Skip to content
Back to announcement

20240207_BEEF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31576725_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 36

Page 1
                                   KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka pengambilalihan saham (Akuisisi) dengan Nilai yang Material sebagaimana dimaksud
    dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
    Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan yang merupakan
 Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK NO.42/POJK.04/2020 Tahun 2020
        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)




                                               PT Estika Tata Tiara Tbk.
                                                        (Perseroan)
                                            Kegiatan Usaha Utama:
        Bergerak dalam bidang produksi dan distribusi makanan olahan yang termasuk namun tidak terbatas
        pada pengolahan dan perdagangan sapi, ayam, ikan, frozen dough, agribisnis peternakan baik yang
                        dilakukan melalui Perusahaan Sasaran maupun perusahaan anak

                                           Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                   Kantor Pusat:
                                        Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
                   Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190

                                                Telepon: 62 21 5140 2094
                                                 Website: www.kibif.com
                                       Email : corporatesecretary@estikafood.com


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan (akuisisi) sebesar 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam PT Fajar Jaya Anugerah, PT Sinar Wijaya Utama
dan PT Sukses International Anugerah Pratama dari para pemegang saham yang merupakan pihak yang terafiliasi baik dari segi
kepemilikan maupun dari segi kepengurusan dengan Perseroan. Keterbukaan Informasi ini disampaikan, dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Independen akan dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal 15 Maret 2024.


                            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 7 Februari 2024




                                                                                                                            1
Page 2
                                                 PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pengambilalihan
(akuisisi) saham sebagai berikut:
1. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
     Fajar Jaya Anugerah (“FJA”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar olahan daging,
     pihak yang akan mengalihkan saham kepada Perseroan adalah PT Sembilan Jaya Anugerah (“9JA”), Janni, Aldi
     Imam Wibowo (“AIW”), dan Hj. Diana Dewi, S.E. (“DD”) yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan;
2. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
     Sinar Wijaya Utama (“SWU”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar atas balas jasa atau
     kontrak, perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup dan perdagangan besar makanan, minuman dan
     tembakau, pihak yang akan mengalihkan saham kepada Perseroan adalah Robby Hendra Wijaya (“RHW”), Santi
     Sartika, Apong Sopiah, Dimas Wibowo (“DW”), dan AIW yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan;
     dan
3. 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
     Sukses International Anugerah Pratama (“SIAP”) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar
     daging olahan dan angkutan bermotor untuk barang umum, pihak yang akan mengalihkan saham kepada
     Perseroan adalah 9JA, Janni, DD, dan DW yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan,
(selanjutnya ketiga transaksi pengambilalihan tersebut disebut sebagai “Rencana Transaksi”).

Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi dari segi kepemilikan saham dan secara keseluruhan memiliki nilai
yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

Dengan demikian Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana
Transaksi yang akan dimohonkan pada RUPSLB yang akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2024.

                                URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Estika Tata Tiara No. 02 tanggal 01 Februari 2001, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Pacet
Kabupaten Tingkai II Cianjur, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (saat ini dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”)) berdasarkan Surat Keputusan No. C-18846HT.01.01.TH.2001 tanggal 06 November 2001.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Estika Tata Tiara Tbk No.
15 tanggal 26 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0087297 tanggal 05 Juli 2023.




                                                                                                                   2
Page 3
B.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berikut struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:

                                              Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)      %
 Modal Dasar
 Saham Seri A dengan nilai nominal                  1.884.312.595                  188.431.259.500          -
 Rp100,- per saham
 Saham Seri B dengan nilai nominal                 14.705.882.353                 1.000.000.000.004         -
 Rp68,- per saham
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh :
 Saham Seri A
 1. Asia Agri International Pte. Ltd.                 590.000.700                   59.000.070.000      8,39
 2. Masyarakat dengan kepemilikan                   1.294.311.895                  129.431.189.500     18,41
     kurang dari 5%
 Jumlah                                             1.884.312.595                  188.431.259.500     26,80
 Saham Seri B
 1. Asia Agri International Pte. Ltd.               4.373.608.824                  297.405.400.032     62,20
 2. Edie                                              637.500.000                   43.350.000.000      9,07
 3. Masyarakat dengan kepemilikan                     135.950.000                    9.244.600.000      1,93
      kurang dari 5%
 Jumlah                                             5.147.058.824                  350.000.000.032     73,20
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 Saham Seri A                                       1.884.312.595                  188.431.259.500     26,80
 Saham Seri B                                       5.147.058.824                  350.000.000.032     73,20
 Jumlah                                             7.031.371.419                  538.431.259.532    100,00
 Saham Dalam Portepel
 Saham Seri A                                                   -                                -          -
 Saham Seri B                                       9.558.823.529                  649.999.999.972          -

C.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DIREKSI PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 6 tanggal 5 Oktober 2023,
yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0171912
tanggal 10 Oktober 2023, berikut susunan pengurus Perseroan yang terakhir:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama           : IR. Irdam Ramli
Komisaris Independen      : H. Janmat Sembiring, S.E.

Direksi:
Direktur Utama            : Ir. Imam Subowo
Direktur                  : Zuraida, B.Sc




                                                                                                                3
Page 4
                            KETERANGAN TENTANG RENCANA TRANSAKSI

A.   LATAR BELAKANG

Perseroan melihat pengembangan usaha terpadu merupakan potensi yang dapat dikembangkan oleh Perseroan. Oleh
karenanya, Perseroan merencanakan untuk melakukan pengembangan non organik dengan melakukan
pengambilalihan FJA, SWU dan SIAP.

Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham
sebagai berikut untuk rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud di atas:
1.     Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Fajar Jaya Anugerah antara Perseroan dengan 9JA, Janni, AIW,
       dan DD, untuk pengalihan sejumlah 72.864 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat) saham FJA
       yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
       FJA, dengan nilai sebesar Rp36.800.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus juta Rupiah);
2.     Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sinar Wijaya Utama antara Perseroan dengan RHW, Santi Sartika,
       Apong Sopiah, DW, dan AIW, untuk pengalihan sejumlah 15.593 (lima belas ribu lima ratus sembilan puluh
       tiga) saham SWU yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
       dikeluarkan oleh SWU, dengan nilai sebesar Rp17.600.000.000,- (tujuh belas miliar enam ratus juta Rupiah);
       dan
3.     Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sukses International Anugerah Pratama antara Perseroan dengan
       9JA, Janni, DD, dan DW, untuk pengalihan sejumlah 50.490 (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh)
       saham SIAP yang mewakili sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
       dikeluarkan oleh SIAP, dengan nilai sebesar Rp53.800.000.000,- (lima puluh tiga miliar delapan ratus juta
       Rupiah).

Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.    Menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Dasa’at, Yudistira dan Rekan (“DYR”) untuk melakukan penilaian
      harga wajar saham-saham dalam Rencana Transaksi, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Junaedi, Chairul dan Rekan (“JCR”) untuk FJA, SWU dan SIAP per tanggal 30
      September 2023; dan
2.    Mensyaratkan FJA, SWU, dan SIAP untuk melakukan pengumuman melalui media kepada para krediturnya
      masing-masing sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan yang berlaku dan untuk memenuhi seluruh
      persyaratan yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli saham.

Perseroan akan menerima surat pemberitahuan dari masing-masing 9JA, Janni, AIW, DD, RHW, Santi Sartika, Apong
Sopiah, dan DW selaku penjual saham FJA, SWU, dan SIAP yang menyatakan bahwa:
a)    FJA, SWU dan SIAP (sebagaimana berlaku) telah melaksanakan pengumuman pengambilalihan dan
      melampirkan bukti pengumuman tersebut melalui surat kabar; dan
b)    sampai dengan ditandatangani surat pernyataan tersebut, FJA, SWU, dan SIAP (sebagaimana berlaku) tidak
      menerima keberatan dan/atau tuntutan dari pihak manapun terkait dengan Rencana Transaksi.

Dengan demikian, apabila seluruh transaksi di atas telah dilaksanakan, maka Perseroan akan menjadi pengendali
langsung FJA, SWU, dan SIAP dan laporan keuangannya akan terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Perseroan.




                                                                                                               4
Page 5
B.    KETERANGAN HUBUNGAN AFILIASI DALAM RENCANA TRANSAKSI PENGAMBIL-ALIHAN SAHAM FJA,
      SWU, DAN SIAP

     Berikut ini keterangan mengenai hubungan Afiliasi dalam Rencana Transaksi:

                                                                        Hubungan Afiliasi
                Nama Penjual
                                               Perseroan                  FJA             SWU                    SIAP
                                            Pengendali Tidak
                                                                       Pemegang                                Pemegang
          Hj. Diana Dewi, S.E. (DD)         Langsung/Pemilik                                  -
                                                                        Saham                                   Saham
                                              Manfaat Akhir
                                         Hubungan darah (Anak)
                                           DD yang merupakan                             Pemegang              Pemegang
            Dimas Wibowo (DW)                                                -
                                            pemegang saham                                Saham                 Saham
                                          Pengendali Perseroan
                                         Hubungan darah (Anak)
                                           DD yang merupakan           Pemegang          Pemegang
          Aldi Imam Wibowo (AIW)                                                                                  -
                                            pemegang saham              Saham             Saham
                                          Pengendali Perseroan

C.    KETERANGAN TENTANG NILAI RENCANA TRANSAKSI

1. Pengambilalihan Saham FJA

     Transaksi pengambilalihan 72.864 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat) saham FJA atau 99%
     (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam FJA
     ditetapkan dengan memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham FJA yang diterbitkan KJPP DYR dengan No.
     00002/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 senilai Rp38.542.211.000,00 (tiga puluh delapan
     miliar lima ratus emat puluh dua juta dua ratus sebelas ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
     Saham PT Fajar Jaya Anugerah yang ditandatangani antara Perseroan dengan 9JA, Janni, DD dan AIW
     disepakati harga pembelian saham sebesar Rp36.800.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus juta
     Rupiah).

     NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM FJA

                                       Perseroan                   FJA
                                                                                                  Keterangan
                                 Per 30 September 2023    per 30 September 2023
      Ekuitas                   Rp137.103.938.323,-      Nilai Transaksi Sebesar   Nilai transaksi mencapai 26,84% dari
                                                         Rp36.800.000.000,-        ekuitas Perseroan

      Total Aset                Rp752.140.950.481,-      Rp222.182.709.365,-       Total Aset FJA dibagi dengan total aset
                                                                                   Perseroan mencapai 29,54%

      Laba Bersih               Rp53.827.578.930,-       Rp4.893.217.669,-         Laba Bersih FJA dibagi dengan laba Bersih
                                                                                   Perseroan mencapai 9,09%

      Pendapatan                Rp383.627.761.596,-      Rp595.715.380.708,-       Pendapatan    FJA     dibagi   dengan
                                                                                   Pendapatan Perseroan mencapai 155,28%

     Catatan : Rencana pengambilalihan saham FJA mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
     POJK 17/2020.




                                                                                                                               5
Page 6
2. Pengambilalihan Saham SWU

   Transaksi pengambilalihan 15.593 (lima belas ribu lima ratus sembilan puluh tiga) saham SWU atau 99%
   (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SWU
   ditetapkan dengan memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham SWU yang diterbitkan KJPP DYR dengan
   No. 00003/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 senilai Rp18.949.912.000,00 (delapan belas
   miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian
   Pengikatan Jual Beli Saham PT Sinar Wijaya Utama yang ditandatangani antara Perseroan dengan RHW, Santi
   Sartika, Apong Sopiah, DW dan AIW disepakati harga pembelian saham sebesar Rp17.600.000.000,- (tujuh belas
   miliar enam ratus juta Rupiah).

   NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM SWU

                                   Perseroan                    SWU                          Keterangan
                             Per 30 September 2023    per 30 September 2023
    Ekuitas                 Rp137.103.938.323,-      Nilai Transaksi Sebesar   Nilai Transaksi mencapai 12,84% dari
                                                     Rp17.600.000.000,-        ekuitas Perseroan
    Total Aset              Rp752.140.950.481,-      Rp81.628.848.172,-        Total Aset SWU dibagi dengan total aset
                                                                               Perseroan mencapai 10,85%
    Laba Bersih             Rp53.827.578.930,-       Rp13.847.043.112,-        Laba Bersih SWU dibagi dengan laba
                                                                               Bersih Perseroan mencapai 25,72%
    Pendapatan              Rp383.627.761.596,-      Rp558.583.855.610,-       Pendapatan usaha SWU dibagi dengan
                                                                               Pendapatan Usaha Perseroan mencapai
                                                                               145,61%
   Catatan : Rencana pengambilalihan saham SWU mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
   POJK 17/2020.

3. Pengambilalihan saham SIAP

   Transaksi Pengambilalihan 50.490 (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh) saham SIAP atau 99% (sembilan
   puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SIAP ditetapkan
   dengan memperhatikan Laporan Penilaian Harga Saham SIAP yang diterbitkan KJPP DYR dengan No.
   00001/2.0041-00/PI/01/0384/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 senilai Rp58.054.631.000,00 (lima puluh delapan
   miliar lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu Rupiah), maka dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
   Saham PT Sukses International Anugerah Pratama yang ditandatangani antara Perseroan dengan 9JA, Janni,
   DD, dan DW disepakati harga pembelian saham sebesar Rp53.800.000.000,- (lima puluh tiga miliar delapan ratus
   juta Rupiah).

   NILAI PENGAMBILALIHAN SAHAM SIAP

                                   Perseroan                    SIAP                         Keterangan
                             Per 30 September 2023    per 30 September 2023
    Ekuitas                 Rp137.103.938.323,-      Nilai Transaksi Sebesar   Nilai Transaksi mencapai 39,24% dari
                                                     Rp53.800.000.000,-        ekuitas Perseroan
    Total Aset              Rp752.140.950.481,-      Rp381.236.280.156,-       Total Aset SIAP dibagi dengan total aset
                                                                               Perseroan mencapai 50,69%
    Laba Bersih             Rp53.827.578.930,-       Rp18.954.371.918,-        Laba Bersih SIAP dibagi dengan laba
                                                                               Bersih Perseroan mencapai 35,21%
    Pendapatan              Rp383.627.761.596,-      Rp1.296.743.750.598,-     Pendapatan usaha SIAP dibagi dengan
                                                                               Pendapatan Usaha Perseroan mencapai
                                                                               338,02%
   Catatan : Rencana pengambilalihan saham SIAP mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
   POJK 17/2020.


                                                                                                                          6
Page 7
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Alex Belvin M. Sihombing, SE, Ak, M.Ak, CPA, ASEAN CPA, CFrA, CPFI, AP No. 1811 dari KAP Alex Belvin & Rekan
(“ABR”) dengan Laporan No. 00066/2.1379/AU.1/05/1811-1/1/XI/2023 tanggal 24 November 2023, tercatat ekuitas
Perseroan sebesar Rp137.103.938.323,- (seratus tiga puluh tujuh miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh
delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga Rupiah). Dengan demikian nilai total Rencana Transaksi seluruhnya sebesar
Rp108.200.000.000,- (seratus delapan miliar dua ratus juta Rupiah) mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan dengan demikian sesuai dengan POJK 17/2024 Rencana Transaksi yang merupakan kesatuan
transaksi mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, Perseroan wajib:
-      memperoleh persetujuan RUPSLB yang dihadiri pemegang saham independen Perseroan sebagaimana diatur
       dalam Pasal 14 POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 42/2020; dan
-      menyampaikan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan POJK
       17/2020 dengan dilengkapi pendapat atas nilai wajar dari obyek Rencana Transaksi dan/atau kewajaran
       Rencana Transaksi dari penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b POJK
       17/2020 serta Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
   pasar wajar saham FJA, sekaligus untuk menyusun pendapat kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);
b) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
   pasar wajar saham SWU, sekaligus untuk menyusun Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);
c) Menyetujui surat penawaran KJPP DYR, sekaligus sebagai Perjanjian Kerja, untuk penugasan penilaian harga
   pasar wajar saham SIAP, sekaligus untuk menyusun Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi (Fairness Opinion);
d) Menunjuk Akuntan Publik Marzuki, M.Ak., CA., CPA., CPI dari KAP Heru, Saleh, Marzuki & Rekan untuk melakukan
   review Laporan Keuangan Proforma Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, dan
   Perseroan telah menerima Laporan No. 00001/2.1213/Reviu/05/1480-1/1/1/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang
   menyatakan bahwa proforma telah disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 38 tentang
   “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”;
e) Mengumumkan rencana pelaksanaan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Februari 2024, melalui
   situs web Bursa Efek Indonesia, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.kibif.com;
f) Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, melalui
   situs web Bursa Efek Indonesia, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.kibif.com pada tanggal 7
   Februari 2024;
g) Menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK pada tanggal 7 Februari 2024.

D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Perseroan saat ini melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan dan
perikanan, serta pengangkutan dan pergudangan. Diharapkan dengan dilakukannya Rencana Transaksi ini akan
berdampak positif untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan baik secara organik dan non organik, serta
meningkatkan nilai bagi para pemegang saham serta pemangku kepentingan.

Setelah mempertimbangkan latar belakang Rencana Transaksi, Perseroan yakin bahwa dengan melakukan Rencana
Transaksi dengan pihak terafiliasi, proses pelaksanaan transaksi dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan dengan
harga kompetitif dibandingkan dengan apabila Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak lain yang tidak terafiliasi.




                                                                                                                 7
Page 8
E.     KETERANGAN TENTANG FJA

FJA berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Fajar Jaya Anugerah No. 01 tanggal 02 September 2013, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan,
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
57397.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 12 November 2013 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia (“BNRI”) No. 002, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 000571 tanggal 06 Januari
2023.

Alamat Kantor FJA

Alamat Kantor               : Jl. Raya Penggilingan No. 77, RT010, RW006, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Kota
                              Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Telepon                     : 081908299660
Website                     :-
Email                       : fajarjayaanugerahpt@gmail.com

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar FJA, maksud dan tujuan FJA adalah berusaha dalam bidang
perdagangan besar olahan daging.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, FJA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
   daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan (Kode Klasifikasi Baku Lapangan
   Usaha ("Kode KBLI”) No. 46321);
2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
   daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan (Kode KBLI No. 46322);
3. Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
   daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan (Kode KBLI No. 46323); dan
4. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil
   perikanan (Kode KBLI No. 46324).

Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham

Permodalan dan susunan pemegang saham FJA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Fajar Jaya Anugerah No. 18 tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0147608 tanggal 03 Agustus 2023,
adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp500,- per saham
                        Keterangan                                              Jumlah Nominal
                                                         Jumlah Saham
                                                                                      (Rp)              %
     Modal Dasar                                                  73.600               36.800.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1. Diana Dewi                                                29.440               14.720.000.000   40,0%
     2. PT Sembilan Jaya Anugerah                                 20.240               10.120.000.000   27,5%



                                                                                                                8
Page 9
     3. Aldi Imam Wibowo                                               18.400                 9.200.000.000      25,0%
      4.Janni                                                           5.520                 2.760.000.000        7,5%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              73.600                36.800.000.000       100%
     Jumlah Saham dalam Portepel                                            0                             0

Susunan Pengurus

Susunan pengurus FJA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Fajar Jaya Anugerah No.13 tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0178691 tanggal 27 Oktober 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris                     : Janni

Direksi
Direktur Utama                : Dewi Lusianti
Direktur                      : Aldi Imam Wibowo (AIW)

Ringkasan Laporan Keuangan FJA

Ringkasan laporan keuangan FJA sesuai dengan Laporan Keuangan FJA per tanggal 30 September 2023 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin AP No. AP.0804 dari KAP JCR dengan Laporan
No. 00126/2.1202/AU.1/05/0804-4/1/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:
                                                                                               (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                      30 September 2023                    31 Desember 2022
 Total Aset                                                         222.182.709.365                      77.772.744.150
 Total Liabilitas                                                   183.620.140.379                      66.586.158.446
 Total Ekuitas                                                       38.562.568.986                      11.186.585.704
 Keterangan                                      1 Januari 2023 - 30 September 2023   1 Januari 2022 - 30 September 2022
 Pendapatan                                                         595.715.380.708                     289.672.826.822
 Laba Usaha                                                           7.536.100.536                       5.911.398.131
 Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                     4.884.495.454                       1.454.470.506

F.     KETERANGAN TENTANG SWU

SWU berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinar Wijaya
Utama No. 02 tanggal 14 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Ajeng Kumala Indriyani, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0012697.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 02 Maret 2020 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 016, TBNRI No.
006533 tanggal 23 Februari 2023.

Alamat Kantor SWU

Alamat Kantor             :   Central Cakung Business Park Blok M-11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3 RT : 010,
                              RW : 003, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, Prov. DKI
                              Jakarta
Telepon                   :   081218586195
Website                   :   -
Email                     :   sinarwijayautama@gmail.com


                                                                                                                           9
Page 10
Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SWU, maksud dan tujuan SWU adalah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (fee) Atau Kontrak (Kode KBLI No. 46100);
b. Perdagangan Padi dan Palawija (Kode KBLI No. 46201);
c. Perdagangan Besar Sayuran (Kode KBLI No. 46313);
d. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (Kode KBLI No. 46321);
e. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan (Kode KBLI No. 46324).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SWU dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (fee) atau Kontrak, kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima
    komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di
    dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain;
2. Perdagangan Besar Padi dan Palawija, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian
    tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi,
    jagung, gabah, gandum dan serealia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija, dan
    serealia lainnya;
3. Perdagangan Besar Sayuran, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan
    sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya;
4. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
    daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan; dan
5. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil
    perikanan.

Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham

Permodalan dan susunan pemegang saham SWU pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Wijaya Utama No. 12 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0150141 tanggal 10 Agustus 2023,
adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                      Keterangan                                               Jumlah Nominal
                                                        Jumlah Saham
                                                                                    (Rp)                   %
 Modal Dasar                                                      15.750              15.750.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Dimas Wibowo                                                   5.198               5.198.000.000   33,003%
 2. Aldi Imam Wibowo                                               5.040               5.040.000.000   32,000%
 3. Robby Hendra Wijaya                                            3.308               3.308.000.000   21,003%
 4. Apong Sopiah                                                   1.377               1.377.000.000    8,743%
 5. Santi Sartika                                                    827                 827.000.000    5,251%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             15.750              15.750.000.000      100%
 Jumlah Saham dalam Portepel                                           0                           0




                                                                                                               10
Page 11
Susunan Pengurus

Susunan pengurus SWU pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Sinar Wijaya Utama
No. 07 tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ajeng Kumala Indriyani, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0426235 tanggal 01 Januari 2021 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris                    : Apong Sopiah
Direksi
Direktur Utama               : Robby Hendra Wijaya
Wakil Direktur Utama         : Santi Sartika

Ringkasan Laporan Keuangan SWU

Ringkasan laporan keuangan SWU sesuai dengan Laporan Keuangan SWU per tanggal 30 September 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin AP No. AP.0804 dari KAP JCR dengan
Laporan No. 00124/2.1202/AU.1/05/0804-2/1/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:
                                                                                               (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                    30 September 2023                     31 Desember 2022
 Total Aset                                                         81.628.848.172                        63.719.532.962
 Total Liabilitas                                                   64.270.676.294                        60.205.028.505
 Total Ekuitas                                                      17.358.171.879                         3.514.504.458
 Keterangan                                    1 Januari 2023 - 30 September 2023    1 Januari 2022 - 30 September 2022
 Penjualan                                                         558.583.855.610                       584.831.073.128
 Laba Usaha                                                         18.223.248.231                        20.675.775.847
 Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                   13.843.667.421                         1.376.518.265

G.   KETERANGAN TENTANG SIAP

SIAP (d/h PT Fajar Jaya Alana) berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas PT Fajar Jaya Alana No. 07 tanggal 19 September 2018, yang dibuat di hadapan Rully Darmawan
Maksudi, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0047636.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 08 Oktober 2018 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 002, TBNRI No. 000568 tanggal 06 Januari 2023. Berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Fajar Jaya Alana No. 02 tanggal 13 Desember 2018, yang
dibuat di hadapan Rully Darmawan Maksudi, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, dan telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU.0033268.AH.01.02.TAHUN 2018
tanggal 31 Desember 2018 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0281898 tanggal 31 Desember 2018 dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 002, TBNRI No. 000573 tanggal 06 Januari 2023, para pemegang saham SIAP telah
menyetujui perubahan nama perseroan terbatas dari semulanya PT Fajar Jaya Alana menjadi PT Sukses International
Anugerah Pratama.




                                                                                                                       11
Page 12
Alamat Kantor SIAP

Alamat Kantor             : Komplek Pergudangan Bizpark Commercial Estate 1 Blok A5.No 18-20 Jl. Raya Bekasi
                            KM 21.5, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 13920
Telepon                   : 0214613013
Website                   :-
Email                     :-

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SIAP, maksud dan tujuan SIAP adalah berusaha dalam bidang
perdagangan besar daging olahan dan angkutan bermotor untuk barang umum.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SIAP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
    daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan(Kode KBLI No. 46321);
2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
    daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan (Kode KBLI No. 46322);
3. Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan lainnya, kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
    daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan (Kode KBLI No. 46323); dan
4. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum, kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan
    kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up,
    bak terbuka dan bak tertutup (box) (Kode KBLI No. 49431).

Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham

Permodalan dan susunan pemegang saham SIAP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Sukses International Anugerah Pratama Nomor 15 Tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat
di hadapan Veni Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0148041 tanggal 03
Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                      Keterangan                                                Jumlah Nominal
                                                         Jumlah Saham
                                                                                     (Rp)                   %
 Modal Dasar                                                       51.000              51.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Diana Dewi                                                     16.575              16.575.000.000       32,5%
 2. Dimas Wibowo                                                   16.575              16.575.000.000       32,5%
 3. PT Sembilan Jaya Anugerah                                      14.025              14.025.000.000       27,5%
 4. Janni                                                           3.825               3.825.000.000         7,5%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              51.000              51.000.000.000        100%
 Jumlah Saham dalam Portepel                                            0                           0




                                                                                                                12
Page 13
Susunan Pengurus

Susunan pengurus SIAP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Sukses International Anugerah Pratama Nomor 02 Tanggal 11 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Veni
Rihadiani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0173065 tanggal 12 Oktober 2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris                    : Janni
Direksi
Direktur Utama               : Aldi Imam Wibowo (AIW)
Direktur                     : Dewi Lusianti

Ringkasan Laporan Keuangan SIAP

Ringkasan laporan keuangan SIAP sesuai dengan Laporan Keuangan SIAP per tanggal 30 September 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi, Ak, CA, CPA, izin AP No. AP.0804 dari KAP JCR dengan
Laporan No. 00125/2.1202/AU.1/05/0804-4/1/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                     30 September 2023                     31 Desember 2022
 Total Aset                                                         381.236.280.156                       305.020.187.644
 Total Liabilitas                                                   326.979.327.275                       279.401.812.232
 Total Ekuitas                                                       54.256.952.882                        25.618.375.412
 Keterangan                                     1 Januari 2023 - 30 September 2023    1 Januari 2022 - 30 September 2022
 Penjualan                                                        1.296.743.750.598                     1.560.983.403.066
 Laba Usaha                                                          30.286.704.260                        41.165.231.539
 Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                    18.942.304.878                         1.423.474.501


                 PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk KJPP DYR, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
2.09.0041 tanggal 18 Maret 2020 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai
penilai independen sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pekerjaan Jasa:

1. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh FJA
   dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/ETT/X/2023/ITK/0395 tanggal 11 Oktober 2023;
2. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SWU
   dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/ETT/X/2023/ITK/0396 tanggal 11 Oktober 2023;
3. melakukan penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SIAP
   dengan nomor penawaran PR.DYR-00/IT/BS/ETT/X/2023/ITK/0394 tanggal 11 Oktober 2023;
4. memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang merupakan Transaksi Material dengan Nilai
   Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dengan nomor penawaran No. PR.DYR-
   00/IT/BS/ETT/X/2023/ITK/0397 tanggal 11 Oktober 2023.




                                                                                                                        13
Page 14
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS FJA
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00002/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024

Pihak-Pihak Dalam Rencana Pengambilalihan Saham FJA
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan FJA adalah Perseroan, 9JA,
Janni, AIW, dan DD.

Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas FJA.

Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli
yang dilakukan dengan Perusahaan Terbuka. Penilaian ini digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK
35/2020”) dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi
VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
2. Dalam menyusun laporan ini, KJPP DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan
    oleh manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
    serta penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
    dalam proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat
    dipercaya keakuratannya.
3. Penilai DYR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
    keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
4. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
    tanggal 30 September 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
    atau tujuan penilaian tersebut.
5. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
    perpajakan.
6. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
    bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
7. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
    kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen FJA, konsultan atau pihak
    ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.
8. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas FJA telah
    diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
9. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
    laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
10. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK 35/2020 dan
    SEOJK 17/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan KEPI serta SPI
    Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
11. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
    yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini


                                                                                                                14
Page 15
    sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
    rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari
    ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
    DYR serta Pemberi Tugas.
12. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
    disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan dalam
    kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang digunakan
    karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
13. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
14. DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
    penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
15. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh FJA atau wakilnya dalam rangka penugasan ini,
    telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi
    kegiatan usaha dan operasi FJA untuk masing-masing periode yang disajikan.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh FJA. Kami berasumsi bahwa
    tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset FJA, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa FJA telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
    pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi
    karena adanya data atau informasi dari FJA yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau
    kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari FJA.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
    ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
    ini dan laporan penilaian yang terlampir.

Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020.
Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan aset (asset based
approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based approach). Dalam
aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk mendapatkan nilai
yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.

    Pendekatan Aset (Asset Based Approach)

     Pendekatan Aset (Asset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
     Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
     sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.

    Pendekatan Pasar (Market Based Approach)

     Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
     Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.




                                                                                                                 15
Page 16
    Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)

     Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
     manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
     Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.

Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.

Analisis dilakukan mengacu kepada POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020 dengan memperhatikan KEPI. Dalam
menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.

Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian FJA, perlu ditentukan pendekatan dan metode yang
akan digunakan dalam penilaian FJA. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:

     Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
      heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
      pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
      tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
      yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
      operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
      yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).

      Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari FJA, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
      digunakan dalam penilaian ekuitas FJA.

     Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
      perusahaan yang akan dinilai.

      Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari FJA, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
      digunakan dalam penilaian ekuitas FJA.

     Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”). Dengan metode ini,
      Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan
      faktor diskonto, sesuai dengan ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai
      adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan
      akan berjalan terus walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia
      bagi perusahaan, dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital
      expenditure.

      Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas FJA.

Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
FJA adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).




                                                                                                                   16
Page 17
       Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA dengan Metode DCF

Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan metode DCF, maka kami berpendapat
bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA per 30 September 2023 adalah sebesar
Rp38.027.897.000,00 (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu
Rupiah).

       Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA dengan Pendekatan Pasar
        dengan Metode GPTC

Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan metode GPTC, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas FJA per 30 September 2023 adalah
sebesar Rp43.171.036.000,00 (Empat Puluh Tiga Milyar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Puluh Enam Ribu
Rupiah).

       Rekonsiliasi Nilai

Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% (sembilan puluh persen) pada Pendekatan Pendapatan dengan
metode DCF dan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan
dilakukan berdasarkan analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai
masukan pada masing-masing pendekatan yang digunakan.

            Pendekatan           Metode           Indikasi Nilai       Bobot          Nilai Pasar
         Pendapatan              DCF               38.027.897.000          90%       34.225.107.000
         Pasar                   GPTC              43.171.036.000          10%        4.317.104.000
         Nilai Pasar 99,00% Ekuitas FJA                                              38.542.211.000

Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas FJA dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh
sembilan persen) Ekuitas FJA per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp38.542.211.000,00 (Tiga Puluh
Delapan Milyar Lima Ratus Emat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS SWU
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00003/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024

Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SWU
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan SWU adalah Perseroan,
Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan AIW.

Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas SWU.




                                                                                                           17
Page 18
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar SWU dalam rangka Transaksi Jual
Beli. Penilaian digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK
35/2020”) dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi
VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
2. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
     manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
     penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
     proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat
     dipercaya.
3. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
     tanggal 30 September 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
     atau tujuan penilaian tersebut.
4. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
     perpajakan.
5. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
     bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
6. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
     kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen SWU, konsultan atau
     pihak ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.
7. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas SWU telah
     diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas
8. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
     laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
9. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK 35/2020 dan
     SEOJK 17/2020 dan KEPI serta SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
10. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
     yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini
     sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
     rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar
     dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis
     dari DYR serta Pemberi Tugas.
11. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
     disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan
     dalam kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang
     digunakan karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
12. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
13. DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
     penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
14. DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari Objek Penilaian, selain itu
     kami tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.



                                                                                                                18
Page 19
15. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh SWU atau wakilnya dalam rangka penugasan
    ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan
    kondisi kegiatan usaha dan operasi SWU untuk masing-masing periode yang disajikan.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh SWU. Kami berasumsi bahwa
    tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset SWU, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa SWU telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
    pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang
    terjadi karena adanya data atau informasi dari SWU yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini
    atau kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari SWU.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
    ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
    ini dan laporan penilaian yang terlampir.

Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020.
Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan aset (aset based
approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based approach). Dalam
aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk mendapatkan nilai
yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.

    Pendekatan Aset (Aset Based Approach)

     Pendekatan Aset (Aset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
     Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
     sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.

    Pendekatan Pasar (Market Based Approach)

     Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
     Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.

    Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)

     Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
     manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
     Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.

Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.

Analisis dilakukan mengacu kepada POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020 dengan memperhatikan KEPI. Dalam
menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.

Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian SWU, perlu ditentukan pendekatan dan metode
yang akan digunakan dalam penilaian SWU. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:



                                                                                                                19
Page 20
        Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
         heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
         pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
         tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
         yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
         operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
         yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).

         Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SWU, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
         digunakan dalam penilaian ekuitas SWU.

        Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
         perusahaan yang akan dinilai.

         Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SWU, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
         digunakan dalam penilaian ekuitas SWU.

        Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode DCF. Dengan metode ini, Pendapatan mendatang (future
         income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
         ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
         pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan akan berjalan terus
         walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia bagi perusahaan,
         dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital expenditure.

         Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas SWU.

Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
SWU adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan GPTC.

         Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU dengan Metode DCF

Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan metode DCF, maka kami berpendapat
bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU per 30 September 2023 adalah sebesar
Rp19.507.178.000,00 (Sembilan Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).

         Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU dengan Pendekatan Pasar
          dengan Metode GPTC

Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan metode GPTC, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Saham SWU per 30 September 2023
adalah sebesar Rp13.934.512.000,00 (Tiga Belas Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Belas
Ribu Rupiah).




                                                                                                                    20
Page 21
       Rekonsiliasi Nilai

Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% (sembilan puluh persen) pada Pendekatan Pendapatan dengan
metode DCF dan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan
dilakukan berdasarkan analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai
masukan pada masing-masing pendekatan yang digunakan.

        Rekonsiliasi Nilai (Rp 000)
           Pendekatan             Metode          Indikasi Nilai        Bobot          Nilai Pasar
         Pendapatan             DCF                     19.507.178          90%            17.556.460
         Pasar                 GPTC                     13.934.512          10%             1.393.451
         Nilai Pasar 99,00% SWU                                                            18.949.912

Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SWU dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh
sembilan persen) Saham SWU per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp18.949.912.000,00 (Delapan Belas
Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,00% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN) EKUITAS SIAP
BERDASARKAN LAPORAN NO. 00001/2.0041-00/PI/01/0384/1/I/2024

Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SIAP
Pihak-pihak yang terkait dalam rencana pengambilalihan saham SIAP adalah Perseroan, 9JA, Janni, DD, dan DW.

Obyek Penilaian
Obyek Penilaian adalah nilai pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) ekuitas SIAP.

Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli
yang dilakukan dengan Perusahaan Terbuka. Penilaian ini digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK
35/2020”) dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi
VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis yang Secara Langsung Mempengaruhi
Penilaian
1. Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
2. Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
    manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
    penelitian yang kami anggap relevan. DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
    proses penilaian, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber data yang dapat
    dipercaya.



                                                                                                              21
Page 22
3. Laporan ditujukan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli per
    tanggal 30 September 2023 dan digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks
    atau tujuan penilaian tersebut.
4. Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan
    perpajakan.
5. DYR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan DYR memberikan pendapat yang
    bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
6. Pemberi Tugas telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
    kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas, manajemen SIAP, konsultan atau pihak
    ketiga, kepada DYR dalam penyusunan laporan ini.
7. Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas SIAP telah
    diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
8. DYR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari
    laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
9. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK 35/2020 dan
    SEOJK 17/2020 dan KEPI serta SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
10. DYR menghasilkan laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
    yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian ini
    sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
    rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari
    ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
    DYR serta Pemberi Tugas.
11. Penilai DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
    disesuaikan. Penyesuaian atas proyeksi telah didiskusikan dengan pihak manajemen dan telah disesuaikan dalam
    kertas kerja. Dalam penilaian ini, proyeksi lebih ditekankan untuk menguji penggunaan metode yang digunakan
    karena dalam penilaian ini menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan.
12. DYR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
13. DYR telah memperoleh informasi atas status Objek Penilaian dari Pemberi Tugas, namun tidak melakukan
    penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait.
14. DYR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari Objek Penilaian, selain itu kami
    tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan dari Objek Penilaian.
15. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh SIAP atau wakilnya dalam rangka penugasan
    ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan
    kondisi kegiatan usaha dan operasi SIAP untuk masing-masing periode yang disajikan.
16. DYR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh SIAP. Kami berasumsi bahwa
    tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset SIAP, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
17. DYR berasumsi bahwa SIAP telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, dan
    pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
18. DYR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi
    karena adanya data atau informasi dari SIAP yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau
    kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari SIAP.
19. DYR tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, atau pengeluaran apapun yang terjadi terkait penilaian
    ini. Kami bertanggung jawab hanya sebatas sesuai biaya jasa yang kami berikan.
20. Tanda tangan Partner dan cap KJPP DYR yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal
    ini dan laporan penilaian yang terlampir.




                                                                                                                22
Page 23
Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang berlaku umum
dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020.
Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan aset (asset based
approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan (income based approach). Dalam
aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut digunakan secara kombinasi untuk mendapatkan nilai
yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari nilai masing-masing hasil pendekatan.

    Pendekatan Aset (Asset Based Approach)

     Pendekatan Aset (Asset Based Approach) adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
     Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar
     sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian usaha.

    Pendekatan Pasar (Market Based Approach)

     Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan Objek
     Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.

    Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)

     Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
     manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan dan anak perusahaan oleh Objek
     Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.

Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan penilai dan bukan
didasarkan pada suatu formula yang baku.

Analisis dilakukan mengacu kepada POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020 dengan memperhatikan KEPI. Dalam
menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan menggunakan setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.

Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian SIAP, perlu ditentukan pendekatan dan metode
yang akan digunakan dalam penilaian SIAP. Berikut disampaikan pertimbangan pemilihan pendekatan penilaian yang
digunakan:

     Pendekatan Aset paling sesuai untuk digunakan pada perusahaan yang bergantung pada nilai aset tetap (a
      heavy based on fixed assets company) seperti perusahaan real estate atau perusahaan dalam tahap
      pengembangan. Pendekatan ini juga sesuai untuk perusahaan yang komponen asetnya didominasi oleh aset
      tetap atau Perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan
      yang memiliki pendapatan yang fluktuatif atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan
      operasi yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up company) atau perusahaan
      yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh pendapatan (trouble companies).

      Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SIAP, maka kami berpendapat pendekatan ini kurang tepat
      digunakan dalam penilaian ekuitas SIAP.

     Pendekatan Pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
      perusahaan yang akan dinilai.




                                                                                                               23
Page 24
         Dengan memperhatikan sifat dan karakteristik dari SIAP, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat
         digunakan dalam penilaian ekuitas SIAP.

        Pendekatan Pendapatan digunakan dengan metode DCF. Dengan metode ini, Pendapatan mendatang (future
         income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
         ekspektasi tingkat risiko dan laba atas investasi yang diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
         pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu perusahaan akan berjalan terus
         walaupun pemilik atau manajemen berganti. Proyeksi pendapatan ekonomis yang tersedia bagi perusahaan,
         dihitung dengan pendapatan bersih ditambah bunga setelah pajak dikurang capital expenditure.

         Pendekatan pendapatan khususnya dengan metode DCF ini tepat diaplikasikan dalam penilaian ekuitas SIAP.

Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar mendapatkan hasil
penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas
SIAP adalah dengan menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach) dengan menggunakan DCF dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
dengan menggunakan GPTC.

         Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP dengan Metode DCF

Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan metode DCF, maka kami berpendapat
bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP per 30 September 2023 adalah sebesar
Rp60.082.668.000,00 (Enam Puluh Milyar Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

         Indikasi Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP dengan Pendekatan Pasar
          dengan Metode GPTC

Berdasarkan hasil kajian dan analisis dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan metode GPTC, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SIAP per 30 September 2023
adalah sebesar Rp39.802.301.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Dua Juta Tiga Ratus Satu Ribu
Rupiah).

         Rekonsiliasi Nilai

Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang mewakili kedua pendekatan penilaian yang digunakan, dilakukan
rekonsiliasi dengan memberikan bobot sebesar 90% (sembilan puluh persen) pada Pendekatan Pendapatan dengan
metode DCF dan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) pada Pendekatan Pasar dengan metode GPTC. Pembobotan
dilakukan berdasarkan analisis dan tingkat keyakinan atas kesesuaian data dan informasi yang dijadikan sebagai
masukan pada masing-masing pendekatan yang digunakan.

          Rekonsiliasi Nilai (Rp 000)
             Pendekatan             Metode            Indikasi Nilai         Bobot          Nilai Pasar
            Pendapatan              DCF                     60.082.668           90%            54.074.401
            Pasar                  GPTC                     39.802.301           10%             3.980.230
            Nilai Pasar 99,00% SIAP                                                             58.054.631




                                                                                                                    24
Page 25
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dalam rangka menentukan nilai ekuitas SIAP dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan
dengan Metode DCF dan Pendekatan Pasar dengan Metode GPTC, maka Nilai Pasar 99,00% (sembilan puluh
sembilan persen) Ekuitas SIAP per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp58.054.631.000,00 (Lima Puluh
Delapan Miliar Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).

RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI ATAS RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM
FJA, SWU, DAN SIAP BERDASARKAN LAPORAN NO. 00009/2.0041-00/BS/01/0384/1/II/2024 TANGGAL 07
FEBRUARI 2024

Pihak-pihak dalam Rencana Pengambilalihan Saham SIAP, FJA dan SWU
  Pihak-pihak yang terkait dalam rencana pengambilalihan saham SIAP adalah Perseroan, 9JA, Janni, DD, dan
    DW;
  Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan FJA adalah
    Perseroan, 9JA, Janni, AIW, dan DD;
  Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi sehubungan dengan pengambil-alihan SWU adalah
    Perseroan, Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan AIW;

Obyek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah pendapat
kewajaran atas rencana transaksi afiliasi dan material berupa pembelian 99,00% saham SIAP, 99,00% saham FJA
dan 99,00% saham SWU oleh Perseroan.

Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasii dan Material
berupa pembelian 99,00% saham SIAP, 99,00% saham FJA dan 99,00% saham SWU.

Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian
bisnis di pasar modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) edisi VII,
tahun 2018.

Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
Selanjutnya DYR telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi dengan Laporan No.
00009/2.0041-00/BS/01/0348/1/II/2024 tanggal 07 Februari 2024.

Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku

Tanggal penilaian adalah per 30 September 2023 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan penilaian. Sehingga masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal 31 Maret 2024




                                                                                                                25
Page 26
Unsur Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut :
                                                                     Hubungan Afiliasi
              Nama Penjual
                                                BEEF                   FJA             SWU                 SIAP
                                           Pengendali Tidak
                                                                    Pemegang                            Pemegang
         Hj. Diana Dewi, S.E. (DD)         Langsung/Pemilik                                -
                                                                     Saham                               Saham
                                             Manfaat Akhir
                                        Hubungan darah (Anak)
                                          DD yang merupakan                           Pemegang          Pemegang
           Dimas Wibowo (DW)                                             -
                                           pemegang saham                              Saham             Saham
                                         Pengendali Perseroan
                                        Hubungan darah (Anak)
                                          DD yang merupakan         Pemegang          Pemegang
          Aldi Imam Wibowo (AIW)                                                                             -
                                           pemegang saham            Saham             Saham
                                         Pengendali Perseroan

Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan oleh BEEF, dapat disimpulkan
bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Unsur Material
Berdasarkan laporan keuangan BEEF yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Alex Belvin & Rekan untuk
periode yang berakhir per 30 September 2023, Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan BEEF terhadap ekuitas
BEEF per tanggal 30 September 2023 menjadi material dikarenakan kondisi ekuitas BEEF dengan gambaran sebagai
berikut:

                                  Jumlah Ekuitas              Nilai Rencana
       Rencana Transaksi                                                                 Persentase
                                 31 Desember 2022               Transaksi
        Pembelian 99,00%
                                Rp 137.103.938.323          Rp 53.800.000.000              39,24%
           saham SIAP
        Pembelian 99,00%
                                Rp 137.103.938.323          Rp 36.800.000.000              26,84%
            saham FJA
        Pembelian 99,00%
                                Rp 137.103.938.323          Rp 17.600.000.000              12,84%
           saham SWU
         Total Pembelian
          99,00% saham          Rp 137.103.938.323         Rp 108.200.000.000              78,92%
         SIAP, SWU, FJA

Total ekuitas BEEF per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp 137.103.938.323. Dari data diatas, diketahui
bahwa nilai Rencana Transaksi akuisisi SIAP sebesar Rp 53.800.000.000, FJA sebesar Rp 36.800.000.000 dan SWU
sebesar Rp 17.600.000.000. Sesuai dengan penjelasan dari peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3
mengenai batasan nilai transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai
transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Rencana
Transaksi terhadap ekuitas BEEF memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan lebih
dari 20%. Rencana Transaksi BEEF adalah sebesar 78,92% (Tujuh Puluh Delapan koma Sembilan Dua Persen),
terhadap ekuitas BEEF secara bersama-sama maka total prosentase rencana transaksi akan lebih dari 50% terhadap
ekuitas.

Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi berupa perolehan perusahaan yang dikategorikan sebagai Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dimana



                                                                                                                    26
Page 27
nilai transaksi SIAP sebesar Rp 53.800.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) setara
39,24% (tiga puluh sembilan koma dua puluh empat persen), nilai transaksi FJA sebesar Rp 36.800.000.000,- (Tiga
Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) setara 26,84% (dua puluh enam koma delapan puluh empat persen)
dan nilai transaksi SWU sebesar Rp 17.600.000.000,- (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) setara 12,84%
(dua belas koma delapan empat persen) dari total ekuitas Perseroan untuk Tahun buku Audit yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan jika secara bersama-sama maka total prosentase rencana transaksi akan lebih dari
50% terhadap ekuitas.

FJA terhadap Total Aset BEEF per 30 September 2023.

                                    TOTAL ASET

                SIAP                              BEEF               %
 Rp    381.236.280.156                Rp 752.140.950.481           50,69%


                SWU                               BEEF               %

 Rp        81.628.848.172             Rp 752.140.950.481           10,85%


                 FJA                              BEEF               %

 Rp    222.182.709.365                Rp 752.140.950.481           29,54%

Laba Bersih dari masing-masing SIAP, SWU dan FJA terhadap Laba Bersih BEEF per 30 September 2023.

                                    LABA BERSIH

                SIAP                               BEEF                %
 Rp        18.954.371.918              Rp   53.827.578.930         35,21%


                SWU                                BEEF                %

 Rp        13.847.043.112              Rp   53.827.578.930         25,72%


                 FJA                               BEEF                %

 Rp         4.893.217.669              Rp   53.827.578.930          9,09%

Pendapatan dari masing-masing SIAP, SWU dan FJA terhadap Pendapatan BEEF per 30 September 2023.

                                    PENDAPATAN

                SIAP                          BEEF                 %

      Rp        1.296.743.750.598      Rp        383.627.761.596   338,02%


                SWU                           BEEF                 %




                                                                                                            27
Page 28
                                 PENDAPATAN

       Rp      558.583.855.610      Rp       383.627.761.596       145,61%


              FJA                           BEEF                    %
       Rp      595.715.380.708      Rp       383.627.761.596       155,28%

Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi BEEF yakni akuisisi SIAP, FJA dan SWU memenuhi unsur Transaksi
Material dengan nilai lebih dari 20% ekuitas BEEF sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal 3
Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan
POJK 17/POJK.4/2020 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) transaksi material lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS.


Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal-hal
meliputi :
 Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
     Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana
     Transaksi.
 Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan
     kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan
     dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi
     analisis laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis
     proyeksi keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan dan
     hal material lainnya.
 Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil
     Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai
     transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
    Analisis atas faktor lain yang relevan.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini :
  Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
  Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
  Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
     Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
     penelitian yang kami anggap relevan.
  Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran
     telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
  DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan sehingga
     mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).


                                                                                                                   28
Page 29
    Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
     rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
    DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
    DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
    Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan
     OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
    Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan
     pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
    Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
     kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi
     mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
    Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
     informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
     menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
     Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
     melalui analisis yang tidak lengkap.
    Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal
     terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
     asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan
     asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
    Laporan Pendapat Kewajaran ini dianalisa berdasarkan aspek kewajaran rencana akuisisi yang akan dilakukan
     oleh Perseroan.
    DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
    DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.

Prosedur yang digunakan manajemen
Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Republik Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karenanya atas rencana ini perlu
dilakukan penilaian ekuitas atas objek rencana transaksi serta pendapat kewajaran dari pihak Independen. Perseroan
telah menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan untuk melakukan penilaian ekuitas yang dijadikan obyek Rencana
Transaksi dan menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan untuk melakukan penyusunan laporan Pendapat
Kewajaran terhadap Rencana Transaksi.

Berikut laporan penilaian ekuitas yang akan digunakan dalam Rencana Transaksi :




                                                                                                               29
Page 30
                          Nomor & Tanggal        Cut Off
               KJPP                                              Penilai           Obyek             Hasil
                             laporan            Penilaian


                                                            Ivan Teguh                          Rp58.054.631.000
            KJPP          No. Laporan                       Khristian, SE.,                        (Lima Puluh
            Dasa’at       00001/2.0041-            30       M.Ec.Dev., MAPPI   Penilaian          Delapan Miliar
         1. Yudistira     00/PI/01/0384/1/I/2   September   (Cert) dengan      99,00% Ekuitas   Lima Puluh Empat
            dan           024 tanggal 24          2023      Nomor Ijin         SIAP             Juta Enam Ratus
            Rekan         Januari 2024                      Penilaian Bisnis                     Tiga Puluh Satu
                                                            B.1-14.00384                          Ribu Rupiah)



                                                                                                Rp38.542.211.000
                                                            Ivan Teguh                              (Tiga Puluh
            KJPP          No. Laporan                       Khristian, SE.,                       Delapan Miliar
            Dasa’at       00002/2.0041-            30       M.Ec.Dev., MAPPI   Penilaian        Lima Ratus Empat
         2. Yudistira     00/BS/01/0384/1/I/2   September   (Cert) dengan      99,00% Ekuitas     Puluh Dua Juta
            dan           024 tanggal 24          2023      Nomor Ijin         FJA                   Dua Ratus
            Rekan         Januari 2024                      Penilaian Bisnis                       Sebelas Ribu
                                                            B.1-14.00384                              Rupiah)



                                                                                                Rp18.949.912.000
                                                            Ivan Teguh                           (Delapan Belas
            KJPP          No. Laporan                       Khristian, SE.,                      Miliar Sembilan
            Dasa’at       00003/2.0041-            30       M.Ec.Dev., MAPPI   Penilaian           Ratus Empat
          3 Yudistira     00/BS/01/0384/1/I/2   September   (Cert) dengan      99,00% Ekuitas    Puluh Sembilan
            dan           024 tanggal 24          2023      Nomor Ijin         SWU                Juta Sembilan
            Rekan         Januari 2024                      Penilaian Bisnis                     Ratus Dua Belas
                                                            B.1-14.00384                           Ribu Rupiah)


Bentuk Rencana Transaksi dan Besarnya Dana Rencana Transaksi
Berdasarkan pembahasan unsur afiliasi dan materialitas Rencana Transaksi di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana
transaksi yang akan dilakukan yakni rencana pembelian 99,00% ekuitas SIAP, 99,00% ekuitas FJA dan 99,00%
ekuitas SWU merupakan transaksi afiliasi dan material. Rencana Transaksi tersebut memenuhi kriteria Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan Rencana Transaksi SIAP sebesar Rp53.800.000.000,-
(Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), Rencana Transaksi FJA sebesar Rp36.800.000.000,- (Tiga Puluh
Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Rencana Transaksi SWU sebesar Rp17.600.000.000,- (Tujuh Belas
Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).

Analisa Kewajaran Nilai

Analisa kewajaran Nilai membandingkan Nilai Pasar dengan harga yang disepakati pada Perjanjian Pengikatan Jual
Beli Saham.

Nilai Pasar


                                                                                                               30
Page 31
Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas SIAP dengan Nomor Laporan : 00001/2.0041-00/PI/01/0384/1/I/2024
tanggal 24 Januari 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar 99,00% ekuitas SIAP
yang akan dibeli oleh Perseroan adalah sebesar Rp58.054.631.000 (Lima Puluh Delapan Miliar Lima Puluh Empat
Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).

Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas FJA dengan Nomor Laporan : 00002/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024
tanggal 24 Januari 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar 99,00% ekuitas FJA
yang akan dibeli oleh Perseroan adalah sebesar Rp38.542.211.000 (Tiga Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Empat
Puluh Dua Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

Berdasarkan Laporan Penilaian 99,00% ekuitas SWU dengan Nomor Laporan : 00003/2.0041-00/BS/01/0384/1/I/2024
tanggal 24 Januari 2024, yang disusun oleh KJPP Dasa’at, Yudistira & Rekan, yaitu nilai pasar 99,00% ekuitas SWU
yang akan dibeli oleh Perseroan adalah sebesar Rp18.949.912.000 (Delapan Belas Miliar Sembilan Ratus Empat
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).

Harga Rencana Transaksi

Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas SIAP sebesar
Rp.53.800.000.000,- (Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas SWU sebesar
Rp.17.600.000.000, - (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disepakati bahwa harga akuisisi 99,00% ekuitas FJA sebesar
Rp.36.800.000.000,- (Tiga Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).

Perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai Pasar
Dengan membandingkan Harga Rencana Transaksi dan Nilai Pasar yaitu sebagai berikut :
Harga Transaksi akuisisi SIAP sebesar Rp.53.800.000.000,- atau 7,33% dibawah nilai pasar.
Harga Transaksi akuisisi SWU sebesar Rp.17.600.000.000, - atau 7,12% dibawah nilai pasar.
Harga Transaksi akuisisi FJA sebesar Rp.36.800.000.000,- atau 4,52% dibawah nilai pasar

Analisis Kewajaran Kualitatif

Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi pembelian SIAP, FJA dan SWU adalah sebagai berikut:
 Memberikan dampak positif untuk pengembangan kegiatan usaha baik secara organik dan non organik bagi
    kelangsungan bisnis Perseroan.
 Merupakan bagian dari strategi pertumbuhan Perseroan secara non organik untuk mengembangkan kegiatan
    usahanya.
 Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan Perseroan sejalan dengan misi Perseroan untuk menjadi
    perusahaan yang memiliki fundamental keuangan yang kuat.
 Meningkatkan nilai tambah kepada para pemegang saham Perseroan serta dapat menarik investor untuk
    melakukan investasi di Perseroan.




                                                                                                              31
Page 32
Analisis Kewajaran Kuantitatif
 1. Dari rasio-rasio keuangan terdapat pengaruh atas Rencana Transaksi ini
                                         Sebelum     Dengan
                                         Renc ana   Renc ana
                    Keterangan
                                        Transaksi   Transaksi


     RASIO LIKUIDITAS (x)
     RASIO LANCAR                          1,45       1,81
     RASIO KAS                             0,21       0,23
     RASIO CEPAT                           0,04       0,17


     RASIO SOLVA BILITA S
     RASIO UTANG TERHADAP EKUITAS          2,43       3,46
     RASIO UTANG TERHADAP ASET             0,66       0,72


     RASIO PROFITA BILITA S
     MARJI N LABA KOTOR                   17,55%     5,75%
     MARJI N LABA USAHA                   5,96%      2,86%
     MARJI N LABA BERSIH                  5,56%      2,35%
     RASIO PENGEMBALI AN ASET             5,87%      7,22%
     RASIO PENGEMBALI AN EKUITAS          19,27%     31,52%



2. Berdasarkan proforma, terdapat peningkatan dalam neraca Perseroan.
3. Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari adanya rencana transaksi ini.
   Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar 7,33% dibawah nilai pasar untuk
   SIAP, 7,12% dibawah nilai pasar untuk SWU dan 4,52% dibawah nilai pasar untuk FJA. Sesuai dengan POJK
   No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar, karena dibawah 7,5%.
4. Prosedur yang dilakukan manajemen adalah Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karenanya atas rencana ini perlu dilakukan penilaian ekuitas atas objek
   rencana transaksi serta pendapat kewajaran dari pihak Independen.

Analisis atas kewajaran nilai transaksi
Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari adanya rencana transaksi ini yaitu rata-
rata laba bersih selama masa proyeksi sebesar Rp68.565.503.042. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan
Nilai Pasar adalah sebesar 7,33% dibawah nilai pasar untuk SIAP, 7,12% dibawah nilai pasar untuk SWU dan 4,52%
dibawah nilai pasar untuk FJA. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar,
karena dibawah 7,5%.

Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan
atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.


                                    RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN


Proforma laporan Keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi oleh Perseroan berupa
pengambilalihan (akuisisi) FJA, SWU, dan SIAP yang telah di review oleh Akuntan Publik Marzuki, M.Ak., CA., CPA.,


                                                                                                                   32
Page 33
CPI dari KAP Heru, Saleh, Marzuki & Rekan berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 30
September 2023, adalah sebagai berikut:

PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                               (dalam Rupiah)
                                        Jumlah Historis                                    Saldo Proforma
                                      (Sebelum Transaksi                                 (Setelah Transaksi
                                      30 September 2023)          Penyesuaian           30 September 2023)
  ASET
  Jumlah Aset Lancar                      225.462.306.624         361.240.089.109            586.702.395.733
  Jumlah Aset Tidak Lancar                634.878.643.857         216.023.158.424            850.901.802.281
  JUMLAH ASET                             860.340.950.481         577.263.247.533          1.437.604.198.014

  LIABILITAS
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek         389.543.343.583         203.291.670.892            592.835.014.475
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang        333.693.668.576         371.578.473.057            705.272.141.633
  JUMLAH LIABILITAS                       723.237.012.159         574.870.143.949          1.298.107.156.108

  EKUITAS – BERSIH                        137.103.938.322           2.393.103.584           139.497.041.906

  JUMLAH LIABILITAS DAN
  EKUITAS                                 860.340.950.481         577.263.247.533          1.437.604.198.014




PROFORMA LAPORAN RUGI LABA
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                        Jumlah Historis                                   Saldo Proforma
                                      (Sebelum Transaksi                                (Setelah Transaksi
                                      30 September 2023)          Penyesuaian           30 September 2023)

  PENDAPATAN                               383.627.761.596                       -           383.627.761.596
  BEBAN POKOK PENDAPATAN                 (327.825.482.757)                       -         (327.825.482.757)
  LABA KOTOR                                55.802.278.839                       -            55.802.278.839
  BEBAN OPERASI                           (28.217.998.524)                       -          (28.217.998.524)
  LABA USAHA                                27.584.280.315                       -            27.584.280.315
  LABA BERSIH TAHUN                         53.827.578.930                       -
  BERJALAN                                                                                    53.827.578.930

                             PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1.     Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi telah mengungkapkan semua fakta material dan
       informasi tersebut tidak menyesatkan.
2.     Rencana Transaksi berupa pengambilalihan (akuisisi) FJA, SWU, dan SIAP merupakan Transaksi Afiliasi dan
       Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.


                                                                                                           33
Page 34
3.    Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
      42/2020.
4.    Rencana Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi
      dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 POJK
      42/2020.
5.    Pengambilalihan (akuisisi) sebesar (i) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
      dikeluarkan oleh FJA milik 9JA, Janni, AIW, dan DD; (ii) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh
      saham yang telah dikeluarkan oleh SWU milik Robby Hendra Wijaya, Santi Sartika, Apong Sopiah, DW, dan
      AIW; dan (iii) 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SIAP milik
      9JA, Janni, DD, dan DW, hanya dapat dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPSLB yang
      dihadiri oleh pemegang saham independen yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
      Perseroan serta Pasal 44 huruf a dan b Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), yakni sebagai
      berikut:
       a. Rapat umum pemegang saham dapat dilangsungkan jika Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri lebih
             dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
             pemegang saham independen;
       b. Keputusan rapat umum pemegang saham adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian
             dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen,
      pada rapat umum pemegang saham independen yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2024 atau
      tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
6.    Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani Perseroan dengan pihak lain tidak terdapat syarat-syarat
      tertentu yang mewajibkan Perseroan melakukan permohonan persetujuan dan dalam perjanjian-perjanjian
      yang ditandatangani dalam rangka Rencana Transaksi tidak terdapat persyaratan yang merugikan pemegang
      saham publik (negative convenant) termasuk mengenai pembagian dividen.
7.    Perseroan sampai saat ditandatangani surat pernyataan ini tidak menerima keberatan dari pihak manapun
      terkait dengan Rencana Transaksi.
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.kibif.com pada tanggal 7 Februari 2024. Pemanggilan RUSPLB
akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 22 Februari 2024, RUPSLB akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal    : Jumat, 15 Maret 2024
Waktu           : 10.00 WIB
Tempat          : di Lucy in the Sky - SCBD, Jakarta

Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan pemegang saham independen untuk pengembangan usaha Perseroan melalui transaksi
    pengambilalihan (akuisisi) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
    dikeluarkan oleh masing-masing FJA, SWU dan SIAP, yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
    sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
2. Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
    untuk menyesuaikan susunan pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam basis data (database) Sistem
    Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
    dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Januari 2024 yang dicatat oleh PT Adimitra Jasa
    Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.
3. Persetujuan menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima
    puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan memberikan kuasa dan wewenang


                                                                                                                34
Page 35
   dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan
   pemberian jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta
   menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk hadir di
   hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris.
4. Persetujuan perubahan susunan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek pada tanggal 21 Februari 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan Pasal 41, Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 15/2020.

RUPSLB Pertama

a.    Mata Acara RUPSLB 1
      RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
      saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen. Keputusan RUPSLB harus
      disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
      dimiliki oleh pemegang saham independen.

b.    Mata Acara RUPSLB 2 dan 4
      RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
      saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh
      lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

c.    Mata Acara RUPSLB 3
      RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
      saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh
      lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

RUPSLB Kedua:

a.    Mata Acara RUPSLB 1
      Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Pertama huruf a tidak tercapai, RUPSLB
      kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB Kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPSLB
      dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
      pemegang saham independen. Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
      per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
      independen yang hadir dalam RUPSLB Kedua.

b.    Mata Acara RUPSLB 2 dan 4
      Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Pertama huruf b tidak tercapai, RUPSLB
      kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB Kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
      RUPSLB lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
      Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
      dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB Kedua.



                                                                                                                  35
Page 36
c.    Mata Acara RUPSLB 3
      Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Pertama huruf c tidak tercapai, RUPSLB
      kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB Kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
      RUPSLB paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
      Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh
      saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB Kedua.

RUPSLB Ketiga:

a.    Mata Acara RUPSLB 1
      Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Kedua huruf a tidak tercapai,
      RUPSLB Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
      dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dengan korum kehadiran yang
      ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh
      pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
      pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB Ketiga.

b.    Mata Acara RUPSLB 2, 3 dan 4
      Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada penjelasan RUPSLB Kedua huruf b tidak tercapai,
      RUPSLB Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
      dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dengan korum kehadiran dan korum
      keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini yang terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020 dan POJK
17/2020, serta telah diumumkan melalui Situs Web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs
web Perseroan www.kibif.com.

 Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru
              dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.

                                           TAMBAHAN INFORMASI

Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja
dengan alamat:

                                              Corporate Secretary
                                         PT ESTIKA TATA TIARA TBK
                                      Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
                 Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
                                            Telepon: 021 - 5140 2094
                                             Website: www.kibif.com
                                   Email: corporatesecretary@estikafood.com




                                                                                                                  36

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.16 MB
Published7 Feb 2024
Pages36
Characters124,635
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Estika Tata Tiara Tbk. p.1 ×10
linked person Aldi Imam Wibowo p.2 ×7
linked person Robby Hendra Wijaya p.2 ×6
linked — Dimas Wibowo p.2 ×5
linked person IR. Irdam Ramli p.3
linked person Ir. Imam Subowo p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
possible — Central Business p.1 ×2
possible — Anugerah Pratama p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person H. Janmat Sembiring p.3 ×2
unresolved org PT Fajar Jaya Anugerah p.1 ×7
unresolved org PT Sinar Wijaya Utama p.1 ×7
unresolved org PT Sukses International Anugerah Pratama p.1 ×7
unresolved org PT Sembilan Jaya Anugerah p.2 ×3
unresolved person Hj. Diana Dewi p.2 ×6
unresolved person Robert Purba · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Egi Anggiawati Padli · Notaris p.2
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana · Notaris p.3
unresolved org Yudistira dan Rekan p.4
unresolved org Chairul dan Rekan p.4
unresolved — DD yang merupakan p.5 ×2
unresolved org KJPP DYR p.5 ×11
unresolved person Akuntan Publik Alex Belvin M. Sihombing p.7
unresolved org Alex Belvin & Rekan p.7
unresolved org Alex Belvin p.7
unresolved person Menunjuk Akuntan Publik Marzuki p.7 ×2
unresolved org Heru p.7 ×2
unresolved org Marzuki & Rekan p.7 ×2
unresolved person Marijke Rooselien Sopaheluwakan · Notaris p.8
unresolved person Veni Rihadiani · Notaris p.8 ×9
unresolved person Akuntan Publik Drs. Ahmad Junaedi p.9 ×6
unresolved org JCR p.9 ×3
unresolved person Ajeng Kumala Indriyani · Notaris p.9 ×2
unresolved person M. Hum. p.9
unresolved org PT Fajar Jaya Alana p.11 ×4
unresolved person Rully Darmawan Maksudi · Notaris p.11 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Alex Belvin & Rekan p.26
unresolved org Kantor Akuntan Publik Alex Belvin p.26
unresolved org KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan p.29 ×2
unresolved org KJPP Dasa’at Yudistira p.29 ×2
unresolved person Khristian p.30 ×3
unresolved org KJPP Dasa’at p.31 ×3
unresolved org Yudistira & Rekan p.31 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.34
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.34

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 5495 ms 12 Sep 2026 21:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '2. Perdagangan Besar Padi dan Palawija, kelompok ini '
                      'mencakup',
              'relationship': 'usaha perdagangan besar hasil pertanian'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result