Back to announcement
20260420_KLAS_Pemanggilan RUPS_32072065_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KLASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PELAYARAN KURNIA LAUTAN SEMESTA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan selanjutnya disebut (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
-Hari/Tanggal : Selasa, 12 Mei 2026.
-Waktu : 10.00 WIB – selesai.
-Tempat : BRITS HOTEL, Jl. Kembang Abadi Utama Blok A 1, Jakarta Barat
-Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) dengan menggunakan tautan https://akses.ksei.co.id.
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Bedasarkan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”), persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat. Dalam mata
acara ini Direksi Perseroan mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; termasuk Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan (b)
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et dé charge) kepada
seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
dokumen pendukungnya.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Penjelasan:
Bedasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 1 anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT, penggunaan
Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam Rapat. Dalam mata acara ini, Direksi berencana
menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Penetapan remunerasi dan fasilitas lainnya untuk tahun buku 2026 kepada anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Bedasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 16 dan Pasal 20 ayat 14 anggaran dasar Perseroan juncto Pasal
96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan
tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris jumlahnya ditetapkan Rapat.
1
Page 2
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung
dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Bedasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf c anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 59 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9
Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang
akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS
dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, dalam mata acara ini akan diusulkan
penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan
sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana
Saham per 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
30/2015”). Dalam mata acara ini, Direksi Perseroan memberikan laporan pertanggungjawaban
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang telah digunakan seluruhnya.
6. Persetujuan perubahan dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, Pasal 111 UUPT juncto Pasal 3
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Dalam mata acara ini Direksi Perseroan meminta persetujuan RUPS atas perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan perubahan jabatan Bapak Frederick Rompas, yang
pada saat ini menjabat selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan akan
diusulkan untuk menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan pengangkatan Bapak Sakkan
Tampubolon selaku Komisaris Utama Perseroan.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 dan
Pasal 52 ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 14 ayat 7 butir (1) dan Pasal 14 ayat 12 butir (1) anggaran
dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang
Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari
Jumat, tanggal 17 April 2026, pukul 16.00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14 tahun 2025 tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat
Umum Pemegang Obligasi (RUPO) juncto Pasal 14 anggaran dasar Perseroan.
2
Page 3
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud pada
butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik
(e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum
ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham
yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-
Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026, pukul
12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI
sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun
belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT Sharestar
Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari
Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari
Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul
08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.
d. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
3
Page 4
7. Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa dengan
menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
(www.pelayarankls.co.id).
8. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana
dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran,
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain
menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran
dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat
diselenggarakan) dari badan hukum yang diwakilinya.
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir
secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
(www.pelayarankls.co.id), dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini ditandatangani
di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat
dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat atau diapostile oleh lembaga
yang berwenang;
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap wajib
disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di:
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Jl. Mega Kuningan Barat III Jl. Mega Kuningan Barat No.1-6 Tower
B Lt.18, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12950
Tel : 021 50815211
Fax : -
pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada hari
Jumat, tanggal 7 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam
Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
(www.pelayarankls.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari pelaksanaan
Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS
yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS
pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
4
Page 5
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
tanggal 11 Mei 2026, pukul 12.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait
dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap
disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
1. Perseroan tidak menyediakan souvenir.
2. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat melalui eASY.KSEI dikarenakan
keterbatasan tempat.
3. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke tempat penyelenggaraan Rapat dan sudah
melakukan registrasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas
ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau
memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat)
kepada pihak independent yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan)
dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di
tempat penyelenggaraan Rapat.
4. Perseroan tidak menyediakan bahan cetakan dalam bentuk apapun. Bahan Mata Acara sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan.
5. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar hadir dalam Rapat pada
pukul 09.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 10.00
WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan
dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak
dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
6. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat, akan
diumumkan pada situs web Perseroan (www.pelayarankls.co.id).
7. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan berada dalam kondisi kurang sehat, dihimbau untuk
mengenakan masker selama Rapat berlangsung.
Jakarta, 20 April 2026
PT PELAYARAN KURNIA LAUTAN SEMESTA Tbk
Direksi
5
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
person
Sakkan Tampubolon
· Komisaris Utama
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.