Skip to content
Back to announcement

20240202_BUVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31574365_lamp1.pdf

Other Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK.
                             DALAM RANGKA
          PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) PT BUKIT SAVANA RAYA (“BSR”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK No. 17").

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.




                                PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                     (“Perseroan”)

                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                       Hotel Bintang
                   Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
                                  Alamat Kantor Pusat:
          Jalan Belimbing Sari, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,
                                           80316
                                 Alamat Kantor Cabang:
          Graha Iskandarsyah, Lantai 10, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C,
                                  Jakarta Selatan 12160.
                             Telepon: (021) 7209975/7209957
                                 Faksimile: (021) 7207523
                             Situs Web: www.buvagroup.com
                              Email: corsec@buvagroup.com

 DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
 KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN
 BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
 KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
 TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
 BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2024
Page 2
                             DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuisisi                 :   Transaksi pengambilalihan saham BSR oleh Perseroan milik
                             VIP sebanyak 50% (lima puluh persen) dari total modal disetor
                             dan ditempatkan BSR.

BEI                      :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                             Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                             sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, dalam hal ini yang
                             diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                             di Jakarta.

BSR                      :   PT Bukit Savana Raya, suatu perseroan terbatas yang
                             didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                             berkedudukan di Jakarta Barat.

Biro Administrasi Efek   :   PT EDI Indonesia selaku sebagai biro administrasi efek yang
                             ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi
                             saham Perseroan.
Kemenkumham              :   Singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                             Republik Indonesia.
Menkumham                :   Singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                             Republik Indonesia.
OJK                      :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga
                             independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
                             No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                             sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                             2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                             Keuangan, yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan
                             dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
                             pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                             pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.

Perseroan                :   PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka
                             yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                             Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Badung.

POJK No. 17              :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                             Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35              :   Peraturan     Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                             Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                             Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

POJK No. 42              :   Peraturan     Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                             Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan
                             Transaksi Benturan Kepentingan.

PJB Saham                :   Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat yang dibuat
                             di bawah tangan dan ditandatangani oleh dan antara
                             Perseroan dan VIP tertanggal 22 Desember 2023.

Transaksi Material       :   Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan yang memenuhi
                             ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17.
VIP                      :   PT Vasanta Indo Properti, suatu perseroan terbatas yang
                             didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                             berkedudukan di Kota Tangerang Selatan.

                                                                                       2
Page 3
                                           PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
dengan VIP, sehingga wajib mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 17.
Transaksi Material yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan transaksi
pengambilalihan (akuisisi) yang dilakukan oleh Perseroan terhadap saham BSR. Nilai aset
keseluruhan dari BSR adalah sebesar Rp655.854.489.888,- (enam ratus lima puluh lima miliar
delapan ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan
puluh delapan Rupiah) jika dibandingkan dengan total aset Perseroan per 31 Juli 2023 sebesar
Rp1.942.168.762.737,- (satu triliun sembilan ratus empat puluh dua miliar seratus enam puluh
delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh Rupiah) adalah 33,77 % (tiga
puluh tiga koma tujuh tujuh persen). Nilai dari transaksi pengambilalihan tersebut lebih dari 20,00%
(dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17 Pasal 3 ayat (2) huruf b.
Adapun Transaksi Material ini tidak memerlukan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
karena nilai dari transaksi tidak lebih dari 50,00% (lima puluh persen). Berdasarkan POJK No. 17
Pasal 6 ayat (1) butir (d), dalam hal Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2) lebih dari 50,00% (lima puluh persen), Perusahaan Terbuka yang akan melakukan
Transaksi Material wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan melalui RUPS.

                                  URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
   BSR yang saat ini dimiliki oleh VIP, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan,
   dan sedang dalam proses pembangun proyek hotel di kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara
   Timur. BSR mengembangkan properti hotel dengan konsep high end experiential luxury pada
   lokasi yang sangat strategis dan unik dengan keindahan alam dan pemandangan serta desain
   yang ikonik. BSR membangun proyek hotel di atas tanah seluas 2,7 ha, dengan fasilitas antara
   lain; SPA, beach bar, kolam renang, private jetty, rooftop bar, restoran dan lain sebagainya. Hotel
   rencana akan selesai dibangun dan beroperasi pada kuartal ke-3 (ketiga) tahun 2024.

    Rencana pembangunan properti BSR adalah sebagai berikut:
    1. Kamar Hotel dengan total 126 (seratus dua puluh enam) kamar, yang terbagi atas:
        a. Tipe Deluxe sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) kamar;
        b. Tipe Junior Suite sebanyak 18 (delapan belas) kamar;
        c. Tipe Executive Suite sebanyak 8 (delapan) kamar; dan
        d. Tipe Presidential Suite sebanyak 1 (satu) kamar.
    2. Fasilitas Hotel, yaitu:
        a. SPA;
        b. Beach Bar;
        c. Swimming Pool;
        d. Private Jetty;
        e. Event Venue;
        f.  Restaurant;
        g. Rooftop Bar;
        h. Business Lounge;
        i.  Laundry & Valet;
        j.  Sunset Hill;
        k. Grand Lawn; dan
        l.  Play Valley.

    BSR diproyeksikan akan menghasilkan total pendapatan usaha sebesar Rp.148.513.403.869
    (seratus empat puluh delapan miliar lima ratus tiga belas juta empat ratus tiga ribu delapan ratus
    enam puluh sembilan Rupiah) pada saat hotel beroperasi penuh di tahun 2025, yang akan
    memberikan kontribusi sebesar 29,01% (dua puluh sembilan koma satu persen) kepada
    konsolidasi Perseroan.
    Tujuan dilaksanakannya Akuisisi adalah Perseroan berencana untuk melakukan ekspansi
    perusahaan dengan memiliki dan/atau membuka hotel baru. Perseroan menilai BSR memiliki
    potensi keuntungan yang baik serta memiliki konsep high-end exclusive experiental luxury yang

                                                                                                   3
Page 4
   sesuai dengan strategi pengembangan hotel yang saat ini dimiliki dan dijalankan oleh Perseroan.
   Adapun, rencana investasi yang dilakukan Perseroan pada BSR merupakan salah satu strategi
   Perseroan untuk melakukan diversifikasi portofolio aset yang saat ini terkonsentrasi di Provinsi
   Bali. Selain itu, Perseroan juga melihat kesempatan bisnis di kawasan Labuan Bajo yang saat ini
   sedang berkembang pesat sejak ditetapkan menjadi salah satu destinasi pariwisata super
   prioritas.

   Manfaat yang diperoleh bagi Perseroan secara langsung atas dilakukannya Akuisisi ini adalah:
   a. Peningkatan total aset pada aset tanah yang akan dikembangkan dengan adanya tanah
       yang dimiliki langsung oleh BSR.
   b. Dalam waktu tidak terlalu lama, Perseroan diproyeksikan akan mendapatkan tambahan
       pendapatan dengan menjalankan dari bisnis hotel yang akan dijalankan oleh BSR.
   c. Kinerja keuangan Perseroan juga diproyeksikan akan meningkat dengan adanya
       penambahan proyeksi pendapatan sekitar Rp. 148.513.403.869 (seratus empat puluh
       delapan miliar lima ratus tiga belas juta empat ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh
       sembilan Rupiah) di tahun 2025 pada saat hotel beroperasi penuh, sehingga dapat
       menambahkan nilai kapitalisasi pasar Perseroan.
   d. Meningkatkan kesempatan Perseroan dalam mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas
       untuk konsumen domestik dan internasional.
   Berdasarkan pertimbangan dan penilaian dari manajemen Perseroan, Akuisisi tidak memiliki
   potensi resiko berarti yang dapat berdampak material bagi jalannya Perseroan.

2. TANGGAL TRANSAKSI
   Transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Perseroan terhadap saham BSR dari
   VIP terjadi pada tanggal 31 Januari 2024.

3. OBJEK TRANSAKSI
   Objek dari transaksi yang dilakukan adalah 50% (lima puluh persen) modal disetor dan
   ditempatkan dalam BSR yang dimiliki oleh VIP.

4. NILAI TRANSAKSI
   Nilai transaksi pengambilalihan 50% (lima puluh persen) saham milik VIP di dalam BSR yang
   setara dengan 92.875 (sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima) lembar saham
   adalah sebesar Rp.112.227.710.000,- (seratus dua belas miliar dua ratus dua puluh tujuh juta
   tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah).

5. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

5.1. Informasi tentang Perseroan
     Riwayat Singkat
     Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
     Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit
     Uluwatu Villa” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa
     No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham sesuai dengan Surat
     Keputusannya No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 serta telah
     didaftarkan pada Daftar Perusahaan di bawah No. TDP 220815503898 dan telah diumumkan
     dalam Tambahan No. 7433, Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 30 Mei 2008.
     Pada tahun 2010, Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mengubah
     statusnya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari 2010, yang
     dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kotamadya Jakarta Selatan dan telah
     memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
     1605.AH.01.02.Tahun 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 dan telah diterima dan dicatat dalam
     database Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.10-06359
     tanggal 15 Maret 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     0019783.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010 serta telah diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 91 tanggal 12 November 2010, Tambahan No. 38950.
     Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta

                                                                                                4
Page 5
   No. 16 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn, Notaris di
   Kota Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
   Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0023412 tanggal 25 Januari 2024.

   Susunan Pengurus dan Pengawas
   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub dalam
   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa
   Tbk No. 63 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
   di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
   berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
   AH.01.09-0135944 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
   Kemenkumham di bawah No. AHU-0127814.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023,
   adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama              : Astini Bernawati Oudang
   Komisaris                    : Cindy Budijono
   Komisaris Independen         : Seong Hoon Park
   Direksi
   Direktur Utama               : Satrio
   Direktur                     : Hendry Utomo

   Struktur Permodalan
   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan BAE, struktur
   permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp50,- per Saham
                   Keterangan                      Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal        Persentase
                                                                                   (Rupiah)        (%)
     Modal Dasar                                    75.000.000.000            3.750.000.000.000                  -
     Nama Pemegang Saham:
     1. PT Nusantara Utama Investama                12.573.477.346             628.673.867.300            61,06
     2. PT Asia Leisure Network                      1.702.818.712               85.140.935.600            8,27
     3. Tri Ramadi                                   1.205.726.667               60.286.333.350            5,86
     4. Masyarakat                                   5.108.450.488             255.422.524.400            24,81
     Modal Ditempatkan dan Disetor                  20.590.473.213            1.029.523.660.650          100,00


5.2. Informasi tentang VIP
     Riwayat Singkat
     VIP didirikan dengan nama “PT Vasanta Indo Properti” berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08
     tanggal 30 Januari 2017 dibuat di hadapan Ungke Mulawanti S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten
     Karawang yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham Nomor AHU-0005032.AH.01.01.
     Tahun 2017 tanggal 2 Februari 2017.
     Anggaran Dasar VIP telah beberapa kali diubah, terakhir diubah sebagaimana tercantum dalam
     Akta Nomor 07 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat oleh Ungke Mulawanti S.H., M.Kn,
     berkedudukan di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Keputusannya No. AHU-AH.01.03-0046748 tertanggal 21 Januari 2022.

   Susunan Pengurus dan Pengawas
   Berdasarkan Akta No. 07 tanggal 20 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti
   S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
   Administrasi Badan Hukum Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0046748 tanggal 21 Januari
   2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir VIP adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Direktur Utama               : Agnus Suryadi
   Direktur                     : Erick Wihardja
   Dewan Komisaris
   Komisaris                    : Tri Ramadi
                                                                                                                 5
Page 6
   Struktur Permodalan
   Berdasarkan Akta No. 08 tanggal 30 Januari 2017, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti
   S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Karawang dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
   Administrasi Badan Hukum Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
   Menkumham nomor AHU-0005032.AH.01.01. Tahun 2017 tanggal 2 Februari 2017, struktur
   permodalan dan susunan pemegang saham VIP adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp. 1.000.000,- per Saham
                    Keterangan                     Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal         Persentase
                                                                                   (Rupiah)              (%)
     Modal Dasar                                           25.000           Rp. 25.000.000.000,-                  -
     Nama Pemegang Saham:
     1. PT Nusantara Utama Investama                        24.750         Rp. 24.750.000.000,-              99%
     2. Agnus Suryadi                                          250        Rp.     250.000.000,-               1%
     Modal Ditempatkan dan Disetor                  20.590.473.213            1.029.523.660.650            100,00



5.3. Informasi tentang BSR
     Riwayat Singkat
     BSR didirikan dengan nama PT Bukit Savanna Raya berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12
     tanggal 27 Februari 2019 dibuat di hadapan Ungke Mulawanti S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten
     Bekasi yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham Nomor AHU-
     0011338.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2019.
     Anggaran Dasar BSR telah beberapa kali diubah, terakhir diubah sebagaimana tercantum
     dalam Akta Nomor 45 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat oleh Ungke Mulawanti S.H. M.Kn,
     berkedudukan di Kabupaten Bekasi, dan telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-
     0020373 tertanggal 23 Januari 2024.

   Susunan Pengurus dan Pengawas
   Berdasarkan Akta No. 21 tanggal 15 November 2021, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti
   S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
   Administrasi Badan Hukum Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0473007 tanggal 15
   November 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir BSR adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Direktur Utama                : Erick Wihardja
   Direktur                      : Heryanto Kurniawan
   Dewan Komisaris
   Komisaris                     : Agnus Suryadi

   Struktur Permodalan Sebelum Akuisisi
   Berdasarkan Akta No. 45 tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti
   S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
   Administrasi Badan Hukum Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0020373 tanggal 23 Januari
   2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSR adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp. 1.000.000,- per Saham
                    Keterangan                     Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                                                 (Rupiah)               (%)
     Modal Dasar                                          185.750        Rp. 185.750.000.000,-         -
     Nama Pemegang Saham:
     1. PT Vasanta Indo Properti                           185.749      Rp. 185.749.000.000,-              99,9%
     2. Agnus Suryadi                                            1        Rp.     1.000.000,-               0,1%
     Modal Ditempatkan dan Disetor                  20.590.473.213          1.029.523.660.650              100,00


   Struktur Permodalan Setelah Akuisisi
   Berdasarkan Akta No. 71 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti
   S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem

                                                                                                                      6
Page 7
     Administrasi Badan Hukum Kemenkumham Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.09-0047141 tanggal 1 Februari
     2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSR adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp. 1.000.000,- per Saham
                       Keterangan                 Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                                                (Rupiah)               (%)
       Modal Dasar                                       185.750        Rp. 185.750.000.000,-                   -
       Nama Pemegang Saham:
       1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.                      92.875        Rp. 92.875.000.000,-          50,00%


       2. PT Sirius Surya Sentosa                          92.875        Rp. 92.875.000.000,-          50,00%
       Modal Ditempatkan dan Disetor               20.590.473.213          1.029.523.660.650            100,00


                                        RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk KJPP RAO, YUHAL & Rekan (terafiliasi dengan TRUSCELCAPITAL LLP
Singapore) yang mana telah mendapat izin usaha dari Kementerian Keuangan No.2.11.0094
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan
terdaftar atas nama KJPP RAO, YUHAL & Rekan sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan
surat Bapepam-LK (saat ini bernama “Otoritas Jasa Keuangan” atau disingkat OJK)
No.11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari Bapepam-LK No. STTD.PB-30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018 (selanjutnya disebut
TRUSCEL) sebagai Penilai Independen.
Ringkasan Laporan Penilaian 50% Saham PT Bukit Savanna Raya berdasarkan Laporan No.
00002/2.0094-00/BS/03/0268/1/II/2024 tanggal 1 Februari 2024

A. Identitas Pihak
   Perseroan menunjuk KJPP RAO, YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing TRUSCELCAPITAL
   LLP Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang
   bertugas untuk memberikan opini Nilai Pasar atas 50% Saham PT Bukit Savanna Raya per
   tanggal 31 Juli 2023.

B. Objek Penilaian
   Objek dalam penilaian ini adalah 50% Saham BSR.

C. Tujuan Penilaian
   Hasil dari penilaian ini ditujukan untuk memberikan opini Nilai Pasar 50% Saham BSR per tanggal
   31 Juli 2023 untuk keperluan transaksi jual beli. Laporan Penilaian ini hanya disusun untuk tujuan
   yang dimaksudkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain yang menyangkut instansi lain.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan serta Asumsi-Asumsi
   yang digunakan oleh Penilai seperti yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini akan
   menghasilkan laporan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
      1. Menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion;
      2. Mencerminkan bahwa Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
         digunakan dalam proses penilaian;
      3. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
         dipercaya keakuratannya;
      4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
         proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty);
      5. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
         kewajaran proyeksi keuangan;
      6. Menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
         yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
      7. Mencerminkan bahwa Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan nilai akhir;

                                                                                                                    7
Page 8
       8. Mencerminkan bahwa Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek
          Penilaian dari pemberi tugas.

E. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Untuk menentukan Nilai Pasar 50% Saham BSR, kami mengaplikasikan pendekatan pendapatan
   dengan Metode DCF dan pendekatan aset dengan Metode ANAM. Metode DCF digunakan
   dalam penilaian ini dikarenakan Penggerak nilai (value driver) adalah berasal dari Aset Berwujud
   dimana direpresentasikan oleh pendapatan. Perhitungan menggunakan metode DCF
   berdasarkan konsep jumlah pendapatan yang bisa dihasilkan oleh suatu usaha dalam periode
   proyeksi. Sehingga, Metode DCF ini dianggap paling sesuai diterapkan dalam Penilaian 50%
   Saham BSR. Selanjutnya Metode ANAM juga digunakan dalam penilaian ini dikarenakan Metode
   ANAM memperhitungkan nilai dari seluruh aset BSR berdasarkan Nilai Pasarnya, sehingga kami
   berkeyakinan kedua metode ini layak dan sesuai untuk digunakan dalam laporan penilaian ini.

F. Kesimpulan Nilai
   Dengan memperhatikan Tingkat Kedalaman Investigasi, Kondisi Pembatas, Sifat dan Sumber
   Data yang Dapat Diandalkan dan Asumsi-Asumsi yang Digunakan dan menggunakan
   Pendekatan Penilaian dengan Metode Penilaian, maka menurut pendapat kami, Nilai Pasar 50%
   Saham BSR per tanggal 31 Juli 2023 adalah sebesar Rp117.377.848.579,- (Seratus Tujuh Belas
   Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus
   Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian 50% Saham PT
Bukit Savanna Raya berdasarkan Laporan 00003/2.0094-00/BS/03/0268/1/II/2024 tanggal 1
Februari 2024

A. Identitas Pihak
   Perseroan menunjuk KJPP RAO, YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing TRUSCELCAPITAL
   LLP Singapore) selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen yang
   bertugas untuk untuk melaksanakan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian
   50% Saham BSR.

B. Objek Penilaian
   Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Pembelian 50% Saham BSR.

C. Tujuan Penilaian
   Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK No. 17/2020 untuk
   Transaksi Material. Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya disusun untuk keperluan transaksi
   jual beli dan tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan maupun keperluan-keperluan
   yang menyangkut instansi lain.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi untuk menyatakan
   bahwa Rencana Transaksi telah dilaksanakan pada kondisi arm’s length di dalam batasan
   komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para
   pemegang saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa asumsi antara lain:
       1. TRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran
           ini sampai dengan selesainya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
           berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
       2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa
           penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
           keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan
           atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan
           suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
           tidak lengkap;
       3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
           peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini; dan


                                                                                                 8
Page 9
        4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa perusahaan mematuhi seluruh
           syarat dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait.

   Penugasan kami untuk mengeluarkan laporan pendapat kewajaran telah dilaksanakan sesuai
   dengan ruang lingkup pekerjaan kami. Perlu diketahui bahwa ruang lingkup pekerjaan kami
   mencakup pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan
   sesuai dengan POJK No. 17/2020.
   Laporan pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
   Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada
   informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan
   hakikat kewajaran adalah benar, lengkap dapat diandalkan serta tidak menyesatkan. Kami tidak
   melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data
   yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami
   tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan
   dari informasi atau penjelasan tersebut.
   Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan pendapat kewajaran
   atas Rencana Transaksi, kami menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian
   Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan sebagai bahan pertimbangan.
   Segala perubahan terhadap data-data tersebut dapat mempengaruhi hasil analisis kami secara
   material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
   Pendapat kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
   saham Perseroan dan azas pertimbangan komersial dan tidak mempertimbangkan sudut
   pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
   Pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
   kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal pendapat
   kewajaran. Pendapat kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Rencana Transaksi seperti yang
   telah diuraikan di atas.
   Kami menganggap bahwa tidak ada perubahan yang material dari Rencana Transaksi sesuai
   dengan ketetapan informasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian sehubungan
   dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, dan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan pendapat
   kewajaran sampai dengan tanggal pelaksanaan Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan pendapat
   kewajaran.
   Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
   transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
   transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
   Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum dan
   implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
   Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
   penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
   dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
   Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami
   karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

E. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Laporan pendapat kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI,
   dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No
   35/ 2020.
   Dalam melakukan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis atas
   Rencana Transaksi, analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif atas
   Rencana Transaksi.
   Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara pihak-
   pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian yang disepakati dalam Rencana
   Transaksi, penilaian atas manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi, alasan dan latar belakang
   Rencana Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana
   Transaksi.
   Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi terdiri atas informasi riwayat Perseroan dan sifat
   kegiatan Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan tinjauan
   industri, serta analisis operasional dan prospek Perseroan.
                                                                                               9
Page 10
    Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan atas analisis batas wajar Rencana
    Transaksi atas nilai perjanjian jual beli. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas
    pendapatan, aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan penilaian
    atas proyeksi keuangan, proforma laporan keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi,
    serta analisis inkremental (incremental analysis) dari Rencana Transaksi untuk menentukan
    Pendapat Kewajaran.

F. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
   Rencana Transaksi:
        1) Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material, dimana Perseroan bermaksud
           untuk membeli saham BSR guna meningkatkan performa investasi Perseroan untuk
           meningkatkan kinerja dan tingkat profitabilitas yang bisa didapatkan oleh Perseroan
           dalam melakukan ekspansi perusahaan dengan memiliki dan/atau membuka hotel
           baru.
        2) Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif benefit
           yang didapatkan oleh Perseroan adalah melakukan ekspansi perusahaan dengan
           memiliki dan/atau membuka hotel baru yang dapat berpengaruh terhadap peningkatan
           total aset, peningkatan pendapatan, serta peningkatan peluang dalam mendapatkan
           pangsa pasar yang lebih luas. Selain itu, tidak terdapat risiko yang akan timbul bagi
           Perseroan. Adapun berdasarkan Laporan Proforma yang disediakan oleh Manajemen
           Perseroan, terdapat kerugian yang ditimbulkan setelah Rencana Transaksi sebesar Rp
           2.799.141.266,- dimana Rugi Periode Berjalan meningkat dari Rp 13.118.699.689,-
           menjadi Rp 15.917.840.955,-. Dengan properti hotel BSR yang masih dalam tahap
           pembangunan dan akan selesai di tahun 2024 sehingga BSR dapat memberikan
           kontribusi pendapatan dan keuntungan di tahun-tahun mendatang. Dengan demikian,
           Perseroan dapat meningkatkan pertumbuhan laba Grup secara konsolidasian dengan
           CAGR Earning Before Interest and Tax (EBIT) sebelum Rencana Transaksi sebesar
           5% menjadi 15% atau setara dengan inkremental kumulatif EBIT selama periode
           Agustus 2023 – Desember 2028 sebesar Rp 77.971.940.842,-.
        3) Berdasarkan Analisis Batas Wajar atas Nilai Rencana Transaksi dapat dilihat bahwa
           batas atas dan bawah kewajaran untuk Rencana Transaksi adalah
           Rp126.181.187.222,- dan Rp108.574.509.935,- sehingga Nilai Rencana Transaksi
           sebesar Rp112.227.710.000,- berada pada batas wajar.
        4) Berdasarkan Analisis Nilai Inkremental, dengan Perseroan melaksanakan Rencana
           Transaksi, maka Perseroan akan memiliki kepemilikan baru secara langsung atas BSR
           sebesar 50%. Analisis nilai inkremental dilakukan dengan cara membandingkan selisih
           EBIT sebelum dan sesudah Rencana Transaksi. Berdasarkan perhitungan nilai
           inkremental, dapat dilihat bahwa Perseroan berpotensi memperoleh nilai tambah
           inkremental atas pelaksanaan Rencana Transaksi.
        5) Berdasarkan Analisis Proforma Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi,
           dapat dilihat bahwa terdapat peningkatan pada sisi aset, liabilitas, dan ekuitas
           Perseroan setelah Rencana Transaksi.

G. Kesimpulan
   Rencana Transaksi, dikategorikan sebagai Transaksi Material yang didefinisikan sebagai setiap
   transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi
   batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
   Laporan ini juga dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi
   VII tahun 2018 dan Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) serta POJK No. 35/2020.
   Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan, kami telah melakukan
   analisis kewajaran berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif yang tertera di Analisis
   Kewajaran atas Rencana Transaksi.
   Berdasarkan Kondisi Pembatas, Asumsi-Asumsi Penting, Sifat dan Sumber Informasi, Analisis
   Rencana Transaksi, Analisis Kualitatif, Analisis Kuantitatif dan Analisis Kewajaran Nilai Rencana
   Transaksi dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi dengan asumsi realisasi proyeksi
   keuangan Perseroan yang akan memitigasi risiko yang tertera di laporan ini, maka tidak akan
   memberikan potensi kerugian untuk Perseroan.


                                                                                                     10
Page 11
      Dengan mempertimbangkan hasil dari analisis-analisis kewajaran yang telah dilakukan, maka
      Rencana Transaksi Perseroan adalah Wajar.



                 PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

 1.    Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material telah melalui prosedur yang memadai
       untuk memastikan bahwa Transaksi Material dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
       berlaku.
 2.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Akuisisi merupakan Transaksi
       Material dan tidak merupakan Transaksi Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan
       sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42.
 3.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
       bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
       diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material telah diungkapkan
       dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                                            PENUTUP

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Akuisisi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikan permintaannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam
kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                      Corporate Secretary
                                   PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                Graha Iskandarsyah, Lantai 10,
                Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan 12160.
                               Telepon: (021) 7209975/7209957
                                    Faksimile: (021) 7207523
                                Situs Web: www.buvagroup.com
                                 Email: corsec@buvagroup.com




                                                                                              11
Page 12
            DISCLOSURE OF INFORMATION OF PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK.
        IN THE CONTEXT OF THE ACQUISITION OF PT BUKIT SAVANA RAYA ("BSR")



THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS MADE AND INTENDED TO COMPLY WITH THE
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY REGULATION NO. 17/POJK.04/2020 REGARDING
MATERIAL TRANSACTIONS AND CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES ("POJK No. 17")..

THIS CHANGES AND/OR ADDITIONAL OF DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT FOR
THE COMPANY'S SHAREHOLDERS TO CONSIDER MAKING DECISIONS AT THE COMPANY'S
GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
IF YOU HAVE ANY DIFFICULTY UNDERSTANDING THE INFORMATION CONTAINED IN THIS
CHANGES AND/OR ADDITIONAL OF DISCLOSURE OF INFORMATION OR DOUBT IN MAKING A
DECISION, YOU SHOULD CONSULT WITH A SECURITIES BROKER, INVESTMENT MANAGER,
LEGAL ADVISOR, PUBLIC ACCOUNTANT, OR OTHER PROFESSIONAL ADVISOR.




                                      PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                           (“Company”)

                                    Main Business Activities:
                                               Hotel
                          Domiciled in Badung Regency, Bali Province
                                      Headquarters Address:
                Belimbing Sari Street, Pecatu Village, Kuta District, Badung Regency,
                                               80316.
                                      Branch Office Address:
                                  Graha Iskandarsyah, 10th Floor,
                       66C Sultan Iskandarsyah Road, South Jakarta 12160
                                Telephone: (021) 7209975/7209957
                                        Fax: (021) 7207523
                                   Website: www.buvagroup.com
                                   Email: corsec@buvagroup.com

 THE BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY, BOTH
 INDIVIDUALLY AND JOINTLY, ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE COMPLETENESS AND
 CORRECTNESS OF ALL INFORMATION OR MATERIAL FACTS CONTAINED IN THIS
 CHANGES AND/OR ADDITIONAL OF DISCLOSURE OF INFORMATION AND CONFIRM THAT
 THE INFORMATION IN THIS CHANGES AND/OR ADDITIONAL OF DISCLOSURE OF
 INFORMATION IS TRUE AND THERE ARE NO MATERIAL FACTS THAT ARE NOT EXPRESS
 THAT COULD CAUSE THE MATERIAL INFORMATION IN THIS CHANGES AND/OR
 ADDITIONAL OF DISCLOSURE OF INFORMATION BECOME INCORRECT AND/OR
 MISLEADING.

 This changes and/or additional of the Disclosure of Information is published in Jakarta, Februari, 2024.
Page 13
                            DEFINITIONS AND INTERPRETATIONS
Acquisition                    :   Acquisition transaction of BSR shares by the Company, owned
                                   by VIP, amounting to 50% (fifty percent) of the total subscribed
                                   and paid-up capital of BSR..

IDX                            :   Stock exchanges, as defined in Article 1 point 4 of Law Number
                                   8 of 1995 on the Capital Market as amended from time to time,
                                   in this case administered by PT Bursa Efek Indonesia,
                                   domiciled in Jakarta


BSR                            :   PT Bukit Savana Raya, a limited liability company established
                                   under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in West
                                   Jakarta.

Securities Administration      :   PT EDI Indonesia as the Company's securities administration
Bureau                             bureau, appointed by the Company to carry out the
                                   administration of the Company's shares.
MOLHR                          :   Abbreviation for the Ministry of Law and Human Rights of the
                                   Republic of Indonesia.
MLHR                           :   Abbreviation for Minister of Law and Human Rights of the
                                   Republic of Indonesia.
FSA                            :   Abbreviation of Financial Services Authority, an independent
                                   institution as referred to in Law No. 21 of 2011 on the Financial
                                   Services Authority as amended by Law No. 4 of 2023 on the
                                   Development and Strengthening of the Financial Sector,
                                   whose duties and authorities include regulation and
                                   supervision of financial service activities in the banking sector,
                                   capital market, insurance, pension funds, financing institutions,
                                   and other financial institutions..


Company                        :   PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., a publicly listed limited liability
                                   company established under the laws of the Republic of
                                   Indonesia, domiciled in Badung Regency..

Financial Services Authority   :   Financial Services Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020
Regulation No. 17                  regarding Material Transactions and Changes in Business
                                   Activities.

Financial Services Authority   :   Financial Services Authority Regulation of the Republic of
Regulation No. 35                  Indonesia     Number    35/POJK.04/2020 regarding the
                                   Assessment and Presentation of Business Valuation Reports
                                   in the Capital Market..

Financial Services Authority   :   Financial Services Authority Regulation of the Republic of
Regulation No. 42                  Indonesia Number 42/POJK.04/2020 concerning Affiliate
                                   Transactions and Conflict of Interest Transactions..

CSPA                           :   Conditional Share Purchase Agreement made under hand and
                                   signed by and between the Company and VIP, dated
                                   December 22, 2023

Material Transaction           :   Transactions conducted by the Company that meet the
                                   provisions as regulated in Financial Services Authority
                                   Regulation No. 17

                                                                                                  2
Page 14
   VIP                               :   PT Vasanta Indo Properti, a limited liability company
                                         established under the laws of the Republic of Indonesia,
                                         domiciled in South Tangerang City.

                                             INTRODUCTION

The information as stated in this Disclosure of Information is conveyed to the Company's shareholders
in connection with transactions between the Company and VIP, required to follow the procedures as
regulated in POJK No. 17.
The Material Transaction disclosed in this Disclosure of Information is a an Acquisition transaction of
BSR shares. The total asset value of BSR is IDR 655,854,489,888,- (six hundred fifty-five billion eight
hundred fifty-four million four hundred eighty-nine thousand eight hundred eighty-eight Rupiah) if
compared to the Company's total assets as of July 31, 2023 amounting to IDR 1,942,168,762,737,-
(one trillion nine hundred forty-two billion one hundred sixty-eight million seven hundred sixty-two
thousand seven hundred thirty-seven Rupiah) is 33.77% (thirty-three point seven seven percent). The
value of the Acquisition transaction is more than 20.00% (twenty percent) as referred to POJK No. 17
Article 3 paragraph (2) letter b.
This Material Transaction does not require a General Meeting of Shareholders ("GMS"), because the
value of the transaction is not more than 50.00% (fifty percent). Based on POJK No. 17 Article 6
paragraph (1) point (d), in the event that the Material Transaction as intended in Article 3 paragraph
(1) and paragraph (2) is more than 50.00% (fifty percent), the Public Company that will conduct the
Material Transaction is obliged to first obtain approval through the GMS.

                                DESCRIPTION OF THE TRANSACTION

1. BACKGROUND, REASONS AND BENEFITS OF THE TRANSACTION
   BSR, owned by VIP, is operating in the hotel-hospitality sector, and currently on process of
   construction hotel project in the Labuan Bajo area, East Nusa Tenggara. BSR develops hotel
   properties with a high end experiential luxury concept in a very strategic and unique locations with
   natural beauty and iconic views and designs. The hotel’s project is on 2.7 ha of land, with facilities
   including; SPA, beach bar, swimming pool, private jetty, rooftop bar, restaurant and so on. The
   hotel will be completed and operating on the 3rd (third) quarter of 2024.

    The BSR property development plan is as follows:
    1. Hotel Rooms with a total of 126 (one hundred and twenty six) rooms, which are divided into:
        a. Deluxe type with 99 (ninety nine) rooms;
        b. Junior Suite type with 18 (eighteen) rooms;
        c. Executive Suite type with 8 (eight) rooms;
        d. The Presidential Suite type consists of 1 (one) room.Tipe Presidential Suite.

    2.   Hotel facilities, namely:
         a. SPA;
         b. Beach Bar;
         c. Swimming Pool;
         d. Private Jetty;
         e. Event Venue;
         f.  Restaurant;
         g. Rooftop Bar;
         h. Business Lounge;
         i.  Laundry & Valet;
         j.  Sunset Hill;
         k. Grand Lawn; dan
         l.  Play Valley.

    The total income of BSR projected around IDR 148,513,403,869 (one hundred forty eight billion
    five hundred thirteen million four hundred three thousand eight hundred and sixty nine Rupiah)
    when the hotel is fully operational in 2025, which it will provide a contribution of 29.01% (twenty
    nine point one percent) to the Company's consolidation.
    The purpose of the Acquisition is to expand the company by owning and/or opening new hotels.
    The Company assesses that BSR has good profit potential and has a high-end exclusive
                                                                                                      3
Page 15
    experiential luxury concept which is in accordance with the hotel development strategy currently
    owned and implemented by the Company. Meanwhile, the Company's investment plan in BSR is
    one of the Company's strategies to diversify its asset portfolio which is concentrated in Bali
    Province. Apart from that, the Company also sees business opportunities in the Labuan Bajo area
    which is developing rapidly since it was designated as one of the super priority tourism
    destinations.

    The benefits obtained directly for the company from carrying out this acquisition are:
    a. Increase in total assets in land assets that will be developed with the land ownership directly
        by BSR.
    b. In a short period, the company is projected to gain additional income by running the hotel
        business which will be operating by BSR.
    c. The company's financial performance is also projected to increase the revenue of around
        Rp. 148,513,403,869 (one hundred forty eight billion five hundred thirteen million four
        hundred three thousand eight hundred sixty nine Rupiah) in 2025 when the hotel is fully
        operating, and will increase the company's market capitalization value.
    d. Increasing the Company's opportunities to gain a wider market share for domestic and
        international consumers.
    Based on considerations and assessments from the company's management, the acquisition
    does not have significant potential risks that could have a material impact on the running of the
    company.

2. TRANSACTION DATE
   The acquisition transaction for BSR shares from VIP occurred on January 31, 2024.

3. OBJECT TRANSACTION
   The object of the transaction carried out is 50% (fifty percent) of the paid-up capital and placed
   in BSR owned by VIP.

4. TRANSACTION VALUE
   The acqusition transaction value of 50% (fifty percent) of VIP's shares in BSR which is
   equivalent to 92,875 (ninety two thousand eight hundred and seventy five) shares is Rp.
   112,227,710,000,- (one hundred twelve billion two hundred two twenty-seven million seven
   hundred and ten thousand Rupiah).

5. PARTIES CARRYING OUT TRANSACTION
5.1. Company Information
     History
     The Company is a limited liability company established under the laws of the Republic of
     Indonesia and domiciled in Badung Regency. The company was founded with the name "PT
     Bukit Uluwatu Villa" as stated in the Limited Liability Company Deed of PT Bukit Uluwatu Villa
     No. 53 dated 15 December 2000, made before Sugito Tedjamulja, S.H., Notary in Jakarta, which
     has received approval from the Minister of Law and Human Rights in accordance with his Decree
     No. C-27344HT.01.01.TH.2003 dated 14 November 2003 and has been registered in the
     Company Register under No. TDP 220815503898 and has been announced in Supplement No.
     7433, State Gazette of the Republic of Indonesia No. 44 dated 30 May 2008.
     In 2010, the Company conducted an initial public offering of shares and changed its status to
     "PT Bukit Uluwatu Villa Tbk" as stated in the Deed of Decision of Shareholders of PT Bukit
     Uluwatu Villa No. 182 dated 25 February 2010, which was made before Aulia Taufani, S.H.,
     Notary in the Municipality of South Jakarta and has obtained the approval of the Minister of Law
     and Human Rights in accordance with his Decree No. AHU-1605.AH.01.02.Year 2010 and has
     been registered in the Company Register under No. AHU-0017145.AH.01.09.Year 2010 dated
     March 5 2010 and has been received and recorded in the Legal Entity Administration System
     (“SABH”) database under No. AHU-AH.01.10-06359 dated 15 March 2010 and has been
     registered in the Company Register under No. AHU-0019783.AH.01.09.Year 2010 dated March
     15 2010 and has been published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 91 dated
     12 November 2010, Supplement No. 38950.
     The Company's articles of association have undergone several changes, the latest being Deed
     No. 16 dated 23 January 2024 which was made before Ashoya Ratam S.H., M.Kn, Notary in the
     City of South Jakarta and has been accepted and recorded in the Legal Entity Administration

                                                                                                    4
Page 16
    System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia with a Letter of
    Acceptance of Notification of Amendments to the Articles of Association number AHU-AH.01.03-
    0023412 January 25, 2024.

    Composition of Management and Supervisor
    The composition of Commissioners and Directors as stated in the Deed of Decision Statement
    of the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 63 dated 28
    June 2023, made before Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of
    South Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human Rights based on the
    Letter of Acceptance of Notification of Changes to Company Data No. AHU-AH.01.09-
    0135944 dated July 7, 2023 and has been registered in the Company Register at the Ministry
    of Law and Human Rights under No. AHU-0127814.AH.01.11.Year 2023 dated July 7, 2023,
    is as follows:

    Board of Commissioners
    President Commissioners            : Astini Bernawati Oudang
    Commissioner                       : Cindy Budijono
    Independent Commisioner            : Seong Hoon Park
    Board of Directors
    President Director                 : Satrio
    Director                           : Hendry Utomo

    Capital Structure
    Based on the Register of Shareholders as of 31 December 2023 issued by BAE, the capital
    structure and composition of the Company's shareholders are as follows:

                                                                 Par value of Rp50,- per Share
                   Information                  Total shares      Nominal Value (Rupiah)          Percentage
                                                                                                 (%)
     Authorized Capital                         75.000.000.000            3.750.000.000.000                    -
     Shareholders Name:
     1. PT Nusantara Utama Investama            12.573.477.346             628.673.867.300              61,06
     2. PT Asia Leisure Network                  1.702.818.712               85.140.935.600              8,27
     3. Tri Ramadi                               1.205.726.667               60.286.333.350              5,86
     4. Public                                   5.108.450.488             255.422.524.400              24,81
     Issued and Paid-up Capital                 20.590.473.213            1.029.523.660.650            100,00


5.2. Information about VIP
     History
     VIP was established under the name "PT Vasanta Indo Properti" based on Deed of
     Establishment Number 08 dated January 30, 2017 made before Ungke Mulawanti S.H., M.Kn,
     Notary in Karawang Regency which has received approval from the Minister of Law and Human
     Rights Number AHU-0005032.AH.01.01. 2017 February 2, 2017.
     VIP's Articles of Association have been amended several times, most recently as stated in Deed
     Number 07 dated January 20 2022 made by Ungke Mulawanti S.H., M.Kn, domiciled in Bekasi
     Regency, and has received a Letter of Acceptance of Notification of Changes to Company Data
     from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia based on Decree No.
     AHU-AH.01.03-0046748 dated January 21, 2022

    Composition of Management and Supervisors
    Based on Deed no. 07 dated January 20, 2022, made before Ungke Mulawanti S.H., M.Kn,
    Notary in Bekasi Regency and has been accepted and recorded in the Legal Entity
    Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
    with a Letter of Acceptance of Notification of Changes to Company Data number AHU-AH.01.03-
    0046748 On January 21, 2022, the final composition of VIP's Board of Directors and Board of
    Commissioners is as follows:

    Board of Directors
    President Director                 : Agnus Suryadi
    Director                           : Erick Wihardja


                                                                                                               5
Page 17
    Board of Commisioners
    Commisioners                       : Tri Ramadi


    Capital Structure
    Based on Deed no. 08 dated January 30, 2017, which was made before Ungke Mulawanti S.H.,
    M.Kn, Notary in Karawang Regency and has been accepted and recorded in the Legal Entity
    Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
    with Decree of the Minister of Law and Human Rights number AHU-0005032.AH.01.01. In 2017,
    on February 2, 2017, the capital structure and composition of VIP shareholders were as follows:

                                                                  Par value of Rp. 1.000.000,- per share
                     Information               Total Shares        Nominal Value (Rupiah)          Percentage
                                                                                                         (%)
     Authorized Capital                                  25.000          Rp. 25.000.000.000,-                   -
     Shareholders Name:
     1. PT Nusantara Utama Investama                    24.750           Rp. 24.750.000.000,-               99%
     2. Agnus Suryadi                                      250          Rp.     250.000.000,-                1%
     Issued and Paid-up Capital                 20.590.473.213              1.029.523.660.650             100,00


5.3. Information about BSR
     History
     BSR was founded under the name PT Bukit Savanna Raya based on Deed of Establishment
     Number 12 dated 27 February 2019 drawn up in the presence of Ungke Mulawanti S.H. M.Kn,
     Notary in Bekasi Regency who has received approval from the Minister of Law and Human
     Rights Number AHU-0011338.AH.01.01.Year 2019 dated March 1, 2019.
     BSR's Articles of Association have been amended several times, most recently as stated in Deed
     Number 45 dated January 23, 2024 made by Ungke Mulawanti S.H. M.Kn, domiciled in Bekasi
     Regency, and has received a Letter of Acceptance of Notification of Amendments to the Articles
     of Association from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-
     AH.01.03-0020373 dated January 23, 2024.

    Composition of Management and Supervisors
    Based on Deed no. 21 dated 15 November 2021, which was made in the presence of Ungke
    Mulawanti S.H. M.Kn, Notary in Bekasi Regency, and has been accepted and recorded in the
    Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
    Indonesia with a Letter of Acceptance of Notification of Changes to Company Data number AHU-
    AH.01.03-0473007 dated 15 November 2021, the latest composition of BSR's Board of Directors
    and Board of Commissioners is as follows:

    Board of Directors
    President Director                 : Erick Wihardja
    Director                           : Heryanto Kurniawan
    Board of Commisioners
    Commisioner                        : Agnus Suryadi

    Capital Structure Before Acquisition
    Based on Deed no. 45 dated January 23, 2024, made in the presence of Ungke Mulawanti S.H.
    M.Kn, Notary in Bekasi Regency and has been accepted and recorded in the Legal Entity
    Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
    with a Letter of Acceptance of Notification of Amendments to the Articles of Association number
    AHU-AH.01.03-0020373 dated January 23, 2024, the capital structure and composition of BSR
    shareholders are as follows following:

                                                                  Par value of Rp. 1.000.000,- per share
                     Information               Total Shares            Nominal Value             Percentage
                                                                               (Rupiah)              (%)
     Authorized Capital                               185.750         Rp. 185.750.000.000,-          -
     Shareholders Name:
      1. PT Vasanta Indo Properti                      185.749        Rp. 185.749.000.000,-               99,9%
      2. Agnus Suryadi                                       1          Rp.     1.000.000,-                0,1%
     Issued and Paid-up Capital                 20.590.473.213            1.029.523.660.650               100,00

                                                                                                                    6
Page 18
      Capital Structure After Acquisition
      Based on Deed no. 71 dated January 31, 2024, made in the presence of Ungke Mulawanti S.H.
      M.Kn, Notary in Bekasi Regency and has been accepted and recorded in the Legal Entity
      Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
      with a Letter of Acceptance of Notification of Amendments to the Articles of Association number
      AHU-AH.01.09-0047141 dated February 1, 2024, the capital structure and composition of BSR
      shareholders are as follows following:

                                                                     Par value of Rp. 1.000.000,- per share
                       Information                 Total Shares           Nominal Value             Percentage
                                                                                  (Rupiah)              (%)
       Authorized Capital                                 185.750        Rp. 185.750.000.000,-                   -
       Shareholders Name:
       1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.                       92.875        Rp. 92.875.000.000,-          50,00%


        2. PT Sirius Surya Sentosa                          92.875        Rp. 92.875.000.000,-          50,00%
       Issued and Paid-up Capital                   20.590.473.213          1.029.523.660.650            100,00




                                SUMMARY OF THE APPRAISER'S REPORT

The company has appointed KJPP RAO, YUHAL & Partners (affiliated with TRUSCELCAPITAL LLP
Singapore), which has obtained a business license from the Ministry of Finance No. 2.11.0094 based
on the Minister of Finance Decree No. 1133/KM.1/2011 dated October 14, 2011. It is registered under
the name of KJPP RAO, YUHAL & Partners as a supporting profession in the capital market based on
the letter from Bapepam-LK (currently known as the Financial Services Authority or abbreviated as
OJK) No. 11653/BL/2011 dated October 27, 2011, with the Registered Professional Supporting Capital
Market Profession Letter from Bapepam-LK No. STTD.PB-30/PM.2/2018 dated August 30, 2018
(hereinafter referred to as TRUSCEL) as an Independent Appraiser.

Summary of the Assessment Report for 50% of PT Bukit Savanna Raya Shares based on Report
No. 00002/2.0094-00/BS/03/0268/1/II/2024 dated February 1, 2024.

 A. Party Identity
    The company has appointed KJPP RAO, YUHAL & Partners (affiliated with the foreign valuation
    firm TRUSCELCAPITAL LLP Singapore), hereinafter referred to as TRUSCEL, as the
    Independent Appraiser tasked with providing a Market Value opinion on 50% of PT Bukit Savanna
    Raya shares as of July 31, 2023.

 B. Appraisal Object
    The Object of this appraisal is the 50% shares of BSR

 C. Appraisal Purpose
    The outcome of this appraisal is intended to provide a Market Value opinion on 50% of BSR shares
    as of July 31, 2023, for the purpose of a buying and selling transaction. This Appraisal Report is
    prepared solely for its intended purpose and cannot be used for other purposes involving different
    entities.

 D. Assumptions and Limiting Conditions
        Limiting conditions, nature, and sources of reliable information, as well as assumptions used
    by the Appraiser as stated in this Appraisal Report, will result in a report that complies with the
    following provisions:
        1. Produce a non-disclaimer opinion Appraisal Report;
        2. Reflect that the Appraiser has reviewed the documents used in the appraisal process.;
        3. Reflect that data and information obtained are from reliable sources with accuracy.;


                                                                                                                     7
Page 19
       4. Use adjusted financial projections that reflect the reasonableness of the financial
          projections made by management with fiduciary duty);
       5. Reflect that the Appraiser is responsible for the implementation of the appraisal and the
          reasonableness of financial projections.;
       6. Produce an Appraisal Report open to the public unless there is confidential information
          that could affect the company's operations.;
       7. Reflect that the Appraiser is responsible for the Appraisal Report and the final value;
       8. Reflect that the Appraiser has obtained information on the legal status of the Appraisal
          Object from the appointing party..

E. Approach and Valuation Methods
   To determine the Market Value of 50% of BSR shares, we applied the income approach with the
   DCF method and the asset approach with the ANAM method. The DCF method is used in this
   appraisal because the value driver comes from tangible assets represented by income. The
   calculation using the DCF method is based on the concept of the total income that a business can
   generate during the projection period. Therefore, the DCF method is considered the most
   appropriate for the appraisal of 50% of BSR shares. Additionally, the ANAM method is also
   employed in this appraisal because it considers the value of all BSR assets based on their market
   value. Thus, we are confident that both methods are suitable and appropriate for use in this
   appraisal report.

F. Conclusion of Value
   Taking into consideration the Level of Investigation, Limiting Conditions, Nature and Reliability of
   Data Sources, and Assumptions Used, and utilizing the Valuation Approach with the Valuation
   Method, in our opinion, the Market Value of 50% of BSR shares as of July 31, 2023, is
   Rp117,377,848,579 (One Hundred Seventeen Billion Three Hundred Seventy-Seven Million Eight
   Hundred Forty-Eight Thousand Five Hundred Seventy-Nine Indonesian Rupiah).

Summary of the Fairness Opinion Report on the Proposed Purchase Transaction of 50% of PT
Bukit Savanna Raya Shares based on Report No. 00003/2.0094-00/BS/03/0268/1/II/2024 dated
February 1, 2024

A. Party Identity
   The company has appointed KJPP RAO, YUHAL & Partners (affiliated with the foreign valuation
   firm TRUSCELCAPITAL LLP Singapore), hereinafter referred to as TRUSCEL, as the
   Independent Appraiser tasked with conducting a fairness opinion on the Proposed Purchase
   Transaction of 50% of BSR shares.

B. Appraisal Object
   The object of the fairness opinion is the Proposed Purchase Transaction of 50% of BSR shares.

C. Appraisal Purpose
   The purpose of this Fairness Opinion Report is to comply with POJK No. 17/2020 for Material
   Transactions. This Fairness Opinion Report is prepared solely for the purpose of buying and
   selling transactions and cannot be used for tax purposes or for purposes related to other entities.

D. Assumptions and Limiting Conditions
   In the preparation of the fairness opinion report on the Transaction Plan to affirm that the
   Transaction Plan has been conducted under arm's length conditions within prevailing commercial
   norms and does not prejudice the interests of the Company and the shareholders, TRUSCEL
   makes several assumptions, including:
        1. TRUSCEL assumes that from the date of issuing this fairness opinion report until the
            completion of the Transaction Plan, there are no material changes that affect the
            Transaction Plan.;
        2. This Fairness Opinion should be considered as a whole, and the use of part of the
            analysis and information without considering the overall information and analysis may
            result in a misleading view of the underlying opinion. The preparation of this opinion is a
            complex process and may not be carried out through incomplete analysis;


                                                                                                     8
Page 20
         3. This Fairness Opinion is also based on the general conditions of finance, monetary
            aspects, regulations, and market conditions currently existing; and
         4. This Fairness Opinion assumes that the company complies with all terms and conditions
            of contracts and agreements with all relevant parties.

    Our assignment to issue a fairness opinion report has been carried out in accordance with the
    scope of our work. It should be noted that our scope of work includes providing a fairness opinion
    on the Transaction Plan conducted by the Company in accordance with POJK No. 17/2020..
    This fairness opinion report is prepared based on the principle of information and data integrity.
    In preparing this fairness opinion report, we rely on information and data provided by the
    Company's management, which, by nature, is accurate, complete, reliable, and non-misleading.
    We do not conduct detailed audits or compliance testing on the explanations or data provided by
    the Company's management, whether oral or written, and therefore, we cannot provide assurance
    or be responsible for the accuracy and completeness of such information or explanations.
    As a basis for our analysis in preparing the fairness opinion on the Transaction Plan, we use the
    data as stated in the Nature and Reliable Information Sources section for consideration
    Any changes to this data can materially affect our analysis results. Therefore, we cannot accept
    responsibility for the possibility of differences in conclusions caused by changes to this data.
    This fairness opinion is prepared only from the perspective of the Company's shareholders and
    commercial considerations and does not take into account the perspectives of other stakeholders
    and other aspects.
    This fairness opinion is prepared considering market and economic conditions, general business
    and financial conditions, as well as government regulations on the fairness opinion date. This
    fairness opinion is only conducted on the Transaction Plan as outlined above.
    We believe that there are no material changes to the Transaction Plan in accordance with the
    information provisions and agreements set forth in connection with the implementation of the
    Transaction Plan, and that since the date of issuing this fairness opinion report until the execution
    date of the Transaction Plan, there have been no material changes affecting the assumptions
    used in the fairness opinion report.
    We hereby declare that our assignment does not include analyzing transactions outside the
    Transaction Plan that may be available to the Company and the impact of those transactions on
    the Transaction Plan.
    We do not investigate the legal validity of the Transaction Plan or the tax implications of the
    Transaction Plan.
    he fairness opinion on the Transaction Plan should be considered as a whole, and the use of
    partial analysis and information without considering the overall information and analysis may
    result in a misleading view.
    We are not responsible for reconfirming or supplementing our opinion due to events that occur
    after the fairness opinion date..

E. Approach and Valuation Methods
   This fairness opinion report is prepared in accordance with the SPI as established by MAPPI,
   where the applied approach complies with complete valuation standards and POJK No. 35/2020.
   In conducting the fairness analysis of the Transaction Plan, we perform an analysis of the
   Transaction Plan, qualitative analysis of the Transaction Plan, and quantitative analysis of the
   Transaction Plan..
   The analysis of the Transaction Plan involves identifying the relationships between the parties
   involved in the Transaction Plan, analyzing the agreements agreed upon in the Transaction Plan,
   assessing the benefits and risks of the Transaction Plan, the reasons and background of the
   Transaction Plan, and the qualitative advantages and disadvantages of the Transaction Plan.
   The qualitative analysis of the Transaction Plan includes information on the Company's history
   and nature of activities, industry analysis, and the environment in which an industry review is
   provided, as well as an operational analysis and prospects of the Company.
   Quantitative analysis of the Transaction Plan is conducted through a reasonable boundary
   analysis of the Transaction Plan on the value of the purchase and sale agreement. Additionally,
   a historical performance assessment of the Company's revenue, assets, liabilities, and financial
   conditions is carried out. Furthermore, an assessment of financial projections, pro forma financial
   statements before and after the Transaction Plan, and an incremental analysis of the Transaction
   Plan is conducted to determine the Fairness Opinion.

                                                                                                       9
Page 21
F. Fairness Opinion on the Transaction
   Based on the analyses presented above, here is an analysis of the fairness of the Transaction
   Plan:
         1) The Transaction Plan is a Material Transaction, where the Company intends to
              purchase BSR shares to enhance the Company's investment performance, improve
              overall performance, and increase profitability through the expansion of the business by
              acquiring and/or opening new hotels.
         2) Based on the analysis of qualitative benefits and losses, the Company's qualitative
              benefits include expanding the business by acquiring and/or opening new hotels, which
              can lead to an increase in total assets, revenue, and opportunities to gain a larger
              market share. There are no significant risks for the Company. According to the Proforma
              Report provided by the Company's management, there is a loss incurred after the
              Transaction Plan of Rp 2,799,141,266, where the Loss for the Current Period increased
              from Rp 13,118,699,689 to Rp 15,917,840,955. The BSR hotel property is still under
              construction and will be completed in 2024, allowing BSR to contribute income and
              profits in the coming years. Thus, the Company can enhance the consolidated group's
              profit growth with a Cumulative Annual Growth Rate (CAGR) of Earnings Before Interest
              and Tax (EBIT) before the Transaction Plan from 5% to 15%, equivalent to a cumulative
              incremental EBIT of Rp 77,971,940,842 during the period from August 2023 to
              December 2028.
         3) Based on the Reasonable Boundary Analysis of the Value of the Transaction Plan, the
              upper and lower bounds of fairness for the Transaction Plan are Rp 126,181,187,222
              and Rp 108,574,509,935, respectively. Therefore, the Value of the Transaction Plan at
              Rp 112,227,710,000 is within the reasonable bounds.
         4) Based on the Incremental Value Analysis, with the Company implementing the
              Transaction Plan, the Company will have new direct ownership of 50% of BSR.
              Incremental value analysis is conducted by comparing the difference in EBIT before and
              after the Transaction Plan. Based on the incremental value calculation, it can be seen
              that the Company has the potential to gain incremental value with the implementation
              of the Transaction Plan.
         5) Based on the Proforma Analysis of the Company Before and After the Transaction Plan,
              there is an increase in the Company's assets, liabilities, and equity after the Transaction
              Plan.
G. Conclusion
   The Transaction Plan is categorized as a Material Transaction, defined as any transaction
   conducted by a public company or a controlled company that meets the value limits as regulated
   in POJK No. 17/2020.
   This report is also prepared in accordance with the provisions of the Indonesian Valuation
   Standards (SPI) edition VII in 2018, the Indonesian Valuation Code of Ethics (KEPI), and POJK
   No. 35/2020.
   Regarding the implementation of the Transaction Plan by the Company, we have conducted a
   fairness analysis based on both qualitative and quantitative analyses outlined in the Fairness
   Analysis of the Transaction Plan.
   Based on the Limiting Conditions, Important Assumptions, Nature and Sources of Information,
   Transaction Plan Analysis, Qualitative Analysis, Quantitative Analysis, and Fairness Value
   Analysis, it can be concluded that the Transaction Plan, assuming the realization of the
   Company's financial projections that will mitigate the risks stated in this report, will not pose
   potential losses to the Company..
   Considering the results of the fairness analyses conducted, it can be concluded that the
   Company's Transaction Plan is Fair.

                          STATEMENT OF THE COMPANY'S BOARD OF
                         DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERS

1.   The Company's Board of Directors declares that the Material Transaction has undergone
     adequate procedures to ensure that the Material Transaction is conducted in accordance with
     prevailing business practices..
2.   The Company's Board of Directors and Board of Commissioners declare that the Acquisition is
     a Material Transaction and not an Affiliate Transaction that involves Conflict of Interest as
                                                                                                      10
Page 22
      referred to in POJK No. 42.
 3.   The Company's Board of Directors and Board of Commissioners, both individually and
      collectively, take full responsibility for the accuracy and completeness of the information
      disclosed in this Information Disclosure, and all material information has been disclosed, and
      such information is not misleading.

                                             CLOSURE

To obtain information related to the Acquisition, shareholders of the Company may submit their
requests to the Corporate Secretary of the Company, on any working day and during the Company's
working hours, at the address below:

                                      Corporate Secretary
                                   PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                Graha Iskandarsyah, 10th Floor,
                      66C Sultan Iskandarsyah Road, South Jakarta 12160.
                              Telephone: (021) 7209975/7209957
                                      Fax: (021) 7207523
                                  Website: www.buvagroup.com
                                 Email: corsec@buvagroup.com




                                                                                                 11

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.11 MB
Published2 Feb 2024
Pages22
Characters83,120
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKIT ULUWATU VILLA TBK. p.1 ×53
linked org PT Vasanta Indo Properti p.2 ×11
linked person Astini Bernawati Oudang p.5 ×2
linked person Cindy Budijono p.5 ×2
linked person Seong Hoon Park p.5 ×2
linked person Hendry Utomo p.5 ×2
linked org Asia Leisure p.5 ×2
linked — Tri Ramadi p.5 ×4
linked org PT Sirius Surya Sentosa p.7 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×6
possible org PT Nusantara Utama Investama p.5 ×7
possible person Erick Wihardja p.5 ×4
unresolved org PT BUKIT SAVANA RAYA p.1 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menkumham p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Sugito Tedjamulja · Notaris p.4 ×3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.4 ×3
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.5 ×7
unresolved org Kemenkumham Republik Indonesia p.5 ×6
unresolved org PT Asia Leisure Network p.5 ×2
unresolved person Ungke Mulawanti S.H. · Notaris p.5 ×13
unresolved org PT Bukit Savanna Raya p.6 ×8
unresolved org KJPP RAO p.7 ×8
unresolved org YUHAL & Rekan p.7 ×2
unresolved org TRUSCELCAPITAL LLP p.7 ×6
unresolved org Kementerian Keuangan p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org Bapepam-LK p.7 ×8
unresolved — TRUSCEL · Penilai p.7 ×2
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.12 ×11
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.13 ×7
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.13 ×7
unresolved org YUHAL & Partners p.18 ×4
unresolved org Ministry of Finance p.18
unresolved org Minister of Finance Decree p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result