Skip to content
Back to announcement

20260421_WINS_Pemanggilan RUPS_32072339_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted WINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                                               (“Perseroan”)

                         PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) pada:
              Hari/Tanggal          : Rabu, 13 Mei 2026
              Waktu                 : 14:00 WIB s/d selesai
              Tempat                : Kantor Perseroan
                                      Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat 11560

Mata Acara:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 mengenai Laporan Direksi Atas Kegiatan Perseroan
    dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan
    Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Persetujuan Pembagian Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025.
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
5. Penetapan Remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2026.
6. Persetujuan atas rencana pengalihan sebagian saham hasil pembelian kembali Perseroan (saham treasuri)
    pada periode 4 Juni 2025 sampai 31 Maret 2026 melalui Program Management and Employee Stock Option
    (MESOP) VI 2026.
7. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan periode 14 Mei 2026 sampai 13 Mei 2027.
8. Persetujuan Pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan.
9. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran dan melakukan
    pembayaran Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk tahun buku 2025 serta meratifikasi tindakan Direksi dalam
    pelaksanaan pembayaran dividen interim untuk tahun buku 2025.

Penjelasan Singkat Mata Acara:
Mata Acara 1 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan secara tahunan yang harus disajikan oleh Direksi
untuk mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Mata Acara 2 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan
Tahun Buku 2025 untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Mata Acara 3 –Mengacu pada Penggunaan Laba Bersih Perseroan, Direksi mengusulkan Pembagian Dividen Saham
dan Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025 untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk melakukan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan serta melakukan perubahan terhadap
pasal-pasal terkait dalam Anggaran Dasar terkait saham-saham baru hasil pembagian Dividen Saham untuk Tahun
Buku 2025.
Mata Acara 4 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan Penunjukan Akuntan Publik terdaftar
di OJK yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi
mengusulkan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
Mata Acara 5 - Perseroan mengusulkan untuk memberikan kewenangan pada Dewan Komisaris untuk menetapkan
remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
Mata Acara 6 – Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan pengalihan sebagian saham hasil
pembelian kembali Perseroan (saham treasuri) pada periode 4 Juni 2025 sampai 31 Maret 2026 melalui Program
Management and Employee Stock Option (MESOP) VI 2026 untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham.
Mata Acara 7 – Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan Pembelian Kembali Saham Perseroan
periode 14 Mei 2026 sampai 13 Mei 2027 untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 2
Mata Acara 8 – Pemegang Saham Utama Perseroan, PT Wintermarjaya Lestari telah menyampaikan usulan
pengangkatan Bapak Sim Idrus Munandar untuk diangkat kembali pada posisi sebagai Komisaris Independen
Perseroan, masing-masing untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat yang menyetujui
pengangkatan tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2031.
Curriculum Vitae (CV) dari Bapak Sim Idrus Munandar dapat dilihat pada Bahan Materi Rapat Perseroan yang dapat
diakses pada situs web Perseroan www.wintermar.com
Mata Acara 9 – Sehubungan dengan Agenda 3, diperlukan pemberian wewenang dari Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Perseroan kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran dan melakukan pembayaran
Dividen Saham dan Dividen Tunai, serta untuk mengesahkan tindakan Direksi dalam pelaksanaan pembayaran
dividen interim untuk Tahun Buku 2025 yang telah dibayarkan pada tanggal 11 Desember 2025.

Catatan:
1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada
    seluruh Pemegang Saham. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
    dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemanggilan Rapat kepada
    Pemegang Saham wajib dilakukan melalui paling sedikit melalui aplikasi Electronic General Meeting System
    KSEI (“eASY.KSEI”) yang dapat diakses melalui dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT
    Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) https://idx.co.id, dan situs
    web Perseroan www.wintermar.com;
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
    dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 20 April 2026 (“Pemegang
    Saham Berhak”);
3. a. Keikutsertaan Pemegang Saham Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme hadir dalam
       Rapat secara fisik atau secara elektronik melalui melalui aplikasi eASY.KSEI.
   b. Bagi Pemegang Saham Berhak yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
       menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
       dalam aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id. Batas waktu untuk memberikan Deklarasi
       Kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (“E-Proxy”) dan suara
       secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB hari Selasa, 12 Mei 2026.
       E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa, 12 Mei 2026 pukul 12.00
       WIB.      Pemegang        Saham       dapat     membaca         panduan       E-Proxy     melalui      tautan
       https://www.ksei.co.id/id/dukungan-layanan/panduan?tabId=3
    c. Bagi Pemegang Saham Berhak yang ingin memberikan kuasa secara fisik, dapat mengunduh surat kuasa yang
       terdapat dalam situs web Perseroan www.wintermar.com dan mengirimkan melalui email ke
       DM@datindo.com serta mengirimkan asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup
       ke PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt.2 Jakarta 10220 – Indonesia, paling lambat 3 (tiga) hari
       kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu Jumat, 8 Mei 2026.
4. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan
    bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs web Perseroan www.wintermar.com sejak tanggal
    Pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
5. Bilamana Pemegang Saham Berhak atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan
    fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya serta bagi pemegang saham Badan Hukum
    untuk turut menyerahkan fotokopi akta Anggaran Dasar dan akta susunan pengurus terakhir, kepada Petugas
    Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat
    waktu, Pemegang Saham Berhak atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13:30
    WIB.
6. Bagi Pemegang Saham Berhak yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sesuai angka 3.b, wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
       (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau belum
            memberikan kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3.b dan ingin menghadiri
            Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
            tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan jam ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh
            Perseroan.
       (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
            batas waktu pada butir 3.b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
Page 3
              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat tanggal 13 Mei 2026
              sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
              Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum
              memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI dalam
              batas waktu pada butir 3.b, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank
              Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI dalam
              batas waktu pada butir 3.b, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
              eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
              penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara
              Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 3.b, maka pemegang
              saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
              eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
              kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
              pemungutan suara Rapat.
        (vi) Keterlambatan atau kegagalan Pemegang Saham dalam proses registrasi secara elektronik
              sebagaimana dimaksud dalam butir 6.a.(i) s/d 6.a.(iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
              pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, sehingga
              kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dalam Rapat.
     b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik mengikuti Tata Tertib Rapat
        Perseroan.
     c. Proses Pemungutan Suara/Voting mengikuti Tata Tertib Rapat Perseroan.
     d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat
        (i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
              hingga batas waktu pada butir 3.b dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
              melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
              fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id).
        (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
              berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
              mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
              dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
              dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
              6.a.(i) s/d 6.a.(v).
        (iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
              Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
              ketentuan pada butir 6.a.(i) s/d 6.a.(v), maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
              tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
        (iv) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
              RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
              Mozilla Firefox.
7.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata
     acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan
     suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir
     3.c di atas, maupun yang secara fisik disampaikan dalam Rapat.

                                             Jakarta, 21 April 2026
                                       PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                                               Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published21 Apr 2026
Pages3
Characters14,181
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wintermar Offshore Marine Tbk p.1 ×5
linked person Amir Abadi Jusuf p.1
linked person Sim Idrus Munandar p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.1
unresolved org Mawar & Rekan p.1
unresolved org PT Wintermarjaya Lestari p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result