Skip to content
Back to announcement

20240212_POLL_Pemanggilan RUPS_31577353_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted POLL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                             PT. POLLUX PROPERTIES INDONESIA TBK
                                                                             Noble House #36-01
                                                                             Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
                                                                             Kav. E4.2 No.2, Mega Kuningan
                                                                             Jakarta Selatan 12950
                                                                             Tel: +62 (21) 2918 3111
                                                                             info@pollux.co.id

                                                                             www.pollux.co.id



                                                PEMANGGILAN
                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                     PT POLLUX PROPERTIES INDONESIA TBK


Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa



Hari/tanggal          : Selasa, 05 Maret 2024
Waktu                 : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat                : Noble House, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2 No. 2, Mega Kuningan,
                        Jakarta Selatan.

Dengan Mata Acara Rapat dan penjelasan dari masing-masing mata acara Rapat sebagai berikut:

1.    Persetujuan atas perubahan Pengurus Perseroan;
      Mata Acara ini berkenaan dengan adanya perubahan manajemen Perseroan.

Catatan :

1.    Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham
      Perseroan dan pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2.    Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu tanggal 07 Februari
      2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3.    Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap penyebaran virus
      Covid-19, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham
      Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting
      System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4.    Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan No. 16/POJK.04/2020
      Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
      pelaksanaan Rapat disesuaikan menjadi sebagai berikut :
      a. Pemegang Saham Perseroan dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau secara fisik.
      b. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa
         melalui Fasilitas                                                             ngan prosedur
         sebagai berikut:
           Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan

                 melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.




Incorporated in the Republic of Indonesia                                      February 12, 2024       Page 1 of 3
PPICORSEC-V1
Page 2
            Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui
                                                 -
           Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
             Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut
             kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
             sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
      c. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk
         memberikan e-voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
         1.  Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
             elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 13.00 WIB s.d 13.45
             WIB:
             a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                 atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
                 Rapat secara elektronik.
             b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
                 tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                 ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
             c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
                 Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan
                 pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
             d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
                 partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                 menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
         2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
             Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan
             pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
             ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan
             registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
         3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
             apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
             menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
             sebagai kuorum kehadiran.
         4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
             eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
             situs web https://akses.ksei.co.id
      d. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam
         Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi Efek
                                              PT Datindo Entrycom selaku pihak yang ditunjuk oleh

         https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak
         Pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat,
         yaitu hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB;
      e. Selain pemberian kuasa secara elektronik di atas, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
         Rapat juga dapat memberikan kuasa tertulis secara konvensional. Sehubungan dengan hal
         tersebut Pemegang Saham harus mengunduh formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs
         web Perseroan www.pollux.co.id Copy surat kuasa dapat dikirimkan ke e-mail
         DM@datindo.com, dan asli surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya melalui BAE
         Perseroan : PT. Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Indonesia Up. Data
         Management Departemen paling lambat tanggal 29 Februari 2024 (tiga hari kerja sebelum
         Rapat).




Incorporated in the Republic of Indonesia                                February 12, 2024   Page 2 of 3
PPICORSEC-V1
Page 3
5.    Bilamana para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, maka bagi
      Pemegang Saham perorangan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda
      pengenal lainnya yang berlaku kepada petugas Rapat sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi

      menyerahkan (a) fotokopi anggaran dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada
      saat Rapat akan dilaksanakan dan (b) fotokopi akta pengangkatan para anggota Direksi yang
      masih berlaku pada saat Rapat akan dilaksanakan berikut bukti pemberitahuan kepada Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham yang sahamnya berada
      dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
      yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau Bank Kustodi dimana Pemegang Saham membuka
      Rekening.
6.    Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh secara langsung di situs Perseroan www.pollux.co.id sejak
      tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
7.    Dalam rangka meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 dan untuk menciptakan lingkungan yang
      aman dan sehat, Perseroan dengan ini kembali menghimbau kepada pemegang saham untuk
      tidak hadir secara fisik namun dengan cara memberikan Surat Kuasa. Pemegang Saham yang
      hadir secara fisik dalam Rapat wajib memperhatikan dan memenuhi prosedur kesehatan yang
      diterapkan pengelola gedung atau otoritas setempat sesuai dengan arahan prosedur kesehatan
      dan Protokol Pemerintah dalam rangka penerapan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk
      tidak terbatas untuk hal-hal sebagai berikut :
      a. Menerapkan physical distancing, Peserta Rapat wajib membawa dan memakai hand sanitizer
         dan menghimbau kepada Para Pemegang Saham serta peserta Rapat untuk tidak berjabat
         tangan atau dengan cara lain apapun tidak saling bersentuhan secara langsung.
      b. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang datang ke lokasi wajib mengenakan
         masker dan telah berada di lokasi pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya 15 menit sebelum
         Rapat dimulai.
      c. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan seperti flu,
         batuk/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas tidak diperkenankan untuk memasuki ruang
         Rapat.
      d. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, masker, hand sanitizer, Laporan
         Tahunan cetak, maupun cinderamata kepada Pemegang Saham yang hadir.

                                            Jakarta, 12 Februari 2024
                                               Direksi Perseroan




Incorporated in the Republic of Indonesia                               February 12, 2024   Page 3 of 3
PPICORSEC-V1

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.06 MB
Published12 Feb 2024
Pages3
Characters10,631
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org POLLUX PROPERTIES INDONESIA TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham p.3
unresolved org Bank Kustodi p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result