Skip to content
Back to announcement

20240131_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31573440_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
           Nomor : 118/WK/DIR/2024                                           Jakarta, 31 Januari 2024


                  Kepada Yth. :
                  Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta
                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Dan
                                              Transaksi Material Perjanjian Kredit Sindikasi
                                              PT Trans Jabar Tol ("TJT")

                  Dengan Hormat,

                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan,
                  POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material, serta POJK No.
                  31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
                  Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada pemegang
                  saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi dan material
                  Perjanjian Kredit Sindikasi antara TJT dengan PT Bank BRI (Persero) Tbk dan
                  PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.




                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Board of Directors




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                       KETERBUKAAN INFORMASI
                     Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
            NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
  BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020 2020 DAN/ATAU PERATURAN OTORITAS JASA
         KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                               (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                         Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Trans Jabar Tol (“TJT”), PT Bank BRI (Persero)
Tbk (“BRI”), dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”). TJT, BRI dan SMI secara bersama-sama
disebut Para Pihak. WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua tujuh puluh lima persen). Para Pihak melakukan perjanjian kredit sindikasi dengan nilai
sebesar-besarnya Rp3.403.282.105.722,- (tiga triliun empat ratus tiga tiga miliar dua ratus delapan puluh dua
juta seratus lima ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah), antara TJT sebagai debitur serta BRI dan SMI
sebagai kreditur sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan No. 07/ALR/NOT/I/2024 tanggal 29 Januari
2024 yang dibuat oleh Arini Firdausi Wartadiredja, S.H., M.Kn., pengganti dari Ariani Lakshmijati Rachim, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan (“Transaksi”). Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024.
Page 3
Definisi

 Afiliasi            :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                         Modal.

 OJK                 :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                         lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                         pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                         dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                         2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                         pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                         pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                         OJK.

 Peraturan OJK No.   :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020         Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.   :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
 17/POJK.04/2020         Perubahan Kegiatan Usaha.

 Peraturan OJK No.   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015         Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                         Perusahaan Publik.

 Perseroan           :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                         berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                 :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                         Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                         dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 TJT                 :   PT Trans Jabar Tol merupakan suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan
                         akta tertanggal 19-07-2007 (sembilan belas juli dua ribu tujuh)
                         Nomor 79, yang dibuat dihadapan HUMBERG LIE, Sarjana Hukum,
                         Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Tangerang.

 BRI                 :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
                         yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik
                         Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, beralamat di Gedung BRI
                         I, Jalan Jenderal Sudirman nomor 44-46, Jakarta Pusat

 SMI                 :   PT Sarana Multi Infrastruktur (PERSERO), suatu perseroan terbatas
                         yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                         berkedudukan dan berkantor di Jakarta Pusat, beralamat di Sahid
                         Sudirman Center Lantai 47-48, Jalan Jenderal Sudirman nomor 86,
                         Tanah Abang, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                         berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan tunduk
                         kepada Undang-Undang Perseroan Terbatas
                         Para Pihak melakukan perjanjian kredit sindikasi dengan nilai
 Transaksi           :
                         sebesar-besarnya Rp3.403.282.105.722,- (tiga triliun empat ratus
                         tiga tiga miliar dua ratus delapan puluh dua juta seratus lima ribu
                         tujuh ratus dua puluh dua Rupiah), antara TJT sebagai debitur serta
                         BRI dan SMI sebagai kreditur sebagaimana tertuang dalam Surat
                         Keterangan No. 07/ALR/NOT/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang
Page 4
                                dibuat oleh Arini Firdausi Wartadiredja, S.H., M.Kn., pengganti dari
                                Ariani Lakshmijati Rachim, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf d.

Transaksi Material          :   Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                17/POJK.04/2020 Pasal 11 huruf b.

Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                                2020 tentang Cipta Kerja.
Page 5
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 jo. Pasal 11 huruf b Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 jo. Peraturan
OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas
setiap Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material kepada masyarakat.

Perseroan, WTR, TJT, BRI dan SMI merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR, TJT, BRI,
dan SMI dijelaskan dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.
Page 6
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
     Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
     berikut:

     Modal Dasar                        : Rp. 5.429.580.400.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor      : Rp. 2.880.680.701.600,-

     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                NILAI NOMINAL
        PEMEGANG                                                  Rp 100,00
                              JUMLAH SAHAM                                                  %
          SAHAM                                               (SERATUS RUPIAH)
                                                                   PER SAHAM
        Negara                  21.705.633.362
        Republik                                                    2.170.563.336.200,-   75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
        Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
        Masyarakat              7.101.173.654
                                                                      710.117.365.400,-   24,65%
                                (Saham Seri B)
        TOTAL                  28.806.807.016                    2.880.680.701.600,-      100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
     20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
     Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
     AH.01.09-0196805 tanggal 15 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Direksi

      Direktur Utama                                 :   Muhammad Hanugroho
      Direktur Keuangan                              :   Wiwi Suprihatno
      Direktur Human Capital Management,             :   Ratna Ningrum
      Pengembangan Sistem dan Legal
      Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health   :   I Ketut Pasek Senjaya Putra
      dan Environment
      Direktur Operasi II                            :   Dhetik Ariyanto
      Direktur Pengembangan Bisnis                   :   Rudi Purnomo


     Komisaris

      Komisaris Utama/Komisaris Independen           :   Heru Winarko
      Komisaris Independen                           :   Muhammad Salim
      Komisaris Independen                           :   Muradi
      Komisaris Independen                           :   Addin Jauharudin
      Komisaris                                      :   T. Iskandar
      Komisaris                                      :   Dedi Syarif Usman
Page 7
II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
            1. Obyek Transaksi

                Para Pihak telah melaksanakan Transaksi perjanjian kredit sindikasi antara TJT sebagai
                debitur serta BRI dan SMI sebagai kreditur dengan nilai sebesar-besarnya Rp
                Rp.3.403.282.105.722,- (tiga triliun empat ratus tiga tiga miliar dua ratus delapan puluh
                dua juta seratus lima ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah) sebagaimana tertuang
                dalam Surat Keterangan No. 07/ALR/NOT/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat
                oleh Arini Firdausi Wartadiredja, S.H., M.Kn., pengganti dari Ariani Lakshmijati Rachim,
                S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

            2. Nilai Transaksi
                Nilai Transaksi ini adalah 24% (dua puluh empat persen) dari ekuitas Perseroan sebesar
                Rp14.244.684.680.766 (empat belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar enam
                ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh
                enam Rupiah) berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan 2022,
                dan nilai transaksi ini adalah 14% (empat belas persen) dari ekuitas WTR sebesar
                Rp24.744.825.803.026,- (dua puluh empat triliun tujuh ratus empat puluh empat miliar
                delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu dua puluh enam Rupiah)
                sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada
                2022. Dapat kami sampaikan bahwa laporan keuangan audited untuk tahun yang
                berakhir pada 2023, baik Perseroan maupun WTR sedang dalam proses.
                Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena karena WTR merupakan
                anak perusahaan Perseroan, dan TJT merupakan anak perusahaan dari WTR serta
                Perseroan, BRI dan SMI dikendalikan oleh pemerintah.
                Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar
                dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi
                merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dan perusahaan
                pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020
                Pasal 6 ayat (1) huruf d jo Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 11 huruf b. Namun
                demikian karena transaksi tersebut tetap tergolong sebagai transaksi afiliasi, maka
                berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020 Perseroan tetap memiliki
                kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat akhir hari
                kerja ke-2 setelah tanggal transaksi dimaksud dilakukan.


      B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

          1. WTR

            WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
            berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
            Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
            Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
            AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

            Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
            pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
            baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
            berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
            Kav. 12-13, Jakarta Timur.
Page 8
  Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
  PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
  M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:


                                                NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
            PERMODALAN                          (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                             SAHAM                        Rupiah
    Modal Dasar                                   31.818.824             31.818.824.000.000,-
    Modal Disetor dan Ditempatkan                 17.695.504             17.695.504.000.000,-

          Pemegang Saham                 Jumlah           Nilai Nominal          Persentase
                                         Saham                                      (%)

    PT Waskita Karya (Persero) Tbk       16.374.113       16.374.113.000.000       92,53%
    PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391               1.321.391.000.000       7,47%
    Pegawai Negeri (Persero)
    TOTAL                         17.695.504          17.695.504.000.000,-         100%



   Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
   31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
   Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
   Komisaris
   Komisaris Utama     :     Septiawan Andri Purwanto
   Komisaris           :     Rifki Isnaini Hasan
   Komisaris           :     Maria Enny Adriana
   Komisaris           :     Purnomo Sucipto
   Komisaris           :     Nani Hendiarti


   Direksi
   Direktur Utama      :     Daniel Fitzgerald Liman
   Direktur            :     Mokh. Sadali
   Direktur            :     Edie Rizliyanto
   Direktur            :     Anak Agung Gede Sumadi
2. TJT

   TJT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
   berdasarkan Akta No. 79 tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, Sarjana
   Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Tangerang, telah mendapatkan
   pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 20 Juli 2007 Nomor W-29-01398 HT. 01.01-Th
   2007.

  Maksud dan tujuan TJT ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
  tol. TJT berkedudukan di Jakarta Timur.
Page 9
      Struktur modal dan susunan pemegang saham TJT sesuai dengan Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat PT Trans Jabar Tol Nomor 25 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat
      dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

                                                        NILAI NOMINAL RP 500.000,-
                   PERMODALAN                       (lima ratus ribu Rupiah) PER SAHAM
                                                     SAHAM                     Rupiah
       Modal Dasar                                     6.000.000             3.000.000.000.000
       Modal Disetor dan Ditempatkan                   4.943.696             2.471.848.000.000



                                     Jumlah                                 Presentase
         Pemegang Saham                             Nilai Nominal (Rp)         (%)
                                     Saham
                                        3.707.765      1.853.882.500.000      74,99%
        PT Waskita Toll Road
                                                9               4.500.000    0,00018%
        Koperasi Waskita
                                        1.235.922        617.961.000.000        25%
        SMI
                                      4.943.696     2.471.848.000.000          100%
        TOTAL

      Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris TJT berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal
      25 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
      sebagai berikut:


       Komisaris
       Komisaris Utama         :      Djadjat Sudradjat
       Komisaris               :      Syahrial Noviananta
       Komisaris               :      Indratmo Soekarno
       Komisaris               :      Dedy Natrifahrizal

       Direksi
       Direktur Utama          :      Abdul Hakim Supriyadi
       Direktur Keuangan       :      Ashadi
       Direktur                :      Rudianto




C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi


   Perseroan, WTR, TJT dan SMI merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
   perusahaan Perseroan, dan TJT merupakan anak perusahaan dari WTR serta Perseroan dan SMI
   dikendalikan oleh pemerintah dengan rincian sebagai berikut :
Page 10
                                             Pemerintah
                                                  P

                 75,35%                                                      100%
                                                        53,19%


                    Perseroan                    BRI                       SMI
                        P                                                   P
                                92,53%

                       WTR

                                 74,99%

                       TJT


III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang Transaksi antara Para Pihak dilakukan dalam rangka refinancing shareholder loan dari
       SMI selaku pemegang saham TJT sehubungan dengan pelunasan fasilitas pinjaman eksisting TJT
       dan sebagai pembiayaan untuk pembangunan proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi III.

       Dengan adanya Transaksi tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan TJT dan akan
       memperkuat modal kerja pembangunan proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi III.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                                PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 31 Januari 2024
                                      Up. Pj. Senior Vice President
                                          Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published31 Jan 2024
Pages10
Characters27,905
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Trans Jabar Tol p.1 ×7
linked org PT Waskita Toll Road p.3 ×5
linked person Muhammad Hanugroho p.6
linked person Wiwi Suprihatno p.6
linked person Ratna Ningrum p.6
linked person I Ketut Pasek Senjaya Putra p.6
linked person Dhetik Ariyanto p.6
linked person Rudi Purnomo p.6
linked person Heru Winarko p.6
linked person Muhammad Salim p.6
linked person Addin Jauharudin p.6
linked person Dedi Syarif Usman p.6
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.2 ×19
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×11
possible person Daniel Fitzgerald p.8
unresolved org Bank BRI (Persero) Tbk p.1 ×4
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2 ×2
unresolved person Arini Firdausi Wartadiredja p.2 ×3
unresolved person Ariani Lakshmijati Rachim p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×3
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.5
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.6
unresolved person Zulkifli Harahap p.8
unresolved org PT Dana Tabungan dan Asuransi p.8
unresolved org PT Dana Tabungan p.8
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.9 ×3
unresolved org Koperasi Waskita p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result