Back to announcement
20240205_ARGO_Perubahan Profesi Penunjang_31574680_lamp1.pdf
Other Text extracted ARGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.943
PA international ANWAR & REKAN “S Drk 9 November 2023 Surat No. AR/S/597/23 PT Argo Pantes Tbk JI. M.H Thamrin No.9 RT.06 RW.O1 Cikokol, Kec. Tangerang Tangerang, Banten, 15117 Up. Bapak Surjanto Purnadi, Direktur Hasil Penilaian Sendiri Kantor Akuntan Publik terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda Nama Kantor Akuntan Publik — : KAP Anwar & Rekan Nama Rekan : Christiadi Tjahnadi Nomor Izin Akuntan Publik : AP. 1164 Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9 Tahun 2023”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KAP melakukan dan menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda. Berdasarkan hal tersebut, pembatasan penggunaan jasa audit di bagi menjadi 2 (dua) kelompok dibawah Ini: Pasal 7 1. Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif. 2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan: a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut- turut. 3. Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017. 4. Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.
Page 2 OCR 0.935
Pasal 8 1. Pihak selain bank umum, emiten, dan perusahaan publi ANWAR & REKAN DPK aa INTERNATIONAL wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 5 (lima) tahun kumulatif. 2. Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit. 3. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. Penilaian: 1. PT Argo Pantes Tbk merupakan emiten dan perusahaan publik sehingga merujuk kepada ketentuan pada Pasal 7 dalam POJK 9 Tahun 2023. 2. Berikut ini merupakan data penugasan KAP Anwar & Rekan di PT Argo Pantes Tbk sejak tahun 2017: Penanggung Jawab Penelaahan Tahun AP Rekan Perikatan Pengendalian Mutu Perikatan 2017 - - 2018 Christiadi Tjahnadi Jay-arre Diesto 2019 Christiadi Tjahnadi Jay-arre Diesto 2020 Christiadi Tjahnadi Jay-arre Diesto 2021 52 - 2022 - - 2023 Christiadi Tjahnadi Soaduon Tampubolon Kesimpulan: Berdasarkan data penugasan diatas, KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personel KAP dimaksud memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur pada Pasal 7 dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Hormat kami, KAP ANWAR & REKAN Christiadi Tjahnadi Partner
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ANWAR & REKAN
p.1 ×5
unresolved
org
Anwar
p.1 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Christiadi Tjahnadi
· Partner
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.