Back to announcement
20240201_BEKS_Pemanggilan RUPS_31573473_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Serang dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jum’at, 23 Februari 2024
Waktu : Pkl. 09.00 WIB
Tempat : Aston Serang Hotel
Jl Syech Nawawi Al Bantani No. 29 Pakupatan KM 4
RT.003/RW.003 Kampung Boru Cilaku Kec. Curug
Kota Serang - Banten
Dengan mata acara :
− Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan:
Mata acara rapat ini dipandang perlu dibahas dalam Rapat untuk memenuhi ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Banten
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Umum, sehingga dengan demikian diperlukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan
Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan;
2. Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan
suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada
tanggal 31 Januari 2024, pukul 16.00 WIB;
3. Mekanisme Kehadiran dalam Rapat dan Pemberian Kuasa
3.1 Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa
Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara;
3.2 Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan :
PT Raya Registra Saham
Gedung Plaza Sentral
Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028
Page 2
3.3 Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 dan mendukung upaya Pemerintah memutus
rantai penyebaran Covid-19, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak
hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi
Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa
Independen”) melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Pemberian kuasa secara elektronik (e_Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan;
3.4 Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang saham
berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan
pengurus yang terakhir.
Kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan
dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung.
4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan
RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan
pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan dengan melampirkan
identitas serta bukti kepemilikan sahamnya;
5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di
tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Serang, 01 Februari 2024
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk
DIREKSI
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Daerah
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Raya Registra Saham
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.