Skip to content
Back to announcement

20260819_DOOH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32121418_lamp1.pdf

Other Text extracted DOOH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                       Jakarta, 13 Agustus 2026

No.          : 018/CORSEC/EMS/SRT/VIII/2026
Perihal      : Jawaban atas Permintaan Penjelasan
               S-10437/BEI.PP3/08-2026


Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Attn : Lidia M. Panjaitan
Kadiv Penilaian Perusahaan 3


Dengan hormat,
Merujuk surat permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui
surat nomor S-10437/BEI.PP3/08-2026 tanggal 10 Agustus 2026 perihal
Permintaan penjelasan PT Bursa Efek Indonesia, kami sampaikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Sehubungan           dengan   adanya      pengambilalihan    Perseroan,    agar
   disampaikan:
   a. Kelanjutan atas program, strategi, dan pengembangan bisnis yang
      sudah diinisiasi pengendali setelah adanya pengambilalihan oleh PT
      Sinergi Internasional Investama (SII).
          Penjelasan: Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan dan
          Pengendali Baru masih dalam proses diskusi terkait program, strategi,
          dan pengembangan bisnis kedepannya. Sepanjang informasi yang
          disampaikan Pengendali Baru, Pengendali Baru berkomitmen untuk
          mengembangkan kegiatan usaha yang berpotensi meningkatkan nilai
          tambah untuk Perseroan, dengan fokus pada mengambil kesempatan
          bisnis yang ada, penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good
          corporate governance), optimalisasi aset dan sumber daya, serta
          peningkatan    efektivitas strategi   bisnis   guna     mendukung
          pertumbuhan kinerja secara berkelanjutan.

   b. Rencana restrukturisasi Grup Perseroan apabila ada.
          Penjelasan: Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan masih dalam
          tahap diskusi terkait kemungkinan restrukturisasi Grup Usaha
          Perseroan dan potensi aksi korporasi yang dibutuhkan. Apabila di
          kemudian hari terdapat rencana restrukturisasi yang bersifat
          material, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
          sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Sehubungan transaksi pengambilalihan oleh SII agar dijelaskan:
   a. Penjelasan mengenai kewajiban tender wajib oleh SII termasuk
      dengan mekanisme yang akan dilakukan oleh SII.
          Penjelasan:     Sebagai   akibat    pengambilalihan   51,00%       saham

Page 2
   Perseroan oleh SII pada tanggal 30 Juli 2026, SII berkewajiban
   melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai POJK No.
   9/POJK.04/2018 atas saham-saham yang dimiliki Pemegang Saham
   Publik, selain pihak-pihak yang dikecualikan sebagaimana diatur
   dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018. Pelaksanaan
   Penawaran Tender Wajib merupakan kewenangan dan tanggung
   jawab SII selaku Pengendali Baru. Berdasarkan informasi yang
   disampaikan SII, SII telah menyampaikan dokumen-dokumen yang
   diwajibkan terkait Penawaran Tender Wajib kepada OJK. Terkait
   mekanisme jual beli saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib
   direncanakan dilaksanakan melalui mekanisme Crossing di Pasar
   Negosiasi Bursa Efek Indonesia sesuai POJK No. 22/POJK.04/2019,
   dengan penyelesaian dan pembayaran melalui KSEI, dan Perusahaan
   Efek yang direncanakan ditunjuk adalah PT Yakin Bertumbuh
   Sekuritas. Hal-hal tersebut bersifat indikatif dan akan ditetapkan
   secara final dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib
   oleh SII.

b. Rencana waktu pelaksanaan penawaran tender wajib. Dalam hal
   belum dapat dipastikan waktunya, Perseroan agar menyampaikan
   tahapan yang harus dilakukan oleh Perseroan dan pengendali
   sebelum adanya pelaksanaan penawaran tender wajib.
   Penjelasan: Berdasarkan rencana Pengendali Baru, indikasi jadwal
   Penawaran Tender Wajib dimulai dari akhir bulan Agustus 2026
   sampai dengan akhir bulan September 2026. Jadwal tersebut bersifat
   indikatif dan akan ditetapkan secara definitif dalam Keterbukaan
   Informasi yang akan diumumkan SII, dengan tetap memperhatikan
   POJK No. 9/2018 dan berkoordinasi dengan OJK.

c. Perkiraan harga pembelian pada saat penawaran tender wajib beserta
   cara perhitungannya.
   Penjelasan: Berdasarkan keterangan dari Pengendali Baru,
   Pengendali Baru telah menyampaikan perhitungan harga Penawaran
   Tender Wajib sesuai dengan ketentuan POJK No. 9//2018. Adapun
   Pengendali Baru belum mendapatkan konfirmasi kesesuaian
   perhituangan dari OJK sehingga saat ini belum dapat menyampaikan
   kepada pihak manapun. Perkiraan harga tersebut bersifat indikatif
   dan akan ditetapkan secara final dalam Keterbukaan Informasi
   Penawaran Tender Wajib.

d. Mekanisme penawaran tender wajib.
   Penjelasan: Mekanisme Penawaran Tender Wajib direncanakan
   sebagai berikut: Pemegang Saham Publik yang berhak dan berminat
   menjual sahamnya menyampaikan Formulir Penawaran Tender Wajib
   (FPTW) kepada Biro Administrasi Efek sebelum berakhirnya periode
   Penawaran Tender Wajib; jual beli saham dilaksanakan melalui
   mekanisme Crossing di Pasar Negosiasi Bursa Efek Indonesia; serta
   penyelesaian dan pembayaran dilakukan melalui KSEI sesuai
   ketentuan yang berlaku.

   Perseroan agar senantiasa memperhatikan ketentuan yang diatur

Page 3
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
      Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan berkoordinasi dengan OJK.
      Penjelasan: Perseroan senantiasa memperhatikan ketentuan POJK
      No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
      dan akan mendorong serta berkoordinasi dengan Pengendali Baru
      agar pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dilakukan dengan tetap
      memperhatikan ketentuan dimaksud serta berkoordinasi dengan
      OJK.

3. Sehubungan dengan rencana strategis setelah pengambilalihan saham
   Perseroan oleh SII agar dijelaskan:
   a. Ada tidaknya rencana untuk melakukan perubahan bidang usaha
      atau perubahan kebijakan dividen pada Perseroan.
      Penjelasan: Perseroan memberikan penjelasan bahwa pada saat surat
      ini disampaikan manajemen Perseroan masih dalam tahap diskusi
      dengan Pengendali Baru terkait strategi usaha dan apakah
      dibutuhkan perubahan bidang usaha maupun kebijakan dividen.
      Apabila di kemudian hari terdapat rencana perubahan yang bersifat
      material, hal tersebut akan diputuskan sesuai mekanisme korporasi
      yang berlaku (termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham
      apabila disyaratkan) dan diungkapkan sesuai ketentuan.

   b. Ada tidaknya rencana penghapusan pencatatan (delisting) saham
      Perseroan dari Bursa atau rencana untuk melakukan perubahan
      status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan
      Tertutup.
      Penjelasan: Berdasarkan informasi yang Perseroan dapatkan dari
      Pengendali Baru, Pengendali Baru menegaskan bahwa tidak terdapat
      rencana untuk melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham
      Perseroan dari Bursa Efek Indonesia maupun rencana untuk
      mengubah status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi
      Perusahaan Tertutup (go private).

4. Sehubungan dengan informasi mengenai profil SII selaku pengendali baru
   Perseroan, agar disampaikan:
   a. Identitas diri SII, yang meliputi nama calon Pengendali baru, alamat,
      telepon, surat elektronik, serta kegiatan usaha.
      Penjelasan: Berikut identitas Pengendali Baru:

       Nama                :   PT Sinergi Internasional Investama;
       Alamat              :   Jl. Tiang Bendera V No. 20, Roa Malaka,
                               Tambora, Jakarta Barat 11230;
       Telepon             :   021-7659228;
       Surat Elektronik    :   corporate@sinergiinternasional.com
       Laman               :   www.sinergiinternasional.com


      SII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 17 Juli 2026
      dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-
      0056866.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026. Kegiatan usaha

Page 4
      SII meliputi perdagangan, aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis,
      aktivitas periklanan, serta aktivitas perusahaan induk (holding
      company).

   b. Struktur permodalan beserta daftar pemegang saham SII.
      Penjelasan: Berikut adalah Struktur Permodalan serta Daftar
      Pemegang Saham SII:
             Pemegang Saham             Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham
                                       Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp) Persentase
                                                                                    kepemilikan
       Modal Dasar                             2.000            2.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor           1.000
       Penuh                                                    1.000.000.000
         Tinawati                                999               999.000.000       99,90%
         Sugiyanti                                  1                1.000.000        0,10%
       Jumlah Modal Ditempatkan                1.000            1.000.000.000       100,00%
       dan Disetor Penuh
       Jumlah Saham dalam Portepel             1.000            1.000.000.000



   c. Penerima manfaat akhir dari SII.
      Penjelasan: Penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) SII
      adalah Ibu Tinawati, yang memiliki 99,90% saham SII dan karenanya
      memiliki kewenangan untuk mengendalikan SII, baik secara langsung
      maupun tidak langsung.

   d. Revenue streaming dari SII.
      Penjelasan: Berdasarkan keterangan dari Pengendali Baru,
      Pengendali Baru merupakan perusahaan induk (holding company)
      dan sampai saat ini belum terdapat revenue stream.

   e. Tujuan pengendalian dari SII.
      Penjelasan: Tujuan pengendalian SII atas Perseroan adalah untuk
      melakukan investasi jangka panjang dan turut menentukan arah
      strategis Perseroan, termasuk memberikan persetujuan atas
      keputusan yang bersifat material, kebijakan investasi, dan
      pengembangan usaha, guna mendukung pertumbuhan dan
      peningkatan nilai Perseroan bagi seluruh pemangku kepentingan.

5. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
   Penjelasan: Selain pelaksanaan Penawaran Tender Wajib oleh SII
   sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas (yang merupakan kewajiban
   dan tanggung jawab Pengendali Baru sesuai POJK No. 9/2018), sampai
   dengan tanggal surat ini Perseroan masih dalam tahap diskusi terkati
   kebutuhan aksi korporasi dalam periode 12 bulan ke depan. Apabila di
   kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi yang bersifat
   material, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
   ketentuan yang berlaku.

6. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan                          dapat
   mempengaruhi     kelangsungan  hidup perusahaan serta                         dapat

Page 5
   mempengaruhi harga saham Perusahaan.
   Penjelasan: Selain hal-hal yang telah diungkapkan kepada publik,
   termasuk pengambilalihan oleh SII dan rencana pelaksanaan Penawaran
   Tender Wajib, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak
   mengetahui adanya informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat
   material dan belum diungkapkan, yang dapat mempengaruhi
   kelangsungan hidup Perseroan maupun harga saham Perseroan.

7. Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan
   kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, mohon kiranya
   Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
   saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   Penjelasan: Sehubungan dengan permintaan Bursa, Sekretaris
   Perusahaan telah menyampaikan konfirmasi kepada pemegang saham
   utama Perseroan. Sepanjang konfirmasi yang diterima Perseroan sampai
   dengan tanggal surat ini PT Sinergi Internasional Investama (pemegang
   51,00% saham Perseroan), selaku Pengendali Baru, menyampaikan
   bahwa tidak terdapat rencana untuk mengalihkan atau mengubah
   kepemilikan sahamnya di Perseroan selain pelaksanaan kewajiban
   Penawaran Tender Wajib. Perseroan akan menyampaikan pembaruan
   sesuai ketentuan apabila di kemudian hari terdapat perubahan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian serta kerja
samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Era Media Sejahtera Tbk




Vicktor Aritonang
Direktur Utama


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published19 Aug 2026
Pages5
Characters12,355
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Era Media Sejahtera Tbk p.5 ×2
linked person Vicktor Aritonang · Direktur Utama p.5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org PT Sinergi Internasional Investama p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible person Tinawati p.4
unresolved org PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Hal-hal p.2
unresolved org Menteri Hukum RI No. AHU- p.3
unresolved — 6. Informasi/kejadian penting p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result