Skip to content
Back to announcement

20260420_EDGE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071798_lamp1.pdf

Other Text extracted EDGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
       PERUBAHAN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
                                PEMEGANG SAHAM
                       (”TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA PERUBAHAN STATUS PERSEROAN DARI
PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP TERMASUK RENCANA PENGHAPUSAN PENCATATAN SAHAM-
SAHAM PERSEROAN DARI BURSA EFEK INDONESIA (“RENCANA GO PRIVATE DAN DELISTING”). KETERBUKAAN INFORMASI
INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

DALAM RANGKA MEMASTIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM PUBLIK TETAP TERLINDUNGI, RENCANA GO PRIVATE
DAN DELISTING DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 45/POJK.04/2024
TANGGAL 27 DESEMBER 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK SERTA
PERATURAN NO. I-N TENTANG PEMBATALAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) PADA
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) NO. KEP-0054/BEI/05-2024 TANGGAL 6 MEI 2024.




                                               PT Indointernet Tbk

                                                   Kegiatan Usaha
Internet Service Provider, Telekomunikasi dengan kabel, Holding, Hosting, Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas
                                                  Komputer Lainnya

                                    Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

                                                        Alamat
                                               Jalan Rempoa Raya No. 11
                                   Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten,
                                                    Indonesia, 15412
                                     Telepon: (+62)21 73882525; (+62)21 27555222
                          Website: www.indonet.co.id; Email: corporate.secretary@indonet.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK:
(i)   MENGUBAH STATUS PERSEROAN DARI PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (TERMASUK
      MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM-SAHAM PERSEROAN DARI BEI); DAN
(ii)  MENGUBAH ANGGARAN DASAR PERSEROAN.


Pengumuman mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Keterbukaan
Informasi Kepada Pemegang Saham telah diumumkan pada tanggal 16 Maret 2026 pada situs web BEI, Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), dan Perseroan serta di 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia (Harian Terbit dan Link Bisnis).
Tambahan Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada tanggal 20 April 2026 pada situs web BEI, KSEI, dan Perseoan serta
di 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia (Harian Terbit dan Link Bisnis). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB telah
diumumkan pada tanggal 31 Maret 2026 pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan. RUPSLB akan diadakan pada tanggal 22
April 2026 pada pukul 11.00 sampai 12.00 Waktu Indonesia Barat, yang akan dilaksanakan di La’Seine Hall, Cyber 2 Tower,
Lantai 17, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Perseroan juga akan menyelenggarakan
RUPSLB secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”).

Apabila Anda tidak dapat menghadiri RUPSLB, maka Anda dianjurkan menandatangani serta mengembalikan formulir surat
kuasa yang dapat diperoleh di situs web Perseroan (www.indonet.co.id) dan Biro Adminsitrasi Efek Perseroan melalui email
opr@adimitra-jk.co.id serta mengembalikannya kepada Perseroan melalui email corporate.secretary@indonet.id atau
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan. Asli surat kuasa harus sudah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, di kantor Biro Administrasi Efek




                                                          1
Page 2
Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Kirana Avenue III Blok F3
No.5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250. Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 pada pukul 16.00 WIB.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apa pun dari Tambahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini
atau mengenai tindakan yang harus Anda ambil, maka Anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek
Anda atau wakil perusahaan efek terdaftar Anda, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional
lainnya.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM TAMBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI, DAN SETELAH MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA, SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN TERKAIT
LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

   Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan di Jakarta pada
                                          tanggal 20 April 2026
                                             Direksi Perseroan




                                                         2
Page 3
I.   DEFINISI
     Dalam Keterbukaan Informasi ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan lain, ungkapan-
     ungkapan dalam bagian ini mempunyai arti sebagai berikut:

      Afiliasi sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
      tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
           a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                1. suami atau istri;
                2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                    bersangkutan; atau
                5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                1. orang tua dan anak;
                2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                3. saudara dan orang yang bersangkutan.
           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dan pihak
               tersebut;
           d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
               anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
               dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
               pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
               atau pihak dimaksud;
           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
               maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
               dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
               langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
               saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

      Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
      (PricewaterhouseCoopers) selaku auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan
      Keuangan Perseroan.

      Anak Perusahaan berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
      saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan, dimana
      kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
      persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam perusahaan-
      perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan
      keuangan Perseroan.

      Anggaran Dasar berarti Anggaran Dasar Perseroan per tanggal Tambahan Keterbukaan
      Informasi, yaitu sebagaimana dimuat dalam Akta No. 57 tanggal 23 Maret 1994 yang dibuat
      di hadapan Soekami, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
      Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10.436.HT.01.01.TH.94 tanggal 7 Juli 1994,
      yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan No.



                                             3
Page 4
472/Leg/1994, tanggal 2 September 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 9173 tanggal 15 November 1994, sebagaimana
terakhir diubah dengan Akta No. 118 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan
telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0133426 tanggal 26 Oktober 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0213972.AH.01.11.TH.2023, tanggal 26 Oktober 2023, serta telah
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum.

BEI atau IDX berarti PT Bursa Efek Indonesia.

Biro Administrasi Efek atau BAE berarti PT Adimitra Jasa Korpora, yang merupakan biro
administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mengelola efek Perseroan.

Daftar Pemegang Saham berarti daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh Biro
Administrasi Efek.

Delisting berarti penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di BEI sesuai Peraturan
BEI No. I-N.

Dewan Komisaris berarti Dewan Komisaris Perseroan.

Direksi berarti Direksi Perseroan.

Harga Penawaran berarti harga penawaran sebagaimana didefinisikan dalam bagian II.D
Informasi Mengenai Rencana Go Private dan Delisting pada Tambahan Keterbukaan
Informasi ini.

Hari Kerja berarti hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh pemerintah
Republik Indonesia sebagai hari libur dan dimana bank-bank beroperasi untuk
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Juncto berarti berhubungan dengan.

KBLI berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham berarti Keterbukaan Informasi Kepada
Pemegang Saham yang ditujukan kepada Pemegang Saham Perseroan, yang pertama kali
diterbitkan pada 16 Maret 2026 dan setiap perubahan daripadanya (apabila ada).

KOMDIGI berarti Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

KSEI berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).




                                         4
Page 5
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.

Para Pemegang Saham atau Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan
yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek.

Pemegang Saham Independen atau Pemegang Saham Publik berarti pemegang saham
yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi (sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali (sebagaimana didefinisikan dalam POJK 15/2020).

Penawaran Tender Sukarela berarti penawaran melalui media massa untuk memperoleh
efek bersifat ekuitas dengan pembelian yang akan dilakukan oleh Digital Edge (Hong Kong)
Ltd (“DE”). Penawaran tersebut akan dilakukan untuk membeli saham yang dimiliki oleh
pemegang saham publik Perseroan sesuai POJK 45/2024.

Pengendali berarti Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
   a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
      seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
   b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
      langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan
      Terbuka.

Peraturan BEI No. I-N berarti Peraturan No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting)
dan Pencatatan Kembali (Relisting) pada Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-
0054/BEI/05-2024 tanggal 6 Mei 2024.

Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh emiten
dalam rangka penawaran umum atau perusahaan terbuka sesuai Peraturan OJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Perseroan berarti PT Indointernet Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya
tercatat pada BEI, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia,
serta berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia.

Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berarti Digital Edge (Hong Kong) Ltd
(“DE”) sebagai pengendali dan pemegang saham mayoritas Perseroan.

POJK 14/2025 berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025, tanggal 1 Juli 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.




                                        5
Page 6
       POJK 45/2024 berarti Peraturan OJK No.45/POJK.04/2024, tanggal 27 Desember 2024
       tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

       Rencana Go Private dan Delisting berarti rencana perubahan status Perseroan dari
       perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk rencana Delisting.

       RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diadakan pada
       tanggal 22 April 2026 sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting dan
       Perubahan Anggaran Dasar serta, jika diperlukan, setiap RUPSLB selanjutnya (pada waktu
       yang akan ditentukan)

       Rp berarti mata uang negara Republik Indonesia yang sah saat ini.

       Saham berarti saham-saham Perseroan yang saat ini tercatat di BEI per tanggal Tambahan
       Keterbukaan Informasi ini.

       Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen berarti surat pernyataan yang dibuat
       oleh Pemegang Saham Independen atau kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private
       dan Delisting yang akan disediakan oleh Perseroan sebelum pelaksanaan RUPSLB.

       Suspensi Perdagangan berarti suspensi perdagangan Saham Perseroan di BEI berdasarkan
       permintaan Perseroan dalam rangka Rencana Go Private dan Delisting.

       Tanggal Pencatatan (Recording Date) berarti tanggal 30 Maret 2026, yang merupakan
       tanggal yang digunakan untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak untuk
       menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang saham yang tercatat
       dalam daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum pemanggilan RUPSLB.

       UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang
       Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023,
       tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

       UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007 tentang
       Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
       2023, tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
       Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

       WIB berarti Waktu Indonesia Barat


II.   PENDAHULUAN
      Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham terlebih dahulu
      mengenai:

      A. Rencana Go Private dan Delisting

      Pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting harus terlebih dahulu memperoleh
      persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB, yang akan dilaksanakan
      berdasarkan ketentuan kuorum dan tata cara pengambilan keputusan sebagaimana dijelaskan
      dalam Tambahan Keterbukaan Informasi ini.




                                               6
Page 7
Perseroan telah menyampaikan surat No. 007/Indonet/Dir-Srt/II/2026 tanggal 9 Februari 2026
mengenai Permohonan Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Permohonan Suspensi Efek
Perseroan kepada BEI dan OJK, yang memuat rencana Perseroan untuk melakukan Go Private
dan Delisting.

Pada tanggal 10 Februari 2026, BEI melalui pengumuman No: Peng-SPT-00002/BEI.PP2/02-
2026 telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek
Perseroan di BEI di seluruh pasar, yang berlaku efektif terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan
Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait suspensi efek
tersebut pada tanggal 10 Februari 2026.

Selanjutnya, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK
45/2024 dan Peraturan BEI No. I-N serta dengan ini Perseroan menyampaikan Keterbukaan
Informasi dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting.

B. Maksud dan Tujuan Keterbukaan Informasi

Keterbukaan Informasi ini disampaikan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kepada
Para Pemegang Saham:

•     Informasi mengenai Rencana Go Private dan Delisting;
•     Tinjauan umum mengenai persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan
      Rencana Go Private dan Delisting; dan
•     Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB sehubungan
      dengan Rencana Go Private dan Delisting.

C. Tinjauan Umum Rencana Go Private dan Delisting

Pada tanggal 16 Maret 2026, Perseroan mengumumkan Rencana Go Private dan Delisting
dengan menerbitkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham dan pemberitahuan
RUPSLB pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta di 2 (dua) surat kabar berbahasa
Indonesia (Harian Terbit dan Link Bisnis). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB telah
diumumkan pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.

RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dan Delisting dijadwalkan pada hari Rabu
tanggal 22 April 2026 pada pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB, yang akan dilaksanakan di
La’Seine Hall, Cyber 2 Tower, Lantai 17, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan.

Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), berdasarkan POJK 14/2025.

Dalam hal persetujuan RUPSLB mengenai Rencana Go Private dan Delisting diperoleh oleh
Perseroan, persetujuan sebagaimana dimaksud diatas akan dianggap juga sebagai pemberian
persetujuan atas seluruh tindakan yang akan ditempuh Perseroan terkait dengan proses Go
Private dan Delisting, termasuk hal-hal sebagai berikut:

    1. persetujuan atas rencana Go Private dan Delisting, yang meliputi:
           a. persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari BEI;



                                          7
Page 8
         b. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
            perusahaan tertutup; dan
         c. pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala
            tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting.
 2. bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama tersebut di atas, persetujuan
    atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
    status Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup
    dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan
    yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan POJK 45/2024 juncto POJK 15/2020, untuk melindungi kepentingan para
Pemegang Saham Publik, pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting harus memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh Pemegang
Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Rencana
Go Private dan Delisting adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

Selain itu, berdasarkan POJK 15/2020, perubahan Anggaran Dasar Perseroan mensyaratkan
kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari semua
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan/atau kuasa
mereka yang sah dan keputusan sah jika disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara yang hadir atau
diwakili secara sah dalam RUPSLB. Mengingat perubahan Anggaran Dasar Perseroan
bergantung pada persetujuan Rencana Go Private dan Delisting, dalam hal kuorum dan
persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting tidak diperoleh, maka Perseroan tidak akan
melanjutkan pembahasan agenda perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
RUPSLB kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.

Keputusan RUPSLB kedua terkait Rencana Go Private dan Delisting adalah sah apabila
disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.

RUPSLB kedua dapat diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.

Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas juga tidak
tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Keputusan RUPSLB ketiga terkait Rencana Go Private dan Delisting adalah sah apabila
disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB ketiga.




                                         8
Page 9
Perseroan tidak memerlukan persetujuan dan/atau izin terlebih dahulu dari instansi
pemerintah tertentu atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan Rencana Go Private dan
Delisting. Selain itu, rencana Go Private dan Delisting tidak menimbulkan kewajiban
pemberitahuan kepada KOMDIGI. Namun demikian, Perseroan memahami bahwa terdapat
kewajiban untuk memberikan pemberitahuan kepada krediturnya berdasarkan ketentuan
dalam perjanjian kredit yang berlaku, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Delisting.

Namun demikian, setelah Rencana Go Private dan Delisting selesai, Perseroan bukan lagi
menjadi perusahaan terbuka dan selanjutnya menjadi perusahaan tertutup. Berdasarkan
Pasal 71 dan 72 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.
01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, dalam hal
terdapat perubahan susunan kepemilikan saham pada Perseroan setelah Perseroan menjadi
perusahaan tertutup, Perseroan memiliki kewajiban untuk memberitahukan rencana
perubahan susunan kepemilikan saham tersebut kepada KOMDIGI.

Perseroan akan tetap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan
pemberitahuan kepada kreditur serta pemberitahuan kepada KOMDIGI sebagaimana
dimaksud.

Sampai dengan tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menyatakan bahwa:
   • tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan Rencana Go Private
        dan Delisting;
   • tidak menerima somasi yang berpotensi menjadi perkara dari pihak manapun; dan
   • saham-saham Perseroan tidak sedang dijaminkan, diagunkan atau dibebani dalam
        bentuk apapun, serta tidak terdapat sengketa di dalam maupun di luar Pengadilan
        atas saham-saham Perseroan

D. PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN HARGA PENAWARAN

Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui oleh RUPSLB, penawaran untuk membeli
saham yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Publik akan dilakukan melalui Penawaran
Tender Sukarela oleh Digital Edge (Hong Kong) Ltd (“DE”), yaitu sebanyak-banyaknya
159.598.500 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima
ratus) saham yang mewakili 7,90% (tujuh koma sembilan persen) dari jumlah saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan. Sehubungan dengan hal ini, dana yang
digunakan oleh DE untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dalam penawaran tender
sukarela akan berasal dari sumber dana internal dan/atau sumber pendanaan lain yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DE memastikan bahwa
ketersediaan dana untuk pelaksanaan penawaran tender sukarela telah dipersiapkan secara
memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh kewajiban pembayaran
kepada pemegang saham publik yang berpartisipasi dalam penawaran tender dapat dipenuhi
secara tepat waktu.

Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh DE kepada para pemegang saham
Perseroan dalam rangka pembelian saham melalui Penawaran Tender Sukarela oleh DE
sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting (“Harga Penawaran”). Harga
Penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal
36 POJK 45/2024, di mana Harga Penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga
tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir




                                        9
Page 10
       sebelum pengumuman RUPSLB untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
       menjadi perusahaan tertutup yang dilakukan pada tanggal 16 Maret 2026.

       Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, Harga Penawaran adalah sebesar Rp11.500
       (sebelas ribu lima ratusRupiah) per Saham adalah harga yang telah memenuhi persyaratan
       sebagaimana diatur dalam Pasal 36 POJK 45/2024. Dalam menentukan Harga Penawaran,
       Perseroan telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk harga pasar historis, kondisi
       likuiditas saham, serta analisis internal yang juga melibatkan masukan dari pihak independen.

       Sebagai informasi, nilai Rp11.500 (sebelas ribu lima ratus Rupiah) per Saham merupakan
       harga premium yang 141,2% (seratus empat puluh satu koma dua persen) lebih tinggi dari
       harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90
       (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private dan
       Delisting (yaitu Rp4.768 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan Rupiah) per Saham).

       Apabila Rencana Go Private dan Delisting disetujui dalam RUPSLB dan setelah Pelaksanaan
       Penawaran Tender Sukarela, Perseroan berhasil mengubah status menjadi perusahaan
       tertutup, maka Para Pemegang Saham publik yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam
       Penawaran Tender Sukarela akan tetap menjadi Pemegang Saham perusahaan tertutup
       dimana jumlah pemegang saham Perseroan menjadi kurang dari 50 (lima puluh) atau jumlah
       lain yang ditetapkan oleh OJK. Dengan demikian, Para Pemegang Saham publik tersebut tidak
       dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI.


III.   INFORMASI MENGENAI RENCANA GO PRIVATE DAN DELISTING
       A. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela

         i.    Riwayat Singkat

               Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah Digital Edge (Hong Kong)
               Ltd, sebuah perusahaan tertutup yang berdiri pada tanggal 24 Juli 2019 dan terdaftar
               di Hong Kong dengan kode registrasi perusahaan 70992061, serta beralamat di Room
               1902, 19/F, Lee Garden One, 33 Hysan Avenue, Causeway Bay, Hong Kong (“Pihak
               Yang Melakukan Penawaran Tender”).

         ii.   Kegiatan Usaha

               Sesuai dengan memorandum dan anggaran dasarnya, kegiatan usaha Pihak Yang
               Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah perusahaan induk investasi
               (Investment Holding) sebagaimana tercantum dalam Business Registration
               Certificate-nya.

        iii.   Struktur Permodalan

               Modal Disetor Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah sebesar
               USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan struktur
               permodalan dan pemegang saham sebagai berikut:




                                                10
Page 11
           Pemegang Saham                    Saham                Kepemilikan Saham (%)
        Digital Edge (Singapore)
                                                        100                        100%
        Holdings Pte Ltd

 iv.   Komposisi Pengurus

       Sampai dengan tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini, susunan Pengurus
       Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah:

         Direksi
         Direktur                                             :   Jonathan          Paul
                                                                  WALBRIDGE
         Direktur                                             :   John Chi Ming YUNG

  v.   Hubungan dengan Perseroan

       Saat ini DE adalah pemegang saham pengendali Perseroan yang memiliki sebesar
       1.193.969.000 (satu miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam
       puluh sembilan ribu) Saham yang mewakili 59,10% (lima puluh sembilan koma satu
       persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di
       dalam Perseroan.

B. Alasan dan Tujuan Rencana Go Private dan Delisting
Perseroan mengajukan Rencana Go Private dan Delisting dengan alasan-alasan dan tujuan
sebagai berikut:
    a. Saat ini, Perseroan tergabung dalam ekosistem grup DE dan terdapat perubahan
        strategi bisnis dalam grup perusahaan meliputi penguatan integrasi operasional dan
        pengembangan platform pusat data secara regional, optimalisasi struktur
        permodalan, serta peningkatan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan strategis
        di tingkat grup, sehingga kegiatan usaha Perseroan akan ditopang oleh grup
        perusahaan. Oleh karenanya, Perseroan tidak lagi memerlukan pendanaan (capital
        raising) dari pasar modal dan belum memiliki rencana untuk melakukan
        penggalangan dana tersebut di masa yang akan datang;
    b. Perseroan ingin lebih fokus pada pengelolaan portofolio investasi dan aset tanpa
        tekanan volatilitas harga saham atau publik;
    c. Perseroan bermaksud untuk lebih memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam
        menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya untuk melakukan efisiensi
        dengan peningkatan produktivitas dan kinerja operasional, pengembangan bisnis,
        serta restrukturisasi usaha (dalam hal diperlukan); dan
    d. Saham Perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI dengan frekuensi dan volume
        perdagangan saham yang terbatas dalam periode tertentu, serta minimnya aktivitas
        transaksi di pasar yang menyebabkan kurang optimalnya fungsi pasar saham sebagai
        sarana likuiditas bagi pemegang saham publik.
Sejalan dengan huruf (d) di atas, oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan Saham
Perseroan, tidak mudah bagi pemegang saham untuk melakukan transaksi atas Saham mereka
melalui BEI. Dengan Rencana Go Private dan Delisting, pemegang saham akan memiliki
kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham mereka dengan Harga Penawaran (yang lebih
tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB untuk perubahan status




                                        11
Page 12
Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup yang dilakukan pada tanggal
16 Maret 2026, sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 POJK 45/2024).

Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui oleh RUPSLB, penawaran untuk membeli
saham yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Publik akan dilakukan melalui Penawaran
Tender Sukarela oleh DE, yaitu sebanyak-banyaknya 159.598.500 (seratus lima puluh sembilan
juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus) saham yang mewakili 7,90% (tujuh
koma sembilan persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
Perseroan. Sehubungan dengan hal ini, DE memiliki dana yang memadai untuk menyelesaikan
dengan tuntas Penawaran Tender yang berasal dari kas internal perusahaan.

C. Manfaat-Manfaat Rencana Go Private dan Delisting kepada Pemegang Saham Publik

   1. Harga Penawaran Tender yang Menarik
      Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui oleh RUPSLB, DE akan
      melaksanakan Penawaran Tender Sukarela untuk membeli Saham yang dimiliki oleh
      Para Pemegang Saham publik dengan Harga Penawaran yang menarik.

       Pernyataan mengenai Penawaran Tender oleh DE akan diumumkan dalam surat kabar
       sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

       i.    Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Minimum yang Dapat Ditawarkan
             Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
             Harga Penawaran adalah sebesar Rp11.500 (sebelas ribu lima ratus Rupiah) per
             Saham adalah harga yang secara signifikan lebih menarik dibandingkan harga
             minimum penawaran yang dipersyaratkan dalam POJK 45/2024.

             Perhitungan penetapan harga minimum penawaran yang dipersyaratkan dalam
             POJK 45/2024 dilakukan dengan menggunakan harga rata-rata dari harga tertinggi
             dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal
             pengumuman RUPSLB yakni 16 Maret 2026, sehingga perhitungan penetapan
             harga pembelian kembali saham Perseroan berdasarkan periode perdagangan
             saham Perseroan dari 16 Desember 2025 hingga 15 Maret 2026.

             Berikut adalah tabel harga tertinggi pasar Perseroan dalam 90 (sembilan puluh)
             hari terakhir sebelum pengumuman RUPS:
                                         Harga                                  Harga
              No.   Tanggal                          No.   Tanggal
                                        Tertinggi                              Tertinggi
              1     16-Des-25           Rp4.650      46    30-Jan-26           Rp4.980
              2     17-Des-25           Rp4.750      47    31-Jan-26               -
              3     18-Des-25           Rp4.700      48    01-Feb-26               -
              4     19-Des-25           Rp4.650      49    02-Feb-26           Rp5.775
              5     20-Des-25               -        50    03-Feb-26           Rp5.750
              6     21-Des-25               -        51    04-Feb-26           Rp5.425
              7     22-Des-25           Rp4.670      52    05-Feb-26           Rp5.175
              8     23-Des-25           Rp4.620      53    06-Feb-26           Rp5.100
              9     24-Des-25           Rp4.540      54    07-Feb-26               -
              10    25-Des-25               -        55    08-Feb-26               -
              11    26-Des-25               -        56    09-Feb-26           Rp5.250
              12    27-Des-25               -        57    10-Feb-26               -
              13    28-Des-25               -        58    11-Feb-26               -
              14    29-Des-25           Rp4.600      59    12-Feb-26               -
              15    30-Des-25           Rp4.600      60    13-Feb-26               -
              16    31-Des-25               -        61    14-Feb-26               -
              17    01-Jan-26               -        62    15-Feb-26               -




                                        12
Page 13
        18 02-Jan-26                 Rp4.590        63    16-Feb-26                      -
        19 03-Jan-26                    -           64    17-Feb-26                      -
        20 04-Jan-26                    -           65    18-Feb-26                      -
        21 05-Jan-26                 Rp4.550        66    19-Feb-26                      -
        22 06-Jan-26                 Rp4.650        67    20-Feb-26                      -
        23 07-Jan-26                 Rp4.580        68    21-Feb-26                      -
        24 08-Jan-26                 Rp4.590        69    22-Feb-26                      -
        25 09-Jan-26                 Rp4.560        70    23-Feb-26                      -
        26 10-Jan-26                    -           71    24-Feb-26                      -
        27 11-Jan-26                    -           72    25-Feb-26                      -
        28 12-Jan-26                 Rp4.510        73    26-Feb-26                      -
        29 13-Jan-26                 Rp4.440        74    27-Feb-26                      -
        30 14-Jan-26                 Rp4.410        75    28-Feb-26                      -
        31 15-Jan-26                 Rp4.570        76    01-Mar-26                      -
        32 16-Jan-26                    -           77    02-Mar-26                      -
        33 17-Jan-26                    -           78    03-Mar-26                      -
        34 18-Jan-26                    -           79    04-Mar-26                      -
        35 19-Jan-26                 Rp4.540        80    05-Mar-26                      -
        36 20-Jan-26                 Rp4.600        81    06-Mar-26                      -
        37 21-Jan-26                 Rp4.570        82    07-Mar-26                      -
        38 22-Jan-26                 Rp4.600        83    08-Mar-26                      -
        39 23-Jan-26                 Rp4.950        84    09-Mar-26                      -
        40 24-Jan-26                    -           85    10-Mar-26                      -
        41 25-Jan-26                    -           86    11-Mar-26                      -
        42 26-Jan-26                 Rp4.950        87    12-Mar-26                      -
        43 27-Jan-26                 Rp4.690        88    13-Mar-26                      -
        44 28-Jan-26                 Rp4.580        89    14-Mar-26                      -
        45 29-Jan-26                 Rp4.700        90    15-Mar-26                      -
      (BEI melakukan Suspensi Perdagangan atas Saham Perseroan terhitung sejak Sesi I perdagangan
      pada tanggal 10 Februari 2026)

      Berdasarkan tabel di atas harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
      harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
      pengumuman RUPS adalah sebesar Rp4.768 (empat ribu tujuh ratus enam
      puluh delapan Rupiah)Rupiah) per Saham.

      Dalam hal ini, Harga Penawaran Perseroan adalah sebesar Rp11.500 (sebelas
      ribu lima ratus Rupiah) per Saham dimana Harga Penawaran ini 141,2% (seratus
      empat puluh satu koma dua persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga
      tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
      terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perusahaan
      Terbuka menjadi Perseroan tertutup pada tanggal 16 Maret 2026.

ii.   Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Perdagangan Historis

      Harga Penawaran sebesar Rp11.500 (sebelas ribu lima ratus Rupiah) per Saham
      adalah harga yang lebih menarik dibandingkan harga saham historis Perseroan.

      Secara ringkas, premium yang ditawarkan dibandingkan dengan harga minimum
      berdasarkan peraturan dan harga perdagangan historis dapat dilihat pada tabel
      dibawah ini:




                                      13
Page 14
                                                       Referensi        Harga     Premium
          No.   Keterangan                                Harga    Penawaran    ditawarkan
                                                            (Rp)         (Rp)           (%)
           1    Nilai nominal saham                           10       11.500     114.900%
           2    Harga rata-rata dari harga tertinggi       4.768       11.500       141,2%
                perdagangan harian BEI dalam jangka
                waktu 90 hari terakhir sebelum
                pengumuman RUPSLB pada tanggal 16
                Maret 2026
           3    Harga penutupan Saham Perseroan           4,790       11.500       140,1%
                sebelum pengumuman RUPSLB
           4    Harga rata-rata dari harga penutupan      4.626       11.500       148,6%
                perdagangan dari harga Saham
                Perseroan dalam jangka waktu 90 hari
                terakhir sebelum pengumuman RUSPLB
           5    Harga rata-rata dari harga penutupan      4.326       11.500       165,8%
                perdagangan harian dalam jangka
                waktu 1 tahun terakhir sebelum
                pengumuman RUPSLB
           6    Harga rata-rata dari harga penutupan      4.220       11.500       172,5%
                perdagangan harian dalam jangka
                waktu 2 tahun terakhir sebelum
                pengumuman RUPSLB
           7    Harga rata-rata dari harga penutupan      4.211       11.500       173,1%
                perdagangan harian dalam jangka
                waktu 3 tahun terakhir sebelum
                pengumuman RUPSLB
           8    Harga rata-rata dari harga tertinggi      4.442       11.500       158,9%
                perdagangan harian dalam jangka
                waktu 1 tahun terakhir sebelum
                pengumuman RUPSLB
           9    Harga rata-rata dari harga tertinggi      4.332       11.500       165,5%
                perdagangan harian dalam jangka
                waktu 2 tahun terakhir sebelum
                pengumuman RUPSLB
           10   Harga rata-rata dari harga tertinggi      4.328       11.500       165,7%
                perdagangan harian dalam jangka
                waktu 3 tahun terakhir sebelum
                pengumuman RUPSLB

2. Pembayaran Biaya Transaksi/Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek
   (broker/pialang) oleh DE

   DE akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran
   Tender Sukarela, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI namun tidak
   termasuk pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik
   sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela.

3. Konsekuensi dari Segi Pajak

   Pemegang saham publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat
   (scripless) pada saat Penawaran Tender Sukarela hanya akan dikenakan pungutan
   pajak sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari hasil penjualan, atau 0,6% (nol koma
   enam persen) dalam hal Saham yang dijual tersebut adalah Saham pendiri, sesuai
   dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor
   41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
   Tahun 1997.




                                     14
Page 15
             Dalam hal pencatatan Saham dihapuskan dari BEI, maka Pemegang Saham publik
             yang tidak ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela akan menjadi Pemegang
             Saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. Dengan demikian, Para Pemegang
             Saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. Apabila
             Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi
             tercatat di Bursa Efek Indonesia, maka dapat dikenakan pajak penghasilan atas
             penghasilan dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
             yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
             Peraturan Perpajakan, dengan tarif pajak penghasilan sebesar 22% (dua puluh dua
             persen) untuk Wajib Pajak badan dan tarif pajak progresif dengan tarif tertinggi
             sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk Wajib Pajak perorangan. Apabila
             Pemegang Saham bukan merupakan penduduk Indonesia, sebagaimana diatur dalam
             Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 434/KMK.04/1999,
             maka penjualan Saham Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena
             pungutan pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual, kecuali
             mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
             (P3B) yang berlaku.

             SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
             PENASEHAT PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK
             YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI
             PERSEROAN.

             Direksi dan Dewan Komisaris berpendapat bahwa Rencana Go Private dan Delisting
             adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan Pemegang Saham publik. Karena itu,
             Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan agar para Pemegang
             Saham menyetujui seluruh hal dalam agenda yang diajukan dalam RUPSLB.


IV.   INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
      A. Riwayat Singkat Perseroan

         PT Indointernet Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 23 Maret 1994 berdasarkan
         Akta Notaris No. 57 yang dibuat di hadapan Soekami, S.H. Akta pendirian tersebut telah
         memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
         10.436.HT.01.01.TH.94 tanggal 7 Juli 1994, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
         Negeri Jakarta Timur dengan No. 472/Leg/1994, tanggal 2 September 1994, serta telah
         diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 9173 tanggal
         15 November 1994.

         Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
         sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris No. 118 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat di
         hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada
         Menkum dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
         Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0133426 tanggal 26 Oktober 2023 (“Akta
         No.118/2023”), telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0213972.AH.01.11.TH.2023 tanggal 26 Oktober 2023, serta telah dicatat dalam sistem
         administrasi badan hukum.




                                             15
Page 16
   Pada saat Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan berdomisili di dan
   berkantor pusat di Jalan Rempoa Raya No. 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi
   Banten, Indonesia.

B. Kegiatan Usaha Perseroan

   Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha
   utama Perseroan meliputi bidang Internet Service Provider (ISP) (KBLI 61921), aktivitas
   telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100), aktivitas hosting dan kegiatan terkait (KBLI
   63112), aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya (KBLI
   62029), serta aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300). Adapun kegiatan usaha
   penunjang Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding.

   Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan April 1994.

   Hingga saat Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan utama yang
   dijalankan oleh Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”)
   masih sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar Perseroan
   dengan perluasan ruang lingkup bisnis dengan menyediakan pusat data (data center)
   yang terintegrasi maupun penyediaan cloud.

C. Anak Perusahaan Perseroan

   Sampai dengan Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki
   entitas-entitas anak yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung, dengan rincian
   sebagai berikut:

                              Kedudukan dan
                               tahun usaha                                    Kepemilikan
         Entitas Anak                                Kegiatan Usaha
                                komersial                                         (%)
                                 dimulai
    Kepemilikan Langsung
                                                     Aktivitas hosting
                                                  (penyimpanan data di
                             Jakarta, belum          server) dan yang
       PT Digital Gayana
                            melakukan usaha      berhubungan dengan hal         99,99%
           Ekaprana
                                komersial         tersebut, jasa aktivitas
                                               teknologi informasi dan jasa
                                               konsultasi komputer lainnya
                                                     Aktivitas hosting
                                                  (penyimpanan data di
                             Jakarta, belum          server) dan yang
       PT Digital Gayana
                            melakukan usaha      berhubungan dengan hal         99,99%
           Ekagrata
                                komersial         tersebut, jasa aktivitas
                                               teknologi informasi dan jasa
                                               konsultasi komputer lainnya
                                                     Aktivitas hosting
                                                  (penyimpanan data di
       PT Ekagrata Data
                               Jakarta, 2021         server) dan yang           99,83%
          Gemilang
                                                 berhubungan dengan hal
                                                         tersebut
                                Tangerang      Perdagangan, informasi, dan
       PT Net Soft (“NS”)                                                       99,52%
                               Selatan, 2014       komunikasi serta jasa




                                        16
Page 17
                                                       Jasa aktivitas teknologi
        PT Wiratapura Indo
                               Bandung, 2017        informasi dan jasa konsultasi        60,00%
           Parahyangan
                                                          komputer lainnya
     Kepemilikan Tidak Langsung
     Melalui NS
                                                          Penyedia jasa
     Fast Speed Network Pte.
                               Singapura, 2008      telekomunikasi lainnya dan       100,00%
               Ltd
                                                      komunikasi bandwidth

    Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat dampak material, baik secara langsung
    maupun tidak langsung, terhadap entitas anak Perseroan, baik yang dimiliki secara
    langsung maupun tidak langsung. Kegiatan operasional entitas anak akan tetap berjalan
    sebagaimana biasa (business as usual), tanpa adanya perubahan dalam struktur
    kepemilikan, kegiatan usaha, maupun hubungan hukum dengan pelanggan, pemasok,
    dan pihak ketiga lainnya. Adapun secara tidak langsung, Go Private dan Delisting
    diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengambilan
    keputusan strategis di tingkat grup, yang pada akhirnya dapat mendukung
    pengembangan usaha entitas anak secara lebih optimal.

 D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham

    Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini adalah
    sebagaimana tercantum dalam Akta No. 118/2023:

     Modal Dasar                          :      6.000.000.000 saham, bernilai nominal Rp10
                                                 (sepuluh Rupiah) per saham
     Modal Ditempatkan dan Disetor        :      2.020.250.000 saham, bernilai nominal Rp10
                                                 (sepuluh Rupiah) per saham
     Saham Portepel                       :      3.979.750.000 saham, bernilai nominal Rp10
                                                 (sepuluh Rupiah) per saham

    Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Maret 2026 (“Tanggal Pencatatan”)
    yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
    susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:


      No            Pemegang Saham                Saham             Nilai Nominal (Rp)        %
     Kepemilikan di atas 5%
     1     Digital Edge (Hong Kong) Ltd         1.193.969.000          11.939.690.000       59,10%
     2     Digital Edge (HK) SPVI Limited         666.682.500           6.666.825.000       33,00%
     Pemegang saham lainnya dengan Kepemilikan kurang dari 5%
     3     Masyarakat/Publik                      159.598.500            1.595.985.000       7,90%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                2.020.250.000          20.202.500.000      100,00%
     Penuh

E. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 88, tanggal 17 Juni 2025, yang dibuat di
   hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan dan diterima
   oleh Menkum sebagaimana tercantum pada surat No. AHU-AH.01.09-0303888, tanggal 26
   Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:




                                         17
Page 18
    DEWAN KOMISARIS
    Komisaris Utama                                         :   Jonathan Paul Walbridge
    Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen              :   Rinaldi Firmansyah
    Komisaris                                               :   Stephen D. Weiss
    Komisaris                                               :   Jonathan Jiang Chou
    Komisaris                                               :   John Randall Freeman
    Komisaris Independen                                    :   Sabam Hutajulu

    DIREKSI
    Direktur Utama                                          :   Andrew Joseph Rigoli
    Direktur                                                :   Donauly Elena Situmorang
    Direktur                                                :   Horatio Vai Kei Chan
    Direktur                                                :   Agus Ariyanto
    Direktur                                                :   Yudie Haryanto


F. Informasi Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan

   Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat kepada instansi yang
   berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
   termasuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
   Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Nomor 15 Tahun 2019. Adapun tanggal pemenuhan kewajiban pelaporan tersebut adalah
   11 Februari 2025.

   Berdasarkan informasi yang tersedia, Pemilik Manfaat terakhir dari Perseroan adalah
   Michael Dorrell, dimana penetapan Michael Dorrell sebagai pemilik manfaat akhir telah
   memenuhi kriteria sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat 1 huruf (e) Peraturan Presiden
   Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
   dan Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019.

   Berdasarkan struktur kepemilikan sebagaimana ditampilkan pada bagan di bawah ini,
   Michael Dorrell memiliki pengendalian atas Stonepeak DEA Holdings (UK) Ltd, yang
   selanjutnya mengendalikan Stonepeak DEA Cayman GP LLC sebagai managing member.
   Entitas tersebut bertindak sebagai general partner dari DEA TopCo LP sebagai pemegang
   saham utama dari Digital Edge (Singapore) Holdings Pte Ltd yang merupakan pemegang
   saham utama DE yang bertindak sebagai pengendali Perusahaan Sasaran. Berdasarkan
   informasi yang diperoleh dari dokumen resmi yang diterbitkan oleh Companies House, yaitu
   Form PSC04 (Change of individual person with significant control), Michael Dorrell tercatat
   sebagai person with significant control atas Stonepeak DEA Holdings (UK) Ltd, dimana
   secara langsung maupun tidak langsung mempunyai kepemilikan 50% hingga 75% saham
   atas Stonepeak DEA Holdings (UK) Ltd.

   Dengan demikian, Michael Dorrell memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat karena
   menerima manfaat dari Perseroan melalui pengendalian dari Stonepeak DEA Holdings (UK)
   Ltd.




                                         18
Page 19
   Catatan:
   a. Kecuali dinyatakan lain, persentase dalam bagan ini mencerminkan tingkat pengendalian (control) dan bukan kepemilikan
   (ownership).
   b. Tidak terdapat individu (natural person) selain Michael Dorrell yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
   kepemilikan manfaat sebesar 20% atau lebih pada entitas-entitas yang dikendalikan oleh Stonepeak dalam bagan struktur ini.
   c. Terdapat entitas perantara (intermediate holding companies) antara Stonepeak DEA Holdings (UK) Limited dan Michael
   Dorrell, di mana Michael Dorrell memiliki pengendalian penuh (100% control) atas entitas-entitas tersebut.


G. Ikhtisar Data Keuangan Penting

   Berikut adalah ikhtisar dari posisi dan hasil keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
   dan untuk periode tahunan Perseroan yang berakhir pada setiap tanggal 31 Desember
   tahun 2025, 2024, 2023, 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan
   nomor Laporan Auditor Independen berikut:




                                                       19
Page 20
             Nama                                  Tanggal
                              Partner KAP
             Kantor                                Laporan       Nomor Laporan Auditor         Opini
Periode                       yang
             Akuntan                               Auditor       Independen                    Audit
                              menandatangani
             Publik                                Independen
31           KAP Rintis,      Chrisna      A.      12 Maret      No.                           Opini
Desember     Jumadi,          Wardhana, CPA        2026          00315/2.1457/AU.1/06/0231-    Tanpa
2025         Rianto     &                                        2/1/III/2026                  Modifikasi
                                                                                               an
             Rekan
31           KAP Rintis,      Chrisna      A.      21 Maret      No.                           Opini
Desember     Jumadi,          Wardhana, CPA        2025          00323/2.1457/AU.1/06/0231-    Tanpa
2024         Rianto     &                                        1/1/III/2025                  Modifikasi
                                                                                               an
             Rekan
31           KAP              Ade      Setiawan    25 Maret      No.                           Opini
Desember     Tanudiredja,     Elimin, S.E., CPA    2024          00362/2.1025/AU.1/06/0225-    Tanpa
2023         Wibisana,                                           2/1/III/2024                  Modifikasi
                                                                                               an
             Rintis     &
             Rekan
31           KAP              Ade      Setiawan    28 Maret      No.                           Opini
Desember     Tanudiredja,     Elimin, S.E., CPA    2023          00404/2.1025/AU.1/06/0225-    Tanpa
2022         Wibisana,                                           2/1/III/2023                  Modifikasi
                                                                                               an
             Rintis     &
             Rekan
31           KAP              Ratnawati Setiadi    18 Maret      No.                           Opini
Desember     Purwantono,                           2022          00275/2.1032/AU.1/10/0698-    Tanpa
2021         Sungkoro &                                          3/1/III/2022                  Modifikasi
                                                                                               an
             Surja


                                                                          (dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Laporan Posisi
                      31 Desember       31 Desember      31 Desember      31 Desember      31 Desember
Keuangan
                             2025              2024             2023             2022             2021
Konsolidasian
Jumlah aset lancar           902.606          623.422           583.322        542.307          494.923
Jumlah aset tidak
                            4.552.401       2.888.411       2.140.051        1.063.635          776.213
lancar
Jumlah Aset                 5.455.007       3.511.833       2.723.323        1.605.942         1.271.136
Jumlah liabilitas
                            1.187.654         658.269           681.223        324.141          218.194
jangka pendek
Jumlah liabilitas
                            2.437.807       1.144.615           570.809         70.371            20.895
jangka panjang
Jumlah Liabilitas           3.625.461       1.802.884       1.252.032          394.512           239.089
Jumlah Ekuitas              1.829.546       1.708.949       1.471.341        1.211.430         1.032.047
Jumlah Liabilitas
                            5.455.007       3.511.833       2.723.323        1.605.942         1.271.136
dan Ekuitas

                                                                          (dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Laporan Laba Rugi     31 Desember       31 Desember      31 Desember       31 Desember      31 Desember
Konsolidasian                2025              2024             2023               2022             2021
Pendapatan
                             842.117        1.016.826           950.409        822.222          587.766
Bersih
Laba Bruto                   400.424          422.909           424.421        314.260          201.542
Laba Sebelum
                             145.726          276.483           323.889        237.228          159.832
Pajak Penghasilan
Jumlah
Penghasilan
                             120.597          237.608           259.811        179.266          124.142
Komprehensif
Tahun Berjalan
Laba per saham –
                                  60               115             125              92                 311
dasar (nilai penuh)




                                              20
Page 21
                               31 Desember    31 Desember     31 Desember    31 Desember    31 Desember
          Rasio Keuangan
                                      2025           2024            2023           2022           2021
          Rasio lancar                 0,8x           0,9x            0,9x           1,7x           2,3x
          Margin laba bersih         14,3%          22,8%           26,6%          22,6%          21,1%
          Pengembalian
          atas Aset (Return           2,2%             6,6%          9,3%          11,6%           9,7%
          on Asset/ROA)
          Pengembalian
          atas Modal
                                      6,6%          13,6%           17,2%          15,4%          12,0%
          (Return on
          Equity/ROE)
          Rasio hutang
                                       2,0x            1,1x           0,9x           0,3x           0,2x
          terhadap modal
          Rasio hutang
                                       0,7x            0,5x           0,5x           0,3x           0,2x
          terhadap Aset



V.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
     A. Latar Belakang
        RUPSLB mengenai Rencana Go Private dan Delisting akan diselenggarakan pada hari Rabu
        tanggal 22 April 2026 pada pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB, yang akan dilaksanakan di
        La’Seine Hall, Cyber 2 Tower, Lantai 17, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kuningan, Setiabudi,
        Jakarta Selatan. Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik melalui
        Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) berdasarkan POJK 14/2025.
        Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sangat menghimbau seluruh Pemegang Saham
        untuk menghadiri RUPSLB dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro
        Administrasi Efek dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang
        dapat diperoleh di situs web Perseroan (www.indonet.co.id) serta Surat Pernyataan
        Pemegang         Saham      Independen         kepada       Perseroan       melalui      email
        corporate.secretary@indonet.id. Asli surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi
        Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu pada hari
        Jumat, tanggal 17 April 2026, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra
        Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Kirana Avenue III Blok F3
        No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250.
        Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui Electronic
        General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
        disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
        penyelenggaraan RUPSLB paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu
        pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, pukul 16.00 WIB. Pemegang Saham Independen
        atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB wajib menandatangani Surat Pernyataan
        Pemegang Saham Independen yang dapat diperoleh di situs web Perseroan.
        Pengumuman mengenai RUPSLB, beserta ringkasan Keterbukaan Informasi Kepada
        Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2026 pada situs web BEI, situs web PT
        Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”), dan situs web Perseroan, serta melalui 2
        (dua) surat kabar berbahasa Indonesia, Harian Terbit dan Link Bisnis.
        Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB telah diumumkan melalui situs web BEI, situs web
        eASY.KSEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.Para Pemegang Saham
        yang berhak menghadiri RUPSLB adalah para pemegang saham yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Tanggal Pencatatan (Recording Date).




                                                  21
Page 22
B. Agenda untuk RUPSLB

   Agenda untuk RUPSLB adalah sebagai berikut:

   1. Agenda Pertama: Persetujuan atas rencana Go Private dan Delisting serta pembatalan
      pencatatan (delisting) saham Perseroan dari BEI, termasuk juga pemberian wewenang
      kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam
      pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting; dan

   2. Agenda Kedua: Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama tersebut di atas,
      persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
      perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi
      perusahaan tertutup dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran
      Dasar Perseroan.
   Agenda Pertama mensyaratkan persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen.
   Sementara itu, Agenda Kedua TIDAK mensyaratkan persetujuan dari Para Pemegang Saham
   Independen.

C. Persyaratan-Persyaratan Menurut Peraturan Perundang-Undangan untuk RUPSLB

   Berdasarkan (i) POJK 45/2024 juncto POJK 15/2020; (ii) Anggaran Dasar; dan (iii) Peraturan
   BEI No. I-N, prosedur untuk menyetujui keputusan atas mata acara yang akan
   dipertimbangkan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:

   1. Agenda Pertama: Persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting

       Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sesuai dengan POJK 45/2024 juncto POJK
       15/2020. RUPSLB harus dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili
       lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara sah
       yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

       Keputusan diambil berdasarkan suara setuju yang diberikan oleh Pemegang Saham
       Independen mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham
       dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.


   2. Agenda Kedua: Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

       Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
       juncto POJK 15/2020 yang mensyaratkan kehadiran para pemegang saham yang
       mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
       hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan/atau kuasa mereka yang
       sah dan keputusan sah jika disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
       2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
       atau diwakili secara sah dalam Rapat.




                                         22
Page 23
         Persyaratan Kuorum

         Apabila kuorum dalam RUPSLB untuk mengambil keputusan tidak tercapai, maka
         Perseroan dapat melangsungkan RUPSLB kedua dan ketiga dengan persyaratan
         kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:

         (i) RUPSLB Kedua

              RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dengan syarat dihadiri oleh Pemegang Saham
              Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
              saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

              Keputusan RUPSLB kedua diambil berdasarkan suara setuju dari Pemegang Saham
              Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
              Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
              yang hadir dalam RUPSLB kedua.

         (ii) RUPSLB Ketiga

              Dalam hal kuorum RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka
              RUPSLB ketiga dapat diselenggarakan dengan ketentuan bahwa RUPSLB ketiga sah dan
              berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari
              Saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK
              atas permohonan Perseroan.

              Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham
              Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) Saham yang dimiliki oleh
              Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB ketiga.

VI.    PERMASALAHAN HUKUM

       Saat ini, tidak terdapat permasalahan hukum yang bersifat material maupun tidak material
       dan/atau tuntutan dari pihak ketiga yang sedang terjadi oleh Perseroan maupun Direksi,
       Komsiaris Perseroan dan Pengendali Perseroan.

       Tidak terdapat kewajiban memperoleh persetujuan atau melakukan pemberitahuan kepada
       pihak ketiga terkait rencana perubahan status Perseroan selain kepada masyarakat.

VII.   PERKIRAAN TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA GO PRIVATE
       DAN DELISTING

       Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting
       adalah sebagai berikut:

        No.                                Aktivitas                                  Tanggal
         1.    Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB kepada OJK                           09 Maret 2026
         2.    Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi Rencana Go Private       16 Maret 2026
               dan Delisting




                                               23
Page 24
          3.    Tanggal DPS Pemegang Saham yang berhak hadir / Tanggal Pencatatan          30 Maret 2026
                (Recording Date)
          4.    Pemanggilan RUPSLB                                                         31 Maret 2026
          5.    RUPSLB                                                                      22 April 2026
          6.    Penyampaian Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada OJK dan             29 April 2026
                Pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada
                Masyarakat
          7.    Perkiraan tanggal pernyataan efektif Penawaran Tender Sukarela dari OJK      17 Mei 2026
          8.    Perkiraan tanggal pengumuman mengenai perbaikan terhadap                     18 Mei 2026
                Pernyataan Penawaran Tender Sukarela - Final (apabila ada)
          9.    Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela dimulai                             19 Mei 2026
          10.   Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela berakhir                            18 Juni 2026
          11.   Tanggal akhir Pembayaran Penawaran Tender Sukarela                           30 Juni 2026
          12.   Perkiraan Laporan Hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK                  03 Juli 2026
          13.   Perkiraan persetujuan Menkum atas perubahan anggaran dasar                   23 Mei 2026
                Perseroan
          14.   Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran             24 Juli 2026
                dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas atau Pernyataan
                Pendaftaran Perusahaan Publik kepada OJK
          15.   Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka     11 Agustus 2026
                Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran
                Perusahaan Publik
          16.   Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek Perseroan                       29 Agustus 2026
          17.   Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif                             29 Agustus 2026


VIII.   INFORMASI LAIN
        Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private dan
        Delisting dapat menghubungi Perseroan pada jam operasional melalui kontak berikut:

                                         PT INDOINTERNET TBK
                                       Jalan Rempoa Raya No.11
                           Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten
                                            Indonesia, 15412
                            Telepon: (+62) 21 73882525; (+62) 21 27555222
                 Waktu Operasional: Senin s/d Jumat, 08.00 – 17.00 Waktu Indonesia Barat
                                      Website: www.indonet.co.id
                                Email: corporate.secretary@indonet.id

                                         PT ADIMITRA JASA KORPORA
                                        Kirana Boutique Office Blok F3/5
                                     Jalan Kirana Avenue III, Kelapa Gading,
                                               Jakarta Utara 14240
                                         Telephone: (+62) 21 29745222
                                          Email: opr@adimitra-jk.co.id




                                                    24

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published20 Apr 2026
Pages24
Characters76,689
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Rinaldi Firmansyah p.18
linked person Sabam Hutajulu p.18
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Indointernet Tbk p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×3
possible org pemerintah Republik Indonesia p.4 ×2
possible — Digital Edge (Hong Kong p.5 ×8
possible — Masyarakat/Publik p.17
possible person Ade | Setiawan p.20 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Rintis p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved person Soekami · Notaris p.3 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Timur p.3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×4
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.9
unresolved org Holdings Pte Ltd p.11 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.15
unresolved org PT Digital Gayana p.16 ×2
unresolved org PT Ekagrata Data p.16
unresolved org PT Net Soft p.16
unresolved org PT Wiratapura Indo Bandung p.17
unresolved org Digital Edge (HK) SPVI Limited p.17
unresolved org SPVI Limited p.17
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.18 ×2
unresolved org Stonepeak DEA Cayman GP LLC p.18
unresolved person Wardhana p.20 ×2
unresolved person Elimin p.20 ×2
unresolved org Rintis p.20 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.21
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result