Back to announcement
20240202_BUVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31574365_lamp1.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK.
DALAM RANGKA
PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) PT BUKIT SAVANA RAYA (“BSR”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK No. 17").
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Hotel Bintang
Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Alamat Kantor Pusat:
Jalan Belimbing Sari, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,
80316
Alamat Kantor Cabang:
Graha Iskandarsyah, Lantai 10, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C,
Jakarta Selatan 12160.
Telepon: (021) 7209975/7209957
Faksimile: (021) 7207523
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: corsec@buvagroup.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2024
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuisisi : Transaksi pengambilalihan saham BSR oleh Perseroan milik
VIP sebanyak 50% (lima puluh persen) dari total modal disetor
dan ditempatkan BSR.
BEI : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, dalam hal ini yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta.
BSR : PT Bukit Savana Raya, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Barat.
Biro Administrasi Efek : PT EDI Indonesia selaku sebagai biro administrasi efek yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi
saham Perseroan.
Kemenkumham : Singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Menkumham : Singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga
independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.
Perseroan : PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Badung.
POJK No. 17 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 42 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
PJB Saham : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat yang dibuat
di bawah tangan dan ditandatangani oleh dan antara
Perseroan dan VIP tertanggal 22 Desember 2023.
Transaksi Material : Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan yang memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17.
VIP : PT Vasanta Indo Properti, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kota Tangerang Selatan.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
dengan VIP, sehingga wajib mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 17.
Transaksi Material yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan transaksi
pengambilalihan (akuisisi) yang dilakukan oleh Perseroan terhadap saham BSR. Nilai aset
keseluruhan dari BSR adalah sebesar Rp655.854.489.888,- (enam ratus lima puluh lima miliar
delapan ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan
puluh delapan Rupiah) jika dibandingkan dengan total aset Perseroan per 31 Juli 2023 sebesar
Rp1.942.168.762.737,- (satu triliun sembilan ratus empat puluh dua miliar seratus enam puluh
delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh Rupiah) adalah 33,77 % (tiga
puluh tiga koma tujuh tujuh persen). Nilai dari transaksi pengambilalihan tersebut lebih dari 20,00%
(dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17 Pasal 3 ayat (2) huruf b.
Adapun Transaksi Material ini tidak memerlukan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
karena nilai dari transaksi tidak lebih dari 50,00% (lima puluh persen). Berdasarkan POJK No. 17
Pasal 6 ayat (1) butir (d), dalam hal Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2) lebih dari 50,00% (lima puluh persen), Perusahaan Terbuka yang akan melakukan
Transaksi Material wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan melalui RUPS.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
BSR yang saat ini dimiliki oleh VIP, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan,
dan sedang dalam proses pembangun proyek hotel di kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara
Timur. BSR mengembangkan properti hotel dengan konsep high end experiential luxury pada
lokasi yang sangat strategis dan unik dengan keindahan alam dan pemandangan serta desain
yang ikonik. BSR membangun proyek hotel di atas tanah seluas 2,7 ha, dengan fasilitas antara
lain; SPA, beach bar, kolam renang, private jetty, rooftop bar, restoran dan lain sebagainya. Hotel
rencana akan selesai dibangun dan beroperasi pada kuartal ke-3 (ketiga) tahun 2024.
Rencana pembangunan properti BSR adalah sebagai berikut:
1. Kamar Hotel dengan total 126 (seratus dua puluh enam) kamar, yang terbagi atas:
a. Tipe Deluxe sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) kamar;
b. Tipe Junior Suite sebanyak 18 (delapan belas) kamar;
c. Tipe Executive Suite sebanyak 8 (delapan) kamar; dan
d. Tipe Presidential Suite sebanyak 1 (satu) kamar.
2. Fasilitas Hotel, yaitu:
a. SPA;
b. Beach Bar;
c. Swimming Pool;
d. Private Jetty;
e. Event Venue;
f. Restaurant;
g. Rooftop Bar;
h. Business Lounge;
i. Laundry & Valet;
j. Sunset Hill;
k. Grand Lawn; dan
l. Play Valley.
BSR diproyeksikan akan menghasilkan total pendapatan usaha sebesar Rp.148.513.403.869
(seratus empat puluh delapan miliar lima ratus tiga belas juta empat ratus tiga ribu delapan ratus
enam puluh sembilan Rupiah) pada saat hotel beroperasi penuh di tahun 2025, yang akan
memberikan kontribusi sebesar 29,01% (dua puluh sembilan koma satu persen) kepada
konsolidasi Perseroan.
Tujuan dilaksanakannya Akuisisi adalah Perseroan berencana untuk melakukan ekspansi
perusahaan dengan memiliki dan/atau membuka hotel baru. Perseroan menilai BSR memiliki
potensi keuntungan yang baik serta memiliki konsep high-end exclusive experiental luxury yang
3
Page 4
sesuai dengan strategi pengembangan hotel yang saat ini dimiliki dan dijalankan oleh Perseroan.
Adapun, rencana investasi yang dilakukan Perseroan pada BSR merupakan salah satu strategi
Perseroan untuk melakukan diversifikasi portofolio aset yang saat ini terkonsentrasi di Provinsi
Bali. Selain itu, Perseroan juga melihat kesempatan bisnis di kawasan Labuan Bajo yang saat ini
sedang berkembang pesat sejak ditetapkan menjadi salah satu destinasi pariwisata super
prioritas.
Manfaat yang diperoleh bagi Perseroan secara langsung atas dilakukannya Akuisisi ini adalah:
a. Peningkatan total aset pada aset tanah yang akan dikembangkan dengan adanya tanah
yang dimiliki langsung oleh BSR.
b. Dalam waktu tidak terlalu lama, Perseroan diproyeksikan akan mendapatkan tambahan
pendapatan dengan menjalankan dari bisnis hotel yang akan dijalankan oleh BSR.
c. Kinerja keuangan Perseroan juga diproyeksikan akan meningkat dengan adanya
penambahan proyeksi pendapatan sekitar Rp. 148.513.403.869 (seratus empat puluh
delapan miliar lima ratus tiga belas juta empat ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh
sembilan Rupiah) di tahun 2025 pada saat hotel beroperasi penuh, sehingga dapat
menambahkan nilai kapitalisasi pasar Perseroan.
d. Meningkatkan kesempatan Perseroan dalam mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas
untuk konsumen domestik dan internasional.
Berdasarkan pertimbangan dan penilaian dari manajemen Perseroan, Akuisisi tidak memiliki
potensi resiko berarti yang dapat berdampak material bagi jalannya Perseroan.
2. TANGGAL TRANSAKSI
Transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Perseroan terhadap saham BSR dari
VIP terjadi pada tanggal 31 Januari 2024.
3. OBJEK TRANSAKSI
Objek dari transaksi yang dilakukan adalah 50% (lima puluh persen) modal disetor dan
ditempatkan dalam BSR yang dimiliki oleh VIP.
4. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi pengambilalihan 50% (lima puluh persen) saham milik VIP di dalam BSR yang
setara dengan 92.875 (sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima) lembar saham
adalah sebesar Rp.112.227.710.000,- (seratus dua belas miliar dua ratus dua puluh tujuh juta
tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah).
5. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
5.1. Informasi tentang Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit
Uluwatu Villa” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa
No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 serta telah
didaftarkan pada Daftar Perusahaan di bawah No. TDP 220815503898 dan telah diumumkan
dalam Tambahan No. 7433, Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 30 Mei 2008.
Pada tahun 2010, Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mengubah
statusnya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari 2010, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kotamadya Jakarta Selatan dan telah
memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
1605.AH.01.02.Tahun 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 dan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.10-06359
tanggal 15 Maret 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0019783.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 91 tanggal 12 November 2010, Tambahan No. 38950.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta
4
Page 5
No. 16 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn, Notaris di
Kota Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0023412 tanggal 25 Januari 2024.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa
Tbk No. 63 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0135944 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0127814.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Astini Bernawati Oudang
Komisaris : Cindy Budijono
Komisaris Independen : Seong Hoon Park
Direksi
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Hendry Utomo
Struktur Permodalan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan BAE, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Nusantara Utama Investama 12.573.477.346 628.673.867.300 61,06
2. PT Asia Leisure Network 1.702.818.712 85.140.935.600 8,27
3. Tri Ramadi 1.205.726.667 60.286.333.350 5,86
4. Masyarakat 5.108.450.488 255.422.524.400 24,81
Modal Ditempatkan dan Disetor 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
5.2. Informasi tentang VIP
Riwayat Singkat
VIP didirikan dengan nama “PT Vasanta Indo Properti” berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08
tanggal 30 Januari 2017 dibuat di hadapan Ungke Mulawanti S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten
Karawang yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham Nomor AHU-0005032.AH.01.01.
Tahun 2017 tanggal 2 Februari 2017.
Anggaran Dasar VIP telah beberapa kali diubah, terakhir diubah sebagaimana tercantum dalam
Akta Nomor 07 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat oleh Ungke Mulawanti S.H., M.Kn,
berkedudukan di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-AH.01.03-0046748 tertanggal 21 Januari 2022.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 07 tanggal 20 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti
S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0046748 tanggal 21 Januari
2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir VIP adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Agnus Suryadi
Direktur : Erick Wihardja
Dewan Komisaris
Komisaris : Tri Ramadi
5
Page 6
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 08 tanggal 30 Januari 2017, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti
S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Karawang dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Menkumham nomor AHU-0005032.AH.01.01. Tahun 2017 tanggal 2 Februari 2017, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham VIP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 25.000 Rp. 25.000.000.000,- -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Nusantara Utama Investama 24.750 Rp. 24.750.000.000,- 99%
2. Agnus Suryadi 250 Rp. 250.000.000,- 1%
Modal Ditempatkan dan Disetor 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
5.3. Informasi tentang BSR
Riwayat Singkat
BSR didirikan dengan nama PT Bukit Savanna Raya berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12
tanggal 27 Februari 2019 dibuat di hadapan Ungke Mulawanti S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten
Bekasi yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham Nomor AHU-
0011338.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2019.
Anggaran Dasar BSR telah beberapa kali diubah, terakhir diubah sebagaimana tercantum
dalam Akta Nomor 45 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat oleh Ungke Mulawanti S.H. M.Kn,
berkedudukan di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-
0020373 tertanggal 23 Januari 2024.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 21 tanggal 15 November 2021, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti
S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0473007 tanggal 15
November 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir BSR adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Erick Wihardja
Direktur : Heryanto Kurniawan
Dewan Komisaris
Komisaris : Agnus Suryadi
Struktur Permodalan Sebelum Akuisisi
Berdasarkan Akta No. 45 tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti
S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0020373 tanggal 23 Januari
2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 185.750 Rp. 185.750.000.000,- -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Vasanta Indo Properti 185.749 Rp. 185.749.000.000,- 99,9%
2. Agnus Suryadi 1 Rp. 1.000.000,- 0,1%
Modal Ditempatkan dan Disetor 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
Struktur Permodalan Setelah Akuisisi
Berdasarkan Akta No. 71 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti
S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
6
Page 7
Administrasi Badan Hukum Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.09-0047141 tanggal 1 Februari
2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 185.750 Rp. 185.750.000.000,- -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. 92.875 Rp. 92.875.000.000,- 50,00%
2. PT Sirius Surya Sentosa 92.875 Rp. 92.875.000.000,- 50,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP RAO, YUHAL & Rekan (terafiliasi dengan TRUSCELCAPITAL LLP
Singapore) yang mana telah mendapat izin usaha dari Kementerian Keuangan No.2.11.0094
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan
terdaftar atas nama KJPP RAO, YUHAL & Rekan sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan
surat Bapepam-LK (saat ini bernama “Otoritas Jasa Keuangan” atau disingkat OJK)
No.11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari Bapepam-LK No. STTD.PB-30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018 (selanjutnya disebut
TRUSCEL) sebagai Penilai Independen.
Ringkasan Laporan Penilaian 50% Saham PT Bukit Savanna Raya berdasarkan Laporan No.
00002/2.0094-00/BS/03/0268/1/II/2024 tanggal 1 Februari 2024
A. Identitas Pihak
Perseroan menunjuk KJPP RAO, YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing TRUSCELCAPITAL
LLP Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang
bertugas untuk memberikan opini Nilai Pasar atas 50% Saham PT Bukit Savanna Raya per
tanggal 31 Juli 2023.
B. Objek Penilaian
Objek dalam penilaian ini adalah 50% Saham BSR.
C. Tujuan Penilaian
Hasil dari penilaian ini ditujukan untuk memberikan opini Nilai Pasar 50% Saham BSR per tanggal
31 Juli 2023 untuk keperluan transaksi jual beli. Laporan Penilaian ini hanya disusun untuk tujuan
yang dimaksudkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain yang menyangkut instansi lain.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan serta Asumsi-Asumsi
yang digunakan oleh Penilai seperti yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini akan
menghasilkan laporan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion;
2. Mencerminkan bahwa Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian;
3. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya;
4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
5. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan;
6. Menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
7. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan nilai akhir;
7
Page 8
8. Mencerminkan bahwa Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek
Penilaian dari pemberi tugas.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Untuk menentukan Nilai Pasar 50% Saham BSR, kami mengaplikasikan pendekatan pendapatan
dengan Metode DCF dan pendekatan aset dengan Metode ANAM. Metode DCF digunakan
dalam penilaian ini dikarenakan Penggerak nilai (value driver) adalah berasal dari Aset Berwujud
dimana direpresentasikan oleh pendapatan. Perhitungan menggunakan metode DCF
berdasarkan konsep jumlah pendapatan yang bisa dihasilkan oleh suatu usaha dalam periode
proyeksi. Sehingga, Metode DCF ini dianggap paling sesuai diterapkan dalam Penilaian 50%
Saham BSR. Selanjutnya Metode ANAM juga digunakan dalam penilaian ini dikarenakan Metode
ANAM memperhitungkan nilai dari seluruh aset BSR berdasarkan Nilai Pasarnya, sehingga kami
berkeyakinan kedua metode ini layak dan sesuai untuk digunakan dalam laporan penilaian ini.
F. Kesimpulan Nilai
Dengan memperhatikan Tingkat Kedalaman Investigasi, Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber
Data yang Dapat Diandalkan dan Asumsi-Asumsi yang Digunakan dan menggunakan
Pendekatan Penilaian dengan Metode Penilaian, maka menurut pendapat kami, Nilai Pasar 50%
Saham BSR per tanggal 31 Juli 2023 adalah sebesar Rp117.377.848.579,- (Seratus Tujuh Belas
Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus
Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian 50% Saham PT
Bukit Savanna Raya berdasarkan Laporan 00003/2.0094-00/BS/03/0268/1/II/2024 tanggal 1
Februari 2024
A. Identitas Pihak
Perseroan menunjuk KJPP RAO, YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing TRUSCELCAPITAL
LLP Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang
bertugas untuk untuk melaksanakan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian
50% Saham BSR.
B. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Pembelian 50% Saham BSR.
C. Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK No. 17/2020 untuk
Transaksi Material. Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya disusun untuk keperluan transaksi
jual beli dan tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan maupun keperluan-keperluan
yang menyangkut instansi lain.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi untuk menyatakan
bahwa Rencana Transaksi telah dilaksanakan pada kondisi arm’s length di dalam batasan
komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para
pemegang saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa asumsi antara lain:
1. TRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran
ini sampai dengan selesainya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan
suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap;
3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini; dan
8
Page 9
4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa perusahaan mematuhi seluruh
syarat dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait.
Penugasan kami untuk mengeluarkan laporan pendapat kewajaran telah dilaksanakan sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan kami. Perlu diketahui bahwa ruang lingkup pekerjaan kami
mencakup pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan
sesuai dengan POJK No. 17/2020.
Laporan pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada
informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan
hakikat kewajaran adalah benar, lengkap dapat diandalkan serta tidak menyesatkan. Kami tidak
melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data
yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami
tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan
dari informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi, kami menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian
Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan sebagai bahan pertimbangan.
Segala perubahan terhadap data-data tersebut dapat mempengaruhi hasil analisis kami secara
material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Pendapat kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan dan azas pertimbangan komersial dan tidak mempertimbangkan sudut
pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal pendapat
kewajaran. Pendapat kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Rencana Transaksi seperti yang
telah diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa tidak ada perubahan yang material dari Rencana Transaksi sesuai
dengan ketetapan informasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian sehubungan
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, dan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan pendapat
kewajaran sampai dengan tanggal pelaksanaan Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan pendapat
kewajaran.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Laporan pendapat kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI,
dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No
35/ 2020.
Dalam melakukan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis atas
Rencana Transaksi, analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif atas
Rencana Transaksi.
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara pihak-
pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian yang disepakati dalam Rencana
Transaksi, penilaian atas manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi, alasan dan latar belakang
Rencana Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana
Transaksi.
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi terdiri atas informasi riwayat Perseroan dan sifat
kegiatan Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan tinjauan
industri, serta analisis operasional dan prospek Perseroan.
9
Page 10
Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan atas analisis batas wajar Rencana
Transaksi atas nilai perjanjian jual beli. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas
pendapatan, aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan penilaian
atas proyeksi keuangan, proforma laporan keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi,
serta analisis inkremental (incremental analysis) dari Rencana Transaksi untuk menentukan
Pendapat Kewajaran.
F. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:
1) Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material, dimana Perseroan bermaksud
untuk membeli saham BSR guna meningkatkan performa investasi Perseroan untuk
meningkatkan kinerja dan tingkat profitabilitas yang bisa didapatkan oleh Perseroan
dalam melakukan ekspansi perusahaan dengan memiliki dan/atau membuka hotel
baru.
2) Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif benefit
yang didapatkan oleh Perseroan adalah melakukan ekspansi perusahaan dengan
memiliki dan/atau membuka hotel baru yang dapat berpengaruh terhadap peningkatan
total aset, peningkatan pendapatan, serta peningkatan peluang dalam mendapatkan
pangsa pasar yang lebih luas. Selain itu, tidak terdapat risiko yang akan timbul bagi
Perseroan. Adapun berdasarkan Laporan Proforma yang disediakan oleh Manajemen
Perseroan, terdapat kerugian yang ditimbulkan setelah Rencana Transaksi sebesar Rp
2.799.141.266,- dimana Rugi Periode Berjalan meningkat dari Rp 13.118.699.689,-
menjadi Rp 15.917.840.955,-. Dengan properti hotel BSR yang masih dalam tahap
pembangunan dan akan selesai di tahun 2024 sehingga BSR dapat memberikan
kontribusi pendapatan dan keuntungan di tahun-tahun mendatang. Dengan demikian,
Perseroan dapat meningkatkan pertumbuhan laba Grup secara konsolidasian dengan
CAGR Earning Before Interest and Tax (EBIT) sebelum Rencana Transaksi sebesar
5% menjadi 15% atau setara dengan inkremental kumulatif EBIT selama periode
Agustus 2023 – Desember 2028 sebesar Rp 77.971.940.842,-.
3) Berdasarkan Analisis Batas Wajar atas Nilai Rencana Transaksi dapat dilihat bahwa
batas atas dan bawah kewajaran untuk Rencana Transaksi adalah
Rp126.181.187.222,- dan Rp108.574.509.935,- sehingga Nilai Rencana Transaksi
sebesar Rp112.227.710.000,- berada pada batas wajar.
4) Berdasarkan Analisis Nilai Inkremental, dengan Perseroan melaksanakan Rencana
Transaksi, maka Perseroan akan memiliki kepemilikan baru secara langsung atas BSR
sebesar 50%. Analisis nilai inkremental dilakukan dengan cara membandingkan selisih
EBIT sebelum dan sesudah Rencana Transaksi. Berdasarkan perhitungan nilai
inkremental, dapat dilihat bahwa Perseroan berpotensi memperoleh nilai tambah
inkremental atas pelaksanaan Rencana Transaksi.
5) Berdasarkan Analisis Proforma Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi,
dapat dilihat bahwa terdapat peningkatan pada sisi aset, liabilitas, dan ekuitas
Perseroan setelah Rencana Transaksi.
G. Kesimpulan
Rencana Transaksi, dikategorikan sebagai Transaksi Material yang didefinisikan sebagai setiap
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi
batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Laporan ini juga dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi
VII tahun 2018 dan Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) serta POJK No. 35/2020.
Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan, kami telah melakukan
analisis kewajaran berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif yang tertera di Analisis
Kewajaran atas Rencana Transaksi.
Berdasarkan Kondisi Pembatas, Asumsi-Asumsi Penting, Sifat dan Sumber Informasi, Analisis
Rencana Transaksi, Analisis Kualitatif, Analisis Kuantitatif dan Analisis Kewajaran Nilai Rencana
Transaksi dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi dengan asumsi realisasi proyeksi
keuangan Perseroan yang akan memitigasi risiko yang tertera di laporan ini, maka tidak akan
memberikan potensi kerugian untuk Perseroan.
10
Page 11
Dengan mempertimbangkan hasil dari analisis-analisis kewajaran yang telah dilakukan, maka
Rencana Transaksi Perseroan adalah Wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material telah melalui prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa Transaksi Material dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Akuisisi merupakan Transaksi
Material dan tidak merupakan Transaksi Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material telah diungkapkan
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
PENUTUP
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Akuisisi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikan permintaannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam
kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Graha Iskandarsyah, Lantai 10,
Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan 12160.
Telepon: (021) 7209975/7209957
Faksimile: (021) 7207523
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: corsec@buvagroup.com
11
Page 12
DISCLOSURE OF INFORMATION OF PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK.
IN THE CONTEXT OF THE ACQUISITION OF PT BUKIT SAVANA RAYA ("BSR")
THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS MADE AND INTENDED TO COMPLY WITH THE
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY REGULATION NO. 17/POJK.04/2020 REGARDING
MATERIAL TRANSACTIONS AND CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES ("POJK No. 17")..
THIS CHANGES AND/OR ADDITIONAL OF DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT FOR
THE COMPANY'S SHAREHOLDERS TO CONSIDER MAKING DECISIONS AT THE COMPANY'S
GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
IF YOU HAVE ANY DIFFICULTY UNDERSTANDING THE INFORMATION CONTAINED IN THIS
CHANGES AND/OR ADDITIONAL OF DISCLOSURE OF INFORMATION OR DOUBT IN MAKING A
DECISION, YOU SHOULD CONSULT WITH A SECURITIES BROKER, INVESTMENT MANAGER,
LEGAL ADVISOR, PUBLIC ACCOUNTANT, OR OTHER PROFESSIONAL ADVISOR.
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
(“Company”)
Main Business Activities:
Hotel
Domiciled in Badung Regency, Bali Province
Headquarters Address:
Belimbing Sari Street, Pecatu Village, Kuta District, Badung Regency,
80316.
Branch Office Address:
Graha Iskandarsyah, 10th Floor,
66C Sultan Iskandarsyah Road, South Jakarta 12160
Telephone: (021) 7209975/7209957
Fax: (021) 7207523
Website: www.buvagroup.com
Email: corsec@buvagroup.com
THE BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY, BOTH
INDIVIDUALLY AND JOINTLY, ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE COMPLETENESS AND
CORRECTNESS OF ALL INFORMATION OR MATERIAL FACTS CONTAINED IN THIS
CHANGES AND/OR ADDITIONAL OF DISCLOSURE OF INFORMATION AND CONFIRM THAT
THE INFORMATION IN THIS CHANGES AND/OR ADDITIONAL OF DISCLOSURE OF
INFORMATION IS TRUE AND THERE ARE NO MATERIAL FACTS THAT ARE NOT EXPRESS
THAT COULD CAUSE THE MATERIAL INFORMATION IN THIS CHANGES AND/OR
ADDITIONAL OF DISCLOSURE OF INFORMATION BECOME INCORRECT AND/OR
MISLEADING.
This changes and/or additional of the Disclosure of Information is published in Jakarta, Februari, 2024.
Page 13
DEFINITIONS AND INTERPRETATIONS
Acquisition : Acquisition transaction of BSR shares by the Company, owned
by VIP, amounting to 50% (fifty percent) of the total subscribed
and paid-up capital of BSR..
IDX : Stock exchanges, as defined in Article 1 point 4 of Law Number
8 of 1995 on the Capital Market as amended from time to time,
in this case administered by PT Bursa Efek Indonesia,
domiciled in Jakarta
BSR : PT Bukit Savana Raya, a limited liability company established
under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in West
Jakarta.
Securities Administration : PT EDI Indonesia as the Company's securities administration
Bureau bureau, appointed by the Company to carry out the
administration of the Company's shares.
MOLHR : Abbreviation for the Ministry of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia.
MLHR : Abbreviation for Minister of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia.
FSA : Abbreviation of Financial Services Authority, an independent
institution as referred to in Law No. 21 of 2011 on the Financial
Services Authority as amended by Law No. 4 of 2023 on the
Development and Strengthening of the Financial Sector,
whose duties and authorities include regulation and
supervision of financial service activities in the banking sector,
capital market, insurance, pension funds, financing institutions,
and other financial institutions..
Company : PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., a publicly listed limited liability
company established under the laws of the Republic of
Indonesia, domiciled in Badung Regency..
Financial Services Authority : Financial Services Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020
Regulation No. 17 regarding Material Transactions and Changes in Business
Activities.
Financial Services Authority : Financial Services Authority Regulation of the Republic of
Regulation No. 35 Indonesia Number 35/POJK.04/2020 regarding the
Assessment and Presentation of Business Valuation Reports
in the Capital Market..
Financial Services Authority : Financial Services Authority Regulation of the Republic of
Regulation No. 42 Indonesia Number 42/POJK.04/2020 concerning Affiliate
Transactions and Conflict of Interest Transactions..
CSPA : Conditional Share Purchase Agreement made under hand and
signed by and between the Company and VIP, dated
December 22, 2023
Material Transaction : Transactions conducted by the Company that meet the
provisions as regulated in Financial Services Authority
Regulation No. 17
2
Page 14
VIP : PT Vasanta Indo Properti, a limited liability company
established under the laws of the Republic of Indonesia,
domiciled in South Tangerang City.
INTRODUCTION
The information as stated in this Disclosure of Information is conveyed to the Company's shareholders
in connection with transactions between the Company and VIP, required to follow the procedures as
regulated in POJK No. 17.
The Material Transaction disclosed in this Disclosure of Information is a an Acquisition transaction of
BSR shares. The total asset value of BSR is IDR 655,854,489,888,- (six hundred fifty-five billion eight
hundred fifty-four million four hundred eighty-nine thousand eight hundred eighty-eight Rupiah) if
compared to the Company's total assets as of July 31, 2023 amounting to IDR 1,942,168,762,737,-
(one trillion nine hundred forty-two billion one hundred sixty-eight million seven hundred sixty-two
thousand seven hundred thirty-seven Rupiah) is 33.77% (thirty-three point seven seven percent). The
value of the Acquisition transaction is more than 20.00% (twenty percent) as referred to POJK No. 17
Article 3 paragraph (2) letter b.
This Material Transaction does not require a General Meeting of Shareholders ("GMS"), because the
value of the transaction is not more than 50.00% (fifty percent). Based on POJK No. 17 Article 6
paragraph (1) point (d), in the event that the Material Transaction as intended in Article 3 paragraph
(1) and paragraph (2) is more than 50.00% (fifty percent), the Public Company that will conduct the
Material Transaction is obliged to first obtain approval through the GMS.
DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
1. BACKGROUND, REASONS AND BENEFITS OF THE TRANSACTION
BSR, owned by VIP, is operating in the hotel-hospitality sector, and currently on process of
construction hotel project in the Labuan Bajo area, East Nusa Tenggara. BSR develops hotel
properties with a high end experiential luxury concept in a very strategic and unique locations with
natural beauty and iconic views and designs. The hotel’s project is on 2.7 ha of land, with facilities
including; SPA, beach bar, swimming pool, private jetty, rooftop bar, restaurant and so on. The
hotel will be completed and operating on the 3rd (third) quarter of 2024.
The BSR property development plan is as follows:
1. Hotel Rooms with a total of 126 (one hundred and twenty six) rooms, which are divided into:
a. Deluxe type with 99 (ninety nine) rooms;
b. Junior Suite type with 18 (eighteen) rooms;
c. Executive Suite type with 8 (eight) rooms;
d. The Presidential Suite type consists of 1 (one) room.Tipe Presidential Suite.
2. Hotel facilities, namely:
a. SPA;
b. Beach Bar;
c. Swimming Pool;
d. Private Jetty;
e. Event Venue;
f. Restaurant;
g. Rooftop Bar;
h. Business Lounge;
i. Laundry & Valet;
j. Sunset Hill;
k. Grand Lawn; dan
l. Play Valley.
The total income of BSR projected around IDR 148,513,403,869 (one hundred forty eight billion
five hundred thirteen million four hundred three thousand eight hundred and sixty nine Rupiah)
when the hotel is fully operational in 2025, which it will provide a contribution of 29.01% (twenty
nine point one percent) to the Company's consolidation.
The purpose of the Acquisition is to expand the company by owning and/or opening new hotels.
The Company assesses that BSR has good profit potential and has a high-end exclusive
3
Page 15
experiential luxury concept which is in accordance with the hotel development strategy currently
owned and implemented by the Company. Meanwhile, the Company's investment plan in BSR is
one of the Company's strategies to diversify its asset portfolio which is concentrated in Bali
Province. Apart from that, the Company also sees business opportunities in the Labuan Bajo area
which is developing rapidly since it was designated as one of the super priority tourism
destinations.
The benefits obtained directly for the company from carrying out this acquisition are:
a. Increase in total assets in land assets that will be developed with the land ownership directly
by BSR.
b. In a short period, the company is projected to gain additional income by running the hotel
business which will be operating by BSR.
c. The company's financial performance is also projected to increase the revenue of around
Rp. 148,513,403,869 (one hundred forty eight billion five hundred thirteen million four
hundred three thousand eight hundred sixty nine Rupiah) in 2025 when the hotel is fully
operating, and will increase the company's market capitalization value.
d. Increasing the Company's opportunities to gain a wider market share for domestic and
international consumers.
Based on considerations and assessments from the company's management, the acquisition
does not have significant potential risks that could have a material impact on the running of the
company.
2. TRANSACTION DATE
The acquisition transaction for BSR shares from VIP occurred on January 31, 2024.
3. OBJECT TRANSACTION
The object of the transaction carried out is 50% (fifty percent) of the paid-up capital and placed
in BSR owned by VIP.
4. TRANSACTION VALUE
The acqusition transaction value of 50% (fifty percent) of VIP's shares in BSR which is
equivalent to 92,875 (ninety two thousand eight hundred and seventy five) shares is Rp.
112,227,710,000,- (one hundred twelve billion two hundred two twenty-seven million seven
hundred and ten thousand Rupiah).
5. PARTIES CARRYING OUT TRANSACTION
5.1. Company Information
History
The Company is a limited liability company established under the laws of the Republic of
Indonesia and domiciled in Badung Regency. The company was founded with the name "PT
Bukit Uluwatu Villa" as stated in the Limited Liability Company Deed of PT Bukit Uluwatu Villa
No. 53 dated 15 December 2000, made before Sugito Tedjamulja, S.H., Notary in Jakarta, which
has received approval from the Minister of Law and Human Rights in accordance with his Decree
No. C-27344HT.01.01.TH.2003 dated 14 November 2003 and has been registered in the
Company Register under No. TDP 220815503898 and has been announced in Supplement No.
7433, State Gazette of the Republic of Indonesia No. 44 dated 30 May 2008.
In 2010, the Company conducted an initial public offering of shares and changed its status to
"PT Bukit Uluwatu Villa Tbk" as stated in the Deed of Decision of Shareholders of PT Bukit
Uluwatu Villa No. 182 dated 25 February 2010, which was made before Aulia Taufani, S.H.,
Notary in the Municipality of South Jakarta and has obtained the approval of the Minister of Law
and Human Rights in accordance with his Decree No. AHU-1605.AH.01.02.Year 2010 and has
been registered in the Company Register under No. AHU-0017145.AH.01.09.Year 2010 dated
March 5 2010 and has been received and recorded in the Legal Entity Administration System
(“SABH”) database under No. AHU-AH.01.10-06359 dated 15 March 2010 and has been
registered in the Company Register under No. AHU-0019783.AH.01.09.Year 2010 dated March
15 2010 and has been published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 91 dated
12 November 2010, Supplement No. 38950.
The Company's articles of association have undergone several changes, the latest being Deed
No. 16 dated 23 January 2024 which was made before Ashoya Ratam S.H., M.Kn, Notary in the
City of South Jakarta and has been accepted and recorded in the Legal Entity Administration
4
Page 16
System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia with a Letter of
Acceptance of Notification of Amendments to the Articles of Association number AHU-AH.01.03-
0023412 January 25, 2024.
Composition of Management and Supervisor
The composition of Commissioners and Directors as stated in the Deed of Decision Statement
of the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 63 dated 28
June 2023, made before Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of
South Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human Rights based on the
Letter of Acceptance of Notification of Changes to Company Data No. AHU-AH.01.09-
0135944 dated July 7, 2023 and has been registered in the Company Register at the Ministry
of Law and Human Rights under No. AHU-0127814.AH.01.11.Year 2023 dated July 7, 2023,
is as follows:
Board of Commissioners
President Commissioners : Astini Bernawati Oudang
Commissioner : Cindy Budijono
Independent Commisioner : Seong Hoon Park
Board of Directors
President Director : Satrio
Director : Hendry Utomo
Capital Structure
Based on the Register of Shareholders as of 31 December 2023 issued by BAE, the capital
structure and composition of the Company's shareholders are as follows:
Par value of Rp50,- per Share
Information Total shares Nominal Value (Rupiah) Percentage
(%)
Authorized Capital 75.000.000.000 3.750.000.000.000 -
Shareholders Name:
1. PT Nusantara Utama Investama 12.573.477.346 628.673.867.300 61,06
2. PT Asia Leisure Network 1.702.818.712 85.140.935.600 8,27
3. Tri Ramadi 1.205.726.667 60.286.333.350 5,86
4. Public 5.108.450.488 255.422.524.400 24,81
Issued and Paid-up Capital 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
5.2. Information about VIP
History
VIP was established under the name "PT Vasanta Indo Properti" based on Deed of
Establishment Number 08 dated January 30, 2017 made before Ungke Mulawanti S.H., M.Kn,
Notary in Karawang Regency which has received approval from the Minister of Law and Human
Rights Number AHU-0005032.AH.01.01. 2017 February 2, 2017.
VIP's Articles of Association have been amended several times, most recently as stated in Deed
Number 07 dated January 20 2022 made by Ungke Mulawanti S.H., M.Kn, domiciled in Bekasi
Regency, and has received a Letter of Acceptance of Notification of Changes to Company Data
from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia based on Decree No.
AHU-AH.01.03-0046748 dated January 21, 2022
Composition of Management and Supervisors
Based on Deed no. 07 dated January 20, 2022, made before Ungke Mulawanti S.H., M.Kn,
Notary in Bekasi Regency and has been accepted and recorded in the Legal Entity
Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
with a Letter of Acceptance of Notification of Changes to Company Data number AHU-AH.01.03-
0046748 On January 21, 2022, the final composition of VIP's Board of Directors and Board of
Commissioners is as follows:
Board of Directors
President Director : Agnus Suryadi
Director : Erick Wihardja
5
Page 17
Board of Commisioners
Commisioners : Tri Ramadi
Capital Structure
Based on Deed no. 08 dated January 30, 2017, which was made before Ungke Mulawanti S.H.,
M.Kn, Notary in Karawang Regency and has been accepted and recorded in the Legal Entity
Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
with Decree of the Minister of Law and Human Rights number AHU-0005032.AH.01.01. In 2017,
on February 2, 2017, the capital structure and composition of VIP shareholders were as follows:
Par value of Rp. 1.000.000,- per share
Information Total Shares Nominal Value (Rupiah) Percentage
(%)
Authorized Capital 25.000 Rp. 25.000.000.000,- -
Shareholders Name:
1. PT Nusantara Utama Investama 24.750 Rp. 24.750.000.000,- 99%
2. Agnus Suryadi 250 Rp. 250.000.000,- 1%
Issued and Paid-up Capital 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
5.3. Information about BSR
History
BSR was founded under the name PT Bukit Savanna Raya based on Deed of Establishment
Number 12 dated 27 February 2019 drawn up in the presence of Ungke Mulawanti S.H. M.Kn,
Notary in Bekasi Regency who has received approval from the Minister of Law and Human
Rights Number AHU-0011338.AH.01.01.Year 2019 dated March 1, 2019.
BSR's Articles of Association have been amended several times, most recently as stated in Deed
Number 45 dated January 23, 2024 made by Ungke Mulawanti S.H. M.Kn, domiciled in Bekasi
Regency, and has received a Letter of Acceptance of Notification of Amendments to the Articles
of Association from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0020373 dated January 23, 2024.
Composition of Management and Supervisors
Based on Deed no. 21 dated 15 November 2021, which was made in the presence of Ungke
Mulawanti S.H. M.Kn, Notary in Bekasi Regency, and has been accepted and recorded in the
Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia with a Letter of Acceptance of Notification of Changes to Company Data number AHU-
AH.01.03-0473007 dated 15 November 2021, the latest composition of BSR's Board of Directors
and Board of Commissioners is as follows:
Board of Directors
President Director : Erick Wihardja
Director : Heryanto Kurniawan
Board of Commisioners
Commisioner : Agnus Suryadi
Capital Structure Before Acquisition
Based on Deed no. 45 dated January 23, 2024, made in the presence of Ungke Mulawanti S.H.
M.Kn, Notary in Bekasi Regency and has been accepted and recorded in the Legal Entity
Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
with a Letter of Acceptance of Notification of Amendments to the Articles of Association number
AHU-AH.01.03-0020373 dated January 23, 2024, the capital structure and composition of BSR
shareholders are as follows following:
Par value of Rp. 1.000.000,- per share
Information Total Shares Nominal Value Percentage
(Rupiah) (%)
Authorized Capital 185.750 Rp. 185.750.000.000,- -
Shareholders Name:
1. PT Vasanta Indo Properti 185.749 Rp. 185.749.000.000,- 99,9%
2. Agnus Suryadi 1 Rp. 1.000.000,- 0,1%
Issued and Paid-up Capital 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
6
Page 18
Capital Structure After Acquisition
Based on Deed no. 71 dated January 31, 2024, made in the presence of Ungke Mulawanti S.H.
M.Kn, Notary in Bekasi Regency and has been accepted and recorded in the Legal Entity
Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
with a Letter of Acceptance of Notification of Amendments to the Articles of Association number
AHU-AH.01.09-0047141 dated February 1, 2024, the capital structure and composition of BSR
shareholders are as follows following:
Par value of Rp. 1.000.000,- per share
Information Total Shares Nominal Value Percentage
(Rupiah) (%)
Authorized Capital 185.750 Rp. 185.750.000.000,- -
Shareholders Name:
1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. 92.875 Rp. 92.875.000.000,- 50,00%
2. PT Sirius Surya Sentosa 92.875 Rp. 92.875.000.000,- 50,00%
Issued and Paid-up Capital 20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
SUMMARY OF THE APPRAISER'S REPORT
The company has appointed KJPP RAO, YUHAL & Partners (affiliated with TRUSCELCAPITAL LLP
Singapore), which has obtained a business license from the Ministry of Finance No. 2.11.0094 based
on the Minister of Finance Decree No. 1133/KM.1/2011 dated October 14, 2011. It is registered under
the name of KJPP RAO, YUHAL & Partners as a supporting profession in the capital market based on
the letter from Bapepam-LK (currently known as the Financial Services Authority or abbreviated as
OJK) No. 11653/BL/2011 dated October 27, 2011, with the Registered Professional Supporting Capital
Market Profession Letter from Bapepam-LK No. STTD.PB-30/PM.2/2018 dated August 30, 2018
(hereinafter referred to as TRUSCEL) as an Independent Appraiser.
Summary of the Assessment Report for 50% of PT Bukit Savanna Raya Shares based on Report
No. 00002/2.0094-00/BS/03/0268/1/II/2024 dated February 1, 2024.
A. Party Identity
The company has appointed KJPP RAO, YUHAL & Partners (affiliated with the foreign valuation
firm TRUSCELCAPITAL LLP Singapore), hereinafter referred to as TRUSCEL, as the
Independent Appraiser tasked with providing a Market Value opinion on 50% of PT Bukit Savanna
Raya shares as of July 31, 2023.
B. Appraisal Object
The Object of this appraisal is the 50% shares of BSR
C. Appraisal Purpose
The outcome of this appraisal is intended to provide a Market Value opinion on 50% of BSR shares
as of July 31, 2023, for the purpose of a buying and selling transaction. This Appraisal Report is
prepared solely for its intended purpose and cannot be used for other purposes involving different
entities.
D. Assumptions and Limiting Conditions
Limiting conditions, nature, and sources of reliable information, as well as assumptions used
by the Appraiser as stated in this Appraisal Report, will result in a report that complies with the
following provisions:
1. Produce a non-disclaimer opinion Appraisal Report;
2. Reflect that the Appraiser has reviewed the documents used in the appraisal process.;
3. Reflect that data and information obtained are from reliable sources with accuracy.;
7
Page 19
4. Use adjusted financial projections that reflect the reasonableness of the financial
projections made by management with fiduciary duty);
5. Reflect that the Appraiser is responsible for the implementation of the appraisal and the
reasonableness of financial projections.;
6. Produce an Appraisal Report open to the public unless there is confidential information
that could affect the company's operations.;
7. Reflect that the Appraiser is responsible for the Appraisal Report and the final value;
8. Reflect that the Appraiser has obtained information on the legal status of the Appraisal
Object from the appointing party..
E. Approach and Valuation Methods
To determine the Market Value of 50% of BSR shares, we applied the income approach with the
DCF method and the asset approach with the ANAM method. The DCF method is used in this
appraisal because the value driver comes from tangible assets represented by income. The
calculation using the DCF method is based on the concept of the total income that a business can
generate during the projection period. Therefore, the DCF method is considered the most
appropriate for the appraisal of 50% of BSR shares. Additionally, the ANAM method is also
employed in this appraisal because it considers the value of all BSR assets based on their market
value. Thus, we are confident that both methods are suitable and appropriate for use in this
appraisal report.
F. Conclusion of Value
Taking into consideration the Level of Investigation, Limiting Conditions, Nature and Reliability of
Data Sources, and Assumptions Used, and utilizing the Valuation Approach with the Valuation
Method, in our opinion, the Market Value of 50% of BSR shares as of July 31, 2023, is
Rp117,377,848,579 (One Hundred Seventeen Billion Three Hundred Seventy-Seven Million Eight
Hundred Forty-Eight Thousand Five Hundred Seventy-Nine Indonesian Rupiah).
Summary of the Fairness Opinion Report on the Proposed Purchase Transaction of 50% of PT
Bukit Savanna Raya Shares based on Report No. 00003/2.0094-00/BS/03/0268/1/II/2024 dated
February 1, 2024
A. Party Identity
The company has appointed KJPP RAO, YUHAL & Partners (affiliated with the foreign valuation
firm TRUSCELCAPITAL LLP Singapore), hereinafter referred to as TRUSCEL, as the
Independent Appraiser tasked with conducting a fairness opinion on the Proposed Purchase
Transaction of 50% of BSR shares.
B. Appraisal Object
The object of the fairness opinion is the Proposed Purchase Transaction of 50% of BSR shares.
C. Appraisal Purpose
The purpose of this Fairness Opinion Report is to comply with POJK No. 17/2020 for Material
Transactions. This Fairness Opinion Report is prepared solely for the purpose of buying and
selling transactions and cannot be used for tax purposes or for purposes related to other entities.
D. Assumptions and Limiting Conditions
In the preparation of the fairness opinion report on the Transaction Plan to affirm that the
Transaction Plan has been conducted under arm's length conditions within prevailing commercial
norms and does not prejudice the interests of the Company and the shareholders, TRUSCEL
makes several assumptions, including:
1. TRUSCEL assumes that from the date of issuing this fairness opinion report until the
completion of the Transaction Plan, there are no material changes that affect the
Transaction Plan.;
2. This Fairness Opinion should be considered as a whole, and the use of part of the
analysis and information without considering the overall information and analysis may
result in a misleading view of the underlying opinion. The preparation of this opinion is a
complex process and may not be carried out through incomplete analysis;
8
Page 20
3. This Fairness Opinion is also based on the general conditions of finance, monetary
aspects, regulations, and market conditions currently existing; and
4. This Fairness Opinion assumes that the company complies with all terms and conditions
of contracts and agreements with all relevant parties.
Our assignment to issue a fairness opinion report has been carried out in accordance with the
scope of our work. It should be noted that our scope of work includes providing a fairness opinion
on the Transaction Plan conducted by the Company in accordance with POJK No. 17/2020..
This fairness opinion report is prepared based on the principle of information and data integrity.
In preparing this fairness opinion report, we rely on information and data provided by the
Company's management, which, by nature, is accurate, complete, reliable, and non-misleading.
We do not conduct detailed audits or compliance testing on the explanations or data provided by
the Company's management, whether oral or written, and therefore, we cannot provide assurance
or be responsible for the accuracy and completeness of such information or explanations.
As a basis for our analysis in preparing the fairness opinion on the Transaction Plan, we use the
data as stated in the Nature and Reliable Information Sources section for consideration
Any changes to this data can materially affect our analysis results. Therefore, we cannot accept
responsibility for the possibility of differences in conclusions caused by changes to this data.
This fairness opinion is prepared only from the perspective of the Company's shareholders and
commercial considerations and does not take into account the perspectives of other stakeholders
and other aspects.
This fairness opinion is prepared considering market and economic conditions, general business
and financial conditions, as well as government regulations on the fairness opinion date. This
fairness opinion is only conducted on the Transaction Plan as outlined above.
We believe that there are no material changes to the Transaction Plan in accordance with the
information provisions and agreements set forth in connection with the implementation of the
Transaction Plan, and that since the date of issuing this fairness opinion report until the execution
date of the Transaction Plan, there have been no material changes affecting the assumptions
used in the fairness opinion report.
We hereby declare that our assignment does not include analyzing transactions outside the
Transaction Plan that may be available to the Company and the impact of those transactions on
the Transaction Plan.
We do not investigate the legal validity of the Transaction Plan or the tax implications of the
Transaction Plan.
he fairness opinion on the Transaction Plan should be considered as a whole, and the use of
partial analysis and information without considering the overall information and analysis may
result in a misleading view.
We are not responsible for reconfirming or supplementing our opinion due to events that occur
after the fairness opinion date..
E. Approach and Valuation Methods
This fairness opinion report is prepared in accordance with the SPI as established by MAPPI,
where the applied approach complies with complete valuation standards and POJK No. 35/2020.
In conducting the fairness analysis of the Transaction Plan, we perform an analysis of the
Transaction Plan, qualitative analysis of the Transaction Plan, and quantitative analysis of the
Transaction Plan..
The analysis of the Transaction Plan involves identifying the relationships between the parties
involved in the Transaction Plan, analyzing the agreements agreed upon in the Transaction Plan,
assessing the benefits and risks of the Transaction Plan, the reasons and background of the
Transaction Plan, and the qualitative advantages and disadvantages of the Transaction Plan.
The qualitative analysis of the Transaction Plan includes information on the Company's history
and nature of activities, industry analysis, and the environment in which an industry review is
provided, as well as an operational analysis and prospects of the Company.
Quantitative analysis of the Transaction Plan is conducted through a reasonable boundary
analysis of the Transaction Plan on the value of the purchase and sale agreement. Additionally,
a historical performance assessment of the Company's revenue, assets, liabilities, and financial
conditions is carried out. Furthermore, an assessment of financial projections, pro forma financial
statements before and after the Transaction Plan, and an incremental analysis of the Transaction
Plan is conducted to determine the Fairness Opinion.
9
Page 21
F. Fairness Opinion on the Transaction
Based on the analyses presented above, here is an analysis of the fairness of the Transaction
Plan:
1) The Transaction Plan is a Material Transaction, where the Company intends to
purchase BSR shares to enhance the Company's investment performance, improve
overall performance, and increase profitability through the expansion of the business by
acquiring and/or opening new hotels.
2) Based on the analysis of qualitative benefits and losses, the Company's qualitative
benefits include expanding the business by acquiring and/or opening new hotels, which
can lead to an increase in total assets, revenue, and opportunities to gain a larger
market share. There are no significant risks for the Company. According to the Proforma
Report provided by the Company's management, there is a loss incurred after the
Transaction Plan of Rp 2,799,141,266, where the Loss for the Current Period increased
from Rp 13,118,699,689 to Rp 15,917,840,955. The BSR hotel property is still under
construction and will be completed in 2024, allowing BSR to contribute income and
profits in the coming years. Thus, the Company can enhance the consolidated group's
profit growth with a Cumulative Annual Growth Rate (CAGR) of Earnings Before Interest
and Tax (EBIT) before the Transaction Plan from 5% to 15%, equivalent to a cumulative
incremental EBIT of Rp 77,971,940,842 during the period from August 2023 to
December 2028.
3) Based on the Reasonable Boundary Analysis of the Value of the Transaction Plan, the
upper and lower bounds of fairness for the Transaction Plan are Rp 126,181,187,222
and Rp 108,574,509,935, respectively. Therefore, the Value of the Transaction Plan at
Rp 112,227,710,000 is within the reasonable bounds.
4) Based on the Incremental Value Analysis, with the Company implementing the
Transaction Plan, the Company will have new direct ownership of 50% of BSR.
Incremental value analysis is conducted by comparing the difference in EBIT before and
after the Transaction Plan. Based on the incremental value calculation, it can be seen
that the Company has the potential to gain incremental value with the implementation
of the Transaction Plan.
5) Based on the Proforma Analysis of the Company Before and After the Transaction Plan,
there is an increase in the Company's assets, liabilities, and equity after the Transaction
Plan.
G. Conclusion
The Transaction Plan is categorized as a Material Transaction, defined as any transaction
conducted by a public company or a controlled company that meets the value limits as regulated
in POJK No. 17/2020.
This report is also prepared in accordance with the provisions of the Indonesian Valuation
Standards (SPI) edition VII in 2018, the Indonesian Valuation Code of Ethics (KEPI), and POJK
No. 35/2020.
Regarding the implementation of the Transaction Plan by the Company, we have conducted a
fairness analysis based on both qualitative and quantitative analyses outlined in the Fairness
Analysis of the Transaction Plan.
Based on the Limiting Conditions, Important Assumptions, Nature and Sources of Information,
Transaction Plan Analysis, Qualitative Analysis, Quantitative Analysis, and Fairness Value
Analysis, it can be concluded that the Transaction Plan, assuming the realization of the
Company's financial projections that will mitigate the risks stated in this report, will not pose
potential losses to the Company..
Considering the results of the fairness analyses conducted, it can be concluded that the
Company's Transaction Plan is Fair.
STATEMENT OF THE COMPANY'S BOARD OF
DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERS
1. The Company's Board of Directors declares that the Material Transaction has undergone
adequate procedures to ensure that the Material Transaction is conducted in accordance with
prevailing business practices..
2. The Company's Board of Directors and Board of Commissioners declare that the Acquisition is
a Material Transaction and not an Affiliate Transaction that involves Conflict of Interest as
10
Page 22
referred to in POJK No. 42.
3. The Company's Board of Directors and Board of Commissioners, both individually and
collectively, take full responsibility for the accuracy and completeness of the information
disclosed in this Information Disclosure, and all material information has been disclosed, and
such information is not misleading.
CLOSURE
To obtain information related to the Acquisition, shareholders of the Company may submit their
requests to the Corporate Secretary of the Company, on any working day and during the Company's
working hours, at the address below:
Corporate Secretary
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Graha Iskandarsyah, 10th Floor,
66C Sultan Iskandarsyah Road, South Jakarta 12160.
Telephone: (021) 7209975/7209957
Fax: (021) 7207523
Website: www.buvagroup.com
Email: corsec@buvagroup.com
11
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BUKIT SAVANA RAYA
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menkumham
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Sugito Tedjamulja
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.5 ×7
unresolved
org
Kemenkumham Republik Indonesia
p.5 ×6
unresolved
org
PT Asia Leisure Network
p.5 ×2
unresolved
person
Ungke Mulawanti S.H.
· Notaris
p.5 ×13
unresolved
org
PT Bukit Savanna Raya
p.6 ×8
unresolved
org
KJPP RAO
p.7 ×8
unresolved
org
YUHAL & Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
TRUSCELCAPITAL LLP
p.7 ×6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
Bapepam-LK
p.7 ×8
unresolved
—
TRUSCEL
· Penilai
p.7 ×2
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.12 ×11
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.13 ×7
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.13 ×7
unresolved
org
YUHAL & Partners
p.18 ×4
unresolved
org
Ministry of Finance
p.18
unresolved
org
Minister of Finance Decree
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.