Back to announcement
20260819_DOOH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32121418_lamp1.pdf
Other Text extracted DOOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 13 Agustus 2026
No. : 018/CORSEC/EMS/SRT/VIII/2026
Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan
S-10437/BEI.PP3/08-2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Attn : Lidia M. Panjaitan
Kadiv Penilaian Perusahaan 3
Dengan hormat,
Merujuk surat permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui
surat nomor S-10437/BEI.PP3/08-2026 tanggal 10 Agustus 2026 perihal
Permintaan penjelasan PT Bursa Efek Indonesia, kami sampaikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan adanya pengambilalihan Perseroan, agar
disampaikan:
a. Kelanjutan atas program, strategi, dan pengembangan bisnis yang
sudah diinisiasi pengendali setelah adanya pengambilalihan oleh PT
Sinergi Internasional Investama (SII).
Penjelasan: Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan dan
Pengendali Baru masih dalam proses diskusi terkait program, strategi,
dan pengembangan bisnis kedepannya. Sepanjang informasi yang
disampaikan Pengendali Baru, Pengendali Baru berkomitmen untuk
mengembangkan kegiatan usaha yang berpotensi meningkatkan nilai
tambah untuk Perseroan, dengan fokus pada mengambil kesempatan
bisnis yang ada, penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance), optimalisasi aset dan sumber daya, serta
peningkatan efektivitas strategi bisnis guna mendukung
pertumbuhan kinerja secara berkelanjutan.
b. Rencana restrukturisasi Grup Perseroan apabila ada.
Penjelasan: Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan masih dalam
tahap diskusi terkait kemungkinan restrukturisasi Grup Usaha
Perseroan dan potensi aksi korporasi yang dibutuhkan. Apabila di
kemudian hari terdapat rencana restrukturisasi yang bersifat
material, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sehubungan transaksi pengambilalihan oleh SII agar dijelaskan:
a. Penjelasan mengenai kewajiban tender wajib oleh SII termasuk
dengan mekanisme yang akan dilakukan oleh SII.
Penjelasan: Sebagai akibat pengambilalihan 51,00% saham
Page 2
Perseroan oleh SII pada tanggal 30 Juli 2026, SII berkewajiban melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai POJK No. 9/POJK.04/2018 atas saham-saham yang dimiliki Pemegang Saham Publik, selain pihak-pihak yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018. Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib merupakan kewenangan dan tanggung jawab SII selaku Pengendali Baru. Berdasarkan informasi yang disampaikan SII, SII telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diwajibkan terkait Penawaran Tender Wajib kepada OJK. Terkait mekanisme jual beli saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib direncanakan dilaksanakan melalui mekanisme Crossing di Pasar Negosiasi Bursa Efek Indonesia sesuai POJK No. 22/POJK.04/2019, dengan penyelesaian dan pembayaran melalui KSEI, dan Perusahaan Efek yang direncanakan ditunjuk adalah PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Hal-hal tersebut bersifat indikatif dan akan ditetapkan secara final dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib oleh SII. b. Rencana waktu pelaksanaan penawaran tender wajib. Dalam hal belum dapat dipastikan waktunya, Perseroan agar menyampaikan tahapan yang harus dilakukan oleh Perseroan dan pengendali sebelum adanya pelaksanaan penawaran tender wajib. Penjelasan: Berdasarkan rencana Pengendali Baru, indikasi jadwal Penawaran Tender Wajib dimulai dari akhir bulan Agustus 2026 sampai dengan akhir bulan September 2026. Jadwal tersebut bersifat indikatif dan akan ditetapkan secara definitif dalam Keterbukaan Informasi yang akan diumumkan SII, dengan tetap memperhatikan POJK No. 9/2018 dan berkoordinasi dengan OJK. c. Perkiraan harga pembelian pada saat penawaran tender wajib beserta cara perhitungannya. Penjelasan: Berdasarkan keterangan dari Pengendali Baru, Pengendali Baru telah menyampaikan perhitungan harga Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan POJK No. 9//2018. Adapun Pengendali Baru belum mendapatkan konfirmasi kesesuaian perhituangan dari OJK sehingga saat ini belum dapat menyampaikan kepada pihak manapun. Perkiraan harga tersebut bersifat indikatif dan akan ditetapkan secara final dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib. d. Mekanisme penawaran tender wajib. Penjelasan: Mekanisme Penawaran Tender Wajib direncanakan sebagai berikut: Pemegang Saham Publik yang berhak dan berminat menjual sahamnya menyampaikan Formulir Penawaran Tender Wajib (FPTW) kepada Biro Administrasi Efek sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib; jual beli saham dilaksanakan melalui mekanisme Crossing di Pasar Negosiasi Bursa Efek Indonesia; serta penyelesaian dan pembayaran dilakukan melalui KSEI sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan agar senantiasa memperhatikan ketentuan yang diatur
Page 3
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan berkoordinasi dengan OJK.
Penjelasan: Perseroan senantiasa memperhatikan ketentuan POJK
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
dan akan mendorong serta berkoordinasi dengan Pengendali Baru
agar pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dilakukan dengan tetap
memperhatikan ketentuan dimaksud serta berkoordinasi dengan
OJK.
3. Sehubungan dengan rencana strategis setelah pengambilalihan saham
Perseroan oleh SII agar dijelaskan:
a. Ada tidaknya rencana untuk melakukan perubahan bidang usaha
atau perubahan kebijakan dividen pada Perseroan.
Penjelasan: Perseroan memberikan penjelasan bahwa pada saat surat
ini disampaikan manajemen Perseroan masih dalam tahap diskusi
dengan Pengendali Baru terkait strategi usaha dan apakah
dibutuhkan perubahan bidang usaha maupun kebijakan dividen.
Apabila di kemudian hari terdapat rencana perubahan yang bersifat
material, hal tersebut akan diputuskan sesuai mekanisme korporasi
yang berlaku (termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham
apabila disyaratkan) dan diungkapkan sesuai ketentuan.
b. Ada tidaknya rencana penghapusan pencatatan (delisting) saham
Perseroan dari Bursa atau rencana untuk melakukan perubahan
status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan
Tertutup.
Penjelasan: Berdasarkan informasi yang Perseroan dapatkan dari
Pengendali Baru, Pengendali Baru menegaskan bahwa tidak terdapat
rencana untuk melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham
Perseroan dari Bursa Efek Indonesia maupun rencana untuk
mengubah status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi
Perusahaan Tertutup (go private).
4. Sehubungan dengan informasi mengenai profil SII selaku pengendali baru
Perseroan, agar disampaikan:
a. Identitas diri SII, yang meliputi nama calon Pengendali baru, alamat,
telepon, surat elektronik, serta kegiatan usaha.
Penjelasan: Berikut identitas Pengendali Baru:
Nama : PT Sinergi Internasional Investama;
Alamat : Jl. Tiang Bendera V No. 20, Roa Malaka,
Tambora, Jakarta Barat 11230;
Telepon : 021-7659228;
Surat Elektronik : corporate@sinergiinternasional.com
Laman : www.sinergiinternasional.com
SII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 17 Juli 2026
dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-
0056866.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026. Kegiatan usaha
Page 4
SII meliputi perdagangan, aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis,
aktivitas periklanan, serta aktivitas perusahaan induk (holding
company).
b. Struktur permodalan beserta daftar pemegang saham SII.
Penjelasan: Berikut adalah Struktur Permodalan serta Daftar
Pemegang Saham SII:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.000
Penuh 1.000.000.000
Tinawati 999 999.000.000 99,90%
Sugiyanti 1 1.000.000 0,10%
Jumlah Modal Ditempatkan 1.000 1.000.000.000 100,00%
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.000 1.000.000.000
c. Penerima manfaat akhir dari SII.
Penjelasan: Penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) SII
adalah Ibu Tinawati, yang memiliki 99,90% saham SII dan karenanya
memiliki kewenangan untuk mengendalikan SII, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
d. Revenue streaming dari SII.
Penjelasan: Berdasarkan keterangan dari Pengendali Baru,
Pengendali Baru merupakan perusahaan induk (holding company)
dan sampai saat ini belum terdapat revenue stream.
e. Tujuan pengendalian dari SII.
Penjelasan: Tujuan pengendalian SII atas Perseroan adalah untuk
melakukan investasi jangka panjang dan turut menentukan arah
strategis Perseroan, termasuk memberikan persetujuan atas
keputusan yang bersifat material, kebijakan investasi, dan
pengembangan usaha, guna mendukung pertumbuhan dan
peningkatan nilai Perseroan bagi seluruh pemangku kepentingan.
5. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
Penjelasan: Selain pelaksanaan Penawaran Tender Wajib oleh SII
sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas (yang merupakan kewajiban
dan tanggung jawab Pengendali Baru sesuai POJK No. 9/2018), sampai
dengan tanggal surat ini Perseroan masih dalam tahap diskusi terkati
kebutuhan aksi korporasi dalam periode 12 bulan ke depan. Apabila di
kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi yang bersifat
material, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
6. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat
Page 5
mempengaruhi harga saham Perusahaan. Penjelasan: Selain hal-hal yang telah diungkapkan kepada publik, termasuk pengambilalihan oleh SII dan rencana pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan belum diungkapkan, yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan maupun harga saham Perseroan. 7. Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Penjelasan: Sehubungan dengan permintaan Bursa, Sekretaris Perusahaan telah menyampaikan konfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan. Sepanjang konfirmasi yang diterima Perseroan sampai dengan tanggal surat ini PT Sinergi Internasional Investama (pemegang 51,00% saham Perseroan), selaku Pengendali Baru, menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana untuk mengalihkan atau mengubah kepemilikan sahamnya di Perseroan selain pelaksanaan kewajiban Penawaran Tender Wajib. Perseroan akan menyampaikan pembaruan sesuai ketentuan apabila di kemudian hari terdapat perubahan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian serta kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Era Media Sejahtera Tbk Vicktor Aritonang Direktur Utama
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Hal-hal
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum RI No. AHU-
p.3
unresolved
—
6. Informasi/kejadian penting
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.