            18,30
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                    24.585.000.000              120.675.000.000          145.260.000.000             7,60
 PT Sucor Sekuritas                                    30.000.000.000               35.000.000.000           65.000.000.000             3,40
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                    6.125.000.000               98.475.000.000          104.600.000.000             5,47
 Jumlah                                               924.330.000.000              988.130.000.000        1.912.460.000.000           100,00

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                Penjaminan
                   Nama                                                                                Jumlah Penjaminan      Persentase (%)
                                                     Seri A                       Seri B
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
 PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                     18.510.000.000               85.440.000.000          103.950.000.000             4,51
 PT BCA Sekuritas                                      30.150.000.000               75.630.000.000          105.780.000.000             4,59
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                       222.250.000.000              160.430.000.000          382.680.000.000            16,60
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)             176.005.000.000              100.470.000.000          276.475.000.000            12,00
 PT CIMB Niaga Sekuritas                              185.750.000.000               68.430.000.000          254.180.000.000            11,03
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                   120.000.000.000               65.430.000.000          185.430.000.000             8,05
 PT Indo Premier Sekuritas                            214.965.000.000               77.605.000.000          292.570.000.000            12,69
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                   184.950.000.000              105.500.000.000          290.450.000.000            12,60
 PT Sucor Sekuritas                                    55.500.000.000               32.100.000.000           87.600.000.000             3,80
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                  230.325.000.000               95.445.000.000          325.770.000.000            14,13
 Jumlah                                             1.438.405.000.000              866.480.000.000        2.304.885.000.000           100,00



Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
adalah sebagai berikut:
                                                                     17

Page 18
                                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                               Penjaminan
                   Nama                                                                            Jumlah Penjaminan      Persentase (%)
                                                   Seri A                       Seri B
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
 PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                    19.000.000.000              66.665.000.000         85.665.000.000             6,16
 PT BCA Sekuritas                                     90.000.000.000             118.665.000.000        208.665.000.000            15,01
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                      114.000.000.000             122.665.000.000        236.665.000.000            17,02
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)             19.250.000.000             126.670.000.000        145.920.000.000            10,49
 PT CIMB Niaga Sekuritas                              60.000.000.000              72.665.000.000        132.665.000.000             9,54
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                   40.000.000.000             141.665.000.000        181.665.000.000            13,06
 PT Indo Premier Sekuritas                             7.105.000.000              73.665.000.000         80.770.000.000             5,81
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                   39.500.000.000              76.225.000.000        115.725.000.000             8,32
 PT Sucor Sekuritas                                   40.000.000.000              65.000.000.000        105.000.000.000             7,55
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                   5.150.000.000              92.665.000.000         97.815.000.000             7,03
 Jumlah                                              434.005.000.000             956.550.000.000      1.390.555.000.000           100,00

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut di atas, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud dengan
Afiliasi adalah:
1.          Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2.          Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3.          Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4.          Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
            satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5.          Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6.          Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.

PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia sesuai definisi Afiliasi dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
sesuai ketentuan pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam Informasi
Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan mengembalikan uang
pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka
pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai
pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan Kupon Obligasi Berwawasan Sosial

Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu
jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, serta risk premium yang disesuaikan dengan
pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.

                                    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum                        :    Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
 Notaris                                :    Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
 Tim Ahli Syariah                       :    Kanny Hidaya Y., SE, MA
                                             DR. HM. Asrorun Ni’am, MA
 Wali Amanat                            :    PT Bank Mega Tbk
 Perusahaan Pemeringkat Efek            :-   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                         -   PT Fitch Rating Indonesia

Keterangan selengkapnya mengenai keterangan tentang lembaga dan profesi penunjang pasar modal dapat dilihat pada Bab XI Informasi
Tambahan.




                                                                   18

Page 19
     PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
                                           SOSIAL

A.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
     atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
     Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
B.   Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial

     Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir
     Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSU”) yang dicetak untuk
     keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
     tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
     pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
     di atas tidak dilayani.
C.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
     satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
D.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 1 September 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 September 2026 pukul 16.00
     WIB.
E.   Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
     didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI yang
     ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut
     di KSEI, maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1)   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat
          kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
          KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi, Sukuk Mudharabah,
          dan Obligasi Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi,
          Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
          lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 September 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
          Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam
          Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
          Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
     2)   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan
          antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening
     3)   Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
          Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan
          Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Pokok Sukuk
          Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
          Obligasi Berwawasan Sosial;
     4)   Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau
          pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
          Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
          pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
          pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
          Pembayaran. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi
          Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
          dan Obligasi Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi
          Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     5)   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
          Sosial dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi,
          Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
          Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
          Amanat;
     6)   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka
          Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

                                                                  19

Page 20
F.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial

     Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
     Berwawasan Sosial dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
     Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Informasi Tambahan, pada tempat
     dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSU.
G.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial

     Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
     Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO
     dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
     Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
     bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
H.   Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
     Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka
     penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 September 2026.

     Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa
     Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
     Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
     satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran
     Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
     Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
     OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan
     Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab
     Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
     masa Penawaran Umum.

I.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Pemesan harus
     segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
     Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
     Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial selambat-lambatnya tanggal 7 September 2026 (in good
     funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
     Berwawasan Sosial dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, ditujukan pada rekening di bawah ini:

                 Rekening Obligasi                       Rekening Sukuk Mudharabah              Rekening Obligasi Berwawasan Sosial
     PT Bahana Sekuritas                             PT Bahana Sekuritas                        PT Bahana Sekuritas
     Bank Rakyat Indonesia                           Bank CIMB Niaga Syariah                    Bank CIMB Niaga
     Cabang : Bursa Efek Indonesia                   Cabang : Graha CIMB Niaga                  Cabang : Graha CIMB Niaga
     No. Rekening : 020601011691303                  No. Rekening : 860002080100                No. Rekening : 800029698900
     Atas Nama : PT Bahana Sekuritas                 Atas Nama : PT Bahana Sekuritas            Atas Nama : PT Bahana Sekuritas
     PT BCA Sekuritas                                PT BCA Sekuritas                           PT BCA Sekuritas
     Bank BCA                                        Bank BCA Syariah                           Bank BCA
     Cabang : KCK                                    Cabang : Jatinegara                        Cabang : Thamrin
     No. Rekening : 2050086545                       No. Rekening : 0010472330                  No. Rekening : 2063981222
     Atas Nama : PT BCA Sekuritas                    Atas Nama : PT BCA Sekuritas               Atas Nama : PT BCA Sekuritas
     PT BNI Sekuritas                                PT BNI Sekuritas                           PT BNI Sekuritas
     Bank BNI                                        Bank BCA Syariah                           Bank BNI
     Cabang Mega Kuningan                            Cabang KCP Kenari                          Cabang : Mega Kuningan
     No. Rekening : 0140034143                       No. Rekening : 006-222-6667                No. Rekening : 899-999-8875
     Atas Nama : PT BNI Sekuritas                    Atas Nama : PT BNI Sekuritas               Atas Nama : PT BNI Sekuritas
     PT BRI Danareksa Sekuritas                      PT BRI Danareksa Sekuritas                 PT BRI Danareksa Sekuritas
     Bank BRI                                        Bank Muamalat                              Bank BRI
     Cabang : Bursa Efek Jakarta                     Cabang : Sudirman                          Cabang : Bursa Efek Jakarta
     No. Rekening : 0671.01.000680.30.4              No. Rekening : 301-0070250                 No. Rekening : 0671.01.000692.30.1
     Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas          Atas Nama : PT BRI Danareksa               Atas Nama : PT BRI Danareksa
                                                     Sekuritas                                  Sekuritas
     PT CIMB Niaga Sekuritas                         PT CIMB Niaga Sekuritas                    PT CIMB Niaga Sekuritas
     Bank CIMB Niaga                                 Bank CIMB Niaga                            Bank CIMB Niaga
     Cabang : Graha CIMB Niaga                       Cabang : Graha CIMB Niaga                  Cabang : Graha CIMB Niaga
     No. Rekening : 800163442600                     No. Rekening : 860008298400                No. Rekening : 800163442600
                                                                  20

Page 21
     Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas               Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas           Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas
     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia            PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
     Bank DBS Indonesia                                Bank Maybank Syariah Indonesia                Bank DBS Indonesia
     Cabang : Jakarta Mega Kuningan                    Cabang : Jatinegara                           Cabang : Jakarta Mega Kuningan
     No. Rekening : 3320034016                         No. Rekening : 2700000738                     No. Rekening : 3320034016
     Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas              Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas          Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas
     Indonesia                                         Indonesia                                     Indonesia
     PT Indo Premier Sekuritas                         PT Indo Premier Sekuritas                     PT Indo Premier Sekuritas
     Bank Permata                                      Bank Maybank Indonesia                        Bank Permata
     Cabang : Sudirman Jakarta                         Cabang : Summitmas                            Cabang : Sudirman Jakarta
     No. Rekening : 0701392302                         No. Rekening : 2739000111                     No. Rekening : 0701528328
     Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas             Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas         Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
     PT Mandiri Sekuritas                              PT Mandiri Sekuritas                          PT Mandiri Sekuritas
     Bank Mandiri                                      Bank Permata Syariah                          Bank Mandiri
     Cabang : Jakarta Sudirman                         Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta          Cabang : Jakarta Sudirman
     No. Rekening : 1020005566028                      No. Rekening : 00971134003                    No. Rekening : 1020005566028
     Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas                  Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas              Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
     PT Sucor Sekuritas                                PT Sucor Sekuritas                            PT Sucor Sekuritas
     Bank Mandiri                                      Bank Permata Syariah                          Bank Mandiri
     Cabang : Bursa Efek Indonesia                     Cabang : Pondok Indah                         Cabang : Bursa Efek Indonesia
     No. Rekening : 1040001016752                      No. Rekening : 00702598753                    No. Rekening : 1040001016752
     Atas Nama : PT Sucor Sekuritas                    Atas Nama : PT Sucor Sekuritas                Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
     Bank BRI                                          Bank Permata Syariah                          Bank BRI
     Cabang : BEI                                      Cabang : BEI                                  Cabang : BEI
     No. Rekening : 0671.01.000645.304                 No. Rekening : 0.097.061.3161                 No. Rekening : 0671.01.000645.304
     Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas                 Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas             Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas
     Indonesia Tbk                                     Indonesia Tbk                                 Indonesia Tbk

J.   Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial Secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 September 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk
     Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
     Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
     Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
     Berwawasan Sosial dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
     memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening
     Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
     Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai
     dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial menurut bagian
     penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
     Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian
     Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
     Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
     Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dan
     memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek,
     maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian
     (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
     Berwawasan Sosial yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau
     1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.
K.   Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan

     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan
     atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, yang bertindak sebagai manajer penjatahan, kepada para pemesan,
     paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

     Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
     persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib
     dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
     keputusan pembatalan Penawaran Umum.

     Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya
     keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun
     di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
     sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                                     21

Page 22
      Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah/Perseroan yang
      menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan,
      untuk tiap hari keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya
      Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian.

      Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi
      pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, atau sejak keputusan pembatalan
      atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
      Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
      Sosial.

      Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
      instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
      Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan
      bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

L.    Lain-lain

      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak
      pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan
      memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
                         MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dapat diperoleh
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal 1 September 2026 sampai
3 September 2026 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:

          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

              PT Bahana Sekuritas                          PT BCA Sekuritas                             PT BNI Sekuritas

              Graha CIMB Niaga Lt. 19            Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor     Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                  Jl. M.H. Thamrin No. 1                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                Jakarta Selatan 12910                         Jakarta 10310                                Jakarta 12910
                 Tel.: (021) 250 5081                      Tel.: (021) 23587222                        Tel.: (021) 2554 3946
                Faks.: (021) 522 5869               Faks.: (021) 23587300, 23587250                            Faks.: -
     E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id         E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id              E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id

           PT BRI Danareksa Sekuritas                   PT CIMB Niaga Sekuritas                PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

                Gedung BRI II, Lt. 23                 Graha CIMB Niaga Lantai 25            DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
        Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46              Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                   Jakarta 10210                               Jakarta 12190                               Jakarta 12940
                Tel.: (021) 50914100                        Tel.: (021) 50847848                       Tel.: (021) 3003 4945
               Faks.: (021) 2520990                        Faks.: (021) 50847847                     Faks.: (021) 3003 4944
       E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id      Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id        E-mail: corporate.finance@dbs.com

            PT Indo Premier Sekuritas                     PT Mandiri Sekuritas                         PT Sucor Sekuritas

       Gedung Pacific Century Place, Lantai 16        Menara Mandiri I Lantai 24-25                Sahid Sudirman Center Lt. 12
     Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10         Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                Jakarta Selatan 12190                          Jakarta 12190                                Jakarta 10220
                 Tel.: (021) 50887168                       Tel.: (021) 526 3445                        Tel.: (021) 8067 3000
                Faks.: (021) 50887167                      Faks.: (021) 527 5701                      Faks.: (021) 2788 9288
            E-mail: fixed.income@ipc.co.id          E-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id             Email: fi@sucorsekuritas.com

                                                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                    Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                                      Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                                               Jakarta 12190
                                                           Tel.: (021) 2924 9088
                                                          Faks: (021) 2924 9150
                                                         Email: fit@trimegah.com


 SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
 UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                                    22


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published19 Aug 2026
Pages22
Characters144,899
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 104 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×20
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×21
linked org PT DBS Vickers p.1 ×11
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×11
linked person Loto Srinaita Ginting p.15
linked person Mei Ling p.15
linked person Abdul Karim p.15
linked person Damar Latri Setiawan p.15
linked person Budi Wahju Soesilo p.15
linked person Eka Pebriansyah p.15
linked person Ferdian Timur Satyagraha p.15
linked person Ismail Ilyas p.15
linked person Tribuana Tunggadewi p.15
linked person Selfie Dewiyanti p.15
linked person Yos Iman Jaya Dappu p.15
linked org PT Mandiri Sekuritas p.17 ×20
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.17 ×23
linked org Bank CIMB Niaga p.20 ×5
linked org Bank DBS Indonesia p.21 ×2
linked org Bank Permata p.21 ×5
linked org Bank Mandiri p.21 ×4
linked org PT Trimegah Sekuritas p.21 ×3
linked org Grand Indonesia p.22
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org PT PEGADAIAN (PERSERO) p.1 ×19
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org PT Trimegah p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.13 ×10
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.13 ×3
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.14 ×17
possible person Kukrit Suryo Wicaksono p.15
possible person Trimedya Panjaitan p.15
possible org DBS Bank p.22
possible person Prof. Dr. Satrio p.22
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT FITCH RATING INDONESIA AAA p.1
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×11
unresolved org PT BRI Danareksa p.1 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Mandiri p.1
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×10
unresolved org PT Fitch Rating Indonesia p.3 ×4
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia p.3 ×3
unresolved person Kanny Hidaya Y. p.5 ×2
unresolved person DR. HM. Asrorun Ni’am p.5 ×2
unresolved org Young Global Limited p.10
unresolved org Departemen Keuangan. p.13
unresolved org Milik Negara. p.14 ×4
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.14
unresolved org Perusahaan Umum p.14 ×2
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.14 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.14
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.14
unresolved person Dr. Dewi Tenty Septi Artiany · Notaris p.14 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.14 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.14
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.14
unresolved person Syafa’at Perdana p.15
unresolved — Ismail Ily · Direktur p.15
unresolved org Bank Indonesia p.17
unresolved org Bank Indonesia. Tekanan p.17
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.17 ×9
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.17 ×10
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.17 ×7
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.17 ×9
unresolved org Bapepam p.18 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia p.18
unresolved — | Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office · Konsultan Hukum p.18
unresolved person | Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. · Notaris p.18 ×5
unresolved org H. Tim Ahli Syariah p.18
unresolved — Wali Amanat p.18
unresolved — Pemeringkat p.18
unresolved org PT Bahana Sekuritas Bank Rakyat Indonesia p.20
unresolved org Bank CIMB Niaga Syariah p.20
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang p.20 ×2
unresolved org PT BCA Sekuritas Bank BCA p.20
unresolved org Bank BCA Syariah p.20 ×2
unresolved org Bank BCA Cabang p.20
unresolved org PT BNI Sekuritas Bank BNI p.20
unresolved org Bank BNI Cabang Mega Kuningan p.20
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Bank BRI p.20
unresolved org Bank Muamalat p.20
unresolved org Bank BRI Cabang p.20 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga p.20
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia p.21
unresolved org Bank Maybank Syariah Indonesia p.21
unresolved org Bank DBS Indonesia Cabang p.21
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.21 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata p.21
unresolved org Bank Permata Cabang p.21
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri p.21
unresolved org Bank Permata Syariah p.21 ×3
unresolved org Bank Mandiri Cabang p.21 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri p.21
unresolved org Indonesia Tbk p.21 ×2
unresolved org PT BNI Sekuritas Graha CIMB Niaga p.22
unresolved person H. Thamrin p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result