Skip to content
Back to announcement

20260420_BNII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32072150_lamp3.pdf

Other Text extracted BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                            PEMBERITAHUAN
                                                       KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                                 PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK
                                       ATAS JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI


Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 17 April 2026 telah
memutuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai Tahun Buku 2025 sebesar Rp7,61106,- per saham atau kurang
lebih 35% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 maksimal sebesar Rp580.078.199.763,-, dengan jadwal dan tata
cara sebagai berikut:


A.   JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
           No.          Kegiatan                                                                                               Tanggal
               1.       Rapat Umum Pemegang Saham                                                                            17 April 2026
                        Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek
           2.                                                                                                                20 April 2026
                        Indonesia, situs web Perseroan dan di Lantai Bursa
           3.           Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividend) pada:
                        - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                        27 April 2026
                        - Pasar Tunai                                                                                        29 April 2026
           4.           Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividend) pada:
                        - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                        28 April 2026
                        - Pasar Tunai                                                                                        30 April 2026
                        Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Menerima Dividen Tunai (Recording
           5.                                                                                                                29 April 2026
                        date)

           6.           Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                                      13 Mei 2026


B.   TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
1.   Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
     pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2.   Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     Perseroan (Recording date) pada tanggal 29 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3.   Distribusi Dividen Tunai:
     a. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka dividen tunai akan
           dibayarkan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam Rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank
           Kustodian pada tanggal 13 Mei 2026.
           Informasi pendistribusian dividen tunai akan disampaikan KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
           Kustodian. Selanjutnya Pemegang saham akan menerima informasi tentang hal tersebut dari Perusahaan Efek
           atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening.
     b.    Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka pembayaran dividen akan ditransfer
           langsung ke Rekening Bank pemegang saham pada tanggal 13 Mei 2026.
           Para pemegang saham yang masih menggunakan warkat diminta untuk memberitahukan nomor Rekening
           Banknya secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 29 April 2026 kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
           Perseroan:


                                                                  PT Sinartama Gunita
                                                                  Menara Tekno, Lantai 7
                                                              Jl. Fachrudin No. 19 RT 1, RW 7
                                     Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250
                                                   Telp. (021) 392-2332 Fax. (021) 392-3003


4.   Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak
     yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan, serta dipotong langsung dari
     jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
5.    Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan terhadap pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham asing
      (Wajib Pajak Luar Negeri), adalah sebagai berikut:
      a.   Terhadap pemegang saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak
           Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang Pajak
           Penghasilan, yaitu dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% dari jumlah bruto.
     b.    Terhadap pemegang saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah
           Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya
           mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah.
           Untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib memenuhi
           persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
           Penghindaran Pajak Berganda, yang mengharuskan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk menyampaikan
           formulir SKD WPLN (Form DGT) atau Tanda Terima SKD WPLN (DGT Receipt) kepada:
           -          KSEI (untuk pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI), atau
           -          BAE Perseroan (untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat)
           paling lambat tanggal 29 April 2026.
      c.   Tanpa adanya formulir DGT, maka dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6.   Bukti Potong Pajak:
     a. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, bukti potong pajak dividen
           dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
           efeknya mulai tanggal 1 Juli 2026.
     b.    Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, bukti potong pajak dividen dapat diambil di BAE
           mulai tanggal 1 Juli 2026.


                                                              Jakarta, 20 April 2026
                                                       PT Bank Maybank Indonesia Tbk
                                                                  Direksi


                    PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published20 Apr 2026
Pages1
Characters6,980
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MAYBANK INDONESIA TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.1
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result