Back to announcement
20240201_EMIN_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31573528_lamp1.pdf
Board change Needs review EMINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.953
“4, - #NERGI MITRA INVESTAMA KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS PT ENERGI MITRA INVESTAMA Yang bertanda tangan di bawah ini, anggota Dewan Komisaris PT ENERGI MITRA INVESTAMA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Gedung Jaya Lantai 6, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10340, Indonesia (“Perseroan”): 1. Tuan ROY WIJAYA, lahir di Jakarta, tanggal 15-04-1976 (lima belas April seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Berdikari Blok N/292, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 009, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3175031504760007: 2. Tuan F.X. SUTIJASTOTO, lahir di Denpasar, tanggal 03-10-1960 (tiga Oktober seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Penggilingan Baru | Nomor 49, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 004, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3175040310600002: 3. Tuan BAMBANG SETIAWAN, lahir di Yogyakarta, tanggal 07-05-1962 (tujuh Mei seribu sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Pelita Nomor 20, Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3174060705620006: 4. Tuan HANDOKO SATRIA PUTRA, lahir di Jakarta, tanggal 25-10-1968 (dua puluh lima Oktober seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Sawo Nomor 17 A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3171062510680003: dan 5. Tuan IRSAN S. BRODJONEGORO, lahir di Bandung, tanggal 19-06-1960 (sembilan belas Juni seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Flamboyan Raya Nomor 17 C, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 003, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: 3674051906600005, Masing-masing bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama, Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, yang untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris”.
Page 2 OCR 0.952
NN Prerci MITRA INVESTAMA BAHWA, berdasarkan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan tanpa mengadakan rapat secara fisik dengan ketentuan bahwa hal yang diusulkan telah diinformasikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan mereka dengan suara bulat menyetujui usulan tersebut secara tertulis. BAHWA, Dewan Komisaris setuju bahwa Keputusan Sirkuler ini juga berlaku sebagai pemberitahuan atas keputusan yang diusulkan kepada Dewan Komisaris dan dengan ini mengkonfirmasi bahwa Dewan Komisaris menyetujui, dan tidak berkeberatan untuk mengambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Sirkuler ini. BAHWA, Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai rencana Perseroan sebagai berikut: Pengangkatan anggota Komite Audit sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”). OLEH KARENA ITU, Dewan Komisaris dengan ini secara bulat memutuskan sebagai berikut: 1. Menyetujui pemberhentian Anton Djojo sebagai anggota Komite Audit Perseroan, serta membebaskan dan melepaskannya dari segala tindakan yang dilakukannya selama masa jabatannya sebagai anggota Komite Audit Perseroan (acguit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tidak melanggar ketentuan Anggaran Dasar Peseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menyetujui pengangkatan Shin Hie sebagai anggota Komite Audit Perseroan: 3. Sehubungan dengan poin 1 dan 2 tersebut di atas, maka susunan anggota Komite Audit Perseroan selanjutnya menjadi sebagai berikut: - Ketua : Handoko Satria Putra - Anggota : Handra - Anggota : Shin Hie 4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit sesuai dengan ketentuan di dalam POJK 55/2015. Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 55/2015. Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap secara terpisah, masing-masing ketika ditandatangani dianggap sebagai salinan yang asli dan semua salinan yang ditandatangani tersebut merupakan instrument yang satu dan sama.
Page 3 OCR 0.890
1, - “NERGI MITRA INVESTAMA Keputusan Sirkuler ini akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal tanda tangan terakhir kali dibubuhkan pada Keputusan Sirkuler ini oleh anggota Dewan Komisaris. (Sisa halaman ini dikosongkan. Penandatanganan pada halaman selanjutnya.)
Page 4 OCR 0.785
IP - 2D ““NERGI MITRA INVESTAMA DEWAN KOMISARIS PT ENERGI MITRA INVESTAMA Nama : ROY WIJAYA Jabatan : Komisaris Utama Tanggal 27/11/2053
Page 5 OCR 0.654
1, Prerci MITRA INVESTAMA E— — - Nama : FX. SUTIJASTOTO Jabatan : Komisaris Tanggal 12/11/2023
Page 6 OCR 0.692
NIP Arerci MITRA INVESTAMA mp Nama : BAMBANG SETIAWAN Jabatan : Komisaris Tanggal 212/ 11/2023
Page 7 OCR 0.838
1, 2 NERGI MITRA INVESTAMA Nama : HANDOKO SATRIA PUTRA Jabatan : Komisaris Independen Tanggal : rw (
Page 8 OCR 0.624
“4, “B “NERGI MITRA INVESTAMA Nama : IRSAN S. BRODJONEGORO Jabatan : Komisaris Independen Tanggal 2X HO - 129
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SIRKULER
· KOMISARIS
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
ROY WIJAYA
p.1
unresolved
person
Handra
· Anggota
p.2
unresolved
org
PT ENERGI MITRA INVESTAMA Nama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
161 ms
13 Sep 2026 17:11
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Shin Hie',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'anggota Komite Audit',
'reason_text': 'abatannya sebagai anggota Komite Audit Perseroan '
'(acguit et de charge), sepanjang '
'tindakan-tindakan tersebut tidak melanggar '
'ketentuan Anggaran Dasar Peseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 2. Menyetujui '
'pengangkatan Shin Hie sebagai anggota Komite '
'Audit Perseroan: 3. Sehubungan dengan poin 1 dan '
'2 tersebut di atas, maka susunan anggota Komite '
'Audit Perseroan selanjutnya menjadi sebagai '
'berikut: - Ketua : Handoko Satria Putra - '
'Anggota : Handra - Ang'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}