Skip to content
Back to announcement

20240202_CARS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31574132_lamp2.pdf

Board change Needs review CARS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.946
Menimbang

Mengingat

Menetapkan

1

PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
No. Leg/BOC-004/11/2024

Tentang

PENGANGKATAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL

PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA TBK (“PERSEROAN”)

Dalam rangka memenuhi ketentuan dan peraturan di bidang Pasar Modal, maka
Direksi merasa perlu untuk menunjuk dan mengangkat seorang Kepala Unit Audit
Internal yang bersifat objektif dan independen untuk tujuan meningkatkan nilai
dan kepatuhan Perseroan terhadap Tata Kelola Perusahaan yang baik dengan
melakukan evaluasi, meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan pengendalian
agar selalu sejalan terhadap hukum yang berlaku, khususnya di bidang pasar
modal.

-

»

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK
56/2015”):

Anggaran Dasar Perseroan beserta seluruh perubahannya,

Piagam Audit Internal Perseroan,

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 31 Januari 2024.

MEMUTUSKAN

Keputusan Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal.

1.

Pal

4.

Menyatakan Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Kepala
Unit Audit Internal Perseroan yaitu Bapak F.X Darsono, menjadi tidak berlaku.
Menetapkan dan mengangkat Pudjo Bintoro Purbo sebagai Kepala Unit Audit
Internal dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam POJK
56/2015 terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini,

Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan hal-hal lainnya yang
berhubungan dengan kegiatannya, Kepala Unit Audit Internal senantiasa
mengacu kepada Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Pasar Modal serta
merujuk kepada Peraturan OJK dan BEI lainnya yang berlaku,

Surat Keputusan Direksi ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2024.

“Ditetapkan oleh Direksi PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk.

Benny Redjo Setyono Hartono Dinata
Direktur Utama Direktur

Head Office : Jl. Sunburst CBD Lot II No. 3, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan 15321 - Indonesia

Phone (021) 2235 6800 - Fax. (021) 2235 6801

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published2 Feb 2024
Pages1
Characters2,166
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Benny Redjo Setyono p.1
linked person Hartono Dinata p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Perdagangan Bintraco Dharma Tbk p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 87 ms 13 Sep 2026 17:09

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result