Back to announcement
20260420_TOBA_Perubahan Pengurus_32072129_lamp1.pdf
Board change Text extracted TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 16 April 2026
Nomor : 42/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT TBS Energi Utama Tbk
Pemegang Saham Tahunan Treasury Tower Lantai 33
PT TBS Energi Utama Tbk District 8 SCBD Lot. 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-23
Jakarta Selatan 12190
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 16 April 2026
Waktu : 10.34 WIB – 12.04 WIB
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
Kaveling 58, Jakarta Selatan – 12190.
1. Bacelius Ruru Komisaris Utama
Kehadiran : - Dewan Komisaris :
merangkap Komisaris
Independen
2. Dr. Ahmad Fuad Rahmany Komisaris Independen
3. Yasmin S. Wirjawan* Komisaris Independen
4. Kang Tzu Ping (Frances Kang)* Komisaris Independen
- Direksi : 1. Dicky Yordan* Direktur Utama
2. Alvin Firman Sunanda Direktur
3. Juli Oktarina Direktur
4. Mufti Utomo Direktur
5. Sudharmono Saragih Direktur
- Undangan : 1. Judy Lee*
*) hadir secara online melalui media telekonferensi
- Pemegang Saham : 6.125.319.312 saham atau mewakili 74,2691180 % dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 8.257.402.931saham yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan, termasuk di dalamnya
sebanyak 9.938.200 saham Treasury Stock.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan penetapan honorarium serta
persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
4. Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
5. Persetujuan atas Perubahan susunan pengurus Perseroan.
6. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam
rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP).
7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor 045/TBS/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 perihal Pemberitahuan
Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
2. Melakukan pengumuman rencana Rapat dan Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham
pada tanggal 10 Maret 2026 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 25 Maret 2026 melalui situs web
Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 682.451.844
saham atau sebesar 11,1414901% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 470.100
saham atau sebesar 0,0076747% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.442.397.368
saham atau sebesar 88,8508352% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.124.849.212 saham atau merupakan 99,9923253% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Pertama Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan termasuk di dalamnya laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan mengesahkan Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro dan Surja firma anggota
jaringan global Ernst & Young) dengan opini yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sebagaimana
ternyata dari Laporan Auditor Independen tertanggal 9 Maret 2026 Nomor
00130/2.1505/AU.1/02/0685-2/1/III/2026; dan
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka
jalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sejauh tindakan-
tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 682.453.144
saham atau sebesar 11,1415113% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 470.100
saham atau sebesar 0,0076747% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.442.396.068
saham atau sebesar 88,8508140% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.124.849.212 saham atau merupakan 99,9923253% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut
Menyetujui penetapan penggunaan saldo laba (retained earning) Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar USD107.532.896, sebagai berikut:
1. Menyetujui penambahan pencatatan penyisihan saldo laba Perseroan sebagai cadangan wajib
sebesar USD1.611.237.- (satu juta enam ratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh tujuh Dolar
Amerika Serikat).
2. Menyetujui pembagian dividen tunai final kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-
banyaknya sebesar USD8.888.000.- (delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu Dolar
Amerika Serikat) yang diambil dari saldo laba ditahan (retained earnings) Perseroan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen tunai final akan dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date)
pembagian dividen tunai final.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
b. Dalam pelaksanaannya, Direksi diberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk
melakukan pemotongan pajak dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk:
a. mengatur tata cara dan jadwal pembagian dividen tunai final sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
b. menetapkan tanggal pencatatan (recording date), tanggal cum dan ex dividen, serta tanggal
pembayaran dividen; dan
c. melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pembagian
dividen tunai final tersebut.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 682.451.844
saham atau sebesar 11,1414901% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 472.300 saham
atau sebesar 0,0077106% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.442.395.168
saham atau sebesar 88,8507993% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.124.847.012 saham atau merupakan 99,992894% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki
kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan serta terafiliasi secara resmi dengan salah
satu Kantor Akuntan Publik besar dunia untuk melakukan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
2. Menetapkan honorarium untuk Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya
sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
melakukan segala sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 682.455.444
saham atau sebesar 11,1415489% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 473.900 saham atau
sebesar 0,0077367% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.442.389.968
saham atau sebesar 88,8507144% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.124.845.412 saham atau merupakan 99,9922633% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut
Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan ketentuan bahwa penetapan jumlah
besaran honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dilakukan dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi dan juga memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 682.494.344
saham atau sebesar 11,1421839% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 473.900 saham atau
sebesar 0,0077367% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.442.351.068
saham atau sebesar 88,8500793% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.124.845.412 saham atau merupakan 99,9922633% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Kelima Rapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut
1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri Bapak Bacelius Ruru selaku Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 16 April 2026, sebagaimana telah
diungkapkan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi yang diumumkan pada situs web
Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 18 ayat
9 Anggaran Dasar Perseroan yang mewajibkan pengunduran diri dilakukan dengan menyampaikan
permohonan pengunduran diri kepada Perseroan paling kurang 90 (sembilan puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran dirinya.
Selanjutnya, Perseroan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas
dedikasi, bantuan, tenaga dan kontribusi yang telah diberikan oleh Bapak Bacelius Ruru, selama
beliau menjalankan tugas dan fungsi sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen,
sampai dengan tanggal efektif pengunduran diri beliau. Selanjutnya menyetujui memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (Acquit et de Charge) kepada Bapak Bacelius Ruru
atas seluruh tugas dan tanggung jawab yang telah dijalankan dalam jabatannya sebagai Komisaris
Utama merangkap Komisaris Independen, selama tindakan tersebut tercermin dalam laporan
keuangan dan laporan tahunan Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Dr. A. Fuad Rahmany, sebagai Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028.
3. Menyetujui dan menerima pengangkatan Ibu Judy Lee sebagai Komisaris Independen Perseroan,
dengan masa jabatan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ke-4 (empat) setelah tanggal efektif
pengangkatannya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
pada tahun 2030.
4. Menyetujui pengangkatan kembali:
a. Bapak Dicky Yordan, sebagai Direktur Utama;
b. Bapak Alvin Firman Sunanda, sebagai Direktur;
c. Ibu Juli Oktarina, sebagai Direktur;
d. Bapak Mufti Utomo, sebagai Direktur;
e. Bapak Sudharmono Saragih, sebagai Direktur;
Dengan masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kelima setelah tanggal efektif pengangkatannya, yaitu
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2031 (dua
ribu tiga puluh satu).
Dengan demikian, untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen : Dr. A. Fuad Rahmany
Komisaris Independen : Yasmin Wirjawan
Komisaris Independen : Kang Tzu Ping (Frances Kang)
Komisaris Independen : Judy Lee
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Direksi
Direktur Utama : Dicky Yordan
Direktur : Alvin Firman Sunanda
Direktur : Juli Oktarina
Direktur : Mufti Utomo
Direktur : Sudharmono Saragih
5. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
menyatakan keputusan Rapat sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan ini dalam
akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan menyampaikan
pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk
memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia, serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan pelaksanaan keputusan Rapat ini dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 24.007.800 saham
atau sebesar 0,3919436% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 668.710.144
saham atau sebesar 10,917475% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.432.601.368
saham atau sebesar 88,6909089% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.456.609.168 saham atau merupakan 89,0828525% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP), yang telah
diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2021 dan 2023, serta memberi
kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan
penambahan modal Perseroan dan pengeluaran Saham Baru yang dilakukan Perseroan melalui
Penawaran Umum Terbatas tersebut, termasuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
ke dalam suatu akta notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta
selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Ketujuh Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-jawab
maupun pengambilan keputusan.
- Laporan yang disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah sebagai
berikut:
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap
I Tahun 2025 (“PUB 1 Tahap 1”) dengan nilai bersih sebesar Rp113,1 miliar (seratus tiga belas koma
satu miliar Rupiah) yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2025 dan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap II Tahun 2026 (“PUB 1 Tahap 2”) sebesar Rp493,9 miliar
(empat ratus sembilan puluh tiga koma sembilan miliar Rupiah) yang telah diterbitkan pada tanggal 22
Januari 2026 dengan perincian sebagai berikut:
Hingga tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, realisasi penggunaan dana bersih hasil PUB
1 Tahap 1 adalah sebesar nihil. Sedangkan hingga tanggal 31 Maret 2026, realisasi penggunaan dana
bersih hasil PUB 1 Tahap 1 dan PUB 1 Tahap 2 masing-masing sebesar Rp24,1 miliar (dua puluh
empat koma satu miliar Rupiah) dan Rp400.9 miliar (empat ratus koma sembilan miliar Rupiah).
Realisasi penggunaan dana tersebut sehubungan dengan pelunasan seluruh pokok Obligasi I TBS
Energi Utama Tahun 2023 Seri A yang jatuh tempo pada 3 Maret 2026. Adapun sisa dana hasil PUB 1
Tahap 1 dan PUB 1 Tahap 2 yang belum direalisasikan akan direalisasikan sesuai dengan peruntukan
dan perkembangan terkini.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 16 April 2026 Nomor
43, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×8
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
Oktarina
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
548 ms
12 Sep 2026 22:29
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-04-16',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2026-04-16',
'name': 'Judy Lee',
'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'is Utama merangkap Komisaris Independen yang '
'berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini sampai '
'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada '
'tahun 2028. 3. Menyetujui dan menerima '
'pengangkatan Ibu Judy Lee sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan, dengan masa jabatan yang '
'berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini sampai '
'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang ke-4 (empat) setelah '
'tanggal efektif pengangkata'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-04-16',
'name': 'Bacelius Ruru',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen',
'reason_text': 'AN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), '
'Fax : 5204780 Email : ataufani@ataa.id - '
'Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai '
'berikut 1. Menyetujui dan menerima pengunduran '
'diri Bapak Bacelius Ruru selaku Komisaris Utama '
'merangkap Komisaris Independen Perseroan yang '
'berlaku efektif sejak penutupan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada '
'tanggal 16 April 2026, sebagaimana telah '
'diungkapkan oleh Perseroa'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TBS Energi Utama Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Pemberitahuan'}