Back to announcement
20240205_ETWA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31574672.pdf
Other Text extracted ETWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 006-i/EW-DIR/CS/II/2024
Nama Perusahaan Eterindo Wahanatama Tbk
Kode Emiten ETWA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01243/BEI.PP1/02-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Bahwa informasi / fakta material terakhir yang kami ketahui adalah adanya putusan pailit dalam perkara
1 Nomor 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 23 Januari 2024 yang telah kami sampaikan
informasi / fakta material tersebut melalui surat kami Nomor 005/EW-DIR/CS/I/2024 tanggal 31 Januari
2024.
Bahwa tidak ada informasi / fakta material lainnya selain yang telah kami sampaikan melalui surat 005/EW-
DIR/CS/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 tersebut di atas.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Kami sudah menyampaikan penjelasan di SPE E023 dengan nomor surat 005-i/EW-DIR/CS/I/2024 pada
tanggal 31 Januari 2024 bahwa terdapat Pengumuman di surat kabar Media Indonesia dan Bisnis Indonesia
tanggal 26 Januari 2024 mengenai Putusan Pailit PT Anugerahinti Gemanusa (dalam Pailit), PT Malindo
Persada Khatulistiwa (dalam Pailit), PT Maiska Bhumi Semesta (dalam Pailit) dan PT Eterindo Wahanatama
Tbk (dalam Pailit).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sejauh ini kami telah menyampaikan kepada Bursa bahwa kami telah mengajukan upaya hukum lanjutan
berupa Kasasi terhadap putusan pailit Nomor 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 23 Januari
2024 sehingga putusan pailit tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Kami tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perusahaan belum memiliki rencana melakukan tindakan Korporasi sampai dengan adanya putusan pailit
yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Eterindo Wahanatama Tbk
Edward Hardiyanto, SE
Sekretaris Perusahaan
Page 2
Eterindo Wahanatama Tbk
Prudential Tower, 20th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79 Jakarta 12910
Telepon : 021-252 8080, Fax : 021-252 8090, www.eterindo.com
Nama Pengirim Edward Hardiyanto, SE
Jabatan Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu 05-02-2024 13:58
Lampiran 1. Jawab Bursa S 01243 atas Volitas Transaksi efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Eterindo Wahanatama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Eterindo Wahanatama Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 006-i/EW-DIR/CS/II/2024
Issuer Name Eterindo Wahanatama Tbk
Issuer Code ETWA
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01243/BEI.PP1/02-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Bahwa informasi / fakta material terakhir yang kami ketahui adalah adanya putusan pailit dalam perkara
1 Nomor 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 23 Januari 2024 yang telah kami sampaikan
informasi / fakta material tersebut melalui surat kami Nomor 005/EW-DIR/CS/I/2024 tanggal 31 Januari
2024.
Bahwa tidak ada informasi / fakta material lainnya selain yang telah kami sampaikan melalui surat 005/EW-
DIR/CS/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 tersebut di atas.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Kami sudah menyampaikan penjelasan di SPE E023 dengan nomor surat 005-i/EW-DIR/CS/I/2024 pada
tanggal 31 Januari 2024 bahwa terdapat Pengumuman di surat kabar Media Indonesia dan Bisnis Indonesia
tanggal 26 Januari 2024 mengenai Putusan Pailit PT Anugerahinti Gemanusa (dalam Pailit), PT Malindo
Persada Khatulistiwa (dalam Pailit), PT Maiska Bhumi Semesta (dalam Pailit) dan PT Eterindo Wahanatama
Tbk (dalam Pailit).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sejauh ini kami telah menyampaikan kepada Bursa bahwa kami telah mengajukan upaya hukum lanjutan
berupa Kasasi terhadap putusan pailit Nomor 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 23 Januari
2024 sehingga putusan pailit tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Kami tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perusahaan belum memiliki rencana melakukan tindakan Korporasi sampai dengan adanya putusan pailit
yang berkekuatan hukum tetap.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Eterindo Wahanatama Tbk
Edward Hardiyanto, SE
Sekretaris Perusahaan
Page 4
Eterindo Wahanatama Tbk
Prudential Tower, 20th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79 Jakarta 12910
Phone : 021-252 8080, Fax : 021-252 8090, www.eterindo.com
Sender Name Edward Hardiyanto, SE
Function Sekretaris Perusahaan
Date and Time 05-02-2024 13:58
Attachment 1. Jawab Bursa S 01243 atas Volitas Transaksi efek.pdf
This is an official document of Eterindo Wahanatama Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Eterindo Wahanatama Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Anugerahinti Gemanusa
p.1 ×2
unresolved
org
PT Malindo Persada Khatulistiwa
p.1 ×2
unresolved
org
PT Maiska Bhumi Semesta
p.1 ×2
unresolved
org
Eterindo Wahanatama Tbk Edward Hardiyanto
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.