Skip to content
Back to announcement

20240131_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31573445_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           Nomor : 119/WK/DIR/2024                                           Jakarta, 31 Januari 2024


                  Kepada Yth. :
                  Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
                                              terkait Sewa Menyewa Ruang Kantor PT
                                              Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita
                                              Karya Infrastruktur

                  Dengan Hormat,

                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta
                  POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
                  oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
                  pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi
                  Sewa Menyewa Ruang Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita
                  Karya Infrastruktur (WKI).
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Board of Directors




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan PT Waskita
Karya Infrastruktur (“WKI”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Perseroan melakukan perjanjian sewa
ruang kantor di Gedung Waskita Rajawali Tower dengan WKI berdasarkan Perjanjian No L.01.4/P/WK/2024
Tanggal 2 Januari 2024.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024
Page 3
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.
                                 Perseroan melakukan perjanjian sewa ruang kantor di Gedung
 Transaksi                   :
                                 Waskita Rajawali Tower dengan WKI berdasarkan Perjanjian No
                                 L.01.4/P/WK/2024 Tanggal 2 Januari 2024.
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                                 2020 tentang Cipta Kerja.
Page 4
                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf b.1 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf
c jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi
kepada masyarakat. Perseroan dan WKI merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WKI dijelaskan
dalam bagian II poin A dari Keterbukaan Informasi ini.

I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

        A. Riwayat Singkat

            Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
            dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
            1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
            Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
            dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
            1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
            tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
            mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
            Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
            Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
            AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
            November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
            Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
            7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
            Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
            No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
            11/2021”).

        B. Bidang Usaha

            Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
            jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
            Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
            peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
            optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
            dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
            keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
            Terbatas.

        C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

            Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
            Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
            sebagai berikut:

            Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
            Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

            Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
            Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 5
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                      NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                   Rp 100,00
                                      JUMLAH SAHAM                                                   %
                SAHAM                                                (SERATUS RUPIAH)
                                                                        PER SAHAM
              Negara                   21.705.633.362
              Republik                                                   2.170.563.336.200,-    75,35%
                                  (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                 21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat                7.101.173.654
                                                                           710.117.365.400,-    24,65%
                                        (Saham Seri B)
              TOTAL                   28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-       100%




      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta No 20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
           Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
           Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                                        :     Muhammad Hanugroho
           Direktur Keuangan                                     :     Wiwi Suprihatno
           Direktur Human Capital Management,                    :     Ratna Ningrum
           Pengembangan Sistem & Legal
           Direktur Pengembangan Bisnis                          :     Rudi Purnomo
           Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan    :     I Ketut Pasek Senjaya Putra
           Environment
           Direktur Operasi II                                   :     Dhetik Ariyanto
           Komisaris
           Komisaris Utama/Independen                            :     Heru Winarko
           Komisaris Independen                                  :     Addin Jauharudin
           Komisaris Independen                                  :     Muradi
           Komisaris Independen                                  :     Muhammad Salim
           Komisaris                                             :     T. Iskandar
           Komisaris                                             :     Dedi Syarif Usman


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Perseroan dan WKI telah mengadakan perjanjian sewa ruang kantor di Gedung Waskita
              Rajawali Tower berdasarkan Perjanjian Nomor L.01.4/P/WK/2024 Tanggal 02 Januari 2024
              dengan jangka waktu sewa sejak 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.
           2. Nilai Transaksi
              Nilai Transaksi adalah sebesar Rp 103.048.400,- (seratus tiga juta empat puluh delapan ribu
              empat ratus rupiah) setiap bulannya.
              Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
              Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
              sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
              99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen).
Page 6
      Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, Perseroan tidak
      wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1)
      Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 karena nilai transaksi tidak melebihi Rp5.000.000.000,-
      (lima miliar Rupiah). Namun demikian karena transaksi tersebut tetap tergolong sebagai
      transaksi afiliasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020 Perseroan tetap
      memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat akhir hari
      kerja ke-2 setelah tanggal transaksi dimaksud dilakukan.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                 PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000               1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                       300.000               300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham              Jumlah Saham                                         (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                 299.999               299.999.000.000         99.99
        Koperasi Waskita                                1                     1.000.000          0.01
        Total                                    300.000              300.000.000.000            100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:


                DEWAN KOMISARIS
                Komisaris Utama              :      Ferry Akbar Pasaribu
                Komisaris                    :      Sukmawati Sukarno
                Komisaris                    :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
                Komisaris Independen         :      Graldus Aleksius Marten
Page 7
                         DIREKSI
                         Direktur Utama              :      Oktarina Kartifa Ayu
                         Direktur                    :      Adi Sutrisno
                         Direktur                    :      Luki Danardi
                         Direktur                    :      Mira Hilmia Kusumawati



       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan dan WKI merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                         Perseroan
                                                            P
                                                                     99,99%

                                                           WKI




III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi adalah sehubungan dengan adanya kebutuhan ruang kantor di
       Gedung Waskita Rajawali Tower oleh WKI. Dengan adanya sewa ruang kantor ini diharapkan dapat
       menunjang kegiatan operasional WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
       bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
       mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
       sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 31 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published31 Jan 2024
Pages7
Characters22,594
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Karya Infrastruktur p.1 ×7
linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Ratna Ningrum p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person I Ketut Pasek Senjaya Putra p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Addin Jauharudin p.5
linked person Muhammad Salim p.5
linked person Dedi Syarif Usman p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×26
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×6
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org PT Waskita Karya Energi p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3 ×5
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.6
unresolved org Koperasi Waskita p.6
unresolved person Varinia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1168 ms 12 Sep 2026 21:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '5000000000'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result