Back to announcement
20260420_BNII_Penyampaian Bukti Iklan_32072117_lamp2.pdf
Other Needs review BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK (“Perseroan”)
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Jumat, 17 April 2026
Waktu : 14.12 WIB – 15.36 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III lantai 28, Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270
dengan hasil sebagai berikut:
Kehadiran Rapat:
Rapat dihadiri oleh:
Dewan Komisaris:
1. Presiden Komisaris : Dato’ Sri Khairussaleh Ramli*)
2. Komisaris : Edwin Gerungan
3. Komisaris : Datuk Lim Hong Tat
4. Komisaris : Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
5. Komisaris Independen : Hendar
6. Komisaris Independen : Putut Eko Bayuseno
7. Komisaris Independen : Marina R. Tusin
8. Komisaris Independen : Daniel James Rompas
Direksi:
1. Presiden Direktur : Steffano Ridwan
2. Direktur : Irvandi Ferizal
3. Direktur : Effendi
4. Direktur : Widya Permana
5. Direktur : Ricky Antariksa
6. Direktur : Bambang Andri Irawan
7. Direktur : Shaiful Adhli Yazid
8. Direktur yang Membawahkan : Yessika Effendi
Fungsi Kepatuhan
9. Direktur Unit Usaha Syariah : Romy Hardiansyah
10. Direktur : Bianto Surodjo
Dewan Pengawas Syariah:
1. Ketua : M. Sa’ad Ih
2. Anggota : Sodikun
3. Anggota : Ahmad Satori
Undangan:
1. Calon Komisaris : Dr. Hasnita Dato’ Hashim
2. Calon Direktur : Mariana Husin
*) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (video conference)
Pemegang Saham/Kuasa yang hadir berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 25 Maret 2026:
60.222.288.138 saham (79,0161168%) dari total 76.215.195.821 saham.
Pemenuhan Prosedur Hukum:
1. Rencana Rapat telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dan Bursa Efek Indonesia melalui
surat Perseroan No. S.2026.032/MBI/DIR COMPLIANCE dan No. S.2026.033/MBI/DIR COMPLIANCE tertanggal 4
Maret 2026;
Page 2
2. PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham telah dipublikasikan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 11 Maret 2026;
3. PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham juga telah dipublikasikan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs
web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 26 Maret
2026. Penjelasan atas mata acara Rapat dan Daftar Riwayat Hidup dari calon anggota Dewan Komisaris dan
Direksi yang akan diangkat dan yang akan diangkat kembali dalam Rapat, telah ditayangkan pada situs web
Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal
tersebut.
Rapat dipimpin oleh Bapak Hendar, Komisaris Independen Perseroan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan
Sirkulasi Dewan Komisaris tanggal 9 April 2026.
Mata Acara Rapat:
Sebagaimana tercantum dalam Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat hari ini adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026 dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan dengan
penunjukan tersebut.
4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026.
5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
• Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026, dan
• Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2026
6. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan.
7. Pembagian Tugas dan Wewenang diantara anggota Direksi.
8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal
43 POJK Nomor 5 Tahun 2024.
Jalannya Rapat:
- Dalam Rapat disampaikan tentang pokok-pokok tata tertib Rapat, cara mengajukan pertanyaan atau
menyampaikan pendapat serta mekanisme pengambilan keputusan. Tata Tertib Rapat selengkapnya telah
dibagikan kepada pemegang saham sebelum memasuki ruang Rapat dan juga telah ditayangkan pada situs
web Perseroan www.maybank.co.id sejak 26 Maret 2026.
- Setiap selesai menyampaikan pembahasan pada tiap-tiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada pemegang saham/kuasa pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan/menyatakan pendapat.
Tidak terdapat pemegang saham/kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/menyatakan
pendapat pada seluruh Mata Acara Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Seluruh Mata Acara Rapat disetujui dengan suara terbanyak, dimana pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara secara lisan.
- Detail perhitungan suara pada setiap Mata Acara Rapat dituangkan di dalam penjelasan mengenai
Keputusan Rapat di bawah ini.
- Perhitungan suara dan validasi suara di dalam Rapat dilakukan oleh Notaris.
Keputusan Rapat:
Mata Acara Pertama Rapat:
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
sebanyak 5.432.374 saham atau sebesar 0,0090205% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
Page 3
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total suara setuju berjumlah 60.222.288.138
saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025, dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwanto, Susanti dan
Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan laporan No. No.
00057/2.1505/AU.1/07/0703-3/1/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan opini audit: ”wajar dalam semua
hal yang material”.
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, serta
tidak melanggar praktek perbankan yang sehat (prudent banking) dan tidak pula termasuk dalam
kategori tindak pidana.
Mata Acara Kedua Rapat:
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 yang telah disahkan dalam Mata Acara Pertama
Rapat yaitu sebesar Rp1.657.366.038,-, diperuntukkan sebagai berikut:
a. Sebesar 35% atau maksimal sebesar Rp580.078.199.763,- dibagikan sebagai Dividen Tunai, atau
sebesar Rp7,61106,- per saham;
b. Sisanya sebesar 65% atau Rp1.077.288.085.275,- ditetapkan sebagai “Laba Ditahan” Perseroan.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai tahun buku 2025 adalah pemegang saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2026;
b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026;
c. Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal- hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara lain mengatur
Page 4
tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya dengan memperhatikan
peraturan Bursa yang berlaku.
Mata Acara Ketiga Rapat:
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwanto, Susanti dan Surja” (firma anggota Ernst &
Young Global Limited)” sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan
keuangan Perseroan tahun buku 2026.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan syarat-syarat yang
dianggap baik.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala sesuatunya
berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik “Purwanto, Susanti dan Surja” karena sebab
apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
Mata Acara Keempat Rapat:
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
• Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium dan/atau
Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026; dengan memperhatikan usul
dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau
Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan
Perseroan tahun buku 2026.
Mata Acara Kelima Rapat:
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Page 5
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp39.041.000.000,-; dimana
pelaksanaan pembagian, termasuk penetapan besarnya Bonus masing-masing anggota Direksi maupun
penetapan besarnya remunerasi yang bersifat variabel, akan dilakukan dengan mengacu pada
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku tentang Pemberian Remunerasi Direksi. Besarnya Bonus Direksi tersebut akan dicantumkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji dan/atau
Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026; dengan memperhatikan usul dan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya
bagi anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium dan/atau
Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2026; dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya
Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan
dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
Mata Acara Keenam Rapat:
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Edwin Gerungan sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak
Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih
setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Edwin Gerungan dan Bapak Hendar
untuk kemajuan Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge)
untuk masa jabatan mereka sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
2. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Effendi dan Bapak Ricky Antariksa, masing-masing sebagai
Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. Perseroan
dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran,
kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Effendi dan Bapak Ricky Antariksa untuk kemajuan Perseroan, dengan
pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatannya sejak
ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku
2026.
3. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk
masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Page 6
Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Guna memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, usulan pengangkatan kembali Bapak Hendar sebagai Komisaris
Independen Perseroan telah sesuai dengan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, yang telah mempertimbangkan:
a. Hasil penilaian kinerja Bapak Hendar;
b. Hasil penilaian Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa Bapak Hendar tetap dapat bertindak
independen;
c. Hasil penilaian Kepala Satuan Kerja Audit Internal dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi
Sumber Daya Manusia yang menyatakan bahwa Bapak Hendar tetap dapat bertindak independen;
dan
d. Pernyataan Bapak Hendar kepada Perseroan bahwa beliau akan tetap bertindak independen.
4. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Effendi sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
5. Menyetujui untuk mengangkat:
a. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan, untuk
diangkat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini
dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029. Selama
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
tetap menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden
Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul
Hamid akan tetap menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan
pengangkatan beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
b. Dato’ Sri Khairussaleh Ramli, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, untuk
diangkat sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan
setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato Zulkiflee
Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029. Selama persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden
Komisaris Perseroan belum diperoleh, maka Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap menjabat sebagai
Presiden Komisaris Perseroan, dan bilamana pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
sebagai Presiden Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Sri
Khairussaleh Ramli akan tetap menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan
sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
c. Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif secepat-cepatnya
sejak tanggal 17 Juni 2026 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
pada tahun 2029.
d. Ibu Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini
dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
6. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris*)
- Dato’ Sri Khairussaleh Ramli sebagai Komisaris**)
- Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
- Hendar sebagai Komisaris Independen
- Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
Page 7
- Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen
- Daniel James Rompas sebagai Komisaris Independen
- Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris*)
Direksi:
- Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur
- Irvandi Ferizal sebagai Direktur
- Effendi sebagai Direktur
- Widya Permana sebagai Direktur
- Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
- Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
- Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
- Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
- Bianto Surodjo sebagai Direktur
- Mariana Husin sebagai Direktur*)
Dewan Pengawas Syariah:
- M. Sa’ad Ih sebagai Ketua
- Sodikun sebagai Anggota
- Ahmad Satori sebagai Anggota
Dengan ketentuan bahwa:
*) Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Dr. Hasnita
Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan dan Ibu Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan, akan
berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian
pengangkatan yang akan berlaku bagi mereka adalah sesuai dengan keputusan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
Komisaris Perseroan sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
pengangkatan beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
**) Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
Presiden Komisaris Perseroan, sampai dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid yang diangkat dalam
Rapat Umum Pemegang Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai
Presiden Komisaris Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
7. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau
tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada
Notaris untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan
persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan
yang berlaku.
Mata Acara Ketujuh Rapat:
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Page 8
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
• Menyetujui pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026, diserahkan
kepada Direksi untuk ditetapkan melalui Keputusan Direksi.
Mata Acara Kedelapan Rapat:
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana dokumen
pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan Direksi Perseroan kepada
OJK melalui Surat tertanggal 26 November 2025;
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menjalankan seluruh
tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai
ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 20 April 2026
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Direksi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Hasnita Dato’ Hashim
· Komisaris
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
person
Sirkulasi
· Komisaris
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×2
unresolved
person
Mariana Husin
· Direktur
p.6 ×4
unresolved
—
Sodikun
· Anggota
p.7
unresolved
person
Ahmad Satori
· Anggota
p.7
unresolved
person
Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
· Presiden Komisaris
p.7 ×14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
321 ms
12 Sep 2026 19:36
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Hendar',
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM'}