Back to announcement
20240207_BEEF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31576725_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka pengambilalihan saham (Akuisisi) dengan Nilai yang Material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan yang merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK NO.42/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)
PT Estika Tata Tiara Tbk.
(Perseroan)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang produksi dan distribusi makanan olahan yang termasuk namun tidak terbatas
pada pengolahan dan perdagangan sapi, ayam, ikan, frozen dough, agribisnis peternakan baik yang
dilakukan melalui Perusahaan Sasaran maupun perusahaan anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
Telepon: 62 21 5140 2094
Website: www.kibif.com
Email : corporatesecretary@estikafood.com
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan (akuisisi) sebesar 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam PT Fajar Jaya Anugerah, PT Sinar Wijaya Utama
dan PT Sukses International Anugerah Pratama dari para pemegang saham yang merupakan pihak yang terafiliasi baik dari segi
kepemilikan maupun dari segi kepengurusan dengan Perseroan. Keterbukaan Informasi ini disampaikan, dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Independen akan dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal 15 Maret 2024.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 7 Februari 2024
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pengambilalihan
(akuisisi) saham sebagai berikut:
1. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
Fajar Jaya Anugerah (“FJA”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar olahan daging,
pihak yang akan mengalihkan saham kepada Perseroan adalah PT Sembilan Jaya Anugerah (“9JA”), Janni, Aldi
Imam Wibowo (“AIW”), dan Hj. Diana Dewi, S.E. (“DD”) yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan;
2. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
Sinar Wijaya Utama (“SWU”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar atas balas jasa atau
kontrak, perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup dan perdagangan besar makanan, minuman dan
tembakau, pihak yang akan mengalihkan saham kepada Perseroan adalah Robby Hendra Wijaya (“RHW”), Santi
Sartika, Apong Sopiah, Dimas Wibowo (“DW”), dan AIW yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan;
dan
3. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
Sukses International Anugerah Pratama (“SIAP”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar
daging olahan dan angkutan bermotor untuk barang umum, pihak yang akan mengalihkan saham kepada
Perseroan adalah 9JA, Janni, DD, dan DW yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan,
(selanjutnya ketiga transaksi pengambilalihan tersebut disebut sebagai “Rencana Transaksi”).
Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi dari segi kepemilikan saham dan secara keseluruhan memiliki nilai
yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Dengan demikian Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana
Transaksi yang akan dimohonkan pada RUPSLB yang akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2024.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Estika Tata Tiara No. 02 tanggal 01 Februari 2001, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Pacet
Kabupaten Tingkai II Cianjur, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (saat ini dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”)) berdasarkan Surat Keputusan No. C-18846HT.01.01.TH.2001 tanggal 06 November 2001.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Estika Tata Tiara Tbk No.
15 tanggal 26 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0087297 tanggal 05 Juli 2023.
2
Page 3
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berikut struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar
Saham Seri A dengan nilai nominal 1.884.312.595 188.431.259.500 -
Rp100,- per saham
Saham Seri B dengan nilai nominal 14.705.882.353 1.000.000.000.004 -
Rp68,- per saham
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh :
Saham Seri A
1. Asia Agri International Pte. Ltd. 590.000.700 59.000.070.000 8,39
2. Masyarakat dengan kepemilikan 1.294.311.895 129.431.189.500 18,41
kurang dari 5%
Jumlah 1.884.312.595 188.431.259.500 26,80
Saham Seri B
1. Asia Agri International Pte. Ltd. 4.373.608.824 297.405.400.032 62,20
2. Edie 637.500.000 43.350.000.000 9,07
3. Masyarakat dengan kepemilikan 135.950.000 9.244.600.000 1,93
kurang dari 5%
Jumlah 5.147.058.824 350.000.000.032 73,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A 1.884.312.595 188.431.259.500 26,80
Saham Seri B 5.147.058.824 350.000.000.032 73,20
Jumlah 7.031.371.419 538.431.259.532 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Seri A - - -
Saham Seri B 9.558.823.529 649.999.999.972 -
C. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DIREKSI PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 6 tanggal 5 Oktober 2023,
yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0171912
tanggal 10 Oktober 2023, berikut susunan pengurus Perseroan yang terakhir:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : IR. Irdam Ramli
Komisaris Independen : H. Janmat Sembiring, S.E.
Direksi:
Direktur Utama : Ir. Imam Subowo
Direktur : Zuraida, B.Sc
3
Page 4
KETERANGAN TENTANG RENCANA TRANSAKSI
A. LATAR BELAKANG
Perseroan melihat pengembangan usaha terpadu merupakan potensi yang dapat dikembangkan oleh Perseroan. Oleh
karenanya, Perseroan merencanakan untuk melakukan pengembangan non organik dengan melakukan
pengambilalihan FJA, SWU dan SIAP.
Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham
sebagai berikut untuk rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud di atas:
1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Fajar Jaya Anugerah antara Perseroan dengan 9JA, Janni, AIW,
dan DD, untuk pengalihan sejumlah 72.864 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat) saham FJA
yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
FJA, dengan nilai sebesar Rp36.800.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus juta Rupiah);
2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sinar Wijaya Utama antara Perseroan dengan RHW, Santi Sartika,
Apong Sopiah, DW, dan AIW, untuk pengalihan sejumlah 15.593 (lima belas ribu lima ratus sembilan puluh
tiga) saham SWU yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh SWU, dengan nilai sebesar Rp17.600.000.000,- (tujuh belas miliar enam ratus juta Rupiah);
dan
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sukses International Anugerah Pratama antara Perseroan dengan
9JA, Janni, DD, dan DW, untuk pengalihan sejumlah 50.490 (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh)
saham SIAP yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh SIAP, dengan nilai sebesar Rp53.800.000.000,- (lima puluh tiga miliar delapan ratus juta
Rupiah).
Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Dasa’at, Yudistira dan Rekan (“DYR”) untuk melakukan penilaian
harga wajar saham-saham dalam Rencana Transaksi, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Junaedi, Chairul dan Rekan (“JCR”) untuk FJA, SWU dan SIAP per tanggal 30
September 2023; dan
2. Mensyaratkan FJA, SWU, dan SIAP untuk melakukan pengumuman melalui media kepada para krediturnya
masing-masing sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan yang berlaku dan untuk memenuhi seluruh
persyaratan yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli saham.
Perseroan akan menerima surat pemberitahuan dari masing-masing 9JA, Janni, AIW, DD, RHW, Santi Sartika, Apong
Sopiah, dan DW selaku penjual saham FJA, SWU, dan SIAP yang menyatakan bahwa:
a) FJA, SWU dan SIAP (sebagaimana berlaku) telah melaksanakan pengumuman pengambilalihan dan
melampirkan bukti pengumuman tersebut melalui surat kabar; dan
b) sampai dengan ditandatangani surat pernyataan tersebut, FJA, SWU, dan SIAP (sebagaimana berlaku) tidak
menerima keberatan dan/atau tuntutan dari pihak manapun terkait dengan Rencana Transaksi.
Dengan demikian, apabila seluruh transaksi di atas telah dilaksanakan, maka Perseroan akan menjadi pengendali
langsung FJA, SWU, dan SIAP dan laporan keuangannya akan terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Perseroan.
4
Page 5
B. KETERANGAN HUBUNGAN AFILIASI DALAM RENCANA TRANSAKSI PENGAMBIL-ALIHAN SAHAM FJA,
SWU, DAN SIAP
Berikut ini keterangan mengenai hubungan Afiliasi dalam Rencana Transaksi:
Hubungan Afiliasi
Nama Penjual
Perseroan FJA SWU SIAP
Pengendali Tidak
Pemegang Pemegang
Hj. Diana Dewi, S.E. (DD) Langsung/Pemilik -
Saham Saham
Manfaat Akhir
Hubungan darah (Anak)
DD yang merupakan Pemegang Pemegang
Dimas Wibowo (DW) -
pemegang saham Saham Saham
Pengendali Perseroan
Hubungan darah (Anak)
DD yang merupakan Pemegang Pemegang
Aldi Imam Wibowo (AIW) -
pemegang saham Saham Saham
Pengendali Perseroan
C. KETERANGAN TENTANG NILAI RENCANA TRANSAKSI
1. Pengambilalihan Saham FJA
Transaksi pengambilalihan 72.864 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat) saham FJA atau 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam FJA
ditetapkan dengan memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham FJA yang diterbitkan KJPP DYR dengan No.
00002/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 senilai Rp38.542.211.000,00 (tiga puluh delapan
miliar lima ratus emat puluh dua juta dua ratus sebelas ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Saham PT Fajar Jaya Anugerah yang ditandatangani antara Perseroan dengan 9JA, Janni, DD dan AIW
disepakati harga pembelian saham sebesar Rp36.800.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus juta
Rupiah).
NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM FJA
Perseroan FJA
Keterangan
Per 30 September 2023 per 30 September 2023
Ekuitas Rp137.103.938.323,- Nilai Transaksi Sebesar Nilai transaksi mencapai 26,84% dari
Rp36.800.000.000,- ekuitas Perseroan
Total Aset Rp752.140.950.481,- Rp222.182.709.365,- Total Aset FJA dibagi dengan total aset
Perseroan mencapai 29,54%
Laba Bersih Rp53.827.578.930,- Rp4.893.217.669,- Laba Bersih FJA dibagi dengan laba Bersih
Perseroan mencapai 9,09%
Pendapatan Rp383.627.761.596,- Rp595.715.380.708,- Pendapatan FJA dibagi dengan
Pendapatan Perseroan mencapai 155,28%
Catatan : Rencana pengambilalihan saham FJA mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020.
5
Page 6
2. Pengambilalihan Saham SWU
Transaksi pengambilalihan 15.593 (lima belas ribu lima ratus sembilan puluh tiga) saham SWU atau 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SWU
ditetapkan dengan memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham SWU yang diterbitkan KJPP DYR dengan
No. 00003/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 senilai Rp18.949.912.000,00 (delapan belas
miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Saham PT Sinar Wijaya Utama yang ditandatangani antara Perseroan dengan RHW, Santi
Sartika, Apong Sopiah, DW dan AIW disepakati harga pembelian saham sebesar Rp17.600.000.000,- (tujuh belas
miliar enam ratus juta Rupiah).
NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM SWU
Perseroan SWU Keterangan
Per 30 September 2023 per 30 September 2023
Ekuitas Rp137.103.938.323,- Nilai Transaksi Sebesar Nilai Transaksi mencapai 12,84% dari
Rp17.600.000.000,- ekuitas Perseroan
Total Aset Rp752.140.950.481,- Rp81.628.848.172,- Total Aset SWU dibagi dengan total aset
Perseroan mencapai 10,85%
Laba Bersih Rp53.827.578.930,- Rp13.847.043.112,- Laba Bersih SWU dibagi dengan laba
Bersih Perseroan mencapai 25,72%
Pendapatan Rp383.627.761.596,- Rp558.583.855.610,- Pendapatan usaha SWU dibagi dengan
Pendapatan Usaha Perseroan mencapai
145,61%
Catatan : Rencana pengambilalihan saham SWU mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020.
3. Pengambilalihan saham SIAP
Transaksi Pengambilalihan 50.490 (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh) saham SIAP atau 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SIAP ditetapkan
dengan memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham SIAP yang diterbitkan KJPP DYR dengan No.
00001/2.0041-00/PI/01/0384/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 senilai Rp58.054.631.000,00 (lima puluh delapan
miliar lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Saham PT Sukses International Anugerah Pratama yang ditandatangani antara Perseroan dengan 9JA, Janni,
DD, dan DW disepakati harga pembelian saham sebesar Rp53.800.000.000,- (lima puluh tiga miliar delapan ratus
juta Rupiah).
NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM SIAP
Perseroan SIAP Keterangan
Per 30 September 2023 per 30 September 2023
Ekuitas Rp137.103.938.323,- Nilai Transaksi Sebesar Nilai Transaksi mencapai 39,24% dari
Rp53.800.000.000,- ekuitas Perseroan
Total Aset Rp752.140.950.481,- Rp381.236.280.156,- Total Aset SIAP dibagi dengan total aset
Perseroan mencapai 50,69%
Laba Bersih Rp53.827.578.930,- Rp18.954.371.918,- Laba Bersih SIAP dibagi dengan laba
Bersih Perseroan mencapai 35,21%
Pendapatan Rp383.627.761.596,- Rp1.296.743.750.598,- Pendapatan usaha SIAP dibagi dengan
Pendapatan Usaha Perseroan mencapai
338,02%
Catatan : Rencana pengambilalihan saham SIAP mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020.
6
Page 7
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Alex Belvin M. Sihombing, SE, Ak, M.Ak, CPA, ASEAN CPA, CFrA, CPFI, AP No. 1811 dari KAP Alex Belvin & Rekan
(“ABR”) dengan Laporan No. 00066/2.1379/AU.1/05/1811-1/1/XI/2023 tanggal 24 November 2023, tercatat ekuitas
Perseroan sebesar Rp137.103.938.323,- (seratus tiga puluh tujuh miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh
delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga Rupiah). Dengan demikian nilai total Rencana Transaksi seluruhnya sebesar
Rp108.200.000.000,- (seratus delapan miliar dua ratus juta Rupiah) mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan dengan demikian sesuai dengan POJK 17/2024 Rencana Transaksi yang merupakan kesatuan
transaksi mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, Perseroan wajib:
- memperoleh persetujuan RUPSLB yang dihadiri pemegang saham independen Perseroan sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 42/2020; dan
- menyampaikan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan POJK
17/2020 dengan dilengkapi pendapat atas nilai wajar dari obyek Rencana Transaksi dan/atau kewajaran
Rencana Transaksi dari penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b POJK
17/2020 serta Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
pasar wajar saham FJA, sekaligus untuk menyusun pendapat kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);
b) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
pasar wajar saham SWU, sekaligus untuk menyusun Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);
c) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
pasar wajar saham SIAP, sekaligus untuk menyusun Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);
d) Menunjuk Akuntan Publik Marzuki, M.Ak., CA., CPA., CPI dari KAP Heru, Saleh, Marzuki & Rekan untuk melakukan
review Laporan Keuangan Proforma Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, dan
Perseroan telah menerima Laporan No. 00001/2.1213/Reviu/05/1480-1/1/1/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang
menyatakan bahwa proforma telah disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 38 tentang
“Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”;
e) Mengumumkan rencana pelaksanaan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Februari 2024, melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.kibif.com;
f) Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.kibif.com pada tanggal 7
Februari 2024;
g) Menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK pada tanggal 7 Februari 2024.
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan saat ini melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan dan
perikanan, serta pengangkutan dan pergudangan. Diharapkan dengan dilakukannya Rencana Transaksi ini akan
berdampak positif untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan baik secara organik dan non organik, serta
meningkatkan nilai bagi para pemegang saham serta pemangku kepentingan.
Setelah mempertimbangkan latar belakang Rencana Transaksi, Perseroan yakin bahwa dengan melakukan Rencana
Transaksi dengan pihak terafiliasi, proses pelaksanaan transaksi dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan dengan
harga kompetitif dibandingkan dengan apabila Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak lain yang tidak terafiliasi.
7
Page 8
E. KETERANGAN TENTANG FJA
FJA berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Fajar Jaya Anugerah No. 01 tanggal 02 September 2013, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan,
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
57397.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 12 November 2013 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia (“BNRI”) No. 002, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 000571 tanggal 06 Januari
2023.
Alamat Kantor FJA
Alamat Kantor : Jl. Raya Penggilingan No. 77, RT010, RW006, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Kota
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Telepon : 081908299660
Website :-
Email : fajarjayaanugerahpt@gmail.com
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar FJA, maksud dan tujuan FJA adalah berusaha dalam bidang
perdagangan besar olahan daging.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, FJA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan (Kode Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha ("Kode KBLI”) No. 46321);
2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan (Kode KBLI No. 46322);
3. Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan (Kode KBLI No. 46323); dan
4. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil
perikanan (Kode KBLI No. 46324).
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham
Permodalan dan susunan pemegang saham FJA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Fajar Jaya Anugerah No. 18 tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0147608 tanggal 03 Agustus 2023,
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 73.600 36.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Diana Dewi 29.440 14.720.000.000 40,0%
2. PT Sembilan Jaya Anugerah 20.240 10.120.000.000 27,5%
8
Page 9
3. Aldi Imam Wibowo 18.400 9.200.000.000 25,0%
4.Janni 5.520 2.760.000.000 7,5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 73.600 36.800.000.000 100%
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
Susunan Pengurus
Susunan pengurus FJA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Fajar Jaya Anugerah No.13 tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0178691 tanggal 27 Oktober 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Janni
Direksi
Direktur Utama : Dewi Lusianti
Direktur : Aldi Imam Wibowo (AIW)
Ringkasan Laporan Keuangan FJA
Ringkasan laporan keuangan FJA sesuai dengan Laporan Keuangan FJA per tanggal 30 September 2023 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin AP No. AP.0804 dari KAP JCR dengan Laporan
No. 00126/2.1202/AU.1/05/0804-4/1/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2023 31 Desember 2022
Total Aset 222.182.709.365 77.772.744.150
Total Liabilitas 183.620.140.379 66.586.158.446
Total Ekuitas 38.562.568.986 11.186.585.704
Keterangan 1 Januari 2023 - 30 September 2023 1 Januari 2022 - 30 September 2022
Pendapatan 595.715.380.708 289.672.826.822
Laba Usaha 7.536.100.536 5.911.398.131
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 4.884.495.454 1.454.470.506
F. KETERANGAN TENTANG SWU
SWU berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinar Wijaya
Utama No. 02 tanggal 14 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Ajeng Kumala Indriyani, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0012697.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 02 Maret 2020 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 016, TBNRI No.
006533 tanggal 23 Februari 2023.
Alamat Kantor SWU
Alamat Kantor : Central Cakung Business Park Blok M-11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3 RT : 010,
RW : 003, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, Prov. DKI
Jakarta
Telepon : 081218586195
Website : -
Email : sinarwijayautama@gmail.com
9
Page 10
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SWU, maksud dan tujuan SWU adalah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (fee) Atau Kontrak (Kode KBLI No. 46100);
b. Perdagangan Padi dan Palawija (Kode KBLI No. 46201);
c. Perdagangan Besar Sayuran (Kode KBLI No. 46313);
d. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (Kode KBLI No. 46321);
e. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan (Kode KBLI No. 46324).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SWU dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (fee) atau Kontrak, kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima
komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di
dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain;
2. Perdagangan Besar Padi dan Palawija, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian
tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi,
jagung, gabah, gandum dan serealia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija, dan
serealia lainnya;
3. Perdagangan Besar Sayuran, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan
sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya;
4. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan; dan
5. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil
perikanan.
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham
Permodalan dan susunan pemegang saham SWU pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Wijaya Utama No. 12 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0150141 tanggal 10 Agustus 2023,
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 15.750 15.750.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Dimas Wibowo 5.198 5.198.000.000 33,003%
2. Aldi Imam Wibowo 5.040 5.040.000.000 32,000%
3. Robby Hendra Wijaya 3.308 3.308.000.000 21,003%
4. Apong Sopiah 1.377 1.377.000.000 8,743%
5. Santi Sartika 827 827.000.000 5,251%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 15.750 15.750.000.000 100%
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
10
Page 11
Susunan Pengurus
Susunan pengurus SWU pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Sinar Wijaya Utama
No. 07 tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ajeng Kumala Indriyani, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0426235 tanggal 01 Januari 2021 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Apong Sopiah
Direksi
Direktur Utama : Robby Hendra Wijaya
Wakil Direktur Utama : Santi Sartika
Ringkasan Laporan Keuangan SWU
Ringkasan laporan keuangan SWU sesuai dengan Laporan Keuangan SWU per tanggal 30 September 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin AP No. AP.0804 dari KAP JCR dengan
Laporan No. 00124/2.1202/AU.1/05/0804-2/1/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2023 31 Desember 2022
Total Aset 81.628.848.172 63.719.532.962
Total Liabilitas 64.270.676.294 60.205.028.505
Total Ekuitas 17.358.171.879 3.514.504.458
Keterangan 1 Januari 2023 - 30 September 2023 1 Januari 2022 - 30 September 2022
Penjualan 558.583.855.610 584.831.073.128
Laba Usaha 18.223.248.231 20.675.775.847
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 13.843.667.421 1.376.518.265
G. KETERANGAN TENTANG SIAP
SIAP (d/h PT Fajar Jaya Alana) berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas PT Fajar Jaya Alana No. 07 tanggal 19 September 2018, yang dibuat di hadapan Rully Darmawan
Maksudi, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0047636.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 08 Oktober 2018 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 002, TBNRI No. 000568 tanggal 06 Januari 2023. Berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Fajar Jaya Alana No. 02 tanggal 13 Desember 2018, yang
dibuat di hadapan Rully Darmawan Maksudi, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dan telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU.0033268.AH.01.02.TAHUN 2018
tanggal 31 Desember 2018 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0281898 tanggal 31 Desember 2018 dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 002, TBNRI No. 000573 tanggal 06 Januari 2023, para pemegang saham SIAP telah
menyetujui perubahan nama perseroan terbatas dari semulanya PT Fajar Jaya Alana menjadi PT Sukses International
Anugerah Pratama.
11
Page 12
Alamat Kantor SIAP
Alamat Kantor : Komplek Pergudangan Bizpark Commercial Estate 1 Blok A5.No 18-20 Jl. Raya Bekasi
KM 21.5, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 13920
Telepon : 0214613013
Website :-
Email :-
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SIAP, maksud dan tujuan SIAP adalah berusaha dalam bidang
perdagangan besar daging olahan dan angkutan bermotor untuk barang umum.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SIAP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan(Kode KBLI No. 46321);
2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan (Kode KBLI No. 46322);
3. Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan lainnya, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan (Kode KBLI No. 46323); dan
4. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum, kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan
kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up,
bak terbuka dan bak tertutup (box) (Kode KBLI No. 49431).
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham
Permodalan dan susunan pemegang saham SIAP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sukses International Anugerah Pratama Nomor 15 Tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat
di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0148041 tanggal 03
Agustus 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 51.000 51.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Diana Dewi 16.575 16.575.000.000 32,5%
2. Dimas Wibowo 16.575 16.575.000.000 32,5%
3. PT Sembilan Jaya Anugerah 14.025 14.025.000.000 27,5%
4. Janni 3.825 3.825.000.000 7,5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 51.000 51.000.000.000 100%
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
12
Page 13
Susunan Pengurus
Susunan pengurus SIAP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Sukses International Anugerah Pratama Nomor 02 Tanggal 11 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0173065 tanggal 12 Oktober 2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Janni
Direksi
Direktur Utama : Aldi Imam Wibowo (AIW)
Direktur : Dewi Lusianti
Ringkasan Laporan Keuangan SIAP
Ringkasan laporan keuangan SIAP sesuai dengan Laporan Keuangan SIAP per tanggal 30 September 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin AP No. AP.0804 dari KAP JCR dengan
Laporan No. 00125/2.1202/AU.1/05/0804-4/1/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2023 31 Desember 2022
Total Aset 381.236.280.156 305.020.187.644
Total Liabilitas 326.979.327.275 279.401.812.232
Total Ekuitas 54.256.952.882 25.618.375.412
Keterangan 1 Januari 2023 - 30 September 2023 1 Januari 2022 - 30 September 2022
Penjualan 1.296.743.750.598 1.560.983.403.066
Laba Usaha 30.286.704.260 41.165.231.539
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 18.942.304.878 1.423.474.501
PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP DYR, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
2.09.0041 tanggal 18 Maret 2020 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai
penilai independen sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pekerjaan Jasa:
1. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh FJA
dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/ETT/X/2023/ITK/0395 tanggal 11 Oktober 2023;
2. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SWU
dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/ETT/X/2023/ITK/0396 tanggal 11 Oktober 2023;
3. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SIAP
dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/ETT/X/2023/ITK/0394 tanggal 11 Oktober 2023;
4. memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang merupakan Transaksi Material dengan Nilai
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dengan nomor penawaran No. PR.DYR-
00/IT/BS/ETT/X/2023/ITK/0397 tanggal 11 Oktober 2023.
13
Page 14
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS FJA
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00002/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024
Pihak-Pihak Dalam Rencana Pengambilalihan Saham FJA
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan FJA adalah Perseroan, 9JA,
Janni, AIW, dan DD.
Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas FJA.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli
yang dilakukan dengan Perusahaan Terbuka. Penilaian ini digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK
35/2020”) dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi
VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
2. Dalam menyusun laporan ini, KJPP DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan
oleh manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
serta penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat
dipercaya keakuratannya.
3. Penilai DYR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
4. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
tanggal 30 September 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
atau tujuan penilaian tersebut.
5. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
perpajakan.
6. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
7. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen FJA, konsultan atau pihak
ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.
8. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas FJA telah
diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
9. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
10. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK 35/2020 dan
SEOJK 17/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan KEPI serta SPI
Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
11. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini
14
Page 15
sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari
ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
DYR serta Pemberi Tugas.
12. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan dalam
kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang digunakan
karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
13. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
14. DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
15. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh FJA atau wakilnya dalam rangka penugasan ini,
telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi
kegiatan usaha dan operasi FJA untuk masing-masing periode yang disajikan.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh FJA. Kami berasumsi bahwa
tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset FJA, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa FJA telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi
karena adanya data atau informasi dari FJA yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau
kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari FJA.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
ini dan laporan penilaian yang terlampir.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020.
Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan aset (asset based
approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based approach). Dalam
aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk mendapatkan nilai
yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.
Pendekatan Aset (Asset Based Approach)
Pendekatan Aset (Asset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.
Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.
15
Page 16
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.
Analisis dilakukan mengacu kepada POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020 dengan memperhatikan KEPI. Dalam
menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.
Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian FJA, perlu ditentukan pendekatan dan metode yang
akan digunakan dalam penilaian FJA. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:
Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari FJA, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
digunakan dalam penilaian ekuitas FJA.
Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
perusahaan yang akan dinilai.
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari FJA, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
digunakan dalam penilaian ekuitas FJA.
Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”). Dengan metode ini,
Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan
faktor diskonto, sesuai dengan ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai
adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan
akan berjalan terus walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia
bagi perusahaan, dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital
expenditure.
Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas FJA.
Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
FJA adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).
16
Page 17
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA dengan Metode DCF
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan metode DCF, maka kami berpendapat
bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA per 30 September 2023 adalah sebesar
Rp38.027.897.000,00 (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu
Rupiah).
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA dengan Pendekatan Pasar
dengan Metode GPTC
Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan metode GPTC, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA per 30 September 2023 adalah
sebesar Rp43.171.036.000,00 (Empat Puluh Tiga Milyar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Puluh Enam Ribu
Rupiah).
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% (sembilan puluh persen) pada Pendekatan Pendapatan dengan
metode DCF dan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan
dilakukan berdasarkan analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai
masukan pada masing-masing pendekatan yang digunakan.
Pendekatan Metode Indikasi Nilai Bobot Nilai Pasar
Pendapatan DCF 38.027.897.000 90% 34.225.107.000
Pasar GPTC 43.171.036.000 10% 4.317.104.000
Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA 38.542.211.000
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh
sembilan persen) Ekuitas FJA per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp38.542.211.000,00 (Tiga Puluh
Delapan Milyar Lima Ratus Emat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS SWU
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00003/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024
Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SWU
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan SWU adalah Perseroan,
Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan AIW.
Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas SWU.
17
Page 18
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar SWU dalam rangka Transaksi Jual
Beli. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK
35/2020”) dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi
VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
2. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat
dipercaya.
3. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
tanggal 30 September 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
atau tujuan penilaian tersebut.
4. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
perpajakan.
5. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
6. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen SWU, konsultan atau
pihak ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.
7. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas SWU telah
diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas
8. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
9. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK 35/2020 dan
SEOJK 17/2020 dan KEPI serta SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
10. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini
sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar
dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari DYR serta Pemberi Tugas.
11. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan
dalam kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang
digunakan karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
12. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
13. DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
14. DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari Objek Penilaian, selain itu
kami tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.
18
Page 19
15. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh SWU atau wakilnya dalam rangka penugasan
ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan
kondisi kegiatan usaha dan operasi SWU untuk masing-masing periode yang disajikan.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh SWU. Kami berasumsi bahwa
tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset SWU, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa SWU telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang
terjadi karena adanya data atau informasi dari SWU yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini
atau kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari SWU.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
ini dan laporan penilaian yang terlampir.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020.
Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan aset (aset based
approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based approach). Dalam
aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk mendapatkan nilai
yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.
Pendekatan Aset (Aset Based Approach)
Pendekatan Aset (Aset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.
Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.
Analisis dilakukan mengacu kepada POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020 dengan memperhatikan KEPI. Dalam
menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.
Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian SWU, perlu ditentukan pendekatan dan metode
yang akan digunakan dalam penilaian SWU. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:
19
Page 20
Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SWU, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
digunakan dalam penilaian ekuitas SWU.
Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
perusahaan yang akan dinilai.
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SWU, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
digunakan dalam penilaian ekuitas SWU.
Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode DCF. Dengan metode ini, Pendapatan mendatang (future
income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan akan berjalan terus
walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia bagi perusahaan,
dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital expenditure.
Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas SWU.
Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
SWU adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan GPTC.
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU dengan Metode DCF
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan metode DCF, maka kami berpendapat
bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU per 30 September 2023 adalah sebesar
Rp19.507.178.000,00 (Sembilan Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU dengan Pendekatan Pasar
dengan Metode GPTC
Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan metode GPTC, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU per 30 September 2023
adalah sebesar Rp13.934.512.000,00 (Tiga Belas Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Belas
Ribu Rupiah).
20
Page 21
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% (sembilan puluh persen) pada Pendekatan Pendapatan dengan
metode DCF dan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan
dilakukan berdasarkan analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai
masukan pada masing-masing pendekatan yang digunakan.
Rekonsiliasi Nilai (Rp 000)
Pendekatan Metode Indikasi Nilai Bobot Nilai Pasar
Pendapatan DCF 19.507.178 90% 17.556.460
Pasar GPTC 13.934.512 10% 1.393.451
Nilai Pasar 99,00% SWU 18.949.912
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh
sembilan persen) Saham SWU per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp18.949.912.000,00 (Delapan Belas
Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS SIAP
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00001/2.0041-00/PI/01/0384/1/I/2024
Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SIAP
Pihak-pihak yang terkait dalam rencana pengambilalihan saham SIAP adalah Perseroan, 9JA, Janni, DD, dan DW.
Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas SIAP.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli
yang dilakukan dengan Perusahaan Terbuka. Penilaian ini digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK
35/2020”) dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi
VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
2. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat
dipercaya.
21
Page 22
3. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
tanggal 30 September 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
atau tujuan penilaian tersebut.
4. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
perpajakan.
5. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
6. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen SIAP, konsultan atau pihak
ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.
7. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas SIAP telah
diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
8. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
9. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK 35/2020 dan
SEOJK 17/2020 dan KEPI serta SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
10. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini
sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari
ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
DYR serta Pemberi Tugas.
11. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan dalam
kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang digunakan
karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
12. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
13. DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
14. DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari Objek Penilaian, selain itu kami
tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.
15. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh SIAP atau wakilnya dalam rangka penugasan
ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan
kondisi kegiatan usaha dan operasi SIAP untuk masing-masing periode yang disajikan.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh SIAP. Kami berasumsi bahwa
tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset SIAP, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa SIAP telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi
karena adanya data atau informasi dari SIAP yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau
kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari SIAP.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
ini dan laporan penilaian yang terlampir.
22
Page 23
Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020.
Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan aset (asset based
approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based approach). Dalam
aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk mendapatkan nilai
yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.
Pendekatan Aset (Asset Based Approach)
Pendekatan Aset (Asset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.
Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.
Analisis dilakukan mengacu kepada POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020 dengan memperhatikan KEPI. Dalam
menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.
Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian SIAP, perlu ditentukan pendekatan dan metode
yang akan digunakan dalam penilaian SIAP. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:
Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SIAP, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
digunakan dalam penilaian ekuitas SIAP.
Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
perusahaan yang akan dinilai.
23
Page 24
Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SIAP, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
digunakan dalam penilaian ekuitas SIAP.
Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode DCF. Dengan metode ini, Pendapatan mendatang (future
income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan akan berjalan terus
walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia bagi perusahaan,
dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital expenditure.
Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas SIAP.
Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
SIAP adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan GPTC.
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP dengan Metode DCF
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan metode DCF, maka kami berpendapat
bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP per 30 September 2023 adalah sebesar
Rp60.082.668.000,00 (Enam Puluh Milyar Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP dengan Pendekatan Pasar
dengan Metode GPTC
Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan metode GPTC, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP per 30 September 2023
adalah sebesar Rp39.802.301.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Dua Juta Tiga Ratus Satu Ribu
Rupiah).
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% (sembilan puluh persen) pada Pendekatan Pendapatan dengan
metode DCF dan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan
dilakukan berdasarkan analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai
masukan pada masing-masing pendekatan yang digunakan.
Rekonsiliasi Nilai (Rp 000)
Pendekatan Metode Indikasi Nilai Bobot Nilai Pasar
Pendapatan DCF 60.082.668 90% 54.074.401
Pasar GPTC 39.802.301 10% 3.980.230
Nilai Pasar 99,00% SIAP 58.054.631
24
Page 25
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh
sembilan persen) Ekuitas SIAP per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp58.054.631.000,00 (Lima Puluh
Delapan Miliar Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI ATAS RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM
FJA, SWU, DAN SIAP BERDASARKAN LAPORAN NO. 00009/2.0041-00/BS/01/0384/1/II/2024 TANGGAL 07
FEBRUARI 2024
Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SIAP, FJA dan SWU
Pihak-pihak yang terkait dalam rencana pengambilalihan saham SIAP adalah Perseroan, 9JA, Janni, DD, dan
DW;
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan FJA adalah
Perseroan, 9JA, Janni, AIW, dan DD;
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan SWU adalah
Perseroan, Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan AIW;
Obyek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah pendapat
kewajaran atas rencana transaksi afiliasi dan material berupa pembelian 99,00% saham SIAP, 99,00% saham FJA
dan 99,00% saham SWU oleh Perseroan.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasii dan Material
berupa pembelian 99,00% saham SIAP, 99,00% saham FJA dan 99,00% saham SWU.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian
bisnis di pasar modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) edisi VII,
tahun 2018.
Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
Selanjutnya DYR telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi dengan Laporan No.
00009/2.0041-00/BS/01/0348/1/II/2024 tanggal 07 Februari 2024.
Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku
Tanggal penilaian adalah per 30 September 2023 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan penilaian. Sehingga masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
25
Page 26
Unsur Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut :
Hubungan Afiliasi
Nama Penjual
BEEF FJA SWU SIAP
Pengendali Tidak
Pemegang Pemegang
Hj. Diana Dewi, S.E. (DD) Langsung/Pemilik -
Saham Saham
Manfaat Akhir
Hubungan darah (Anak)
DD yang merupakan Pemegang Pemegang
Dimas Wibowo (DW) -
pemegang saham Saham Saham
Pengendali Perseroan
Hubungan darah (Anak)
DD yang merupakan Pemegang Pemegang
Aldi Imam Wibowo (AIW) -
pemegang saham Saham Saham
Pengendali Perseroan
Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan oleh BEEF, dapat disimpulkan
bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Unsur Material
Berdasarkan laporan keuangan BEEF yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Alex Belvin & Rekan untuk
periode yang berakhir per 30 September 2023, Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan BEEF terhadap ekuitas
BEEF per tanggal 30 September 2023 menjadi material dikarenakan kondisi ekuitas BEEF dengan gambaran sebagai
berikut:
Jumlah Ekuitas Nilai Rencana
Rencana Transaksi Persentase
31 Desember 2022 Transaksi
Pembelian 99,00%
Rp 137.103.938.323 Rp 53.800.000.000 39,24%
saham SIAP
Pembelian 99,00%
Rp 137.103.938.323 Rp 36.800.000.000 26,84%
saham FJA
Pembelian 99,00%
Rp 137.103.938.323 Rp 17.600.000.000 12,84%
saham SWU
Total Pembelian
99,00% saham Rp 137.103.938.323 Rp 108.200.000.000 78,92%
SIAP, SWU, FJA
Total ekuitas BEEF per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp 137.103.938.323. Dari data diatas, diketahui
bahwa nilai Rencana Transaksi akuisisi SIAP sebesar Rp 53.800.000.000, FJA sebesar Rp 36.800.000.000 dan SWU
sebesar Rp 17.600.000.000. Sesuai dengan penjelasan dari peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3
mengenai batasan nilai transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai
transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Rencana
Transaksi terhadap ekuitas BEEF memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan lebih
dari 20%. Rencana Transaksi BEEF adalah sebesar 78,92% (Tujuh Puluh Delapan koma Sembilan Dua Persen),
terhadap ekuitas BEEF secara bersama-sama maka total prosentase rencana transaksi akan lebih dari 50% terhadap
ekuitas.
Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi berupa perolehan perusahaan yang dikategorikan sebagai Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dimana
26
Page 27
nilai transaksi SIAP sebesar Rp 53.800.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) setara
39,24% (tiga puluh sembilan koma dua puluh empat persen), nilai transaksi FJA sebesar Rp 36.800.000.000,- (Tiga
Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) setara 26,84% (dua puluh enam koma delapan puluh empat persen)
dan nilai transaksi SWU sebesar Rp 17.600.000.000,- (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) setara 12,84%
(dua belas koma delapan empat persen) dari total ekuitas Perseroan untuk Tahun buku Audit yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan jika secara bersama-sama maka total prosentase rencana transaksi akan lebih dari
50% terhadap ekuitas.
FJA terhadap Total Aset BEEF per 30 September 2023.
TOTAL ASET
SIAP BEEF %
Rp 381.236.280.156 Rp 752.140.950.481 50,69%
SWU BEEF %
Rp 81.628.848.172 Rp 752.140.950.481 10,85%
FJA BEEF %
Rp 222.182.709.365 Rp 752.140.950.481 29,54%
Laba Bersih dari masing-masing SIAP, SWU dan FJA terhadap Laba Bersih BEEF per 30 September 2023.
LABA BERSIH
SIAP BEEF %
Rp 18.954.371.918 Rp 53.827.578.930 35,21%
SWU BEEF %
Rp 13.847.043.112 Rp 53.827.578.930 25,72%
FJA BEEF %
Rp 4.893.217.669 Rp 53.827.578.930 9,09%
Pendapatan dari masing-masing SIAP, SWU dan FJA terhadap Pendapatan BEEF per 30 September 2023.
PENDAPATAN
SIAP BEEF %
Rp 1.296.743.750.598 Rp 383.627.761.596 338,02%
SWU BEEF %
27
Page 28
PENDAPATAN
Rp 558.583.855.610 Rp 383.627.761.596 145,61%
FJA BEEF %
Rp 595.715.380.708 Rp 383.627.761.596 155,28%
Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi BEEF yakni akuisisi SIAP, FJA dan SWU memenuhi unsur Transaksi
Material dengan nilai lebih dari 20% ekuitas BEEF sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal 3
Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan
POJK 17/POJK.4/2020 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) transaksi material lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal-hal
meliputi :
Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana
Transaksi.
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan
kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan
dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi
analisis laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis
proyeksi keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan dan
hal material lainnya.
Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil
Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai
transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
Analisis atas faktor lain yang relevan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini :
Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran
telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan sehingga
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
28
Page 29
Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan
OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan
pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi
mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal
terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini dianalisa berdasarkan aspek kewajaran rencana akuisisi yang akan dilakukan
oleh Perseroan.
DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
Prosedur yang digunakan manajemen
Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Republik Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karenanya atas rencana ini perlu
dilakukan penilaian ekuitas atas objek rencana transaksi serta pendapat kewajaran dari pihak Independen. Perseroan
telah menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan untuk melakukan penilaian ekuitas yang dijadikan obyek Rencana
Transaksi dan menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan untuk melakukan penyusunan laporan Pendapat
Kewajaran terhadap Rencana Transaksi.
Berikut laporan penilaian ekuitas yang akan digunakan dalam Rencana Transaksi :
29
Page 30
Nomor & Tanggal Cut Off
KJPP Penilai Obyek Hasil
laporan Penilaian
Ivan Teguh Rp58.054.631.000
KJPP No. Laporan Khristian, SE., (Lima Puluh
Dasa’at 00001/2.0041- 30 M.Ec.Dev., MAPPI Penilaian Delapan Miliar
1. Yudistira 00/PI/01/0384/1/I/2 September (Cert) dengan 99,00% Ekuitas Lima Puluh Empat
dan 024 tanggal 24 2023 Nomor Ijin SIAP Juta Enam Ratus
Rekan Januari 2024 Penilaian Bisnis Tiga Puluh Satu
B.1-14.00384 Ribu Rupiah)
Rp38.542.211.000
Ivan Teguh (Tiga Puluh
KJPP No. Laporan Khristian, SE., Delapan Miliar
Dasa’at 00002/2.0041- 30 M.Ec.Dev., MAPPI Penilaian Lima Ratus Empat
2. Yudistira 00/BS/01/0384/1/I/2 September (Cert) dengan 99,00% Ekuitas Puluh Dua Juta
dan 024 tanggal 24 2023 Nomor Ijin FJA Dua Ratus
Rekan Januari 2024 Penilaian Bisnis Sebelas Ribu
B.1-14.00384 Rupiah)
Rp18.949.912.000
Ivan Teguh (Delapan Belas
KJPP No. Laporan Khristian, SE., Miliar Sembilan
Dasa’at 00003/2.0041- 30 M.Ec.Dev., MAPPI Penilaian Ratus Empat
3 Yudistira 00/BS/01/0384/1/I/2 September (Cert) dengan 99,00% Ekuitas Puluh Sembilan
dan 024 tanggal 24 2023 Nomor Ijin SWU Juta Sembilan
Rekan Januari 2024 Penilaian Bisnis Ratus Dua Belas
B.1-14.00384 Ribu Rupiah)
Bentuk Rencana Transaksi dan Besarnya Dana Rencana Transaksi
Berdasarkan pembahasan unsur afiliasi dan materialitas Rencana Transaksi di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana
transaksi yang akan dilakukan yakni rencana pembelian 99,00% ekuitas SIAP, 99,00% ekuitas FJA dan 99,00%
ekuitas SWU merupakan transaksi afiliasi dan material. Rencana Transaksi tersebut memenuhi kriteria Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan Rencana Transaksi SIAP sebesar Rp53.800.000.000,-
(Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), Rencana Transaksi FJA sebesar Rp36.800.000.000,- (Tiga Puluh
Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Rencana Transaksi SWU sebesar Rp17.600.000.000,- (Tujuh Belas
Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
Analisa Kewajaran Nilai
Analisa kewajaran Nilai membandingkan Nilai Pasar dengan harga yang disepakati pada Perjanjian Pengikatan Jual
Beli Saham.
Nilai Pasar
30
Page 31
Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas SIAP dengan Nomor Laporan : 00001/2.0041-00/PI/01/0384/1/I/2024
tanggal 24 Januari 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar 99,00% ekuitas SIAP
yang akan dibeli oleh Perseroan adalah sebesar Rp58.054.631.000 (Lima Puluh Delapan Miliar Lima Puluh Empat
Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas FJA dengan Nomor Laporan : 00002/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024
tanggal 24 Januari 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar 99,00% ekuitas FJA
yang akan dibeli oleh Perseroan adalah sebesar Rp38.542.211.000 (Tiga Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Empat
Puluh Dua Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah).
Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas SWU dengan Nomor Laporan : 00003/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024
tanggal 24 Januari 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar 99,00% ekuitas SWU
yang akan dibeli oleh Perseroan adalah sebesar Rp18.949.912.000 (Delapan Belas Miliar Sembilan Ratus Empat
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
Harga Rencana Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas SIAP sebesar
Rp.53.800.000.000,- (Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas SWU sebesar
Rp.17.600.000.000, - (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas FJA sebesar
Rp.36.800.000.000,- (Tiga Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai Pasar
Dengan membandingkan Harga Rencana Transaksi dan Nilai Pasar yaitu sebagai berikut :
Harga Transaksi akuisisi SIAP sebesar Rp.53.800.000.000,- atau 7,33% dibawah nilai pasar.
Harga Transaksi akuisisi SWU sebesar Rp.17.600.000.000, - atau 7,12% dibawah nilai pasar.
Harga Transaksi akuisisi FJA sebesar Rp.36.800.000.000,- atau 4,52% dibawah nilai pasar
Analisis Kewajaran Kualitatif
Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi pembelian SIAP, FJA dan SWU adalah sebagai berikut:
Memberikan dampak positif untuk pengembangan kegiatan usaha baik secara organik dan non organik bagi
kelangsungan bisnis Perseroan.
Merupakan bagian dari strategi pertumbuhan Perseroan secara non organik untuk mengembangkan kegiatan
usahanya.
Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan Perseroan sejalan dengan misi Perseroan untuk menjadi
perusahaan yang memiliki fundamental keuangan yang kuat.
Meningkatkan nilai tambah kepada para pemegang saham Perseroan serta dapat menarik investor untuk
melakukan investasi di Perseroan.
31
Page 32
Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dari rasio-rasio keuangan terdapat pengaruh atas Rencana Transaksi ini
Sebelum Dengan
Renc ana Renc ana
Keterangan
Transaksi Transaksi
RASIO LIKUIDITAS (x)
RASIO LANCAR 1,45 1,81
RASIO KAS 0,21 0,23
RASIO CEPAT 0,04 0,17
RASIO SOLVA BILITA S
RASIO UTANG TERHADAP EKUITAS 2,43 3,46
RASIO UTANG TERHADAP ASET 0,66 0,72
RASIO PROFITA BILITA S
MARJI N LABA KOTOR 17,55% 5,75%
MARJI N LABA USAHA 5,96% 2,86%
MARJI N LABA BERSIH 5,56% 2,35%
RASIO PENGEMBALI AN ASET 5,87% 7,22%
RASIO PENGEMBALI AN EKUITAS 19,27% 31,52%
2. Berdasarkan proforma, terdapat peningkatan dalam neraca Perseroan.
3. Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari adanya rencana transaksi ini.
Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar 7,33% dibawah nilai pasar untuk
SIAP, 7,12% dibawah nilai pasar untuk SWU dan 4,52% dibawah nilai pasar untuk FJA. Sesuai dengan POJK
No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar, karena dibawah 7,5%.
4. Prosedur yang dilakukan manajemen adalah Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karenanya atas rencana ini perlu dilakukan penilaian ekuitas atas objek
rencana transaksi serta pendapat kewajaran dari pihak Independen.
Analisis atas kewajaran nilai transaksi
Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari adanya rencana transaksi ini yaitu rata-
rata laba bersih selama masa proyeksi sebesar Rp68.565.503.042. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan
Nilai Pasar adalah sebesar 7,33% dibawah nilai pasar untuk SIAP, 7,12% dibawah nilai pasar untuk SWU dan 4,52%
dibawah nilai pasar untuk FJA. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar,
karena dibawah 7,5%.
Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan
atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.
RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN
Proforma laporan Keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi oleh Perseroan berupa
pengambilalihan (akuisisi) FJA, SWU, dan SIAP yang telah di review oleh Akuntan Publik Marzuki, M.Ak., CA., CPA.,
32
Page 33
CPI dari KAP Heru, Saleh, Marzuki & Rekan berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 30
September 2023, adalah sebagai berikut:
PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Jumlah Historis Saldo Proforma
(Sebelum Transaksi (Setelah Transaksi
30 September 2023) Penyesuaian 30 September 2023)
ASET
Jumlah Aset Lancar 225.462.306.624 361.240.089.109 586.702.395.733
Jumlah Aset Tidak Lancar 634.878.643.857 216.023.158.424 850.901.802.281
JUMLAH ASET 860.340.950.481 577.263.247.533 1.437.604.198.014
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 389.543.343.583 203.291.670.892 592.835.014.475
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 333.693.668.576 371.578.473.057 705.272.141.633
JUMLAH LIABILITAS 723.237.012.159 574.870.143.949 1.298.107.156.108
EKUITAS – BERSIH 137.103.938.322 2.393.103.584 139.497.041.906
JUMLAH LIABILITAS DAN
EKUITAS 860.340.950.481 577.263.247.533 1.437.604.198.014
PROFORMA LAPORAN RUGI LABA
(dalam Rupiah)
Jumlah Historis Saldo Proforma
(Sebelum Transaksi (Setelah Transaksi
30 September 2023) Penyesuaian 30 September 2023)
PENDAPATAN 383.627.761.596 - 383.627.761.596
BEBAN POKOK PENDAPATAN (327.825.482.757) - (327.825.482.757)
LABA KOTOR 55.802.278.839 - 55.802.278.839
BEBAN OPERASI (28.217.998.524) - (28.217.998.524)
LABA USAHA 27.584.280.315 - 27.584.280.315
LABA BERSIH TAHUN 53.827.578.930 -
BERJALAN 53.827.578.930
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi telah mengungkapkan semua fakta material dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Rencana Transaksi berupa pengambilalihan (akuisisi) FJA, SWU, dan SIAP merupakan Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
33
Page 34
3. Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
4. Rencana Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi
dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 POJK
42/2020.
5. Pengambilalihan (akuisisi) sebesar (i) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh FJA milik 9JA, Janni, AIW, dan DD; (ii) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh SWU milik Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan
AIW; dan (iii) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SIAP milik
9JA, Janni, DD, dan DW, hanya dapat dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPSLB yang
dihadiri oleh pemegang saham independen yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan serta Pasal 44 huruf a dan b Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), yakni sebagai
berikut:
a. Rapat umum pemegang saham dapat dilangsungkan jika Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen;
b. Keputusan rapat umum pemegang saham adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen,
pada rapat umum pemegang saham independen yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2024 atau
tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
6. Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani Perseroan dengan pihak lain tidak terdapat syarat-syarat
tertentu yang mewajibkan Perseroan melakukan permohonan persetujuan dan dalam perjanjian-perjanjian
yang ditandatangani dalam rangka Rencana Transaksi tidak terdapat persyaratan yang merugikan pemegang
saham publik (negative convenant) termasuk mengenai pembagian dividen.
7. Perseroan sampai saat ditandatangani surat pernyataan ini tidak menerima keberatan dari pihak manapun
terkait dengan Rencana Transaksi.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.kibif.com pada tanggal 7 Februari 2024. Pemanggilan RUSPLB
akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 22 Februari 2024, RUPSLB akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 15 Maret 2024
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : di Lucy in the Sky - SCBD, Jakarta
Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan pemegang saham independen untuk pengembangan usaha Perseroan melalui transaksi
pengambilalihan (akuisisi) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh masing-masing FJA, SWU dan SIAP, yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
2. Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk menyesuaikan susunan pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam basis data (database) Sistem
Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Januari 2024 yang dicatat oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.
3. Persetujuan menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan memberikan kuasa dan wewenang
34
Page 35
dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan
pemberian jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta
menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk hadir di
hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris.
4. Persetujuan perubahan susunan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek pada tanggal 21 Februari 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan Pasal 41, Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 15/2020.
RUPSLB Pertama
a. Mata Acara RUPSLB 1
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen. Keputusan RUPSLB harus
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh pemegang saham independen.
b. Mata Acara RUPSLB 2 dan 4
RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
c. Mata Acara RUPSLB 3
RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
RUPSLB Kedua:
a. Mata Acara RUPSLB 1
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Pertama huruf a tidak tercapai, RUPSLB
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB Kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPSLB
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen. Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen yang hadir dalam RUPSLB Kedua.
b. Mata Acara RUPSLB 2 dan 4
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Pertama huruf b tidak tercapai, RUPSLB
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB Kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB Kedua.
35
Page 36
c. Mata Acara RUPSLB 3
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Pertama huruf c tidak tercapai, RUPSLB
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB Kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB Kedua.
RUPSLB Ketiga:
a. Mata Acara RUPSLB 1
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Kedua huruf a tidak tercapai,
RUPSLB Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dengan korum kehadiran yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh
pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB Ketiga.
b. Mata Acara RUPSLB 2, 3 dan 4
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Kedua huruf b tidak tercapai,
RUPSLB Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dengan korum kehadiran dan korum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini yang terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020 dan POJK
17/2020, serta telah diumumkan melalui Situs Web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs
web Perseroan www.kibif.com.
Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru
dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja
dengan alamat:
Corporate Secretary
PT ESTIKA TATA TIARA TBK
Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
Telepon: 021 - 5140 2094
Website: www.kibif.com
Email: corporatesecretary@estikafood.com
36
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Fajar Jaya Anugerah
p.1 ×7
unresolved
org
PT Sinar Wijaya Utama
p.1 ×7
unresolved
org
PT Sukses International Anugerah Pratama
p.1 ×7
unresolved
org
PT Sembilan Jaya Anugerah
p.2 ×3
unresolved
person
Hj. Diana Dewi
p.2 ×6
unresolved
person
Robert Purba
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Egi Anggiawati Padli
· Notaris
p.2
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.3
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.4
unresolved
org
Chairul dan Rekan
p.4
unresolved
—
DD yang merupakan
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP DYR
p.5 ×11
unresolved
person
Akuntan Publik Alex Belvin M. Sihombing
p.7
unresolved
org
Alex Belvin & Rekan
p.7
unresolved
org
Alex Belvin
p.7
unresolved
person
Menunjuk Akuntan Publik Marzuki
p.7 ×2
unresolved
org
Heru
p.7 ×2
unresolved
org
Marzuki & Rekan
p.7 ×2
unresolved
person
Marijke Rooselien Sopaheluwakan
· Notaris
p.8
unresolved
person
Veni Rihadiani
· Notaris
p.8 ×9
unresolved
person
Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi
p.9 ×6
unresolved
org
JCR
p.9 ×3
unresolved
person
Ajeng Kumala Indriyani
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
person
M. Hum.
p.9
unresolved
org
PT Fajar Jaya Alana
p.11 ×4
unresolved
person
Rully Darmawan Maksudi
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Alex Belvin & Rekan
p.26
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Alex Belvin
p.26
unresolved
org
KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan
p.29 ×2
unresolved
org
KJPP Dasa’at Yudistira
p.29 ×2
unresolved
person
Khristian
p.30 ×3
unresolved
org
KJPP Dasa’at
p.31 ×3
unresolved
org
Yudistira & Rekan
p.31 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.34
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.34
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
5495 ms
12 Sep 2026 21:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '2. Perdagangan Besar Padi dan Palawija, kelompok ini '
'mencakup',
'relationship': 'usaha perdagangan besar hasil pertanian'}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}