Skip to content
Back to announcement

20240201_PTHK_Perubahan Pengurus_31573499_lamp1.pdf

Board change Needs review PTHK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.905
Kantor Pusat

HK TOWER

Jl, Letjen MT, Haryono Kav. 8
Cawang, Jakarta Timur-13340

P. (a21) gn93700
E pthkahutamokarya.com

si Untuk Solusi

Jakarta, 31 Januari 2024

Nomor : SP/AR.148/DIV/29/1/2024

Perihal : Informasi Perubahan Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero)
Lampiran 1 1 (satu) berkas

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di-

Jakarta

Dengan hormat,
Bersama ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Informasi Perubahan Pengurus sebagai berikut:
Nama Emiten 1 PT Hutama Karya (Persero)
Bidang Usaha 1 Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Pabrikasi, Jasa Penyewaan,
Jasa Keagenan, Investasi, Agro Industri, Perdagangan, Pengelolaan
Kawasan, Layanan Jasa, Peningkatan Kemampuan di Bidang Jasa
Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang dan Pengelolaan
Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan.
Telepon 1. (021) 8193708
Faksimili 2. (021) 8196107
Alamat Surat Elektronik (e-mail) :  pthk@hutamakarya.com

Bahwa PT Hutama Karya (Persero) dengan ini menyampaikan informasi terkait dengan perubahan EVP Satuan

Pengawas Intern yang dikendalikan penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia.

1. | Tanggal Kejadian 2 | 31 Januari 2024

2. | Jenis Informasi : | Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama PT Hutama
Karya (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya Nomor SK-28/MBU/01/2024.

3. | Uraian Informasi : | - Memberhentikan dengan hormat Sdr. Budiman sebagai

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Hutama
Karya (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
BUMN Nomor SK-45/MBU/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.

aa an
Page 2 OCR 0.899
Kantor Pusat

HK TOWER

Jl. Letjen MT, Haryono Kav. 8
Cawang, Jakarta Timur-13340

P, (a21) B193709
Inovasi Untuk Solusi E pthkahutamakarya.com

- Mengangkat Sdr. Yudo Margono sebagai Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen PT Hutama Karya (Persero).

4. | Dampak kejadian tersebut | : | Susunan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) terhitung

terhadap kegiatan sejak 31 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

operasional, hukum, dan Dewan Komisaris

kondisi keuangan, atau Yudo Margono : Komisaris Utama

kelangsungan usaha Muhamad Lukman Edy : Wakil Komisaris Utama
Chairiah : Komisaris
Wahyu Muryadi : Komisaris Independen
Susdiyarto Agus Praptono : Komisaris
Agung Sabar Santoso : Komisaris Independen
Iwan Suprijanto : Komisaris

5. | Keterangan Lain-lain : | Tidak ada

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Hutama Karya (Persero)
Sekretaris Perusahaan

Tjahjo Purnomo yr

Executive Vice President
Page 3 OCR 0.952
Menimbang

Mengingat

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA

NOMOR SK-28/MBU/01/2024
TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KOMISARIS UTAMA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA,

a

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor  SK-45/MBU/02/2020 tanggal 7 Februari 2020,
Sdr. Budiman telah diangkat sebagai Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya,

bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya,
maka perlu memberhentikan Sdr. Budiman sebagai Komisaris
Utama merangkap Komisaris Independen Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya dan sekaligus mengangkat
penggantinya,

bahwa sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 119 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian
Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham,
bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri
Badan Usaha Milik Negara bertindak selaku Rapat Umum
Pemegang Saham, maka pengangkatan dan pemberhentian
Dewan Komisaris ditetapkan oleh Menteri:

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya,

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

3. Peraturan.../2
Page 4 OCR 0.956
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

2-

3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305),

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6800):

5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 203,

6. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri
Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024,

7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya yang didirikan berdsasarkan Akte Notaris Kartini Muljadi, SH
Nomor 74 tanggal 15 Maret 1973 yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Akte Notaris Ashoya Ratam, SH. MKn. Nomor 50
tanggal 19 Desember 2023,

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT HUTAMA KARYA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN KOMISARIS UTAMA PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA.

Memberhentikan dengan hormat Sdr. Budiman sebagai Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor SK-45/MBU/02/2020 tanggal 7 Februari 2020,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.

Mengangkat Sdr. Yudo Margono sebagai Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

Bagi Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini
yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan
Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.

KEEMPAT.../3
Page 5 OCR 0.940
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

1g

KEEMPAT : Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
notaris atau pejabat yang berwenang.

KELIMA 1 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth

Presiden Republik Indonesia,

Wakil Presiden Republik Indonesia:

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,

Menteri Keuangan:

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

Menteri Sekretaris Negara,

Sekretaris Kabinet,

10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara,

11. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

12. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

13. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya,

14. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya:

15. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan diindahkan.

ONDONRYWNA

o

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2024

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT HUTAMA KARYA,

ttd

ERICK THOHIR

Salinan sesuai dengan aslinya
en Deputi Bidang Hukum Korporasi,

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.46 MB
Published1 Feb 2024
Pages5
Characters9,477
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hutama Karya (Persero) p.1 ×45
linked person Yudo Margono · Komisaris Utama p.2 ×5
linked person Muhamad Lukman Edy p.2
linked person Susdiyarto Agus Praptono p.2
linked person Agung Sabar Santoso p.2
linked person Iwan Suprijanto p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Budiman · Komisaris Utama p.1 ×6
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.3 ×16
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×7
unresolved org PT Hutama Karya Nomor SK- p.1 ×2
unresolved org Menteri BUMN Nomor SK- p.1
unresolved person Tjahjo Purnomo yr · Executive Vice President p.2
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI p.3
unresolved org PT HUTAMA KARYA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- p.3 ×2
unresolved org Milik Negara p.3 ×6
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×2
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.4
unresolved org Kementerian Negara p.4
unresolved org Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun p.4
unresolved person Akte Notaris Kartini Muljadi p.4
unresolved person Akte Notaris Ashoya Ratam p.4
unresolved org PT HUTAMA KARYA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN p.4
unresolved org PT HUTAMA KARYA. Memberhentikan p.4
unresolved org PT Hutama Karya. Bagi p.4
unresolved org Pemeriksa Keuangan p.5
unresolved org Menteri Koordinator Bidang Perekonomian p.5
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.5
unresolved org Menteri Sekretaris Negara p.5
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 240 ms 13 Sep 2026 17:10

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-01-31',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-01-31',
              'name': 'Yudo Margono',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen',
              'reason_text': 'eputusan Menteri BUMN Nomor SK-45/MBU/02/2020 '
                             'tanggal 7 Februari 2020. aa an Kantor Pusat HK '
                             'TOWER Jl. Letjen MT, Haryono Kav. 8 Cawang, '
                             'Jakarta Timur-13340 P, (a21) B193709 Inovasi '
                             'Untuk Solusi E pthkahutamakarya.com - Mengangkat '
                             'Sdr. Yudo Margono sebagai Komisaris Utama '
                             'merangkap Komisaris Independen PT Hutama Karya '
                             '(Persero). 4. | Dampak kejadian tersebut | : | '
                             'Susunan Dewan Komisaris PT Hutama Karya '
                             '(Persero) terhitung terhadap kegiatan sejak 31 '
                             'Januari 2024 adalah seb'}],
 'event_date': '2024-01-31',
 'issuer_name': 'menyampaikan Informasi Perubahan Pengurus sebagai berikut:',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Informasi Perubahan Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero)'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result