Back to announcement
20240205_FITT_Pengumuman RUPS_31574995_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.955
PT. HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk
A Jalan K.H. Abdul Halim No.88 - Majalengka, Jawa Barat 45418
1 46223 3829 2888 W fitrahgtel.co.id
PEMBERITAHUAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK
Bersama ini Direksi PT Hotel Fitra International Tbk (“Perseroan”), mengumumkan bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa Perseroan untuk tahun buku 2023 (selanjutnya
disebut “Rapat”), akan dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Maret 2024.
Dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap (i) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan dan (ii) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun
2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham
Perseroan untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Bima Registra melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Dalam hal pemegang saham akan
memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang saham agar mengunduh dan
menggunakan surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15 /POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
("POJK No. 15/2020”) dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maka Pemanggilan Rapat akan
diumumkan melalui fasilitas (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id, situs web Bursa Efek
Indonesia, dan situs web Perseroan www.fitratbk.com pada tanggal 20 Februari 2024.
Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saldo
saham Perseroan pada sub rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 Februari 2024.
Berdasarkan ketentuan dalam POJK 15/2020 pasal 16 ayat (1) dan (2), Pemegang saham dapat
mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum pemanggilan RUPS. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat
merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Majalengka,05 Februari 2024
PT Hotel Fitra International Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Abdul Halim
p.1
unresolved
org
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.