Back to announcement
20260819_PPGD_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32121612_lamp2.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN IS I INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT PEGADAIAN (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII, PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK KE -2 DARI
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV, DAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN BERSIFAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
BERKELANJUTAN II YANG TELAH EFEKTIF.
PT PEGADAIAN (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Jasa Bullion
Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 550; Faks.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 539 Kantor Cabang Konvensional, 103 Kantor Cabang Syariah, 2.871 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 563 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP25.000.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.912.460.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS DUA BELAS MILIAR EMPAT RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP2.304.885.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS EMPAT MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah [*]% ([*] persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah [*]% ([*] persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8
Desember 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.390.555.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL”)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri
Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp434.005.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh kom a empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap III dan/atau tahap selanjutn ya (jika ada), akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SEL URUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH,
DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN/ATAU OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK. PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPA N DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK
MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DA N/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL,
KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEME RINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
id AAA (Triple A) id AAA(sy) (Triple A Syariah)
PT FITCH RATING INDONESIA
AAA(idn)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT CIMB Niaga PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri PT Sucor Sekuritas PT Trimegah
(Terafiliasi) (Terafiliasi) Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia
(Terafiliasi) Indonesia (Terafiliasi) Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2026.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026
Masa Penawaran : 1 – 3 September 2026
Tanggal Penjatahan : 4 September 2026
Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik : 8 September 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 September 2026
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 9 September 2026
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
YANG DITERBITKAN
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun
2026”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam puluh
juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp924.330.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat miliar
tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp988.130.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar
seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8
Desember 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September
2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Bunga Jadwal Pembayaran Bunga
Ke- Seri A Seri B
1 8 Desember 2026 8 Desember 2026
2 8 Maret 2027 8 Maret 2027
3 8 Juni 2027 8 Juni 2027
4 18 September 2027 8 September 2027
5 - 8 Desember 2027
6 - 8 Maret 2028
7 - 8 Juni 2028
8 - 8 September 2028
9 - 8 Desember 2028
10 - 8 Maret 2029
Page 3
11 - 8 Juni 2029
12 - 8 September 2029
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan.
Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam subbab Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KEJADIAN KELALAIAN
Keterangan mengenai kejadian kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Keterangan mengenai pembelian kembali obligasi Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0180/PEF-DIR/III/2026 tanggal
2 Maret 2026, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027
adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 11
Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
B. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh PT Fitch Rating Indonesia
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026
perihal Peringkat Awal (Inital Rating) PT Pegadaian (Persero) dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi telah mendapat peringkat:
AAA (idn)
(Triple A)
Fitch menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Program Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian sejumlah
maksimum Rp25.000.000.000.000 (dua puluh lima triliun Rupiah), Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali
berdasarkan Surat No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) sehubungan dengan
3
Page 4
Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang
diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
B. SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Pegadaian Tahap II Tahun 2026”.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.438.405.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga
puluh delapan miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,9769% (tujuh
belas koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp866.480.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam
miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,2094% (tujuh
belas koma dua nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama
akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan jumlah Sukuk Mudharabah
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari kalender.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini :
Pembayaran Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil
Seri A Seri B
ke
1 8 Desember 2026 8 Desember 2026
4
Page 5
Pembayaran Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil
Seri A Seri B
ke
2 8 Maret 2027 8 Maret 2027
3 8 Juni 2027 8 Juni 2027
4 18 September 2027 8 September 2027
5 - 8 Desember 2027
6 - 8 Maret 2028
7 - 8 Juni 2028
8 - 8 September 2028
9 - 8 Desember 2028
10 - 8 Maret 2029
11 - 8 Juni 2029
12 - 8 September 2029
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 16,9767% (enam belas koma sembilan tujuh enam tujuh persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 17,2094% (tujuh belas koma dua nol sembilan empat persen) yang dihitung dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan audit.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan per tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp618.516.120.239,- untuk Seri A dan Rp372.584.429.762,- untuk Seri B yang
ditentukan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan
melebihi Rp618.516.120.239,- untuk Seri A dan Rp372.584.429.762,- untuk Seri B, maka Pemegang Sukuk melepaskan hak (tanaazu al-haq)
untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-0021/DSN-MUI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan
Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
No. Nama Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) Masa Berlaku
1. Kanny Hidaya Y., SE, MA No. Kep-15/PM.112/2026 tanggal 16 Juni 2026 16 Juni 2031
2. DR. HM. Asrorun Ni’am, MA No. Kep-24/PM.112/2026 tanggal 17 Juni 2026 17 Juni 2031
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai skema sukuk mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
5
Page 6
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Keterangan mengenai pernyataan kesesuaian syariah atas sukuk dalam penawaran umum dari tim ahli syariah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Keterangan ringkasan akad mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan kompensasi kerugian akibat kelalaian perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Keterangan perubahan status sukuk mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan hak-hak pemegang sukuk mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Keterangan tambahan pembiayaan yang dapat dibuat perseroan setelah emisi sukuk mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
subbab Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam subbab Pembatasan-
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KEJADIAN KELALAIAN
Keterangan mengenai kejadian kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai pembelian kembali sukuk mudharabah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0181/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026, hasil
pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 11
Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
6
Page 7
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
B. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh PT Fitch Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026
perihal Peringkat Privat PT Pegadaian dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi telah mendapat peringkat:
AAA (idn)
(Triple A)
Fitch menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Program Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian
sejumlah maksimum Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah). Selanjutnya Peringkat Sukuk Mudharabah telah mendapatkan penegasan
kembali berdasarkan Surat No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT Pegadaian (Persero) sehubungan
dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun
2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dengan jangka waktu maksimum
3 (tiga) tahun.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
C. OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2026”.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi Berwawasan Sosial ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
JUMLAH POKOK, BUNGA DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar
lima ratus lima puluh lima juta Rupiah). Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang
dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp434.005.000.000,- (empat ratus tiga
puluh empat miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp956.550.000.000,- (sembilan ratus
lima puluh enam miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2026. Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 18 September 2027 untuk Seri A dan 8 September 2029 untuk Seri B.
7
Page 8
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.
Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 8 Desember 2026 8 Desember 2026
2 8 Maret 2027 8 Maret 2027
3 8 Juni 2027 8 Juni 2027
4 18 September 2027 8 September 2027
5 - 8 Desember 2027
6 - 8 Maret 2028
7 - 8 Juni 2028
8 - 8 September 2028
9 - 8 Desember 2028
10 - 8 Maret 2029
11 - 8 Juni 2029
12 - 8 September 2029
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan mengenai hak-hak pemegang obligasi berwawasan sosial dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik, yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana
dimaksud dalam subbab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KEJADIAN KELALAIAN
Keterangan mengenai kejadian kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Keterangan mengenai pembelian kembali obligasi berwawasan sosial Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
8
Page 9
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
A. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0182/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027
adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-293/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 11
Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
B. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh PT Fitch Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. 106/DIR/RATLTR/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026
perihal Peringkat Privat PT Pegadaian dari PT Fitch Ratings Indonesia, Obligasi Berwawasan Sosial telah mendapat peringkat:
AAA (idn)
(Triple A)
Fitch menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Program Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II
Pegadaian sejumlah maksimum Rp7.000.000.000.000 (tujuh triliun Rupiah). Selanjutnya Peringkat Obligasi Berwawasan Sosial telah
mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No 150/DIR/RATLTR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Peringkat PT
Pegadaian (Persero) sehubungan dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang AAA(idn) (Triple A) untuk Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
Rupiah) dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Service
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran pinjaman kepada
nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan kecil, serta kegiatan
operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
9
Page 10
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika
ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat penerbitan masing-
masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan serta memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2026,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dana yang akan diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada), setelah
dikurangi biaya-biaya Emisi, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran
pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan
kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan akad Syariah dan menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian pada tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat
penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan
berdasarkan prinsip Syariah serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar
Modal.
Obligasi Berwawasan Sosial
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2026, setelah
dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan penyaluran
pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha mikro dan
kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework) yang disusun berdasarkan
tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).
Dana yang akan diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada),
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, direncanakan akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk mendukung kegiatan
penyaluran pinjaman kepada nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada produk gadai, pembiayaan berbasis fidusia, pembiayaan usaha
mikro dan kecil, serta kegiatan operasional usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan menerapkan prinsip-
prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merujuk pada Kerangka Kerja Keberlanjutan (Sustainable Financing Framework) yang disusun
berdasarkan tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environment), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance).
Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Pegadaian pada tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat
penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan
dalam rangka pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil dan menengah serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 Juni 2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni
2026 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor 01659/2.1505/AU.1/09/1800-
1/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan
10
Page 11
opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada 30 Juni 2026, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang
dilakukan secara aritmatika.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 460.918 375.270 271.175
Pihak ketiga 704.849 245.182 105.327
Efek-efek – bersih 2.270.485 1.583.775 688.188
Pinjaman yang diberikan 155.087.004 121.341.872 81.690.595
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai : (5.781.993) (4,706,147) -
Pinjaman yang diberikan - bersih 149.305.011 121,341,872
Pinjaman modal kerja emas 48.340 47.320 -
Piutang lain-lain – bersih 749.225 998.121 552.628
Aset deposito emas 3.818.029 3.271.908 -
Persediaan 5.244.632 2.759.235 1.302.113
Pendapatan yang masih harus diterima 6.531.143 4.191.897 3.031.445
Pajak dibayar dimuka 250.488 83.460 91.806
Beban dibayar dimuka dan uang muka 1.099.494 1.171.147 63.271
Aset hak guna 530.142 419.020 404.731
Penyertaan langsung 29.123 30.856 23.308
Aset tetap – bersih 13.041.981 13.152.432 12.650.143
Aset tak berwujud – bersih 163.907 160.731 166.002
Aset pajak tangguhan 2.082.829 1.822.592 1.380.384
Aset lain-lain - bersih - - 14.727
JUMLAH ASET 186.330.596 151.654.818 102.616.631
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 689.092 759.627 429.521
Utang usaha 1.254.538 988.324 630.202
Utang deposito emas 5.389.079 5.163.525 -
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 1.082.161 1.047.228 421.664
Pajak lain-lain 113.466 113.104 76.412
Liabilitas pajak tangguhan 4.941 4.877 6.850
Akrual 5.238.156 4.483.295 2.713.680
Pendapatan diterima dimuka 59.295 56.765 57.000
Liabilitas sewa 3.513 2.329 2.857
Liabilitas lain-lain 1.083.309 798.079 722.244
Pinjaman bank
Pihak berelasi 50.790.603 33.957.709 32.844.010
Pihak ketiga 60.620.293 41.484.142 20.168.911
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 480.697 - -
Surat berharga yang diterbitkan 12.912.795 18.677.653 6.539.196
Pinjaman dari pemerintah 227.273 125.000 -
Liabilitas imbalan kerja 2.367.771 2.367.925 2.029.675
JUMLAH LIABILITAS 142.316.982 110.029.582 66.642.222
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
2026 dan 31 Desember 2025
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna 6.250.000 6.250.000 6.250.000
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni
2026 dan 31 Desember 2025
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang (58.376) 32.807 (9.213)
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang 84 - 162
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
Cadangan revaluasi aset 7.961.072 7.988.008 7.643.777
11
Page 12
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (1.087.523) (1.143.676) (930.348)
Saldo laba yang telah dicadangkan 23.851.764 19.680.251 16.754.749
Saldo laba yang belum dicadangkan 7.091.819 8.812.723 6.260.942
44.008.840 41.620.113 35.970.069
Kepentingan nonpengendali 4 .774 5.123 4.340
JUMLAH EKUITAS 44.013.614 41.625.236 35.974.409
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 186.330.596 151.654.818 151.654.818
*Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 18.403.075 12.262.903 27.147.263 19.866.785
Pendapatan penjualan emas 48.233.355 27.245.007 61.566.594 18.192.082
Pendapatan usaha lainnya 632.759 367.064 868.552 557.121
Jumlah pendapatan usaha 67.269.189 39.874.974 89.582.409 38.615.988
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 46.137.615 26.385.092 59.167.627 17.488.885
Beban pegawai 4.001.772 3.085.202 7.271.027 5.175.704
Beban bunga dan bagi hasil 3.588.937 2.098.098 4.696.107 3.373.287
Beban administrasi dan umum 3.261.871 2.649.687 5.557.598 4.114.089
Beban pemasaran 151.044 95.278 321.424 239.682
Cadangan kerugian penurunan nilai 1.293.213 863.433 1.457.242 566.569
Jumlah beban usaha 58.434.452 35.176.790 78.471.025 30.958.216
Laba usaha 8.834.737 4.698.184 11.111.384 7.657.772
Pendapatan lain-lain bersih 37.460 58.031 30.856 45.317
Laba sebelum pajak penghasilan 8.872.197 4.756.215 11.142.240 7.703.089
Beban pajak penghasilan (2.276.254) (1.179.764) (2.798.028) (1.851.292)
Laba bersih periode/tahun berjalan 6.595.943 3.576.451 8.344.212 5.851.797
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja 71.983 (15.506) (273.497) (135.508)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - - 394.751 8.545
- Efek pajak terkait (15.830) 3.412 69.407 29.816
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 56.153 (12.094) 190.661 (97.147)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek yang 53.872 (11.812)
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif ( 116.901) 16.790
lain
- Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 84 (162) (162) 162
lain
- Efek pajak terkait 25.718 (3.694) (11.852) 2.599
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak ( 91.099) 12.934 41.858 (9.051)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 6.560.997 3.577.291 8.576.731 5.745.599
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 6.595.186 3.575.970 8.343.027 5.851.005
Kepentingan non-pengendali 757 481 1.185 792
Laba bersih tahun berjalan 6.595.943 3.576.451 8.344.212 5.851.797
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 6.560.240 3.576.810 8.575.546 5.744.807
Kepentingan non-pengendali 757 481 1.185 792
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 6.560.997 3.577.291 8.576.731 5.745.599
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 1.055.230 572.155 1.334.884 936.161
* Tidak Diaudit
12
Page 13
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 22,86% 17,98% 47,79% 24,26%
Total liabilitas (ytd) 29,34% 26,70% 65,10% 33,42%
Total ekuitas (ytd) 5,74% 1,81% 15,71% 10,23%
Pendapatan (yoy) 79,28% 148,03% 131,98% 58,04%
Laba bersih tahun berjalan (yoy) 84,43% 23,13% 42,59% 33,70%
Laba rugi komprehensif (yoy) 83,41% 24,60% 49,27% 36,23%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 13,13% 11,78% 12,40% 19,83%
Marjin EBITDA(2) 19,29% 18,45% 18,89% 31,01%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,26x 1,36x 1,33x 1,40x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,71% 0,77% 0,38% 0,63%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 361,48% 350,60% 360,41% 355,03%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6) 9,81% 8,97% 9,31% 15,15%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 3,54% 2,95% 5,50% 5,70%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 14,99% 9,76% 20,05% 16,27%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 7,36% 6,28% 6,69% 6,21%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 30,01% 19,05% 21,69% 17,23%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9) 2,95x 2,00x 2,39x 1,66x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10) 3,23x 2,31x 2,64x 1,85x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,76x 0,70x 0,73x 0,65x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12) 5,49x 5,74x 6,50x 5,56x
Interest Coverage Ratio(13) 3,47x 3,27x 3,37x 3,28x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,20x 0,20x 0,17x 0,19x
* Tidak Diaudit
Catatan:
(1) Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3) Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4) NPL dibagi Oustanding Loan.
(5) EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6) Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7) Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8) Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9) Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10) Liabilitas dibagi ekuitas.
(11) Liabitas dibagi asset.
(12) Liabilitas dibagi EBITDA.
(13) Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
Keterangan selengkapnya mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN
RIWAYAT PERSEROAN
Pendirian Pegadaian
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. Perseroan
pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-
Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang
No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang berusaha dalam
lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi
Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan
berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No.
7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum
(Perum) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran Negara
No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
13
Page 14
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran
Negara No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37), maka
peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 200) (“PP No. 103/2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan sesuai
dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Wakil
Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No.
51/2011”). Tindak lanjut dari PP No. 51/2011 telah dilaksanakan dengan ditandatanganinya Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013,
Tambahan No. 24525 (”Akta Pendirian”). Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro.
Pada tahun 2021, Perseroan tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk dan PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka memperkuat integrasi, sinergi, dan pengembangan ekosistem pembiayaan
ultra mikro di Indonesia. Pembentukan Holding Ultra Mikro tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penambahan penyertaan modal negara tersebut dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh saham Seri
B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Pengalihan
saham dan perubahan struktur kepemilikan saham Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 14 tanggal 23 September 2021, yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 24 September 2021. Dengan tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan, sedangkan Negara Republik Indonesia tetap memiliki 1 (satu)
saham Seri A Dwiwarna dengan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro tidak mengakibatkan penggabungan badan hukum Perseroan ke dalam
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Perseroan tetap berdiri sebagai badan hukum tersendiri, dengan perubahan
pada struktur kepemilikan saham dan kedudukannya sebagai anggota Holding Ultra Mikro.
Penyesuaian Status Persero, Perubahan Nama, dan Perubahan Anggaran Dasar
Pada tahun 2026, Perseroan melakukan penyesuaian status Persero sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, suatu badan usaha memenuhi kriteria sebagai Badan Usaha Milik Negara apabila memenuhi paling sedikit
salah satu ketentuan, yaitu seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan secara langsung
atau terdapat hak istimewa yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Dalam struktur kepemilikan saham Perseroan, Negara Republik
Indonesia merupakan pemegang 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, sedangkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk merupakan pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, para pemegang saham
Perseroan menyetujui penyesuaian status Persero pada Perseroan, perubahan nama Perseroan, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan
secara menyeluruh. Perubahan Anggaran Dasar tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 dan peraturan pelaksanaannya, standar Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Negara, ketentuan tata kelola
BUMN, serta penyelarasan kewenangan antara pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B. Persetujuan para pemegang
saham tersebut dituangkan dalam Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. 203 Tahun 2026 dan No. B.1864-DIR/SBM/04/2026
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian, yang selanjutnya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Pegadaian No. 16 tanggal 19 Mei 2026, dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 16/2026”). Melalui Akta No. 16/2026, para pemegang saham Perseroan menyetujui:
1. Perubahan nama Perseroan dari PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat PT Pegadaian
(Persero); dan
2. Perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan secara menyeluruh.
Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
Akta No. 16/2026. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0037645.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026. Pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan juga telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0165586 tanggal 11 Juni 2026 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127639.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026. Sejak diperolehnya persetujuan Menteri
Hukum Republik Indonesia tersebut, nama resmi Perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat PT
Pegadaian (Persero). Seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan selanjutnya berlaku sebagaimana telah disusun dan dinyatakan kembali
dalam Akta No. 16/2026. Dengan susunan tersebut, tidak terdapat pengulangan antara Bagian E dan Bagian F. Bagian E berhenti pada
perubahan struktur kepemilikan saham dan tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro pada 2021, sedangkan Bagian F dimulai dari
penyesuaian status Persero berdasarkan ketentuan BUMN terbaru, perubahan nama, dan perubahan Anggaran Dasar pada 2026
14
Page 15
PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Antok Mukti Putranto
Komisaris : Loto Srinaita Ginting
Komisaris : Syamsul Bahri*)
Komisaris : Syafa’at Perdana
Komisaris : Tjung Mei Ling*)
Komisaris Independen : Kukrit Suryo Wicaksono
Komisaris Independen : Trimedya Panjaitan
Komisaris Independen : Martina
Komisaris Independen : Abdul Karim Al Jufri*)
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Wakil Direktur Utama : Budi Wahju Soesilo
Direktur Jaringan dan Operasi : Eka Pebriansyah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan : Ismail Ilyas
Direktur Human Capital : Tribuana Tunggadewi
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan : Selfie Dewiyanti
Produk
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Yos Iman Jaya Dappu
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”) dan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang
Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK No.39/2016”).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Perseroan adalah perusahaan jasa keuangan non-bank yang menjalankan kegiatan usaha pergadaian dan layanan keuangan berbasis aset
secara konvensional dan syariah. Perseroan berfokus pada penyediaan solusi pembiayaan yang cepat, aman, dan terpercaya bagi masyarakat,
serta pengembangan ekosistem layanan emas yang terintegrasi.
Seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berada di bawah
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Pergadaian
Kegiatan usaha pergadaian merupakan kegiatan inti Perseroan yang dilakukan melalui pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak
maupun tidak bergerak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi:
1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
2) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
3) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan hak tanggungan;
4) Pelayanan jasa titipan barang berharga;
5) Pelayanan jasa titipan dan sertifikasi terhadap barang berharga.
b. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Services)
Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem emas, Perseroan menyelenggarakan kegiatan usaha bulion yang mencakup:
1) Simpanan emas;
2) Pembiayaan emas;
3) Perdagangan emas;
4) Penitipan emas.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
c. Kegiatan Usaha Jasa Taksiran dan Laboratorium Gemologi;
Dalam mendukung kegiatan pembiayaan dan perdagangan emas, Perseroan menyediakan layanan profesional berupa:
1) Layanan jasa taksiran untuk perhiasan emas, berlian, dan emas batangan;
2) Layanan laboratorium gemologi untuk pengujian dan analisis batu mulia serta logam mulia.
15
Page 16
d. Kegiatan Usaha Lainnya
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga melaksanakan:
1) Kegiatan usaha di luar pergadaian yang memberikan pendapatan berbasis komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Kegiatan usaha lainnya yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
3) Optimalisasi pemanfaatan aset dan sumber daya Perseroan guna meningkatkan nilai tambah Perseroan
PRODUK DAN JASA LAYANAN
Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 4 (empat) kegiatan usaha sebagaimana berikut ini:
1. Lini Bisnis Gadai
a. Produk Gadai
Produk Gadai Perseroan adalah layanan pembiayaan dari Perseroan yang memberikan pinjaman uang kepada nasabah dengan jaminan
barang bergerak (emas, kendaraan, elektronik, saham/obligasi, dan barang berharga lainnya) dengan tarif mulai 0% sampai dengan
1,2% dan tenor bervariasi mulai harian sampai 60 bulan.
b. Produk Pembiayaan Haji
Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia memperoleh porsi haji dengan mudah dan sesuai dengan
prinsip syariah. Produk ini melalui mekanisme memberikan pinjaman untuk membayar setoran awal haji (SABPIH) sebesar Rp25 juta
dengan menjaminkan emas atau Tabungan Emas dengan nilai barang minimal Rp2,5 juta dan tenor maksimal 60 bulan.
c. Produk Pembiayaan Wisata
Produk pembiayaan berbasis syariah dari Perseroan yang ditujukan untuk perjalanan wisata rohani seperti umrah dan wisata lainnya
dengan menjaminkan emas dan tenor maksimal 36 bulan. Perseroan bekerjasama dengan biro perjalanan yang terpercaya dalam
melakukan perjalanan melalui platform Go Halal Go.
2. Lini Bisnis Pinjaman Non Gadai
a. Produk Pinjaman Usaha
Produk Perseroan yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM dan pengusaha mikro dalam mengembangkan bisnis nasabah.
Dalam layanan pinjaman usaha, Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta sampai Rp10 miliar
dengan jaminan BPKB dan invoice/purchase order, dan tarif mulai 0,9% dengan tenor maksimal 60 bulan.
b. Produk Pinjaman Multiguna
Produk Perseroan yang ditawarkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keuangan nasabah, baik produktif maupun konsumtif.
Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta sampai Rp100 juta dengan jaminan BPKB, dan tarif mulai
1,15% dengan tenor maksimal 36 bulan.
c. Produk Cicil Kendaraan
Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor baik bekas maupun baru dengan
cara mencicil. Produk Cicil kendaraan ditujukan bagi karyawan, pengusaha mikro/kecil, serta profesional. Plafon pembiayaan mulai dari
Rp3 juta sampai Rp500 juta dengan Uang Muka (DP) mulai dari 10% dan tenor maksimal 60 bulan.
3. Lini Bisnis Emas (Bullion Services)
a. Layanan Bank Emas
Layanan Bank Emas Perseroan mencakup:
1) Tabungan Emas, layanan investasi emas dengan sistem tabungan untuk nasabah mulai dari 0,01 gram. Layanan Tabungan Emas
dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung melalui outlet Perseroan. Emas yang ditabung dapat
dicetak dalam bentuk fisik sesuai dengan kebutuhan nasabah;
2) Deposito Emas, layanan simpanan emas dengan tenor 6 bulan & 12 bulan dengan minimal transaksi 5 gram, serta mendapatkan
imbal hasil yang kompetitif;
3) Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas, layanan pembiayaan dalam bentuk emas 24 karat berstandar minimal SNI yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan bahan baku emas bagi pelaku usaha;
4) Jasa Titipan Korporasi, layanan penyimpanan emas fisik yang ditujukan bagi perusahaan atau institusi yang memerlukan tempat
penyimpanan emas dalam jumlah besar dengan standar keamanan tinggi;
5) Perdagangan Emas, layanan jual beli emas minimal 500 gram dalam mendukung aktivitas perdagangan emas secara nasional dan
internasional.
b. Produk Cicil Emas
Produk Perseroan yang memberikan layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan 24 karat secara angsuran. Layanan ini dapat
digunakan oleh personal, arisan, maupun secara kelompok/kolektif dengan uang muka minimal 10% dan tarif mulai 0,75% per bulan.
4. Jasa Lainnya
a. Jasa Pembayaran
Layanan Jasa Pembayaran mencakup:
1) Jasa Pembayaran Online, pembayaran tagihan dan pembelian multi biller meliputi pembayaran listrik, telepon, air, angsuran
kendaraan, asuransi, internet, pajak, TV berlangganan, gas, pembelian pulsa, token listrik, tiket pesawat, uang elektronik, game
voucher, pembayaran zakat dan infak, dan pembayaran lainnya. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi pembayaran
cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian dalam bertransaksi baik nasabah yang sudah memiliki rekening
bank maupun belum melalui channel distribusi Pegadaian;
2) Pegadaian Remittance (Jasa Pengiriman Uang), layanan pengiriman dan penerimaan uang lingkup dalam negeri maupun luar
negeri bekerja sama dengan beberapa perusahaan melalui sistem online di seluruh outlet.
b. Jasa Titipan
Produk Perseroan melalui pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang
dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Media penyimpanan berupa khazanah/strong room maupun Safe Deposit Box.
16
Page 17
c. Jasa Taksiran (G-lab)
Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai identitas bagi
batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau.
PROSPEK USAHA
Selain dari sisi ketatnya persaingan usaha, kondisi global hingga Juni 2026 terus dicirikan oleh ketidakpastian tinggi yang diakibatkan oleh
ketegangan geopolitik berkelanjutan seperti konflik antara Rusia dan Ukraina yang berlarut dan risiko perang di Timur Tengah yang memberikan
tekanan signifikan terhadap pasar keuangan dan komoditas global. Pengaruh dari ketidakpastian ini juga dirasakan oleh Indonesia dan terefleksi
pada realisasi indikator makroekonomi utama.
Pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia pada Kuartal 2 2026 tercatat sebesar 5,29% (yoy), menunjukkan melambat dari kuartal
sebelumnya yang sebesar 5,61% namun tetap berada di atas estimasi konsensus pasar. Sementara itu, tingkat inflasi tahunan per Juni 2026
berada pada angka 3,34%, masih dalam rentang proyeksi RKAP 2,0% - 2,50% serta tetap terkendali dalam sasaran Bank Indonesia. Tekanan
terbesar datang dari sektor eksternal, di mana nilai tukar Rupiah (Kurs) per 30 Juni 2026 melemah dan berada di angka Rp17.899 per USD, jauh
melampaui asumsi RKAP Rp16.225. Kondisi serupa juga menuntut Perseroan untuk senantiasa adaptif dan responsif guna menjaga
kelangsungan bisnis dan operasional.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Perseroan mampu mengelola berbagai dinamika eksternal secara efektif dan tetap berada dalam posisi
yang solid. Didukung oleh fundamental bisnis yang kuat, kinerja keuangan yang terjaga, serta strategi yang adaptif dan responsif, Perseroan
optimistis dapat menjaga kesinambungan operasional dan melanjutkan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. Dengan demikian, Perseroan
tidak sedang menghadapi kondisi atau peristiwa yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Keterangan selengkapnya mengenai keterangan tentang kegiatan usaha perseroan serta kecenderungan prospek usaha perseroan dapat dilihat
pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar
Rp1.912.460.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus enam puluh juta Rupiah), Sukuk Mudharabah sebesar
Rp2.304.885.000.000,- (dua triliun tiga ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah), dan Obligasi Berwawasan Sosial
sebesar Rp1.390.555.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan
penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjaminan
Nama Jumlah Penjaminan Persentase (%)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 10.320.000.000 66.670.000.000 76.990.000.000 4,03
PT BCA Sekuritas 74.350.000.000 98.165.000.000 172.515.000.000 9,02
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 205.100.000.000 112.765.000.000 317.865.000.000 16,62
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 55.560.000.000 141.065.000.000 196.625.000.000 10,28
PT CIMB Niaga Sekuritas 52.750.000.000 154.665.000.000 207.415.000.000 10,85
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 208.610.000.000 67.665.000.000 276.275.000.000 14,45
PT Indo Premier Sekuritas 256.930.000.000 92.985.000.000 349.915.000.000 18,30
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 24.585.000.000 120.675.000.000 145.260.000.000 7,60
PT Sucor Sekuritas 30.000.000.000 35.000.000.000 65.000.000.000 3,40
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 6.125.000.000 98.475.000.000 104.600.000.000 5,47
Jumlah 924.330.000.000 988.130.000.000 1.912.460.000.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjaminan
Nama Jumlah Penjaminan Persentase (%)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 18.510.000.000 85.440.000.000 103.950.000.000 4,51
PT BCA Sekuritas 30.150.000.000 75.630.000.000 105.780.000.000 4,59
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 222.250.000.000 160.430.000.000 382.680.000.000 16,60
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 176.005.000.000 100.470.000.000 276.475.000.000 12,00
PT CIMB Niaga Sekuritas 185.750.000.000 68.430.000.000 254.180.000.000 11,03
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 120.000.000.000 65.430.000.000 185.430.000.000 8,05
PT Indo Premier Sekuritas 214.965.000.000 77.605.000.000 292.570.000.000 12,69
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 184.950.000.000 105.500.000.000 290.450.000.000 12,60
PT Sucor Sekuritas 55.500.000.000 32.100.000.000 87.600.000.000 3,80
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 230.325.000.000 95.445.000.000 325.770.000.000 14,13
Jumlah 1.438.405.000.000 866.480.000.000 2.304.885.000.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
adalah sebagai berikut:
17
Page 18
(dalam Rupiah)
Penjaminan
Nama Jumlah Penjaminan Persentase (%)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 19.000.000.000 66.665.000.000 85.665.000.000 6,16
PT BCA Sekuritas 90.000.000.000 118.665.000.000 208.665.000.000 15,01
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 114.000.000.000 122.665.000.000 236.665.000.000 17,02
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 19.250.000.000 126.670.000.000 145.920.000.000 10,49
PT CIMB Niaga Sekuritas 60.000.000.000 72.665.000.000 132.665.000.000 9,54
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 40.000.000.000 141.665.000.000 181.665.000.000 13,06
PT Indo Premier Sekuritas 7.105.000.000 73.665.000.000 80.770.000.000 5,81
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 39.500.000.000 76.225.000.000 115.725.000.000 8,32
PT Sucor Sekuritas 40.000.000.000 65.000.000.000 105.000.000.000 7,55
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 5.150.000.000 92.665.000.000 97.815.000.000 7,03
Jumlah 434.005.000.000 956.550.000.000 1.390.555.000.000 100,00
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut di atas, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud dengan
Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia sesuai definisi Afiliasi dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
sesuai ketentuan pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam Informasi
Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan mengembalikan uang
pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka
pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai
pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan Kupon Obligasi Berwawasan Sosial
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu
jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, serta risk premium yang disesuaikan dengan
pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
DR. HM. Asrorun Ni’am, MA
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek :- PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
- PT Fitch Rating Indonesia
Keterangan selengkapnya mengenai keterangan tentang lembaga dan profesi penunjang pasar modal dapat dilihat pada Bab XI Informasi
Tambahan.
18
Page 19
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSU”) yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sebagaimana
tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
D. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 1 September 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 September 2026 pukul 16.00
WIB.
E. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tersebut
di KSEI, maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial. Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 September 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dalam
Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
2) Pengalihan kepemilikan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening
3) Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Pokok Sukuk
Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial;
4) Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5) Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
6) Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
19
Page 20
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Informasi Tambahan, pada tempat
dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSU.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO
dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka
penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 September 2026.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa
Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran
Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab
Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, Pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial selambat-lambatnya tanggal 7 September 2026 (in good
funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah Rekening Obligasi Berwawasan Sosial
PT Bahana Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Bahana Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank CIMB Niaga Syariah Bank CIMB Niaga
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Graha CIMB Niaga Cabang : Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 020601011691303 No. Rekening : 860002080100 No. Rekening : 800029698900
Atas Nama : PT Bahana Sekuritas Atas Nama : PT Bahana Sekuritas Atas Nama : PT Bahana Sekuritas
PT BCA Sekuritas PT BCA Sekuritas PT BCA Sekuritas
Bank BCA Bank BCA Syariah Bank BCA
Cabang : KCK Cabang : Jatinegara Cabang : Thamrin
No. Rekening : 2050086545 No. Rekening : 0010472330 No. Rekening : 2063981222
Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
Bank BNI Bank BCA Syariah Bank BNI
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari Cabang : Mega Kuningan
No. Rekening : 0140034143 No. Rekening : 006-222-6667 No. Rekening : 899-999-8875
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BRI Bank Muamalat Bank BRI
Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang : Sudirman Cabang : Bursa Efek Jakarta
No. Rekening : 0671.01.000680.30.4 No. Rekening : 301-0070250 No. Rekening : 0671.01.000692.30.1
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Atas Nama : PT BRI Danareksa
Sekuritas Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang : Graha CIMB Niaga Cabang : Graha CIMB Niaga Cabang : Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600 No. Rekening : 860008298400 No. Rekening : 800163442600
20
Page 21
Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank DBS Indonesia Bank Maybank Syariah Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang : Jakarta Mega Kuningan Cabang : Jatinegara Cabang : Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320034016 No. Rekening : 2700000738 No. Rekening : 3320034016
Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia Indonesia Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Bank Maybank Indonesia Bank Permata
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Summitmas Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701392302 No. Rekening : 2739000111 No. Rekening : 0701528328
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri Bank Permata Syariah Bank Mandiri
Cabang : Jakarta Sudirman Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang : Jakarta Sudirman
No. Rekening : 1020005566028 No. Rekening : 00971134003 No. Rekening : 1020005566028
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Sucor Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Mandiri Bank Permata Syariah Bank Mandiri
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah Cabang : Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 1040001016752 No. Rekening : 00702598753 No. Rekening : 1040001016752
Atas Nama : PT Sucor Sekuritas Atas Nama : PT Sucor Sekuritas Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank BRI Bank Permata Syariah Bank BRI
Cabang : BEI Cabang : BEI Cabang : BEI
No. Rekening : 0671.01.000645.304 No. Rekening : 0.097.061.3161 No. Rekening : 0671.01.000645.304
Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk Indonesia Tbk
J. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 September 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dari Rekening
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sesuai
dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada Rekening Efek,
maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial.
K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial, yang bertindak sebagai manajer penjatahan, kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
21
Page 22
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah/Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan,
untuk tiap hari keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, atau sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
Berwawasan Sosial tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan
Sosial.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
L. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial dapat diperoleh
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Sosial pada tanggal 1 September 2026 sampai
3 September 2026 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lt. 19 Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta Selatan 12910 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Tel.: (021) 250 5081 Tel.: (021) 23587222 Tel.: (021) 2554 3946
Faks.: (021) 522 5869 Faks.: (021) 23587300, 23587250 Faks.: -
E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Gedung BRI II, Lt. 23 Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10210 Jakarta 12190 Jakarta 12940
Tel.: (021) 50914100 Tel.: (021) 50847848 Tel.: (021) 3003 4945
Faks.: (021) 2520990 Faks.: (021) 50847847 Faks.: (021) 3003 4944
E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id E-mail: corporate.finance@dbs.com
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sahid Sudirman Center Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta Selatan 12190 Jakarta 12190 Jakarta 10220
Tel.: (021) 50887168 Tel.: (021) 526 3445 Tel.: (021) 8067 3000
Faks.: (021) 50887167 Faks.: (021) 527 5701 Faks.: (021) 2788 9288
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Tel.: (021) 2924 9088
Faks: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
22
Names mentioned 104 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi Berwawasan Sosial
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT FITCH RATING INDONESIA AAA
p.1
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×11
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Mandiri
p.1
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×10
unresolved
org
PT Fitch Rating Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
Kanny Hidaya Y.
p.5 ×2
unresolved
person
DR. HM. Asrorun Ni’am
p.5 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.10
unresolved
org
Departemen Keuangan.
p.13
unresolved
org
Milik Negara.
p.14 ×4
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.14
unresolved
org
Perusahaan Umum
p.14 ×2
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.14
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.14
unresolved
person
Dr. Dewi Tenty Septi Artiany
· Notaris
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.14
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.14
unresolved
person
Syafa’at Perdana
p.15
unresolved
—
Ismail Ily
· Direktur
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia
p.17
unresolved
org
Bank Indonesia. Tekanan
p.17
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.17 ×9
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.17 ×10
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.17 ×7
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.17 ×9
unresolved
org
Bapepam
p.18 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
p.18
unresolved
—
| Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
· Konsultan Hukum
p.18
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
· Notaris
p.18 ×5
unresolved
org
H. Tim Ahli Syariah
p.18
unresolved
—
Wali Amanat
p.18
unresolved
—
Pemeringkat
p.18
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
p.20
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah
p.20
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang
p.20 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Bank BCA
p.20
unresolved
org
Bank BCA Syariah
p.20 ×2
unresolved
org
Bank BCA Cabang
p.20
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Bank BNI
p.20
unresolved
org
Bank BNI Cabang Mega Kuningan
p.20
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank BRI
p.20
unresolved
org
Bank Muamalat
p.20
unresolved
org
Bank BRI Cabang
p.20 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.20
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
p.21
unresolved
org
Bank Maybank Syariah Indonesia
p.21
unresolved
org
Bank DBS Indonesia Cabang
p.21
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.21 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
p.21
unresolved
org
Bank Permata Cabang
p.21
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
p.21
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.21 ×3
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang
p.21 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
p.21
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.21 ×2
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.22
unresolved
person
H. Thamrin
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.