Back to announcement
20240206_MFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31575535_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
(“Perseroan”)
RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan ralat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) yang sebelumnya telah diumumkan pada tanggal 22 Januari 2024 melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI), sehubungan dengan tempat penyelenggaraan RUPSLB dari semula
Kantor PT Mandala Multifinance Tbk Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat menjadi Hotel
Park Hyatt Jakarta, Lantai 22 Ruang Salon 1, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat, sebagai
berikut:
Hari/tanggal : Selasa, 13 Februari 2024
Waktu : 08.00-10.00 WIB
Tempat : Hotel Park Hyatt Jakarta, Lantai 22 Ruang Salon 1
Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat
Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan perubahan pemegang saham pengendali Perseroan dari semula PT
Jayamandiri Gemasejati menjadi MUFG Bank, Ltd bersama dengan PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan atas
rencana perubahan pemegang saham pengendali Perseroan dari semula PT
Jayamandiri Gemasejati menjadi MUFG Bank, Ltd (“MUBK”) bersama dengan PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk (“ADMF”) sehubungan dengan rencana pengambilalihan
sebagian besar saham dalam Perseroan oleh MUBK dan ADMF (“Rencana
Pengambilalihan”). Persetujuan ini diperlukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 71
ayat (3) Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK
47/2020”) yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari RUPSLB atas setiap perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan. Adapun
RUPSLB untuk menyetujui Agenda Pertama ini tunduk pada diperolehnya persetujuan-
persetujuan terkait dari OJK, antara lain, persetujuan perubahan kepemilikan Perseroan
dan persetujuan uji kemampuan dan kepatutan MUBK dan ADMF sebagai pemegang
saham pengendali Perseroan.
2. Persetujuan atas usulan rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
47/POJK.05/2020.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) POJK 47/2020, Perseroan berkewajiban untuk
meningkatkan modal disetor Perseroan menjadi Rp250.000.000.000 sehubungan
dengan dilakukannya Rencana Pengambilalihan yang disetujui pada Agenda Pertama
RUPSLB. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Perseroan berencana untuk nantinya
melakukan peningkatan modal melalui konversi saldo laba dan penerbitan saham bonus
Page 2
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal. Usulan rencana
peningkatan modal tersebut rencananya akan direalisasikan setelah efektifnya Rencana
Pengambilalihan dan setelah dilaksanakannya penyelesaian penawaran tender wajib
oleh MUBK sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
3. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan atas
perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris baru.
Riwayat hidup dari calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris baru Perseroan telah
tersedia pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan RUPSLB ini.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan Pemanggilan RUPSLB ini berlaku sebagai undangan resmi kepada para
pemegang saham Perseroan. Pemanggilan RUPSLB ini juga dapat dilihat pada situs web
Perseroan (www.mandalafinance.com).
2. Bahan RUPSLB telah tersedia di situs Perseroan (www.mandalafinance.com) terhitung
sejak tanggal Pemanggilan RUPSLB ini, sampai dengan tanggal RUPSLB.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan
yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan pada penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI tanggal 19 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan menghimbau pemegang saham yang hadir berhak untuk hadir dalam RUPSLB
yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT SINARTAMA GUNITA melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB. Dalam hal pemegang saham
akan menghadiri RUPSLB diluar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan yang dapat diisi dan
dikirimkan dengan subject “Surat Kuasa RUPSLB Mandala Multifinance 13 Februari 2024”
melalui email corsec@mandalafinance.com. Asli surat kuasa wajib disampaikan secara
langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT
SINARTAMA GUNITA yang beralamat di Gedung Menara Tekno Lantai 7 Jl. H. Fachrudin
Nomor 19, Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPSLB.
5. Bilamana para pemegang saham Perseroan atau kuasanya akan menghadiri RUPSLB wajib
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya kepada petugas
RUPSLB sebelum memasuki ruangan RUPSLB. Bagi pemegang saham yang berbentuk
badan hukum agar membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan perubahan-
perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir. Khusus untuk pemegang saham yang
sahamnya dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis untuk
Rapat (KTUR) kepada petugas pendaftaran.
6. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara RUPSLB dalam setiap pengambilan keputusan
RUPSLB atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir
4 di atas, maupun yang disampaikan dalam RUPSLB.
Page 3
7. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan
berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
8. Perseroan berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi para pemegang
saham atau kuasanya yang hadir di dalam RUPSLB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap pemegang saham atau kuasanya serta tamu undangan dihimbau hadir 45
(empat puluh lima) menit lebih awal sebelum RUPSLB dimulai.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang hadir secara fisik
dapat memasuki ruang rapat dengan menggunakan masker.
Dapat kami sampaikan pula bahwa selain dengan tempat penyelenggaraan RUPSLB sebagaimana
dijelaskan di atas, tidak terdapat perubahan atau ralat terhadap tanggal dan agenda RUPLSB
termasuk informasi lainnya yang telah diungkapkan dalam pemanggilan RUPLSB pada tanggal 22
Januari 2024. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Perseroan tidak wajib untuk melakukan pemanggilan ulang atas RUPSLB.
Jakarta, 6 Februari 2024
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
DIREKSI
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jayamandiri Gemasejati
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
H. Fachrudin
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.