Back to announcement
20240202_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31574013_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00097/2024 Jakarta, 1 Februari 2024
Lampiran : -
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“RUPSU”) sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi,
Industri Energi, Energi Terbarukan, dan Energi
Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian,
Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan
Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering, dan Perencanaan, Investasi dan/atau
Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
Sarana Dasar (Infrastruktur)
Telepon : [021 – 8067 9200]
Faksimili : [021 - 22893830]
Alamat surat elektronik (e-mail) [investor.relations@wika.co.id]
Page 2
1. Tanggal Kejadian
Tanggal kejadian merupakan tanggal dilaksanakannya RUPSU yaitu pada tanggal
31 Januari 2024.
2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020.
3. Uraian Informasi atau Fakta Material
Pada tanggal 31 Januari 2024, Perseroan telah mengadakan RUPSU sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya.
Pada RUPSU ini, Perseroan mengajukan 2 alternatif usulan untuk memperoleh
persetujuan RUPSU antara lain:
a. Alternatif Pertama
I. Menerima penjelasan dan menyetujui usulan sehubungan adanya kelalaian
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali atas Dana Sukuk;
II. Menerima penjelasan dan menyetujui untuk memberikan kelonggaran waktu
atau perbaikan atas kondisi kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran kembali Dana Sukuk paling lambat sampai dengan tanggal
29 Februari 2024;
III. Apabila Perseroan tidak memperbaiki/menghilangkan kondisi kelalaian
tersebut, maka Wali Amanat akan melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perubahan-perubahannya.
b. Alternatif Kedua
I. Pemegang Sukuk tidak menerima penjelasan dan tidak menyetujui usulan
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk;
II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk yang tidak menerima
penjelasan dan tidak menyetujui usulan sehubungan adanya kelalaian
Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk,
maka sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan memutuskan :
- Wali Amanat untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang paling
lambat 5 Hari Kerja sejak tanggal pelaksanaan RUPSU yaitu tanggal 31
Januari 2024.
Page 3
- Pemegang Sukuk meminta Perseroan untuk melakukan pemenuhan
kewajiban pembayaran seluruh Jumlah Kewajiban Sukuk ditambah
Pendapatan Bagi Hasil yang belum dibayar oleh Perseroan dalam jangka
waktu paling lambat 60/ 90 / 120 Hari Kalender terhitung sejak tanggal
penagihan Jumlah Terhutang oleh Wali Amanat.
- Apabila dalam jangka waktu paling lambat 60 / 90 / 120 Hari Kalender
terhitung sejak tanggal penagihan Jumlah Terhutang oleh Wali Amanat,
Perseroan belum dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan
pembayaran seluruh Jumlah Kewajiban Sukuk, maka Wali Amanat wajib
segara melaksanakan tindakan sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau Pemegang Sukuk memutuskan agar Wali Amanat
melaksanakan kembali RUPSU untuk menentukan langkah-langkah yang
harus dilakukan.
4. Dampak kejadian, informasi, atau fakta material
Mengingat kuorum keputusan untuk Alternatif Pertama dan Alternatif Kedua pada
RUPSU ini tidak memenuhi kuorum keputusan, maka tidak terdapat keputusan yang
diambil secara sah oleh RUPSU. Wali Amanat akan menentukan waktu untuk
mengadakan RUPSU kembali serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada
para pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Demikian Laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Tembusan Yth. :
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. PT Kustodian Sentral Indonesia;
3. PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.