Skip to content
Back to announcement

20260420_ALII_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32072143_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ALII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK (PERSEROAN) SEHUBUNGAN DENGAN
                       TRANSAKSI MATERIAL




                           PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK

                                      Kegiatan Usaha:
                           Jasa Pengangkutan Laut dan Transshipment

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                  Kantor Pusat:                                      Kantor Cabang:
Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum          Grand Tamansari, Cluster Ruko E2/9
 Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi   Jalan H.A.M. Rifaddin, Perumahan Loa Janan Ilir
               Jakarta Selatan 12940                       Samarinda, Kalimantan Timur 75131
            Telepon: (+62) 21 2991 2091

        website: www.ancaralogistics.co.id
        email: corsec@ancaralogistics.com

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL TERKAIT PEROLEHAN
FASILITAS KREDIT INVESTASI DARI PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
KEPADA PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2026




                                                                                                       1
Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunya arti sebagai berikut:


Bank Mandiri                        Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                    Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada
                                    Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan diselenggarakan secara
                                    patut berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Benturan Kepentingan                Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK No.
                                    42/2020.

BRI                                 Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di
                                    Jakarta Pusat, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat
                                    pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan diselenggarakan
                                    secara patut berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Entitas Anak                        Berarti PT Ancara Coal Terminal dan PT Ancara Transshipment
                                    Services.

Keterbukaan Informasi               Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
                                    Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No.
                                    17/2020.

Laporan Keuangan                    Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan PT Ancara
Konsolidasian Perseroan             Logistics Indonesia Tbk dan Entitas Anak untuk periode 12 (dua
                                    belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
                                    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan.

OJK                                 Berarti Otoritas Jasa Keuangan.

Perseroan                           PT Ancara Logistics Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                    Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
                                    pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan diselenggarakan
                                    secara patut berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

POJK No. 17/2020                    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                                    tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

RUPS                                Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

Transaksi Material                  Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
                                    POJK No. 17/2020.

UUPT                                Berarti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                    Terbatas.




                                                                                                2
Page 3
                                           PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan efektifnya fasilitas kredit investasi berdasarkan
Akta Surat Perjanjian Kredit Investasi Refinancing No. 9 tertanggal 8 April 2026 dan Akta Surat
Perjanjian Kredit Investasi Capex No. 10 tertanggal 8 April 2026 yang ditandatangani oleh BRI dan
Perseroan (Perjanjian Kredit Investasi) dengan limit sampai dengan Rp494.500.000.000,- (empat
ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) (Fasilitas Kredit Investasi).

Fasilitas Kredit Investasi yang diperoleh Perseroan dari BRI terbagi menjadi 2 (dua) jenis fasilitas, yaitu
KI Refinancing (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan KI Capex (sebagaimana didefinisikan di
bawah). KI Refinancing akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan percepatan pembayaran
sukarela atas sisa pinjaman Perseroan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan pembiayaan
refinancing tug boat, barge, dan Floating Transshipment Unit (FTU) milik Perseroan. Selain itu,
sebagian dari fasilitas ini juga akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional serta
peningkatan aset produktif Perseroan. Sementara itu, KI Capex akan digunakan oleh Perseroan untuk
pengadaan aset melalui pembelian dan/atau pembangunan sebanyak 20 (dua puluh) unit tug boat dan
6 (enam) unit barge.

Fasilitas Kredit Investasi tersebut diatas merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020, di mana nilai Fasilitas Kredit Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
ekuitas Perseroan namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Berdasarkan
POJK No. 17/2020, Fasilitas Kredit Investasi ini tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan
nilai wajar dari objek Transaksi Material karena Fasilitas Kredit Investasi ini merupakan transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS
karena nilai Fasilitas Kredit Investasi tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

Lebih lanjut, dalam rangka memperoleh Fasilitas Kredit Investasi tersebut, Perseroan diwajibkan untuk
memberikan jaminan. Dalam hal ini, nilai jaminan yang diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan
Fasilitas Kredit Investasi tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan. Berdasarkan ketentuan dalam POJK No. 17/2020, pemberian jaminan ini tidak diwajibkan
untuk menggunakan jasa penilai independen dalam rangka menentukan nilai wajar atas objek
Transaksi Material karena merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank. Selain itu,
berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) UUPT juncto Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan,
nilai jaminan yang diberikan oleh Perseroan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih Perseroan, sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS.

Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai Fasilitas Kredit Investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.




                                                                                                         3
Page 4
                         URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

A.   OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI

     Objek transaksi ini adalah Fasilitas Kredit Investasi yang telah efektif pada tanggal 16 April 2026
     yang diperoleh oleh Perseroan dari BRI, berdasarkan akta Perjanjian Kredit Investasi, dengan nilai
     Fasilitas Kredit Investasi adalah sampai dengan sebesar Rp494.500.000.000,- (empat ratus
     sembilan puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) jenis fasilitas, yaitu:

     1.   Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sejumlah Rp294.500.000.000,- (empat ratus sembilan
          puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) (KI Refinancing); dan

     2.   Fasilitas Kredit Investasi Capex sejumlah Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) (KI
          Capex).

B.   KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1.   Perseroan

          a.   Riwayat Singkat Perseroan

               Perseroan didirikan dengan nama PT Ancara Logistics Indonesia, berdasarkan Akta
               Pendirian Perseroan Terbatas No. 437 tanggal 30 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
               Netty Maria Machdar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
               pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
               No. AHU-0037867.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan telah
               didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127898.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
               2 Agustus 2019. Perseroan bergerak di bidang angkutan dengan tujuan mengelola dan
               mendukung layanan logistik pertambangan dan pelayaran laut untuk tambang batu bara
               perusahaan afiliasi Perseroan.

               Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
               diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
               Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
               Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
               diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
               AH.01.03-0036238 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
               No. AHU-AH.01.09-0059450, keduanya tertanggal 12 Februari 2024.

               Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 39, Kompleks Rasuna Epicentrum,
               Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

          b.   Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham

               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal Perseroan adalah sebagai
               berikut:

                Modal Dasar                :   Rp238.880.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan
                                               miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) terbagi
                                               dalam 47.776.000.000 (empat puluh tujuh miliar tujuh
                                               ratus tujuh puluh enam juta) lembar saham dengan nilai
                                               nominal masing-masing saham Rp5,- (lima Rupiah).
                Modal Disetor       dan    :   Rp79.129.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar
                Ditempatkan                    seratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri
                                               dari 15.825.800.000 (lima belas miliar delapan ratus
                                               dua puluh lima juta delapan ratus ribu) lembar saham.



                                                                                                         4
Page 5
           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham menurut Daftar
           Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Biro
           Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:


                         Pemegang Saham                    Jumlah Saham        Persentase (%)

               PT Graha Adika Niaga                            5.202.000.000            32,87
               Borneo Logistics Services Pte. Ltd.             1.744.000.000            11,02
               Solomed Capital Pte. Ltd.                       4.998.000.000            31,58
               Nalinkant Amratlal Rathod                         352.621.500             2,23
               Manajemen, publik, dan karyawan                 3.529.178.500            22,30
               Total                                          15.825.800.000           100,00

     c.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
           Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                      : Faisal Mohamad Nur
           Direktur                            : Rahul Nalin Rathod
           Direktur                            : Vishal Manharlal Parekh
           Direktur                            : Munawir
           Direktur                            : Aulia

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                     : Nalinkant Amratlal Rathod
           Komisaris                           : Aninditha Anestya Bakrie
           Komisaris Independen                : Agus Suharyono

     d.    Kegiatan Usaha

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal
           3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha di bidang angkutan.

           Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
           Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

           -       Kegiatan usaha utama
                   1) Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI
                        50132).

           -       Kegiatan usaha penunjang
                   1) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131); dan
                   2) Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).

2.   BRI

     a.    Riwayat Singkat BRI

           BRI didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968
           berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia. Pada
           tanggal 29 April 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perseroan Terbatas
           (Persero), berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992
           tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan
           Perseroan (Persero).



                                                                                                5
Page 6
     Perubahan terakhir Anggaran Dasar BRI ditetapkan dalam Akta No. 6 tanggal 6
     Februari 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
     diterima melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang
     diterbitkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
     Surat No. AHU-AH.01.03-0038855 tanggal 11 Februari 2026.

     BRI berkantor pusat di Gedung BRI II Lantai 7, Jalan Jend. Sudirman Kavling 44-46,
     Jakarta Pusat 10210.

b.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah
     melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
     yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
     untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan
     prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

c.   Susunan Pemegang Saham

     Pemegang saham BRI per tanggal 31 Desember 2025, adalah sebagai berikut:


                 Pemegang Saham                     Jumlah Saham         Persentase (%)

      PT Danantara Asset Management                  80.601.978.876                 53,19
      Publik (manajemen, perusahaan lokal,
                                                     70.957.022.728                 46,82
      perusahaan asing, dan masyarakat)
      Total                                         151.559.001.604                100,00

d.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BRI per tanggal 31 Desember 2025, adalah
     sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                                    : Hery Gunardi
     Wakil Direktur Utama                              : Viviana Dyah Ayu Retno
     Direktur Network & Retail Funding                 : Aquarius Rudianto
     Direktur Commercial Banking                       : Alexander Dippo Paris Y. S.
     Direktur Information Technology                   : Saladin Dharma Nugraha Effendi
     Direktur Corporate Banking                        : Riko Adythia
     Direktur Operations                               : Hakim Putratama
     Direktur Micro                                    : Akhmad Purwakajaya
     Direktur Treasury & International Banking         : Farida Thamrin
     Direktur Manajemen Risiko                         : Ety Yuniarti
     Direktur Consumer Banking                         : Aris Hartanto
     Direktur Finance & Strategy                       : Achmad Royadi
     Direktur Legal & Compliance                       : Mahdi Yusuf

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                   : Kartika Wirjoatmodjo
     Wakil Komisaris Utama                             : Parman Nataatmadja
     Komisaris                                         : Helvi Yuni Moraza
     Komisaris Independen                              : Edi Susianto
     Komisaris Independen                              : Lukmanul Khakim
     Komisaris                                         : Awan Nurmawan Nuh




                                                                                            6
Page 7
C.   Keterangan mengenai Transaksi

     Pada tanggal 8 April 2026, Perseroan dan BRI telah menandatangani Perjanjian Kredit Investasi
     dengan limit sampai dengan Rp494.500.000.000,- (empat ratus sembilan puluh empat miliar lima
     ratus juta rupiah) yang terbagi menjadi 2 (dua) fasilitas, yaitu KI Refinancing dan KI Capex.

     Berikut ini adalah uraian singkat mengenai Perjanjian Kredit Investasi:

     1.   KI Refinancing

          Pihak-Pihak              :   -   Perseroan (Debitur)
                                       -   BRI (Kreditur)

          Limit Kredit             :   Rp294.500.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat miliar
                                       lima ratus juta Rupiah) akan diterima oleh Perseroan.

          Jangka Waktu Kredit      :   60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan akad
                                       kredit, dengan dengan jadwal angsuran pokok dibayarkan
                                       setiap bulan.

          Suku Bunga               :   7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun, dikenakan efektif
                                       setiap bulan selama jangka waktu kredit yang dibayarkan
                                       tanggal 23 (dua puluh tiga) setiap bulannya. Minimal Current
                                       Account Saving Account (CASA) sebesar 10% (sepuluh
                                       persen) dari outstanding pinjaman.

          Tujuan Kredit            :   Pelunasan fasilitas kredit investasi yang sebelumnya
                                       diberikan oleh Bank Mandiri sehubungan dengan pembiayaan
                                       refinancing tug boat, barge, dan FTU milik Perseroan, dan
                                       keperluan operasional serta peningkatan aset produktif.

          Agunan Kredit            :   -   2 (dua) unit tug boat;
                                       -   43 (empat puluh tiga) unit barge; dan
                                       -   1 (satu) unit FTU.

     2.   KI Capex

          Pihak-Pihak              :   -   Perseroan (Debitur)
                                       -   BRI (Kreditur)

          Limit Kredit             :   Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan diterima
                                       oleh Perseroan.

          Jangka Waktu Kredit      :   69 (enam puluh sembilan) bulan terhitung setiap pencairan
                                       kredit per kapal, dengan grace period maksimal selama 9
                                       (sembilan) bulan (grace period sesuai jangka waktu
                                       pembangunan kapal yang terdapat pada kontrak
                                       pembangunan kapal).

          Suku Bunga               :   7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun, dikenakan efektif
                                       setiap bulan selama jangka waktu kredit yang dibayarkan
                                       tanggal 23 (dua puluh tiga) setiap bulannya. Minimal Current
                                       Account Saving Account (CASA) sebesar 10% dari
                                       outstanding pinjaman.

          Tujuan Kredit            :   Pembelian atau pembangunan 20 (dua puluh) unit tug boat
                                       dan 6 (enam) unit barge.

          Agunan Kredit            :   -   20 (dua puluh) unit tug boat; dan
                                       -   6 (enam) unit barge.
                                                                                                      7
Page 8
Fasilitas Kredit Investasi seperti diuraikan diatas, juga memiliki syarat dan ketentuan sebagai
berikut:

Agunan Tambahan             :   -   Tanah kosong Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun,
                                    Kabupaten Kuata Kartanegara;
                                -   Corporate Guarantee atas nama PT Graha Adika Niaga;
                                    dan
                                -   Corporate Guarantee atas nama Solomed Capital Pte. Ltd.

Hal yang        dilarang    :   -   Melakukan tindakan merger, akuisisi, penjualan aset yang
dilakukan            oleh           sedang diagunkan oleh Perseroan;
Perseroan          tanpa        -   Melakukan perubahan anggaran dasar dan mengubah
persetujuan     terlebih            susunan kepengurusan;
dahulu     dari      BRI        -   Memberikan piutang kepada pemegang saham kecuali
(negative covenant)                 yang ada saat ini, kecuali piutang yang merupakan
                                    transaksi bisnis langsung dan bukan karena capital flight;
                                -   Perseroan tidak diperkenankan untuk mengangsur atau
                                    melunasi utang pada pemegang saham sebelum utang
                                    pada BRI dilunasi;
                                -   Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg/avalis) terhadap
                                    pihak lain dan/atau menjaminkan kekayaan Perseroan
                                    kepada pihak lain, kecuali yang sudah ada saat ini;
                                -   Mengadakan transaksi dengan seseorang atau pihak lain,
                                    termasuk tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya,
                                    dengan cara-cara yang diluar praktek-praktek dan
                                    kebiasaan yang wajar;
                                -   Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada
                                    Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan
                                    sendiri;
                                -   Melakukan investasi, perluasan usaha, dan penjualan aset
                                    Perseroan dengan nilai yang menurut pendapat pejabat
                                    bank dapat mengganggu cashflow usaha Perseroan
                                    dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
                                -   Membubarkan Perseroan, mengajukan permohonan pailit
                                    kepada Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri
                                    setempat untuk dinyatakan pailit dari Perseroan sendiri;
                                -   Melakukan penyertaan saham, kecuali yang sudah ada
                                    saat kredit ini dan sepanjang cash flow tidak terganggu
                                    serta nett working capital (NWC) masih positif;
                                -   Tidak diperkenankan untuk melakukan penambahan
                                    pinjaman/kredit baru pada perbankan atau lembaga
                                    keuangan lainnya; dan
                                -   Mengagunkan aset berupa kapal, baik tug boat maupun
                                    barge milik Perseroan.




                                                                                                 8
Page 9
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
         PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI

  Seiring dengan peningkatan volume kegiatan pengangkutan batubara serta kebutuhan Perseroan
  untuk terus memperkuat dan memperluas kapasitas operasional, Perseroan secara proaktif
  melakukan penjajakan terhadap alternatif sumber pendanaan. Upaya ini dilakukan guna
  memperoleh fasilitas kredit investasi dengan struktur yang lebih kompetitif, sehingga dapat
  mendukung efisiensi biaya keuangan serta menjaga keberlanjutan pertumbuhan usaha Perseroan.

  Dalam rangka mendukung kebutuhan tersebut, Perseroan memandang perlu untuk menambah dan
  mengoptimalkan fasilitas kredit investasi sebelumnya, yaitu fasilitas kredit investasi yang diperoleh
  dari Bank Mandiri. Mempertimbangkan hal-hal yang kami sampaikan diatas, Perseroan masuk ke
  dalam Perjanjian Kredit Investasi dengan BRI, dimana didalamnya diatur Fasilitas Kredit Investasi
  yang lebih efisien dan kemungkinan pencairan dana yang lebih besar.

  Dengan telah efektifnya Fasilitas Kredit Investasi yang diperoleh dari BRI, Perseroan akan
  memanfaatkan dana tersebut secara optimal dan terarah. Salah satu penggunaan utama dari KI
  Refinancing adalah untuk melakukan percepatan pembayaran sukarela atas sisa pinjaman
  Perseroan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan aset-aset Perseroan berupa tug boat, barge,
  dan FTU.

  Selain untuk keperluan percepatan pembayaran sukarela, dana dari Fasilitas Kredit Investasi
  tersebut juga akan dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional Perseroan, termasuk
  namun tidak terbatas pada pengadaan unit tug boat dan barge baru, serta investasi pada aset-aset
  produktif lainnya.

  Lebih lanjut, Perseroan juga mempertimbangkan bahwa suku bunga Fasilitas Kredit Investasi yang
  diberikan oleh BRI lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga fasilitas kredit investasi yang
  diperoleh dari Bank Mandiri. Dengan demikian, perolehan Fasilitas Kredit Investasi ini diharapkan
  dapat memberikan efisiensi biaya keuangan yang lebih optimal, memperkuat struktur permodalan,
  serta meningkatkan nilai ekonomis bagi Perseroan.

  Dengan inisiatif dan langkah-langkah yang diambil oleh Perseroan di atas, Perseroan berharap
  dapat terus meningkatkan kapasitas operasional, memperbaiki struktur dan meningkatkan efisiensi
  pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan kinerja Perseroan secara berkelanjutan, yang pada
  akhirnya dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan serta peningkatan nilai bagi
  pemegang saham Perseroan.




                                                                                                     9
Page 10
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

  Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak
  Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya transaksi.




                                                                                           10
Page 11
11
Page 12
12
Page 13
13
Page 14
14
Page 15
            PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:

1.   Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Material sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 17/2020, namun tidak wajib menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) dan memperoleh persetujuan RUPS, serta bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan tidak
     mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan

2.   Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai transaksi dalam Keterbukaan
     Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                                  INFORMASI TAMBAHAN

                   Bila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

                              PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
                      Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum
                       Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi
                                     Jakarta Selatan 12940
                                  Telepon: (+62) 21 2991 2091

                               website: www.ancaralogistics.co.id
                               email: corsec@ancaralogistics.com




                                                                                              15

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.1 MB
Published20 Apr 2026
Pages15
Characters30,334
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK p.1 ×13
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×13
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.5 ×2
linked person Faisal Mohamad Nur p.5
linked person Rahul Nalin Rathod p.5
linked person Vishal Manharlal Parekh p.5
linked person Aninditha Anestya Bakrie p.5
linked person Agus Suharyono p.5
linked person Viviana Dyah Ayu Retno p.6
linked person Alexander Dippo Paris Y. S. p.6
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.6
linked person Ety Yuniarti p.6
linked person Parman Nataatmadja p.6
linked person Helvi Yuni Moraza p.6
linked person Lukmanul Khakim p.6
linked person Awan Nurmawan Nuh p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org PT Graha Adika Niaga p.5 ×3
possible org Solomed Capital Pte. Ltd. p.5 ×3
possible person Hery Gunardi p.6
possible person Aquarius Rudianto p.6
possible person Riko Adythia p.6
possible person Hakim Putratama p.6
possible person Akhmad Purwakajaya p.6
possible person Farida Thamrin p.6
possible person Aris Hartanto p.6
possible person Achmad Royadi p.6
possible person Mahdi Yusuf p.6
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.6
possible person Edi Susianto p.6
unresolved person H.A.M. Rifaddin p.1
unresolved org PT Ancara Coal Terminal p.2
unresolved org PT Ancara Transshipment Services. Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org PT Ancara Konsolidasian p.2
unresolved org Logistics Indonesia Tbk p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan p.5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved — BRI · Kreditur p.7 ×2
unresolved org Bank Mandiri. Mempertimbangkan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1446 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'Material karena Fasilitas Kredit Investasi ini '
                            'merupakan transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material karena Fasilitas Kredit Investasi ini merupakan '
                'transaksi',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result