Back to announcement
20240212_POLL_Pemanggilan RUPS_31577353_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted POLLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. POLLUX PROPERTIES INDONESIA TBK
Noble House #36-01
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E4.2 No.2, Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Tel: +62 (21) 2918 3111
info@pollux.co.id
www.pollux.co.id
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT POLLUX PROPERTIES INDONESIA TBK
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Hari/tanggal : Selasa, 05 Maret 2024
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Noble House, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2 No. 2, Mega Kuningan,
Jakarta Selatan.
Dengan Mata Acara Rapat dan penjelasan dari masing-masing mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas perubahan Pengurus Perseroan;
Mata Acara ini berkenaan dengan adanya perubahan manajemen Perseroan.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu tanggal 07 Februari
2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap penyebaran virus
Covid-19, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham
Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting
System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan No. 16/POJK.04/2020
Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
pelaksanaan Rapat disesuaikan menjadi sebagai berikut :
a. Pemegang Saham Perseroan dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau secara fisik.
b. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa
melalui Fasilitas ngan prosedur
sebagai berikut:
Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
Incorporated in the Republic of Indonesia February 12, 2024 Page 1 of 3
PPICORSEC-V1
Page 2
Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui
-
Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut
kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
c. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk
memberikan e-voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 13.00 WIB s.d 13.45
WIB:
a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik.
b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan
pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan
pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran.
4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
situs web https://akses.ksei.co.id
d. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam
Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom selaku pihak yang ditunjuk oleh
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak
Pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat,
yaitu hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB;
e. Selain pemberian kuasa secara elektronik di atas, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
Rapat juga dapat memberikan kuasa tertulis secara konvensional. Sehubungan dengan hal
tersebut Pemegang Saham harus mengunduh formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs
web Perseroan www.pollux.co.id Copy surat kuasa dapat dikirimkan ke e-mail
DM@datindo.com, dan asli surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya melalui BAE
Perseroan : PT. Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Indonesia Up. Data
Management Departemen paling lambat tanggal 29 Februari 2024 (tiga hari kerja sebelum
Rapat).
Incorporated in the Republic of Indonesia February 12, 2024 Page 2 of 3
PPICORSEC-V1
Page 3
5. Bilamana para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, maka bagi
Pemegang Saham perorangan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda
pengenal lainnya yang berlaku kepada petugas Rapat sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi
menyerahkan (a) fotokopi anggaran dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada
saat Rapat akan dilaksanakan dan (b) fotokopi akta pengangkatan para anggota Direksi yang
masih berlaku pada saat Rapat akan dilaksanakan berikut bukti pemberitahuan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham yang sahamnya berada
dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau Bank Kustodi dimana Pemegang Saham membuka
Rekening.
6. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh secara langsung di situs Perseroan www.pollux.co.id sejak
tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
7. Dalam rangka meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 dan untuk menciptakan lingkungan yang
aman dan sehat, Perseroan dengan ini kembali menghimbau kepada pemegang saham untuk
tidak hadir secara fisik namun dengan cara memberikan Surat Kuasa. Pemegang Saham yang
hadir secara fisik dalam Rapat wajib memperhatikan dan memenuhi prosedur kesehatan yang
diterapkan pengelola gedung atau otoritas setempat sesuai dengan arahan prosedur kesehatan
dan Protokol Pemerintah dalam rangka penerapan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk
tidak terbatas untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Menerapkan physical distancing, Peserta Rapat wajib membawa dan memakai hand sanitizer
dan menghimbau kepada Para Pemegang Saham serta peserta Rapat untuk tidak berjabat
tangan atau dengan cara lain apapun tidak saling bersentuhan secara langsung.
b. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang datang ke lokasi wajib mengenakan
masker dan telah berada di lokasi pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya 15 menit sebelum
Rapat dimulai.
c. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan seperti flu,
batuk/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas tidak diperkenankan untuk memasuki ruang
Rapat.
d. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, masker, hand sanitizer, Laporan
Tahunan cetak, maupun cinderamata kepada Pemegang Saham yang hadir.
Jakarta, 12 Februari 2024
Direksi Perseroan
Incorporated in the Republic of Indonesia February 12, 2024 Page 3 of 3
PPICORSEC-V1
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham
p.3
unresolved
org
Bank Kustodi
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.