Skip to content
Back to announcement

20240201_EMIN_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31573528_lamp1.pdf

Board change Needs review EMIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.953
“4,

-

#NERGI
MITRA
INVESTAMA

KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI
RAPAT DEWAN KOMISARIS PT ENERGI MITRA INVESTAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini, anggota Dewan Komisaris PT ENERGI MITRA INVESTAMA,
suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Gedung Jaya Lantai 6, Jalan M.H. Thamrin
Nomor 12, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat
10340, Indonesia (“Perseroan”):

1. Tuan ROY WIJAYA, lahir di Jakarta, tanggal 15-04-1976 (lima belas April seribu sembilan
ratus tujuh puluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal
di Jalan Berdikari Blok N/292, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 009, Kelurahan Cipinang
Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta,
Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3175031504760007:

2. Tuan F.X. SUTIJASTOTO, lahir di Denpasar, tanggal 03-10-1960 (tiga Oktober seribu
sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat
tinggal di Jalan Penggilingan Baru | Nomor 49, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 004,
Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta, pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3175040310600002:

3. Tuan BAMBANG SETIAWAN, lahir di Yogyakarta, tanggal 07-05-1962 (tujuh Mei seribu
sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat
tinggal di Jalan Pelita Nomor 20, Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipete
Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3174060705620006:

4. Tuan HANDOKO SATRIA PUTRA, lahir di Jakarta, tanggal 25-10-1968 (dua puluh lima
Oktober seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan
Swasta, bertempat tinggal di Jalan Sawo Nomor 17 A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga
002, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta, pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3171062510680003: dan

5. Tuan IRSAN S. BRODJONEGORO, lahir di Bandung, tanggal 19-06-1960 (sembilan belas
Juni seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,
bertempat tinggal di Jalan Flamboyan Raya Nomor 17 C, Rukun Tetangga 005, Rukun
Warga 003, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3674051906600005,

Masing-masing bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama, Komisaris dan Komisaris
Independen Perseroan, yang untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Dewan Komisaris”.
Page 2 OCR 0.952
NN
Prerci
MITRA

INVESTAMA

BAHWA, berdasarkan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat
juga mengambil keputusan tanpa mengadakan rapat secara fisik dengan ketentuan bahwa
hal yang diusulkan telah diinformasikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan
mereka dengan suara bulat menyetujui usulan tersebut secara tertulis.

BAHWA, Dewan Komisaris setuju bahwa Keputusan Sirkuler ini juga berlaku sebagai
pemberitahuan atas keputusan yang diusulkan kepada Dewan Komisaris dan dengan ini
mengkonfirmasi bahwa Dewan Komisaris menyetujui, dan tidak berkeberatan untuk
mengambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Sirkuler ini.

BAHWA, Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai rencana Perseroan sebagai berikut:

Pengangkatan anggota Komite Audit sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit (“POJK 55/2015”).

OLEH KARENA ITU, Dewan Komisaris dengan ini secara bulat memutuskan sebagai berikut:

1. Menyetujui pemberhentian Anton Djojo sebagai anggota Komite Audit Perseroan, serta
membebaskan dan melepaskannya dari segala tindakan yang dilakukannya selama masa
jabatannya sebagai anggota Komite Audit Perseroan (acguit et de charge), sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tidak melanggar ketentuan Anggaran Dasar Peseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menyetujui pengangkatan Shin Hie sebagai anggota Komite Audit Perseroan:

3. Sehubungan dengan poin 1 dan 2 tersebut di atas, maka susunan anggota Komite Audit
Perseroan selanjutnya menjadi sebagai berikut:

- Ketua : Handoko Satria Putra
- Anggota : Handra
- Anggota : Shin Hie

4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, untuk menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi
mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit sesuai dengan ketentuan di
dalam POJK 55/2015.

Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 55/2015.
Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap secara terpisah,

masing-masing ketika ditandatangani dianggap sebagai salinan yang asli dan semua salinan
yang ditandatangani tersebut merupakan instrument yang satu dan sama.
Page 3 OCR 0.890
1,
-

“NERGI
MITRA
INVESTAMA

Keputusan Sirkuler ini akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal tanda tangan terakhir kali
dibubuhkan pada Keputusan Sirkuler ini oleh anggota Dewan Komisaris.

(Sisa halaman ini dikosongkan. Penandatanganan pada halaman selanjutnya.)
Page 4 OCR 0.785
IP

- 2D
““NERGI
MITRA
INVESTAMA
DEWAN KOMISARIS
PT ENERGI MITRA INVESTAMA

Nama : ROY WIJAYA
Jabatan : Komisaris Utama

Tanggal 27/11/2053
Page 5 OCR 0.654
1,
Prerci
MITRA

INVESTAMA

E—

— -

Nama : FX. SUTIJASTOTO

Jabatan : Komisaris
Tanggal 12/11/2023
Page 6 OCR 0.692
NIP

Arerci
MITRA
INVESTAMA
mp
Nama : BAMBANG SETIAWAN
Jabatan : Komisaris

Tanggal 212/ 11/2023
Page 7 OCR 0.838
1,

2 NERGI
MITRA
INVESTAMA
Nama : HANDOKO SATRIA PUTRA
Jabatan : Komisaris Independen

Tanggal : rw (
Page 8 OCR 0.624
“4,

“B

“NERGI
MITRA
INVESTAMA
Nama : IRSAN S. BRODJONEGORO
Jabatan : Komisaris Independen

Tanggal 2X HO - 129

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published1 Feb 2024
Pages8
Characters5,841
Text sourceOCR
OCR confidence0.798

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ENERGI MITRA INVESTAMA p.1 ×4
linked person F.X. SUTIJASTOTO p.1
linked person BAMBANG SETIAWAN p.1 ×2
linked person HANDOKO SATRIA PUTRA · Ketua p.1 ×4
linked person IRSAN S. BRODJONEGORO p.1 ×2
linked person Shin Hie · Anggota p.2 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person SIRKULER · KOMISARIS p.1
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person ROY WIJAYA p.1
unresolved person Handra · Anggota p.2
unresolved org PT ENERGI MITRA INVESTAMA Nama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 161 ms 13 Sep 2026 17:11

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Shin Hie',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'abatannya sebagai anggota Komite Audit Perseroan '
                             '(acguit et de charge), sepanjang '
                             'tindakan-tindakan tersebut tidak melanggar '
                             'ketentuan Anggaran Dasar Peseroan dan peraturan '
                             'perundang-undangan yang berlaku. 2. Menyetujui '
                             'pengangkatan Shin Hie sebagai anggota Komite '
                             'Audit Perseroan: 3. Sehubungan dengan poin 1 dan '
                             '2 tersebut di atas, maka susunan anggota Komite '
                             'Audit Perseroan selanjutnya menjadi sebagai '
                             'berikut: - Ketua : Handoko Satria Putra - '
                             'Anggota : Handra - Ang'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result