Skip to content
Back to announcement

20260417_CBRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32071709_lamp1.pdf

Other Text extracted CBRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                                                                             LETTER OUT


Jakarta, 17 April 2025                                                      Ref. No: 0017/CS-CBRE/JKT/IV/2026


Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur
Ibu Vera Florida – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Ditempat.
__________________________________________________________________________________________________
Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa

         Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah dikirimkannya Surat No. : S-003948/BEI.PP1/04-2026 dari PT Bursa Efek Indonesia kepada PT
Cakra Buana Resources Energi Tbk (”Perseroan”) Perihal Permintaan Penjelasan dan Reminder tertanggal 13 April 2026
(*surat terlampir), berikut Perseroan sampaikan tanggapan kami adalah sebagai berikut :

    1.   Bursa meminta kepada Perseroan untuk menyampaikan permohonan pencatatan, jadwal dan prospektus yang
         bersifat final paling lambat 2 (dua) hari Bursa setelah diterimanya efektif pernyataan pendaftaran HMETD oleh
         OJK. Penyampaian jadwal dan prospektus tersebut wajib disampaikan sesuai formulir yang telah tersedia dalam
         IDXNet.

         Jawaban :
         Perseroan akan memenuhi ketentuan Bursa dengan menyampaikan permohonan pencatatan, jadwal, dan
         prospektus final paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah diperolehnya pernyataan efektif atas pernyataan
         pendaftaran HMETD dari Otoritas Jasa Keuangan, melalui sistem IDXNet sesuai ketentuan yang berlaku.

    2.   Bursa juga meminta kepada Perseroan untuk menyampaikan laporan hasil penjatahan paling lambat 10 (sepuluh)
         Hari Bursa sejak berakhirnya periode penjatahan.

         Jawaban :
         Perseroan akan memenuhi ketentuan Bursa dengan menyampaikan laporan hasil penjatahan paling lambat 10
         (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya periode penjatahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku

    3.   Selanjutnya, terkait dengan aksi korporasi Penambahan Modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
         (HMETD) yang akan dilakukan, Bursa meminta Perseroan untuk wajib tetap mematuhi ketentuan dan peraturan
         yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas kepada Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
         Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

         Jawaban :
         Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku sehubungan
         dengan pelaksanaan aksi korporasi Penambahan Modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD),
         termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
         Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.




                                                                               PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. 1 from 10
                                                                               Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
                                                                               Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat (10200)
                                                                               T. 021-29858070 F. 021-2506223
                                                                               www.cbre.co.id
Page 2
                                                                                          LETTER OUT


Lampiran Permintaan Penjelasan Bursa


   1.   Sehubungan dengan rencana PMHMETD I Perseroan, Bursa meminta penjelasan mengenai Pembeli Siaga dalam
        proses PMHMETD I sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf r POJK nomor 32/POJK.04/2015.

        Jawaban:
        Perseroan menyatakan akan menyampaikan informasi terkait dengan Pembeli Siaga, termasuk surat
        pernyataan dari Pembeli Siaga yang menyatakan bahwa pihak bersangkutan memiliki dana yang cukup serta
        sanggup untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pembelian sisa efek, beserta bukti kecukupan dana
        yang dimaksud, sesuai dengan batas waktu pelaporan dan ketentuan yang berlaku.

   2.   Berdasarkan keterbukaan informasi terkait rencana PMHMETD yang disampaikan pada 10 November 2025,
        Perseroan berencana melakukan penambahan modal sebanyak-banyaknya 48.000.000.000, sementara pada
        Prospektus ringkas yang disampaikan, penambahan modal sebanyak-banyaknya 12.757.011.806 saham. Jumlah
        penambahan modal tersebut juga melebihi saham portepel yang tersedia. Agar dijelaskan:

         a.   Berapa tahap PMHMETD yang akan dilakukan ke depannya?
              Jawaban :
              Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
              Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) akan dilakukan melalui tahapan sesuai dengan ketentuan
              POJK No. 32/POJK.04/2015 serta peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sebagaimana
              telah disampaikan dalam Prospektus, dengan tahapan sebagai berikut:




              Perseroan akan melaksanakan seluruh tahapan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan
              akan menyampaikan setiap perubahan dan/atau penyesuaian (jika ada) kepada Bursa Efek Indonesia,
              Otoritas Jasa Keuangan, serta masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

              Sehubungan dengan jumlah penambahan modal yang melebihi jumlah sahan portepel yang tersedia,
              Perseroan belum melakukan peningkatan modal dasar Perseroan, namun Perseroan telah memperoleh
              persetujuan dari RUPS untuk melakukan peningkatan modal dasar tersebut. Lebih lanjut, Perseroan akan
              menandatangani akta PKR atas peningkatan modal dasar tersebut sebelum diperolehnya pernyartaan
              efektif dari OJK dalam rangka PMHMETD I.




                                                                            PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. 2 from 10
                                                                            Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
                                                                            Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat (10200)
                                                                            T. 021-29858070 F. 021-2506223
                                                                            www.cbre.co.id
Page 3
                                                                                 LETTER OUT
b.   Pertimbangan untuk melakukan penambahan modal sebesar 12.757.011.806 saham untuk PMHMTED I.
     Jawaban :

     Perseroan menyampaikan bahwa rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu (PMHMETD I) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 12.757.011.806 saham dilakukan
     dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan Perseroan dalam rangka penguatan struktur
     permodalan dan pengembangan kegiatan usaha.

     Adapun penggunaan dana hasil PMHMETD I tersebut akan dialokasikan untuk beberapa keperluan
     utama, yaitu:
      1. Pembayaran dan/atau pelunasan kewajiban utang Perseroan kepada pihak ketiga atau pemengan
         promissory note yang terdiri atas Hilong Shipping Holding Limited, Yafin Tandiono Tan, PT
         Superkrane Mitra Utama Tbk dan PT Saga Investama Sedaya sebesar Rp924.000.000.000 (sembilan
         ratus dua puluh empat miliar rupiah) dengan asumsi kurs USD/IDR sebesar 16.800 akan dikonversi
         menjadi modal disetor Perseroan (“Konversi Utang”).
      2. Pembiayaan untuk belanja modal atas rencana pembelian aset kapal jenis Anchor Handling Tug
         Supply (AHTS) dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar
         rupiah) guna mendukung kegiatan operasional dan ekspansi usaha Perseroan; dan
      3. Sisanya digunakan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan untuk mendukung operasional dan
         keberlanjutan kegiatan usaha.

          Perseroan akan merealisasikan penggunaan dana tersebut secara bertahap sesuai kebutuhan
          operasional dan perkembangan usaha, serta akan melaporkan realisasinya sesuai dengan
          ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Perseroan juga menyampaikan bahwa jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rangka
          PMHMETD I dapat disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan Perseroan dan/atau kondisi
          pelaksanaan aksi korporasi, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
          undangan di bidang pasar modal yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan dan/atau
          penyesuaian atas jumlah saham yang diterbitkan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
          informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta masyarakat secara tepat
          waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


c.   Perseroan telah mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB yang dilaksanakan tanggal 18 Desember 2025
     untuk melakukan peningkatan modal dasar sebagai bagian dari rencana mekanisme PMHMETD yang akan
     dilakukan Perseroan setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK. Agar dijelaskan berapa besar
     perubahan anggaran dasar yang akan dilakukan.
     Jawaban :
     Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa besaran perubahan Anggaran Dasar
     terkait peningkatan modal dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I akan ditetapkan dan disesuaikan
     lebih lanjut berdasarkan kebutuhan pelaksanaan aksi korporasi, dengan tetap memperhatikan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga akan menyampaikan secara
     terbuka kepada Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta masyarakat apabila telah terdapat
     kepastian mengenai besaran perubahan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




                                                                   PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. 3 from 10
                                                                   Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
                                                                   Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat (10200)
                                                                   T. 021-29858070 F. 021-2506223
                                                                   www.cbre.co.id
Page 4
                                                                                             LETTER OUT

3.   Berdasarkan Prospektus yang disampaikan, PT Omudas Investment Holdco dan PT Republik Capital Indonesia
     menyatakan tidak akan melaksanakan haknya dan akan mengalihkan sebagian atau seluruhnya HMETD kepada
     (i) Hilong Shipping Holding Limited (HSHL), (ii) PT Saga Investama Sedaya (SIS), (iii) Yafin Tandiono Tan, dan (iv)
     PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN). Berikut proforma struktur pemegang saham sebelum dan sesudah
     HMETD.
         i.    Asumsi bahwa PT Omudas Investment Holdco dan PT Republik Capital Indonesia tidak akan
               melaksanakan haknya dan akan mengalihkan sebagian atau seluruhnya HMETD kepada (i) HSHL, (ii) SIS,
               (iii) Yafin Tandiono Tan, dan (iv) SKRN serta masyarakat melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
               haknya dengan harga pelaksanaan HMETD sebesar Rp100 per saham:




       ii.    Asumsi bahwa PT Omudas Investment Holdco dan PT Republik Capital Indonesia tidak akan
              melaksanakan haknya dan akan mengalihkan sebagian atau seluruhnya HMETD kepada (i) HSHL, (ii) SIS,
              (iii) Yafin Tandiono Tan, dan (iv) SKRN serta masyarakat tidak melaksanakan seluruh HMETD yang
              menjadi haknya dengan harga pelaksanaan HMETD sebesar Rp100 per saham:




                                                                               PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. 4 from 10
                                                                               Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
                                                                               Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat (10200)
                                                                               T. 021-29858070 F. 021-2506223
                                                                               www.cbre.co.id
Page 5
                                                                           LETTER OUT

Dalam kedua kondisi tersebut, terlihat bahwa ke depannya kepemilikan terbesar dimiliki oleh Hilong
Shipping Holding Limited. Agar dijelaskan:
   a.   Apakah terdapat perubahan pengendalian? Agar disampaikan nama pengendali setelah
        HMETD.
        Jawaban :
        Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan pengendalian atas Perseroan
        sebagai akibat dari pelaksanaan PMHMETD I. Pengendali Perseroan tetap berada pada
        Bapak Suganto Gunawan melalui PT Omudas Investment Holdco.

   b.   Rencana pengembangan bisnis yang akan dilakukan pengendali baru kepada Perseroan.
        Jawaban :
        Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan pengendalian atas Perseroan
        sebagai akibat dari pelaksanaan PMHMETD I. Pengendali Perseroan tetap berada pada
        Bapak Suganto Gunawan melalui PT Omudas Investment Holdco.

        Disisi lain, terkait perkembangan bisnis, Perseroan saat ini berfokus melakukan transformasi
        dari bisnis pelayaran konvensional menjadi penyedia jasa offshore migas dan energi guna
        meningkatkan margin serta mendorong pertumbuhan usaha.

        Dalam rangka mendukung strategi tersebut, Perseroan menargetkan ekspansi melalui:
             • Penambahan kontrak offshore untuk meningkatkan pendapatan;
             • Ekspansi armada serta akuisisi kapal guna memperkuat kapasitas operasional;
             • Pelaksanaan rights issue sebagai upaya penguatan modal kerja dan pendanaan
                 ekspansi; serta
             • Diversifikasi layanan ke segmen charter, ship management, dan offshore support.

        Melalui strategi ini, Perseroan optimistis dapat memperbaiki kinerja keuangan serta
        mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan ke depan.

   c.   Rencana pemenuhan kewajiban mandatory tender offer setelah perubahan pengendali
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
        Terbuka.
        Jawaban :
        Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan pengendalian atas Perseroan
        sebagai akibat dari pelaksanaan PMHMETD I. Pengendalian Perseroan tetap berada pada
        Bapak Suganto Gunawan melalui PT Omudas Investment Holdco sehingga kewajiban untuk
        melakukan Mandatory Tender Offer berdasarkan POJK No. 9/POJK.04/2018 menjadi tidak
        berlaku.

   d.   Informasi pemilik manfaat dari pengendali baru.
        Jawaban :
        Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan pemilik manfaat dan
        pengendalian atas Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan PMHMETD I. pemilik manfaat
        dan pengendali Perseroan tetap berada pada Bapak Suganto Gunawan melalui PT Omudas
        Investment Holdco.




                                                             PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. 5 from 10
                                                             Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
                                                             Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat (10200)
                                                             T. 021-29858070 F. 021-2506223
                                                             www.cbre.co.id
Page 6
                                                                                          LETTER OUT


                 e.   Selain pengendali baru, apakah ketiga pemegang saham lainnya yang tidak menjadi pengendali
                      tetap berencana menjadi pemegang saham Perseroan?
                      Jawaban:
                      Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan pengendalian atas Perseroan
                      sebagai akibat pelaksanaan PMHMETD I. Sehubungan dengan hal tersebut, para pihak yang
                      merupakan pemilik promissory note memilih untuk melaksanakan konversi utang menjadi
                      saham atau modal disetor Perseroan sesuai dengan surat kesepakatan konversi (notice of
                      conversion letter) yang telah ditandatangani oleh para pihak pemilik promissory note.

                      Dengan pelaksanaan konversi tersebut, pihak-pihak dimaksud akan dicatat sebagai
                      pemegang saham Perseroan sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing sebagaimana
                      hasil pelaksanaan PMHMETD I. Perseroan akan melaksanakan seluruh proses tersebut sesuai
                      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyampaikan
                      keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta
                      masyarakat apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.



4.   Berdasarkan rencana penggunaan dana Perseroan, sebanyak Rp150.000.000.000 akan dialokasikan untuk
     belanja modal berupa pembelian kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS). Agar dijelaskan:
         a. Nilai kapal yang akan dibeli.
              Jawaban :
              Perseroan menyampaikan bahwa nilai kapal jenis Anchor Handling Tug Supply (AHTS) yang
              direncanakan untuk dibeli saat ini diestimasi sebesar kurang lebih USD 9.000.000 (sembilan juta Dolar
              Amerika Serikat). Namun demikian, Perseroan menegaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat
              estimasi awal dan dapat berubah sesuai dengan hasil proses pengadaan, negosiasi dengan pihak
              penjual, spesifikasi teknis kapal, serta kondisi pasar pada saat transaksi dilakukan. Perseroan akan
              menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut apabila terdapat perubahan dan/atau penetapan
              nilai final atas rencana pembelian kapal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

         b.   Pihak penjual kapal dan apakah pihak tersebut merupakan pihak afiliasi dari Perseroan.
              Jawaban:
              Perseroan saat ini masih dalam proses pengadaan dan survei terhadap beberapa calon pihak penjual
              kapal. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan belum menetapkan pihak penjual secara final.
              Adapun seluruh pihak yang saat ini sedang dalam proses evaluasi tersebut bukan merupakan pihak
              afiliasi Perseroan.

         c.   Skema pembayaran pembelian kapal.
              Jawaban :

              Perseroan menyampaikan bahwa rencana skema pembayaran atas pembelian kapal jenis Anchor
              Handling Tug Supply (AHTS) akan dilakukan secara bertahap (installment/termin payment), yang
              mencakup pembayaran uang muka (down payment) dan pelunasan pada saat serah terima kapal
              (delivery), atau skema pembayaran lainnya yang lazim digunakan dalam transaksi pembelian kapal.
              Skema pembayaran tersebut nantinya akan diatur dan dituangkan secara rinci dalam perjanjian jual
              beli kapal yang disepakati antara Perseroan dan pihak penjual, termasuk ketentuan mengenai
              tahapan pembayaran, kewajiban para pihak, serta syarat dan kondisi lainnya.

              Perseroan juga akan menyampaikan keterbukaan informasi serta laporan realisasi penggunaan dana
              atas pembelian kapal AHTS tersebut kepada Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan
              masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                            PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. 6 from 10
                                                                            Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
                                                                            Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat (10200)
                                                                            T. 021-29858070 F. 021-2506223
                                                                            www.cbre.co.id
Page 7
                                                                                         LETTER OUT


         d.   Timeline pembelian kapal hingga kapal tersebut dapat digunakan untuk operasional.
              Jawaban :

              Perseroan menyampaikan bahwa rencana pembelian kapal jenis Anchor Handling Tug Supply (AHTS)
              akan dilaksanakan dalam kurun waktu paling lambat 12 bulan sejak diterimanya dana hasil
              PMHMETD, dan pelaksanaan transaksi dilakukan secara bertahap (milestone based) dan diatur secara
              rinci dalam perjanjian jual beli kapal yang akan ditandatangani dengan pihak penjual.

              Adapun rencana timeline pelaksanaan pembelian kapal AHTS (bekas) sampai dengan operasional
              adalah sebagai berikut:
               1) Identifikasi kebutuhan & spesifikasi kapal
                   Penentuan kebutuhan operasional dan kriteria teknis kapal.
               2) Survei pasar & seleksi calon penjual
                   Pengumpulan penawaran dan evaluasi beberapa kandidat kapal.
               3) Due diligence & inspeksi teknis (survey kapal)
                   Pemeriksaan kondisi kapal, legalitas, dan kelayakan operasional (seaworthiness).
               4) Negosiasi & penandatanganan perjanjian jual beli
                   Finalisasi harga dan penandatanganan akta jual beli.
               5) Pembayaran & proses pengalihan kepemilikan
                   Termasuk registrasi dan balik nama kapal.
               6) Serah terima kapal (delivery)
                   Kapal diserahkan dari penjual kepada Perseroan.
               7) Reflagging, klasifikasi & perizinan
                   Penyesuaian bendera, klasifikasi, serta pemenuhan regulasi operasional.
               8) Mobilisasi & persiapan operasional
                   Termasuk crewing, docking (jika diperlukan), dan uji coba.
               9) Mulai operasional (commercial operation)
                   Kapal mulai digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan.

              Tahapan tersebut merupakan praktik umum dalam proses akuisisi kapal, yang mencakup fase
              perencanaan, evaluasi komersial, hingga operasional kapal


5.    Selain untuk pembelian kapal, sisa dari pembelian kapal atau sebesar Rp1.763.551.770.900 akan digunakan
     untuk modal kerja Perseroan. Agar dijelaskan rincian modal kerja yang dimaksud dengan mengisi tabel berikut.
     Jawaban :
     Perseroan menyampaikan bahwa penggunaan dana untuk modal kerja akan dialokasikan antara lain untuk biaya
     pendukung pengadaan kapal, biaya operasional kapal termasuk mobilisasi, biaya penggantian bendera (apabila
     kapal berasal dari luar negeri), biaya asuransi kapal, biaya bahan bakar, serta biaya crew manning atau ship
     management. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini tidak terdapat perjanjian khusus yang mengikat terkait
     penggunaan dana modal kerja dimaksud.




                                                                           PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. 7 from 10
                                                                           Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
                                                                           Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat (10200)
                                                                           T. 021-29858070 F. 021-2506223
                                                                           www.cbre.co.id
Page 8
                                                                                          LETTER OUT


      No.      Komponen Modal                Nilai              Estimasi         Vendor/Pihak           Afiliasi/Tidak
                     Kerja                (Estimasi)          Pelaksanaan            Ketiga
      1     Biaya    repositioning     Rp20.000.000.000      Setelah AJB        Belum                 Tidak
            kapal, docking awal,                                                ditentukaan
            inspeksi      lanjutan,                                             saat ini
            serta     penyesuaian
            teknis         sebelum
            operasional
      2.    Biaya bahan bakar          Rp55.000.000.000      Setelah AJB        Belum                 Tidak
            (fuel/bunker)                                                       ditentukaan
                                                                                saat ini
      3.    Biaya awak       kapal     Rp25.000.000.000      Setelah AJB/       Belum                 Tidak
            (crew cost)                                      serah terima       ditentukaan
                                                                                saat ini
      4.    Biaya perawatan &          Rp20.000.000.000      Setelah AJB/       Belum                 Tidak
            perbaikan                                        serah terima       ditentukaan
            (maintenance)                                                       saat ini
      5.    Biaya perlengkapan &       Rp8.000.000.000       Setelah AJB/       Belum                 Tidak
            logistik kapal (stores                           serah terima       ditentukaan
            & supplies)                                                         saat ini
      6.    Biaya asuransi kapal       Rp10.000.000.000      Setelah AJB/       Belum                 Tidak
                                                             serah terima       ditentukaan
                                                                                saat ini
      7.    Biaya pelabuhan &          Rp7.000.000.000       Setelah AJB/       Belum                 Tidak
            operasional                                      serah terima       ditentukaan
            pendukung                                                           saat ini
      8.    Biaya perizinan &          Rp3.000.000.000       Setelah AJB/       Belum                 Tidak
            klasifikasi                                      serah terima       ditentukaan
                                                                                saat ini
      9.    Biaya administrasi &       Rp2.000.000.000       Setelah AJB/       Belum                 Tidak
            overhead                                         serah terima       ditentukaan
                                                                                saat ini
                 Total                Rp.150.000.000.000,-


6.   Berdasarkan keterbukaan informasi yang diberikan, harga pelaksanaan PMHMETD adalah sebesar Rp100 –
     Rp150, sementara apabila menggunakan asumsi rata-rata harga penutupan 25 hari Bursa sebelum penyampaian
     keterbukaan informasi PMHMETD yaitu tanggal 10 November 2025 adalah sebesar Rp1.249 dan harga
     penutupan terakhir per 9 April 2026 sebesar Rp800. Agar dijelaskan dasar penentuan harga pelaksanaan
     sehingga terdapat perbedaan yang cukup signifikan dengan rata-rata harga pasar dan strategi Perseroan untuk
     menjaga perdagangan saham Perseroan yang wajar, teratur, dan efisien mempertimbangkan tingginya gap
     antara harga pelaksanaan dan besarnya dilusi dari PMHMETD.

     Jawaban :

     Penetapan harga pelaksanaan PMHMETD Perseroan pada kisaran Rp100 – Rp150 dilakukan dengan
     mempertimbangkan kebutuhan untuk memastikan keberhasilan penghimpunan dana melalui tingkat
     partisipasi yang optimal, di mana dalam praktik pasar modal harga rights issue umumnya ditetapkan dengan
     diskon terhadap harga pasar sebagai insentif bagi pemegang saham untuk melaksanakan haknya , serta
     dengan memperhatikan kondisi fundamental Perseroan, kebutuhan pendanaan untuk ekspansi usaha, dan
     dinamika volatilitas harga saham.




                                                                            PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. 8 from 10
                                                                            Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
                                                                            Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat (10200)
                                                                            T. 021-29858070 F. 021-2506223
                                                                            www.cbre.co.id
Page 9
                                                                                           LETTER OUT

     Sehubungan dengan adanya perbedaan yang signifikan terhadap harga pasar dan potensi dilusi, Perseroan
     akan menjaga perdagangan saham yang wajar, teratur, dan efisien melalui penggunaan dana secara produktif
     untuk meningkatkan kinerja operasional, penerapan prinsip keterbukaan informasi yang berkelanjutan, serta
     upaya memperkuat fundamental Perseroan sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah jangka
     panjang bagi pemegang saham.

7.   Berdasarkan keterbukaan informasi yang diberikan, dengan asumsi bahwa PT Omudas Investment Holdco dan
     PT Republik Capital Indonesia tidak akan melaksanakan haknya dan akan mengalihkan sebagian atau seluruhnya
     HMETD nya kepada (i) HSHL, (ii) SIS, (iii) Yafin Tandiono Tan, dan (iv) SKRN serta masyarakat tidak melaksanakan
     seluruh HMETD yang menjadi haknya, persentase saham free float Perseroan akan menjadi sebesar 12,80%.
     Merujuk pada Perubahan Peraturan I-A yang mengatur minimum free float menjadi sebesar 15% dan Surat
     Keputusan Direksi nomor Kep-00045/BEI/03-2026 yang berlaku pada 31 Maret 2026, hal ini menyebabkan
     Perseroan menjadi tidak memenuhi ketentuan free float setelah dilaksanakannya PMHMETD. Agar dijelaskan:

         a.   Assessment Perseroan atas rencana pelaksanaan PMHMETD terhadap pemenuhan free float tersebut.
              Jawaban :

              Perseroan telah melakukan assessment atas rencana pelaksanaan PMHMETD dengan
              mempertimbangkan ketentuan terbaru Bursa Efek Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan
              Direksi Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 yang meningkatkan batas minimum free float menjadi 15%
              dari total saham tercatat . Dalam skenario asumsi di mana free float Perseroan menjadi sebesar
              12,80%, Perseroan memahami bahwa kondisi tersebut berpotensi belum memenuhi ketentuan
              minimum yang dipersyaratkan, namun dengan mempertimbangkan adanya penerapan ketentuan
              tersebut, Perseroan tetap memiliki ruang waktu untuk melakukan langkah-langkah penyesuaian
              struktur kepemilikan saham. Perseroan akan tetap memperhatikan rencana tindak lanjut guna
              memastikan pemenuhan ketentuan free float sesuai dengan regulasi yang berlaku.

         b.    Strategi rencana pemenuhan free float.
              Jawaban :
              Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan proyeksi struktur kepemilikan saham pasca
              pelaksanaan aksi korporasi, Perseroan tetap memenuhi ketentuan minimum free float sebagaimana
              diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku. Dengan demikian, Perseroan tetap berada
              dalam kondisi patuh terhadap ketentuan free float yang berlaku dan tidak diperlukan langkah
              penyesuaian khusus.

              Strategi yang akan dilakukan antara lain melalui peningkatan kepemilikan publik secara bertahap,
              termasuk dengan mendorong partisipasi investor publik dalam aksi korporasi, potensi divestasi
              sebagian kepemilikan oleh pemegang saham pengendali/non-publik, serta penjajakan aksi korporasi
              lainnya yang dapat meningkatkan porsi saham beredar di masyarakat.

         c.   Timeline rencana pemenuhan free float.
              Jawaban :

              Adapun timeline pemenuhan akan disesuaikan dengan ketentuan masa transisi yang berlaku, di mana
              Perseroan menargetkan pemenuhan batas minimum free float secara bertahap dalam jangka waktu
              paling lambat sesuai dengan periode yang ditetapkan oleh Bursa, dengan tetap memperhatikan
              kondisi pasar dan kesiapan Perseroan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal dan
              tidak mengganggu stabilitas perdagangan saham Perseroan.




                                                                             PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. 9 from 10
                                                                             Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
                                                                             Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat (10200)
                                                                             T. 021-29858070 F. 021-2506223
                                                                             www.cbre.co.id
Page 10
                                                                                           LETTER OUT



    8.   Informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum
         disampaikan kepada Publik.
         Jawaban :
          Sampai dengan tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini, Perseroan tidak mengetahui informasi atau
          fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga saham
          Perseroan, selain informasi yang telah disampaikan dalam keterbukaan informasi ini. Perseroan senantiasa
          berkomitmen untuk memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, di
          mana setiap informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham atau keputusan investor
          wajib segera disampaikan kepada publik secara tepat waktu sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.


Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



Hormat Kami,
Sincerely,
PT. Cakra Buana Resources Energi Tbk




Amanda Octania
Direktur & Corporate Secretary
Director & Corporate Secretary




                                                                             PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. 10 from 10
                                                                             Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
                                                                             Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat (10200)
                                                                             T. 021-29858070 F. 021-2506223
                                                                             www.cbre.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published17 Apr 2026
Pages10
Characters34,918
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Cakra Buana Resources Energi Tbk p.1 ×35
linked person Yafin Tandiono Tan p.3 ×5
linked org Superkrane Mitra Utama Tbk p.3 ×5
linked org PT Saga Investama Sedaya p.3 ×3
linked org Omudas Investment p.4 ×8
linked person Suganto Gunawan p.5 ×7
linked person Amanda Octania · Direktur & Corporate Secretary p.10 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Bapak I Gede Nyoman p.1
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Vera Florida p.1
unresolved org Hilong Shipping Holding Limited p.3 ×3
unresolved org PT Omudas Investment Holdco p.4 ×7
unresolved org PT Omudas Investment Holdco. Disisi p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result