Back to announcement
20260420_EDGE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071798_lamp1.pdf
Other Text extracted EDGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM
(”TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA PERUBAHAN STATUS PERSEROAN DARI
PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP TERMASUK RENCANA PENGHAPUSAN PENCATATAN SAHAM-
SAHAM PERSEROAN DARI BURSA EFEK INDONESIA (“RENCANA GO PRIVATE DAN DELISTING”). KETERBUKAAN INFORMASI
INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
DALAM RANGKA MEMASTIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM PUBLIK TETAP TERLINDUNGI, RENCANA GO PRIVATE
DAN DELISTING DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 45/POJK.04/2024
TANGGAL 27 DESEMBER 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK SERTA
PERATURAN NO. I-N TENTANG PEMBATALAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) PADA
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) NO. KEP-0054/BEI/05-2024 TANGGAL 6 MEI 2024.
PT Indointernet Tbk
Kegiatan Usaha
Internet Service Provider, Telekomunikasi dengan kabel, Holding, Hosting, Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas
Komputer Lainnya
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Alamat
Jalan Rempoa Raya No. 11
Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten,
Indonesia, 15412
Telepon: (+62)21 73882525; (+62)21 27555222
Website: www.indonet.co.id; Email: corporate.secretary@indonet.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH STATUS PERSEROAN DARI PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (TERMASUK
MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM-SAHAM PERSEROAN DARI BEI); DAN
(ii) MENGUBAH ANGGARAN DASAR PERSEROAN.
Pengumuman mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Keterbukaan
Informasi Kepada Pemegang Saham telah diumumkan pada tanggal 16 Maret 2026 pada situs web BEI, Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), dan Perseroan serta di 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia (Harian Terbit dan Link Bisnis).
Tambahan Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada tanggal 20 April 2026 pada situs web BEI, KSEI, dan Perseoan serta
di 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia (Harian Terbit dan Link Bisnis). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB telah
diumumkan pada tanggal 31 Maret 2026 pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan. RUPSLB akan diadakan pada tanggal 22
April 2026 pada pukul 11.00 sampai 12.00 Waktu Indonesia Barat, yang akan dilaksanakan di La’Seine Hall, Cyber 2 Tower,
Lantai 17, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Perseroan juga akan menyelenggarakan
RUPSLB secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”).
Apabila Anda tidak dapat menghadiri RUPSLB, maka Anda dianjurkan menandatangani serta mengembalikan formulir surat
kuasa yang dapat diperoleh di situs web Perseroan (www.indonet.co.id) dan Biro Adminsitrasi Efek Perseroan melalui email
opr@adimitra-jk.co.id serta mengembalikannya kepada Perseroan melalui email corporate.secretary@indonet.id atau
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan. Asli surat kuasa harus sudah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, di kantor Biro Administrasi Efek
1
Page 2
Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Kirana Avenue III Blok F3
No.5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250. Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 pada pukul 16.00 WIB.
Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apa pun dari Tambahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini
atau mengenai tindakan yang harus Anda ambil, maka Anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek
Anda atau wakil perusahaan efek terdaftar Anda, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional
lainnya.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM TAMBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI, DAN SETELAH MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA, SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN TERKAIT
LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan di Jakarta pada
tanggal 20 April 2026
Direksi Perseroan
2
Page 3
I. DEFINISI
Dalam Keterbukaan Informasi ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan lain, ungkapan-
ungkapan dalam bagian ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dan orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dan pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
(PricewaterhouseCoopers) selaku auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan.
Anak Perusahaan berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan, dimana
kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam perusahaan-
perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan
keuangan Perseroan.
Anggaran Dasar berarti Anggaran Dasar Perseroan per tanggal Tambahan Keterbukaan
Informasi, yaitu sebagaimana dimuat dalam Akta No. 57 tanggal 23 Maret 1994 yang dibuat
di hadapan Soekami, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10.436.HT.01.01.TH.94 tanggal 7 Juli 1994,
yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan No.
3
Page 4
472/Leg/1994, tanggal 2 September 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 9173 tanggal 15 November 1994, sebagaimana
terakhir diubah dengan Akta No. 118 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan
telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0133426 tanggal 26 Oktober 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0213972.AH.01.11.TH.2023, tanggal 26 Oktober 2023, serta telah
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum.
BEI atau IDX berarti PT Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi Efek atau BAE berarti PT Adimitra Jasa Korpora, yang merupakan biro
administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mengelola efek Perseroan.
Daftar Pemegang Saham berarti daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh Biro
Administrasi Efek.
Delisting berarti penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di BEI sesuai Peraturan
BEI No. I-N.
Dewan Komisaris berarti Dewan Komisaris Perseroan.
Direksi berarti Direksi Perseroan.
Harga Penawaran berarti harga penawaran sebagaimana didefinisikan dalam bagian II.D
Informasi Mengenai Rencana Go Private dan Delisting pada Tambahan Keterbukaan
Informasi ini.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh pemerintah
Republik Indonesia sebagai hari libur dan dimana bank-bank beroperasi untuk
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Juncto berarti berhubungan dengan.
KBLI berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham berarti Keterbukaan Informasi Kepada
Pemegang Saham yang ditujukan kepada Pemegang Saham Perseroan, yang pertama kali
diterbitkan pada 16 Maret 2026 dan setiap perubahan daripadanya (apabila ada).
KOMDIGI berarti Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
KSEI berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
4
Page 5
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
Para Pemegang Saham atau Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan
yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek.
Pemegang Saham Independen atau Pemegang Saham Publik berarti pemegang saham
yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi (sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali (sebagaimana didefinisikan dalam POJK 15/2020).
Penawaran Tender Sukarela berarti penawaran melalui media massa untuk memperoleh
efek bersifat ekuitas dengan pembelian yang akan dilakukan oleh Digital Edge (Hong Kong)
Ltd (“DE”). Penawaran tersebut akan dilakukan untuk membeli saham yang dimiliki oleh
pemegang saham publik Perseroan sesuai POJK 45/2024.
Pengendali berarti Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan
Terbuka.
Peraturan BEI No. I-N berarti Peraturan No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting)
dan Pencatatan Kembali (Relisting) pada Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-
0054/BEI/05-2024 tanggal 6 Mei 2024.
Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh emiten
dalam rangka penawaran umum atau perusahaan terbuka sesuai Peraturan OJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Perseroan berarti PT Indointernet Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya
tercatat pada BEI, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia,
serta berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia.
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berarti Digital Edge (Hong Kong) Ltd
(“DE”) sebagai pengendali dan pemegang saham mayoritas Perseroan.
POJK 14/2025 berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025, tanggal 1 Juli 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
5
Page 6
POJK 45/2024 berarti Peraturan OJK No.45/POJK.04/2024, tanggal 27 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Rencana Go Private dan Delisting berarti rencana perubahan status Perseroan dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk rencana Delisting.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diadakan pada
tanggal 22 April 2026 sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting dan
Perubahan Anggaran Dasar serta, jika diperlukan, setiap RUPSLB selanjutnya (pada waktu
yang akan ditentukan)
Rp berarti mata uang negara Republik Indonesia yang sah saat ini.
Saham berarti saham-saham Perseroan yang saat ini tercatat di BEI per tanggal Tambahan
Keterbukaan Informasi ini.
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen berarti surat pernyataan yang dibuat
oleh Pemegang Saham Independen atau kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private
dan Delisting yang akan disediakan oleh Perseroan sebelum pelaksanaan RUPSLB.
Suspensi Perdagangan berarti suspensi perdagangan Saham Perseroan di BEI berdasarkan
permintaan Perseroan dalam rangka Rencana Go Private dan Delisting.
Tanggal Pencatatan (Recording Date) berarti tanggal 30 Maret 2026, yang merupakan
tanggal yang digunakan untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak untuk
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang saham yang tercatat
dalam daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum pemanggilan RUPSLB.
UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023,
tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023, tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
WIB berarti Waktu Indonesia Barat
II. PENDAHULUAN
Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham terlebih dahulu
mengenai:
A. Rencana Go Private dan Delisting
Pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting harus terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB, yang akan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan kuorum dan tata cara pengambilan keputusan sebagaimana dijelaskan
dalam Tambahan Keterbukaan Informasi ini.
6
Page 7
Perseroan telah menyampaikan surat No. 007/Indonet/Dir-Srt/II/2026 tanggal 9 Februari 2026
mengenai Permohonan Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Permohonan Suspensi Efek
Perseroan kepada BEI dan OJK, yang memuat rencana Perseroan untuk melakukan Go Private
dan Delisting.
Pada tanggal 10 Februari 2026, BEI melalui pengumuman No: Peng-SPT-00002/BEI.PP2/02-
2026 telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek
Perseroan di BEI di seluruh pasar, yang berlaku efektif terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan
Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait suspensi efek
tersebut pada tanggal 10 Februari 2026.
Selanjutnya, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK
45/2024 dan Peraturan BEI No. I-N serta dengan ini Perseroan menyampaikan Keterbukaan
Informasi dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting.
B. Maksud dan Tujuan Keterbukaan Informasi
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kepada
Para Pemegang Saham:
• Informasi mengenai Rencana Go Private dan Delisting;
• Tinjauan umum mengenai persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan
Rencana Go Private dan Delisting; dan
• Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB sehubungan
dengan Rencana Go Private dan Delisting.
C. Tinjauan Umum Rencana Go Private dan Delisting
Pada tanggal 16 Maret 2026, Perseroan mengumumkan Rencana Go Private dan Delisting
dengan menerbitkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham dan pemberitahuan
RUPSLB pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta di 2 (dua) surat kabar berbahasa
Indonesia (Harian Terbit dan Link Bisnis). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB telah
diumumkan pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.
RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dan Delisting dijadwalkan pada hari Rabu
tanggal 22 April 2026 pada pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB, yang akan dilaksanakan di
La’Seine Hall, Cyber 2 Tower, Lantai 17, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), berdasarkan POJK 14/2025.
Dalam hal persetujuan RUPSLB mengenai Rencana Go Private dan Delisting diperoleh oleh
Perseroan, persetujuan sebagaimana dimaksud diatas akan dianggap juga sebagai pemberian
persetujuan atas seluruh tindakan yang akan ditempuh Perseroan terkait dengan proses Go
Private dan Delisting, termasuk hal-hal sebagai berikut:
1. persetujuan atas rencana Go Private dan Delisting, yang meliputi:
a. persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari BEI;
7
Page 8
b. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup; dan
c. pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala
tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting.
2. bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama tersebut di atas, persetujuan
atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
status Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup
dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan
yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan POJK 45/2024 juncto POJK 15/2020, untuk melindungi kepentingan para
Pemegang Saham Publik, pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting harus memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh Pemegang
Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Rencana
Go Private dan Delisting adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Selain itu, berdasarkan POJK 15/2020, perubahan Anggaran Dasar Perseroan mensyaratkan
kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari semua
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan/atau kuasa
mereka yang sah dan keputusan sah jika disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara yang hadir atau
diwakili secara sah dalam RUPSLB. Mengingat perubahan Anggaran Dasar Perseroan
bergantung pada persetujuan Rencana Go Private dan Delisting, dalam hal kuorum dan
persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting tidak diperoleh, maka Perseroan tidak akan
melanjutkan pembahasan agenda perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
RUPSLB kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
Keputusan RUPSLB kedua terkait Rencana Go Private dan Delisting adalah sah apabila
disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas juga tidak
tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Keputusan RUPSLB ketiga terkait Rencana Go Private dan Delisting adalah sah apabila
disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB ketiga.
8
Page 9
Perseroan tidak memerlukan persetujuan dan/atau izin terlebih dahulu dari instansi
pemerintah tertentu atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan Rencana Go Private dan
Delisting. Selain itu, rencana Go Private dan Delisting tidak menimbulkan kewajiban
pemberitahuan kepada KOMDIGI. Namun demikian, Perseroan memahami bahwa terdapat
kewajiban untuk memberikan pemberitahuan kepada krediturnya berdasarkan ketentuan
dalam perjanjian kredit yang berlaku, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Delisting.
Namun demikian, setelah Rencana Go Private dan Delisting selesai, Perseroan bukan lagi
menjadi perusahaan terbuka dan selanjutnya menjadi perusahaan tertutup. Berdasarkan
Pasal 71 dan 72 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.
01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, dalam hal
terdapat perubahan susunan kepemilikan saham pada Perseroan setelah Perseroan menjadi
perusahaan tertutup, Perseroan memiliki kewajiban untuk memberitahukan rencana
perubahan susunan kepemilikan saham tersebut kepada KOMDIGI.
Perseroan akan tetap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan
pemberitahuan kepada kreditur serta pemberitahuan kepada KOMDIGI sebagaimana
dimaksud.
Sampai dengan tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menyatakan bahwa:
• tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan Rencana Go Private
dan Delisting;
• tidak menerima somasi yang berpotensi menjadi perkara dari pihak manapun; dan
• saham-saham Perseroan tidak sedang dijaminkan, diagunkan atau dibebani dalam
bentuk apapun, serta tidak terdapat sengketa di dalam maupun di luar Pengadilan
atas saham-saham Perseroan
D. PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN HARGA PENAWARAN
Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui oleh RUPSLB, penawaran untuk membeli
saham yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Publik akan dilakukan melalui Penawaran
Tender Sukarela oleh Digital Edge (Hong Kong) Ltd (“DE”), yaitu sebanyak-banyaknya
159.598.500 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima
ratus) saham yang mewakili 7,90% (tujuh koma sembilan persen) dari jumlah saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan. Sehubungan dengan hal ini, dana yang
digunakan oleh DE untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dalam penawaran tender
sukarela akan berasal dari sumber dana internal dan/atau sumber pendanaan lain yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DE memastikan bahwa
ketersediaan dana untuk pelaksanaan penawaran tender sukarela telah dipersiapkan secara
memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh kewajiban pembayaran
kepada pemegang saham publik yang berpartisipasi dalam penawaran tender dapat dipenuhi
secara tepat waktu.
Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh DE kepada para pemegang saham
Perseroan dalam rangka pembelian saham melalui Penawaran Tender Sukarela oleh DE
sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting (“Harga Penawaran”). Harga
Penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal
36 POJK 45/2024, di mana Harga Penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga
tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir
9
Page 10
sebelum pengumuman RUPSLB untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
menjadi perusahaan tertutup yang dilakukan pada tanggal 16 Maret 2026.
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, Harga Penawaran adalah sebesar Rp11.500
(sebelas ribu lima ratusRupiah) per Saham adalah harga yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 36 POJK 45/2024. Dalam menentukan Harga Penawaran,
Perseroan telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk harga pasar historis, kondisi
likuiditas saham, serta analisis internal yang juga melibatkan masukan dari pihak independen.
Sebagai informasi, nilai Rp11.500 (sebelas ribu lima ratus Rupiah) per Saham merupakan
harga premium yang 141,2% (seratus empat puluh satu koma dua persen) lebih tinggi dari
harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private dan
Delisting (yaitu Rp4.768 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan Rupiah) per Saham).
Apabila Rencana Go Private dan Delisting disetujui dalam RUPSLB dan setelah Pelaksanaan
Penawaran Tender Sukarela, Perseroan berhasil mengubah status menjadi perusahaan
tertutup, maka Para Pemegang Saham publik yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam
Penawaran Tender Sukarela akan tetap menjadi Pemegang Saham perusahaan tertutup
dimana jumlah pemegang saham Perseroan menjadi kurang dari 50 (lima puluh) atau jumlah
lain yang ditetapkan oleh OJK. Dengan demikian, Para Pemegang Saham publik tersebut tidak
dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI.
III. INFORMASI MENGENAI RENCANA GO PRIVATE DAN DELISTING
A. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
i. Riwayat Singkat
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah Digital Edge (Hong Kong)
Ltd, sebuah perusahaan tertutup yang berdiri pada tanggal 24 Juli 2019 dan terdaftar
di Hong Kong dengan kode registrasi perusahaan 70992061, serta beralamat di Room
1902, 19/F, Lee Garden One, 33 Hysan Avenue, Causeway Bay, Hong Kong (“Pihak
Yang Melakukan Penawaran Tender”).
ii. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan memorandum dan anggaran dasarnya, kegiatan usaha Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah perusahaan induk investasi
(Investment Holding) sebagaimana tercantum dalam Business Registration
Certificate-nya.
iii. Struktur Permodalan
Modal Disetor Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah sebesar
USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan struktur
permodalan dan pemegang saham sebagai berikut:
10
Page 11
Pemegang Saham Saham Kepemilikan Saham (%)
Digital Edge (Singapore)
100 100%
Holdings Pte Ltd
iv. Komposisi Pengurus
Sampai dengan tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini, susunan Pengurus
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah:
Direksi
Direktur : Jonathan Paul
WALBRIDGE
Direktur : John Chi Ming YUNG
v. Hubungan dengan Perseroan
Saat ini DE adalah pemegang saham pengendali Perseroan yang memiliki sebesar
1.193.969.000 (satu miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam
puluh sembilan ribu) Saham yang mewakili 59,10% (lima puluh sembilan koma satu
persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di
dalam Perseroan.
B. Alasan dan Tujuan Rencana Go Private dan Delisting
Perseroan mengajukan Rencana Go Private dan Delisting dengan alasan-alasan dan tujuan
sebagai berikut:
a. Saat ini, Perseroan tergabung dalam ekosistem grup DE dan terdapat perubahan
strategi bisnis dalam grup perusahaan meliputi penguatan integrasi operasional dan
pengembangan platform pusat data secara regional, optimalisasi struktur
permodalan, serta peningkatan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan strategis
di tingkat grup, sehingga kegiatan usaha Perseroan akan ditopang oleh grup
perusahaan. Oleh karenanya, Perseroan tidak lagi memerlukan pendanaan (capital
raising) dari pasar modal dan belum memiliki rencana untuk melakukan
penggalangan dana tersebut di masa yang akan datang;
b. Perseroan ingin lebih fokus pada pengelolaan portofolio investasi dan aset tanpa
tekanan volatilitas harga saham atau publik;
c. Perseroan bermaksud untuk lebih memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam
menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya untuk melakukan efisiensi
dengan peningkatan produktivitas dan kinerja operasional, pengembangan bisnis,
serta restrukturisasi usaha (dalam hal diperlukan); dan
d. Saham Perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI dengan frekuensi dan volume
perdagangan saham yang terbatas dalam periode tertentu, serta minimnya aktivitas
transaksi di pasar yang menyebabkan kurang optimalnya fungsi pasar saham sebagai
sarana likuiditas bagi pemegang saham publik.
Sejalan dengan huruf (d) di atas, oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan Saham
Perseroan, tidak mudah bagi pemegang saham untuk melakukan transaksi atas Saham mereka
melalui BEI. Dengan Rencana Go Private dan Delisting, pemegang saham akan memiliki
kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham mereka dengan Harga Penawaran (yang lebih
tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB untuk perubahan status
11
Page 12
Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup yang dilakukan pada tanggal
16 Maret 2026, sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 POJK 45/2024).
Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui oleh RUPSLB, penawaran untuk membeli
saham yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Publik akan dilakukan melalui Penawaran
Tender Sukarela oleh DE, yaitu sebanyak-banyaknya 159.598.500 (seratus lima puluh sembilan
juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus) saham yang mewakili 7,90% (tujuh
koma sembilan persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
Perseroan. Sehubungan dengan hal ini, DE memiliki dana yang memadai untuk menyelesaikan
dengan tuntas Penawaran Tender yang berasal dari kas internal perusahaan.
C. Manfaat-Manfaat Rencana Go Private dan Delisting kepada Pemegang Saham Publik
1. Harga Penawaran Tender yang Menarik
Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui oleh RUPSLB, DE akan
melaksanakan Penawaran Tender Sukarela untuk membeli Saham yang dimiliki oleh
Para Pemegang Saham publik dengan Harga Penawaran yang menarik.
Pernyataan mengenai Penawaran Tender oleh DE akan diumumkan dalam surat kabar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Minimum yang Dapat Ditawarkan
Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
Harga Penawaran adalah sebesar Rp11.500 (sebelas ribu lima ratus Rupiah) per
Saham adalah harga yang secara signifikan lebih menarik dibandingkan harga
minimum penawaran yang dipersyaratkan dalam POJK 45/2024.
Perhitungan penetapan harga minimum penawaran yang dipersyaratkan dalam
POJK 45/2024 dilakukan dengan menggunakan harga rata-rata dari harga tertinggi
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal
pengumuman RUPSLB yakni 16 Maret 2026, sehingga perhitungan penetapan
harga pembelian kembali saham Perseroan berdasarkan periode perdagangan
saham Perseroan dari 16 Desember 2025 hingga 15 Maret 2026.
Berikut adalah tabel harga tertinggi pasar Perseroan dalam 90 (sembilan puluh)
hari terakhir sebelum pengumuman RUPS:
Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi Tertinggi
1 16-Des-25 Rp4.650 46 30-Jan-26 Rp4.980
2 17-Des-25 Rp4.750 47 31-Jan-26 -
3 18-Des-25 Rp4.700 48 01-Feb-26 -
4 19-Des-25 Rp4.650 49 02-Feb-26 Rp5.775
5 20-Des-25 - 50 03-Feb-26 Rp5.750
6 21-Des-25 - 51 04-Feb-26 Rp5.425
7 22-Des-25 Rp4.670 52 05-Feb-26 Rp5.175
8 23-Des-25 Rp4.620 53 06-Feb-26 Rp5.100
9 24-Des-25 Rp4.540 54 07-Feb-26 -
10 25-Des-25 - 55 08-Feb-26 -
11 26-Des-25 - 56 09-Feb-26 Rp5.250
12 27-Des-25 - 57 10-Feb-26 -
13 28-Des-25 - 58 11-Feb-26 -
14 29-Des-25 Rp4.600 59 12-Feb-26 -
15 30-Des-25 Rp4.600 60 13-Feb-26 -
16 31-Des-25 - 61 14-Feb-26 -
17 01-Jan-26 - 62 15-Feb-26 -
12
Page 13
18 02-Jan-26 Rp4.590 63 16-Feb-26 -
19 03-Jan-26 - 64 17-Feb-26 -
20 04-Jan-26 - 65 18-Feb-26 -
21 05-Jan-26 Rp4.550 66 19-Feb-26 -
22 06-Jan-26 Rp4.650 67 20-Feb-26 -
23 07-Jan-26 Rp4.580 68 21-Feb-26 -
24 08-Jan-26 Rp4.590 69 22-Feb-26 -
25 09-Jan-26 Rp4.560 70 23-Feb-26 -
26 10-Jan-26 - 71 24-Feb-26 -
27 11-Jan-26 - 72 25-Feb-26 -
28 12-Jan-26 Rp4.510 73 26-Feb-26 -
29 13-Jan-26 Rp4.440 74 27-Feb-26 -
30 14-Jan-26 Rp4.410 75 28-Feb-26 -
31 15-Jan-26 Rp4.570 76 01-Mar-26 -
32 16-Jan-26 - 77 02-Mar-26 -
33 17-Jan-26 - 78 03-Mar-26 -
34 18-Jan-26 - 79 04-Mar-26 -
35 19-Jan-26 Rp4.540 80 05-Mar-26 -
36 20-Jan-26 Rp4.600 81 06-Mar-26 -
37 21-Jan-26 Rp4.570 82 07-Mar-26 -
38 22-Jan-26 Rp4.600 83 08-Mar-26 -
39 23-Jan-26 Rp4.950 84 09-Mar-26 -
40 24-Jan-26 - 85 10-Mar-26 -
41 25-Jan-26 - 86 11-Mar-26 -
42 26-Jan-26 Rp4.950 87 12-Mar-26 -
43 27-Jan-26 Rp4.690 88 13-Mar-26 -
44 28-Jan-26 Rp4.580 89 14-Mar-26 -
45 29-Jan-26 Rp4.700 90 15-Mar-26 -
(BEI melakukan Suspensi Perdagangan atas Saham Perseroan terhitung sejak Sesi I perdagangan
pada tanggal 10 Februari 2026)
Berdasarkan tabel di atas harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
pengumuman RUPS adalah sebesar Rp4.768 (empat ribu tujuh ratus enam
puluh delapan Rupiah)Rupiah) per Saham.
Dalam hal ini, Harga Penawaran Perseroan adalah sebesar Rp11.500 (sebelas
ribu lima ratus Rupiah) per Saham dimana Harga Penawaran ini 141,2% (seratus
empat puluh satu koma dua persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga
tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perusahaan
Terbuka menjadi Perseroan tertutup pada tanggal 16 Maret 2026.
ii. Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Perdagangan Historis
Harga Penawaran sebesar Rp11.500 (sebelas ribu lima ratus Rupiah) per Saham
adalah harga yang lebih menarik dibandingkan harga saham historis Perseroan.
Secara ringkas, premium yang ditawarkan dibandingkan dengan harga minimum
berdasarkan peraturan dan harga perdagangan historis dapat dilihat pada tabel
dibawah ini:
13
Page 14
Referensi Harga Premium
No. Keterangan Harga Penawaran ditawarkan
(Rp) (Rp) (%)
1 Nilai nominal saham 10 11.500 114.900%
2 Harga rata-rata dari harga tertinggi 4.768 11.500 141,2%
perdagangan harian BEI dalam jangka
waktu 90 hari terakhir sebelum
pengumuman RUPSLB pada tanggal 16
Maret 2026
3 Harga penutupan Saham Perseroan 4,790 11.500 140,1%
sebelum pengumuman RUPSLB
4 Harga rata-rata dari harga penutupan 4.626 11.500 148,6%
perdagangan dari harga Saham
Perseroan dalam jangka waktu 90 hari
terakhir sebelum pengumuman RUSPLB
5 Harga rata-rata dari harga penutupan 4.326 11.500 165,8%
perdagangan harian dalam jangka
waktu 1 tahun terakhir sebelum
pengumuman RUPSLB
6 Harga rata-rata dari harga penutupan 4.220 11.500 172,5%
perdagangan harian dalam jangka
waktu 2 tahun terakhir sebelum
pengumuman RUPSLB
7 Harga rata-rata dari harga penutupan 4.211 11.500 173,1%
perdagangan harian dalam jangka
waktu 3 tahun terakhir sebelum
pengumuman RUPSLB
8 Harga rata-rata dari harga tertinggi 4.442 11.500 158,9%
perdagangan harian dalam jangka
waktu 1 tahun terakhir sebelum
pengumuman RUPSLB
9 Harga rata-rata dari harga tertinggi 4.332 11.500 165,5%
perdagangan harian dalam jangka
waktu 2 tahun terakhir sebelum
pengumuman RUPSLB
10 Harga rata-rata dari harga tertinggi 4.328 11.500 165,7%
perdagangan harian dalam jangka
waktu 3 tahun terakhir sebelum
pengumuman RUPSLB
2. Pembayaran Biaya Transaksi/Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek
(broker/pialang) oleh DE
DE akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran
Tender Sukarela, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI namun tidak
termasuk pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik
sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela.
3. Konsekuensi dari Segi Pajak
Pemegang saham publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat
(scripless) pada saat Penawaran Tender Sukarela hanya akan dikenakan pungutan
pajak sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari hasil penjualan, atau 0,6% (nol koma
enam persen) dalam hal Saham yang dijual tersebut adalah Saham pendiri, sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1997.
14
Page 15
Dalam hal pencatatan Saham dihapuskan dari BEI, maka Pemegang Saham publik
yang tidak ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela akan menjadi Pemegang
Saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. Dengan demikian, Para Pemegang
Saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. Apabila
Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi
tercatat di Bursa Efek Indonesia, maka dapat dikenakan pajak penghasilan atas
penghasilan dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, dengan tarif pajak penghasilan sebesar 22% (dua puluh dua
persen) untuk Wajib Pajak badan dan tarif pajak progresif dengan tarif tertinggi
sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk Wajib Pajak perorangan. Apabila
Pemegang Saham bukan merupakan penduduk Indonesia, sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 434/KMK.04/1999,
maka penjualan Saham Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena
pungutan pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual, kecuali
mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) yang berlaku.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
PENASEHAT PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK
YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI
PERSEROAN.
Direksi dan Dewan Komisaris berpendapat bahwa Rencana Go Private dan Delisting
adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan Pemegang Saham publik. Karena itu,
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan agar para Pemegang
Saham menyetujui seluruh hal dalam agenda yang diajukan dalam RUPSLB.
IV. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Indointernet Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 23 Maret 1994 berdasarkan
Akta Notaris No. 57 yang dibuat di hadapan Soekami, S.H. Akta pendirian tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
10.436.HT.01.01.TH.94 tanggal 7 Juli 1994, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Timur dengan No. 472/Leg/1994, tanggal 2 September 1994, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 9173 tanggal
15 November 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris No. 118 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada
Menkum dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0133426 tanggal 26 Oktober 2023 (“Akta
No.118/2023”), telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0213972.AH.01.11.TH.2023 tanggal 26 Oktober 2023, serta telah dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum.
15
Page 16
Pada saat Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan berdomisili di dan
berkantor pusat di Jalan Rempoa Raya No. 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi
Banten, Indonesia.
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha
utama Perseroan meliputi bidang Internet Service Provider (ISP) (KBLI 61921), aktivitas
telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100), aktivitas hosting dan kegiatan terkait (KBLI
63112), aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya (KBLI
62029), serta aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300). Adapun kegiatan usaha
penunjang Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding.
Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan April 1994.
Hingga saat Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan utama yang
dijalankan oleh Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”)
masih sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar Perseroan
dengan perluasan ruang lingkup bisnis dengan menyediakan pusat data (data center)
yang terintegrasi maupun penyediaan cloud.
C. Anak Perusahaan Perseroan
Sampai dengan Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki
entitas-entitas anak yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung, dengan rincian
sebagai berikut:
Kedudukan dan
tahun usaha Kepemilikan
Entitas Anak Kegiatan Usaha
komersial (%)
dimulai
Kepemilikan Langsung
Aktivitas hosting
(penyimpanan data di
Jakarta, belum server) dan yang
PT Digital Gayana
melakukan usaha berhubungan dengan hal 99,99%
Ekaprana
komersial tersebut, jasa aktivitas
teknologi informasi dan jasa
konsultasi komputer lainnya
Aktivitas hosting
(penyimpanan data di
Jakarta, belum server) dan yang
PT Digital Gayana
melakukan usaha berhubungan dengan hal 99,99%
Ekagrata
komersial tersebut, jasa aktivitas
teknologi informasi dan jasa
konsultasi komputer lainnya
Aktivitas hosting
(penyimpanan data di
PT Ekagrata Data
Jakarta, 2021 server) dan yang 99,83%
Gemilang
berhubungan dengan hal
tersebut
Tangerang Perdagangan, informasi, dan
PT Net Soft (“NS”) 99,52%
Selatan, 2014 komunikasi serta jasa
16
Page 17
Jasa aktivitas teknologi
PT Wiratapura Indo
Bandung, 2017 informasi dan jasa konsultasi 60,00%
Parahyangan
komputer lainnya
Kepemilikan Tidak Langsung
Melalui NS
Penyedia jasa
Fast Speed Network Pte.
Singapura, 2008 telekomunikasi lainnya dan 100,00%
Ltd
komunikasi bandwidth
Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat dampak material, baik secara langsung
maupun tidak langsung, terhadap entitas anak Perseroan, baik yang dimiliki secara
langsung maupun tidak langsung. Kegiatan operasional entitas anak akan tetap berjalan
sebagaimana biasa (business as usual), tanpa adanya perubahan dalam struktur
kepemilikan, kegiatan usaha, maupun hubungan hukum dengan pelanggan, pemasok,
dan pihak ketiga lainnya. Adapun secara tidak langsung, Go Private dan Delisting
diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengambilan
keputusan strategis di tingkat grup, yang pada akhirnya dapat mendukung
pengembangan usaha entitas anak secara lebih optimal.
D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 118/2023:
Modal Dasar : 6.000.000.000 saham, bernilai nominal Rp10
(sepuluh Rupiah) per saham
Modal Ditempatkan dan Disetor : 2.020.250.000 saham, bernilai nominal Rp10
(sepuluh Rupiah) per saham
Saham Portepel : 3.979.750.000 saham, bernilai nominal Rp10
(sepuluh Rupiah) per saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Maret 2026 (“Tanggal Pencatatan”)
yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
No Pemegang Saham Saham Nilai Nominal (Rp) %
Kepemilikan di atas 5%
1 Digital Edge (Hong Kong) Ltd 1.193.969.000 11.939.690.000 59,10%
2 Digital Edge (HK) SPVI Limited 666.682.500 6.666.825.000 33,00%
Pemegang saham lainnya dengan Kepemilikan kurang dari 5%
3 Masyarakat/Publik 159.598.500 1.595.985.000 7,90%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
2.020.250.000 20.202.500.000 100,00%
Penuh
E. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 88, tanggal 17 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan dan diterima
oleh Menkum sebagaimana tercantum pada surat No. AHU-AH.01.09-0303888, tanggal 26
Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
17
Page 18
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Jonathan Paul Walbridge
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah
Komisaris : Stephen D. Weiss
Komisaris : Jonathan Jiang Chou
Komisaris : John Randall Freeman
Komisaris Independen : Sabam Hutajulu
DIREKSI
Direktur Utama : Andrew Joseph Rigoli
Direktur : Donauly Elena Situmorang
Direktur : Horatio Vai Kei Chan
Direktur : Agus Ariyanto
Direktur : Yudie Haryanto
F. Informasi Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan
Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat kepada instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 15 Tahun 2019. Adapun tanggal pemenuhan kewajiban pelaporan tersebut adalah
11 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang tersedia, Pemilik Manfaat terakhir dari Perseroan adalah
Michael Dorrell, dimana penetapan Michael Dorrell sebagai pemilik manfaat akhir telah
memenuhi kriteria sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat 1 huruf (e) Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dan Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan struktur kepemilikan sebagaimana ditampilkan pada bagan di bawah ini,
Michael Dorrell memiliki pengendalian atas Stonepeak DEA Holdings (UK) Ltd, yang
selanjutnya mengendalikan Stonepeak DEA Cayman GP LLC sebagai managing member.
Entitas tersebut bertindak sebagai general partner dari DEA TopCo LP sebagai pemegang
saham utama dari Digital Edge (Singapore) Holdings Pte Ltd yang merupakan pemegang
saham utama DE yang bertindak sebagai pengendali Perusahaan Sasaran. Berdasarkan
informasi yang diperoleh dari dokumen resmi yang diterbitkan oleh Companies House, yaitu
Form PSC04 (Change of individual person with significant control), Michael Dorrell tercatat
sebagai person with significant control atas Stonepeak DEA Holdings (UK) Ltd, dimana
secara langsung maupun tidak langsung mempunyai kepemilikan 50% hingga 75% saham
atas Stonepeak DEA Holdings (UK) Ltd.
Dengan demikian, Michael Dorrell memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat karena
menerima manfaat dari Perseroan melalui pengendalian dari Stonepeak DEA Holdings (UK)
Ltd.
18
Page 19
Catatan:
a. Kecuali dinyatakan lain, persentase dalam bagan ini mencerminkan tingkat pengendalian (control) dan bukan kepemilikan
(ownership).
b. Tidak terdapat individu (natural person) selain Michael Dorrell yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
kepemilikan manfaat sebesar 20% atau lebih pada entitas-entitas yang dikendalikan oleh Stonepeak dalam bagan struktur ini.
c. Terdapat entitas perantara (intermediate holding companies) antara Stonepeak DEA Holdings (UK) Limited dan Michael
Dorrell, di mana Michael Dorrell memiliki pengendalian penuh (100% control) atas entitas-entitas tersebut.
G. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar dari posisi dan hasil keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
dan untuk periode tahunan Perseroan yang berakhir pada setiap tanggal 31 Desember
tahun 2025, 2024, 2023, 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan
nomor Laporan Auditor Independen berikut:
19
Page 20
Nama Tanggal
Partner KAP
Kantor Laporan Nomor Laporan Auditor Opini
Periode yang
Akuntan Auditor Independen Audit
menandatangani
Publik Independen
31 KAP Rintis, Chrisna A. 12 Maret No. Opini
Desember Jumadi, Wardhana, CPA 2026 00315/2.1457/AU.1/06/0231- Tanpa
2025 Rianto & 2/1/III/2026 Modifikasi
an
Rekan
31 KAP Rintis, Chrisna A. 21 Maret No. Opini
Desember Jumadi, Wardhana, CPA 2025 00323/2.1457/AU.1/06/0231- Tanpa
2024 Rianto & 1/1/III/2025 Modifikasi
an
Rekan
31 KAP Ade Setiawan 25 Maret No. Opini
Desember Tanudiredja, Elimin, S.E., CPA 2024 00362/2.1025/AU.1/06/0225- Tanpa
2023 Wibisana, 2/1/III/2024 Modifikasi
an
Rintis &
Rekan
31 KAP Ade Setiawan 28 Maret No. Opini
Desember Tanudiredja, Elimin, S.E., CPA 2023 00404/2.1025/AU.1/06/0225- Tanpa
2022 Wibisana, 2/1/III/2023 Modifikasi
an
Rintis &
Rekan
31 KAP Ratnawati Setiadi 18 Maret No. Opini
Desember Purwantono, 2022 00275/2.1032/AU.1/10/0698- Tanpa
2021 Sungkoro & 3/1/III/2022 Modifikasi
an
Surja
(dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Laporan Posisi
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
Keuangan
2025 2024 2023 2022 2021
Konsolidasian
Jumlah aset lancar 902.606 623.422 583.322 542.307 494.923
Jumlah aset tidak
4.552.401 2.888.411 2.140.051 1.063.635 776.213
lancar
Jumlah Aset 5.455.007 3.511.833 2.723.323 1.605.942 1.271.136
Jumlah liabilitas
1.187.654 658.269 681.223 324.141 218.194
jangka pendek
Jumlah liabilitas
2.437.807 1.144.615 570.809 70.371 20.895
jangka panjang
Jumlah Liabilitas 3.625.461 1.802.884 1.252.032 394.512 239.089
Jumlah Ekuitas 1.829.546 1.708.949 1.471.341 1.211.430 1.032.047
Jumlah Liabilitas
5.455.007 3.511.833 2.723.323 1.605.942 1.271.136
dan Ekuitas
(dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Laporan Laba Rugi 31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
Konsolidasian 2025 2024 2023 2022 2021
Pendapatan
842.117 1.016.826 950.409 822.222 587.766
Bersih
Laba Bruto 400.424 422.909 424.421 314.260 201.542
Laba Sebelum
145.726 276.483 323.889 237.228 159.832
Pajak Penghasilan
Jumlah
Penghasilan
120.597 237.608 259.811 179.266 124.142
Komprehensif
Tahun Berjalan
Laba per saham –
60 115 125 92 311
dasar (nilai penuh)
20
Page 21
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
Rasio Keuangan
2025 2024 2023 2022 2021
Rasio lancar 0,8x 0,9x 0,9x 1,7x 2,3x
Margin laba bersih 14,3% 22,8% 26,6% 22,6% 21,1%
Pengembalian
atas Aset (Return 2,2% 6,6% 9,3% 11,6% 9,7%
on Asset/ROA)
Pengembalian
atas Modal
6,6% 13,6% 17,2% 15,4% 12,0%
(Return on
Equity/ROE)
Rasio hutang
2,0x 1,1x 0,9x 0,3x 0,2x
terhadap modal
Rasio hutang
0,7x 0,5x 0,5x 0,3x 0,2x
terhadap Aset
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
A. Latar Belakang
RUPSLB mengenai Rencana Go Private dan Delisting akan diselenggarakan pada hari Rabu
tanggal 22 April 2026 pada pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB, yang akan dilaksanakan di
La’Seine Hall, Cyber 2 Tower, Lantai 17, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan. Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) berdasarkan POJK 14/2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sangat menghimbau seluruh Pemegang Saham
untuk menghadiri RUPSLB dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro
Administrasi Efek dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang
dapat diperoleh di situs web Perseroan (www.indonet.co.id) serta Surat Pernyataan
Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email
corporate.secretary@indonet.id. Asli surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu pada hari
Jumat, tanggal 17 April 2026, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra
Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Kirana Avenue III Blok F3
No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250.
Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan RUPSLB paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu
pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, pukul 16.00 WIB. Pemegang Saham Independen
atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB wajib menandatangani Surat Pernyataan
Pemegang Saham Independen yang dapat diperoleh di situs web Perseroan.
Pengumuman mengenai RUPSLB, beserta ringkasan Keterbukaan Informasi Kepada
Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2026 pada situs web BEI, situs web PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”), dan situs web Perseroan, serta melalui 2
(dua) surat kabar berbahasa Indonesia, Harian Terbit dan Link Bisnis.
Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB telah diumumkan melalui situs web BEI, situs web
eASY.KSEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026.Para Pemegang Saham
yang berhak menghadiri RUPSLB adalah para pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Tanggal Pencatatan (Recording Date).
21
Page 22
B. Agenda untuk RUPSLB
Agenda untuk RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Agenda Pertama: Persetujuan atas rencana Go Private dan Delisting serta pembatalan
pencatatan (delisting) saham Perseroan dari BEI, termasuk juga pemberian wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam
pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting; dan
2. Agenda Kedua: Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama tersebut di atas,
persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi
perusahaan tertutup dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan.
Agenda Pertama mensyaratkan persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen.
Sementara itu, Agenda Kedua TIDAK mensyaratkan persetujuan dari Para Pemegang Saham
Independen.
C. Persyaratan-Persyaratan Menurut Peraturan Perundang-Undangan untuk RUPSLB
Berdasarkan (i) POJK 45/2024 juncto POJK 15/2020; (ii) Anggaran Dasar; dan (iii) Peraturan
BEI No. I-N, prosedur untuk menyetujui keputusan atas mata acara yang akan
dipertimbangkan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Agenda Pertama: Persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting
Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sesuai dengan POJK 45/2024 juncto POJK
15/2020. RUPSLB harus dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Keputusan diambil berdasarkan suara setuju yang diberikan oleh Pemegang Saham
Independen mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham
dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
2. Agenda Kedua: Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
juncto POJK 15/2020 yang mensyaratkan kehadiran para pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan/atau kuasa mereka yang
sah dan keputusan sah jika disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
atau diwakili secara sah dalam Rapat.
22
Page 23
Persyaratan Kuorum
Apabila kuorum dalam RUPSLB untuk mengambil keputusan tidak tercapai, maka
Perseroan dapat melangsungkan RUPSLB kedua dan ketiga dengan persyaratan
kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:
(i) RUPSLB Kedua
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dengan syarat dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Keputusan RUPSLB kedua diambil berdasarkan suara setuju dari Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
yang hadir dalam RUPSLB kedua.
(ii) RUPSLB Ketiga
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka
RUPSLB ketiga dapat diselenggarakan dengan ketentuan bahwa RUPSLB ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari
Saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Perseroan.
Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) Saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB ketiga.
VI. PERMASALAHAN HUKUM
Saat ini, tidak terdapat permasalahan hukum yang bersifat material maupun tidak material
dan/atau tuntutan dari pihak ketiga yang sedang terjadi oleh Perseroan maupun Direksi,
Komsiaris Perseroan dan Pengendali Perseroan.
Tidak terdapat kewajiban memperoleh persetujuan atau melakukan pemberitahuan kepada
pihak ketiga terkait rencana perubahan status Perseroan selain kepada masyarakat.
VII. PERKIRAAN TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA GO PRIVATE
DAN DELISTING
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting
adalah sebagai berikut:
No. Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB kepada OJK 09 Maret 2026
2. Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi Rencana Go Private 16 Maret 2026
dan Delisting
23
Page 24
3. Tanggal DPS Pemegang Saham yang berhak hadir / Tanggal Pencatatan 30 Maret 2026
(Recording Date)
4. Pemanggilan RUPSLB 31 Maret 2026
5. RUPSLB 22 April 2026
6. Penyampaian Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada OJK dan 29 April 2026
Pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada
Masyarakat
7. Perkiraan tanggal pernyataan efektif Penawaran Tender Sukarela dari OJK 17 Mei 2026
8. Perkiraan tanggal pengumuman mengenai perbaikan terhadap 18 Mei 2026
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela - Final (apabila ada)
9. Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela dimulai 19 Mei 2026
10. Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela berakhir 18 Juni 2026
11. Tanggal akhir Pembayaran Penawaran Tender Sukarela 30 Juni 2026
12. Perkiraan Laporan Hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK 03 Juli 2026
13. Perkiraan persetujuan Menkum atas perubahan anggaran dasar 23 Mei 2026
Perseroan
14. Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran 24 Juli 2026
dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas atau Pernyataan
Pendaftaran Perusahaan Publik kepada OJK
15. Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka 11 Agustus 2026
Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran
Perusahaan Publik
16. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek Perseroan 29 Agustus 2026
17. Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif 29 Agustus 2026
VIII. INFORMASI LAIN
Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private dan
Delisting dapat menghubungi Perseroan pada jam operasional melalui kontak berikut:
PT INDOINTERNET TBK
Jalan Rempoa Raya No.11
Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Indonesia, 15412
Telepon: (+62) 21 73882525; (+62) 21 27555222
Waktu Operasional: Senin s/d Jumat, 08.00 – 17.00 Waktu Indonesia Barat
Website: www.indonet.co.id
Email: corporate.secretary@indonet.id
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office Blok F3/5
Jalan Kirana Avenue III, Kelapa Gading,
Jakarta Utara 14240
Telephone: (+62) 21 29745222
Email: opr@adimitra-jk.co.id
24
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
person
Soekami
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×4
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.9
unresolved
org
Holdings Pte Ltd
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.15
unresolved
org
PT Digital Gayana
p.16 ×2
unresolved
org
PT Ekagrata Data
p.16
unresolved
org
PT Net Soft
p.16
unresolved
org
PT Wiratapura Indo Bandung
p.17
unresolved
org
Digital Edge (HK) SPVI Limited
p.17
unresolved
org
SPVI Limited
p.17
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.18 ×2
unresolved
org
Stonepeak DEA Cayman GP LLC
p.18
unresolved
person
Wardhana
p.20 ×2
unresolved
person
Elimin
p.20 ×2
unresolved
org
Rintis
p.20 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.21
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.