Back to announcement
20260420_WEGE_Pemanggilan RUPS_32072107_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2025
PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Tbk
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 8 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Selasa, 12 Mei 2026
Tempat Rapat Fisik : WIKA Tower II, Auditorium Lt.17 Jl. D. I Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta
Timur, Indonesia.
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Tautan untuk mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya Rapat (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), Rapat elektronik akan diselenggarakan dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh
KSEI. Mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pemimpin Rapat, Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/Profesi
Penunjang pelaksanaan Rapat. Dalam kondisi tertentu, Perseroan dapat melakukan pembatasan kehadiran secara fisik sebanyak maksimal 30
Pemegang Saham dalam pelaksanaan Rapat.
Dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan dari Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025, Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Sekaligus Pemberian
Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan dan
Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025;
Penjelasan :
“Berdasarkan Pasal 69 juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), Laporan Tahunan Direksi dan
Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan, dan Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan oleh RUPS.”
2. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku 2026;
Penjelasan :
“Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 10 butir (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9
Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang pada intinya bahwa Rapat
umum pemegang saham wajib memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dengan mempertimbangkan usulan dewan komisaris, dewan pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi
pengawasan sebagaimana dilakukan oleh dewan komisaris.”
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Penjelasan :
“Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.”
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham;
Penjelasan :
“Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.”
5. Perubahan Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham;
Penjelasan :
“Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) POJK No. 30/2015, Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dan memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu. Perseroan bermaksud mengajukan perubahan sisa dana hasil
penawaran umum senilai paling besar Rp123,75 Miliar, yang merupakan pengembalian dana dari PT Patra Wijaya Realtindo atas pembatalan
rencana pembelian lahan, yang sebelumnya pada pos penyediaan ruang pada infrastruktur perkotaan, infrastruktur sosial, dan bangunan
kepariwisataan diubah menjadi Modal Kerja”
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
Penjelasan :
“Sesuai dengan surat dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor : SE.01.00/A.DIR.00119/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Usulan Penyesuaian dan
Tambahan Mata Acara pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk bahwa PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk (“WIKA”) bermaksud melakukan penyesuaian atau standarisasi Anggaran Dasar Anak Perusahaan WIKA Grup dalam rangka
mengadopsi Anggaran Dasar WIKA yang telah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang BUMN terbaru, serta Perseroan melakukan
penyesuaian Anggaran Dasar khususnya terkait kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2025”
Page 2
7. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS;
Penjelasan :
“Sehubungan dengan terdapat pengaturan dalam Pasal 15G Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang intinya untuk rencana kerja tahunan Perseroan disampaikan kepada RUPS
untuk memperoleh persetujuan dengan terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS dan untuk Rencana
Jangka Panjang Perseroan (“RJPP”) yang telah ditandatangani Bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh
persetujuan. Atas pengaturan tersebut, WIKA telah mengadopsinya ke dalam Anggaran Dasar WIKA dan selanjutnya Anak Perusahaan WIKA
melakukan penyesuaian standardisasi terhadap Anggaran Dasar tersebut.”
8. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan :
“Sesuai dengan surat WIKA Nomor : SE.01.00/A.DIR.00119/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Usulan Penyesuaian dan Tambahan Mata Acara pada
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk bahwa WIKA mengusulkan Mata Acara
Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.”
CATATAN :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai dengan
Ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), sehingga pemanggilan ini juga berlaku
sebagai undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 14 angka (2), Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan
Rapat yaitu pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan
perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 POJK 15/2020 Perseroan wajib menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat bagi Pemegang Saham
yang telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan http://investor.wikagedung.co.id/gms.html .
4. Perseroan mengimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) melalui
tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat
ini dan paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat, yakni pada pukul 13.30 WIB.
5. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI yang hingga batas
waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI yang hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)dan
telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s.d. (iv) dengan alasan apa
pun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI, dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat dapat dilihat di situs web Perseroan
https://investor.wikagedung.co.id/general-meeting-of-shareholders
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan http://investor.wikagedung.co.id/gms.html untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat,
surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No.28, Jakarta
10220, Telp.(021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu Kamis, pada tanggal 7 Mei 2026 pukul 15.00 WIB.
8. Notaris dibantu oleh BAE Perseroan akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
dalam Rapat.
Jakarta, 20 April 2026
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
WIJAYA KARYA BANGUNAN
p.1 ×10
unresolved
org
PT Patra Wijaya Realtindo
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.