Back to announcement
20260421_WINS_Pemanggilan RUPS_32072339_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Wintermar Offshore Marine Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 13 Mei 2026
Waktu : 14:00 WIB s/d selesai
Tempat : Kantor Perseroan
Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat 11560
Mata Acara:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 mengenai Laporan Direksi Atas Kegiatan Perseroan
dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Persetujuan Pembagian Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025.
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
5. Penetapan Remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2026.
6. Persetujuan atas rencana pengalihan sebagian saham hasil pembelian kembali Perseroan (saham treasuri)
pada periode 4 Juni 2025 sampai 31 Maret 2026 melalui Program Management and Employee Stock Option
(MESOP) VI 2026.
7. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan periode 14 Mei 2026 sampai 13 Mei 2027.
8. Persetujuan Pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan.
9. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran dan melakukan
pembayaran Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk tahun buku 2025 serta meratifikasi tindakan Direksi dalam
pelaksanaan pembayaran dividen interim untuk tahun buku 2025.
Penjelasan Singkat Mata Acara:
Mata Acara 1 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan secara tahunan yang harus disajikan oleh Direksi
untuk mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Mata Acara 2 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan
Tahun Buku 2025 untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Mata Acara 3 –Mengacu pada Penggunaan Laba Bersih Perseroan, Direksi mengusulkan Pembagian Dividen Saham
dan Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025 untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk melakukan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan serta melakukan perubahan terhadap
pasal-pasal terkait dalam Anggaran Dasar terkait saham-saham baru hasil pembagian Dividen Saham untuk Tahun
Buku 2025.
Mata Acara 4 - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan Penunjukan Akuntan Publik terdaftar
di OJK yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi
mengusulkan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
Mata Acara 5 - Perseroan mengusulkan untuk memberikan kewenangan pada Dewan Komisaris untuk menetapkan
remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
Mata Acara 6 – Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan pengalihan sebagian saham hasil
pembelian kembali Perseroan (saham treasuri) pada periode 4 Juni 2025 sampai 31 Maret 2026 melalui Program
Management and Employee Stock Option (MESOP) VI 2026 untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham.
Mata Acara 7 – Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengusulkan Pembelian Kembali Saham Perseroan
periode 14 Mei 2026 sampai 13 Mei 2027 untuk disetujui dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 2
Mata Acara 8 – Pemegang Saham Utama Perseroan, PT Wintermarjaya Lestari telah menyampaikan usulan
pengangkatan Bapak Sim Idrus Munandar untuk diangkat kembali pada posisi sebagai Komisaris Independen
Perseroan, masing-masing untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat yang menyetujui
pengangkatan tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2031.
Curriculum Vitae (CV) dari Bapak Sim Idrus Munandar dapat dilihat pada Bahan Materi Rapat Perseroan yang dapat
diakses pada situs web Perseroan www.wintermar.com
Mata Acara 9 – Sehubungan dengan Agenda 3, diperlukan pemberian wewenang dari Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Perseroan kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran dan melakukan pembayaran
Dividen Saham dan Dividen Tunai, serta untuk mengesahkan tindakan Direksi dalam pelaksanaan pembayaran
dividen interim untuk Tahun Buku 2025 yang telah dibayarkan pada tanggal 11 Desember 2025.
Catatan:
1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada
seluruh Pemegang Saham. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemanggilan Rapat kepada
Pemegang Saham wajib dilakukan melalui paling sedikit melalui aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) yang dapat diakses melalui dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) https://idx.co.id, dan situs
web Perseroan www.wintermar.com;
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 20 April 2026 (“Pemegang
Saham Berhak”);
3. a. Keikutsertaan Pemegang Saham Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme hadir dalam
Rapat secara fisik atau secara elektronik melalui melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Bagi Pemegang Saham Berhak yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
dalam aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id. Batas waktu untuk memberikan Deklarasi
Kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (“E-Proxy”) dan suara
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB hari Selasa, 12 Mei 2026.
E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa, 12 Mei 2026 pukul 12.00
WIB. Pemegang Saham dapat membaca panduan E-Proxy melalui tautan
https://www.ksei.co.id/id/dukungan-layanan/panduan?tabId=3
c. Bagi Pemegang Saham Berhak yang ingin memberikan kuasa secara fisik, dapat mengunduh surat kuasa yang
terdapat dalam situs web Perseroan www.wintermar.com dan mengirimkan melalui email ke
DM@datindo.com serta mengirimkan asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup
ke PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt.2 Jakarta 10220 – Indonesia, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu Jumat, 8 Mei 2026.
4. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan
bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs web Perseroan www.wintermar.com sejak tanggal
Pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
5. Bilamana Pemegang Saham Berhak atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya serta bagi pemegang saham Badan Hukum
untuk turut menyerahkan fotokopi akta Anggaran Dasar dan akta susunan pengurus terakhir, kepada Petugas
Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat
waktu, Pemegang Saham Berhak atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13:30
WIB.
6. Bagi Pemegang Saham Berhak yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sesuai angka 3.b, wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau belum
memberikan kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3.b dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan jam ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh
Perseroan.
(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 3.b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
Page 3
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat tanggal 13 Mei 2026
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI dalam
batas waktu pada butir 3.b, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI dalam
batas waktu pada butir 3.b, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 3.b, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan Pemegang Saham dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam butir 6.a.(i) s/d 6.a.(iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, sehingga
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik mengikuti Tata Tertib Rapat
Perseroan.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting mengikuti Tata Tertib Rapat Perseroan.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat
(i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 3.b dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
6.a.(i) s/d 6.a.(v).
(iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
ketentuan pada butir 6.a.(i) s/d 6.a.(v), maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(iv) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
Mozilla Firefox.
7. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata
acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan
suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir
3.c di atas, maupun yang secara fisik disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 21 April 2026
PT Wintermar Offshore Marine Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.1
unresolved
org
PT Wintermarjaya Lestari
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.