Back to announcement
20260420_ALII_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32072143_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ALIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK (PERSEROAN) SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI MATERIAL
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha:
Jasa Pengangkutan Laut dan Transshipment
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum Grand Tamansari, Cluster Ruko E2/9
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi Jalan H.A.M. Rifaddin, Perumahan Loa Janan Ilir
Jakarta Selatan 12940 Samarinda, Kalimantan Timur 75131
Telepon: (+62) 21 2991 2091
website: www.ancaralogistics.co.id
email: corsec@ancaralogistics.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL TERKAIT PEROLEHAN
FASILITAS KREDIT INVESTASI DARI PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
KEPADA PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunya arti sebagai berikut:
Bank Mandiri Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada
Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan diselenggarakan secara
patut berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Benturan Kepentingan Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK No.
42/2020.
BRI Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di
Jakarta Pusat, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan diselenggarakan
secara patut berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Entitas Anak Berarti PT Ancara Coal Terminal dan PT Ancara Transshipment
Services.
Keterbukaan Informasi Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No.
17/2020.
Laporan Keuangan Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan PT Ancara
Konsolidasian Perseroan Logistics Indonesia Tbk dan Entitas Anak untuk periode 12 (dua
belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan.
OJK Berarti Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan PT Ancara Logistics Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan diselenggarakan
secara patut berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 17/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi Material Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
POJK No. 17/2020.
UUPT Berarti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan efektifnya fasilitas kredit investasi berdasarkan
Akta Surat Perjanjian Kredit Investasi Refinancing No. 9 tertanggal 8 April 2026 dan Akta Surat
Perjanjian Kredit Investasi Capex No. 10 tertanggal 8 April 2026 yang ditandatangani oleh BRI dan
Perseroan (Perjanjian Kredit Investasi) dengan limit sampai dengan Rp494.500.000.000,- (empat
ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) (Fasilitas Kredit Investasi).
Fasilitas Kredit Investasi yang diperoleh Perseroan dari BRI terbagi menjadi 2 (dua) jenis fasilitas, yaitu
KI Refinancing (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan KI Capex (sebagaimana didefinisikan di
bawah). KI Refinancing akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan percepatan pembayaran
sukarela atas sisa pinjaman Perseroan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan pembiayaan
refinancing tug boat, barge, dan Floating Transshipment Unit (FTU) milik Perseroan. Selain itu,
sebagian dari fasilitas ini juga akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional serta
peningkatan aset produktif Perseroan. Sementara itu, KI Capex akan digunakan oleh Perseroan untuk
pengadaan aset melalui pembelian dan/atau pembangunan sebanyak 20 (dua puluh) unit tug boat dan
6 (enam) unit barge.
Fasilitas Kredit Investasi tersebut diatas merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020, di mana nilai Fasilitas Kredit Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
ekuitas Perseroan namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Berdasarkan
POJK No. 17/2020, Fasilitas Kredit Investasi ini tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan
nilai wajar dari objek Transaksi Material karena Fasilitas Kredit Investasi ini merupakan transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS
karena nilai Fasilitas Kredit Investasi tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Lebih lanjut, dalam rangka memperoleh Fasilitas Kredit Investasi tersebut, Perseroan diwajibkan untuk
memberikan jaminan. Dalam hal ini, nilai jaminan yang diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan
Fasilitas Kredit Investasi tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan. Berdasarkan ketentuan dalam POJK No. 17/2020, pemberian jaminan ini tidak diwajibkan
untuk menggunakan jasa penilai independen dalam rangka menentukan nilai wajar atas objek
Transaksi Material karena merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank. Selain itu,
berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) UUPT juncto Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan,
nilai jaminan yang diberikan oleh Perseroan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih Perseroan, sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS.
Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai Fasilitas Kredit Investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
3
Page 4
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
A. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Objek transaksi ini adalah Fasilitas Kredit Investasi yang telah efektif pada tanggal 16 April 2026
yang diperoleh oleh Perseroan dari BRI, berdasarkan akta Perjanjian Kredit Investasi, dengan nilai
Fasilitas Kredit Investasi adalah sampai dengan sebesar Rp494.500.000.000,- (empat ratus
sembilan puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) jenis fasilitas, yaitu:
1. Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sejumlah Rp294.500.000.000,- (empat ratus sembilan
puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) (KI Refinancing); dan
2. Fasilitas Kredit Investasi Capex sejumlah Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) (KI
Capex).
B. KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Ancara Logistics Indonesia, berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 437 tanggal 30 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
Netty Maria Machdar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0037867.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127898.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
2 Agustus 2019. Perseroan bergerak di bidang angkutan dengan tujuan mengelola dan
mendukung layanan logistik pertambangan dan pelayaran laut untuk tambang batu bara
perusahaan afiliasi Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0036238 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0059450, keduanya tertanggal 12 Februari 2024.
Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 39, Kompleks Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
b. Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal Perseroan adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp238.880.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan
miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) terbagi
dalam 47.776.000.000 (empat puluh tujuh miliar tujuh
ratus tujuh puluh enam juta) lembar saham dengan nilai
nominal masing-masing saham Rp5,- (lima Rupiah).
Modal Disetor dan : Rp79.129.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar
Ditempatkan seratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri
dari 15.825.800.000 (lima belas miliar delapan ratus
dua puluh lima juta delapan ratus ribu) lembar saham.
4
Page 5
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham menurut Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Graha Adika Niaga 5.202.000.000 32,87
Borneo Logistics Services Pte. Ltd. 1.744.000.000 11,02
Solomed Capital Pte. Ltd. 4.998.000.000 31,58
Nalinkant Amratlal Rathod 352.621.500 2,23
Manajemen, publik, dan karyawan 3.529.178.500 22,30
Total 15.825.800.000 100,00
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Faisal Mohamad Nur
Direktur : Rahul Nalin Rathod
Direktur : Vishal Manharlal Parekh
Direktur : Munawir
Direktur : Aulia
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
Komisaris Independen : Agus Suharyono
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha di bidang angkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Kegiatan usaha utama
1) Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI
50132).
- Kegiatan usaha penunjang
1) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131); dan
2) Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).
2. BRI
a. Riwayat Singkat BRI
BRI didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968
berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia. Pada
tanggal 29 April 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perseroan Terbatas
(Persero), berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992
tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
5
Page 6
Perubahan terakhir Anggaran Dasar BRI ditetapkan dalam Akta No. 6 tanggal 6
Februari 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
diterima melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang
diterbitkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Surat No. AHU-AH.01.03-0038855 tanggal 11 Februari 2026.
BRI berkantor pusat di Gedung BRI II Lantai 7, Jalan Jend. Sudirman Kavling 44-46,
Jakarta Pusat 10210.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah
melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
c. Susunan Pemegang Saham
Pemegang saham BRI per tanggal 31 Desember 2025, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Danantara Asset Management 80.601.978.876 53,19
Publik (manajemen, perusahaan lokal,
70.957.022.728 46,82
perusahaan asing, dan masyarakat)
Total 151.559.001.604 100,00
d. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BRI per tanggal 31 Desember 2025, adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno
Direktur Network & Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y. S.
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Direktur Corporate Banking : Riko Adythia
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Treasury & International Banking : Farida Thamrin
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama : Parman Nataatmadja
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
6
Page 7
C. Keterangan mengenai Transaksi
Pada tanggal 8 April 2026, Perseroan dan BRI telah menandatangani Perjanjian Kredit Investasi
dengan limit sampai dengan Rp494.500.000.000,- (empat ratus sembilan puluh empat miliar lima
ratus juta rupiah) yang terbagi menjadi 2 (dua) fasilitas, yaitu KI Refinancing dan KI Capex.
Berikut ini adalah uraian singkat mengenai Perjanjian Kredit Investasi:
1. KI Refinancing
Pihak-Pihak : - Perseroan (Debitur)
- BRI (Kreditur)
Limit Kredit : Rp294.500.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat miliar
lima ratus juta Rupiah) akan diterima oleh Perseroan.
Jangka Waktu Kredit : 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan akad
kredit, dengan dengan jadwal angsuran pokok dibayarkan
setiap bulan.
Suku Bunga : 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun, dikenakan efektif
setiap bulan selama jangka waktu kredit yang dibayarkan
tanggal 23 (dua puluh tiga) setiap bulannya. Minimal Current
Account Saving Account (CASA) sebesar 10% (sepuluh
persen) dari outstanding pinjaman.
Tujuan Kredit : Pelunasan fasilitas kredit investasi yang sebelumnya
diberikan oleh Bank Mandiri sehubungan dengan pembiayaan
refinancing tug boat, barge, dan FTU milik Perseroan, dan
keperluan operasional serta peningkatan aset produktif.
Agunan Kredit : - 2 (dua) unit tug boat;
- 43 (empat puluh tiga) unit barge; dan
- 1 (satu) unit FTU.
2. KI Capex
Pihak-Pihak : - Perseroan (Debitur)
- BRI (Kreditur)
Limit Kredit : Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan diterima
oleh Perseroan.
Jangka Waktu Kredit : 69 (enam puluh sembilan) bulan terhitung setiap pencairan
kredit per kapal, dengan grace period maksimal selama 9
(sembilan) bulan (grace period sesuai jangka waktu
pembangunan kapal yang terdapat pada kontrak
pembangunan kapal).
Suku Bunga : 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun, dikenakan efektif
setiap bulan selama jangka waktu kredit yang dibayarkan
tanggal 23 (dua puluh tiga) setiap bulannya. Minimal Current
Account Saving Account (CASA) sebesar 10% dari
outstanding pinjaman.
Tujuan Kredit : Pembelian atau pembangunan 20 (dua puluh) unit tug boat
dan 6 (enam) unit barge.
Agunan Kredit : - 20 (dua puluh) unit tug boat; dan
- 6 (enam) unit barge.
7
Page 8
Fasilitas Kredit Investasi seperti diuraikan diatas, juga memiliki syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
Agunan Tambahan : - Tanah kosong Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun,
Kabupaten Kuata Kartanegara;
- Corporate Guarantee atas nama PT Graha Adika Niaga;
dan
- Corporate Guarantee atas nama Solomed Capital Pte. Ltd.
Hal yang dilarang : - Melakukan tindakan merger, akuisisi, penjualan aset yang
dilakukan oleh sedang diagunkan oleh Perseroan;
Perseroan tanpa - Melakukan perubahan anggaran dasar dan mengubah
persetujuan terlebih susunan kepengurusan;
dahulu dari BRI - Memberikan piutang kepada pemegang saham kecuali
(negative covenant) yang ada saat ini, kecuali piutang yang merupakan
transaksi bisnis langsung dan bukan karena capital flight;
- Perseroan tidak diperkenankan untuk mengangsur atau
melunasi utang pada pemegang saham sebelum utang
pada BRI dilunasi;
- Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg/avalis) terhadap
pihak lain dan/atau menjaminkan kekayaan Perseroan
kepada pihak lain, kecuali yang sudah ada saat ini;
- Mengadakan transaksi dengan seseorang atau pihak lain,
termasuk tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya,
dengan cara-cara yang diluar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar;
- Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada
Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan
sendiri;
- Melakukan investasi, perluasan usaha, dan penjualan aset
Perseroan dengan nilai yang menurut pendapat pejabat
bank dapat mengganggu cashflow usaha Perseroan
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
- Membubarkan Perseroan, mengajukan permohonan pailit
kepada Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri
setempat untuk dinyatakan pailit dari Perseroan sendiri;
- Melakukan penyertaan saham, kecuali yang sudah ada
saat kredit ini dan sepanjang cash flow tidak terganggu
serta nett working capital (NWC) masih positif;
- Tidak diperkenankan untuk melakukan penambahan
pinjaman/kredit baru pada perbankan atau lembaga
keuangan lainnya; dan
- Mengagunkan aset berupa kapal, baik tug boat maupun
barge milik Perseroan.
8
Page 9
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI
Seiring dengan peningkatan volume kegiatan pengangkutan batubara serta kebutuhan Perseroan
untuk terus memperkuat dan memperluas kapasitas operasional, Perseroan secara proaktif
melakukan penjajakan terhadap alternatif sumber pendanaan. Upaya ini dilakukan guna
memperoleh fasilitas kredit investasi dengan struktur yang lebih kompetitif, sehingga dapat
mendukung efisiensi biaya keuangan serta menjaga keberlanjutan pertumbuhan usaha Perseroan.
Dalam rangka mendukung kebutuhan tersebut, Perseroan memandang perlu untuk menambah dan
mengoptimalkan fasilitas kredit investasi sebelumnya, yaitu fasilitas kredit investasi yang diperoleh
dari Bank Mandiri. Mempertimbangkan hal-hal yang kami sampaikan diatas, Perseroan masuk ke
dalam Perjanjian Kredit Investasi dengan BRI, dimana didalamnya diatur Fasilitas Kredit Investasi
yang lebih efisien dan kemungkinan pencairan dana yang lebih besar.
Dengan telah efektifnya Fasilitas Kredit Investasi yang diperoleh dari BRI, Perseroan akan
memanfaatkan dana tersebut secara optimal dan terarah. Salah satu penggunaan utama dari KI
Refinancing adalah untuk melakukan percepatan pembayaran sukarela atas sisa pinjaman
Perseroan kepada Bank Mandiri sehubungan dengan aset-aset Perseroan berupa tug boat, barge,
dan FTU.
Selain untuk keperluan percepatan pembayaran sukarela, dana dari Fasilitas Kredit Investasi
tersebut juga akan dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada pengadaan unit tug boat dan barge baru, serta investasi pada aset-aset
produktif lainnya.
Lebih lanjut, Perseroan juga mempertimbangkan bahwa suku bunga Fasilitas Kredit Investasi yang
diberikan oleh BRI lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga fasilitas kredit investasi yang
diperoleh dari Bank Mandiri. Dengan demikian, perolehan Fasilitas Kredit Investasi ini diharapkan
dapat memberikan efisiensi biaya keuangan yang lebih optimal, memperkuat struktur permodalan,
serta meningkatkan nilai ekonomis bagi Perseroan.
Dengan inisiatif dan langkah-langkah yang diambil oleh Perseroan di atas, Perseroan berharap
dapat terus meningkatkan kapasitas operasional, memperbaiki struktur dan meningkatkan efisiensi
pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan kinerja Perseroan secara berkelanjutan, yang pada
akhirnya dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan serta peningkatan nilai bagi
pemegang saham Perseroan.
9
Page 10
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya transaksi.
10
Page 11
11
Page 12
12
Page 13
13
Page 14
14
Page 15
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:
1. Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020, namun tidak wajib menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) dan memperoleh persetujuan RUPS, serta bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan
2. Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai transaksi dalam Keterbukaan
Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
Bakrie Tower Lantai 39, Komplek Rasuna Epicentrum
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Telepon: (+62) 21 2991 2091
website: www.ancaralogistics.co.id
email: corsec@ancaralogistics.com
15
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H.A.M. Rifaddin
p.1
unresolved
org
PT Ancara Coal Terminal
p.2
unresolved
org
PT Ancara Transshipment Services. Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
PT Ancara Konsolidasian
p.2
unresolved
org
Logistics Indonesia Tbk
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan
p.5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
—
BRI
· Kreditur
p.7 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri. Mempertimbangkan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1446 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'Material karena Fasilitas Kredit Investasi ini '
'merupakan transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material karena Fasilitas Kredit Investasi ini merupakan '
'transaksi',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}