Back to announcement
20260420_BNGA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32072030_lamp3.pdf
Other Text extracted BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI PEMBAGIAN DIVIDEN
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan”) tanggal 17 April 2026, dengan ini diberitahukan bahwa
Perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Final Tahun Buku 2025 dalam bentuk tunai (“Dividen”) kepada para pemegang saham Perseroan sebesar-besarnya
Rp4.067.333.245.077 (gross) atau setinggi-tingginya 60% dari Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan, baik pemegang saham kelas A maupun kelas B (“Saham”) yang seluruhnya berjumlah 25.142.205.843 saham, sehingga setiap
pemegang/pemilik 1 (satu) saham akan memperoleh Dividen sekurang-kurangnya Rp161,77 (gross).
Jadwal, ketentuan dan tata cara pembagian Dividen tersebut, ditetapkan sebagai berikut:
A. Jadwal
1. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen : 17 April 2026
2. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 27 April 2026
3. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 28 April 2026
4. Cum Dividen di Pasar Tunai : 29 April 2026
5. Recording Date pemegang saham yang berhak : 29 April 2026
6. Ex Dividen di Pasar Tunai : 30 April 2026
7. Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025 : 13 Mei 2026
B. Ketentuan dan Tata Cara Pembagian Dividen
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para
pemegang saham.
2. Dividen tunai akan dibagikan pada tanggal 13 Mei 2026 (paling lambat 30 hari setelah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan)
kepada para pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2026 pukul 16.00 WIB (“Recording
Date”), atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan tanggal 29 April
2026.
3. Para pemegang saham yang sahamnya tercatat tanpa warkat (scriptless) dalam Penitipan Kolektif KSEI, maka:
a. Dividen akan dibagikan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI.
b. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian Dividen akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
c. Pemegang saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
rekeningnya.
4. Para pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam bentuk warkat (script) pada Biro Administrasi Efek yaitu PT Bima Registra (“BAE”), berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Pemegang saham diminta agar menghubungi BAE pada setiap hari kerja pukul 09.00 – 15.00 WIB, dengan alamat kantor BAE di Satrio Tower, 9th Floor A2,
Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia, Telp. (021) 25984818 dan E-mail: dividen@bimaregistra.co.id, dengan
menyerahkan:
i. Fotokopi bukti identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) dan memperlihatkan aslinya (bagi pemegang saham perorangan);
ii. Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain, disertai fotokopi bukti identitas diri pemberi dan penerima kuasa yang berlaku;
iii. Fotokopi Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahannya (jika ada), akta pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang terakhir atau pengurus
yang berwenang mewakili badan hukum tersebut serta fotokopi identitas diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang
untuk bertindak mewakili badan hukum tersebut (bagi pemegang saham badan hukum).
iv. Memberitahukan nomor rekening Bank (atas nama pemegang saham).
b. BAE akan memberikan Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD) kepada Pemegang Saham yang melakukan klaim sebagai bukti bahwa dividennya
telah diklaim.
c. Perseroan akan membagikan dividen kepada para pemegang saham melalui transfer bank setelah mendapat konfirmasi dan validasi dari BAE.
5. Dividen yang akan dibagikan tersebut dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
6. Bagi para pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang negaranya mempunyai perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda atau Tax Treaty (“Tax Treaty”) dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang berlaku dalam Tax Treaty, agar
mengirimkan/menyerahkan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dalam bentuk:
a. Formulir Directorate General of Taxation (“Formulir DGT”) asli yang masih berlaku dan telah diisi dengan benar, lengkap, ditandatangani, dan
mendapatkan pengesahan dari Competent Authority atau pejabat yang berwenang di negara setempat (pengesahan dapat digantikan dengan asli
Certificate of Residence (“CoR”) yang diterbitkan pejabat yang berwenang di negara setempat; atau
b. Tanda Terima SKD dari sistem Direktorat Jenderal Pajak (the Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt) dalam hal WPLN sudah pernah
bertransaksi dengan Pemotong Pajak di Indonesia dan sudah pernah memberikan asli formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam butir 6.a. di atas kepada
Pemotong Pajak di Indonesia;
selambat-lambatnya pada tanggal yang ditentukan dalam pengumuman KSEI, kepada:
1) KSEI bagi para pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI (scriptless), melalui Pemegang Rekening (Perusahaan Efek/Bank
Kustodian) yang ditunjuk oleh pemegang saham;
2) BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat (script).
Jika sampai dengan tanggal tersebut Formulir DGT dan/atau CoR asli atau Tanda Terima SKD belum diterima, maka akan dikenakan pemotongan pajak dengan
tarif pemotongan sebesar 20%.
7. Bagi para pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), baik Orang Pribadi maupun Badan, berlaku ketentuan sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Informasi pemberitahuan ini juga telah tersedia pada situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.cimbniaga.co.id) di tanggal
yang sama dengan tanggal pemberitahuan.
Jakarta, 17 April 2026
Direksi
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Alamat: Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 – Jakarta Selatan 12190
Telp. (021) 250 5252, Faks. (021) 252 6749, E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id; Situs Web: www.cimbniaga.co.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1
unresolved
org
Directorate General of Taxation
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.