Skip to content
Back to announcement

20260417_WIKA_Pemanggilan RUPS_32071548_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                         PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                   PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur dengan ini mengundang
Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada :


                   Hari, Tanggal               :      Senin, 11 Mei 2026
                   Tempat Rapat Fisik          :      WIKA Tower II, Ruang Serbaguna Lt.17 Jl. D.I Panjaitan Kav.9-10, Jakarta
                                                      Timur, Indonesia.
                   Link Untuk Mengikuti        :      Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
                   Jalannya Rapat                     dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
                   Waktu                       :      Pukul 14.00 WIB s.d. selesai


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1.    ⁠Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
       Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”)
       Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya ( volledig acquit et de charge)
       kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah
       Dijalankan selama Tahun Buku 2025;
2.     Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
       Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026;
3.     Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025
       bagi Pengurus Perseroan;
4.     Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
       melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Perseroan sampai dengan Tahun Buku
       2025;
5.     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
6.     Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan
       Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS;
7.     Perubahan Peraturan Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti;
8.     Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


Dengan Penjelasan dari Mata Acara Rapat sebagai berikut :
     1. Mata Acara Rapat ke-1 yaitu sesuai ketentuan: (i) Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan (ii) Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
        Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
        Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) (iii)
        Berdasarkan Pasal 15 H ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
        tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas
        Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan
        Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan
        Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN
        Republik Indonesia No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
        Milik Negara (“Permen BUMN 1/2023”), Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahunan harus diaudit
        oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan dan mendapat
        pengesahan dalam RUPS
     2. Mata Acara Rapat ke-2 yaitu sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 22 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan (ii) Pasal 71 UU BUMN (iii) Pasal 3 dan
        Pasal 5 POJK No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Pubik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, (iv) Pasal
        32 Ayat 1,2,3,4 dan 5 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
        Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 2/2023”),, Laporan Keuangan tahunan BUMN wajib diaudit oleh Kantor Akuntan
        Publik (“KAP”) yang ditunjuk oleh RUPS/Menteri. Selanjutnya dalam Rapat ini akan menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
        mengaudit Laporan Keuangan tahun berjalan Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Berdasarkan pada ketentuan
        Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN 1/2023, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahunan harus diaudit
        oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan
     3. Mata Acara Rapat ke-3 yaitu yaitu sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 11 ayat 14, Pasal 14 ayat 24 dan Pasal 5 Ayat 4 huruf c.15 Anggaran Dasar
        Perseroan dan (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, dan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
        Manusia BUMN (“Permen BUMN 3/2023”).
     4. Mata Acara Rapat ke-4 yaitu yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tambahan Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana
        Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (HMETD) Perseroan sampai
        dengan Tahun Buku 2025, memperhatikan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
        Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi
        penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan
        dan Pasal112 Permen BUMN 2/2023, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara
        (”PMN”) sesuai dengan periode tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham, sampai dengan tambahan dana PMN seluruhnya selesai
        digunakan.
Page 2
     5. Mata Acara Rapat ke-5 yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain sebagai pemenuhan atas ketentuan Peraturan Badan
        Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan”), dimana pengguna KBLI wajib
        menyesuaikan ketentuan Peraturan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan diundangkan termasuk Perubahan Klasifikasi Saham Seri B
        Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan BUMN (“BP BUMN”) menjadi Saham Seri A Dwiwarna sebagai pemenuhan Undang-
        Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
        (“Undang-undang BUMN”);

     6. Mata Acara Rapat ke-6 yaitu Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan
        Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS sebagai
        pemenuhan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Ayat (5) dan Ayat (6) Undang-undang BUMN serta Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 18 Ayat
        (2) dan Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.

     7. Mata Acara Rapat ke-7 yaitu Perubahan Peraturan Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti bermaksud mengajukan
        persetujuan kepada RUPS dalam rangka pelaksanaan program penyehatan Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti yang
        mengakibatkan adanya perubahan kewajiban pendanaan pensiun.

     8. Mata Acara Rapat ke-8 yaitu, Perubahan Susunan Pengurus Perseroan sehubungan dengan terdapat jabatan Anggota Dewan Komisaris yang
        akan berakhir masa jabatannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke–5 (kelima) setelah tanggal pengangkatannya, yaitu pada
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025.



CATATAN :
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai
     dengan Ketentuan Pasal 52 POJK RUPS serta Pasal 24 ayat (7) dan (16) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan salah
     satu undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
2.   Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 ayat (13) juncto Pasal 26 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
     Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
     pemanggilan yaitu pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan
     perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
3.   Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan
     https://investor.wika.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta
     secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
4.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI)
     dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan
     Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul 13.30 WIB.
5.   Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
      memperhatikan hal-hal berikut :
       (i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
           Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
           dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
           telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
           terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
           dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
           Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
           seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima
           kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
           saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
           pemungutan suara Rapat.
     (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun
           akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
           tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

6.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI
     dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/.

7.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat
     kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa
     tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp.
     (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 06 Mei 2026 pukul 15.00. WIB.

8.   Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
     Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
     disampaikan dalam Rapat.

                                                                 Jakarta, 17 April 2026
                                                              PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

                                                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published17 Apr 2026
Pages2
Characters14,960
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.1 ×3
possible org WIJAYA KARYA (Persero) Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×5
unresolved org Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER- p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved org Menteri BUMN RI Nomor PER- p.1
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Pengaturan BUMN p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result