Back to announcement
20240213_SIDO_Informasi Transaksi Afiliasi_31577440_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SIDOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.939
PERJANJIAN JUAL BELI STILLAGE ANTARA PT SEMARANG HERBAL INDO PLANT DENGAN PT SIDO MUNCUL PUPUK NUSANTARA No. Perjanjian: 014/PJB/SHI-SMPN/1!/2024 Perjanjian Jual Beli Stillage (“Perjanjian”) ini, dibuat dan ditandatangani pada tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (12-02-2024), oleh dan antara: 1. Nama : ROY ANTON Jabatan : Direktur Dalam hal ini bertindak untuk dan atas PT Semarang Herbal Indo Plant yangberkedudukan di Office Sido Muncul Lt.1 Gedung Hotel Tentrem Jl. Gajahmada No. 123, Pekuden, Semarang Tengah, Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” dan 2. Nama : DAVID HIDAYAT Jabatan : Direktur Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Sido Muncul Pupuk Nusantara yang berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta Km. 28, Bergas, Diwak. Kabupaten Semarang. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”. Masing-masing akan disebut sebagai “Pihak”, dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut, bahwa : 1. Pihak Pertama bergerak dalam bidang industri ekstraksi jamu dan herbal, yang dalam proses produksinya menghasilkan stillage, dan menjalankan kegiatan operasional pabrik berlokasi di Kawasan Industri Sido Muncul yang terletak di Jalan Soekarno-
Page 2 OCR 0.948
Hatta Km. 28, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang (untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Kawasan Industri Sido Muncul”): . Pihak Kedua adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri pupuk, yang dalam proses produksinya membutuhkan stillage sebagai bahan untuk memproduksi pupuk dan menjalankan kegiatan operasional pabrik berlokasi di Kawasan Industri Sido Muncul, Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal I Ruang Lingkup Para Pihak sepakat untuk melakukan jual beli stillage, yakni Pihak Pertama akan menjual seluruh hasil stillage kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua berkewajiban membeli seluruh stillage yang dihasilkan oleh Pihak Pertama w Pasal Il Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian ini berlaku sejak 12 Februari 2024 dan berlaku selama Pihak Pertama masih menghasilkan stillage Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas dapat diakhiri sesuai dengan kesepakatan tertulis diantara Para Pihak, dengan ketentuan salah satu Pihak wajib menyampaikan maksudnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini. Para Pihak sepakat untuk melakukan pertemuan minimal 1 (satu) tahun sekali untuk mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian dan membicarakan apakah diperlukan perubahan dan/atau penambahan dalam Perjanjian ini.
Page 3 OCR 0.945
Pasal JII Harga dan Tata Cara Pembayaran . Nilai jual beli yang harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per liter, (untuk selanjutnya disebut “Harga”) Pembayaran atas harga dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara transfer kepada rekening Pihak pertama sebagai berikut: Nama Bank : Permata Nama Cabang : Pandanaran Atas Nama : PT. Semarang Herbal Indo Plant Nomor Rekening : 03304112998 Pihak Kedua akan melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama setelah 30 (tiga puluh) hari Faktur Tagihan (Invoice) diterima sesuai dengan volume yang dibeli: Pajak yang timbul dari jual beli ini dibayarkan oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal IV Keadaaan Memaksa (Force Majeure) Keadaan Memaksa” adalah peristiwa bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, kekeringan, angin ribut, banjir), kebakaran, wabah penyakit atau pandemi, perang, huru- hara — politik, — pemogokan, pemberontakan, — yang secara — keseluruhan berhubungan/berakibat langsung dengan Perjanjian ini, Apabila terjadi “Keadaan Memaksa” sebagaimana disebutkan di atas, Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa harus memberikan informasi kepada Pihak yang lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadi “Keadaan Memaksa” disertai bukti-bukti yang sah, demikian pula pada waktu “Keadaan Memaksa” tersebut berakhir, Pihak yang menerima pemberitahuan sebagaimana tersebut dalam ayat 2 Pasal ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja wajib memberikan jawaban/tanggapan berupa persetujuan atau penolakan tentang terjadinya “Keadaan Memaksa” tersebut: Bilamana dalam waktu S (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud tidak ada tanggapan secara tertulis maupun lisan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah diketahui dan disetujui 3
Page 4 OCR 0.957
oleh pihak tersebut. Dalam hal pihak lainnya menolak “Keadaan Memaksa” yang diberitahukan atau diajukan oleh pihak yang mengalami “Keadaan Memaksa” dikarenakan bukti yang tidak mencukupi, maka pihak yang mengalami “Keadaan Memaksa” tetap berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian: Bilamana sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya “Keadaan Memaksa”, pihak yang mengalami “Keadaan Memaksa” belum dapat melakukan kewajibannya, maka pihak lainnya dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pihak lain yang mengalami “Keadaan Memaksa” dan Para Pihak sepakat memutuskan Perjanjian sebagian ataupun seluruhnya dengan pemberitahuan secara tertulis: Segala dan setiap permasalahan yang timbul akibat terjadinya “Keadaan Memaksa”, akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat. Pasal V Pengakhiran Perjanjian Perjanjian ini dapat berakhir karena : 1. 1. Adanya kondisi force majeure yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua dan tidak adanya keinginan untuk mengadakan adendum atas Perjanjian ini, Tidak terpenuhinya persyaratan dalam Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas dicabutnya dan/atau berakhirnya perijinan yang dimiliki oleh Pihak Kedua, Adanya keputusan dari salah satu pihak untuk mengakhiri Perjanjian ini. Dalam hal pengakhiran Perjanjian diputuskan oleh salah satu Pihak maka yang bersangkutan harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak lain minimal dalam jangka waktu 3 bulan sebelum tanggal efektif diakhirinya Perjanjian. Pasal VI Korespondensi Segala surat menyurat serta pemberitahuan yang diperlukan dan diharuskan dalam melaksanakan Perjanjian, harus disampaikan kepada pihak yang bersangkutan pada alamat dan tujuan sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.944
a) Pihak Pertama: PT SEMARANG HERBAL INDO PLANT Alamat : Office Sido Muncul Lt. 1 Gedung Hotel Tentrem Jl. Gajahmada No.123 Semarang UP : Evan Andreanto No. Telp/Fax : 76928811 Email evan.andreanto@sidomuncul.co.id b) Pihak Kedua: PT SIDO MUNCUL PUPUK NUSANTARA U.P 1 Armen Alamat : Ji. Soekarno Hatta Km. 28, Bergas, Diwak. Kabupaten Semarang 50552 No. Telp/Fax : 0298 525 581/ 0298 520 0000 Email : cs.smpn@gmail.com 2. Jika salah satu Pihak mengganti atau mengubah alamat, telepon, dan email, maka Pihak tersebut harus memberitahukan penggantian atau perubahan tersebut kepada Pihak lainnya secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukannya perubahan tersebut. Alamat yang baru akan dianggap efektif setelah 7 (tujuh) bari terhitung, sejak diterimanya pemberitahuan penggantian atau perubahan tersebut. 3. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi ke alamat, faksimili dan email tersebut di atas dianggap telah diterima atau disampaikan: 1) Pada hari yang sama apabila diserahkan langsung dan dibuktikan dengan tanda-tangan penerimaan pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda-terima lain yang diterbitkan oleh pengirim, 2) Pada hari ke 5 (lima) apabila dikirim per pos dan dibuktikan dengan resi pengiriman pos tercatat, : t 3) Pada hari yang sama, apabila dikirim menggunakan e-mail.
Page 6 OCR 0.957
Pasal VII Pilihan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan Perjanjian ini diatur, tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Segala perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat, Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum melalui proses peradilan hukum yang sah yaitu Kantor Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pasal VII Ketentuan Lain-Lain Segala perubahan, penambahan, dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dibicarakan secara musyawarah oleh Para Pihak dan akan dituangkan dalam suatu adendum dan/atau amandemen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, . Lampiran-lampiran baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari pada Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, . Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan hukum, maka hal ini tidak dapat mempengaruhi keabsahan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini dan Para Pihak sepakat akan merubah ketentuan yang bertentangan terhadap hukum tersebut dengan ketentuan yang tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku dengan kesepakatan Para Pihak: Para Pihak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, baik seluruhnya ataupun sebagian tanpa mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya, Perjanjian ini dan seluruh tambahan atau yang terlampir merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan semua Perjanjian, representasi, pemahaman, dan negosiasi sebelumnya baik tertulis atau lisan, antara Para Pihak sehubungan dengan subjek masalah Perjanjian ini. Dengan demikian pada saat 6
Page 7 OCR 0.924
penandatanganan Perjanjian ini, setiap proposal, pengaturan, atau perjanjian verbal atau tulisan yang ada sebelumnya dan dibuat oleh antara Para Pihak akan menjadi tidak berlaku lagi dan tidak dapat dilaksanakan terhadap Para Pihak. Pasal IX Penutup . Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal Perjanjian ini dan untuk selanjutnya dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Para Pihak serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Semua biaya yang timbul sebagai akibat dibuatnya Perjanjian ini dibebankan kepada masing-masing Pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PIHAK PERTAMA KEDUA PT Semarang Herbal Indo Plant i Pupuk Nusantara sE G za TN Bj RBAI IDOMUNCUL 3 'DO PLANT PUPUK USANTARA ROY ANTON DAVID HIDAYAT Direktur Direktur
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SIDO MUNCUL PUPUK NUSANTARA No. Perjanjian
p.1
unresolved
org
PT. Semarang Herbal Indo Plant Nomor Rekening
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pasal VII Ketentuan Lain-Lain Segala
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
247 ms
13 Sep 2026 17:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}