Skip to content
Back to announcement

20240202_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31574013_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00097/2024                          Jakarta, 1 Februari 2024
Lampiran : -


Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

            Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk
                      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                      2020

Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“RUPSU”) sebagai berikut:
Nama Emiten                        : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha                       : Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi,
                                     Industri Energi, Energi Terbarukan, dan Energi
                                     Konversi,    Penyelenggaraan       Perkeretapian,
                                     Penyelenggaraan       Pelabuhan,      Engineering
                                     Procurement Construction, Layanan Peningkatan
                                     Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
                                     Enjinering, dan Perencanaan, Investasi dan/atau
                                     Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
                                     Sarana Dasar (Infrastruktur)
Telepon                            : [021 – 8067 9200]
Faksimili                          : [021 - 22893830]
Alamat surat elektronik (e-mail)     [investor.relations@wika.co.id]
Page 2
1. Tanggal Kejadian
   Tanggal kejadian merupakan tanggal dilaksanakannya RUPSU yaitu pada tanggal
   31 Januari 2024.

2. Jenis Informasi atau Fakta Material
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
   Karya Tahap I Tahun 2020.

3. Uraian Informasi atau Fakta Material
   Pada tanggal 31 Januari 2024, Perseroan telah mengadakan RUPSU sebagaimana
   diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
   Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
   hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
   perubahan-perubahannya.

   Pada RUPSU ini, Perseroan mengajukan 2 alternatif usulan untuk memperoleh
   persetujuan RUPSU antara lain:

   a. Alternatif Pertama
      I. Menerima penjelasan dan menyetujui usulan sehubungan adanya kelalaian
           atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali atas Dana Sukuk;
      II. Menerima penjelasan dan menyetujui untuk memberikan kelonggaran waktu
           atau perbaikan atas kondisi kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
           pembayaran kembali Dana Sukuk paling lambat sampai dengan tanggal
           29 Februari 2024;
      III. Apabila Perseroan tidak memperbaiki/menghilangkan kondisi kelalaian
           tersebut, maka Wali Amanat akan melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan
           Perjanjian Perwaliamanatan dan perubahan-perubahannya.

   b. Alternatif Kedua
      I. Pemegang Sukuk tidak menerima penjelasan dan tidak menyetujui usulan
         atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk;
      II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk yang tidak menerima
          penjelasan dan tidak menyetujui usulan sehubungan adanya kelalaian
          Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk,
          maka sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan memutuskan :
         -   Wali Amanat untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang paling
             lambat 5 Hari Kerja sejak tanggal pelaksanaan RUPSU yaitu tanggal 31
             Januari 2024.
Page 3
        -   Pemegang Sukuk meminta Perseroan untuk melakukan pemenuhan
            kewajiban pembayaran seluruh Jumlah Kewajiban Sukuk ditambah
            Pendapatan Bagi Hasil yang belum dibayar oleh Perseroan dalam jangka
            waktu paling lambat 60/ 90 / 120 Hari Kalender terhitung sejak tanggal
            penagihan Jumlah Terhutang oleh Wali Amanat.

        -   Apabila dalam jangka waktu paling lambat 60 / 90 / 120 Hari Kalender
            terhitung sejak tanggal penagihan Jumlah Terhutang oleh Wali Amanat,
            Perseroan belum dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan
            pembayaran seluruh Jumlah Kewajiban Sukuk, maka Wali Amanat wajib
            segara melaksanakan tindakan sesuai ketentuan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan atau Pemegang Sukuk memutuskan agar Wali Amanat
            melaksanakan kembali RUPSU untuk menentukan langkah-langkah yang
            harus dilakukan.


4. Dampak kejadian, informasi, atau fakta material
   Mengingat kuorum keputusan untuk Alternatif Pertama dan Alternatif Kedua pada
   RUPSU ini tidak memenuhi kuorum keputusan, maka tidak terdapat keputusan yang
   diambil secara sah oleh RUPSU. Wali Amanat akan menentukan waktu untuk
   mengadakan RUPSU kembali serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada
   para pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Demikian Laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan
terima kasih.


                                                           Hormat kami,
                                                       Corporate Secretariat




                                                         Mahendra Vijaya
                                                        Corporate Secretary


Tembusan Yth. :
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. PT Kustodian Sentral Indonesia;
3. PT Pemeringkat Efek Indonesia.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published2 Feb 2024
Pages3
Characters5,975
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Mahendra Vijaya · Corporate Secretary p.3
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Indonesia p.3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result