Back to announcement
20260421_EXCL_Pemanggilan RUPS_32072381_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT XL SMART Telecom Sejahtera Tbk .
(yang dilakukan secara fisik dan elektronik)
Direksi PT XL SMART Telecom Sejahtera Tbk. (“ Perseroan ”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan ("Pemegang Saham ”)
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“ Rapat ”) yang akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik pada
waktu dan tanggal sebagai berikut :
Hari/Tanggal : Rabu 20 Mei 2026
Waktu : Pukul 09 .00 WIB – s elesai
Tempat : XLSMART Tower, Jl. H. R. Rasuna Said Kav 11 - 12 blok X5, RT.7/RW.2, Kuningan,
Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta, 12950 .
Mekanisme Rapat : Rapat akan diselenggarakan secara f isik dan elektronik menggunakan platform
Electronic General Meeting System KSEI (“ eASY.KSEI ”) https://akses.ksei.co.id/
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“ POJK No. 15/2020 ”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham , Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik
("POJK No. 14/202 5 ").
Rapat akan diselenggarakan dengan m ata a cara sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya ( volledig acquit et de charge ) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku 202 5
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf (a) dan (b) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 66, Pasal 69 dan Pasal 78 Undang - Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“ UUPT ”), Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan persetujuan dan
pengesahan terhadap Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan Perseroan
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepen uhnya ( volledig acquit et de charge ) kepada anggota Direksi
atas pengurusan dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 202 5, sepanjang tercermin dalam
Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
2. Penunjukkan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 202 6 dan
mengaudit laporan keuangan lainnya sebagaimana dibutuhkan oleh Perseroan
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Perseroan mengusulkan persetujuan dari
Rapat untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit .
3. Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk tahun buku 202 6
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan mengusulkan persetujuan Rapat bahwa
penetapan besaran remunerasi i.e. gaji pokok, bonus dan tunjangan lainnya untuk tahun buku 202 6 bagi anggota Dewan Komisaris
untuk dilimpahkan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, sedangkan penetapan besaran remunerasi i.e. gaji pokok,
bonus dan tunjangan lainnya untuk tahun buku 202 6 bagi anggota Direksi Perseroan untuk dilimpahkan kepada Dewan Komisaris
Perseroan.
Catatan:
A. Ketentuan Umum
1) Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada
para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan
(https://www.xlsmart.co.id/id/tata - kelola/rups ), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“ IDX ”) ( https://idx.co.id/ ) dan aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/ ).
Page 2
2) Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara fisik Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan
elektronik. Penyelenggaraan elektronik akan dilaksanakan melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (” KSEI ”) (dengan tautan https://akses.ksei.co.id yang telah disediakan oleh KSEI) sebagaimana
diatur dan diizinkan dalam peraturan yang berlaku. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi
eASY.KSEI (e - Proxy dan e - Voting) dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id .
3) Bahan - bahan Rapat tersedia di situs web Perseroan ( https://www.xlsmart.co.id/id/tata - kelola/rups ) sejak tanggal
Pemanggilan ini.
4) Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham pada tanggal 20 April 2026 paling lambat pukul 16:00 WIB atau Pemilik Saham Perseroan pada
sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa pada tanggal 20 April 2026 (“Pemegang Saham
Yang Berhak ”) atau kuasanya yang sah.
5) Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a) Hadir dalam Rapat secara fisik atau elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI ( https://akses.ksei.co.id/ );
b) dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan (www.xl smart .co.id) atau
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau e - Proxy. Pemberian e - Proxy dapat
dilakukan bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
1 (satu) hari kerja se belum tangga l penyelenggaraan Rapat pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran ”).
6) Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
a) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“ AKSes KSEI ”).
Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web
https://akses.ksei.co.id .
b) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam aplikasi eASY.KSEI melalui situs web
https://akses.ksei.co.id .
c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini:
(i) Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan
pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang
Saham, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari
Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
yang akan ditutup pada pukul 08 .30 WIB.
c) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam aplikasi eASY.KSEI melalui situs web
https://akses.ksei.co.id .
d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Pihak Individual
Representative atau Independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
hingga dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI.
e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuo rum kehadiran.
f) Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI
yang berada pada fasilitas AKSes ( https://akses.ksei.co.id/ ).
g) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e - Proxy dan e - voting) dapat
dilihat pada situs ( https://akses.ksei.co.id/ ).
7) Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik maka Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(selanjutnya disebut “ KTUR ”) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “ KTP ”) atau tanda pengenal lainnya
sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain
menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, ju ga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar
yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
8) Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara
elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan
membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik yang bersangkutan di aplikasi eASY.KSEI.
9) Perseroan berhak untuk melakukan pembatasan jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik. Bagi
Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat
yang telah ditetapkan oleh Per seroan, antara lain sebagai berikut:
a) Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan
kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau
memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberi kan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa
tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat .
b) Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik
dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat - lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
Page 3
B. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik
1) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Zoom Webinar
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes
(https://akses.ksei.co.id/ ).
2) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan
first - come - first - serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapa t, sepanjang kehadiran dan suaranya telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
3) Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun
tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
4) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
C. Informasi Lainnya
1) Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan Panduan Akses eASY.KSEI,
yang telah tersedia dalam situs web Perseroan ( https://www.xlsmart.co.id/id/ruang - investor/rups ) sejak tanggal
Pemanggilan ini.
2) Keterangan lengkap mengenai bahan Mata Acara dan termasuk informasi lainnya terkait Rapat, dapat dilihat dan
diunduh pada situs web Perseroan di https://www.xlsmart.co.id/id/tata - kelola/rups , situs web IDX ( https://idx.co.id/ )
dan aplikasi eASY.KSEI ( https://akses.ksei.co.id/ ) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat
diselenggarakan.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan
dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya
akan diumumkan dalam situs web Perseroan di https://www.xlsmart.co.id/id/tata - kelola/rups .
4) Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat disampaikan melalui email Perseroan:
CORPSEC@xlsmart.co.id dan/atau BAE: dm@datindo.com .
5) Memperhatikan keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan berhak untuk membatasi jumlah Pemegang Saham
yang dapat menghadiri Rapat secara fisik sebanyak - banyaknya 6 0 Pemegang Saham berdasarkan metode first in
first served . Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan, dan minuman untuk Pemegang Saham yang hadir
secara fisik. Kami menyarankan agar Pemegang Saham menghadiri RUPS secara elektronik melalui platform
eASY.KSEI. Hal - hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib i ni akan ditentukan kemudian oleh Pimp inan Rapat.
Jakarta, 21 April 2026
PT XLSMART Telecom Seja htera Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
XL SMART Telecom Sejahtera Tbk.
p.1 ×3
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
PT XLSMART Telecom Seja
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.