Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT STAR PACIFIC Tbk (”Perseroan”)
Dengan ini diumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan (”Pemegang Saham”)
bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(”Rapat”) pada hari Selasa, 26 Mei 2026 secara fisik dan elektronik, dengan informasi teknis
terkait pelaksanaan Rapat yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Pemanggilan Rapat.
Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”)
dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (”POJK 14/2025”), maka dengan ini disampaikan:
1. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 ayat (1)
POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat Perseroan akan diumumkan melalui situs web
Perseroan (www.star-pacific.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) dan
fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada tautan https://akses.ksei.co.id (”eASY.KSEI”) pada hari Senin, 4 Mei 2026.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis,
30 April 2026, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16
ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat
Perseroan adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan. Setiap usul Pemegang Saham akan dimasukkan dalam mata acara Rapat
Perseroan bilamana memenuhi persyaratan dalam Pasal 10 ayat (9) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020, yang harus disampaikan dan telah
diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
Pemanggilan Rapat Perseroan yaitu pada hari Senin, 27 April 2026.
4. Memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat 4, 5 dan 6 POJK 14/2025, maka Perseroan
menghimbau kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui (i) fasilitas
eASY KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id atau (ii) mengunduh formulir surat kuasa
yang tersedia di situs web Perseroan untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi
Efek yaitu PT Sharestar Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat Perseroan.
Tangerang, 17 April 2026
PT Star Pacific Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
143 ms
12 Sep 2026 19:36
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-26',
'meeting_type': 'AGM'}