Back to announcement
20240131_BYAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31573377_lamp1.pdf
Other Text extracted BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.920
PT Bayan Resources Tbk. Nomor : 137/BR-OJK/1/2024 Jakarta, 31 Januari 2024 Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Di Jakarta Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Bidang Usaha Telepon Faksimili e-mail 1. Tanggal Kejadian 2. Jenis Informasi atau Fakta Material 3. Uraian Informasi atau Fakta Material Head Office : Gedung Office 8, Lantai 87 Unit A-H pati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Selatan, DKI Jakarta 12190 1: (62-21) 2935 6888 Fax: (62-21) 2935 6999 Web: wwwbayan.comisg PT Bayan Resources Tbk (Perseroan) Aktivitas Perusahaan Holding, Perdagangan Besar, dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara. 021- 2935 6888 021- 2935 6999 Corporate.secretary@bayan.com.sg 29 Januari 2024 Perkara Hukum Anak Usaha Perseroan Pada tanggal 29 Januari 2024, PT Brian Anjat Sentosa (“PT BAS”) dan PT Fajar Sakti Prima (“PT FSP”), yang merupakan anak usaha Perseroan, telah menerima Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 124/Pdt.G/2023/PN.Bpp. tanggal 25 Januari 2024 dari kuasa hukumnya terkait dengan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh PT Enggang Alam Sawita (“PT EAS”) terhadap PT BAS atas adanya perjanjian penggunaan lahan bersama yang berlokasi di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang ditandatanggani oleh PT EAS dan PT BAS pada tanggal 27 November 2019 (“Perjanjian Penggunaan Lahan”) dan terhadap PT. FSP atas adanya perjanjian penjualan dan pembelian lahan yang ditandatangani oleh PT EAS dan PT FSP pada tanggal 22 November 2019 (“Perjanjian Penjualan dan Pembelian Lahan”). , Balikpapan Office : g Jl.MT. Haryono Komplek Balikpapan Baru, D4, 1 08-10, Damai Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Tirnur, 76114 Tek (62-542) 874 632, 874 634
Page 2 OCR 0.908
PT Bayan Resources Tbk. Sebelumnya pada tanggal 15 Juni 2023 PT EAS telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan yang ditujukan kepada PT BAS sebagai Tergugat | dan PT FSP sebagai Tergugat II dengan tuntutan agar Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama serta Perjanjian Penjualan dan Pembelian Lahan tersebut dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum, namun terhadap gugatan perdata PT EAS tersebut Pengadilan Negeri Balikpapan telah memutuskan antara lain: (i) — menolak gugatan PT EAS untuk seluruhnya, (i) menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama antara PT BAS dengan PT EAS tertanggal 27 November 2019, iii) menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Lahan antara PT. FSP dengan PT. EAS tertanggal 22 November 2019: (iv) menyatakan PT EAS telah melakukan perbuatan ingkar janjifwanprestasi terhadap PT BAS dan PT FSP dengan segala akibat hukum dari padanya: (W) menghukum PT EAS kepada PT BAS untuk melaksanakan kewajibannya dengan memberikan akses yang diperlukan terhadap lahan yang akan dilakukan kegiatan tahap awal usaha pertambangan PT BAS, (Vi) menghukum PT EAS untuk memastikan agar PT BAS serta para pihak terafiliasinya, kontraktor — dan pelanggannya — dapat memasuki dan menggunakan area/lahan yang telah disepakati tanpa adanya ganggungan dari pihak manapun: (Vi) menghukum PT EAS untuk segera mengajukan permohonan pelepasan/enclave kepada Badan Pertanahan Nasional atas lahan yang diperjual-belikan sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Penjualan dan Pembelian Lahan antara PT FSP dengan PT EAS tertanggal 22 November 2019: dan l 4 Head Office : Balikpapan Office : Gedung Office 8, Lantai 37 Unit A-H Jl. MT. Haryono Komplek Balikpapan Baru, D4, Jl. Senopati No. BB, Senayan, Kebayoran Baru 08-10, Damai Baru, Balikpapan Selatan, Kota n DKI Jakarta 12190 Balikpapan, Kalimantan Timu Tel: (62-21) 2935 6888 Fax: (62-21) 29356999 Tel: (62-542) 874632, 874 634 Web: mwwbayan.comsg
Page 3 OCR 0.915
PT Bayan Resources Tbk. (viii) menghukum PT EAS untuk memastikan agar PT FSP serta para pihak terafiliasinya, kontraktor — dan pelanggannya dapat memasuki dan menggunakan area/lahan yang telah diperjualbelikan tanpa adanya ganggungan dari pihak manapun sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Penjualan dan Pembelian Lahan”. 4. Dampak kejadian, informasi 1: Saat ini, untuk PT BAS belum memulai kegiatan atau fakta material tersebut operasional pertambangannya. Sedangkan PT FSP terhadap kegiatan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasionalnya. operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik 5. Keterangan lain-lain : Keterbukaan Informasi ini merupakan kelanjutan atas Laporan Informasi atau Fakta Material yang telah disampaikan oleh Peseroan dalam suratnya No.945/BR-OJK/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023. PT BAYAN RESOURCES Tbk. JENNY GUANTERO Direktur Tembusan Yth.: 1. Direktur Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil 2. Direktur Direktorat Pengawas Transaksi Efek 3. Direksi PT Bursa Efek Indonesia. Balikpapan Office : Jl. MT. Haryono Komplek Balikpapan Baru, D4, 08-10, Darnai Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 78114 Tel: (62-542) 874 632, 874634 Head Office : Gedung Office 8, Lantai 87 Unit A-H pati No. BB, Senayan, Kebayoran Baru elatan, DKI Jakarta 12190 ) 2935 6888 Fax (62-21) 29856999 Web: wwwbayan.com.sg
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Brian Anjat Sentosa
p.1
unresolved
org
PT BAS
p.1 ×10
unresolved
org
PT Fajar Sakti Prima
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Balikpapan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Enggang Alam Sawita
p.1
unresolved
org
PT EAS
p.1 ×14
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Balikpapan Office
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.