Skip to content
Back to announcement

20240213_SIDO_Informasi Transaksi Afiliasi_31577440_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SIDO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.939
PERJANJIAN JUAL BELI STILLAGE
ANTARA
PT SEMARANG HERBAL INDO PLANT
DENGAN
PT SIDO MUNCUL PUPUK NUSANTARA
No. Perjanjian: 014/PJB/SHI-SMPN/1!/2024

Perjanjian Jual Beli Stillage (“Perjanjian”) ini, dibuat dan ditandatangani pada tanggal Dua
Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (12-02-2024), oleh dan antara:

1. Nama : ROY ANTON

Jabatan : Direktur

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas PT Semarang Herbal Indo Plant yangberkedudukan di
Office Sido Muncul Lt.1 Gedung Hotel Tentrem Jl. Gajahmada No. 123, Pekuden, Semarang

Tengah, Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” dan

2. Nama : DAVID HIDAYAT

Jabatan : Direktur

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Sido Muncul Pupuk Nusantara yang
berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta Km. 28, Bergas, Diwak. Kabupaten Semarang. Untuk

selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

Masing-masing akan disebut sebagai “Pihak”, dan secara bersama-sama disebut sebagai
“Para Pihak”,

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut, bahwa :

1. Pihak Pertama bergerak dalam bidang industri ekstraksi jamu dan herbal, yang dalam
proses produksinya menghasilkan stillage, dan menjalankan kegiatan operasional

pabrik berlokasi di Kawasan Industri Sido Muncul yang terletak di Jalan Soekarno-
Page 2 OCR 0.948
Hatta Km. 28, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang (untuk
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Kawasan Industri Sido Muncul”): .

Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri pupuk, yang dalam
proses produksinya membutuhkan stillage sebagai bahan untuk memproduksi pupuk
dan menjalankan kegiatan operasional pabrik berlokasi di Kawasan Industri Sido

Muncul,

Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan syarat

dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal I
Ruang Lingkup

Para Pihak sepakat untuk melakukan jual beli stillage, yakni Pihak Pertama akan menjual

seluruh hasil stillage kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua berkewajiban membeli seluruh

stillage yang dihasilkan oleh Pihak Pertama

w

Pasal Il
Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku sejak 12 Februari 2024 dan berlaku selama Pihak Pertama
masih menghasilkan stillage

Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas dapat diakhiri sesuai
dengan kesepakatan tertulis diantara Para Pihak, dengan ketentuan salah satu Pihak
wajib menyampaikan maksudnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya Perjanjian ini.

Para Pihak sepakat untuk melakukan pertemuan minimal 1 (satu) tahun sekali untuk
mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian dan membicarakan apakah diperlukan

perubahan dan/atau penambahan dalam Perjanjian ini.
Page 3 OCR 0.945
Pasal JII

Harga dan Tata Cara Pembayaran

. Nilai jual beli yang harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar

Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per liter, (untuk selanjutnya disebut “Harga”)
Pembayaran atas harga dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan

cara transfer kepada rekening Pihak pertama sebagai berikut:

Nama Bank : Permata
Nama Cabang : Pandanaran
Atas Nama : PT. Semarang Herbal Indo Plant

Nomor Rekening : 03304112998
Pihak Kedua akan melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama setelah 30 (tiga puluh)
hari Faktur Tagihan (Invoice) diterima sesuai dengan volume yang dibeli:
Pajak yang timbul dari jual beli ini dibayarkan oleh masing-masing Pihak sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal IV

Keadaaan Memaksa (Force Majeure)
Keadaan Memaksa” adalah peristiwa bencana alam (gempa bumi, tanah longsor,
kekeringan, angin ribut, banjir), kebakaran, wabah penyakit atau pandemi, perang, huru-
hara — politik, — pemogokan, pemberontakan, — yang secara — keseluruhan
berhubungan/berakibat langsung dengan Perjanjian ini,
Apabila terjadi “Keadaan Memaksa” sebagaimana disebutkan di atas, Pihak yang
mengalami Keadaan Memaksa harus memberikan informasi kepada Pihak yang lainnya
secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadi “Keadaan Memaksa”
disertai bukti-bukti yang sah, demikian pula pada waktu “Keadaan Memaksa” tersebut
berakhir,
Pihak yang menerima pemberitahuan sebagaimana tersebut dalam ayat 2 Pasal ini
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja wajib memberikan jawaban/tanggapan berupa
persetujuan atau penolakan tentang terjadinya “Keadaan Memaksa” tersebut:
Bilamana dalam waktu S (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud
tidak ada tanggapan secara tertulis maupun lisan dari pihak yang menerima
pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah diketahui dan disetujui

3
Page 4 OCR 0.957
oleh pihak tersebut. Dalam hal pihak lainnya menolak “Keadaan Memaksa” yang
diberitahukan atau diajukan oleh pihak yang mengalami “Keadaan Memaksa”
dikarenakan bukti yang tidak mencukupi, maka pihak yang mengalami “Keadaan
Memaksa” tetap berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian:

Bilamana sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya “Keadaan Memaksa”,
pihak yang mengalami “Keadaan Memaksa” belum dapat melakukan kewajibannya,
maka pihak lainnya dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pihak
lain yang mengalami “Keadaan Memaksa” dan Para Pihak sepakat memutuskan
Perjanjian sebagian ataupun seluruhnya dengan pemberitahuan secara tertulis:

Segala dan setiap permasalahan yang timbul akibat terjadinya “Keadaan Memaksa”,

akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat.

Pasal V

Pengakhiran Perjanjian

Perjanjian ini dapat berakhir karena :

1.

1.

Adanya kondisi force majeure yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya
Perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua dan tidak adanya keinginan
untuk mengadakan adendum atas Perjanjian ini,

Tidak terpenuhinya persyaratan dalam Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas
dicabutnya dan/atau berakhirnya perijinan yang dimiliki oleh Pihak Kedua,

Adanya keputusan dari salah satu pihak untuk mengakhiri Perjanjian ini. Dalam hal
pengakhiran Perjanjian diputuskan oleh salah satu Pihak maka yang bersangkutan harus
memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak lain minimal dalam jangka

waktu 3 bulan sebelum tanggal efektif diakhirinya Perjanjian.

Pasal VI
Korespondensi
Segala surat menyurat serta pemberitahuan yang diperlukan dan diharuskan dalam
melaksanakan Perjanjian, harus disampaikan kepada pihak yang bersangkutan pada

alamat dan tujuan sebagai berikut:

Page 5 OCR 0.944
a) Pihak Pertama:
PT SEMARANG HERBAL INDO PLANT
Alamat : Office Sido Muncul Lt. 1 Gedung Hotel Tentrem
Jl. Gajahmada No.123 Semarang
UP : Evan Andreanto
No. Telp/Fax : 76928811

Email evan.andreanto@sidomuncul.co.id

b) Pihak Kedua:

PT SIDO MUNCUL PUPUK NUSANTARA

U.P 1 Armen

Alamat : Ji. Soekarno Hatta Km. 28, Bergas, Diwak.

Kabupaten Semarang 50552
No. Telp/Fax : 0298 525 581/ 0298 520 0000
Email : cs.smpn@gmail.com
2. Jika salah satu Pihak mengganti atau mengubah alamat, telepon, dan email, maka Pihak

tersebut harus memberitahukan penggantian atau perubahan tersebut kepada Pihak
lainnya secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum

dilakukannya perubahan tersebut. Alamat yang baru akan dianggap efektif setelah 7

(tujuh) bari terhitung, sejak diterimanya pemberitahuan penggantian atau perubahan

tersebut.

3. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi ke alamat, faksimili dan email tersebut di atas
dianggap telah diterima atau disampaikan:

1) Pada hari yang sama apabila diserahkan langsung dan dibuktikan dengan tanda-tangan
penerimaan pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda-terima lain yang
diterbitkan oleh pengirim,

2) Pada hari ke 5 (lima) apabila dikirim per pos dan dibuktikan dengan resi pengiriman
pos tercatat,

: t
3) Pada hari yang sama, apabila dikirim menggunakan e-mail.
Page 6 OCR 0.957
Pasal VII
Pilihan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan

Perjanjian ini diatur, tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia,

Segala perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini akan
diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat,

Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Para Pihak sepakat
untuk menyelesaikan secara hukum melalui proses peradilan hukum yang sah yaitu Kantor

Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Pasal VII
Ketentuan Lain-Lain
Segala perubahan, penambahan, dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur
dalam Perjanjian ini, akan dibicarakan secara musyawarah oleh Para Pihak dan akan
dituangkan dalam suatu adendum dan/atau amandemen yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini,

. Lampiran-lampiran baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari pada
Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
ini,

. Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena
ketentuan hukum, maka hal ini tidak dapat mempengaruhi keabsahan pelaksanaan dari
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini dan Para Pihak sepakat akan merubah
ketentuan yang bertentangan terhadap hukum tersebut dengan ketentuan yang tidak
melanggar peraturan perundangan yang berlaku dengan kesepakatan Para Pihak:

Para Pihak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya yang timbul berdasarkan
Perjanjian ini, baik seluruhnya ataupun sebagian tanpa mendapat persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pihak lainnya,

Perjanjian ini dan seluruh tambahan atau yang terlampir merupakan keseluruhan
perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan semua Perjanjian, representasi,
pemahaman, dan negosiasi sebelumnya baik tertulis atau lisan, antara Para Pihak
sehubungan dengan subjek masalah Perjanjian ini. Dengan demikian pada saat

6
Page 7 OCR 0.924
penandatanganan Perjanjian ini, setiap proposal, pengaturan, atau perjanjian verbal atau
tulisan yang ada sebelumnya dan dibuat oleh antara Para Pihak akan menjadi tidak

berlaku lagi dan tidak dapat dilaksanakan terhadap Para Pihak.

Pasal IX

Penutup
. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun
sebagaimana tercantum pada awal Perjanjian ini dan untuk selanjutnya dibuat dalam
rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Para Pihak serta keduanya

mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semua biaya yang timbul sebagai akibat dibuatnya Perjanjian ini dibebankan kepada
masing-masing Pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIHAK PERTAMA KEDUA
PT Semarang Herbal Indo Plant i Pupuk Nusantara
sE G za TN
Bj RBAI IDOMUNCUL
3 'DO PLANT PUPUK
USANTARA
ROY ANTON DAVID HIDAYAT
Direktur Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.93 MB
Published13 Feb 2024
Pages7
Characters10,671
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SEMARANG HERBAL INDO PLANT p.1 ×8
linked person DAVID HIDAYAT p.1 ×2
linked org PT Sido Muncul Pupuk Nusantara p.1 ×3
linked org Bank : Permata p.3
unresolved org PT SIDO MUNCUL PUPUK NUSANTARA No. Perjanjian p.1
unresolved org PT. Semarang Herbal Indo Plant Nomor Rekening p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pasal VII Ketentuan Lain-Lain Segala p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 247 ms 13 Sep 2026 17:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result