Skip to content
Back to announcement

20260420_KLAS_Pemanggilan RUPS_32072065_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KLAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                          PEMANGGILAN
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             PT PELAYARAN KURNIA LAUTAN SEMESTA Tbk
                                           (“Perseroan”)

     Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan selanjutnya disebut (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
     -Hari/Tanggal : Selasa, 12 Mei 2026.
     -Waktu          : 10.00 WIB – selesai.
     -Tempat         : BRITS HOTEL, Jl. Kembang Abadi Utama Blok A 1, Jakarta Barat
     -Mekanisme      : Rapat secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic General Meeting System
     KSEI (“eASY.KSEI”) dengan menggunakan tautan https://akses.ksei.co.id.

     Mata Acara Rapat:
1.   Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
     Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
     kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan
     Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     Penjelasan:
     Bedasarkan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas (“UUPT”), persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
     Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat. Dalam mata
     acara ini Direksi Perseroan mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; termasuk Laporan Keuangan Perseroan
     untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Tugas Pengawasan
     Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan (b)
     memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et dé charge) kepada
     seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris
     Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan
     Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
     dokumen pendukungnya.

2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2025.
     Penjelasan:
     Bedasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 1 anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT, penggunaan
     Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam Rapat. Dalam mata acara ini, Direksi berencana
     menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.

3.   Penetapan remunerasi dan fasilitas lainnya untuk tahun buku 2026 kepada anggota Direksi dan
     anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     Penjelasan:
     Bedasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 16 dan Pasal 20 ayat 14 anggaran dasar Perseroan juncto Pasal
     96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan
     tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris jumlahnya ditetapkan Rapat.




                                              1
Page 2
4.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung
     dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
     Penjelasan:
     Bedasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf c anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 59 Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9
     Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
     Jasa Keuangan, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang
     akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS
     dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, dalam mata acara ini akan diusulkan
     penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas Laporan
     Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan
     sesuai ketentuan yang berlaku.

5.   Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana
     Saham per 31 Desember 2025.
     Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
     30/2015”). Dalam mata acara ini, Direksi Perseroan memberikan laporan pertanggungjawaban
     realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang telah digunakan seluruhnya.

6.   Persetujuan perubahan dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, Pasal 111 UUPT juncto Pasal 3
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
     Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
     Dalam mata acara ini Direksi Perseroan meminta persetujuan RUPS atas perubahan susunan anggota
     Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan perubahan jabatan Bapak Frederick Rompas, yang
     pada saat ini menjabat selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan akan
     diusulkan untuk menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan pengangkatan Bapak Sakkan
     Tampubolon selaku Komisaris Utama Perseroan.


     Ketentuan Umum:
1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 dan
     Pasal 52 ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 14 ayat 7 butir (1) dan Pasal 14 ayat 12 butir (1) anggaran
     dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang
     Saham Perseroan.
2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari
     Jumat, tanggal 17 April 2026, pukul 16.00 WIB.
3.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang
     disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 14 tahun 2025 tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat
     Umum Pemegang Obligasi (RUPO) juncto Pasal 14 anggaran dasar Perseroan.




                                              2
Page 3
4.     Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
       dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan
       mekanisme sebagai berikut:
a.     hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b.     hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
       eASY.KSEI; atau
c.     memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud pada
       butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.

  5.   Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik
       (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum
       ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  a.   Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham
       yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

  b.   Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
       Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
       melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);

  c.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
       submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

 Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-
          Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
 6.       Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
          eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan
          hal-hal sebagai berikut:
 a.       Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan
          1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026, pukul
          12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI
          sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
 b.       Untuk:
 (i)      Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
          dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
 (ii)     Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun
          belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
 (iii)    Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT Sharestar
          Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari
          Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
          pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
 (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari
          Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
          wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul
          08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.
d. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
       kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.




                                                 3
Page 4
7.     Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa dengan
       menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
       (www.pelayarankls.co.id).
8.     Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana
       dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran,
       fotokopi Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
       memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain
       menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran
       dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat
       diselenggarakan) dari badan hukum yang diwakilinya.
9.     Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
       kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir
       secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
       secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
10.    Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a.     dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
       dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
       menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
       dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara
       elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
       Deklarasi Kehadiran;
b.     dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
       (www.pelayarankls.co.id), dengan ketentuan:
i.     Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
       sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
ii.    Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini ditandatangani
       di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat
       dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat atau diapostile oleh lembaga
       yang berwenang;
iii.   Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap wajib
       disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di:
       Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Jl. Mega Kuningan Barat III Jl. Mega Kuningan Barat No.1-6 Tower
       B Lt.18, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
       Ibukota Jakarta 12950
       Tel : 021 50815211
       Fax : -
       pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada hari
       Jumat, tanggal 7 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
c.     apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam
       Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
11.    Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
       (www.pelayarankls.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari pelaksanaan
       Rapat.
12.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
       berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS
       yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS
       pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:




                                                4
Page 5
a.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
      tanggal 11 Mei 2026, pukul 12.00 WIB.
b.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap peserta akan
      ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya
      yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
      tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
      diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
      Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
      kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
      perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
13.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
      RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
      Mozilla Firefox.
14.   Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
      eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
      penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
      berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait
      dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap
      disesuaikan dengan perubahan tersebut.

  Catatan Tambahan:
1.    Perseroan tidak menyediakan souvenir.
2.    Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat melalui eASY.KSEI dikarenakan
      keterbatasan tempat.
3.    Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke tempat penyelenggaraan Rapat dan sudah
      melakukan registrasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas
      ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau
      memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat)
      kepada pihak independent yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan)
      dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di
      tempat penyelenggaraan Rapat.
4.    Perseroan tidak menyediakan bahan cetakan dalam bentuk apapun. Bahan Mata Acara sejak tanggal
      Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan.
5.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar hadir dalam Rapat pada
      pukul 09.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 10.00
      WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan
      dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak
      dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
6.    Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat, akan
      diumumkan pada situs web Perseroan (www.pelayarankls.co.id).
7.    Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan berada dalam kondisi kurang sehat, dihimbau untuk
      mengenakan masker selama Rapat berlangsung.

                                       Jakarta, 20 April 2026
                             PT PELAYARAN KURNIA LAUTAN SEMESTA Tbk
                                              Direksi




                                               5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published20 Apr 2026
Pages5
Characters18,202
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Frederick Rompas p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved person Sakkan Tampubolon · Komisaris Utama p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result